Previous
Next

1999

Undang-Undang Rakyat Terlatih (UU 56 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 56 TAHUN 1999
                                TENTANG
                            RAKYAT TERLATIH

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pertahanan keamanan negara untuk
               menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan
               Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
               Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak dan wajib ikut
               serta dalam usaha pembelaan negara;
            b. bahwa salah satu wujud keikutsertaan warga negara Republik
               Indonesia dalam usaha pembelaan negara dilaksanakan melalui
               keanggotaan Rakyat Terlatih;
            c. bahwa sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 20 Tahun
               1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
               Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
               Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas
               Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-
               ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
               Indonesia, ketentuan tentang Rakyat Terlatih diatur dengan
               Undang-undang;
            d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
               huruf a, b, dan c, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rakyat
               Terlatih;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang
               Dasar 1945;
            2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-
               ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
               Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
               Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), seba-
               gaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun
               1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun
               1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
               Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
               Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);

                             Dengan persetujuan

               DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                               MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG RAKYAT TERLATIH.

                                   BAB I
                              KETENTUAN UMUM
                               Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan
   negara yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan
   rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat dalam rangka
   penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
2. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
   kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang
   berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin
   kelangsungan hidup bangsa dan negara.
3. Wajib Prabakti adalah kewajiban warga negara Republik Indonesia untuk
   mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka mewujudkan Rakyat
   Terlatih.
4. Wajib Bakti adalah pelaksanaan kewajiban pengabdian anggota Rakyat
   Terlatih dalam susunan kesatuan Rakyat Terlatih setelah menyelesaikan
   Wajib Prabakti.
5. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi,
   baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
6. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
7. Penyelenggara adalah Menteri, Komisi Pengerahan, pelaksana pendidikan
   dan pelatihan, dan pejabat lainnya yang bertugas dan bertanggung jawab
   dalam pelaksanaan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan
   keamanan negara.

                               Pasal 2

Rakyat Terlatih dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya dan
kekuatan tangkal bangsa dan negara, membantu Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa, dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka
pertahanan keamanan negara.

                               Pasal 3

Rakyat Terlatih merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga
negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan
negara yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaan dalam
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

                              BAB II
                    PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN

                               Pasal 4

(1) Presiden menetapkan kebijakan umum pembentukan dan pembinaan
    Rakyat Terlatih setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penetapan kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
    dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
    dilakukan oleh Menteri.

                                 Pasal 5
(1) Pembentukan anggota Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui Wajib
    Prabakti bagi warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Untuk menjadi anggota Rakyat Terlatih, sekurang-kurangnya harus
    memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a. warga negara;
    b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    d. berumur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh
        lima) tahun;
    e. berkelakuan baik;
    f. sehat jasmani dan rohani; dan
    g. tidak dalam keadaan kehilangan haknya untuk ikut serta dalam usaha
        pembelaan negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                Pasal 6

 (1) Dalam rangka pembentukan anggota Rakyat Terlatih sebagai-mana
     dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pendataan terhadap warga negara.
(2) Dalam melaksanakan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     Menteri berkoordinasi dengan pimpinan departemen dan/atau pimpinan
     lembaga pemerintah non-departemen terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                 Pasal 7

(1) Warga negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 5 dapat dipanggil secara bergilir untuk melaksanakan Wajib
    Prabakti.
(2) Warga negara yang dipanggil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
    memenuhi panggilan tersebut.

                                 Pasal 8

Pelaksanaan Wajib Prabakti dapat ditangguhkan bagi warga negara yang :
a. sedang menjalani penahanan;
b. sedang menjalani pidana penjara atau kurungan;
c. kesehatannya tidak mengizinkan;
d. keberadaannya diperlukan masyarakat;
e. sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak
   dapat ditinggalkan;
f. sedang menunaikan ibadah haji; atau
g. sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh
   orang lain.

                                 Pasal 9

(1) Untuk melaksanakan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
    dibentuk Komisi Pengerahan calon peserta Wajib Prabakti.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas
    unsur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional
    Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara,
    dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta unsur instansi atau
    lembaga terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan wewenang Komisi
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
    Pemerintah.

                                Pasal 10

(1) Wajib Prabakti dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    bertujuan untuk membentuk anggota Rakyat Terlatih yang
    mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat,
    keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

                               Pasal 11

(1) Peserta Wajib Prabakti yang dinyatakan lulus dilantik menjadi anggota
     Rakyat Terlatih oleh Menteri atau Pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Peserta yang dilantik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
     mengucapkan Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih menurut
     agamanya masing-masing.
(3) Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud dalam
     ayat (2) berbunyi sebagai berikut :

Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa saya akan siap sedia membela dan mempertahankan tanah air,
bangsa, dan negara;
bahwa saya akan mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan
pribadi atau golongan;
bahwa saya akan memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada hukum
yang berlaku;
bahwa saya akan memegang rahasia negara sekeras-kerasnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pelaksanaan
    Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

                               Pasal 12

(1) Anggota Rakyat Terlatih disusun dalam kesatuan Rakyat Terlatih dan
    dibina di lingkungan permukiman, pendidikan, dan pekerjaan.
(2) Penyusunan dan pembinaan kesatuan Rakyat Terlatih sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan fungsi ketertiban umum,
    perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pembinaan kesatuan
    Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
    Keputusan Menteri.

                               BAB III
                             PENUGASAN

                               Pasal 13

Penugasan Rakyat Terlatih dalam rangka Wajib Bakti merupakan wewenang
Presiden yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Menteri.

                               Pasal 14

Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi ketertiban umum dan
perlindungan rakyat dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Menteri
Dalam Negeri.
                                Pasal 15

Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi keamanan rakyat
dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.

                                Pasal 16

Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi perlawanan rakyat
dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Panglima Tentara Nasional
Indonesia.

                                Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan usul
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 18

(1) Penugasan Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui pemanggilan anggota
    Rakyat Terlatih.
(2) Anggota Rakyat Terlatih wajib memenuhi panggilan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pelaksanaan pemanggilan dan pengeluaran perintah untuk Wajib Bakti
    dilakukan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.

                                Pasal 19

(1) Penugasan Rakyat Terlatih yang merupakan pelaksanaan Wajib Bakti
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dilakukan
    secara terus-menerus dalam waktu yang sesuai dengan kebutuhan, paling
    lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal anggota Rakyat Terlatih yang terikat pekerjaan di instansi atau
    lembaga atau sedang mengikuti pendidikan, pelaksanaan Wajib Bakti
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terus-menerus
    dalam waktu yang sesuai dengan kebutuhan, paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Pelaksanaan Wajib Bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara
    sukarela dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.

                                Pasal 20

Penugasan kesatuan Rakyat Terlatih bersifat kewilayahan, kecuali ditentukan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                Pasal 21

Penugasan kesatuan Rakyat Terlatih dalam keadaan bahaya dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                BAB IV
                          HAK DAN KEWAJIBAN

                                Pasal 22

(1) Peserta Wajib Prabakti atau anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan
    Wajib Bakti berhak untuk tidak diputuskan hubungan kerjanya dengan
    instansi atau lembaga tempat yang bersangkutan bertugas atau bekerja.
(2) Dalam hal yang melaksanakan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti adalah
    peserta didik, yang bersangkutan berhak untuk tetap dapat melanjutkan
    pendidikannya.

                               Pasal 23

Peserta Wajib Prabakti atau anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan
Wajib Bakti masing-masing berhak mendapatkan rawatan Wajib Prabakti atau
rawatan Wajib Bakti.

                               Pasal 24

(1) Anggota Rakyat Terlatih yang berjasa dalam melaksanakan tugas
    dan/atau kewajibannya dapat diberi tanda penghargaan.
(2) Anggota Rakyat Terlatih yang berjasa melampaui panggilan tugas
    dianugerahi tanda kehormatan selain diberi tanda penghargaan.

                               Pasal 25

Peserta Wajib Prabakti dan anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan
Wajib Bakti yang gugur, tewas, meninggal dunia, hilang, cacat berat, atau
cacat sedang, dianugerahi tanda kehormatan atau diberi tanda penghargaan
atau jaminan sosial.

                               Pasal 26

Ketentuan mengenai pelaksanaan Pasal 23,    Pasal 24, dan Pasal 25 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.



                               Pasal 27

(1) Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat diterima atau
    dikerahkan menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat,
    Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia
    Angkatan Udara, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat diterima di
    bidang pekerjaan lainnya.

                               Pasal 28

Anggota Rakyat Terlatih yang gugur atau tewas dalam melaksanakan Wajib
Bakti berhak dimakamkan dengan upacara militer.

                               Pasal 29

Setiap anggota Rakyat Terlatih yang mengalami perubahan data pribadi wajib
melaporkan perubahan tersebut kepada pimpinan kesatuan Rakyat Terlatih
yang bersangkutan.

                               Pasal 30

Anggota Rakyat Terlatih yang sedang melaksanakan tugas perlawanan rakyat
selama Wajib Bakti tunduk pada hukum militer.

                               Pasal 31

Pimpinan instansi, pimpinan lembaga, atau pimpinan lembaga pendidikan
wajib memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja, atau peserta didik
untuk mengikuti Wajib Prabakti atau Wajib Bakti dan wajib memberikan hak-
haknya.

                               BAB V
                          KETENTUAN PIDANA

                                Pasal 32

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan:
    a. setiap orang tanpa alasan yang sah dengan sengaja dan melawan hukum
       tidak memenuhi panggilan Wajib Prabakti; atau
    b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat atau
       menyuruh membuat dirinya atau orang lain tidak cakap untuk
       menjalani Wajib Prabakti.
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
    terhadap pelaksanaan Wajib Bakti, dipidana dengan pidana penjara paling
    lama 9 (sembilan) bulan.

                                Pasal 33

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan :
    a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tipu
       muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya atau
       orang lain ditangguhkan atau tidak memenuhi syarat untuk
       melaksanakan Wajib Prabakti; atau
    b. setiap orang yang dengan suatu pemberian atau janji,
       menyalahgunakan kekuasaan atau pengaruh, mengguna-kan kekerasan
       atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan,
       pemberian kesempatan, atau daya upaya atau keterangan, sengaja
       menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan Wajib Prabakti.
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
    terhadap pelaksanaan Wajib Bakti, dipidana dengan pidana penjara paling
    lama 1 (satu) tahun.

                                Pasal 34

Anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan Wajib Bakti dalam fungsi
ketertiban umum, perlindungan rakyat, atau keamanan rakyat yang dengan
sengaja dan melawan hukum meninggalkan tugasnya tanpa alasan yang sah
sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) hari, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

                                Pasal 35

Pimpinan instansi, pimpinan lembaga, atau pimpinan lembaga pendidikan,
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

                                Pasal 36

Penyelenggara yang dengan sengaja dan melawan hukum atau karena
kelalaiannya tidak melaksanakan atau membiarkan tidak terlaksananya
Wajib Prabakti atau Wajib Bakti ataupun penyelenggaraannya menyimpang
dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

                                Pasal 37
Anggota Rakyat Terlatih yang dengan sengaja dan melawan hukum atau
karena kelalaiannya tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

                                Pasal 38

Setiap orang yang tanpa alasan yang sah memutuskan hubungan kerja atau
mengakibatkan berhentinya pendidikan bagi yang melaksanakan Wajib
Prabakti atau Wajib Bakti dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun.

                                Pasal 39

Pejabat yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk
melaksanakan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.



                                Pasal 40

Apabila negara dalam keadaan bahaya, setiap orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal
35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, atau Pasal 39, pidananya ditambah 1/3 (satu
pertiga).

                                Pasal 41

Apabila perbuatan yang diancam dengan pidana penjara berdasarkan Undang-
undang ini dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana penjara
hanya dikenakan terhadap pengurusnya.

                                BAB VI
                              PEMBIAYAAN

                                Pasal 42

Pembiayaan penyelenggaraan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

                               BAB VII
                         KETENTUAN PERALIHAN

                                Pasal 43

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :
a. semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang
   berkaitan dengan organisasi yang sudah ada dan sejenis dengan Rakyat
   Terlatih, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
   Undang-undang ini;
b. anggota organisasi yang sudah ada dan sejenis dengan Rakyat Terlatih
   yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sederajat dengan
   Wajib Prabakti dinyatakan menjadi anggota Rakyat Terlatih.

                                BAB VIII
                          KETENTUAN PENUTUP

                                Pasal 44

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
  undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
  Indonesia.

                                       Disahkan di Jakarta
                                       pada tanggal
                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                   ttd

                                       BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
             REPUBLIK INDONESIA,

                  ttd

                MULADI



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 184
                               PENJELASAN
                                   ATAS
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 56 TAHUN 1999
                                 TENTANG
                             RAKYAT TERLATIH

I.   UMUM
     Sejarah bangsa Indonesia dalam perjuangan merebut, membela, dan
     mempertahankan kemerdekaan yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus
     1945 membuktikan bahwa bangsa Indonesia senantiasa mendasarkan diri
     pada semangat perjuangan seluruh rakyat yang didorong oleh perasaan
     senasib dan sepenanggungan serta sikap rela berkorban untuk negara dan
     bangsa.
     Hal tersebut menunjukkan bahwa peranan rakyat dalam menyelenggarakan
     pertahanan keamanan negara merupakan faktor yang sangat menentukan
     sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
     Peranan rakyat tersebut ditegaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar
     1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
     pembelaan negara.
     Sebagai jabaran Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, hak dan kewajiban
     warga negara di dalam usaha pembelaan negara telah dituangkan dalam
     Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
     Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
     dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas
     Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
     Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
     Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan
     keamanan negara diselenggarakan dengan sistem pertahanan keamanan
     rakyat semesta, dengan mendayagunakan segenap komponen kekuatan
     pertahanan keamanan yang terdiri atas Rakyat Terlatih sebagai komponen
     dasar, Tentara Nasional Indonesia beserta cadangannya dan Kepolisian
     Negara Republik Indonesia sebagai komponen utama, Perlindungan
     Masyarakat sebagai komponen khusus, serta sumber daya alam, sumber daya
     buatan, dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung.
     Rakyat Terlatih sebagai komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan
     negara dibangun, dipelihara, dan dikembangkan untuk meningkatkan daya
     dan kekuatan tangkal bangsa dan negara, serta membantu Tentara Nasional
     Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     Ketentuan tentang Rakyat Terlatih tersebut, sesuai dengan Pasal 20 ayat (5)
     Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 diatur lebih lanjut dengan Undang-
     undang.
     Pembentukan dan pembinaan Rakyat Terlatih melibatkan dan mengerahkan
     rakyat banyak, oleh sebab itu sebelum menetapkan kebijakan umum,
     Presiden harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kebijakan
     umum tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, yang dalam
     pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri.
     Pelaksanaan pembentukan dan pembinaan Rakyat Terlatih diawali dengan
     kegiatan pendataan warga negara, yang dalam pelaksanaannya dilakukan
     oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan pimpinan departemen dan/atau
     pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen terkait.
     Terhadap warga negara yang sudah didata, dilakukan kegiatan pengerahan
     yang meliputi kegiatan pemilahan, pemanggilan, dan penyaringan oleh
     suatu komisi.
     Keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara sebagai anggota
     Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui Wajib Prabakti, yaitu pendidikan dan
     pelatihan secara bergilir guna memberikan pengetahuan dan keterampilan
     dasar bela negara, agar yang bersangkutan mampu melaksanakan fungsinya.
      Warga negara yang telah selesai melaksanakan Wajib Prabakti dilantik,
      wajib mengucapkan sumpah/janji, dan disusun dalam kesatuan Rakyat
      Terlatih di lingkungan permukiman, pendidikan, dan pekerjaan.
      Wewenang penugasan Rakyat Terlatih berada pada Presiden yang dalam
      pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Menteri.
      Penugasan Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui Wajib Bakti dan
      penugasannya didasarkan atas usul yang diajukan oleh Menteri Dalam
      Negeri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional
      Indonesia sesuai dengan kebutuhan. Untuk memudahkan dalam pelaksanaan
      penugasannya di daerah, pengajuan tersebut dapat didelegasikan kepada
      pejabat lain yang ditunjuk.
      Dalam Undang-undang ini selain diatur kewajiban anggota Rakyat Terlatih
      juga diatur hak-haknya berupa rawatan Wajib Prabakti dan rawatan Wajib
      Bakti, penganugerahan tanda kehormatan, dan pemberian penghargaan. Hal
      ini dimaksudkan sebagai upaya memelihara kesejahteraan dan penghargaan
      negara atas pengabdiannya.
      Dalam pemanggilan warga negara untuk melaksanakan Wajib Prabakti dan
      pemanggilan anggota Rakyat Terlatih untuk melaksanakan Wajib Bakti, tetap
      dipertimbangkan prinsip-prinsip yang menjunjung tinggi penghormatan,
      penghargaan, dan penegakan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan
      oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor : XVII/MPR/1998
      tentang Hak Asasi Manusia.
      Untuk menjamin terlaksananya usaha pembelaan negara melalui Rakyat
      Terlatih, dalam Undang-undang ini diatur pula ketentuan pidana.
      Pelaksanaan Undang-undang tentang Rakyat Terlatih ini senantiasa
      memperhatikan dan mengaitkannya dengan perundang-undangan lainnya,
      antara lain, Undang-undang Prajurit ABRI, Undang-undang Mobilisasi dan
      Demobilisasi, Undang-undang Kepolisian, Undang-undang Pemerintahan
      Daerah, Undang-undang Kepegawaian, dan Undang-undang Penanggulangan
      Keadaan Bahaya.

II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
          Cukup jelas

      Pasal 2
          Yang dimaksud dengan "membantu" adalah mendukung Tentara
          Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk
          melipatgandakan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam rangka
          mobilisasi.

      Pasal 3
          Yang dimaksud dengan "keserbagunaan" adalah pendayagunaan Rakyat
          Terlatih yang dapat dilaksanakan dalam bidang kesejahteraan dan
          keamanan dengan menerapkan fungsi-fungsinya, baik dalam keadaan
          biasa maupun dalam keadaan bahaya.

      Pasal 4
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan "kebijakan umum pembentukan dan
              pembinaan Rakyat Terlatih", antara lain, adalah penentuan tingkat
              kekuatan, administrasi, keuangan, tugas dan wewenang Komisi
              Pengerahan, tentang Wajib Prabakti, tentang tata cara penugasan
              Rakyat Terlatih, tentang hak dan kewajiban anggota Rakyat
              Terlatih, tentang pemberian tanda penghargaan, penganugerahan
              tanda kehormatan, dan jaminan sosial.

          Ayat (2)
              Cukup jelas
    Ayat (3)
        Cukup jelas

Pasal 5

    Ayat (1)
        Cukup jelas

    Ayat (2)
        Huruf a
             Cukup jelas

          Huruf b
              Cukup jelas

          Huruf c
              Cukup jelas

          Huruf d
              Batas umur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat
              puluh lima) tahun seseorang pada umumnya berada pada
              tingkat kemampuan jasmani dan rohani yang dapat
              dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menjalani Wajib
              Prabakti.

          Huruf e
              Cukup jelas

          Huruf f
              Cukup jelas

          Huruf g
              Cukup jelas

    Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan
        yang diatur dengan Keputusan Menteri", antara lain, adalah tinggi
        badan, berat badan, dan pendidikan.

Pasal 6
    Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "pendataan" adalah kegiatan pendaftaran
        atau pencatatan data perseorangan warga negara dalam rangka
        pengerahan warga negara untuk menjadi anggota Rakyat Terlatih.

    Ayat (2)
        Cukup jelas

    Ayat (3)
        Cukup jelas

Pasal 7
    Cukup jelas

Pasal 8
    Huruf a
        Cukup jelas

    Huruf b
        Cukup jelas
    Huruf c
        Cukup jelas

    Huruf d
        Yang dimaksud dengan "keberadaannya diperlukan masyarakat"
        apabila yang bersangkutan dikenakan Wajib Prabakti akan
        menimbulkan kesulitan bagi orang banyak atau masyarakat luas,
        misalnya guru atau dokter yang bertugas di daerah terpencil.

    Huruf e
        Yang dimaksud dengan "tugas akhir pendidikan", antara lain, adalah
        praktek kerja, kuliah kerja nyata, atau penulisan skripsi.

    Huruf f
        Cukup jelas

    Huruf g
        Yang dimaksud dengan "tugas penting" adalah tugas atau jabatan
        yang sangat vital atau tugas yang memerlukan keahlian khusus yang
        ditetapkan dengan Keputusan Menteri atas usul tertulis dari
        pimpinan instansi atau lembaga yang bersangkutan.
        Yang dimaksud dengan "tugas dan jabatan vital", misalnya, tugas
        atau jabatan diplomat.
        Yang dimaksud dengan "keahlian khusus", misalnya, ahli nuklir, ahli
        kimia, ahli biologi, atau keahlian lainnya.

Pasal 9
    Cukup jelas

Pasal 10
    Ayat (1)
         Cukup jelas

    Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "fungsi ketertiban umum" adalah fungsi
        Rakyat Terlatih guna memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran
        roda pemerintahan dan segenap perangkatnya, serta kelancaran
        kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
        Yang dimaksud dengan "fungsi perlindungan rakyat" adalah fungsi
        Rakyat Terlatih guna menanggulangi gangguan ketertiban hukum
        maupun gangguan ketenteraman masyarakat.
        Yang dimaksud dengan "fungsi keamanan rakyat" adalah fungsi
        Rakyat Terlatih guna menanggulangi dan/atau meniadakan gangguan
        keamanan masyarakat yang dapat mengakibatkan terganggunya
        stabilitas keamanan.
        Yang dimaksud dengan "fungsi perlawanan rakyat" adalah fungsi
        Rakyat Terlatih guna menghadapi atau menanggulangi dan
        menghancurkan musuh yang hendak menduduki atau menguasai
        wilayah atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia.

    Ayat (3)
        Cukup jelas

Pasal 11
    Ayat (1)
         Peserta Wajib Prabakti yang dinyatakan tidak lulus          dapat
         diikutsertakan kembali dalam kesempatan berikutnya.

    Ayat (2)
        Cukup jelas
    Ayat (3)
        Cukup jelas

    Ayat (4)
        Cukup jelas

Pasal 12
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "lingkungan permukiman" adalah lingkungan
         seseorang warga negara bertempat tinggal dan menyelenggarakan
         kehidupannya.
         Yang dimaksud dengan "lingkungan pendidikan" adalah lingkungan
         seseorang warga negara bersekolah atau menuntut ilmu atau yang
         kehidupannya berhubungan erat dengan tempat pendidikan atau
         pendidikannya.
         Yang dimaksud dengan "lingkungan pekerjaan" adalah lingkungan
         seseorang warga negara bekerja mencari nafkah yang berhubungan
         erat dengan tempat bekerja atau pekerjaannya.
         Anggota Rakyat Terlatih masuk dalam kesatuan Rakyat Terlatih
         hanya di salah satu lingkungan tersebut di atas.

    Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "penyusunan kesatuan Rakyat Terlatih"
        adalah pengelompokan anggota Rakyat Terlatih berdasarkan
        penugasan sesuai dengan fungsi masing-masing.
        Yang dimaksud dengan "pembinaan kesatuan Rakyat Terlatih"
        meliputi pembinaan kekuatan dan pembinaan kemampuan agar
        kekuatan yang telah dibentuk siap digunakan untuk menanggulangi
        setiap ancaman yang mungkin timbul.
        Pembinaan kemampuan selama penugasan anggota Rakyat Terlatih
        dilaksanakan oleh pimpinan instansi pengguna.

    Ayat (3)
        Cukup jelas

Pasal 13
    Cukup jelas

Pasal 14
    Usul penugasan Rakyat Terlatih oleh Menteri Dalam Negeri dimaksudkan
    untuk membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi
    ketertiban umum dan perlindungan rakyat.

Pasal 15
    Usul penugasan Rakyat Terlatih oleh Kepala Kepolisian Republik
    Indonesia dimaksudkan untuk membantu Kepolisian Negara Republik
    Indonesia dalam melaksanakan fungsi keamanan rakyat.

Pasal 16
    Usul penugasan Rakyat Terlatih oleh Panglima Tentara Nasional
    Indonesia dimaksudkan untuk membantu Tentara Nasional Indonesia
    dalam melaksanakan fungsi perlawanan rakyat.

Pasal 17
    Cukup jelas

Pasal 18
    Ayat (1)
         Cukup jelas
    Ayat (2)
        Cukup jelas

    Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang ditunjuk", antara lain,
        Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan, Direktur
        Jenderal Personel, Tenaga Manusia dan Veteran, atau pejabat di
        daerah yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.

Pasal 19
    Ayat (1)
         Cukup jelas

    Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "instansi" adalah badan atau lembaga
        pemerintah/negara termasuk juga badan usaha milik negara.
        Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah badan swasta yang
        berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum.

    Ayat (3)
        Cukup jelas

Pasal 20
    Yang dimaksud dengan "bersifat kewilayahan" adalah tempat penugasan
    Rakyat Terlatih yang dibatasi dalam wilayah kabupaten atau
    kotamadya yang menjadi tempat kedudukan kesatuan Rakyat Terlatih
    yang bersangkutan.
    Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan yang berlaku",
    misalnya, Undang-undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan
    Demobilisasi.

Pasal 21
    Yang dimaksud dengan "keadaan bahaya" adalah suatu keadaan
    terganggunya keamanan atau ketertiban umum oleh adanya kerusuhan
    yang disertai dengan kekerasan, pemberontakan bersenjata atau
    keinginan memisahkan diri dari wilayah negara dengan kekerasan, yang
    tidak dapat diatasi oleh aparatur negara secara biasa, atau adanya
    ancaman perang dari atau terjadi perang dengan negara asing.

Pasal 22
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "berhak untuk tidak diputuskan hubungan
         kerjanya" adalah bahwa pegawai atau pekerja yang melaksanakan
         Wajib Prabakti atau Wajib Bakti tetap berstatus sebagai pegawai
         atau pekerja dan dapat melanjutkan tugas atau pekerjaannya.

    Ayat (2)
        Cukup jelas

Pasal 23
    Cukup jelas

Pasal 24
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "berjasa" adalah perbuatan yang
         menunjukkan prestasi sangat baik dalam melaksanakan tugas dan
         berguna bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

    Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "berjasa melampaui panggilan tugas" adalah
        berjasa di dalam melaksanakan tugas dengan keberanian luar biasa
        dan berhasil, dengan rela mengambil risiko yang tinggi terhadap
        keselamatan jiwanya, walaupun apabila tindakan itu tidak
        dilakukan, yang bersangkutan tidak dipersalahkan.

Pasal 25
    Yang dimaksud dengan :
    - "gugur" adalah hilangnya nyawa seseorang dalam pertempuran
         sebagai akibat langsung tindakan lawan;
    - "tewas" adalah hilangnya nyawa seseorang dalam melaksanakan
         Wajib Bakti berdasarkan perintah dinas, bukan akibat tindakan
         lawan;
    - "meninggal dunia" adalah hilangnya nyawa seseorang yang tidak
         termasuk gugur dan tewas;
    - "hilang" adalah ketidakpastian keberadaan seseorang dalam waktu
         1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan dinyatakan tidak kembali ke
         kesatuannya setelah melaksanakan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti;
    - "cacat berat" adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang
         mengakibatkan yang bersangkutan sama sekali tidak mampu untuk
         melakukan pekerjaan atau kegiatan apa pun sehingga menjadi
         beban orang lain;
    - "cacat sedang" adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang
         mengakibatkan penyandang cacat tidak mampu lagi menjalani Wajib
         Prabakti atau Wajib Bakti, namun masih dapat bekerja di lingkungan
         pekerjaan lain.

Pasal 26
    Cukup jelas

Pasal 27
    Ayat (1)
         Istilah "diterima" digunakan untuk penerimaan prajurit Tentara
         Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
         Indonesia secara sukarela, sedangkan istilah "dikerahkan" digunakan
         untuk penerimaan prajurit Tentara Nasional Indonesia secara wajib.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "persyaratan" adalah persyaratan
         sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Prajurit ABRI,
         Undang-undang Kepegawaian, dan peraturan perundang-undangan
         lainnya yang terkait.

Pasal 28
    Cukup jelas

Pasal 29
    Yang dimaksud dengan "perubahan data pribadi", antara lain, pindah
    alamat, pekerjaan, dan pendidikan.

Pasal 30
    Cukup jelas

Pasal 31
    Cukup jelas

Pasal 32
    Cukup jelas

Pasal 33
    Cukup jelas
   Pasal 34
       Cukup jelas

   Pasal 35
       Cukup jelas

   Pasal 36
       Cukup jelas

   Pasal 37
       Cukup jelas

   Pasal 38
       Cukup jelas

   Pasal 39
       Cukup jelas

   Pasal 40
       Cukup jelas

   Pasal 41
       Cukup jelas

   Pasal 42
       Cukup jelas

   Pasal 43
       Huruf a
            Cukup jelas

       Huruf b
           Yang dimaksud dengan "organisasi yang sudah ada dan sejenis
           dengan Rakyat Terlatih" adalah organisasi Perlawanan Rakyat,
           Keamanan Rakyat, Resimen Mahasiswa, dan organisasi Pertahanan
           Sipil yang bukan pelaksana fungsi perlindungan masyarakat.

   Pasal 44
       Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3905


Silahkan download versi PDF nya sbb:
rakyat_terlatih_(uu_56_thn_1999)_56.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Rakyat terlatih merupakan komponen dasar sebab. Fungsi rakyat terlatih. Sebutkan 4 fungsi rakyat terlatih. Pengertian rakyat terlatih. Http://carapedia.com/rakyat_terlatih_thn_1999_info1498.html. Jelaskan tujuan dibentuknya rakyat terlatih. 4 fungsi rakyat terlatih.

Sebutkan yang termasuk rakyat terlatih. Rakyat terlatih adalah. Fungsi pembentukan rakyat terlatih. Fungsi dari pembentukan rakyat terlatih. Contoh rakyat terlatih. Rakyat terlatih. Sebutkan fungsi dari pembentukan rakyat terlatih.

Sebutkan 4 misi utama rakyat terlatih. Organisasi rakyat terlatih. Https://carapedia.com/rakyat_terlatih_thn_1999_info1498.html. 4 misi utama rakyat terlatih. 4 contoh kegiatan rakyat terlatih. Jelaskan yang dimaksud dengan rakyat terlatih dan anggota perlindungan masyarakat.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.