Previous
Next

Perjanjian Hutang

Contoh Perjanjian Perpanjangan Kredit Bank


PERJANJIAN PERPANJANGAN KREDIT

Perjanjian ini dibuat di Surabaya, Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), oleh dan antara :

 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.



Para pihak menerangkan terlebih dahulu :
- Bahwa nasabah telah memperoleh fasilitas kredit dari Bank untuk jumlah sampai sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), demikian dengan syarat-syarat/ketentuan- ketentuan dan sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Membuka Kredit (PMK) tanggal xxx No. xxx yang dibuat oleh kedua belah pihak dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan;

- Bahwa kredit tersebut berakhir tanggal tiga bulan satu tahun dua ribu sebelas (03-09-2011).

- Bahwa atas permohonan nasabah, Bank setuju untuk memperpanjang masa kredit tersebut dengan 3 (tiga) bulan lagi.


Sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, para pihak telah bersetuju untuk dan dengan ini membuat suatu perjanjian dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1


Kedua belah pihak telah bersetuju untuk memperpanjang masa fasilitas kredit yang telah diberikan oleh Bank kepada Nasabah dengan Perjanjian Membuka Kredit (PMK) tanggal xxx nomor xxx tersebut dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan lagi, sehingga dengan demikian waktunya akan berakhir pada tanggal tiga bulan empat tahun dua ribu sebelas (03-04-2011).



Pasal 2

Semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Membuka Kredit (PMK) tanggal xxxx maupun dalam perjanjianpemberian jaminan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan dengan pemberian kredit tersebut dengan hal ini dinyatakan tetap berlaku, kecuali ketentuan tentang waktu berakhirnya kredit, yang berdasarkan perjanjian ini diperpanjang hingga tanggal tiga bulan empat tahun dua ribu sebelas (03-04-2011).





Pasal 3

Para pihak telah sepakat memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Surabaya Barat. Pemilihan domisili ini juga berlaku bagi (para) ahli waris dan/atau (para) pengganti hak dari para pihak.

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan ditandatangani dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................





(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Syarat perpanjangan pinjaman bank bri. Perpanjangan kredit. Cara memperpanjang pinjaman di bank bri. Prosedur perpanjangan kredit. Perpanjangan kredit bri. Perpanjang pinjaman bank bri. Prosedur perpanjangan kredit bank.

Http://carapedia.com/perpanjangan kredit bank_info825.html. Perpanjangan kredit bank. Cara perpanjang pinjaman di bri. Cara memperpanjang pinjaman di bri. Perpanjang pinjaman di bri. Syarat perpanjangan pengajuan kredit bri. Cara memperpanjang pinjaman di bank.

Cara memperpanjang kredit di bri. Memperpanjang kredit bri. Https://carapedia.com/perpanjangan kredit bank_info825.html. Perpanjangan kredit di bri. Prosedur perpanjangan kredit bri. Cara perpanjang pinjaman bri.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.