- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Merek (UU 19 thn 1992)
1992
Undang-Undang Merek (UU 19 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
merek_(uu_19_thn_1992)_19.pdf
UU 19/1992, MEREK
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 19 TAHUN 1992 (19/1992)
Tanggal: 28 JUNI 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/81; TLN NO. 3490
Tentang: MEREK
Indeks: INDUSTRI PERDAGANGAN TINDAK. Pidana. Warga Negara
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
material dan spiritual;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional pada
umumnya dan pembangunan bidang ekonomi pada khususnya, merek
sebagai salah satu wujud karya intelektual, memiliki peranan
penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang
atau jasa;
c. bahwa dengan memperhatikan pentingnya peranan merek
tersebut, diperlukan penyempurnaan pengaturan dan
perlindungan hukum atas merek yang selama ini diatur dalam
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan
dan Merek Perniagaan, karena dinilai sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang
perlu untuk menyempurnakan pengaturan mengenai merek data
suatu undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan data kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
5. Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar
kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik
untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang
didaftarkan.
6. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pembinaan merek.
7. Kantor Merek adalah satuan organisasi di lingkungan
departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan
kewenangan di bidang merek.
BAB II
LINGKUP MEREK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek
Dagang dan Merek Jasa.
Pasal 3
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Pasal 4
(1) Merek hanya dapat didaftar atas dasar permintaan yang
diajukan pemilik merek yang beritikad baik.
(2) Pemilik merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara
bersama-sama, atau badan hukum.
Bagian Kedua
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
dan Yang Ditolak
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur
di bawah ini:
a. bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimintakan pendaftaran.
Pasal 6
(1) Permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Merek
apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah
terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis yang
termasuk dalam satu kelas.
(2) Permintaan pendaftaran merek juga ditotak oleh Kantor Merek
apabila:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto,
merek dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang
sudah terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang
berhak;
b. merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan
nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara
atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang,
c. merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau
Stempel resmi yang digunakan olch negara atau lembaga
pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang; atau
*8240 d. merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang
dilindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pemegang Hak Cipta tersebut.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
Pasal 7
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu
sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
BAB III
PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 8
(1) Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk
satu kelas barang atau jasa.
(2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam
kelas yang bersangkutan.
(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Permintaan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
(2) Surat permintaan pendaftaran merek mencantumkan:
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemilik
merek;
c. nama lengkap dan alamat kuasa apabila permintaan
pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
d. alamat yang dipilih di Indonesia, apabila pemilik merek
bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
e. macam wama, apabila merek yang dimintakan
pendaftarannya menggunakan unsur warna;
f. kelas serta jenis barang atau jasa bagi merek yang
dimintakan pendaftarannya; dan
g. nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek
yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran diajukan
dengan hak prioritas.
(3) Surat permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditandatangani pemilik merek atau kuasanya.
(4) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan oleh lebih
dari satu orang atau badan hukum yang secara bersama-sama
berhak atas merek terscbut, nama orang-orang atau badan
hukum yang mengajukan permintaan dicantumkan semuanya dengan
memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
(5) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), maka permintaan tersebut
ditandatangani oleh salah seorang atau salah satu wakil
badan hukum yang berhak atas merek dengan melampirkan
persetujuan tertulis dari orang atau badan hukum lainnya
yang berhak.
(6) Dalam hal permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) diajukan melalui kuasa, maka surat kuasa
untuk itu harus ditandatangani oleh semua yang berhak atas
merek tersebut.
Pasal 10
(1) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 harus dilengkapi:
a. surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan
pendaftarannya adalah miliknya;
b. dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan;
c. Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan
hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum,
apabila pemilik merek adalah badan hukum;
d. surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek
diajukan melalui kuasa; dan
e. pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan
pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(2) Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di
dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang
tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia wajib disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf latin, dan
dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Permintaan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemilik atau
yang berhak atas merek yang bertempat tinggal atau
berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik
Indonesia, wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
(2) Pemilik atau yang berhak atas merek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat
tinggal kuasanya sebagai alamatnya di Indonesia.
Bagian kedua
Permintaan Pendaftaran Merek
Dengan Hak Prioritas
Pasal 12
Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak
prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi internasional
mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik
Indonesia, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya enam
bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pcndaftaran merek yang
pertama kali di negara lain yang juga ikut serta dalam konvensi
tersebut.
Pasal 13
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Pertama Bab ini, permintaan pendaftaran merek dengan
menggunakan hak prioritas wajib dilengkapi pula dengan bukti
tentang penerimaan permintaan pendaftaran yang pertama kali
yang menimbulkan hak prioritas tersebut.
(2) Kantor Merek dapat meminta agar bukti tentang hak prioritas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama tiga bulan
setelah berakhirnya hak mengajukan permintaan pendaftaran
merek dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, permintaan pendaftaran merek dengan
menggunakan hak prioritas tersebut dianggap ditarik kembali.
(4) Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara tertulis kepada
orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
Pendaftaran Merek
Pasal 14
(1) Kantor Merek melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan
persyaratan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Merek meminta
agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu
*8243
selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan surat
permintaan pemenuhan kekurangan tersebut dari Kantor Merek.
(3) Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, jangka waktu pemenuhan
kekurangan persyaratan tersebut dalam waktu
selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal berakhirnya
jangka waktu pengajuan permintaan pendaftaran merek dengan
menggunakan hak prioritas.
Pasal 15
(1) Dalam hal kekurangan persyaratan tersebut tidak dipenuhi
dalam jangka waktu masing-masing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) atau ayat (3), permintaan pendaftaran
merek dianggap ditarik kembali.
(2) Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali
secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya
yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan
menyebutkan alasannya.
Bagian Keempat
Waktu Penerimaan Permintaan
Pendaftaran Merek
Pasal 16
(1) Dalam hal seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 telah dipenuhi,
maka tanggal penerimaan dokumen permintaan pendaftaran merek
ditetapkan sebagai tanggal penerimaan permintaan pendaftaran
merek.
(2) Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dicatat oleh Kantor Merek.
Bagian Kelima
Perubahan dan Penarikan Kembali
Permintaan Pendaftaran Merek
Pasal 17
(1) Perubahan terhadap permintaan pendaftaran merek hanya
diperbolehkan dengan cara menarik kembali permintaan semula
dan mengajukan permintaan pendaftaran merek yang baru.
(2) Ketentuan mengenai perubahan dan penarikan permintaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Selama belum memperoleh keputusan dari Kantor Merek,
permintaan pendaftaran merek dapat ditarik kembali oleh
orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
permintaan pendaftaran merek.
(2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan oleh kuasa, harus dilakukan berdasarkan surat
kuasa bagi keperluan penarikan kembali tersebut.
(3) Dalam hal permintaan pendaftaran merek ditarik kembali,
segala biaya yang telah dibayarkan kepada Kantor Merck tidak
dapat ditarik kembali.
BAB IV
PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Pengumuman
Pasal 19
Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari
sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek,
mengumumkan permintaan pendaftaran merek yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dan
dalam hal diajukan dengan menggunakan hak prioritas, harus telah
dipenuhi pula ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.
Pasal 20
(1) Pengumuman berlangsung selama enam bulan dan dilakukan
dengan:
a. menempatkan pada papan pengumuman yang khusus
disediakan untuk itu dan dapat dengan mudah serta jelas
dilihat oleh masyarakat; dan
b. menempatkan dalam Berita Resmi Merck yang diterbitkan
secara berkala olch Kantor Merek.
(2) Tanggal mulai diumumkannya permintaan pendaftaran merek
dicatat oleh Kantor Merek.
Pasal 21
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat
lengkap kuasanya apabila permintaan pendaftaran merek
diajukan melalui kuasa;
b. kelas dan jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan
pendaftarannya;
c. tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;
d. nama negara dan tanggal pencrimaan pendaftaran merek
yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek
diajukan dengan menggunakan hak prioritas, dan
e. contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai warna
apabila merek menggunakan unsur warna, dan apabila etiket
merek menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf
latin dan atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia, disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia,
huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia.
Bagian Kedua
Keberatan dan Sanggahan
Pasal 22
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan
hukum dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
Kantor Merck atas permintaan pendaftaran merek yang
bersangkutan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan
apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa
merek yang dimintakan pendaftaran adalah merek yang
berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau
harus ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Kantor Merck dalam waktu selambat-lambatnya empat belas
hari sejak tanggal pcnerimaan keberatan mengirimkan salinan
surat yang berisikan keberatan tersebut kepada orang atau
badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan
pendaftaran merek.
Pasal 23
(1) Orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
permin-taan pendaftaran merek berhak mengajukan sanggahan
terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
kepada Kantor Merek.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan
sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan
olch Kantor Merek.
Pasal 24
Kantor Merek menggunakan keberatan dan sanggahan sebagai bahan
tambahan dalam pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran merek
yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Substantif
Pasal 25
*8246
(1) Setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 atau dalam hal ada keberatan selama
jangka waktu pengumuman, setelah diterimanya sanggahan,
Kantor Merek melakukan pemeriksaan substantif terhadap
permintaan pendaftaran merek.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 5 dan Pasal 6 serta bila ada keberatan atau sanggahan.
Pasal 26
Pemeriksaan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya sembilan
bulan sejak :
a. tanggal berakhimya pengumuman; atau
b. tanggal berakhirnya jangka waktu untuk menyampaikan
sanggahan.
Pasal 27
(1) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Merek yang memiliki
keahlian dan kualifikasi sebagai Pemeriksa Merek pada Kantor
Merek.
(2) Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan
syarat-syarat tertentu.
(3) Kepada Pemeriksa Merck diberikan jenjang dan tunjangan
fungsional disamping hak lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
(1) Dalam hal Pemeriksa Merck sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) berkesimpulan bahwa permintaan pendaftaran merek
dapat disetujui, maka Kantor Merek:
a. mendaftar merck tersebut dalam Daftar Umum Merck;
b. memberitahukan pcndaftaran merek tersebut kepada orang
atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan
pendaftaran merek;
c. memberikan Sertifikat Merck; dan
d. mengumumkan pendaftaran tersebut dalam Berita Resmi
Merck.
(2) Dalam hal Pemeriksa Merck sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) bcrkesimpulan bahwa pcrmintaan pendaftaran merek
tidak dapat didaftar atau harus ditolak, maka Kantor Merck
menetapkan keputusan tentang penolakan permintaan
pendaftaran merek tersebut.
(3) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diberitahukan secara tertulis kepada orang atau badan hukum
atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek
dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(4) Dalam hal ada keberatan, Kantor Merek menyampaikan
tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan
tersebut kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang
mengajukan keberatan.
Pasal 29
(1) Sertfikat Merck diberikan kepada orang atau badan hukum yang
mengajukan permintaan pendaftaran merek dalam waktu
selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal merek
tersebut didaftar dalam Daftar Umum Merck.
(2) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui
kuasa, Sertifikat Merck sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada kuasanya dengan tembusan kepada pemilik
merek.
(3) Sertifikat Merck sebaigaimana dimaksud dalam ayat (1)
me-muat :
a. nama dan alamat lengkap pemilik merck yang
didaftarkan;
b. nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal
permintaan pendaftaran merek diajukan berdasarkan Pasal 11;
c. tanggal pengajuan dan tanggal pencrimaan
permintaan pendaftaran merek;
d. nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran
merek yang pertama kali, apabila permintaan pendaftaran
diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
e. etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan
macam warna apabila merck tersebut menggunakan unsur warna,
dan apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan atau
huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia;
f. nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang atau jasa atas mana merek
didaftarkan; dan
h. jangka waktu berlakunya pcndaftaran merek.
(4) Setiap orang dapat mengajukan permintaan petikan resmi
pendaftaran merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merck.
(5) Permintaan pctikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 30
Nomor pendaftaran merek wajib dicantumkan pada setiap pengguna-an
merek yang terdaftar, yang pclaksanaannya diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemcrintah.
Bagian Keempat
Permintaan Banding
Pasal 31
*8248
(1) Permintaan banding dapat diajukan tcrhadap penolakan
permintaan pcndaftaran mcrek dengan alasan dan dasar
pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi
Banding Merck olch orang atau badan hukum atau kuasanya yang
mengajukan pcrmintaan pcndaftaran merck dcngan tembusan
kepada Kantor Merck.
(3) Komisi Banding Merck adalah badan khusus yang diketuai
secara tetap olch seorang ketua merangkap anggota dan bcrada
di lingkungan departemcn yang dipimpin Menteri.
(4) Anggota Komisi Banding Merck berjumlah ganjil
sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari ahli yang
dipcrlukan dan atau Pemeriksa Merck senior yang tidak
melakukan pemcriksaan substantif terhadap permintaan
pendaftaran merek yang bersangkutan.
(5) Ketua dan anggota Komisi Banding Merck diangkat dan
diberhentikan olch Menteri.
Pasal 32
(1) Permintaan banding diajukan dengan menguraikan secara
lengkap keberatan terhadap pcnolakan permintaan pendaftaran
merek dengan menyebutkan alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus tidak
merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan
pendaftaran merek yang ditolak.
Pasal 33
(1) Permintaan banding diajukan dalam waktu selambat-lambatnya
tiga bulan scjak tanggal pencrimaan surat pembcritahuan
penolakan permintaan pendaftaran merck.
(2) Dalam hal jangka waktu permintaan banding tersebut telah
lewat tanpa ada permintaan banding, maka penolakan
permintaan pendaftaran merek dianggap diterima olch orang
atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan
pendaftaran merek.
(3) Dalam hal penolakan permintaan pendaftaran merek telah
dianggap diterima olch orang atau badan hukum atau kuasanya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kantor Merck
mencatatnya dalam Daftar Umum Merck.
Pasal 34
(1) Keputusan Komisi Banding Merck diberikan dalam waktu
selambat-lambatnya cnam bulan sejak tanggal penerimaan
permintaan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding Merck bersifat final, baik secara
administratif maupun substantif.
(3) Dalam hal Komisi Banding Merck mengabulkan permintaan
banding, Kantor Merck melaksanakan pendaftaran dan
*8249 memberikan Sertifikat Merck dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
(4) Dalam hal Komisi Banding Merck menolak permintaan banding,
Kantor Merck dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari
sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding Merck
memberitahukan penolakan tersebut kepada orang atau badan
hukum atau kuasanya scbagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2).
Pasal 35
Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding Merck, tatacara
permintaan dan pemeriksaan banding serta penyclesaiannya diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah.
Bagian Kelima
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
Pasal 36
(1) Atas permintaan pemilik merek, jangka waktu perlindungan
merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka
waktu yang sama.
(2) Permintaan pcrpanjangan jangka waktu perlindungan merek
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
secara tertulis oleh pemilik atau kuasanya dalam jangka
waktu tidak lebih dari dua belas bulan dan
sekurang-kurangnya 6 bulan sebclum berakhirnya jangka waktu
perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
(3) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan
kepada Kantor Merck.
(4) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
ter-daftar scbagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan
biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 37
Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
disetujui apabila :
a. merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau
jasa scbagaimana disebut dalam Sertifikat Merck tersebut;
dan
b. barang atau jasa scbagaimana dimaksud dalam huruf a masih
diproduksi dan diperdagangkan.
Pasal 38
(1) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
terdaftar ditolak oleh Kantor Merck, apabila tidak memenuhi
ketentuan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
(2) Penolakan permintaan pcrpanjangan jangka waktu
perlindungan merek terdaftar diberitahukan secara tertulis
kepada pemilik merek atau kuasanya dcngan menyebutkan
alasannya.
Pasal 39
(1) Pcrpanjangan jangka waktu perlindungan mcrek terdaftar
dicatat dalam Daftar Umum Merck dan diumumkan dalam Berita
Resmi Merck.
(2) Perpanjangan jangka waktu pcrlindungan mcrek terdaftar
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merck atau
kuasanya.
Bagian Keenam
Perubahan Nama dan atau Alamat
Pemilik Merek Terdaftar
Pasal 40
(1) Perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar
diberitahukan kepada Kantor Merck untuk dicatat dalam Daftar
Umum Merck dengan discrtai salinan yang sah mengenai bukti
perubahan tersebut.
(2) Pcrubahan nama dan atau alamat pemilik merck tcrdaftar yang
telah dicatat olch Kantor Merck, diumumkan dalam Berita
Resmi Merck.
(3) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB V
PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Bagian Pertama
Pengalihan Hak
Pasal 41
(1) Hak atas merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara :
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan olch
undang-undang.
(2) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disertai dengan dokumen-dokumen yang mendukungnya.
(3) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek untuk
dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(4) Pengalihan hak atas merek terdaftar yang telah dicatat
Kantor Merck, diumumkan dalam Berita Resmi Merck.
(5) Akibat hukum dari pengalihan hak atas merek terdaftar
berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap
pihak ketiga apabila telah dicatat dalam Daftar Umum Merck.
(6) Pencatatan pengalihan hak atas merek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 42
(1) Pengalihan hak atas merck terdaftar dapat disertai dengan
pengalihan nama baik atau reputasi atau lain-lainnya yang
terkait dengan merek tersebut.
(2) Pengalihan hak atas merek terdaftar hanya dicatat oleh
Kantor Merck apabila disertai pernyataan tertulis dari
penerima bahwa merek tersebut akan digunakan bagi
perdagangan barang atau jasa.
Pasal 43
Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan
hasilnya sangat erat berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan
pribadi pemberi jasa yang bersangkutan, tidak dapat dialihkan
dalam bentuk dan dengan cara apapun.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 44
(1) Pemilik merek terdaftar berhak memberi lisensi kepada orang
lain dengan perjanjian menggunakan mereknya baik untuk
sebagian atau scluruh jenis barang atau jasa yang termasuk
dalam satu kelas.
(2) Perjanjian lisensi berlaku untuk scluruh wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali bila diperjanjikan lain, untuk
jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu
perlindungan merek terdaftar yang bersangkutan.
(3) Perjanjian lisensi wajib dimintakan pencatatan pada Kantor
Merck.
(4) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dicatat oleh Kantor Merck dalam Daftar Umum Merck dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merck.
(5) Syarat dan tata cara permintaan pcncatatan perjanjian
lisensi diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah.
(6) Pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dikenakan biaya yang besarnya ditctapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 45
Pemilik merck terdaftar yang tclah memberi lisensi kepada orang
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap dapat
menggunakan sendiri atau memberi liscnsi kcpada pihak ketiga
lainnya untuk menggunakan merek terscbut, kccuali bila
diperjanjikan lain.
Pasal 46
*8252
Dalam perjanjian lisensi dapat ditentukan bahwa pencrima lisensi
dapat membcri lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.
Pasal 47
Penggunaan merek terdaftar di Indonesia olch pcnerima lisensi,
dianggap sama dengan penggunaan merck tersebut di Indonesia oleh
pemilik merck.
Pasal 48
(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung
maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang
menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan
mengembangkan teknologi pada umumnya.
(2) Kantor Merck wajib menolak permintaan pencatatan perjanjian
lisensi yang memuat larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(3) Kantor Merck memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) secara tertulis kepada pemilik merek dan
penerima lisensi atau kuasanya dcngan menyebutkan alasannya.
Pasal 49
(1) Penerima lisensi yang beritikad baik dari merek yang
kemudian dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang
terdaftar, tetap berhak melaksanakannya sebagai pcrjanjian
lisensi merek yang tidak dibatalkan sampai dcngan
berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi tersebut.
(2) Penerima lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang scharusnya
masih wajib dilaksanakannya kepada pemberi lisensi merek
yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran
royalti kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan.
(3) Dalam hal pembcri lisensi sudah terlebih dahulu menerima
secara sekaligus royalti dari pencrima lisensi, pemberi
lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalli yang
diterimanya kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan, yang
besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian
lisensi.
Pasal 50
Ketentuan mengenai perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam
Bab V Bagian Kedua Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
*8253 PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Penghapusan
Pasal 51
(1) Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merck
dilakukan Kantor Merck baik atas prakarsa sendiri maupun
berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran atas prakarsa Kantor Merck dapat
dilakukan apabila dipcrolch bukti yang cukup bahwa :
a. merek tidak digunakan bcrturut-turut selama tiga
tahun atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pcmakaian terakhir; atau
b. merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang
tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan
pendaftaran.
(3) Permintaan penghapusan pendaftaran merek olch pemilik merek
baik untuk scbagian atau scluruh jenis barang atau jasa yang
termasuk dalam satu kelas, diajukan kepada Kantor Merck.
(4) Penghapusan pcndaftaran mcrek sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merck, dan diumumkan
dalam berita Resmi Merck.
(5) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih
terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat
dilakukan apabila hal tcrsebut disetujui secara tcrtulis
oleh penerima lisensi.
(6) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5) hanya dimungkinkan apabila pencrima lisensi dengan
tegas setuju untuk menyampingkan adanya persetujuan tersebut
dalam perjanjian lisensi.
(7) Pencatatan pcnghapusan pendaftaran merek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Kcputusan Menteri.
Pasal 52
Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana
di-maksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula
diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui :
a. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau
b. Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan
Presidcn.
Pasal 53
(1) Terhadap putusan Pengadilan Ncgeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 tidak dapat diajukan permohonan banding.
(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disampaikan olch Panitera Pengadilan Negeri yang
bcrsangkutan kepada Kantor Merck dalam waktu
sclambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan
tersebut.
(3) Kantor Merck melaksanakan penghapusan merek yang
bersangkutan dari Daftar Umum Merck dan mengumumkannya dalam
*8254 Berita Resmi Merck apabila gugatan penghapusan
pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan badan
peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah
mcmpunyai kckuatan hukum tetap.
Pasal 54
(1) Penghapusan pendaftaran merek dilakukan oleh Kantor Merek
dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum
Merek, dan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal
pengha- pusan tersebut.
(2) Penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau
kuasanya, dengan menyebutkan alasannya dan penegasan bahwa
sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat
Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 55
Penghapusan pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya
perlin-dungan hukum atas merek yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pembatalan
Pasal 56
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
diajukan oleh pemilik merek yang tidak terdaftar.
(3) Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan
gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah
mengajukan permintaan pendaftaran merek kepada Kantor Merek.
(4) Gugatan pembatalan diajukan kepada pemilik merek dan Kantor
Merek melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam
pasal 52.
(5) Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya bertempat
tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia gugatan
diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 57
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan dalam jangka
waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu
apabila merek yang bersangkutan seharusnya tidak dapat
didaftarkan karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan
dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Pasal 58
(1) Terhadap putusan Pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (4) tidak dapat diajukan permohonan
banding.
(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang
bersangkutan kepada Kantor Merck dalam waktu
selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan
tersebut.
(3) Kantor Merck melaksanakan pembatalan pendaftaran merek yang
bersangkutan dari Daftar Umum Merck dan mengumumkannya dalam
Berita Resmi Merck apabila gugatan pembatalan tersebut
diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 59
(1) Pembatalan pendaftaran merek dilakukan oleh Kantor Merck
dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum
Merck, dan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal
pembatalan tersebut.
(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau
kuasanya, dengan menyebutkan alasannya dan penegasan bahwa
sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merck, Sertifikat
Merck yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Pencoretan pendaflaran suatu merek dari Daftar Umum Merck
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam berita
Resmi Merck.
Pasal 60
Pembatalan pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya
perlin-dungan hukum atas merck yang bersangkutan.
BAB VII
MEREK KOLEKTIF
Pasal 61
(1) Permintaan pendaftaran merck dagang atau merek jasa sebagai
Merck Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permintaan
pendaftaran tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa merek
tersebut akan digunakan sebagai Merck Kolektif.
(2) Selain pencgasan mengenai penggunaan Merek Kolektif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada permintaan ,
pendaftaran tersebut wajib disertakan pula salinan peraturan
penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif, yang
ditandatangani oleh pemilik merek yang bersangkutan.
(3) Peraturan penggunaan Merck Kolcktif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harus berisikan antara lain :
a. sifat, ciri-ciri umum, atau mutu dari barang atau jasa
yang produksi dan perdagangannya akan menggunakan Merck
Kolck- tif tersebut;
b. ketentuan bagi pemilik Merck Kolektif untuk melakukan
pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut
sesuai dengan peraturan; dan
*8256 c. sanksi atas pelanggaran pcraturan penggunaan Merck
Kolektif.
Pasal 62
Terhadap permintaan pendaftaran Merck Kolektif dilakukan
pemerik-saan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 61.
Pasal 63
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran Merck
Kolektif, Pemeriksa Merck berkesimpulan bahwa permintaan
pendaf-Wan merek sebagai Merck Kolektif dapat disctujui, maka
Kantor Merck :
a. mendaftar merck tersebut dalam Daftar Umum Merck dengan
melampirkan salinan peraturan penggunaan merek tersebut; dan
b. mengumumkan pendaftaran Merek Kolektif tersebut berikut
peraturan penggunaannya dalam Berita Resmi Merck.
Pasal 64
(1) Perubahan peraturan penggunaan Merck Kolektif wajib
dimintakan pencatatan kepada Kantor Merck dengan disertai
salinan yang sah mengenai bukti perubahan tcrscbut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam
Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merck.
(3) Perubahan peraturan penggunaan Merck Kolektif berlaku bagi
pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum Merck.
(4) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan Merck Kolektif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 65
Pemilik Merck Kolektif terdaftar hanya dapat menggunakan merek
tersebut bersama-sama dengan orang dan atau badan hukum lain yang
juga menggunakan Merck Kolektif yang bersangkutan, apabila hal
tersebut dinyatakan dengan tegas persyaratannya dalam peraturan
penggunaan Merck Kolektif.
Pasal 66
(1) Pemilikan atas Merck Kolektif terdaftar dapat dialihkan
hanya kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan
efektif sesuai dengan peraturan penggunaan Merck Kolektif
tersebut.
(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dimintakan pencatatan kepada
Kantor Merck.
(3) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicatat
dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(4) Pencatatan pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 67
Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada orang
atau badan lain.
Pasal 68
(1) Kantor Merek dapat menghapus pendaftaran Merck Kolektif atas
dasar :
a. permintaan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan
persetujuan tertulis dari semua pemakai Merck Kolektif,
b. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak
dipakai berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sejak
tanggal pen- daftarannya;
c. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk
jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang
atau jasa yang dimintakan pendaftarannya; atau
d. bukti yang cukup bahwa Merck Kolektif tersebut tidak
digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merck Kolektif.
(2) Permintaan penghapusan pendaftaran Merck Kolektif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diajukan kepada
Kantor Merck.
(3) Penghapusan pendaftaran Merck Kolektif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merck, dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merck.
(4) Pencatatan penghapusan pendaftaran Merck Kolektif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang
besamya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 69
Penghapusan pendaftaran Merck Kolektif dapat pula diajukan oleh
pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, huruf c, atau huruf
d.
Pasal 70
Selain alasan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1), Merck Kolektif terdaftar dapat pula dimintakan pembatalan
kepada Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52, apabila penggunaan Merck Kolektif tersebut bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(1).
Pasal 71
Seluruh ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku terhadap
Merck-Kolektif, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Bab ini.
*8258
BAB VIII
GUGATAN GANTI RUGI
Pasai 72
(1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
orang atau badan hukum yang menggunakan mereknya, yang
mempunyai persamaan baik pada pokoknya atau pada
keseluruhannya secara tanpa hak, berupa permintaan ganti
rugi dan penghentian pemakai- an merek tersebut.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Pasal 73
Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat pula
dilakukan olch pencrima lisensi merek terdaftar baik secara
sendiri atau bersama-sama dengan pcmilik merek yang bersangkutan.
Pasal 74
(1) Atas permintaan pemilik merck atau penerima lisensi mcrek
terdaftar selaku penggugat, selama masih dalam pemeriksaan
dan untuk mencegah kerugian yang lebih bcsar, hakim dapat
memerintahkan tergugat untuk menghentikan perdagangan barang
atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak tersebut.
(2) Dalam hal tergugat dituntut pula menyerahkan barang yang
menggunakan merek secara tanpa hak, hakim dapat
memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang
tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai
kekuatan hukum tetap dan setelah penggugat mcmbayar harganya
kepada tergugat.
Pasal 75
Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (2) tidak dapat diajukan permohonan banding.
Pasal 76
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Bab ini
tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan tindak
pidana di bidang merek.
BAB IX
PENGELOLAAN MEREK
Pasal 77
Penyelenggaraan administrasi atas merek sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini dilaksanakan oleh Kantor Merck.
Pasal 78
Kantor Merck menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi
dan informasi merek yang bersifat nasional, yang mampu
menyediakan informasi tentang merek seluas mungkin kepada
masyarakat.
Pasal 79
Dalam melaksanakan pengelolaan merek Kantor Merek memperolch
pembinaan dari dan bertanggungjawab kepada Menteri.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 80
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi
pembinaan merek, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang merek.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang merek;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau
badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan
dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di
bidang merek;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain
serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara pidana
di bidang merek; dan
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang merek.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai
dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.
BAII XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 81
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada kescluruhannya dengan merek terdaftar milik orang
lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang
dipro- duksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain
atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang
diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 83
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82
adalah kejahatan.
Pasal 84
(1) Setiap orang yang memperdagangkan barang atau jasa yang
diketa- hui atau patut diketahui bahwa barang atau jasa
tersebut menggunakan merek terdaftar milik orang lain secara
tanpa hak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu
tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pelanggaran.
BAB XIT
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85
Semua merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-undang Nomor
21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan dan
masih berlaku pada saat Undang-undang ini mulai berlaku,
dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang ini untuk selama
sisa jangka waktu pendaftarannya.
Pasal 86
(1) Terhadap merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dapat
diajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, berdasarkan alasan
sebagaimana dimak- sud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Gugatan pembatalan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diajukan selama jangka waktu berlakunya
pendaf- taran merek tersebut.
Pasal 87
Permintaan pendaftaran merek, perpanjangan pendaftaran merek,
pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan atau
alamat, permintaan penghapusan atau pembatalan pendaftaran merek
yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 *8261
tentang Merek Perusahaan dan Merek Pcrniagaan tetapi belum
selesai pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, diselesaikan
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 88
Semua peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Pernia-gaan yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang
ini, dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAII XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 89
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 21 Tahun
1961 tentang Merck Perusahaan dan Merck Perniagaan dinya- takan
tidak berlaku lagi.
Pasal 90
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang-an
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tinggal 28 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1992
TENTANG
MEREK
UMUM
*8262 Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1988
ditegaskan bahwa sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang Tahap
Pertama adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa
Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri
menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Adapun
titik beratnya, adalah pembangunan bidang ekonomi dengan sasaran
utama terwujudnya struktur ekonomi yang seimbang dimana terdapat
kemampuan dan kekuatan industri maju yang didukung oleh kekuatan
dan kemampuan pertanian yang tangguh.
Landasan untuk itu telah diupayakan secara bertahap dan
berkelanjutan oleh bangsa Indonesia sejak Repelita pertama.
Melalui Repelita demi Repelita, bangsa Indonesia pada saat ini
telah sampai pada tahap yang sangat penting yaitu mewujudkan
struktur ekonomi dengan titik berat kekuatan industri yang
didukung oleh bidang pertanian yang kuat. Dengan struktur ekonomi
seperti ini, dalam tahap pembangunan selanjutnya bangsa Indonesia
akan memasuki era tinggal landas untuk lebih memacu pembangunan
atas dasar kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan pembangunan
nasional.
Dalam hubungan ini, pengaturan kembali hak-hak yang timbul dari
karya-karya intelektual menjadi sangat penting, bukan saja dari
segi perlindungan hukum tetapi justru karena peranannya yang
penting dalam kehidupan ekonomi. Oleh karena itu secara bertahap
telah diatur kembali ketentuan-ketentuan di bidang Hak Cipta dan
Hak Paten. Sebagai salah satu bentuk karya intelektual merek juga
mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan ekonomi terutama
di bidang perdagangan barang dan jasa, untuk membedakan produk
yang satu dengan produk yang lain yang sejenis dalam satu kelas.
Kegiatan perdagangan itu sendiri sangat erat kaitannya dengan
kegiatan produksi. Kelancaran perdagangan akan sangat menunjang
kegiatan produksi. Oleh karena itu dalam Undang-undang ini
pengertian perdagangan mencakup pula pengertian produksi.
Sebenarnya pengaturan mengenai merek bukanlah hal yang baru.
Selama ini telah ada Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang
Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Dalam hal tertentu
Undang-undang baru ini lebih merupakan penyempurnaan.
Penyempurnaan ini dianggap perlu atas dasar pertimbangan antara
lain :
Pertama materi Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 bertolak dari
konsepsi merek yang tumbuh pada masa sekitar perang dunia kedua.
Sebagai akibat perkembangan keadaan dan kebutuhan serta semakin
majunya norma dan tatanan niaga, menjadikan konsepsi merek yang
tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tertinggal jauh.
Hal ini semakin terasa pada saat komunikasi semakin maju dan pola
perdagangan antar bangsa sudah tidak lagi terikat pada
batas-batas negara. Keadaan ini menimbulkan saling ketergantungan
antar bangsa baik dalam kebutuhan, kemampuan, maupun kemajuan
teknologi dan lain-lainnya yang mendorong pertumbuhan dunia
sebagai pasar bagi produk-produk mereka.
Kedua perkembangan norma dan tatanan niaga itu sendiri telah
menimbulkan persoalan baru yang memerlukan antisipasi yang harus
diatur dalam Undang-undang ini.
Apabila dibandingkan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961,
Undang-undang ini menunjukkan perbedaan-perbedaan antara lain :
a. Lingkup pengaturan dibuat seluas mungkin. Untuk itu,
judul dipilih yang sederhana tetapi luwes. Berbeda dari
Undang-undang yang lama, yang membatasi pada merek
perusahaan dan merek perniagaan yang dari segi obyek hanya
mengacu pada hal yang sama yaitu merek dagang. Sedangkan
merek jasa sama sekali tidak dijangkau. Dengan pemakaian
judul Merek dalam Undang-undang ini, maka lingkup merek
mencakup baik untuk merek dagang maupun jasa. Demikian pula
aspek nama dagang yang pada dasarnya juga terwujud sebagai
merek, telah pula tertampung didalamnya. Lebih dari itu
dapat pula ditampung pengertian merek lainnya seperti Merek
Kolektif. Bahkan dalam perkembangan yang akan datang
penggunaan istilah merek akan dapat pula menampung
pengertian lain seperti "certification marks", "associate
marks" dan lain-lainnya.
b. Perubahan dari sistem deklaratif ke sistem konsitutif,
karena sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum
dari pada sistem deklaratif. Sistem deklaratif yang
mendasarkan pada perlindungan hukum bagi mereka yang
menggunakan merek terlebih dahulu, selain kurang menjamin
kepastian hukum juga menimbulkan persoalan dan hambatan
dalam dunia usaha. Dalam Undang-undang ini, penggunaan
sistem konstitutif yang bertujuan menjamin kepastian hukum
disertai pula dengan ketentuan-ketentuan yang menjamin
segi-segi keadilan. Jaminan terhadap aspek keadilan nampak
antara lain, pembentukan cabang-cabang Kantor Merek di
daerah, pembentukan Komisi Banding Merek, dan memberikan
kemungkinan untuk mengajukan gugatan yang tidak terbatas
melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi juga melalui
Pengadilan Negeri lainnya yang akan ditetapkan secara
bertahap, serta tetap dimungkinkannya gugatan melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan dalam masa pengumuman
permintan pendaftaran merek dimungkinkan pemilik merek tidak
terdaftar yang telah menggunakan sebagai pemakai pertama
untuk mengajukan keberatan.
c. Agar permintaan pendaftaran merek dapat berlangsung tertib,
pemeriksaannya tidak semata-mata dilakukan berdasarkan
kelengkapan persyaratan formal saja, tetapi juga dilakukan
pemeriksaan substantif. Selain itu dalam sistem yang baru
diintorduksi adanya pengumuman permintaan pendaftaran suatu
merek. Pengumuman tersebut bertujuan memberi kesempatan
kepada masyarakat yang berkepentingan dengan permintaan
pendaftaran merek mengajukan keberatan. Dengan mekanisme
semacam ini bukan saja problema yang timbul dari sistem
deklaratif dapat teratasi, tetapi juga menumbuhkan
keikutsertaan masyarakat. Selanjutnya Undang-undang ini
mempertegas pula kemungkinan penghapusan dan pembatalan
merek yang telah terdaftar berdasarkan alasan dan tata cara
tertentu.
d. Sebagai negara yang ikut serta dalam Paris Convention for
the Protection of Industrial Property tahun 1883, maka
Undang-undang ini mengatur pula pendaftaran merek dengan
menggunakan hak prioritas yang diatur dalam Konvensi
tersebut.
e. Undang-undang ini mengatur juga pengalihan hak atas
merek berdasarkan lisensi yang tidak diatur dalam
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961.
f. Undang-undang ini mengatur juga sanksi pidana baik untuk
tindak pidana yang diklasifikasi sebagai kejahatan maupun
sebagai pelanggaran.
Perbedaan-perbedaan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961
tersebut, sekaligus menunjukkan perluasan ruang lingkup
Undang-undang ini. Perluasan itu diperlukan dalam rangka
memantapkan peranan merek sebagai sarana untuk lebih meningkatkan
tata perdagangan barang dan jasa yang sehat dan bertanggung
jawab.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Dalam pengertian "bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum" termasuk pula penggunaan tanda yang
bertentangan dengan agama atau yang merupakan atau
menyerupai nama Allah dan RasulNya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Contoh merek seperti ini adalah tanda tengkorak di atas dua
tulang yang bersilang, yang secara umum telah diketahui
sebagai tanda bahaya. Oleh karena itu tidak dapat digunakan
sebagai merek.
Huruf d
Contoh dari merek seperti ini adalah kata "kopi atau gambar
kopi" untuk produk kopi.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya", adalah adanya kesan yang sama antara lain
baik mengenai bentuk, cara penempatan, atau kombinasi antara
unsur-unsur maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat
dalam merek-merek yang bersangkutan.
Ayat (2)
Huruf a
Penentuan suatu merek atau nama terkenal, dilakukan dengan
memperhatikan pengetahuan umum *8265
masyarakat mengenai merek atau nama tersebut di bidang usaha
yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Hak Cipta" adalah Hak Cipta yang
dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kelas barang atau jasa" adalah
kelompok jenis barang atau jasa yang mempunyai persamaan
dalam sifat, cara pembuatan, dan tujuan penggunaannya.
Apabila merek akan dimintakan pendaftarannya untuk lebih
dari satu kelas, maka permintaan seperti itu harus diajukan
secara terpisah.
Ayat (2)
Dalam satu kelas terdapat satu atau lebih jenis barang atau
jasa.
Oleh karenanya, permintaan pendaftaran merek untuk setiap
kelas harus menyebutkan dengan jelas jenis atau jenis-jenis
barang atau jasa yang diinginkan dalam kelas yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Pemerintah berkewajiban agar Kantor Merek dapat terus
meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanannya kepada
masyarakat secara merata di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Perluasan
jangkauan pelayanan tersebut, dilakukan secara bertahap
dengan membentuk cabang-cabang Kantor Merek di daerah
berikut tenaga dan fasilitasnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
*8266 Ayat (2)
Ketentuan ini, dimaksudkan untuk kepentingan pemeriksaan dan
untuk perlindungan masyarakat konsumen.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku pula bagi permintaan pendaftaran merek
dengan menggunakan hak prioritas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Yang dimaksud dengan konvensi internasional dalam Pasal ini
adalah Konvensi Paris (Paris Convention for the Protection
of Industrial Property) tahun 1883 beserta segala perjanjian
lain yang mengubah atau melengkapinya yang memuat beberapa
ketentuan sebagai berikut :
a. jangka waktu untuk mengajukan permintaan
pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas adalah
enam bulan;
b. jangka waktu enam bulan tersebut sejak tanggal
pengajuan permintaan pertama di negara asal atau salah satu
negara anggota Konvensi Paris;
c. tanggal pengajuan tidak termasuk dalam perhitungan
jangka waktu enam bulan;
d. dalam hal jangka waktu terakhir adalah hari libur
atau hari dimana Kantor Merek tutup, maka pengajuan
permintaan pendaftaran merek dimana perlindungan dimintakan,
jangka waktu diperpanjang sampai pada permulaan hari kerja
berikutnya.
Pasal 13
Ayat (1)
Bukti tersebut berupa surat permintaan pendaftaran merek
beserta tanda penerimaan permintaan tersebut yang juga
memberikan penegasan tentang tanggal penerimaan permintaan
pendaftaran merek. Dalam hal yang disampaikan berupa salinan
atau fotokopi surat permintaan atau tanda penerimaan, maka
pengesahan atas salinan tersebut diberikan oleh Kantor Merek
di negara dimana permintaan pendaftaran merek diajukan untuk
pertama kali.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
*8267 Yang dimaksud dengan "dalam waktu dua bulan sejak
tanggal penerimaan surat permintaan pemenuhan kekurangan
tersebut dari Kantor Merek" adalah waktu sejak tanggal
penerimaan surat oleh si alamat yang tercantum pada Bukti
Berita Penerimaan Kantor Pos yang telah ditandatangani oleh
Pegawai Pos dan si alamat yang telah dikirim kembali ke
Kantor Merek.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek tersebut
dikenal pula sebagai "filing date".
Penetapan tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Kantor
Merek kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang
mengajukan permintaan pendaftaran merek.
Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek adalah
tanggal yang ditetapkan setelah dokumen permintaan
pendaftaran merek memenuhi kelengkapan persyaratan yang
diatur dalam Undang-undang ini.
Tanggal tersebut mungkin sama dengan tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran merek, apabila seluruh persyaratan
dipenuhi pada saat pengajuan permintaan tersebut.
Kalau dipenuhinya kekurangan persyaratan baru berlangsung
pada tanggal lain sesudah tanggal pengajuan, maka tanggal
lain tersebut ditetapkan sebagai tanggal penerimaan
permintaan pendaftaran merek.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perubahan" adalah perubahan yang
berkaitan dengan merek itu sendiri, sedangkan penggantian
nama dan/atau alamat pemilik yang tidak berkaitan dengan
pengalihan hak tidak perlu menarik kembali permintaan
semula.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Pengumuman dilakukan juga di Kantor Wilayah atau satuan
organisasi yang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya meliputi
pembinaan merek dengan menempatkannya pada papan pengumuman.
Huruf b
Berita Resmi Merek adalah lembaran resmi yang diterbitkan
secara berkala oleh Kantor Merek yang memuat hal-hal yang
menurut Undang-undang ini harus dimuat di dalamnya. Kantor
Merek menyampaikan Berita Resmi Merek ke Kantor Wilayah atau
satuan organisasi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya
meliputi pembinaan merek, untuk digunakan sebagai bahan
informasi bagi masyarakat yang berkepentingan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Keterangan mengenai unsur warna terutama diperlukan apabila
merek tersebut menggunakan warna selain hitam dan putih.
Pasal 22
Yang dimaksud dengan "setiap orang atau badan hukum" dalam
Pasal ini, termasuk juga pemilik merek tidak terdaftar yang
telah menggunakan merek tersebut sebagai pemakai pertama
untuk jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas.
Pemilik merek tidak terdaftar dapat mengajukan keberatan
terhadap permintaan pendaftaran merek yang terdapat
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan mereknya
yang telah dipergunakan dalam kaitannya sebagai pemakai
pertama, untuk jenis barang atau jasa yang termasuk dalam
satu kelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengertian "dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak
tanggal penerimaan" dalam ayat ini, sama dengan pengertian
yang terdapat dalam penjelasan Pasal 14 ayat (2).
Pasal 24
*8269 Selain keberatan dan sanggahan tersebut, dalam
pemeriksaan permintaan pendaftaran merek, Kantor Merek juga
menggunakan bahan-bahan atau data yang dimilikinya sendiri.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Pemeriksa Merek adalah tenaga ahli yang secara khusus
dididik dan diangkat untuk tugas itu.
Karena sifat keahlian dan lingkup pekerjaannya, jabatan
Pemeriksa Merek adalah jabatan fungsional. Dalam jabatan
tersebut, Pemeriksa Merek bekerja semata-mata berdasarkan
keahlian.
Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Sertifikat Merek merupakan surat bukti pendaftaran merek.
Penyampaiannya, dapat dilakukan bersama dengan surat
pemberitahuan tentang didaftarnya merek sebagaimana dimaksud
dalam huruf b.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Dicantumkannya nomor pendaftaran ini dimaksudkan untuk
menunjukkan bahwa merek tersebut telah terdaftar. Hal ini
penting bagi konsumen atau masyarakat pada umumnya dan untuk
mempercepat penemuan kembali dalam Daftar Umum Merek.
Pasal 31
Ayat (1)
*8270 Permintaan banding dengan demikian hanya terbatas pada
alasan atau pertimbangan yang bersifat substantif, yang
menjadi dasar penolakan tersebut.
Dengan demikian banding tidak dapat diminta karena alasan
lain, misalnya karena dianggap ditariknya kembali permintaan
pendaftaran merek.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Komisi Banding Merek adalah badan yang secara khusus
dibentuk untuk memeriksa permintaan banding atas penolakan
terhadap permintaan pendaftaran merek dan memberikan hasil
pemeriksaan kepada Kantor Merek. Dalam melaksanakan
tugasnya, Komisi Banding Merek bekerja berdasarkan keahlian
dan tidak tunduk kepada perintah atau kemauan siapapun yang
memimpin Departemen ataupun Kantor Merek.
Ayat (4)
Kecuali Ketua yang merangkap anggota, para anggota Komisi
Banding diangkat setiap kali ada permintaan banding hanya
untuk memeriksa permintaan banding yang bersangkutan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Alasan, penjelasan atau bukti yang disertakan dalam
permintaan banding harus bersifat pendalaman atas alasan,
penjelasan atau bukti yang telah atau seharusnya telah
disampaikannya.
Ketentuan ini perlu untuk mencegah timbulnya kemungkinan
banding digunakan sebagai alat untuk melengkapi kekurangan
dalam permintaan pendaftaran merek, karena hal itu telah
diberikan dalam tahap sebelumnya.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final artinya bahwa
keputusan tersebut merupakan keputusan tingkat terakhir
dalam lingkungan badan tata usaha negara yang bertanggung
jawab atas pembinaan merek. Dengan demikian secara
administratif dan substantif tidak ada badan tata usaha
negara atau pejabat tata usaha negara lain *8271
yang dapat meninjau kembali keputusan Komisi Banding Merek.
Mengingat Komisi Banding Merek adalah badan dalam lingkungan
tata usaha negara dan keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi
Banding merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, maka
sepanjang keputusan tersebut memenuhi alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan seseorang atau
badan hukum merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan
Komisi Banding tersebut, maka yang bersangkutan dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan di tingkat pertama gugatan tersebut sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam hal permintaan banding diajukan oleh kuasanya, maka
pemberitahuan tersebut disampaikan kepada kuasa yang
bersangkutan dan salinan diberikan kepada orang yang memberi
kuasa.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Bukti bahwa merek masih digunakan pada barang atau jasa yang
diproduksi dan diperdagangkannya disertakan pada surat
permintaan perpanjangan pendaftaran.
Bukti tersebut dapat berupa surat keterangan yang diberikan
oleh instansi yang membina bidang kegiatan usaha atau
produksi barang atau jasa yang bersangkutan.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
*8272 Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sebab-sebab lain yang dibenarkan
undang-undang", misalnya pemilikan merek karena pembubaran
badan hukum yang semula merupakan pemilik merek. Khusus
mengenai pengalihan dengan perjanjian, hal tersebut harus
dituangkan dalam bentuk akta perjanjian.
Ayat (2)
Dokumen-dokumen yang dimaksud antara lain Sertifikat Merek
dan bukti-bukti lainnya yang mendukung pemilikan hak
tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pihak-pihak yang bersangkutan" adalah
pemilik merek dan penerima pengalihan hak atas merek,
sedangkan yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah penerima
lisensi. Penentuan bahwa akibat hukum tersebut baru berlaku
setelah pengalihan hak atas merek dicatat dalam Daftar Umum
Merek, dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan
mewujudkan kepastian hukum.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ketentuan ini untuk memberikan perlindungan kepada
masyarakat sebagai konsumen.
Dasar pertimbangannya adalah bahwa pemberian jasa tertentu,
seperti misalnya pembuatan adi busana atau pemotongan dan
tata rias rambut sangat ditentukan hasilnya oleh kemampuan
individu. Sebagai contoh, jasa pemotongan dan tata rias
rambut "A" (nama pemberi jasa yang sekaligus digunakan
sebagai merek jasa).
Merek jasa seperti itu tidak dapat dialihkan (termasuk
dengan cara perjanjian lisensi), karena cara pemberian dan
hasilnya sangat bersifat individual.
Pasal 44
Ayat (1)
Perjanjian lisensi dituangkan dalam bentuk akta perjanjian.
Ayat (2)
Cukup jelas
*8273 Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ketentuan ini tidak menghilangkan kewajiban penerima lisensi
untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan
barang atau jasa. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari
terjadinya "dagang merek".
Pasal 47
Dalam hal pemilik merek terdaftar tidak menggunakan sendiri
mereknya dalam perdagangan barang atau jasa di Indonesia,
maka penggunaan merek tersebut oleh penerima lisensi sama
dengan penggunaan oleh pemilik merek terdaftar yang
bersangkutan. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan
penghapusan pendaftaran merek yang tidak digunakan dalam
perdagangan barang atau jasa dalam waktu tiga tahun
berturut-turut atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (2) huruf a.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal permintaan pencatatan tersebut diajukan melalui
kuasa, tembusan surat pemberitahuan penolakan dimaksud
diberikan pula kepada pemberi dan penerima lisensi.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penggunaan terakhir" adalah penggunaan
merek tersebut pada produksi barang atau jasa yang
diperdagangkan. Saat tersebut dihitung dari tanggal produksi
yang terakhir, sekalipun setelah itu barang yang
bersangkutan masih beredar di masyarakat. Ketidak sesuaian
dalam penggunaan meliputi pula bentuk *8274
penulisan kata atau huruf, atau penggunaan warna yang
berbeda.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 52
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Pengadilan Negeri lain" adalah
Pengadilan Negeri yang berkedudukan di kotamadya atau
ibukota Kabupaten yang merupakan ibukota propinsi atau
Pengadilan Negeri lain yang berkedudukan di Kotamadya atau
ibukota Kabupaten yang bukan merupakan ibukota propinsi.
Khusus bagi Pengadilan Negeri yang berkedudukan di Kotamadya
atau ibukota kabupaten yang merupakan ibukota propinsi,
Keputusan Presiden tersebut ditetapkan secara bertahap dalam
jangka waktu lima tahun sejak tanggal berlakunya
Undang-undang ini.
Pasal 53
Ayat (1)
Terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan tidak
dapat diajukan permohonan banding, tetapi dapat langsung
mengajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali.
Ayat (2)
Dalam hal kasasi, maka jangka waktu empat belas hari
tersebut terhitung sejak tanggal diterimanya putusan kasasi
oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ayat ini merupakan pengecualian dari ketentuan yang diatur
dalam ayat (2).
*8275 Pengecualian ini dipandang perlu dalam rangka :
a. memberikan perlindungan secara terbatas
kepada pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar; dan
b. mendorong pemilik terkenal yang tidak
terdaftar untuk mendaftarkan mereknya.
Permintaan pendaftaran merek terkenal diproses oleh Kantor
Merek setelah putusan pembatalan merek mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Ayat (4)
Gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri terhadap Kantor
Merek, tidak mengurangi kesempatan bagi tergugat untuk
mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara,
sepanjang gugatan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 55 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengertian "unsur-unsur yang bertentangan dengan kesusilaan
dan ketertiban umum" adalah sama dengan pengertian
sebagaimana terdapat dalam penjelasan Pasal 5 huruf a.
Termasuk pula dalam pengertian unsur-unsur yang bertentangan
dengan ketertiban umum adalah adanya itikad tidak baik.
Pasal 58
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 52 ayat (1).
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 52 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam Merek Kolekif terdapat peraturan mengenai penggunaan
merek yang bersangkutan yang dibuat oleh pemiliknya.
Peraturan tersebut di negara-negara lain diartikan sebagai
"regulation". World Intellectual Property
*8276
Organization menyebutkan "The Regulation Concerning the Use
of Collective Mark".
Ayat (3)
Dengan adanya ketentuan antara lain mengenai sifat,
ciri-ciri umum dan mutu barang atau jasa dan pengawasannya,
terkandung pengertian adanya persyaratan yang harus diikuti
oleh orang atau badan hukum yang ikut menggunakan Merek
Kolektif yang bersangkutan.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 65
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya
penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, sebab pemilik
Merek Kolektif pada dasarnya hanya mengawasi penggunaan
merek tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
Pasal 66
Karena sifat penggunaannya yang bertumpu pada peraturan,
maka pemilikan hak atas Merek Kolektif hanya dapat dialihkan
kepada pihak lain yang mampu secara efektif mengawasi
pelaksanaan peraturan penggunaan Merek Kolektif tadi.
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 73
*8277 Cukup jelas
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kesempatan untuk mengajukan gugatan pembatalan yang
berlangsung selama jangka waktu berlakunya pendaftaran
tersebut juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang
wajar guna memulihkan keseimbangan khususnya dalam pemilikan
hak atas merek yang timbul dalam pelaksanaan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan.
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
*8278 Penetapan 1 April 1993 sebagai saat mulai berlakunya
Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberi waktu yang cukup
bagi penyebarluasan pemahaman Undang-undang ini kepada
masyarakat.
Selain itu, diperlukan pula untuk persiapan tata kerja dan
lain-lain oleh Kantor Merek.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
merek_(uu_19_thn_1992)_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Substantif yaitu sifatcara membuat kutipan yang benar.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






