Previous
Next

Hukum & Politik

Apakah Benar STNK Mati Bisa Kena Tilang Lansung?

 

Saat ini masyarakat tengah resah dengan adanya razia kendaraan bermotor meskipun kendaraan tersebut memiliki surat-surat lengkap. Bahkan banyak masyarakat penasaran soal sanksi tilang terhadap kendaraan dengan STNK yang sudah mati. Apakah polisi boleh menilang kendaraan dengan kondisi tersebut?

Divisi Humas Mabes Polri menjawab rasa penasaran masyarakat terhadap persoalan tersebut. Secara umum pihak kepolisian memiliki wewenang untuk menindak pemilik motor yang melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan ini bisa dilakukan secara langsung atau sering disebut tilang.

STNK adalah bukti kendaraan bemotor yang sudah terdaftar sesuai dengan pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang harus memuat data kendaran bermotor, nomor registrasi kendaraan bermotor, identitas pemilik dan masa berlaku yang diatur dalam Pasal 68 ayat 2 UU LLAJ.

STNK berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya. Jika masa STNK sudah habis dan tidak diperpanjang maka akan dianggap mati. STNK yang sudah mati menyebabkan registrasi dan identifikasi pemilik terhapus dalam database. Setelah nomor identitas terhapus maka kendaraan bermotor dianggal ilegal.

STNK ini juga harus diperlihatkan sebagai bukti kepada petugas. Polisi berhal melakukan penilangan karena memang sudah aturannya. Hanya saja masih banyak pengendara yang belum mengetahui akan hal tersebut. Selain STNK, penilangan juga berhak dilakukan untuk kelengkapan kendaraan mulai dair lampu motor, lampu sein, dan seterusnya.

Pengesahan STNK sama halnya dengan membayar pajak. Jika pajak tidak terbayar maka belum ada pengesahan dan akan secara otomatis kena tilang. Meskipun demikian pajak kewenangan berada di tangan Dispenda, dimana memberlakukan sanksi administratif sendiri seperti denda bukan dalam bentuk tilang.


 


 

Video

(adeg/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.