- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nias Utara Di Provinsi Sumatera Utara (UU 45 thn 2008)
2008
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nias Utara Di Provinsi Sumatera Utara (UU 45 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara Di Provinsi Sumatera Utara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_nias_utara_di_provinsi_suma_45.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sumatera Utara
pada umumnya dan Kabupaten Nias pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Nias,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Nias Utara di
wilayah Provinsi Sumatera Utara;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Nias Utara bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nias
Utara di Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58,
Tambahan . . .
-2-
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
Dengan . . .
-3-
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
NIAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1103).
4. Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik . . .
-4-
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Nias Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Nias Utara di
wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Nias Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Nias yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Lotu;
b. Kecamatan Sawo;
c. Kecamatan Tuhemberua;
d. Kecamatan Sitolu Ori;
e. Kecamatan Namohalu Esiwa;
f. Kecamatan Alasa Talumuzoi;
g. Kecamatan Alasa;
h. Kecamatan Tugala Oyo;
i. Kecamatan Afulu;
j. Kecamatan Lahewa; dan
k. Kecamatan Lahewa Timur.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nias dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Nias Utara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Bagian . . .
-5-
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Nias Utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Indonesia;
b. sebelah timur berbatasan dengan Samudera Indonesia serta
Kecamatan Gunungsitoli Utara dan Kecamatan Gunungsitoli
Alo'oa Kota Gunungsitoli;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Hiliduho dan
Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias serta Kecamatan
Mandrehe Utara, Kecamatan Mandrehe, dan Kecamatan
Moro`o Kabupaten Nias Barat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Nias Utara secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima)
tahun sejak diresmikannya Kabupaten Nias Utara.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nias Utara
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di
sekitarnya.
Bagian . . .
-6-
Bagian Keempat
Ibukota
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Nias Utara berkedudukan di Kecamatan Lotu.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Nias Utara mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Nias Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias Utara yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV . . .
-7-
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Nias Utara dan pelantikan Penjabat Bupati
Nias Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Nias Utara, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil
bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Nias Utara.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat
dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama
1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk
menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera
Utara untuk melantik Penjabat Bupati Nias Utara.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil
bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(6) Gubernur . . .
-8-
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan
tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nias dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Nias Utara,
dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati Nias Utara paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nias Utara dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nias Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nias Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias.
(4) Peresmian . . .
-9-
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nias Utara dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Nias bersama Penjabat Bupati Nias Utara
menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Nias Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat
bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Nias Utara.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Nias Utara difasilitasi dan dikoordinasikan
oleh Gubernur Sumatera Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak
maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang berada dalam
wilayah Kabupaten Nias Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Nias Utara;
c. utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk
Kabupaten Nias Utara; dan
d. dokumen . . .
- 10 -
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Nias Utara.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Nias, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Nias Utara berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Nias sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nias Utara sebesar
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) serta
untuk tahun kedua disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah Kabupaten Nias dan untuk pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pertama kali sebesar
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Nias Utara dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Nias Utara pertama kali disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah Provinsi Sumatera Utara.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Nias Utara.
(4) Apabila . . .
- 11 -
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Nias tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Nias untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sumatera
Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias
Utara.
(6) Penjabat Bupati Nias Utara menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Nias.
(7) Penjabat Bupati Nias Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada Gubernur Sumatera Utara.
Pasal 17
Penjabat Bupati Nias Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Nias Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII . . .
- 12 -
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Nias Utara menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nias Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Nias Utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
Sumatera Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Nias Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Nias Utara menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nias sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Nias Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 13 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 182
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
I. UMUM
Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.981,23 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 13.319.525 jiwa, terdiri atas 21 (dua
puluh satu) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Nias yang mempunyai luas wilayah ± 3.799,80 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 444.524 jiwa, terdiri atas
34 (tiga puluh empat) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor
02/KPTS/DPRD/2004 tanggal 13 Februari 2004 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Surat Bupati Nias Nomor
135/3079/2004 13 Pebruari 2004 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Nias
Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor
3/KPTS/DPRD/2007 tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli, Surat
Bupati Nias Nomor 135/1842/Pem tanggal 29 Maret 2007, Perihal
Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan
Kota Gunung Sitoli, Surat Bupati Nias Nomor 135/3736/Pem tanggal 25
Juni 2007, Perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat,
Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli, Surat Gubernur Sumatara
Utara Nomor 135/2196/2007 tanggal 23 April 2007, perihal Pemekaran
Daerah Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nias Nomor 3/KPTS/DPRD/2007 tanggal 10 Mei 2007 tentang
Persetujuan . . .
-2-
Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Utara, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11/K/2007
tanggal 17 September 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Nias,
Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 135/6752 tanggal 10 Oktober 2007
perihal Usul Pemekaran Kabupaten Nias, Keputusan Bupati Nias Nomor
135/655/2007 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nias Nomor 135/4385/DPRD tanggal 11 Nopember 2007 tentang
Bantuan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Nias Kepada Calon Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota
Gunung Sitoli di Wilayah Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 06/KPTS/DPRD/2007 tanggal 11
November 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Nias
(Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Utara, Keputusan Bupati Nias Nomor
135/374/K/2007 tanggal 11 November 2007 Dukungan Dana dalam APBD
Kabupaten Nias (Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Utara.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Nias Utara.
Pembentukan Kabupaten Nias Utara yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Nias terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan Lotu,
Kecamatan Sawo, Kecamatan Tuhemberua, Kecamatan Sitolu Ori, Kecamatan
Namohalu Esiwa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kecamatan Alasa, Kecamatan
Tugala Oyo, Kecamatan Afulu, Kecamatan Lahewa, dan Kecamatan
Lahewa Timur. Kabupaten Nias Utara memiliki luas wilayah keseluruhan
± 1.202,78 km2 dengan jumlah penduduk ± 127.703 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Utara sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias
Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nias Utara perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2 . . .
-3-
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara pada saat dilakukan
peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Nias Utara, khususnya
guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Nias Utara harus disusun secara serasi dan terpadu
dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang
terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain
pertambangan . . .
-4-
pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
pariwisata.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Utara dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai
dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Nias Utara diusulkan oleh Gubernur Sumatera
Utara dengan pertimbangan Bupati Nias.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Utara pada APBD Provinsi Sumatera Utara dan APBD Kabupaten Nias
dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah masing-masing.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan
tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14 . . .
-5-
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
Nias dalam wilayah Kabupaten Nias Utara.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Demikian pula BUMD Kabupaten Nias yang kedudukan, kegiatan,
dan lokasinya berada di Kabupaten Nias Utara, diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias
Utara.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten
Nias Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias kepada
Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Berkenaan dengan pengaturan
penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16 . . .
-6-
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
Keputusan Bupati Nias Nomor 135/374/K/2007 tanggal 11
November 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nias Nomor 06/KPTS/DPRD/2007 tanggal 11 November
2007.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Nias yang
belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4929
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_nias_utara_di_provinsi_suma_45.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






