Previous
Next

Umum

Cara Over Kredit Rumah

 

 

Over kredit sebenarnya adalah proses pengalihan penanggung jawab kredit. Sehingga over kredit rumah adalah sebuah proses pengalihan kredit rumah dari penanggung jawab kredit yang lama kepada penanggung jawab kredit yang baru. Biasanya rumah yang di over kredit adalah rumah yang dibeli dengan cara KPR (Kredit Perumahan Rakyat) dan masih dalam waktu kredit berjalan. Dengan kata lain bisa juga diartikan bahwa bila kita meng-over kredit rumah berarti kita menggantikan kewajiban pemilik rumah lama untuk melakukan pembayaran cicilan atas kredit rumah mereka.

Satu hal yang sangat perlu diperhatikan dalam proses over kredit rumah ini adalah cara proses over kreditnya itu sendiri. Proses ini sangatlah penting karena bila suatu saat nanti kredit KPR kita ini lunas, kita tidak mendapat kesulitan dalam mengambil sertifikat rumah di bank yang telah menjadi hak kita.


Berikut ini adalah cara over kredit rumah melalui notaris :

# Yang pertama, kita harus memilih Notaris yang kita percaya dan cukup kredible kinerjanya. Kita temui mereka dan kita sampaikan maksud kita untuk melakukan over kredit atas rumah yang akan kita beli

# Setelah Notaris mengerti benar maksud dan tujuan kita, biasanya kita akan disuruh untuk menghadap ke notaris lagi bersama pihak penjual rumah dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Foto copy PK (Perjanjian Kredit)
  2. Foto copy sertifikat yang ada stempel dari pihak bank yang memberi fasilitas KPR
  3. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Foto copy bukti pembayaran angsuran
  5. Buku tabungan asli yang nomer rekeningnya digunakan untuk pembayaran angsuran
  6. Data-data penjual dan pembeli seperti KTP, KK, dll)


# Setelah dokumen lengkap, notaris akan membuat Akta Pengikatan Jual Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud beserta Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan Surat Kuasa untuk mengambil sertifikat rumah

# Penjual kemudian membuat Surat Pernyataan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi pengalihan kewajiban dan hak atas kredit dan agunan.
Surat pernyataan/pemberitahuan ini ditujukan kepada bank. Ini berarti bahwa walaupun angsuran dan sertifikat rumah amsih atas nama penjual namun karena sudah terjadi peralihan hak maka penjual tidak berhak untuk melunasi kredit serta tidak berhak untuk mengambil sertifikat rumah yang asli

# Notaris akan membuat Pengikatan Perjanjian Jual Beli.

# Pihak penjual dan pembeli bersama sama mendatangi bank pemberi KPR dan menyerahkan semua dokumen yang diperoleh dari notaris.

# Resmi sudah proses over kredit rumah

 

(indahf/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh surat perjanjian jual beli rumah. Contoh surat perjanjian jual beli rumah over kredit. Perjanjian over kredit rumah. Surat perjanjian over kredit rumah. Contoh surat perjanjian over kredit rumah. Contoh surat perjanjian over kredit rumah kpr. Contoh surat jual beli rumah over kredit.

Surat perjanjian oper kredit rumah. Surat perjanjian jual beli rumah over kredit. Contoh surat perjanjian oper kredit rumah. Contoh surat over kredit rumah. Perjanjian jual beli rumah over kredit. Surat over kredit rumah. Contoh surat kuasa oper kridit rumah.

Contoh surat oper kredit rumah. Cara membuat surat perjanjian over kredit rumah. Http://carapedia.com/over_kredit_rumah_info602.html. Surat perjanjian jual beli rumah oper kredit. Surat pernyataan over kredit rumah. Cara membuat surat perjanjian oper kredit rumah.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.