Previous
Next

Perjanjian Hutang

Contoh Perjanjian Utang Piutang Subrogasi

PERJANJIAN UTANG PIUTANG SUBROGASI


Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya, telah terjadi Perjanjian Subrogasi antara:

 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal berikut:
- Bahwa Pihak Kedua telah berutang kepada Tuan. Fida se-besar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) karena pinjaman uang.

- Bahwa Tuan. Fida yang beralamat di Jl. Lingkar Selatan RT 07 RW 08 No. 22, Surabaya Selatan, telah benar-benar mempunyai utang kepada Pihak Pertama sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).

Selanjutnya Para Pihak sepakat mengadakan serta mengikatkan diri dalam Perjanjian Subrogasi ini dengan syarat- syarat serta ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1


Pihak Kedua telah membayar kepada Pihak Pertama. Dan, selanjutnya Pihak Pertama menerima pembayaran dari Pihak Kedua sejumlah uang Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Dan, untuk penerimaan tersebut dari Pihak Kedua, maka Pihak Kedua memberi kuitansinya berupa Perjanjian ini.



Pasal 2

Dengan pembayaran seperti tersebut dalam Pasal 1 di atas, maka Pihak Pertama menerangkan bahwa utang Tuan Fida kepada Pihak Pertama tersebut adalah Rp 40.000.000 dikurangi Rp 30.000.000 menjadi Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).



Pasal 3

Bahwa pada saat pembayaran itu menjadikan Pihak Kedua sebagai gantinya (subrogasi) mengenai hak-hak, tuntutan- tuntutan, hak-hak istimewa yang dimiliki Pihak Pertama tehadap Tuan Fida karena sebagian utangnya tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama telah menerima subrogasi tersebut.



Pasal 4

Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.



Pasal 5

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap tiga, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.


 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................



(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Hukum hutang piutang terlengkap. Draft perjanjian subrogasi. Contoh kasus subrogasi. Contoh perjanjian subrogasi. Contoh akta subrogasi. Contoh proposal penanganan subrogasi. Https://carapedia.com/perjanjian utang piutang subrogasi_info850.html.

Contoh subrogasi. Contoh surat subrogasi. Contoh draft perjanjian utang piutang sabrogasi. Langkah langkah subrograsi. Hukum hutang piutang terbaru. Pengakuan hutang untuk subrogasi. Contoh proposal restrukturisasi utang.

Format surat subrogasi. Bentuk perjanjian dalam subrogasi. Pengertian perjanjian subrograsi. Contoh restrukturisasi hutang piutang bermadah. Contoh piutang daerah. Contoh perjanjian utang piutang subrogasi.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.