- Home »
- Undang-Undang »
- 1955 » Undang-Undang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Bea Keluar Umum 1949 (UU 3 thn 1955)
1955
Undang-Undang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Bea Keluar Umum 1949 (UU 3 thn 1955)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Bea Keluar Umum 1949 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengubahan_tambahan_ordonansi_bea_keluar_umum_194_3.pdf
UU 3/1955, PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA KELUAR UMUM 1949 *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang :bahwa perlu mengadakan kemungkinan untuk memberi pembebasan bea-keluar-umum terhadap barang-barang yang dikeluarkan oleh kaum turis bangsa asing; Mengingat :pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHANORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949. Pasal I. Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949 (Staatsblad 1949 No. 39) ditambah sebagai berikut : Pasal 4 huruf f. :barang-kenangan dan barang-tanda-mata, demikian pula hasil-hasil kerajinan Indonesia, semuanya itu sekedar tidak untuk diperdagangkan, yang dikeluarkan oleh kaum turis bangsa asing. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1955.Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO.*1052Menteri Keuangan, ttd. ONG ENG DIE. Diundangkanpada tanggal 25 Maret 1955.Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASANATASUNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1995 UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHANORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949. Dalam rangka peraturan-peraturan yang dipandang perlu untuk sedapat mungkin membikin lebih menariknya pelancongan di Indonesia telah diberikannya perhatian pada keharusan untuk dapat memberikan pembebasan bea-ke luar terhadap barang-barang yang biasanya dibeli oleh kaum turis bangsa asing sebagai barang kenangan dari negeri-negeri yang mereka kunjungi. Pemberitahuan dan pembayaran bea-ke luar mengenai barang-barang semacam itu seringkali menimbulkan kehentian yang bersifat mengganggu pada waktu berangkat sedangkan tak mengenalnya besar jumlah yang harus mereka bayar digandengkan dengan peraturan-peraturan devisen menyebabkan bahwa kaum turis mengurungkan pembelian-pembelian yang mereka maksudkan. Kerugian berupa bea-ke luar yang timbul karena pembebasan demikian dapat dipandang tidak sebegitu penting dan tidak seimbang dengan penambahan alat-alat pembayaran asing yang dengan demikian dapat mengalir ke Indonesia, pun juga bantuan yang dengan pembelian-pembelian semacam itu dapat diberikan kepada kerajinan tangan dalam negeri. Pun juga, hal mana kini telah diatur, bilamana ada ketentuan bahwa alat-alat pembayaran asing yang diperlukan guna pembelian-pembelian, pada Bank devisen ditukar dengan uang rupiah, maka tak ada alasan untuk membatasi jumlah pengeluaran, asal saja hanya dapat diperoleh kesan bahwa barang-barang itu tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan. Agar supaya pembebasan dengan lancar dapat disesuaikan dengan kebutuhan para turis yang berubah-ubah maka di sini diutamakan untuk di dalam undang-undang hanya mengadakan kemungkinan itu sedang penglaksanaannya diserahkan kepada peraturan-peraturan yang diberikan oleh Menteri Keuangan. -------------------------------- CATATAN *)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-11 pada hari Rabu tanggal 9 Pebruari 1955 (P.77/1954, P.38/1955) TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengubahan_tambahan_ordonansi_bea_keluar_umum_194_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)