- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Pelayaran (UU 21 thn 1992)
1992
Undang-Undang Pelayaran (UU 21 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pelayaran_(uu_21_thn_1992)_21.pdf
UU 21/1992, PELAYARAN Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 21 TAHUN 1992 (21/1992) Tanggal: 17 SEPTEMBER 1992 (JAKARTA) Sumber: LN 1992/98; TLN NO. 3493 Tentang: PELAYARAN Indeks: PERHUBUNGAN. Laut. Prasarana. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa pelayaran bagi Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan salah satu moda transportasi, tidak dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang ditata dalam sistim transportasi nasional yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan, mempunyai karakteristik mampu melakukan pengangkutan secara masal, menghubungkan, dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan, perlu lebih dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat; c. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayaran yang ada pada saat ini tidak sesuai dengan kebutuhan dan, perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi; d. bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan pelayaran sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia serta agar lebih berhasil guna dan berdaya guna dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai pelayaran dalam Undang-undang; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYARAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatannya; 2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah; 3. Perairan Indonesia adalah perairan yang meliputi laut wilayah, perairan kepulauan, perairan pedalaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut), serta perairan daratan; 4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi; 5. Alur pelayaran adalah bagian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar, dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari; 6. Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar; 7. Telekomunikasi pelayaran adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari kesciamatan pelayaran; 8. Pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus; 9. Kerangka kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan; 10. Kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan *8287 kesejahteraan awak kapal, serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar di perairan tertentu; 11. Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil; 12. Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 13. Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda; 14. Anak buah kapal adalah awak kapal selain nakhoda atau pemimpin kapal; 15. Badan hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Pelayaran diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri. Pasal 3 Pelayaran sebagai salah satu moda transportasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi pelayaran nasional, dalam rangka menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional, memantapkan perwujudan wawasan nusantara serta memperkukuh ketahanan nasional. BAB III RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG Pasal 4 Undang-undang ini berlaku untuk pelayaran di perairan Indonesia dan kapal-kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia. BAB IV PEMBINAAN Pasal 5 (1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. (2) Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pembinaan pelayaran dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk : *8288 a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara masal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdayaguna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat; b. meningkatkan penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh di perairan, serta didukung industri perkapalan yang andal, sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan baik di dalam negeri maupun ke dan dari luar negeri; d. meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatan pelayaran; e. terwujudnya sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran. (3) Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 6 Pelaksanaan pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini dengan memperhatikan Undang-undang lain yang berkaitan serta konvensi internasional di bidang pelayaran. BAB V KENAVIGASIAN Bagian Pertama Umum Pasal 7 Kenavigasian meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, hidrografi, alur dan perlintasan, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air, untuk kepentingan keselamatan pelayaran. Bagian Kedua Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran Pasal 8 (1) Pengadaan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran dan telckomunikasi pelayaran dilakukan oleh Pemerintah. (2) Untuk kepentingan tertentu, badan hukum Indonesia dapat melakukan pengadaan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran dengan izin dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran dilaksanakan oleh petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendidikan, dan kecakapan. (4) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran ditetapkan zona-zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi dan bangunan tersebut. (5) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat dikenakan biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 (1) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan berita marabahaya, meteorologi dan siaran tanda waktu standar. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 10 (1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab atas setiap kerusakan dan hambatan yang disebabkan oleh pengoperasian kapalnya pada sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, serta fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau, kecuali : a. apabila kerusakan tersebut diakibatkan oleh keadaan yang tidak dapat dielakkan atau keadaan memaksa; b. apabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut terjadi bukan karena kesalahannya. (2) Pemilik dan/atau operator kapal yang karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperbaiki dan/atau mengganti sehingga fasilitas tersebut berfungsi seperti semula. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11 Dilarang merusak atau melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran serta fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau di bawah yurisdiksi nasional Indonesia. Bagian Ketiga Alur dan Perlintasan Pasal 12 Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan Indonesia, Pemerintah : a. menetapkan alur-alur pelayaran, pcmbangunan, pengoperasian serta pemeliharaannya; b. menetapkan sistem rute; c. menetapkan tata cara berlalu lintas; d. melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk pelayaran dan peta laut. *8290 Pasal 13 (1) Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan : a. setiap bangunan atau instalasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan; b. setiap kegiatan atau hal yang dapat membahayakan wajib ditetapkan zona keselamatan dan diumumkan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14 Pemerintah menetapkan alur-alur laut kepulauan untuk perlintasan yang sifatnya terus-mencrus, langsung, dan secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan Indonesia. Pasal 15 (1) Nakhoda atau pemimpin kapal selama berlayar wajib mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur-alur pelayaran, sistem rute, sarana bantu navigasi pelayaran, dan telekomunikasi pelayaran yang diatur dalam Undang-undang ini. (2) Nakhoda atau pemimpin kapal dari kapal yang berada di pelabuhan yang patut diduga melanggar aturan-aturan yang ditetapkan pada ayat (1), oleh pejabat pemerintah yang berwenang dapat diwajibkan untuk menempatkan jaminan pembayaran hukuman denda yang mungkin dikenakan atasnya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Pemanduan Pasal 16 (1) Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, pada daerah perairan tertentu ditetapkan sebagai perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa. (2) Pelayanan pemanduan dilaksanakan oleh petugas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan, kecakapan, serta pendidikan dan pelatihan. (3) Pemanduan terhadap kapal tidak mengurangi wewenang dan tanggung jawab nakhoda atau pemimpin kapal. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Kerangka Kapal, Salvage, dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 17 (1) Pemilik kapal dan/atau nakhoda atau pemimpin kapal, wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. (2) Kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang keberadaannya mengganggu keselamatan berlayar diberi tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18 (1) Pemilik kapal bertanggung jawab dan wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diasuransikan. (3) Pemerintah berwenang mengangkat, menyingkirkan atau meng-hancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan, pemilik belum melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pemerintah dapat menguasai dan mengangkat kerangka kapal dan/ atau muatannya yang dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak diketahui pemiliknya. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19 (1) Kegiatan salvage dilakukan tcrhadap kerangka kapal dan/atau muatannya dan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam. (2) Setiap pekerjaan bawah air harus memenuhi persyaratan teknis yang berkaitan dengan keselamatan berlayar. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 20 (1) Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan. (2) Izin Usaha Pelayaran dapat dicabut apabila pemilik kapal tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). BAB VI KEPELABUHANAN Bagian Pertama Umum Pasal 21 (1) Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intradan/atau antarmoda. (2) Penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi antara kegiatan pemerintahan dan kegiatan pelayanan jasa di pelabuhan. (3) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi fungsi keselamatan pelayaran, bea dan cukai, imigrasi, karantina, serta keamanan dan ketertiban. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Jenis Pelabuhan Pasal 22 (l) Pelabuhan terdiri dari pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. (2) Pelabuhan umum diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum. (3) Pelabuhan khusus diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Bagian Ketiga Penetapan Lokasi Pasal 23 (1) Penggunaan bagian tertentu daerah daratan dan/atau perairan untuk pelabuhan, wajib memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Pelabuhan Umum Pasal 24 (1) Untuk kepentingan penyclenggaraan pelabuhan umum, ditetapkan daerah lingkungan kerja pelabuhan dan dacrah lingkungan kepentingan pelabuhan. (2) Terhadap tanah yang ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pcmerintah. Pasal 25 (1) Pembangunan pclabuhan umum dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intradan antarmoda transportasi serta wajib memperoleh izin dari Pemerintah. (2) Pengoperasian pelabuhan umum dapat dilaksanakan setelah pem-bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selesai dilaksanakan serta memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Pemerintah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. *8293 Pasal 26 (1) Penyelenggaraan pelabuhan umum dilakukan olch Pemerintah dan pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha milik negara yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Badan hukum Indonesia dapat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas dasar kerja sama dengan badan usaha milik negara yang melaksanakan pengusahaan pelabuhan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 27 (1) Usaha kegiatan penunjang pelabuhan di pelabuhan umum dilakukan oleh badan hukum Indonesia dan/ atau warga negara Indonesia. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 28 (1) Suatu tempat tertentu di daratan dapat ditetapkan sebagai tempat yang berfungsi sebagai pelabuhan umum dengan memenuhi persyaratan tertentu. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pelabuhan Khusus Pasal 29 (1) Untuk menunjang kegiatan tertentu dapat dibangun pelabuhan khusus yang dioperasikan untuk kepentingan sendiri, yang merupakan satu kesatuan tatanan kepelabuhanan nasional. (2) Untuk membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin dari Pemerintah. (3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperoleh setelah dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan pelayaran, dan kelestarian lingkungan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 30 Dilarang menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Pemerintah. Bagian Keenam Pelabuhan Yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri Pasal 31 (1) Untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri dapat ditetapkan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. (2) Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan peritimbangan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi daerah, kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional, pengembangan ekonomi nasional, serta kepentingan nasional lainnya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Tarif Pasal 32 Ketentuan mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif jasa pelabuhan yang diberikan di pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Pasal 33 (1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan umum bcrtanggung jawab uniuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kegiatannya. (2) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan umum yang diakibatkan oleh kapalnya. (3) Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemilik dan/atau operator kapal wajib memberikan jaminan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 34 (1) Penyelenggara pelabuhan umum bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak ketiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (2) Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti rugi. BAB VII PERKAPALAN Bagian Pertama Kelaiklautan Kapal Pasal 35 (1) Pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya wajib memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (2) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian. (3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal diberikan sertifikat keselamatan kapal oleh Pemerintah. (4) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah serta dapat dilaksanakan oleh badan hukum Indonesia yang ditunjuk oleh Pemerintah. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 36 (1) Untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal, kapal ukuran tertentu dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan klasifikasi. (2) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 37 Setiap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 38 (1) Perubahan atas sebuah kapal yang mempengaruhi rincian dan identitas yang ada dalam sertifikat dan surat-surat kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 50 ayat (1), wajib dilaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 39 (1) Berdasarkan pertimbangin kondisi geografi dan meteorologic ditetapkan daerah pelayaran tertentu. (2) Setiap kapal yang beroperasi di daerah pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai dengan daerah pelayarannya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah. Pasal 40 (1) Setiap kapal yang memasuki pelabuhan dan selama berada di pelabuhan wajib mematuhi peraturan-peraturan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas kapal di pelabuhan, yang pengawasannya dilakukan oleh syahbandar. (2) Setiap kapal yang akan berlayar wajib memiliki Surat Izin Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. *8296 Pasal 41 Atas perintah pengadilan, pejabat pemerintah yang berwenang dapat melakukan penahanan terhadap kapal yang sedang berada di pelabuhan Indonesia. Pasal 42 (1) Dalam keadaan tertentu, kepada suatu kapal dapat diberikan keringanan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan tetap mempertimbangkan terjaminnya kelaiklautan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 43 Surat Izin Berlayar tidak diberikan pada kapal atau dicabut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), Pasal 66 ayat (1)dan ayat (2), dan Pasal 87 ayat (1) dilanggar. Bagian Kedua Peti Kemas Pasal 44 (1) Setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. (2) Pemuatan peti kemas ke dalam kapal wajib memenuhi persyaratan pemuatan untuk menjamin kelaiklautan kapal. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Pasal 45 (1) Sebelum digunakan dalam pelayaran setiap kapal wajib diukur. (2) Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan surat ukur untuk kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 atau yang dinilai sama dengan itu. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 46 (1) Kapal yang telah diukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)dapat didaftar di Indonesia yang dilakukan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal. (2) Kapal yang dapat didaftar di Indonesia adalah a. kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 atau yang dinilai sama dengan itu; dan *8297 b. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (3) Pendaftaran kapal dicatat dalam daftar kapal Indonesia. (4) Sebagai bukti kapal telah didaftar, kepada pemilik diberikan surat tanda pendaftaran yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik kapal. (5) Pada kapal yang telah didaftar wajib dipasang tanda pendaftaran. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 47 (1) Sebagai pengganti surat tanda pendaftaran kapal yang hilang atau musnah dapat diberikan surat tanda pendaftaran kapal baru sebagai pengganti. (2) Surat tanda pendaftaran pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)hanya dapat diberikan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Pasal 48 Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut didaftarkan. Pasal 49 (1) Kapal yang telah didaftar dapat dibebani hipotek. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 50 (1) Kapal yang didaftar di Indonesia dapat memperolch Surat Tanda Kebangsaan kapal Indonesia. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 51 (1) Kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan, dapat diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 52 (1) Kapal Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaan kapal. (2) Kapal yang bukan kapal Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaannya. Pasal 53 (1) Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan secara jelas identitas kapalnya. (2) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dengan mengibarkan lebih dari satu bendera sebagai tanda kebangsaan, dianggap tidak mempunyai identitas kapal. Pasal 54 (1) Kapal Indonesia dilarang mengibarkan bendera kebangsaan negara lain sebagai pengganti tanda kebangsaan Indonesia. (2) Dalam hal kapal Indonesia berlayar ke negara lain dan kebiasaan internasional atau peraturan negara yang dituju mensyaratkan mengibarkan bendera negara tersebut, maka kapal Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia dan dapat mengibarkan bendera negara yang dituju secara bersamaan. Bagian Keempat Nakhoda, Pemimpin Kapal, dan Anak Buah Kapal Pasal 55 (1) Nakhoda merupakan pimpinan di atas kapal yang memiliki wewenang penegakan hukum dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan yang menjadi kewajibannya. (2) Pemimpin kapal merupakan pimpinan di atas kapal dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan yang menjadi kewajibannya. (3) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nakhoda diberi tugas dan kewenangan khusus, yaitu : a. membuat catatan setiap kelahiran; b. membuat catatan setiap kematian; c. menyaksikan dan mencatat Surat wasiat. (4) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan, kemampuan dan keterampilan, serta kesehatan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 56 (1) Nakhoda atau pemimpin kapal dan anak buah kapal berbendera Indonesia harus warga negara Indonesia. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan atas izin Pemerintah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 57 (1) Nakhoda atau pemimpin kapal, wajib berada di kapal selama berlayar, kecuali dalam keadaan yang sangat memaksa. (2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang akan berlayar, wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan. (3) Nakhoda atau pemimpin kapal berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib memperhatikan dan memelihara kondisi kapalnya tetap laik laut untuk berlayar. (5) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 58 Untuk tindakan penyelamatan, nakhoda atau pemimpin kapal berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil tindakan lainnya yang diperlukan. Pasal 59 (1) Dalam hal nakhoda yang bertugas di kapal yang sedang berlayar untuk sementara atau untuk seterusnya tidak mampu melaksanakan tugas, maka mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian nakhoda. (2) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mampu menggantikan nakhoda, maka mualim lainnya yang tertinggi dalam jabatan sesuai dengan sijil dapat menggantikan, dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian nakhoda. (3) Dalam hal penggantian nakhoda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disebabkan halangan sementara maka penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab nakhoda kepada pengganti sementara. (4) Apabila seluruh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan nakhoda kapal maka pengganti nakhoda ditunjuk oleh dewan kapal. (5) Dalam hal penggantian nakhoda disebabkan halangan tetap maka nakhoda pengganti sementara mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3). Pasal 60 (1) Nakhoda atau pemimpin kapal untuk kapal ukuran tertentu, wajib menyelenggarakan buku harian kapal. (2) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib melaporkan buku harian kapal kepada pejabat pemerintah yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak-pihak yang berwenang untuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. (3) Buku harian dan keterangan yang dicatat di dalamnya dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 61 (1) Dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kemampuan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 62 (I) Anak buah kapal wajib menaati perintah nakhoda atau pemimpin kapal secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapalnya tanpa izin nakhoda atau pemimpin kapal. (2) Dalam hal anak buah kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan berhak mengadukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang. (3) Hubungan kerja antara awak kapal dengan pemilik atau operator kapal serta hak dan kewajibannya diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 63 (1) Nakhoda berwenang mengenakan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap anak buah kapal yang : a. meninggalkan kapal tanpa izin nakhoda; b. tidak kembali ke kapal pada waktunya; c. menolak perintah penugasan; d. tidak melaksanakan tugas dengan baik; e. berperilaku tidak tertib; f. berperilaku tidak layak terhadap seseorang. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dcngan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 64 (1) Selama perjalanan kapal, nakhoda dapat mengambil tindakan terhadap setiap orang yang secara tidak sah berada di atas kapal. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN OLEH KAPAL Pasal 65 (1) Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah atau bahan lain apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 66 (1) Setiap kapal yang dioperasikan wajib dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran sebagai bagian dari persyaratan kelaiklautan kapal. (2) Setiap nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau anak buah kapal wajib mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 67 (1) Setiap nakhoda atau pemimpin kapal wajib menanggulangi pen-cemaran yang bersumber dari kapalnya. (2) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib segera melaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang terdekat atau instansi yang berwenang menangani penanggulangan pencemaran laut mengenai terjadinya pencemaran laut yang disebabkan oleh kapalnya atau oleh kapal lain, atau apabila melihat adanya pencemaran di laut. (3) Pejabat pemerintah yang berwenang segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada instansi yang berwenang menangani penanggulangan pencemaran laut di pelabuhan untuk penanganan lebih lanjut. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 68 (1) Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bcrsumber dari kapalnya. (2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX ANGKUTAN Bagian Pertama Usaha Angkutan Pasal 69 (1) Usaha angkutan di perairan, diselenggarakan berdasarkan izin Pemerintah. (2) Penyelenggaraan usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang bergerak khusus di bidang usaha angkutan di perairan. (3) Usaha angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 79 dapat juga diselenggarakan oleh warga negara Indonesia. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lcbih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah. Pasal 70 (1) Untuk menunjang usaha tertentu dapat dilakukan kegiatan angkutan laut, serta angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri. (2) Kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dengan izin Pemerintah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Usaha Penunjang Angkutan Pasal 71 (1) Untuk menunjang usaha atau kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 dapat diselcnggarakan usaha penunjang angkutan laut serta angkutan sungai dan danau. (2) Usaha penunjang scbagaimana dimaksud dalam ayat (1) dise-lenggarakan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dengan izin Pemerintah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 72 Ketentuan mcngenai jenis dan struktur tarif usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Angkutan Laut Dalam Negeri Pasal 73 (1) Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dilakukan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka dalam keadaan dan persyaratan tertentu, Pemerintah dapat menctapkan penggunaan kapal berbendera asing untuk angkutan laut dalam negeri yang dioperasikan oleh badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (2). Pasal 74 (1) Pola penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu baik intra-maupun antar-moda yang merupakan satu kesatuan tatanan transportasi nasional. (2) Angkutan laut dalam negeri diselenggarakan dengan trayek tetap dan teratur serta dapat pula dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 75 Struktur dan golongan tarif penumpang angkutan laut dalam negeri ditetapkan olch Pemerintah. Bagian Keempat Angkutan Laut Luar Negeri *8303 Pasal 76 (1) Penyelenggaraan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan/atau perusahaan angkutan laut asing. (2) Penyelenggaraan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan agar perusahaan angkutan laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pelayaran Rakyat Pasal 77 (1) Pelayaran rakyat sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional, merupakan bagian dari usaha angkutan di perairan, mempunyai peranan yang penting dan karakteristik tersendiri. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 78 (1) Pembinaan pelayaran rakyat dilaksanakan dengan tujuan agar kehidupan usaha dan peranan pentingnya tetap terpelihara sebagai bagian dari tatanan angkutan di perairan. (2) Pengembangan pelayaran rakyat dilaksanakan untuk a. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha dan lapangan kerja; b. terwujudnya pengembangan sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha pelayaran. (3) Pembinaan dan pengembangan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Angkutan Sungai dan Danau, Angkutan Penyeberangan Pasal 79 (1) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau dan angkutan penyeberangan, di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia. (2) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyeberangan, antara negara Republik Indonesia dengan negara asing, dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah negara Republik Indonesia dengan Pcmerintah negara asing yang bersangkutan. Pasal 80 (1) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau disusun secara terpadu intra-dan antar-moda yang merupakan satu kesatuan tatanan transportasi nasional. (2) Angkutan sungai dan danau diselenggarakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur yang dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 81 (1) Penetapan lintasan angkutan penyeberangan dilakukan dengan memperhatikan pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalan kereta api yang tersusun dalam satu kesatuan tatanan transportasi nasional. (2) Angkutan penyeberangan diselenggarakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 82 Struktur dan golongan tarif penumpang dan barang untuk angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyeberangan, ditetapkan oleh Pemerintah. Bagian Ketujuh Pelayanan Angkutan Untuk Penyandang Cacat Pasal 83 (1) Penyandang cacat dan orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam angkutan di perairan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedelapan Angkutan Perintis Pasal 84 (1) Pemerintah menyelenggarakan angkutan perintis berupa angkutan di perairan yang menghubungkan daerah-daerah tcrpencil dan belum berkembang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Wajib Angkut Pasal 85 (1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/ atau barang setelah disepakati perjanjian pengangkutan. (2) Karcis penumpang dan dokumen muatan merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan. *8305 Bagian Kesepuluh Tanggung Jawab Pengangkut Pasal 86 (1) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya berupa : a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut; b. musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut; c. keterlambatan angkutan penumpang, dan atau barang yang diangkut; d. kerugian pihak ketiga. (2) Jika perusahaan angkutan dapat mcmbuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c, dan d bukan disebabkan oleh kesalahannya, maka dapat dibebaskan sebagian atau seluruh dari tanggung jawabnya. (3) Perusahaan angkutan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesebelas Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbabaya Pasal 87 (1) Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya wajib memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dcngan Peraturan Pcmerintah. BAB X KECELAKAAN KAPAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Bagian Pertama Kecelakaan Kapal Pasal 88 Nakhoda atau pemimpin kapal bertanggung jawab atas kecelakaan kapal, kecuali dapat dibuktikan lain. Pasal 89 (1) Setiap orang yang ada di atas kapal yang mengetahui di kapalnya terjadi kecelakaan, dalam batas-batas kemampuannya wajib memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat yang berwenang terdekat atau pihak lain. (2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang mengetahui adanya bahaya bagi keselamatan berlayar wijib mengambil tindakan pencegahan dan menyebarluaskan berita mengenai hal itu kepada pihak lain. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. *8306 Pasal 90 (1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang sedang berlayar wajib memberikan pertolongan dalam batas kemampuannya kepada setiap orang atau kapal yang ditemukan berada dalam bahaya di perairan dan orang-orang yang berada di menara suar. (2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang terlibat dalam tubrukan dengan kapal lain wajib memberikan pertolongan kepada penumpang, awak kapal, dan kapal yang terlibat dalam tubrukan tersebut. Pasal 91 (1) Nakhoda kapal wajib melaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang terdekat setiap keadaan yang mungkin merupakan bahaya terhadap keselamatan berlayar di dalam atau di dekat perairan di bawah yuridiksi Indonesia atau di laut lepas yang diketahuinya. (2) Pemimpin kapal wajib melaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang atau kepala pelabuhan atau pejabat yang ditunjuk terdekat, terhadap setiap keadaan yang mungkin merupakan bahaya keselamatan berlayar, di dalam atau dekat perairan di bawah yurisdiksi Indonesia. Pasal 92 Nakhoda atau pemimpin kapal yang bcrada di perairan Indonesia wajib melaporkan kepada pejabat peinerinlah yang berwenang, setiap kecelakaan yang melibatkan kapalnya alau kapal lain yang dikelahuinya, yang telah mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerusakan pada alur atau bangunan di perairan yang berkaitan atau yang dapat mengakibatkan bahaya terhadap kesclamatan berlayar. Pasal 93 (1) Terhadap setiap kecelakaan kapal diadakan pemeriksaan oich pejabat pemerintah yang bcrwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan. (2) Terhadap hasil pemeriksaan tersebut pada ayat (1) dapat diadakan pemeriksaan lanjutan untuk diambil keputusan oleh lembaga yang ditunjuk untuk itu. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pencarian dan Pertolongan Pasal 94 (1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia. (2) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal atau pesawat udara wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB XI SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 95 (1) Pengembangan sumber daya manusia dalam bidang pelayaran dilaksanakan dengan tujuan agar tercipta tenaga kerja yang profesional. (2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan berusaha. Pasal 96 (1) Untuk mewujudkan tenaga kerja profesional di bidang pelayaran diselenggarakan pendidikan dan pelatihan oleh lembaga pendidikan yang memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Pemerintah. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan, perkembangan ilmu dan teknologi serta persyaratan internasional. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 97 (1) Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik nasional maupun internasional. (2) Pemerintah menetapkan tata cara perlindungan terhadap pelaut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 98 (1) Untuk memperluas penampungan tenaga kerja, Pemerintah mendorong tumbuhnya pasar kerja di bidang pelayaran. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII PENYIDIKAN Pasal 99 (1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran dan perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut tertentu diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran dimaksud dalam Undang-undang ini. (2) Pcnyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang untuk *8308 a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pelayaran; b. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dan orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran; c. melakukan penggeledahan, penyegelan dan/atau menyita alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang pelayaran; d. melakukan pemeriksaan tempat yang diduga digunakan melakukan tindak pidana; e. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran; f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran. BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 100 (1) Barangsiapa dengan sengaja merusak atau melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau di bawah yurisdiksi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipidana dengan pidana: a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar; b. penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan perbuatan itu berakibat kapal tcnggelam atau terdampar; c. penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapat bcrlayar dan bcrakibat matinya seseorang. (2) Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinya sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau di bawah yurisdiksi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipidana dengan pidana : a. pcnjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), jika hal itu mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar; b. penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah), jika hal itu mengakibatkan kapal tenggelam atau terdampar; c. penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau kurungan paling lama 1(satu) tahun jika hal itu mengakibatkan matinya seseorang. (3) Barangsiapa karena tindakannya mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya telekomunikasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku di bidang telekomunikasi. Pasal 101 Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur-alur pelayaran, sistem rute, sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran selama berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah). Pasal 102 (1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang memasuki perairan wajib pandu, tetapi tidak menggunakan tenaga pandu, tanpa izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah). (2) Barangsiapa yang melaksanakan pemanduan tidak memenuhi persyaratan atau kewcnangan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Pasal 103 Pemilik kapal dan/atau nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaporkan kerangka kapalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Pasal 104 (1) Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 24.000.000,- (duapuluh empat juta rupiah). (2) Pemilik kapal yang tidak melakukan kewajiban mengasuransikan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). (3) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menycbabkan kapal lain mengalami kecclakaan atau menimbulkan kematian sescorang dipidana dengan pidana pcnjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pasal 105 (1) Barangsiapa membangun pelabuhan umum, tanpa izin sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana *8310 penjara 10 paling lama 2 (dua) tahun atau dcnda setinggi-tingginya Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). (2) Barangsiapa mengoperasikan pelabuhan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana pcnjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal 106 Barangsiapa membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). Pasal 107 Barangsiapa menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda se-tinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 108 Barangsiapa yang tidak melaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang tentang perubahan yang dilakukan terhadap sebuah kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Pasal 109 Nakhoda atau pemimpin kapal yang melayarkan kapalnya melam- paui daerah pelayaran yang ditentukan sesuai dengan kelaiklautan kapalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Pasal 110 (1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak mematuhi peraturan-peraturan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas kapal di pelabuhan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). (2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang berlayar tanpa memiliki Surat Izin Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 111 Barangsiapa menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut yang tidak memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Pasal 112 Pemilik kapal yang tidak memasang tanda pendaftaran pada kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Pasal 113 Barangsiapa menerima pengalihan hak milik atas kapal dan tidak melakukan balik nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya 10 (sepuluh) kali lipat dari biaya balik nama yang ditentukan. Pasal 114 Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pengibaran bendera kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 54 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah). Pasal 115 (1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak berada di atas kapal atau meninggalkan kapalnya tanpa alasan yang sangat memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laiklaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). (3) Pemilik atau operator kapal yang menghalang-halangi keleluasaan nakhoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) dipidana dengan pidana, kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah). Pasal 116 Nakhoda atau pemimpin kapal untuk kapal dengan ukuran yang tidak menyelenggarakan buku harian atau tidak melaporkan buku harian kapal kepada pejabat pemerintah yang berwenang atau tidak memper-lihatkan kepada pihak-pihak yang berwenang atas permintaan dan untuk memperolch salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah). Pasal 117 (1) Pemilik atau operator kapal yang mempekerjakan awak kapal di kapal tanpa disijil dan tanpa memiliki kemampuan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 91) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah). (2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang mempekerjakan anak buah kapal di kapal tanpa disijil dan tanpa memiliki kemampuan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Pasal 118 Anak buah kapal yang tidak menaati perintah nakhoda atau pemimpin kapal atau meninggalkan kapal tanpa izin nakhoda atau pemimpin kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama a (satu) tahun 4 (empat) bulan. Pasal 119 (1) Barangsiapa yang melakukan pembuangan limbah atau bahan lain dari kapal yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 120.000.000,- (scratus dua puluh juta rupiah). (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah). Pasal 120 Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kapalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). Pasal 121 Pemilik atau operator kapal yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Pasal 122 Barangsiapa menyelenggarakan usaha angkutan di perairan, kegiatan angkutan, atau usaha penunjang angkutan tanpa memiliki izin scbagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (2), Pasal 71 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). *8313 Pasal 123 Barangsiapa tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Pasal 124 (1) Setiap orang yang ada di atas kapal yang mengetahui dikapal-nya terjadi kecelakaan, dalam batas-batas kemampuannya tidak memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). (2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang mengetahui adanya bahaya bagi keselamatan bcrlayar dan tidak mengambil tindakan pencegahan atau menyebarluaskan berita kepada pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Pasal 125 (1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang sedang berlayar, tetapi tidak memberikan pertolongan sesuai dengan kemampuannya kepada setiap orang atau kapal yang ditemukan berada dalam bahaya di perairan dan orang-orang yang berada di menara suar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). (2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang kapalnya terlibat dalam tubrukan dengan kapal lain dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada penumpang, awak kapal, dan kapal yang terlibat dalam tubrukan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal 126 Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaporkan setiap keadaan yang mungkin merupakan bahaya terhadap keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau dcnda setinggi-tingginya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Pasal 127 Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaporkan setiap kecelakaan yang melibatkan kapalnya atau kapal lain yang diketahuinya, yang telah mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerusakan pada alur atau bangunan di perairan atau yang dapat mengakibatkan bahaya terhadap keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah). *8314 Pasal 128 Setiap orang atau badan hukum yang mcngoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2), walaupun telah diberitahukan secara patut oleh pejabat pemerintah yang berwenang, dipidana dengin pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 129 (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), ayat (2)huruf c dan ayat (3), Pasal 104 ayat (3), Pasal 105, Pasal 106, Pasal 114, Pasal 115 ayat (1), Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, dan Pasal 125 ayat (2) adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasil 110, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 115 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 116, Pasal 117, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125 ayat (1), Pasal 126, Pasal 127, dan Pasal 128 adalah pelanggaran. BAB XIV KETENUAN PERALIHAN Pasal 130 Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan Pelaksanaan mengenai pelayaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 131 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka : 1. Indische Scheepvaartswet, Staatsblad Tahun 1936 Nomor 700; 2. Loodsdienst Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 62; 3. Scheepmeetings Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 210; 4. Binnenscheepen Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 289; 5. Zeebrieven en Scheepspassen Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935 Nomor 492; 6. Scheepen Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935 Nomor 66; 7. Bakengeld Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935 Nomor 468; dinyatakan tidak berlaku. Pasal 132 Undang-undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan. Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan *8315 pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA M0ERDI0N0 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1992 TENTANG PELAYARAN UMUM Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa Negara Republik Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri dari. beribu pulau, terletak memanjang di garis khatulistiwa, di antara dua benua dan dua samudera, oleh karena itu mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam hubungan antar bangsa. Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, dalam rangka memantapkan perwujudan wawasan nusantara dan meningkatkan ketahanan nasional, serta mempererat hubungan antar bangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara serta semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas manusia dan barang di dalam negeri serta dari dan ke luar negeri. Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari peranan transportasi, maka pelayaran sebagai salah satu moda transportasi, penyelenggaraannya harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien dengan biaya yang wajar serta terjangkau oleh daya beli masyarakat. Pelayaran yang mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri perlu dikembangkan dengan memperhatikan sifatnya yang padat modal, sehingga mampu meningkatkan pelayanan yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun ke dan dari luar negeri. Mengingat penting dan strategisnya peranan pelayaran yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka pelayaran dikuasai oleh negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Dalam kenyataannya berbagai peraturan perundang-undangan yang merupakan produk Pemerintah Hindia Belanda yang tersebar di berbagai bentuk peraturan antara lain di bidang kenavigasian, perkapalan, kepelabuhanan, dan angkutan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi. Atas dasar hal-hal tersebut di alas, maka disusunlah Undang-undang tentang Pelayaran, yang merupakan penyempurnaan dan kodifikasi, agar penyelenggaraan pelayaran dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa bahari, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan kelestarian lingkungan, koordinasi antara pusat dan daerah serta antara instansi, sektor, dan antar unsur terkait serta pertahanan keamanan negara. Dengan diundangkannya Undang-undang tentang Pelayaran ini maka ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang lain yang berkaitan dengan pelayaran antara lain Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wet Bock Van Koophandel), Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut), Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939, merupakan Undang-undang yang mempunyai kaitan yang sangat erat dengan undang-undang ini. Di samping itu berbagai konvensi internasional lainnya yang telah diratifikasi oleh Indonesia, merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan sesuai dengan kepentingan nasional. *8317 Dalam Undang-undang ini diatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainya. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Pengertian tentang angkutan di perairan meliputi angkutan laut, angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyeberangan. Angkutan laut meliputi angkutan laut dalam negeri termasuk pelayaran rakyat, dan angkutan laut dari dan ke luar negeri. Angkutan sungai dan danau meliputi angkutan di waduk, rawa, anjir, kanal, dan terusan. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang terputus karena adanya perairan. Dalam pengertian angkutan di perairan terdapat angkutan yang bersifat perintis. Angka 2 Yang dimaksud dengan: a. kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapal yang mempunyai alat penggerak mesin, misalnya kapal motor, kapal uap, kapal dengan tenaga matahari, dan kapal nuklir; b. kapal yang digerakkan oleh angin adalah kapal layar; c. kapal yang ditunda adalah kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; d. kendaraan berdaya dukung dinamis adalah jenis kapal yang dapat dioperasikan di permukaan air atau di atas permukaan air dengan menggunakan daya dukung dinamis yang diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang bangun kapal itu sendiri, misalnya jet foil, hidro foil, hovercraft, dan kapal-kapal cepat lainnya yang memenuhi kriteria tertentu; e. kendaraan di bawah permukaan air adalah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; f. alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung dan bangunan terapung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, serta ditempatkan di suatu lokasi perairan tertentu dan tidak berpindah-pindah untuk waktu yang lama, misalnya hotel terapung, tongkang akomodasi (accomodation barge) untuk penunjang kegiatan lepas pantai dan tongkang penampung minyak (oil storage barge), serta unit-unit pemboran lepas pantai berpindah (mobile offshore drilling units/MODU). Angka 3 *8318 Yang dimaksud perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Alur pelayaran terdiri dari alur pelayaran di laut, sungai dan danau. Dalam pengertian alur pelayaran di sungai termasuk seluruh fasilitasnya antara lain berupa kolam pemindahan kapal (lock), bendung pengatur kedalaman alur (navigation barrage), dan bangunan untuk pengangkat kapal (ship lift). Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus misalnya penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air. Pekerjaan pengerukan tidak termasuk pekerjaan bawah air. Angka 9 Termasuk pengertian kerangka kapal adalah sebagian atau bagian dari kerangka kapal yang terpisah. Angka 10 Yang dimaksud dengan keselamatan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Angka 11 Cukup jelas Angka 12 Cukup jelas Angka 13 Yang dimaksud jenis dan ukuran kapal tertentu adalah kapal dengan ukuran lebih kecil dari 100 M3 untuk kapal motor dan lebih kecil dari 300 M3 untuk kapal tanpa motor dengan konstruksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas. Kapal tersebut tidak perlu dipimpin oleh seorang nakhoda, namun cukup dipimpin oleh pemimpin kapal yang memiliki persyaratan keterampilan yang lebih ringan dari keterampilan yang harus dimiliki oleh nakhoda. Angka 14 Cukup jelas Angka 15 Cukup jelas Pasal 2 Dalam ketentuan Pasal ini yang dimaksud dengan a. asas manfaat, yaitu bahwa pelayaran harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan *8319 pengembangan peri kehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertahanan dan keamanan negara; b. asas usaha bersama dan kekeluargaan, yaitu bahwa penyelenggaraan usaha di bidang pelayaran dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan; c. asas adil dan merata, yaitu bahwa penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat; d. asas keseimbangan, yaitu bahwa pelayaran harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional; e. asas kepentingan umum, yaitu bahwa penyelenggaraan pelayaran harus mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas; f. asas keterpaduan, yaitu bahwa pelayaran harus merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling mengisi baik intra-maupun antar-moda transportasi; g. asas kesadaran hukum, yaitu bahwa mewajibkan kepada Pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan pelayaran; h. asas percaya pada diri sendiri, yaitu bahwa pelayaran harus bersendikan kepada kepribadian bangsa, berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, mengutamakan kepentingan nasional dalam pelayaran dan memperhatikan pangsa wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Pengerian dikuasai oleh Negara adalah bahwa Negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Dalam aspek pengaturan tercakup perumusan dan penentuan kebijaksanaan umum maupun teknis yang antara lain berupa persyaratan keselamatan dan perizinan. Aspek pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan maupun operasi berupa pengarahan dan bimbingan. Sedangkan aspek pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pelayaran agar tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. *8320 Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Navigasi adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan lancar dan dapat menghindari bahaya dan/atau rintangan pelayaran agar dapat menyelesaikan perjalanan dengan selamat dan sesuai jadwal. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu nakhoda kapal, agar navigasi dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar dengan memberikan informasi tentang keadaan perairan setempat yang penting demi keselamatan kapal dan lingkungan. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya yang tidak secara permanen dan tidak dimaksudkan dipasang di dasar laut. Pasal 8 Ayat (1) Pengadaan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran termasuk kegiatan pembangunannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Yang dimaksud dengan telekomunikasi pelayaran adalah telekomunikasi yang digunakan dalam dinas bergerak pelayaran yaitu antara stasiun pantai dengan stasiun kapal, atau antar stasiun komunikasi di atas kapal, sedangkan stasiun rambu-rambu radio petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian dalam dinas ini. Stasiun kapal adalah suatu stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang ditempatkan di kapal yang tidak tertambat secara tetap, kecuali stasiun sekoci penolong. Stasiun pantai adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran. Ayat (2) Yang dimaksud dengan kepentingan tertentu adalah kepentingan untuk memenuhi persyaratan pengoperasian pelabuhan khusus yang dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengertian instalasi dan bangunan dalam ketentuan ini adalah instalasi atau bangunan dari sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) *8321 Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai persyaratan pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan, persyaratan kualifikasi dan kecakapan petugas yang mengoperasikan, serta persyaratan dan tata cara pengenaan biaya. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan berita marabahaya yaitu : a. berita tentang adanya kecelakaan kapal yang memerlukan pertolongan segera, berita dalam usaha pencarian dan pertolongan serta berita panting tentang epidemi dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) termasuk wabah menular di kapal; b. berita tentang keselamatan pelayaran meliputi antara lain : 1. orang jatuh di laut dan pelayanan medis; 2. pencemaran perairan; 3. angin ribut, badai, topan dan gelombang laut yang besar, dan bencana alam lainnya; 4. kerangka kapal dan atau benda-benda lain yang membahayakan keselamatan berlayar; 5. sarana bantu navigasi pelayaran baru, hilang, bergeser dari posisi yang ditentukan, padam, dan mengalami kelainan; 6. daerah terlarang karena latihan perang. Yang dimaksud dengan pelayanan meteorologi meliputi antara lain: a. pemberian informasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta. prakiraannya, terutama pada waktu operasi pencarian dan pertolongan serta penanggulangan pencemaran di perairan; b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; c. bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut oleh kapal dan pembinaan kesadaran kepada para awak kapal untuk menunjang masukan data metereologi. Yang dimaksud dengan siaran tanda waktu standar adalah pancaran tanda waktu untuk kapal-kapal, stasiun radio pantai, dan bagi pihak lain yang memerlukan, untuk menentukan waktu dan mencocokkan kronometer, yang penyiarannya dilakukan melalui stasiun radio pantai tertentu, Radio Republik Indonesia, dan Televisi Republik Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Dalam hal terjadi kerusakan dan hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini yang menimbulkan kerugian, pemilik atau operator kapal secara sendiri-sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas kerugian tersebut. *8322 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud adalah tanggung jawab perdata. Pemilik kapal dimaksud adalah orang atau badan hukum yang memiliki kapal. Operator dimaksud adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal. Yang dimaksud dengan keadaan yang tidak dapat dielakkan atau keadaan memaksa adalah force majeure. Tanggung jawab pemilik dan/atau operator kapal pada Pasal ini tidak menghilangkan tanggung jawab nakhoda atau pemimpin kapal atas kesalahannya yang mengakibatkan kerusakan dan hambatan yang menimbulkan kerugian terhadap sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, serta fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 11 Yang dimaksud dengan di bawah yurisdiksi nasional Indonesia adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), serta perairan daratan. Pasal 12 Huruf a Untuk membangun dan memelihara alur bagi keselamatan berlayar dan kepentingan lainnya diperlukan antara lain pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi yang persyaratannya diatur oleh Pemerintah. Huruf b Sistem rute adalah sistem yang terdiri dari satu rute atau lebih atau pengaturan rute yang dimaksudkan, untuk mengurangi resiko kecelakaan kapal, termasuk tata pemisahan lalu lintas, rute dua arah, garis haluan (tracks) yang dianjurkan, daerah-daerah yang harus dihindari, daerah lalu lintas pedalaman, daerah kewaspadaan (precautionary area), dan rute air dalam. Huruf c Tata cara berlalu lintas adalah mengenai semua tindakan yang diperlukan untuk keselamatan berlayar terutama bila sedang berlayar melalui sistem pemisah lalu lintas antara lain jarak bebas di bawah lunas kapal, kapal-kapal yang bersarat besar harus menggunakan rute air adalam (kapal bersarat besar yaitu 15M atau lebih), kapal-kapal bersarat besar harus berlayar dengan kecepatan yang telah ditetapkan. Huruf d Survei adalah pekerjaan atau kegiatan yang berhubungan dengan pengukuran suatu daerah perairan yang meliputi *8323 antara lain, survei kenavigasian, survei geologi survei geofisika, survei batimetrik. Pemetaan laut adalah suatu kegiatan penggambaran kondisi dan sifat-sifat suatu daerah perairan ke dalam suatu peta baik dengan menggunakan data hasil survei maupun tidak. Kegiatan survei dan pemetaan hidrografi tujuannya untuk kepentingan keselamatan berlayar antara lain untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Persyaratan yang dimaksud dalam butir a tidak menyangkut persyaratan konstruksi. Ayat ini semata-mata mengatur persyaratan teknis yang berkaitan dengan keselamatan berlayar bagi kapal di sekitar lokasi yang bersangkutan. Persyaratan tersebut berupa antara lain pemberian tanda pada bangunan atau instalasi, serta penetapan zona keselamatan (safety zone) di sekitarnya yang harus diumumkan. Huruf b Kegiatan atau hal yang dapat membahayakan keselamatan berlayar dapat bersifat tetap misalnya eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai. Sedang yang bersifat sementara misalnya kegiatan survei, latihan perang, kegiatan gunung berapi, dan lain sebagainya. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 14 Pengertian terus menerus, langsung, dan secepatnya adalah berlayar dari laut bebas melintas perairan Indonesia dan langsung menuju ke laut bebas lainnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan patut diduga adalah apabila ada pengakuan dari nakhoda atau pemimpin kapal dari kapal yang melanggar dan/atau adanya bukti-bukti yang nyata bahwa kapal tersebut telah melanggar dan/atau laporan-laporan dari pelapor yang diketahui indentitasnya dan sanggup menjadi saksi. Penempatan jaminan dimaksudkan untuk tidak menghambat pengoperasian kapal, sementara kasus pelanggaran yang dilakukan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (3) Cukup jelas *8324 Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan perairan wajib pandu adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran isi kotor tertentu. Yang dimaksud dengan perairan pandu luar biasa yaitu suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan. Penggunaan fasilitas pemanduan dapat diberikan atas permintaan nakhoda atau pemimpin kapal. Penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa bertitik tolak pada kondisi perairan yang bersangkutan yang dinilai berdasarkan pada kriteria/ aspek yang dapat mempengaruhi keselamatan pelayaran, berupa kondisi cuaca, kondisi arus, rintangan alam lainnya, dan kondisi kepadatan lalu-lintas kapal yang menuju suatu daerah pelabuhan. Ayat (2) Pandu adalah petugas pelaksana pemanduan yaitu seorang pelaut nautis yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah. Ayat (3) Pelayanan pandu di atas kapal merupakan bantuan kepada nakhoda atau pemimpin kapal untuk dapat mengambil tindakan yang tepat dalam rangka menjamin keselamatan berlayar, dan keputusan akhir tetap berada di tangan nakhoda. Petugas pandu bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pemanduan sehingga apabila melakukan kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya dapat dikenakan tindakan administratif. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran. Ayat (2) Pemberian tanda dan pengumuman dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat adanya kerangka kapal tersebut. Biaya pengadaan dan pemasangan tanda kerangka kapal tersebut dibebankan kepada pemilik kapal. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Tanggung jawab dan kewajiban pemilik sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dikenakan kepada operator apabila hal tersebut jelas-jelas disebut dalam perjanjian antara operator dengan pemilik kapal. *8325 Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Penguasaan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang tidak diketahui pemiliknya dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk melakukan tindakan pengangkatan guna menjamin keselamatan berlayar. Ayat (5) Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur antara lain mengenai pemberian tanda, penetapan batas waktu, tata cara penyingkiran, pembebanan biaya, penguasaan kerangka kapal dan/atau muatannya. Pasal 19 Ayat (1) Kerangka kapal yang berada di alur pelayaran wajib di lakukan salvage, sedangkan kerangka kapal yang tidak berada di alur pelayaran apabila tidak merupakan bahaya bagi keselamatan berlayar tidak wajib dilakukan salvage tetapi harus diumumkan oleh instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran. Termasuk kegiatan salvage menyangkut juga kegiatan pengangkatan kerangka kapal dan/atau muatannya yang tidak ditujukan untuk memelihara alur pelayaran, misalnya salvage untuk pengangkatan benda-benda berharga. Ayat (2) Pekerjaan bawah air antara lain berupa pembangunan, pemasangan konstruksi dan/atau instalasi yang dilakukan di bawah air. Ayat (3) Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain izin usaha, persyaratan pelaksanaan kegiatan salvage, persyaratan pekerjaan bawah air, dan persyaratan penyelaman. Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pencabutan izin usaha pelayaran dilakukan sebagai upaya terakhir setelah melalui upaya pemberian peringatan-peringatan secara patut kepada yang bersangkutan. Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Untuk menjamin kelancaran berbagai kegiatan di pelabuhan yang dilaksanakan berbagai pihak, maka *8326 diperlukan koordinasi yang meliputi kegiatan pemerintahan dan kegiatan pelayanan jasa. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud pelabuhan umum dalam ketentuan ini meliputi pelabuhan untuk melayani angkutan laut, angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyeberangan. Termasuk dalam pengertian ini adalah pelabuhan umum yang dipergunakan untuk membongkar dan memuat komoditi sejenis, misalnya pelabuhan umum batu bara, atau yang dipergunakan untuk melayani kapal sejenis misalnya pelabuhan untuk kapal pelayaran rakyat, pelabuhan marina, dan lain sebagainya. Pelabuhan perikanan sebagai prasarana pengembangan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dalam aspek keselamatan pelayaran diberlakukan ketentuan Undang-undang ini. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Ketentuan ini berlaku untuk setiap pelabuhan, baik pelabuhan umum maupun pelabuhan khusus. Penggunaan suatu wilayah tertentu untuk pelabuhan harus dapat mewujudkan tatanan pelabuhan nasional yang mampu menunjang angkutan di perairan. Untuk itu dalam menetapkan persyaratan harus dipertimbangkan antara lain tata ruang, pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, keamanan, dan keselamatan pelayaran. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pengusahaan, perawatan, pengawasan, dan pengendalian. Yang dimaksud daerah lingkungan kerja pelabuhan adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Yang dimaksud daerah lingkungan kepentingan pelabuhan adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. Ayat (2) *8327 Daerah lingkungan kerja yang diberikan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk wilayah daratan. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemberian suatu hak atas tanah tergantung pada subyek dan rencana pemanfaatannya, antara lain jika tanah tersebut akan digunakan untuk pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah atau diusahakan oleh badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dikuasai oleh Pemerintah dapat diberikan hak pengelolaan. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud persyaratan teknis meliputi persyaratan yang berkaitan dengan konstruksi dermaga, pengaruh kondisi hidrografi, topografi, kondisi tanah, penempatan sarana bantu navigasi, alur dan kolam pelabuhan, serta tata letak peralatan di pelabuhan umum. Ayat (2) Persyaratan pengoperasian pelabuhan umum antara lain meliputi : a. dilaksanakan oleh Pemerintah atau bekerja sama dengan badan usaha milik negara; b. untuk kepentingan umum; c. menjamin kelancaran arus barang dan penumpang; d. menjamin keamanan, ketertiban dan keselamatan pelayaran; e. menjamin kelestarian lingkungan. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Pengertian penyelenggaraan pelabuhan umum oleh Pemerintah semata-mata berkaitan dengan tanggung jawab Pemerintah untuk melindungi kepentingan umum serta terwujudnya suatu tatanan pelabuhan nasional. Ayat (2) Keikutsertaan badan hukum Indonesia dalam bekerja sama dengan badan usaha milik negara dalam penyelenggaraan pelabuhan umum antara lain terhadap kegiatan jasa unit terminal peti kemas di pelabuhan, lapangan penumpukan, penundaan, dan lain sebagainya. Sedangkan kegiatan penyediaan jasa kolam pelabuhan dalam rangka keselamatan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Kegiatan penunjang pelabuhan adalah a. tidak termasuk dalam kegiatan pokok pelabuhan; b. merupakan kegiatan yang menunjang kelancaran operasional pelabuhan, dan apabila kegiatan *8328 tersebut tidak ada, dalam keadaan tertentu akan mempengaruhi kelancaran operasional pelabuhan; c. merupakan kegiatan yang dapat membantu kelancaran operasional pelabuhan tetapi jika tidak ada, tidak akan mengganggu kelancaran operasional pelabuhan. Usaha kegiatan dimaksud meliputi antara lain penampungan limbah (reception facilities), perkantoran, pertokoan, dan penyediaan fasilitas umum lainnya. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Suatu tempat tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan yang dimaksud dalam ketentuan ini hanya memiliki wilayah daratan dan tidak memiliki wilayah perairan sebagai tempat untuk bertambat dan/atau berlabuh bagi kapal. Terhadap tempat tersebut diberlakukan ketentuan-ketentuan atau hukum yang berlaku di pelabuhan antara lain mengenai tata laksana dan ketentuan umum tentang ekspor dan impor. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini antara lain meliputi kegiatan di bidang pertambangan, perindustrian, pertanian, dan pariwisata. Pelabuhan khusus merupakan pelabuhan yang penyelenggaraannya tidak untuk memberikan pelayanan umum. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan khusus merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara berurutan dan memiliki keterkaitan satu dengan lainnya, sehingga hasil pelaksanaan pembangunan akan menentukan pemberian izin operasi bagi pelabuhan khusus yang bersangkutan. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 30 Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah keadaan yang dipandang perlu oleh Pemerintah untuk memanfaatkan keberadaan pelabuhan khusus untuk melayani kepentingan umum, misalnya bencana alam, tidak berfungsinya pelabuhan umum terdekat. Pasal 31 Ayat (1) *8329 Pengertian perdagangan luar negeri dalam ketentuan ini meliputi segala kegiatan lalu lintas barang, jasa, dan/ atau penumpang. Pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri meliputi pelabuhan umum dan pelabuhan khusus yang dapat disinggahi kapal-kapal berbendera Indonesia dan/atau asing yang berlayar dari atau ke luar negeri. Ketentuan ini juga mengandung pengertian bahwa kapal-kapal berbendera asing dimaksud tidak melakukan angkutan antar pulau, Ayat (2) Kepentingan nasional lainnya meliputi antara lain pertahanan dan keamanan nasional. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 32 Dengan berdasarkan pada jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, penyelenggara pelabuhan menetapkan tarif dengan memperhatikan keseimbanan antara kepentingan untuk kelangsungan dan pengembangan usaha pelabuhan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, dan kepentingan pengguna jasa pelabuhan. Pasal 33 Ayat (1) Apabila terjadi perselisihan, penyelesaian hukum terhadap tanggung jawab untuk mengganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, dilaksanakan melalui gugatan perdata sesuai ketentuan dalam Hukum Acara Perdata. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan pula untuk memungkinkan pemilik dan/atau operator kapal agar kegiatan operasi kapalnya tetap dapat berlangsung. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Apabila terjadi perselisihan, penyelesaian hukum terhadap tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dilaksanakn melalui gugatan perdata sesuai ketentuan dalam Hukum Acara Perdata. Pasal 35 Ayat (1) Pengadaan kapal adalah kegiatan memasukkan kapal dari luar negeri, baik kapal bekas maupun kapal bangunan baru untuk didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia. Pembangunan kapal adalah pembuatan kapal baru di dalam negeri maupun di luar negeri yang langsung berbendera Indonesia. *8330 Pengerjaan kapal merupakan tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dilakukan perombakan, perbaikan, dan perawatan kapal. Perlengkapan kapal adalah bagian-bagian yang termasuk dalam perlengkapan navigasi, alat-alat penolong, penemu dan pemadam kebakaran, radio dan elektronika kapal, dan peta-peta serta publikasi nautika, serta perlengkapan pengamatan meteorologi untuk kapal dengan ukuran dan daerah pelayaran tertentu. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Kapal yang telah diperiksa dan diuji dan apabila memenuhi persyaratan keselamatan kapal diberikan sertifikat sebagai tanda bukti. Untuk kapal-kapal ukuran tertentu dan karena sifat pelayarannya tidak memerlukan sertifikat, tidak diberikan sertifikat. Ayat (4) Yang dimaksud dengan badan hukum Indonesia dalam ketentuan ini adalah badan klasifikasi. Ayat (5) Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai persyaratan dan tata cara pengadaan, pembangunan, pengerjaan, pemeriksaan, dan pengujian kapal, bentuk dan jenis sertifikat keselamatan kapal. Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan badan hukum Indonesia dalam ketentuan ini adalah badan klasifikasi. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) dan Ayat (2) Kewenangan dan tanggung jawab syahbandar menurut Undang-undang ini terbatas pada Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 40. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 41 Terdapat dua kemungkinan alasan penahanan atas kapal berdasarkan perintah pengadilan yaitu karena : a. kapal yang bersangkutan terkait dengan suatu perkara pidana; b. kapal yang bersangkutan terkait dengan suatu perkara perdata. Penahanan kapal karena suatu perkara pidana disebabkan adanya kecurigaan bahwa kapal tersebut digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Sedangkan penahanan kapal karena perkara perdata dilakukan sebagai sita jaminan sehubungan dengan adanya suatu gugatan perdata terhadap pemilik dan/atau operator kapal yang bersangkutan. Pejabat pemerintah yang berwenang melaksanakan penahanan tersebut berdasarkan perintah tertulis dari pengadilan sehingga pejabat pemerintah yang berwenang terbebaskan dari segala tuntutan ganti rugi dari pemilik atau operator kapal yang mungkin timbul akibat penahanan kapal tersebut. Pasal 42 Ayat (1) Pemberian keringanan tersebut bersifat sementara dan diberikan atas pertimbangan khusus, antara lain untuk percobaan berlayar, kepentingan umum yang mendesak atau untuk berlayar menuju lokasi perbaikan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Ayat (1) Penentuan persyaratan kelaikan petikemas yang meliputi pengujian, pemeriksaan, sertifikasi, dan pemberian tanda lulus uji, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, baik nasional maupun internasional. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 45 Ayat (1) Pengukuran dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk menentukan tonase kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka penerbitan surat ukur kapal dan untuk menentukan aturan-aturan yang harus ditetapkan bagi kapal tersebut, seperti penentuan status hukum kapal tersebut sebagai barang bergerak atau barang tidak bergerak. Ayat (2) Pada dasarnya surat ukur hanya diterbitkan untuk pengukuran kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 M3 atau yang dinilai sama dengan ukuran itu, sedangkan pengukuran kapal kurang dari 20 M3 dipergunakan untuk *8332 penerbitan surat-surat kapal atau atas permintaan pemilik dapat diterbitkan surat ukur. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ayat ini secara khusus menegaskan bahwa sistem pendaftaran yang dianut di Indonesia adalah sistem pendaftaran tertutup yang menetapkan bahwa hanya kapal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dapat didaftarkan di Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan surat tanda pendaftaran kapal adalah grosse akte yang merupakan salinan pertama dari asli (minute) akte. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur antara lain ketentuan mengenai pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal, tata cara pendaftaran, bentuk surat tanda pendaftaran, pembuatan tanda pendaftaran, pemasangan tanda pendaftaran, penyampaian berita acara pemasangan tanda pendaftaran. Pasal 47 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai syarat dan tata cara pembebanan hipotek. Sedangkan pelaksanaan pembebanan hipotek atas kapal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 50 Ayat (1) Tanda kebangsaan kapal dalam ketentuan ini menentukan hukum nasional yang berlaku di atas kapal di manapun kapal tersebut berada, yang diberikan sesuai dengan ukuran kapal. Ayat (2) *8333 Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mangenai tata cara penerbitan dan jenis surat tanda kebangsaan. Pasal 51 Ayat (1) Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan adalah kapal yang digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintahannya penelitian di laut, pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran, dan lain sebagainya. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 53 Ayat (1) Yang dimaksud dengan identitas kapal adalah nama kapal dan pelabuhan tempat kapal didaftar yang dicantumkan pada badan kapal, bendera kebangsaan yang dikibarkan pada buritan kapal sesuai dengan surat tanda kebangsaan yang diberikan oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 55 Ayat (1) Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh nakhoda dalam hal ini bersifat sementara dan terbatas dalam arti selama kapal berlayar dan terhadap tindakan-tindakan yang akan mengganggu keselamatan, keamanan, dan ketertiban di alas kapal. Kewenangan penegakan hukum tersebut antara lain berupa tindakan memasukkan orang ke dalam sel dan lain-lain. Yang dimaksud dengan pelayar adalah semua orang yang ada di atas kapal, kecuali nakhoda. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pelayar adalah semua orang yang ada di atas kapal, kecuali pemimpin kapal. Ayat (3) Catatan atau keterangan tentang kelahiran dan/atau kematian yang dibuat oleh nakhoda bersifat sementara yang selanjutnya akan merupakan dokumen untuk pembuatan akte yang asli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (4) *8334 Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 57 Ayat (1) Yang dimaksud dengan keadaan yang sangat memaksa dalam ketentuan ini adalah situasi darurat terancamnya jiwa dan keselamatan nakhoda atau pemimpin kapal tanpa ada kemungkinan upaya lain untuk menyelamatkannya. Dalam keadaan kecelakaan kapal, nakhoda atau pemimpin kapal hanya dapat meninggalkan kapal setelah melaksanakan seluruh kewajibannya dan merugikan orang terakhir yang meninggalkan kapal. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 58 Tugas nakhoda adalah membawa kapal dari tempat tolak ke tempat tujuan dengan aman dan selamat. Dalam hal dijumpai keadaan yang mungkin membahayakan keselamatan berlayar, nakhoda dapat menyimpang dari rute dan/atau garis haluan (track) yang telah ditetapkan, walaupun tindakan tersebut akan menambah biaya operasional dan lama perjalanan. Yang dimaksud dengan tindakan lainnya yang diperlukan adalah tindakan penyelamatan bagi kapal maupun jiwa manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 59 Ayat (1) Yang dimaksud dengan mualim I adalah perwira kapal yang bertugas di bidang navigasi kapal dengan pangkat paling tinggi setelah nakhoda. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan nakhoda berhalangan sementara adalah keadaan nakhoda yang secara fisik untuk sementara tidak mampu melaksanakan tugasnya selama berlayar. Ayat (4) Yang dimaksud dengan dewan kapal adalah suatu dewan yang dibentuk di atas kapal yang terdiri dari para *8335 perwira kapal, dengan tugas memberikan nasehat kepada nakhoda atau pengganti nakhoda sementara. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 60 Ayat (1) Buku harian kapal adalah buku harian yang digunakan untuk mencatat hal-hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hal-hal lain yang dipandang perlu oleh nakhoda atau pemimpin kapal. Buku harian terdiri dari sebuah buku atau lebih sesuai dengan ukuran kapal, antara lain buku harian dek, buku harian mesin, dan buku harian radio. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai pejabat pemerintah yang berwenang, jenis serta ukuran kapal yang harus memiliki dan menyelenggarakan buku harian, jenis, ukuran, dan bentuk buku harian, hal-hal yang dicatat dalam buku harian serta cara mencatatnya. Pasal 61 Ayat (1) Yang dimaksud dengan disijil adalah dimasukkan ke dalam daftar awak kapal yang disebut buku sijil. Buku sijil merupakan buku yang berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang dinyatakan oleh pegawai pendaftaran awak kapal dan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Yang dimaksud dengan memiliki kemampuan adalah memiliki sertifikat pelaut serta sertifikat pengukuhan (kewenangan untuk menduduki jabatan tertentu di atas kapal yang diberikan oleh Pemerintah). Yang dimaksud dengan memiliki dokumen pelaut adalah memiliki buku pelaut dan perjanjian kerja laut serta sertifikat keterampilan pelaut untuk anak buah kapal. Ayat (2) Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai sijil, persyaratan jabatan di atas kapal, pengukuhan, dan dokumen pelaut. Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan bidang ketenagakerjaan dan perjanjian kerja laut serta peraturan lainnya. Ayat (4) Dalam Peraturan Perintah diatur antara lain mengenai pejabat pemerintah yang berwenang. *8336 Pasal 63 Ayat (1) Kewenangan nakhoda untuk mengenakan tindakan disiplin adalah untuk mengambil tindakan seketika yang sangat diperlukan demi tegaknya disiplin dan ketertiban di atas kapal. Yang dimaksud dengan seseorang dalam butir f, adalah setiap orang yang berada di kapal. Ayat (2) Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tidak menutup kemungkinan terhadap ketentuan di luar Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang mengatur mengenai masalah ini. Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 65 Ayat (1) Pembuatan limbah atau bahan lain yang tidak memenuhi persyaratan dapat terjadi antara lain, karena : a. melakukan pembuangan (dumping) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; b. melakukan pembuangan muatan dengan sengaja; c. melakukan pembuangan tanpa menggunakan peralatan pencegahan pencemaran; d. melakukan pembuangan dengan menggunakan peralatan pencegahan pencemaran yang tidak berfungsi. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 66 Ayat (1) Kewajiban untuk melengkapi peralatan pencegahan pencemaran di kapal disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal serta daerah operasi kapal yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam Peraturan Pemerintah diatur antar lain sanksi administratif terhadap nakhoda atau pemimpin kapal dan/ atau anak buah kapal sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2). Pasal 67 Ayat (1) Yang dimaksud dengan wajib menanggulangi oleh nakhoda atau pemimpin kapal adalah melakukan penanggulangan dengan peralatan penanggulangan yang dimiliki oleh kapal tersebut. *8337 Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 68 Ayat (1) Yang dimaksud dengan tanggung jawab pemilik atau operator kapal adalah tanggung jawab terhadap aspek perdata seperti penggantian kerugian atas kerusakan yang timbul akibat terjadinya pencemaran baik kerugian langsung maupun tidak langsung. Mengenai pembebanan tanggung jawab tergantung pada perjanjian yang diadakan antara dengan operator kapal. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 69 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Usaha tersebut harus sungguh-sungguh mengutamakan kepentingan rakyat banyak. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 70 Ayat (1) Yang dimaksud dengan usaha tertentu adalah usaha di luar usaha angkutan di perairan seperti usaha di bidang industri, pertambangan, perikanan, serta kegiatan atau kepentingan khusus seperti penelitian, kegiatan sosial dan sebagainya. Kegiatan angkutan yang dilakukan tersebut merupakan bagian usahanya dan hanya terbatas untuk menunjang kegiatan pokoknya dan tidak melayani kepentingan pihak ketiga. Ayat (2) Kegiatan angkutan yang dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan bagian dari tatanan angkutan di perairan secara nasional. Berdasarkan hal tersebut maka penyelenggaraannya perlu diatur dan dikendalikan sehingga tetap merupakan satu kesatuan di dalam tatanan angkutan di perairan secara nasional. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 71 Ayat (1) Usaha penunjang angkutan adalah usaha yang bersifat menunjang kelancaran proses perpindahan barang dari pengirim ke penerima barang antara lain ekspedisi muatan kapal laut, bongkar muat, angkutan bandar, dan lain sebagainya sesuai perkembangan teknologi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 72 Dalam penetapan jenis dan struktur tarif usaha penunjang bagi usaha atau kegiatan angkutan di perairan Pemerintah mempertimbangkan kelancaran lalu lintas angkutan dan perkembangan serta kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan tenaga kerja. Yang dimaksud dengan jenis tarif adalah jenis tarif yang diberlakukan terhadap barang antara lain untuk barang-barang umum (general cargo), peti kemas, dan barang curah cair yang memerlukan penanganan dan peralatan khusus misalnya dengan konveyor, pipa. Yang dimaksud dengan struktur tarif adalah komponen tarif yang diperhitungkan sebagai pedoman besaran tarif antara lain asuransi, produktivitas peralatan, administrasi, kesejahteraan tenaga kerja, dan upah tenaga kerja. Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah belum terpenuhinya kebutuhan ruang kapal bagi angkutan laut dalam negeri dan jika dalam kurun waktu tertentu ruang kapal sudah terpenuhi maka angkutan laut dalam negeri dilaksanakan oleh kapal berbendera Indonesia. Untuk mengatasi keadaan demikian maka Pemerintah dapat memberikan kelonggaran syarat bendera (dispensasi) penggunaan kapal asing yang dioperasikan secara nyata oleh badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (2) dan Pasal 70 Ayat (2), dengan memperhatikan kepentingan kapal berbendera Indonesia. Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 75 Dalam penetapan struktur dan golongan tarif penumpang angkutan laut dalam negeri, Pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan penyelenggara angkutan laut dalam negeri. *8339 Pemerintah menetapkan tarif yang berorientasi kepada kepentingan dan kemampuan masyarakat luas, termasuk tarif untuk angkutan laut perintis. Dengan berpedoman kepada struktur dan golongan tarif tersebut penyelenggara angkutan laut dalam negeri menetapkan tarif penumpang yang berorientasi kepada kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan laut dalam negeri dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan. Pasal 76 Ayat (1) Sebagai konsekuensi dalam hubungan internasional, maka penyelenggaraan usaha angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau perusahaan angkutan laut luar negeri (asing) baik melalui wadah kerja sama maupun secara sendiri-sendiri. Ayat (2) Meskipun angkutan laut dari dan ke luar negeri dapat dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut luar negeri (asing), namun perlu diupayakan agar perusahaan angkutan laut nasional yaitu badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) memperoleh pangsa muatan yang wajar dari angkutan laut tersebut. Yang dimaksud dengan pangsa muatan yang wajar dalam ketentuan ini tidak selalu dalam arti memperoleh bagian yang sama (equal share) akan tetapi adalah perolehan pangsa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku misalnya dalam perjanjian bilateral, konvensi internasional yang diratifikasi oleh Indonesia dan peraturan lainnya. Khusus untuk barang-barang milik Pemerintah perlu diupayakan pengangkutannya dilaksanakan oleh perusahaan pelayaran nasional. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 77 Ayat (1) Pelayaran rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional untuk menyelenggarakan usaha angkutan perairan dengan mempergunakan perahu layar dan/atau perahu layar bermotor dengan ukuran tertentu. Sifat tradisional tersebut, mengandung nilai-nilai budaya bangsa yang tidak hawa terdapat pada cara pengelolaan usaha serta pengelolanya misalnya mengenai hubungan kerja antara pemilik kapal dengan awak kapal, tetapi juga pada jenis dan bentuk kapal yang digunakan. Hal-hal tersebut perlu dilestarikan dan dikembangkan dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Usaha rakyat dalam ketentuan ini adalah usaha yang penyelenggaraannya dilakukan oleh warga negara *8340 Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat koperatif. Penyelenggaraan pelayaran rakyat tersebut dilakukan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia. Yang dimaksud dengan karakteristik tersendiri yaitu antara lain sebagai berikut : a. ukuran kapal yang terbatas; b. tenaga penggeraknya angin dengan menggunakan layar atau mesin dengan tenaga yang terbatas; c. pengawakan yang mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal-kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 61; d. lingkup operasinya dapat menjangkau daerah-daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhan dan kedalaman air yang rendah serta negara-negara yang berbatasan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 78 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap kelangsungan usaha pelayaran rakyat, tanpa mengurangi pembinaan terhadap unsur-unsur angkutan lainnya di perairan. Ayat (2) Pengembangan pelayaran rakyat dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk bimbingan, pelatihan, dan pengaturan. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 81 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 82 Dalam menetapkan struktur dan golongan tarif angkutan penumpang dan/atau barang bagi angkutan sungai dan danau serta angkutan penumpang dan/atau kendaraan bagi angkutan penyeberangan, Pemerintah memperhatikan kepentingan *8341 masyarakat dan kepentingan penyelenggara angkutan sungai dan danau, dan angkutan penye- Pemerintah menetapkan tarif yang berorientasi kepada kepentingan dan kemampuan masyarakat luas, termasuk tarif untuk angkutan penyeberangan perintis. Dengan berpedoman pada struktur dan golongan tarif tersebut penyelenggara angkutan menetapkan tarif yang berorientasi kepada kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan. Pasal 83 Ayat (1) Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat atau orang sakit dimaksudkan agar mereka juga dapat menikmati pelayanan angkutan dengan baik. Yang dimaksud pelayanan khusus dalam ketentuan ini dapat berupa penyediaan jalan khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursi roda atau sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur. Yang dimaksud dengan cacat dalam ketentuan ini misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, cacat kaki, tuna netra, dan sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menular sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 84 Ayat (1) Yang dimaksud dengan daerah terpencil dan belum berkembang yaitu daerah yang masih sulit dijangkau oleh sarana transportasi. Penyelenggaraan angkutan ke dan dari daerah terpencil biasanya secara komersial kurang menguntungkan sehingga penyelenggara angkutan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute-rute demikian. Oleh sebab itu guna mengembangkan daerah-daerah tersebut dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari daerah-daerah demikian diselenggarakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan diselenggarakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan penyelenggara angkutan di perairan baik swasta maupun koperasi yang dapat diberi kemudahan tertentu. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 85 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar perusahaan angkutan tidak membedakan perlakuan terhadap pengguna jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi perjanjian pengangkutan yang disepakati. Ayat (2) *8342 Cukup jelas Pasal 86 Ayat (1) Huruf a Tanggung jawab perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah kematian atau lukanya penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan selama dalam pengangkutan dan terjadi di dalam kapal, dan/atau kecelakaan pada saat naik ke atau turun dari kapal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam pengertian lukanya penumpang adalah cacat fisik dan/atau cacat mental. Huruf b Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huruf c Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan pelayanan dalam batas-batas kelayakan sesuai kemampuan perusahaan angkutan di perairan kepada penumpang selama menunggu keberangkatan dalam hal terjadi kelambatan pemberangkatan karena kelalaian perusahaan angkutan tersebut. Ketentuan ini perlu mempertimbangkan agar jangan sampai menghambat pengembangan perusahaan angkutan di perairan Huruf d Yang dimaksud pihak ketiga adalah orang atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengoperasian kapal tetapi meninggal atau luka atau menderita kerugian akibat pengoperasian kapal. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 87 Ayat (1) Barang khusus dan barang berbahaya adalah barang-barang yang karena sifatnya dapat mengancam keselamatan manusia, harta benda, dan lingkungan, sesuai yang tercantum dalam peraturan-peraturan yang berlaku antara lain : a. Safety of Life at Sea (SOLAS) 74; b. Code of safe practice for bulk cargoes; c. Grain regulation; d. Code of safe practice for ships carrying timber deck cargoes. *8343 Yang dimaksud dengan barang khusus adalah jenis barang yang karena sifat dan ukurannya memerlukan penanganan khusus, misalnya kayu logs, barang curah, batangan rel, ternak, ikan beku, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan barang berbahaya adalah jenis barang yang karena sifatnya dapat dikelompokan sebagai barang berbahaya, misalnya barang yang mudah terbakar (BBM), bahan kimia, radio aktif, dan sebagainya. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 88 Yang dimaksud dengan dibuktikan lain dalam ketentuan ini adalah nakhoda atau pemimpin kapal berdasarkan pembuktian telah melakukan upaya dan melaksanakan kewajiban berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 89 Ayat (1) Kecelakaan di kapal adalah suatu kejadian di kapal yang bersangkutan yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti proses penanggulangan kecelakaan dan pelaporan selanjutnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan bahaya bagi keselamatan kapal adalah keadaan yang dapat membahayakan kapal yang sedang berlayar seperti antara lain cuaca buruk, kerangka kapal, sarana bantu navigasi yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 91 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 92 Cukup jelas Pasal 93 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan lembaga dalam ayat ini adalah lembaga pemerintah, bukan lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. Lembaga tersebut berwenang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. Lembaga tersebut berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan untuk *8344 mengambil keputusan atas kecelakaan kapal : a. kapal tenggelam; b. kapal terbakar; c. kapal tubrukan yang mengakibatkan kerusakan berat; d. kecelakaan kapal yang menyebabkan terancamnya jiwa manusia dan kerugian harta benda; e. kapal kandas dan rusak berat. Lembaga dimaksud bertugas terbatas pada menjatuhkan sanksi berupa hukuman administratif yang berkaitan dengan profesi kepelautan, yang pada saat Undang-undang ini ditetapkan disebut Mahkamah Pelayaran. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 94 Ayat (1) Pencarian dan pertolongan (search and rescue) yang dilakukan Pemerintah yaitu segala daya dan upaya yang dapat diusahakan untuk menyelamatkan jiwa manusia di perairan Indonesia. Ayat (2) Kewajiban setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal atau pesawat udara dimaksudkan untuk membantu sebatas kemampuannya sebagai potensi search and rescue (SAR) guna keberhasilan operasi pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 95 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 96 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 97 Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pelaut Indonesia adalah tenaga-tenaga yang bekerja dalam bidang pelayaran. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 98 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 99 Ayat (1) Penyidikan dan penyelesaian hukum selanjutnya atas penyidikan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil tertentu dan perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut tertentu, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 100 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 101 Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 103 Cukup jelas Pasal 104 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 105 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 106 Cukup jelas Pasal 107 Cukup jelas Pasal 108 Cukup jelas Pasal 109 Cukup jelas Pasal 110 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 111 Cukup jelas Pasal 1 12 *8346 Cukup jelas Pasal 113 Cukup jelas Pasal 114 Cukup jelas Pasal 115 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 116 Cukup jelas Pasal 1 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 118 Cukup jelas Pasal 1 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 120 Cukup jelas Pasal 121 Cukup jelas Pasal 122 Cukup jelas Pasal 123 Cukup jelas Pasal 124 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 125 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 126 Cukup jelas Pasal 127 Cukup jelas Pasal 128 Cukup jelas Pasal 129 Ayat (1) Cukup jelas *834 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 130 Cukup jelas Pasal 131 Cukup jelas Pasal 132 Diberlakukannya Undang-undang ini 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada aparat Pemerintah dan penyelenggara pelayaran guna menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini serta memberikan penyuluhan pada masyarakat untuk mengetahui Undang-undang ini. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pelayaran_(uu_21_thn_1992)_21.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Alasan uu no 21/1992 diganti dengan uu no 17/2008.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)