- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU 17 thn 1999)
1999
Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU 17 thn 1999)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penyelenggaraan_ibadah_haji_(uu_17_thn_1999)_17.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing; b. bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya; c. bahwa upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan tuntutan agama; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Penyelenggaraan ibadah Haji. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/199a tentang Pokok- pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyclamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara; 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Ncgara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474); 5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480); 6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481); 7. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493); 8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495). Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA M e m u t u s k a n: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia; 2. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia; 3. Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban bagi setiap orang 1slam yang mampu menunaikannya; 4. Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji; a. ditingkat pusat oleh Menteri; b. ditingkat daerah oleh gubernur/kepala daerah tingkat I untuk tingkat propinsi dan bupati/walikotaniadya daerah tingkat II untuk tingkat kabupate/kotamadya; c. di Arab Saudi oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. Pasal 8 (1) Menteri dapat membentuk panitia penyelenggara ibadah haji di tingkat pusat, di tingkat daerah, dan di Arab Saudi sesuai dengan kebutuhan. (2) Dalam rangka Penyelenggaraan ibadah haji, Menteri menunjuk petugas operasional yang menyertai jumlah haji, yang terdiri atas: a. Tim Pembimbing ibadah Haji Indonesia, yang disingkat TPIHI, b. Tim Kesehatan Haji Indonesia, yang disingkat TKHI; c. Tim Pemandu Haji Indonesia, yang disingkat TPHI BAB IV BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI Pasal 9 (1) Besarnya BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. (3) Pengadministrasian BPIH diatur dengan keputusan Menteri. Pasal 10 (1) Pembayaran BPIH dilakukan kepada rekening Menteri melalui bank-bank pemerintah dan/atau bank swasta yang ditunjuk oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank Indonesia. (2) Penerimaan pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan. (3) Pengembalian BPIH diberikan kepada calon jemaah haji dalam hal: a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji; b. batasi keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah. (4) Tata cava pengcinbalian dan jumlah BPIH yang dikemabalikan diatur melalui keputusan Menteri. Pasal 11 (1) Dalam rangka pengc1olaan Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 16 secara lebih berdaya guna dari berhasil guna untuk kemaslahatan umat, Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang diketuai oleh Menteri. (2) Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana, yang keanggotaannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri. (3) Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas pokok: a. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dana memanfaatkan dana abadi umat; b. menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya, setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat ditetapkan oleh Menteri. BAB V PENDAFTARAN Pasal 12 (1) Setiap warga ncgara yang akan menunaikan ibadah haji diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada instansi yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Tata cara dan persyaratan serta jangka waktu pendaftaran pada setiap musim haji ditetapkan oleh Menteri. Pasal 13 Pengaturan warga negara di luar negeri yang hendak menunaikan ibadah haji diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri. Pasal 14 (1) Dalamm rangka pengaturan kuota nasional, Menteri menetapkan kuota untuk setiap propinsi dengan memperhatikan prisip keadilan dan proporsional. (2) Gubernur Kepala Daerah tingkat I selaku koordinator menetapkan kuota untuk kabupaten/kotamadya. (3) Dalam hal kuota nasional tidak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional. BAB VI PEMBINAAN Pasal 15 (1) Menteri berkewajiban menetapkan pola dan tata cara pembinaan calon jemaah haji dan jemaah haji. (2) Menteri berkewajiban menerbitkan pedoman manasik dan panduan perjalanan ibadah haji. (3) Pembinaan dilakukan demi keselamatan, kelancaran, ketertiban, dan kesejahteraan jemaah haji serta demi kesempurnaan ibadah haji tanpa memungut biaya tambahan di luar BPIH yang telah ditetapkan. BAB VII KESEHATAN Pasal 16 (1) Pembinaan dan Pelayanan kesehatan haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, dilakukan oleh Menteri yang ruang lingkup, tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang kesehatan. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang kesehatan. BAB VIII KEIMIGRASIAN Pasal 17 (1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji menggunakan paspor hijau yang dikeluarkan o1eh Menteri. (2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya menandatangani, paspor haji. Pasal 18 Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang Perhubungan mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan transportasi jemaah haji yang meliputi pemberangkatan dari tempat pembarkasi ke Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia. Pasal 19 Pelaksanaan transportasi jemaah haji di Arab Saudi di bawah koordinasi dan tanggung jawab Menteri. Pasal 20 Penunjukan pelaksana transportasi jemaah haji dilakukan oleh Menteri dengan Memperhatikan keselamatan, efisiensi, dan kenyamanan. BAB X BARANG BAWAAN Pasal 21 (1) Jemaah haji dapat membawa barang bawaan ke luar negeri dan/atau dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan o1eh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang ketiangan. BAB XI AKOMODASI Pasal 22 (1) Menteri berkewajiban menyediakan akomodasi bagi jemaah haji tanpa biaya tambahan di luar BPHI. (2) Pengadaan akomodasi bagi jemaah haji dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan keamanan jemaah haji beserta, barang bawaannya. BAB XII PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS Pasal 23 (1) Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat yang membutuhkan pclayanan khusus, dapat disclcnggarakan pclayanan ibadah haji khusus pelayanan khusus, dapat diselenggarakan pelayanan ibadah haji khusus (2) Penyelenggaraan ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri. Pasal 24 (1) Penyelenggara ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jemaah haji yang menggunakan paspor haji; b. menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan; c. melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia; d. memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perjanjian yang disepakati kedua, belah pihak meliputi hak dan kewajiban masing-masing. (2) Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri. (3) Penyelenggara ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pencabutan izin penyelenggara; c. pencabutan izin usaha. BAB XIII PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH. Pasal 25 (1) Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan. (2) Perjalanan ibadah umrah dapat: a. diurus sendiri; atau b. diuruskan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah. (3) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah adalah masyarakat dan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 26 (1) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib: a. menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan; b. melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia; c. memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya sesuai dengan ketentuan perjalanan ibadah umrah dan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak mcliputi hak dan kewajiban masing-masing. (2) Ketentuan tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri. (3) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pencabutan izin penyelenggara; e. pencabutan izin usaha. BAB XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 27 (1) Barangsiapa yang dengan sengaja bertindak sebagai penerima pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan/atau bcrtindak sebagai penerima Pendaftaran calon haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), padahal dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Barangsiapa, yang dengan sengaja bcrtindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), padahal dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana pcnjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 28 (1) Penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Penyelenggara perjalanan ibadah.umrah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan ditctapkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. (2) Dengan berlakunya undang-undang ini, segala ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan penyelenggaraan ibadah umrah yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. (3) Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Ordonansi Haji (Pelgrims Ordonnantic Staatsblaad Tahun 1922 Nomor 698) termasuk segala perubahan dan tambahannya dinyatakan tidak berlaku. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 53 PENJELASAN A. T A S UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI I. UMUM Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang memenuhi kriteria istitha'ah, antara lain mampu secara materi, fisik, dan mental. Bagi bangsa Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional karena di samping menyangkut kesejahteraan lahir-batin jemaah haji, juga menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi mengingat pelaksanaannya bersifat massal dan berlangsung dalam jangka waktu yang terbatas, penyelenggaraan ibadah haji memerlukan manajemen yang baik agar tertib, aman dan lancar. PeningkaLan petubinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji diupayakan melalui penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji Penyempurnaan sistem dan manajemen tersebut dimaksudkan agar calon jemaah haji/jemaah haji lebih siap dan mandiri dalam menunaikan ibadah haji sesuai dengan tuntunan agama, schingga diperoleh haji mabrur. Upaya peningkatan dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan dari tahun ke tahun agar tidak terulang kembali kesalahan dan/atau kekurangan yang terjadi pada masa-masa sebelumnya. Untuk tercapainya maksud tersebut, diperlukan suasana yang kondusif bagi warga yang akan melaksanakan ibadah haji. Suasana kondusif tersebut dapat dicapai apabila pihak penyelenggara ibadah haji mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada calon jemaah haji dan jemaah haji Pembinaan meliputi pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan, pelayanan meliputi pelayanan administrasi, transportasi, kesehatan, dan akomodasi Perlindungan meliputi perlindungan keselamatan dan keamanan, perlindungan memperoleh kesempatan untuk menunaikan ibadah haji, serta penetapan BPHI yang terjangkau oleh calon jemaah haji. Sehubungan dengan itu, penyelenggara ibadah haji berkewajiban melaksanakan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan secara baik dengan menyediakan fasilitas dan kemudahan yang diperlukan calon jemaah haji/ jemaah haji. Mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama, baik bangsa, kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab Pemerintah Keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Berkaitan erat dengan penyelenggaraan ibadah haji adalah penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Mengingat minat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah cukup besar serta dalam rangka untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada calon jemaah umrah dan/atau jemaah umrah, maka undang-undang ini juga mengatur penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selama ini peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana tercantum dalam Pelgrims Ordormantic 1922, termasuk perubahan serta tambahannya. dan Pelgrims Vcrordcning tahun 1938, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyclcnggaraan ibadah haji dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, antara lain: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji; 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji secara Interdepartemental; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji oleh Pemerintah; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji; 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah; 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji; 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Perjalanan ibadah Umrah; sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk menjamin kualitas pembinaan, pelayanan Dan perlindungan yang merupakan kebutuhan mendasar dalam penyelenggaraan ibadah haji dan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama, ini perlu disesuaikan dan ditingkatkan mcnjadi undang-undang. Dengan demikian, Undang-undang tentang Penyelenggaraan ibadah Haji sudah saatnya untuk diwujudkan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal l Cukup jelas Pasal 2 Pelaksanaan hak untuk menunaikan ibadah haji didasarkan pada prinsip keadilan dan pemerataan yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pemerintah dapat membentuk Badan Penyelenggara lbadah Haji sesuai dengan kebutuhan. Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Penunjukan Tim Kesehatan Haji Indonesia dilakukan oleh Menteri atas usul menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang kesehatan. Huruf c Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dilaksanakan setiap Tahun oleh komisi di dalam DPR-RI yang membidangi agama. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Menteri pada rekening Menteri adalah menteri sebagai lembaga, yang dalam pelaksanaannya. Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan tugas dan wewenangnya bertindak untuk dan/atau atas namanya. Pertimbangan oleh Gubernur Bank Indonesia dimaksudkan dalam rangka Memberikan jaminan keamanan BPIH yang disetorkan oleh calon jemaah haji pada bank-bank pemerintah dan/atau bank swasta nasional yang ditunjuk sehingga dapat memberikan kepastian keberangkatan bagi calon jemaah haji. Ayat (2) Yang dimaksud kuota adalah kuota nasional yang merupakan batas maksimal jumlah jemaah haji Indoncsia pada tahun yang bersangkutan. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah Haji adalah meninggal dunia sebelum bertolak dari tempat embarkasi menuju Arab Saudi. Huruf b Apabila dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada saat akan berangkat, Ternyata calon jemaah haji menderita, suatu penyakit yang diperkirakan dapat mengganggu. pelaksanaan ibadah haji atau sedang dalam keadaaa hamil, batal keberakatannya. Yang dimaksud dengan batal karena alasan lain yang sah diantaranya karena Mengundurkan diri, memberikan identitas palsu, dan/atau dicekal. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pengelolaan Dana Abadi Umat secara lebih berdaya guna, dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat adalah segala sesuatu yang dapat menunjang kemajuan dan/atau kesejahteraan umat, antara lain di bidang pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta penyelenggaraan ibadah haji. Ayat (2) Susunan keanggotaan Badan Pengelola Dana Abadi Umat terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Susunan keanggotaan Dewan Pengawas terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Susunan kcanggotaan Dewan Pelaksana terdiri atas unsur pemerintah. Menteri perlu mendengarkan pertimbangan lembaga atau, organisasi Islam dalam mengusulkan susunan keanggotaan. Badan Pengelola Dana Abadi Umat. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada ayat ini adalah komisi di dalam DPR-RI yang membidangi agama. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kuota nasional adalah jumlah maksimal warga negara yang dapat mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji pada tahun yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kuota propinsi adalah jumlah maksimal penduduk pada suatu propinsi yang dapat mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji pada tahun yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan prinsip keadilan dan proporsional dalam menetapkan kuota propinsi adalah prinsip penetapan kuota oleh Menteri dengan memperhatikan jumlah pendaftar pada tahun-tahun sebelumnya dan jumlah penduduk pada setiap propinsi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan kuota kabupaten/kotamadya adalah jumlah maksimal Penduduk pada suatu kabupatce/kotamadya yang dapat mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji pada tahun yang bersangkutan. Dalam menetapkan kuota kabupaten/kotamadya, gubernur/kepala daerah tingkat I. memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional, yaitu memperhatikan jumlah pendaftar pada tahun-tahun sebelumnya dan jumlah penduduk pada setiap kabupaten/ kotamadya. Ayat (3) Yang dimaksud pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional adalah pendaftaran yang tidak terikat lagi pada ketentuan kuota propinsi dan/atau kabupaten/kotamadya.dalam hal kuota nasional belum terpenuhi. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Paspor haji merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Menteri bagi warga negara yang berada di wilayah Indonesia dan berlaku untuk menunaikan, ibadah haji. Penggunaan paspor selain paspor haji dimungkinkan bagi warga negara yang Akan menunaikan ibadah haji dan penggunaan paspor tersebut selanjutnya diatur oleh Menteri dengan tetap memperhatikan kuota nasional. Warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri dalam menunaikan ibadah haji menggunakan paspor sclain paspor haji. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan tanpa biaya tambahan di luar BPIH adalah tanpa biaya Tambahan yang dikenakan kepada jemaah haji untuk akomodasi karena biaya tersebut sudah termasuk di dalam pcrhitungan komponen BPIH. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Laporan itu dimaksudkan agar Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi dapat mengetahui dan mengawasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah sehingga jemaah umrah terlindungi dari tindakan penyelenggara perjalanan umrah yang tidak bertanggung jawab. Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan penyelenggara ibadah haji khusus adalah penanggungjawab, pengurus dan/atau pemilik penyelenggara ibadah haji khusus. Ayat (2) Yang dimaksud dengan penyelenggara perjalanan umrah adalah pengurus dan/ atau pemilik penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3832
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penyelenggaraan_ibadah_haji_(uu_17_thn_1999)_17.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Makalah perundang undangan haji. Dasar teori menetapkan pola dan tata carapembinaan calon jamaah haji.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)