Previous
Next

1992

Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU 3 thn 1992)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja :

UU 3/1992, JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        3 TAHUN 1992 (3/1992)

Tanggal:      17 PEBRUARI 1992 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1992/14; TLN NO. 3468

Tentang:      JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Indeks:       TENAGA KERJA. Kesejahteraan.

                       Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:      a.  bahwa pembangunan nasional sebagai pengamalan
     Pancasila dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
     Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
     seluruhnya,   untuk   mewujudkan   suatu   masyarakat   yang
     sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun
     spiritual;

                  b.   bahwa dengan semakin meningkatnya peranan
        tenaga kerja dalam perkembangan pembangunan nasional di
        seluruh tanah air dan semakin meningkatnya penggunaan
        teknologi   di  berbagai   sektor   kegiatan   usalia   dapat
        mengakibatkan   semakin   tinggi   risiko    yang   mengancam
        keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja,
        sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja;

                  c.   bahwa   perlindungan    tenaga   kerja   yang
        melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar
        hubungan kerja melalui program jaminan sosial tenaga kerja,
        selain memberikan ketenangan kerja juga mempunyai dampak
        positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan
        produktivitas tenaga kerja;

                  d.   bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951
        tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun
        1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh
        Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dan Peraturan
        Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial
        Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan
        Lembaran Negara Nomor 3112) belum mengatur secara lengkap
        *7822 jaminan sosial tenaga kerja serta tidak sesuai lagi
        dengan kebutuhan;

                  e.    bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu
     ditetapkan  Undang-undang    yang     mengatur   penyelenggaraan
     jaminan sosial tenaga kerja;

Mengingat:     1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal
     27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

               2.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang
     Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan
     Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk scluruh
     Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4);

               3.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang
     Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran
     Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     2912);

               4.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
     Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);

               5.   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang
     Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara
     Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201);

                       Dengan Persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

                               BAB I
                          KETENTUAN UMUM

                             Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.   Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi
     tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
     pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau
     berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau
     keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan
     *7823 kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal
     dunia.

2.   Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
     pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna
     menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan
     masyarakat.

3.   Pengusaha adalah:
      a.   orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
      suatu perusahaan milik sendiri;
      b.   orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri
      sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
      c.   orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di
      Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
      huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah
      Indonesia.

4.    Perusahaan   adalah   setiap   bentuk   badan   usaha   yang
      mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau
      tidak, baik milik swasta maupun milik negara.

5.    Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha
      kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau
      akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang
      ditetapkan   menurut   suatu  perjanjian,    atau   peraturan
      perundang-undangan   dan   dibayarkan   atas    dasar   suatu
      perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja,
      termasuk tunjangan, baik untuk tenaga kerja sendiri maupun
      keluarganya.

6.    Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung
      dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena
      hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam
      perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan
      pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
7.    Cacad adalah keadaan hilang alau berkurangnya fungsi anggota
      badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan
      hilang   atau  berkurangnya   kemampuan  untuk   menjalankan
      pekerjaan.

8.    Sakit adalah setiap gangguan kesehatan yang       memerlukan
      pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan.

9.    Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan
      pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan,
      pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan
      persalinan.

10.   Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai teknis
      berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang
      ditunjuk oleh Menteri.

11 Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang
     usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga
     kerja. 12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab
     dalam bidang ketenagakerjaan.

                              Pasal 2

Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan
diperlakukan sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus
dan mempekerjakan orang lain     sebagaimana   layaknya   perusahaan
mempekerjakan tenaga kerja.

                              BAB II
                  PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
                           TENAGA KERJA

                              Pasal 3

(1)   Untuk   memberikan   perlindungan    kepada   tenaga   kerja
      diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang
      pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mckanisme asuransi.
(2)   Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.

                              Pasal 4

(1)   Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi
      tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan
      kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

(2)   Program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang
      melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(3)   Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program jaminan
      sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                              Pasal 5

Kebijaksanan dan pengawasan umum program jaminan sosial tenaga
kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB III

                PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
                           Bagian Pertama
                            Ruang Lingkup

                              Pasal 6

(1) Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam
     Undang-undang ini meliputi:
     a.   Jaminan Kecelakaan Kerja;
     b.   Jaminan Kematian;
     c.   Jaminan Hari Tua;
     d.   Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

(2)   Pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
      Pemerintah.
                              Pasal 7

(1)   Jaminan sosial tenaga kerja sebagiamana dimaksud dalam Pasal
      6 diperuntukkan bagi tenaga kerja.

(2)   Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal
      6 huruf d berlaku pula untuk keluarga tenaga kerja.

                           Bagian Kedua
                     Jaminan Kecelakaan Kerja

                              Pasal 8

(1)   Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima
      Jaminan Kecelakaan Kerja.

(2)   Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja ialah:
      a.   magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang
      menerima upah maupun tidak;
      b.   mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang
      memborong adalah perusahaan;
      c.   narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.

                              Pasal 9

Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) meliputi:
     a.   biaya pengangkutan;
     b.   biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
     c.   biaya rehabilitasi;
     d.   santunan berupa uang yang meliputi:
          1.   santunan sementara tidak mampu bekerja;
          2.   santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
          3.   santunan cacad total untuk selama-lamanya baik
     fisik maupun mental.
          4.   santunan kematian.

                             Pasal 10

(1)  Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa
     tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan
     Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam.
(2) Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Departemen
     Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih
     dari 2 kali 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa
     kecelakaan oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh,
     cacad atau meninggal dunia.

(3)   Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa
      kecelakaan   kerja   kepada Badan  Penyelenggara sampai
      memperoleh hak-haknya.

(4)   Tata cara dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

                             Pasal 11

Daftar jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja serta
perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                           Bagian Ketiga
                         Jaminan Kematian

                             Pasal 12

(1)   Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
      kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.

(2)   Jaminan Kematian sebagaimana      dimaksud   dalam   ayat   (1)
      meliputi:
      a.   biaya pemakaman;
      b.   santunan berupa uang.

                             Pasal 13

Urutan penerima yang diutamakan dalam pembayaran santunan
kematian dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf d butir 4 dan Pasal 12 ialah:
a.   janda atau duda;
b.   anak;
c.   orang tua;
d.   cucu;
e.   kakek atau nenck;
f.   saudara kandung;
g.   mertua.

                          Bagian Keempat
                         Jaminan Hari Tua

                             Pasal 14

(1)  Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala,
     atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena:
     a.   telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
     b.   cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
(2) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari
     Tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu.

                             Pasal 15

Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat
dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh
lima) tahun, sctelah mcncapai masa kepesertaan tertentu, yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                           Bagian Kelima
                  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

                             Pasal 16

(1)   Tenaga kerja, suami atau isteri, dan anak berhak memperoleh
      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2)   Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi:
      a.   rawat jalan tingkat pertama;
      b.   rawat jalan tingkat lanjutan;
      c.   rawat inap;
      d.   pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
      e.   penunjang diagnostik;
      f.   pelayanan khusus;
      g.   pelayanan gawat darurat.

                              BAB IV
                            KEPESERTAAN

                             Pasal 17

Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan
sosial tenaga kerja.

                             Pasal 18

(1)   Pengusaha wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta
      keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan, dan
      daftar kecelakaan kerja di perusahaan atau bagian perusahaan
      yang berdiri sendiri.

(2)   Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
      pengusaha wajib menyampaikan data ketenagakerjaan dan data
      perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program
      jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.

(3)   Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga
      mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai
      peserta program jaminan sosial tenaga kerja, maka pengusaha
      wajib   memberikan  hak-hak  tenaga  kerja   sesuai  dengan
      ketentuan Undang-undang ini.

(4) Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga
     mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga
     kerja, maka pengusaha wajib memenuhi kekurangan jaminan
     tersebut.

(5)   Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga
      mengakibatkan kelebihan pembayaran jaminan, maka pengusaha
      wajib   mengembalikan  kelebihan  tersebut   kepada  Badan
      Penyelenggara.
(6)   Bentuk daftar tenaga kerja, daftar upah, daftar kecelakaan
      kerja yang dimuat dalam buku, dan tata cara penyampaian data
      ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
      (2) ditetapkan olch Menteri.

                             Pasal 19

(1)   Pentahapan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja
      ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2)   Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan
      sosial tenaga kerja disebabkan adanya pentahapan kepesertaan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pengusaha wajib
      memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada tenaga kerjanya
      sesuai dengan Undang-undang ini.

(3)   Tata cara pelaksanaan hak tenaga kerja sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

                               BAB V
         IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN

                             Pasal 20

(1)   Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, luran Jaminan Kematian, dan
      Iuran   Jaminan  Pemeliharaan  Kesehatan   ditanggung  oleh
      pengusaha.

(2)   Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga
      kerja.

                             Pasal 21

Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan
bentuk iuran program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 22

(1)   Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan
      iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan
      upah tenaga kerja serta membayarkan kepada Badan   *7829
      Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan dengan Peraturan
      Pemerintah.

(2)   Dalam   hal  keterlambatan   pembayaran  iuran   sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 23

Besarnya dan tata cara pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua,dan tata cara pelayanan
Jaminan Pemeliharaan    Kesehatan   ditetapkan     dengan   Peraturan
Pemerintah.

                             Pasal 24

(1)   Perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus
      dibayarkan   kepada tenaga  kerja  dilakukan  oleh Badan
      Penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku.

(2)   Dalam hal perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja
      tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1), maka Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menghitung
      kembali    dan    menetapkan   sesuai   dengan   peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

(3)   Menteri menetapkan kecelakaan kerja, dan besarnya jaminan
      yang   belum    tercantum  dalam   peraturan  pelaksanaan
      Undang-undang ini.

(4)   Perbedaan pendapat dan perhitungan besarnya jumlah jaminan
      Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
      ayat (2) penyelesaiannya ditetapkan oleh Menteri.

                              BAB VI
                       BADAN PENYELENGGGARA

                             Pasal 25

(1)   Penyelenggaraan   program   jaminan   sosial     tenaga   kerja
      dilakukan oleh Badan Penyelenggara.

(2)   Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud       dalam ayat (1),
      adalah Badan Usaha Milik Negara yang           dibentuk dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)   Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (2), dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya mengutamakan
      pelayanan    kepada  peserta   dalam   rangka   peningkatan
      perlindungan    dan kesejahteraan   tenaga  kerja   beserta
      keluarganya.

                             Pasal 26

Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2), wajib membayar jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu
tidak lebih dari 1 (satu) bulan.

                             Pasal 27

Pengendalian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial
tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilakukan oleh Pemerintah, sedangkan dalam pengawasan
mengikutsertakan unsur pengusaha dan unsur tenaga kerja, dalam
wadah yang menjalankan fungsi pegawasan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                             Pasal 28

Penempatan investasi dan pengelolaan dana program jaminan sosial
tenaga kerja oleh Badan Penyclenggara diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

                              BAB VII
                         KETENTUAN PIDANA

                             Pasal 29

(1)   Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan
      ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
      dan ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan
      Pasal 26, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6
      (enam)    bulan    atau   denda    setinggi-tingginya  Rp.
      50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).

(2)   Dalam hal pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) untuk kedua kalinya atau lebih, setelah
      putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
      pelanggaran tersebut dipidana kurungan selama-lamanya 8
      (delapan) bulan.

(3)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
      pelanggaran.

                             Pasal 30

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) terhadap pengusaha, tenaga
kerja, dan Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi
administratif, ganti rugi, atau denda yang akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                             BAB VIII

                            PENYIDIKAN

                          *7831 Pasal 31

(1)   Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
      juga kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
      Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi
      ketenagakerjaan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
      sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
      tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor
      76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan
      penyidikan   tindak  pidana  sebagaimana  diatur   dalam
      Undang-undang ini.

(2)   Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang
      a.   melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau
      keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang jaminan
      sosial tenaga kerja;

      b.   melakukan penelitian terhadap orang atau badan yang
      diduga melakukan tindak pidana di bidang jaminan sosial
      tenaga kerja;

      c.   meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau
      badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang
      jaminan sosial tenaga kerja;

      d.   melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
      terdapat barang bukti dan melakukan penyitaan terhadap
      barang yang dapat dijadikan barang bukti dalam perkara
      tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;

      e.   melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
      sehubungan dengan tindak pidana di bidang jaminan sosial
      tenaga kerja.

                              BAB IX

                        KETENTUAN LAIN-LAIN

                             Pasal 32

Kelebihan pembayaran jaminan yang telah diterima oleh yang berhak
tidak dapat diminta kembali.

                               BAB X
                        KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 33

(1)  Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
     Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka semua peraturan
     perundang-undangan yang mengatur program asuransi sosial
     tenaga kerja, dan penyclenggaraannya yang ada pada waktu
     Undang-undang ini mulai berlaku, telah berlaku sepanjang
     tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
(2) Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
     Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka perusahaan yang
     telah menyelenggarakan program asuransi sosial tenaga kerja
     dan    jaminan   sosial    tenaga   kerja    lainnya   tetap
     melaksanakannya.

(3)   Tenaga kerja yang telah menjadi tertanggung atau peserta
       dalam program asuransi sosial tenaga kerja dan jaminan
       sosial tenaga kerja lainnya dengan berlakunya Undang-undang
       ini tidak boleh dirugikan.

                               BAB XI
                         KETENTUAN PENUTUP

                              Pasal 34

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang
Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk
seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dinyatakan
tidak berlaku lagi.
                             Pasal 35

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memcrintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                             PENJELASAN
                                 ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 3 TAHUN 1992
                               TENTANG
                    JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

UMUM

     *7833 Pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai bagian dari
upaya pembangunan sumberdaya manusia merupakan salah satu bagian
yang   tak  terpisahkan   dengan  pembangunan   nasional  sebagai
pengamalan Pancasila, dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945,
diarahkan pada peningkatan harkat, martabat dan kemampuan
manusia, serta kepercayaan pada diri sendiri dalam rangka
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur baik materiil
maupun spiritual.
     Peranserta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin
meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan risiko yang
dihadapinya. Oleh karena itu kepada tenaga kerja perlu diberikan
perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraannya,
sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitias
nasional.
      Bentuk    perlindungan,    pemeliharaan,     dan     peningkatan
kesejahteraan dimaksud diselenggarakan dalam bentuk program
jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat dasar, dengan
berasaskan    usaha   bersama,   kekeluargaan,    dan    gotong-royong
sebagaimana terkandung dalam jiwa dan semangat Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pada dasarnya program ini menekankan pada perlindungan bagi
tenaga kerja yang relatif mempunyai kedudukan yang lebih lemah.
Oleh karena itu pengusaha memikul tanggung jawab utama, dan
secara moral pengusaha mempunyai kewajiban untuk meningkatkan
perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Di samping itu,
sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan
ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program jaminan sosial
tenaga kerja demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan
keluarganya dengan baik.
      Sudah menjadi kodrat, bahwa manusia itu berkeluarga dan
berkewajiban menanggung kebutuhan keluarganya. Oleh karenanya,
kesejahteraan yang perlu dikembangkan bukan hanya bagi tenaga
kerja sendiri, tetapi juga bagi keluarganya dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas, yang harus
tetap terpelihara termasuk pada saat tenaga kerja kehilangan
sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya
risiko-risiko sosial antara lain kecelakaan kerja, sakit,
meninggal dunia, dan hari tua.
      Dalam   rangka   menciptakan    landasan   untuk    meningkatkan
kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja, Undang-undang ini
mengatur penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja sebagai
perwujudan pertanggungan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
      Pada hakekatnya program jaminan sosial tenaga kerja ini
memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan
keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang
hilang.
Jaminan sosial tenaga kerja mempunyai beberapa aspek, antara
lain:
a.    memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup
      minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya;
b.    merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah
      menyumbangkan tenaga (dan pikirannya kepada perusahaan
      tempat mereka bekerja.
               Penyelenggaraan    jaminan    sosial    tenaga    kerja
      *7834
dimaksudkan dalam Undang-undang ini sebagai pelaksanaan Pasal 10
dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja yang meliputi
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Akan tetapi mengingat objek yang
mendapat    jaminan   sosial   tenaga   kerja   yang    diatur   dalam
Undang-undang ini diprioritaskan bagi tenaga kerja yang bekerja
pada perusahaan, perorangan dengan menerima upah, maka kepada
tenaga kerja di luar hubungan kerja atau dengan kata lain tidak
bekerja pada perusahaan, pengaturan tentang jaminan sosial tenaga
kerjanya akan diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

     Adapun ruang lingkup yang diatur di dalam Undang-undang ini
meliputi:
1.   Jaminan Kecelakaan Kerja.
     Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan
     risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan
     pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau
     seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau
     cacad karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka
     perlu adanya jaminan Kecelakaan Kerja.
     Mengingat gangguan mental akibat kecelakaan kerja sifatnya
     sangat relatif sehingga sulit ditetapkan derajat cacadnya,
     maka jaminan atau santunan hanya diberikan dalam hal
     terjadinya cacad mental tetap yang mengakibatkan tenaga
     kerja yang bersangkutan tidak bisa bekerja lagi.

2.   Jaminan Kematian.
     Tenaga Kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
     kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat
     berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang
     ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan Jaminan Kematian
     dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk
     biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.

3.   Jaminan Hari Tua.
     Hari tua dapat mengakibatkan terputusnya upah karena tidak
     lagi mampu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat
     menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi
     ketenangan kerja sewaktu mereka masih bekerja, terutama bagi
     mereka   yang  penghasilannya   rendah.  Jaminan  Hari   Tua
     memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan
     sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai
     usia 55 (lima puluh lima) tahun atau memenuhi persyaratan
     tertentu.

4.   Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
     Pemeliharaan    kesehatan   dimaksudkan  untuk  meningkatkan
     produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas
     sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan di bidang
     penyembuhan (kuratif). Oleh karena, upaya penyembuhan
     memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika
     dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya
     *7835 diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui
     program jaminan sosial tenaga kerja. Di samping itu
     pengusaha    tetap   berkewajiban   mengadakan  pemeliharaan
     kesehatan tenaga kerja yang meliputi upaya peningkatan
     (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif),
     dan pemulihan (rehabilitatif). Dengan demikian diharapkan
     tercapainya derajat kesehatan tenaga kerja yang optimal
     sebagai potensi yang produktif bagi pembangunan. Jaminan
     Pemeliharaan Kesehatan selain untuk tenaga kerja yang
     bersangkutan juga untuk keluarganya.
     Mengingat Jaminan sosial tenaga kerja merupakan program
     lintas sektoral yang saling mempengaruhi dengan usaha
     peningkatan kesejahteraan sosial lainnya, maka program
     jaminan sosial tenaga kerja dilaksanakan secara bertahap dan
     saling menunjang dengan usaha-usaha pelayanan masyarakat
     dalam bidang kesehatan, kesempatan kerja, keselamatan dan
     kesehatan kerja.
     Pengawasan   terhadap   Undang-undang   ini,   dan  peraturan
     pelaksanaannya     dilakukan     oleh     Pegawai    Pengawas
     Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
     Nomor   3   Tahun   1951    tentang   Pernyataan   Berlakunya
     Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dan
     Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

     Angka 1 sampai dengan Angka 12
          Cukup jelas

Pasal 2

     Yang dimaksud dengan usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
     diperlakukan   sama   dengan  perusahaan  adalah   yayasan,
     badan-badan, lembaga-lembaga ilmiah serta badan usaha
     lainnya dengan nama apapun yang mempunyai pengurus dan
     mempekerjakan tenaga kerja.

Pasal 3

     Ayat (1)

          Dalam penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga
     kerja ini dapat digunakan mekanisme asuransi untuk menjamin
     solvabilitas dan kecukupan dana guna memenuhi hak-hak
     peserta dan kewajiban lain dari Badan Penyelenggara dengan
     tidak meninggalkan watak sosialnya.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 4
     *7836 Ayat (1)

          Yang dimaksud dengan tenaga kerja yang melakukan
     pekerjaan di dalam hubungan kerja adalah orang yang bekerja
     pada setiap bentuk usaha (perusahaan ) atau perorangan
     dengan menerima upah termasuk tenaga harian lepas, borongan,
     dan kontrak. Mengingat jaminan sosial tenaga kerja merupakan
     hak dari tenaga kerja, maka ketentuan ini menegaskan bahwa
     setiap perusahaan atau perorangan wajib menyelenggarakannya.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 5

     Cukup jelas

Pasal 6

     Ayat (1)
          Lihat Penjelasan Umum

     Ayat (2)

           Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur jaminan sosial
     tenaga kerja lainnya yang dapat diberikan kepada tenaga
     kerja    dalam    rangka    meningkatkan    perlindungan    dan
     kesejahteraan tenaga kerja itu sendiri, beserta keluarganya
     antara    lain  program   jaminan   pesangon   sebagai   akibat
     pemutusan hubungan kerja.

Pasal 7

     Ayat (1)

          Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, setiap saat
     menghadapi risiko sosial berupa peristiwa yang dapat
     mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan. Oleh
     karena itu, perlu adanya peningkatan perlindungan tenaga
     kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang
     bertujuan untuk memberikan ketenangan bekerja dan menjamin
     kesejahteraan tenaga kerja berserta keluarganya.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 8

     Ayat (1)
          *7837 Cukup jelas

     Ayat (2)

          Huruf a

                Magang merupakan tenaga kerja yang secara nyata
     belum penuh menjadi tenaga kerja atau karyawan suatu
     perusahaan, tetapi telah melakukan pekerjaan di perusahaan.
               Demikian pula murid atau siswa yang melakukan
     pekerjaan dalam rangka kerja praktek, berhak atas Jaminan
     Kecelakaan Kerja apabila tertimpa kecelakaan kerja.

           Huruf b

               Pemborong yang bukan pengusaha dianggap bekerja
     pada pengusaha yang memborongkan pekerjaan.

           Huruf c

               Narapidana yang dipekerjakan pada perusahaan perlu
     diberi perlindungan berupa jaminan Kecelakaan Kerja, jika
     tertimpa kecelakaan kerja.

Pasal 9

     Huruf a
          Cukup jelas

     Huruf b
          Cukup jelas

     Huruf c
          Cukup jelas

     Huruf d

          Santunan berupa uang diberikan kepada tenaga kerja atau
     keluarganya.   Pembayaran   santunan   ini   pada   prinsipnya
     diberikan secara berkala dengan maksud agar tenaga kerja
     atau keluarganya dapat memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya
     secara terus menerus.
          Selain pembayaran santunan secara berkala dapat juga
     diberikan sekaligus. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong ke
     arah   kegiatan   yang   bersifat    produktif   dalam   upaya
     meningkatkan kesejahteraannya.

Pasal 10

     Ayat (1)

          *7838 Di samping pengusaha wajib melaporkan kejadian
     kecelakaan, maka keluarga, Serikat Pekerja, kawan-kawan
     sekerja serta masyarakat dibenarkan memberitahukan kejadian
     kecelakaan tersebut kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja
     dan Badan Penyelenggara.

     Ayat (2)

           Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 11

     Cukup jelas

Pasal 12

     Ayat (1)

          Yang dimaksud dengan keluarga yang ditinggalkan adalah
     isteri atau suami, keturunan sedarah dari tenaga kerja
     menurut garis lurus ke bawah, dan garis lurus ke atas,
     dihitung sampai derajat kedua termasuk anak yang disahkan.
     Apabila garis lurus ke atas dan ke bawah tidak ada, diambil
     garis ke samping dan mertua. Bagi tenaga kerja yang tidak
     mempunyai keluarga, hak atas Jaminan Kematian dibayarkan
     kepada pihak yang mendapat surat wasiat dari tenaga kerja
     yang   bersangkutan   atau   perusahaan  untuk   pengurusan
     pemakaman.
          Dalam hal magang atau murid, mereka yang memborong
     pekerjaan, dan narapidana meninggal dunia bukan karena
     akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan
     tidak berhak atas Jaminan Kematian.

     Ayat (2)

           Huruf a

               Yang dimaksud dengan biaya pemakaman antara lain
     pembelian tanah, peti mayat, kain kafan , transportasi, dan
     lain-lain yang bersangkutan dengan tata cara pemakaman
     sesuai dengan adat-istiadat, agama dan kepercayaan kepada
     Tuhan Yang Maha Esa, serta kondisi daerah masing-masing
     tenaga kerja yang bersangkutan.

           Huruf b
                Cukup jelas

Pasal 13

     Cukup jelas

Pasal 14

     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)

          Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, maka hak atas
     Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara berkala, diberikan
     kepada janda atau duda, atau anak yatim piatu. Apabila
     tenaga kerja meninggal dunia sebelum hak Jaminan Hari Tua
     timbul, maka.hak atas Jaminan Hari Tua tersebut diberikan
     kepada janda atau duda, atau anak yatim piatu secara
     sekaligus atau berkala.
          Yang dimaksud dengan yatim piatu adalah anak yatim atau
     anak piatu, yang ada pada saat janda atau duda meninggal
     dunia masih menjadi tanggungan janda atau duda tersebut.

Pasal 15

     Yang dimaksud dengan masa kepesertaan tertentu adalah jangka
     waktu   tenaga  kerja   telah   mencapai  masa   kepesertaan
     sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Pembayaran Jaminan Hari
     Tua berdasarkan masa kepesertaan tertentu dapat diberikan
     kepada tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Pasal 16

     Ayat (1)

          Upaya  pemeliharaan   kesehatan   meliputi   aspek-aspek
     promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara tidak
     terpisah-pisah.   Namun   demikian   khusus   untuk   Jaminan
     Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja lebih ditekankan
     pada aspek kuratif dan rehabilitatif tanpa mengabaikan dua
     aspek lain.

     Ayat (2)

           Huruf a

               Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat pertama
     adalah semua jenis pemeliharaan kesehatan perorangan yang
     dilakukan di Pelaksana Pelayanan kesehatan tingkat pertama.

           Huruf b

               *7840 Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat
     lanjutan   adalah   semua   jenis   pemeliharaan  kesehatan
     perorangan yang merupakan rujukan (lanjutan) dari Pelaksana
     Pelayanan Kesehatan rawat jalan tingkat pertama.

           Huruf c

               Yang    dimaksud   dengan    rawat   inap    adalah
     pemeliharaan   kesehatan   rumah   sakit   dimana   penderita
     tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari
     Pelaksana Pelayanan Kesehatan atau rumah sakit Pelaksana
     Pelayanan Kesehatan lain.

                Pelaksana Pelayanan Kesehatan rawat inap:

                1. rumah sakit pemerintah pusat dan daerah;
                2. rumah sakit swasta yang ditunjuk.

           Huruf d

               Yang dimaksud dengan pemeriksaan kehamilan dan
     pertolongan persalinan adalah pertolongan persalinan normal,
     tidak normal dan/atau gugur kandungan.

           Huruf e

               Yang dimaksud dengan penunjang diagnostic adalah
     semua pemeriksaan dalam rangka menegakkan diagnosa yang
     dipandang perlu oleh pelaksana pengobatan lanjutan dan
     dilaksanakan di bagian diagnostic, rumah sakit atau di
     fasilitas khusus untuk itu, meliputi:

                1. pemeriksaan laboratorium;
                2. pemeriksaan radiologi;
                3. pemeriksaan penunjang diagnosa lain.

           Huruf f

               Yang dimaksud dengan pelayanan termasuk perawatan
     khusus   adalah  pemeliharaan  kesehatan   yang  memerlukan
     perawatan khusus bagi penyakit tertentu serta pemberian
     alat-alat organ tubuh agar dapat berfungsi seperti semula,
     yang meliputi:

                1.   kaca mata;
                2.   prothese gigi;
                3.   alat bantu dengar;
                4.   prothese anggota gerak;
                5.   prothese mata.

           *7841 Huruf g

                Yang dimaksud dengan keadaan gawat darurat adalah
     suatu keadaan yang memerlukan pemeriksaan medis segera, yang
     apabila tidak dilakukan akan menyebabkan hal yang fatal bagi
     penderita.

Pasal 17

     Cukup jelas

Pasal 18

     Ayat (1)
             Daftar keluarga merupakan keterangan penting sebagai
        bahan untuk menetapkan siapa yang berhak atas jaminan atau
        santunan. Hal ini untuk mencegah agar hak tersebut tidak
        jatuh kepada orang lain yang bukan keluarganya.
             Daftar upah diperlukan untuk menentukan besarnya iuran
        dan jaminan atau santunan yang menjadi hak tenaga kerja.
        Daftar kecelakaan kerja diperlukan untuk mengetahui tingkat
        keparahan dan frekuensi kecelakaan kerja di perusahaan yang
        gunanya untuk tindakan preventif dan pelaksanaan pembayaran
        jaminan atau santunan.

        Ayat (2)
             Cukup jelas

        Ayat (3)
             Cukup jelas

        Ayat (4)
             Cukup jelas

        Ayat (5)
             Cukup jelas

        Ayat (6)
             Cukup jelas

Pasal 19

        Ayat (1)

             Sesuai dengan tahap perkembangan pembangunan nasional
        yang berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat pada umumnya
        dan perusahaan pada khususnya dalam membiayai program
        jaminan sosial tenaga kerja maupun kemampuan administrasi,
        dipandang perlu diadakan pentahapan kepesertaan.

        Ayat (2)
*7842
             Pada prinsipnya semua tenaga kerja berhak mendapatkan
        perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
             Dengan   adanya   pentahapan    kepesertaan   dan   tidak
        diberlakukannya lagi Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951
        tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun
        1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh
        Indonesia, maka terdapat tenaga kerja yang tidak mendapatkan
        perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.
             Sesuai   dengan   prinsip   risiko    pekerjaan   (risque
        profesionnel)   dimana   risiko   ditimpa   kecelakaan   dalam
        menjalankan pekerjaan merupakan tanggung jawab pengusaha,
        maka pengusaha yang belum ikut serta dalam program jaminan
        sosial tenaga kerja tetap bertanggung jawab atas Jaminan
        Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerjanya.
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 20

     Ayat (1)

          Kecelakaan kerja pada dasarnya merupakan suatu risiko
     yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengusaha. Oleh
     karena itu, pembiayaan-program ini sepenuhnya ditanggung
     oleh pengusaha, sedangkan jaminan sosial tenaga kerja lebih
     menekankan kepada aspek kemanusiaan, dimana pengusaha perlu
     memperhatikan nasib tenaga kerja serta keluarganya. Oleh
     karena itu, beban Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan Jaminan
     Kematian (ditanggung oleh pengusaha.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 21

     Cukup jelas

Pasal 22

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)

          Dalam hal pengusaha yang telah mempunyai itikad baik
     untuk membayar iuran dan mengumpulkan iuran tenaga kerjanya,
     tetapi   ternyata   terlambat   membayarkan   kepada   Badan
     Penyelenggara dari waktu yang ditentukan, dapat    *7843
     diwajibkan membayar tambahan presentase pembayaran yang
     diperhitungkan dengan keterlambatannya.

Pasal 23

     Cukup jelas

Pasal 24

     Ayat (1)

          Dalam rangka memberikan pelayanan, acara cepat kepada
     tenaga   kerja   yang  tertimpa   kecelakaan,   maka   Badan
     Penyelenggara perlu segera mengadakan perhitungan, dan
     secepatnya membayarkan jaminan dimaksud kepada yang berhak.

     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)

           Dalam hal ketetapan Menteri belum ada, maka untuk
     mempercepat dan memperlancar pemberian Jaminan Kecelakaan
     Kerja    kepada  tenaga   kerja,   maka   Pegawai   Pengawas
     Ketenagakerjaan menetapkan sementara kecelakaan kerja, dan
     besarnya jaminan setelah memperoleh pertimbangan dokter
     penasihat, sedangkan penetapan akhir oleh Menteri.
           Yang dimaksud dengan dokter penasihat adalah dokter
     yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atas usul dan diangkat
     oleh Menteri untuk keperluan pelaksanaan Undang-undang ini.

     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 25

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)

          Bentuk Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud
     adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO).
          Mengingat   luasnya   program   dan  besarnya  jumlah
     kepesertaan maka program jaminan sosial tenaga kerja bila
     dipandang perlu dapat diselenggarakan oleh lebih dari satu
     Badan Usaha Milik Negara.

     Ayat (3)

          *7844 Mengingat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
     Tenaga Kerja melaksanakan program peningkatan perlindungan
     dan kesejahteraan tenaga kerja yang dananya berasal dari
     iuran pengusaha dan tenaga kerja, maka Badan Usaha Milik
     Negara yang diserahi tugas menyelenggarakan program jaminan
     sosial tenaga kerja, sudah sewajarnya mengutamakan pelayanan
     kepada peserta di samping melaksanakan prinsip solvabilitas,
     likuiditas, dan rentabilitas.
          Dengan demikian Badan Penyelenggara dapat melaksanakan
     kewajibannya dengan baik dan dapat membiayai kebutuhannya
     sendiri sebagai perusahaan, sehingga tidak akan membebani
     anggaran belanja Negara.

Pasal 26

     Yang dimaksud dengan tidak lebih dari 1 (satu) bulan adalah
     setelah dipenuhinya syarat-syarat teknis dan administratif
     oleh pengusaha dan atau tenaga kerja.

Pasal 27
     Pemberian peranan kepada unsur tenaga kerja, unsur pengusaha
     bersama-sama dengan unsur pemerintah dalam penyelenggaraan
     program jaminan sosial tenaga kerja akan meningkatkan rasa
     ikut memiliki, dan rasa ikut bertanggung jawab dalam rangka
     upaya menyukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial
     tenaga kerja, mengingat sebagian besar dari kekayaan yang
     dimiliki oleh Badan Penyelenggara berasal dari iuran
     pengusaha dan tenaga kerja.

Pasal 28

     Upaya pengamanan kekayaan/asset Badan Penyelenggara dan
     investasinya harus memenuhi syarat aman, memberikan hasil,
     memenuhi kewajiban (likuid), dan diversifikasi dalam bentuk
     yang  menguntungkan   serta  mencegah  risiko   yang  tidak
     diinginkan.
     Mengingat program jaminan sosial tenaga kerja menyangkut
     kepentingan tenaga kerja yang sebagian besar mereka yang
     berpenghasilan rendah, maka upaya pengamanan kekayaan baik
     investasi,   pengelolaan  maupun  penyimpanan   uang  harus
     terjamin.

Pasal 29

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas
*7845
Pasal 30

     Cukup jelas

Pasal 31

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 32

     Kelebihan pembayaran jaminan disengaja ataupun tidak kepada
     yang berhak akibat kekeliruan penetapan perhitungan, oleh
     Badan Penyelenggara atau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
     tidak dapat diminta kembali mengingat keadaan sosial ekonomi
     tenaga kerja atau keluarganya.
Pasal 33

     Ayat (1)

          Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang
     mengatur program asuransi sosial tenaga kerja adalah semua
     peraturan   perundang-undangan   yang   mengatur   Asuransi
     Kecelakaan Kerja, Tabungan Hari Tua yang dikaitkan dengan
     Asuransi Kematian dan jaminan sosial tenaga kerja lainnya
     yang selama ini telah dilaksanakan.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)

          Dengan berlakunya Undang-undang ini perusahaan yang
     telah mempertanggungkan tenaga kerjanya pada program jaminan
     sosial tenaga kerja yang lebih baik atau lebih tinggi, maka
     tenaga kerjanya tidak boleh dirugikan.

Pasal 34

     Cukup jelas

Pasal 35

     Cukup jelas

                   --------------------------------

                            *7846 CATATAN

Kutipan:   LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1992


Silahkan download versi PDF nya sbb:
jaminan_sosial_tenaga_kerja_(uu_3_thn_1992)_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Dampak bila tidak ada uu 34 thn 1947 berlaku dengan uu no 2 tahun 1951.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (1)
22 Aug 2013 14:36
agust poernomo
mau menanyakan jika status pekerja pkwt apakah jaminan untuk anak dan istri juga dapat??? apa perbedaan pegawai tetap dengan kontrak atau harian. terima kasih.