Previous
Next

2006

Undang-Undang Sistem Resi Gudang (UU 9 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 9 TAHUN 2006
                                 TENTANG
                          SISTEM RESI GUDANG

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    : a. bahwa    pembangunan     bidang   ekonomi    khususnya
                  kelancaran produksi dan distribusi barang dalam sistem
                  perdagangan    diarahkan    pada   upaya    memajukan
                  kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan
                  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                  Indonesia Tahun 1945;

               b. bahwa untuk mendukung           terwujudnya kelancaran
                  produksi dan distribusi barang, diperlukan adanya Sistem
                  Resi Gudang sebagai salah satu instrumen pembiayaan;

               c. bahwa agar penyelenggaraan Sistem Resi Gudang dapat
                  berjalan dengan lancar, tertib, dan teratur serta
                  memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melakukan
                  kegiatan dalam Sistem Resi Gudang, maka diperlukan
                  landasan hukum yang kuat;

               d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                  pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
                  Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang;

Mengingat    : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4)
               Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
               1945;


                       Dengan Persetujuan Bersama

            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                    dan
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                                         MEMUTUSKAN : . . .
                               -2-


                          MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM RESI GUDANG.


                             BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                              Pasal 1

            Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
            1.   Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan
                 dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan
                 penyelesaian transaksi Resi Gudang.
            2.   Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas
                 barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh
                 Pengelola Gudang.
            3.   Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang
                 dapat berupa kontrak berjangka Resi Gudang, Opsi atas
                 Resi Gudang, indeks atas Resi Gudang, surat berharga
                 diskonto Resi Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif
                 lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan.
            4.   Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan
                 tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak
                 dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus
                 sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat
                 diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-
                 syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
            5.   Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat
                 disimpan    dalam    jangka waktu tertentu dan
                 diperdagangkan secara umum.
            6.   Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara
                 alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan
                 dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat
                 disimpan secara bercampur.
            7.   Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak
                 yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau
                 pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
            8.   Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha
                 pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik
                 orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan,
                 dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik
                 barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.

                                                    9. Hak Jaminan . . .
                     -3-


9.    Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut
      Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada
      Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan
      kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak
      jaminan terhadap kreditor yang lain.
10. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan
    pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya
    disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah
    Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan
    pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan
    Sistem Resi Gudang.
12. Lembaga      Penilaian  Kesesuaian  adalah    lembaga
    terakreditasi yang melakukan serangkaian kegiatan
    untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan
    tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem,
    dan/atau personel terpenuhi.
13. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut
    Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum
    yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk
    melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif
    Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan,
    pemindahbukuan       kepemilikan,   pembebanan       hak
    jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan
    informasi.



                  BAB II
           LINGKUP RESI GUDANG
                Bagian Kesatu
               Bentuk dan Sifat


                    Pasal 2

(1)   Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola
      Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan
      Pengawas.
(2)   Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh bank,
      lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka
      yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.


                                          (3) Resi Gudang . . .
                     -4-


(3)   Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diterbitkan
      dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
(4)   Penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang
      dilaksanakan oleh Pusat Registrasi yang mendapat
      persetujuan Badan Pengawas.
(5)   Badan Pengawas menetapkan Pusat Registrasi untuk
      melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif
      Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan,
      pemindahbukuan       kepemilikan,   pembebanan       hak
      jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan
      informasi.

                    Pasal 3

(1)   Resi Gudang terdiri atas Resi Gudang Atas Nama dan
      Resi Gudang Atas Perintah.
(2)   Resi Gudang Atas Nama sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) adalah Resi Gudang yang mencantumkan nama
      pihak yang berhak menerima penyerahan barang.
(3)   Resi Gudang Atas Perintah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) adalah Resi Gudang yang mencantumkan
      perintah pihak yang berhak menerima      penyerahan
      barang.

                    Pasal 4

(1)   Resi Gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang,
      atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang.
(2)   Resi Gudang sebagai dokumen kepemilikan            dapat
      dijadikan    jaminan    utang     sepenuhnya       tanpa
      dipersyaratkan adanya agunan lainnya.

                    Pasal 5

Resi Gudang harus memuat sekurang-kurangnya:
a.   judul Resi Gudang;
b.   jenis Resi Gudang, yaitu Resi Gudang Atas Nama atau
     Resi Gudang Atas Perintah;
c.   nama dan alamat pihak pemilik barang;
d.   lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
e.   tanggal penerbitan;

                                                  f. nomor . . .
                    -5-


f.    nomor penerbitan;
g.    waktu jatuh tempo;
h.    deskripsi barang;
i.    biaya penyimpanan;
j.    tanda tangan pemilik barang dan Pengelola Gudang; dan
k.    nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang
      dimasukkan ke dalam Gudang.


               Bagian Kedua
           Penerbitan Resi Gudang

                   Pasal 6

(1)   Setiap pemilik Barang yang menyimpan       barang      Gudang berhak memperoleh Resi Gudang.
(2)   Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap
      penyimpanan     barang    setelah   pemilik   barang
      menyerahkan barangnya.

                 Bagian Ketiga
            Resi Gudang Pengganti

                   Pasal 7

(1)   Dalam hal Resi Gudang hilang atau rusak, Pengelola
      Gudang wajib menerbitkan Resi Gudang Pengganti atas
      permintaan Pemegang Resi Gudang.
(2)   Permintaan    penerbitan  Resi   Gudang    Pengganti
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
      bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara
      hukum.
(3)   Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita
      oleh   setiap  pihak  sebagai    akibat  dari   tidak
      dicantumkannya tanda kata "Resi Gudang Pengganti".
(4)   Resi Gudang yang hilang atau rusak dinyatakan tidak
      berlaku setelah diterbitkan Resi Gudang Pengganti.
(5)   Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Resi
      Gudang yang digantikan.

                                        Bagian Keempat . . .
                     -6-


              Bagian Keempat
           Pengalihan Resi Gudang

                    Pasal 8

(1)   Pengalihan Resi Gudang Atas Nama dilakukan dengan
      akta autentik.
(2)   Pengalihan Resi Gudang Atas Perintah dilakukan dengan
      endosemen yang disertai penyerahan Resi Gudang.
(3)   Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan
      kepada Pusat Registrasi.
(4)   Resi Gudang    yang      telah   jatuh   tempo   tidak   dapat
      dialihkan.

                    Pasal 9

(1)   Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang                    dapat
      diperdagangkan di bursa atau di luar bursa.
(2)   Dalam hal Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang
      diperdagangkan di bursa, mekanisme transaksinya
      tunduk pada ketentuan bursa tempat Resi Gudang
      tersebut diperdagangkan.



                    Pasal 10

(1)   Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas
      dokumen dan barang.
(2)   Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan
      jaminan kepada penerima pengalihan bahwa:
      a. Resi Gudang tersebut asli;
      b. penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai
          pengetahuan   atas   setiap  fakta   yang  dapat
          mengganggu keabsahan Resi Gudang;
      c. pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk
          mengalihkan Resi Gudang;
      d. penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari
          segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan
          Pemegang Resi Gudang terdahulu; dan
      e. proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai
          dengan undang-undang.

                                                       Pasal 11 . . .
                    -7-


                  Pasal 11

Pengalihan Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) dan ayat (2) dapat terjadi karena:
a.   pewarisan;
b.   hibah;
c.   jual beli; dan/atau
d.   sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang,
     termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan
     usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang.


                Bagian Kelima
                Hak Jaminan

                  Pasal 12

(1)   Perjanjian Hak Jaminan merupakan perjanjian ikutan
      dari suatu perjanjian utang-piutang yang menjadi
      perjanjian pokok.
(2)   Setiap Resi Gudang yang diterbitkan    hanya   dapat
      dibebani satu jaminan utang.

                  Pasal 13

Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian
pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat
Registrasi dan Pengelola Gudang.


                  Pasal 14

(1)   Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat
      dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan.
(2)   Perjanjian Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
      a. identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan;
      b. data perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak
         Jaminan;
      c. spesifikasi Resi Gudang yang diagunkan;
      d. nilai jaminan utang; dan
      e. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat
         barang dimasukkan ke dalam Gudang.

                                              Pasal 15 . . .
                    -8-


                   Pasal 15

Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan hapus
karena hal-hal sebagai berikut:
a.   hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak
     Jaminan dan;
b.   pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan.


                   Pasal 16

(1)   Apabila pemberi Hak Jaminan cedera janji, penerima Hak
      Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan
      atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau
      penjualan langsung.
(2)   Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil
      pelunasan piutangnya atas hasil penjualan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi         biaya
      penjualan dan biaya pengelolaan.
(3)   Penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak
      pemberi Hak Jaminan.

                Bagian Keenam
              Penyerahan Barang

                   Pasal 17

(1)   Penyerahan Barang wajib dilakukan oleh Pengelola
      Gudang kepada Pemegang Resi Gudang pada saat Resi
      Gudang telah jatuh tempo atau atas permintaan
      Pemegang Resi Gudang.
(2)   Pengelola Gudang     menyerahkan      Barang    kepada
      Pemegang Resi Gudang terakhir.

                   Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan Resi
Gudang, Resi Gudang Pengganti, Derivatif Resi Gudang,
pembebanan Hak Jaminan, dan penyerahan Barang diatur
dengan Peraturan Pemerintah.


                                                 BAB III . . .
                    -9-


                  BAB III
               KELEMBAGAAN
                Bagian Kesatu
                   Umum

                  Pasal 19

Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan
oleh Menteri.

                Bagian Kedua
               Badan Pengawas

                  Pasal 20

(1)   Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan,
      pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang
      berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(2)   Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,
      pengangkatan, dan pemberhentian Badan Pengawas
      diatur dengan Peraturan Presiden.

                  Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan Pengawas
berwenang:
a.  memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang,
    Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi
    serta bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang
    berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang;
b.  memeriksa Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian
    Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan pedagang berjangka;
c.  memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap
    setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran
    terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau
    peraturan pelaksanaannya;
d.  menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan
    tertentu;
e.  melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah
    kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran
    ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan
    pelaksanaannya; dan

                                           f. membuat . . .
                    - 10 -


f.    membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis
      berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan
      pelaksanaannya.


                Bagian Ketiga
              Pengelola Gudang

                   Pasal 22

(1)   Gudang dalam Sistem Resi Gudang harus memenuhi
      persyaratan teknis sebagai tempat penyimpanan barang.
(2)   Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
      mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan
      tata cara mendapatkan persetujuan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
      Peraturan Pemerintah.


                   Pasal 23

(1)   Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha
      berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan Badan
      Pengawas.
(2)   Pengelola Gudang dilarang menerbitkan lebih dari satu
      Resi Gudang untuk barang yang sama yang disimpan di
      Gudang.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
      Peraturan Pemerintah.

                   Pasal 24

(1)   Pengelola Gudang wajib membuat perjanjian pengelolaan
      barang secara tertulis dengan pemilik barang atau
      kuasanya.
(2)   Perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
      a. identitas para pihak;
      b. hak dan kewajiban para pihak;
      c. jangka waktu penyimpanan;
      d. deskripsi barang; dan
      e. asuransi.

                                               (3) Kuasa . . .
                   - 11 -


(3)   Kuasa untuk membuat perjanjian pengelolaan barang
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam
      bentuk tertulis.

                  Pasal 25

(1)   Pengelola Gudang, berdasarkan kesepakatan, dapat
      mencampur barang yang jenis, standar mutu, dan unit
      satuannya setara atau menurut kebiasaan praktik
      perdagangan.
(2)   Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      wajib menyerahkan bagian Barang Bercampur kepada
      Pemegang Resi Gudang sesuai dengan jumlah dan mutu
      yang tercantum dalam Resi Gudang.

                  Pasal 26

Dalam hal Pemegang Resi Gudang cedera janji, Pengelola
Gudang dapat menjual Resi Gudang secara langsung atau
melalui lelang umum berdasarkan peraturan perundang-
undangan dengan persetujuan Badan Pengawas.

                  Pasal 27

(1)   Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kesalahan
      penulisan keterangan dalam Resi Gudang.
(2)   Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kehilangan
      dan/atau kerugian barang yang disebabkan oleh
      kelalaiannya dalam menyimpan dan menyerahkan
      barang.



              Bagian Keempat
        Lembaga Penilaian Kesesuaian

                  Pasal 28

Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang
dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian dan mendapat
persetujuan Badan Pengawas.



                                               Pasal 29 . . .
                    - 12 -


                   Pasal 29

Lembaga Penilaian Kesesuaian mengeluarkan sertifikat untuk
barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a.  nomor dan tanggal penerbitan;
b.  identitas pemilik barang;
c.  jenis dan jumlah barang;
d.  sifat barang;
e.  metode pengujian mutu barang;
f.  tingkat mutu dan kelas barang;
g.  jangka waktu mutu barang; dan
h.  tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga.


                   Pasal 30

(1)   Lembaga Penilaian Kesesuaian bertanggung jawab atas
      segala keterangan yang tercantum dalam sertifikat untuk
      barang.
(2)   Lembaga Penilaian Kesesuaian tidak bertanggung jawab
      atas perubahan mutu barang yang diakibatkan oleh
      kelalaian Pengelola Gudang.

                   Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
mendapatkan    persetujuan   sebagai Lembaga    Penilaian
Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.


              Bagian Kelima
  Hubungan Kelembagaan Pusat dan Daerah

                   Pasal 32

Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi
Gudang meliputi:
a.  penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat
    pengembangan Sistem Resi Gudang;
b.  pengoordinasian antar sektor pertanian, keuangan,
    perbankan,    dan  sektor   terkait lainnya   untuk
    pengembangan Sistem Resi Gudang;

                                       c. pengoordinasian . . .
                    - 13 -


c.    pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang dan
      Perdagangan Berjangka Komoditi;
d.    pengembangan      standardisasi      komoditas   dan
      pengembangan infrastuktur teknologi informasi;
e.    pemberian kemudahan bagi sektor usaha kecil dan
      menengah, serta kelompok tani di bidang Sistem Resi
      Gudang; dan
f.    penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang dan
      infrastruktur  pendukungnya,      khususnya    sektor
      keuangan dan pasar lelang komoditas.

                   Pasal 33

Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi
Gudang meliputi:
a.  pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat
    pelaksanaan Sistem Resi Gudang;
b.  pengembangan komoditas unggulan di daerah;
c.  penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan
    untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi
    Gudang; dan
d.  pemfasilitasan pengembangan pasar lelang komoditas.

               Bagian Keenam
               Pusat Registrasi

                   Pasal 34

(1)   Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan
      oleh badan usaha berbadan hukum dan mendapat
      Persetujuan Badan Pengawas.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
      Peraturan Pemerintah

                Bagian Ketujuh
      Praktek Perdagangan Yang Dilarang

                   Pasal 35

Setiap pihak dilarang melakukan manipulasi data atau
keterangan yang berkaitan dengan penerbitan Resi Gudang
dan Derivatif Resi Gudang.

                                                 BAB IV . . .
                   - 14 -


                BAB IV
        PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

                  Pasal 36

Pengelola Gudang, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penilaian
Kesesuaian wajib:
a.  membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan
    yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang; dan
b.  menyampaikan laporan secara berkala dan/atau
    sewaktu-waktu kepada Badan Pengawas.


                  Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.



                 BAB V
       PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN

                Bagian Kesatu
                 Pemeriksaan

                  Pasal 38

(1)   Pemeriksa di lingkungan Badan Pengawas dapat
      melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang
      diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-
      undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
(2)   Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), pemeriksa berwenang meminta keterangan
      dan/atau konfirmasi dari setiap pihak yang diduga
      melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan
      di bidang Sistem Resi Gudang.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
      pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
      dalam Peraturan Pemerintah.




                                          Bagian Kedua . . .
                    - 15 -


                Bagian Kedua
                 Penyidikan

                   Pasal 39

(1)   Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan
      Pengawas diberi wewenang khusus sebagai penyidik
      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8
      Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk
      melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Sistem
      Resi Gudang.
(2)   Penyidik   sebagaimana     dimaksud     pada   ayat (1)
      berwenang:
      a. memeriksa kebenaran laporan atau keterangan yang
         berkenaan dengan tindak pidana di bidang Sistem Resi
         Gudang;
      b. memeriksa setiap Pihak yang diduga melakukan
         tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
      c. meminta keterangan dan barang bukti dari setiap
         Pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di
         bidang Sistem Resi Gudang; dan
      d. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
         tugas penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi
         Gudang.
(3)   Penyidik  sebagaimana  dimaksud   pada   ayat (1)
      memberitahukan saat dimulainya penyidikan kepada
      Penuntut Umum.




                 BAB VI
        SANKSI ADMINISTRATIF DAN
           KETENTUAN PIDANA

               Bagian Kesatu
             Sanksi Administratif

                   Pasal 40

(1)   Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi
      administratif atas pelanggaran terhadap Pasal 24 dan
      Pasal 36.


                                               (2) Sanksi . . .
                    - 16 -


(2)   Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat berupa:
      a.   peringatan tertulis;
      b.   denda administratif;
      c.   pembatasan kegiatan usaha;
      d.   pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
      e.   pembatalan persetujuan.


                   Pasal 41

Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.



                Bagian Kedua
               Ketentuan Pidana


                   Pasal 42

Setiap orang yang melakukan manipulasi data atau
keterangan yang berkaitan dengan Resi Gudang dan Derivatif
Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).


                   Pasal 43


Setiap orang yang melakukan kegiatan Sistem Resi Gudang
tanpa memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 34,
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp6.500.000.000,00 (enam
miliar lima ratus juta rupiah).




                                                BAB VII . . .
                    - 17 -


                 BAB VII
           KETENTUAN PERALIHAN

                   Pasal 44

(1)   Sebelum Badan Pengawas dibentuk berdasarkan
      ketentuan Undang-Undang ini, maka tugas, fungsi, dan
      kewenangan Badan Pengawas dilaksanakan oleh Badan
      Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana
      diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Sebelum    Pusat    Registrasi  dibentuk berdasarkan
      ketentuan Undang-Undang ini, maka Badan Pengawas
      Perdagangan      Berjangka     Komoditi  memberikan
      persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk
      melaksanakan fungsi registrasi sebagaimana diatur
      dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.




                 BAB VIII
           KETENTUAN PENUTUP


                  Pasal 45

(1)   Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
      peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
      sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap
      berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur
      dengan ketentuan yang baru berdasarkan Undang-
      Undang ini.

(2)   Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan
      untuk     melaksanakan Undang-Undang   ini   harus
      diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
      diundangkannya Undang-Undang ini.



                   Pasal 46

Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                    Agar . . .
                                    - 18 -



                Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
                pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 14 Juli 2006
                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                 ttd

                                     DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

  Diundangkan di Jakarta
  pada tanggal 14 Juli 2006
  MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
            REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd

              HAMID AWALUDIN



      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 59


    Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
  BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,




          ABDUL WAHID
                             PENJELASAN
                                 ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 9 TAHUN 2006
                               TENTANG
                         SISTEM RESI GUDANG

I. U M U M
  Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat
  adil dan makmur      berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan
  Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat
  dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan
  dinamis. Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang
  mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh
  masyarakat dan pemerintah. Masyarakat sebagai pelaku utama
  pembangunan dan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing,
  melindungi, serta menumbuhkan suasana yang kondusif.
  Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat pada era globalisasi
  diperlukan kesiapan dunia usaha untuk menghadapi perubahan yang
  sangat cepat di bidang ekonomi khususnya perdagangan. Salah satu upaya
  untuk menghadapi persaingan tersebut, diperlukan instrumen dalam
  penataan sistem perdagangan yang efektif dan efisien, sehingga harga
  barang yang ditawarkan dapat bersaing di pasar global.
  Efisiensi perdagangan dapat tercapai apabila didukung oleh iklim usaha
  yang kondusif dengan tersedianya dan tertatanya sistem pembiayaan
  perdagangan yang dapat diakses oleh setiap pelaku usaha secara tepat
  waktu.
  Sistem pembiayaan perdagangan sangat diperlukan bagi dunia usaha untuk
  menjamin kelancaran usahanya terutama bagi usaha kecil dan menengah,
  termasuk petani yang umumnya menghadapi masalah pembiayaan karena
  keterbatasan akses dan jaminan kredit.
  Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrumen penting dan efektif
  dalam sistem pembiayaan perdagangan. Sistem Resi Gudang dapat
  memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori
  atau barang yang disimpan di gudang. Sistem Resi Gudang juga bermanfaat
  dalam menstabilkan harga pasar dengan memfasilitasi cara penjualan yang
  dapat dilakukan sepanjang tahun. Di samping itu, Sistem Resi Gudang
  dapat digunakan oleh Pemerintah untuk pengendalian harga dan
  persediaan nasional.

                                                                Resi . . .
                                   -2-


  Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang dapat
  digunakan sebagai agunan karena Resi Gudang tersebut dijamin dengan
  komoditas tertentu dalam pengawasan Pengelola Gudang yang terakreditasi.
  Sistem Resi Gudang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem
  pemasaran yang telah dikembangkan di berbagai negara. Sistem ini terbukti
  telah mampu meningkatkan efisiensi sektor agroindustri karena baik
  produsen maupun sektor komersial dapat mengubah status sediaan bahan
  mentah dan setengah jadi menjadi suatu produk yang dapat
  diperjualbelikan secara luas. Hal ini dimungkinkan karena Resi Gudang
  juga merupakan instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan,
  dipertukarkan, dan dalam perdagangan derivatif dapat diterima sebagai alat
  penyelesaian transaksi kontrak berjangka yang jatuh tempo di bursa
  berjangka.
  Dalam Sistem Resi Gudang pembiayaan yang akan diperoleh pemilik barang
  tidak hanya berasal dari perbankan dan lembaga keuangan nonbank, tetapi
  dapat berasal dari investor melalui Derivatif Resi Gudang. Adapun
  pengaturan mengenai transaksi Derivatif Resi Gudang tunduk pada
  ketentuan-ketentuan yang mengatur hal tersebut.
  Sebagai surat berharga, Resi Gudang juga dapat dialihkan atau
  diperjualbelikan di pasar yang terorganisasi (bursa) atau di luar bursa oleh
  Pemegang Resi Gudang kepada pihak ketiga. Dengan terjadinya pengalihan
  Resi Gudang tersebut, kepada Pemegang Resi Gudang yang baru diberikan
  hak untuk mengambil barang yang tercantum di dalamnya. Hal ini akan
  menciptakan sistem perdagangan yang lebih efisien dengan menghilangkan
  komponen biaya pemindahan barang.
  Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang ini dimaksudkan untuk
  memberikan kepastian hukum, menjamin dan melindungi kepentingan
  masyarakat, kelancaran arus barang, efisiensi biaya distribusi barang, serta
  mampu menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju
  pembangunan nasional. Untuk mendukung maksud tersebut diperlukan
  sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sektor-sektor
  terkait yang mendukung Sistem Resi Gudang, serta pasar lelang komoditas.
  Dengan Undang-Undang ini, diharapkan Sistem Resi Gudang dapat menjadi
  salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan
  kekeluargaan   menurut   dasar-dasar   demokrasi    ekonomi   sebagai
  pengejawantahan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
  Indonesia Tahun 1945.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.
                                                                  Pasal 2 . . .
                               -3-


Pasal 2
   Ayat (1)
      Sebagai bukti kepemilikan, Resi Gudang adalah surat berharga yang
      mewakili barang yang disimpan di Gudang.
  Ayat (2)
      Pedagang berjangka adalah badan usaha yang telah terdaftar di
      Badan Pengawas yang hanya berhak melakukan transaksi untuk diri
      sendiri atau kelompok usahanya.
  Ayat (3)
      Resi Gudang dengan warkat adalah surat berharga yang
      kepemilikannya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas
      perintah, sedangkan Resi Gudang tanpa warkat (scripless) adalah
      surat berharga yang kepemilikannya dicatat secara elektronis. Dalam
      hal Resi Gudang tanpa warkat, bukti kepemilikan yang autentik dan
      sah adalah pencatatan kepemilikan secara elektronis. Cara
      pencatatan secara elektronis dimaksudkan agar pengadministrasian
      data kepemilikan dan penyelesaian transaksi perdagangan Resi
      Gudang tanpa warkat dapat diselenggarakan secara efisien, cepat,
      aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
   Ayat (4)
      Kegiatan Pusat Registrasi dapat dilakukan oleh lembaga kliring
      berjangka yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
      Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi atau badan
      usaha lain yang khusus dibentuk untuk itu dan memenuhi
      persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Penatausahaan oleh
      Pusat Registrasi mempunyai tujuan agar peredaran, pengalihan,
      serta penjaminan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang baik yang
      warkat maupun tanpa warkat dapat dipantau oleh Pusat Registrasi
      sehingga memberikan kepastian hukum bagi Pemegang Resi Gudang
      dan kreditor. Selain itu, dengan penatausahaan yang terpusat akan
      memudahkan pemerintah memantau sediaan nasional.
  Ayat (5)
      Cukup jelas.

Pasal 3
  Ayat (1)
      Penggunaan Resi Gudang Atas Nama dan Resi Gudang Atas Perintah
      dalam Sistem Resi Gudang adalah untuk memberikan pilihan
      kepada pemilik barang berdasarkan kebutuhannya.

                                                             Ayat (2) . . .
                               -4-


   Ayat (2)
       Resi Gudang Atas Nama apabila mencantumkan nama pihak yang
       berhak menerima harus dengan jelas tanpa tambahan apa pun.
   Ayat (3)
       Resi Gudang Atas Perintah apabila nama pihak yang berhak
       menerima disebut dengan jelas dengan tambahan kata-kata atas
       perintah.

Pasal 4
   Cukup jelas.

Pasal 5
   Cukup jelas.

Pasal 6
   Cukup jelas.

Pasal 7
   Ayat (1)
       Resi Gudang yang hilang atau rusak tidak mengubah status
       Pemegang Resi Gudang sebagai pemilik barang. Oleh karena itu,
       Pengelola Gudang mempunyai kewajiban untuk menerbitkan Resi
       Gudang baru yang memuat penjelasan nomor dan tanggal
       penerbitan Resi Gudang yang asli dengan diberi tanda kata "Resi
       Gudang Pengganti". Resi Gudang dikategorikan rusak apabila satu
       atau lebih hal-hal yang seharusnya tercantum dalam Resi Gudang
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak terbaca, terhapus, atau
       hilang.
   Ayat (2)
       Dalam hal Resi Gudang hilang, maka yang dimaksud dengan bukti-
       bukti yang dapat dipertanggungjawabkan antara lain adalah bukti-
       bukti berupa surat keterangan dari instansi berwenang yang
       menjelaskan mengenai hilangnya Resi Gudang dan dokumen
       pendukung lainnya. Dalam hal Resi Gudang rusak, penggantiannya
       hanya dapat dilakukan, apabila Pemegang Resi Gudang
       menyerahkan Resi Gudang yang rusak tersebut kepada Pengelola
       Gudang.


                                                            Ayat (3) . . .
                              -5-


  Ayat (3)
      Cukup jelas.

  Ayat (4)
      Cukup jelas.

  Ayat (5)
      Cukup jelas.


Pasal 8
  Ayat (1)
      Cukup jelas.
  Ayat (2)
      Cukup jelas.
  Ayat (3)
      Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan        perlindungan
      hukum kepada Pemegang Resi Gudang berikutnya.
  Ayat (4)
      Ketentuan   ini dimaksudkan       untuk  mencegah   terjadinya
      penyalahgunaan Resi Gudang yang telah jatuh tempo, yang dapat
      menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Pasal 9
  Ayat (1)
      Yang dimaksud dengan bursa adalah bursa berjangka, bursa efek,
      atau     bursa lain sebagai pasar yang terorganisasi (organized
      market).
  Ayat (2)
      Cukup jelas.

Pasal 10
  Cukup jelas.

Pasal 11
  Cukup jelas.

                                                         Pasal 12 . . .
                               -6-


Pasal 12
  Ayat (1)
      Lembaga jaminan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4
      Tahun 1996            tentang Hak Tanggungan yang merupakan
      pelaksanaan Pasal 51 Undang-Undang Pokok Agraria dan sekaligus
      sebagai pengganti Lembaga Hipotek atas tanah dan creditverband. Di
      samping itu, hak jaminan lainnya yang banyak digunakan dewasa
      ini adalah gadai, hipotek selain tanah dan jaminan fidusia. Namun,
      dari   berbagai    ketentuan    jaminan   tersebut,   dan   dengan
      memperhatikan sifatnya, Resi Gudang tidak dapat dijadikan objek
      yang dapat dibebani oleh satu di antara bentuk jaminan tersebut.
      Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menampung kebutuhan
      Pemegang Resi Gudang atas ketersediaan dana melalui lembaga
      jaminan tanpa harus mengubah bangunan hukum mengenai
      lembaga-lembaga jaminan yang sudah ada. Dengan demikian,
      Undang-Undang ini menciptakan lembaga hukum jaminan tersendiri
      di luar lembaga-lembaga jaminan yang telah ada yang disebut "Hak
      Jaminan atas Resi Gudang" sebagai salah satu sarana untuk
      membantu kegiatan usaha dan memberikan kepastian hukum
      kepada para pihak yang berkepentingan. Secara khusus, ayat ini
      menegaskan kembali ketentuan mengenai dibuatnya terlebih dahulu
      perjanjian kredit antara Pemegang Resi Gudang dengan kreditor
      yang menjadi perjanjian pokok untuk dapat diberikannya jaminan
      dengan Resi Gudang sebagaimana sifat hak jaminan pada
      umumnya. Hak Jaminan dalam Undang-Undang ini meliputi klaim
      asuransi dalam hal barang sebagaimana tersebut dalam Resi
      Gudang yang menjadi objek hak jaminan diasuransikan.

  Ayat (2)
      Resi Gudang yang dijadikan jaminan wajib diserahkan atau berada
      dalam penguasaan kreditor selaku penerima jaminan. Oleh karena
      itu, apabila telah berada ditangan kreditor penerima jaminan, Resi
      Gudang tersebut tidak mungkin lagi dijaminkan ulang.


Pasal 13
  Pemberitahuan ini memuat pula data perjanjian pokok utang piutang
  yang mendasari timbulnya jaminan. Pemberitahuan tersebut akan
  mempermudah Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang dalam rangka
  mencegah adanya penjaminan ganda serta memantau peredaran Resi
  Gudang dan memberikan kepastian hukum tentang pihak yang berhak
  atas barang dalam hal terjadi cedera janji.

                                                            Pasal 14 . . .
                                -7-



Pasal 14
  Ayat (1)
      Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih melindungi dan
      memberikan kekuatan hukum bagi para pihak dan dapat digunakan
      sebagai salah satu alat bukti yang sempurna dalam penyelesaian
      setiap perselisihan yang muncul di kemudian hari.
  Ayat (2)
      Huruf a
             Cukup jelas.

      Huruf b
             Yang dimaksud dengan data perjanjian pokok adalah
             mengenai jenis perjanjian dan utang yang dijamin dengan hak
             jaminan, jumlah, serta tanggal jatuh tempo utang.

      Huruf c
             Spesifikasi Resi Gudang memuat seluruh data yang tercantum
             dalam Resi Gudang.

      Huruf d
             Cukup jelas.

      Huruf e
             Cukup jelas.


Pasal 15
  Huruf a
      Sesuai dengan sifat ikutan dari Hak Jaminan, adanya Hak Jaminan
      bergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya.
      Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya utang atau karena
      pelepasan, dengan sendirinya hak jaminan yang bersangkutan
      menjadi hapus. Yang dimaksud dengan hapusnya utang, antara lain,
      karena pelunasan dari Pemegang Resi Gudang atau terjadinya
      perpindahan kreditor. Bukti hapusnya utang berupa keterangan
      yang dibuat kreditor.



                                                             Huruf b . . .
                                 -8-


   Huruf b
       Dalam hal-hal tertentu, yakni hubungan antara Pemegang Resi
       Gudang dan kreditor didasari kepercayaan, kreditor merasa tidak
       perlu lagi memegang hak jaminan dan melepaskan hak jaminan
       tersebut. Dalam hal ini, kreditor tidak lagi memegang hak jaminan
       dan Resi Gudang yang dijaminkan diserahkan kembali kepada
       Pemegang Resi Gudang.


Pasal 16
   Ayat (1)
      Ketentuan ini dimaksudkan bahwa Penerima Hak Jaminan
      mempunyai hak eksekusi melalui lelang umum atau penjualan
      langsung tanpa memerlukan penetapan pengadilan.

  Ayat (2)
      Yang dimaksud dengan biaya pengelolaan, antara lain, meliputi biaya
      penyimpanan dan biaya asuransi.

  Ayat (3)
     Sebelum melakukan eksekusi terhadap objek jaminan, penerima Hak
     Jaminan harus memberitahukan secara tertulis kepada pemberi Hak
     Jaminan.


Pasal 17
  Ayat (1)
             Cukup jelas.

       Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan Pemegang Resi Gudang terakhir adalah
             orang atau pihak yang terakhir tertera namanya dalam Resi
             Gudang. Dalam hal Resi Gudang tanpa warkat, pihak terakhir
             yang dicatat secara elektronis  adalah pihak yang berhak
             menerima penyerahan barang.



Pasal 18
  Cukup jelas.


                                                             Pasal 19 . . .
                               -9-


Pasal 19
  Yang dimaksud dengan kebijakan umum adalah kebijakan di bidang
  perdagangan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan
  kebijakan mengenai perlindungan kepentingan masyarakat terhadap
  kemungkinan penyalahgunaan Sistem Resi Gudang, kelancaran distribusi
  Barang, dan efisiensi biaya.


Pasal 20
  Ayat (1)
      Cukup jelas.

  Ayat (2)
      Cukup jelas.


Pasal 21
  Huruf a
      Cukup jelas.

  Huruf b
      Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah
      pemeriksaan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan
      terhadap pihak yang memiliki persetujuan dari Badan Pengawas.
      Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Badan Pengawas dengan
      mewajibkan pihak dimaksud untuk menyampaikan laporan tertentu
      atau memeriksa kantor dan catatan seperti pembukuan, dokumen,
      atau catatan lain.

  Huruf c
      Yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah pemeriksaan secara
      berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. Pemeriksaan tersebut dapat
      dilakukan oleh Badan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk
      memeriksa laporan dan catatan seperti pembukuan, dokumen, atau
      catatan lain.
      Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan usur-unsur tindak
      pidana, akan dilakukan penyidikan oleh pejabat yang berwenang
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                                            Huruf d . . .
                               - 10 -


  Huruf d
      Pihak lain yang dapat ditunjuk oleh Badan Pengawas untuk
      melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ini,
      misalnya, akuntan publik, konsultan hukum, ahli komoditas, atau
      ahli laboratorium untuk memeriksa kasus-kasus tertentu dari
      Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi,
      dan Pedagang Berjangka.
  Huruf e
      Cukup jelas.
  Huruf f
      Untuk memberi kejelasan bagi masyarakat terhadap ketentuan
      Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Badan
      Pengawas diberi kewenangan untuk membuat penjelasan secara
      tertulis.

Pasal 22
  Cukup jelas.


Pasal 23
  Cukup jelas.


Pasal 24
  Ayat (1)
      Kewajiban membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis
      dimaksudkan untuk menguatkan kedudukan hukum pemilik barang.
      Dalam hal terjadi perselisihan, perjanjian pengelolaan akan menjadi
      bukti adanya penyimpanan barang.
  Ayat (2)
      Cukup jelas.


Pasal 25
  Ayat (1)
      Untuk keperluan efisiensi penyimpanan barang tertentu, Pengelola
      Gudang dimungkinkan untuk mencampur barang. Namun, hal
      tersebut perlu memperoleh persetujuan pemilik barang karena pada
      dasarnya hubungan antara Pengelola Gudang dan Pemilik Barang
      merupakan hubungan kontraktual.

                                                             Ayat (2) . . .
                                - 11 -


  Ayat (2)
      Cukup jelas.


Pasal 26
  Lelang umum ditujukan untuk lelang terhadap barang yang dinilai
  mempunyai jangka waktu yang masih lama. Penjualan langsung
  ditujukan untuk penjualan terhadap barang yang jangka waktunya telah
  habis atau jika tidak dilakukan penjualan, nilai komoditas akan
  bertambah turun. Untuk keadaan tertentu Pengelola Gudang diberi
  wewenang untuk menjual langsung. Dengan prosedur penjualan secara
  langsung dan melalui lelang umum, Pengelola Gudang mendapat
  perlindungan dengan mempunyai hak untuk mencegah kerugian yang
  mungkin dideritanya akibat cedera janji yang dilakukan oleh pemegang
  Resi Gudang. Cedera janji meliputi, antara lain, Pemegang Resi Gudang
  tidak membayar biaya penyimpanan, atau tidak mengambil barang
  walaupun Resi Gudang jatuh tempo.


Pasal 27
  Ayat (1)
      Tanggung jawab dalam ketentuan ini meliputi memperbaiki kesalahan
      penulisan dan membayar ganti kerugian apabila kesalahan tersebut
      menimbulkan kerugian.

  Ayat (2)
      Apabila kehilangan dan/atau kerugian barang terjadi akibat kelalaian
      Pengelola Gudang dalam melakukan penyimpanan dan penyerahan
      barang yang mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Resi Gudang,
      Pengelola Gudang wajib membayar ganti kerugian.


Pasal 28
  Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang mencakup
  kegiatan sertifikasi, inspeksi, dan pengujian yang berkaitan dengan
  Barang, Gudang, dan Pengelola Gudang.
  Penyimpanan Barang di Gudang sangat erat kaitannya dengan
  konsistensi mutu barang yang disimpan sehingga perlu disiapkan sistem
  penilaian kesesuaian yang dapat menjamin konsistensi mutu barang yang
  disimpan.



                                                              Pasal 29 . . .
                                 - 12 -


Pasal 29
   Cukup jelas.


Pasal 30
   Ayat (1)
       Semua keterangan yang tercantum di dalam sertifikat untuk barang
       merupakan hasil penilaian kesesuaian yang dijamin Lembaga
       Penilaian Kesesuaian berdasarkan pengalaman dan keahlian yang
       dimiliki di bidang sertifikasi. Terhadap jaminan yang tercantum
       dalam sertifikat untuk barang tersebut, Lembaga Penilaian
       Kesesuaian          mempunyai            kewajiban         untuk
       mempertanggungjawabkannya.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.

Pasal 31
   Cukup jelas.


Pasal 32
   Cukup jelas.

Pasal 33
   Cukup jelas.

Pasal 34
   Cukup jelas.


Pasal 35
   Manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan Resi Gudang
   dapat mengakibatkan nilai Resi Gudang yang sebenarnya tidak dapat
   digambarkan dan dapat pula menyebabkan harga Resi Gudang
   berfluktuasi terlalu tinggi atau terlalu rendah dalam waktu yang singkat.


Pasal 36
   Huruf a
           Cukup jelas.

                                                             Huruf b . . .
                                  - 13 -


   Huruf b.
           Apabila diperlukan laporan sewaktu-waktu untuk kelengkapan data
           dan informasi mengenai kegiatan para pihak dalam pengalihan Resi
           Gudang dan/atau ditemukan indikasi atau laporan penyimpangan
           terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan
           pelaksanaannya,     Badan    Pengawas    mewajibkan   pemegang
           persetujuan untuk menyampaikan laporan

Pasal 37
   Cukup jelas.

Pasal 38
   Ayat (1)
       Cukup jelas.

   Ayat (2)
       Dalam rangka pemeriksaan, Badan Pengawas dapat menggunakan
       data, informasi, bahan, dan/atau keterangan lain sebagai bukti awal
       dalam tahap penyidikan.

   Ayat (3)
       Cukup jelas.

Pasal 39
   Ayat (1)
       Pejabat pegawai negeri sipil tertentu pada Badan Pengawas yang
       diberi wewenang khusus sebagai penyidik adalah pegawai negeri sipil
       di lingkungan departemen yang melaksanakan urusan pemerintahan
       di bidang perdagangan.

   Ayat (2)
       Cukup jelas.

   Ayat (3)
       Cukup jelas.

Pasal 40
    Cukup jelas.


                                                               Pasal 41 . . .
                         - 14 -


Pasal 41
    Cukup jelas.

Pasal 42
     Cukup jelas.

Pasal 43
     Cukup jelas.

Pasal 44
     Cukup jelas.

Pasal 45
     Cukup jelas.

Pasal 46
     Cukup jelas.




 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4630


Silahkan download versi PDF nya sbb:
sistem_resi_gudang_(uu_9_thn_2006)_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh soal hukum bisnis tentang sistem jaminan resi gudang.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.