Previous
Next

Perjanjian Hutang

Contoh Perjanjian Hutang Kredit Kendaraan Bermotor

PENGAKUAN UTANG DENGAN PENYERAHAN HAK MILIK SECARA FIDUSIA


Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya, diadakan Perjanjian antara:

1. PT. STORECOID, beralamat di Jl. Brigadir Birawa Satu Raya No. 15, Surabaya
Barat. Dalam hal ini diwakili oleh Kukuh Bima Perkasa, beralamat di Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya Barat, dalam jabatannya sebagai Manager, selanjutnya disebut sebagai Kreditur.

2. Kiki, beralamat di Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, pekerjaan Pegawai Swasta. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut Debitur.

3. Fida, selaku Penjamin, beralamat di Jl. Lingkar Selatan RT 07 RW 08 No. 22, Surabaya Selatan, dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Edy, beralamat di Jl. Elang RT 09 RW 10 No. 25, Surabaya Utara, selanjutnya disebut Penjamin.


Para Pihak menerangkan terlebih dahulu:

• Bahwa Debitur menyetujui untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Kreditur guna membeli 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor:
Merek : xxxx
Tipe Tahun
No.Chasis/Rangka
No. Mesin
No. Polisi
Warna
(Untuk selanjutnya disebut –Kendaraan-).


• Bahwa Kreditur menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit tersebut kepada Debitur dengan ketentuan sebagaimana tersebut dibawah ini: - Jumlah Utang Pokok Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Jumlah mana akan disetorkan Kreditur ke Rekening Debitur.

- Jangka waktu pinjaman 24 bulan, mulai tanggal empat bulan satu tahun dua ribu sebelas (04-09-2011) hingga tanggal tiga bulan tiga tahun dua ribu dua belas (03-03- 2012).

- Bunga 5% (lima persen) per tahun.

- Dibayar dalam 24 (dua puluh empat) angsuran.

- Besar angsuran perbulan Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan harus dibayar selambat- lambatnya setiap tanggal 10 (sepuluh) tiap-tiap bulannya, mulai tanggal sepuluh bulan satu tahun dua ribu sebelas (10-09-2011).


• Bahwa untuk menjamin ketepatan pembayaran kembali pinjaman Debitur kepada Kreditur sesuai dengan Perjanjian ini, maka Debitur dengan ini menyerahkan hak miliknya atas kendaraan secara Fiducia, dan Kreditur menerima baik penyerahan hak milik secara Fiducia atas kendaraan tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Debitur dengan ini mengakui telah berhutang atau telah menerima fasilitas pinjaman dari Pihak Kreditur sebesar Utang Pokok ditambah bunga dan biaya-biaya lain, dan juga Debitur setuju serta tunduk pada seluruh Ketentuan-ketentuan dan Syarat-syarat Perjanjian Pengakuan Utang
Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia sebagaimana terlampir dalam Perjanjian ini yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.


Demikianlah Perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam perjanjian ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.


 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................







(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh surat penjamin kredit. Kontrak kredit mobil. Contoh surat perjanjian fidusia. Surat kontrak kredit mobil. Contoh surat perjanjian kredit handphone. Contoh surat penjamin kredit motor. Surat penjamin kredit.

Contoh surat perjanjian jual beli kredit sepeda motor yang baik. Contoh kontrak kredit mobil. Contoh kontrak fidusia. Surat perjanjian kredit sepeda motor. Surat pernyataan penjamin kredit motor. Contoh surat perjanjian kredit kendaraan. Contoh surat perjanjian kredit hp.

Contoh dokumen pembelian kredit handphone. Contoh surat keredit kendsraan bermotor. Surat perjanjian kredit kendaraan bermotor. Perjanjian kredit kendaraan bermotor. Surat perjanjian fidusia motor. Contohperjanjian fidusia mobil.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.