Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1997
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tulang Bawang Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tanggamus (UU 2 thn 1997)

1997

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tulang Bawang Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tanggamus (UU 2 thn 1997)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tulang Bawang Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tanggamus :

UU 2/1997, PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG
DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS

             *9419 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
                     NOMOR 2 TAHUN 1997 (2/1997)

                             TENTANG
      PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG
            DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.   bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
     Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya serta Kabupaten Daerah
     Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II
     Lampung Selatan pada khususnya, dipandang perlu untuk
     meningkatkan   penyelenggaraan   pemerintahan,   pelaksanaan
     pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin
     terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud
     pada masa mendatang;

b.   sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
     perkembangan   jumlah   penduduk,    luasnya   wilayah   dan
     meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang
     pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten
     Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat
     II Lampung Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten
     Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagai pemekaran Kabupaten
     Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat
     II Tanggamus sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II
     Lampung Selatan;

c.   bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
     dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus tersebut, bukan
     saja    memberikan   peningkatan    pelayanan   di   bidang
     pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga
     memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya
     untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;

d.   bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun
     1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
     pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
     Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus harus ditetapkan
     dengan Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal      18,     dan   Pasal   20   ayat   (1)
     Undang-Undang Dasar 1945;

2.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
     Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

3.   Undang-undang   Nomor  28   Tahun  1959   tentang  Penetapan
     Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
     Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun
     1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan    *9420
     Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
     Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
     termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I
     Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
     Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);

4.   Undang-undang   Nomor  14   Tahun  1964   tentang  Penetapan
     Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan
     Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor
     25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera
     Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) menjadi
     Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2688);

5.   Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
     terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran
     Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     3600);

                       Dengan Persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan :UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH
TINGKAT II TANGGAMUS.

                              BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                             Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.   Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
      Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

2.    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
      huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
      Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
      Pemerintahan Di Daerah;

3.    Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten
      Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah sebagaimana
      dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
      Penetapan   Undang-undang  Darurat   Nomor  4   Tahun  1956,
      Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang
      Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
      Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah
      Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.
4.    Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana
      dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang
      Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
      3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung
      dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 *9421
      tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
      menjadi Undang-undang.

                                  BAB II
                       PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
                               DAN IBUKOTA

                                 Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dalam
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.

                                 Pasal 3

(1)   Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang berasal
      dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
      Utara yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai
      berikut:

      a.   Kecamatan    Mesuji;
      b.   Kecamatan    Menggala;
      c.   Kecamatan    Tulang Bawang Tengah;
      d.   Kecamatan    Tulang Bawang Udik.

(2)   Wilayah   Kabupaten  Daerah  Tingkat  II   Tulang  Bawang
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan
      sehingga terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai
      berikut:

      a.   Kecamatan Mesuji;
      b.   Kecamatan Menggala;
      c.   Kecamatan Tulang Bawang Tengah;
      d.   Kecamatan   Tulang Bawang Udik.
      e.   Kecamatan   Simpang Pematang;
      f.   Kecamatan   Gedung Aji;
      g.   Kecamatan   Gunung Terang;
      h.   Kecamatan   Banjar Agung.

                                Pasal 4

(1)   Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus berasal dari
      sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan
      yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai
      berikut:

      a.   Kecamatan   Kota Agung;
      b.   Kecamatan   Talang Padang;
      c.   Kecamatan   Wonosobo;
      d.   Kecamatan   Pulau Panggung;
      e.   Kecamatan   Pagelaran;
      f.   Kecamatan   Pringsewu;
      g.   Kecamatan   Sukoharjo;
      h.   Kecamatan   Pardasuka;
      i.   Kecamatan   Cukuh Balak;
      j.   Kecamatan   Gadingrejo.

(2) Wilayah   Kabupaten  Daerah  Tingkat   II   Tanggamus
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan
     sehingga terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai
     berikut:

      a.   Kecamatan   Kota Agung;
      b.   Kecamatan   Talang Padang;
      c.   Kecamatan   Wonosobo;
      d.   Kecamatan   Pulau Panggung;
      e.   Kecamatan   Pagelaran;
      f.   Kecamatan   Pringsewu;
      g.   Kecamatan   Sukoharjo;
      h.   Kecamatan   Pardasuka;
      i.   Kecamatan   Cukuh Balak;
      j.   Kecamatan   Gadingrejo;
      k.   Kecamatan   Pugung.

                                Pasal 5

(1)   Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
      Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah
      Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(2)   Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
      Daerah Tingkat II Lampung Selatan dikurangi dengan wilayah
      Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 4 ayat (1).

                                Pasal 6

(1)   Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang mempunyai
      batas-batas sebagai berikut:

      a.   Sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat
      I Sumatera Selatan;

      b.   Sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;

      c.   Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sukadana,
      Kecamatan Seputih Surabaya, Kecamatan Seputih Mataram, dan
      Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Daerah Tingkat II
      Lampung Tengah serta Kecamatan Abung Timur Kabupaten Daerah
      Tingkat II Lampung Utara;

      d.   Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sungkai
      Selatan dan Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Daerah Tingkat
      II Lampung Utara.

(2)   Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat     II   Tanggamus   mempunyai
      batas-batas sebagai berikut:

      a.   Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sumber Jaya
      Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat serta Kecamatan
      Padang Ratu dan Kecamatan Kalirejo Kabupaten Daerah Tingkat
      II Lampung Tengah;

      b.   Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natar,
      Kecamatan Gedong     *9423 Tataan, Kecamatan Kedondong, dan
      Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
      Selatan;

      c.   Sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sunda;
      d.   Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pesisir
      Selatan dan Kecamatan Belalau Kabupaten Daerah Tingkat II
      Lampung Barat.

(3)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
      (2) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak
      terpisahkan dari Undang-undang ini;

(4)   Penentuan batas wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Tulang
      Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus secara
      pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
      ayat (2) oleh Menteri Dalam Negeri.

                                Pasal 7

(1)   Ibukota   Kabupaten   Daerah    Tingkat   II   Tulang    Bawang
      berkedudukan di Menggala.
(2)   Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai berikut:

      a.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Mesuji berkedudukan di
      Dewan Wiralaga I;
      b.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Menggala berkedudukan di
      Dewa Ujung Gunung Udik;
      c.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulang Bawang Tengah
      berkedudukan di Desa Panarangan;
      d.   Pusat   Pemerintahan   Kecamatan   Tulang   Bawang   Udik
      berkedudukan di Desa Karta;
      e.   Pusat    Pemerintahan    Kecamatan    Simpang    Pematang
      berkedudukan di Desa Simpang Pematang;
      f.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Gedung Aji;
      g.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunung Terang berkedudukan
      di Desa Tunas Jaya;
      h.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjar Agung berkedudukan
      di Desa Agung.

                              Pasal 8

(1)   Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus di Kota Agung.

(2)   Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai berikut:

      a.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Agung berkedudukan di
      Kelurahan Kuripan;
      b.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Talang Padang berkedudukan
      di Desa Talang Padang;
      c.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Wonosobo berkedudukan di
      Desa Tanjung Kurung;
      d.   Pusat    Pemerintahan    Kecamatan    Pulau    Panggung
      berkedudukan di Desa Tekad;
      e.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagelaran berkedudukan di
      Desa Gunuk       *9424 Mas;
      f.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Pringsemu berkedudukan di
      Desa Pringsemu;
      g.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukoharjo berkedudukan di
      Desa Sukoharjo III;
      h.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Pardasuka berkedudukan di
      Desa Pardasuka;
      i.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Cukuh Balak berkedudukan
      di Desa Putih Doh;
      j.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Gadingrejo berkedudukan di
      Desa Gadingrejo;
      k.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Pugung berkedudukan di
      Desa Rantau Tijang

                             BAB III
         PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

                              Pasal 9
     Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah
Tingkat   II  di   masing-masing  Wilayah/Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                             Pasal 10

Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, dibentuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II di masing-masing Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                             Pasal 11

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus, di masing-masing Wilayah/Daerah dibentuk Sekretariat
Wilayah/Daerah Tingkat II Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                              BAB IV
                    URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

                             Pasal 12

(1)   Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
      Bawang,   diserahkan  sebagian   urusan-urusan pemerintahan
      sebagai kewenangan pangkal di bidang:
      a.   Pemerintahan umum;
      b.   Kesehatan;
      c.   Pendidikan dan Kebudayaan;
      d.   Pertanian;
      e.   Pekerjaan Umum;
      f.   Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
      g.   Perindustrian dan Perdagangan;
      *9425 h. Tenaga Kerja;
      i.   Sosial;
      j.   Pertambangan;
      k.   Keuangan Daerah.

(2)   Pada   saat  terbentuknya   Kabupaten Daerah   Tingkat   II
      Tanggamus, diserahkan sebagian urusan-urusan   pemerintahan
      sebagai kewenangan pangkal di bidang:

      a.   Pemerintahan umum;
      b.   Kesehatan;
      c.   Pendidikan dan Kebudayaan;
      d.   Pertanian;
      e.   Pekerjaan Umum;
      f.   Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
      g.   Perindustrian dan Perdagangan;
        h.   Sosial;
        i.   Kehutanan;
        j.   Pariwisata;
        k.   Pertambangan;
        l.   Keuangan Daerah.

(3)     Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
        dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
        Pemerintah.

                                 BAB V
                          KETENTUAN PERALIHAN

                                Pasal 13

Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, Penjabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Penjabat Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Tanggamus untuk pertama kalinya diangkat dan
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Lampung.

                                Pasal 14

(1)     Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat    Daerah Kabupaten
        Daerah Tingkat II Tulang Bawang     dan    Kabupaten Daerah
        Tingkat II Tanggamus terdiri dari:

        a.   Anggota-anggota   yang   diangkat    dari wakil-wakil
        Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
        perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang
        dilaksanakan di masing-masing daerah tersebut;

        b.   Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2)     Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
        Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
        Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud
        dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri
        Dalam Negeri.

                                Pasal 15
          (1)      Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di
*9426
        Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten
        Daerah Tingkat II Tanggamus, sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala
        Daerah Tingkat I Lampung, Bupati Kepala Daerah Tingkat II
        Lampung Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung
        Selatan   sesuai   dengan  lingkup  tugasnya   masing-masing
        mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah
        Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
        Tanggamus:
      a.   Pegawai   yang   karena  jabatannya diperlukan oleh
      Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
      Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;

      b.   Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak
      bergerak dan barang lainnya yang menjadi milik atau dikuasai
      atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
      Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
      Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang
      berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
      Bawang atau Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;

      c.   Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
      Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
      Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
      Lampung Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
      Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten
      Daerah Tingkat II Tanggamus;

      d.   Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
      Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
      Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan utang piutang Pemerintah
      Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang kegunaannya
      untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;

      e.   Perlengkapan     kantor,  arsip,    dokumentasi    dan
      perpustakaan yang kerena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
      Daerah Tingkat II Tulang Bawang atau Kabupaten Daerah
      Tingkat II Tanggamus.

(2)   Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
      tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat
      II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.

                             Pasal 16

(1)   Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
      kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
      dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus selama 3(tiga)
      tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2)   Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
      Negeri.

                             Pasal 17

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah *9427 Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku
bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan semua
ketentuan  peraturan   perundang-undangan  yang  berlaku  bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, sebelum diubah, diganti
atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

                               BAB VI
                         KETENTUAN PENUTUP

                             Pasal 18

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

                             Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

                             Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

                                    Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 3 Januari 1997
                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                              ttd.

                                             SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 2

                            PENJELASAN
                               ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 2 TAHUN 1997

                           *9428 TENTANG

       PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG
            DAN KEBUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS

I.   UMUM

Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya serta Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Selatan pada khususnya meskipun telah menunjukkan
kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, namun dalam
perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi dan
kebutuhan pada masa mendatang.

Propinsi Daerah Tingkat I Lampung mempunyai wilayah yang cukup
luas yaitu 35.376,50 Km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi
dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara kawasan timur
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan di kawasan barat.
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara mempunyai luas wilayah
14,425 Km2, dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, di kawasan timurnya dibentuk wilayah kerja Pembantu
Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala yang meliputi
4(empat) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan-kecamatan Mesuji,
Menggala, Tulang Bawang Tengah, dan Tulang Bawang Udik dengan
luas wilayah 7.771 Km2;

Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan mempunyai          luas
wilayah 6.537,37 Km2, di kawasan baratnya dibentuk wilayah    kerja
Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk wilayah Kota Agung       yang
meliputi     10     (sepuluh)    wilayah     Kecamatan,       yaitu
Kecamatan-kecamatan Kota Agung, Talang Padang, Wonosobo,      Pulau
Panggung, Pagelaran, Pringsewu, Sukoharjo, Pardasuka,         Cukuh
Balak, dan Gadingrejo dengan luas wilayah 3.356,61 Km2.

Secara geografis kedua wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut
mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Dalam perkembangannya kedua wilayah kerja Pembantu Bupati
tersebut     telah      menunjukkan      kemajuan-kemajuan     dalam
penyelenggaraan    pemerintahan,    pelaksanaan   pembangunan,   dan
pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan
tanaman   pangan,   perikanan,   perindustrian,    peternakan,   dan
pertambangan.

Perkembangan kedua wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut di atas
diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang pesat. Pada
tahun 1990 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara
untuk wilayah Menggala berjumlah 487.083 jiwa, sedangkan pada
tahun 1995 meningkat menjadi 587.470 jiwa dengan laju pertumbuhan
penduduk rata-rata 7,77% pertahun. Wilayah kerja Pembantu Bupati
Lampung Selatan untuk wilayah Kota Agung pada tahun 1990
penduduknya berjumlah 793.678 jiwa, dengan laju pertumbuhan
penduduk 2,26% pertahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban
tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di kedua
wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
yang berkembang *9429 dalam masyarakat, untuk lebih meningkatkan
daya   guna   dan   hasil  guna   penyelenggaraan   pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih
meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Selatan masing-masing ditata menjadi 2 (dua)
Daerah Tingkat II, yaitu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Tulang Bawang sebagai Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala
dan membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagai
pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan untuk
wilayah Kota Agung.

Dalam rangka pembinaan wilayah, mengingat luasnya wilayah dan
jumlah penduduk yang relatif cukup besar, kecamatan-kecamatan di
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang ditata dan ditetapkan
dari 4 (empat) kecamatan menjadi 8 (delapan) kecamatan, yaitu
Kecamatan-kecamatan Mesuji, Menggala, Tulang Bawang Tengah,
Tulang Bawang Udik, Simpang Pematang, Gedung Aji, Gunung Terang
dan Banjar Agung. Begitu juga Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus ditata dan ditetapkan dari 10 (sepuluh) kecamatan
menjadi 11 (sebelas) kecamatan, yaitu kecamatan-kecamatan Kota
Agung, Talang Padang, Cukuh Balak, Gadingrejo, dan Pugung.

Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Utara berkurang seluas Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Selatan berkurang seluas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Tanggamus. Dengan demikian wilayah kerja Pembantu Bupati
Lampung Utara untuk wilayah Menggala dan wilayah kerja Pembantu
Lampung Selatan untuk Kota Agung dihapus.

Penghapusan kedua wilayah kerja Pembantu Bupati Bupati dimaksud
ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam Negeri.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Cukup jelas

Pasal 2
     Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang adalah
     wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
     Tulang Bawang merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati
     Lampung   Utara  untuk   wilayah  Menggala  yang  dibentuk
     berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
     1979 tanggal 30 Juni 1979.
     Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus adalah wilayah
     yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
     merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan
     untuk wilayah Kota Agung yang dibentuk berdasarkan Keputusan
     Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979 tanggal 30 Juni
     1979 juncto Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-502
     tanggal 8 Juni 1985.

Pasal 3

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     *9430 Ayat (2)

          a.   Wilayah Kecamatan Mesuji terdiri dari:
               1)   Desa Wiralaga I;
               2)   Desa Wiralaga II;
               3)   Desa Sungai Badak;
               4)   Desa Nipah Kuning;
               5)   Desa Talang Batu;
               6)   Desa Sungai Cambai;
               7)   Desa Sungai Sidang;
               8)   Desa Sidomulyo;
               9)   Desa Bangun Jaya;
               10) Desa Muara Tenang;
               11) Desa Wira Jaya;
               12) Desa Sinar Laga;
               13) Desa Margo Jadi;
               14) Desa Tanjung Menang;
               15) Desa Tri Karya Mulya;
               16) Desa Brabasan;
               17) Desa Gadung Ram;
               18) Desa Mekar Sari;
               19) Desa Bujung Buring;
               20) Desa Kagungan Dalam;
               21) Desa Tanjung Sari;
               22) Desa Harapan Mukti;
               23) Desa Sri Tanjung.

          b.   Wilayah Kecamatan Menggala terdiri dari:
               1)   Desa Menggala;
               2)   Desa Astra Ksetra;
               3)   Desa Bujung Tenuk;
               4)   Desa Ujung Gunung Udik;
               5)   Desa Ujung Gunung Ilir;
               6)   Desa Lingai;
               7)   Desa Lebuh Dalam;
               8)   Desa Kibang;
               9)   Desa Palembang;
               10) Desa Bugis;
               11) Desa Bakung Udik;
              12)   Desa   Bakung Ilir;
              13)   Desa   Gunung Tapa;
              14)   Desa   Gunung Meneng;
              15)   Desa   Taladas;
              16)   Desa   Sidomulyo;
              17)   Desa   Sidomukti;
              18)   Desa   Trijaya;
              19)   Desa   Bumi Dipasena Utama;
              20)   Desa   Bumi Dipasena Agung;
              21)   Desa   Bumi Dipasena Jaya;
              22)   Desa   Gunung Sakti;
              23)   Desa   Bratasena Adiwarna.

         c.   Wilayah   Kecamatan   Tulang   Bawang   Tengah   terdiri
dari:
              1)   Desa    Panaragan;
              *9431 2)     Desa Bandar Dewa;
              3)   Desa    Menggala Mas;
              4)   Desa    Penumangan;
              5)   Desa    Panaragan Jaya;
              6)   Desa    Tirta Kencana;
              7)   Desa    Mulya Kencana;
              8)   Desa    Candra Kencana;
              9)   Desa    Pulung Kencana;
              10) Desa     Mulya Asri;
              11) Desa     Pagar Dewa;
              12) Desa     Lesung Bakti Jaya;
              13) Desa     Mekar Sari Jaya;
              14) Desa     Kibang Budi Jaya
              15) Desa     Kibang Tri Jaya;
              16) Desa     Kibang Yekti Jaya;
              17) Desa     Gunung Sari;
              18) Desa     Pagar Jaya;
              19) Desa     Sumberrejo;
              20) Desa     Balam Jaya;
              21) Desa     Mercu Buana;
              22) Desa     Agung Jaya;

        d.    Wilayah Kecamatan Tulang Bawang Udik terdiri dari:
              1)   Desa Karta;
              2)   Desa Kartasari;
              3)   Desa Kartaraharja;
              4)   Desa Gunung Katun Malai;
              5)   Desa Gunung Katun Tanjungan;
              6)   Desa Gunung Ratu;
              7)   Desa Kagungan Ratu;
              8)   Desa Marga Kencana;
              9)   Desa Way Sido;
              10) Desa Daya Murni;
              11) Desa Daya Sakti;
              12) Desa Makarti;
              13) Desa Margo Mulyo;
e.    Wilayah Kecamatan Simpang Pematang terdiri dari:
      1)   Desa Simpang Pematang;
      2)   Desa Budi Aji;
      3)   Desa Harapan Jaya;
      4)   Desa Mukti Karya;
      5)   Desa Adi Luhur;
      6)   Desa Fajar Baru;
      7)   Desa Agung Batin;
      8)   Desa Adi Mulyo;
      9)   Desa Margo Rahayu;
      10) Desa Wira Bangun;
      11) Desa Bumi Harapan;
      12) Desa Kebun Dalam;
      13) Desa Kejadian;
      14) Desa Panca Warna;
      15) Desa Gedung Boga;
      16) Desa Suka Agung;
      *9432 17) Desa Rejo Mulyo;
      18) Desa Hadi Mulyo;
      19) Desa Bukoposo;
      20) Desa Labuan Batin;

 f.   Wilayah Kecamatan Gedung Aji terdiri dari:
      1)   Desa Aji Jaya KNPI;
      2)   Desa Kecubung Jaya;
      3)   Desa Paduan Raja Wali;
      4)   Desa Mulyo Aji;
      5)   Desa Gegung Harapan;
      6)   Desa Gedung Asri;
      7)   Desa Sukarame;
      8)   Desa Kecubung Mulya;
      9)   Desa Karya Bhakti;
      10) Desa Bina Bumi;
      11) Desa Gedungrejo Sakti;
      12) Desa Pasar Batang;
      13) Desa Suka Makmur;
      14) Desa Karya Makmur;
      15) Desa Gadung Aji;
      16) Desa Penawar;
      17) Desa Wonorejo;
      18) Desa Panca Tunggal Jaya;
      19) Desa Bangun Rejo;
      20) Desa Kecubung Raya;

g.    Wilayah Kecamatan Gunung Terang terdiri dari:
      1)   Desa Tunas Jaya;
      2)   Desa Suka Jaya;
      3)   Desa Marga Jaya;
      4)   Desa Mekar Jaya;
      5)   Desa Bangun Jaya;
      6)   Desa Mulya Jaya;
      7)   Desa Jaya Murni;
      8)   Desa Gunung Terang;
               9)    Desa   Gunung Agung;
               10)   Desa   Setia Bumi;
               11)   Desa   Toto Mulyo;
               12)   Desa   Panca Marga;
               13)   Desa   Toto Katon;
               14)   Desa   Margo Mulyo;
               15)   Desa   Marga Sari;

          h.   Wilayah Kecamatan Banjar Agung terdiri dari:
               1)   Desa Banjar Agung;
               2)   Desa Tri Darma Wira Jaya;
               3)   Desa Catur Karya Buana Jaya;
               4)   Desa Bawang Sakti Jaya;
               5)   Desa Balai Murni Jaya;
               6)   Desa Ringin Jaya;
               7)   Desa Kahuripan Jaya;
               8)   Desa Dwi Warga Tunggal Jaya;
               9)   Desa Tunggal Warga;
               *9433 10) Desa Penawar Jaya;
               11) Desa Purwa Jaya;
               12) Desa Panca Karsa Purna Jaya;
               13) Desa Bujuk Agung.

Pasal 4

     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          a.   Wilayah Kecamatan Kota Agung terdiri dari:
               1)   Desa Tampang;
               2)   Desa Kaur Gading;
               3)   Desa Tirom;
               4)   Desa Way Nipah;
               5)   Desa Guring;
               6)   Desa Betung;
               7)   Desa Tanjungan;
               8)   Desa Tanjung Agung;
               9)   Desa Belku;
               10) Desa Negara Batin;
               11) Desa Banjar Masin;
               12) Desa Kanyangan;
               13) Desa Payung;
               14) Desa Maja;
               15) Desa Pulau Benawang;
               16) Desa Gedung Jambu;
               17) Desa Kandang Besi;
               18) Desa Teba Bunuk;
               19) Desa Way Gelang;
               20) Desa Tala Gening;
               21) Desa Negeri Ratu;
               22) Desa Kesugihan;
               23) Desa Pejajaran;
               24) Desa Penanggungan;
     25) Desa Terdana;
     26) Kelurahan Baros;
     27) Kelurahan Pasar Madang;
     28) Kelurahan Kuripan;
     29) Desa Kelungu;
     30) Desa Pardasuka;
     31) Desa Teratas;
     32) Desa Kusa;
     33) Desa Terbaya;
     34) Desa Kedamaian;
     35) Desa Kota Agung;
     36) Desa Teba;
     37) Desa Kerta;
     38) Desa Tanjung Anom;
     39) Desa Umbul Buah;
     40) Desa Kagungan;
     41) Desa Sukabanjar;
     42) Desa Menggala;
     43) Desa Mulang Maya;
     *9434 44) Desa Kampung Baru;
     45) Desa Batu Keramat;

b.   Wilayah Kecamatan alang Padang terdiri dari:
     1)   Desa Gisting Atas;
     2)   Desa Gisting Bawah;
     3)   Desa Purwodadi;
     4)   Desa Kuta Dalom;
     5)   Desa Banjar Manis;
     6)   Desa Banjar Negeri;
     7)   Desa Ciherang;
     8)   Desa Sukaraja;
     9)   Desa Banjar Agung;
     10) Desa Kedaloman;
     11) Desa Campang;
     12) Desa Simpang Kanan;
     13) Desa Dadapan;
     14) Desa Margoyoso;
     15) Desa Margodadi;
     16) Desa Argopeni;
     17) Desa Sumber Mulyo;
     18) Desa Wonoharjo;
     19) Desa Kalibening;
     20) Desa Sukabanjar;
     21) Desa Suka Mernah;
     22) Desa Kejayaan;
     23) Desa Sukabumi;
     24) Desa Sukanegeri Jaya;
     25) Desa Banjarsari;
     26) Desa Singosari;
     27) Desa Tegal Binangun;
     28) Desa Sumberrejo;
     29) Desa Sidomulyo;
     30) Desa Kebumen;
     31)   Desa   Sinar Banten;
     32)   Desa   Sukarame;
     33)   Desa   Banding Agung;
     34)   Desa   Talang Padang;
     35)   Desa   Suka Negeri;
     36)   Desa   Suka Bandung;
     37)   Desa   Suka Merindu;
     38)   Desa   Sinar Semendo;
     39)   Desa   Negeri Agung;

c.   Wilayah Kecamatan Wonosobo terdiri dari:
     1)   Desa Karang Anyar;
     2)   Desa Kalirejo;
     3)   Desa Dadirejo;
     4)   Desa Banyu Urip;
     5)   Desa Wonosobo;
     6)   Desa Soponyono;
     7)   Desa Bandar Kejadian;
     8)   Desa Way Panas;
     9)   Desa Sinar Saudara;
     *9435 10) Desa Sridadi;
     11) Desa Lakaran;
     12) Desa Padang Ratu;
     13) Desa Pardasuka;
     14) Desa Tanjung Kurung;
     15) Desa Padang Manis;
     16) Desa Kejadian;
     17) Desa Dadisari;
     18) Desa Kalisari;
     19) Desa Banjar Negoro;
     20) Desa Pekon Balak;
     21) Desa Kunyayan;
     22) Desa Banjar Sari;
     23) Desa Negeri Ngarip;
     24) Desa Negeri Agung;
     25) Desa Bandar Sukabumi;
     26) Desa Sanggi;
     27) Desa Rajabasa;
     28) Desa Gunung Doh;
     29) Desa Banding;
     30) Desa Atar Lebar;
     31) Desa Sukaraja;
     32) Desa Kocopuro;
     33) Desa Tugu Papak;
     34) Desa Bangun Rejo;
     35) Desa Sidodadi;
     36) Desa Tugu Rejo;
     37) Desa Garut;
     38) Desa Karang Rejo;
     39) Desa Kanoman;
     40) Desa Sedayu;
     41) Desa Way Kerap;
     42) Desa Perdawaras;
     43)   Desa   Srikaton;
     44)   Desa   Sri Purnomo;
     45)   Desa   Sudi Moro;
     46)   Desa   Sudi Moro Bangun;
     47)   Desa   Karang Agung;
     48)   Desa   Sido Mulyo;
     49)   Desa   Tulung Asahan;
     50)   Desa   Sri Kuncoro;

d.   Wilayah Kecamatan Pulau Panggung terdiri dari:
     1)   Desa Talang Beringin;
     2)   Desa Gunung Megang;
     3)   Desa Tanjung Rejo;
     4)   Desa Tanjung Begelung;
     5)   Desa Sinar Mulyo;
     6)   Desa Kemuning;
     7)   Desa Gedong Agung;
     8)   Desa Penantian;
     9)   Desa Muaradua;
     10) Desa Tekad;
     11) Desa Pulau Panggung;
     *9436 12) Desa Gunung Meraksa;
     13) Desa Way Ilahan;
     14) Desa Batu Bedil;
     15) Desa Air Bakoman;
     16) Desa Air Naningan;
     17) Desa Karangsari;
     18) Desa Air Kubang;
     19) Desa Way Harong;
     20) Desa Datar Lebuai;
     21) Desa Ngarip;
     22) Desa Data Rajan;
     23) Desa Gunung Tiga;
     24) Desa Karang Rejo;
     25) Desa Muara Dua Ulu Belu;
     26) Desa Penantian Ulu Belu;
     27) Desa Gunung Sari;
     28) Desa Ulu Semong;
     29) Desa Sirna Galih;
     30) Desa Pagar Alam Ulu Belu;
     31) Desa Sinar Jawa;
     32) Desa Rejo Sari

e.   Wilayah Kecamatan Pagelaran terdiri dari:
     1)   Desa Candi Retno;
     2)   Desa Tanjung Dalam;
     3)   Desa Way Ngison;
     4)   Desa Suka Wangi;
     5)   Desa Sukaratu;
     6)   Desa Pagelaran;
     7)   Desa Patoman;
     8)   Desa Karangsari;
     9)   Desa Gumuk Mas;
     10)   Desa   Bumi Ratu;
     11)   Desa   Panutan;
     12)   Desa   Lugusari;
     13)   Desa   Fajar Baru;
     14)   Desa   Giri Tunggal;
     15)   Desa   Margosari;
     16)   Desa   Sumber Bandung;
     17)   Desa   Neglasari;
     18)   Desa   Kemilin;

f.   Wilayah Kecamatan Pringsewu terdiri dari:
     1)   Desa Kresno Mulyo;
     2)   Desa Sumber Agung;
     3)   Desa Ambarawa;
     4)   Desa Tanjung Anom;
     5)   Desa Jati Agung;
     6)   Desa Margodadi;
     7)   Desa Margakarya;
     8)   Desa Waluyojati;
     9)   Desa Pajaresuk;
     10) Desa Pringsewu;
     11) Desa Sidoharjo;
     *9437 12) Desa Podomoro;
     13) Desa Bumiarum;

g.   Wilayah Kecamatan Sukoharjo terdiri dari:
     1)   Desa Sinar Baru;
     2)   Desa Sukoharjo I;
     3)   Desa Sukoharjo II;
     4)   Desa Sukoharjo III;
     5)   Desa Sukoharjo IV;
     6)   Desa Panggung Rejo;
     7)   Desa Pandan Sari;
     8)   Desa Pandan Surat;
     9)   Desa Keputran;
     10) Desa Sukoyoso;
     11) Desa Siliwangi;
     12) Desa Sukamulya;
     13) Desa Sriwungu;
     14) Desa Banyumas;
     15) Desa Nusa Wungu;
     16) Desa Sri Rahayu;
     17) Desa Waya Krui;
     18) Desa Sinar Waya;
     19) Desa Bandung Baru;
     20) Desa Waringin Sari Barat;
     21) Desa Enggal Rejo;
     22) Desa Sukoharum;
     23) Desa Adi Luwih;
     24) Desa Banyuwangi;
     25) Desa Waringin Sari Timur;

h.   Wilayah Kecamatan Pardasuka terdiri dari:
     1)    Desa   Sinar Petir;
     2)    Desa   Kedaung;
     3)    Desa   Pardasuka;
     4)    Desa   Sukanegeri;
     5)    Desa   Tanjung Rusia;
     6)    Desa   Napal;
     7)    Desa   Gunung Terang;
     8)    Desa   Sukamara;
     9)    Desa   Sukanegara;
     10)   Desa   Banjarmasin;
     11)   Desa   Margo Mulyo;
     12)   Desa   Pujodadi;
     13)   Desa   Sukorejo;
     14)   Desa   Suka Agung;
     15)   Desa   Suka Agung Barat.

i.   Wilayah Kecamatan Cukuh Balak terdiri dari:
     1)   Desa Karang Buah;
     2)   Desa Sawang Balak;
     3)   Desa Negeri Kelumbayan;
     4)   Desa Pekon Susuk;
     5)   Desa Napal;
     6)   Desa Sidoharjo;
     *9438 7) Desa Pekon Unggak;
     8)   Desa Penyandingan;
     9)   Desa Lengkukai;
     10) Desa Merbau;
     11) Desa Paku;
     12) Desa Umbar;
     13) Desa Way Rilau;
     14) Desa Tanjung Raja;
     15) Desa Tengor;
     16) Desa Tanjung Jati;
     17) Desa Kejadian Lom;
     18) Desa Sukaraja;
     19) Desa Banjar Negeri;
     20) Desa Gedung;
     21) Desa Sukapadang;
     22) Desa Kacamarga;
     23) Desa Pampangan;
     24) Desa Banjar Manis;
     25) Desa Tanjung Betuah;
     26) Desa Putih Doh;
     27) Desa Pokondoh;
     28) Desa Badak;
     29) Desa Kuripan;
     30) Desa Tegineneng;
     31) Desa Ketapang;
     32) Desa Padang Ratu;
     33) Desa Banjar Agung;
     34) Desa Pekon Ampai;
     35) Desa Pariaman;
     36) Desa Antar Brak;
                37)   Desa Tanjung Siom.

     j.   Wilayah Kecamatan Gadingrejo terdiri dari:
               1)   Desa Parerejo;
               2)   Desa Blitarejo;
               3)   Desa Panjirejo;
               4)   Desa Bulokarto;
               5)   Desa Wates;
               6)   Desa Tambahrejo;
               7)   Desa Wonodadi;
               8)   Desa Gadingrejo;
               9)   Desa Tegalsari;
               10) Desa Tulung Agung;
               11) Desa Bulurejo;
               12) Desa Yogyakarta;
               13) Desa Kediri;
               14) Desa Mataram;
               15) Desa Tritunggal Mulya.

           k.   Wilayah Kecamatan Pugung terdiri dari:
                1)   Desa Rantau Tijang;
                2)   Desa Tiuh Memon;
                3)   Desa Banjar Agung Udik;
                4)   Desa Tanjung Heran;
                *9439 5) Desa Sumanda;
                6)   Desa Campang Way Handak;
                7)   Desa Taman Sari;
                8)   Desa Sukkajadi;
                9)   Desa Binjai Wangi;
                10) Desa Tanjung Kemala;
                11) Desa Tanjung Agung;
                12) Desa Babakan;
                13) Desa Negeri Ratu;
                14) Desa Sinar Agung;
                15) Desa Tangkit Serdang;
                16) Desa Gunung Kasih;
                17) Desa Way Jaha;
                18) Desa Banjar Agung Ilir.

Pasal 5
     Cukup jelas

Pasal 6
   Ayat (1)
        Cukup jelas
   Ayat (2)
        Cukup jelas
   Ayat (3)
        Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta
   wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
   Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dalam bentuk lampiran
   Undang-undang ini.
        Pulau Tabuan yang terletak di Teluk Semangka, sebagaimana
   tergambar dalam peta, adalah bagian dari wilayah Kecamatan
   Cukuh Balak Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.
   Ayat (4)
        Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten
   Daerah Tingkat II Tulang Bawang dengan Kabupaten Daerah
   Tingkat II Lampung Utara dan antara Kabupaten Daerah Tingkat
   II Tanggamus dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
   Selatan   ditetapkan  oleh   Menteri   Dalam  Negeri   setelah
   mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat
   I Lampung yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran,
   dan pematokan di lapangan.

Pasal 7
   Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan Menggala sebagai ibukota Kabupaten
   Daerah Tingkat II Tulang Bawang dalam ayat ini adalah sebagian
   wilayah yang berada di Kecamatan Kota Agung.
   Ayat (2)
        Cukup jelas

Pasal 8
   Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan Kota Agung sebagai ibukota Kabupaten
   Daerah Tingkat II Tanggamus dalam ayat ini adalah sebagian
   wilayah yang berada di Kecamatan Kota Agung.
   Ayat (2)
         Cukup jelas
*9440
Pasal 9
      Cukup jelas

Pasal 10
     Cukup jelas

Pasal 11
     Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus
     disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.

Pasal 12
     Ayat (1) dan Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini
     adalah sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi
     pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Otonom, yang
     dilaksanakan berdasar potensi, kemampuan, dan masa depan
     Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten
     Daerah Tingkat II Tanggamus, dalam rangka pengembangan dan
     kemajuan wilayah.

          Urusan Pemerintahan Umum adalah tugas pokok dan fungsi
     Departemen dalam Negeri. Adapun perincian fungsi-fungsi
     kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang
     diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang
     telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 13
     Pada saat berlakunya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
     Bawang   dan   Kabupaten  Daerah Tingkat   II  Tanggamus,
     pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui
     pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

     Oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala
     Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Penjabat Bupati Kepala
     Daerah Tingkat II Tanggamus diangkat dan ditetapkan oleh
     Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah
     Tingkat I Lampung sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala
     Daerah Tingkat II Tulang Bawang hasil pemilihan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
     Tanggamus hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Tingkat II Tanggamus.

Pasal 14
     Ayat (1)
           Huruf a
           Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara
     hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 ialah pada prinsipnya dalam
     menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara
     hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
     serta    kekeluargaan dalam  rangka   pengamalan  demokrasi
     Pancasila.

           huruf b
           *9441 Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 15

     Ayat (1)
          Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
     Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, untuk
     mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
     pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta
     pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung
     perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan
     umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam
     pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Lampung Utara untuk
     wilayah Menggala dan Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk
     wilayah Kota Agung.
             Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan
        tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi
        Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah Kabupaten Daerah
        Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten Daerah
        Tingkat II Tulang Bawang dan dari Pemerintah Propinsi Daerah
        Tingkat I Lampung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
        Selatan kepada Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.

             Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah
        Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah
        Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang tempat
        kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Daerah
        Tingkat II Tulang Bawang, serta Badan Usaha Milik Daerah
        Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah
        Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang tempat
        kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Daerah
        Tingkat II Tanggamus, untuk mencapai daya guna dan hasil
        guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah
        Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten
        Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten
        Daerah Tingkat II Lampung Selatan sesuai dengan lingkup
        tugasnya, masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Daerah
        Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
        Tanggamus.

             Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya
        untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
        Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, diserahkan pula
        masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
        Tulang Bawang atau Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.

             Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas
        dibuatkan daftar inventaris.
        Ayat (2)
             Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah
        Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
        Tanggamus adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati
        Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Penjabat Bupati
        Kepala Daerah Tingkat II Tanggamus.
*9442
             Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Daerah Tingkat
        II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus,
        Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung wajib melaporkan
        pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
        kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan
        kebijaksanaan lebih lanjut.

Pasal 16
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
Pasal 17
     Cukup jelas

Pasal 18
     Cukup jelas

Pasal 19
     Cukup jelas

Pasal 20
     Cukup jelas

     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3667

Catatan:   Lampiran tidak disertakan.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_tulang_ba_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK