Previous
Next

2008

Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU 13 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                      NOMOR 13 TAHUN 2008

                             TENTANG

                  PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang: a. bahwa    negara   Republik   Indonesia       menjamin
              kemerdekaan warga     negaranya untuk        beribadah
              menurut agamanya masing-masing;
            b. bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang
               wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu
               menunaikannya;
            c. bahwa upaya penyempurnaan sistem dan manajemen
               penyelenggaraan ibadah haji perlu terus dilakukan agar
               pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan
               lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan,
               transparansi, dan akuntabilitas publik;
            d. bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang
               Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi
               dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat
               sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang
               baru;
            e. bahwa     berdasarkan   pertimbangan     sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
               perlu     membentuk       Undang-Undang       tentang
               Penyelenggaraan Ibadah Haji;


Mengingat : Pasal 20, Pasal 20 A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 29
            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
            1945;

                                                          Dengan . . .
                              -2-


                Dengan Persetujuan Bersama
       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                           dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH
            HAJI.

                           BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                            Pasal 1

          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
          1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan
             kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam
             yang mampu menunaikannya.
          2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan
             pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi
             pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
          3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang
             beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk
             menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan
             yang ditetapkan.
          4. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia.
          5. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
          6. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang
             selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan
             Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
             dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
             Tahun 1945.
          7. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya
             disebut KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk
             untuk      melakukan         pengawasan   terhadap
             Penyelenggaraan Ibadah Haji.
          8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya
             disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar
             oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.


                                                 9. Pembinaan . . .
                    -3-

9. Pembinaan Ibadah Haji adalah serangkaian kegiatan
   yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi
   Jemaah Haji.
10. Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan,
    dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.
11. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang
    diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan
    Ibadah Haji.
12. Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang
    disediakan bagi Jemaah Haji selama di embarkasi atau
    di debarkasi dan di Arab Saudi.
13. Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi
    Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.
14. Penyelenggaraan    Ibadah   Haji    Khusus     adalah
    Penyelenggaraan   Ibadah   Haji   yang    pengelolaan,
    pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
15. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang
    menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan,
    pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
16. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar
    musim haji.
17. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah
    sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan
    Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional
    Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang
    halal dan tidak mengikat.
18. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya
    disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun,
    mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.
19. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan
    tanggung jawabnya di bidang agama.

                  BAB II
             ASAS DAN TUJUAN

                   Pasal 2

Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan
asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan
prinsip nirlaba.

                                                Pasal 3 . . .
                      -4-


                    Pasal 3

Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan
pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-
baiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat
menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran
agama Islam.

                   BAB III
             HAK DAN KEWAJIBAN

                Bagian Kesatu
        Hak dan Kewajiban Warga Negara

                    Pasal 4

(1)   Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak
      untuk menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:
      a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau
         sudah menikah; dan
      b. mampu membayar BPIH.
(2)   Ketentuan   lebih  lanjut mengenai    persyaratan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Menteri.

                    Pasal 5

Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji
berkewajiban sebagai berikut:
a.    mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah
      Haji kantor Departemen Agama kabupaten/kota
      setempat;
b.    membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima
      setoran; dan
c.    memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan
      yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.




                                            Bagian Kedua . . .
                      -5-

                Bagian Kedua
             Kewajiban Pemerintah

                     Pasal 6

Pemerintah      berkewajiban     melakukan   pembinaan,
pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan
administrasi,    bimbingan    Ibadah   Haji, Akomodasi,
Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal
lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji.

                 Bagian Ketiga
                Hak Jemaah Haji

                     Pasal 7

Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan,
dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang
meliputi:
a.    pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya,
      baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
b.    pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan
      Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air,
      selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
c.    perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;
d.    penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang
      diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan
e.    pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan
      selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan
      ke tanah air.

                   BAB IV
              PENGORGANISASIAN

                 Bagian Kesatu
                    Umum

                     Pasal 8

(1)   Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur kebijakan,
      pelaksanaan, dan pengawasan.


                                           (2) Kebijakan . . .
                     -6-

(2)   Kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggaraan
      Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi
      tanggung jawab Pemerintah.
(3)   Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
      mengoordinasikannya dan/atau bekerja sama dengan
      masyarakat,     departemen/instansi   terkait, dan
      Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(4)   Pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(5)   Dalam rangka pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah
      Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemerintah
      membentuk satuan kerja di bawah Menteri.
(6)   Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan
      tugas dan tanggung jawab KPHI.
(7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan
      pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.
                    Pasal 9
Penyelenggaraan Ibadah Haji dikoordinasi oleh:
a. Menteri di tingkat pusat;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan
    Arab Saudi.
                   Pasal 10
(1)   Pemerintah   sebagai   penyelenggara   Ibadah   Haji
      berkewajiban     mengelola     dan     melaksanakan
      Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2)   Pelaksana Penyelenggaraan Ibadah Haji berkewajiban
      menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait
      dengan pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut:
      a. penetapan BPIH;
      b. pembinaan Ibadah Haji;
      c. penyediaan Akomodasi yang layak;
      d. penyediaan Transportasi;
      e. penyediaan konsumsi;
      f.  Pelayanan Kesehatan; dan/atau
      g. pelayanan administrasi dan dokumen.


                                        (3) Ketentuan . . .
                      -7-

(3)   Ketentuan    lebih  lanjut   mengenai   kewajiban
      Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.

                 Bagian Kedua
       Panitia Penyelenggara Ibadah Haji

                    Pasal 11

(1)   Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
      di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi,
      dan di Arab Saudi.
(2)   Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri
      menunjuk petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang
      terdiri atas:
      a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
      b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
      c. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
(3)   Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat
      petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
      a. Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan
      b. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
(4)   Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
      dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan
      pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
      mekanisme    pengangkatan  petugas    sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
      Peraturan Menteri.


                 Bagian Ketiga
        Komisi Pengawas Haji Indonesia

                    Pasal 12

(1)   KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam
      rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan
      Ibadah Haji Indonesia.
(2)   KPHI bertanggung jawab kepada Presiden.



                                             (3) KPHI . . .
                       -8-

(3)   KPHI    bertugas    melakukan     pengawasan  dan
      pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji
      serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan
      Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
(4)   KPHI memiliki fungsi:
      a. memantau       dan       menganalisis   kebijakan
         operasional     Penyelenggaraan    Ibadah     Haji
         Indonesia;
      b. menganalisis hasil pengawasan dari berbagai
         lembaga pengawas dan masyarakat;
      c.   menerima masukan dan saran masyarakat
           mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan
      d.   merumuskan       pertimbangan        dan    saran
           penyempurnaan         kebijakan        operasional
           Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(5)   Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dapat
      bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)   KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara
      tertulis kepada Presiden dan DPR paling sedikit 1 (satu)
      kali dalam 1 (satu) tahun.


                    Pasal 13

KPHI dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri.


                    Pasal 14

(1)   KPHI terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota.
(2)   Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      terdiri atas unsur masyarakat 6 (enam) orang dan
      unsur Pemerintah 3 (tiga) orang.
(3)   Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi
      masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.
(4)   Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dapat   ditunjuk   dari   departemen/instansi yang
      berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.


                                                  (5) KPHI . . .
                     -9-

(5)   KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil
      ketua.
(6)   Ketua dan Wakil Ketua KPHI dipilih dari dan oleh
      anggota Komisi.

                   Pasal 15

Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 (tiga) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

                   Pasal 16

Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.

                   Pasal 17

Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPHI, calon anggota
harus memenuhi persyaratan:
a.    Warga Negara Indonesia;
b.    berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan
      paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c.    mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan
      kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji;
d.    mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang luas
      dan mendalam tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
e.    tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
      pidana kejahatan;
f.    mampu secara rohani dan jasmani; dan
g.    bersedia bekerja sepenuh waktu.

                   Pasal 18

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan tugas KPHI dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.


                                              Pasal 19 . . .
                     - 10 -

                   Pasal 19
(1)   Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh
      sekretariat.
(2)   Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat dan
      diberhentikan oleh Menteri atas pertimbangan KPHI.
(3)   Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara
      fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI.

                   Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
dan pemberhentian anggota KPHI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Presiden.


                BAB V
  BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

                   Pasal 21
(1)   Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul
      Menteri setelah mendapat persetujuan DPR.
(2)   BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
      untuk keperluan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH
      diatur dengan Peraturan Menteri.

                   Pasal 22
(1)   BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank
      syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk
      oleh Menteri.
(2)   Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
      kuota yang telah ditetapkan.

                   Pasal 23
(1)   BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank
      syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan
      mempertimbangkan nilai manfaat.

                                             (2) Nilai . . .
                     - 11 -

(2)   Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      digunakan    langsung    untuk   membiayai belanja
      operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

                    Pasal 24

(1) Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:
      a.   meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan
           Ibadah Haji; atau
      b.   batal keberangkatannya karena alasan kesehatan
           atau alasan lain yang sah.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan
      jumlah BPIH yang dikembalikan diatur dengan
      Peraturan Menteri.

                    Pasal 25

(1)   Laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji
      disampaikan kepada Presiden dan DPR paling lambat 3
      (tiga) bulan setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji
      selesai.
(2)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
      terdapat sisa dimasukkan dalam DAU.

                   BAB VI
           PENDAFTARAN DAN KUOTA

                    Pasal 26

(1)   Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia
      Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur
      dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan
      persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan
      Menteri.

                    Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai Warga Negara di luar negeri
yang akan menunaikan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan
Pemerintah.


                                               Pasal 28 . . .
                     - 12 -

                    Pasal 28

(1)   Menteri menetapkan kuota nasional, kuota haji khusus,
      dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil
      dan proporsional.
(2)   Gubernur     dapat   menetapkan     kuota     provinsi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota
      kabupaten/kota.
(3)   Dalam hal kuota nasional sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan
      pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa
      pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara
      nasional.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota
      diatur dengan Peraturan Menteri.



                    BAB VII
                  PEMBINAAN

                    Pasal 29

(1)   Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, Menteri
      menetapkan:
      a. mekanisme dan prosedur Pembinaan Ibadah Haji;
          dan
      b. pedoman pembinaan, tuntunan manasik, dan
          panduan perjalanan Ibadah Haji.
(2)   Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan tanpa memungut biaya tambahan dari
      Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan.

                    Pasal 30

(1)   Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, masyarakat
      dapat memberikan bimbingan Ibadah Haji, baik
      dilakukan secara perseorangan maupun dengan
      membentuk kelompok bimbingan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan Ibadah Haji
      oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diatur dengan Peraturan Menteri.



                                                BAB VIII . . .
                     - 13 -

                  BAB VIII
                 KESEHATAN

                   Pasal 31
(1)   Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji, baik
      pada    saat    persiapan   maupun     pelaksanaan
      Penyelenggaraan Ibadah Haji, dilakukan oleh menteri
      yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
      bidang kesehatan.
(2)   Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dikoordinasi oleh Menteri.

                   BAB IX
                KEIMIGRASIAN

                   Pasal 32
(1)   Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah
      Haji menggunakan Paspor Haji yang dikeluarkan oleh
      Menteri.
(2)   Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas
      namanya menandatangani Paspor Haji.
(3)   Ketentuan   lebih  lanjut mengenai   pengecualian
      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
      dengan Peraturan Menteri.


                   BAB X
                TRANSPORTASI

                Bagian Kesatu
           Pelaksanaan Transportasi

                   Pasal 33
(1)   Pelayanan Transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dan
      pemulangannya ke tempat embarkasi asal di Indonesia
      menjadi tanggung jawab Menteri dan berkoordinasi
      dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
      jawabnya di bidang perhubungan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.

                                            Pasal 34 . . .
                     - 14 -

                   Pasal 34

Penunjukan pelaksana Transportasi Jemaah Haji dilakukan
oleh Menteri dengan memperhatikan aspek keamanan,
keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi.

                   Pasal 35

(1)   Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke
      embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi
      tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2)   Ketentuan    lebih   lanjut  mengenai   pembiayaan
      Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


                 Bagian Kedua
                Barang Bawaan

                   Pasal 36

(1) Jemaah Haji dapat membawa barang bawaan ke dan
    dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
(2)   Pemeriksaan atas barang bawaan          sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan       oleh Menteri
      Keuangan.


                   BAB XI
                 AKOMODASI

                   Pasal 37

(1)   Menteri wajib menyediakan Akomodasi bagi Jemaah
      Haji tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah
      Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan.
(2)   Akomodasi bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar
      kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan,
      keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji
      beserta barang bawaannya.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi
      bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diatur dengan Peraturan Menteri.

                                              BAB XII . . .
                     - 15 -

              BAB XII
 PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

                   Pasal 38

(1)   Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi
      masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus,
      dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang
      pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus.
(2)   Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh
      Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat
      izin dari Menteri.
(3)   Ketentuan    lebih  lanjut  mengenai  pelaksana
      Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
      Menteri.

                   Pasal 39

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah;
b.    memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk
      menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus; dan
c.    memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas
      Ibadah Haji.

                   Pasal 40

Penyelenggara Ibadah Haji      Khusus    wajib   memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a.    menerima pendaftaran dan melayani Jemaah Haji
      hanya yang menggunakan Paspor Haji;
b.    memberikan bimbingan Ibadah Haji;
c.    memberikan      layanan     Akomodasi,     konsumsi,
      Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan secara khusus;
      dan
d.    memberangkatkan,      memulangkan,    dan   melayani
      Jemaah Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati
      antara penyelenggara dan Jemaah Haji.




                                                 Pasal 41 . . .
                     - 16 -

                   Pasal 41

Penyelenggara    Ibadah    Haji   Khusus      yang    tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat
kesalahannya, yang berupa:
a.    peringatan;
b.    pembekuan izin penyelenggaraan; atau
c.    pencabutan izin penyelenggaraan.

                   Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Ibadah
Haji Khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.


              BAB XIII
PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH

                   Pasal 43

(1)   Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara
      perseorangan atau rombongan melalui penyelenggara
      perjalanan Ibadah Umrah.
(2)   Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh
      Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang
      ditetapkan oleh Menteri.

                   Pasal 44

Biro   perjalanan   wisata   dapat  ditetapkan  sebagai
penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.    terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah;
b.    memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk
      menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah; dan
c.    memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas
      Ibadah Umrah.

                   Pasal 45

(1)   Penyelenggara  perjalanan   Ibadah     Umrah   wajib
      memenuhi ketentuan sebagai berikut:



                                     a. menyediakan . . . .
                      - 17 -

      a.   menyediakan pembimbing ibadah dan petugas
           kesehatan;
      b.   memberangkatkan dan memulangkan jemaah
           sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab
           Saudi dan ketentuan peraturan perundang-
           undangan;
      c.   memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai
           dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara
           penyelenggara dan jemaah; dan
      d.   melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di
           Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan
           pada saat akan kembali ke Indonesia.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
      perjalanan Ibadah Umrah diatur dengan Peraturan
      Menteri.

                    Pasal 46

(1)   Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang tidak
      memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 45 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai
      dengan tingkat kesalahannya, yang berupa:
      a.   peringatan;
      b.   pembekuan izin penyelenggaraan; atau
      c.   pencabutan izin penyelenggaraan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.


                 BAB XIV
       PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

                 Bagian Kesatu
                    Umum

                    Pasal 47

(1)   Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan DAU
      secara lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk
      kemaslahatan umat Islam, Pemerintah membentuk BP
      DAU.

                                                  (2) BP . . .
                      - 18 -

(2)   BP DAU terdiri atas ketua/penanggung jawab, dewan
      pengawas, dan dewan pelaksana.
(3)   Pengelolaan secara lebih berdaya guna dan berhasil
      guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
      kegiatan pelayanan Ibadah Haji, pendidikan dan
      dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, serta
      pembangunan sarana dan prasarana ibadah.

                  Bagian kedua
                Tugas dan Fungsi

                    Pasal 48

(1)   BP   DAU    bertugas  menghimpun,     mengelola,
      mengembangkan, dan mempertanggungjawabkan DAU.

(2)   BP DAU memiliki fungsi:
      a.   menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai
           dengan   syariah   dan   ketentuan   peraturan
           perundang-undangan;
      b.   merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan
           memanfaatkan DAU; dan
      c.   melaporkan pengelolaan DAU kepada Presiden dan
           DPR.

                    Pasal 49

(1)   Dewan pengawas memiliki fungsi:
      a.   menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan,
           pengembangan, dan pengawasan DAU;
      b.   melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan,
           rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran
           tahunan     pengelolaan,     pemanfaatan,      dan
           pengembangan DAU;
      c.   melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas
           pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan DAU;
           dan
      d.   menilai dan memberikan pertimbangan terhadap
           laporan tahunan yang disiapkan oleh dewan
           pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan BP
           DAU.

                                             (2) Dalam . . .
                     - 19 -

(2)   Dalam pelaksanaan pengawasan keuangan, dewan
      pengawas dapat menggunakan jasa tenaga profesional.

                    Pasal 50

Dewan pelaksana memiliki fungsi:
a.    menyiapkan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan
      rencana kerja serta anggaran tahunan pengelolaan,
      pemanfaatan, dan pengembangan DAU;
b.    melaksanakan       program     pemanfaatan       dan
      pengembangan DAU yang telah ditetapkan;
c.    melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan
      aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan;
d.    melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan
      DAU yang diajukan oleh masyarakat;
e.    melaporkan pelaksanaan program dan anggaran
      tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan
      DAU secara periodik kepada dewan pengawas; dan
f.    menyiapkan laporan tahunan BP DAU kepada Presiden
      dan DPR.


                 Bagian Ketiga
         Struktur dan Pengorganisasian

                Pasal 51
Ketua/Penanggung Jawab BP DAU adalah Menteri.


                    Pasal 52

(1)   Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan) orang
      anggota.
(2)   Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      terdiri atas unsur masyarakat 6 (enam) orang dan
      unsur Pemerintah 3 (tiga) orang.
(3)   Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi
      masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.


                                              (4) Unsur . . .
                     - 20 -

(4)   Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      ditunjuk dari departemen yang ruang lingkup tugas dan
      tanggung jawabnya di bidang agama.
(5)   Dewan Pengawas BP DAU dipimpin oleh seorang ketua
      dan seorang wakil ketua.
(6)   Ketua dan wakil ketua dewan pengawas dipilih dari dan
      oleh anggota Dewan Pengawas.

                    Pasal 53

(1)   Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tujuh) orang
      anggota.
(2)   Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      terdiri atas unsur Pemerintah dan ditunjuk oleh
      Menteri.
(3)   Dewan Pelaksana dipimpin oleh seorang ketua yang
      ditunjuk oleh Menteri dari anggota Dewan Pelaksana.

                    Pasal 54

(1)   Masa kerja anggota dewan pengawas dan dewan
      pelaksana dijabat selama 3 (tiga) tahun dan dapat
      dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan anggota
      dewan pengawas dan dewan pelaksana, hubungan
      kerja, dan mekanisme kerja masing-masing diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.

                    Pasal 55

Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota dewan
pengawas serta ketua dan anggota dewan pelaksana
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                    Pasal 56

(1)   Dalam melaksanakan tugasnya, BP DAU dibantu oleh
      sekretariat.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat BP DAU
      diatur dengan Peraturan Menteri.




                                        Bagian Keempat . . .
                     - 21 -

              Bagian Keempat
        Pengembangan dan Pembiayaan

                   Pasal 57

Pengembangan DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (1) meliputi usaha produktif dan investasi yang sesuai
dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

                   Pasal 58
Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
dapat digunakan langsung sesuai dengan rencana kerja dan
anggaran yang telah ditetapkan.

                   Pasal 59
BP DAU dapat memperoleh hibah dan/atau sumbangan
yang tidak mengikat dari masyarakat atau badan lain.

                   Pasal 60
(1)   Biaya operasional BP DAU dibebankan pada hasil
      pengelolaan dan pengembangan DAU.
(2)   Dalam hal tertentu, biaya operasional BP DAU
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai
      oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
      Peraturan Menteri sebagai Ketua/Penanggung Jawab
      BP DAU.

                   Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan DAU diatur
dengan Peraturan Menteri.

                 Bagian Kelima
              Pertanggungjawaban

                   Pasal 62
Ketua/Penanggung Jawab BP DAU menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pengelolaan DAU kepada Presiden dan
DPR setiap tahun.


                                             BAB XV . . .
                     - 22 -

                   BAB XV
              KETENTUAN PIDANA

                    Pasal 63

(1)   Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
      bertindak   sebagai  penerima      pembayaran   BPIH
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
      dan/atau sebagai penerima pendaftaran Jemaah Haji
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
      dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
      tahun     dan/atau       denda       paling   banyak
      Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
    bertindak sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah
    Umrah       dengan      mengumpulkan        dan/atau
    memberangkatkan      Jemaah    Umrah    sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
    denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
    rupiah).


                    Pasal 64

(1) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak
    melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
    (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)   Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang tidak
      melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
      lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
      Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


                  BAB XVI
            KETENTUAN PERALIHAN

                    Pasal 65

(1)   KPHI sudah harus dibentuk paling lambat 1 (satu)
      tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


                                         (2) Pemerintah . . .
                    - 23 -

(2)   Pemerintah menjalankan tugas dan fungsi KPHI sampai
      dengan terbentuknya KPHI.



                 BAB XVII
            KETENTUAN PENUTUP


                   Pasal 66

Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan
Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 6
(enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Undang-
Undang ini.


                   Pasal 67

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3832) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.


                   Pasal 68

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3832)
dinyatakan   masih    tetap  berlaku  sepanjang  tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


                   Pasal 69

Undang-Undang      ini   mulai   berlaku   pada    tanggal
diundangkan.


                                                  Agar . . .
                               - 24 -

             Agar   setiap orang    mengetahuinya,     memerintahkan
             pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
             dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                               Disahkan di Jakarta
                               pada tanggal 28 April 2008

                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                               DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,




             ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 60



       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




              Wisnu Setiawan
                                   PENJELASAN
                                       ATAS
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 13 TAHUN 2008
                                     TENTANG
                          PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI




I. UMUM

    Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib
    dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat
    istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur
    hidup. Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji
    yang semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan
    kewajiban ibadah haji. Sehubungan dengan hal tersebut,
    Penyelenggaraan Ibadah Haji harus didasarkan pada prinsip
    keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap
    warga negara Indonesia yang beragama Islam.

    Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional karena
    jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan
    berbagai instansi dan lembaga, baik dalam negeri maupun luar
    negeri, dan berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain
    bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan.
    Di samping itu, Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan di
    negara lain dalam waktu yang sangat terbatas yang menyangkut
    nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri,
    khususnya di Arab Saudi. Di sisi lain adanya upaya untuk
    melakukan peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji
    merupakan     tuntutan    reformasi    dalam    penyelenggaraan
    pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik.
    Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji
    perlu dikelola secara profesional      dan akuntabel dengan
    mengedepankan kepentingan jemaah haji dengan prinsip nirlaba.

    Untuk menjamin Penyelenggaraan Ibadah Haji yang adil,
    profesional, dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan
    jemaah, diperlukan adanya lembaga pengawas mandiri yang
    bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap
    Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan
    untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
                             -2-

Upaya penyempurnaan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji secara terus-menerus dan
berkesinambungan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan
                                                       Upaya . . .
perlindungan terhadap jemaah haji sejak mendaftar sampai kembali
ke tanah air. Pembinaan haji diwujudkan dalam bentuk
pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada masyarakat
dan jemaah haji. Pelayanan diwujudkan dalam bentuk pemberian
layanan administrasi dan dokumen, transportasi, kesehatan, serta
akomodasi dan konsumsi. Perlindungan diwujudkan dalam bentuk
jaminan keselamatan dan keamanan jemaah haji selama
menunaikan ibadah haji.


Karena penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan
menyangkut martabat serta nama baik bangsa, kegiatan
penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Namun, partisipasi masyarakat merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah
haji. Partisipasi masyarakat tersebut direpresentasikan dalam
penyelenggaran ibadah haji khusus dan bimbingan ibadah haji
yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Untuk
terlaksananya partisipasi masyarakat dengan baik, diperlukan
pengaturan, pengawasan, dan pengendalian dalam rangka
memberikan perlindungan kepada jemaah haji.

Di samping menunaikan ibadah haji, setiap warga negara Indonesia
yang beragama Islam dianjurkan menunaikan ibadah umrah bagi
yang mampu dalam rangka meningkatkan kualitas keimanannya.
Ibadah umrah juga dianjurkan bagi mereka yang telah menunaikan
kewajiban ibadah haji. Karena minat masyarakat untuk
menunaikan ibadah umrah sangat tinggi, perlu pengaturan agar
masyarakat dapat menunaikan ibadah umrah dengan aman dan
baik serta terlindungi kepentingannya. Pengaturan tersebut
meliputi pembinaan, pelayanan administrasi, pengawasan kepada
penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan perlindungan
terhadap jemaah umrah.

Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, pengelolaan biaya
penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan hasil efisiensi BPIH dalam
bentuk dana abadi umat (DAU) dilaksanakan dengan prinsip
berdaya guna dan berhasil guna dengan mengedepankan asas
manfaat dan kemaslahatan umat. Agar DAU dapat dimanfaatkan
secara optimal bagi kemaslahatan umat, pengelolaan DAU juga
dilakukan secara bersama oleh Pemerintah dan masyarakat yang
direpresentasikan oleh Majelis Ulama Indonesia, organisasi
masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.
                                   -3-


   Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, Undang-Undang
   Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji
   dipandang perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan
   hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor
   17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji perlu diganti
   agar lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta
   memberikan perlindungan bagi masyarakat yang akan menunaikan
   ibadah haji dan umrah.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL


Pasal 1
          Cukup jelas.

Pasal 2
          Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa
          Penyelenggaraan Ibadah Haji berpegang pada kebenaran, tidak
          berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang dalam
          Penyelenggaraan Ibadah Haji.

          Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah bahwa
          Penyelenggaraan Ibadah Haji harus dilaksanakan dengan
          mempertimbangkan keahlian para penyelenggaranya.

          Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas dengan prinsip
          nirlaba" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan
          secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan
          hukum dengan prinsip tidak untuk mencari keuntungan.


Pasal 3
          Cukup jelas.

Pasal 4
          Cukup jelas.

Pasal 5
          Cukup jelas.

Pasal 6
                                   -4-

          Cukup jelas.


                                                             Pasal 7 . . .
Pasal 7
          Huruf a
               Cukup jelas.

          Huruf b
               Cukup jelas.

          Huruf c
               Cukup jelas.

          Huruf d
               Cukup jelas.

          Huruf e
               Yang dimaksud dengan "kenyamanan" adalah tersedianya
               Transportasi dan pemondokan yang layak dan manusiawi.
Pasal 8
          Ayat (1)
               Cukup jelas.

          Ayat (2)
               Cukup jelas.

          Ayat (3)
               Cukup jelas.

          Ayat (4)
               Cukup jelas.

          Ayat (5)
               Yang dimaksud dengan "satuan kerja di bawah Menteri"
               adalah satuan kerja yang mendukung operasional
               Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersifat permanen dan
               sistemik di tingkat pusat, di tingkat daerah, dan di Arab
               Saudi.

          Ayat (6)
               Cukup jelas.

                                                           Ayat (7) . . .
                                    -5-

          Ayat (7)
               Cukup jelas.
Pasal 9
          Huruf a
               Cukup jelas.

          Huruf b
               Cukup jelas.

          Huruf c
               Cukup jelas.

          Huruf d
               Yang dimaksud dengan "Kepala Perwakilan Republik
               Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi" adalah Duta Besar
               Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi dan
               Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Pasal 10
          Ayat (1)
               Cukup jelas.

          Ayat (2)
               Huruf a
                     Yang dimaksud dengan "penetapan" adalah penetapan
                     BPIH setelah mendapat persetujuan DPR.

               Huruf b
                     Cukup jelas.

               Huruf c
                     Cukup jelas.

               Huruf d
                     Cukup jelas.

               Huruf e
                     Cukup jelas.



                                                           Huruf f . . .
                                 -6-

            Huruf f
                  Cukup jelas.

            Huruf g
                  Cukup jelas.

       Ayat (3)
            Cukup jelas.
Pasal 11
       Cukup jelas.

Pasal 12
       Cukup jelas.
Pasal 13
       Cukup jelas.

Pasal 14
       Cukup jelas.
Pasal 15
       Cukup jelas.


Pasal 16
       Cukup jelas.

Pasal 17
       Cukup jelas.

Pasal 18
       Cukup jelas.
Pasal 19
       Cukup jelas.

Pasal 20
       Cukup jelas.

                                       Pasal 21 . . .
                               -7-

Pasal 21
       Ayat (1)
            Cukup jelas.

       Ayat (2)
            Cukup jelas.

       Ayat (3)
            Pengelolaan   BPIH   dilakukan  berdasarkan siklus
            Penyelenggaraan Ibadah Haji sesuai dengan kalender
            Hijriah.

Pasal 22
       Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "Menteri" dalam hal BPIH disetorkan
            ke rekening Menteri" adalah menteri sebagai lembaga yang
            dalam pelaksanaannya Menteri dapat menunjuk pejabat di
            lingkungan tugas dan wewenangnya bertindak untuk
            dan/atau atas namanya.

            Bank umum nasional yang dapat ditunjuk menjadi bank
            penerima setoran BPIH adalah bank umum yang memiliki
            layanan yang bersifat nasional dan memiliki layanan
            syariah.

       Ayat (2)
            Cukup jelas.

Pasal 23
       Cukup jelas.

Pasal 24
       Cukup jelas.

Pasal 25
       Cukup jelas.
Pasal 26
       Cukup jelas.

                                                       Pasal 27 . . .
                                -8-

Pasal 27
       Cukup jelas.

Pasal 28
       Ayat (1)
            Cukup jelas.
       Ayat (2)
            Cukup jelas.

       Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan "kuota bebas secara nasional"
            adalah sisa kuota yang disediakan bagi Jemaah Haji yang
            sudah terdaftar dalam daftar tunggu dengan memperhatikan
            proporsionalitas kuota provinsi dan kuota Penyelenggara
            Ibadah Haji Khusus.

       Ayat (4)
            Cukup jelas.
Pasal 29
       Cukup jelas.
Pasal 30
       Cukup jelas.
Pasal 31
       Cukup jelas.

Pasal 32
       Cukup jelas
Pasal 33
       Ayat (1)
            Yang    dimaksud     dengan     "Transportasi"   termasuk
            Transportasi selama di Arab Saudi.

       Ayat (2)
            Cukup jelas.


                                                         Pasal 34 . . .
                               -9-

Pasal 34
       Cukup jelas.

Pasal 35
       Cukup jelas.
Pasal 36
       Ayat (1)
            Cukup jelas.

       Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan "dilakukan oleh Menteri Keuangan"
            adalah pelaksanaan pemeriksaan atas barang bawaan oleh
            pejabat yang diberi otorisasi oleh Menteri Keuangan.

Pasal 37
       Cukup jelas.

Pasal 38
       Cukup jelas.

Pasal 39
       Cukup jelas.
Pasal 40
       Cukup jelas.

Pasal 41
       Cukup jelas.

Pasal 42
       Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah meliputi, antara lain,
       persyaratan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan sanksi.

Pasal 43
       Cukup jelas.


                                                      Pasal 44 . . .
                              - 10 -

Pasal 44
       Huruf a
            Yang dimaksud dengan "biro perjalanan wisata yang sah"
            adalah biro perjalanan wisata yang telah terdaftar pada
            lembaga/instansi yang lingkup dan tugasnya di bidang
            pariwisata.

       Huruf b
            Cukup jelas.

       Huruf c
            Cukup jelas.
Pasal 45
       Cukup jelas.
Pasal 46
       Cukup jelas.

Pasal 47
       Cukup jelas.

Pasal 48
       Cukup jelas.
Pasal 49
       Cukup jelas.

Pasal 50
       Cukup jelas.

Pasal 51
       Cukup jelas.

Pasal 52
       Cukup jelas.
Pasal 53
       Ayat (1)
           Cukup jelas.
                                                      Ayat (2) . . .
                               - 11 -

       Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "unsur pemerintah" dapat terdiri atas
           instansi yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan
           pengembangan DAU.

       Ayat (3)
           Cukup jelas.

Pasal 54
       Cukup jelas.


Pasal 55
       Cukup jelas.
Pasal 56
       Cukup jelas.
Pasal 57
       Cukup jelas.

Pasal 58
       Cukup jelas.

Pasal 59
       Cukup jelas.

Pasal 60
       Cukup jelas.

Pasal 61
       Cukup jelas.
Pasal 62
       Cukup jelas.
Pasal 63
       Cukup jelas.
Pasal 64
       Cukup jelas.

                                                        Pasal 65 . . .
                            - 12 -



Pasal 65
       Cukup jelas.

Pasal 66
       Cukup jelas.

Pasal 67
       Cukup jelas.

Pasal 68
       Cukup jelas.

Pasal 69
       Cukup jelas.


      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4845


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penyelenggaraan_ibadah_haji_(uu_13_thn_2008)_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang yang mengatur tentang haji. Instansi yang berwenang menyelenggarakan ibadah haji. Undang undang yang mengatur haji. Sebutkan instansi yang berwenang menyelenggarakan ibadah haji. Jelaskan undang undang yang mengatur tentang haji. Sebutkan undang undang yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji di indonesia. Sebutkan instansi yang berwewenang menyelenggarakan ibadah haji.

Uu yang mengatur haji. Instansi yang berwenang menyelenggarakan haji. Sebutkan instansi yang berwenang menyelenggarakan haji. Uu no 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan haji. Undang undang yang mengatur tkhi. Sebutkan 3 tim yang ditunjuk badan penyelenggara haji yang bertugas menyertai jamaah haji. Http://carapedia.com/penyelenggaraan_ibadah_haji_thn_2008_info1748.html.

Uu yang mengatur fungsi tkhi. Sebutkan 3 tim yang ditunjuk badan penyelenggaraan haji yang bertugas menyertai jamaah haji. Azas penyelenggaran haji. Uu yg mengatur tentang haji. Sebutkan intansi yang berwenang mrnyelengarakan ibadah haji. Sebutkan 3tim yg ditunjuk badan penyelenggaraan haji.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.