Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Samosir Dan Kabupaten Serdang Bedagai Di Provinsi Sumatera Utara (UU 36 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Samosir Dan Kabupaten Serdang Bedagai Di Provinsi Sumatera Utara (UU 36 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Samosir Dan Kabupaten Serdang Bedagai Di Provinsi Sumatera Utara :
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                       NOMOR 36 TAHUN 2003

                                                TENTANG

                       PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN
          KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :   a.     bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
                   di Kabupaten         Toba     Samosir      dan   Kabupaten   Deli   Serdang    untuk
                   meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Toba                      Samosir dan
                   Kabupaten Deli Serdang perlu dimekarkan;

              b.     bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan
                   kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
                   sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                   dibentuk Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi
                   Sumatera Utara;

              c.     bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
                   huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
                   pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;

              d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                   huruf   b,    dan    huruf    c,   perlu    membentuk    Undang-undang        tentang
                   pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai;
Mengingat :   1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.      Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
                    Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

              3.      Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
                    Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
                    Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
                    Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    1950 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                    1103);

              4.      Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
                    Lembaran Negara Nomor 3501);

              5.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten
                    Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing
                    Natal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 188,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3794);

              6.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                    Lembaran Negara Nomor 3839);

              7.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                    antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

              8.      Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
                    Negara Nomor 4251);

              9.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
                    Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
                    Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

              10.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
                    Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
             Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
             Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
             Negara Nomor 4310);




                               Dengan Persetujuan Bersama

                             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                                   REPUBLIK INDONESIA

                                          dan

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                     MEMUTUSKAN:




Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN
          KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
                                      BAB I

                              KETENTUAN UMUM



                                     Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

 1.      Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
      undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

 2.      Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi
      Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
      Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
      Propinsi.

 3.      Kabupaten Samosir adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah
      Tingkat II Toba samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.

 4.      Kabupaten Deli Serdang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi
      Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.



                                     BAB II

                  PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA



                                     Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai di Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                                     Pasal 3

Kabupaten Samosir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Toba Samosir yang
terdiri atas:

a. Kecamatan Simanindo;

b. Kecamatan Onan Runggu;
c. Kecamatan Nainggolan;

d. Kecamatan Palipi;

e. Kecamatan Sitio-tio;

f.   Kecamatan Harian;

g. Kecamatan Sianjur Mulamula;

h. Kecamatan Ronggur Nihuta; dan

i.   Kecamatan Pangururan.



                                    Pasal 4

Kabupaten Serdang Bedagai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Deli
Serdang yang terdiri atas:

a. Kecamatan Pantai Cermin;

b. Kecamatan Perbaungan;

c. Kecamatan Teluk Mengkudu;

d. Kecamatan Sei Rampah;

e. Kecamatan Tanjung Beringin;

f.   Kecamatan Bandar Khalipah;

g. Kecamatan Tebing Tinggi;

h. Kecamatan Dolok Merawan;

i.   Kecamatan Sipispis;

j.   Kecamatan Dolok Masihul;

k. Kecamatan Kotarih;

l.    Kecamatan Bangun Purba yang terletak di sebelah timur dari Sungai Buaya;
dan

m. Kecamatan Galang yang terletak di sebelah timur dari Sungai Ular.



                                    Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 2, wilayah Kabupaten Toba Samosir dikurangi dengan wilayah
   Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Deli Serdang dikurangi dengan wilayah
   Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.



                                      Pasal 6

(1) Kabupaten Samosir mempunyai batas wilayah:

    a.     sebelah utara berbatasan dengan Danau Toba;

    b.     sebelah timur berbatasan dengan Danau Toba;

    c.     sebelah selatan berbatasan dengan Danau Toba, Kecamatan Bhakti Raja,
         Kecamatan Pollung, Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan;
         dan

    d.     sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Parbuluan dan Kecamatan
         Sumbul Kabupaten Dairi.

(2) Kabupaten Serdang Bedagai mempunyai batas wilayah:

    a.     sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;

    b.     sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Medang Deras, Kecamatan
         Sei Suka Kabupaten Asahan dan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun;

    c.     sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Dolok Batu Nanggar,
         Kecamatan Raya Kahean, dan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten
         Simalungun; dan

    d.     sebelah barat berbatasan dengan Sungai Ular dan Sungai Buaya.

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan
   dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
   Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
   Bedagai secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
   ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.



                                      Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Samosir dan
   Kabupaten Serdang Bedagai menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir dan Kabupaten
   Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
   dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
   Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
   Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.



                                      Pasal 8

(1) Ibu kota Kabupaten Samosir berkedudukan di Pangururan.

(2) Ibu kota Kabupaten Serdang Bedagai berkedudukan di Sei Rampah.

                                   BAB III

                           KEWENANGAN DAERAH



                                   Pasal 9

Kewenangan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai mencakup
kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang
pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten Induk, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.



                                   BAB IV

                            PEMBINAAN DAERAH



                                   Pasal 10

(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan memfasilitasi
   secara khusus terhadap Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
   Bedagai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan
   penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
   Pemerintah   Provinsi   Sumatera    Utara    melakukan    evaluasi   terhadap
   penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
   Bedagai.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
   sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.



                                     BAB V

                           PEMERINTAHAN DAERAH

                                Bagian Pertama

                        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



                                    Pasal 11

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten
   Serdang Bedagai untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
   Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai, sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                               Bagian Kedua

                             Pemerintah Daerah



                                  Pasal 12

Bupati dan Wakil Bupati Samosir dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang
Bedagai dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11.



                                  Pasal 13

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai,
   Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai diangkat oleh
  Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang
  diusulkan Gubernur Sumatera Utara untuk masa jabatan paling lama 1 (satu)
  tahun.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
  Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
  pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
  Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
  berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai serta
  pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
  Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk
  melantik Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai.

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Utara melakukan
  pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
  melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                     Pasal 14

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai
  dan dilantiknya Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang
  Bedagai dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas
  Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
  dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
  memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.



                                      BAB VI

                            KETENTUAN PERALIHAN



                                     Pasal 15
(1) Bupati Toba Samosir menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
   penyerahan     sesuai   dengan     peraturan   perundang-undangan       kepada
   Pemerintah Kabupaten Samosir dan Bupati Deli Serdang menginventarisasi,
   mengatur,    dan    melaksanakan    penyerahan    sesuai   dengan     peraturan
   perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai hal-hal
   sebagai berikut :

    a.     pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
         Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai;

    b.     barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
         barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
         Pemerintah Kabupaten Toba Samosir yang berada dalam wilayah
         Kabupaten Samosir, dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa
         barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai,
         dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang
         berada dalam wilayah Kabupaten Serdang Bedagai;

    c.     Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Toba Samosir yang kedudukan,
         kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Samosir; dan Badan Usaha
         Milik Daerah Kabupaten Deli Serdang yang kedudukan, kegiatan, dan
         lokasinya berada di Kabupaten Serdang Bedagai;

    d.     utang piutang Kabupaten Toba Samosir yang kegunaannya untuk
         Kabupaten Samosir; dan utang piutang Kabupaten Deli Serdang yang
         kegunaannya untuk Kabupaten Serdang Bedagai; serta

    e.     dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
         Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
   oleh Gubernur Sumatera Utara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
   terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati
   Serdang Bedagai.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
   ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.



                                      Pasal 16

(1) Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai memiliki kewenangan
   atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat
   daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai berhak mendapatkan
   alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang wajib memberikan
   bantuan dana kepada Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai
   selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang
   dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum
   dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran biaya melalui
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk
   menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
   sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
   Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
   Samosir, dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai menyusun Rencana
   Pembiayaan Kegiatan    Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan
   keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
   pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
   Sumatera Utara.

(7) Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai melaksanakan
   penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
   Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada
   Gubernur Sumatera Utara.

(8) Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai menyusun dan
   menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
   dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban
   keuangan daerah kepada Gubernur Sumatera Utara.



                                   Pasal 17

(1) Sebelum Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dapat
   menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai
   pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan
   Bupati Toba Samosir dan Bupati Deli Serdang tetap berlaku dan dilaksanakan
   di Kabupaten Samosir dan di Kabupaten Serdang Bedagai.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Toba Samosir dan Bupati Deli
   Serdang yang berlaku di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
   Bedagai harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.



                                    Pasal 18

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi
   Pemilihan Umum di Kabupaten Samosir dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
   Umum Kabupaten Toba Samosir, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum
   Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten
   Serdang Bedagai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli
   Serdang.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Samosir dan Kabupaten
   Serdang Bedagai dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan
   Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian
   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dan
   Kabupaten Serdang Bedagai.

(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
   Samosir pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai
   Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Toba Samosir, dan pengajuan
   Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang
   Bedagai pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai
   Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Deli Serdang.



                                   BAB VII

                           KETENTUAN PENUTUP

                                   Pasal 19

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                   Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
           diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                             Pasal 21

           Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



           Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
           undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                    Disahkan di Jakarta
                    pada tanggal 18 Desember 2003
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                    ttd
                    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal   18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO



        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 151
                                     PENJELASAN
                                         ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 36 TAHUN 2003

                                       TENTANG

                      PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN
                           KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
                            DI PROVINSI SUMATERA UTARA




I.   UMUM
                                                                       2
     Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ? 72.808,46 km dengan penduduk
     pada tahun 2002 berjumlah 11.549.680 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam
     penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
                                                                                2
     Kabupaten Toba Samosir yang mempunyai luas wilayah ? 4.543,45 km               dengan
     penduduk pada tahun 2001 berjumlah 306.252 jiwa memiliki potensi daerah dan
     kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
     pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

     Kabupaten Deli Serdang yang mempunyai luas wilayah ? 4.397,94 km 2 dengan penduduk
     pada tahun 2003 berjumlah 2.051.707 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan
     ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
     pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

     Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
     maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
     belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
     rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan
     dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan, khususnya di Provinsi
     Sumatera Utara, dengan membentuk Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
     Bedagai.

     Kabupaten Samosir terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Simanindo,
     Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Sitio-tio,
     Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mulamula, Kecamatan Ronggur Nihuta, dan
     Kecamatan Pangururan dengan luas wilayah keseluruhan ? 2.069,05 km 2.

     Kabupaten Serdang Bedagai terdiri atas 13 (tiga belas) Kecamatan, yaitu Kecamatan
     Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Sei
Rampah, Kecamatan Tanjung Beringin, Kecamatan Bandar Khalipah, Kecamatan Tebing
Tinggi, Kecamatan Dolok Merawan, Kecamatan Sipispis, Kecamatan Dolok Masihul,
Kecamatan Kotarih, Kecamatan Bangun Purba yang terletak di sebelah timur dari Sungai
Buaya; dan Kecamatan Galang yang terletak di sebelah timur dari Sungai Ular.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 20/K/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Samosir dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2002 tanggal 20 Juni 2002 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Samosir; dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sumatera Utara Nomor 18/K/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Deli Serdang dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Deli Serdang Nomor 26/K/DPRD/2003 tanggal 10 Maret 2003 tentang
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Atas Usul
Rencana Pemekaran Kabupaten Deli Serdang menjadi 2 (dua) Kabupaten (Kabupaten Deli
Serdang (Induk), dan Kabupaten Serdang Bedagai), dipandang perlu membentuk
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai Daerah Otonom.

Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai
Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Deli
Serdang dan Kabupaten Toba Samosir berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang
efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian
pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat
saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Samosir dan
Kabupaten Serdang Bedagai.

Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten
Samosir, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai, antara lain tergambar
dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang
Bedagai. Meskipun Gubernur Sumatera Utara yang memiliki kewenangan mengusulkan
Penjabat Bupati Samosir dalam proses pengusulan dapat meminta pertimbangan dari
Bupati   Toba   Samosir,   dan   Penjabat   Bupati   Serdang   Bedagai,   dalam   proses
pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Deli Serdang.

Dalam melaksanakan otonomi daerahnya, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya
      manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.


II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
         Cukup jelas.
      Pasal 2
         Cukup jelas.
      Pasal 3
         Cukup jelas.
      Pasal 4
         Cukup jelas.
      Pasal 5
         Cukup jelas.


      Pasal 6
         Ayat (1)
                Cukup jelas.
         Ayat (2)
                Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten
                Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dalam bentuk lampiran Undang-undang.
         Ayat (3)
                Penentuan batas wilayah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Samosir
                secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam
                Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten
                Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai berdasarkan hasil pengukuran di
                lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas.


      Pasal 7
         Ayat (1)
                Cukup jelas.
         Ayat (2)
                Dalam rangka pengembangan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
                Bedagai sesuai    dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan
                pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang,
                diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata
          Ruang Wilayah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai harus benar-
          benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan
          Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
          Sumatera Utara, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.


Pasal 8
   Ayat (1)
          Yang dimaksud Pangururan sebagai ibu kota Kabupaten Samosir berada di
          Kecamatan Pangururan.
   Ayat (2)
          Yang dimaksud Sei Rampah sebagai ibu kota Kabupaten Serdang Bedagai berada
          di Kecamatan Sei Rampah.
Pasal 9
   Cukup jelas.
Pasal 10
   Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi
   bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia,
   bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu
   dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.

Pasal 11
   Cukup jelas.

Pasal 12
   Cukup jelas.

Pasal 13
   Ayat (1)
          Cukup jelas.
   Ayat (2)
          Cukup jelas.
   Ayat (3)
          Cukup jelas.
   Ayat (4)
          Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara
          bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
          provinsi, atau ibu kota kabupaten.
 Ayat (5)
       Cukup jelas.


   Ayat (6)
       Cukup jelas.
Pasal 14
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
Pasal 15
   Ayat (1)
       Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah,
       utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan
       hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
       kemasyarakatan.
       Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
       mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang
       bersangkutan melakukan kerjasama.
       Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan
       Pusat.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
       Cukup jelas.
Pasal 16
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
       Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Toba
       Samosir dan Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Samosir dan Kabupaten
       Serdang Bedagai.
   Ayat (4)
       Cukup jelas.
   Ayat (5)
       Cukup jelas.
   Ayat (6)
       Cukup jelas.
   Ayat (7)
       Cukup jelas.
   Ayat (8)
       Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa :
       a.     perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir
              Tahun Anggaran;
       b.     pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.


Pasal 17
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
Pasal 18
    Cukup jelas.
Pasal 19
   Cukup jelas.
Pasal 20
   Cukup jelas.
Pasal 21
   Cukup jelas.



    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4346


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_samosir_kabupaten_serdang_b_36.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK