- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tulang Bawang Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tanggamus (UU 2 thn 1997)
1997
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tulang Bawang Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tanggamus (UU 2 thn 1997)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tulang Bawang Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tanggamus :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_tulang_ba_2.pdf
UU 2/1997, PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG
DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
*9419 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 2 TAHUN 1997 (2/1997)
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG
DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya serta Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Selatan pada khususnya, dipandang perlu untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin
terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud
pada masa mendatang;
b. sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah dan
meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten
Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagai pemekaran Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Tanggamus sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Selatan;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus tersebut, bukan
saja memberikan peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga
memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya
untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus harus ditetapkan
dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun
1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan *9420
Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor
25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2688);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3600);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH
TINGKAT II TANGGAMUS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
3. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956,
Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.
4. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung
dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 *9421
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
menjadi Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dalam
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
Pasal 3
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang berasal
dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai
berikut:
a. Kecamatan Mesuji;
b. Kecamatan Menggala;
c. Kecamatan Tulang Bawang Tengah;
d. Kecamatan Tulang Bawang Udik.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan
sehingga terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai
berikut:
a. Kecamatan Mesuji;
b. Kecamatan Menggala;
c. Kecamatan Tulang Bawang Tengah;
d. Kecamatan Tulang Bawang Udik.
e. Kecamatan Simpang Pematang;
f. Kecamatan Gedung Aji;
g. Kecamatan Gunung Terang;
h. Kecamatan Banjar Agung.
Pasal 4
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan
yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai
berikut:
a. Kecamatan Kota Agung;
b. Kecamatan Talang Padang;
c. Kecamatan Wonosobo;
d. Kecamatan Pulau Panggung;
e. Kecamatan Pagelaran;
f. Kecamatan Pringsewu;
g. Kecamatan Sukoharjo;
h. Kecamatan Pardasuka;
i. Kecamatan Cukuh Balak;
j. Kecamatan Gadingrejo.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan
sehingga terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai
berikut:
a. Kecamatan Kota Agung;
b. Kecamatan Talang Padang;
c. Kecamatan Wonosobo;
d. Kecamatan Pulau Panggung;
e. Kecamatan Pagelaran;
f. Kecamatan Pringsewu;
g. Kecamatan Sukoharjo;
h. Kecamatan Pardasuka;
i. Kecamatan Cukuh Balak;
j. Kecamatan Gadingrejo;
k. Kecamatan Pugung.
Pasal 5
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Selatan dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat
I Sumatera Selatan;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sukadana,
Kecamatan Seputih Surabaya, Kecamatan Seputih Mataram, dan
Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Tengah serta Kecamatan Abung Timur Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sungkai
Selatan dan Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Utara.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sumber Jaya
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat serta Kecamatan
Padang Ratu dan Kecamatan Kalirejo Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Tengah;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natar,
Kecamatan Gedong *9423 Tataan, Kecamatan Kedondong, dan
Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Selatan;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sunda;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pesisir
Selatan dan Kecamatan Belalau Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Barat.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini;
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Tulang
Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
berkedudukan di Menggala.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Mesuji berkedudukan di
Dewan Wiralaga I;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Menggala berkedudukan di
Dewa Ujung Gunung Udik;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulang Bawang Tengah
berkedudukan di Desa Panarangan;
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulang Bawang Udik
berkedudukan di Desa Karta;
e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Simpang Pematang
berkedudukan di Desa Simpang Pematang;
f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gedung Aji;
g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunung Terang berkedudukan
di Desa Tunas Jaya;
h. Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjar Agung berkedudukan
di Desa Agung.
Pasal 8
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus di Kota Agung.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Agung berkedudukan di
Kelurahan Kuripan;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Talang Padang berkedudukan
di Desa Talang Padang;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Wonosobo berkedudukan di
Desa Tanjung Kurung;
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pulau Panggung
berkedudukan di Desa Tekad;
e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagelaran berkedudukan di
Desa Gunuk *9424 Mas;
f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pringsemu berkedudukan di
Desa Pringsemu;
g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukoharjo berkedudukan di
Desa Sukoharjo III;
h. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pardasuka berkedudukan di
Desa Pardasuka;
i. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cukuh Balak berkedudukan
di Desa Putih Doh;
j. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gadingrejo berkedudukan di
Desa Gadingrejo;
k. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pugung berkedudukan di
Desa Rantau Tijang
BAB III
PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 9
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah
Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, dibentuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II di masing-masing Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus, di masing-masing Wilayah/Daerah dibentuk Sekretariat
Wilayah/Daerah Tingkat II Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan
sebagai kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
*9425 h. Tenaga Kerja;
i. Sosial;
j. Pertambangan;
k. Keuangan Daerah.
(2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan
sebagai kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Sosial;
i. Kehutanan;
j. Pariwisata;
k. Pertambangan;
l. Keuangan Daerah.
(3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, Penjabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Penjabat Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Tanggamus untuk pertama kalinya diangkat dan
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Lampung.
Pasal 14
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanggamus terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil
Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang
dilaksanakan di masing-masing daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di
*9426
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Tanggamus, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Lampung, Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Lampung Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung
Selatan sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak
bergerak dan barang lainnya yang menjadi milik atau dikuasai
atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang
berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang atau Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Tanggamus;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan utang piutang Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang kegunaannya
untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi dan
perpustakaan yang kerena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Daerah Tingkat II Tulang Bawang atau Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanggamus.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat
II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.
Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus selama 3(tiga)
tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 17
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah *9427 Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku
bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, sebelum diubah, diganti
atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 2
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1997
*9428 TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG
DAN KEBUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
I. UMUM
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya serta Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Selatan pada khususnya meskipun telah menunjukkan
kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, namun dalam
perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi dan
kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung mempunyai wilayah yang cukup
luas yaitu 35.376,50 Km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi
dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara kawasan timur
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan di kawasan barat.
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara mempunyai luas wilayah
14,425 Km2, dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, di kawasan timurnya dibentuk wilayah kerja Pembantu
Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala yang meliputi
4(empat) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan-kecamatan Mesuji,
Menggala, Tulang Bawang Tengah, dan Tulang Bawang Udik dengan
luas wilayah 7.771 Km2;
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan mempunyai luas
wilayah 6.537,37 Km2, di kawasan baratnya dibentuk wilayah kerja
Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk wilayah Kota Agung yang
meliputi 10 (sepuluh) wilayah Kecamatan, yaitu
Kecamatan-kecamatan Kota Agung, Talang Padang, Wonosobo, Pulau
Panggung, Pagelaran, Pringsewu, Sukoharjo, Pardasuka, Cukuh
Balak, dan Gadingrejo dengan luas wilayah 3.356,61 Km2.
Secara geografis kedua wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut
mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Dalam perkembangannya kedua wilayah kerja Pembantu Bupati
tersebut telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan
tanaman pangan, perikanan, perindustrian, peternakan, dan
pertambangan.
Perkembangan kedua wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut di atas
diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang pesat. Pada
tahun 1990 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara
untuk wilayah Menggala berjumlah 487.083 jiwa, sedangkan pada
tahun 1995 meningkat menjadi 587.470 jiwa dengan laju pertumbuhan
penduduk rata-rata 7,77% pertahun. Wilayah kerja Pembantu Bupati
Lampung Selatan untuk wilayah Kota Agung pada tahun 1990
penduduknya berjumlah 793.678 jiwa, dengan laju pertumbuhan
penduduk 2,26% pertahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban
tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di kedua
wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
yang berkembang *9429 dalam masyarakat, untuk lebih meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih
meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Selatan masing-masing ditata menjadi 2 (dua)
Daerah Tingkat II, yaitu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Tulang Bawang sebagai Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala
dan membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagai
pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan untuk
wilayah Kota Agung.
Dalam rangka pembinaan wilayah, mengingat luasnya wilayah dan
jumlah penduduk yang relatif cukup besar, kecamatan-kecamatan di
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang ditata dan ditetapkan
dari 4 (empat) kecamatan menjadi 8 (delapan) kecamatan, yaitu
Kecamatan-kecamatan Mesuji, Menggala, Tulang Bawang Tengah,
Tulang Bawang Udik, Simpang Pematang, Gedung Aji, Gunung Terang
dan Banjar Agung. Begitu juga Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus ditata dan ditetapkan dari 10 (sepuluh) kecamatan
menjadi 11 (sebelas) kecamatan, yaitu kecamatan-kecamatan Kota
Agung, Talang Padang, Cukuh Balak, Gadingrejo, dan Pugung.
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara berkurang seluas Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Selatan berkurang seluas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Tanggamus. Dengan demikian wilayah kerja Pembantu Bupati
Lampung Utara untuk wilayah Menggala dan wilayah kerja Pembantu
Lampung Selatan untuk Kota Agung dihapus.
Penghapusan kedua wilayah kerja Pembantu Bupati Bupati dimaksud
ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam Negeri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang adalah
wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Tulang Bawang merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati
Lampung Utara untuk wilayah Menggala yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
1979 tanggal 30 Juni 1979.
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus adalah wilayah
yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan
untuk wilayah Kota Agung yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979 tanggal 30 Juni
1979 juncto Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-502
tanggal 8 Juni 1985.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
*9430 Ayat (2)
a. Wilayah Kecamatan Mesuji terdiri dari:
1) Desa Wiralaga I;
2) Desa Wiralaga II;
3) Desa Sungai Badak;
4) Desa Nipah Kuning;
5) Desa Talang Batu;
6) Desa Sungai Cambai;
7) Desa Sungai Sidang;
8) Desa Sidomulyo;
9) Desa Bangun Jaya;
10) Desa Muara Tenang;
11) Desa Wira Jaya;
12) Desa Sinar Laga;
13) Desa Margo Jadi;
14) Desa Tanjung Menang;
15) Desa Tri Karya Mulya;
16) Desa Brabasan;
17) Desa Gadung Ram;
18) Desa Mekar Sari;
19) Desa Bujung Buring;
20) Desa Kagungan Dalam;
21) Desa Tanjung Sari;
22) Desa Harapan Mukti;
23) Desa Sri Tanjung.
b. Wilayah Kecamatan Menggala terdiri dari:
1) Desa Menggala;
2) Desa Astra Ksetra;
3) Desa Bujung Tenuk;
4) Desa Ujung Gunung Udik;
5) Desa Ujung Gunung Ilir;
6) Desa Lingai;
7) Desa Lebuh Dalam;
8) Desa Kibang;
9) Desa Palembang;
10) Desa Bugis;
11) Desa Bakung Udik;
12) Desa Bakung Ilir;
13) Desa Gunung Tapa;
14) Desa Gunung Meneng;
15) Desa Taladas;
16) Desa Sidomulyo;
17) Desa Sidomukti;
18) Desa Trijaya;
19) Desa Bumi Dipasena Utama;
20) Desa Bumi Dipasena Agung;
21) Desa Bumi Dipasena Jaya;
22) Desa Gunung Sakti;
23) Desa Bratasena Adiwarna.
c. Wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah terdiri
dari:
1) Desa Panaragan;
*9431 2) Desa Bandar Dewa;
3) Desa Menggala Mas;
4) Desa Penumangan;
5) Desa Panaragan Jaya;
6) Desa Tirta Kencana;
7) Desa Mulya Kencana;
8) Desa Candra Kencana;
9) Desa Pulung Kencana;
10) Desa Mulya Asri;
11) Desa Pagar Dewa;
12) Desa Lesung Bakti Jaya;
13) Desa Mekar Sari Jaya;
14) Desa Kibang Budi Jaya
15) Desa Kibang Tri Jaya;
16) Desa Kibang Yekti Jaya;
17) Desa Gunung Sari;
18) Desa Pagar Jaya;
19) Desa Sumberrejo;
20) Desa Balam Jaya;
21) Desa Mercu Buana;
22) Desa Agung Jaya;
d. Wilayah Kecamatan Tulang Bawang Udik terdiri dari:
1) Desa Karta;
2) Desa Kartasari;
3) Desa Kartaraharja;
4) Desa Gunung Katun Malai;
5) Desa Gunung Katun Tanjungan;
6) Desa Gunung Ratu;
7) Desa Kagungan Ratu;
8) Desa Marga Kencana;
9) Desa Way Sido;
10) Desa Daya Murni;
11) Desa Daya Sakti;
12) Desa Makarti;
13) Desa Margo Mulyo;
e. Wilayah Kecamatan Simpang Pematang terdiri dari:
1) Desa Simpang Pematang;
2) Desa Budi Aji;
3) Desa Harapan Jaya;
4) Desa Mukti Karya;
5) Desa Adi Luhur;
6) Desa Fajar Baru;
7) Desa Agung Batin;
8) Desa Adi Mulyo;
9) Desa Margo Rahayu;
10) Desa Wira Bangun;
11) Desa Bumi Harapan;
12) Desa Kebun Dalam;
13) Desa Kejadian;
14) Desa Panca Warna;
15) Desa Gedung Boga;
16) Desa Suka Agung;
*9432 17) Desa Rejo Mulyo;
18) Desa Hadi Mulyo;
19) Desa Bukoposo;
20) Desa Labuan Batin;
f. Wilayah Kecamatan Gedung Aji terdiri dari:
1) Desa Aji Jaya KNPI;
2) Desa Kecubung Jaya;
3) Desa Paduan Raja Wali;
4) Desa Mulyo Aji;
5) Desa Gegung Harapan;
6) Desa Gedung Asri;
7) Desa Sukarame;
8) Desa Kecubung Mulya;
9) Desa Karya Bhakti;
10) Desa Bina Bumi;
11) Desa Gedungrejo Sakti;
12) Desa Pasar Batang;
13) Desa Suka Makmur;
14) Desa Karya Makmur;
15) Desa Gadung Aji;
16) Desa Penawar;
17) Desa Wonorejo;
18) Desa Panca Tunggal Jaya;
19) Desa Bangun Rejo;
20) Desa Kecubung Raya;
g. Wilayah Kecamatan Gunung Terang terdiri dari:
1) Desa Tunas Jaya;
2) Desa Suka Jaya;
3) Desa Marga Jaya;
4) Desa Mekar Jaya;
5) Desa Bangun Jaya;
6) Desa Mulya Jaya;
7) Desa Jaya Murni;
8) Desa Gunung Terang;
9) Desa Gunung Agung;
10) Desa Setia Bumi;
11) Desa Toto Mulyo;
12) Desa Panca Marga;
13) Desa Toto Katon;
14) Desa Margo Mulyo;
15) Desa Marga Sari;
h. Wilayah Kecamatan Banjar Agung terdiri dari:
1) Desa Banjar Agung;
2) Desa Tri Darma Wira Jaya;
3) Desa Catur Karya Buana Jaya;
4) Desa Bawang Sakti Jaya;
5) Desa Balai Murni Jaya;
6) Desa Ringin Jaya;
7) Desa Kahuripan Jaya;
8) Desa Dwi Warga Tunggal Jaya;
9) Desa Tunggal Warga;
*9433 10) Desa Penawar Jaya;
11) Desa Purwa Jaya;
12) Desa Panca Karsa Purna Jaya;
13) Desa Bujuk Agung.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
a. Wilayah Kecamatan Kota Agung terdiri dari:
1) Desa Tampang;
2) Desa Kaur Gading;
3) Desa Tirom;
4) Desa Way Nipah;
5) Desa Guring;
6) Desa Betung;
7) Desa Tanjungan;
8) Desa Tanjung Agung;
9) Desa Belku;
10) Desa Negara Batin;
11) Desa Banjar Masin;
12) Desa Kanyangan;
13) Desa Payung;
14) Desa Maja;
15) Desa Pulau Benawang;
16) Desa Gedung Jambu;
17) Desa Kandang Besi;
18) Desa Teba Bunuk;
19) Desa Way Gelang;
20) Desa Tala Gening;
21) Desa Negeri Ratu;
22) Desa Kesugihan;
23) Desa Pejajaran;
24) Desa Penanggungan;
25) Desa Terdana;
26) Kelurahan Baros;
27) Kelurahan Pasar Madang;
28) Kelurahan Kuripan;
29) Desa Kelungu;
30) Desa Pardasuka;
31) Desa Teratas;
32) Desa Kusa;
33) Desa Terbaya;
34) Desa Kedamaian;
35) Desa Kota Agung;
36) Desa Teba;
37) Desa Kerta;
38) Desa Tanjung Anom;
39) Desa Umbul Buah;
40) Desa Kagungan;
41) Desa Sukabanjar;
42) Desa Menggala;
43) Desa Mulang Maya;
*9434 44) Desa Kampung Baru;
45) Desa Batu Keramat;
b. Wilayah Kecamatan alang Padang terdiri dari:
1) Desa Gisting Atas;
2) Desa Gisting Bawah;
3) Desa Purwodadi;
4) Desa Kuta Dalom;
5) Desa Banjar Manis;
6) Desa Banjar Negeri;
7) Desa Ciherang;
8) Desa Sukaraja;
9) Desa Banjar Agung;
10) Desa Kedaloman;
11) Desa Campang;
12) Desa Simpang Kanan;
13) Desa Dadapan;
14) Desa Margoyoso;
15) Desa Margodadi;
16) Desa Argopeni;
17) Desa Sumber Mulyo;
18) Desa Wonoharjo;
19) Desa Kalibening;
20) Desa Sukabanjar;
21) Desa Suka Mernah;
22) Desa Kejayaan;
23) Desa Sukabumi;
24) Desa Sukanegeri Jaya;
25) Desa Banjarsari;
26) Desa Singosari;
27) Desa Tegal Binangun;
28) Desa Sumberrejo;
29) Desa Sidomulyo;
30) Desa Kebumen;
31) Desa Sinar Banten;
32) Desa Sukarame;
33) Desa Banding Agung;
34) Desa Talang Padang;
35) Desa Suka Negeri;
36) Desa Suka Bandung;
37) Desa Suka Merindu;
38) Desa Sinar Semendo;
39) Desa Negeri Agung;
c. Wilayah Kecamatan Wonosobo terdiri dari:
1) Desa Karang Anyar;
2) Desa Kalirejo;
3) Desa Dadirejo;
4) Desa Banyu Urip;
5) Desa Wonosobo;
6) Desa Soponyono;
7) Desa Bandar Kejadian;
8) Desa Way Panas;
9) Desa Sinar Saudara;
*9435 10) Desa Sridadi;
11) Desa Lakaran;
12) Desa Padang Ratu;
13) Desa Pardasuka;
14) Desa Tanjung Kurung;
15) Desa Padang Manis;
16) Desa Kejadian;
17) Desa Dadisari;
18) Desa Kalisari;
19) Desa Banjar Negoro;
20) Desa Pekon Balak;
21) Desa Kunyayan;
22) Desa Banjar Sari;
23) Desa Negeri Ngarip;
24) Desa Negeri Agung;
25) Desa Bandar Sukabumi;
26) Desa Sanggi;
27) Desa Rajabasa;
28) Desa Gunung Doh;
29) Desa Banding;
30) Desa Atar Lebar;
31) Desa Sukaraja;
32) Desa Kocopuro;
33) Desa Tugu Papak;
34) Desa Bangun Rejo;
35) Desa Sidodadi;
36) Desa Tugu Rejo;
37) Desa Garut;
38) Desa Karang Rejo;
39) Desa Kanoman;
40) Desa Sedayu;
41) Desa Way Kerap;
42) Desa Perdawaras;
43) Desa Srikaton;
44) Desa Sri Purnomo;
45) Desa Sudi Moro;
46) Desa Sudi Moro Bangun;
47) Desa Karang Agung;
48) Desa Sido Mulyo;
49) Desa Tulung Asahan;
50) Desa Sri Kuncoro;
d. Wilayah Kecamatan Pulau Panggung terdiri dari:
1) Desa Talang Beringin;
2) Desa Gunung Megang;
3) Desa Tanjung Rejo;
4) Desa Tanjung Begelung;
5) Desa Sinar Mulyo;
6) Desa Kemuning;
7) Desa Gedong Agung;
8) Desa Penantian;
9) Desa Muaradua;
10) Desa Tekad;
11) Desa Pulau Panggung;
*9436 12) Desa Gunung Meraksa;
13) Desa Way Ilahan;
14) Desa Batu Bedil;
15) Desa Air Bakoman;
16) Desa Air Naningan;
17) Desa Karangsari;
18) Desa Air Kubang;
19) Desa Way Harong;
20) Desa Datar Lebuai;
21) Desa Ngarip;
22) Desa Data Rajan;
23) Desa Gunung Tiga;
24) Desa Karang Rejo;
25) Desa Muara Dua Ulu Belu;
26) Desa Penantian Ulu Belu;
27) Desa Gunung Sari;
28) Desa Ulu Semong;
29) Desa Sirna Galih;
30) Desa Pagar Alam Ulu Belu;
31) Desa Sinar Jawa;
32) Desa Rejo Sari
e. Wilayah Kecamatan Pagelaran terdiri dari:
1) Desa Candi Retno;
2) Desa Tanjung Dalam;
3) Desa Way Ngison;
4) Desa Suka Wangi;
5) Desa Sukaratu;
6) Desa Pagelaran;
7) Desa Patoman;
8) Desa Karangsari;
9) Desa Gumuk Mas;
10) Desa Bumi Ratu;
11) Desa Panutan;
12) Desa Lugusari;
13) Desa Fajar Baru;
14) Desa Giri Tunggal;
15) Desa Margosari;
16) Desa Sumber Bandung;
17) Desa Neglasari;
18) Desa Kemilin;
f. Wilayah Kecamatan Pringsewu terdiri dari:
1) Desa Kresno Mulyo;
2) Desa Sumber Agung;
3) Desa Ambarawa;
4) Desa Tanjung Anom;
5) Desa Jati Agung;
6) Desa Margodadi;
7) Desa Margakarya;
8) Desa Waluyojati;
9) Desa Pajaresuk;
10) Desa Pringsewu;
11) Desa Sidoharjo;
*9437 12) Desa Podomoro;
13) Desa Bumiarum;
g. Wilayah Kecamatan Sukoharjo terdiri dari:
1) Desa Sinar Baru;
2) Desa Sukoharjo I;
3) Desa Sukoharjo II;
4) Desa Sukoharjo III;
5) Desa Sukoharjo IV;
6) Desa Panggung Rejo;
7) Desa Pandan Sari;
8) Desa Pandan Surat;
9) Desa Keputran;
10) Desa Sukoyoso;
11) Desa Siliwangi;
12) Desa Sukamulya;
13) Desa Sriwungu;
14) Desa Banyumas;
15) Desa Nusa Wungu;
16) Desa Sri Rahayu;
17) Desa Waya Krui;
18) Desa Sinar Waya;
19) Desa Bandung Baru;
20) Desa Waringin Sari Barat;
21) Desa Enggal Rejo;
22) Desa Sukoharum;
23) Desa Adi Luwih;
24) Desa Banyuwangi;
25) Desa Waringin Sari Timur;
h. Wilayah Kecamatan Pardasuka terdiri dari:
1) Desa Sinar Petir;
2) Desa Kedaung;
3) Desa Pardasuka;
4) Desa Sukanegeri;
5) Desa Tanjung Rusia;
6) Desa Napal;
7) Desa Gunung Terang;
8) Desa Sukamara;
9) Desa Sukanegara;
10) Desa Banjarmasin;
11) Desa Margo Mulyo;
12) Desa Pujodadi;
13) Desa Sukorejo;
14) Desa Suka Agung;
15) Desa Suka Agung Barat.
i. Wilayah Kecamatan Cukuh Balak terdiri dari:
1) Desa Karang Buah;
2) Desa Sawang Balak;
3) Desa Negeri Kelumbayan;
4) Desa Pekon Susuk;
5) Desa Napal;
6) Desa Sidoharjo;
*9438 7) Desa Pekon Unggak;
8) Desa Penyandingan;
9) Desa Lengkukai;
10) Desa Merbau;
11) Desa Paku;
12) Desa Umbar;
13) Desa Way Rilau;
14) Desa Tanjung Raja;
15) Desa Tengor;
16) Desa Tanjung Jati;
17) Desa Kejadian Lom;
18) Desa Sukaraja;
19) Desa Banjar Negeri;
20) Desa Gedung;
21) Desa Sukapadang;
22) Desa Kacamarga;
23) Desa Pampangan;
24) Desa Banjar Manis;
25) Desa Tanjung Betuah;
26) Desa Putih Doh;
27) Desa Pokondoh;
28) Desa Badak;
29) Desa Kuripan;
30) Desa Tegineneng;
31) Desa Ketapang;
32) Desa Padang Ratu;
33) Desa Banjar Agung;
34) Desa Pekon Ampai;
35) Desa Pariaman;
36) Desa Antar Brak;
37) Desa Tanjung Siom.
j. Wilayah Kecamatan Gadingrejo terdiri dari:
1) Desa Parerejo;
2) Desa Blitarejo;
3) Desa Panjirejo;
4) Desa Bulokarto;
5) Desa Wates;
6) Desa Tambahrejo;
7) Desa Wonodadi;
8) Desa Gadingrejo;
9) Desa Tegalsari;
10) Desa Tulung Agung;
11) Desa Bulurejo;
12) Desa Yogyakarta;
13) Desa Kediri;
14) Desa Mataram;
15) Desa Tritunggal Mulya.
k. Wilayah Kecamatan Pugung terdiri dari:
1) Desa Rantau Tijang;
2) Desa Tiuh Memon;
3) Desa Banjar Agung Udik;
4) Desa Tanjung Heran;
*9439 5) Desa Sumanda;
6) Desa Campang Way Handak;
7) Desa Taman Sari;
8) Desa Sukkajadi;
9) Desa Binjai Wangi;
10) Desa Tanjung Kemala;
11) Desa Tanjung Agung;
12) Desa Babakan;
13) Desa Negeri Ratu;
14) Desa Sinar Agung;
15) Desa Tangkit Serdang;
16) Desa Gunung Kasih;
17) Desa Way Jaha;
18) Desa Banjar Agung Ilir.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dalam bentuk lampiran
Undang-undang ini.
Pulau Tabuan yang terletak di Teluk Semangka, sebagaimana
tergambar dalam peta, adalah bagian dari wilayah Kecamatan
Cukuh Balak Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.
Ayat (4)
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten
Daerah Tingkat II Tulang Bawang dengan Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara dan antara Kabupaten Daerah Tingkat
II Tanggamus dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Selatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Lampung yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran,
dan pematokan di lapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Menggala sebagai ibukota Kabupaten
Daerah Tingkat II Tulang Bawang dalam ayat ini adalah sebagian
wilayah yang berada di Kecamatan Kota Agung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kota Agung sebagai ibukota Kabupaten
Daerah Tingkat II Tanggamus dalam ayat ini adalah sebagian
wilayah yang berada di Kecamatan Kota Agung.
Ayat (2)
Cukup jelas
*9440
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 12
Ayat (1) dan Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini
adalah sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi
pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Otonom, yang
dilaksanakan berdasar potensi, kemampuan, dan masa depan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Tanggamus, dalam rangka pengembangan dan
kemajuan wilayah.
Urusan Pemerintahan Umum adalah tugas pokok dan fungsi
Departemen dalam Negeri. Adapun perincian fungsi-fungsi
kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang
diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Pada saat berlakunya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui
pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Penjabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Tanggamus diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Lampung sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Tulang Bawang hasil pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat II Tanggamus.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara
hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 ialah pada prinsipnya dalam
menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara
hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi
Pancasila.
huruf b
*9441 Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta
pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung
perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan
umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam
pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Lampung Utara untuk
wilayah Menggala dan Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk
wilayah Kota Agung.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan
tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang dan dari Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Lampung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Selatan kepada Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.
Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang tempat
kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang, serta Badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang tempat
kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanggamus, untuk mencapai daya guna dan hasil
guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Selatan sesuai dengan lingkup
tugasnya, masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus.
Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya
untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, diserahkan pula
masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tulang Bawang atau Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas
dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Penjabat Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Tanggamus.
*9442
Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Daerah Tingkat
II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus,
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung wajib melaporkan
pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan
kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3667
Catatan: Lampiran tidak disertakan.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_tulang_ba_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






