- Home »
- Undang-Undang »
- 1956 » Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Kota-besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah (UU 9 thn 1956)
1956
Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Kota-besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah (UU 9 thn 1956)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_daerah_otonom_kotabesar_dalam_lingkun_9.pdf
UU 9/1956, PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH
PROPISI SUMATERA TENGAH
Tentang:PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH
PROPISI SUMATERA TENGAH *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan
Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera
dibentuk Daerah-daerah Kota-Besar, yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri
berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah:
Mengingat:
a.Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b.Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia;
Dewan persetujuan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
Menetapkan:
Undang-undang tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besardalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah.
BAB I.PERATURAN UMUM.
Pasal 1.
Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a sampai dengan c masing-masing dibentuk sebagai
Kota-Besar dengan nama dan watas-watas seperti berikut :
a.Bukittinggi dengan nama Kota-Besar Bukittinggi, dengan watas-watas yang meliputi wilayah
"stadsgemeente Fort de Kock" (Staatsblad 1938 No. 358) termasuk dalam Staatsblad 1940 No. 154 jo.
ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera tanggal 9 Juni 1947 No. 391.
b.Padang dengan nama Kota-Besar Padang, dengan watas-watas yang meliputi wilayah
"Stadsgemeente Padang" (Staatsblad 1938 No. 357 jo. Staatsblad 1948 No. 287 Bijblad No. 15245)
termaksud dalam Staatsblad 1905 No. 260 jo. Staatsblad 1906 No. 151 ditambah dengan wilayah
kampung-kampung Ulak Karang, *1141 Gunung Pangilun, Marapalam, Teluk Bayur, Seberang Padang
dan Air Manis.
c.Jambi dengan nama Kota-Besar Jambi, dengan watas-watas yang meliputi wilayah termaksud dalam
keputusan Directeur Binnenlandsch Bestuur tanggal 9 Desember 1931 No. 22/2/20 (Bijblad No. 13009).
Pasal 2.
Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan Pemerintah Kota-Besar tersebut dalam pasal 1 di atas
untuk sementara waktu dapat dipindahkan ke lain tempat oleh Gubernur Propinsi Sumatera Tengah.
Pasal 3.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-kota Besar Bukittinggi, Padang dan Jambi masing-masing
terdiri dari 15 orang anggota. (2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud dalam
ayat 1 yang untuk pertama kali dipilih menurut Undang-undang pemilihan, meletakkan keanggotaannya
serentak pada suatu ketika yang akan ditetapkan oleh penguasa yang ditentukan dalam peraturan-
perundangan yang bersangkutan. (3) Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kota-Besar termaksud
dalam pasal 1, adalah sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang, dengan ketentuan
bahwa dalam jumlah tersebut tidak termasuk Anggota-Ketua Wali-Kota Kepala Daerah.
Bab II.Tentang Urusan Rumah-Tangga Dan Kewajiban Kota-Besar.
Pasal 4.
Pemerintah Kota-Besar menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan
jalannya Pemerintahan Daerahnya, antara lain:
a.menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Kota-Besar serta bagian-bagian (dinas-dinas dan
urusan-urusan);
b.menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan,
pemeliharaan harta dan milik serta lain-lain hal yang dipandang masih perlu.
Pasal 5.
(1) Kota-kota Besar sebagai dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang ini mengatur dan mengurus
urusan-urusan:
1. pekerjaan umum,
2. kesehatan,
3. kehewanan,
4. pertanian,
5. perikanan darat,
6. sosial, dan
7. perindustrian kecil,1 sampai dengan 7 yang oleh Propinsi Sumatera Tengah diserahkan kepadanya
baik sebagian maupun seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan
Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian urusan yang bersangkutan dari Pemerintah
Pusat kepada daerah otonom. *1142 (2) Bilamana timbul kesulitan tentang pelaksanaan otonomi seperti
dimaksud dalam ayat 1 di atas Pemerintah Pusat mengambil tindakan-tindakan seperlunya.
Pasal 6.
Penyerahan urusan-urusan yang termasuk dalam rumah-tangga dan kewajiban daerah Kota-Besar yang
berkenaan dengan:
a.1.urusan agraria,
2.urusan perburuhan,
3.urusan penerangan,
4.urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan,
5.lain-lain urusan yang belum disebut dalam pasal 5.
b.Bagian-bagian lain dari urusan yang sudah sebagian diserahkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 5
di atas, yang mengingat pertumbuhan dan kesanggupan Kota-Besar, dapat diserahkan pula sebagai hal-
hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota Besar,
a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7.
(1) Semua peraturan mengenai hal-hal yang mengingat sifatnya dapat dipandang sebagai urusan rumah-
tangga daerah Kota-Besar atau Kabupaten, termasuk pula "keuren en reglementen van politie"
sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. No. 652, yang berlaku sebelum saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, terus berlaku dalam daerah-hukumnya semula sebagai Peraturan Kota-
Besar yang bersangkutan, dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Kota-Besar itu.
(2) Keputusan-keputusan serta peraturan-peraturan yang dahulu ditetapkan oleh kota-kota Otonom
Padang, Bukittinggi dan Jambi, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan sekarang,
berlaku terus sebagai keputusan serta Peraturan Kota-Besar yang bersangkutan yang tersebut dalam
pasal 1 Undang-undang ini. (3) pasal ini, sepanjang belum diubah atau ditambah oleh Kota-Besar yang
bersangkutan yang berlaku sebagai Peraturan Kota-Besar tidak berlaku lagi 5 (lima) tahun sesudah
tanggal berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 8.
Dengan tidak mengurangi.ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, 6 dan 7 di atas, maka Pemerintah
Daerah Kota-Besar berlaku pula mengatur dan mengurus hal-hal yang tidak diatur dan diurus oleh
Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Tengah, kecuali apabila kemudian oleh
peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatnya diadakan ketentuan lain.
Pasal 9.
Peraturan-peraturan daerah Kota-Besar, yang mengandung penetapan dan pemungutan pajak dan
retribusi daerah tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi *1143
Sumatera Tengah, terkecuali apabila Undang-undang tentang peraturan umum pajak dan retribusi
daerah seperti dimaksud dalam pasal 32 Undang-undang No. 22 tahun 1948 menunjuk penguasa lain
untuk mengesahkannya.
Pasal 10.
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9, Pemerintah daerah Kota-
Besar diwajibkan pula menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-
ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Otonom yang setingkat dengan
Kabupaten.
Bab IIITentang Hal-Hal Yang Bersangkutan Dengan PenyerahanKekuasaan, Campur Tangan Dan
Pekerjaan-pekerjaanYang Diserahkan Kepada Kota-Besar.
Pasal 11.
Tentang pegawai Kota-Besar.
(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Kota-Besar yang termaksud dalam pasal
21 Undang-undang No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan
rumah-tangga dan kewajiban Kota-Besar tersebut, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
a.diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Kota-Besar yang bersangkutan;
b.diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Kota Besar yang bersangkutan. (2) Dengan
tidak mengurangi peraturan-peraturan yang ada tentang pegawai Negara, maka dengan Peraturan
Pemerintah atau dengan Peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan
tentang kedudukan pegawai Negara, yang diangkat menjadi pegawai Kota-Besar atau yang
diperbantukan kepada Kota-Besar. (3) Penempatan pegawai yang diperbantukan kepada Kota-Besar, di
dalam lingkungan daerahnya masing-masing, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kota-
Besar yang bersangkutan dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang berkepentingan,
melalui Dewan Pemerintah daerah Propinsi Sumatera Tengah. (4) Pemindahan pegawai yang
diperbantukan kepada Kota-Besar dari sesuatu Kota-Besar ke Daerah Otonom lain, diselenggarakan
oleh Kementerian yang bersangkutan, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Pemerintah
Daerah yang bersangkutan. (5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang
diperbantukan menurut ayat 1 sub b di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib, dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan, dengan tidak
mengurangi peraturan-peraturan tentang pegawai Negara yang ada
Pasal 12.
Tentang tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah yang
dibutuhkan oleh Kota-Besar untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini,
diserahkan kepada Kota-Besar dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai *1144 atau diserahkan
dalam pengelolaan guna keperluannya. (2) Barang-barang inventaris dan barang bergerak lainnya, yang
dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota-Besar, diserahkan
kepada Kota-Besar tersebut dalam hak milik. (3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan hal-
hal yang diserahkan kepada Kota-Besar, pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Kota-Besar
tersebut, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta
pada Pemerintah Pusat. (4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban Kota-Besar, Kementerian yang
bersangkutan c.q. Propinsi Otonom Sumatera Tengah menyerahkan kepada Kota-Besar uang sejumlah
yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Sumatera Tengah, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh
Kota-Besar yang bersangkutan, termasuk dalam Anggaran Belanja Kementerian yang bersangkutan atau
dalam Anggaran Belanja Sementara Propinsi Sumatera Tengah.
Bab IV.Ketentuan Peralihan.
Pasal 13.
Semua pegawai Daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kota-Bukittinggi, Padang dan Jambi,
yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi pegawai dari Kota-Besar Bukittinggi,
Padang dan Jambi.
Pasal 14.
Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan, utang-piutang
yang ada dari Kota-kota Bukittinggi, Padang dan Jambi pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini
menjadi milik dan tanggungan Kota-Besar Bukittinggi, Padang dan Jambi.
Pasal 15.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Kota-Besar Bukittinggi, Padang
dan Jambi yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini untuk sementara waktu
menjalankan segala hak, wewenang tugas dan kewajiban dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Dewan Pemerintah Daerah dimaksud dalam Undang-undang ini sampai dibentuk. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota-Besar menurut peraturan pemilihan yang sah. (2) Anggota-anggota Dewan-dewan
yang dimaksud dalam ayat (1) di atas meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota-Besar Bukittinggi, Padang dan Jambi yang pertama, yang disusun
menurut peraturan pemilihan yang dimaksud itu mulai menjalankan hak, kewenangan tugas dan
kewajibannya.
Bab V.Ketentuan Penutup.
Pasal 16.
Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka segala *1145 ketentuan dalam peraturan-
peraturan atau ketentuan tata-usaha yang bertentangan dengan undang-undang ini, tidak berlaku lagi.
Pasal 17.
Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang pembentukan Kota-Kota-Besar di Propinsi Sumatera
Tengah".
Pasal 18.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 1956,Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkanpada tanggal 23 Maret 1956.Menteri Kehakiman,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
Menteri Dalam Negeri a.i.,
ttd.
SUROSO
--------------------------------
CATATAN
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-26 pada hari Jum'at tanggal 24 Pebruari 1956, P. 1956
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_daerah_otonom_kotabesar_dalam_lingkun_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Untuk pertama kalinya otonomi daerah diatur dengan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






