- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU 3 thn 1992)
1992
Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU 3 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
jaminan_sosial_tenaga_kerja_(uu_3_thn_1992)_3.pdf
UU 3/1992, JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1992 (3/1992)
Tanggal: 17 PEBRUARI 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/14; TLN NO. 3468
Tentang: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Indeks: TENAGA KERJA. Kesejahteraan.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya, untuk mewujudkan suatu masyarakat yang
sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun
spiritual;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya peranan
tenaga kerja dalam perkembangan pembangunan nasional di
seluruh tanah air dan semakin meningkatnya penggunaan
teknologi di berbagai sektor kegiatan usalia dapat
mengakibatkan semakin tinggi risiko yang mengancam
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja,
sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja;
c. bahwa perlindungan tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar
hubungan kerja melalui program jaminan sosial tenaga kerja,
selain memberikan ketenangan kerja juga mempunyai dampak
positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan
produktivitas tenaga kerja;
d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951
tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun
1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3112) belum mengatur secara lengkap
*7822 jaminan sosial tenaga kerja serta tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan;
e. bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu
ditetapkan Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan
jaminan sosial tenaga kerja;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal
27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang
Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk scluruh
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2912);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi
tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau
berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau
keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan
*7823 kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal
dunia.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna
menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
3. Pengusaha adalah:
a. orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di
Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
4. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau
tidak, baik milik swasta maupun milik negara.
5. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha
kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau
akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang
ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan
perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja,
termasuk tunjangan, baik untuk tenaga kerja sendiri maupun
keluarganya.
6. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung
dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena
hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam
perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan
pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
7. Cacad adalah keadaan hilang alau berkurangnya fungsi anggota
badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan
hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan
pekerjaan.
8. Sakit adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan
pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan.
9. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan
pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan,
pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan
persalinan.
10. Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai teknis
berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri.
11 Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang
usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga
kerja. 12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab
dalam bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan
diperlakukan sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus
dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan
mempekerjakan tenaga kerja.
BAB II
PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA
Pasal 3
(1) Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang
pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mckanisme asuransi.
(2) Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 4
(1) Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi
tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan
kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program jaminan
sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
Kebijaksanan dan pengawasan umum program jaminan sosial tenaga
kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Bagian Pertama
Ruang Lingkup
Pasal 6
(1) Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam
Undang-undang ini meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Kematian;
c. Jaminan Hari Tua;
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2) Pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 7
(1) Jaminan sosial tenaga kerja sebagiamana dimaksud dalam Pasal
6 diperuntukkan bagi tenaga kerja.
(2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 huruf d berlaku pula untuk keluarga tenaga kerja.
Bagian Kedua
Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 8
(1) Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima
Jaminan Kecelakaan Kerja.
(2) Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja ialah:
a. magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang
menerima upah maupun tidak;
b. mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang
memborong adalah perusahaan;
c. narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.
Pasal 9
Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) meliputi:
a. biaya pengangkutan;
b. biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
c. biaya rehabilitasi;
d. santunan berupa uang yang meliputi:
1. santunan sementara tidak mampu bekerja;
2. santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
3. santunan cacad total untuk selama-lamanya baik
fisik maupun mental.
4. santunan kematian.
Pasal 10
(1) Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa
tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan
Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam.
(2) Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Departemen
Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih
dari 2 kali 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa
kecelakaan oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh,
cacad atau meninggal dunia.
(3) Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa
kecelakaan kerja kepada Badan Penyelenggara sampai
memperoleh hak-haknya.
(4) Tata cara dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Daftar jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja serta
perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Jaminan Kematian
Pasal 12
(1) Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.
(2) Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
a. biaya pemakaman;
b. santunan berupa uang.
Pasal 13
Urutan penerima yang diutamakan dalam pembayaran santunan
kematian dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf d butir 4 dan Pasal 12 ialah:
a. janda atau duda;
b. anak;
c. orang tua;
d. cucu;
e. kakek atau nenck;
f. saudara kandung;
g. mertua.
Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
Pasal 14
(1) Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala,
atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena:
a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
b. cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
(2) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari
Tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu.
Pasal 15
Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat
dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh
lima) tahun, sctelah mcncapai masa kepesertaan tertentu, yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pasal 16
(1) Tenaga kerja, suami atau isteri, dan anak berhak memperoleh
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi:
a. rawat jalan tingkat pertama;
b. rawat jalan tingkat lanjutan;
c. rawat inap;
d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e. penunjang diagnostik;
f. pelayanan khusus;
g. pelayanan gawat darurat.
BAB IV
KEPESERTAAN
Pasal 17
Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan
sosial tenaga kerja.
Pasal 18
(1) Pengusaha wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta
keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan, dan
daftar kecelakaan kerja di perusahaan atau bagian perusahaan
yang berdiri sendiri.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pengusaha wajib menyampaikan data ketenagakerjaan dan data
perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program
jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.
(3) Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga
mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai
peserta program jaminan sosial tenaga kerja, maka pengusaha
wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini.
(4) Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga
mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga
kerja, maka pengusaha wajib memenuhi kekurangan jaminan
tersebut.
(5) Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga
mengakibatkan kelebihan pembayaran jaminan, maka pengusaha
wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Badan
Penyelenggara.
(6) Bentuk daftar tenaga kerja, daftar upah, daftar kecelakaan
kerja yang dimuat dalam buku, dan tata cara penyampaian data
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan olch Menteri.
Pasal 19
(1) Pentahapan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan
sosial tenaga kerja disebabkan adanya pentahapan kepesertaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pengusaha wajib
memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada tenaga kerjanya
sesuai dengan Undang-undang ini.
(3) Tata cara pelaksanaan hak tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 20
(1) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, luran Jaminan Kematian, dan
Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh
pengusaha.
(2) Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga
kerja.
Pasal 21
Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan
bentuk iuran program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan
iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan
upah tenaga kerja serta membayarkan kepada Badan *7829
Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Besarnya dan tata cara pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua,dan tata cara pelayanan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 24
(1) Perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus
dibayarkan kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan
Penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Dalam hal perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), maka Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menghitung
kembali dan menetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Menteri menetapkan kecelakaan kerja, dan besarnya jaminan
yang belum tercantum dalam peraturan pelaksanaan
Undang-undang ini.
(4) Perbedaan pendapat dan perhitungan besarnya jumlah jaminan
Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) penyelesaiannya ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI
BADAN PENYELENGGGARA
Pasal 25
(1) Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja
dilakukan oleh Badan Penyelenggara.
(2) Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya mengutamakan
pelayanan kepada peserta dalam rangka peningkatan
perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja beserta
keluarganya.
Pasal 26
Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2), wajib membayar jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu
tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
Pasal 27
Pengendalian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial
tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilakukan oleh Pemerintah, sedangkan dalam pengawasan
mengikutsertakan unsur pengusaha dan unsur tenaga kerja, dalam
wadah yang menjalankan fungsi pegawasan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
Penempatan investasi dan pengelolaan dana program jaminan sosial
tenaga kerja oleh Badan Penyclenggara diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan
Pasal 26, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6
(enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) untuk kedua kalinya atau lebih, setelah
putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
pelanggaran tersebut dipidana kurungan selama-lamanya 8
(delapan) bulan.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pelanggaran.
Pasal 30
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) terhadap pengusaha, tenaga
kerja, dan Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi
administratif, ganti rugi, atau denda yang akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENYIDIKAN
*7831 Pasal 31
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
juga kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi
ketenagakerjaan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan
penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang
a. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang jaminan
sosial tenaga kerja;
b. melakukan penelitian terhadap orang atau badan yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang jaminan sosial
tenaga kerja;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau
badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang
jaminan sosial tenaga kerja;
d. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
terdapat barang bukti dan melakukan penyitaan terhadap
barang yang dapat dijadikan barang bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;
e. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
sehubungan dengan tindak pidana di bidang jaminan sosial
tenaga kerja.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
Kelebihan pembayaran jaminan yang telah diterima oleh yang berhak
tidak dapat diminta kembali.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
(1) Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur program asuransi sosial
tenaga kerja, dan penyclenggaraannya yang ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku, telah berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
(2) Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka perusahaan yang
telah menyelenggarakan program asuransi sosial tenaga kerja
dan jaminan sosial tenaga kerja lainnya tetap
melaksanakannya.
(3) Tenaga kerja yang telah menjadi tertanggung atau peserta
dalam program asuransi sosial tenaga kerja dan jaminan
sosial tenaga kerja lainnya dengan berlakunya Undang-undang
ini tidak boleh dirugikan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang
Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk
seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 35
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memcrintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1992
TENTANG
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
UMUM
*7833 Pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai bagian dari
upaya pembangunan sumberdaya manusia merupakan salah satu bagian
yang tak terpisahkan dengan pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila, dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945,
diarahkan pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan
manusia, serta kepercayaan pada diri sendiri dalam rangka
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur baik materiil
maupun spiritual.
Peranserta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin
meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan risiko yang
dihadapinya. Oleh karena itu kepada tenaga kerja perlu diberikan
perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraannya,
sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitias
nasional.
Bentuk perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan
kesejahteraan dimaksud diselenggarakan dalam bentuk program
jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat dasar, dengan
berasaskan usaha bersama, kekeluargaan, dan gotong-royong
sebagaimana terkandung dalam jiwa dan semangat Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pada dasarnya program ini menekankan pada perlindungan bagi
tenaga kerja yang relatif mempunyai kedudukan yang lebih lemah.
Oleh karena itu pengusaha memikul tanggung jawab utama, dan
secara moral pengusaha mempunyai kewajiban untuk meningkatkan
perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Di samping itu,
sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan
ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program jaminan sosial
tenaga kerja demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan
keluarganya dengan baik.
Sudah menjadi kodrat, bahwa manusia itu berkeluarga dan
berkewajiban menanggung kebutuhan keluarganya. Oleh karenanya,
kesejahteraan yang perlu dikembangkan bukan hanya bagi tenaga
kerja sendiri, tetapi juga bagi keluarganya dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas, yang harus
tetap terpelihara termasuk pada saat tenaga kerja kehilangan
sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya
risiko-risiko sosial antara lain kecelakaan kerja, sakit,
meninggal dunia, dan hari tua.
Dalam rangka menciptakan landasan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja, Undang-undang ini
mengatur penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja sebagai
perwujudan pertanggungan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
Pada hakekatnya program jaminan sosial tenaga kerja ini
memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan
keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang
hilang.
Jaminan sosial tenaga kerja mempunyai beberapa aspek, antara
lain:
a. memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup
minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya;
b. merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah
menyumbangkan tenaga (dan pikirannya kepada perusahaan
tempat mereka bekerja.
Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja
*7834
dimaksudkan dalam Undang-undang ini sebagai pelaksanaan Pasal 10
dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja yang meliputi
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Akan tetapi mengingat objek yang
mendapat jaminan sosial tenaga kerja yang diatur dalam
Undang-undang ini diprioritaskan bagi tenaga kerja yang bekerja
pada perusahaan, perorangan dengan menerima upah, maka kepada
tenaga kerja di luar hubungan kerja atau dengan kata lain tidak
bekerja pada perusahaan, pengaturan tentang jaminan sosial tenaga
kerjanya akan diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Adapun ruang lingkup yang diatur di dalam Undang-undang ini
meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja.
Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan
risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau
seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau
cacad karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka
perlu adanya jaminan Kecelakaan Kerja.
Mengingat gangguan mental akibat kecelakaan kerja sifatnya
sangat relatif sehingga sulit ditetapkan derajat cacadnya,
maka jaminan atau santunan hanya diberikan dalam hal
terjadinya cacad mental tetap yang mengakibatkan tenaga
kerja yang bersangkutan tidak bisa bekerja lagi.
2. Jaminan Kematian.
Tenaga Kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat
berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang
ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan Jaminan Kematian
dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk
biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
3. Jaminan Hari Tua.
Hari tua dapat mengakibatkan terputusnya upah karena tidak
lagi mampu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat
menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi
ketenangan kerja sewaktu mereka masih bekerja, terutama bagi
mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan Hari Tua
memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan
sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai
usia 55 (lima puluh lima) tahun atau memenuhi persyaratan
tertentu.
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan
produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas
sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan di bidang
penyembuhan (kuratif). Oleh karena, upaya penyembuhan
memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika
dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya
*7835 diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui
program jaminan sosial tenaga kerja. Di samping itu
pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan
kesehatan tenaga kerja yang meliputi upaya peningkatan
(promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif),
dan pemulihan (rehabilitatif). Dengan demikian diharapkan
tercapainya derajat kesehatan tenaga kerja yang optimal
sebagai potensi yang produktif bagi pembangunan. Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan selain untuk tenaga kerja yang
bersangkutan juga untuk keluarganya.
Mengingat Jaminan sosial tenaga kerja merupakan program
lintas sektoral yang saling mempengaruhi dengan usaha
peningkatan kesejahteraan sosial lainnya, maka program
jaminan sosial tenaga kerja dilaksanakan secara bertahap dan
saling menunjang dengan usaha-usaha pelayanan masyarakat
dalam bidang kesehatan, kesempatan kerja, keselamatan dan
kesehatan kerja.
Pengawasan terhadap Undang-undang ini, dan peraturan
pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 sampai dengan Angka 12
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
diperlakukan sama dengan perusahaan adalah yayasan,
badan-badan, lembaga-lembaga ilmiah serta badan usaha
lainnya dengan nama apapun yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan tenaga kerja.
Pasal 3
Ayat (1)
Dalam penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga
kerja ini dapat digunakan mekanisme asuransi untuk menjamin
solvabilitas dan kecukupan dana guna memenuhi hak-hak
peserta dan kewajiban lain dari Badan Penyelenggara dengan
tidak meninggalkan watak sosialnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
*7836 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan di dalam hubungan kerja adalah orang yang bekerja
pada setiap bentuk usaha (perusahaan ) atau perorangan
dengan menerima upah termasuk tenaga harian lepas, borongan,
dan kontrak. Mengingat jaminan sosial tenaga kerja merupakan
hak dari tenaga kerja, maka ketentuan ini menegaskan bahwa
setiap perusahaan atau perorangan wajib menyelenggarakannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Lihat Penjelasan Umum
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur jaminan sosial
tenaga kerja lainnya yang dapat diberikan kepada tenaga
kerja dalam rangka meningkatkan perlindungan dan
kesejahteraan tenaga kerja itu sendiri, beserta keluarganya
antara lain program jaminan pesangon sebagai akibat
pemutusan hubungan kerja.
Pasal 7
Ayat (1)
Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, setiap saat
menghadapi risiko sosial berupa peristiwa yang dapat
mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan. Oleh
karena itu, perlu adanya peningkatan perlindungan tenaga
kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang
bertujuan untuk memberikan ketenangan bekerja dan menjamin
kesejahteraan tenaga kerja berserta keluarganya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
*7837 Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Magang merupakan tenaga kerja yang secara nyata
belum penuh menjadi tenaga kerja atau karyawan suatu
perusahaan, tetapi telah melakukan pekerjaan di perusahaan.
Demikian pula murid atau siswa yang melakukan
pekerjaan dalam rangka kerja praktek, berhak atas Jaminan
Kecelakaan Kerja apabila tertimpa kecelakaan kerja.
Huruf b
Pemborong yang bukan pengusaha dianggap bekerja
pada pengusaha yang memborongkan pekerjaan.
Huruf c
Narapidana yang dipekerjakan pada perusahaan perlu
diberi perlindungan berupa jaminan Kecelakaan Kerja, jika
tertimpa kecelakaan kerja.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Santunan berupa uang diberikan kepada tenaga kerja atau
keluarganya. Pembayaran santunan ini pada prinsipnya
diberikan secara berkala dengan maksud agar tenaga kerja
atau keluarganya dapat memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya
secara terus menerus.
Selain pembayaran santunan secara berkala dapat juga
diberikan sekaligus. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong ke
arah kegiatan yang bersifat produktif dalam upaya
meningkatkan kesejahteraannya.
Pasal 10
Ayat (1)
*7838 Di samping pengusaha wajib melaporkan kejadian
kecelakaan, maka keluarga, Serikat Pekerja, kawan-kawan
sekerja serta masyarakat dibenarkan memberitahukan kejadian
kecelakaan tersebut kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja
dan Badan Penyelenggara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keluarga yang ditinggalkan adalah
isteri atau suami, keturunan sedarah dari tenaga kerja
menurut garis lurus ke bawah, dan garis lurus ke atas,
dihitung sampai derajat kedua termasuk anak yang disahkan.
Apabila garis lurus ke atas dan ke bawah tidak ada, diambil
garis ke samping dan mertua. Bagi tenaga kerja yang tidak
mempunyai keluarga, hak atas Jaminan Kematian dibayarkan
kepada pihak yang mendapat surat wasiat dari tenaga kerja
yang bersangkutan atau perusahaan untuk pengurusan
pemakaman.
Dalam hal magang atau murid, mereka yang memborong
pekerjaan, dan narapidana meninggal dunia bukan karena
akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan
tidak berhak atas Jaminan Kematian.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan biaya pemakaman antara lain
pembelian tanah, peti mayat, kain kafan , transportasi, dan
lain-lain yang bersangkutan dengan tata cara pemakaman
sesuai dengan adat-istiadat, agama dan kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, serta kondisi daerah masing-masing
tenaga kerja yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, maka hak atas
Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara berkala, diberikan
kepada janda atau duda, atau anak yatim piatu. Apabila
tenaga kerja meninggal dunia sebelum hak Jaminan Hari Tua
timbul, maka.hak atas Jaminan Hari Tua tersebut diberikan
kepada janda atau duda, atau anak yatim piatu secara
sekaligus atau berkala.
Yang dimaksud dengan yatim piatu adalah anak yatim atau
anak piatu, yang ada pada saat janda atau duda meninggal
dunia masih menjadi tanggungan janda atau duda tersebut.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan masa kepesertaan tertentu adalah jangka
waktu tenaga kerja telah mencapai masa kepesertaan
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Pembayaran Jaminan Hari
Tua berdasarkan masa kepesertaan tertentu dapat diberikan
kepada tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Pasal 16
Ayat (1)
Upaya pemeliharaan kesehatan meliputi aspek-aspek
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara tidak
terpisah-pisah. Namun demikian khusus untuk Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja lebih ditekankan
pada aspek kuratif dan rehabilitatif tanpa mengabaikan dua
aspek lain.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat pertama
adalah semua jenis pemeliharaan kesehatan perorangan yang
dilakukan di Pelaksana Pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Huruf b
*7840 Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat
lanjutan adalah semua jenis pemeliharaan kesehatan
perorangan yang merupakan rujukan (lanjutan) dari Pelaksana
Pelayanan Kesehatan rawat jalan tingkat pertama.
Huruf c
Yang dimaksud dengan rawat inap adalah
pemeliharaan kesehatan rumah sakit dimana penderita
tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari
Pelaksana Pelayanan Kesehatan atau rumah sakit Pelaksana
Pelayanan Kesehatan lain.
Pelaksana Pelayanan Kesehatan rawat inap:
1. rumah sakit pemerintah pusat dan daerah;
2. rumah sakit swasta yang ditunjuk.
Huruf d
Yang dimaksud dengan pemeriksaan kehamilan dan
pertolongan persalinan adalah pertolongan persalinan normal,
tidak normal dan/atau gugur kandungan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan penunjang diagnostic adalah
semua pemeriksaan dalam rangka menegakkan diagnosa yang
dipandang perlu oleh pelaksana pengobatan lanjutan dan
dilaksanakan di bagian diagnostic, rumah sakit atau di
fasilitas khusus untuk itu, meliputi:
1. pemeriksaan laboratorium;
2. pemeriksaan radiologi;
3. pemeriksaan penunjang diagnosa lain.
Huruf f
Yang dimaksud dengan pelayanan termasuk perawatan
khusus adalah pemeliharaan kesehatan yang memerlukan
perawatan khusus bagi penyakit tertentu serta pemberian
alat-alat organ tubuh agar dapat berfungsi seperti semula,
yang meliputi:
1. kaca mata;
2. prothese gigi;
3. alat bantu dengar;
4. prothese anggota gerak;
5. prothese mata.
*7841 Huruf g
Yang dimaksud dengan keadaan gawat darurat adalah
suatu keadaan yang memerlukan pemeriksaan medis segera, yang
apabila tidak dilakukan akan menyebabkan hal yang fatal bagi
penderita.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Daftar keluarga merupakan keterangan penting sebagai
bahan untuk menetapkan siapa yang berhak atas jaminan atau
santunan. Hal ini untuk mencegah agar hak tersebut tidak
jatuh kepada orang lain yang bukan keluarganya.
Daftar upah diperlukan untuk menentukan besarnya iuran
dan jaminan atau santunan yang menjadi hak tenaga kerja.
Daftar kecelakaan kerja diperlukan untuk mengetahui tingkat
keparahan dan frekuensi kecelakaan kerja di perusahaan yang
gunanya untuk tindakan preventif dan pelaksanaan pembayaran
jaminan atau santunan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Sesuai dengan tahap perkembangan pembangunan nasional
yang berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat pada umumnya
dan perusahaan pada khususnya dalam membiayai program
jaminan sosial tenaga kerja maupun kemampuan administrasi,
dipandang perlu diadakan pentahapan kepesertaan.
Ayat (2)
*7842
Pada prinsipnya semua tenaga kerja berhak mendapatkan
perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Dengan adanya pentahapan kepesertaan dan tidak
diberlakukannya lagi Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951
tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun
1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh
Indonesia, maka terdapat tenaga kerja yang tidak mendapatkan
perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.
Sesuai dengan prinsip risiko pekerjaan (risque
profesionnel) dimana risiko ditimpa kecelakaan dalam
menjalankan pekerjaan merupakan tanggung jawab pengusaha,
maka pengusaha yang belum ikut serta dalam program jaminan
sosial tenaga kerja tetap bertanggung jawab atas Jaminan
Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerjanya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Kecelakaan kerja pada dasarnya merupakan suatu risiko
yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengusaha. Oleh
karena itu, pembiayaan-program ini sepenuhnya ditanggung
oleh pengusaha, sedangkan jaminan sosial tenaga kerja lebih
menekankan kepada aspek kemanusiaan, dimana pengusaha perlu
memperhatikan nasib tenaga kerja serta keluarganya. Oleh
karena itu, beban Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan Jaminan
Kematian (ditanggung oleh pengusaha.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pengusaha yang telah mempunyai itikad baik
untuk membayar iuran dan mengumpulkan iuran tenaga kerjanya,
tetapi ternyata terlambat membayarkan kepada Badan
Penyelenggara dari waktu yang ditentukan, dapat *7843
diwajibkan membayar tambahan presentase pembayaran yang
diperhitungkan dengan keterlambatannya.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Dalam rangka memberikan pelayanan, acara cepat kepada
tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan, maka Badan
Penyelenggara perlu segera mengadakan perhitungan, dan
secepatnya membayarkan jaminan dimaksud kepada yang berhak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal ketetapan Menteri belum ada, maka untuk
mempercepat dan memperlancar pemberian Jaminan Kecelakaan
Kerja kepada tenaga kerja, maka Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan menetapkan sementara kecelakaan kerja, dan
besarnya jaminan setelah memperoleh pertimbangan dokter
penasihat, sedangkan penetapan akhir oleh Menteri.
Yang dimaksud dengan dokter penasihat adalah dokter
yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atas usul dan diangkat
oleh Menteri untuk keperluan pelaksanaan Undang-undang ini.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bentuk Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud
adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Mengingat luasnya program dan besarnya jumlah
kepesertaan maka program jaminan sosial tenaga kerja bila
dipandang perlu dapat diselenggarakan oleh lebih dari satu
Badan Usaha Milik Negara.
Ayat (3)
*7844 Mengingat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Tenaga Kerja melaksanakan program peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan tenaga kerja yang dananya berasal dari
iuran pengusaha dan tenaga kerja, maka Badan Usaha Milik
Negara yang diserahi tugas menyelenggarakan program jaminan
sosial tenaga kerja, sudah sewajarnya mengutamakan pelayanan
kepada peserta di samping melaksanakan prinsip solvabilitas,
likuiditas, dan rentabilitas.
Dengan demikian Badan Penyelenggara dapat melaksanakan
kewajibannya dengan baik dan dapat membiayai kebutuhannya
sendiri sebagai perusahaan, sehingga tidak akan membebani
anggaran belanja Negara.
Pasal 26
Yang dimaksud dengan tidak lebih dari 1 (satu) bulan adalah
setelah dipenuhinya syarat-syarat teknis dan administratif
oleh pengusaha dan atau tenaga kerja.
Pasal 27
Pemberian peranan kepada unsur tenaga kerja, unsur pengusaha
bersama-sama dengan unsur pemerintah dalam penyelenggaraan
program jaminan sosial tenaga kerja akan meningkatkan rasa
ikut memiliki, dan rasa ikut bertanggung jawab dalam rangka
upaya menyukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial
tenaga kerja, mengingat sebagian besar dari kekayaan yang
dimiliki oleh Badan Penyelenggara berasal dari iuran
pengusaha dan tenaga kerja.
Pasal 28
Upaya pengamanan kekayaan/asset Badan Penyelenggara dan
investasinya harus memenuhi syarat aman, memberikan hasil,
memenuhi kewajiban (likuid), dan diversifikasi dalam bentuk
yang menguntungkan serta mencegah risiko yang tidak
diinginkan.
Mengingat program jaminan sosial tenaga kerja menyangkut
kepentingan tenaga kerja yang sebagian besar mereka yang
berpenghasilan rendah, maka upaya pengamanan kekayaan baik
investasi, pengelolaan maupun penyimpanan uang harus
terjamin.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
*7845
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Kelebihan pembayaran jaminan disengaja ataupun tidak kepada
yang berhak akibat kekeliruan penetapan perhitungan, oleh
Badan Penyelenggara atau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
tidak dapat diminta kembali mengingat keadaan sosial ekonomi
tenaga kerja atau keluarganya.
Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur program asuransi sosial tenaga kerja adalah semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur Asuransi
Kecelakaan Kerja, Tabungan Hari Tua yang dikaitkan dengan
Asuransi Kematian dan jaminan sosial tenaga kerja lainnya
yang selama ini telah dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dengan berlakunya Undang-undang ini perusahaan yang
telah mempertanggungkan tenaga kerjanya pada program jaminan
sosial tenaga kerja yang lebih baik atau lebih tinggi, maka
tenaga kerjanya tidak boleh dirugikan.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
--------------------------------
*7846 CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
jaminan_sosial_tenaga_kerja_(uu_3_thn_1992)_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Dampak bila tidak ada uu 34 thn 1947 berlaku dengan uu no 2 tahun 1951.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (1)
22 Aug 2013 14:36
agust poernomo
mau menanyakan jika status pekerja pkwt apakah jaminan untuk anak dan istri juga dapat??? apa perbedaan pegawai tetap dengan kontrak atau harian. terima kasih.






