Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang Di Provinsi Sumatera Selatan (UU 1 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang Di Provinsi Sumatera Selatan (UU 1 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang Di Provinsi Sumatera Selatan :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 1 TAHUN 2007
                             TENTANG
           PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
                 DI PROVINSI SUMATERA SELATAN


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
               Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan
               Kabupaten Lahat pada khususnya, serta adanya
               aspirasi   yang    berkembang    dalam   masyarakat,
               dipandang    perlu    meningkatkan   penyelenggaraan
               pemerintahan,    pelaksanaan    pembangunan,     dan
               pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
               kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Lahat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Empat
               Lawang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan;
            c. bahwa pembentukan Kabupaten Empat Lawang
               diharapkan akan dapat mendorong peningkatan
               pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
               kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
               pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa    berdasarkan  pertimbangan    sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera
               Selatan;




                                                     Mengingat : . . .
                                  -2-

Mengingat :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan
                 Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945;
              2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang
                 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                 Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan
                 Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-
                 Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
                 Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                 Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai
                 Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 1814);
              3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
                 Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
                 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
                 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
                 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk
                 Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
                 Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
              4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                 Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                 Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 4277);
              5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
                 Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                 Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                 Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4310);




                                                6. Undang-Undang . . .
                            -3-

          6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
             Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
             Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
             Indonesia Nomor 4389);
          7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
             sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
             Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
             Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
             2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
             Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
             Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
             Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
             Republik Indonesia Nomor 4548);
          8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
             Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                Dengan Persetujuan Bersama


      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                         dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                      MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG      TENTANG     PEMBENTUKAN
             KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA
             SELATAN.




                                                    BAB I . . .
                  -4-

                 BAB I

          KETENTUAN UMUM

                Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
   adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
   kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
   Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
   kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
   batas wilayah yang berwenang mengatur dan
   mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
   masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
   berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
   Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
   Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
   Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
   Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat
   Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
   Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-Undang, yang
   wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Bengkulu
   berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
   tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 19,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 2828) dan Provinsi Kepulauan Bangka
   Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27
   Tahun    2000    tentang    Pembentukan     Propinsi
   Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 4033).



                                4. Kabupaten Lahat . . .
                  -5-

4. Kabupaten Lahat adalah kabupaten sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
   1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
   Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang
   Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan
   Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
   Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
   termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah
   Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang,
   dikurangi dengan Wilayah Kota Pagar Alam
   sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001
   tentang Pembentukan Kota Pagar Alam (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 88,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 4115), yang merupakan kabupaten asal
   Kabupaten Empat Lawang.


                BAB II

   PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
          DAN IBU KOTA

            Bagian Kesatu
            Pembentukan

                Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Empat
Lawang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                Pasal 3

Kabupaten Empat Lawang berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Lahat yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Pasemah Air Keruh;




                                      b. Kecamatan . . .
                 -6-

b. Kecamatan Ulu Musi;
c. Kecamatan Talang Padang;
d. Kecamatan Tebing Tinggi;
e. Kecamatan Pendopo;
f. Kecamatan Muara Pinang; dan
g. Kecamatan Lintang Kanan.

               Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Empat Lawang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Lahat dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Empat Lawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


            Bagian Kedua
            Batas Wilayah

               Pasal 5

(1) Kabupaten Empat Lawang mempunyai batas-batas
    wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
       Muara Beliti dan Kecamatan Muara Kelingi
       Kabupaten Musi Rawas;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
       Kikim   Barat,   Kecamatan   Kikim   Tengah,
       Kecamatan Kikim Selatan, dan Kecamatan Jarai
       Kabupaten Lahat;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
      Tanjung Sakti Kabupaten Lahat dan Kabupaten
      Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
      Seluma, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten
      Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi
      Bengkulu.




                                    (2) Batas wilayah . . .
                   -7-

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang
    merupakan wilayah Kabupaten Empat Lawang
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
    tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
    merupakan wilayah Kabupaten Empat Lawang
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Empat Lawang
    secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
    Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
    wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
    Menteri Dalam Negeri.

                 Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Empat Lawang
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
    Kabupaten Empat Lawang menetapkan Rencana Tata
    Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.




                                        Bagian Ketiga . . .
                  -8-

             Bagian Ketiga
               Ibu Kota

                Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Empat Lawang berkedudukan di
Tebing Tinggi.


             BAB III
   URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                Pasal 8

(1) Urusan   pemerintahan    daerah     yang  menjadi
    kewenangan Kabupaten Empat Lawang mencakup
    urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
    dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
       ruang;
   c. penyelenggaraan   ketertiban      umum       dan
      ketentraman masyarakat;
   d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
   e. penanganan bidang kesehatan;
   f. penyelenggaraan pendidikan;
   g. penanggulangan masalah sosial;
   h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
   i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
      menengah;
   j. pengendalian lingkungan hidup;
   k. pelayanan pertanahan;
   l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
   m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;



                                        n. pelayanan . . .
                            -9-

              n. pelayanan administrasi penanaman modal;
              o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
              p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
                 peraturan perundang-undangan.
        (3) Urusan    pilihan   yang   menjadi    kewenangan
            Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
            urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
            berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
            masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
            potensi unggulan daerah yang bersangkutan.


                        BAB IV
                 PEMERINTAHAN DAERAH

                       Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                          Pasal 9

        Peresmian Kabupaten Empat Lawang dan pelantikan
        Penjabat Bupati Empat Lawang dilakukan oleh Menteri
        Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
        bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

                       Bagian Kedua
              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                          Pasal 10

        (1)   Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
              Daerah Kabupaten Empat Lawang untuk pertama
              kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
              perimbangan hasil perolehan suara partai politik
              peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
              dilaksanakan di Kabupaten Lahat.
        (2)   Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
              Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat
              Lawang sebagaimana dimaksud        pada ayat (1),
              sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                                    (3) Anggota . . .
                    - 10 -

(3)   Anggota   Dewan   Perwakilan  Rakyat     Daerah
      Kabupaten Lahat yang asal daerah pemilihannya
      pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
      wilayah Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat
      Lawang sebagai akibat dari Undang-Undang ini,
      yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
      keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Empat Lawang atau tetap pada
      keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Lahat.
(4)   Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
      dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
      Kabupaten Lahat.
(5)   Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat    Daerah    Kabupaten    Empat   Lawang
      dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
      pelantikan Penjabat Bupati Empat Lawang.

               Bagian Ketiga
            Pemerintah Daerah

                 Pasal 11

(1)   Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
      Kabupaten Empat Lawang dipilih dan disahkan
      Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
      sejak terbentuknya Kabupaten Empat Lawang.
(2)   Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati
      definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
      pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan
      dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
      Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai
      negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
      (satu) tahun.
(3)   Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
      Sumatera Selatan untuk melantik Penjabat Bupati
      Empat Lawang.



                                           (4) Pegawai . . .
                     - 11 -

(4)   Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
      pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
      memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
      itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
      dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
      mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
      kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
      tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)   Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
      evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
      Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
      proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

                  Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lahat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Selatan.

                  Pasal 13

(1)   Untuk     menyelenggarakan      pemerintahan      Kabupaten Empat Lawang dibentuk perangkat
      daerah    yang    meliputi    Sekretariat   Daerah,
      Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas
      Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
      perangkat      daerah      yang     lain    dengan
      mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
      keuangan     daerah   sesuai    dengan    peraturan
      perundang-undangan.




                                          (2) Perangkat . . .
                    - 12 -

(2)   Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama
      6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


                  BAB V
      PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

                 Pasal 14

(1)   Bupati Lahat bersama Penjabat Bupati Empat
      Lawang      menginventarisasi, mengatur,   dan
      melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
      aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
      Empat Lawang.
(2)   Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
      sejak pelantikan penjabat bupati.
(3)   Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
      (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4)   Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
      tugas    dan   kemampuannya      diperlukan   oleh
      Kabupaten Empat Lawang.
(5)   Gubernur   Sumatera     Selatan   memfasilitasi
      pemindahan personel, penyerahan aset, dan
      dokumen kepada Kabupaten Empat Lawang.
(6)   Gaji   dan    tunjangan  pegawai    negeri   sipil
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum
      ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Daerah Kabupaten Empat Lawang dibebankan pada
      Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
      kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.




                                              (7) Aset . . .
                      - 13 -

  (7)   Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
        a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
           bergerak      dan/atau        dimanfaatkan  oleh
           Pemerintah Kabupaten Lahat yang berada dalam
           wilayah Kabupaten Empat Lawang;
        b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
           Lahat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
           berada di Kabupaten Empat Lawang;
        c. utang     piutang     Kabupaten      Lahat yang
           kegunaannya untuk Kabupaten Empat Lawang
           menjadi tanggung jawab Kabupaten Empat
           Lawang; dan
        d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
           diperlukan oleh Kabupaten Empat Lawang.
  (8)   Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
        dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
        dilaksanakan  oleh   Bupati  Lahat,  Gubernur
        Sumatera Selatan selaku wakil Pemerintah wajib
        menyelesaikannya.
  (9)   Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
        aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sumatera
        Selatan kepada Menteri Dalam Negeri.


                    BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH DAN BANTUAN DANA

                   Pasal 15

  (1)   Kabupaten Empat Lawang berhak mendapatkan
        alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan mengenai dana perimbangan
        antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
  (2)   Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
        alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
        dengan peraturan perundang-undangan.



                                               Pasal 16 . . .
                    - 14 -

                 Pasal 16

(1)   Pemerintah       Kabupaten       Lahat     sesuai
      kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
      untuk    menunjang     kegiatan   penyelenggaraan
      pemerintahan Kabupaten Empat Lawang sebesar
      Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap
      tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2)   Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan
      bantuan     dana    untuk   menunjang   kegiatan
      penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Empat
      Lawang sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
      miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
      berturut-turut.
(3)   Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
      Penjabat Bupati Empat Lawang.
(4)   Apabila   Kabupaten   Lahat   tidak   memenuhi
      kesanggupannya     memberikan    hibah   sesuai
      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
      umum dari Kabupaten Lahat untuk diberikan
      kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
(5)   Apabila Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi
      kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
      umum dari       Provinsi Sumatera Selatan untuk
      diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Empat
      Lawang.
(6)   Penjabat Bupati Empat Lawang menyampaikan
      realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) kepada Bupati Lahat.
(7)   Penjabat Bupati Empat Lawang menyampaikan
      laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
      dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
      Gubernur Sumatera Selatan.




                                             Pasal 17 . . .
                    - 15 -

                 Pasal 17

Penjabat Bupati Empat Lawang berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.


                 BAB VII
               PEMBINAAN

                 Pasal 18

(1)   Untuk         mengefektifkan     penyelenggaraan
      pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
      Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan
      dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
      Empat Lawang dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
      diresmikan.
(2)   Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
      bersama Gubernur Sumatera Selatan melakukan
      evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
      Kabupaten Empat Lawang.
(3)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
      Pemerintah dan Gubernur Sumatera Selatan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.


               BAB VIII
         KETENTUAN PERALIHAN

                 Pasal 19

(1)   Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah, Penjabat Bupati Empat Lawang menyusun
      Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat
      Lawang untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)   Rancangan Peraturan Bupati Empat Lawang
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
      setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.



                                              (3) Proses . . .
                   - 16 -

(3)   Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
      Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.

                 Pasal 20

(1)   Sebelum Kabupaten Empat Lawang menetapkan
      Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
      pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
      Daerah dan Peraturan Bupati Lahat tetap berlaku
      dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
      Empat Lawang.
(2)   Semua Peraturan Daerah Kabupaten Lahat,
      Peraturan dan Keputusan Bupati Lahat yang selama
      ini berlaku di Kabupaten Empat Lawang harus
      disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

                 BAB IX
          KETENTUAN PENUTUP

                 Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Empat Lawang disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.


                 Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


                 Pasal 23

Undang-Undang      ini   mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.



                                                  Agar . . .
                                     - 17 -

              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
              pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
              penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
              Indonesia.


                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 2 Januari 2007

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                              ttd.


                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
             REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd.


                YUSRIL IHZA MAHENDRA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 3


   Salinan sesuai dengan aslinya
  Deputi Menteri Sekretaris Negara
   Bidang Perundang-undangan,




           Abdul Wahid
                           PENJELASAN
                              ATAS

             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 1 TAHUN 2007
                            TENTANG
           PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
                DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

I. UMUM

  Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah ± 86.517,86
  km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 6.798.189 jiwa
  terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu
  memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
  memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Lahat yang mempunyai luas wilayah ± 7.568,18 km2
  dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 570.557 jiwa
  terdiri atas 19 (sembilan belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki
  potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
  di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
  masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
  diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
  pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat
  ditingkatkan   guna   mempercepat    terwujudnya   kesejahteraan
  masyarakat.
  Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
  dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Lahat Nomor 07 Tahun 2004 tanggal 8 Mei 2004 tentang
  Persetujuan Pembentukan Pemekaran Kabupaten Lahat dan
  Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Lahat Nomor 07 Tahun 2004 tanggal 1 Juni 2004 tentang
  Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Kepada Pemerintah
  Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Kabupaten Lahat, Keputusan
  Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat Nomor
  08 Tahun 2004 tanggal 1 Juni 2004 tentang Persetujuan Pemberian
  Bantuan Pembiayaan Operasional Persiapan dan Pelaksanaan
  Pembentukan Kabupaten Empat Lawang, Keputusan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 09



                                                          Tahun . . .
                               -2-

  Tahun 2004 tanggal 31 Juli 2004 tentang Dukungan Dan
  Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Lahat di
  Provinsi Sumatera Selatan, serta Keputusan Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah Kabupaten Lahat Nomor 20 Tahun 2006 tanggal 11
  Mei 2006 tentang Persetujuan Revisi Terhadap Keputusan DPRD
  Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2004 tentang Persetujuan
  Pembentukan Pemekaran Kabupaten Lahat.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
  mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan
  daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk
  Kabupaten Empat Lawang.
  Pembentukan Kabupaten Empat Lawang yang merupakan
  pemekaran dari Kabupaten Lahat terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan,
  yaitu Kecamatan Pasemah Air Keruh,        Kecamatan Ulu Musi,
  Kecamatan Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan
  Pendopo, Kecamatan     Muara Pinang, dan Kecamatan Lintang
  Kanan. Kabupaten Empat Lawang memiliki             luas wilayah
  keseluruhan ± 2.256,44 km2 dengan jumlah penduduk ± 222.274

  jiwa pada tahun 2005.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Empat Lawang sebagai daerah
  otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban
  membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan
  efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu
  dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan
  dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
  dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
  terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Empat Lawang
  perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
  penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
  peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya
  alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.




                                                         Pasal 2 . . .
                              -3-

Pasal 2
    Cukup jelas.

Pasal 3
    Cukup jelas.

Pasal 4
    Cukup jelas.

Pasal 5
    Ayat (1)
          Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Cukup jelas.

    Ayat (3)
          Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
          1:50.000.

    Ayat (4)
          Cukup jelas.

    Ayat (5)
          Cukup jelas.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

Pasal 6
    Ayat (1)
          Cukup jelas.



                                                   Ayat (2) . . .
                               -4-

    Ayat (2)
           Dalam rangka pengembangan Kabupaten Empat Lawang
           khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
           pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
           masyarakat pada masa yang akan datang, serta
           pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
           pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
           kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata
           Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang harus benar-
           benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
           kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu
           dengan     Tata   Ruang     Nasional,   Provinsi,   dan
           Kabupaten/Kota.

Pasal 7
    Tebing Tinggi sebagai ibu kota Kabupaten Empat Lawang berada
    di Kecamatan Tebing Tinggi.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
    dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat
    bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
    kota kabupaten.

Pasal 10
    Cukup jelas.

Pasal 11
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Penjabat Bupati Empat Lawang diusulkan oleh Gubernur
           Sumatera Selatan dengan pertimbangan Bupati Lahat.



                                                         Ayat (3) . . .
                           -5-

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

Pasal 12
    Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati Empat Lawang kepada APBD Provinsi Sumatera Selatan
    dan APBD Kabupaten Lahat dilaksanakan secara proporsional
    sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Pasal 13
    Cukup jelas.

Pasal 14
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.


                                                   Ayat (5) . . .
                         -6-

Ayat (5)

    Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
    pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
    kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
    perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
    umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
    Pemerintah Kabupaten Lahat dalam wilayah calon
    Kabupaten Empat Lawang.
    Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
    hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen
    dari Pemerintah Kabupaten Lahat kepada Pemerintah
    Kabupaten Empat Lawang.
    Demikian    pula    BUMD     Kabupaten     Lahat    yang
    berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
    Kabupaten Empat Lawang, untuk mencapai daya guna dan
    hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
    diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat kepada
    Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
    Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
    mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru,
    pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja
    sama.
    Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk
    Kabupaten Empat Lawang diserahkan oleh Pemerintah
    Kabupaten Lahat kepada Pemerintah Kabupaten Empat
    Lawang. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan
    tersebut, dibuatkan daftar inventaris.

Ayat (6)
    Cukup jelas.

Ayat (7)
    Cukup jelas.

Ayat (8)
    Cukup jelas.




                                                  Ayat (9) . . .
                               -7-

    Ayat (9)
           Cukup jelas.

Pasal 15
    Cukup jelas.

Pasal 16
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah
           uang yang besarnya didasarkan pada Perda Kabupaten
           Lahat Nomor 1 Tahun 2006 tanggal 11 Februari 2006 dan
           Keputusan Bupati Lahat Nomor 7 Tahun 2004 tanggal 1
           Juni 2004.

    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah
           pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan
           Gubernur Sumatera Selatan Nomor 461/KPTS/11/04
           tanggal 24 Agustus 2004.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten
           Lahat yang belum dibayarkan.

    Ayat (5)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi
           Sumatera Selatan yang belum dibayarkan.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.


                                                       Ayat (7) . . .
                            -8-



      Ayat (7)
             Cukup jelas.

  Pasal 17
      Cukup jelas.

  Pasal 18
      Cukup jelas.

  Pasal 19
      Cukup jelas.

  Pasal 20
      Cukup jelas.

  Pasal 21
      Cukup jelas.

  Pasal 22
      Cukup jelas.

  Pasal 23
      Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4677


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_empat_lawang_di_provinsi_su_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Lahat luas kecamatan tebingtinggi. Lahat luas kecamatan tebingtinggi 2000.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK