- Home »
- Undang-Undang »
- 1979 » Undang-Undang Pemerintahan Desa (UU 5 thn 1979)
1979
Undang-Undang Pemerintahan Desa (UU 5 thn 1979)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemerintahan_desa_(uu_5_thn_1979)_5.pdf
UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... Teks tidak dalam format asli. Kembali LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 56, 1979 ( ADMINISTRASI. PEMERINTAH DAERAH. Desa. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3153) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1979 TENTANG PEMERINTAHAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 84), tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan karenanya perlu diganti; b. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia maka kedudukan pemerintahan Desa sejauh mungkin diseragamkan, dengan mengindahkan keragaman keadaan Desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku untuk memperkuat pemerintahan Desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan menyelenggarakan administrasi Desa yang makin meluas dan efektif; c. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu segera mengatur bentuk dan susunan pemerintahan Desa dalam suatu Undang-undang yang dapat memberikan arah perkembangan dan kemajuan masyarakat yang berazaskan Demokrasi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); DENGAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri; 1 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... c. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa; d. Lingkungan adalah bagian wilayah dalam Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Kelurahan; e. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Peraturan Daerah, Kecamatan, Pemerintahan Umum, Pemerintahan Daerah, dan Pejabat yang berwenang, adalah pengertian-pengertian menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; f. Pembentukan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di luar wilayah Desa-desa dan Kelurahan-kelurahan yang telah ada; g. Pemecahan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di dalam wilayah Desa dan Kelurahan; h. Penyatuan Desa dan Kelurahan adalah penggabungan dua Desa dan Kelurahan atau lebih menjadi satu Desa dan Kelurahan baru; i. Penghapusan Desa dan Kelurahan adalah tindakan meniadakan Desa dan Kelurahan yang ada. BAB II DESA Bagian Pertama Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan, dan Penghapusan Desa Pasal 2 (1) Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. (2) Pembentukan nama, batas, kewenangan, hak dan kewajiban Desa ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang. Bagian Kedua Pemerintah Desa Pasal 3 (1) Pemerintah Desa terdiri atas: a. Kepala Desa; b. Lembaga Musyawarah Desa. (2) Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Perangkat Desa. (3) Perangkat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Desa; b. Kepala-kepala Dusun. (4) Susunan organisasi dan tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (4) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang. Bagian Ketiga Kepala Desa Paragrap Satu Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pasal 4 Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa Warganegara Indonesia yang: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa; d. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam sesuatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dsar 1945, seperti G.30.S/ PKI dan atau kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya; e. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti; f. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan pasti, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) 2 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali bagi putera Desa yang berada di luar Desa yang bersangkutan; h. sekurang-kurangnya telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enampuluh) tahun; i. sehat jasmani dan rokhani; j. sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan/berpengalaman yang sederajat dengan itu. Pasal 5 (1) Kepala Desa dipilih secara langsung, umum, bebas dan rahasia oleh penduduk Desa Warganegara Indonesia yang telah berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuhbelas) tahun atau telah/pernah kawin. (2) Syarat-syarat lain mengenai pemilih serta tatacara pencalonan dan pemilihan Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2), baru berlaku sedudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang. Pasal 6 Kepala Desa diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Derah Tingkat I dari calon yang terpilih. Pasal 7 Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 8 (1) Sebelum memangku jabatannya Kepala Desa bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dan dilantik oleh pejabat yang berwenang mengangkat atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (2) Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk diangkat menjadi Kepala Desa, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Desa dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, bahwa saya senantiasa akan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, senantiasa akan lebih mengutamakan kepentingan Negara, Daerah dan Desa daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau sesuatu golongan dan akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, Daerah dan Desa. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat Desa pada khususnya, akan setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia." (3) Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Meenteri-Dalam Negeri. Pasal 9 Kepala Desa berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; d. tidak lagi memenuhi syarat yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini; e. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang ini; f. melanggar larangan bagi Kepala Desa yang dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang ini; g. sebab-sebab lain. Paragrap Dua Hak, Wewenang, dan Kewajiban Pasal 10 (1) Kepala Desa menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan 3 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... Desa. (2) Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yang dimaksud dalam ayat (1), Kepala Desa: a. bertanggungjawab kepada pejabat yang berwenang mengangkat melalui Camat; b. memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada Lembaga Musyawarah Desa. Pasal 11 (1) Kedudukan dan kedudukan keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang. Pasal 12 (1) Kepala Desa mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan. (2) Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya. Pasal 13 Kepala Desa dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Desa. Bagian Keempat Sekretariat Desa Pasal 14 Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa. Pasal 15 (1) Sekretariat Desa terdiri atas: a. Sekretaris Desa; b. Kepala-kepala Urusan.. (2) Sekretaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. madya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendengar pertimbangan Camat atas usul Kepala Desa sesudah mendengar pertimbangan Lembaga Musyawarah Desa. (3) Apabila Kepala Desa berhalangan maka Sekretaris Desa menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa sehari-hari. (4) Kepala-kepala Urusan diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa. (5) Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Urusan diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Bagian Kelima Dusun Pasal 16 (1) Untuk memperlancar jalannya pemerintahan Desa dalam Desa dibentuk Dusun yang dikepalai oleh Kepala Dusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Kepala Dusun adalah unsur pelaksana tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu. (3) Kepala Dusun diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa. (4) Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dusun diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Bagian Keenam Lembaga Musyawarah Desa Pasal 17 (1) Lembaga Musyawarah Desa adalah lembaga permusyawaratan/ permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan. (2) Kepala Desa karena jabatannya menjadi Ketua Lembaga Musyawarah Desa. (3) Sekretaris Desa karena jabatannya menjadi Sekretaris Lembaga Musyawarah Desa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Musyawarah Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (4), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang. 4 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... Bagian Ketujuh Keputusan Desa Pasal 18 Kepala Desa menetapkan Keputusan Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa. Pasal 19 Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 20 (1) Ketentuan lebih lanjut tentang Keputusan Desa diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang. Bagian Kedelapan Sumber Pendapatan, Kekayaan dan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa Pasal 21 (1) Sumber pendapatan Desa adalah: a. Pendapatan asli Desa sendiri yang terdiri dari: - hasil tanah-tanah Kas Desa; - hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat Desa; - hasil dari gotong royong masyarakat; - lain-lain hasil dari usaha Desa yang sah. b. Pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terdiri dari: - sumbangan dan bantuan Pemerintah; - sumbangan dan bantuan Pemerintah Daerah; - sebagian dari pajak dan retribusi Daerah yang diberikan kepada Desa. c. Lain-lain pendapatan yang sah. (2) Setiap tahun Kepala Desa menetapkan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang sumber pendapatan dan kekayaan Desa, pengurusan dan pengawasannya beserta penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang. BAB III KELURAHAN Bagian Pertama Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan, dan Penghapusan Kelurahan Pasal 22 (1) Dalam Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif dan Kota-kota lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dapat dibentuk Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b. (2) Kelurahan yang dimaksud dalam ayat (1), dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (3) Pembentukan, nama dan batas Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (4) Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan, dan penghapusan Kelurahan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang. Bagian Kedua Pemerintah Kelurahan Pasal 23 5 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... (1) Pemerintah Kelurahan terdiri dari Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan. (2) Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretariat Kelurahan dan Kepala-kepala lingkungan. (3) Susunan organisasi dan tatakerja Pemerintah Kelurahan yang dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang. Bagian Ketiga Kepala Kelurahan Pasal 24 (1) Kepala Kelurahan adalah penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan Umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kepala Kelurahan adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan syarat-syarat yang dimaksud dalam Pasal 4 kecuali huruf g Undang-undang ini. Pasal 25 (1) Sebelum memangku jabatannya Kepala Kelurahan bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh- sungguh dan dilantik oleh pejabat yang berwenang mengangkat atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (2) Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk diangkat, menjadi Kepala Kelurahan, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekalikali akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Kelurahan dengan sebaikbaiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, bahwa saya senantiasa akan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, senantiasa akan lebih mengutamakan kepentingan Negara, Daerah dan Kelurahan daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau sesuatu golongan dan akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, Daerah, dan Kelurahan. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat Kelurahan pada khususnya, akan setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia". (3) Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 26 Kepala Kelurahan berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. tidak lagi memenuhi syarat yang dimaksud dalam pasal 4 kecuali huruf g Undang-undang ini; d. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang ini; c. melanggar larangan bagi Kepala Kelurahan yang dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang ini; f. sebab-sebab lain. Pasal 27 Dalam menjalankan tugas dan wewenang pimpinan pemerintahan Kelurahan, Kepala Kelurahan bertanggungjawab kepada pejabat yang berwenang mengangkat melalui Camat. Pasal 28 Kepala Kelurahan dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Kelurahan. Bagian Keempat Sekretariat Kelurahan 6 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... Pasal 29 Sekretariat Kelurahan adalah unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan dalam menjalankan tugas dan wewenang pimpinan pemerintahan Kelurahan. Pasal 30 (1) Sekretariat Kelurahan terdiri atas Sekretaris Kelurahan dan Kepala-kepala Urusan. (2) Sekretaris Kelurahan dan Kepala-kepala Urusan adalah Pegawai Negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Apabila Kepala Kelurahan berhalangan maka Sekretaris Kelurahan menjalankan tugas dan wewenang Kepala Kelurahan sehari-hari. Bagian Kelima Lingkungan Pasal 31 (1) Untuk memperlancar jalannya pemerintahan Kelurahan di dalam Kelurahan dapat dibentuk Lingkungan yang dikepalai oleh kepala Lingkungan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Kepala Lingkungan adalah unsur pelaksana tugas Kepala Kelurahan dengan wilayah kerja tertentu. (3) Kepala Lingkungan adalah Pegawai Negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 32 (1) Kerjasama antar Desa, antar Kelurahan dan antara Desa dengan Kelurahan diatur oleh pejabat tingkat atas yang bersangkutan. (2) Perselisihan antar Desa, antar Kelurahan dan antara Desa dengan Kelurahan penyelesaiannya diatur oleh pejabat tingkat atas yang bersangkutan. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Pertama Pembinaan Pasal 33 Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota melaksanakan pembinaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya baik mengenai urusan rumah tangga Desanya maupun mengenai urusan pemerintahan umum. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 34 (1) Dengan Peraturan Daerah ditentukan bahwa Keputusan Desa mengenai hal-hal tertentu, baru berlaku sesudah ada pengesahan dari Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. (2) Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya dibatalkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. (3) Pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. (4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB VI ATURAN PERALIHAN Pasal 35 (1) Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan Desa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya 7 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... Undang-undang ini dinyatakan sebagai Desa menurut Pasal 1 huruf a. (2) Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berada di Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, dan Kota-kota lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai Kelurahan menurut Pasal 1 huruf b. Pasal 36 (1) Kepala Desa, Kepala Kelurahan atau yang disebut dengan nama lainnya dan perangkatnya yang ada pada saat berlakunya Undang-undang ini tetap menjalankan tugasnya kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini. (2) Lembaga Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan sebagai Lembaga Musyawarah Desa menurut Pasal 17 Pasal 37 Segala peraturan perundang-undangan yang ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang-undang ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 38 Hal-hal yang belum diatur dan segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tidak berlaku lagi: a. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2779); b. Segala ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Undang-undang ini. Pasal 40 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 3153 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56) PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1979 TENTANG PEMERINTAHAN DESA 8 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... I. UMUM 1. Yang dimaksud dengan Desa dalam judul Undang-undang ini adalah Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b Undang-undang ini, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan. 2. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang- undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37), maka mulai pada saat berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja tidak berlaku lagi. 3. Sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang bertujuan tidak saja mengadakan tertib hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi jalannya kehidupan organisasi pemerintahan di Indonesia, tetapi juga yang penting adalah mensukseskan pembangunan di segala bidang di seluruh Indonesia, guna mencapai cita-cita Nasional berdasarkan Pancasila, yaitu masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia, maka perlu memperkuat pemerintahan Desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan menyelenggarakan administrasi Desa yang makin meluas dan efektif. Sejalan dengan apa yang telah digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara tersebut, maka sudah saatnya pula untuk membuat suatu Undang-undang Nasional, yang mengatur pemerintahan Desa sebagai pengganti Undang- undang Nomor 19 Tahun 1965, sesuai dengan perkembangan Orde Baru yang berniat untuk sungguh-sungguh melaksanakan dan mensukseskan pembangunan yang telah dimulai sejak PELITA I. 4. Keadaan pemerintahan Desa sekarang ini adalah sebagai akibat pewarisan dari Undang-undang lama yang pernah ada, yang mengatur Desa, yaitu Inlandsche Gemeente Ordonnantie (Stbl.1906 Nomor 83) yang berlaku untuk Jawa dan Madura dan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (Stbl. 1938 Nomor 490 jo Stbl. 1938 Nomor 681) yang berlaku untuk di luar Jawa dan Madura. Peraturan perundang-undangan di atas ini tidak mengatur pemerintahan Desa secara seragam dan kurang memberikan dorongan kepada masyarakatnya untuk tumbuh kearah kemajuan yang dinamis. Akibatnya Desa dan pemerintahan Desa yang ada sekarang ini bentuk dan coraknya masih beraneka ragam, masing-masing daerah memiliki ciri-cirinya sendiri, yang kadang-kadang merupakan hambatan untuk pembinaan dan pengendalian yang intensif guna peningkatan taraf hidup masyarakatnya. Undang-undang ini mengarah pada penyeragaman bentuk dan susunan pemerintahan Desa dengan corak Nasional yang menjamin terwujudnya Demokrasi Pancasila secara nyata, dengan menyalurkan pendapat masyarakat dalam wadah yang disebut Lembaga Musyawarah Desa. 5. Sebagai landasan yang dipakai dalam menyusun Undang-undang ini adalah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 yang berbunyi "Pembagian Daerah Indonesia atas Daerah besar kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara dan hak-hak asal usul dalam Daerah yang bersifat Istimewa", dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang menegaskan perlu memperkuat pemerintahan Desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan menyelenggarakan administrasi Desa-yang makin meluas dan efektif. Selain itu, juga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah pada ketentuan Pasal 88 menyatakan bahwa "Pengaturan tentang Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Undang-undang". 6. Undang-undang ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, hanya mengatur Desa dari segi pemerintahannya. Undang-undang ini tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang masih hidup sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan Nasional. Oleh sebab itu yang dimaksud dengan pemerintahan Desa dalam Undang-undang ini adalah kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh organisasi pemerintahan yang terendah langsung di bawah Camat. Dalam perkembangannya Desa-desa ini telah menjurus ke arah dua pengkategorian sebagaimana terlihat pada Pasal 1 huruf a dan huruf b dalam Undang-undang ini. 7. Desa yang dimaksud Pasal 1 huruf a, di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan dan tata pemerintahan sampai sekarang merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat, telah memiliki hak menyelenggarakan rumah tangganya. Hak menyelenggarakan rumah tangganya ini bukanlah hak otonomi sebagamana dimaksudkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Dengan demikian perkembangan dan pengembangan otonomi selanjutnya baik kesamping, keatas dan atau ke bawah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tetap dimungkinkan sesuai dengan kondisi politik, ekonomi, sosial-budaya serta pertahanan dan keamanan Nasional. Di samping itu terdapat pula suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat yang disebut "Kelurahan"yang dapat dibentuk di Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif dan Kota-kota lain dalam arti bahwa Kelurahan ini juga merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat, tetapi tidak memiliki hak menyelenggarakan rumah tangganya. 9 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... 8. Mengingat bahwa Desa dan Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk dan mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, menghadapi kemungkinan perkembangan, baik berupa pembentukan, pemecahan,penyatuan dan penghapusan, maka Undang-undang ini menampung terjadinya hal-hal tersebut. Dalam melakukan pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa dan Kelurahan perlu diperhatikan syarat-syarat tertentu antara lain luas wilayah dan jumlah penduduk. Persyaratan itu perlu diperhatikan supaya Desa dan Kelurahan yang dibentuk atau dipecah itu dapat diharapkan memenuhi fungsinya sebagai suatu wilayah yang mempunyai pemerintahan yang terendah langsung di bawah Camat yang mampu dan tangguh melaksanakan tugas-tugas pemerintahan termasuk pembangunan. Pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan, pemecahan,penyatuan dan penghapusan Desa dan Kelurahan oleh Undang-undang ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah, karena Pemerintah Daerah yang bersangkutan dipandang lebih mengetahui fakta dan keadaan Desa dan Kelurahan di Daerahnya. 9. Dalam pelaksanaan tugasnya Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dibantu oleh Perangkat Desa dan Perangkat Kelurahan. Kepala Desa dan Kepala Kelurahan sebagai orang pertama mengemban tugas dan kewajiban yang berat, karena ia adalah penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban. Di samping itu Kepala Desa dan Kepala Kelurahan juga mengemban tugas membangun mental masyarakat Desa baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan. Dengan beratnya beban tugas Kepala Desa dan Kepala Kelurahan itu,maka dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Kepala Desa dan Kepala Kelurahan sebagai penanggungjawab utama di bidang pembangunan dibantu oleh Lembaga Sosial Desa. Dengan pembantu-pembantu seperti tersebut di atas, diharapkan Kepala Desa dan Kepala Kelurahan, dapat menyelenggarakan pimpinan pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan dengan baik sesuai dan seimbang dengan laju perputaran roda pemerintahan dari atas sampai bawah. 10. Sebanding dengan beratnya beban tugas Kepala Desa dan Kepala Kelurahan sebagaimana telah digambarkan di atas, maka Undang-undang ini menekankan perlunya pemenuhan persyaratan tertentu bagi para calon Kepala Desa dan Kepala Kelurahan. Diantaranya adalah persyaratan pendidikan minimal yang dalam Undang-undang ini disyaratkan sekurang- kurangnya berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan/berpengalaman sederajat dengan itu. Dengan peningkatan persyaratan pendidikan ini diharapkan agar Kepala Desa dan Kepala Kelurahan mampu menangani urusan-urusan, baik dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga Desa maupun urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban. 11. Perwujundang Demokrasi Pancasila dalam pemerintahan Desa terlihat dari adanya Lembaga Musyawarah Desa yang merupakan wadah dan penyalur pendapat masyarakat di Desa. Lembaga Musyawarah Desa tersebut adalah merupakan wadah permusyawaratan/permufakatan dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa dalam mengambil bagian terhadap pembangunan Desa yang keputusan-keputusannya ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan sungguh-sungguh kenyataan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang bersangkutan. 12. Yang dimaksud dengan Gotong Royong dalam Undang-undang ini adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbal-balik yang bersifat sukarela antara warga Desa dan atau antara warga Desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik material maupun spiritual. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa dalam Undang-undang ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, sedang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah yang baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang. Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat; b. faktor-faktor obyektif lainnya seperti penguasaan wilayah,keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah dan pelayanan; c. dan lain sebagainya. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 10 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... Cukup jelas. Ayat (4) Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa mengatur hal-hal sebagai berikut: a. kedudukan, tugas dan fungsi Kepala Desa b. susunan organisasi; c. tata kerja; d. dan lain sebagainya, dengan mengindahkan adat istiadat yang berkembang dan berlaku setempat. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 4 Yang dimaksud dengan penduduk Desa Warganegara Indonesia adalah warganegara Indonesia yang bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk dipilih, Pengertian kegiatan terlarang adalah perbuatan- perbuatan yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti kegiatan G.30.S/PKI dengan organisasi massanya dan kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya. Yang dimaksud dengan putra Desa dalam Undang-undang ini adalah mereka yang lahir di Desa dari orang tua yang terdaftar sebagai penduduk-desa yang bersangkutan atau mereka yang lahir di luar Desa dan kemudian pernah menjadi penduduk Desa yang bersangkutan sehingga betul-betul mengenal Desa tersebut. Undang-undang ini menetapkan sekurang-kurangnya umur 25 (dua puluh lima) tahun yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa,dengan pertimbangan bahwa dalam usia inilah pada umumnya orang dipandang sudah mantap kedewasaannya. Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rokhani adalah sehat jasmani dan rokhaninya yang menurut penilaian mampu melaksanakan tugas-tugas dan pekerjaan sebagai Kepala Desa dengan baik. Pasal 5 Ayat (1) Dalam rangka pemilihan Kepala Desa yang dimaksud dengan azas: a. Langsung. Pemilih mempunyai hak suara langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya tanpa perantara dan tanpa tingkatan. b. Umum. Pada dasarnya semua penduduk Desa Warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya telah berusia l7 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin, berhak memilih dalam pemilihan Kepala Desa. Jadi pemilihan bersifat umum berarti pemilihan yang berlaku menyeluruh bagi semua penduduk Desa Warganegara Indonesia menurut persyaratan tertentu tersebut di atas. c. Bebas Pemilih dalam menggunakan haknya dijamin keamanannya untuk menetapkan pilihannya sendiri tanpa adanya pengaruh, tekanan atau pada siapapun, dan dengan apapun; d. Rahasia. Pemilih dijamin oleh peraturan perundang-undangan bahwa suara yang diberikan dalam pemilihan tidak diketahui oleh siapapun dan dengan jalan apapun; Ayat (2) Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai tatacara pemilihan Kepala Desa mengatur hal-hal sebagai berikut: a. lowongan Kepala Desa; b. panitya pemilihan; C. pencalonan; d. pelaksanaan pemilihan; e. pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa; f. dan lain sebagainya. Pasal 6 Pengertian atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I adalah dimaksudkan bahwa pada hakekatnya pengangkatan Kepala Desa merupakan wewenang Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1. Yang dimaksud dengan calon terpilih ialah calon yang terpilih,dengan suara terbanyak dengan memperhatikan persyaratan dan tatacara pemilihan yang diatur dengan Peraturan Daerah, sesuai Pedoman yang dimaksud Pasal 5 ayat (2) Undang-undang ini. Pasal 7 Penetapan masa jabatan 8 (delapan) tahun adalah berdasarkan pertimbangan bahwa tenggang waktu tersebut dipandang cukup lama bagi seorang Kepala Desa untuk dapat menyelenggarakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik. Dipandang dari segi kelestarian pekerjaan waktu yang 8 (delapan) tahun itu cukup untuk memberikan jaminan terhindarnya perombakan-perombakan kebijaksanaan sebagai akibat dari penggantian-penggantian Kepala-kepala Desa. Ketentuan pembatasan untuk dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya adalah 11 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... dengan maksud untuk menghindarkan kemungkinan menurunnya kegairahan dalam menyelenggarakan pemerintahan di Desa. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa mengatur hal-hal sebagai berikut: a. tatacara pelantikan; b. urutan acara pelantikan; c. pengukuhan sumpah; d. dan lain sebagainya. Pasal 9 Yang dimaksud dengan sebab-sebab lain ialah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan/peraturan perundang- undangan yang berlaku dan atau norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Desa setempat,Pasal 10 Ayat (1) Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat Desa, Kepala Desa antara lain melakukan usaha pemantapan koordinasi melalui Lembaga Sosial Desa,Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di Desa. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya Kepala Desa di bidang ketentraman dan ketertiban dapat mendamaikan perselisihan-perselisihan yang terjadi di Desa. Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II meliputi pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan dan urusan pembantuan maupun urusan-urusan rumah tangga Desa. Setelah Kepala Desa memberikan pertanggungjawaban kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, selanjutnya menyampaikan keterangan pertanggungjawaban kepada-Lembaga Musyawarah Desa. Ayat (2) Keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Lembaga Musyawarah Desa, dapat dijadikan pegangan pejabat yang berwenang mengangkat dalam mengambil tindakan-tindakan kebijaksanaan, antara lain dalam rangka pemberian penghargaan dana tanda kesetiaan, maupun pelaksanan sebagaimana dimaksud Pasal dan lain sebagainya. Pasal 11 Ayat (1) Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun mengatur hal-hal sebagai berikut: a. kedudukan; b. penghasilan dan pembebanan anggaran; c. dan lain sebagainya. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Larangan bagi Kepala Desa melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya yang merugikan kepentinan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Desa adalah dimaksudkan untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang melanggar kepentingan umum,khususnya untuk kepentingan Desa itu sendiri. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) 12 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... Cukup jelas. Ayat (3) Berdasarkan pertimbangan bahwa Sekretaris Desa sebagai Kepala Sekretariat adalah lebih banyak mengetahui urusan-urusan pemerintahan Desa dibandingkan dengan Perangkat Desa lainnya, maka dalam hal Kepala Desa berhalangan menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa ditetapkan untuk mewakilinya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pedoman Menteri Dalam Negeri tentang syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Urusan mengatur hal-hal sebagai berikut: a. syarat-syarat calon; b. tatacara pengangkatan; c. pemberhentian; d. dan lain sebagainya. Pasal 16 Ayat (1) Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai pembentukan Dusun dalam Desa ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat; b. faktor-faktor obyektif lainnya seperti penguasaan wilayah,keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah, dan pelayanan; c. dan lain sebagainya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pedoman Menteri Dalam Negeri tentang syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Kepala-kepala Dusun mengatur hal-hal sebagai berikut: a. syarat-syarat calon; b. tatacara pengangkatan dan pemberhentian; c. dan lain sebagainya. Pasal 17 Ayat (1) Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa dan keanggotaannya dimusyawarahkan/dimufakatkan oleh Kepala Desa dengan pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan pemuka-pemuka masyarakat ialah pemuka-pemuka masyarakat yang diambil antara lain dari kalangan Adat, Agama, kekuatan Sosial Politik dan golongan Profesi yang bertempat tinggal di Desa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 dalam rangka menyalurkan perwujundang Demokrasi Pancasila secara nyata dengan memperhatikan pula perkembangan dan keadaan setempat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai Lembaga Musyawarah Desa mengatur hal-hal sebagai berikut: a. pembentukan; b. kedudukan; c. fungsi, tugas dan kewajiban; d. hak dan kewenangan; e. dan lain sebagainya. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 18 Yang dimaksud dengan musyawarah/mufakat adalah musyawarah yang menghasilkan mufakat. Pasal 19 Keputusan Desa ialah semua Keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah 13 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa serta telah mendapat pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. Keputusan Kepala Desa ialah semua keputusan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan dan pembangunan di Desa sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 20 Ayat (1) Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai keputusan Desa mengatur hal-hal sebagai berikut: a. syarat-syarat dan tata cara pengambilan keputusan; b. tata cara pengesahan; c. dan lain sebagainya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi Desa yang bersangkutan, misalnya tanah kas Desa, pemandian umum, obyek rekreasi dan lain sebagainya. Swadaya masyarakat ialah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu. Usaha-usaha lain yang sah dimaksud sebagai rumusan umum untuk memungkinkan Desa menciptakan usaha-usaha baru dalam batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalamnya dapat dimasukkan usaha-usaha Desa seperti pasar Desa, usaha pembakaran kapur, genteng dan batu bata, peternakan, perikanan, dan lain-lain. Begitu juga pungutan-pungutan Desa yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa dan telah mendapat pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah, dicantumkan agar dimungkinkan Desa menerima sumbangan-sumbangan tersebut untuk dimasukkan dalam Anggaran (Bantuan Inpres, Bantuan Khusus Presiden dan lain-lain Instansi). Dari retribusi Daerah diberikan atas obyek-obyek Pemerintah Daerah yang letaknya dalam Desa yang bersangkutan (pemandian umum, obyek rekreasi, obyek pariwisata, dan lain-lain). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa mengatur hal-hal sebagai berikut: a. perincian pembagian Anggaran; b. penetapan dan pengesahan Anggaran; c. pelaksanaan tata usaha Keuangan; d. perubahan Anggaran; e. perhitungan; f. pengawasan; g. dan lain sebagainya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 22 Yang dimaksud dengan Kota-kota lain ialah Desa yang telah menunjukkan ciri-ciri kehidupan perkotaan. Syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan Kelurahan dalam Undang-undang ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, sedang pekerjaannya diatur dengan Peraturan Daerah yang baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang. Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat; b. faktor-faktor obyektif lainnya seperti penguasaan wilayah,keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah dan pelayanan; c. dan lain sebagainya. Pasal 23 Ayat (1) 14 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... Kepala Kelurahan biasa disebut Lurah. Ayat (2) Jika dalam Kelurahan tidak dibentuk Lingkungan karena pertimbangan lain maka Perangkat Kelurahan adalah Sekretariat Kelurahan. Ayat (3) Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai susunan organisasi dan tata kerja Kelurahan mengatur hal-hal sebagai berikut: a. kedudukan, tugas dan fungsi Kepala Kelurahan; b. susunan organisasi dan tata kerja; c. dan sebagainya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Walikota adalah pejabat yang berwenang mengangkat Kepala Kelurahan atas nama Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 25 Ayat(l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Kelurahan mengatur hal-hal sebagai berikut: a. upacara pelantikan; b. urutan acara pelantikan; c. pengukuhan sumpah; d. dan lain sebagainya. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Dalam menjalankan tugas dan wewenang pimpinan pemerintahan Kelurahan, Kepala Kelurahan perlu memperhatikan keadaan masyarakat. Pasal 28 Larangan bagi Kepala Kelurahan melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat adalah dimaksudkan untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang merugikan kepentingan umum,khususnya kepentingan Kelurahan itu sendiri,Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 24 ayat (2). Pasal 31 Ayat (1) Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai pembentukan Lingkungan dalam Kelurahan mengatur hal-hal sebagai berikut: a. faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat; b. faktor-faktor obyektif lainnya seperti penguasaan wilayah,keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah, dan pelayanan; c. dan lain sebagainya. Ayat (2) 15 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... Cukup jelas. Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 24 ayat (2). Pasal 32 Ayat (1) kerjasama yang diatur oleh pejabat tingkat atas yang bersangkutan adalah kerjasama yang mengakibatkan beban bagi masyarakat Desa dan Kelurahan yang bersangkutan. Ayat (2) Sudah sewajarnya bahwa pejabat tingkat atas yang bersangkutan bertindak dan mengambil keputusan untuk mengatasi perselisihan yang timbul antar Desa, antar Kelurahan dan antar Desa dengan Kelurahan yang berada di bawah pengawasannya. Perselisihan itu dapat terjadi antara: a. Desa/Kelurahan dengan Desa/Kelurahan dalam satu wilayah Kecamatan; b. Desa/Kelurahan dengan Desa/Kelurahan lainnya yang tidak termasuk di dalam satu wilayah Kecamatan; c. Desa/Kelurahan dengan Desa/Kelurahan lainnya yang tidak termasuk di dalam satu wilayah Daerah Tingkat II; d. Desa/Kelurahan dengan Desa/Kelurahan lainnya yang tidak termasuk di dalam satu wilayah Daerah Tingkat I. Perselisihan yang dimaksud dalam huruf a diputuskan oleh Camat, huruf b oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, huruf c oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,dan huruf d oleh Menteri Dalam Negeri. Perselisihan yang dimaksud dalam pasal ini sudah tentu hanya perselisihan mengenai pemerintahan, jadi yang bersifat hukum publik,sebab perselisihan yang bersifat hukum perdata sudah jelas menjadi wewenang pengadilan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Pada pokoknya Keputusan Desa yang untuk berlakunya memerlukan pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II adalah yang: a. menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur; b. menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa, misalnya penjualan, pelepasan, dan penukaran kekayaan Desa; c. menetapkan segala sesuatu yang memberatkan beban Keuangan Desa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengawasan umum adalah suatu jenis pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap segala kegiatan pemerintahan untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dengan baik. Pengawasan umum terhadap pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II termasuk Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Walikota dan Camat sebagai Wakil Pemerintah di Daerah yang bersangkutan. Pasal 35 Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dilaksanakan secara bertahap mengingat banyaknya perbedaan- perbedaan kualitatif yang terdapat pada Desa-desa di seluruh wilayah Indonesia, seperti Desa di Jawa, dan Bali, Kampung di Kalimantan dan lain sebagainya, sehingga tidaklah mungkin dalam waktu yang singkat diperoleh keseragaman. Pasal 36 Ayat (1) Ketentuan ini dimasudkan untuk menjaga agar jangan sampai terjadi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 37 Pasal ini dimaksudkan untuk menghindarkan adanya kekosongan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pemerintahan Desa dan Kelurahan. Pasal 38 Cukup jelas. 16 of 17 2/22/2010 6:54 PM UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. (c)2004-2009 Ditjen PP :: 17 of 17 2/22/2010 6:54 PM
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemerintahan_desa_(uu_5_thn_1979)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Makalah perbandingan undang undang no 5 tahun 74 dan uu no 32 tahun 2004. Pdf.tugas kepala desa dan prangkatnya. Konsep contoh surat pemecatan perangkat desa. Kegiatan musyawarah di lingkungan penduduk desa disebut. Uud desa dan prangkatnya. Musyawarah di lingkungan desa di sebut. Kegiatan musyawarah dilingkungan dusun disebut.
Skripsi tentang pelaksanaan anggaran penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)