- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU 38 thn 1999)
1999
Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU 38 thn 1999)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengelolaan_zakat_(uu_38_thn_1999)_38.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing; b. bahwa penunalan zakat mcrupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil, pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan,kesejahteraan masyarakat; c. bahwa zakat merupakan pranata keagamaaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu; d. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan , zakat lebih, berhasil guna dan berdaya guna serta pelaksanaan zakat dapat dipertanggungjawabkan; e. bahwa berdasarkan hal-hal.tersebut pada butir a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat; Mengingat : 1. Pasal 5, ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 945; 2. Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara; 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tunbahan Lembaran Negara Nomor 3400); 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunuan zakat 2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya; 3. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat. 4. Mustahiq adalah orang atau badan yang, berhak menerima zakat. 5. Agama adalah Agama Islam. 6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama. Pasal 2 Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat. Pasal 3 Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan Kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Pengelolaan zakat berasaskan iman dan taqwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pasal 5 Pengelolaan zakat bertujuan : 1. meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama; 2. meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial; 3. meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat. BAB III ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT Pasal 6 (1) Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. (2) Pembentukan badan amil zakat : a. nasional oleh Presiden atas usul Menteri; b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi; c. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota; d. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan. (3) Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsulatif, dan informatif. (4) Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu. (5) Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan pelaksana. Pasal 7 (1) Lembaga zakat dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah. (2) Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi per- syaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 8 Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Bab IV PENGUMPULAN ZAKAT Pasal 11 (1) Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah (2) Harta yang dikenai zakat adalah : a. emas, perak dan uang b. perdagangan dan perusahaan c. hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan; d. hasil pertambangah; e. hasil peternakan; f hasil pendapatan dan jasa; g. rikaz. (3) Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama. Pasal 12 (1) Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki; (2) Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki. Pasal 13 jawab kepada pemerintah sesuai dengan selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, tingkatannya, wafat, waris, dan kafarat. BAB IV PENGUMPULAN ZAKAT Pasal 11 (1) Muzakki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama. (2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), muzakki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzakki untuk menghitungnya. (3) Zakat yang telah dibayarkan kepqda badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 15 Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri. BAB V PENDAYAGUNAAN ZAKAT Pasal 16 (1) Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama. (2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif. (3) Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri. Pasal 17 Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif. BAB VI PENGAWASAN Pasal 18 (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukabn oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam (3) Pasal 6 ayat (5) (2) Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota. (3) Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat. (4) Dalam melakukan perneriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik. Pasal 19 Badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya. Pasal 20 Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan Lembaga amil zakat. BAB VII SANKSI Pasal 21 (1) Setiap pengelola zakat yang karena kelalainnya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas meruPakan pelanggaran. (3) Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Pasal 22 Dalam hal muzakki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengurnpul zakat pada perwakilan Republik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat Nasional. Pasal 23 Dalam menunjang pelaksanaan tugas baclan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 24 (1) Semua peraturan perundang-undangan yang . mengatur pengelolaan zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. (2) Selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkannya undang-undang ini, setiap organisasi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini Dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 164 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia senantiasa Melaksanakan pembangunan yang bersifat fisik materiil dan mental spiritual, antara lain melalui pembangunan di bidang agama yang mencakup terciptanya suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan akhlak mulia, terwujudnya kerukunan hidup umat beragama yang dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Guna mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain dengan menggali dan memanfaatkan dana melalui zakat. Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang. baik, zakat merupakan sumber dana potensi al yang dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Agar menjadi sumber dana yang dimanfaatkan bagi kesejahtcraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan pelindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan pengelola zakat. Untuk maksud tersebut, perlu adanya undang-undang tentang pengelolaan zakat yang berasaskan iman dan takwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan, keterbukaan, dan kepastian hukum sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewuJudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkannya hasil guna dan daya guna zakat. Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat juga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzaki dan mustahiq, baik perseorangan maupun badan hukum dan/atau badan usaha. Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama, dalam undang-undang ini ditentukan adanya unsur pertimbangan dan unsur pengawas yang terdiri atas ulama, kaum cendekia, masyarakat, dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola. Dengan dibentuknya Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka menyucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan meningkatnya keprofesionalan pengelola zakat, yang semuanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah.pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat, membentuk badan amil zakat Nasional, yang berkedudukan di ibu kota Negara. Pemerintah daerah membentuk badan amil zakat daerah yang berkedudukan di ibu kota propinsi, kabupaten atau kota dan.kecamatan ayat (2) huruf a cukup jelas huruf b cukup jelas huruf c cukup jelas huruf d Badan amil zakat kecamatan dapat membentuk unit pengumpul zakat di desa atau di kelurahan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan masyarakat ialah ulama, kaum cendekia, dan tokoh masyarakat setempat. Yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan. tertentu, antara lain, memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, profesional, dan berintegritas tinggi ayat (5) Unsur pertimbangan dan unsur pengawas terdiri atas para ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, dan wakil Pemerintah. Unsur pelaksana terdiri atas unit administrasi, unit pengumpul, unit pendistribusi, dan unit lain sesuai dengan kebutuhan. Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, dapat dibentuk unit pengumpul zakat sesuai dengan kebutuhan di instansi Pemerintah dan swasta, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pasal 7 Ayat (1) 1embaga amil zakat adalah institusi pengelolaan zakat yang Sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat, dan oleh masyarakat. Ayat (2) Lembaga amil zakat adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat. Ayat (2), Cukup.jelas Pasal 8 Agar.tugas pokok dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna, badan amil zakat perlu melakukan tugas lain seperti" penyuluhan, dan pemantauan. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Zakat mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki o1eh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan, kepada yang berhak menerimanya. Zakat fitrah adalah sejumlah, bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada Bulan Ramadhan oleh setiap orang, muslim bagi dirinya dan bagi orang yang Ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari Raya Idul Fitri. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Nishab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kadar zakat adalah besarnya penghitungan atau persentase zakat yang harus dikeluarkan. Waktu zakat dapat terdiri atas haul atau masa pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan Qomariah, tahun Qomariah, panen, atau pada saat menemukan rikaz. Pasal 12 Ayat (1) Dalam.melaksanakan tugasnya, badan amil zakat harus bersikap proaktif melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi. Ayat,(2) .Yang dimaksud dengan bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat adalah memberikan kewenangan kepada bank berdasarkan persetujuan nasabah selaku muzakki untuk memungut zakat harta simpanan muzakki yang kemudian diserahkan kepada badan amil zakat. Pasal 13 Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan : infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan, di luar zakat, untuk kemaslahatan umum; shadaqah adalah harta, yang dikeluarkan, seorang muslim atau, badan yang dimiliki oleh orang muslim, di luar zakat, untuk kemaslahatan Umum; hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau oleh badan yang dilaksanakan,pada waktu orang itu, hidup kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat; wasiat adalah pesan untuk memberikan suatu barang kepada badan amil zakat atau lembaga arnil zakat; pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia dan sesudah diselesaikan penguburannya dan pelunasan utang-utangnya, jika ada; waris adalah."harta tinggalan seorang yang beragama Islam, yang diserahkan . kepada badan amil zakat atau, lembaga amil zakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Kafarat adalah denda wajib yang dibayar kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat oleh orang yang melanggar ketentuan agama. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pengurangan zakat dari laba/pepdapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar wajib pajak.tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak kesadaran membayar zakat dapat memacu kesadaran membayar, pajak. Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Mustahiq delapan ashnaf ialah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil, yang di dalam aplikasinya dapat meliputi orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi seperti anak yatim, orang jompo, Penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok pesantren, anak terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar, dan korban bencana alam. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 17 Pendayagunaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat diutamakan untuk usaha yang produktif agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengadministrasian keuangannya dipisahkan dari pengadministrasian keuangan zakat. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk : a. memperoleh informasi tentang pengelolaan zakat yang dikelola oleh badan amil zakat dan lembaga amil zakat; b. menyampaikan saran dan pendapat kepada badan ami1 zakat dan lembaga amil zakat; c. memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat. Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) .Selama ini ketentuan tentang pengelolaan zakat diatur dengan keputusan dan instruksi menteri. Keputusan tersebut adalah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah diikuti dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3885
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengelolaan_zakat_(uu_38_thn_1999)_38.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Berapa mentri agama republik indonesiamemutuskan zakat fitrah 1 orang. Contoh uud 945 pasal 29 ayat 1. Contoh zakat sesuai uud. Undang.yang mengatur tentang zakat.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)