- Home »
- Undang-Undang »
- 1955 » Undang-Undang Biaya Surat Kenal Lahir Dan Surat Kenal Mati (UU 6 thn 1955)
1955
Undang-Undang Biaya Surat Kenal Lahir Dan Surat Kenal Mati (UU 6 thn 1955)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1955 Tentang Biaya Surat Kenal Lahir Dan Surat Kenal Mati :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
biaya_surat_kenal_lahir_surat_kenal_mati_(uu_6_th_6.pdf
UU 6/1955, BIAYA SURAT KENAL LAHIR DAN SURAT KENAL MATI *) Tentang:BIAYA SURAT KENAL LAHIR DAN SURAT KENAL MATI *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang :bahwa perlu diadakan pemungutan biaya atas pemberian surat kenal lahir dan surat kenal mati yang dilakukan oleh Kepala Pemerintah Setempat berdasarkan pasal 72 dan 73 "Burgerlijk Wetboek"; Mengingat :pasal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BIAYA SURAT KENAL LAHIRDAN SURAT KENAL MATI. Pasal 1. Untuk setiap surat kenal lahir atau surat kenal mati yang dibuat oleh atau atas nama Kepala Pemerintah Setempat berdasarkan pasal-pasal 72 dan 73 "Burgelijk Wetboek" dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50,-. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakartapada tanggal 4 Mei 1955.Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Kehakiman,*1063ttd. DJODY GONDOKUSUMO. diundangkanpada tanggal 13 Mei 1955.Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 1955TENTANG BIAYA SURAT KENAL LAHIRDAN SURAT KENAL MATI. Untuk gantinya salinan-salinan atau petikan-petikan daftar-daftar kelahiran atau kematian dibuatkan surat kenal lahir ("acte van bekendheid van geboorte") atau surat kenal mati ("acte van bekendheid van overlijden") berdasarkan pasal 72 dan 73 "Burgelijk Wetboek". Sampai pada waktu ini pembuatan surat kenal lahir dan surat kenal mati dilakukan dengan cuma-cuma. Rasanya adalah pada tempatnya, untuk keperluan Negara, jika yang berkepentingan selanjutnya diharuskan membayar biaya sekedarnya guna pekerjaan yang bersangkutan. Mengingat biaya yang dipungut untuk petikan daftar catatan Sipil adalah Rp. 4,50, maka dianggap layak jika biaya untuk surat kenal lahir atau surat kenal mati ditetapkan sebesar Rp. 7,50, oleh karena untuk membuat surat-surat kenal lahir atau surat kenal mati diperlukan lebih banyak pekerjaan daripada untuk membuat petikan dan/atau salinan dari daftar-daftar Sipil, terutama untuk pemeriksaan tentang kebenaran keterangan-keterangan yang diserahkan oleh saksi-saksi yang bersangkutan dan oleh yang berkepentingan sendiri. -------------------------------- CATATAN *)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-35 pada hari Selasa tanggal 29 Maret 1955 (P.73/1955)*)Rapat pleno terbuka D.P.R. ke-35 pada hari Selasa tanggal 29 Maret 1955 (P. 73/1955).DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
biaya_surat_kenal_lahir_surat_kenal_mati_(uu_6_th_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Surat kenal lahir catatan sipil. Cara membuat surat kenal lahir. Cara mengurus surat kenal lahir. Syarat membuat surat kenal lahir. Surat kenal lahir. Membuat surat kenal lahir. Http://carapedia.com/biaya_surat_kenal_lahir_surat_kenal_mati_info1033.html.
Contoh surat kenal lahir. Prosedur pembuatan surat kenal lahir. Https://carapedia.com/biaya_surat_kenal_lahir_surat_kenal_mati_info1033.html. Fungsi surat kena lahir. Biaya membuat surat kenal lahir. Syarat pembuatan akte kenal lahir. Syarat pembuatan surat kenal lahir.
Persyaratan membuat surat kenal lahir. Cara bikin surat kenal lahir. Cara buat surat kenal lahir. Contoh surat kena lahir. Syarat membuat kenal lahir. Syarat buat surat kenal.lahir.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)