Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1997
  • » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tarakan (UU 29 thn 1997)

1997

Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tarakan (UU 29 thn 1997)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tarakan :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 82, 1997 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3711)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1997
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan pada umumnya serta Kota Administratif
Tarakan pada khususnya, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan
dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Tarakan dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai
bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan
pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut tidak saja memberikan dampak berupa kebutuhan
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga
memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk
menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif
Tarakan dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di daerah, maka pembentukan Kota Administratif Tarakan menjadi Kotamadya Daerah
Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:      1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1956 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9)
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1820);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaraan Negara Tahun 1995 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
TARAKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana
dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
3. Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tarakan;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dalam wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.

Pasal 3
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai
berikut:
a. Kecamatan Tarakan Barat;
b. Kecamatan Tarakan Timur.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan
ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Tarakan Barat;
b. Kecamatan Tarakan Tengah;
c. Kecamatan Tarakan Timur.
(3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Barat berkedudukan di Kelurahan Karang Anyar;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Tengah berkedudukan di Keluarahan Pamusian;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Timur berkedudukan di Kelurahan Kampung Empat.

Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan dikurangi dengan Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, maka Kota Administratif Tarakan dalam
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan dihapus.

Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sulawesi;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Betayau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

BAB III
PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH

Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, dipilih dan diangkat
seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, dibentuk
Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, diserahkan sebagian urusan-urusan
pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Pertambangan;
i. Sosial;
j. Pariwisata;
k. Tenaga Kerja;
l. Keuangan Daerah.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Tarakan untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.

Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan terdiri
dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan
memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di daerah
tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tarakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Kalimantan Timur dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau
dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang kegunaannya untuk wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus
diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan.

Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas
usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II
Bulungan tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

MOERDIONO

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3711   (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 82)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1997
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN

I. UMUM

Kota Tarakan terletak di Pulau Tarakan dan merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bulungan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Mengingat perkembangan Kota Tarakan yang cukup pesat, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 1981 Kota Tarakan ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 2 (dua) wilayah
Kecamatan yaitu Kecamatan Tarakan Barat dan Kecamatan Tarakan Timur, dengan tujuan untuk
meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Tarakan saat ini tumbuh dan berkembang sebagai kota perdagangan dan industri bagi
Kalimantan Timur bagian utara serta menunjukkan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Di samping itu Kota Administratif Tarakan secara geografis mempunyai kedudukan dan peranan yang
startegis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Perkembangan Kota Administratif Tarakan tersebut, ternyata mempunyai dampak positif dalam
pertumbuhan perekonomian masyarakat di berbagai bidang. Di samping sektor perdagangan dan
industri, Pemerintah Kota Administratif Tarakan telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah
lainnya di bidang transportasi, jasa, pertanian dan perikanan.
Perkembangan Kota Administratif Tarakan tersebut di atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah
penduduk yang cepat. Pada tahun 1991 penduduk berjumlah 84.648 jiwa, sedangkan pada tahun 1996
meningkat menjadi 108.790 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 5,18% pertahun. Hal ini
mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif Tarakan.
Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka
pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagai Kotamadya Daerah Tingkat II baru sejalan
dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Selanjutnya, pengaturan pusat pemerintahan, perdagangan, industri, dan lain-lain ditetapkan dalam
Rencana Umum Tata Ruang Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dengan berpedoman pada
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang penataan Ruang.
Dalam rangka pembinaan wilayah mengingat luasnya wilayah dan perkembangan penduduk yang cukup
pesat, maka kecamatan-kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan ditata dan ditetapkan dari 2
(dua) kecamatan menjadi 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Tarakan Barat, Kecamatan Tarakan
Tengah dan Kecamatan Tarakan Timur.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Kota Administratif Tarakan yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 dihapus. Dengan demikian, Kabupaten
Daerah Tingkat II Bulungan wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan berasal dari wilayah Kota Administratif Tarakan yang
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
a. Wilayah Kecamatan Tarakan Barat terdiri dari:
1. Kelurahan Karang Anyar;
2. Kelurahan Karang Rejo;
3. Desa Juata Laut.
b. Wilayah Kecamatan Tarakan Tengah terdiri dari:
1. Kelurahan Kampung I Skip;
2. Kelurahan Pamusian;
3. Kelurahan Sebengkok;
4. Kelurahan Selumit.
c. Wilayah Kecamatan Tarakan Timur terdiri dari:
1. Kelurahan Lingkas Ujung;
2. Kelurahan Gunung Lingkas;
3. Kelurahan Kampung Empat;
4. Kelurahan Kampung Enam;
5. Desa Mamburungan.

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Pulau Sadau yang terletak di Selat Betayau, sebagaimana tergambar dalam peta, adalah bagian wilayah
Kecamatan Tarakan Barat Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan Daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah sebagian urusan dari tugas pokok
dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan
potensi, kemampuan, dan masa depan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, dalam rangka
pengembangan dan kemajuan wilayah.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan
adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, pengangkatan Kepala Daerah belum
dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tarakan diangkat
dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur
sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.

Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 ialah
pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat
kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, untuk mencapai daya guna dan hasil guna
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan
masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Tarakan dan yang
dianggap perlu untuk diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan
dengan memperhatikan kebutuhan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bulungan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.
Demikian pula halnya dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang tempat kedudukan dan
kegiatannya berada di Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, untuk mencapai daya guna dan hasil guna
dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.
Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan adalah terhitung sejak
dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tarakan.
Pelantikan Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tarakan didahului peresmian
pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
Republik Indonesia.
Setelah satu tahun peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Kalimantan Timur wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_tarakan_(_29.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.