Previous
Next

2006

Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU 11 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh :
                 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                         NOMOR 11 TAHUN 2006

                                TENTANG

                          PEMERINTAHAN ACEH

                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a.     bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
                   Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara
                   Republik    Indonesia   Tahun      1945  mengakui     dan
                   menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
                   bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
                   Undang-Undang;
            b.     bahwa berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik
                   Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah
                   yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah
                   satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh
                   yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi;
            c.     bahwa ketahanan dan daya juang tinggi tersebut
                   bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan
                   syari'at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat,
                   sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan
                   dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan
                   Negara Kesatuan Republik Indonesia;
            d.     bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
                   pembangunan di Aceh belum dapat sepenuhnya
                   mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan serta
                   pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi
                   manusia     sehingga    Pemerintahan  Aceh    perlu
                   dikembangkan dan dijalankan berdasarkan prinsip-
                   prinsip kepemerintahan yang baik;
            e.     bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami yang
                   terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh
                   potensi bangsa Indonesia untuk membangun kembali
                   masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik
                   secara     damai,   menyeluruh,   berkelanjutan,   dan
                   bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
                   Indonesia;


                                                               f. bahwa . . .
                                    -2-

              f.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
                   perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan
                   Aceh;

Mengingat   : 1.   Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal
                   18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1945;
              2.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
                   Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
                   Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                   1103);
              3.   Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
                   Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa
                   Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                   Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 3893);
              4.   Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang
                   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                   Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan
                   Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi
                   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2000 Nomor 525, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4054);
              5.   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
                   Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
                   Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4251);
              6.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
                   Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                   Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
                   Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                   Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4277);


                                                                  7. Undang . . .
                   -3-

7.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
     Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
     4389);
8.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
     Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
     telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
     2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
     Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
     Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
     4548);
9.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
     Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
     Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



        Dengan Persetujuan Bersama


 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                      dan

        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


               MEMUTUSKAN:




                                          Menetapkan : . . .
                               -4-


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN ACEH.


                               BAB I

                        KETENTUAN UMUM

                               Pasal 1

          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
         1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
            Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
            pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
            dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
            Indonesia Tahun 1945.
         2. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan
            masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi
            kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri
            urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
            sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem
            dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
            yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
         3. Kabupaten/kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai
            suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan
            khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
            pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
            dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan
            prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
            yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota.
         4. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi
            dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
            yang    menyelenggarakan    urusan     pemerintahan    yang
            dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan
            Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan
            kewenangan masing-masing.



                                                    5. Pemerintahan . . .
                        -5-

5. Pemerintahan kabupaten/kota adalah penyelenggaraan urusan
   pemerintahan    yang   dilaksanakan    oleh    pemerintah
   kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan
   masing-masing.
6. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah
   Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang
   terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
7. Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui
   suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas
   langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
8. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut
   pemerintah kabupaten/kota adalah unsur penyelenggara
   pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas
   bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
9. Bupati/walikota      adalah kepala    pemerintah    daerah
   kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis
   yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
   rahasia, jujur, dan adil.
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya
    disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur
    penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya
    dipilih melalui pemilihan umum.
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
    selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota
    (DPRK) adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah
    kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan
    umum.
12. Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah
    KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian
    dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh
    Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum
    Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
    anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK,
    pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati,
    dan walikota/wakil walikota.



                                                   13. Partai . . .
                          -6-

13. Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh
    sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela
    atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk
    memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa,
    dan negara melalui pemilihan umum.
14. Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh
    sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh
    secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita
    untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,
    bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK,
    Gubernur/Wakil       Gubernur,    bupati/wakil     bupati,   dan
    walikota/wakil walikota.
15. Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah
    kabupaten/kota   adalah     pengadilan   selaku  pelaksana
    kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang
    merupakan bagian dari sistem peradilan nasional.
16. Majelis Permusyawaratan Ulama yang selanjutnya disingkat
    MPU adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan
    cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah
    Aceh dan DPRA.
17. Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat
    sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat
    dan budaya.
18. Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai
    perangkat daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan
    pemerintahan kecamatan.
19. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah
    kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang
    mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum
    mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah
    camat.
20. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum
    yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau
    nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah
    tangga sendiri.
21. Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis
    peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan
    pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.


                                                      22. Qanun . . .
                        -7-

22. Qanun   kabupaten/kota    adalah   peraturan perundang-
    undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang
    mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan
    masyarakat kabupaten/kota di Aceh.
23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang
    selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh
    (APBA) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan
    Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
    yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Kabupaten/Kota (APBK) adalah rencana keuangan tahunan
    pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan
    qanun kabupaten/kota.


                       BAB II

 PEMBAGIAN DAERAH ACEH DAN KAWASAN KHUSUS

                       Pasal 2

 (1)   Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota.
 (2)   Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan.
 (3)   Kecamatan dibagi atas mukim.
 (4)   Mukim dibagi atas kelurahan dan gampong.

                       Pasal 3

 Daerah Aceh mempunyai batas-batas:
 a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
 b. sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara;
 c. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka; dan
 d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

                       Pasal 4

 (1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh
     dan/atau kabupaten/kota untuk menyelenggarakan fungsi
     pemerintahan tertentu yang bersifat khusus.

                                                    (2) Dalam . . .
                       -8-

(2) Dalam    pembentukan    kawasan   khusus    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) Pemerintah wajib mengikutsertakan
    Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota dapat
    mengusulkan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) setelah mendapat persetujuan DPRA/DPRK.
(4) Kawasan khusus untuk perdagangan bebas            dan/atau
    pelabuhan bebas diatur dengan undang-undang.
(5) Kawasan khusus selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    dan pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah
    Aceh/kabupaten/ kota dan badan pengelola kawasan khusus
    diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

                      Pasal 5

Pembentukan,     penghapusan,    dan   penggabungan   daerah
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                      BAB III

              KAWASAN PERKOTAAN

                      Pasal 6

(1) Kawasan perkotaan dapat berbentuk:
  a. kota sebagai daerah otonom;
  b. bagian kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; dan
  c. bagian dari dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan
     langsung dan memiliki ciri perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
    a dikelola oleh pemerintah kota.
(3) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
    b dikelola oleh pemerintah kabupaten.
(4) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
    c dapat dikelola bersama oleh pemerintah kabupaten/kota
    terkait.

                                             (5) Pemerintah . . .
                         -9-

(5) Pemerintah   kabupaten/kota   dapat   membentuk      badan
    pengelolaan pembangunan di kawasan gampong yang
    direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan.
(6) Pemerintah kabupaten/kota mengikutsertakan masyarakat
    dalam    perencanaan,  pengelolaan,  pelaksanaan  dan
    pengawasan pembangunan kawasan perkotaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan perkotaan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
    ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan qanun.


                        BAB IV

     KEWENANGAN PEMERINTAHAN ACEH DAN

                  KABUPATEN/KOTA

                        Pasal 7

 (1) Pemerintahan   Aceh    dan   kabupaten/kota  berwenang
     mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua
     sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
     kewenangan Pemerintah.
 (2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
     (1) meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional,
     politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter
     dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang
     agama.
 (3) Dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang
     menjadi kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat
     (2), Pemerintah dapat:
     a. melaksanakan sendiri;
     b. menyerahkan sebagian kewenangan Pemerintah kepada
        Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota;
     c. melimpahkan sebagian kepada Gubernur selaku wakil
        Pemerintah dan/atau instansi Pemerintah; dan
     d. menugaskan sebagian urusan kepada Pemerintah Aceh
        dan    pemerintah    kabupaten/kota    dan   gampong
        berdasarkan asas tugas pembantuan.


                                                         Pasal 8 . . .
                       - 10 -

                      Pasal 8

(1) Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung
    dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah
    dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
(2) Rencana       pembentukan       undang-undang     oleh   Dewan
    Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan
    Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan
    pertimbangan DPRA.
(3) Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan
    Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah
    dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi dan
    pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

                      Pasal 9

(1) Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerja sama dengan
    lembaga atau badan di luar negeri kecuali yang menjadi
    kewenangan Pemerintah.
(2) Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam
    kegiatan seni, budaya, dan olah raga internasional.
(3) Dalam hal diadakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), dalam naskah kerja sama tersebut dicantumkan
    frasa Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan
    Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

                      Pasal 10

(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
    membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi menurut
    Undang-Undang ini dengan persetujuan DPRA/DPRK kecuali
    yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga,
    badan dan/atau komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diatur dengan qanun.


                                                      BAB V . . .
                     - 11 -


                    BAB V

            URUSAN PEMERINTAHAN

                    Pasal 11

(1) Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta
    melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang
    dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah
    kabupaten/kota.
(2) Norma, standar, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh
    Pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3) Dalam    menyelenggarakan      pengawasan   sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat:
    a. melaksanakan sendiri; dan/atau
   b. melimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah
      untuk     melaksanakan    pengawasan       terhadap
      kabupaten/kota.

                    Pasal 12

(1) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota
    menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangannya     kecuali yang   menjadi    kewenangan
    Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Penyelenggaraan   urusan    pemerintahan   sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dan diurus sendiri oleh
    Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota.

                    Pasal 13

(1) Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan
    syari'at Islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan
    kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh.
(2) Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah.


                                                Pasal 14 . . .
                        - 12 -

                       Pasal 14

(1)   Pembagian dan pelaksanaan urusan pemerintahan, baik
      pada Pemerintahan di Aceh maupun pemerintahan di
      kabupaten/kota    dilakukan     berdasarkan     kriteria
      eksternalitas, akuntabilitas, dan    efisiensi  dengan
      memperhatikan keserasian hubungan antarpemerintahan di
      Aceh.
(2)   Urusan     pemerintahan       yang     menjadi   kewenangan
      Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota yang
      diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
(3)   Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib
      dilakukan dengan berpedoman pada standar pelayanan
      minimal, dilaksanakan secara bertahap, dan ditetapkan oleh
      Pemerintah.

                       Pasal 15

(1)   Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Pemerintah
      Aceh dan pemerintah kabupaten/kota disertai pendanaan,
      pengalihan sarana, dan prasarana serta kepegawaian yang
      dilakukan sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
(2)   Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur
      disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan urusan
      yang didekonsentrasikan.
(3)   Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah
      Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan gampong disertai
      pendanaan yang dilakukan sesuai dengan asas tugas
      pembantuan.

                       Pasal 16

(1)   Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) merupakan
      urusan dalam skala Aceh yang meliputi:
      a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
      b. perencanaan dan pengendalian pembangunan;



                                           c. penyelenggaraan . . .
                      - 13 -

    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
       masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya
       manusia potensial;
    g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
    h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan
       ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
       menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
    l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
   m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
   n.   pelayanan administrasi penanaman    modal    termasuk
        lintas kabupaten/kota; dan
   o.   penyelenggaraan pelayanan dasar lain yang belum dapat
        dilaksanakan oleh pemerintahan kabupaten/kota.
(2) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan
    Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara
    lain meliputi:
   a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk
      pelaksanaan syari'at Islam bagi pemeluknya di Aceh
      dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat
      beragama;
   b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama
      Islam;
   c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta
      menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari'at
      Islam;
   d. peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh; dan
   e. penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah      haji   sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Aceh yang bersifat pilihan meliputi
    urusan pemerintahan yang secara nyata berpotensi untuk
    meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
    kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan Aceh.


                                           (4) Pelaksanaan . . .
                        - 14 -

 (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
     ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh
     dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

                       Pasal 17

(1)   Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
      kabupaten/kota    merupakan     urusan   yang     berskala
      kabupaten/kota meliputi:
      a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
      b. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
      c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
         masyarakat;
      d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
      e. penanganan bidang kesehatan;
      f. penyelenggaraan pendidikan;
      g. penanggulangan masalah sosial;
      h. pelayanan bidang penyediaan       lapangan    kerja    dan
         ketenagakerjaan;
      i. fasilitasi pengembangan   koperasi,   usaha   kecil,   dan
         menengah;
      j. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
      k. pelayanan pertanahan;
      l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
      m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
      n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk
         penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
 (2) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus
     pemerintahan    kabupaten/kota      adalah   pelaksanaan
     keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi:
      a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk
         pelaksanaan syari'at Islam bagi pemeluknya di Aceh
         dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat
         beragama;
      b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama
         Islam;


                                           c. penyelenggaraan . . .
                     - 15 -

   c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta
      menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari'at
      Islam; dan
   d. peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota.
(3) Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan
    meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
    berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
    termasuk pemulihan psikososial sesuai dengan kondisi,
    kekhasan, dan potensi unggulan kabupaten/kota yang
    bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam qanun
    kabupaten/kota   dengan    berpedoman   pada   peraturan
    perundang-undangan.

                     Pasal 18

Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
pemerintah     kabupaten/kota      mempunyai      kewenangan
menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah
tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                     Pasal 19

(1) Pemerintah kabupaten/kota berwenang mengelola pelabuhan
    dan bandar udara umum.
(2) Pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) adalah pelabuhan dan bandar udara umum
    yang dikelola oleh Pemerintah sebelum Undang-Undang ini
    diundangkan.
(3) Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah
    kabupaten/kota dalam pengelolaan pelabuhan dan bandar
    udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
    dilakukan oleh badan usaha milik daerah.




                                                  BAB VI . . .
                         - 16 -


                         BAB VI

       ASAS SERTA BENTUK DAN SUSUNAN

        PENYELENGGARA PEMERINTAHAN

                         Pasal 20

Penyelenggaraan     Pemerintahan Aceh dan  pemerintahan
kabupaten/kota berpedoman pada asas umum penyelenggaraan
pemerintahan yang terdiri atas:
a. asas ke-Islaman;
b. asas kepastian hukum;
c. asas kepentingan umum;
d. asas tertib penyelenggaraan pemerintahan;
e. asas keterbukaan;
f. asas proporsionalitas;
g. asas profesionalitas;
h. asas akuntabilitas;
i. asas efisiensi;
j. asas efektivitas; dan
k. asas kesetaraan.

                         Pasal 21

(1) Penyelenggara Pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah
    Aceh dan DPRA.
(2) Penyelenggara pemerintahan kabupaten/kota terdiri atas
    pemerintah kabupaten/kota dan DPRK.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Aceh dan
    kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam qanun.




                                                BAB VII . . .
                      - 17 -


                     BAB VII

                 DPRA DAN DPRK

                  Bagian Kesatu
                      Umum

                     Pasal 22

(1)   DPRA dan DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan
      pengawasan.
(2)   DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat
      kelengkapan DPRA/DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh.
(3)   Jumlah anggota DPRA paling banyak 125% (seratus dua
      puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang.

                  Bagian Kedua
               Tugas dan Wewenang

                     Pasal 23

(1)   DPRA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
      a. membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur
         untuk mendapat persetujuan bersama;
      b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun
         Aceh dan peraturan perundang-undangan lain;
      c. melaksanakan      pengawasan     terhadap  kebijakan
         Pemerintah   Aceh    dalam    melaksanakan  program
         pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan
         sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal
         dan kerja sama internasional;
      d. mengusulkan    pengangkatan dan   pemberhentian
         Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui
         Menteri Dalam Negeri;




                                       e. memberitahukan . . .
                      - 18 -

      e. memberitahukan kepada Gubernur dan KIP tentang akan
         berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur;
      f. memilih  Wakil    Gubernur   dalam    hal   terjadinya
         kekosongan jabatan Wakil Gubernur;
      g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
         internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh;
      h. memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja sama
         internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang
         berkaitan langsung dengan Aceh;
      i. memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang
         legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan
         langsung dengan Pemerintahan Aceh;
      j. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
         antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga yang
         membebani masyarakat dan daerah;
      k. meminta     laporan   keterangan pertanggungjawaban
         Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk
         penilaian kinerja pemerintahan;
       l. mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia
          Pengawas Pemilihan; dan
      m. melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan
          dan penggunaan anggaran kepada KIP Aceh dalam
          penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
(2)   DPRA melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam
      peraturan perundang-undangan.
(3)   Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan lain sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib
      DPRA dengan berpedoman pada peraturan perundang-
      undangan.

                     Pasal 24

(1)   DPRK mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
      a. membentuk qanun kabupaten/kota yang dibahas dengan
         bupati/walikota untuk mendapat persetujuan bersama;
      b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun
         kabupaten/kota dan peraturan perundang-undangan
         lain;


                                           c. melaksanakan . . .
                       - 19 -

      c. melaksanakan     pengawasan      terhadap    kebijakan
         pemerintah    kabupaten/kota    dalam   melaksanakan
         program pembangunan       kabupaten/kota, pengelolaan
         sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta
         penanaman modal dan kerja sama internasional;
      d. mengusulkan     pengangkatan     dan    pemberhentian
         bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota kepada
         Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
      e. memberitahukan kepada bupati/walikota dan KIP
         kabupaten/kota mengenai akan berakhirnya masa
         jabatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
      f. memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadinya
         kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
      g. memberikan pendapat, pertimbangan, dan persetujuan
         kepada pemerintah kabupaten/kota terhadap rencana
         kerja sama internasional di   kabupaten/kota yang
         bersangkutan;
      h. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap
         rencana kerja sama antardaerah dan/atau dengan pihak
         ketiga    yang     membebani      masyarakat     dan
         kabupaten/kota;
      i. mengusulkan pembentukan KIP kabupaten/kota dan
         membentuk Panitia Pengawas Pemilihan;
      j. melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan
         dan penggunaan anggaran kepada KIP kabupaten/kota
         dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati
         dan walikota/wakil walikota; dan
      k. meminta    laporan    keterangan   pertanggungjawaban
         bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan
         untuk penilaian kinerja pemerintahan.
(2)   DPRK melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam
      peraturan perundang-undangan.
(3)   Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan lain sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib
      DPRK dengan berpedoman pada peraturan perundang-
      undangan.



                                               Bagian Ketiga . . .
                      - 20 -


                   Bagian Ketiga

           Hak, Kewajiban, dan Kode Etik

                     Pasal 25

(1)   DPRA/DPRK mempunyai hak:
      a. interpelasi;
      b. angket;
      c. mengajukan pernyataan pendapat;
      d. mengajukan rancangan qanun;
      e. mengadakan perubahan atas rancangan qanun;
      f. membahas dan menyetujui rancangan qanun tentang
         Anggaran     Pendapatan    dan  Belanja  Aceh   dan
         kabupaten/kota       dengan    Gubernur    dan/atau
         bupati/walikota;
      g. menyusun rencana anggaran belanja sesuai dengan
         fungsi, tugas, dan wewenang DPRA/DPRK sebagai bagian
         dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan
         Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten/kota
         dengan menggunakan standar harga yang disepakati
         Gubernur dengan DPRA dan bupati/walikota dengan
         DPRK, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan
         Peraturan bupati/walikota;
      h. menggunakan anggaran sebagaimana telah ditetapkan
         dalam APBA/APBK dan diadministrasikan oleh sekretaris
         dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
         dan
      i. menyusun dan menetapkan Peraturan Tata Tertib dan
         Kode Etik Anggota DPRA/DPRK.
(2)   Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf b dilakukan setelah diajukan hak interpelasi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan
      mendapatkan        persetujuan    dari  rapat  paripurna
      DPRA/DPRK yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga
      per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan
      yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
      (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir.


                                                 (3) Dalam . . .
                        - 21 -

(3)   Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) dibentuk panitia angket yang terdiri atas
      unsur DPRA/DPRK yang bekerja dalam waktu paling lama
      60 (enam puluh) hari telah menyampaikan hasil kerjanya
      kepada DPRA/ DPRK.
(4)   Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) dapat memanggil, mendengar, dan
      memeriksa seseorang yang dianggap mengetahui atau patut
      mengetahui masalah yang sedang diselidiki, serta meminta
      menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan
      hal yang sedang diselidiki.
(5)   Setiap orang yang dipanggil, didengar, dan diperiksa
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi
      panggilan panitia angket kecuali ada alasan yang sah
      menurut peraturan perundang-undangan.
(6)   Dalam hal seseorang telah dipanggil dengan patut secara
      berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (5), panitia angket memanggil secara
      paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik
      Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)   Seluruh hasil kerja panitia angket bersifat rahasia.
(8)   Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan
      huruf f diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.
(9)   Peraturan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf h, ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.

                       Pasal 26

(1)   Anggota DPRA/DPRK mempunyai hak:
      a. mengajukan usul rancangan qanun;
      b. mengajukan pertanyaan;
      c. menyampaikan usul dan pendapat;
      d. protokoler;
      e. keuangan dan administratif;



                                                      f. memilih . . .
                        - 22 -

       f. memilih dan dipilih;
       g. membela diri; dan
       h. imunitas.
 (2)   Anggota DPRA/DPRK mempunyai kewajiban:
       a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
          Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
          menaati segala peraturan perundang-undangan;
       b. membina      demokrasi   dalam      penyelenggaraan
          Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota;
       c. memperjuangkan    peningkatan    kesejahteraan    dan
          kemakmuran rakyat;
       d. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima
          keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi
          tindak lanjut penyelesaiannya;
       e. menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan
          sumpah/janji anggota DPRA/DPRK;
       f. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
          pribadi, kelompok, dan golongan;
       g. memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan
          kinerjanya selaku anggota DPRA/DPRK sebagai wujud
          tanggung jawab moral dan politik terhadap daerah
          pemilihannya; dan
       h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
          lembaga yang terkait.
 (3)   Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud
       pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Tata
       Tertib DPRA/DPRK dengan berpedoman pada peraturan
       perundang-undangan.

                        Pasal 27

(1)    DPRA/DPRK wajib menyusun kode etik untuk menjaga
       martabat dan kehormatan anggota DPRA/DPRK dalam
       menjalankan tugas dan wewenangnya.
(2)    Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
       kurangnya meliputi:
       a. pengertian kode etik;
       b. tujuan kode etik;

                                              c. pengaturan . . .
                        - 23 -

      c. pengaturan    sikap,  tata   kerja dan   hubungan
         antarpenyelenggara    pemerintahan   daerah   dan
         antaranggota serta antara anggota DPRA/DPRK serta
         pihak lain;
      d. hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota
         DPRA/DPRK;
      e. etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban,
         dan sanggahan; dan
      f. sanksi dan rehabilitasi.


                   Bagian Keempat

             Penyidikan dan Penuntutan

                       Pasal 28

(1)   Anggota DPRA/DPRK tidak dapat dituntut di hadapan
      pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau
      pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis
      dalam rapat DPRA/DPRK sepanjang tidak bertentangan
      dengan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRA/DPRK.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      berlaku   dalam    hal   anggota   yang    bersangkutan
      mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat
      tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud
      oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara
      dalam peraturan perundang-undangan.
(3)   Anggota DPRA/DPRK tidak dapat diganti antarwaktu karena
      pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam
      rapat DPRA/DPRK.

                       Pasal 29

(1)   Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRA dilaksanakan
      setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Menteri
      Dalam Negeri atas nama Presiden atau persetujuan
      Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota
      DPRK.


                                                 (2) Dalam . . .
                          - 24 -

(2)   Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) tidak diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam
      puluh) hari sejak diterimanya permohonan, proses
      penyidikan dapat dilakukan.
(3)   Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan
      diperlukan persetujuan tertulis dengan cara sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)   Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) adalah:
      a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
         atau
      b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang
         diancam dengan pidana mati atau tindak pidana
         kejahatan terhadap keamanan negara.
(5)   Setelah tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
      dilakukan, tindakan penyidikan harus dilaporkan kepada
      pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.


                     Bagian Kelima

             Alat Kelengkapan DPRA/DPRK

                         Pasal 30

(1)   Alat kelengkapan DPRA/DPRK terdiri atas:
      a. pimpinan;
      b. komisi;
      c. panitia musyawarah;
      d. panitia anggaran;
      e. badan kehormatan;
      f. panitia legislasi; dan
      g. alat kelengkapan lain yang diperlukan.
(2) Pembentukan,    susunan,     tugas, dan wewenang alat
    kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
    dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.


                                                      Pasal 31 . . .
                        - 25 -

                       Pasal 31

(1) DPRA dapat membentuk paling sedikit 5 (lima) komisi dan
    paling banyak 8 (delapan) komisi.
(2) DPRK yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 34
    (tiga puluh empat) orang membentuk 4 (empat) komisi, dan
    yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang atau lebih
    membentuk 5 (lima) komisi.

                       Pasal 32

(1) Badan Kehormatan DPRA/DPRK dibentuk dan ditetapkan
    dengan keputusan DPRA/DPRK.
(2) Anggota Badan Kehormatan DPRA/DPRK sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota DPRA/DPRK
    dengan ketentuan:
    a. untuk DPRA berjumlah 5 (lima) orang; dan
    b. untuk DPRK yang beranggotakan sampai dengan 34 (tiga
       puluh empat) orang berjumlah 3 (tiga) orang dan untuk
       DPRK yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang atau
       lebih berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) dipilih oleh DPRA/DPRK.
(4) Pimpinan Badan Kehormatan DPRA/DPRK sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan seorang
    wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan
    Kehormatan.
(5) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dibantu sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh
    Sekretariat DPRA/DPRK.
(6) Pelaksanaan ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
    ayat (5) diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.

                       Pasal 33

(1) Badan Kehormatan mempunyai tugas:



                                                   a. mengamati . . .
                      - 26 -

   a. mengamati dan mengevaluasi disiplin, etika, dan moral
      para anggota DPRA/DPRK dalam rangka menjaga martabat
      dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRA/ DPRK;
   b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota
      DPRA/DPRK terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik
      DPRA/DPRK serta sumpah/janji;
   c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas
      pengaduan     pimpinan   dan     anggota    DPRA/DPRK,
      masyarakat dan/atau pemilih; dan
   d. menyampaikan simpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi,
      dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c
      sebagai   rekomendasi   untuk      ditindaklanjuti    oleh
      DPRA/DPRK.
(2) Mekanisme kerja Badan Kehormatan disusun oleh Badan
    Kehormatan dan disetujui oleh pimpinan DPRA/DPRK.

                     Pasal 34

(1) Panitia Legislasi berkedudukan sebagai pusat perencanaan
    pembentukan qanun.
(2) Panitia Legislasi pada DPRA dibentuk oleh DPRA dan Panitia
    Legislasi pada DPRK dibentuk oleh DPRK.
(3) Panitia Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) bersifat tetap.

                     Pasal 35

Tugas Panitia Legislasi sebagai pusat perencanaan pembentukan
qanun adalah:
a. menyusun program legislasi daerah yang memuat daftar
   urutan rancangan qanun untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan
   prioritas setiap tahun anggaran, yang selanjutnya dilaporkan
   dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan
   DPRA/DPRK;
b. menyiapkan rancangan qanun usul inisiatif DPRA/DPRK
   berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
c. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
   konsepsi rancangan qanun yang diajukan anggota, komisi, dan
   gabungan komisi sebelum rancangan qanun tersebut
   disampaikan kepada pimpinan dewan;


                                             d. memberikan . . .
                      - 27 -

d. memberikan pertimbangan terhadap pengajuan rancangan
   qanun yang diajukan oleh anggota, komisi, dan gabungan
   komisi di luar rancangan qanun yang terdaftar dalam program
   legislasi daerah atau prioritas rancangan qanun tahun
   berjalan;
e. melakukan pembahasan dan perubahan/penyempurnaan
   rancangan qanun yang secara khusus ditugaskan Panitia
   Musyawarah;
f. melakukan penyebarluasan dan mencari masukan untuk
   rancangan qanun yang sedang dan/atau yang akan dibahas
   dan sosialisasi rancangan qanun yang telah disahkan;
g. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap
   materi qanun melalui koordinasi dengan komisi;
h. menerima masukan dari masyarakat baik tertulis maupun
   lisan mengenai rancangan qanun;
i. memberikan pertimbangan terhadap rancangan qanun yang
   sedang dibahas oleh Gubernur dan DPRA serta bupati/walikota
   dan DPRK; dan
j. menginventarisasi masalah hukum dan peraturan perundang-
   undangan pada akhir masa keanggotaan DPRA/DPRK untuk
   dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Legislasi pada masa
   keanggotaan berikutnya.


                  Bagian Keenam

                       Fraksi

                      Pasal 36

(1) Setiap anggota DPRA/DPRK wajib berhimpun dalam fraksi.
(2) Jumlah anggota setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) sekurang-kurangnya sama dengan jumlah minimal
    komisi di DPRA/DPRK.
(3) Anggota DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dari partai politik/partai politik lokal yang tidak memenuhi
    syarat untuk membentuk 1 (satu) fraksi, wajib bergabung
    dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
(4) Fraksi yang ada wajib menerima anggota DPRA/DPRK dari
    partai politik/partai politik lokal lain yang tidak memenuhi
    syarat untuk dapat membentuk 1 (satu) fraksi.

                                                   (5) Dalam . . .
                       - 28 -

(5) Dalam hal telah dibentuk fraksi gabungan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3), kemudian tidak lagi memenuhi syarat
    sebagai fraksi gabungan, seluruh anggota fraksi gabungan
    tersebut wajib bergabung dengan fraksi lain dan/atau fraksi
    gabungan lain yang memenuhi syarat.
(6) Partai politik/partai politik lokal yang memenuhi persyaratan
    untuk membentuk fraksi hanya dapat membentuk 1 (satu)
    fraksi.
(7) Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh partai politik/partai
    politik lokal dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) dan ayat (5).


                   Bagian Ketujuh

 Larangan dan Pemberhentian Anggota DPRA/DPRK

                      Pasal 37

(1) Anggota DPRA/DPRK dilarang merangkap jabatan sebagai:
   a. pejabat negara;
   b. hakim pada badan peradilan;
   c. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia
      dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai
      pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
      dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
      APBN/APBA/APBK.
(2) Anggota DPRA/DPRK dilarang melakukan pekerjaan sebagai
    pejabat struktural pada lembaga pendidikan negeri dan
    swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara,
    notaris, dokter praktik, jurnalis, dan pengelola media massa
    serta pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas,
    wewenang, dan hak sebagai anggota DPRA/DPRK.
(3) Anggota DPRA/DPRK dilarang melakukan korupsi, kolusi dan
    nepotisme.
(4) Anggota DPRA/DPRK yang melakukan pekerjaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut
    selama menjadi anggota DPRA/DPRK.



                                                  (5) Anggota . . .
                        - 29 -

(5) Anggota DPRA/DPRK yang tidak memenuhi kewajiban
    sebagaimana   dimaksud    pada  ayat   (4)   diusulkan
    pemberhentiannya berdasarkan hasil pemeriksaan Badan
    Kehormatan DPRA/DPRK.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan
    Tata Tertib DPRA/DPRK yang berpedoman pada peraturan
    perundang-undangan.

                       Pasal 38

(1) Anggota DPRA/DPRK berhenti antarwaktu sebagai anggota
    karena:
    a. meninggal dunia; atau
    b.mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
(2) Anggota DPRA/DPRK diberhentikan antarwaktu karena:
    a. diusulkan oleh partai politik/partai politik lokal yang
       bersangkutan;
    b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
       berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
       bulan;
    c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRA/DPRK;
    d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau
       melanggar kode etik DPRA/ DPRK;
    e. tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRA/DPRK;
    f. melanggar larangan bagi anggota DPRA/DPRK; atau
    g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
       telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
       melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara
       paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
(3) Pemberhentian anggota DPRA/DPRK yang telah memenuhi
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),
    disampaikan oleh pimpinan DPRA kepada Menteri Dalam
    Negeri melalui Gubernur bagi anggota DPRA atau oleh
    pimpinan DPRK kepada Gubernur melalui bupati/walikota
    bagi anggota DPRK untuk diresmikan pemberhentiannya.



                                              (4) Pemberhentian . . .
                       - 30 -

(4) Pemberhentian anggota DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f
    dilaksanakan     setelah   ada     keputusan     DPRA/DPRK
    berdasarkan     rekomendasi     dari   Badan     Kehormatan
    DPRA/DPRK.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata
    Tertib DPRA/DPRK dengan berpedoman pada peraturan
    perundang-undangan.

                      BAB VIII

PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA


                   Bagian Kesatu

                       Umum

                      Pasal 39

(1)   Pemerintah Aceh dipimpin oleh seorang Gubernur sebagai
      Kepala Pemerintah Aceh dan dibantu oleh seorang Wakil
      Gubernur.
(2)   Gubernur dalam menjalankan        tugasnya   dibantu   oleh
      perangkat daerah Aceh.
(3)   Gubernur bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan
      Pemerintah Aceh pada semua sektor pemerintahan
      termasuk pelayanan masyarakat dan ketenteraman serta
      ketertiban masyarakat.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) diatur dalam Qanun Aceh dengan berpedoman
      pada peraturan perundang-undangan.

                      Pasal 40

(1)   Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai
      wakil Pemerintah.


                                                   (2) Dalam . . .
                        - 31 -

(2)   Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur
      bertanggung jawab kepada Presiden.

                       Pasal 41

(1)   Pemerintah    kabupaten/kota    dipimpin    oleh   seorang
      bupati/walikota sebagai kepala pemerintah kabupaten/kota
      dan dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota.
(2)   Bupati/walikota dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
      perangkat kabupaten/kota.
(3)   Bupati/walikota bertanggung jawab dalam penetapan
      kebijakan pemerintah kabupaten/kota di semua sektor
      pelayanan publik termasuk ketenteraman dan ketertiban
      masyarakat.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3), diatur dalam qanun kabupaten/kota dengan
      berpedoman pada peraturan perundang-undangan.


                    Bagian Kedua

                Tugas dan Wewenang

                       Pasal 42

(1) Gubernur atau bupati/walikota mempunyai tugas dan
    wewenang:
    a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan
       kebijakan yang ditetapkan bersama antara Gubernur dan
       DPRA atau bupati/walikota dan DPRK;
      b. mengajukan rancangan qanun;
      c. menetapkan qanun yang telah mendapat persetujuan
         bersama     antara     Gubernur     dan    DPRA, atau
         bupati/walikota dan DPRK;
      d. menyusun dan mengajukan rancangan qanun tentang
         APBA kepada DPRA dan APBK kepada DPRK untuk
         dibahas, disetujui, dan ditetapkan bersama;
      e. melaksanakan       dan   mengoordinasikan   pelaksanaan
         syari'at Islam secara menyeluruh;


                                               f. memberikan . . .
                     - 32 -

   f. memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
      mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRA
      atau DPRK;
   g. memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh
      kepada Pemerintah;
   h. memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
      kabupaten/kota kepada  Gubernur    selaku  wakil
      Pemerintah;
   i. menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemerintahan
      Aceh/ kabupaten/kota kepada masyarakat;
   j. mengupayakan terlaksananya kewenangan pemerintahan;
   k. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan
      dapat menguasakan kepada pihak lain sebagai kuasa
      hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan; dan
   l. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur     melakukan    konsultasi    dan    memberikan
    pertimbangan terhadap kebijakan administratif yang
    ditetapkan oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan
    Aceh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

                    Pasal 43

(1) Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, memiliki tugas dan
    wewenang mengoordinasikan:
    a. pembinaan      dan   pengawasan     penyelenggaraan
       pemerintahan kabupaten/kota;
    b. penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Aceh dan
       kabupaten/kota;
   c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan           tugas
      pembantuan di Aceh dan kabupaten/kota;
   d. pembinaan dalam penyelenggaraan       kekhususan    dan
      keistimewaan Aceh; dan
   e. pengusahaan dan penjagaan keseimbangan pembangunan
      antarkabupaten/kota di Aceh.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah dapat
    menugaskan perangkat daerah Aceh.

                                                (3) Dalam . . .
                     - 33 -

(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), Gubernur berhak untuk
    memberikan penghargaan dan/atau sanksi administratif
    kepada bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(4) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang
    Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
    kepada APBN.
(5) Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas
    dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas
    dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
    dengan Qanun Aceh.

                     Pasal 44

(1) Wakil Gubernur mempunyai tugas membantu Gubernur
    dalam:
   a. penyelenggaraan pemerintahan;
   b. pengoordinasian kegiatan instansi     pemerintah    dalam
      pelaksanaan syari'at Islam;
   c. penindaklanjutan laporan dan/atau         temuan     hasil
      pengawasan aparatur pengawasan;
   d. pemberdayaan perempuan dan pemuda;
   e. pemberdayaan adat;
   f. pengupayaan pengembangan kebudayaan;
   g. pelestarian lingkungan hidup;
   h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
      kabupaten/ kota;
   i. pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur apabila
      Gubernur berhalangan; dan
   j. pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya
      yang diberikan oleh Gubernur.


                                                  (2) Dalam . . .
                     - 34 -

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Wakil Gubernur bertanggung jawab kepada
    Gubernur.
(3) Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai habis masa
    jabatannya apabila Gubernur meninggal dunia, berhenti,
    diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban
    selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa
    jabatannya.

                    Pasal 45

(1) Wakil bupati/wakil walikota mempunyai tugas membantu
    bupati/walikota dalam:
   a. penyelenggaraan pemerintahan;
   b. pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam
      pelaksanaan syari'at Islam;
   c. penindaklanjutan laporan dan/atau temuan hasil
      pengawasan aparatur pengawasan;
   d. pemberdayaan perempuan dan pemuda;
   e. pemberdayaan adat;
   f. pengupayaan pengembangan kebudayaan;
   g. pelestarian lingkungan hidup;
   h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
      kecamatan, mukim, dan gampong;
   i. pelaksanaan tugas dan wewenang bupati/walikota apabila
      bupati/walikota berhalangan; dan
   j. pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya
      yang diberikan oleh bupati/walikota.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), wakil bupati/walikota bertanggung jawab kepada
    bupati/walikota.
(3) Wakil bupati/walikota menggantikan bupati/walikota sampai
    habis masa jabatannya apabila bupati/walikota meninggal
    dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
    kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus
    dalam masa jabatannya.


                                             Bagian Ketiga . . .
                      - 35 -


                   Bagian Ketiga

             Kewajiban dan Larangan

                     Pasal 46

(1) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
    walikota/wakil   walikota   dalam    melaksanakan   tugas
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44,
    dan Pasal 45 mempunyai kewajiban:
    a. memegang     teguh     dan    mengamalkan    Pancasila,
       melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
       Indonesia Tahun 1945, mempertahankan kedaulatan, dan
       memelihara    keutuhan     Negara  Kesatuan   Republik
       Indonesia;
    b. menjalankan syari'at agamanya;
   c. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
   d. memelihara   ketenteraman    umum       dan    ketertiban
      masyarakat;
   e. melaksanakan kehidupan demokrasi;
   f. melaksanakan prinsip dan tata pemerintahan yang bersih,
      baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
   g. melaksanakan       dan     mempertanggungjawabkan
      pengelolaan keuangan Aceh dan kabupaten/kota secara
      transparan;
   h. menyampaikan rencana penyelenggaraan Pemerintahan
      Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di hadapan
      paripurna DPRA/DPRK; dan
   i.   menjalin hubungan kerja dengan instansi pemerintah.
(2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Gubernur dan bupati/walikota mempunyai
    kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
    Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota
    kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan
    pertanggungjawaban      kepada    DPRA/DPRK,       dan
    menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan
    Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota kepada masyarakat.


                                              (3) Ketentuan . . .
                     - 36 -

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
    kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
    dengan qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-
    undangan.

                     Pasal 47

Gubernur/Wakil      Gubernur,     bupati/wakil  bupati  dan
walikota/wakil walikota dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan
   keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan
   tertentu, atau kelompok politik yang bertentangan dengan
   peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan
   umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau
   mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan
   masyarakat lain;
b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik negara, milik
   swasta maupun milik pemerintah Aceh, atau dalam yayasan
   bidang apa pun;
c. melakukan pekerjaan lain yang berhubungan dengan jabatan
   yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara
   langsung maupun tidak langsung;
d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang,
   barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi
   keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di
   pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)
   huruf k.
f. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji
   jabatan; dan
g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai
   anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
   dan DPRA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
   undangan.


                 Bagian Keempat

                  Pemberhentian


                                                   Pasal 48 . . .
                          - 37 -

                          Pasal 48

(1)   Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
      serta walikota dan wakil walikota berhenti karena:
      a. meninggal dunia;
      b. permintaan sendiri; atau
      c. diberhentikan.
(2)   Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
      serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena:
      a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang
         baru.
      b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
         atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6
         (enam) bulan;
      c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Gubernur dan Wakil
         Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan
         wakil walikota;
      d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Gubernur
         dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
         walikota dan wakil walikota;
      e. tidak melaksanakan kewajiban Gubernur dan Wakil
         Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan
         wakil walikota; atau
      f. melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur,
         bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
         walikota.
(3)   Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan
      wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2)
      huruf a dan huruf b, diberitahukan oleh pimpinan
      DPRA/DPRK untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan
      diusulkan oleh pimpinan DPRA/DPRK.
(4)   Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan
      wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan
      dengan ketentuan:


                                            a. pemberhentian . . .
                - 38 -

a. Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati
   dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
   diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan
   Mahkamah Agung atas pendapat DPRA/DPRK, bahwa
   Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
   serta walikota dan wakil walikota dinyatakan melanggar
   sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan
   kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan
   wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota;
b. Pendapat DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada
   huruf    a   diputuskan    melalui   Rapat Paripurna
   DPRA/DPRK yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
   (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan
   putusan    diambil    dengan   persetujuan sekurang-
   kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
   DPRA/DPRK yang hadir;
c. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan
   memutuskan pendapat DPRA/DPRK paling lama 30 (tiga
   puluh) hari setelah permintaan DPRA/DPRK itu diterima
   Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;
d. Apabila   Mahkamah      Agung    memutuskan    bahwa
   Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
   serta walikota dan wakil walikota terbukti melanggar
   sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan
   kewajiban,    DPRA/DPRK       menyelenggarakan  rapat
   paripurna DPRA/ DPRK yang dihadiri oleh sekurang-
   kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota
   DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan
   sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
   anggota DPRA/DPRK yang hadir untuk memutuskan
   usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur,
   bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
   walikota kepada Presiden; dan
e. Presiden    wajib   memproses    usul   pemberhentian
   Gubernur/Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
   serta walikota dan wakil walikota paling lama 30 (tiga
   puluh) hari sejak DPRA/DPRK menyampaikan usul.




                                             Pasal 49 . . .
                         - 39 -

                      Pasal 49

(1)   Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
      serta walikota dan wakil walikota diberhentikan sementara
      oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK, apabila
      dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang
      diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
      tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
(2)   Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
      serta walikota dan wakil walikota diberhentikan oleh
      Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK, apabila
      terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah
      mempunyai kekuatan hukum tetap.

                      Pasal 50

(1)   Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
      serta walikota dan wakil walikota diberhentikan sementara
      oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK karena
      didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana
      terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap
      keamanan negara.
(2)   Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
      serta walikota dan wakil walikota diberhentikan oleh
      Presiden tanpa melalui usulan DPRA/ DPRK karena terbukti
      melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme,
      makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara
      dan/atau tindak pidana lain yang dinyatakan dengan
      putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
      hukum tetap.

                      Pasal 51

(1)   Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil
      bupati, serta walikota dan wakil walikota menghadapi krisis
      kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan
      tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya,
      DPRA/DPRK        menggunakan       hak     angket   untuk
      menanggapinya.


                                              (2) Penggunaan . . .
                       - 40 -

(2)   Penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat
      Paripurna DPRA/DPRK yang dihadiri oleh sekurang-
      kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota
      DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan
      sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
      DPRA/DPRK yang hadir untuk melakukan penyelidikan
      terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil
      bupati, serta walikota dan wakil walikota.
(3)   Dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRA/DPRK
      menyerahkan proses penyelesaian kepada aparat penegak
      hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)   Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil
      bupati, serta walikota dan wakil walikota dinyatakan
      bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman
      pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
      berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai
      kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
      (3), DPRA/DPRK mengusulkan pemberhentian sementara
      dengan keputusan DPRA/DPRK.
(5)   Berdasarkan     keputusan       DPRA/DPRK      sebagaimana
      dimaksud    pada     ayat     (4),  Presiden    menetapkan
      pemberhentian sementara Gubernur dan Wakil Gubernur,
      bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
(6)   Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil
      bupati, serta walikota dan wakil walikota dinyatakan
      bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
      mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4), pimpinan DPRA/DPRK mengusulkan
      pemberhentian berdasarkan keputusan rapat paripurna
      DPRA/DPRK dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
      (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan
      putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
      2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang
      hadir.




                                             (7) Berdasarkan . . .
                       - 41 -

(7)   Berdasarkan     keputusan     DPRA/DPRK      sebagaimana
      dimaksud pada ayat (6), Presiden memberhentikan
      Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
      serta walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.

                      Pasal 52

(1)   Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
      serta walikota dan wakil walikota yang diberhentikan
      sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1),
      Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5) setelah melalui
      proses    peradilan  ternyata    terbukti tidak   bersalah
      berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
      kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari
      Presiden telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali
      Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
      serta walikota dan wakil walikota yang bersangkutan sampai
      dengan akhir masa jabatannya.
(2)   Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil
      bupati,   serta    walikota  dan  wakil  walikota   yang
      diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1)   telah     berakhir    masa  jabatannya,   Presiden
      merehabilitasikan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati
      dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang
      bersangkutan dan tidak mengaktifkannya kembali.

                      Pasal 53

(1)   Apabila Gubernur/bupati/walikota diberhentikan sementara
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50
      ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5), Wakil Gubernur/wakil
      bupati/wakil walikota melaksanakan tugas dan kewajiban
      Gubernur/bupati/walikota sampai dengan adanya putusan
      pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)   Apabila Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota
      diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5),
      tugas dan kewajiban Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil
      walikota dilaksanakan oleh Gubernur/bupati/walikota
      sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah
      mempunyai kekuatan hukum tetap.

                                                   (3) Apabila . . .
                        - 42 -

(3)   Apabila Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati,
      dan walikota/wakil walikota diberhentikan sementara
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50
      ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5), Presiden menetapkan
      penjabat Gubernur/bupati/walikota dengan pertimbangan
      DPRA melalui Menteri Dalam Negeri dan bupati/wakil
      bupati dan walikota/wakil walikota dengan pertimbangan
      DPRK melalui Gubernur sampai dengan adanya putusan
      pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4)   Tata cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan
      penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
      sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

                       Pasal 54

(1)   Apabila       Gubernur/bupati/walikota         diberhentikan
      berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
      kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      49 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (7), jabatan
      kepala daerah diganti oleh Wakil Gubernur/wakil
      bupati/wakil walikota sampai berakhir masa jabatannya
      dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan
      keputusan Rapat Paripurna DPRA atau DPRK dan disahkan
      oleh Presiden.
(2)   Apabila    Gubernur/bupati/walikota    berhenti    karena
      meninggal dunia, Presiden menetapkan dan mengesahkan
      Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota untuk mengisi
      jabatan kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya.
(3)   Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur/wakil
      bupati/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas)
      bulan, Gubernur/bupati/walikota mengusulkan 2 (dua)
      orang calon Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota
      untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRA atau DPRK
      berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik,
      atau partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal,
      atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang
      pasangan      calonnya       terpilih   dalam      pemilihan
      Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
      walikota/wakil walikota.


                                                      (4) Dalam . . .
                       - 43 -

(4)   Dalam hal Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati
      dan walikota/wakil walikota berhenti atau diberhentikan
      secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna
      DPRA atau DPRK memutuskan dan menugaskan KIP untuk
      menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
      bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota paling
      lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya
      penjabat Gubernur/bupati/walikota.
(5)   Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur/Wakil
      Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah
      Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota melaksanakan
      tugas sehari-hari Gubernur/bupati/walikota sampai dengan
      Presiden mengangkat penjabat Gubernur/bupati/walikota.
(6)   Tata cara pengisian kekosongan, persyaratan, dan masa
      jabatan penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
      dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.


                   Bagian Kelima

            Penyelidikan dan Penyidikan

                      Pasal 55

(1)   Penyelidikan dan penyidikan terhadap Gubernur/Wakil
      Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota
      dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari
      Presiden atas permintaan penyidik.
(2)   Apabila persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling
      lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya
      permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat
      dilakukan.
(3)   Penyidikan yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan
      diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).




                                                      (4) Hal . . .
                      - 44 -

(4)   Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) adalah:
      a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
         atau
      b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
         diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan
         tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(5)   Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
      wajib dilaporkan kepada Presiden paling lambat dalam
      waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.


                      BAB IX

           PENYELENGGARA PEMILIHAN


                   Bagian Kesatu

           Komisi Independen Pemilihan

                     Pasal 56

(1)   KIP    Aceh     menyelenggarakan     pemilihan     umum
      Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
      anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, dan
      pemilihan gubernur/wakil gubernur.
(2)   KIP kabupaten/kota menyelenggarakan pemilihan umum
      Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
      anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, DPRK,
      dan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
      bupati, dan walikota/wakil walikota.
(3)   Dalam    hal   pemilihan    Gubernur/Wakil   Gubernur
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KIP kabupaten/kota
      merupakan    bagian    dari  penyelenggara   pemilihan
      Gubernur/Wakil Gubernur.
(4)   Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh
      KPU dan diresmikan oleh Gubernur.
(5)   Anggota KIP      kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK
      ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/walikota.


                                                  (6) Dalam . . .
                      - 45 -

(6)   Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4) dan ayat (5), DPRA/DPRK membentuk tim
      independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan
      penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP.
(7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
      mekanisme kerja, dan masa kerja tim independen
      sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan qanun.

                     Pasal 57

(1)   Anggota KIP Aceh berjumlah 7 (tujuh) orang dan anggota
      KIP kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang berasal
      dari unsur masyarakat.
(2)   Masa kerja anggota KIP adalah 5 (lima) tahun terhitung
      sejak tanggal pelantikan.


                   Bagian Kedua

          Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

                     Pasal 58

(1)   Tugas dan wewenang KIP:
      a. merencanakan     dan     menyelenggarakan pemilihan
         Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
         walikota/wakil walikota;
      b. menetapkan     tata    cara pelaksanaan pemilihan
         Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
         walikota/wakil walikota;
      c. mengoordinasikan,        menyelenggarakan,       dan
         mengendalikan semua tahap pelaksanaan pemilihan
         Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
         walikota/wakil walikota;
      d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan
         kampanye    serta     pemungutan   suara   pemilihan
         Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
         walikota/wakil walikota;
      e. menerima pendaftaran pasangan calon sebagai peserta
         pemilihan;


                                                 f. meneliti . . .
                      - 46 -

      f. meneliti persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur,
         bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang
         diusulkan;
      g. menetapkan pasangan     calon   yang   telah   memenuhi
         persyaratan;
      h. menerima pendaftaran     dan    mengumumkan          tim
         kampanye;
      i. melakukan   audit  dan   mengumumkan             laporan
         sumbangan dana kampanye;
      j. menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan
         mengumumkan        hasil   pemilihan   Gubernur/Wakil
         Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil
         walikota melalui rapat pleno;
      k. melakukan evaluasi dan memberikan laporan kepada
         DPRA/DPRK        terhadap     pelaksanaan   pemilihan
         Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
         walikota/wakil walikota; dan
      l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
         dalam peraturan perundang-undangan.
(2)   Untuk membantu KIP dalam melaksanakan tugas dan
      wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
      Sekretariat KIP sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.

                     Pasal 59

KIP berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa
   yang    berkaitan   dengan    penyelenggaraan  pemilihan
   Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
   walikota/wakil walikota berdasarkan peraturan perundang-
   undangan;
c. menyampaikan laporan setiap tahap pelaksanaan pemilihan
   kepada DPRA untuk KIP Aceh dan DPRK untuk KIP
   kabupaten/kota dan menyampaikan informasi kegiatannya
   kepada masyarakat;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola
   barang inventaris KIP berdasarkan peraturan perundang-
   undangan;

                                e. mempertanggungjawabkan . . .
                      - 47 -

e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada
   Gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan; dan
f. melaksanakan semua tahap pemilihan Gubernur/Wakil
   Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota
   secara tepat waktu.


                   Bagian Ketiga

            Panitia Pengawas Pemilihan

                     Pasal 60

(1) Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan kabupaten/kota
    dibentuk oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat
    ad hoc.
(2) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan setelah Undang-
    Undang ini diundangkan.
(3) Anggota Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2), masing-masing sebanyak 5 (lima)
    orang yang diusulkan oleh DPRA/DPRK.
(4) Masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan berakhir 3 (tiga)
    bulan setelah pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur,
    bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.


                  Bagian Keempat

 Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan

                     Pasal 61

(1)   Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan:
      a. melakukan      pengawasan    pelaksanaan pemilihan
         Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
         walikota/wakil walikota; dan
      b. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
         dalam peraturan perundang-undangan.


                                            (2) Pelaksanaan . . .
                       - 48 -

(2)   Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                      Pasal 62

Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui:
a. pengawasan semua tahap          penyelenggaraan pemilihan
   Gubernur/Wakil Gubernur,        bupati/wakil bupati, dan
   walikota/wakil walikota;
b. penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan
   Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
   walikota/wakil walikota;
c. penerusan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan
   kepada instansi yang berwenang; dan
d. pengaturan hubungan koordinasi antara panitia pengawas
   pada semua tingkatan.

                      Pasal 63

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini mengenai
pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota berpedoman kepada
ketentuan peraturan perundang-undangan.


                   Bagian Kelima

                    Pemantauan

                      Pasal 64

(1)   Pemantauan    pelaksanaan    pemilihan    Gubernur/Wakil
      Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota
      dapat dilakukan oleh pemantau lokal, pemantau nasional
      dan pemantau asing.
(2)   Pemantau     pemilihan   Gubernur/Wakil      Gubernur,
      bupati/wakil  bupati,  dan    walikota/wakil  walikota
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
      a. bersifat independen; dan
      b. mempunyai sumber dana yang jelas.

                                               (3) Pemantau . . .
                         - 49 -

 (3)    Pemantau asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
        memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
        perundang-undangan.
 (4)    Pemantau     pemilihan   Gubernur/Wakil     Gubernur,
        bupati/wakil   bupati, dan   walikota/wakil   walikota
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus
        terdaftar di KIP sesuai dengan peraturan perundang-
        undangan.


                           BAB X

            PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR,

       BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA


                      Bagian Kesatu

                         Umum

                        Pasal 65

 (1)    Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
        walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara
        langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui
        pemilihan   yang    demokratis,     bebas,  rahasia  serta
        dilaksanakan secara jujur dan adil.
(2)     Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
        walikota/wakil walikota memegang jabatan selama 5 (lima)
        tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama
        hanya untuk satu kali masa jabatan.
(3)     Biaya   untuk   pemilihan      Gubernur/Wakil     Gubernur
        dibebankan pada APBA.
(4)     Biaya   untuk    pemilihan    bupati/wakil bupati,  dan
        walikota/wakil walikota dibebankan pada APBK dan APBA.


                     Bagian Kedua

                   Tahapan Pemilihan


                                                        Pasal 66 . . .
                        - 50 -

                       Pasal 66

(1)    Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
       bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota ditetapkan
       oleh KIP.
(2)    Proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
       bupati, dan walikota/wakil walikota dilakukan melalui
       tahap persiapan, pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta
       pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan.
(3)    Tahap persiapan pemilihan meliputi:
       a. pembentukan dan        pengesahan   KIP   Aceh   dan   KIP
          kabupaten/kota;
       b. pemberitahuan DPRA kepada KIP Aceh mengenai
          berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur;
       c. pemberitahuan DPRK kepada KIP kabupaten/kota
          mengenai berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati,
          dan walikota/wakil walikota;
       d. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata
          cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan
          Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan
          walikota/wakil walikota;
       e. pembentukan Panitia Pengawas, Panitia Pemilihan
          Kecamatan, Panitia Pemilihan Gampong, dan Kelompok
          Penyelenggara Pemungutan Suara; dan
       f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
 (4)   Tahap pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
       ayat (2) meliputi:
       a. pendaftaran dan penetapan daftar pemilih;
       b. pendaftaran dan penetapan calon Gubernur/Wakil
          Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil
          walikota;
       c. kampanye;
       d. pemungutan suara;
       e. penghitungan suara; dan
       f. penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur,
          bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota
          terpilih, pengesahan dan pelantikan.


                                                (5) Pendaftaran . . .
                         - 51 -

(5)   Pendaftaran dan penetapan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (4) huruf b, meliputi:
      a. pemeriksaan administrasi pasangan bakal calon oleh KIP;
      b. penetapan pasangan calon oleh KIP; dan
      c. pemaparan visi dan misi pasangan calon dalam rapat
         paripurna istimewa DPRA/DPRK.
(6)   Tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur
      oleh KIP dengan berpedoman pada qanun.


                    Bagian Ketiga

                      Pencalonan

                       Pasal 67

(1)   Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
      bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 65 ayat (1) diajukan oleh :
      a. partai politik atau gabungan partai politik;
      b. partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal;
      c. gabungan partai politik dan partai politik lokal; dan/atau
      d. perseorangan.
(2)   Calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
      walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan
      sebagai berikut:
      a. warga negara Republik Indonesia;
      b. menjalankan syari'at agamanya;
      c. taat pada Undang-Undang         Dasar    Negara    Republik
         Indonesia Tahun 1945;
      d. berpendidikan sekurang-kurangnya         sekolah   lanjutan
         tingkat atas atau yang sederajat;
      e. berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
      f. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba berdasarkan
         hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
         dokter;


                                                         g. tidak . . .
                       - 52 -

      g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan
         kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara
         minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan
         yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali
         tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat
         amnesti/rehabilitasi;
      h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
         pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
         tetap;
      i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
      j. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di
         daerahnya;
      k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia
         untuk diumumkan;
      l. tidak    dalam       status       sebagai      penjabat
         Gubernur/bupati/walikota; dan
      m. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
         perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
         menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
         negara.

                      Pasal 68

(1)   Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
      ayat (2), calon perseorangan harus memperoleh dukungan
      sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk
      yang tersebar di sekurang-kurangnya 50% (lima puluh
      persen) dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan
      Gubernur/Wakil Gubernur dan 50% (lima puluh persen) dari
      jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau
      walikota/wakil walikota.
(2)   Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
      dengan identitas bukti diri dan disertai dengan pernyataan
      tertulis.

                      Pasal 69

 Tahap pengesahan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur
 terpilih meliputi:
 a. penyerahan hasil pemilihan oleh KIP Aceh kepada DPRA dan
    untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden;


                                              b. pengesahan . . .
                        - 53 -

b. pengesahan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dilakukan
   oleh Presiden; dan
c. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil
   Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
   Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah
   Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

                       Pasal 70

Tahapan pengesahan dan pelantikan bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota terpilih meliputi:
a. penyerahan hasil pemilihan oleh KIP kabupaten/kota kepada
   DPRK dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur;
b. pengesahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota
   terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
   Presiden; dan
c. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil
   bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh Gubernur
   atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua
   Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna DPRK.


                   Bagian Keempat

               Pemilih dan Hak Pemilih

                       Pasal 71

(1)   Pemilih untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
      bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota adalah
      warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh atau
      kabupaten/kota yang pada tanggal pemungutan suara
      memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      a. berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau
         sudah/pernah kawin;
      b. tidak sedang terganggu jiwanya;
      c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
         pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
         tetap; dan
      d. terdaftar sebagai pemilih.


                                                  (2) Warga . . .
                       - 54 -

(2)   Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam
      daftar pemilih, tetapi tidak lagi memenuhi syarat sebagai
      dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menggunakan hak
      pilihnya.

                      Pasal 72

Pemilih di Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
mempunyai hak:
a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
   walikota/wakil walikota;
b. mengawasi proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
   bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
c. mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan Pemerintahan
   Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota;
d. mengajukan usulan penyempurnaan dan perubahan qanun;
   dan
e. mengawasi penggunaan anggaran.

                      Pasal 73

Penyelenggaraan     Pemilihan     Gubernur/Wakil     Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70,
Pasal 71, dan Pasal 72 diatur lebih lanjut dengan qanun dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.


                    Bagian Kelima

      Penyelesaian Sengketa atas Hasil Pemilihan

Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan

             Walikota/Wakil Walikota

                      Pasal 74

(1) Peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
    bupati atau walikota/wakil walikota berhak mengajukan
    keberatan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KIP.


                                               (2) Keberatan . . .
                        - 55 -

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
    diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung
    dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hasil
    pemilihan ditetapkan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
    terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi
    terpilihnya pasangan calon.
(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan
    suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
    ayat (3) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
    permohonan keberatan.
(5) Mahkamah Agung menyampaikan putusan sengketa hasil
    penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    kepada:
      a. KIP;
      b. pasangan calon;
      c. DPRA/DPRK;
      d. Gubernur/bupati/walikota; dan
      e. partai politik atau gabungan partai politik, partai politik
         lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan
         partai politik dengan partai politik lokal yang mengajukan
         calon.
(6) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4) dan ayat (5) bersifat final dan mengikat.


                        BAB XI

                PARTAI POLITIK LOKAL


                     Bagian Kesatu

                     Pembentukan

                        Pasal 75

(1)   Penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal.


                                                       (2) Partai . . .
                        - 56 -

(2)   Partai politik lokal didirikan dan dibentuk oleh sekurang-
      kurangnya 50 (lima puluh) orang Warga Negara Republik
      Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan
      telah berdomisili tetap di Aceh dengan memperhatikan
      keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga
      puluh persen).
(3)   Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      didirikan dengan akte notaris yang memuat anggaran dasar
      dan     anggaran     rumah     tangga,  serta   struktur
      kepengurusannya.
(4)   Kepengurusan partai politik lokal berkedudukan di ibukota
      Aceh.
(5)   Kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4) dengan memperhatikan keterwakilan
      perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
(6)   Partai politik lokal memiliki nama, lambang, dan tanda
      gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya
      atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda
      gambar partai politik atau partai politik lokal lain.
(7)   Partai politik lokal mempunyai kantor tetap.
(8)   Untuk dapat didaftarkan dan disahkan sebagai badan
      hukum, selain memenuhi persyaratan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
      dan ayat (7) partai politik lokal harus mempunyai
      kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen)
      di kabupaten/kota dan 25% (dua puluh lima persen) dari
      jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang
      bersangkutan.

                       Pasal 76

(1)   Partai politik lokal yang telah memenuhi persyaratan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 didaftarkan pada
      dan disahkan sebagai badan hukum oleh kantor wilayah
      departemen di Aceh yang ruang lingkup tugasnya di bidang
      hukum dan hak asasi manusia, melalui pelimpahan
      kewenangan dari Menteri yang berwenang.
(2)   Pengesahan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara.


                                                  (3) Perubahan . . .
                       - 57 -

(3)   Perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, nama,
      lambang, tanda gambar, dan kepengurusan partai politik
      lokal didaftarkan pada kantor wilayah departemen di Aceh
      yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak
      asasi manusia.


                    Bagian Kedua

              Asas, Tujuan, dan Fungsi

                       Pasal 77

(1)   Asas partai politik lokal tidak boleh bertentangan dengan
      Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
      Indonesia Tahun 1945.
(2)   Partai politik lokal dapat mencantumkan ciri tertentu yang
      mencerminkan aspirasi, agama, adat istiadat, dan filosofi
      kehidupan masyarakat Aceh.

                       Pasal 78

(1)   Tujuan umum partai politik lokal adalah:
      a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
         sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-
         Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
         Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
         dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
      c. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat
         Aceh.
(2)   Tujuan khusus partai politik lokal adalah:
      a. meningkatkan partisipasi politik masyarakat Aceh dalam
         rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
      b. memperjuangkan cita-cita partai politik lokal dalam
         kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
         sesuai kekhususan dan keistimewaan Aceh.
(3)   Tujuan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.


                                                    Pasal 79 . . .
                        - 58 -

                        Pasal 79

Partai politik lokal berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan
   bangsa Indonesia untuk kesejahteraan rakyat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik rakyat;
   dan
d. partisipasi politik rakyat.


                     Bagian Ketiga

                  Hak dan Kewajiban

                        Pasal 80

(1)   Partai politik lokal berhak:
      a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil
         dari Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota;
      b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara
         mandiri;
      c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda
         gambar partai dari departemen yang ruang lingkup
         tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia;
      d. ikut serta dalam pemilihan       umum untuk         memilih
         anggota DPRA dan DPRK;
      e. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPRA dan
         DPRK;
      f. mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPRA dan
         DPRK;
      g. mengusulkan pergantian       antarwaktu     anggotanya         DPRA dan DPRK;
      h. mengusulkan pasangan calon Gubernur      dan Wakil
         Gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon
         walikota dan wakil walikota di Aceh; dan
      i. melakukan afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain
         dengan sesama partai politik lokal atau partai politik
         nasional.


                                                 (2) Pelaksanaan . . .
                        - 59 -

(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h diatur
      dengan Qanun Aceh.

                       Pasal 81

Partai politik lokal berkewajiban:
a.    mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan
      perundang-undangan lain;
b.    mempertahankan     keutuhan    Negara   Kesatuan   Republik
      Indonesia;
c.    berpartisipasi dalam pembangunan Aceh dan pembangunan
      nasional;
d.    menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak
      asasi manusia;
e.    melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi
      politik anggotanya;
f.    menyukseskan pemilihan umum pada tingkat daerah dan
      nasional;
g.    melakukan pendataan dan memelihara data anggota;
h.    membuat pembukuan, daftar penyumbang, dan jumlah
      sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui
      oleh masyarakat dan pemerintah;
i.    membuat laporan keuangan secara berkala; dan
j.    memiliki rekening khusus dana partai.


                   Bagian Keempat

                      Larangan

                       Pasal 82

(1)   Partai politik lokal dilarang menggunakan nama, lambang,
      atau tanda gambar yang sama dengan:
      a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
      b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;


                                                  c. lambang . . .
                       - 60 -

      c. lambang daerah Aceh;
      d. nama, bendera, atau lambang         negara    lain   atau
         lembaga/badan internasional;
      e. nama dan gambar seseorang; atau
      f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
         keseluruhannya dengan partai politik atau partai politik
         lokal lain.
(2)   Partai politik lokal dilarang:
      a. melakukan       kegiatan    yang bertentangan dengan
         Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik
         Indonesia Tahun 1945, atau peraturan perundang-
         undangan lain;
      b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
         Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      c. menerima atau memberikan sumbangan kepada pihak
         asing dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan
         peraturan perundang-undangan;
      d. menerima sumbangan, baik berupa barang maupun
         uang, dari pihak mana pun tanpa mencantumkan
         identitas yang jelas;
      e. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau
         perusahaan/badan      usaha   melebihi  batas   yang
         ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau
      f. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik
         negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
         desa, atau dengan sebutan lainnya, koperasi, yayasan,
         lembaga      swadaya       masyarakat,      organisasi
         kemasyarakatan, dan organisasi kemanusiaan.
(3)   Partai politik lokal dilarang mendirikan badan usaha
      dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
(4)   Partai politik lokal dilarang menganut, mengembangkan,
      dan menyebarkan ajaran        komunisme dan marxisme-
      leninisme.


                   Bagian Kelima

        Keanggotan dan Kedaulatan Anggota


                                                      Pasal 83 . . .
                       - 61 -

                      Pasal 83

(1)   Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili tetap di
      Aceh dapat menjadi anggota partai politik lokal, apabila
      telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah
      kawin.
(2)   Keanggotaan partai politik lokal bersifat sukarela, terbuka,
      dan tidak diskriminatif pada setiap warga negara Republik
      Indonesia yang berdomisili tetap di Aceh yang menyetujui
      anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik
      lokal yang bersangkutan.
(3)   Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
      merangkap keanggotaan salah satu partai politik.
(4)   Keanggotaan, kedaulatan anggota, dan kepengurusan partai
      politik lokal diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga
      partai politik lokal.


                   Bagian Keenam

                      Keuangan

                      Pasal 84

(1)   Keuangan partai politik lokal bersumber dari:
      a. iuran anggota;
      b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
      c. bantuan dari APBA dan APBK.
(2)   Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
      dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau
      jasa.
(3)   Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
      diberikan secara proporsional kepada partai politik yang
      mendapatkan kursi di lembaga perwakilan masyarakat Aceh
      dan kabupaten/kota.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
      bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
      qanun.


                                                      Pasal 85 . . .
                        - 62 -

                       Pasal 85

Partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(1) huruf b dapat menerima sumbangan yang berasal dari:
a. anggota dan bukan anggota paling banyak senilai Rp.
   200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu)
   tahun.
b. perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp.
   800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1
   (satu) tahun.


                   Bagian Ketujuh

                        Sanksi

                       Pasal 86

(1)   Setiap orang dan/atau badan usaha yang memberikan
      sumbangan kepada partai politik lokal melebihi ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan
      pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
      denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus
      juta rupiah).
(2)   Setiap orang yang mempengaruhi atau memaksa sehingga
      seseorang dan/atau perusahaan/badan usaha memberikan
      sumbangan kepada partai politik lokal melebihi ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan
      pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
      pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan
      ratus juta rupiah).
(3)   Pengurus partai politik lokal yang:
      a. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau
         perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan
         pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
         pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000,00
         (delapan ratus juta rupiah).



                                             b. melakukan . . .
                       - 63 -

      b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 82 ayat (2) huruf d dan huruf f diancam dengan
         pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
         pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
         miliar rupiah).
      c. menggunakan partainya untuk melakukan kegiatan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (4) dituntut
         karena     kejahatan  terhadap    keamanan    negara
         berdasarkan Pasal 107 huruf c, huruf d, dan huruf e
         Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta partainya
         dapat dibubarkan.
(4)   Sumbangan yang diterima partai politik lokal dari
      perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang
      melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 85 disita untuk negara.
(5)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
      dalam:
      a. Pasal 75 dan Pasal 77 ayat (1), dikenai sanksi
         administratif berupa penolakan pendaftaran sebagai
         partai politik lokal oleh kantor wilayah departemen yang
         ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi
         manusia.
      b. Pasal 81 huruf h, dikenai sanksi administratif berupa
         teguran secara terbuka oleh KIP Aceh.
      c. Pasal 81 huruf i dan huruf j, dikenai sanksi administratif
         berupa penghentian bantuan dari APBA dan APBK.

                       Pasal 87

(1)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 82 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa
      penolakan pendaftaran partai politik lokal oleh kantor
      wilayah departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang
      hukum dan hak asasi manusia.
(2)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenai sanksi
      administratif berupa pembekuan sementara partai politik
      lokal paling lama 1 (satu) tahun oleh pengadilan negeri yang
      wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan partai
      politik lokal.


                                               (3) Pelanggaran . . .
                        - 64 -

(3)    Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf
       f, dikenai sanksi administratif berupa teguran secara
       terbuka oleh KIP Aceh.
(4)    Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 82 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa
       larangan mengikuti pemilihan umum berikutnya oleh
       pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
       kedudukan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada
       ayat (2).
(5)    Sebelum    dikenai   sanksi   administratif  sebagaimana
       dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
       pengurus partai politik lokal yang bersangkutan terlebih
       dahulu didengar keterangannya.

                       Pasal 88

       Partai politik lokal yang melakukan pelanggaran terhadap
(1)
       Pasal 82 ayat (4), dibubarkan berdasarkan putusan
       Mahkamah Konstitusi.
       Partai politik lokal yang telah dibekukan sebagaimana
(2)
       dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dan melakukan
       pelanggaran    lagi  terhadap  ketentuan  sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a dan huruf b,
       dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.


                      Bagian Kedelapan

Persyaratan Mengikuti Pemilu Anggota DPRA/DPRK, Pemilihan

         Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,

                   dan Walikota/Wakil Walikota

                       Pasal 89

(1) Untuk dapat mengikuti pemilihan umum DPRA/DPRK, partai
    politik lokal harus memenuhi persyaratan:
    a. telah disahkan sebagai badan hukum;
      b. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3
         (dua per tiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh;

                                                    c. memiliki . . .
                          - 65 -

       c. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3
          (dua per tiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap
          kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b;
       d. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per
          seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan
          partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c
          yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik
          lokal;
       e. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c
          harus mempunyai kantor tetap;
       f. mengajukan nama dan tanda gambar kepada KIP.
(2) Partai politik lokal yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi
    persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
    menjadi peserta pemilu DPRA/DPRK.
(3) KIP Aceh menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan
    penelitian keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1).
(4) Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan
    penetapan keabsahan kelengkapan persyaratan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KIP Aceh dan
    bersifat final.

                         Pasal 90

 Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal
 peserta pemilu harus:
 a. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah
    kursi DPRA; atau
 b. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah
    kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di ½
    (setengah) jumlah kabupaten/kota di Aceh.

                         Pasal 91

 (1)    Partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau
        gabungan partai politik dan partai politik lokal dapat
        mengajukan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur,
        bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.


                                                        (2) Partai . .
                        - 66 -

(2)   Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau
      gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan
      calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-
      kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA
      atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan
      suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRA di daerah
      yang bersangkutan.
(3)   Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau
      gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) wajib membuka kesempatan yang
      seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang
      memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      67 ayat (2).
(4)   Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau
      gabungan partai politik dan partai politik lokal, pada saat
      mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan:
      a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan
         partai politik lokal atau pimpinan partai politik lokal yang
         bergabung;
      b. kesepakatan tertulis antarpartai politik lokal         yang
         bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;
      c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas
         pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh
         pimpinan partai politik lokal atau para pimpinan partai
         politik lokal yang bergabung;
      d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai
         calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati,
         dan walikota/wakil walikota secara berpasangan;
      e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai
         pasangan calon;
      f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari
         jabatan apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil
         Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil
         walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
      g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri
         bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, prajurit
         Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian
         Negara Republik Indonesia;


                                                        h. surat . . .
                         - 67 -

       h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi
          pimpinan DPRA/DPRK tempat yang bersangkutan
          menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;
       i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota
          DPR, DPD, dan DPRA/DPRK yang mencalonkan diri
          sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
          bupati, dan walikota/wakil walikota;
       j. kelengkapan     persyaratan    calon Gubernur/Wakil
          Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil
          walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2);
          dan
       k. naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon
          secara tertulis.
(5)    Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau
       gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana
       dimaksud pada ayat (4), hanya dapat mengusulkan satu
       pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat
       diusulkan lagi oleh partai politik lokal atau gabungan partai
       politik lokal lain.
(6)    Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik lokal
       atau gabungan partai politik lokal memperhatikan pendapat
       dan tanggapan masyarakat.
(7)    Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud
       pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
       tanggal pengumuman pendaftaran pasangan calon.


                   Bagian Kesembilan

                      Pengawasan

                        Pasal 92

Pengawasan terhadap partai politik lokal meliputi hal-hal sebagai
berikut:
a.    melakukan penelitian secara administratif dan substantif
      terhadap akta pendirian dan syarat pendirian partai politik
      lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 77;



                                                   b. melakukan . . .
                       - 68 -

b.   melakukan pengecekan terhadap kepengurusan partai politik
     lokal yang tercantum dalam akta pendirian partai politik dan
     kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75;
c.   melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan tanda
     gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
     ayat (1);
d.   menerima laporan perubahan anggaran dasar dan anggaran
     rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai
     politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3)
     dan pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik
     lokal;
e.   meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik
     lokal dan hasil audit laporan keuangan dana kampanye
     pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
     huruf h, huruf i, dan huruf j; serta
f.   melakukan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya
     pelanggaran   terhadap    larangan partai  politik     lokal
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), ayat (3), dan
     ayat (4).

                      Pasal 93

(1) Pengawasan sebagaimana        dimaksud    dalam     Pasal    92
    dilakukan oleh:
     a.   Kantor wilayah departemen yang ruang lingkup tugasnya
          di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam
          pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
          92 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
     b.   Komisi Independen Pemilihan dalam pelaksanaan tugas
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf e; dan
     c.   Gubernur selaku wakil pemerintah dalam pelaksanaan
          tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf f.
(2) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




                                                      Pasal 94 . . .
                      - 69 -

                     Pasal 94

Pemerintah, Pemerintah Aceh/kabupaten dan kota tidak
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak
partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan
Pasal 80.

                     Pasal 95

Ketentuan lebih lanjut mengenai partai politik lokal diatur
dengan Peraturan Pemerintah.


                      BAB XII

            LEMBAGA WALI NANGGROE

                     Pasal 96


(1)   Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat
      sebagai     pemersatu   masyarakat     yang   independen,
      berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi
      penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat
      istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara
      adat lainnya.

(2)   Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) bukan merupakan lembaga politik dan lembaga
      pemerintahan di Aceh.

(3)   Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat
      personal dan independen.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat calon, tata
      cara pemilihan, peserta pemilihan, masa jabatan,
      kedudukan protokoler, keuangan, dan ketentuan lain yang
      menyangkut Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh.




                                                   Pasal 97 . . .
                       - 70 -

                       Pasal 97

Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat
adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun
luar negeri yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun
Aceh.


                      BAB XIII

                   LEMBAGA ADAT

                       Pasal 98


(1)   Lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana
      partisipasi    masyarakat      dalam   penyelenggaraan
      Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di
      bidang    keamanan,    ketenteraman, kerukunan,    dan
      ketertiban masyarakat.

(2)   Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat
      ditempuh melalui lembaga adat.

(3)   Lembaga adat sebagaimana     dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2), meliputi:
      a.   Majelis Adat Aceh;
      b.   imeum mukim atau nama lain;
      c.   imeum chik atau nama lain;
      d.   keuchik atau nama lain;
      e.   tuha peut atau nama lain;
      f.   tuha lapan atau nama lain;
      g.   imeum meunasah atau nama lain;
      h.   keujreun blang atau nama lain;
      i.   panglima laot atau nama lain;
      j.   pawang glee atau nama lain;
      k.   peutua seuneubok atau nama lain;
      l. haria peukan atau nama lain; dan
      m. syahbanda atau nama lain.


                                              (4) Ketentuan . . .
                       - 71 -

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, hak dan
      kewajiban lembaga adat, pemberdayaan adat, dan adat
      istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
      ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.

                      Pasal 99

(1)   Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dilakukan
      sesuai      dengan    perkembangan    keistimewaan  dan
      kekhususan Aceh yang berlandaskan pada nilai-nilai
      syari'at Islam dan dilaksanakan oleh Wali Nanggroe.
(2)   Penyusunan ketentuan adat yang berlaku umum pada
      masyarakat Aceh dilakukan oleh lembaga adat dengan
      pertimbangan Wali Nanggroe.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Qanun Aceh.


                      BAB XIV

PERANGKAT DAERAH ACEH DAN KABUPATEN/KOTA


                   Bagian Kesatu

                       Umum

                     Pasal 100

(1)   Perangkat daerah Aceh terdiri atas Sekretariat Daerah Aceh,
      Sekretariat DPRA, Dinas Aceh, dan lembaga teknis Aceh
      yang diatur dengan Qanun Aceh.
(2)   Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat
      daerah   kabupaten/kota,    sekretariat  DPRK,    dinas
      kabupaten/kota,    lembaga     teknis   kabupaten/kota,
      kecamatan yang diatur dengan qanun kabupaten/kota.


                   Bagian Kedua

              Sekretariat Daerah Aceh


                                                   Pasal 101 . . .
                       - 72 -

                     Pasal 101

(1)   Sekretariat Daerah Aceh dipimpin oleh Sekretaris Daerah
      Aceh.
(2)   Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang:
      a. membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan;
      b. mengoordinasikan dinas, lembaga, dan badan Provinsi
         Aceh; dan
      c. membina Pegawai Negeri Sipil dalam wilayah Aceh.
(3)   Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Daerah
      Aceh bertanggung jawab kepada Gubernur.
(4)   Dalam    hal   Sekretaris   Daerah     Aceh   berhalangan
      melaksanakan     tugasnya,    tugas   Sekretaris   Daerah
      dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi,
      tugas, dan wewenang Sekretariat Daerah Aceh diatur dalam
      Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-
      undangan.

                     Pasal 102

(4)   Sekretaris Daerah Aceh diangkat dari Pegawai Negeri Sipil
      yang memenuhi syarat.
(5)   Gubernur   berkonsultasi   dengan     Presiden   sebelum
      menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Aceh.
(6)   Gubernur menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah
      Aceh dan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan.
(7)   Presiden menetapkan calon sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) menjadi Sekretaris Daerah Aceh dengan Keputusan
      Presiden.

                     Pasal 103

      Gubernur     berkonsultasi   dengan   Presiden     sebelum
(1)
      Sekretaris Daerah Aceh diberhentikan.


                                                (2) Gubernur . . .
                     - 73 -

      Gubernur menetapkan Sekretaris Daerah Aceh         untuk
(2)
      diberhentikan dan disampaikan kepada Presiden.
      Presiden menetapkan pemberhentian Sekretaris Daerah
(3)
      Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
      Keputusan Presiden.


                  Bagian Ketiga

        Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota

                    Pasal 104

 (1) Sekretariat daerah kabupaten/kota dipimpin oleh sekretaris
     daerah kabupaten/kota.
 (2) Sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
     pada ayat (1) mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang:
     a. membantu bupati/walikota dalam menyusun kebijakan;
     b. mengoordinasikan    dinas,    lembaga,    dan   badan
        kabupaten/kota;
     c. membina Pegawai Negeri Sipil dalam kabupaten/kota.
 (3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang
     sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris daerah
     kabupaten/kota    bertanggung      jawab       kepada
     bupati/walikota.
 (4) Dalam hal sekretaris daerah kabupaten/kota berhalangan
     melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris dilaksanakan oleh
     pejabat yang ditunjuk bupati/walikota.
 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas
     dan fungsi sekretariat daerah kabupaten/kota diatur dalam
     qanun kabupaten/kota yang berpedoman pada peraturan
     perundang-undangan.


                    Pasal 105

 (1) Sekretaris daerah kabupaten/kota diangkat dari Pegawai
     Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
 (2) Bupati/walikota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum
     menetapkan      seorang    calon    sekretaris daerah
     kabupaten/kota.

                                                 (3) Bupati . . .
                      - 74 -

(3) Bupati/walikota menetapkan seorang calon sekretaris
    daerah kabupaten/kota dan disampaikan kepada Gubernur
    untuk ditetapkan.
(4) Gubernur menetapkan calon sebagaimana dimaksud pada
    ayat (3) menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota dengan
    Keputusan Gubernur.

                     Pasal 106

(1)   Bupati/walikota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum
      sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan.
(2)   Bupati/walikota   menetapkan     sekretaris daerah
      kabupaten/kota untuk diberhentikan dan disampaikan
      kepada Gubernur.
(3)   Gubernur menetapkan pemberhentian sekretaris daerah
      kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dengan Keputusan Gubernur.

                     Pasal 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan
sekretaris daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan
Pemerintah.


                  Bagian Keempat

                 Sekretariat DPRA

                     Pasal 108

(1)   Sekretariat DPRA dipimpin oleh Sekretaris DPRA.
(2)   Sekretaris DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah
      berkonsultasi dengan pimpinan DPRA.
(3)   Sekretaris DPRA mempunyai tugas:
      a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRA;
      b. menyusun rencana anggaran Sekretariat DPRA dan
         menyelenggarakan administrasi keuangan;

                                              c. melakukan . . .
                      - 75 -

      c. melakukan pengelolaan dan administrasi anggaran
         belanja DPRA;
      d. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRA; dan
      e. menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang
         diperlukan oleh DPRA dalam melaksanakan fungsinya
         sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4)   Sekretaris DPRA    dalam   menyediakan      tenaga  ahli
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib meminta
      pertimbangan pimpinan DPRA.
(5)   Sekretaris DPRA dalam melaksanakan tugasnya secara
      operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
      pimpinan DPRA dan secara administratif berada di bawah
      koordinasi Sekretaris Daerah Aceh.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan            organisasi
      Sekretariat DPRA diatur dalam Qanun Aceh.



                   Bagian Kelima

                 Sekretariat DPRK

                     Pasal 109

(1)   Sekretariat DPRK dipimpin oleh Sekretaris DPRK.
(2)   Sekretaris DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah
      berkonsultasi dengan pimpinan DPRK.
(3)   Sekretaris DPRK mempunyai tugas:
      a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRK;
      b. menyusun rencana anggaran sekretariat DPRK dan
         menyelenggarakan administrasi keuangan;
      c. melakukan pengelolaan      dan   administrasi   anggaran
         belanja DPRK;
      d. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK; dan
      e. menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang
         diperlukan oleh DPRK dalam melaksanakan fungsinya
         sesuai dengan kemampuan keuangan kabupaten/kota.


                                                (4) Sekretaris . . .
                        - 76 -

  (4)   Sekretaris DPRK    dalam    menyediakan     tenaga  ahli
        sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib meminta
        pertimbangan pimpinan DPRK.
  (5)   Sekretaris DPRK dalam melaksanakan tugasnya secara
        operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
        pimpinan DPRK dan secara administratif berada di bawah
        koordinasi sekretaris daerah kabupaten/kota.
  (6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi
        sekretariat DPRK diatur dalam qanun kabupaten/kota.


                    Bagian Keenam

Dinas, Badan, dan Lembaga Teknis Aceh, Kabupaten/Kota

                       Pasal 110

  (1)   Dinas Aceh dan kabupaten/kota        merupakan unsur
        pelaksana    Pemerintah Aceh         dan    pemerintah
        kabupaten/kota.
  (2)   Dinas Aceh dan kabupaten/kota dipimpin oleh kepala dinas
        yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi
        persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  (3)   Kepala Dinas Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
        diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul
        Sekretaris Daerah Aceh.
  (4)   Kepala dinas kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan
        oleh  bupati/walikota  atas  usul   sekretaris  daerah
        kabupaten/kota.
  (5)   Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Aceh
        bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
        Daerah Aceh.
  (6)   Dalam melaksanakan tugasnya kepala dinas kabupaten/
        kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui
        sekretaris daerah kabupaten/kota.



                                                   Pasal 111 . . .
                       - 77 -

                     Pasal 111

(1)   Lembaga Teknis Aceh merupakan unsur pendukung tugas
      Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
      Aceh yang bersifat spesifik dapat berbentuk badan atau
      kantor.
(2)   Lembaga     teknis   kabupaten/kota   merupakan unsur
      pendukung tugas bupati/walikota dalam penyusunan dan
      pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota yang bersifat
      spesifik dapat berbentuk badan atau kantor.
(3)   Badan atau Kantor Aceh dan kabupaten/kota dipimpin oleh
      kepala badan atau kantor yang diangkat dari Pegawai Negeri
      Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.
(4)   Kepala Badan atau Kantor Aceh sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur
      atas usul Sekretaris Daerah Aceh.
(5)   Kepala badan atau kantor kabupaten/kota sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh
      bupati/walikota  atas     usul    sekretaris    daerah
      kabupaten/kota.
(6)   Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan atau Kantor
      Aceh bertanggung jawab kepada Gubernur melalui
      Sekretaris Daerah Aceh.
(7)   Dalam melaksanakan tugasnya kepala badan atau kantor
      kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota
      melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.


                  Bagian Ketujuh

                    Kecamatan

                     Pasal 112

(1)   Kecamatan dipimpin oleh camat.
(2)   Dalam    pelaksanaan   tugasnya   camat   memperoleh
      pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk
      menangani urusan pemerintahan kabupaten/kota.


                                                   (3) Selain . . .
                        - 78 -

(3)   Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), camat
      juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
      meliputi:
       a. menyelenggarakan kegiatan pemerintahan pada tingkat
           kecamatan;
      b.   membina penyelenggaraan          pemerintahan      mukim,
           kelurahan, dan gampong;
      c.   melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi
           ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
           dilaksanakan pemerintahan mukim, kelurahan, dan
           gampong;
      d.   mengoordinasikan:
           1) kegiatan pemberdayaan masyarakat;
           2) upaya     penyelenggaraan        ketenteraman      dan
              ketertiban umum;
           3) penerapan dan penegakan peraturan perundang-
              undangan; dan
           4) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
              umum.
(4)   Pengangkatan dan pemberhentian camat dilakukan oleh
      bupati/walikota.
(5)   Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat oleh
      bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota
      dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.
(6)   Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) dibantu oleh perangkat kecamatan yang dalam
      pelaksanaan     tugasnya    bertanggung    jawab   kepada
      bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
(7)   Perangkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
      dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
      camat.
(8)   Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
      dan ayat (7) diatur dengan peraturan bupati/walikota
      dengan berpedoman pada qanun kabupaten/kota.



                                               Bagian Kedelapan . . .
                      - 79 -


                 Bagian Kedelapan

                     Kelurahan

                     Pasal 113

(1)   Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan qanun
      kabupaten/kota   dan   berpedoman    pada   Peraturan
      Pemerintah.
(2)   Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
      oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
      pelimpahan dari bupati/walikota.
(3)   Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah
      mempunyai tugas:
      a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
      b. memberdayakan masyarakat;
      c. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
      d. membina terselenggaranya ketenteraman dan ketertiban
         umum; dan
      e. membangun serta memelihara prasarana dan fasilitas
         pelayanan umum.
(4)   Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh
      bupati/walikota atas usul camat dari Pegawai Negeri Sipil
      yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.
(5)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3), lurah bertanggung jawab kepada camat.
(6)   Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) dibantu oleh perangkat kelurahan.
(7)   Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
      dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
      lurah.
(8)   Untuk kelancaran pelaksanaan tugas lurah sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat dibentuk
      lembaga lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan
      dengan peraturan bupati/walikota.


                                              (9) Ketentuan . . .
                         - 80 -

(9)   Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
      diatur dengan peraturan bupati/walikota sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.


                         BAB XV

                MUKIM DAN GAMPONG

                      Bagian Kesatu

                         Mukim

                        Pasal 114

(1)   Dalam wilayah kabupaten/kota dibentuk mukim yang
      terdiri atas beberapa gampong.
(2)   Mukim dipimpin oleh imeum mukim sebagai penyelenggara
      tugas dan fungsi mukim yang dibantu oleh tuha peuet
      mukim atau nama lain.
(3)   Imeum mukim dipilih melalui musyawarah mukim untuk
      masa jabatan 5 (lima) tahun.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi,
      dan    kelengkapan    mukim    diatur   dengan     qanun
      kabupaten/kota.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan imeum
      mukim diatur dengan Qanun Aceh.


                     Bagian Kedua

                        Gampong

                        Pasal 115

(1)   Dalam wilayah kabupaten/kota dibentuk gampong atau
      nama lain.
(2)   Pemerintahan gampong terdiri atas keuchik dan badan
      permusyawaratan gampong yang disebut tuha peuet atau
      nama lain.


                                                      (3) Gampong . . .
                      - 81 -

(3)   Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara
      langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa
      jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya
      untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

                    Pasal 116

(1)   Dalam melaksanakan tugasnya keuchik dibantu perangkat
      gampong yang terdiri atas sekretaris gampong dan
      perangkat gampong lainnya.
(2)   Sekretaris gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi
      persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris gampong dan
      perangkat gampong lainnya bertanggung jawab kepada
      keuchik.

                    Pasal 117

(1)   Pembentukan, penggabungan, dan/atau penghapusan
      gampong dilakukan dengan memperhatikan asal-usul dan
      prakarsa masyarakat.
(2)   Ketentuan lebih lanjut    mengenai kedudukan, fungsi,
      pembiayaan, organisasi    dan perangkat pemerintahan
      gampong   atau  nama      lain diatur  dengan  qanun
      kabupaten/kota.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai     tata   cara   pemilihan
      keuchik diatur dengan Qanun Aceh.


                     BAB XVI

                  KEPEGAWAIAN

                    Pasal 118

(1)   Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan
      manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional.


                                             (2) Manajemen . . .
                       - 82 -

(2)   Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Aceh sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan formasi,
      pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
      penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan
      kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan kompetensi,
      dan pengendalian jumlah.
(3)   Pengelolaan manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) dapat diserahkan pelaksanaannya
      kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota.

                      Pasal 119

(1)   Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan
      dalam jabatan eselon II pada Pemerintah Aceh ditetapkan
      oleh Gubernur.
(2)   Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan
      dalam jabatan eselon II pada pemerintah kabupaten/kota
      ditetapkan oleh bupati/walikota.

                      Pasal 120

(1)   Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/kota
      dalam Aceh ditetapkan oleh Gubernur.
(2)   Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/kota
      antarprovinsi dan antarprovinsi ditetapkan oleh Menteri
      Dalam Negeri.
(3)   Perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari Aceh/kabupaten/kota
      ke departemen/lembaga pemerintah non-departemen atau
      sebaliknya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4)   Perpindahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) didasarkan pada norma,
      standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Badan
      Kepegawaian Negara.

                      Pasal 121

Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil daerah setiap tahun
anggaran   diusulkan   oleh   Gubernur     kepada    Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Menteri Dalam Negeri.


                                                    Pasal 122 . . .
                       - 83 -

                     Pasal 122

Pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil Aceh/kabupaten/kota
dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas,
pendidikan dan pelatihan, pangkat, mutasi jabatan, mutasi
antardaerah, dan kompetensi.

                     Pasal 123


(1)   Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil di daerah
      dibebankan pada APBA/APBK yang bersumber dari alokasi
      dasar dalam dana alokasi umum.
(2)   Penghitungan dan penyesuaian besaran alokasi dasar
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat pengangkatan,
      pemberhentian, dan/atau pemindahan Pegawai Negeri Sipil
      di daerah dilaksanakan setiap tahun.
(3)   Penghitungan alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan Undang-Undang tentang
      Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
      Pemerintahan Daerah.
(4)   Untuk    penghitungan   penyesuaian alokasi   dasar
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah
      melakukan      pemutakhiran    data   pengangkatan,
      pemberhentian, dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil
      Aceh/kabupaten/ kota.

                     Pasal 124


(1)   Pembinaan    dan    pengawasan    Pegawai    Negeri   Sipil
      Aceh/kabupaten/kota        pada      tingkat      nasional
      dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat
      Aceh/kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
(2)   Standar, norma, dan prosedur pembinaan dan pengawasan
      Pegawai Negeri Sipil Aceh/kabupaten/kota diatur dalam
      Peraturan Pemerintah.



                                                    BAB XVII . . .
                       - 84 -


                     BAB XVII

      SYARI'AT ISLAM DAN PELAKSANAANNYA

                     Pasal 125


(1)   Syari'at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah,
      syar'iyah dan akhlak.
(2)   Syari'at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
      ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah
      (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha'
      (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan
      pembelaan Islam.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan syari'at Islam
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun
      Aceh.

                     Pasal 126


(1)   Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan
      mengamalkan syari'at Islam.
(2)   Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh
      wajib menghormati pelaksanaan syari'at Islam.

                     Pasal 127


(1)   Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota
      bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan
      syari'at Islam.
(2)   Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota
      menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati
      nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan
      melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan
      ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.


                                              (3) Pemerintah . . .
                       - 85 -

(3)   Pemerintah,   Pemerintahan    Aceh     dan pemerintahan
      kabupaten/kota mengalokasikan dana dan sumber daya
      lainnya untuk pelaksanaan syari'at Islam.
(4)   Pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari
      Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(5)   Ketentuan   lebih  lanjut  mengenai    pemberian   izin
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan qanun
      yang memperhatikan peraturan perundang-undangan.


                     BAB XVIII

              MAHKAMAH SYAR'IYAH

                     Pasal 128


(1)   Peradilan syari'at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem
      peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang
      dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah yang bebas dari
      pengaruh pihak mana pun.
(2)   Mahkamah Syar'iyah merupakan pengadilan bagi setiap
      orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.
(3)   Mahkamah Syar'iyah berwenang memeriksa, mengadili,
      memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang
      ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum
      perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas
      syari'at Islam.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang ahwal al-
      syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata),
      dan jinayah (hukum pidana) sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.

                     Pasal 129


(1)   Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh
      dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di
      antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama
      bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara
      sukarela pada hukum jinayah.

                                                   (2) Setiap . . .
                       - 86 -

(2)   Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan
      perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-
      Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab
      Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah.
(3)   Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar
      Aceh berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

                     Pasal 130

Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128
ayat (1) terdiri atas Mahkamah Syar'iyah kabupaten/kota sebagai
pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Syar'iyah Aceh
sebagai pengadilan tingkat banding.

                     Pasal 131


(1)   Putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 128 ayat (1) dapat dimintakan kasasi kepada
      Mahkamah Agung.
(2)   Perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
      menyangkut nikah, talak, cerai, dan rujuk diselesaikan oleh
      Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
      didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Agung.
(3)   Terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh atau
      Mahkamah Syar'iyah yang telah memperoleh kekuatan
      hukum tetap, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan
      peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila
      terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam
      peraturan perundang-undangan.
(4)   Perkara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) yang menyangkut nikah, talak, cerai, dan rujuk
      diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
      didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Agung.

                     Pasal 132


(1)   Hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar'iyah
      adalah hukum acara yang diatur dalam Qanun Aceh.


                                                 (2) Sebelum . . .
                      - 87 -

(2)   Sebelum Qanun Aceh tentang hukum acara pada ayat (1)
      dibentuk:
      a. hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar'iyah
         sepanjang mengenai ahwal al-syakhsiyah dan muamalah
         adalah hukum acara sebagaimana yang berlaku pada
         pengadilan dalam lingkungan peradilan agama kecuali
         yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.
      b. hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar'iyah
         sepanjang mengenai jinayah adalah hukum acara
         sebagaimana yang berlaku pada pengadilan dalam
         lingkungan peradilan umum kecuali yang diatur secara
         khusus dalam Undang-Undang ini.

                    Pasal 133

Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syari'at
Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah sepanjang
mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

                    Pasal 134


(1) Perencanaan, pengadaan, pendidikan, dan pelatihan serta
    pembinaan teknis terhadap Pejabat Penyidik Pegawai Negeri
    Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 difasilitasi
    oleh Kepolisan Negara Republik Indonesia Aceh sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan,
    persyaratan, dan pendidikan Pejabat Penyidik Pegawai
    Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
    dengan Qanun Aceh.

                    Pasal 135


(1)   Hakim Mahkamah Syar'iyah diangkat dan diberhentikan
      oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.



                                                (2) Dalam . . .
                      - 88 -

(2)   Dalam hal adanya perkara tertentu yang memerlukan
      keahlian    khusus,   Ketua Mahkamah    Agung  dapat
      mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc pada Mahkamah
      Syar'iyah kepada Presiden.
(3)   Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh diangkat
      oleh Ketua Mahkamah Agung dengan memperhatikan
      pengalamannya sebagai hakim tinggi di Mahkamah
      Syar'iyah Aceh.
(4)   Ketua    dan   Wakil     Ketua    Mahkamah    Syar'iyah
      kabupaten/kota diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung atas
      usul Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh.

                     Pasal 136

      Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan
(1)
      finansial Mahkamah Syar'iyah dilakukan oleh Mahkamah
      Agung.
      Penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan
(2)
      kegiatan Mahkamah Syar'iyah dibiayai dari APBN, APBA,
      dan APBK.

                     Pasal 137

Sengketa wewenang antara Mahkamah Syar'iyah dan pengadilan
dalam lingkungan peradilan lain menjadi wewenang Mahkamah
Agung untuk tingkat pertama dan tingkat terakhir.


                     BAB XIX

       MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA


                     Pasal 138


(1)   MPU dibentuk di Aceh/kabupaten/kota yang anggotanya
      terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang
      memahami ilmu agama Islam dengan memperhatikan
      keterwakilan perempuan.



                                                    (2) MPU . . .
                      - 89 -

(2)   MPU sebagaimana      dimaksud pada ayat (1)       bersifat
      independen   dan     kepengurusannya dipilih       dalam
      musyawarah ulama.
(3)   MPU berkedudukan sebagai mitra Pemerintah           Aceh,
      pemerintah kabupaten/kota, serta DPRA dan DPRK.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata
      kerja, kedudukan protokoler, dan hal lain yang berkaitan
      dengan MPU diatur dengan Qanun Aceh.

                     Pasal 139


(1)   MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah
      satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan
      daerah dalam bidang pemerintahan, pembangunan,
      pembinaan masyarakat, dan ekonomi.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
      pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
      dengan Qanun Aceh.

                     Pasal 140


(1)   Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana Pasal 139 ayat
      (1), MPU mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
       a. memberi fatwa baik diminta maupun tidak diminta
          terhadap  persoalan   pemerintahan,    pembangunan,
          pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan
      b. memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada
         masyarakat dalam masalah keagamaan.
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), MPU dapat mengikutsertakan tenaga ahli dalam
      bidang keilmuan terkait.


                      BAB XX

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN TATA RUANG



                                                  Pasal 141 . . .
                       - 90 -

                      Pasal 141

(1)   Perencanaan pembangunan Aceh/kabupaten/kota disusun
      secara     komprehensif  sebagai bagian   dari  sistem
      perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka
      Negara       Kesatuan   Republik   Indonesia   dengan
      memperhatikan:
      a. nilai-nilai Islam;
      b. sosial budaya;
      c. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
      d. keadilan dan pemerataan; dan
      e. kebutuhan.
 (2) Perencanaan      pembangunan       Aceh/kabupaten/kota
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk
     menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
     penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
 (3) Masyarakat berhak terlibat untuk memberikan masukan
     secara lisan maupun tertulis tentang penyusunan
     perencanaan pembangunan Aceh dan kabupaten/kota
     melalui penjaringan aspirasi dari bawah.

                      Pasal 142


 (1) Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan norma,
     standar, dan prosedur penataan ruang dalam penyusunan
     Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh, dan kabupaten/kota
     dengan memperhatikan pembangunan berkelanjutan dan
     kelestarian fungsi lingkungan hidup.
 (2) Perencanaan, penetapan, dan pemanfaatan tata ruang Aceh
     didasarkan pada keistimewaan dan kekhususan Aceh dan
     saling terkait dengan tata ruang nasional dan tata ruang
     kabupaten/kota.
 (3) Kewenangan       pemerintah   Aceh dalam  perencanaan,
     pengaturan, penetapan, dan pemanfaatan tata ruang Aceh
     bersifat lintas kabupaten/kota.



                                            (4) Kewenangan . . .
                     - 91 -

(4) Kewenangan      pemerintah     kabupaten/kota     dalam
    perencanaan, pengaturan, penetapan, dan pemanfaatan tata
    ruang kabupaten/kota memperhatikan:
    a. adat budaya setempat;
   b. penyediaan tanah untuk fasilitas sosial dan umum,
      jaringan prasarana jalan, pengairan, dan utilitas;
   c. keberpihakan kepada masyarakat miskin;
   d. daerah-daerah rawan bencana;
   e. penyediaan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau
      serta untuk pelestarian taman nasional;
   f. pemberian insentif dan disinsentif;
   g. pemberian sanksi; dan
   h. pengendalian pemanfaatan ruang.
(5) Masyarakat berhak untuk memberikan masukan secara
    lisan maupun tertulis dalam perencanaan, pemanfaatan,
    dan pengawasan tata ruang Aceh dan kabupaten/kota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan qanun.

                   Pasal 143

(1) Pembangunan Aceh dan kabupaten/kota dilaksanakan
    secara berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan
    taraf hidup dan kemakmuran rakyat.
(2) Pemerintah,   Pemerintah    Aceh     dan   pemerintah
    kabupaten/kota dalam menyusun dan melaksanakan
    pembangunan     yang     berkelanjutan   berkewajiban
    memperhatikan, menghormati, melindungi, memenuhi dan
    menegakkan hak-hak masyarakat Aceh.
(3) Masyarakat berhak untuk terlibat secara aktif dalam
    penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan.
(4) Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi tata
    ruang yang sudah ditetapkan oleh Pemerintahan Aceh dan
    pemerintahan kabupaten/kota.
(5) Pemerintah    Aceh dan    pemerintah   kabupaten/kota
    berkewajiban memasyarakatkan informasi tata ruang yang
    sudah ditetapkan.


                                            (6) Ketentuan . . .
                    - 92 -

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
    masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang
    berkelanjutan di Aceh diatur dengan qanun.

                  Pasal 144

(1) Dalam hal penyediaan tanah untuk fasilitas sosial dan
    umum, jaringan prasarana jalan, serta pengairan dan
    utilitas, pelepasan hak atas tanah dilakukan menurut
    Undang-Undang ini.
(2) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) harus dilakukan dengan memberikan penggantian yang
    layak yang disepakati bersama sebagai imbalan atas
    pencabutan hak.
(3) Untuk melaksanakan pelepasan, Gubernur membentuk Tim
    Penilai Pencabutan Hak dan Penggantian sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelepasan hak
    atas tanah dan besarnya penggantian yang layak
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Qanun
    Aceh.

                  Pasal 145

Segala kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 harus memenuhi
persyaratan:
a. sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. bebas dari segala sengketa hak perseorangan dan komunitas
   sosial atas tanah; dan
c. bebas dari status tanah yang peruntukannya digunakan
   untuk kepentingan agama.


                  Pasal 146


(1) Untuk    menjamin   pelaksanaan    pembangunan    yang
    berkelanjutan di Aceh, Pemerintah Aceh dan pemerintah
    kabupaten/kota berkewajiban menyediakan tanah untuk
    pembangunan pemerintahan dan fasilitas umum lain.

                                               (2) Untuk . . .
                      - 93 -

(2) Untuk melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Pemerintah Aceh dan pemerintah
    kabupaten/kota dapat memiliki aset berupa tanah yang hak
    pengelolaannya dilakukan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

                    Pasal 147

Pelaksanaan pembangunan di Aceh dan kabupaten/kota
dilakukan dengan mengacu pada rencana pembangunan dan
tata ruang nasional yang berpedoman pada prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan, pelestarian fungsi lingkungan
hidup, kemanfaatan, dan keadilan.

                    Pasal 148

      Pemerintah,    Pemerintah    Aceh      dan   pemerintah
(1)
      kabupaten/kota    berkewajiban     untuk   menghormati,
      melindungi, dan memenuhi serta menegakkan hak
      masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup dengan
      memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan.
      Masyarakat berhak untuk terlibat secara aktif dalam
(2)
      pengelolaan lingkungan hidup.
      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
(3)
      masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup diatur
      dalam qanun.

                    Pasal 149


(1)   Pemerintah    Aceh  dan   pemerintah   kabupaten/kota
      berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup
      secara terpadu dengan memperhatikan tata ruang,
      melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam
      nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya
      alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan
      keanekaragaman hayati dengan memperhatikan hak-hak
      masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi
      kesejahteraan penduduk.


                                            (2) Pemerintah . . .
                        - 94 -

(2)   Pemerintah,    Pemerintah    Aceh    dan     pemerintah
      kabupaten/kota    berkewajiban   melindungi,   menjaga,
      memelihara, dan melestarikan Taman Nasional dan
      kawasan lindung.
(3)   Pemerintah   Aceh    dan   pemerintah   kabupaten/kota
      berkewajiban mengelola kawasan lindung untuk melindungi
      keanekaragaman hayati dan ekologi.
(4)   Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib
      mengikutsertakan lembaga swadaya masyarakat yang
      memenuhi syarat dalam pengelolaan dan pelindungan
      lingkungan hidup.
(5)   Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh
      melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan.
(6)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.

                       Pasal 150

(1)   Pemerintah      menugaskan   Pemerintah  Aceh  untuk
      melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di
      wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan,
      pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan
      secara lestari.
(2)   Pemerintah,   Pemerintah    Aceh,   dan     pemerintah
      kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan
      hutan dalam kawasan ekosistem Leuser sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).
(3)   Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Pemerintah Aceh melakukan koordinasi
      dengan pemerintah kabupaten/kota dan dapat melakukan
      kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak lain.
(4)   Dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), Pemerintah berkewajiban menyediakan anggaran,
      sarana, dan prasarana.


                       BAB XXI

          KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA


                                                       Pasal 151 . . .
                       - 95 -

                     Pasal 151

(1)   Dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintahan di
      bidang    komunikasi  dan   informatika, pemerintah
      kabupaten/kota berwenang melaksanakan urusan bidang
      pos yang meliputi:
      a. pemberian izin pembentukan usaha jasa titipan;
      b. pemberian izin usaha jasa titipan untuk kantor cabang;
         dan
      c. penertiban usaha jasa titipan untuk kantor cabang.
(2)   Pemerintah Aceh berwenang melaksanakan urusan bidang
      telekomunikasi yang meliputi:
      a. pemberian bimbingan teknis di bidang sarana
         telekomunikasi, pelayanan telekomunikasi, kinerja
         operasi telekomunikasi, telekomunikasi khusus, dan
         kewajiban pelayanan universal skala wilayah;
      b. pemberian izin untuk penyelenggaraan telekomunikasi
         khusus untuk keperluan Pemerintah dan badan hukum
         di wilayah Aceh sepanjang tidak menggunakan spektrum
         frekuensi radio;
      c. pengawasan terhadap layanan jasa telekomunikasi;
      d. pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin
         penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis kabel
         cakupan provinsi;
      e. koordinasi dalam rangka pembangunan kewajiban
         pelayanan universal di bidang telekomunikasi;
      f. pengawasan/pengendalian terhadap       penyelenggaraan
         telekomunikasi di wilayah Aceh; dan
      g. pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan
         operator.
(3)   Pemerintah   Aceh    berwenang  menetapkan     pedoman
      pembuatan menara dan pemberian izin galian untuk
      keperluan   penarikan     kabel telekomunikasi    lintas
      kabupaten/jalan provinsi.
(4)   Kewenangan lain di bidang pos, telekomunikasi, dan
      informatika bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah
      kabupaten/kota selain sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1), ayat (2), dan ayat (3) yang berpedoman pada peraturan
      perundang-undangan.

                                                   Pasal 152 . . .
                       - 96 -

                     Pasal 152


(1)   Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memprioritaskan
      pembangunan infrastruktur telekomunikasi perdesaan di
      Aceh.
(2)   Pendanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) antara lain bersumber dari pendapatan negara bukan
      pajak sektor telekomunikasi.

                     Pasal 153


(1)   Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan
      ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai
      Islam.
(2)   Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh berkoordinasi
      dengan  Komisi  Penyiaran    Indonesia   Daerah   Aceh
      menetapkan pedoman etika penyiaran dan standar program
      siaran.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.
(4)   Kewenangan lain di bidang pers dan penyiaran bagi
      Pemerintah Aceh, selain yang diatur dalam ayat (1) dan ayat
      (2), dilakukan dengan berpedoman pada peraturan
      perundang-undangan.


                      BAB XXII

                  PEREKONOMIAN

                   Bagian Kesatu

                    Prinsip Dasar

                     Pasal 154

(1)   Perekonomian di Aceh merupakan perekonomian yang
      terbuka dan tanpa hambatan dalam investasi sebagai
      bagian dari sistem perekonomian nasional.

                                            (2) Perekonomian . . .
                      - 97 -

(2)   Perekonomian di Aceh diselenggarakan berdasar atas asas
      kekeluargaan dan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip
      kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan
      berwawasan lingkungan serta menjaga keseimbangan
      kemajuan kabupaten/kota yang ada di Aceh.
(3)   Usaha perekonomian di Aceh diselenggarakan berdasarkan
      prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian
      lingkungan, penghormatan atas hak-hak rakyat setempat,
      pemberian peluang dan akses pendanaan seluas-luasnya
      kepada usaha ekonomi kelompok perempuan, serta
      pemberian jaminan hukum bagi pengusaha dan pekerja.


                  Bagian Kedua

                Arah Perekonomian

                    Pasal 155

(1) Perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan
    produktivitas     dan     daya   saing  demi  terwujudnya
    kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung
    tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi
    rakyat    dan      efisiensi   dalam   pola  pembangunan
    berkelanjutan.
(2) Perekonomian di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya alam dan
    sumber daya manusia melalui proses penciptaan nilai
    tambah yang sebesar-besarnya.
(3) Pemerintah    Aceh    dan    pemerintah   kabupaten/kota
    melakukan penyederhanaan peraturan untuk terciptanya
    iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan investasi dan
    kegiatan ekonomi lain sesuai dengan kewenangan.


                   Bagian Ketiga

          Pengelolaan Sumber Daya Alam



                                                 Pasal 156 . . .
                       - 98 -

                      Pasal 156


(1)   Pemerintah     Aceh    dan    pemerintah  kabupaten/kota
      mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun
      di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.
(2)   Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
      perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan
      kegiatan usaha yang dapat berupa eksplorasi, eksploitasi,
      dan budidaya.
(3)   Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      meliputi  bidang   pertambangan    yang    terdiri atas
      pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang
      kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang
      dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan
      pembangunan berkelanjutan.
(4)   Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pemerintah Aceh dapat:
      a.   membentuk badan usaha milik daerah; dan
      b.   melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik
           Negara.
(5)   Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
      ayat (3) dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara,
      Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, badan usaha swasta
      lokal, nasional, maupun asing.
(6)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (4) dan ayat (5) berpedoman pada standar, norma, dan
      prosedur yang ditetapkan Pemerintah.
(7)   Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) dan ayat (5), pelaksana kegiatan usaha wajib
      mengikutsertakan sumber daya manusia setempat dan
      memanfaatkan sumber daya lain yang ada di Aceh.

                      Pasal 157


(1)   Setiap pelaku kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 156 bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi
      dan rehabilitasi lahan yang dieksplorasi dan dieksploitasi.


                                                   (2) Sebelum . . .
                       - 99 -

(2)   Sebelum melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib
      menyediakan dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi yang
      besarnya akan diperhitungkan pada waktu pembicaraan
      kontrak kerja eksplorasi dan eksploitasi.

                      Pasal 158

Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota
melakukan pembangunan ekonomi kerakyatan, pendidikan, dan
kesehatan yang seimbang sebagai kompensasi atas eksploitasi
sumber daya alam yang tidak terbarukan.

                      Pasal 159


(1)   Setiap pelaku usaha pertambangan yang melakukan
      kegiatan usaha pertambangan di Aceh berkewajiban
      menyiapkan dana pengembangan masyarakat.
(2)   Dana pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
      pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, dan
      pelaku usaha yang besarnya paling sedikit 1% (satu persen)
      dari harga total produksi yang dijual setiap tahun.
(3)   Rencana penggunaan dana pengembangan masyarakat guna
      membiayai program yang disusun bersama dengan
      memperhatikan kebutuhan masyarakat sekitar kegiatan
      usaha     dan    masyarakat    di tempat   lain  serta
      mengikutsertakan pelaku usaha yang bersangkutan diatur
      lebih lanjut dalam Qanun Aceh.
(4)   Pembiayaan program pengembangan masyarakat dengan
      dana pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) dan ayat (3) dikelola sendiri oleh pelaku usaha
      yang bersangkutan.


                   Bagian Keempat

Pengelolaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi


                                                     Pasal 160 . . .
                       - 100 -

                      Pasal 160


(1)   Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan
      bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang
      berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.
(2)   Untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk
      atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan
      bersama.
(3)   Kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan
      eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak
      dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi
      perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh
      Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
(4)   Sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah
      mengenai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3), Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan
      DPRA.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.

                      Pasal 161

Perjanjian kontrak kerja sama antara Pemerintah dan pihak lain
yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan dapat
diperpanjang setelah mendapat kesepakatan antara Pemerintah
dan Pemerintah Aceh sesuai dengan ketentuan yang dimaksud
dalam Pasal 160 ayat (3).


                    Bagian Kelima

               Perikanan dan Kelautan




                                                     Pasal 162 . . .
                      - 101 -

                     Pasal 162

(1)   Pemerintah Aceh dan pemerintah         kabupaten/kota
      berwenang untuk mengelola sumber daya alam yang hidup
      di laut wilayah Aceh.
(2)   Kewenangan untuk mengelola sumber daya alam yang
      hidup di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di laut;
      b. pengaturan administrasi dan perizinan penangkapan
         dan/atau pembudidayaan ikan;
      c. pengaturan tata ruang wilayah laut, pesisir, dan pulau-
         pulau kecil;
      d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan
         atas wilayah laut yang menjadi kewenangannya;
      e. pemeliharaan hukum       adat   laut   dan    membantu
         keamanan laut; dan
      f. keikutsertaan dalam pemeliharaan kedaulatan Negara
         Kesatuan Republik Indonesia.
(3)   Pemerintah    Aceh   dan   pemerintah   kabupaten/kota
      berwenang menerbitkan izin penangkapan ikan dan
      pengusahaan sumber daya alam laut lainnya di laut sekitar
      Aceh sesuai dengan kewenangannya.
(4)   Pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan
      dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan
      berkelanjutan dan pelestarian lingkungan hidup.


                  Bagian Keenam

             Perdagangan dan Investasi

                     Pasal 163


(1)   Pemerintah,      Pemerintah    Aceh,   dan       pemerintah
      kabupaten/kota     menjamin    pelaksanaan      perdagangan
      internal di Aceh bebas dari hambatan.


                                                (2) Penduduk . . .
                       - 102 -

(2)   Penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan secara bebas
      dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui
      darat, laut dan udara tanpa hambatan pajak, bea, atau
      hambatan perdagangan lainnya, kecuali perdagangan dari
      daerah yang terpisah dari daerah pabean Indonesia.

                      Pasal 164

Setiap pelaku usaha di Aceh dapat membentuk organisasi,
asosiasi profesi, dan asosiasi bisnis yang berbasis lokal dan
mandiri.

                      Pasal 165

(1)   Penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan
      investasi secara internal dan internasional sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.
(2)   Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sesuai
      dengan kewenangannya, dapat menarik wisatawan asing
      dan memberikan izin yang terkait dengan investasi dalam
      bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal
      asing, ekspor dan impor dengan memperhatikan norma,
      standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional.
(3)   Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sesuai
      dengan kewenangannya dan berdasarkan norma, standar,
      dan prosedur yang berlaku nasional berhak memberikan:
      a. izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan umum;
      b. izin konversi kawasan hutan;
      c. izin penangkapan ikan paling jauh 12 mil laut diukur
         dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah
         perairan kepulauan untuk provinsi dan satu per tiga dari
         wilayah kewenangan daerah provinsi untuk daerah
         kabupaten/kota;
      d. izin penggunaan operasional kapal ikan dalam segala
         jenis dan ukuran;
      e. izin penggunaan air permukaan dan air laut;
      f. izin  yang   berkaitan     dengan     pengelolaan    dan
         pengusahaan hutan; dan
      g. izin operator lokal dalam bidang telekomunikasi.

                                                (4) Pemberian . . .
                          - 103 -

   (4)   Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
         ayat (3) harus mengacu pada prinsip-prisip pelayanan
         publik yang cepat, tepat, murah, dan prosedur yang
         sederhana.
  (5)    Ketentuan    lebih  lanjut mengenai     pemberian     izin
         sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
         diatur dengan qanun.

                         Pasal 166

  Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat
  menyediakan fasilitas perpajakan berupa keringanan pajak,
  pembebasan bea masuk, pembebasan pajak-pajak dalam rangka
  impor barang modal, dan bahan baku ke Aceh dan ekspor barang
  jadi dari Aceh, fasilitas investasi, dan lain-lain fasilitas fiskal yang
  diusulkan oleh Pemerintah Aceh.


                      Bagian Ketujuh

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang


                         Pasal 167


  (1)    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
         adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum
         Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari
         daerah pabean sehingga bebas dari:
         a.   tata niaga;
         b.   pengenaan bea masuk;
         c.   pajak pertambahan nilai; dan
         d.   pajak penjualan atas barang mewah.
  (2)    Ketentuan mengenai bebas dari tata niaga sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak meliputi barang-
         barang yang dikenakan aturan karantina dan jenis
         barang/jasa yang secara tegas dilarang oleh undang-undang
         serta tidak berlaku untuk perdagangan antara kawasan
         Sabang dengan daerah pabean Indonesia dan sebaliknya.


                                                           (3) Untuk . . .
                      - 104 -

(3)   Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh
      berkewajiban membangun dan menyiapkan infrastruktur
      ekonomi yang dibutuhkan untuk efektivitas perdagangan
      Kawasan Perdagangan Bebas Sabang.

                     Pasal 168

Gubernur selaku wakil Pemerintah berwenang melarang jenis
barang tertentu untuk dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan
dari kawasan Sabang.

                     Pasal 169


(1)   Pemerintah bersama Pemerintah Aceh mengembangkan
      Kawasan Perdagangan Sabang sebagai pusat pertumbuhan
      ekonomi regional melalui kegiatan di bidang perdagangan,
      jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi dan
      maritim, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi,
      pariwisata, pengolahan, pengepakan, dan gudang hasil
      pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri dari
      kawasan sekitarnya.
(2)   Pengembangan Kawasan Sabang diarahkan untuk kegiatan
      perdagangan dan investasi serta kelancaran arus barang
      dan jasa kecuali jenis barang dan jasa yang secara tegas
      dilarang oleh undang-undang.


                     Pasal 170


(1)   Untuk memperlancar kegiatan pengembangan Kawasan
      Sabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169,
      Pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan
      dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan
      Kawasan Sabang.




                                                  (2) Selain . . .
                       - 105 -

(2)   Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      Dewan     Kawasan   Sabang     menerima   pendelegasian
      kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang
      diperlukan untuk pengembangan Kawasan Sabang, dari
      Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan
      Pemerintah Kota Sabang.
(3)   Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1)
      dilakukan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan dan
      pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun
      sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(4)   Kewenangan Dewan Kawasan Sabang sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh
      Badan Pengusahaan Kawasan Sabang untuk mengeluarkan
      izin usaha, izin investasi, dan izin lain yang diperlukan para
      pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di
      Kawasan Sabang.


                  Bagian Kedelapan

      Peruntukan Lahan dan Pemanfaatan Ruang

                      Pasal 171


(1)   Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota
      berwenang menetapkan peruntukan lahan dan pemanfaatan
      ruang    untuk   kepentingan   pembangunan    dengan
      berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan lahan dan
      pemanfaatan ruang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) diatur dengan Qanun Aceh.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan lahan dan
      pemanfaatan ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) diatur dengan qanun kabupaten/kota.




                                            Bagian Kesembilan . . .
                     - 106 -

                Bagian Kesembilan
               Infrastruktur Ekonomi

                     Pasal 172


(1)   Pemerintah, Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah
      kabupaten/kota dapat membangun pelabuhan dan bandar
      udara umum di Aceh.
(2)   Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara yang dibangun
      oleh Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
      Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan
      pengelolaan pelabuhan dan bandar udara sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan qanun
      dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang
      berlaku.

                     Pasal 173


(1)   Pelabuhan dan bandar udara umum yang pada saat
      Undang-Undang ini diundangkan, dikelola oleh badan
      usaha milik negara (BUMN) dikerjasamakan pengelolaannya
      dengan     Pemerintah   Aceh     dan/atau   pemerintah
      kabupaten/kota.
(2)   Kerja sama pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1),  dapat   berbentuk   perusahaan   patungan    yang
      dilaksanakan sesuai dengan norma, standard dan prosedur
      yang berlaku.
(3)   Pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran dan keselamatan
      penerbangan bagi pelabuhan dan bandar udara umum
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.




                                           (4) Pelaksanaan . . .
                      - 107 -

(4)   Pelaksanaan kerja sama pengelolaan pelabuhan dan bandar
      udara umum yang dikelola oleh badan usaha milik negara
      (BUMN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
      sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.


                     BAB XXIII

                  TENAGA KERJA


                     Pasal 174

(1)   Pemerintah  Aceh    dan pemerintah  kabupaten/kota
      berwenang mengeluarkan izin usaha jasa pengerahan
      tenaga kerja ke luar negeri berdasarkan peraturan
      perundang-undangan.
(2)   Setiap tenaga kerja berhak mendapat pelindungan dan
      kesejahteraan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)   Setiap badan usaha jasa pengerahan tenaga kerja ke luar
      negeri berkewajiban mengadakan pendidikan dan pelatihan
      keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan tempat
      bekerja.
(4)   Pemerintah,     Pemerintah     Aceh    dan     pemerintah
      kabupaten/kota memberikan pelindungan bagi tenaga kerja
      yang berasal dari Aceh dan kabupaten/kota yang bekerja di
      luar negeri bekerja sama dengan pemerintah negara tujuan.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengerahan tenaga kerja
      ke luar negeri dan tata cara pelindungan diatur dalam
      qanun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

                     Pasal 175


(1)   Setiap tenaga kerja mempunyai hak yang sama untuk
      mendapat pekerjaan yang layak di Aceh.




                                             (2) Pemerintah . . .
                      - 108 -

(2)   Pemerintah    Aceh   dan   pemerintah   kabupaten/kota
      memberikan kesempatan dan pelindungan kerja bagi tenaga
      kerja di Aceh dan dapat bekerja sama dengan pemerintah
      provinsi dan kabupaten/kota asal tenaga kerja yang
      bersangkutan.
(3)   Semua tenaga kerja di Aceh sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) harus terdaftar pada instansi yang bertanggung
      jawab    di   bidang    ketenagakerjaan   masing-masing
      kabupaten/kota.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan
      pelindungan tenaga kerja diatur dalam qanun.

                     Pasal 176


(1)   Tenaga kerja asing dapat bekerja di Aceh setelah
      memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.
(2)   Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat
      diberikan setelah pemberi kerja membuat rencana
      penggunaan tenaga asing sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan   yang   disahkan   oleh  instansi
      Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab di bidang
      ketenagakerjaan.
(3)   Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat
      diberikan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu setelah
      mendapat rekomendasi dari Pemerintah Aceh.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin untuk
      jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu serta
      mekanisme     memberikan      rekomendasi   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Qanun Aceh.

                     Pasal 177


(1)   Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota
      serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.
(2)   Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
      memfasilitasi sarana mengenai organisasi dan keanggotaan
      dalam organisasi pekerja/buruh.

                                                (3) Ketentuan . . .
                     - 109 -

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
      dan syarat keanggotaan dalam organisasi pekerja/buruh
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan qanun.


                    BAB XXIV

                   KEUANGAN

                  Bagian Kesatu

                      Umum

                    Pasal 178


(1)   Penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh dan
      kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
      diikuti dengan pemberian sumber pendanaan kepada
      pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
(2)   Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
      kewenangan Aceh dan kabupaten/kota dalam rangka
      pelaksanaan desentralisasi didanai dari dan atas beban
      APBA dan APBK.
(3)   Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan
      kepada Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah disertai
      dengan pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan
      dekonsentrasi.
(4)   Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan
      kepada Pemerintahan Aceh, pemerintahan kabupaten/kota,
      dan gampong disertai dengan pendanaan dari APBN dalam
      rangka pelaksanaan tugas pembantuan.


                  Bagian Kedua

        Sumber Penerimaan dan Pengelolaan

                    Pasal 179


(1)   Penerimaan Aceh dan kabupaten/kota          terdiri   atas
      Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.

                                            (2) Pendapatan . . .
                      - 110 -

(2)   Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      bersumber dari:
      a. Pendapatan Asli Daerah;
      b. Dana Perimbangan;
      c. Dana Otonomi Khusus; dan
      d. lain-lain pendapatan yang sah.

                     Pasal 180


(1)   Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan PAD
      kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 179 ayat (2)
      huruf a terdiri atas:
      a. pajak daerah;
      b. retribusi daerah;
      c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan milik
         Aceh/kabupaten/kota dan hasil penyertaan modal
         Aceh/kabupaten/kota;
      d. zakat; dan
      e. lain-lain pendapatan asli Aceh dan pendapatan asli
         kabupaten/kota yang sah.
(2)   Pengelolaan sumber PAD Aceh dan PAD kabupaten/kota
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b,
      dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-
      undangan.

                     Pasal 181


(1)   Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179
      ayat (2) huruf b terdiri atas:
      a. Dana Bagi Hasil pajak, yaitu:
           1)   bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan
                Bangunan (PBB) sebesar 90% (sembilan puluh
                persen);
           2)   bagian dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas
                Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 80%
                (delapan puluh persen); dan


                                                   3) bagian . . .
                      - 111 -

           3)   bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh
                Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi
                dalam negeri dan PPh Pasal 21) sebesar 20% (dua
                puluh persen).
      b.   Dana Bagi Hasil yang bersumber dari hidrokarbon dan
           sumber daya alam lain, yaitu:
           1)   bagian dari kehutanan sebesar 80% (delapan
                puluh persen);
           2)   bagian dari perikanan sebesar 80% (delapan
                puluh persen);
           3)   bagian dari pertambangan umum sebesar 80%
                (delapan puluh persen);
           4)   bagian dari pertambangan panas bumi sebesar
                80% (delapan puluh persen);
           5)   bagian dari pertambangan minyak sebesar 15%
                (lima belas persen); dan
           6)   bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 30%
                (tiga puluh persen).
      c.   Dana Alokasi Umum.
      d.   Dana Alokasi Khusus.
(2)   Pembagian Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.
(3)   Selain Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf b, Pemerintah Aceh mendapat tambahan Dana Bagi
      Hasil minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari
      penerimaan Pemerintah Aceh, yaitu:
      a.   bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima
           puluh lima persen); dan
      b.   bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40%
           (empat puluh persen).

                     Pasal 182


(1)   Pemerintah Aceh berwenang mengelola tambahan Dana Bagi
      Hasil minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 181 ayat (3).

                                                   (2) Dana . . .
                     - 112 -

(2)   Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
      pendapatan dalam APBA.
(3)   Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dialokasikan untuk
      membiayai pendidikan di Aceh.
(4)   Paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari pendapatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dialokasikan untuk
      membiayai program pembangunan yang disepakati bersama
      antara    Pemerintah    Aceh     dengan     pemerintah
      kabupaten/kota.
(5)   Program pembangunan yang sudah disepakati bersama
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
      dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian
      dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
      diatur dalam Qanun Aceh.
(7)   Pemerintah Aceh menyampaikan laporan secara periodik
      mengenai pelaksanaan pengalokasian dan penggunaan
      tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) kepada Pemerintah.

                     Pasal 183


(1)   Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      179 ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah
      Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan
      terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,
      pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan,
      serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
(2)   Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan
      rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima
      belas yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) plafon
      Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam
      belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya
      setara dengan 1% (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum
      Nasional.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
      untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                                               (4) Program . . .
                       - 113 -

(4)   Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dituangkan dalam program pembangunan provinsi dan
      kabupaten/kota     di   Aceh  dengan   memperhatikan
      keseimbangan kemajuan pembangunan antarkabupaten/
      kota untuk dijadikan dasar pemanfaatan dana otonomi
      khusus yang pengelolaannya diadministrasikan pada
      Pemerintah Provinsi Aceh.
(5)   Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang
      diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh.

                     Pasal 184

Untuk mengkoordinasikan tambahan Dana Bagi Hasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dan Dana
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat
(2), Gubernur dapat membentuk satuan unit kerja.

                     Pasal 185

Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 179 ayat (1)
bersumber dari:
a. sisa   lebih  perhitungan anggaran tahun   anggaran
    sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman; dan
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman.

                     Pasal 186


(1)   Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
      memperoleh pinjaman dari Pemerintah yang dananya
      bersumber dari luar negeri atau bersumber selain dari
      pinjaman luar negeri dengan persetujuan Menteri Keuangan
      setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(2)   Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
      memperoleh pinjaman dari dalam negeri yang bukan berasal
      dari pemerintah dengan pertimbangan Menteri Dalam
      Negeri.

                                              (3) Ketentuan . . .
                      - 114 -

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pinjaman dari dalam
      dan/atau luar negeri dan bantuan luar negeri sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Qanun
      Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-
      undangan.
(4)   Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
      menerima hibah dari luar negeri dengan kewajiban
      memberitahukan kepada Pemerintah dan DPRA/DPRK.
(5)   Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
      bersifat:
      a. tidak mengikat secara politis baik terhadap Pemerintah,
         Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota;
      b. tidak mempengaruhi kebijakan Pemerintah Aceh dan
         pemerintah kabupaten/kota;
      c. tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan; dan
      d. tidak bertentangan dengan ideologi negara.
(6)   Dalam hal hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
      mensyaratkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi
      Pemerintah seperti hibah yang terkait dengan pinjaman dan
      yang mensyaratkan adanya dana pendamping, harus
      dilakukan melalui Pemerintah dan diberitahukan kepada
      DPRA/DPRK.

                     Pasal 187

Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
menerbitkan  obligasi daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                     Pasal 188

Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
menyediakan dana cadangan yang disisihkan untuk menampung
kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran.




                                                   Pasal 189 . . .
                       - 115 -

                      Pasal 189


(1)   Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
      melakukan penyertaan modal/kerja sama pada/dengan
      Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau badan usaha
      milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan.
(2)   Penyertaan modal/kerja sama sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain,
      dan/atau dapat dilakukan divestasi atau dialihkan kepada
      badan usaha milik daerah.
(3)   Penyertaan modal/kerja sama sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan dan ditetapkan dengan qanun.
(4)   Anggaran yang timbul akibat penyertaan modal/kerja sama
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam
      APBA/APBK.

                      Pasal 190


(1)   Pemerintah    Aceh    dan   pemerintah    kabupaten/kota
      mengelola APBA/APBK secara tertib, taat kepada peraturan
      perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
      dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
      keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2)   Pengelolaan APBA dan APBK dilaksanakan melalui suatu
      sistem yang diwujudkan dalam APBA dan APBK yang setiap
      tahun diatur dalam qanun.
(3)   Alokasi anggaran belanja untuk pelayanan publik dalam
      APBA/APBK lebih besar dari alokasi anggaran belanja untuk
      aparatur.
(4)   Dalam keadaan tertentu, Pemerintahan Aceh dan
      pemerintahan    kabupaten/kota   dapat    menyusun
      APBA/APBK yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3).




                                                     Pasal 191 . . .
                      - 116 -

                     Pasal 191


(8)   Zakat, harta wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul
      Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota.
(9)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun.

                     Pasal 192

Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah
pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

                     Pasal 193


(1)   Anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan paling sedikit
      20% (dua puluh persen) dari APBA/APBK               dan
      diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah.
(2)   Pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Aceh dan
      pemerintah kabupaten/kota dalam pertanggungjawaban
      APBA/APBK.
(3)   Alokasi dan pengelolaan dana pendidikan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) antara Pemerintah Aceh
      dan pemerintah kabupaten/kota diatur dengan qanun.

                     Pasal 194


(1)   Pemerintah melaksanakan prinsip transparansi dalam
      pengumpulan dan pengalokasian pendapatan yang berasal
      dari Aceh.
(2)   Dalam melaksanakan transparansi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menggunakan auditor
      independen yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan
      untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.
(3)   Badan     Pemeriksa     Keuangan     menyerahkan   hasil
      pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
      Pemerintah dan Pemerintah Aceh.

                                                   Pasal 195 . . .
                     - 117 -

                     Pasal 195


(1)   Pemerintah  Aceh    dan    pemerintah   kabupaten/kota
      berwenang mengatur tata cara Pengadaan Barang dan Jasa
      yang menggunakan dana APBA dan APBK dengan
      berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2)   Pemerintah Aceh menetapkan sistem akuntansi keuangan
      dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
(3)   Sistem akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

                     Pasal 196


(1)   Pemerintah Aceh berwenang menetapkan persyaratan untuk
      lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan
      bank dalam penyaluran kredit di Aceh sepanjang tidak
      bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pemerintah Aceh dapat menetapkan tingkat suku bunga
      tertentu setelah mendapatkan kesepakatan dengan lembaga
      keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank terkait.
(3)   Pemerintah Aceh dapat menanggung beban bunga akibat
      tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      untuk program pembangunan tertentu yang telah disepakati
      dengan DPRA.
(4)   Bank asing dapat membuka cabang atau perwakilan di Aceh
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                     Pasal 197

Tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, perubahan,
perhitungan, pertanggungjawaban dan pengawasan APBA/APBK,
diatur dalam qanun dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.

                     Pasal 198


(1)   Setiap pelimpahan wewenang Pemerintah kepada Gubernur
      sebagai wakil pemerintah di Aceh disertai dengan dana.

                                               (2) Kegiatan . . .
                     - 118 -

(2)   Kegiatan dekonsentrasi di Aceh dilaksanakan oleh satuan
      kerja perangkat daerah yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3)   Gubernur Aceh memberitahukan rencana kerja dan
      anggaran pemerintah yang berkaitan dengan tugas yang
      dilimpahkan dalam rangka dekonsentrasi kepada DPRA.

                     Pasal 199


(1)   Semua barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi
      menjadi barang milik negara.
(2)   Barang milik negara sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
      dihibahkan kepada Pemerintah Aceh.

                     Pasal 200


(1)   Setiap tugas pembantuan dari Pemerintah kepada
      Pemerintah  Aceh   dan    pemerintah kabupaten/kota,
      mukim/gampong disertai dengan dana.
(2)   Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Satuan Kerja
      Perangkat      Daerah     yang      ditetapkan      oleh
      Gubernur/bupati/walikota.
(3)   Gubernur/bupati/walikota memberitahukan rencana kerja
      dan anggaran Pemerintah yang berkaitan dengan tugas
      pembantuan kepada DPRA/DPRK.

                     Pasal 201


(1)   Semua barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan
      menjadi barang milik negara.
(2)   Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      dapat dihibahkan kepada Pemerintah Aceh, pemerintah
      kabupaten/kota, dan mukim/gampong.




                                                 BAB XXV . . .
                      - 119 -


                      BAB XXV

          TENTARA NASIONAL INDONESIA

                     Pasal 202


(1)   Tentara    Nasional    Indonesia   bertanggung   jawab
      menyelenggarakan pertahanan negara dan tugas lain di
      Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      meliputi memelihara, melindungi dan mempertahankan
      keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
      Indonesia dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.
(3)   Pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) seperti penanggulangan bencana alam, pembangunan
      sarana dan prasarana perhubungan, serta tugas-tugas
      kemanusiaan lain dilakukan setelah berkonsultasi dengan
      Gubernur Aceh.
(4)   Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di Aceh
      tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi
      manusia dan menghormati budaya serta adat istiadat Aceh.

                     Pasal 203


(1)   Tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara
      Nasional Indonesia di Aceh diadili sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.
(2)   Peradilan terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara
      terbuka dan dibuka untuk umum kecuali undang-undang
      menentukan lain.


                     BAB XXVI

                    KEPOLISIAN



                                                   Pasal 204 . . .
                      - 120 -

                     Pasal 204


(1)   Kepolisian di Aceh merupakan bagian dari Kepolisian Negara
      Republik Indonesia.
(2)   Kepolisian di Aceh bertugas menjaga keamanan dan
      ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi,
      mengayomi, melayani masyarakat, dan melaksanakan tugas
      lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
(3)   Kebijakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Aceh
      dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian Aceh kepada
      Gubernur.
(4)   Pelaksanaan tugas kepolisian di bidang ketenteraman dan
      ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      dipertanggungjawabkan oleh Kepala Kepolisian Aceh kepada
      Gubernur.
(5)   Kepala Kepolisian Aceh bertanggung jawab kepada Kepala
      Kepolisian Negara Republik Indonesia atas pembinaan
      kepolisian di Aceh dalam kerangka pelaksanaan tugas
      Kepolisian Negara Republik Indonesia.

                     Pasal 205


(1)   Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala
      Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan
      Gubernur.
(2)   Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14
      (empat belas) hari kerja sejak surat permintaan persetujuan
      diterima.
(3)   Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam
      jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
      Kepolisian    Republik Indonesia mengangkat      Kepala
      Kepolisian di Aceh.
(4)   Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan,
      Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan
      satu kali lagi calon lain.


                                           (5) Pemberhentian . . .
                       - 121 -

(5)   Pemberhentian Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh
      Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

                      Pasal 206

Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan keamanan, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengangkat pejabat
sementara Kepala Kepolisian di Aceh sambil menunggu
persetujuan Gubernur.

                      Pasal 207


(1)   Seleksi untuk menjadi bintara dan perwira Kepolisian
      Negara Republik Indonesia di Aceh dilaksanakan oleh
      Kepolisian Aceh dengan memperhatikan ketentuan hukum,
      syari'at Islam dan budaya, serta adat istiadat dan kebijakan
      Gubernur Aceh.
(2)   Pendidikan dasar bagi calon bintara dan pelatihan umum
      bagi bintara Kepolisian Aceh diberi kurikulum muatan lokal
      dan dengan penekanan terhadap hak asasi manusia.
(3)   Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara
      Republik Indonesia yang berasal dari Aceh dilaksanakan
      secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)   Penempatan bintara dan perwira Kepolisian Negara Republik
      Indonesia dari luar Aceh ke Kepolisian Aceh dilaksanakan
      atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik
      Indonesia dengan memperhatikan ketentuan          hukum,
      syari'at Islam, budaya, dan adat istiadat.



                     BAB XXVII

                    KEJAKSAAN

                      Pasal 208


(1)   Kejaksaan di Aceh merupakan bagian dari Kejaksaan Agung
      Republik Indonesia.

                                                (2) Kejaksaan . . .
                      - 122 -

(2)   Kejaksaan di Aceh melaksanakan tugas dan kebijakan
      teknis di bidang penegakan hukum termasuk pelaksanaan
      syari'at Islam.


                     Pasal 209


(1)   Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dilakukan oleh
      Jaksa Agung dengan persetujuan Gubernur.
(2)   Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14
      (empat belas) hari kerja sejak surat permintaan persetujuan
      diterima.
(3)   Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam
      jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jaksa
      Agung mengangkat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
(4)   Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan
      Jaksa Agung mengajukan satu kali lagi calon lain.
(5)   Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dilakukan
      oleh Jaksa Agung.

                     Pasal 210

Seleksi dan penempatan jaksa di Aceh dilakukan oleh Kejaksaan
Agung dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari'at Islam,
budaya, dan adat istiadat Aceh.


                     BAB XXVIII

                 KEPENDUDUKAN

                     Pasal 211

(1) Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau
    memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh
    maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang
    Aceh.


                                               (2) Pemerintah . . .
                      - 123 -

(2) Pemerintah,   Pemerintah      Aceh, dan   pemerintah
    kabupaten/kota mengakui, menghormati, dan melindungi
    keanekaragaman etnik di Aceh.
(3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengakui
    dan melindungi hak setiap kelompok etnik yang ada di Aceh
    untuk diperlakukan setara dalam bidang politik, ekonomi,
    sosial, dan budaya.

                     Pasal 212


(1)   Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal
      secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras,
      agama, dan keturunan.
(2)   Setiap penduduk Aceh yang telah berusia 17 (tujuh belas)
      tahun dan/atau telah menikah wajib memiliki kartu tanda
      penduduk.
(3)   Pemerintah    Aceh   dan  pemerintah    kabupaten/kota
      mengelola data kependudukan sesuai dengan kewenangan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kependudukan dan
      identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
      diatur dengan qanun yang berpedoman pada peraturan
      perundang-undangan.


                     BAB XXIX

                   PERTANAHAN

                     Pasal 213


(1)   Setiap warga negara Indonesia yang berada di Aceh memiliki
      hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.
(2)   Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota
      berwenang    mengatur    dan   mengurus     peruntukan,
      pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak
      atas tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi
      hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai
      dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara
      nasional.

                                                     (3) Hak . . .
                     - 124 -

(3)   Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      meliputi   kewenangan     Pemerintah Aceh  dan/atau
      pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan hak guna
      bangunan dan hak guna usaha sesuai dengan norma,
      standar, dan prosedur yang berlaku.
(4)   Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota
      wajib melakukan pelindungan hukum terhadap tanah-tanah
      wakaf, harta agama, dan keperluan suci lainnya.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak
      atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
      dan ayat (3) diatur dengan qanun yang memperhatikan
      peraturan perundang-undangan.

                     Pasal 214


(1)   Pemerintah Aceh berwenang memberikan hak guna
      bangunan dan hak guna usaha bagi penanaman modal
      dalam negeri dan penanaman modal asing sesuai dengan
      norma, standar, dan prosedur yang berlaku.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun
      Aceh.


                     BAB XXX

                   PENDIDIKAN

                     Pasal 215


      Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan satu
(1)
      kesatuan dengan sistem pendidikan nasional yang
      disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan
      masyarakat setempat.
      Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
(2)
      komponen masyarakat termasuk kelompok perempuan
      melalui peran serta dalam penyelenggaraan pendidikan dan
      pengendalian mutu layanan.


                                                 Pasal 216 . . .
                      - 125 -

                     Pasal 216


      Setiap penduduk Aceh berhak mendapat pendidikan yang
(1)
      bermutu dan Islami sejalan dengan perkembangan ilmu
      pengetahuan dan teknologi.
      Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(2)
      diselenggarakan berdasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi
      dan keadilan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
      nilai Islam, budaya, dan kemajemukan bangsa.

                     Pasal 217


(1)   Penduduk Aceh yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai 15
      (lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar tanpa
      dipungut biaya.
(2)   Pemerintah, Pemerintahan Aceh, dan pemerintahan
      kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk membiayai
      pendidikan dasar dan menengah.
(3)   Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota
      menyediakan pendidikan layanan khusus bagi penduduk
      Aceh yang berada di daerah terpencil atau terbelakang.
(4)   Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota
      menyediakan pelayanan pendidikan khusus bagi penduduk
      Aceh yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
      intelektual, dan/atau sosial, serta yang memiliki potensi
      kecerdasan dan bakat istimewa.

                     Pasal 218


(1)   Pemerintah    Aceh   dan    pemerintah   kabupaten/kota
      menetapkan     kebijakan    mengenai     penyelenggaraan
      pendidikan formal, pendidikan dayah dan pendidikan
      nonformal lain melalui penetapan     kurikulum inti dan
      standar mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Alokasi dana pendidikan melalui APBA/APBK hanya
      diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah.


                                              (3) Pemerintah . . .
                     - 126 -

(3)   Pemerintah    Aceh   dan   pemerintah  kabupaten/kota
      memberikan kesempatan luas kepada lembaga keagamaan,
      organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat
      dan    dunia   usaha   untuk   menyelenggarakan   dan
      mengembangkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.

                    Pasal 219


(1)   Pemerintah,   Pemerintah     Aceh     dan    pemerintah
      kabupaten/kota memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
      untuk mendapatkan tenaga kependidikan yang profesional
      dari luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.
(2)   Penyelenggara pendidikan di Aceh dapat bekerja sama
      dengan lembaga pendidikan dari dalam dan luar negeri
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                    Pasal 220


(1)   Pemerintah Aceh meningkatkan fungsi Majelis Pendidikan
      Daerah yang merupakan salah satu wadah partisipasi
      masyarakat dalam bidang pendidikan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
      susunan    dan    fungsi  Majelis   Pendidikan  Daerah
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Qanun
      Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-
      undangan.


                    BAB XXXI

                  KEBUDAYAAN

                    Pasal 221

(1)   Pemerintah,   Pemerintah   Aceh,  dan    pemerintah
      kabupaten/kota melindungi, membina, mengembangkan
      kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai
      Islam.

                                                (2) Dalam . . .
                      - 127 -

(2)   Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah
      kabupaten/kota mengikutsertakan masyarakat dan lembaga
      sosial.
(3)   Pemerintah,    Pemerintah   Aceh     dan   pemerintah
      kabupaten/kota, mengakui, menghormati dan melindungi
      warisan budaya dan seni kelompok etnik di Aceh sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.
(4)   Bahasa daerah diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai
      muatan lokal.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan
      Pemerintah      Aceh   dan    pemerintah  kabupaten/kota
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
      ayat (4) diatur dengan qanun.

                     Pasal 222


(1)   Pemerintah dan Pemerintah Aceh memelihara dan
      mengusahakan pengembalian benda-benda sejarah yang
      hilang atau dipindahkan dan merawatnya sebagai warisan
      budaya Aceh sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan
      Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diatur dengan Qanun Aceh.


                     BAB XXXII

                       SOSIAL

                     Pasal 223

(1)   Pemerintah,   Pemerintah     Aceh       dan    pemerintah
      kabupaten/kota berkewajiban untuk:
      a. memberikan pelindungan dan pelayanan sosial dasar
         kepada penyandang masalah sosial;
      b. menyediakan akses yang memudahkan perikehidupan
         penduduk Aceh yang menyandang masalah sosial;

                                            c. mengupayakan . . .
                      - 128 -

      c. mengupayakan penanganan/penanggulangan           korban
         bencana (alam dan sosial); dan
      d. merehabilitasi   sarana   publik    dan   membantu
         merehabilitasi harta benda perseorangan yang hancur
         akibat bencana.
(2)   Pemerintah Aceh     dan     pemerintah  kabupaten/kota
      membangun panti sosial bagi penyandang masalah sosial.
(3)   Pemerintah   Aceh  dan   pemerintah    kabupaten/kota
      memberikan peran kepada masyarakat termasuk lembaga
      swadaya masyarakat dalam melaksanakan            kegiatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan
      Pemerintah    Aceh    dan  pemerintah    kabupaten/kota
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
      diatur dalam qanun.


                    BAB XXXIII

                    KESEHATAN

                     Pasal 224

(1)   Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam
      memperoleh    pelayanan    kesehatan    dalam rangka
      mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
(2)   Setiap penduduk Aceh berkewajiban untuk ikut serta dalam
      memelihara    dan     meningkatkan    derajat kesehatan
      perorangan, keluarga, dan lingkungan.
(3)   Peningkatan derajat kesehatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan
      standar pelayanan minimal.
(4)   Setiap anak yatim dan fakir miskin berhak memperoleh
      pelayanan kesehatan yang menyeluruh tanpa biaya.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya
      kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
      dan ayat (4) diatur dalam qanun.



                                                   Pasal 225 . . .
                     - 129 -

                     Pasal 225


(1)   Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib
      memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar
      pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan syari'at
      Islam.
(2)   Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
      mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk
      berperan dalam bidang kesehatan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan qanun.

                     Pasal 226


      Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
(1)
      mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk
      berperan dalam program perbaikan, pemulihan psikososial,
      dan kesehatan mental akibat konflik dan bencana alam.
      Perencanaan dan pelaksanaan program sebagaimana
(2)
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
      budaya Aceh dan memaksimalkan peran masyarakat
      setempat.
      Ketentuan lebih lanjut mengenai program sebagaimana
(3)
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam qanun.


                    BAB XXXIV

               HAK ASASI MANUSIA

                     Pasal 227


(1)   Setiap penduduk berhak:
      a. atas kedudukan yang sama di depan hukum;




                                                    b. atas . . .
                       - 130 -

      b. atas kebebasan berbicara, kebebasan pers dan publikasi,
         kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, bergerak
         dari satu tempat ke tempat lain, berdemonstrasi secara
         damai, dan hak untuk mendirikan dan bergabung dalam
         serikat pekerja dan hak mogok;
      c. atas kebebasan untuk melakukan penelitian akademik,
         kreasi seni, sastra, dan aktivitas budaya lain yang tidak
         bertentangan dengan syari'at Islam;
      d. memilih dan dipilih sepanjang memenuhi syarat yang
         ditentukan dengan peraturan perundang-undangan; dan
      e. mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum, fasilitasi
         melalui   pengadilan, memilih  pengacara/penasihat
         hukum untuk pelindungan pada saat dibutuhkan atas
         hak-hak hukum dan kepentingan mereka di depan
         pengadilan.
(2)   Terhadap penduduk tidak dibenarkan untuk:
      a. dilakukan semua bentuk penggeledahan sewenang-
         wenang atau tidak sah atas tubuh, kediaman, pakaian,
         pencabutan atau perampasan hak, atau pembatasan atas
         kebebasan setiap orang;
      b. dilakukan penyiksaan secara sewenang-wenang dan
         pencabutan atas hak hidup secara melawan hukum; dan
      c. ditangkap, ditahan, diadili, dan dipenjarakan secara
         melawan hukum.

                      Pasal 228

(1)   Untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan
      perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi
      sesudah Undang-Undang ini diundangkan dibentuk
      Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh.
(2)   Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain
      pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi bagi
      korban pelanggaran hak asasi manusia.




                                                    Pasal 229 . . .
                     - 131 -

                     Pasal 229


(1)   Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan Undang-
      Undang ini dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di
      Aceh.
(2)   Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak
      terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
(3)   Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh        bekerja
      berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)   Dalam menyelesaikan kasus pelangggaran hak asasi
      manusia di Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di
      Aceh dapat mempertimbangkan prinsip-prinsip adat yang
      hidup dalam masyarakat.

                     Pasal 230

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pemilihan, penetapan anggota, organisasi dan tata kerja, masa
tugas, dan biaya penyelenggaraan Komisi     Kebenaran     dan
Rekonsiliasi di Aceh diatur dengan Qanun Aceh yang
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

                    Pasal 231`

(1)   Pemerintah,    Pemerintah   Aceh,    dan    pemerintah
      kabupaten/kota serta penduduk Aceh berkewajiban
      memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak
      serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan
      Pemerintah    Aceh    dan  pemerintah     kabupaten/kota
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam qanun.


                    BAB XXXV

       QANUN, PERATURAN GUBERNUR, DAN

          PERATURAN BUPATI/WALIKOTA


                                                 Pasal 232 . . .
                      - 132 -

                     Pasal 232


(1)   Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat
      persetujuan bersama dengan DPRA.
(2)   Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/walikota
      setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK.

                     Pasal 233


(1)   Qanun     dibentuk    dalam   rangka penyelenggaraan
      Pemerintahan Aceh, pemerintahan kabupaten/kota, dan
      penyelenggaraan tugas pembantuan.
(2)   Qanun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 berlaku
      setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh atau
      Lembaran Daerah kabupaten/kota.

                     Pasal 234


(1)   Dalam hal rancangan qanun yang telah disetujui bersama
      oleh DPRA dan Gubernur atau DPRK dan bupati/walikota
      tidak disahkan oleh Gubernur atau bupati/walikota dalam
      waktu 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan qanun disetujui,
      rancangan qanun tersebut sah menjadi qanun dan wajib
      diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran
      Daerah Aceh atau Lembaran Daerah kabupaten/kota.
(2)   Dalam hal sahnya rancangan qanun sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), rumusan kalimat pengesahan berbunyi
      "Qanun ini dinyatakan sah".
(3)   Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2), beserta tanggal jatuh sahnya, harus
      dibubuhkan dalam halaman terakhir qanun sebelum
      pengundangan naskah qanun dalam Lembaran Daerah Aceh
      atau Lembaran Daerah kabupaten/kota.

                     Pasal 235


(1)   Pengawasan Pemerintah terhadap qanun dilaksanakan
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                               (2) Pemerintah . . .
                      - 133 -

(2)   Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan
      dengan :
      a. kepentingan umum;
      b. antarqanun; dan
      c. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali
         diatur lain dalam Undang-Undang ini.
(3)   Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.
(4)   Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengatur
      tentang pelaksanaan syari'at Islam hanya dapat dibatalkan
      melalui uji materi oleh Mahkamah Agung
(5)   Sebelum disetujui bersama antara Gubernur dan DPRA,
      serta bupati/walikota dan DPRK, Pemerintah mengevaluasi
      rancangan    qanun     tentang  APBA    dan   Gubernur
      mengevaluasi rancangan APBK.
(6)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat
      mengikat     Gubernur    dan    bupati/walikota    untuk
      dilaksanakan.

                     Pasal 236

Qanun dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. keterlaksanaan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.

                     Pasal 237


(1)   Materi muatan qanun mengandung asas:
      a.  pengayoman;
      b.   kemanusiaan;


                                                c. kebangsaan . . .
                      - 134 -

      c.   kebangsaan;
      d.   kekeluargaan;
      e.   keanekaragaman;
      f.   keadilan;
      g.   nondiskriminasi;
      h.   kebersamaan     kedudukan    dalam    hukum      dan
           pemerintahan;
      i.   ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
      j.   keseimbangan,      keserasian,   kesetaraan,     dan
           keselarasan.
(2)   Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), qanun
      dapat memuat asas lain sesuai dengan materi muatan
      qanun yang bersangkutan.

                     Pasal 238


(1)   Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau
      tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan
      rancangan qanun.
(2)   Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan qanun harus
      terjamin adanya ruang partisipasi publik.

                     Pasal 239


(1)   Rancangan qanun dapat berasal dari DPRA, Gubernur dan
      DPRK, atau bupati/walikota.
(2)   Apabila dalam satu masa sidang, DPRA atau Gubernur dan
      DPRK atau bupati/walikota menyampaikan rancangan
      qanun mengenai materi yang sama, maka yang dibahas
      adalah   rancangan    qanun    yang  disampaikan   oleh
      DPRA/DPRK,      sedangkan    rancangan    qanun   yang
      disampaikan Gubernur dan bupati/walikota digunakan
      sebagai bahan untuk dipersandingkan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
      rancangan qanun yang berasal dari Gubernur dan
      bupati/walikota diatur dengan qanun.


                                                  Pasal 240 . . .
                     - 135 -

                    Pasal 240


(1)   Penyebarluasan rancangan qanun yang berasal dari
      DPRA/DPRK dilaksanakan oleh Sekretariat DPRA/DPRK.
(2)   Penyebarluasan rancangan qanun yang berasal dari
      Gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh Sekretariat
      Daerah Aceh dan sekretariat daerah kabupaten/kota.

                    Pasal 241


(1)   Qanun dapat memuat ketentuan pembebanan biaya
      paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian,
      kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.
(2)   Qanun dapat memuat ancaman pidana kurungan paling
      lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.
      50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).
(3)   Qanun dapat memuat ancaman pidana atau denda selain
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang
      diatur dalam peraturan perundang-undangan lain.
(4)   Qanun mengenai jinayah (hukum pidana) dikecualikan dari
      ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

                    Pasal 242

Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan qanun, Gubernur dan
bupati/walikota   dapat  menetapkan    Peraturan/Keputusan
Gubernur atau peraturan/keputusan bupati/walikota.

                    Pasal 243


(1)   Qanun diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh atau
      Lembaran Daerah kabupaten/kota.
(2)   Peraturan    Gubernur,     peraturan    bupati/walikota
      diundangkan dalam Berita Daerah Aceh atau Berita Daerah
      kabupaten/kota.
(3)   Pengundangan qanun dan Peraturan Gubernur dilakukan
      oleh Sekretaris Daerah Aceh.

                                         (4) Pengundangan . . .
                      - 136 -

(4)   Pengundangan qanun dan peraturan bupati/walikota
      dilakukan oleh sekretaris daerah kabupaten/kota
(5)   Pemerintah Aceh wajib menyebarluaskan qanun dan
      Peraturan Gubernur yang telah diundangkan dalam
      Lembaran Daerah Aceh dan Berita Daerah Aceh.
(6)   Pemerintah kabupaten/kota wajib menyebarluaskan qanun
      dan peraturan bupati/walikota yang telah diundangkan
      dalam Lembaran Daerah kabupaten/kota dan Berita Daerah
      kabupaten/kota.


                     Pasal 244


(1)   Gubernur, bupati/walikota dalam menegakkan qanun
      dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
      masyarakat dapat membentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
(2)   Gubernur, bupati/walikota dalam menegakkan qanun
      Syar'iyah dalam pelaksanaan syari'at Islam dapat
      membentuk unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari
      Satuan Polisi Pamong Praja.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan
      penyusunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam qanun
      yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

                     Pasal 245


(1)   Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai
      Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2)   Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas
      qanun dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                    BAB XXXVI

         BENDERA, LAMBANG, DAN HIMNE



                                                   Pasal 246 . . .
                     - 137 -


                     Pasal 246

(1)   Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara
      Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2)   Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1),   Pemerintah Aceh dapat menentukan dan
      menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang
      mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
(3)   Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol
      kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera
      kedaulatan di Aceh.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai
      lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
      Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-
      undangan.

                     Pasal 247
(1)   Pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol
      keistimewaan dan kekhususan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagai simbol
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Qanun
      Aceh.

                     Pasal 248


(1)   Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan yang bersifat
      nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)   Pemerintah Aceh dapat menetapkan himne Aceh sebagai
      pencerminan keistimewaan dan kekhususan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai himne Aceh sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh.




                                               BAB XXXVII . . .
                     - 138 -


                   BAB XXXVII

 PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENYELESAIAN

                  PERSELISIHAN

                     Pasal 249

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh
dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                     Pasal 250

(1)   Gubernur     menyelesaikan   perselisihan jika   terjadi
      perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan
      antarkabupaten/kota dalam Provinsi Aceh.
(2)   Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan jika
      terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan
      kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan
      kabupaten/kota di luar wilayahnya.
(3)   Keputusan   penyelesaian  perselisihan    sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final dan
      mengikat.


                   BAB XXXVIII

              KETENTUAN LAIN-LAIN

                     Pasal 251

(1)   Nama Aceh sebagai daerah provinsi dalam sistem Negara
      Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan gelar
      pejabat pemerintahan yang dipilih akan ditentukan oleh
      DPRA setelah pemilihan umum tahun 2009.




                                               (2) Sebelum . . .
                     - 139 -

(2)   Sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tetap
      digunakan sebagai nama provinsi.
(3)   Nama dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan usul
      dari DPRA dan Gubernur Aceh.
(4)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
      Nanggroe Aceh Darussalam dan Anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah kabupaten/kota hasil pemilihan umum
      tahun 2004 tetap melaksanakan tugasnya sampai habis
      masa baktinya sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.


                    BAB XXXIX

             KETENTUAN PERALIHAN

                     Pasal 252


(1)   Perjanjian antara Pemerintah dengan negara asing atau
      pihak lain, yang antara lain berkenaan dengan perjanjian
      bagi hasil minyak dan gas bumi yang berlokasi di Aceh,
      dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa
      perjanjian.
(2)   Perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat ditinjau kembali dan/atau diperpendek masa
      berlakunya jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak
      yang mengadakan perjanjian.

                     Pasal 253


(1)   Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan
      Kantor Pertanahan kabupaten/kota menjadi perangkat
      Daerah Aceh dan perangkat daerah kabupaten/kota paling
      lambat awal tahun anggaran 2008.



                                              (2) Ketentuan . . .
                     - 140 -

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hal
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Presiden.

                    Pasal 254


(1)   Penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar
      udara umum dari Pemerintah kepada pemerintah
      kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
      dilaksanakan paling lambat awal tahun anggaran 2008.
(2)   Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum yang
      sudah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan
      dikerjasamakan antara badan usaha milik negara,
      Pemerintah    Aceh,   dan   pemerintah  kabupaten/kota
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 dilaksanakan
      paling lambat awal tahun anggaran 2008.

                    Pasal 255

Pengaturan tentang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

                    Pasal 256

Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan
Gubernur/Wakil     Gubernur,    bupati/wakil    bupati,  atau
walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk
pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan.

                    Pasal 257

Peraturan Pemerintah mengenai partai politik lokal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 diterbitkan paling lambat Februari
2007.



                                                 Pasal 258 . . .
                     - 141 -

                     Pasal 258


(1)   Pengelolaan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dan Pasal
      182 mulai berlaku sejak tahun anggaran 2008.
(2)   Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      183 ayat (2) untuk tahun pertama mulai berlaku sejak
      tahun anggaran 2008.

                     Pasal 259

Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 228 ayat (1) dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

                     Pasal 260

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 berlaku efektif paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

                     Pasal 261


(1)   Penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati dan
      walikota/wakil walikota yang masa jabatannya telah
      berakhir pada saat Undang-Undang ini diundangkan,
      dilaksanakan bersamaan waktunya dengan pemilihan
      Gubernur/Wakil Gubernur.
(2)   Penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati dan
      walikota/wakil walikota yang masa jabatannya berakhir
      pada bulan Agustus 2006 sampai dengan bulan Januari
      2007, dilaksanakan bersamaan waktunya dengan pemilihan
      Gubernur/Wakil Gubernur.
(3)   Penyelenggara   pemilihan   Gubernur/Wakil   Gubernur,
      bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota untuk
      pertama   kali   sejak  Undang-Undang    ini  disahkan
      dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang
      ada.

                                                    (4) Tata . . .
                     - 142 -

(4)   Tata    cara   Pemilihan    Gubernur/Wakil    Gubernur,
      bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota setelah
      Undang-Undang ini diundangkan dapat berpedoman pada
      peraturan    perundang-undangan      sepanjang    tidak
      bertentangan dan belum diubah sesuai dengan Undang-
      Undang ini dan peraturan perundang-undangan lain.

                    Pasal 262

Dalam hal terdapat izin pengusahaan hutan dalam kawasan
ekosistem Leuser di wilayah Provinsi Aceh yang telah
dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku, ditinjau kembali,
dan/atau disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat
6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

                    Pasal 263

Penyerahan prasarana, pendanaan, personil, dan dokumen yang
berkaitan dengan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah
tsanawiyah dari Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota
di Aceh dilakukan paling lambat pada permulaan tahun anggaran
2008.

                    Pasal 264

Penyerahan prasarana, pendanaan, personil, dan dokumen yang
berkaitan dengan pelabuhan dan bandar udara umum dari
Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota di Aceh
dilakukan paling lambat pada permulaan tahun anggaran 2008.

                    Pasal 265

KIP yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan tetap
menjalankan tugasnya sampai dengan masa baktinya berakhir.

                    Pasal 266

(1)   Untuk pertama kali pembentukan         Panitia   Pengawas
      Pemilihan Aceh dilakukan oleh DPRA.

                                            (2) Pembentukan . . .
                     - 143 -

(2)   Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota
      dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.

                    Pasal 267


(1)   Kelurahan di Provinsi Aceh dihapus secara bertahap
      menjadi gampong atau nama lain dalam kabupaten/kota.
(2)   Penghapusan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dan pengalihan sumber pendanaan, sarana dan
      prasarana, serta kepegawaian dan dokumen kelurahan
      dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-
      Undang ini diundangkan.
(3)   Pengalihan pegawai kelurahan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dapat ditempatkan sebagai sekretaris gampong,
      pegawai kecamatan, pegawai kabupaten/kota, atau pegawai
      provinsi.
(4)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dan ayat (2) dilakukan dengan qanun kabupaten/kota.
(5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (3) dilakukan dengan keputusan bupati/walikota atau
      Keputusan Gubernur.

                    Pasal 268

Pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang
dilaksanakan   pertama   kali  sejak  Undang-Undang ini
diundangkan dibebankan pada APBN, APBA, dan APBK.


                     BAB XL

              KETENTUAN PENUTUP

                    Pasal 269


(1)   Peraturan perundang-undangan yang ada pada saat
      Undang-Undang ini diundangkan tetap berlaku sepanjang
      tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

                                             (2) Peraturan . . .
                     - 144 -

(2)   Peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
      yang berkaitan secara langsung dengan otonomi khusus
      bagi Daerah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota disesuaikan
      dengan Undang-Undang ini.
(3)   Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini
      dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan
      mendapatkan pertimbangan DPRA.

                     Pasal 270


(1)   Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional dan
      pelaksanaan  Undang-Undang   ini yang   menyangkut
      kewenangan   Pemerintah  diatur  dengan   peraturan
      perundang-undangan.
(2)   Kewenangan Pemerintah Aceh tentang pelaksanaan
      Undang-Undang ini diatur dengan Qanun Aceh.
(3)   Kewenangan      pemerintah kabupaten/kota  tentang
      pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan qanun
      kabupaten/kota.

                     Pasal 271

Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menjadi
kewajiban Pemerintah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

                     Pasal 272

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa
Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

                     Pasal 273

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                      Agar . . .
                                 - 145 -

            Agar    setiap   orang    mengetahuinya,      memerintahkan
            pengundangan Undang-Undang ini dengan         penempatannya
            dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 1 Agustus 2006
                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                               ttd

                                  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,


                  ttd

           HAMID AWALUDIN




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 62




       Salinan sesuai dengan aslinya
         SEKRETARIAT NEGARA RI
Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan,




                Abdul Wahid


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemerintahan_aceh_(uu_11_thn_2006)_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian apbk3.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.