- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tulang Bawang Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tanggamus (UU 2 thn 1997)
1997
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tulang Bawang Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tanggamus (UU 2 thn 1997)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tulang Bawang Dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tanggamus :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_tulang_ba_2.pdf
UU 2/1997, PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS *9419 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 2 TAHUN 1997 (2/1997) TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; b. sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan; c. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus tersebut, bukan saja memberikan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus harus ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan *9420 Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688); 5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan :UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang. 4. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 *9421 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung. Pasal 3 (1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Mesuji; b. Kecamatan Menggala; c. Kecamatan Tulang Bawang Tengah; d. Kecamatan Tulang Bawang Udik. (2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Mesuji; b. Kecamatan Menggala; c. Kecamatan Tulang Bawang Tengah; d. Kecamatan Tulang Bawang Udik. e. Kecamatan Simpang Pematang; f. Kecamatan Gedung Aji; g. Kecamatan Gunung Terang; h. Kecamatan Banjar Agung. Pasal 4 (1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Kota Agung; b. Kecamatan Talang Padang; c. Kecamatan Wonosobo; d. Kecamatan Pulau Panggung; e. Kecamatan Pagelaran; f. Kecamatan Pringsewu; g. Kecamatan Sukoharjo; h. Kecamatan Pardasuka; i. Kecamatan Cukuh Balak; j. Kecamatan Gadingrejo. (2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Kota Agung; b. Kecamatan Talang Padang; c. Kecamatan Wonosobo; d. Kecamatan Pulau Panggung; e. Kecamatan Pagelaran; f. Kecamatan Pringsewu; g. Kecamatan Sukoharjo; h. Kecamatan Pardasuka; i. Kecamatan Cukuh Balak; j. Kecamatan Gadingrejo; k. Kecamatan Pugung. Pasal 5 (1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal 6 (1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan; b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa; c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sukadana, Kecamatan Seputih Surabaya, Kecamatan Seputih Mataram, dan Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah serta Kecamatan Abung Timur Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara; d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sungkai Selatan dan Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara. (2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat serta Kecamatan Padang Ratu dan Kecamatan Kalirejo Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah; b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natar, Kecamatan Gedong *9423 Tataan, Kecamatan Kedondong, dan Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sunda; d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pesisir Selatan dan Kecamatan Belalau Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini; (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 7 (1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang berkedudukan di Menggala. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai berikut: a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Mesuji berkedudukan di Dewan Wiralaga I; b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Menggala berkedudukan di Dewa Ujung Gunung Udik; c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulang Bawang Tengah berkedudukan di Desa Panarangan; d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulang Bawang Udik berkedudukan di Desa Karta; e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Simpang Pematang berkedudukan di Desa Simpang Pematang; f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gedung Aji; g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunung Terang berkedudukan di Desa Tunas Jaya; h. Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjar Agung berkedudukan di Desa Agung. Pasal 8 (1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus di Kota Agung. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai berikut: a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Agung berkedudukan di Kelurahan Kuripan; b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Talang Padang berkedudukan di Desa Talang Padang; c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Wonosobo berkedudukan di Desa Tanjung Kurung; d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pulau Panggung berkedudukan di Desa Tekad; e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagelaran berkedudukan di Desa Gunuk *9424 Mas; f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pringsemu berkedudukan di Desa Pringsemu; g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukoharjo berkedudukan di Desa Sukoharjo III; h. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pardasuka berkedudukan di Desa Pardasuka; i. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cukuh Balak berkedudukan di Desa Putih Doh; j. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gadingrejo berkedudukan di Desa Gadingrejo; k. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pugung berkedudukan di Desa Rantau Tijang BAB III PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Pasal 9 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 10 Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II di masing-masing Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, di masing-masing Wilayah/Daerah dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 12 (1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pertanian; e. Pekerjaan Umum; f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; g. Perindustrian dan Perdagangan; *9425 h. Tenaga Kerja; i. Sosial; j. Pertambangan; k. Keuangan Daerah. (2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pertanian; e. Pekerjaan Umum; f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; g. Perindustrian dan Perdagangan; h. Sosial; i. Kehutanan; j. Pariwisata; k. Pertambangan; l. Keuangan Daerah. (3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tanggamus untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung. Pasal 14 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus terdiri dari: a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di masing-masing daerah tersebut; b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 15 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di *9426 Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus: a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak dan barang lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang atau Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi dan perpustakaan yang kerena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang atau Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. Pasal 16 (1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus selama 3(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. Pasal 17 Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah *9427 Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Pasal 20 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 2 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1997 *9428 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KEBUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS I. UMUM Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya serta Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi dan kebutuhan pada masa mendatang. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung mempunyai wilayah yang cukup luas yaitu 35.376,50 Km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara kawasan timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan di kawasan barat. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara mempunyai luas wilayah 14,425 Km2, dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, di kawasan timurnya dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala yang meliputi 4(empat) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan-kecamatan Mesuji, Menggala, Tulang Bawang Tengah, dan Tulang Bawang Udik dengan luas wilayah 7.771 Km2; Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan mempunyai luas wilayah 6.537,37 Km2, di kawasan baratnya dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk wilayah Kota Agung yang meliputi 10 (sepuluh) wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan-kecamatan Kota Agung, Talang Padang, Wonosobo, Pulau Panggung, Pagelaran, Pringsewu, Sukoharjo, Pardasuka, Cukuh Balak, dan Gadingrejo dengan luas wilayah 3.356,61 Km2. Secara geografis kedua wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Dalam perkembangannya kedua wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan untuk mengembangkan tanaman pangan, perikanan, perindustrian, peternakan, dan pertambangan. Perkembangan kedua wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut di atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang pesat. Pada tahun 1990 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala berjumlah 487.083 jiwa, sedangkan pada tahun 1995 meningkat menjadi 587.470 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 7,77% pertahun. Wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk wilayah Kota Agung pada tahun 1990 penduduknya berjumlah 793.678 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk 2,26% pertahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di kedua wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang *9429 dalam masyarakat, untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan masing-masing ditata menjadi 2 (dua) Daerah Tingkat II, yaitu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagai Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala dan membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagai pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan untuk wilayah Kota Agung. Dalam rangka pembinaan wilayah, mengingat luasnya wilayah dan jumlah penduduk yang relatif cukup besar, kecamatan-kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang ditata dan ditetapkan dari 4 (empat) kecamatan menjadi 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan-kecamatan Mesuji, Menggala, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Udik, Simpang Pematang, Gedung Aji, Gunung Terang dan Banjar Agung. Begitu juga Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus ditata dan ditetapkan dari 10 (sepuluh) kecamatan menjadi 11 (sebelas) kecamatan, yaitu kecamatan-kecamatan Kota Agung, Talang Padang, Cukuh Balak, Gadingrejo, dan Pugung. Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara berkurang seluas Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan berkurang seluas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. Dengan demikian wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala dan wilayah kerja Pembantu Lampung Selatan untuk Kota Agung dihapus. Penghapusan kedua wilayah kerja Pembantu Bupati Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979 tanggal 30 Juni 1979. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk wilayah Kota Agung yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 1979 tanggal 30 Juni 1979 juncto Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-502 tanggal 8 Juni 1985. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas *9430 Ayat (2) a. Wilayah Kecamatan Mesuji terdiri dari: 1) Desa Wiralaga I; 2) Desa Wiralaga II; 3) Desa Sungai Badak; 4) Desa Nipah Kuning; 5) Desa Talang Batu; 6) Desa Sungai Cambai; 7) Desa Sungai Sidang; 8) Desa Sidomulyo; 9) Desa Bangun Jaya; 10) Desa Muara Tenang; 11) Desa Wira Jaya; 12) Desa Sinar Laga; 13) Desa Margo Jadi; 14) Desa Tanjung Menang; 15) Desa Tri Karya Mulya; 16) Desa Brabasan; 17) Desa Gadung Ram; 18) Desa Mekar Sari; 19) Desa Bujung Buring; 20) Desa Kagungan Dalam; 21) Desa Tanjung Sari; 22) Desa Harapan Mukti; 23) Desa Sri Tanjung. b. Wilayah Kecamatan Menggala terdiri dari: 1) Desa Menggala; 2) Desa Astra Ksetra; 3) Desa Bujung Tenuk; 4) Desa Ujung Gunung Udik; 5) Desa Ujung Gunung Ilir; 6) Desa Lingai; 7) Desa Lebuh Dalam; 8) Desa Kibang; 9) Desa Palembang; 10) Desa Bugis; 11) Desa Bakung Udik; 12) Desa Bakung Ilir; 13) Desa Gunung Tapa; 14) Desa Gunung Meneng; 15) Desa Taladas; 16) Desa Sidomulyo; 17) Desa Sidomukti; 18) Desa Trijaya; 19) Desa Bumi Dipasena Utama; 20) Desa Bumi Dipasena Agung; 21) Desa Bumi Dipasena Jaya; 22) Desa Gunung Sakti; 23) Desa Bratasena Adiwarna. c. Wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah terdiri dari: 1) Desa Panaragan; *9431 2) Desa Bandar Dewa; 3) Desa Menggala Mas; 4) Desa Penumangan; 5) Desa Panaragan Jaya; 6) Desa Tirta Kencana; 7) Desa Mulya Kencana; 8) Desa Candra Kencana; 9) Desa Pulung Kencana; 10) Desa Mulya Asri; 11) Desa Pagar Dewa; 12) Desa Lesung Bakti Jaya; 13) Desa Mekar Sari Jaya; 14) Desa Kibang Budi Jaya 15) Desa Kibang Tri Jaya; 16) Desa Kibang Yekti Jaya; 17) Desa Gunung Sari; 18) Desa Pagar Jaya; 19) Desa Sumberrejo; 20) Desa Balam Jaya; 21) Desa Mercu Buana; 22) Desa Agung Jaya; d. Wilayah Kecamatan Tulang Bawang Udik terdiri dari: 1) Desa Karta; 2) Desa Kartasari; 3) Desa Kartaraharja; 4) Desa Gunung Katun Malai; 5) Desa Gunung Katun Tanjungan; 6) Desa Gunung Ratu; 7) Desa Kagungan Ratu; 8) Desa Marga Kencana; 9) Desa Way Sido; 10) Desa Daya Murni; 11) Desa Daya Sakti; 12) Desa Makarti; 13) Desa Margo Mulyo; e. Wilayah Kecamatan Simpang Pematang terdiri dari: 1) Desa Simpang Pematang; 2) Desa Budi Aji; 3) Desa Harapan Jaya; 4) Desa Mukti Karya; 5) Desa Adi Luhur; 6) Desa Fajar Baru; 7) Desa Agung Batin; 8) Desa Adi Mulyo; 9) Desa Margo Rahayu; 10) Desa Wira Bangun; 11) Desa Bumi Harapan; 12) Desa Kebun Dalam; 13) Desa Kejadian; 14) Desa Panca Warna; 15) Desa Gedung Boga; 16) Desa Suka Agung; *9432 17) Desa Rejo Mulyo; 18) Desa Hadi Mulyo; 19) Desa Bukoposo; 20) Desa Labuan Batin; f. Wilayah Kecamatan Gedung Aji terdiri dari: 1) Desa Aji Jaya KNPI; 2) Desa Kecubung Jaya; 3) Desa Paduan Raja Wali; 4) Desa Mulyo Aji; 5) Desa Gegung Harapan; 6) Desa Gedung Asri; 7) Desa Sukarame; 8) Desa Kecubung Mulya; 9) Desa Karya Bhakti; 10) Desa Bina Bumi; 11) Desa Gedungrejo Sakti; 12) Desa Pasar Batang; 13) Desa Suka Makmur; 14) Desa Karya Makmur; 15) Desa Gadung Aji; 16) Desa Penawar; 17) Desa Wonorejo; 18) Desa Panca Tunggal Jaya; 19) Desa Bangun Rejo; 20) Desa Kecubung Raya; g. Wilayah Kecamatan Gunung Terang terdiri dari: 1) Desa Tunas Jaya; 2) Desa Suka Jaya; 3) Desa Marga Jaya; 4) Desa Mekar Jaya; 5) Desa Bangun Jaya; 6) Desa Mulya Jaya; 7) Desa Jaya Murni; 8) Desa Gunung Terang; 9) Desa Gunung Agung; 10) Desa Setia Bumi; 11) Desa Toto Mulyo; 12) Desa Panca Marga; 13) Desa Toto Katon; 14) Desa Margo Mulyo; 15) Desa Marga Sari; h. Wilayah Kecamatan Banjar Agung terdiri dari: 1) Desa Banjar Agung; 2) Desa Tri Darma Wira Jaya; 3) Desa Catur Karya Buana Jaya; 4) Desa Bawang Sakti Jaya; 5) Desa Balai Murni Jaya; 6) Desa Ringin Jaya; 7) Desa Kahuripan Jaya; 8) Desa Dwi Warga Tunggal Jaya; 9) Desa Tunggal Warga; *9433 10) Desa Penawar Jaya; 11) Desa Purwa Jaya; 12) Desa Panca Karsa Purna Jaya; 13) Desa Bujuk Agung. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) a. Wilayah Kecamatan Kota Agung terdiri dari: 1) Desa Tampang; 2) Desa Kaur Gading; 3) Desa Tirom; 4) Desa Way Nipah; 5) Desa Guring; 6) Desa Betung; 7) Desa Tanjungan; 8) Desa Tanjung Agung; 9) Desa Belku; 10) Desa Negara Batin; 11) Desa Banjar Masin; 12) Desa Kanyangan; 13) Desa Payung; 14) Desa Maja; 15) Desa Pulau Benawang; 16) Desa Gedung Jambu; 17) Desa Kandang Besi; 18) Desa Teba Bunuk; 19) Desa Way Gelang; 20) Desa Tala Gening; 21) Desa Negeri Ratu; 22) Desa Kesugihan; 23) Desa Pejajaran; 24) Desa Penanggungan; 25) Desa Terdana; 26) Kelurahan Baros; 27) Kelurahan Pasar Madang; 28) Kelurahan Kuripan; 29) Desa Kelungu; 30) Desa Pardasuka; 31) Desa Teratas; 32) Desa Kusa; 33) Desa Terbaya; 34) Desa Kedamaian; 35) Desa Kota Agung; 36) Desa Teba; 37) Desa Kerta; 38) Desa Tanjung Anom; 39) Desa Umbul Buah; 40) Desa Kagungan; 41) Desa Sukabanjar; 42) Desa Menggala; 43) Desa Mulang Maya; *9434 44) Desa Kampung Baru; 45) Desa Batu Keramat; b. Wilayah Kecamatan alang Padang terdiri dari: 1) Desa Gisting Atas; 2) Desa Gisting Bawah; 3) Desa Purwodadi; 4) Desa Kuta Dalom; 5) Desa Banjar Manis; 6) Desa Banjar Negeri; 7) Desa Ciherang; 8) Desa Sukaraja; 9) Desa Banjar Agung; 10) Desa Kedaloman; 11) Desa Campang; 12) Desa Simpang Kanan; 13) Desa Dadapan; 14) Desa Margoyoso; 15) Desa Margodadi; 16) Desa Argopeni; 17) Desa Sumber Mulyo; 18) Desa Wonoharjo; 19) Desa Kalibening; 20) Desa Sukabanjar; 21) Desa Suka Mernah; 22) Desa Kejayaan; 23) Desa Sukabumi; 24) Desa Sukanegeri Jaya; 25) Desa Banjarsari; 26) Desa Singosari; 27) Desa Tegal Binangun; 28) Desa Sumberrejo; 29) Desa Sidomulyo; 30) Desa Kebumen; 31) Desa Sinar Banten; 32) Desa Sukarame; 33) Desa Banding Agung; 34) Desa Talang Padang; 35) Desa Suka Negeri; 36) Desa Suka Bandung; 37) Desa Suka Merindu; 38) Desa Sinar Semendo; 39) Desa Negeri Agung; c. Wilayah Kecamatan Wonosobo terdiri dari: 1) Desa Karang Anyar; 2) Desa Kalirejo; 3) Desa Dadirejo; 4) Desa Banyu Urip; 5) Desa Wonosobo; 6) Desa Soponyono; 7) Desa Bandar Kejadian; 8) Desa Way Panas; 9) Desa Sinar Saudara; *9435 10) Desa Sridadi; 11) Desa Lakaran; 12) Desa Padang Ratu; 13) Desa Pardasuka; 14) Desa Tanjung Kurung; 15) Desa Padang Manis; 16) Desa Kejadian; 17) Desa Dadisari; 18) Desa Kalisari; 19) Desa Banjar Negoro; 20) Desa Pekon Balak; 21) Desa Kunyayan; 22) Desa Banjar Sari; 23) Desa Negeri Ngarip; 24) Desa Negeri Agung; 25) Desa Bandar Sukabumi; 26) Desa Sanggi; 27) Desa Rajabasa; 28) Desa Gunung Doh; 29) Desa Banding; 30) Desa Atar Lebar; 31) Desa Sukaraja; 32) Desa Kocopuro; 33) Desa Tugu Papak; 34) Desa Bangun Rejo; 35) Desa Sidodadi; 36) Desa Tugu Rejo; 37) Desa Garut; 38) Desa Karang Rejo; 39) Desa Kanoman; 40) Desa Sedayu; 41) Desa Way Kerap; 42) Desa Perdawaras; 43) Desa Srikaton; 44) Desa Sri Purnomo; 45) Desa Sudi Moro; 46) Desa Sudi Moro Bangun; 47) Desa Karang Agung; 48) Desa Sido Mulyo; 49) Desa Tulung Asahan; 50) Desa Sri Kuncoro; d. Wilayah Kecamatan Pulau Panggung terdiri dari: 1) Desa Talang Beringin; 2) Desa Gunung Megang; 3) Desa Tanjung Rejo; 4) Desa Tanjung Begelung; 5) Desa Sinar Mulyo; 6) Desa Kemuning; 7) Desa Gedong Agung; 8) Desa Penantian; 9) Desa Muaradua; 10) Desa Tekad; 11) Desa Pulau Panggung; *9436 12) Desa Gunung Meraksa; 13) Desa Way Ilahan; 14) Desa Batu Bedil; 15) Desa Air Bakoman; 16) Desa Air Naningan; 17) Desa Karangsari; 18) Desa Air Kubang; 19) Desa Way Harong; 20) Desa Datar Lebuai; 21) Desa Ngarip; 22) Desa Data Rajan; 23) Desa Gunung Tiga; 24) Desa Karang Rejo; 25) Desa Muara Dua Ulu Belu; 26) Desa Penantian Ulu Belu; 27) Desa Gunung Sari; 28) Desa Ulu Semong; 29) Desa Sirna Galih; 30) Desa Pagar Alam Ulu Belu; 31) Desa Sinar Jawa; 32) Desa Rejo Sari e. Wilayah Kecamatan Pagelaran terdiri dari: 1) Desa Candi Retno; 2) Desa Tanjung Dalam; 3) Desa Way Ngison; 4) Desa Suka Wangi; 5) Desa Sukaratu; 6) Desa Pagelaran; 7) Desa Patoman; 8) Desa Karangsari; 9) Desa Gumuk Mas; 10) Desa Bumi Ratu; 11) Desa Panutan; 12) Desa Lugusari; 13) Desa Fajar Baru; 14) Desa Giri Tunggal; 15) Desa Margosari; 16) Desa Sumber Bandung; 17) Desa Neglasari; 18) Desa Kemilin; f. Wilayah Kecamatan Pringsewu terdiri dari: 1) Desa Kresno Mulyo; 2) Desa Sumber Agung; 3) Desa Ambarawa; 4) Desa Tanjung Anom; 5) Desa Jati Agung; 6) Desa Margodadi; 7) Desa Margakarya; 8) Desa Waluyojati; 9) Desa Pajaresuk; 10) Desa Pringsewu; 11) Desa Sidoharjo; *9437 12) Desa Podomoro; 13) Desa Bumiarum; g. Wilayah Kecamatan Sukoharjo terdiri dari: 1) Desa Sinar Baru; 2) Desa Sukoharjo I; 3) Desa Sukoharjo II; 4) Desa Sukoharjo III; 5) Desa Sukoharjo IV; 6) Desa Panggung Rejo; 7) Desa Pandan Sari; 8) Desa Pandan Surat; 9) Desa Keputran; 10) Desa Sukoyoso; 11) Desa Siliwangi; 12) Desa Sukamulya; 13) Desa Sriwungu; 14) Desa Banyumas; 15) Desa Nusa Wungu; 16) Desa Sri Rahayu; 17) Desa Waya Krui; 18) Desa Sinar Waya; 19) Desa Bandung Baru; 20) Desa Waringin Sari Barat; 21) Desa Enggal Rejo; 22) Desa Sukoharum; 23) Desa Adi Luwih; 24) Desa Banyuwangi; 25) Desa Waringin Sari Timur; h. Wilayah Kecamatan Pardasuka terdiri dari: 1) Desa Sinar Petir; 2) Desa Kedaung; 3) Desa Pardasuka; 4) Desa Sukanegeri; 5) Desa Tanjung Rusia; 6) Desa Napal; 7) Desa Gunung Terang; 8) Desa Sukamara; 9) Desa Sukanegara; 10) Desa Banjarmasin; 11) Desa Margo Mulyo; 12) Desa Pujodadi; 13) Desa Sukorejo; 14) Desa Suka Agung; 15) Desa Suka Agung Barat. i. Wilayah Kecamatan Cukuh Balak terdiri dari: 1) Desa Karang Buah; 2) Desa Sawang Balak; 3) Desa Negeri Kelumbayan; 4) Desa Pekon Susuk; 5) Desa Napal; 6) Desa Sidoharjo; *9438 7) Desa Pekon Unggak; 8) Desa Penyandingan; 9) Desa Lengkukai; 10) Desa Merbau; 11) Desa Paku; 12) Desa Umbar; 13) Desa Way Rilau; 14) Desa Tanjung Raja; 15) Desa Tengor; 16) Desa Tanjung Jati; 17) Desa Kejadian Lom; 18) Desa Sukaraja; 19) Desa Banjar Negeri; 20) Desa Gedung; 21) Desa Sukapadang; 22) Desa Kacamarga; 23) Desa Pampangan; 24) Desa Banjar Manis; 25) Desa Tanjung Betuah; 26) Desa Putih Doh; 27) Desa Pokondoh; 28) Desa Badak; 29) Desa Kuripan; 30) Desa Tegineneng; 31) Desa Ketapang; 32) Desa Padang Ratu; 33) Desa Banjar Agung; 34) Desa Pekon Ampai; 35) Desa Pariaman; 36) Desa Antar Brak; 37) Desa Tanjung Siom. j. Wilayah Kecamatan Gadingrejo terdiri dari: 1) Desa Parerejo; 2) Desa Blitarejo; 3) Desa Panjirejo; 4) Desa Bulokarto; 5) Desa Wates; 6) Desa Tambahrejo; 7) Desa Wonodadi; 8) Desa Gadingrejo; 9) Desa Tegalsari; 10) Desa Tulung Agung; 11) Desa Bulurejo; 12) Desa Yogyakarta; 13) Desa Kediri; 14) Desa Mataram; 15) Desa Tritunggal Mulya. k. Wilayah Kecamatan Pugung terdiri dari: 1) Desa Rantau Tijang; 2) Desa Tiuh Memon; 3) Desa Banjar Agung Udik; 4) Desa Tanjung Heran; *9439 5) Desa Sumanda; 6) Desa Campang Way Handak; 7) Desa Taman Sari; 8) Desa Sukkajadi; 9) Desa Binjai Wangi; 10) Desa Tanjung Kemala; 11) Desa Tanjung Agung; 12) Desa Babakan; 13) Desa Negeri Ratu; 14) Desa Sinar Agung; 15) Desa Tangkit Serdang; 16) Desa Gunung Kasih; 17) Desa Way Jaha; 18) Desa Banjar Agung Ilir. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Pulau Tabuan yang terletak di Teluk Semangka, sebagaimana tergambar dalam peta, adalah bagian dari wilayah Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. Ayat (4) Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan antara Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan. Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Menggala sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Kota Agung. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Kota Agung sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Kota Agung. Ayat (2) Cukup jelas *9440 Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah. Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2) Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasar potensi, kemampuan, dan masa depan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, dalam rangka pengembangan dan kemajuan wilayah. Urusan Pemerintahan Umum adalah tugas pokok dan fungsi Departemen dalam Negeri. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 13 Pada saat berlakunya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tanggamus diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung sampai dengan dilantiknya Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tanggamus. Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi Pancasila. huruf b *9441 Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Lampung Utara untuk wilayah Menggala dan Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk wilayah Kota Agung. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan kepada Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang, serta Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sesuai dengan lingkup tugasnya, masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, diserahkan pula masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang atau Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tanggamus. *9442 Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3667 Catatan: Lampiran tidak disertakan.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_daerah_tingkat_ii_tulang_ba_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)