Previous
Next

1979

Undang-Undang Pemerintahan Desa (UU 5 thn 1979)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa :
UU 5-1979                                                                            http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...

                                                                                                                   Teks tidak dalam format asli.
                                                                                                                                      Kembali




                                                    LEMBARAN NEGARA
                                                    REPUBLIK INDONESIA
           No. 56, 1979     ( ADMINISTRASI. PEMERINTAH DAERAH. Desa. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                            3153)



                                                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                                      NOMOR 5 TAHUN 1979
                                                           TENTANG
                                                       PEMERINTAHAN DESA

                                               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

          Menimbang: a. bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor
                         84), tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan karenanya perlu diganti;

                      b. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia maka kedudukan pemerintahan Desa




                         sejauh mungkin diseragamkan, dengan mengindahkan keragaman keadaan Desa dan ketentuan adat




                         istiadat yang masih berlaku untuk memperkuat pemerintahan Desa agar makin mampu menggerakkan
             



                         masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan menyelenggarakan administrasi Desa yang
                      


                         makin meluas dan efektif;
        


                      c. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu segera mengatur bentuk dan susunan pemerintahan Desa
        


                         dalam suatu Undang-undang yang dapat memberikan arah perkembangan dan kemajuan masyarakat yang
                 



                         berazaskan Demokrasi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945;
               



          Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
                      2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis-garis Besar Haluan
                         Negara;
                      3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan
                         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan
                         Lembaran Negara Nomor 2901);
                      4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara
                         Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

                                                   DENGAN PERSETUJUAN
                                         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                                                 MEMUTUSKAN:

          Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DESA.

                                                                  BAB I
                                                             KETENTUAN UMUM

                                                                  Pasal 1
          Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
          a. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya
             kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak
             menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
          b. Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan
             terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;



1 of 17                                                                                                                             2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                          http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
          c. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa;
          d. Lingkungan adalah bagian wilayah dalam Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan
              Kelurahan;
          e. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Peraturan Daerah, Kecamatan, Pemerintahan Umum, Pemerintahan
              Daerah, dan Pejabat yang berwenang, adalah pengertian-pengertian menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5
              Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
          f. Pembentukan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di luar wilayah Desa-desa
              dan Kelurahan-kelurahan yang telah ada;
          g. Pemecahan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di dalam wilayah Desa dan
              Kelurahan;
          h. Penyatuan Desa dan Kelurahan adalah penggabungan dua Desa dan Kelurahan atau lebih menjadi satu Desa dan
              Kelurahan baru;
          i. Penghapusan Desa dan Kelurahan adalah tindakan meniadakan Desa dan Kelurahan yang ada.

                                                                        BAB II
                                                                        DESA

                                                           Bagian Pertama
                                                 Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan,
                                                       dan Penghapusan Desa

                                                                   Pasal 2
          (1) Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan
              ditentukan lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.
          (2) Pembentukan nama, batas, kewenangan, hak dan kewajiban Desa ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah
              sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
          (3) Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
          (4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.




                                                               Bagian Kedua




                                                              Pemerintah Desa
                                          


                                                                  Pasal 3
      


          (1) Pemerintah Desa terdiri atas:
      


              a. Kepala Desa;
                          



              b. Lembaga Musyawarah Desa.
          (2) Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Perangkat Desa.
          (3) Perangkat Desa terdiri atas:
              a. Sekretariat Desa;
              b. Kepala-kepala Dusun.
          (4) Susunan organisasi dan tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
              ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
          (5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (4) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

                                                                   Bagian Ketiga
                                                                   Kepala Desa

                                                            Paragrap Satu
                                              Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian

                                                                   Pasal 4
          Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa Warganegara Indonesia yang:
          a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
          b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
          c. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa;
          d. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam sesuatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan
              Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dsar 1945, seperti G.30.S/ PKI dan atau
              kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya;
          e. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti;
          f. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai
              kekuatan pasti, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
          g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua)



2 of 17                                                                                                                       2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                          http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
              tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali bagi putera Desa yang berada di luar Desa yang bersangkutan;
          h. sekurang-kurangnya telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enampuluh) tahun;
          i. sehat jasmani dan rokhani;
          j. sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan/berpengalaman yang sederajat
              dengan itu.

                                                                  Pasal 5
          (1) Kepala Desa dipilih secara langsung, umum, bebas dan rahasia oleh penduduk Desa Warganegara Indonesia yang
              telah berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuhbelas) tahun atau telah/pernah kawin.
          (2) Syarat-syarat lain mengenai pemilih serta tatacara pencalonan dan pemilihan Kepala Desa diatur dengan Peraturan
              Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
          (3) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2), baru berlaku sedudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

                                                              Pasal 6
          Kepala Desa diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Derah Tingkat I
          dari calon yang terpilih.

                                                              Pasal 7
          Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali
          untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

                                                                   Pasal 8
          (1) Sebelum memangku jabatannya Kepala Desa bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh
              dan dilantik oleh pejabat yang berwenang mengangkat atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
          (2) Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:
              "Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk diangkat menjadi Kepala Desa, langsung atau tidak langsung dengan
              nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
              Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak



              sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.




              Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Desa dengan sebaik-baiknya




              dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara,
                               


              bahwa saya senantiasa akan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 dan segala peraturan perundang-undangan
                         


              yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
      


              Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah
      


              harus saya rahasiakan. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya,
                          



              senantiasa akan lebih mengutamakan kepentingan Negara, Daerah dan Desa daripada kepentingan saya sendiri,
              seseorang atau sesuatu golongan dan akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, Daerah dan Desa.
              Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan kesejahteraan masyarakat
              pada umumnya dan masyarakat Desa pada khususnya, akan setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
              Indonesia."
          (3) Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan
              Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Meenteri-Dalam Negeri.

                                                                   Pasal 9
          Kepala Desa berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena:
          a. meninggal dunia;
          b. atas permintaan sendiri;
          c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Desa yang baru;
          d. tidak lagi memenuhi syarat yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini;
          e. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang ini;
          f. melanggar larangan bagi Kepala Desa yang dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang ini;
          g. sebab-sebab lain.

                                                           Paragrap Dua
                                                    Hak, Wewenang, dan Kewajiban

                                                               Pasal 10
          (1) Kepala Desa menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yaitu menyelenggarakan rumah
              tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan
              dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa, urusan pemerintahan umum termasuk
              pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
              menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan



3 of 17                                                                                                                       2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                           http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
              Desa.
          (2) Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yang dimaksud dalam ayat (1),
              Kepala Desa:
              a. bertanggungjawab kepada pejabat yang berwenang mengangkat melalui Camat;
              b. memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada Lembaga Musyawarah Desa.

                                                                 Pasal 11
          (1) Kedudukan dan kedudukan keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan dan Kepala-kepala Dusun
              diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
          (2) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

                                                                 Pasal 12
          (1) Kepala Desa mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan.
          (2) Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.

                                                                Pasal 13
          Kepala Desa dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang merugikan
          kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Desa.

                                                                Bagian Keempat
                                                                Sekretariat Desa

                                                            Pasal 14
          Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban
          pimpinan pemerintahan Desa.

                                                                 Pasal 15          (1) Sekretariat Desa terdiri atas:



              a. Sekretaris Desa;




              b. Kepala-kepala Urusan..




          (2) Sekretaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. madya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendengar
                                 


              pertimbangan Camat atas usul Kepala Desa sesudah mendengar pertimbangan Lembaga Musyawarah Desa.
                           


          (3) Apabila Kepala Desa berhalangan maka Sekretaris Desa menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa sehari-hari.
       


          (4) Kepala-kepala Urusan diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
       


              II atas usul Kepala Desa.
                             



          (5) Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Urusan diatur dalam Peraturan
              Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                                                                    Bagian Kelima
                                                                       Dusun

                                                                Pasal 16
          (1) Untuk memperlancar jalannya pemerintahan Desa dalam Desa dibentuk Dusun yang dikepalai oleh Kepala Dusun
              sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
          (2) Kepala Dusun adalah unsur pelaksana tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu.
          (3) Kepala Dusun diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas
              usul Kepala Desa.
          (4) Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dusun diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman
              yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                                                            Bagian Keenam
                                                       Lembaga Musyawarah Desa

                                                                  Pasal 17
          (1) Lembaga Musyawarah Desa adalah lembaga permusyawaratan/ permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas
              Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang
              bersangkutan.
          (2) Kepala Desa karena jabatannya menjadi Ketua Lembaga Musyawarah Desa.
          (3) Sekretaris Desa karena jabatannya menjadi Sekretaris Lembaga Musyawarah Desa.
          (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Musyawarah Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan
              pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
          (5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (4), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.



4 of 17                                                                                                                        2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                          http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...

                                                               Bagian Ketujuh
                                                               Keputusan Desa

                                                             Pasal 18
          Kepala Desa menetapkan Keputusan Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa.

                                                              Pasal 19
          Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                 Pasal 20
          (1) Ketentuan lebih lanjut tentang Keputusan Desa diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang
              ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
          (2) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

                                                         Bagian Kedelapan
                                        Sumber Pendapatan, Kekayaan dan Anggaran Penerimaan
                                                  dan Pengeluaran Keuangan Desa

                                                                    Pasal 21
          (1) Sumber pendapatan Desa adalah:
              a. Pendapatan asli Desa sendiri yang terdiri dari:
                  - hasil tanah-tanah Kas Desa;
                  - hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat Desa;
                  - hasil dari gotong royong masyarakat;
                  - lain-lain hasil dari usaha Desa yang sah.              b. Pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terdiri dari:



                  - sumbangan dan bantuan Pemerintah;




                  - sumbangan dan bantuan Pemerintah Daerah;




                  - sebagian dari pajak dan retribusi Daerah yang diberikan kepada Desa.
                               


              c. Lain-lain pendapatan yang sah.
                         


          (2) Setiap tahun Kepala Desa menetapkan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa setelah
      


              dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa.
      


          (3) Ketentuan lebih lanjut tentang sumber pendapatan dan kekayaan Desa, pengurusan dan pengawasannya beserta
                          



              penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan
              pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
          (4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

                                                                     BAB III
                                                                   KELURAHAN

                                                           Bagian Pertama
                                                 Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan,
                                                     dan Penghapusan Kelurahan

                                                                    Pasal 22
          (1) Dalam Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif dan Kota-kota lain yang
              akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dapat dibentuk Kelurahan sebagaimana dimaksud
              dalam pasal 1 huruf b.
          (2) Kelurahan yang dimaksud dalam ayat (1), dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk
              dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
          (3) Pembentukan, nama dan batas Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
              oleh Menteri Dalam Negeri.
          (4) Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan, dan penghapusan Kelurahan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam
              Negeri.
          (5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

                                                             Bagian Kedua
                                                          Pemerintah Kelurahan

                                                                      Pasal 23



5 of 17                                                                                                                       2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                            http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
          (1) Pemerintah Kelurahan terdiri dari Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan.
          (2) Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretariat Kelurahan dan Kepala-kepala lingkungan.
          (3) Susunan organisasi dan tatakerja Pemerintah Kelurahan yang dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan
              Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
          (4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

                                                                 Bagian Ketiga
                                                                Kepala Kelurahan

                                                                Pasal 24
          (1) Kepala Kelurahan adalah penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan
              kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan Umum termasuk
              pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          (2) Kepala Kelurahan adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota
              atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang
              kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan syarat-syarat yang dimaksud dalam
              Pasal 4 kecuali huruf g Undang-undang ini.

                                                                 Pasal 25
          (1) Sebelum memangku jabatannya Kepala Kelurahan bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-
              sungguh dan dilantik oleh pejabat yang berwenang mengangkat atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
          (2) Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:
              "Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk diangkat, menjadi Kepala Kelurahan, langsung atau tidak langsung
              dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun
              juga.
              Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekalikali
              akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
              Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Kelurahan dengan



              sebaikbaiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan




              ideologi Negara, bahwa saya senantiasa akan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 dan segala peraturan




              perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
                                   


              Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah
                             


              harus saya rahasiakan. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya,
        


              senantiasa akan lebih mengutamakan kepentingan Negara, Daerah dan Kelurahan daripada kepentingan saya sendiri,
        


              seseorang atau sesuatu golongan dan akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, Daerah, dan
                                



              Kelurahan.
              Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan kesejahteraan masyarakat
              pada umumnya dan masyarakat Kelurahan pada khususnya, akan setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
              Indonesia".
          (3) Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
              dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                                                                 Pasal 26
          Kepala Kelurahan berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena:
          a. meninggal dunia;
          b. atas permintaan sendiri;
          c. tidak lagi memenuhi syarat yang dimaksud dalam pasal 4 kecuali huruf g Undang-undang ini;
          d. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang ini;
          c. melanggar larangan bagi Kepala Kelurahan yang dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang ini;
          f. sebab-sebab lain.

                                                            Pasal 27
          Dalam menjalankan tugas dan wewenang pimpinan pemerintahan Kelurahan, Kepala Kelurahan bertanggungjawab kepada
          pejabat yang berwenang mengangkat melalui Camat.

                                                               Pasal 28
          Kepala Kelurahan dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang
          merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Kelurahan.

                                                              Bagian Keempat
                                                            Sekretariat Kelurahan




6 of 17                                                                                                                         2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                          http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
                                                             Pasal 29
          Sekretariat Kelurahan adalah unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan dalam menjalankan tugas dan wewenang
          pimpinan pemerintahan Kelurahan.

                                                                     Pasal 30
          (1) Sekretariat Kelurahan terdiri atas Sekretaris Kelurahan dan Kepala-kepala Urusan.
          (2) Sekretaris Kelurahan dan Kepala-kepala Urusan adalah Pegawai Negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh
              Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan
              memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku.
          (3) Apabila Kepala Kelurahan berhalangan maka Sekretaris Kelurahan menjalankan tugas dan wewenang Kepala
              Kelurahan sehari-hari.

                                                                   Bagian Kelima
                                                                    Lingkungan

                                                                Pasal 31
          (1) Untuk memperlancar jalannya pemerintahan Kelurahan di dalam Kelurahan dapat dibentuk Lingkungan yang dikepalai
              oleh kepala Lingkungan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
          (2) Kepala Lingkungan adalah unsur pelaksana tugas Kepala Kelurahan dengan wilayah kerja tertentu.
          (3) Kepala Lingkungan adalah Pegawai Negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas nama Gubernur
              Kepala Daerah Tingkat I, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan kepegawaian sesuai dengan
              peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                           BAB IV
                                           KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
                                                                Pasal 32



          (1) Kerjasama antar Desa, antar Kelurahan dan antara Desa dengan Kelurahan diatur oleh pejabat tingkat atas yang




              bersangkutan.




          (2) Perselisihan antar Desa, antar Kelurahan dan antara Desa dengan Kelurahan penyelesaiannya diatur oleh pejabat
                               


              tingkat atas yang bersangkutan.
      


                                                             BAB V
      


                                                   PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
                          



                                                                   Bagian Pertama
                                                                     Pembinaan

                                                             Pasal 33
          Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota melaksanakan pembinaan dalam rangka penyelenggaraan
          pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya baik
          mengenai urusan rumah tangga Desanya maupun mengenai urusan pemerintahan umum.

                                                                   Bagian Kedua
                                                                   Pengawasan

                                                                 Pasal 34
          (1) Dengan Peraturan Daerah ditentukan bahwa Keputusan Desa mengenai hal-hal tertentu, baru berlaku sesudah ada
              pengesahan dari Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
          (2) Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan
              peraturan perundang-undangan lainnya dibatalkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
          (3) Pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan dilakukan oleh Menteri
              Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
          (4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan
              pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                                                               BAB VI
                                                          ATURAN PERALIHAN

                                                                Pasal 35
          (1) Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan Desa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya



7 of 17                                                                                                                       2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                                http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
              Undang-undang ini dinyatakan sebagai Desa menurut Pasal 1 huruf a.
          (2) Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di
              bawah Camat dan berada di Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, dan
              Kota-kota lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai Kelurahan
              menurut Pasal 1 huruf b.

                                                                Pasal 36
          (1) Kepala Desa, Kepala Kelurahan atau yang disebut dengan nama lainnya dan perangkatnya yang ada pada saat
              berlakunya Undang-undang ini tetap menjalankan tugasnya kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini.
          (2) Lembaga Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada pada saat berlakunya
              Undang-undang ini, dinyatakan sebagai Lembaga Musyawarah Desa menurut Pasal 17

                                                                Pasal 37
          Segala peraturan perundang-undangan yang ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku
          selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang-undang ini.

                                                                    BAB VII
                                                              KETENTUAN PENUTUP

                                                                Pasal 38
          Hal-hal yang belum diatur dan segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya Undang-undang ini diatur lebih
          lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

                                                                 Pasal 39
          Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tidak berlaku lagi:
          a. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 84, Tambahan
             Lembaran Negara Nomor 2779);          b. Segala ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Undang-undang ini.




                                                                Pasal 40




          Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                                                                  


          Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
            


          dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                            



                                                                                                          Disahkan di Jakarta
                                                                                                          pada tanggal 1 Desember 1979
                                                                                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                                          SOEHARTO
          Diundangkan di Jakarta
          pada tanggal 1 Desember 1979
          MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
          REPUBLIK INDONESIA,

          SUDHARMONO, SH



                                                           TAMBAHAN
                                                       LEMBARAN NEGARA RI
           No. 3153 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56)



                                                              PENJELASAN
                                                                 ATAS
                                                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                                          NOMOR 5 TAHUN 1979
                                                               TENTANG
                                                           PEMERINTAHAN DESA




8 of 17                                                                                                                                  2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                           http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
          I. UMUM
          1. Yang dimaksud dengan Desa dalam judul Undang-undang ini adalah Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
              Pasal 1 huruf a dan huruf b Undang-undang ini, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa
              adalah kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan
              Pemerintah Kelurahan.
          2. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-
              undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37), maka mulai
              pada saat berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja tidak berlaku lagi.
          3. Sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan
              Negara yang bertujuan tidak saja mengadakan tertib hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi jalannya kehidupan
              organisasi pemerintahan di Indonesia, tetapi juga yang penting adalah mensukseskan pembangunan di segala bidang di
              seluruh Indonesia, guna mencapai cita-cita Nasional berdasarkan Pancasila, yaitu masyarakat adil dan makmur, baik
              material maupun spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia, maka perlu memperkuat pemerintahan Desa agar makin mampu
              menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan menyelenggarakan administrasi Desa yang
              makin meluas dan efektif.
                   Sejalan dengan apa yang telah digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara tersebut, maka sudah saatnya
              pula untuk membuat suatu Undang-undang Nasional, yang mengatur pemerintahan Desa sebagai pengganti Undang-
              undang Nomor 19 Tahun 1965, sesuai dengan perkembangan Orde Baru yang berniat untuk sungguh-sungguh
              melaksanakan dan mensukseskan pembangunan yang telah dimulai sejak PELITA I.
          4. Keadaan pemerintahan Desa sekarang ini adalah sebagai akibat pewarisan dari Undang-undang lama yang pernah ada,
              yang mengatur Desa, yaitu Inlandsche Gemeente Ordonnantie (Stbl.1906 Nomor 83) yang berlaku untuk Jawa dan
              Madura dan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (Stbl. 1938 Nomor 490 jo Stbl. 1938 Nomor 681) yang
              berlaku untuk di luar Jawa dan Madura.
                   Peraturan perundang-undangan di atas ini tidak mengatur pemerintahan Desa secara seragam dan kurang
              memberikan dorongan kepada masyarakatnya untuk tumbuh kearah kemajuan yang dinamis. Akibatnya Desa dan
              pemerintahan Desa yang ada sekarang ini bentuk dan coraknya masih beraneka ragam, masing-masing daerah memiliki
              ciri-cirinya sendiri, yang kadang-kadang merupakan hambatan untuk pembinaan dan pengendalian yang intensif guna
              peningkatan taraf hidup masyarakatnya.



                   Undang-undang ini mengarah pada penyeragaman bentuk dan susunan pemerintahan Desa dengan corak Nasional




              yang menjamin terwujudnya Demokrasi Pancasila secara nyata, dengan menyalurkan pendapat masyarakat dalam




              wadah yang disebut Lembaga Musyawarah Desa.
                                 


          5. Sebagai landasan yang dipakai dalam menyusun Undang-undang ini adalah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945
                           


              Pasal 18 yang berbunyi "Pembagian Daerah Indonesia atas Daerah besar kecil, dengan bentuk susunan
       


              pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan
       


              dalam sistem pemerintahan Negara dan hak-hak asal usul dalam Daerah yang bersifat Istimewa", dan Ketetapan Majelis
                             



              Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang menegaskan perlu
              memperkuat pemerintahan Desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya dalam
              pembangunan dan menyelenggarakan administrasi Desa-yang makin meluas dan efektif.
                   Selain itu, juga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah pada ketentuan
              Pasal 88 menyatakan bahwa "Pengaturan tentang Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Undang-undang".
          6. Undang-undang ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
              dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, hanya
              mengatur Desa dari segi pemerintahannya. Undang-undang ini tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat termasuk
              di dalamnya kesatuan masyarakat hukum, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang masih hidup sepanjang
              menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan Nasional.
                   Oleh sebab itu yang dimaksud dengan pemerintahan Desa dalam Undang-undang ini adalah kegiatan dalam rangka
              penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh organisasi pemerintahan yang terendah langsung di bawah
              Camat. Dalam perkembangannya Desa-desa ini telah menjurus ke arah dua pengkategorian sebagaimana terlihat pada
              Pasal 1 huruf a dan huruf b dalam Undang-undang ini.
          7. Desa yang dimaksud Pasal 1 huruf a, di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan dan tata pemerintahan sampai
              sekarang merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan
              terendah langsung dibawah Camat, telah memiliki hak menyelenggarakan rumah tangganya.
                   Hak menyelenggarakan rumah tangganya ini bukanlah hak otonomi sebagamana dimaksudkan Undang-undang
              Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
                   Dengan demikian perkembangan dan pengembangan otonomi selanjutnya baik kesamping, keatas dan atau ke
              bawah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tetap dimungkinkan sesuai dengan kondisi
              politik, ekonomi, sosial-budaya serta pertahanan dan keamanan Nasional.
                   Di samping itu terdapat pula suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi
              pemerintahan terendah langsung di bawah Camat yang disebut "Kelurahan"yang dapat dibentuk di Ibukota Negara,
              Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif dan Kota-kota lain dalam arti bahwa Kelurahan ini
              juga merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan
              terendah langsung dibawah Camat, tetapi tidak memiliki hak menyelenggarakan rumah tangganya.



9 of 17                                                                                                                        2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                          http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
           8. Mengingat bahwa Desa dan Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk dan mempunyai
              organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, menghadapi kemungkinan perkembangan, baik berupa
              pembentukan, pemecahan,penyatuan dan penghapusan, maka Undang-undang ini menampung terjadinya hal-hal
              tersebut.
                  Dalam melakukan pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa dan Kelurahan perlu diperhatikan
              syarat-syarat tertentu antara lain luas wilayah dan jumlah penduduk.
                  Persyaratan itu perlu diperhatikan supaya Desa dan Kelurahan yang dibentuk atau dipecah itu dapat diharapkan
              memenuhi fungsinya sebagai suatu wilayah yang mempunyai pemerintahan yang terendah langsung di bawah Camat
              yang mampu dan tangguh melaksanakan tugas-tugas pemerintahan termasuk pembangunan.
                  Pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan, pemecahan,penyatuan dan penghapusan Desa dan Kelurahan oleh
              Undang-undang ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah, karena Pemerintah Daerah yang bersangkutan dipandang
              lebih mengetahui fakta dan keadaan Desa dan Kelurahan di Daerahnya.
           9. Dalam pelaksanaan tugasnya Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dibantu oleh Perangkat Desa dan Perangkat
              Kelurahan. Kepala Desa dan Kepala Kelurahan sebagai orang pertama mengemban tugas dan kewajiban yang berat,
              karena ia adalah penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan,
              dan urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban.
                  Di samping itu Kepala Desa dan Kepala Kelurahan juga mengemban tugas membangun mental masyarakat Desa
              baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh azas usaha
              bersama dan kekeluargaan. Dengan beratnya beban tugas Kepala Desa dan Kepala Kelurahan itu,maka dalam
              menjalankan tugas dan kewajibannya Kepala Desa dan Kepala Kelurahan sebagai penanggungjawab utama di bidang
              pembangunan dibantu oleh Lembaga Sosial Desa. Dengan pembantu-pembantu seperti tersebut di atas, diharapkan
              Kepala Desa dan Kepala Kelurahan, dapat menyelenggarakan pimpinan pemerintahan Desa dan pemerintahan
              Kelurahan dengan baik sesuai dan seimbang dengan laju perputaran roda pemerintahan dari atas sampai bawah.
           10. Sebanding dengan beratnya beban tugas Kepala Desa dan Kepala Kelurahan sebagaimana telah digambarkan di atas,
              maka Undang-undang ini menekankan perlunya pemenuhan persyaratan tertentu bagi para calon Kepala Desa dan
              Kepala Kelurahan.
                  Diantaranya adalah persyaratan pendidikan minimal yang dalam Undang-undang ini disyaratkan sekurang-
              kurangnya berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan/berpengalaman sederajat dengan itu.



                  Dengan peningkatan persyaratan pendidikan ini diharapkan agar Kepala Desa dan Kepala Kelurahan mampu




              menangani urusan-urusan, baik dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga Desa maupun urusan




              pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban.
                               


           11. Perwujundang Demokrasi Pancasila dalam pemerintahan Desa terlihat dari adanya Lembaga Musyawarah Desa yang
                         


              merupakan wadah dan penyalur pendapat masyarakat di Desa. Lembaga Musyawarah Desa tersebut adalah merupakan
      


              wadah permusyawaratan/permufakatan dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa dalam mengambil bagian
      


              terhadap pembangunan Desa yang keputusan-keputusannya ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan
                          



              memperhatikan sungguh-sungguh kenyataan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang bersangkutan.
           12. Yang dimaksud dengan Gotong Royong dalam Undang-undang ini adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah
              melembaga serta mengandung unsur-unsur timbal-balik yang bersifat sukarela antara warga Desa dan atau antara
              warga Desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun berkelangsungan dalam
              rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik material maupun spiritual.

           II. PASAL DEMI PASAL

           Pasal 1
             Cukup jelas.

           Pasal 2
             Syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa dalam Undang-undang ini akan ditentukan
             lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, sedang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah yang baru berlaku
             sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
             Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
             a. faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat;
             b. faktor-faktor obyektif lainnya seperti penguasaan wilayah,keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah dan
                 pelayanan;
             c. dan lain sebagainya.

           Pasal 3
             Ayat (1)
                 Cukup jelas.
             Ayat (2)
                 Cukup jelas.
             Ayat (3)



10 of 17                                                                                                                      2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                            http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
               Cukup jelas.
             Ayat (4)
               Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa mengatur hal-hal
               sebagai berikut:
               a. kedudukan, tugas dan fungsi Kepala Desa b. susunan organisasi;
               c. tata kerja;
               d. dan lain sebagainya, dengan mengindahkan adat istiadat yang berkembang dan berlaku setempat.
             Ayat (5)
               Cukup jelas.

           Pasal 4
             Yang dimaksud dengan penduduk Desa Warganegara Indonesia adalah warganegara Indonesia yang bertempat tinggal
             di Desa yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk dipilih, Pengertian kegiatan terlarang adalah perbuatan-
             perbuatan yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti kegiatan G.30.S/PKI dengan
             organisasi massanya dan kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya.
             Yang dimaksud dengan putra Desa dalam Undang-undang ini adalah mereka yang lahir di Desa dari orang tua yang
             terdaftar sebagai penduduk-desa yang bersangkutan atau mereka yang lahir di luar Desa dan kemudian pernah menjadi
             penduduk Desa yang bersangkutan sehingga betul-betul mengenal Desa tersebut.
             Undang-undang ini menetapkan sekurang-kurangnya umur 25 (dua puluh lima) tahun yang dapat dipilih menjadi Kepala
             Desa,dengan pertimbangan bahwa dalam usia inilah pada umumnya orang dipandang sudah mantap kedewasaannya.
             Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rokhani adalah sehat jasmani dan rokhaninya yang menurut penilaian mampu
             melaksanakan tugas-tugas dan pekerjaan sebagai Kepala Desa dengan baik.

           Pasal 5
             Ayat (1)
                 Dalam rangka pemilihan Kepala Desa yang dimaksud dengan azas:
                 a. Langsung.                     Pemilih mempunyai hak suara langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya tanpa perantara dan tanpa



                     tingkatan.




                 b. Umum.




                     Pada dasarnya semua penduduk Desa Warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya
                                   


                     telah berusia l7 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin, berhak memilih dalam pemilihan Kepala Desa.
                             


                     Jadi pemilihan bersifat umum berarti pemilihan yang berlaku menyeluruh bagi semua penduduk Desa
        


                     Warganegara Indonesia menurut persyaratan tertentu tersebut di atas.
        


                 c. Bebas Pemilih dalam menggunakan haknya dijamin keamanannya untuk menetapkan pilihannya sendiri tanpa
                                



                     adanya pengaruh, tekanan atau pada siapapun, dan dengan apapun;
                 d. Rahasia.
                     Pemilih dijamin oleh peraturan perundang-undangan bahwa suara yang diberikan dalam pemilihan tidak diketahui
                     oleh siapapun dan dengan jalan apapun;
             Ayat (2)
                 Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai tatacara pemilihan Kepala Desa mengatur hal-hal sebagai berikut:
                 a. lowongan Kepala Desa;
                 b. panitya pemilihan;
                 C. pencalonan;
                 d. pelaksanaan pemilihan;
                 e. pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa;
                 f. dan lain sebagainya.

           Pasal 6
             Pengertian atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I adalah dimaksudkan bahwa pada hakekatnya pengangkatan
             Kepala Desa merupakan wewenang Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.
             Yang dimaksud dengan calon terpilih ialah calon yang terpilih,dengan suara terbanyak dengan memperhatikan
             persyaratan dan tatacara pemilihan yang diatur dengan Peraturan Daerah, sesuai Pedoman yang dimaksud Pasal 5 ayat
             (2) Undang-undang ini.

           Pasal 7
             Penetapan masa jabatan 8 (delapan) tahun adalah berdasarkan pertimbangan bahwa tenggang waktu tersebut
             dipandang cukup lama bagi seorang Kepala Desa untuk dapat menyelenggarakan tugas-tugas yang dibebankan
             kepadanya dengan baik.
             Dipandang dari segi kelestarian pekerjaan waktu yang 8 (delapan) tahun itu cukup untuk memberikan jaminan
             terhindarnya perombakan-perombakan kebijaksanaan sebagai akibat dari penggantian-penggantian Kepala-kepala
             Desa. Ketentuan pembatasan untuk dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya adalah



11 of 17                                                                                                                        2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                          http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
             dengan maksud untuk menghindarkan kemungkinan menurunnya kegairahan dalam menyelenggarakan pemerintahan di
             Desa.

           Pasal 8
             Ayat (1)
                 Cukup jelas.
             Ayat (2)
                 Cukup jelas.
             Ayat (3)
                 Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa mengatur
                 hal-hal sebagai berikut:
                 a. tatacara pelantikan;
                 b. urutan acara pelantikan;
                 c. pengukuhan sumpah;
                 d. dan lain sebagainya.

           Pasal 9
             Yang dimaksud dengan sebab-sebab lain ialah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan/peraturan perundang-
             undangan yang berlaku dan atau norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Desa
             setempat,Pasal 10
             Ayat (1)
                 Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat Desa, Kepala Desa antara lain
                 melakukan usaha pemantapan koordinasi melalui Lembaga Sosial Desa,Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan
                 Lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di Desa.
                 Dalam rangka pelaksanaan tugasnya Kepala Desa di bidang ketentraman dan ketertiban dapat mendamaikan
                 perselisihan-perselisihan yang terjadi di Desa. Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Bupati/Walikotamadya
                 Kepala Daerah Tingkat II meliputi pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan dan urusan pembantuan maupun
                 urusan-urusan rumah tangga Desa.



                 Setelah Kepala Desa memberikan pertanggungjawaban kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II,




                 selanjutnya menyampaikan keterangan pertanggungjawaban kepada-Lembaga Musyawarah Desa.




             Ayat (2)
                               


                 Keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Lembaga Musyawarah Desa, dapat dijadikan pegangan
                         


                 pejabat yang berwenang mengangkat dalam mengambil tindakan-tindakan kebijaksanaan, antara lain dalam rangka
      


                 pemberian penghargaan dana tanda kesetiaan, maupun pelaksanan sebagaimana dimaksud Pasal dan lain
      


                 sebagainya.
                          



           Pasal 11
             Ayat (1)
                 Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Kepala-kepala
                 Urusan dan Kepala-kepala Dusun mengatur hal-hal sebagai berikut:
                 a. kedudukan;
                 b. penghasilan dan pembebanan anggaran;
                 c. dan lain sebagainya.
             Ayat (2)
                 Cukup jelas

           Pasal 12
             Cukup jelas

           Pasal 13
             Larangan bagi Kepala Desa melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya yang
             merugikan kepentinan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Desa adalah dimaksudkan untuk
             menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang melanggar kepentingan umum,khususnya untuk kepentingan Desa
             itu sendiri.

           Pasal 14
             Cukup jelas.

           Pasal 15
             Ayat (1)
                 Cukup jelas.
             Ayat (2)



12 of 17                                                                                                                      2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                            http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
               Cukup jelas.
             Ayat (3)
               Berdasarkan pertimbangan bahwa Sekretaris Desa sebagai Kepala Sekretariat adalah lebih banyak mengetahui
               urusan-urusan pemerintahan Desa dibandingkan dengan Perangkat Desa lainnya, maka dalam hal Kepala Desa
               berhalangan menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa ditetapkan untuk mewakilinya.
             Ayat (4)
               Cukup jelas.
             Ayat (5)
               Pedoman Menteri Dalam Negeri tentang syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa dan
               Kepala-kepala Urusan mengatur hal-hal sebagai berikut:
               a. syarat-syarat calon;
               b. tatacara pengangkatan;
               c. pemberhentian;
               d. dan lain sebagainya.

           Pasal 16
             Ayat (1)
                 Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai pembentukan Dusun dalam Desa ditetapkan dengan memperhatikan
                 hal-hal sebagai berikut:
                 a. faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat;
                 b. faktor-faktor obyektif lainnya seperti penguasaan wilayah,keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah, dan
                     pelayanan;
                 c. dan lain sebagainya.
             Ayat (2)
                 Cukup jelas.
             Ayat (3)
                 Cukup jelas.             Ayat (4)



                 Pedoman Menteri Dalam Negeri tentang syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Kepala-kepala Dusun




                 mengatur hal-hal sebagai berikut:




                 a. syarat-syarat calon;
                                   


                 b. tatacara pengangkatan dan pemberhentian;
                             


                 c. dan lain sebagainya.
        


           Pasal 17
                                



             Ayat (1)
                 Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa dan keanggotaannya dimusyawarahkan/dimufakatkan oleh Kepala Desa
                 dengan pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang bersangkutan.
                 Yang dimaksud dengan pemuka-pemuka masyarakat ialah pemuka-pemuka masyarakat yang diambil antara lain dari
                 kalangan Adat, Agama, kekuatan Sosial Politik dan golongan Profesi yang bertempat tinggal di Desa dengan
                 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-undang Nomor 3 Tahun
                 1975 dalam rangka menyalurkan perwujundang Demokrasi Pancasila secara nyata dengan memperhatikan pula
                 perkembangan dan keadaan setempat.
             Ayat (2)
                 Cukup jelas.
             Ayat (3)
                 Cukup jelas.
             Ayat (4)
                 Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai Lembaga Musyawarah Desa mengatur hal-hal sebagai berikut:
                 a. pembentukan;
                 b. kedudukan;
                 c. fungsi, tugas dan kewajiban;
                 d. hak dan kewenangan;
                 e. dan lain sebagainya.
             Ayat (5)
                 Cukup jelas.

           Pasal 18
             Yang dimaksud dengan musyawarah/mufakat adalah musyawarah yang menghasilkan mufakat.

           Pasal 19
             Keputusan     Desa   ialah   semua   Keputusan-keputusan               yang       telah   ditetapkan   oleh   Kepala   Desa    setelah



13 of 17                                                                                                                                   2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                           http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
             dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa serta telah mendapat pengesahan dari
             Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
             Keputusan Kepala Desa ialah semua keputusan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Desa dan kebijaksanaan
             Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan dan pembangunan di Desa sepanjang tidak bertentangan dengan
             kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Pasal 20
             Ayat (1)
                 Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai keputusan Desa mengatur hal-hal sebagai berikut:
                 a. syarat-syarat dan tata cara pengambilan keputusan;
                 b. tata cara pengesahan;
                 c. dan lain sebagainya.
             Ayat (2)
                 Cukup jelas.

           Pasal 21
             Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi Desa yang
                 bersangkutan, misalnya tanah kas Desa, pemandian umum, obyek rekreasi dan lain sebagainya.
                 Swadaya masyarakat ialah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri
                 mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam
                 kelompok masyarakat itu.
                 Usaha-usaha lain yang sah dimaksud sebagai rumusan umum untuk memungkinkan Desa menciptakan usaha-usaha
                 baru dalam batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalamnya dapat dimasukkan
                 usaha-usaha Desa seperti pasar Desa, usaha pembakaran kapur, genteng dan batu bata, peternakan, perikanan,
                 dan lain-lain.
                 Begitu     juga    pungutan-pungutan     Desa    yang    telah     ditetapkan oleh   Kepala   Desa     setelah
                 dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa dan telah mendapat pengesahan dari



                 Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.




                 Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah, dicantumkan agar dimungkinkan Desa




                 menerima sumbangan-sumbangan tersebut untuk dimasukkan dalam Anggaran (Bantuan Inpres, Bantuan Khusus
                                 


                 Presiden dan lain-lain Instansi).
                           


                 Dari retribusi Daerah diberikan atas obyek-obyek Pemerintah Daerah yang letaknya dalam Desa yang bersangkutan
       


                 (pemandian umum, obyek rekreasi, obyek pariwisata, dan lain-lain).
       


             Ayat (2)
                             



                 Cukup jelas.
             Ayat (3)
                 Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa mengatur hal-hal
                 sebagai berikut:
                 a. perincian pembagian Anggaran;
                 b. penetapan dan pengesahan Anggaran;
                 c. pelaksanaan tata usaha Keuangan;
                 d. perubahan Anggaran;
                 e. perhitungan;
                 f. pengawasan;
                 g. dan lain sebagainya.
             Ayat (4)
                 Cukup jelas.

           Pasal 22
             Yang dimaksud dengan Kota-kota lain ialah Desa yang telah menunjukkan ciri-ciri kehidupan perkotaan.
             Syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan Kelurahan dalam Undang-undang ini akan
             ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, sedang pekerjaannya diatur dengan Peraturan Daerah yang baru
             berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
             Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
             a. faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat;
             b. faktor-faktor obyektif lainnya seperti penguasaan wilayah,keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah dan
                 pelayanan;
             c. dan lain sebagainya.

           Pasal 23
             Ayat (1)



14 of 17                                                                                                                       2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                            http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
                Kepala Kelurahan biasa disebut Lurah.
              Ayat (2)
                Jika dalam Kelurahan tidak dibentuk Lingkungan karena pertimbangan lain maka Perangkat Kelurahan adalah
                Sekretariat Kelurahan.
              Ayat (3)
                Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai susunan organisasi dan tata kerja Kelurahan mengatur hal-hal sebagai
                berikut:
                a. kedudukan, tugas dan fungsi Kepala Kelurahan;
                b. susunan organisasi dan tata kerja;
                c. dan sebagainya.
              Ayat (4)
                Cukup jelas.

           Pasal 24
             Ayat (1)
                 Cukup jelas.
             Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan Walikota adalah pejabat yang berwenang mengangkat Kepala Kelurahan atas nama
                 Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

           Pasal 25
             Ayat(l)
                 Cukup jelas.
             Ayat (2)
                 Cukup jelas
             Ayat (3)
                 Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Kelurahan
                 mengatur hal-hal sebagai berikut:



                 a. upacara pelantikan;




                 b. urutan acara pelantikan;




                 c. pengukuhan sumpah;
                                   


                 d. dan lain sebagainya.
        


           Pasal 26
        


             Cukup jelas.
                                



           Pasal 27
             Dalam menjalankan tugas dan wewenang pimpinan pemerintahan Kelurahan, Kepala Kelurahan perlu memperhatikan
             keadaan masyarakat.

           Pasal 28
             Larangan bagi Kepala Kelurahan melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya
             yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat adalah dimaksudkan untuk
             menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang merugikan kepentingan umum,khususnya kepentingan Kelurahan
             itu sendiri,Pasal 29
             Cukup jelas.

           Pasal 30
             Ayat (1)
                 Cukup jelas.
             Ayat (2)
                 Lihat penjelasan Pasal 24 ayat (2).

           Pasal 31
             Ayat (1)
                 Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai pembentukan Lingkungan dalam Kelurahan mengatur hal-hal sebagai
                 berikut:
                 a. faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak dan faktor sosial budaya termasuk adat istiadat;
                 b. faktor-faktor obyektif lainnya seperti penguasaan wilayah,keseimbangan antara organisasi dan luas wilayah, dan
                     pelayanan;
                 c. dan lain sebagainya.
             Ayat (2)



15 of 17                                                                                                                        2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                          http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
               Cukup jelas.
             Ayat (3)
               Lihat penjelasan Pasal 24 ayat (2).

           Pasal 32
             Ayat (1)
                 kerjasama yang diatur oleh pejabat tingkat atas yang bersangkutan adalah kerjasama yang mengakibatkan beban
                 bagi masyarakat Desa dan Kelurahan yang bersangkutan.
             Ayat (2)
                 Sudah sewajarnya bahwa pejabat tingkat atas yang bersangkutan bertindak dan mengambil keputusan untuk
                 mengatasi perselisihan yang timbul antar Desa, antar Kelurahan dan antar Desa dengan Kelurahan yang berada di
                 bawah pengawasannya.
                 Perselisihan itu dapat terjadi antara:
                 a. Desa/Kelurahan dengan Desa/Kelurahan dalam satu wilayah Kecamatan;
                 b. Desa/Kelurahan dengan Desa/Kelurahan lainnya yang tidak termasuk di dalam satu wilayah Kecamatan;
                 c. Desa/Kelurahan dengan Desa/Kelurahan lainnya yang tidak termasuk di dalam satu wilayah Daerah Tingkat II;
                 d. Desa/Kelurahan dengan Desa/Kelurahan lainnya yang tidak termasuk di dalam satu wilayah Daerah Tingkat I.
                 Perselisihan yang dimaksud dalam huruf a diputuskan oleh Camat, huruf b oleh Bupati/Walikotamadya Kepala
                 Daerah Tingkat II, huruf c oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,dan huruf d oleh Menteri Dalam Negeri.
                 Perselisihan yang dimaksud dalam pasal ini sudah tentu hanya perselisihan mengenai pemerintahan, jadi yang
                 bersifat hukum publik,sebab perselisihan yang bersifat hukum perdata sudah jelas menjadi wewenang pengadilan.

           Pasal 33
             Cukup jelas.

           Pasal 34
             Ayat (1)                 Pada pokoknya Keputusan Desa yang untuk berlakunya memerlukan pengesahan dari Bupati/Walikotamadya Kepala



                 Daerah Tingkat II adalah yang:




                 a. menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur;




                 b. menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa, misalnya penjualan, pelepasan, dan
                               


                     penukaran kekayaan Desa;
                         


                 c. menetapkan segala sesuatu yang memberatkan beban Keuangan Desa.
      


             Ayat (2)
      


                 Cukup jelas.
                          



             Ayat (3)
                 Pengawasan umum adalah suatu jenis pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap segala kegiatan
                 pemerintahan untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dengan baik. Pengawasan umum terhadap
                 pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah
                 tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II termasuk Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
                 Walikota dan Camat sebagai Wakil Pemerintah di Daerah yang bersangkutan.

           Pasal 35
             Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dilaksanakan secara bertahap mengingat banyaknya perbedaan-
             perbedaan kualitatif yang terdapat pada Desa-desa di seluruh wilayah Indonesia, seperti Desa di Jawa, dan Bali,
             Kampung di Kalimantan dan lain sebagainya, sehingga tidaklah mungkin dalam waktu yang singkat diperoleh
             keseragaman.

           Pasal 36
             Ayat (1)
                 Ketentuan ini dimasudkan untuk menjaga agar jangan sampai terjadi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan
                 Desa dan Kelurahan.
             Ayat (2)
                 Cukup jelas

           Pasal 37
             Pasal ini dimaksudkan untuk menghindarkan adanya kekosongan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai
             pemerintahan Desa dan Kelurahan.

           Pasal 38
             Cukup jelas.




16 of 17                                                                                                                      2/22/2010 6:54 PM
UU 5-1979                                                                                  http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
           Pasal 39
             Cukup jelas.

           Pasal 40
             Cukup jelas.



           (c)2004-2009 Ditjen PP :: 
                                                  



17 of 17                                                                                                                              2/22/2010 6:54 PM


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemerintahan_desa_(uu_5_thn_1979)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Makalah perbandingan undang undang no 5 tahun 74 dan uu no 32 tahun 2004. Pdf.tugas kepala desa dan prangkatnya. Konsep contoh surat pemecatan perangkat desa. Kegiatan musyawarah di lingkungan penduduk desa disebut. Uud desa dan prangkatnya. Musyawarah di lingkungan desa di sebut. Kegiatan musyawarah dilingkungan dusun disebut.

Skripsi tentang pelaksanaan anggaran penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.