- Home »
- Undang-Undang »
- 1956 » Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Kota-besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah (UU 9 thn 1956)
1956
Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Kota-besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah (UU 9 thn 1956)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_daerah_otonom_kotabesar_dalam_lingkun_9.pdf
UU 9/1956, PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPISI SUMATERA TENGAH Tentang:PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPISI SUMATERA TENGAH *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk Daerah-daerah Kota-Besar, yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah: Mengingat: a.Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; b.Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia; Dewan persetujuan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan: Undang-undang tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besardalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. BAB I.PERATURAN UMUM. Pasal 1. Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a sampai dengan c masing-masing dibentuk sebagai Kota-Besar dengan nama dan watas-watas seperti berikut : a.Bukittinggi dengan nama Kota-Besar Bukittinggi, dengan watas-watas yang meliputi wilayah "stadsgemeente Fort de Kock" (Staatsblad 1938 No. 358) termasuk dalam Staatsblad 1940 No. 154 jo. ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera tanggal 9 Juni 1947 No. 391. b.Padang dengan nama Kota-Besar Padang, dengan watas-watas yang meliputi wilayah "Stadsgemeente Padang" (Staatsblad 1938 No. 357 jo. Staatsblad 1948 No. 287 Bijblad No. 15245) termaksud dalam Staatsblad 1905 No. 260 jo. Staatsblad 1906 No. 151 ditambah dengan wilayah kampung-kampung Ulak Karang, *1141 Gunung Pangilun, Marapalam, Teluk Bayur, Seberang Padang dan Air Manis. c.Jambi dengan nama Kota-Besar Jambi, dengan watas-watas yang meliputi wilayah termaksud dalam keputusan Directeur Binnenlandsch Bestuur tanggal 9 Desember 1931 No. 22/2/20 (Bijblad No. 13009). Pasal 2. Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan Pemerintah Kota-Besar tersebut dalam pasal 1 di atas untuk sementara waktu dapat dipindahkan ke lain tempat oleh Gubernur Propinsi Sumatera Tengah. Pasal 3. (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-kota Besar Bukittinggi, Padang dan Jambi masing-masing terdiri dari 15 orang anggota. (2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud dalam ayat 1 yang untuk pertama kali dipilih menurut Undang-undang pemilihan, meletakkan keanggotaannya serentak pada suatu ketika yang akan ditetapkan oleh penguasa yang ditentukan dalam peraturan- perundangan yang bersangkutan. (3) Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kota-Besar termaksud dalam pasal 1, adalah sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang, dengan ketentuan bahwa dalam jumlah tersebut tidak termasuk Anggota-Ketua Wali-Kota Kepala Daerah. Bab II.Tentang Urusan Rumah-Tangga Dan Kewajiban Kota-Besar. Pasal 4. Pemerintah Kota-Besar menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melancarkan jalannya Pemerintahan Daerahnya, antara lain: a.menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Kota-Besar serta bagian-bagian (dinas-dinas dan urusan-urusan); b.menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik serta lain-lain hal yang dipandang masih perlu. Pasal 5. (1) Kota-kota Besar sebagai dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang ini mengatur dan mengurus urusan-urusan: 1. pekerjaan umum, 2. kesehatan, 3. kehewanan, 4. pertanian, 5. perikanan darat, 6. sosial, dan 7. perindustrian kecil,1 sampai dengan 7 yang oleh Propinsi Sumatera Tengah diserahkan kepadanya baik sebagian maupun seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian urusan yang bersangkutan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom. *1142 (2) Bilamana timbul kesulitan tentang pelaksanaan otonomi seperti dimaksud dalam ayat 1 di atas Pemerintah Pusat mengambil tindakan-tindakan seperlunya. Pasal 6. Penyerahan urusan-urusan yang termasuk dalam rumah-tangga dan kewajiban daerah Kota-Besar yang berkenaan dengan: a.1.urusan agraria, 2.urusan perburuhan, 3.urusan penerangan, 4.urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, 5.lain-lain urusan yang belum disebut dalam pasal 5. b.Bagian-bagian lain dari urusan yang sudah sebagian diserahkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 di atas, yang mengingat pertumbuhan dan kesanggupan Kota-Besar, dapat diserahkan pula sebagai hal- hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota Besar, a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 7. (1) Semua peraturan mengenai hal-hal yang mengingat sifatnya dapat dipandang sebagai urusan rumah- tangga daerah Kota-Besar atau Kabupaten, termasuk pula "keuren en reglementen van politie" sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. No. 652, yang berlaku sebelum saat mulai berlakunya Undang-undang ini, terus berlaku dalam daerah-hukumnya semula sebagai Peraturan Kota- Besar yang bersangkutan, dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Kota-Besar itu. (2) Keputusan-keputusan serta peraturan-peraturan yang dahulu ditetapkan oleh kota-kota Otonom Padang, Bukittinggi dan Jambi, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan sekarang, berlaku terus sebagai keputusan serta Peraturan Kota-Besar yang bersangkutan yang tersebut dalam pasal 1 Undang-undang ini. (3) pasal ini, sepanjang belum diubah atau ditambah oleh Kota-Besar yang bersangkutan yang berlaku sebagai Peraturan Kota-Besar tidak berlaku lagi 5 (lima) tahun sesudah tanggal berlakunya Undang-undang ini. Pasal 8. Dengan tidak mengurangi.ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, 6 dan 7 di atas, maka Pemerintah Daerah Kota-Besar berlaku pula mengatur dan mengurus hal-hal yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Tengah, kecuali apabila kemudian oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatnya diadakan ketentuan lain. Pasal 9. Peraturan-peraturan daerah Kota-Besar, yang mengandung penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi *1143 Sumatera Tengah, terkecuali apabila Undang-undang tentang peraturan umum pajak dan retribusi daerah seperti dimaksud dalam pasal 32 Undang-undang No. 22 tahun 1948 menunjuk penguasa lain untuk mengesahkannya. Pasal 10. Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9, Pemerintah daerah Kota- Besar diwajibkan pula menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan- ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Otonom yang setingkat dengan Kabupaten. Bab IIITentang Hal-Hal Yang Bersangkutan Dengan PenyerahanKekuasaan, Campur Tangan Dan Pekerjaan-pekerjaanYang Diserahkan Kepada Kota-Besar. Pasal 11. Tentang pegawai Kota-Besar. (1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Kota-Besar yang termaksud dalam pasal 21 Undang-undang No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota-Besar tersebut, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat: a.diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Kota-Besar yang bersangkutan; b.diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Kota Besar yang bersangkutan. (2) Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan yang ada tentang pegawai Negara, maka dengan Peraturan Pemerintah atau dengan Peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara, yang diangkat menjadi pegawai Kota-Besar atau yang diperbantukan kepada Kota-Besar. (3) Penempatan pegawai yang diperbantukan kepada Kota-Besar, di dalam lingkungan daerahnya masing-masing, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kota- Besar yang bersangkutan dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang berkepentingan, melalui Dewan Pemerintah daerah Propinsi Sumatera Tengah. (4) Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Kota-Besar dari sesuatu Kota-Besar ke Daerah Otonom lain, diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ayat 1 sub b di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan tentang pegawai Negara yang ada Pasal 12. Tentang tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya. (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Kota-Besar untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini, diserahkan kepada Kota-Besar dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai *1144 atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya. (2) Barang-barang inventaris dan barang bergerak lainnya, yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota-Besar, diserahkan kepada Kota-Besar tersebut dalam hak milik. (3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan hal- hal yang diserahkan kepada Kota-Besar, pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Kota-Besar tersebut, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat. (4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban Kota-Besar, Kementerian yang bersangkutan c.q. Propinsi Otonom Sumatera Tengah menyerahkan kepada Kota-Besar uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Tengah, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Kota-Besar yang bersangkutan, termasuk dalam Anggaran Belanja Kementerian yang bersangkutan atau dalam Anggaran Belanja Sementara Propinsi Sumatera Tengah. Bab IV.Ketentuan Peralihan. Pasal 13. Semua pegawai Daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kota-Bukittinggi, Padang dan Jambi, yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi pegawai dari Kota-Besar Bukittinggi, Padang dan Jambi. Pasal 14. Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan, utang-piutang yang ada dari Kota-kota Bukittinggi, Padang dan Jambi pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi milik dan tanggungan Kota-Besar Bukittinggi, Padang dan Jambi. Pasal 15. (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Kota-Besar Bukittinggi, Padang dan Jambi yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini untuk sementara waktu menjalankan segala hak, wewenang tugas dan kewajiban dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dimaksud dalam Undang-undang ini sampai dibentuk. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-Besar menurut peraturan pemilihan yang sah. (2) Anggota-anggota Dewan-dewan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-Besar Bukittinggi, Padang dan Jambi yang pertama, yang disusun menurut peraturan pemilihan yang dimaksud itu mulai menjalankan hak, kewenangan tugas dan kewajibannya. Bab V.Ketentuan Penutup. Pasal 16. Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka segala *1145 ketentuan dalam peraturan- peraturan atau ketentuan tata-usaha yang bertentangan dengan undang-undang ini, tidak berlaku lagi. Pasal 17. Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang pembentukan Kota-Kota-Besar di Propinsi Sumatera Tengah". Pasal 18. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 1956,Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkanpada tanggal 23 Maret 1956.Menteri Kehakiman, ttd LOEKMAN WIRIADINATA Menteri Dalam Negeri a.i., ttd. SUROSO -------------------------------- CATATAN *)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-26 pada hari Jum'at tanggal 24 Pebruari 1956, P. 1956
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_daerah_otonom_kotabesar_dalam_lingkun_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Untuk pertama kalinya otonomi daerah diatur dengan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)