- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Merek (UU 19 thn 1992)
1992
Undang-Undang Merek (UU 19 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
merek_(uu_19_thn_1992)_19.pdf
UU 19/1992, MEREK Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 19 TAHUN 1992 (19/1992) Tanggal: 28 JUNI 1992 (JAKARTA) Sumber: LN 1992/81; TLN NO. 3490 Tentang: MEREK Indeks: INDUSTRI PERDAGANGAN TINDAK. Pidana. Warga Negara DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang ekonomi pada khususnya, merek sebagai salah satu wujud karya intelektual, memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa; c. bahwa dengan memperhatikan pentingnya peranan merek tersebut, diperlukan penyempurnaan pengaturan dan perlindungan hukum atas merek yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan pengaturan mengenai merek data suatu undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan data kegiatan perdagangan barang atau jasa. 2. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 3. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 4. Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. 5. Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan. 6. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan merek. 7. Kantor Merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek. BAB II LINGKUP MEREK Bagian Pertama Umum Pasal 2 Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Pasal 3 Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Pasal 4 (1) Merek hanya dapat didaftar atas dasar permintaan yang diajukan pemilik merek yang beritikad baik. (2) Pemilik merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum. Bagian Kedua Merek Yang Tidak Dapat Didaftar dan Yang Ditolak Pasal 5 Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini: a. bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum; b. tidak memiliki daya pembeda; c. telah menjadi milik umum; atau d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran. Pasal 6 (1) Permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Merek apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis yang termasuk dalam satu kelas. (2) Permintaan pendaftaran merek juga ditotak oleh Kantor Merek apabila: a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, merek dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang sudah terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; b. merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang, c. merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau Stempel resmi yang digunakan olch negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau *8240 d. merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari pemegang Hak Cipta tersebut. Bagian Ketiga Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar Pasal 7 Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan. BAB III PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK Bagian Pertama Umum Pasal 8 (1) Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk satu kelas barang atau jasa. (2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang bersangkutan. (3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 (1) Permintaan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek. (2) Surat permintaan pendaftaran merek mencantumkan: a. tanggal, bulan, dan tahun; b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemilik merek; c. nama lengkap dan alamat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; d. alamat yang dipilih di Indonesia, apabila pemilik merek bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia; e. macam wama, apabila merek yang dimintakan pendaftarannya menggunakan unsur warna; f. kelas serta jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan pendaftarannya; dan g. nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran diajukan dengan hak prioritas. (3) Surat permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani pemilik merek atau kuasanya. (4) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan oleh lebih dari satu orang atau badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas merek terscbut, nama orang-orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan dicantumkan semuanya dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka. (5) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), maka permintaan tersebut ditandatangani oleh salah seorang atau salah satu wakil badan hukum yang berhak atas merek dengan melampirkan persetujuan tertulis dari orang atau badan hukum lainnya yang berhak. (6) Dalam hal permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan melalui kuasa, maka surat kuasa untuk itu harus ditandatangani oleh semua yang berhak atas merek tersebut. Pasal 10 (1) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilengkapi: a. surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah miliknya; b. dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan; c. Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah badan hukum; d. surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; dan e. pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf latin, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia. (3) Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11 (1) Permintaan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemilik atau yang berhak atas merek yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia, wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia. (2) Pemilik atau yang berhak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal kuasanya sebagai alamatnya di Indonesia. Bagian kedua Permintaan Pendaftaran Merek Dengan Hak Prioritas Pasal 12 Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi internasional mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik Indonesia, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pcndaftaran merek yang pertama kali di negara lain yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut. Pasal 13 (1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas wajib dilengkapi pula dengan bukti tentang penerimaan permintaan pendaftaran yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas tersebut. (2) Kantor Merek dapat meminta agar bukti tentang hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama tiga bulan setelah berakhirnya hak mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas tersebut dianggap ditarik kembali. (4) Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya. Bagian Ketiga Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek Pasal 14 (1) Kantor Merek melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13. (2) Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Merek meminta agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu *8243 selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan surat permintaan pemenuhan kekurangan tersebut dari Kantor Merek. (3) Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengajuan permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas. Pasal 15 (1) Dalam hal kekurangan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) atau ayat (3), permintaan pendaftaran merek dianggap ditarik kembali. (2) Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya. Bagian Keempat Waktu Penerimaan Permintaan Pendaftaran Merek Pasal 16 (1) Dalam hal seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 telah dipenuhi, maka tanggal penerimaan dokumen permintaan pendaftaran merek ditetapkan sebagai tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek. (2) Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat oleh Kantor Merek. Bagian Kelima Perubahan dan Penarikan Kembali Permintaan Pendaftaran Merek Pasal 17 (1) Perubahan terhadap permintaan pendaftaran merek hanya diperbolehkan dengan cara menarik kembali permintaan semula dan mengajukan permintaan pendaftaran merek yang baru. (2) Ketentuan mengenai perubahan dan penarikan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18 (1) Selama belum memperoleh keputusan dari Kantor Merek, permintaan pendaftaran merek dapat ditarik kembali oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek. (2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh kuasa, harus dilakukan berdasarkan surat kuasa bagi keperluan penarikan kembali tersebut. (3) Dalam hal permintaan pendaftaran merek ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Kantor Merck tidak dapat ditarik kembali. BAB IV PENDAFTARAN MEREK Bagian Pertama Pengumuman Pasal 19 Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek, mengumumkan permintaan pendaftaran merek yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dan dalam hal diajukan dengan menggunakan hak prioritas, harus telah dipenuhi pula ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13. Pasal 20 (1) Pengumuman berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan: a. menempatkan pada papan pengumuman yang khusus disediakan untuk itu dan dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat; dan b. menempatkan dalam Berita Resmi Merck yang diterbitkan secara berkala olch Kantor Merek. (2) Tanggal mulai diumumkannya permintaan pendaftaran merek dicatat oleh Kantor Merek. Pasal 21 Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan: a. nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat lengkap kuasanya apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; b. kelas dan jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan pendaftarannya; c. tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek; d. nama negara dan tanggal pencrimaan pendaftaran merek yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas, dan e. contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai warna apabila merek menggunakan unsur warna, dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia. Bagian Kedua Keberatan dan Sanggahan Pasal 22 (1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kantor Merck atas permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah merek yang berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau harus ditolak. (3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Merck dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal pcnerimaan keberatan mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek. Pasal 23 (1) Orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permin-taan pendaftaran merek berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Kantor Merek. (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan olch Kantor Merek. Pasal 24 Kantor Merek menggunakan keberatan dan sanggahan sebagai bahan tambahan dalam pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan. Bagian Ketiga Pemeriksaan Substantif Pasal 25 *8246 (1) Setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau dalam hal ada keberatan selama jangka waktu pengumuman, setelah diterimanya sanggahan, Kantor Merek melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek. (2) Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 serta bila ada keberatan atau sanggahan. Pasal 26 Pemeriksaan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya sembilan bulan sejak : a. tanggal berakhimya pengumuman; atau b. tanggal berakhirnya jangka waktu untuk menyampaikan sanggahan. Pasal 27 (1) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Merek yang memiliki keahlian dan kualifikasi sebagai Pemeriksa Merek pada Kantor Merek. (2) Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu. (3) Kepada Pemeriksa Merck diberikan jenjang dan tunjangan fungsional disamping hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 28 (1) Dalam hal Pemeriksa Merck sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berkesimpulan bahwa permintaan pendaftaran merek dapat disetujui, maka Kantor Merek: a. mendaftar merck tersebut dalam Daftar Umum Merck; b. memberitahukan pcndaftaran merek tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan pendaftaran merek; c. memberikan Sertifikat Merck; dan d. mengumumkan pendaftaran tersebut dalam Berita Resmi Merck. (2) Dalam hal Pemeriksa Merck sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) bcrkesimpulan bahwa pcrmintaan pendaftaran merek tidak dapat didaftar atau harus ditolak, maka Kantor Merck menetapkan keputusan tentang penolakan permintaan pendaftaran merek tersebut. (3) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasan-alasannya. (4) Dalam hal ada keberatan, Kantor Merek menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan keberatan. Pasal 29 (1) Sertfikat Merck diberikan kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal merek tersebut didaftar dalam Daftar Umum Merck. (2) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, Sertifikat Merck sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada kuasanya dengan tembusan kepada pemilik merek. (3) Sertifikat Merck sebaigaimana dimaksud dalam ayat (1) me-muat : a. nama dan alamat lengkap pemilik merck yang didaftarkan; b. nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan berdasarkan Pasal 11; c. tanggal pengajuan dan tanggal pencrimaan permintaan pendaftaran merek; d. nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali, apabila permintaan pendaftaran diajukan dengan menggunakan hak prioritas; e. etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan macam warna apabila merck tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia; f. nomor dan tanggal pendaftaran; g. kelas dan jenis barang atau jasa atas mana merek didaftarkan; dan h. jangka waktu berlakunya pcndaftaran merek. (4) Setiap orang dapat mengajukan permintaan petikan resmi pendaftaran merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merck. (5) Permintaan pctikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 30 Nomor pendaftaran merek wajib dicantumkan pada setiap pengguna-an merek yang terdaftar, yang pclaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah. Bagian Keempat Permintaan Banding Pasal 31 *8248 (1) Permintaan banding dapat diajukan tcrhadap penolakan permintaan pcndaftaran mcrek dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (2) Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Merck olch orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan pcndaftaran merck dcngan tembusan kepada Kantor Merck. (3) Komisi Banding Merck adalah badan khusus yang diketuai secara tetap olch seorang ketua merangkap anggota dan bcrada di lingkungan departemcn yang dipimpin Menteri. (4) Anggota Komisi Banding Merck berjumlah ganjil sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari ahli yang dipcrlukan dan atau Pemeriksa Merck senior yang tidak melakukan pemcriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan. (5) Ketua dan anggota Komisi Banding Merck diangkat dan diberhentikan olch Menteri. Pasal 32 (1) Permintaan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan terhadap pcnolakan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya. (2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan pendaftaran merek yang ditolak. Pasal 33 (1) Permintaan banding diajukan dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan scjak tanggal pencrimaan surat pembcritahuan penolakan permintaan pendaftaran merck. (2) Dalam hal jangka waktu permintaan banding tersebut telah lewat tanpa ada permintaan banding, maka penolakan permintaan pendaftaran merek dianggap diterima olch orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan pendaftaran merek. (3) Dalam hal penolakan permintaan pendaftaran merek telah dianggap diterima olch orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kantor Merck mencatatnya dalam Daftar Umum Merck. Pasal 34 (1) Keputusan Komisi Banding Merck diberikan dalam waktu selambat-lambatnya cnam bulan sejak tanggal penerimaan permintaan banding. (2) Keputusan Komisi Banding Merck bersifat final, baik secara administratif maupun substantif. (3) Dalam hal Komisi Banding Merck mengabulkan permintaan banding, Kantor Merck melaksanakan pendaftaran dan *8249 memberikan Sertifikat Merck dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29. (4) Dalam hal Komisi Banding Merck menolak permintaan banding, Kantor Merck dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding Merck memberitahukan penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya scbagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). Pasal 35 Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding Merck, tatacara permintaan dan pemeriksaan banding serta penyclesaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah. Bagian Kelima Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar Pasal 36 (1) Atas permintaan pemilik merek, jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama. (2) Permintaan pcrpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pemilik atau kuasanya dalam jangka waktu tidak lebih dari dua belas bulan dan sekurang-kurangnya 6 bulan sebclum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. (3) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Kantor Merck. (4) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek ter-daftar scbagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 37 Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar disetujui apabila : a. merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa scbagaimana disebut dalam Sertifikat Merck tersebut; dan b. barang atau jasa scbagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan. Pasal 38 (1) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar ditolak oleh Kantor Merck, apabila tidak memenuhi ketentuan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37. (2) Penolakan permintaan pcrpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya dcngan menyebutkan alasannya. Pasal 39 (1) Pcrpanjangan jangka waktu perlindungan mcrek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merck dan diumumkan dalam Berita Resmi Merck. (2) Perpanjangan jangka waktu pcrlindungan mcrek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merck atau kuasanya. Bagian Keenam Perubahan Nama dan atau Alamat Pemilik Merek Terdaftar Pasal 40 (1) Perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar diberitahukan kepada Kantor Merck untuk dicatat dalam Daftar Umum Merck dengan discrtai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut. (2) Pcrubahan nama dan atau alamat pemilik merck tcrdaftar yang telah dicatat olch Kantor Merck, diumumkan dalam Berita Resmi Merck. (3) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. BAB V PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR Bagian Pertama Pengalihan Hak Pasal 41 (1) Hak atas merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara : a. pewarisan; b. wasiat; c. hibah; d. perjanjian; atau e. sebab-sebab lain yang dibenarkan olch undang-undang. (2) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen-dokumen yang mendukungnya. (3) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek. (4) Pengalihan hak atas merek terdaftar yang telah dicatat Kantor Merck, diumumkan dalam Berita Resmi Merck. (5) Akibat hukum dari pengalihan hak atas merek terdaftar berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga apabila telah dicatat dalam Daftar Umum Merck. (6) Pencatatan pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 42 (1) Pengalihan hak atas merck terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik atau reputasi atau lain-lainnya yang terkait dengan merek tersebut. (2) Pengalihan hak atas merek terdaftar hanya dicatat oleh Kantor Merck apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima bahwa merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang atau jasa. Pasal 43 Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan hasilnya sangat erat berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan, tidak dapat dialihkan dalam bentuk dan dengan cara apapun. Bagian Kedua Lisensi Pasal 44 (1) Pemilik merek terdaftar berhak memberi lisensi kepada orang lain dengan perjanjian menggunakan mereknya baik untuk sebagian atau scluruh jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas. (2) Perjanjian lisensi berlaku untuk scluruh wilayah Negara Republik Indonesia kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan merek terdaftar yang bersangkutan. (3) Perjanjian lisensi wajib dimintakan pencatatan pada Kantor Merck. (4) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dicatat oleh Kantor Merck dalam Daftar Umum Merck dan diumumkan dalam Berita Resmi Merck. (5) Syarat dan tata cara permintaan pcncatatan perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah. (6) Pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang besarnya ditctapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 45 Pemilik merck terdaftar yang tclah memberi lisensi kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberi liscnsi kcpada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan merek terscbut, kccuali bila diperjanjikan lain. Pasal 46 *8252 Dalam perjanjian lisensi dapat ditentukan bahwa pencrima lisensi dapat membcri lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga. Pasal 47 Penggunaan merek terdaftar di Indonesia olch pcnerima lisensi, dianggap sama dengan penggunaan merck tersebut di Indonesia oleh pemilik merck. Pasal 48 (1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya. (2) Kantor Merck wajib menolak permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Kantor Merck memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara tertulis kepada pemilik merek dan penerima lisensi atau kuasanya dcngan menyebutkan alasannya. Pasal 49 (1) Penerima lisensi yang beritikad baik dari merek yang kemudian dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang terdaftar, tetap berhak melaksanakannya sebagai pcrjanjian lisensi merek yang tidak dibatalkan sampai dcngan berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi tersebut. (2) Penerima lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang scharusnya masih wajib dilaksanakannya kepada pemberi lisensi merek yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran royalti kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan. (3) Dalam hal pembcri lisensi sudah terlebih dahulu menerima secara sekaligus royalti dari pencrima lisensi, pemberi lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalli yang diterimanya kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian lisensi. Pasal 50 Ketentuan mengenai perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Kedua Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN *8253 PENDAFTARAN MEREK Bagian Pertama Penghapusan Pasal 51 (1) Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merck dilakukan Kantor Merck baik atas prakarsa sendiri maupun berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan. (2) Penghapusan pendaftaran atas prakarsa Kantor Merck dapat dilakukan apabila dipcrolch bukti yang cukup bahwa : a. merek tidak digunakan bcrturut-turut selama tiga tahun atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pcmakaian terakhir; atau b. merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran. (3) Permintaan penghapusan pendaftaran merek olch pemilik merek baik untuk scbagian atau scluruh jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas, diajukan kepada Kantor Merck. (4) Penghapusan pcndaftaran mcrek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merck, dan diumumkan dalam berita Resmi Merck. (5) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tcrsebut disetujui secara tcrtulis oleh penerima lisensi. (6) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) hanya dimungkinkan apabila pencrima lisensi dengan tegas setuju untuk menyampingkan adanya persetujuan tersebut dalam perjanjian lisensi. (7) Pencatatan pcnghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Kcputusan Menteri. Pasal 52 Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana di-maksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui : a. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau b. Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presidcn. Pasal 53 (1) Terhadap putusan Pengadilan Ncgeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak dapat diajukan permohonan banding. (2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan olch Panitera Pengadilan Negeri yang bcrsangkutan kepada Kantor Merck dalam waktu sclambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan tersebut. (3) Kantor Merck melaksanakan penghapusan merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merck dan mengumumkannya dalam *8254 Berita Resmi Merck apabila gugatan penghapusan pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mcmpunyai kckuatan hukum tetap. Pasal 54 (1) Penghapusan pendaftaran merek dilakukan oleh Kantor Merek dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek, dan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pengha- pusan tersebut. (2) Penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya, dengan menyebutkan alasannya dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 55 Penghapusan pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya perlin-dungan hukum atas merek yang bersangkutan. Bagian Kedua Pembatalan Pasal 56 (1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diajukan oleh pemilik merek yang tidak terdaftar. (3) Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mengajukan permintaan pendaftaran merek kepada Kantor Merek. (4) Gugatan pembatalan diajukan kepada pemilik merek dan Kantor Merek melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 52. (5) Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasal 57 (1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek yang bersangkutan seharusnya tidak dapat didaftarkan karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Pasal 58 (1) Terhadap putusan Pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) tidak dapat diajukan permohonan banding. (2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan kepada Kantor Merck dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan tersebut. (3) Kantor Merck melaksanakan pembatalan pendaftaran merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merck dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merck apabila gugatan pembatalan tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 59 (1) Pembatalan pendaftaran merek dilakukan oleh Kantor Merck dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merck, dan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan tersebut. (2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya, dengan menyebutkan alasannya dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merck, Sertifikat Merck yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi. (3) Pencoretan pendaflaran suatu merek dari Daftar Umum Merck sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam berita Resmi Merck. Pasal 60 Pembatalan pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya perlin-dungan hukum atas merck yang bersangkutan. BAB VII MEREK KOLEKTIF Pasal 61 (1) Permintaan pendaftaran merck dagang atau merek jasa sebagai Merck Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permintaan pendaftaran tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merck Kolektif. (2) Selain pencgasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada permintaan , pendaftaran tersebut wajib disertakan pula salinan peraturan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif, yang ditandatangani oleh pemilik merek yang bersangkutan. (3) Peraturan penggunaan Merck Kolcktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus berisikan antara lain : a. sifat, ciri-ciri umum, atau mutu dari barang atau jasa yang produksi dan perdagangannya akan menggunakan Merck Kolck- tif tersebut; b. ketentuan bagi pemilik Merck Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut sesuai dengan peraturan; dan *8256 c. sanksi atas pelanggaran pcraturan penggunaan Merck Kolektif. Pasal 62 Terhadap permintaan pendaftaran Merck Kolektif dilakukan pemerik-saan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 61. Pasal 63 Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran Merck Kolektif, Pemeriksa Merck berkesimpulan bahwa permintaan pendaf-Wan merek sebagai Merck Kolektif dapat disctujui, maka Kantor Merck : a. mendaftar merck tersebut dalam Daftar Umum Merck dengan melampirkan salinan peraturan penggunaan merek tersebut; dan b. mengumumkan pendaftaran Merek Kolektif tersebut berikut peraturan penggunaannya dalam Berita Resmi Merck. Pasal 64 (1) Perubahan peraturan penggunaan Merck Kolektif wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merck dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tcrscbut. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merck. (3) Perubahan peraturan penggunaan Merck Kolektif berlaku bagi pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum Merck. (4) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan Merck Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 65 Pemilik Merck Kolektif terdaftar hanya dapat menggunakan merek tersebut bersama-sama dengan orang dan atau badan hukum lain yang juga menggunakan Merck Kolektif yang bersangkutan, apabila hal tersebut dinyatakan dengan tegas persyaratannya dalam peraturan penggunaan Merck Kolektif. Pasal 66 (1) Pemilikan atas Merck Kolektif terdaftar dapat dialihkan hanya kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan peraturan penggunaan Merck Kolektif tersebut. (2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merck. (3) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. (4) Pencatatan pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 67 Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada orang atau badan lain. Pasal 68 (1) Kantor Merek dapat menghapus pendaftaran Merck Kolektif atas dasar : a. permintaan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis dari semua pemakai Merck Kolektif, b. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sejak tanggal pen- daftarannya; c. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftarannya; atau d. bukti yang cukup bahwa Merck Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merck Kolektif. (2) Permintaan penghapusan pendaftaran Merck Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diajukan kepada Kantor Merck. (3) Penghapusan pendaftaran Merck Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merck, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merck. (4) Pencatatan penghapusan pendaftaran Merck Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang besamya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 69 Penghapusan pendaftaran Merck Kolektif dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, huruf c, atau huruf d. Pasal 70 Selain alasan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Merck Kolektif terdaftar dapat pula dimintakan pembatalan kepada Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, apabila penggunaan Merck Kolektif tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1). Pasal 71 Seluruh ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku terhadap Merck-Kolektif, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Bab ini. *8258 BAB VIII GUGATAN GANTI RUGI Pasai 72 (1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap orang atau badan hukum yang menggunakan mereknya, yang mempunyai persamaan baik pada pokoknya atau pada keseluruhannya secara tanpa hak, berupa permintaan ganti rugi dan penghentian pemakai- an merek tersebut. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. Pasal 73 Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat pula dilakukan olch pencrima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri atau bersama-sama dengan pcmilik merek yang bersangkutan. Pasal 74 (1) Atas permintaan pemilik merck atau penerima lisensi mcrek terdaftar selaku penggugat, selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih bcsar, hakim dapat memerintahkan tergugat untuk menghentikan perdagangan barang atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak tersebut. (2) Dalam hal tergugat dituntut pula menyerahkan barang yang menggunakan merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan setelah penggugat mcmbayar harganya kepada tergugat. Pasal 75 Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) tidak dapat diajukan permohonan banding. Pasal 76 Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Bab ini tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan tindak pidana di bidang merek. BAB IX PENGELOLAAN MEREK Pasal 77 Penyelenggaraan administrasi atas merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Kantor Merck. Pasal 78 Kantor Merck menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi merek yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang merek seluas mungkin kepada masyarakat. Pasal 79 Dalam melaksanakan pengelolaan merek Kantor Merek memperolch pembinaan dari dan bertanggungjawab kepada Menteri. BAB X PENYIDIKAN Pasal 80 (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan merek, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang merek. (2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang : a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek; d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara pidana di bidang merek; dan f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang merek. (3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAII XI KETENTUAN PIDANA Pasal 81 Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kescluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang dipro- duksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Pasal 82 Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pasal 83 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 adalah kejahatan. Pasal 84 (1) Setiap orang yang memperdagangkan barang atau jasa yang diketa- hui atau patut diketahui bahwa barang atau jasa tersebut menggunakan merek terdaftar milik orang lain secara tanpa hak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran. BAB XIT KETENTUAN PERALIHAN Pasal 85 Semua merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan dan masih berlaku pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang ini untuk selama sisa jangka waktu pendaftarannya. Pasal 86 (1) Terhadap merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dapat diajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, berdasarkan alasan sebagaimana dimak- sud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (2) Gugatan pembatalan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan selama jangka waktu berlakunya pendaf- taran merek tersebut. Pasal 87 Permintaan pendaftaran merek, perpanjangan pendaftaran merek, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan atau alamat, permintaan penghapusan atau pembatalan pendaftaran merek yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 *8261 tentang Merek Perusahaan dan Merek Pcrniagaan tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini. Pasal 88 Semua peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Pernia-gaan yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. BAII XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 89 Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merck Perusahaan dan Merck Perniagaan dinya- takan tidak berlaku lagi. Pasal 90 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang-an Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tinggal 28 Agustus 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1992 TENTANG MEREK UMUM *8262 Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1988 ditegaskan bahwa sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang Tahap Pertama adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Adapun titik beratnya, adalah pembangunan bidang ekonomi dengan sasaran utama terwujudnya struktur ekonomi yang seimbang dimana terdapat kemampuan dan kekuatan industri maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh. Landasan untuk itu telah diupayakan secara bertahap dan berkelanjutan oleh bangsa Indonesia sejak Repelita pertama. Melalui Repelita demi Repelita, bangsa Indonesia pada saat ini telah sampai pada tahap yang sangat penting yaitu mewujudkan struktur ekonomi dengan titik berat kekuatan industri yang didukung oleh bidang pertanian yang kuat. Dengan struktur ekonomi seperti ini, dalam tahap pembangunan selanjutnya bangsa Indonesia akan memasuki era tinggal landas untuk lebih memacu pembangunan atas dasar kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Dalam hubungan ini, pengaturan kembali hak-hak yang timbul dari karya-karya intelektual menjadi sangat penting, bukan saja dari segi perlindungan hukum tetapi justru karena peranannya yang penting dalam kehidupan ekonomi. Oleh karena itu secara bertahap telah diatur kembali ketentuan-ketentuan di bidang Hak Cipta dan Hak Paten. Sebagai salah satu bentuk karya intelektual merek juga mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan ekonomi terutama di bidang perdagangan barang dan jasa, untuk membedakan produk yang satu dengan produk yang lain yang sejenis dalam satu kelas. Kegiatan perdagangan itu sendiri sangat erat kaitannya dengan kegiatan produksi. Kelancaran perdagangan akan sangat menunjang kegiatan produksi. Oleh karena itu dalam Undang-undang ini pengertian perdagangan mencakup pula pengertian produksi. Sebenarnya pengaturan mengenai merek bukanlah hal yang baru. Selama ini telah ada Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Dalam hal tertentu Undang-undang baru ini lebih merupakan penyempurnaan. Penyempurnaan ini dianggap perlu atas dasar pertimbangan antara lain : Pertama materi Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 bertolak dari konsepsi merek yang tumbuh pada masa sekitar perang dunia kedua. Sebagai akibat perkembangan keadaan dan kebutuhan serta semakin majunya norma dan tatanan niaga, menjadikan konsepsi merek yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tertinggal jauh. Hal ini semakin terasa pada saat komunikasi semakin maju dan pola perdagangan antar bangsa sudah tidak lagi terikat pada batas-batas negara. Keadaan ini menimbulkan saling ketergantungan antar bangsa baik dalam kebutuhan, kemampuan, maupun kemajuan teknologi dan lain-lainnya yang mendorong pertumbuhan dunia sebagai pasar bagi produk-produk mereka. Kedua perkembangan norma dan tatanan niaga itu sendiri telah menimbulkan persoalan baru yang memerlukan antisipasi yang harus diatur dalam Undang-undang ini. Apabila dibandingkan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961, Undang-undang ini menunjukkan perbedaan-perbedaan antara lain : a. Lingkup pengaturan dibuat seluas mungkin. Untuk itu, judul dipilih yang sederhana tetapi luwes. Berbeda dari Undang-undang yang lama, yang membatasi pada merek perusahaan dan merek perniagaan yang dari segi obyek hanya mengacu pada hal yang sama yaitu merek dagang. Sedangkan merek jasa sama sekali tidak dijangkau. Dengan pemakaian judul Merek dalam Undang-undang ini, maka lingkup merek mencakup baik untuk merek dagang maupun jasa. Demikian pula aspek nama dagang yang pada dasarnya juga terwujud sebagai merek, telah pula tertampung didalamnya. Lebih dari itu dapat pula ditampung pengertian merek lainnya seperti Merek Kolektif. Bahkan dalam perkembangan yang akan datang penggunaan istilah merek akan dapat pula menampung pengertian lain seperti "certification marks", "associate marks" dan lain-lainnya. b. Perubahan dari sistem deklaratif ke sistem konsitutif, karena sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum dari pada sistem deklaratif. Sistem deklaratif yang mendasarkan pada perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan merek terlebih dahulu, selain kurang menjamin kepastian hukum juga menimbulkan persoalan dan hambatan dalam dunia usaha. Dalam Undang-undang ini, penggunaan sistem konstitutif yang bertujuan menjamin kepastian hukum disertai pula dengan ketentuan-ketentuan yang menjamin segi-segi keadilan. Jaminan terhadap aspek keadilan nampak antara lain, pembentukan cabang-cabang Kantor Merek di daerah, pembentukan Komisi Banding Merek, dan memberikan kemungkinan untuk mengajukan gugatan yang tidak terbatas melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi juga melalui Pengadilan Negeri lainnya yang akan ditetapkan secara bertahap, serta tetap dimungkinkannya gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan dalam masa pengumuman permintan pendaftaran merek dimungkinkan pemilik merek tidak terdaftar yang telah menggunakan sebagai pemakai pertama untuk mengajukan keberatan. c. Agar permintaan pendaftaran merek dapat berlangsung tertib, pemeriksaannya tidak semata-mata dilakukan berdasarkan kelengkapan persyaratan formal saja, tetapi juga dilakukan pemeriksaan substantif. Selain itu dalam sistem yang baru diintorduksi adanya pengumuman permintaan pendaftaran suatu merek. Pengumuman tersebut bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat yang berkepentingan dengan permintaan pendaftaran merek mengajukan keberatan. Dengan mekanisme semacam ini bukan saja problema yang timbul dari sistem deklaratif dapat teratasi, tetapi juga menumbuhkan keikutsertaan masyarakat. Selanjutnya Undang-undang ini mempertegas pula kemungkinan penghapusan dan pembatalan merek yang telah terdaftar berdasarkan alasan dan tata cara tertentu. d. Sebagai negara yang ikut serta dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property tahun 1883, maka Undang-undang ini mengatur pula pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas yang diatur dalam Konvensi tersebut. e. Undang-undang ini mengatur juga pengalihan hak atas merek berdasarkan lisensi yang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961. f. Undang-undang ini mengatur juga sanksi pidana baik untuk tindak pidana yang diklasifikasi sebagai kejahatan maupun sebagai pelanggaran. Perbedaan-perbedaan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tersebut, sekaligus menunjukkan perluasan ruang lingkup Undang-undang ini. Perluasan itu diperlukan dalam rangka memantapkan peranan merek sebagai sarana untuk lebih meningkatkan tata perdagangan barang dan jasa yang sehat dan bertanggung jawab. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 5 Huruf a Dalam pengertian "bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum" termasuk pula penggunaan tanda yang bertentangan dengan agama atau yang merupakan atau menyerupai nama Allah dan RasulNya. Huruf b Cukup jelas Huruf c Contoh merek seperti ini adalah tanda tengkorak di atas dua tulang yang bersilang, yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya. Oleh karena itu tidak dapat digunakan sebagai merek. Huruf d Contoh dari merek seperti ini adalah kata "kopi atau gambar kopi" untuk produk kopi. Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya", adalah adanya kesan yang sama antara lain baik mengenai bentuk, cara penempatan, atau kombinasi antara unsur-unsur maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek yang bersangkutan. Ayat (2) Huruf a Penentuan suatu merek atau nama terkenal, dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum *8265 masyarakat mengenai merek atau nama tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan "Hak Cipta" adalah Hak Cipta yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kelas barang atau jasa" adalah kelompok jenis barang atau jasa yang mempunyai persamaan dalam sifat, cara pembuatan, dan tujuan penggunaannya. Apabila merek akan dimintakan pendaftarannya untuk lebih dari satu kelas, maka permintaan seperti itu harus diajukan secara terpisah. Ayat (2) Dalam satu kelas terdapat satu atau lebih jenis barang atau jasa. Oleh karenanya, permintaan pendaftaran merek untuk setiap kelas harus menyebutkan dengan jelas jenis atau jenis-jenis barang atau jasa yang diinginkan dalam kelas yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Pemerintah berkewajiban agar Kantor Merek dapat terus meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanannya kepada masyarakat secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Perluasan jangkauan pelayanan tersebut, dilakukan secara bertahap dengan membentuk cabang-cabang Kantor Merek di daerah berikut tenaga dan fasilitasnya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas *8266 Ayat (2) Ketentuan ini, dimaksudkan untuk kepentingan pemeriksaan dan untuk perlindungan masyarakat konsumen. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Ketentuan ini berlaku pula bagi permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 12 Yang dimaksud dengan konvensi internasional dalam Pasal ini adalah Konvensi Paris (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) tahun 1883 beserta segala perjanjian lain yang mengubah atau melengkapinya yang memuat beberapa ketentuan sebagai berikut : a. jangka waktu untuk mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas adalah enam bulan; b. jangka waktu enam bulan tersebut sejak tanggal pengajuan permintaan pertama di negara asal atau salah satu negara anggota Konvensi Paris; c. tanggal pengajuan tidak termasuk dalam perhitungan jangka waktu enam bulan; d. dalam hal jangka waktu terakhir adalah hari libur atau hari dimana Kantor Merek tutup, maka pengajuan permintaan pendaftaran merek dimana perlindungan dimintakan, jangka waktu diperpanjang sampai pada permulaan hari kerja berikutnya. Pasal 13 Ayat (1) Bukti tersebut berupa surat permintaan pendaftaran merek beserta tanda penerimaan permintaan tersebut yang juga memberikan penegasan tentang tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek. Dalam hal yang disampaikan berupa salinan atau fotokopi surat permintaan atau tanda penerimaan, maka pengesahan atas salinan tersebut diberikan oleh Kantor Merek di negara dimana permintaan pendaftaran merek diajukan untuk pertama kali. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) *8267 Yang dimaksud dengan "dalam waktu dua bulan sejak tanggal penerimaan surat permintaan pemenuhan kekurangan tersebut dari Kantor Merek" adalah waktu sejak tanggal penerimaan surat oleh si alamat yang tercantum pada Bukti Berita Penerimaan Kantor Pos yang telah ditandatangani oleh Pegawai Pos dan si alamat yang telah dikirim kembali ke Kantor Merek. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek tersebut dikenal pula sebagai "filing date". Penetapan tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Kantor Merek kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek. Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek adalah tanggal yang ditetapkan setelah dokumen permintaan pendaftaran merek memenuhi kelengkapan persyaratan yang diatur dalam Undang-undang ini. Tanggal tersebut mungkin sama dengan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran merek, apabila seluruh persyaratan dipenuhi pada saat pengajuan permintaan tersebut. Kalau dipenuhinya kekurangan persyaratan baru berlangsung pada tanggal lain sesudah tanggal pengajuan, maka tanggal lain tersebut ditetapkan sebagai tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perubahan" adalah perubahan yang berkaitan dengan merek itu sendiri, sedangkan penggantian nama dan/atau alamat pemilik yang tidak berkaitan dengan pengalihan hak tidak perlu menarik kembali permintaan semula. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Huruf a Pengumuman dilakukan juga di Kantor Wilayah atau satuan organisasi yang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya meliputi pembinaan merek dengan menempatkannya pada papan pengumuman. Huruf b Berita Resmi Merek adalah lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Merek yang memuat hal-hal yang menurut Undang-undang ini harus dimuat di dalamnya. Kantor Merek menyampaikan Berita Resmi Merek ke Kantor Wilayah atau satuan organisasi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan merek, untuk digunakan sebagai bahan informasi bagi masyarakat yang berkepentingan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 21 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Keterangan mengenai unsur warna terutama diperlukan apabila merek tersebut menggunakan warna selain hitam dan putih. Pasal 22 Yang dimaksud dengan "setiap orang atau badan hukum" dalam Pasal ini, termasuk juga pemilik merek tidak terdaftar yang telah menggunakan merek tersebut sebagai pemakai pertama untuk jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas. Pemilik merek tidak terdaftar dapat mengajukan keberatan terhadap permintaan pendaftaran merek yang terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan mereknya yang telah dipergunakan dalam kaitannya sebagai pemakai pertama, untuk jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengertian "dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan" dalam ayat ini, sama dengan pengertian yang terdapat dalam penjelasan Pasal 14 ayat (2). Pasal 24 *8269 Selain keberatan dan sanggahan tersebut, dalam pemeriksaan permintaan pendaftaran merek, Kantor Merek juga menggunakan bahan-bahan atau data yang dimilikinya sendiri. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Pemeriksa Merek adalah tenaga ahli yang secara khusus dididik dan diangkat untuk tugas itu. Karena sifat keahlian dan lingkup pekerjaannya, jabatan Pemeriksa Merek adalah jabatan fungsional. Dalam jabatan tersebut, Pemeriksa Merek bekerja semata-mata berdasarkan keahlian. Pasal 28 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Sertifikat Merek merupakan surat bukti pendaftaran merek. Penyampaiannya, dapat dilakukan bersama dengan surat pemberitahuan tentang didaftarnya merek sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 30 Dicantumkannya nomor pendaftaran ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa merek tersebut telah terdaftar. Hal ini penting bagi konsumen atau masyarakat pada umumnya dan untuk mempercepat penemuan kembali dalam Daftar Umum Merek. Pasal 31 Ayat (1) *8270 Permintaan banding dengan demikian hanya terbatas pada alasan atau pertimbangan yang bersifat substantif, yang menjadi dasar penolakan tersebut. Dengan demikian banding tidak dapat diminta karena alasan lain, misalnya karena dianggap ditariknya kembali permintaan pendaftaran merek. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Komisi Banding Merek adalah badan yang secara khusus dibentuk untuk memeriksa permintaan banding atas penolakan terhadap permintaan pendaftaran merek dan memberikan hasil pemeriksaan kepada Kantor Merek. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Banding Merek bekerja berdasarkan keahlian dan tidak tunduk kepada perintah atau kemauan siapapun yang memimpin Departemen ataupun Kantor Merek. Ayat (4) Kecuali Ketua yang merangkap anggota, para anggota Komisi Banding diangkat setiap kali ada permintaan banding hanya untuk memeriksa permintaan banding yang bersangkutan. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Alasan, penjelasan atau bukti yang disertakan dalam permintaan banding harus bersifat pendalaman atas alasan, penjelasan atau bukti yang telah atau seharusnya telah disampaikannya. Ketentuan ini perlu untuk mencegah timbulnya kemungkinan banding digunakan sebagai alat untuk melengkapi kekurangan dalam permintaan pendaftaran merek, karena hal itu telah diberikan dalam tahap sebelumnya. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final artinya bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan tingkat terakhir dalam lingkungan badan tata usaha negara yang bertanggung jawab atas pembinaan merek. Dengan demikian secara administratif dan substantif tidak ada badan tata usaha negara atau pejabat tata usaha negara lain *8271 yang dapat meninjau kembali keputusan Komisi Banding Merek. Mengingat Komisi Banding Merek adalah badan dalam lingkungan tata usaha negara dan keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Banding merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, maka sepanjang keputusan tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan seseorang atau badan hukum merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan Komisi Banding tersebut, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama gugatan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Dalam hal permintaan banding diajukan oleh kuasanya, maka pemberitahuan tersebut disampaikan kepada kuasa yang bersangkutan dan salinan diberikan kepada orang yang memberi kuasa. Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 37 Bukti bahwa merek masih digunakan pada barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkannya disertakan pada surat permintaan perpanjangan pendaftaran. Bukti tersebut dapat berupa surat keterangan yang diberikan oleh instansi yang membina bidang kegiatan usaha atau produksi barang atau jasa yang bersangkutan. Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) *8272 Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 41 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang", misalnya pemilikan merek karena pembubaran badan hukum yang semula merupakan pemilik merek. Khusus mengenai pengalihan dengan perjanjian, hal tersebut harus dituangkan dalam bentuk akta perjanjian. Ayat (2) Dokumen-dokumen yang dimaksud antara lain Sertifikat Merek dan bukti-bukti lainnya yang mendukung pemilikan hak tersebut. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pihak-pihak yang bersangkutan" adalah pemilik merek dan penerima pengalihan hak atas merek, sedangkan yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah penerima lisensi. Penentuan bahwa akibat hukum tersebut baru berlaku setelah pengalihan hak atas merek dicatat dalam Daftar Umum Merek, dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan mewujudkan kepastian hukum. Ayat (6) Cukup jelas Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 43 Ketentuan ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Dasar pertimbangannya adalah bahwa pemberian jasa tertentu, seperti misalnya pembuatan adi busana atau pemotongan dan tata rias rambut sangat ditentukan hasilnya oleh kemampuan individu. Sebagai contoh, jasa pemotongan dan tata rias rambut "A" (nama pemberi jasa yang sekaligus digunakan sebagai merek jasa). Merek jasa seperti itu tidak dapat dialihkan (termasuk dengan cara perjanjian lisensi), karena cara pemberian dan hasilnya sangat bersifat individual. Pasal 44 Ayat (1) Perjanjian lisensi dituangkan dalam bentuk akta perjanjian. Ayat (2) Cukup jelas *8273 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Ketentuan ini tidak menghilangkan kewajiban penerima lisensi untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang atau jasa. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya "dagang merek". Pasal 47 Dalam hal pemilik merek terdaftar tidak menggunakan sendiri mereknya dalam perdagangan barang atau jasa di Indonesia, maka penggunaan merek tersebut oleh penerima lisensi sama dengan penggunaan oleh pemilik merek terdaftar yang bersangkutan. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan penghapusan pendaftaran merek yang tidak digunakan dalam perdagangan barang atau jasa dalam waktu tiga tahun berturut-turut atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a. Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam hal permintaan pencatatan tersebut diajukan melalui kuasa, tembusan surat pemberitahuan penolakan dimaksud diberikan pula kepada pemberi dan penerima lisensi. Pasal 49 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penggunaan terakhir" adalah penggunaan merek tersebut pada produksi barang atau jasa yang diperdagangkan. Saat tersebut dihitung dari tanggal produksi yang terakhir, sekalipun setelah itu barang yang bersangkutan masih beredar di masyarakat. Ketidak sesuaian dalam penggunaan meliputi pula bentuk *8274 penulisan kata atau huruf, atau penggunaan warna yang berbeda. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 52 Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "Pengadilan Negeri lain" adalah Pengadilan Negeri yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota Kabupaten yang merupakan ibukota propinsi atau Pengadilan Negeri lain yang berkedudukan di Kotamadya atau ibukota Kabupaten yang bukan merupakan ibukota propinsi. Khusus bagi Pengadilan Negeri yang berkedudukan di Kotamadya atau ibukota kabupaten yang merupakan ibukota propinsi, Keputusan Presiden tersebut ditetapkan secara bertahap dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal berlakunya Undang-undang ini. Pasal 53 Ayat (1) Terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan tidak dapat diajukan permohonan banding, tetapi dapat langsung mengajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali. Ayat (2) Dalam hal kasasi, maka jangka waktu empat belas hari tersebut terhitung sejak tanggal diterimanya putusan kasasi oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ayat ini merupakan pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam ayat (2). *8275 Pengecualian ini dipandang perlu dalam rangka : a. memberikan perlindungan secara terbatas kepada pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar; dan b. mendorong pemilik terkenal yang tidak terdaftar untuk mendaftarkan mereknya. Permintaan pendaftaran merek terkenal diproses oleh Kantor Merek setelah putusan pembatalan merek mempunyai kekuatan hukum tetap. Ayat (4) Gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri terhadap Kantor Merek, tidak mengurangi kesempatan bagi tergugat untuk mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, sepanjang gugatan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengertian "unsur-unsur yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum" adalah sama dengan pengertian sebagaimana terdapat dalam penjelasan Pasal 5 huruf a. Termasuk pula dalam pengertian unsur-unsur yang bertentangan dengan ketertiban umum adalah adanya itikad tidak baik. Pasal 58 Ayat (1) Lihat penjelasan Pasal 52 ayat (1). Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 52 ayat (2). Ayat (3) Cukup jelas Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam Merek Kolekif terdapat peraturan mengenai penggunaan merek yang bersangkutan yang dibuat oleh pemiliknya. Peraturan tersebut di negara-negara lain diartikan sebagai "regulation". World Intellectual Property *8276 Organization menyebutkan "The Regulation Concerning the Use of Collective Mark". Ayat (3) Dengan adanya ketentuan antara lain mengenai sifat, ciri-ciri umum dan mutu barang atau jasa dan pengawasannya, terkandung pengertian adanya persyaratan yang harus diikuti oleh orang atau badan hukum yang ikut menggunakan Merek Kolektif yang bersangkutan. Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 65 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, sebab pemilik Merek Kolektif pada dasarnya hanya mengawasi penggunaan merek tersebut sesuai dengan peraturan yang ada. Pasal 66 Karena sifat penggunaannya yang bertumpu pada peraturan, maka pemilikan hak atas Merek Kolektif hanya dapat dialihkan kepada pihak lain yang mampu secara efektif mengawasi pelaksanaan peraturan penggunaan Merek Kolektif tadi. Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Cukup jelas Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 73 *8277 Cukup jelas Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 75 Cukup jelas Pasal 76 Cukup jelas Pasal 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Cukup jelas Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 81 Cukup jelas Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 Cukup jelas Pasal 84 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 85 Cukup jelas Pasal 86 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kesempatan untuk mengajukan gugatan pembatalan yang berlangsung selama jangka waktu berlakunya pendaftaran tersebut juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang wajar guna memulihkan keseimbangan khususnya dalam pemilikan hak atas merek yang timbul dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Pasal 87 Cukup jelas Pasal 88 Cukup jelas Pasal 89 Cukup jelas Pasal 90 *8278 Penetapan 1 April 1993 sebagai saat mulai berlakunya Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberi waktu yang cukup bagi penyebarluasan pemahaman Undang-undang ini kepada masyarakat. Selain itu, diperlukan pula untuk persiapan tata kerja dan lain-lain oleh Kantor Merek. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
merek_(uu_19_thn_1992)_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Substantif yaitu sifatcara membuat kutipan yang benar.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)