Previous
Next

2006

Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban (UU 13 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban :
                                                       DISTRIBUSI II


              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 13 TAHUN 2006
                             TENTANG
                 PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: a.    bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses
                 peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau
                 Korban yang mendengar, melihat, atau mengalami
                 sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya
                 mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak
                 pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana;

             b. bahwa    penegak     hukum     dalam     mencari dan
                menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang
                dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami
                kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Saksi
                dan/atau Korban disebabkan adanya ancaman, baik
                fisik maupun psikis dari pihak tertentu;

            c.   bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu
                 dilakukan perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban
                 yang sangat penting keberadaannya dalam proses
                 peradilan pidana;

            d. bahwa    berdasarkan  pertimbangan    sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan
               Saksi dan Korban;

Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G, Pasal
               28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara
               Republik Indonesia Tahun 1945;

             2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
                Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 3209);

                                                           Dengan ...
                              -2-

                  Dengan Persetujuan Bersama
      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                              dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI
             DAN KORBAN.


                             BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                            Pasal 1

          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
          1.   Saksi adalah orang yang dapat memberikan
               keterangan     guna     kepentingan    penyelidikan,
               penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
               pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia
               dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami
               sendiri.
          2.   Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan
               fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang
               diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
          3.   Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang
               selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang
               bertugas    dan   berwenang  untuk    memberikan
               perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi
               dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-
               Undang ini.
          4.   Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang
               menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak
               langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau
               Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk
               melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang
               berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam
               suatu proses peradilan pidana.

                                                     5. Keluarga ...
                      -3-

 5.    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan
       darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan
       garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang
       mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang
       menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

 6.    Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak
       dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa
       aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib
       dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai
       dengan ketentuan Undang-Undang ini.

                     Pasal 2

 Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada Saksi
 dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana
 dalam lingkungan peradilan.

                     Pasal 3

 Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada:
 a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
 b. rasa aman;
 c. keadilan;
 d. tidak diskriminatif; dan
 e. kepastian hukum.

                     Pasal 4

 Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan memberikan
 rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban dalam
 memberikan keterangan pada setiap proses peradilan
 pidana.

                     BAB II
PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN
                     Pasal 5

 (1)   Seorang Saksi dan Korban berhak:
       a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi,
          keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari
          Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang
          akan, sedang, atau telah diberikannya;
                                                 b. ikut ...
                     -4-


      b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan
         bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
      c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
      d. mendapat penerjemah;
      e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
      f. mendapatkan informasi mengenai perkembangan
         kasus;
      g. mendapatkan      informasi  mengenai    putusan
         pengadilan;
      h. mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
      i. mendapat identitas baru;
      j. mendapatkan tempat kediaman baru;
      k. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai
         dengan kebutuhan;
      l. mendapat nasihat hukum; dan/atau
      m. memperoleh bantuan biaya hidup sementara
         sampai batas waktu perlindungan berakhir.
(2)   Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
      kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam
      kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.

                    Pasal 6

Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
selain berhak atas hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, juga berhak untuk mendapatkan:
a. bantuan medis; dan
b. bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

                    Pasal 7

(1)   Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke
      pengadilan berupa:
      a. hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak
         asasi manusia yang berat;
      b. hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi
         tanggung jawab pelaku tindak pidana.
(2)   Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi
      diberikan oleh pengadilan.
(3)   Ketentuan     lebih    lanjut   mengenai    pemberian
      kompensasi dan restitusi diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.


                                                  Pasal 8 ...
                     -5-


                   Pasal 8

Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak
tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


                   Pasal 9


(1)   Saksi dan/atau Korban yang merasa dirinya berada
      dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetujuan
      hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir
      langsung di pengadilan tempat perkara tersebut
      sedang diperiksa.
(2)   Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara
      tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang
      berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada
      berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.
(3)   Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dapat pula didengar kesaksiannya secara
      langsung    melalui    sarana    elektronik dengan
      didampingi oleh pejabat yang berwenang.


                   Pasal 10

(1)   Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut
      secara hukum baik pidana maupun perdata atas
      laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah
      diberikannya.
(2) Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang
    sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana
    apabila ia ternyata terbukti secara sah dan
    meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat
    dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan
    pidana yang akan dijatuhkan.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      berlaku terhadap Saksi, Korban, dan pelapor yang
      memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.


                                                BAB III ...
                     -6-


                BAB III
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

                 Bagian Kesatu
                    Umum

                   Pasal 11

 (1)   LPSK merupakan lembaga yang mandiri.
 (2)   LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
       Indonesia.
 (3)   LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan
       keperluan.


                   Pasal 12

 LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian
 perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban
 berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur
 dalam Undang-Undang ini.


                   Pasal 13

 (1)   LPSK bertanggung jawab kepada Presiden.
 (2)   LPSK membuat laporan secara berkala tentang
       pelaksanaan tugas LPSK kepada Dewan Perwakilan
       Rakyat paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.


                 Bagian Kedua
                 Kelembagaan

                   Pasal 14

 Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari
 unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang
 pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum
 dan   hak    asasi    manusia,     kepolisian,  kejaksaan,
 Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi,
 advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.

                                                 Pasal 15 ...
                     -7-


                   Pasal 15

(1)   Masa jabatan anggota LPSK adalah 5 (lima) tahun.
(2)   Setelah     berakhir   masa    jabatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), anggota LPSK dapat dipilih
      kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1
      (satu) kali masa jabatan berikutnya.


                   Pasal 16

(1)   LPSK terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
(2)   Pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua
      yang merangkap anggota.
(3)   Pimpinan LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
      Pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan LPSK.


                   Pasal 17

Masa    jabatan       Ketua   dan  Wakil Ketua LPSK
selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.


                   Pasal 18

(1)   Dalam pelaksanaan tugasnya, LPSK dibantu oleh
      sebuah sekretariat yang bertugas memberikan
      pelayanan administrasi bagi kegiatan LPSK.
(2)   Sekretariat LPSK dipimpin oleh seorang Sekretaris
      yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(3)   Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
      Sekretaris Negara.
(4)   Ketentuan    lebih  lanjut   mengenai kedudukan,
      susunan, organisasi, tugas, dan tanggung jawab
      sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diatur dengan Peraturan Presiden.

                                           (5) Peraturan ...
                     -8-


(5)   Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat
      (4) ditetapkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
      bulan sejak LPSK terbentuk.


                   Pasal 19

(1)   Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota
      LPSK dilakukan oleh Presiden.
(2)   Dalam   melaksanakan      seleksi dan pemilihan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden
      membentuk panitia seleksi.
(3)   Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai
      berikut:
      a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan
      b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(4)   Anggota panitia seleksi    tidak   dapat   dicalonkan
      sebagai anggota LPSK.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia
      seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan
      calon anggota LPSK, diatur dengan Peraturan
      Presiden.


                   Pasal 20

(1)   Panitia seleksi mengusulkan kepada Presiden
      sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon yang telah
      memenuhi persyaratan.
(2)   Presiden memilih sebanyak 14 (empat belas) orang
      dari sejumlah calon sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan
      Rakyat.
(3)   Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyetujui 7
      (tujuh) orang dari calon sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2).



                                                 Pasal 21 ...
                     -9-


                   Pasal 21

(1)   Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan
      dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
      hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota
      LPSK diterima.
(2)   Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak
      memberikan persetujuan terhadap seorang calon
      atau lebih yang diajukan oleh Presiden,      dalam
      jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
      terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan calon
      anggota LPSK, Dewan Perwakilan Rakyat harus
      memberitahukan kepada Presiden disertai dengan
      alasan.
(3)   Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak
      memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2), Presiden mengajukan calon pengganti
      sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota yang
      tidak disetujui.
(4)   Dewan Perwakilan Rakyat wajib             memberikan
      persetujuan terhadap calon pengganti     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3), dalam jangka    waktu paling
      lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung   sejak tanggal
      pengajuan calon pengganti diterima.


                   Pasal 22

Presiden    menetapkan     anggota   LPSK     yang   telah
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal persetujuan diterima Presiden.


               Bagian Ketiga
      Pengangkatan dan Pemberhentian

                   Pasal 23

(1) Anggota LPSK diangkat oleh Presiden             dengan
    persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


                                               (2) Untuk ...
                   - 10 -


(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK harus
    memenuhi syarat:
     a. warga negara Indonesia;
     b. sehat jasmani dan rohani;
     c. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
        tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya
        paling singkat 5 (lima) tahun;
     d. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan
        paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
        saat proses pemilihan;
     e. berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);
     f. berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi
        manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
     g. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
        tercela; dan
     h. memiliki nomor pokok wajib pajak.


                 Pasal 24

Anggota LPSK diberhentikan karena:
a.   meninggal dunia;
b.   masa tugasnya telah berakhir;
c.   atas permintaan sendiri;
d.   sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak
     dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari
     secara terus menerus;
e.   melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain
     yang      berdasarkan    Keputusan    LPSK     yang
     bersangkutan harus diberhentikan karena telah
     mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau
     mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK; atau
f.   dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
     kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5
     (lima) tahun.


                  Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
dan pemberhentian anggota LPSK diatur dengan
Peraturan Presiden.


                                      Bagian Keempat ...
                     - 11 -


                Bagian Keempat
     Pengambilan Keputusan dan Pembiayaan

                    Pasal 26

(1)    Keputusan LPSK diambil berdasarkan musyawarah
       untuk mufakat.
(2)    Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) tidak dapat dicapai, keputusan diambil
       dengan suara terbanyak.


                    Pasal 27

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPSK
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.


                     BAB IV
            SYARAT DAN TATA CARA
PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN BANTUAN
                 Bagian Kesatu
Syarat Pemberian Perlindungan dan Bantuan

                    Pasal 28

Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau
Korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan syarat
sebagai berikut:
a.     sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b.     tingkat  ancaman        yang   membahayakan    Saksi
       dan/atau Korban;
c.     hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi
       dan/atau Korban;
d.     rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh
       Saksi dan/atau Korban.


                                            Bagian Kedua ...
                     - 12 -


                Bagian Kedua
      Tata Cara Pemberian Perlindungan

                   Pasal 29

Tata cara memperoleh perlindungan              sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
a.    Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas
      inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang
      berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis
      kepada LPSK;
b.    LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap
      permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.    Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling
      lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan
      diajukan.

                   Pasal 30

(1)   Dalam hal LPSK menerima permohonan Saksi
      dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      29,   Saksi   dan/atau   Korban    menandatangani
      pernyataan kesediaan mengikuti syarat        dan
      ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.
(2)   Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan
      perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) memuat:

      a. kesediaan  Saksi   dan/atau    Korban     untuk
         memberikan kesaksian dalam proses peradilan;
      b. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati
         aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;
      c. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak
         berhubungan dengan cara apa pun dengan orang
         lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia
         berada dalam perlindungan LPSK;
      d. kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak
         memberitahukan kepada siapa pun mengenai
         keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan
      e. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK.

                                                 Pasal 31 ...
                    - 13 -


                   Pasal 31


LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada
Saksi dan/atau Korban, termasuk keluarganya, sejak
ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30.


                   Pasal 32

(1)   Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban
      hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
      a. Saksi    dan/atau    Korban      meminta    agar
         perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal
         permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
      b. atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal
         permintaan perlindungan terhadap Saksi dan/atau
         Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang
         bersangkutan;
      c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan
         sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau
      d. LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban
         tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan
         bukti-bukti yang meyakinkan.
(2)   Penghentian perlindungan keamanan seorang Saksi
      dan/atau Korban harus dilakukan secara tertulis.


                Bagian Ketiga
        Tata Cara Pemberian Bantuan

                   Pasal 33

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan
kepada seorang Saksi dan/atau Korban atas permintaan
tertulis dari yang bersangkutan ataupun orang yang
mewakilinya kepada LPSK.


                                              Pasal 34 ...
                    - 14 -


                   Pasal 34


(1)   LPSK menentukan kelayakan diberikannya bantuan
      kepada Saksi dan/atau Korban.

(2)   Dalam hal Saksi dan/atau Korban layak diberi
      bantuan, LPSK      menentukan jangka waktu dan
      besaran biaya yang diperlukan.

(3)   Ketentuan     lebih   lanjut  mengenai    kelayakan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jangka
      waktu dan besaran biaya sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                   Pasal 35


Keputusan LPSK mengenai pemberian bantuan kepada
Saksi dan/atau Korban harus diberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan
tersebut.


                   Pasal 36


(1)   Dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan
      bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi
      terkait yang berwenang.

(2) Dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi terkait
    sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan
    keputusan LPSK sesuai dengan ketentuan yang diatur
    dalam Undang-Undang ini.




                                                BAB V ...
                    - 15 -


                    BAB V
             KETENTUAN PIDANA


                   Pasal 37



(1)   Setiap orang yang memaksakan kehendaknya baik
      menggunakan kekerasan maupun cara-cara tertentu,
      yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban tidak
      memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf d sehingga
      Saksi    dan/atau     Korban    tidak    memberikan
      kesaksiannya pada tahap pemeriksaan tingkat mana
      pun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
      (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
      pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat
      puluh     juta   rupiah)    dan     paling   banyak
      Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2)   Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga
      menimbulkan luka berat pada Saksi dan/atau
      Korban, dipidana dengan pidana penjara paling
      singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
      tahun    dan    pidana   denda   paling   sedikit
      Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan
      paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
      rupiah).

(3)   Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga
      mengakibatkan matinya Saksi dan/atau Korban,
      dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
      (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dan
      pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan
      puluh     juta   rupiah)     dan    paling   banyak
      Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



                                               Pasal 38 ...
                   - 16 -


                  Pasal 38

Setiap orang yang menghalang-halangi dengan cara
apapun, sehingga Saksi dan/atau Korban tidak
memperoleh perlindungan atau bantuan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d,
Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                  Pasal 39

Setiap orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban
atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena Saksi
dan/atau Korban tersebut memberikan kesaksian yang
benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                  Pasal 40

Setiap orang yang menyebabkan dirugikannya atau
dikuranginya     hak-hak      Saksi   dan/atau    Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal
7 ayat (1) karena Saksi dan/atau Korban memberikan
kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                  Pasal 41

Setiap orang yang memberitahukan keberadaan Saksi
dan/atau Korban yang tengah dilindungi dalam suatu
tempat khusus yang dirahasiakan oleh LPSK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                                               Pasal 42 ...
                     - 17 -


                   Pasal 42

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 dilakukan
oleh pejabat publik, ancaman pidananya ditambah dengan
1/3 (satu per tiga).


                   Pasal 43

(1)   Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana
      denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal
      38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 pidana
      denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling
      singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan
    dalam amar putusan hakim.


                    BAB VI
           KETENTUAN PERALIHAN
                   Pasal 44

Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, peraturan
perundang-undangan      yang     mengatur     mengenai
perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.

                    BAB VII
            KETENTUAN PENUTUP
                   Pasal 45

LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu)
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

                   Pasal 46

Undang-Undang       ini   mulai   berlaku    pada   tanggal
diundangkan.

                                                    Agar ...
                                   - 18 -


             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
             pengundangan    Undang-Undang     ini   dengan
             penempatannya  dalam  Lembaga   Negara Republik
             Indonesia.


                             Disahkan di Jakarta

                              pada tanggal 11 Agustus 2006

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



                                            ttd



                             DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Agustus 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

          REPUBLIK INDONESIA,

                    ttd

            HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 64

 Salinan sesuai dengan aslinya
   SEKRETARIAT NEGARA RI
Deputi Menteri Sekretaris Negara
 Bidang Perundang-undangan,




         Abdul Wahid
                            PENJELASAN

              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                      NOMOR 13 TAHUN 2006

                              TENTANG

                 PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN



I.   UMUM

            Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat
     bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan.
     Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan Saksi,
     banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya Saksi yang
     dapat mendukung tugas penegak hukum. Padahal, adanya Saksi
     dan Korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam
     proses peradilan pidana. Keberadaan Saksi dan Korban dalam
     proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian
     masyarakat dan penegak hukum. Kasus-kasus yang tidak
     terungkap dan tidak terselesaikan banyak disebabkan oleh Saksi
     dan Korban takut memberikan kesaksian kepada penegak hukum
     karena mendapat ancaman dari pihak tertentu.

             Dalam rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk
     mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif
     dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan
     kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal
     yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah
     terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum.


            Pelapor yang demikian itu harus diberi perlindungan hukum
     dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga ia tidak
     merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya.
     Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan tersebut,
     diharapkan tercipta suatu keadaan yang memungkinkan
     masyarakat tidak lagi merasa takut untuk melaporkan suatu tindak
     pidana yang diketahuinya kepada penegak hukum, karena khawatir
     atau takut jiwanya terancam oleh pihak tertentu.


                                                      Perlindungan ...
                                      -2-


             Perlindungan Saksi dan Korban dalam proses peradilan
      pidana di Indonesia belum diatur secara khusus. Pasal 50 sampai
      dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
      Hukum Acara Pidana hanya mengatur perlindungan terhadap
      tersangka atau terdakwa untuk mendapat perlindungan dari
      berbagai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh
      karena itu, sudah saatnya perlindungan Saksi dan Korban diatur
      dengan undang-undang tersendiri.

              Berdasarkan asas kesamaan di depan hukum (equality
      before the law) yang menjadi salah satu ciri negara hukum, Saksi
      dan Korban dalam proses peradilan pidana harus diberi jaminan
      perlindungan hukum. Adapun pokok materi muatan yang diatur
      dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban
      meliputi:
      1.   Perlindungan dan hak Saksi dan Korban;
      2.   Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
      3.   Syarat dan tata cara pemberian perlindungan dan bantuan; dan
      4.   Ketentuan pidana.


II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
            Cukup jelas.

      Pasal 2
            Cukup jelas.

      Pasal 3
            Cukup jelas.

      Pasal 4
            Cukup jelas.

      Pasal 5
            Ayat (1)
                       Huruf a
                            Perlindungan    semacam      ini    merupakan
                            perlindungan utama yang diperlukan Saksi dan
                            Korban. Apabila perlu, Saksi dan Korban harus
                            ditempatkan    dalam    suatu    lokasi   yang
                            dirahasiakan dari siapa pun untuk menjamin
                            agar Saksi dan Korban aman.
                                                                 Huruf b ...
               -3-


Huruf b
     Cukup jelas.
Huruf c
     Cukup jelas.
Huruf d
     Hak ini diberikan kepada Saksi dan Korban
     yang tidak lancar berbahasa Indonesia untuk
     memperlancar persidangan.
Huruf e
     Cukup jelas.
Huruf f
     Seringkali Saksi dan Korban hanya berperan
     dalam pemberian kesaksian di pengadilan,
     tetapi Saksi dan Korban tidak mengetahui
     perkembangan kasus yang bersangkutan. Oleh
     karena itu, sudah seharusnya informasi
     mengenai perkembangan kasus diberikan
     kepada Saksi dan Korban.
Huruf g
     Informasi ini penting untuk diketahui Saksi dan
     Korban sebagai tanda penghargaan atas
     kesediaan Saksi dan Korban dalam proses
     peradilan tersebut.
Huruf h
     Ketakutan Saksi dan Korban akan adanya balas
     dendam dari terdakwa cukup beralasan dan ia
     berhak diberi tahu apabila seorang terpidana
     yang dihukum penjara akan dibebaskan.
Huruf i
     Dalam     berbagai    kasus,   terutama    yang
     menyangkut kejahatan terorganisasi, Saksi dan
     Korban dapat terancam walaupun terdakwa
     sudah dihukum. Dalam kasus-kasus tertentu,
     Saksi dan Korban dapat diberi identitas baru.
Huruf j
     - Apabila keamanan Saksi dan Korban sudah
        sangat mengkhawatirkan, pemberian tempat
        baru pada Saksi dan Korban harus
        dipertimbangkan agar Saksi dan Korban
        dapat meneruskan kehidupannya tanpa
        ketakutan.
     - Yang dimaksud dengan "tempat kediaman
        baru" adalah tempat tertentu yang bersifat
        sementara dan dianggap aman.

                                         Huruf k ...
                                -4-

                 Huruf k
                      Saksi dan Korban yang tidak mampu membiayai
                      dirinya  untuk    mendatangi   lokasi,  perlu
                      mendapat bantuan biaya dari negara.
                 Huruf l
                      Yang dimaksud dengan "nasihat hukum" adalah
                      nasihat hukum yang dibutuhkan oleh Saksi dan
                      Korban apabila diperlukan.
                 Huruf m
                      Yang dimaksud dengan "biaya hidup sementara"
                      adalah biaya hidup yang sesuai dengan situasi
                      yang dihadapi pada waktu itu, misalnya biaya
                      untuk makan sehari-hari.

      Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan "kasus-kasus tertentu",
                 antara lain, tindak pidana korupsi, tindak pidana
                 narkotika/psikotropika, tindak pidana terorisme, dan
                 tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi
                 dan Korban dihadapkan pada situasi yang sangat
                 membahayakan jiwanya.

Pasal 6
      Huruf a
             Cukup jelas.
      Huruf b
             Yang dimaksud dengan "bantuan rehabilitasi psiko-
             sosial" adalah bantuan yang diberikan oleh psikolog
             kepada Korban yang menderita trauma atau masalah
             kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi
             kejiwaan Korban.

Pasal 7
      Cukup Jelas.

Pasal 8
      Cukup jelas.

Pasal 9
      Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan "ancaman sangat besar"
                 adalah ancaman yang menyebabkan Saksi dan/atau
                 Korban tidak dapat memberikan kesaksiannya.



                                                          Ayat (2) ...
                                -5-


      Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang"
                 adalah penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan
                 perundang-undangan.

      Ayat (3)
                 Kehadiran pejabat ini untuk memastikan bahwa Saksi
                 dan/atau Korban tidak dalam paksaan atau tekanan
                 ketika   Saksi   dan/atau    Korban    memberikan
                 keterangan.

Pasal 10
      Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan "pelapor" adalah orang yang
                 memberikan informasi kepada penegak hukum
                 mengenai terjadinya suatu tindak pidana.

      Ayat (2)
                 Cukup jelas.

      Ayat (3)
                 Yang dimaksud dengan "memberikan keterangan
                 tidak dengan itikad baik" dalam ketentuan ini antara
                 lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu,
                 dan permufakatan jahat.

Pasal 11
      Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan "lembaga yang mandiri"
                 adalah lembaga yang independen, tanpa campur
                 tangan dari pihak mana pun.

      Ayat (2)
                 Cukup jelas.

      Ayat (3)
                 Cukup jelas.

Pasal 12
       Cukup jelas.

Pasal 13
      Cukup jelas.


                                                         Pasal 14 ...
                     -6-


Pasal 14
      Cukup jelas.

Pasal 15
      Cukup jelas.

Pasal 16
      Cukup jelas.

Pasal 17
      Cukup jelas.

Pasal 18
      Cukup jelas.

Pasal 19
      Cukup jelas.

Pasal 20
      Cukup jelas.

Pasal 21
      Cukup jelas.

Pasal 22
      Cukup jelas.

Pasal 23
      Cukup jelas.

Pasal 24
      Cukup jelas.

Pasal 25
      Cukup jelas.

Pasal 26
      Cukup jelas.

Pasal 27
      Cukup jelas.

Pasal 28
      Cukup jelas.

                           Pasal 29 ...
                                -7-


Pasal 29
      Cukup jelas.

Pasal 30
      Ayat (1)
                 Cukup jelas.

      Ayat (2)
              Huruf a
                   Cukup jelas.
              Huruf b
                   Cukup jelas.
              Huruf c
                   Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi Saksi
                   dan/atau Korban dari berbagai kemungkinan
                   yang akan melemahkan perlindungan pada
                   dirinya.
              Huruf d
                   Cukup jelas.
              Huruf e
                   Cukup jelas.
Pasal 31
      Cukup jelas.

Pasal 32
      Cukup jelas.

Pasal 33
      Cukup jelas.

Pasal 34
      Cukup jelas.

Pasal 35
      Cukup jelas.

Pasal 36
       Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan "instansi terkait yang
             berwenang" adalah lembaga pemerintah dan non-
             pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat yang
             memiliki kapasitas dan hak untuk memberikan
             bantuan baik langsung maupun tidak langsung yang
             dapat mendukung kerja LPSK, yang diperlukan dan
             disetujui keberadaannya oleh Saksi dan/atau Korban.
                                                       Ayat (2) ...
                                -8-


          Ayat (2)
                Cukup jelas.

   Pasal 37
          Cukup jelas.

   Pasal 38
          Cukup jelas.

   Pasal 39
          Cukup jelas.

   Pasal 40
          Cukup jelas.

   Pasal 41
          Cukup jelas.

   Pasal 42
          Yang dimaksud dengan "pejabat publik" adalah pejabat
          negara dan penyelenggara negara yang menjalankan fungsi
          eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang
          fungsi    dan     tugas     pokoknya     berkaitan    dengan
          penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
          perundang-undangan.

   Pasal 43
          Cukup jelas.

   Pasal 44
          Cukup jelas.

   Pasal 45
          Cukup jelas.

   Pasal 46
          Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4635


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perlindungan_saksi_korban_(uu_13_thn_2006)_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian dari lpsk dan ancaman menurut pasal 1ayat 1 uu no 13 thun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Pidana/perdata pemaksaan resep narkotik.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.