- Home »
- Undang-Undang »
- 1960 » Undang-Undang Sensus (UU 6 thn 1960)
1960
Undang-Undang Sensus (UU 6 thn 1960)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1960 Tentang Sensus :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
sensus_(uu_6_thn_1960)_6.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 6 TAHUN 1960 (6/1960) Tanggal: 24 SEPETEMBER 1960 (JAKARTA) Sumber: LN 1960/105; TLN NO. 2044 Tentang: SENSUS Indeks: SENSUS. PresidenRepublik Indonesia, Menimbang : a. bahwagunamenyusunrencana-rencanapembangunannasionaldisegalabidangdiperlukanbahan-bahan yang lengkapdansempurnamengenaipelbagaihal : b. bahwasalahsatujalan yang sempurnagunapelaksanaanpengumpulanbahan-bahantersebut, ialahmengadakansensussecaraberkala; c. bahwaVolkstellingOrdonnantie 1930 (Staatsblad 1930 No. 128), yang hanyamengatursensuspenduduktidaklagisesuaidengankeadaandankemajuan-kemajuan yang cepat yang dicapaiolehnegarakita; d. bahwauntukpenyelenggaraansensus-sensusperludiadakanperaturan-peraturan; Mengingat : a. suratKeputusanPerdanaMenteriRepublik Indonesia No. 26 P.M./1958, tanggal 16 Januari 1958 yang berisipemberiantugaskepada Biro PusatStatistikuntukmenyelenggarakanpekerjaanpersiapansensuspendudukdalamtahun 1960 atautahun 1961; b. KeputusanKabinetdalamsidangnyake-III, padatanggal 14 Juni 1958, yang menyetujuiuntukmengadakansensuspertanian di Indonesia padatahun 1962; c. Pasal 5 ayat (1) Undang-undangDasar 1945; DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat Gotong-Royong Memutuskan : MencabutVolkstellingOrdonnantie 1930 (Staatsblad 1930 No. 128) dan Menetapkan: Undang-undangtentangSensus. Pasal 1. Sensus, ialahusaha-usaha : a. mengumpulkanbahan-bahangunamengetahuijumlahsertasifat- sifatsesuatuhaldiseluruhataudibagiantertentudariwilayah Negara padawaktu yang tertentuseperti : penduduk (sensuspenduduk), perumahan (sensusperumahan) pertanian (sensuspertanian), industri (sensusperindustrian), keagamaan/ kepercayaan/aliranmasyarakat (sensuskeagamaan/aliranmasyarakat)atau lain-lain hal yang dipandangperluolehPemerintah; b. mengolah, menyusundanmenyiarkanbahan-bahan yang diperolehnya, demikian pula memberikanketerangan-keteranganseperlunyakepadaPemerintahkhususnyadanmasyarakatumumnya. Pasal 2. Penyelenggaraansensusditugaskankepada Biro PusatStatistik TGPT NAME="ps3">Pasal 3. (1) Sensuspendudukdiadakanpadatahun 1961 danuntukselanjutnyadiadakanpadatahun-tahun yang dapatdibagidenganangka 10. (2) Waktumengadakansensus yang lain-lainnyaditentukandenganPeraturanPemerintah, denganketentuansekurang-kurangnyadalam 10 tahundiadakansekali. TGPT NAME="ps3(3)">(3) Peraturanpelaksanaanuntuktiap- tiapjenissensusdiaturdenganPeraturanPemerintah. TGPT NAME="ps4">Pasal 4. (1) Kepala Biro PusatStatistikmempersiapkan, menyelenggarakandanmemimpinsensus yang diadakanuntukseluruh Indonesia danmembentuk Kantor-kantorCabangditempat- tempat yang dipandangperlu, denganmenentukanbatas-bataswilayahkerjanya. (2) Kepala Kantor Cabangmemimpinpelaksanaansensusmasing-masingdalambatas-batasdaerahkerja yang ditentukan. (3) Pelaksanaansensusdilakukanolehpetugas-petugassensus. Pasal 5. (1) Petugas-petugassensusdiangkatolehKepala Kantor Cabangataupejabatlain yang ditunjukolehnyaselamawaktu yang diperlukanuntuksensus. (2) Kepadatiap-tiappetugassensusdiberikansuratpenetapanpengangkatan. (3) Kepala Biro PusatStatistikmenetapkan honorarium untukpetugassensus. TGPT NAME="ps6">Pasal 6. (1) Denganmenunjukkansuratpenetapanpengangkatan di maksuddalampasal 5 ayat (2) diatas, khususuntukkeperluanpelaksanaansensus, petugassensusmendapatkebebasanmemasukihalaman, pelataran, tanah-tanahtempatperibadatan, tanah-tanahpertanian, perkebunandantanah- tanahperusahaanlainnya, demikian pula masukkedalamalat-alatpengangkutan yang terletakdidalamdaerahkerja yang telahditetapkanbaginya. (2) KebebasantersebutdiatasdiaturlebihlanjutdidalamPeraturanPemerintah, sehinggasesuaidengantujuannya, danselanjutnyakepadapetugassensusdapatdiberikanwewenang- wewenang lain yang perlugunamelaksanakantugasnya, denganmengingatketertibanumumdantata-susila. TGPT NAME="ps7">Pasal 7. Setiap orang danbadan yang ada di Indonesia sewaktudiadakansensus, diwajibkanmemberibantuanseperlunyagunamelancarkanpelaksanaansensus. KewajibanmemberibantuaninidiaturlebihlanjutdalamPeraturanPemerintah, denganmemperhatikanhal-hal yang berhubungandengankeamanannasional. Pasal 8. (1) Kepala Biro PusatStatistik, Kepala Kantor Cabangsertapetugas- petugassensusdiwajibkanmerahasiakansegalaketeranganmengenaidiriseseorangdan/ataubadan yang diperolehnyadarisensus. (2) Pengumumanhasil-hasilsementaraatau yang bersifatlokaldarisensushanyadapatdiberikanolehKepala Biro PusatStatistikataudenganpersetujuannyaolehKepala Kantor Cabangataupejabat-pejabat lain yang ditunjuknya. Pasal 9. (1) Barangsiapadengansengajamengacaukan, menghalang- halangiataumengganggujalannyasensus yang diselenggarakanmenurutUndang-undangini, dapatdihukumdenganhukumanpenjarasetinggi- tingginyasatutahunataudendasebanyak-banyaknyaRp. 20.000,- (2) Barangsiapadengansengajamenolakmemberibantuan yang diwajibkansesuaidenganpasal 7 diatas, dapatdihukumdenganhukumankurungansetinggi-tingginyatigabulanataudendasebanyak-banyaknyaRp. 5.000,-. (3) Barangsiapa yang wajibmemberikanketerangangunakeperluansensus, dengansengajamemberikanketerangan yang tidakbenar, dapatdihukumdenganhukumanpenjarasetinggi- tingginyaenambulanataudendasebanyak-banyaknyaRp. 10.000,- (4) Kepala biro PusatStatistik, Kepala Kantor Cabangsertapetugas-petugassensus yang dengansengajamembukarahasiasebagaimanadimaksuddalampasal 8 ayat (1) ataumenyalahgunakankewenangan yang diberikankepadamereka, dapatdikenakanhukumanpenjarasetinggi-tingginyaenambulanataudendasebanyak-banyaknyaRp. 10.000,-. (5) PetugasSensus yang melalaikankewajibandapatdikenakanhukumankurungansetinggi- tingginyatigabulanataudendasebanyak-banyaknyaRp. 5.000,-. Pasal 10. (1) Tindak-pidanadimaksuddalampasal 9 ayat (1), (3), dan (4) dianggapsebagaikejahatan. (2) Tindak-pidanadimaksuddalampasal 9 ayat (2) dan (5) dianggapsebagaipelanggaran. Pasal 11. (1) Undang-undanginidapatdisebutUndang-undangSensus 1960. (2) Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan. Agar setiap orang dapatmengetahuinyamemerintahkanpengundanganUndang- undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta padatanggal 24 September 1960 PresidenRepublik Indonesia. SUKARNO. Diundangkan padatanggal 24 September 1960. Sekretaris Negara
Silahkan download versi PDF nya sbb:
sensus_(uu_6_thn_1960)_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Proposal sensus.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)