Previous
Next
  • Home
  • »
  • Keuangan
  • » Saat Kredit Macet Ini Tahapan Sebelum Kendaraan Ditarik Paksa

Keuangan

Saat Kredit Macet Ini Tahapan Sebelum Kendaraan Ditarik Paksa

 

Masalah yang kerap dihadapi oleh perusahaan pembiayaan adalah soal kredit macet. Niat setiap perusahaan pembiayaan adalah bisa memberikan kemudahan dalam membeli barang, namun konsumen yang seharusnya mencicil tidak kunjung menetapi kewajibannya.

Masalah ini sering terjadi pada pembiayaan kendaraan bermotor roda dua maupun empat. Konsumen yang sudha terlalu lama menunggak biasanya akan dilakukan penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang (debt collector).

Disampaikan oleh Executive Branch Head Federal International Finance (FIF) Group Bandung 1, Asep Mulyana, belum kendaraan ditarik paksa, biasanya perusahaan akan melakukan dua tahap, yakni dengan pendekatan seperti melalui via telepon dan kunjungan ke rumah si kreditor macet.

Sebagai contoh, seorang konsumen membayar cicilan setiap tanggal 19 paling lama jatuh tempo, dan pada tanggal 20 perusahaan akan menelpon jika cicilan belum terbayarkan. Kunjungan rumah akan dilakukan jika terpaksa sebagai pengingat sebab yang bersangkutan akan dianggap melakukan wanprestasi.

Di dalam kunjungan rumah tersebut, perusahaan sebenarnya memberikan peringatan atau somasi. Hal ini dilakukan jika konsumen sudah telat membayar empat hari jatuh tempo. Apabila konsumen kooperatif maka akan diberikan waktu tenggang.

Setelah kunjungan, perusahaan juga akan mengenakan denda kunjungan yang dihitung setiap hari yang akan dibebankan pada cicilan berikutnya. Nah, jika konsumen tetap tidak bisa memenuhi permintaannya, maka perusahaan akan memberikan dua pilihan.

Kendaraan akan ditarik oleh perusahaan atau konsumen sendiri yang menjual kendaraan tersebut kemudian melakukan pelunasan ke perusahaan pembiayaan.

 Akan tetapi, ketentuan tersebut tidaklah sama antara perusahaan pembiayaan satu dengan yang lainnya. Sebaiknya pelajari dulu ketentuannya sebelum memutuskan mengambil cicilan kendaraan.

 

(adeg/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.