- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Rakyat Terlatih (UU 56 thn 1999)
1999
Undang-Undang Rakyat Terlatih (UU 56 thn 1999)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 1999
TENTANG
RAKYAT TERLATIH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pertahanan keamanan negara untuk
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara;
b. bahwa salah satu wujud keikutsertaan warga negara Republik
Indonesia dalam usaha pembelaan negara dilaksanakan melalui
keanggotaan Rakyat Terlatih;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, ketentuan tentang Rakyat Terlatih diatur dengan
Undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rakyat
Terlatih;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), seba-
gaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RAKYAT TERLATIH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan
negara yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan
rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat dalam rangka
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
2. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
3. Wajib Prabakti adalah kewajiban warga negara Republik Indonesia untuk
mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka mewujudkan Rakyat
Terlatih.
4. Wajib Bakti adalah pelaksanaan kewajiban pengabdian anggota Rakyat
Terlatih dalam susunan kesatuan Rakyat Terlatih setelah menyelesaikan
Wajib Prabakti.
5. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi,
baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
6. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
7. Penyelenggara adalah Menteri, Komisi Pengerahan, pelaksana pendidikan
dan pelatihan, dan pejabat lainnya yang bertugas dan bertanggung jawab
dalam pelaksanaan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan
keamanan negara.
Pasal 2
Rakyat Terlatih dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya dan
kekuatan tangkal bangsa dan negara, membantu Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa, dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka
pertahanan keamanan negara.
Pasal 3
Rakyat Terlatih merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga
negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan
negara yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaan dalam
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN
Pasal 4
(1) Presiden menetapkan kebijakan umum pembentukan dan pembinaan
Rakyat Terlatih setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penetapan kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Pembentukan anggota Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui Wajib
Prabakti bagi warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Untuk menjadi anggota Rakyat Terlatih, sekurang-kurangnya harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. berumur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh
lima) tahun;
e. berkelakuan baik;
f. sehat jasmani dan rohani; dan
g. tidak dalam keadaan kehilangan haknya untuk ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
(1) Dalam rangka pembentukan anggota Rakyat Terlatih sebagai-mana
dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pendataan terhadap warga negara.
(2) Dalam melaksanakan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Menteri berkoordinasi dengan pimpinan departemen dan/atau pimpinan
lembaga pemerintah non-departemen terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
(1) Warga negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dapat dipanggil secara bergilir untuk melaksanakan Wajib
Prabakti.
(2) Warga negara yang dipanggil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
memenuhi panggilan tersebut.
Pasal 8
Pelaksanaan Wajib Prabakti dapat ditangguhkan bagi warga negara yang :
a. sedang menjalani penahanan;
b. sedang menjalani pidana penjara atau kurungan;
c. kesehatannya tidak mengizinkan;
d. keberadaannya diperlukan masyarakat;
e. sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak
dapat ditinggalkan;
f. sedang menunaikan ibadah haji; atau
g. sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh
orang lain.
Pasal 9
(1) Untuk melaksanakan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
dibentuk Komisi Pengerahan calon peserta Wajib Prabakti.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas
unsur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta unsur instansi atau
lembaga terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan wewenang Komisi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 10
(1) Wajib Prabakti dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bertujuan untuk membentuk anggota Rakyat Terlatih yang
mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat,
keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
(1) Peserta Wajib Prabakti yang dinyatakan lulus dilantik menjadi anggota
Rakyat Terlatih oleh Menteri atau Pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Peserta yang dilantik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
mengucapkan Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih menurut
agamanya masing-masing.
(3) Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa saya akan siap sedia membela dan mempertahankan tanah air,
bangsa, dan negara;
bahwa saya akan mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan
pribadi atau golongan;
bahwa saya akan memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada hukum
yang berlaku;
bahwa saya akan memegang rahasia negara sekeras-kerasnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pelaksanaan
Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12
(1) Anggota Rakyat Terlatih disusun dalam kesatuan Rakyat Terlatih dan
dibina di lingkungan permukiman, pendidikan, dan pekerjaan.
(2) Penyusunan dan pembinaan kesatuan Rakyat Terlatih sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan fungsi ketertiban umum,
perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pembinaan kesatuan
Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.
BAB III
PENUGASAN
Pasal 13
Penugasan Rakyat Terlatih dalam rangka Wajib Bakti merupakan wewenang
Presiden yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Menteri.
Pasal 14
Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi ketertiban umum dan
perlindungan rakyat dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 15
Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi keamanan rakyat
dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.
Pasal 16
Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi perlawanan rakyat
dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Panglima Tentara Nasional
Indonesia.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan usul
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Penugasan Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui pemanggilan anggota
Rakyat Terlatih.
(2) Anggota Rakyat Terlatih wajib memenuhi panggilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pelaksanaan pemanggilan dan pengeluaran perintah untuk Wajib Bakti
dilakukan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 19
(1) Penugasan Rakyat Terlatih yang merupakan pelaksanaan Wajib Bakti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dilakukan
secara terus-menerus dalam waktu yang sesuai dengan kebutuhan, paling
lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal anggota Rakyat Terlatih yang terikat pekerjaan di instansi atau
lembaga atau sedang mengikuti pendidikan, pelaksanaan Wajib Bakti
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terus-menerus
dalam waktu yang sesuai dengan kebutuhan, paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Pelaksanaan Wajib Bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara
sukarela dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 20
Penugasan kesatuan Rakyat Terlatih bersifat kewilayahan, kecuali ditentukan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Penugasan kesatuan Rakyat Terlatih dalam keadaan bahaya dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 22
(1) Peserta Wajib Prabakti atau anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan
Wajib Bakti berhak untuk tidak diputuskan hubungan kerjanya dengan
instansi atau lembaga tempat yang bersangkutan bertugas atau bekerja.
(2) Dalam hal yang melaksanakan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti adalah
peserta didik, yang bersangkutan berhak untuk tetap dapat melanjutkan
pendidikannya.
Pasal 23
Peserta Wajib Prabakti atau anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan
Wajib Bakti masing-masing berhak mendapatkan rawatan Wajib Prabakti atau
rawatan Wajib Bakti.
Pasal 24
(1) Anggota Rakyat Terlatih yang berjasa dalam melaksanakan tugas
dan/atau kewajibannya dapat diberi tanda penghargaan.
(2) Anggota Rakyat Terlatih yang berjasa melampaui panggilan tugas
dianugerahi tanda kehormatan selain diberi tanda penghargaan.
Pasal 25
Peserta Wajib Prabakti dan anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan
Wajib Bakti yang gugur, tewas, meninggal dunia, hilang, cacat berat, atau
cacat sedang, dianugerahi tanda kehormatan atau diberi tanda penghargaan
atau jaminan sosial.
Pasal 26
Ketentuan mengenai pelaksanaan Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat diterima atau
dikerahkan menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat,
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat diterima di
bidang pekerjaan lainnya.
Pasal 28
Anggota Rakyat Terlatih yang gugur atau tewas dalam melaksanakan Wajib
Bakti berhak dimakamkan dengan upacara militer.
Pasal 29
Setiap anggota Rakyat Terlatih yang mengalami perubahan data pribadi wajib
melaporkan perubahan tersebut kepada pimpinan kesatuan Rakyat Terlatih
yang bersangkutan.
Pasal 30
Anggota Rakyat Terlatih yang sedang melaksanakan tugas perlawanan rakyat
selama Wajib Bakti tunduk pada hukum militer.
Pasal 31
Pimpinan instansi, pimpinan lembaga, atau pimpinan lembaga pendidikan
wajib memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja, atau peserta didik
untuk mengikuti Wajib Prabakti atau Wajib Bakti dan wajib memberikan hak-
haknya.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan:
a. setiap orang tanpa alasan yang sah dengan sengaja dan melawan hukum
tidak memenuhi panggilan Wajib Prabakti; atau
b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat atau
menyuruh membuat dirinya atau orang lain tidak cakap untuk
menjalani Wajib Prabakti.
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
terhadap pelaksanaan Wajib Bakti, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) bulan.
Pasal 33
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan :
a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tipu
muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya atau
orang lain ditangguhkan atau tidak memenuhi syarat untuk
melaksanakan Wajib Prabakti; atau
b. setiap orang yang dengan suatu pemberian atau janji,
menyalahgunakan kekuasaan atau pengaruh, mengguna-kan kekerasan
atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan,
pemberian kesempatan, atau daya upaya atau keterangan, sengaja
menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan Wajib Prabakti.
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
terhadap pelaksanaan Wajib Bakti, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.
Pasal 34
Anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan Wajib Bakti dalam fungsi
ketertiban umum, perlindungan rakyat, atau keamanan rakyat yang dengan
sengaja dan melawan hukum meninggalkan tugasnya tanpa alasan yang sah
sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) hari, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
Pasal 35
Pimpinan instansi, pimpinan lembaga, atau pimpinan lembaga pendidikan,
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 36
Penyelenggara yang dengan sengaja dan melawan hukum atau karena
kelalaiannya tidak melaksanakan atau membiarkan tidak terlaksananya
Wajib Prabakti atau Wajib Bakti ataupun penyelenggaraannya menyimpang
dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 37
Anggota Rakyat Terlatih yang dengan sengaja dan melawan hukum atau
karena kelalaiannya tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 38
Setiap orang yang tanpa alasan yang sah memutuskan hubungan kerja atau
mengakibatkan berhentinya pendidikan bagi yang melaksanakan Wajib
Prabakti atau Wajib Bakti dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun.
Pasal 39
Pejabat yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk
melaksanakan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
Pasal 40
Apabila negara dalam keadaan bahaya, setiap orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal
35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, atau Pasal 39, pidananya ditambah 1/3 (satu
pertiga).
Pasal 41
Apabila perbuatan yang diancam dengan pidana penjara berdasarkan Undang-
undang ini dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana penjara
hanya dikenakan terhadap pengurusnya.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 42
Pembiayaan penyelenggaraan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :
a. semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang
berkaitan dengan organisasi yang sudah ada dan sejenis dengan Rakyat
Terlatih, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini;
b. anggota organisasi yang sudah ada dan sejenis dengan Rakyat Terlatih
yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sederajat dengan
Wajib Prabakti dinyatakan menjadi anggota Rakyat Terlatih.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 184
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 1999
TENTANG
RAKYAT TERLATIH
I. UMUM
Sejarah bangsa Indonesia dalam perjuangan merebut, membela, dan
mempertahankan kemerdekaan yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus
1945 membuktikan bahwa bangsa Indonesia senantiasa mendasarkan diri
pada semangat perjuangan seluruh rakyat yang didorong oleh perasaan
senasib dan sepenanggungan serta sikap rela berkorban untuk negara dan
bangsa.
Hal tersebut menunjukkan bahwa peranan rakyat dalam menyelenggarakan
pertahanan keamanan negara merupakan faktor yang sangat menentukan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Peranan rakyat tersebut ditegaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar
1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Sebagai jabaran Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, hak dan kewajiban
warga negara di dalam usaha pembelaan negara telah dituangkan dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan
keamanan negara diselenggarakan dengan sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta, dengan mendayagunakan segenap komponen kekuatan
pertahanan keamanan yang terdiri atas Rakyat Terlatih sebagai komponen
dasar, Tentara Nasional Indonesia beserta cadangannya dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai komponen utama, Perlindungan
Masyarakat sebagai komponen khusus, serta sumber daya alam, sumber daya
buatan, dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung.
Rakyat Terlatih sebagai komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan
negara dibangun, dipelihara, dan dikembangkan untuk meningkatkan daya
dan kekuatan tangkal bangsa dan negara, serta membantu Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan tentang Rakyat Terlatih tersebut, sesuai dengan Pasal 20 ayat (5)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 diatur lebih lanjut dengan Undang-
undang.
Pembentukan dan pembinaan Rakyat Terlatih melibatkan dan mengerahkan
rakyat banyak, oleh sebab itu sebelum menetapkan kebijakan umum,
Presiden harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kebijakan
umum tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, yang dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri.
Pelaksanaan pembentukan dan pembinaan Rakyat Terlatih diawali dengan
kegiatan pendataan warga negara, yang dalam pelaksanaannya dilakukan
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan pimpinan departemen dan/atau
pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen terkait.
Terhadap warga negara yang sudah didata, dilakukan kegiatan pengerahan
yang meliputi kegiatan pemilahan, pemanggilan, dan penyaringan oleh
suatu komisi.
Keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara sebagai anggota
Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui Wajib Prabakti, yaitu pendidikan dan
pelatihan secara bergilir guna memberikan pengetahuan dan keterampilan
dasar bela negara, agar yang bersangkutan mampu melaksanakan fungsinya.
Warga negara yang telah selesai melaksanakan Wajib Prabakti dilantik,
wajib mengucapkan sumpah/janji, dan disusun dalam kesatuan Rakyat
Terlatih di lingkungan permukiman, pendidikan, dan pekerjaan.
Wewenang penugasan Rakyat Terlatih berada pada Presiden yang dalam
pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Menteri.
Penugasan Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui Wajib Bakti dan
penugasannya didasarkan atas usul yang diajukan oleh Menteri Dalam
Negeri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional
Indonesia sesuai dengan kebutuhan. Untuk memudahkan dalam pelaksanaan
penugasannya di daerah, pengajuan tersebut dapat didelegasikan kepada
pejabat lain yang ditunjuk.
Dalam Undang-undang ini selain diatur kewajiban anggota Rakyat Terlatih
juga diatur hak-haknya berupa rawatan Wajib Prabakti dan rawatan Wajib
Bakti, penganugerahan tanda kehormatan, dan pemberian penghargaan. Hal
ini dimaksudkan sebagai upaya memelihara kesejahteraan dan penghargaan
negara atas pengabdiannya.
Dalam pemanggilan warga negara untuk melaksanakan Wajib Prabakti dan
pemanggilan anggota Rakyat Terlatih untuk melaksanakan Wajib Bakti, tetap
dipertimbangkan prinsip-prinsip yang menjunjung tinggi penghormatan,
penghargaan, dan penegakan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan
oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor : XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia.
Untuk menjamin terlaksananya usaha pembelaan negara melalui Rakyat
Terlatih, dalam Undang-undang ini diatur pula ketentuan pidana.
Pelaksanaan Undang-undang tentang Rakyat Terlatih ini senantiasa
memperhatikan dan mengaitkannya dengan perundang-undangan lainnya,
antara lain, Undang-undang Prajurit ABRI, Undang-undang Mobilisasi dan
Demobilisasi, Undang-undang Kepolisian, Undang-undang Pemerintahan
Daerah, Undang-undang Kepegawaian, dan Undang-undang Penanggulangan
Keadaan Bahaya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan "membantu" adalah mendukung Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk
melipatgandakan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam rangka
mobilisasi.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "keserbagunaan" adalah pendayagunaan Rakyat
Terlatih yang dapat dilaksanakan dalam bidang kesejahteraan dan
keamanan dengan menerapkan fungsi-fungsinya, baik dalam keadaan
biasa maupun dalam keadaan bahaya.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kebijakan umum pembentukan dan
pembinaan Rakyat Terlatih", antara lain, adalah penentuan tingkat
kekuatan, administrasi, keuangan, tugas dan wewenang Komisi
Pengerahan, tentang Wajib Prabakti, tentang tata cara penugasan
Rakyat Terlatih, tentang hak dan kewajiban anggota Rakyat
Terlatih, tentang pemberian tanda penghargaan, penganugerahan
tanda kehormatan, dan jaminan sosial.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Batas umur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat
puluh lima) tahun seseorang pada umumnya berada pada
tingkat kemampuan jasmani dan rohani yang dapat
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menjalani Wajib
Prabakti.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan
yang diatur dengan Keputusan Menteri", antara lain, adalah tinggi
badan, berat badan, dan pendidikan.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pendataan" adalah kegiatan pendaftaran
atau pencatatan data perseorangan warga negara dalam rangka
pengerahan warga negara untuk menjadi anggota Rakyat Terlatih.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keberadaannya diperlukan masyarakat"
apabila yang bersangkutan dikenakan Wajib Prabakti akan
menimbulkan kesulitan bagi orang banyak atau masyarakat luas,
misalnya guru atau dokter yang bertugas di daerah terpencil.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "tugas akhir pendidikan", antara lain, adalah
praktek kerja, kuliah kerja nyata, atau penulisan skripsi.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan "tugas penting" adalah tugas atau jabatan
yang sangat vital atau tugas yang memerlukan keahlian khusus yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri atas usul tertulis dari
pimpinan instansi atau lembaga yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan "tugas dan jabatan vital", misalnya, tugas
atau jabatan diplomat.
Yang dimaksud dengan "keahlian khusus", misalnya, ahli nuklir, ahli
kimia, ahli biologi, atau keahlian lainnya.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "fungsi ketertiban umum" adalah fungsi
Rakyat Terlatih guna memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran
roda pemerintahan dan segenap perangkatnya, serta kelancaran
kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Yang dimaksud dengan "fungsi perlindungan rakyat" adalah fungsi
Rakyat Terlatih guna menanggulangi gangguan ketertiban hukum
maupun gangguan ketenteraman masyarakat.
Yang dimaksud dengan "fungsi keamanan rakyat" adalah fungsi
Rakyat Terlatih guna menanggulangi dan/atau meniadakan gangguan
keamanan masyarakat yang dapat mengakibatkan terganggunya
stabilitas keamanan.
Yang dimaksud dengan "fungsi perlawanan rakyat" adalah fungsi
Rakyat Terlatih guna menghadapi atau menanggulangi dan
menghancurkan musuh yang hendak menduduki atau menguasai
wilayah atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Peserta Wajib Prabakti yang dinyatakan tidak lulus dapat
diikutsertakan kembali dalam kesempatan berikutnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lingkungan permukiman" adalah lingkungan
seseorang warga negara bertempat tinggal dan menyelenggarakan
kehidupannya.
Yang dimaksud dengan "lingkungan pendidikan" adalah lingkungan
seseorang warga negara bersekolah atau menuntut ilmu atau yang
kehidupannya berhubungan erat dengan tempat pendidikan atau
pendidikannya.
Yang dimaksud dengan "lingkungan pekerjaan" adalah lingkungan
seseorang warga negara bekerja mencari nafkah yang berhubungan
erat dengan tempat bekerja atau pekerjaannya.
Anggota Rakyat Terlatih masuk dalam kesatuan Rakyat Terlatih
hanya di salah satu lingkungan tersebut di atas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penyusunan kesatuan Rakyat Terlatih"
adalah pengelompokan anggota Rakyat Terlatih berdasarkan
penugasan sesuai dengan fungsi masing-masing.
Yang dimaksud dengan "pembinaan kesatuan Rakyat Terlatih"
meliputi pembinaan kekuatan dan pembinaan kemampuan agar
kekuatan yang telah dibentuk siap digunakan untuk menanggulangi
setiap ancaman yang mungkin timbul.
Pembinaan kemampuan selama penugasan anggota Rakyat Terlatih
dilaksanakan oleh pimpinan instansi pengguna.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Usul penugasan Rakyat Terlatih oleh Menteri Dalam Negeri dimaksudkan
untuk membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi
ketertiban umum dan perlindungan rakyat.
Pasal 15
Usul penugasan Rakyat Terlatih oleh Kepala Kepolisian Republik
Indonesia dimaksudkan untuk membantu Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan fungsi keamanan rakyat.
Pasal 16
Usul penugasan Rakyat Terlatih oleh Panglima Tentara Nasional
Indonesia dimaksudkan untuk membantu Tentara Nasional Indonesia
dalam melaksanakan fungsi perlawanan rakyat.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang ditunjuk", antara lain,
Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan, Direktur
Jenderal Personel, Tenaga Manusia dan Veteran, atau pejabat di
daerah yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "instansi" adalah badan atau lembaga
pemerintah/negara termasuk juga badan usaha milik negara.
Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah badan swasta yang
berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "bersifat kewilayahan" adalah tempat penugasan
Rakyat Terlatih yang dibatasi dalam wilayah kabupaten atau
kotamadya yang menjadi tempat kedudukan kesatuan Rakyat Terlatih
yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan yang berlaku",
misalnya, Undang-undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan
Demobilisasi.
Pasal 21
Yang dimaksud dengan "keadaan bahaya" adalah suatu keadaan
terganggunya keamanan atau ketertiban umum oleh adanya kerusuhan
yang disertai dengan kekerasan, pemberontakan bersenjata atau
keinginan memisahkan diri dari wilayah negara dengan kekerasan, yang
tidak dapat diatasi oleh aparatur negara secara biasa, atau adanya
ancaman perang dari atau terjadi perang dengan negara asing.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "berhak untuk tidak diputuskan hubungan
kerjanya" adalah bahwa pegawai atau pekerja yang melaksanakan
Wajib Prabakti atau Wajib Bakti tetap berstatus sebagai pegawai
atau pekerja dan dapat melanjutkan tugas atau pekerjaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "berjasa" adalah perbuatan yang
menunjukkan prestasi sangat baik dalam melaksanakan tugas dan
berguna bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "berjasa melampaui panggilan tugas" adalah
berjasa di dalam melaksanakan tugas dengan keberanian luar biasa
dan berhasil, dengan rela mengambil risiko yang tinggi terhadap
keselamatan jiwanya, walaupun apabila tindakan itu tidak
dilakukan, yang bersangkutan tidak dipersalahkan.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan :
- "gugur" adalah hilangnya nyawa seseorang dalam pertempuran
sebagai akibat langsung tindakan lawan;
- "tewas" adalah hilangnya nyawa seseorang dalam melaksanakan
Wajib Bakti berdasarkan perintah dinas, bukan akibat tindakan
lawan;
- "meninggal dunia" adalah hilangnya nyawa seseorang yang tidak
termasuk gugur dan tewas;
- "hilang" adalah ketidakpastian keberadaan seseorang dalam waktu
1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan dinyatakan tidak kembali ke
kesatuannya setelah melaksanakan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti;
- "cacat berat" adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang
mengakibatkan yang bersangkutan sama sekali tidak mampu untuk
melakukan pekerjaan atau kegiatan apa pun sehingga menjadi
beban orang lain;
- "cacat sedang" adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang
mengakibatkan penyandang cacat tidak mampu lagi menjalani Wajib
Prabakti atau Wajib Bakti, namun masih dapat bekerja di lingkungan
pekerjaan lain.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Istilah "diterima" digunakan untuk penerimaan prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara sukarela, sedangkan istilah "dikerahkan" digunakan
untuk penerimaan prajurit Tentara Nasional Indonesia secara wajib.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "persyaratan" adalah persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Prajurit ABRI,
Undang-undang Kepegawaian, dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang terkait.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Yang dimaksud dengan "perubahan data pribadi", antara lain, pindah
alamat, pekerjaan, dan pendidikan.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "organisasi yang sudah ada dan sejenis
dengan Rakyat Terlatih" adalah organisasi Perlawanan Rakyat,
Keamanan Rakyat, Resimen Mahasiswa, dan organisasi Pertahanan
Sipil yang bukan pelaksana fungsi perlindungan masyarakat.
Pasal 44
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3905
Silahkan download versi PDF nya sbb:
rakyat_terlatih_(uu_56_thn_1999)_56.pdf
Pencarian Terbaru
Rakyat terlatih merupakan komponen dasar sebab. Fungsi rakyat terlatih. Sebutkan 4 fungsi rakyat terlatih. Pengertian rakyat terlatih. Http://carapedia.com/rakyat_terlatih_thn_1999_info1498.html. Jelaskan tujuan dibentuknya rakyat terlatih. 4 fungsi rakyat terlatih.
Sebutkan yang termasuk rakyat terlatih. Rakyat terlatih adalah. Fungsi pembentukan rakyat terlatih. Fungsi dari pembentukan rakyat terlatih. Contoh rakyat terlatih. Rakyat terlatih. Sebutkan fungsi dari pembentukan rakyat terlatih.
Sebutkan 4 misi utama rakyat terlatih. Organisasi rakyat terlatih. Https://carapedia.com/rakyat_terlatih_thn_1999_info1498.html. 4 misi utama rakyat terlatih. 4 contoh kegiatan rakyat terlatih. Jelaskan yang dimaksud dengan rakyat terlatih dan anggota perlindungan masyarakat.






