Previous
Next

Perjanjian Hutang

Contoh Pengalihan Hak Atas Piutang Sebagai Jaminan

PENGALIHAN HAK ATAS PIUTANG SEBAGAI JAMINAN


Perjanjian ini dibuat pada tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012) bertempat di Surabaya, oleh dan antara:
 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu:

Bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk mengadakan pengalihan hak atas piutang Debitur untuk menjamin pembayaran yang tepat waktu atas setiap dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari terutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan akta perjanjian kredit di bawah tangan Nomor xxx, tanggal xxx beserta perubahan-perubahannya, (selanjutnya disebut "Perjanjian Kredit"), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1: Definisi

"Piutang" berarti setiap dan semua piutang dagang dalam bentuk dan nama apa pun baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari yang timbul dari kegiatan usaha Debitur.


Pasal 2: Pengalihan haK

(1) Untuk menjamin pembayaran kembali utang pokok, bunga, dan seluruh jumlah uang yang sekarang atau di kemudian hari akan terutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit pada waktunya dan dengan sebagaimana mestinya, Debitur dengan ini mengalih-kan (men-cessie- kan) kepada Bank, dan Bank menerima pengalihan hak Debitur atas Piutang.

(2) Atas permintaan Bank, Debitur terikat untuk menyerahkan kepada Bank atau menyimpan untuk kepentingan Bank, surat-surat berharga, faktur dan surat-surat lainnya yang merupakan bukti Piutang, dan Debitur akan mengendos surat-surat berharga tersebut bilamana diminta oleh Bank.


Pasal3: Pernyataan dan jaminan

Debitur menjamin Bank bahwa Piutang yang dialihkan (di-cessie-kan) kepada Bank dalam perjanjian ini adalah benar- benar aset Debitur sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak apa pun, tidak tersangkut dalam perkara/ sengketa, dan tidak berada dalam suatu sitaan, serta belum pernah diserahkan (di-cessie-kan) atau dijadikan jaminan pembayaran utang dengan cara bagaimana pun dan kepada siapa pun.


Pasal 4: haK dan KeKuasaan KrediTur

(A) Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan semua tindakan atas nama Debitur guna melakukan penagihan Piutang.

(B) Kuasa tersebut dan kuasa-kuasa lain yang diberikan berdasarkan perjanjian ini tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, tanpa kuasa mana Perjanjian Kredit tidak akan dibuat dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apa pun.


Pasal 5: Pengawasan

Debitur harus mengizinkan wakil-wakil Bank, pada setiap waktu selama jam kerja Debitur, untuk memasuki pekarangan dan bangunan tempat Debitur untuk memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain dari Debitur yang menurut pertimbangan Bank perlu diperiksa guna mengawasi penanganan Piutang oleh Debitur.


Pasal 6: Pembayaran

Seluruh pembayaran yang diterima oleh Bank dari penagihan piutang, harus dipergunakan oleh Bank untuk diperhitungkan dengan seluruh jumlah utang-utang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank, namun Debitur tetap bertanggung jawab untuk membayar sisa utang kepada Bank bila hasil tagihan Piutang tidak cukup untuk melunasi seluruh utang Debitur kepada Bank.


Pasal 7: Retrocessie

Penyerahan hak atas Piutang yang tercantum dalam akta ini tetap berlangsung diantara Para Pihak selama Debitur masih mempunyai suatu utang, sehingga bilamana semua utang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sudah dibayar lunas seluruhnya dan secara sebagaimana mestinya, maka hak milik atas Piutang dengan sendirinya beralih kembali kepada Debitur dengan cara Bank memberikan keterangan tertulis bahwa Bank tidak lagi mempunyai tagihan atau tuntutan apa pun terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian ini.


Pasal 8: Force Majeure

1. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, kedua belah pihak sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.

2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.


Pasal 9: Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan di antara para pihak berkaitan dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila dengan cara musyawarah untuk mufakat, penyelesaian tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara hukum.


Pasal 10: domisili

Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.


Pasal 10: Penutup

Demikianlah perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan bermaterai secukupnya serta ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................






(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh surat pengalihan hutang. Contoh surat pernyataan pengalihan pembayaran. Contoh surat perjanjian pengalihan hutang. Contoh surat pemindahan hutang. Contoh surat pengalihan hutang piutang. Contoh akta cessie. Surat pengalihan hutang.

Contoh kasus cessie. Cessie sebagai jaminan hutang. Perjanjian pengalihan hutang. Https://carapedia.com/pengalihan hak piutang jaminan_info843.html. Surat pernyataan pengalihan pembayaran. Contoh surat pengalihan pembayaran. Contoh surat perjanjian pengalihan hak dan kewajiban.

Perjanjian pengalihan piutang. Surat perjanjian pengalihan hutang. Pengalihan hutang piutang. Contoh surat perjanjian pengalihan hak dan kewajiban (pphk) over kredit mobil. Contoh perjanjian pengalihan hak dan kewajiban. Contoh surat pernyataan pengalihan pembayaran hutang.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.