Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Di Provinsi Lampung (UU 33 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Di Provinsi Lampung (UU 33 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Di Provinsi Lampung :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 33 TAHUN 2007
                               TENTANG
    PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :   a.   bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
                   Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten
                   Lampung Selatan pada khususnya, serta adanya
                   aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu
                   dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
                   pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
                   mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

              b.   bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
                   potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                   pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya,
                   pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban
                   tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
                   Lampung Selatan, perlu dilakukan pembentukan
                   Kabupaten Pesawaran di wilayah Provinsi Lampung;

              c.   bahwa pembentukan Kabupaten Pesawaran diharapkan
                   akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam
                   bidang    pemerintahan,       pembangunan,   dan
                   kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan
                   dalam pemanfaatan potensi daerah;

              d.   bahwa    berdasarkan    pertimbangan     sebagaimana
                   dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                   membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
                   Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;

Mengingat :   1.   Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1945;

              2.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
                   Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
                   1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55),


                                                     Undang-Undang . . .
                   -2-

     Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
     (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-
     Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
     Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
     Tingkat II, Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan
     Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-
     Undang (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 73,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);

3.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
     Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan
     Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-
     Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan
     Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara
     Tahun 1964 Nomor 8) Menjadi Undang-Undang
     (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2688);

4.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
     37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
     4277);

5.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
     dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

6.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
     Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
     4389);

7.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
     Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
     diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan

                                                   Atas . . .
                                -3-

                   Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                   Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                   4548);

              8.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
                   Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
                   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                      Dengan Persetujuan Bersama


         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                  dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
              PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG.

                               BAB I
                          KETENTUAN UMUM

                                Pasal 1

              Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                 pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.

              2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
                 kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
                 batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
                 urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
                 setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
                 masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
                 Indonesia.

                                                           3. Provinsi . . .
                  -4-


3. Provinsi Lampung adalah provinsi sebagaimana dimaksud
   dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
   Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan
   Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-
   Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan
   Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara
   Tahun 1964 Nomor 8) Menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran
   Negara Nomor 2688).

4. Kabupaten     Lampung    Selatan    adalah   kabupaten
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28
   Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
   Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956
   Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
   (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-
   Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
   Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
   Tingkat II termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah
   Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang.
   (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan
   Lembaran Negara Nomor 1821), yang merupakan
   kabupaten asal Kabupaten Pesawaran.



                BAB II
    PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
      BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA


              Bagian Kesatu
              Pembentukan

                  Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pesawaran
di wilayah Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.




                                              Bagian . . .
                  -5-

              Bagian Kedua
             Cakupan Wilayah

                  Pasal 3

(1) Kabupaten Pesawaran berasal dari sebagian wilayah
    Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri atas cakupan
    wilayah:
    a. Kecamatan Gedong Tataan;
    b. Kecamatan Negeri Katon;
    c. Kecamatan Tegineneng;
    d. Kecamatan Way Lima;
    e. Kecamatan Padang Cermin;
    f. Kecamatan Punduh Pidada; dan
    g. Kecamatan Kedondong.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
    dari Undang-Undang ini.

                  Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lampung
Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pesawaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

               Bagian Ketiga
               Batas Wilayah

                  Pasal 5

(1) Kabupaten Pesawaran mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kalirejo,
       Kecamatan Bangunrejo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban,
       dan Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natar
       Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Kemiling dan
       Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Lampung,
       Kecamatan Kelumbayan dan Kecamatan Cukuh Balak
       Kabupaten Tanggamus; dan



                                           d. sebelah . . .
                  -6-

  d. sebelah    barat  berbatasan   dengan    Kecamatan
     Pardasuka, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Gading
     Rejo, dan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Tanggamus.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
    yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pesawaran secara
    pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
    lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
    Pesawaran.

                   Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pesawaran
    menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung serta
    memperhatikan     Rencana     Tata  Ruang      Wilayah
    Kabupaten/Kota di sekitarnya.

               Bagian Keempat
                   Ibukota

                   Pasal 7

Ibukota Kabupaten Pesawaran berkedudukan di Gedong
Tataan.

               BAB III
     URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                   Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Pesawaran mencakup urusan wajib dan urusan
    pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
    undangan.



                                             (2) Urusan . . .
                  -7-

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
       ruang;
    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
       masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
       usaha menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;
    l. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
    m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
    n. pelayanan administrasi penanaman modal;
    o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
    p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
       perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
    nyata   ada   dan    berpotensi   untuk   meningkatkan
    kesejahteraan   masyarakat    sesuai  dengan    kondisi,
    kekhasan,    dan    potensi  unggulan    daerah    yang
    bersangkutan.

                 BAB IV
          PEMERINTAHAN DAERAH

              Bagian Kesatu
    Peresmian Daerah Otonom Baru dan
          Penjabat Kepala Daerah

                   Pasal 9

Peresmian Kabupaten Pesawaran dan pelantikan Penjabat
Bupati Pesawaran dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas


                                                  nama . . .
                   -8-

nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.

               Bagian Kedua
             Pemerintah Daerah

                   Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Pesawaran dipilih dan disahkan Bupati dan
    Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
    Kabupaten Pesawaran.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
    kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil
    dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
    dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
    berdasarkan usul Gubernur.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Lampung
    untuk melantik Penjabat Bupati Pesawaran.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik
    Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
    kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
    berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
    dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap
    kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
    pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati
    dilakukan oleh Gubernur.




                                                 Pasal 11 . . .
                   -9-

                   Pasal 11

  Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan
  Wakil Bupati Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
  10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
  Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebesar
  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Anggaran
  Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.

                   Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Pesawaran dibentuk perangkat daerah yang meliputi
    Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
    perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
    kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan
    sejak tanggal pelantikan.


              Bagian Ketiga
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                  Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Pesawaran untuk pertama kali dilakukan
    dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil
    perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum
    Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Lampung
    Selatan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
    (KPU) Kabupaten Lampung Selatan.


                                             (4) Anggota . . .
                    - 10 -


(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Lampung Selatan yang asal daerah pemilihannya pada
    Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
    Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran
    sebagai   akibat   dari   Undang-Undang    ini,  yang
    bersangkutan    dapat   mengisi  keanggotaan    Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran, atau
    tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Pesawaran dilaksanakan paling lama
    6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati
    Pesawaran.


                 BAB V
      PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                    Pasal 14

(1) Bupati Lampung Selatan bersama Penjabat Bupati
    Pesawaran menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
    pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
    kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
    Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pesawaran.

(5) Gubernur Lampung memfasilitasi pemindahan personel,
    penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten
    Pesawaran.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten


                                                 Pesawaran . . .
                  - 11 -

  Pesawaran, dibebankan pada anggaran pendapatan dan
  belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (3) meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
       bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
       Kabupaten Lampung Selatan yang berada dalam
       wilayah Kabupaten Pesawaran;
    b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lampung
       Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
       berada di Kabupaten Pesawaran;
    c. utang piutang Kabupaten Lampung Selatan yang
       kegunaannya untuk Kabupaten Pesawaran menjadi
       tanggungjawab Kabupaten Pesawaran; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
       oleh Kabupaten Pesawaran.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
    oleh Bupati Lampung Selatan, Gubernur Lampung selaku
    wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
    serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam
    Negeri.


                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
      HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                  Pasal 15

(1) Kabupaten Pesawaran berhak mendapatkan alokasi dana
    perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.


                                               Pasal 16 . . .
                   - 12 -

                   Pasal 16

(1) Pemerintah     Kabupaten     Lampung     Selatan    sesuai
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
    menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
    Kabupaten Pesawaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
    miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
    turut.

(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana
    untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
    Kabupaten Pesawaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
    miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
    turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
    Pesawaran.

(4) Apabila Kabupaten Lampung Selatan tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
    Kabupaten Lampung Selatan untuk diberikan kepada
    Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

(5) Apabila     Provinsi   Lampung       tidak    memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
    dari Provinsi Lampung untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Pesawaran.

(6) Penjabat Bupati Pesawaran menyampaikan realisasi
    penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    kepada Bupati Lampung Selatan.

(7) Penjabat Bupati Pesawaran menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
    dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) kepada Gubernur Lampung.



                                                 Pasal 17 . . .
                  - 13 -


                  Pasal 17

Penjabat Bupati Pesawaran berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.


                  BAB VII
                PEMBINAAN

                  Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
    terhadap Kabupaten Pesawaran dalam waktu 3 (tiga)
    tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Provinsi Lampung melakukan evaluasi
    terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
    Pesawaran.


(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
    dan Gubernur Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.



                BAB VIII
          KETENTUAN PERALIHAN

                  Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Pesawaran menyusun Rancangan
    Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran untuk tahun
    anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Pesawaran sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
    oleh Gubernur Lampung.


                                              (3) Proses . . .
                  - 14 -



(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.


                 Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Pesawaran menetapkan peraturan
    daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
    Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
    Peraturan Bupati Lampung Selatan sepanjang tidak
    bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku
    dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,
    Peraturan dan Keputusan Bupati Lampung Selatan yang
    selama ini berlaku di Kabupaten Pesawaran harus
    disesuaikan dengan Undang-Undang ini.



                BAB IX
          KETENTUAN PENUTUP

                 Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Pesawaran harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

                 Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.


                 Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



                                                Agar . . .
                                 - 15 -


              Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 10 Agustus 2007

                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,




            ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 99

 Salinan sesuai dengan aslinya
 SEKRETARIAT NEGARA RI
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




              Wisnu Setiawan


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_pesawaran_di_provinsi_lampu_33.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perda no. 6 th 2010 pesawaran.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.