Previous
Next

1992

Undang-Undang Dana Pensiun (UU 11 thn 1992)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun :

UU 11/1992, DANA PENSIUN

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        11 TAHUN 1992 (11/1992)

Tanggal:      20 APRIL 1992 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1992/37; TLN NO. 3477

Tentang:      DANA PENSIUN

Indeks:       ADMINISTRASI. Kesejahteraan. PENSIUN. Tenaga Kerja.

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa   pembangunan  nasional dilaksanakan dalam rangka
     pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
     seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan
     Undang-Undang Dasar 1945;

b.      bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut,
        diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara
        kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka
        mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

c.      bahwa Dana Pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna
        meningkatkan kesejahteraan pesertanya serta meningkatkan
        peranserta   masyarakat   dalam   melestarikan pembangunan
        nasional yang meningkat dan berkelanjutan;

d.      bahwa adanya Dana Pensiun dapat pula meningkatkan motivasi
        dan ketenangan kerja untuk peningkatan produktivitas;

e.      bahwa untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang optimal
        dalam penyelenggaraan Dana Pcnsiun sesuai dengan fungsinya,
        maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraannya dalam
        suatu Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2),
     dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
     (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
     Negara   Nomor  3263)   sebagaimana   telah  diubah dengan
     Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas
        Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
        (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran
        Negara Nomor 3459);
*8032
                          Dengan persetujuan
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG DANA PENSIUN.

                                  BAB I
                             KETENTUAN UMUM

                                Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.      Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola                dan
        menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun;

2.      Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk
        oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
        pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
        Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan
        sebagian atau scluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang
        menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja;

3.      Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun
        Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran
        Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan
        pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja;

4.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang
        dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
        menyelenggarakan   Program   Pensiun    Iuran   Pasti  bagi
        perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang
        terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank
        atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan;

5.      Peraturan   Dana   Pensiun   adalah    peraturan  yang  berisi
        ketentuan   yang   menjadi   dasar    penyelenggaraan  program
        pensiun;

6.      Program Pensiun adalah setiap       program   yang   mengupayakan
        manfaat pensiun bagi peserta;

7.      Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang
        manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau
        program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun
        Iuran Pasti;
8.    Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang
      iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh
            *8033 iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada
      rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun;

9.    Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan
      kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan
      dalam peraturan Dana Pensiun;

10.   Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta,
      yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah
      mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya;

11.   Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun               bagi
      peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada               usia
      tertentu sebelum usia pensiun normal;

12.   Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta,
      yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat;

13.   Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta
      yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal,
      yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun
      sesuai dengan peraturan Dana Pensiun;

14.   Peserta adalah setiap     orang   yang   memenuhi     persyaratan
      peraturan Dana Pensiun;

15.   Pemberi Kerja adalah pendiri      atau   mitra      pendiri     yang
      mempekerjakan karyawan;

16.   Pendiri adalah:
      a.   orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi
      Kerja;

      b.   bank atau pcrusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana
      Pensiun Lembaga Keuangan;

17.   Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam
      suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan
      sebagian atau seluruh karyawannya;

18.   Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun; 19. Dewan Pengawas
      adalah dewan pengawas Dana Pensiun; 20. Pekerja Mandiri
      adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang
      atau badan;

21.   Penerima Titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa
      penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
      Perbankan;

22.   Buku Daftar    Umum   adalah buku    yang   berisikan         daftar
      pengesahan    atas     peraturan    Dana     Pensiun           serta
      perubahan-perubahannya dan setiap saat dapat dilihat oleh
      umum;

23. Cacat    adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan
     seseorang     tidak   mampu   lagi  melakukan   pekerjaan yang
     memberikan    penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan
     pendidikan,    keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya;

24.   Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

                               BAB II
                JENIS DAN STATUS HUKUM DANA PENSIUN

                               Pasal 2

Jenis Dana Pensiun adalah:
1.   Dana Pensiun Pemberi Kerja;
2.   Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

                               Pasal 3

Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat
dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini.

                               Pasal 4

Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan
menjalankan   program   yang   menjanjikan  sejumlah uang   yang
pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib
terlebih   dahulu   memperoleh   pengesahan  Menteri berdasarkan
Undang-undang ini, kecuali apabila program yang menjanjikan
dimaksud didasarkan pada Undang-undang tersendiri.

                             BAB III
                    DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
                          Bagian Pertama
               Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan

                               Pasal 5

(1)   Pembentukan Dana Pensiun Pemberi kerja didasarkan pada:
      a.   pernyataan    tertulis    pendiri    yang    menyatakan
      keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun dan memberlakukan
      peraturan Dana Pensiun;

      b.   peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;

      c.   penunjukan   pengurus,   dewan   pengawas,   dan   penerima
      titipan.

(2)   Dalam hal Dana Pensiun dibentuk untuk menyelenggarakan
      program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi
      kerja, maka pembentukannya didasarkan pada:
      *8035 a. pernyataan    tertulis   pendiri yang  menyatakan
      keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun, memberlakukan
      peraturan Dana Pensiun dan menegaskan persetujuannya atas
      keikutsertaan karyawan mitra pendiri;

      b.   pernyataan tertulis mitra pendiri yang menyatakan
      kesediaannya untuk tunduk pada peraturan Dana Pensiun yang
      ditetapkan pendiri, bagi kepentingan karyawan mitra pendiri
      yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta
      pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan
      peraturan Dana Pensiun;

      c.   peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri;

      d.   penunjukan   pengurus,    dewan   pengawas   dan   penerima
      titipan.

(3)   Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan
      Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
      (2) serta tata cara perubahannya diatur lebih lanjut dengan
      Peraturan Pemerintah.

                              Pasal 6

(1)   Pendiri mengajukan permohonan pengesahan Dana Pensiun kepada
      Menteri dengan melampirkan:
      a.   peraturan Dana Pensiun;
      b.   pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri bila ada;
      c.   keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus, dewan
      pengawas, dan penerima titipan;
      d.   arahan investasi;
      e.   laporan aktuaris, apabila Dana Pensiun menyclenggarakan
      Program Pensiun Manfaat Pasti;
      f.   surat perjanjian antara pengurus dengan penerima
      titipan.

(2)   Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
      sejak diterimanya permohonan pengesahan Dana Pensiun secara
      lengkap dan memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan
      peraturan pelaksanaannya, maka peraturan Dana Pensiun
      tersebut wajib disahkan dengan keputusan Menteri dan dicatat
      dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam
      hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus
      disertai alasan penolakannya.

(3)   Ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud
      dalam   ayat  (1)   selanjutnya   diatur  dengan   Peraturan
      Pemerintah.

                             Pasal      7

(1) Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan
      dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun sejak
      tanggal pengesahan Menteri.

(2)   Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dengan
      menempatkan keputusan Menteri tentang pengesahan atas
      peraturan  Dana   Pensiun  pada   Berita  Negara  Republik
      Indonesia.

                              Pasal 8

(1)   Pemberi kerja yang belum mendirikan Dana Pensiun bagi
      seluruh karyawannya dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun
      yang telah berdiri dengan memenuhi ketentuan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(2)   Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan diri
      dengan Dana Pensiun lain, atau memisahkan diri menjadi dua
      atau lebih Dana Pensiun.

(3)   Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan Dana Pensiun
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut
      dengan Peraturan Pemerintah.

                              Pasal 9

Perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi
manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama
kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Menteri.

                            Bagian Kedua
                     Kepengurusan Dana Pensiun

                             Pasal 10

(1)   Pengurus ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri.

(2)   Menteri menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau
      badan usaha, yang dapat ditunjuk sebagai pengurus.

(3)   Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan Dana
      Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, serta melakukan tindakan
      hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun, dan mewakili Dana
      Pensiun di dalam dan di luar pengadilan.

(4)   Tugas, kewajiban dan tanggung jawab pengurus scrta tata cara
      penunjukan dan perubahan pengurus diatur lebih lanjut dengan
      Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 11

Untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan dalam peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun,
pengelolaan investasi dan menjamin keamanan kekayaan Dana
Pensiun,   pengurus   dapat   mengadakan   perjanjian   dengan     pihak
ketiga.

                               Pasal 12

(1)   Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari wakil-wakil pemberi
      kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.

(2)   Anggota dewan pengawas diangkat olch pendiri.

(3)   Anggota dewan    pengawas   tidak    dapat   merangkap     sebagai
      pengurus.

                               Pasal 13

(1)   Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah:

       a. melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh
      pengurus;

      b.   menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil
      pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar
      peserta mengetahuinya.

(2)   Tugas, kewajiban dan tanggung jawab dewan pengawas, serta
      tata cara penunjukan dan perubahan dewan pengawas diatur
      lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 14

Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh
akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas.

                           Bagian Ketiga
                         Iuran Dana Pensiun

                              Pasal   15

(1)   Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja berupa:
      a.   iuran pemberi kerja dan peserta; atau
      b.   iuran pemberi kerja.

(2)   Seluruh iuran pemberi kerja dan peserta serta setiap hasil
      investasi yang diperoleh harus disetor kepada Dana Pensiun.

                              Pasal   16

(1)  Iuran pemberi kerja harus dibayarkan dengan angsuran
     setidak-tidaknya sekali sebulan kecuali bagi suatu Dana
     Pensiun   Berdasarkan   Keuntungan    yang wajib   disetor
     selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak
     berakhirnya tahun buku pemberi kerja.
(2) Apabila berdasarkan laporan aktuaris yang disampaikan
      kepada Menteri ternyata Dana Pensiun memiliki kekayaan
      melebihi kewajibannya, maka kelebihan yang melampaui batas
      tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, harus digunakan
      sebagai iuran pemberi kerja.

(3)   Dalam hal pendiri Dana Pensiun tidak mampu memenuhi
      kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka
      waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut maka pengurus wajib
      memberitahukan hal tersebut kepada Menteri.

(4)   Dalam hal mitra pendiri tidak mampu memenuhi kewajiban
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3
      (tiga) bulan berturut-turut atau mitra pendiri bubar,
      pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada pendiri
      yang selanjutnya akan melakukan perubahan terhadap peraturan
      Dana Pensiun dengan menctapkan:

      a.   penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri;
      atau

      b.   mengakhiri-kepesertaan karyawan mitra pendiri setelah
      pemisahan kekayaan Dana Pensiun antara pescrta dari mitra
      pendiri   dengan  pescrta   lainnya  berdasarkan  ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

                               Pasal   17

(1)   Dalam hal peraturan Dana Pensiun menetapkan adanya iuran
      peserta maka pemberi kerja merupakan wajib pungut iuran
      peserta yang dipungut setiap bulan.

(2)   Pemberi kerja wajib menyetor scluruh iuran peserta yang
      dipungutnya serta iurannya sendiri kepada Dana Pensiun
      selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

(3)   Iuran peserta dan iuran pemberi kerja yang belum disetor
      setelah melewati dua setengah bulan sejak jatuh temponya,
      dinyatakan:

      a.   sebagai hutang pemberi kerja yang dapat segera ditagih,
      dan dikenakan bunga yang layak yang dihitung sejak hari
      pertama dari bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

      b.   sebagai piutang Dana Pensiun yang memiliki hak utama
      dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila
      pemberi kerja dilikuidasi.

(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
      ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 18

(1) Besarnya     iuran      peserta   Dana   Pensiun    yang
      menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti tidak boleh
      melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.

(2)   Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan
      Dana Pensiun, demikian pula iuran dan kekayaan yang
      diperlukan bagi pembiayaan program pensiun, tidak boleh
      melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.

(3)   Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja dalam Dana Pensiun
      Berdasarkan Keuntungan ditetapkan oleh Menteri.

                          Bagian Keempat
                            Hak Peserta

                            Pasal   19

Setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi
syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh pemberi
kerja,   berhak    menjadi   peserta   apabila    telah   berusia
setidak-tidaknya 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan
telah memiliki, masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun,
pada pendiri atau mitra pendiri.

                             Pasal 20

(1)   Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh
      Dana Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman,
      dan tidak dapat dialihkan maupun disita.

(2)   Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan,
      pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo
      atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana
      Pensiun dinyatakan batal bcrdasarkan Undang-undang ini.

(3)   Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh
      pengurus dengan itikad baik, membebaskan Dana Pcnsiun dari
      tanggungjawabnya.

                             Pasal 21

(1)   Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat
      Pensiun Normal, atau Manfaat Pensiun Cacat, atau Manfaat
      Pensiun Dipercepat, atau Pensiun Ditunda, yang besarnya
      dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan
      Dana Pensiun.

(2)   Peraturan Dana Pensiun wajib memuat ketentuan mengenai
      besarnya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak
      yang belum dewasa dari peserta.

(3) Dalam Dana Pensiun yang menyclenggarakan Program
     Pensiun Iuran Pasti, peraturan Dana Pensiun wajib memuat hak
     peserta untuk menentukan pilihan bentuk anuitas.
                            Pasal    22

(1)   Dalam hal Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun
      Manfaat Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun scbagaimana
      dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan
      sebagai berikut:

      a.   dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun
      yang     dibayarkan    kcpada     janda/duda    yang    sah
      sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat
      pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan;

      b.   dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10
      (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal,
      manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah
      sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang
      seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun
      sesaat sebelum meninggal dunia,

      c.   dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10
      (sepuluh) tahun sebelumnya dicapainya usia pensiun normal,
      manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah
      sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari nilai
      pensiun ditunda yang seharusnya menjadi haknya apabila ia
      berhenti bekerja.

(2)   Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda
      meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari
      peserta.

(3)   Pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) huruf c dapat dilakukan secara sekaligus.

                            Pasal   23

(1)   Dalam hal Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun
      Iuran Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan
      sebagai berikut:

      a.   dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun
      yang dibayarkan kcpada janda/duda yang sah tidak boleh
      kurang dari haknya berdasarkan pilihan bentuk anuitas
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);

      b.   dalam hal peserta meninggal dunia sebelum dimulainya
      pembayaran pensiun, maka manfaat pensiun yang dibayarkan
      kepada janda/duda yang sah adalah scbesar               100%
                                                    *8041
      (scratus pcrscratus) dari jumlah yang seharusnya menjadi hak
      pcscrta apabila ia berhenti bekerja.
(2)   Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda
      meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari
      peserta.

(3)   Dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh)
      tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, pembayaran
      manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
      dapat dilakukan sccara sekaligus.

(4)   Dalam hal peserla tidak menentukan pilihan bentuk anuitas
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), maka pcscrta
      dianggap memilih bentuk anuitas yang memberikan pembayaran
      kepada janda/duda yang sama besarnya dcngan pembayaran
      kepada pensiunan yang bersangkutan.

                             Pasal 24

(1)   Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan
      kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak
      menerima   secara  sekaligus  himpunan   iurannya  sendiri,
      ditambah bunga yang layak.

(2)   Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti apabila
      berhenti   bekerja   setelah   memiliki   masa   kepesertaan
      sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia
      pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun Ditunda yang
      besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus
      pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian.

(3)   Peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
      Iuran Pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa
      kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum
      mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah
      iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil
      pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh
      pensiun ditunda.

                             Pasal 25

(1)   Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun tidak dapat
      dibayarkan kepada peserta sebelum dicapainya usia pensiun
      dipercepat, kecuali bagi pembayaran, pensiunan janda/duda
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23
      ayat (3) dan bagi pengembalian iuran sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 24 ayat (1).

(2)   Manfaat pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus
      dalam bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi
            *8042 kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan
      sekali sebulan untuk seumur hidup.

(3)   Dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari
      suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu
      oleh Menteri maka nilai yang sama dapat dibayarkan secara
      sekaligus.

(4)   Tanpa mengurangi ketentuan scbagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) dan ayat (2), peraturan Dana Pensiun dapat memungkinkan
      pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau pada saat
      pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada saat
      peserta    meninggal    dunia,   untuk   menerima    sampai
      sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) dari manfaat
      pensiun secara sekaligus.

                             Pasal 26

(1)   Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut
      haknya dari Dana Pensiun apabila ia masih memenuhi syarat
      kepesertaan.

(2)   Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh)
      tahun   sebelum  dicapainya   usia  pensiun   normal,  maka
      berdasarkan pilihan peserta, hak atas pensiun ditunda dapat
      tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun yang bersangkutan, atau
      dapat dialihkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya,
      atau kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dengan ketentuan
      yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh)
      hari setelah ia berhenti bekerja.

                             Pasal 27

(1)   Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau
      setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung
      berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya
      sampai saat pensiun.

(2)   Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana
      Pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan olch
      Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.

(3)   Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun
      normal   berhak   mengajukan pembayaran   Manfaat  Pensiun
      Dipercepat dengan ketentuan:

      a.   berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum
      usia pensiun normal; atau

      b.   dalam   keadaan   cacat   sebagaimana   dimaksud   dalam
      Undang-undang ini.

(4) Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya
     harus sama dengan nilai sekarang dari Pensiun Ditunda.

(5)   Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia
      maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap
      bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan
      ketentuan bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai dengan
      usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah
      ketenagakerjaan.

                             Pasal 28

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                           Bagian Kelima
             Kekayaan Dana Pensiun dan Pengelolaannva

                             Pasal 29

Kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari:
a.   iuran pemberi kerja;
b.   iuran peserta;
c.   hasil investasi;
d.   pengalihan dari Dana Pensiun lain.

                             Pasal 30

(1)   Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun harus dilakukan pengurus
      sesuai dengan:
      a.   arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan
      b.   ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh
      Menteri.

(2)   Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program     Pensiun
      Iuran Pasti, arahan investasi ditetapkan oleh       pendiri
      bersama dewan pengawas.

(3)   Arahan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
      ayat (2) dapat diubah, dan perubahan dimaksud wajib
      disampaikan ke pada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga
      puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan.

(4)   Dengan persetujuan pendiri dan dewan pengawas, pengelolaan
      kekayaan Dana Pensiun dapat dialihkan oleh pengurus kepada
      lembaga keuangan yang memenuhi ketentuan Menteri.

(5)   Kekayaan Dana Pensiun yang disimpan pada penerima titipan
      hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah pengurus.

(6) Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada
     peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat
     dialihkan pengurus dengan membeli anuitas seumur hidup dari
     perusahaan asuransi jiwa, yang selanjutnya bertanggung jawab
     untuk melakukan pembayaran dimaksud.

(7)   Pengurus dari Dana Pensiun yang 'menyelenggarakan Program
      Pensiun Iuran Pasti wajib mengalihkan tanggung jawab
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada perusahaan
      asuransi jiwa yang dipilih oleh peserta atau pihak yang
      berhak atas manfaat pensiun.

                             Pasal 31

(1)   Dana Pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran
      apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan
      Dana Pensiun.

(2)   Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan
      kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman.

(3)   Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat
      dipinjamkan atau diinvestasikan, baik secara langsung maupun
      tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh,
      atau pada tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang
      dipergunakan oleh orang atau badan yang tersebut di bawah
      ini:
      a.   pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan;

      b.   badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima
      perseratus) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang
      terdiri dari pendiri, mitra pendiri, pengurus, penerima
      titipan, atau serikat kerja yang anggotanya adalah peserta
      Dana Pensiun yang bersangkutan;

      c.   pejabat atau direktur dari badan sebagaimana dimaksud
      dalam huruf a dan b, serta keluarganya sampai derajat kedua
      menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk
      menantu dan ipar.

                             Pasal 32

(1)   Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 31 ayat (3), penyewaan tanah, bangunan atau
      harta tetap lainnya milik Dana Pensiun kepada pihak-pihak
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), hanya dapat
      dilakukan sepanjang hal tersebut melalui transaksi yang
      didasarkan pada harga pasar yang berlaku.

(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) tidak
      berlaku bagi investasi Dana Pensiun dalam bentuk surat
      berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia,
      *8045 dengan memenuhi ketentuan tentang investasi yang
      ditetapkan oleh Menteri.

(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)
      berlaku pula bagi kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang
      dikelola oleh suatu lembaga keuangan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 30 ayat (4).
(4)   Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      31 ayat (3), suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan dapat
      menginvestasikan   sebanyak-banyaknya    50%   (lima   puluh
      perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk saham biasa pada
      perusahaan pendiri atau mitra pendiri.

                           Bagian Keenam
             Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun

                             Pasal 33

(1)   Pembubaran   Dana   Pensiun  dapat    dilakukan    berdasarkan
      permintaan pendiri kepada Menteri.

(2)   Dana Pcnsiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpcndapat
      bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada
      peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam
      hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan
      keuangan Dana Pensiun dimaksud.

(3)   Apabila pendiri Dana Pcnsiun bubar, maka Dana Pensiun bubar.

                             Pasal 34

(1)   Pembubaran Dana Pcnsiun ditetapkan dengan Kcputusan Menteri.
      yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan
      tindakantindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang
      ditetapkan oleh Menteri.

(2)   Pengurus Dana Pensiun dapat ditunjuk sebagai likuidator.

(3)   Biaya yang timbul dalam rangka       pembubaran   Dana   Pensiun
      dibebankan pada Dana Pensiun.

                             Pasal   35

(1)   Likuidator mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
      a.   melakukan segala pcrbuatan hukum untuk dan atas nama
      Dana Pensiun serta mewakilinya di dalam dan di luar
      Pengadilan;

      b.   melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban
      Dana Pensiun;
      *8046 c. menentukan    dan   mcmberitahukan  kepada   setiap
      peserta, pensiunan dan ahli waris yang berhak, mengenai
      besarnya hak yang dapat diterima dari Dana Pcnsiun.

(2)   Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata
      cara penyelesaian likuidasi kepada Menteri dan melaksanakan
      proses penyelesaian setelah mendapat pcrsetujuan Mcnteri.

                            Pasal     36
(1)     Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap
        bertanggung jawab atas iuran yang terhutang sampai pada saat
        Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang
        pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan olch Menteri.

(2)     Pengembalian   kekayaan    Dana   Pensiun   kepada   pemberi   kerja,
        dilarang.

(3)     Setiap   kelebihan  kekayaan   atas   kewajiban  pada   saat
        pembubaran harus dipergunakan untuk meningkatkan manfaat
        pensiun bagi peserta sampai maksimum yang ditetapkan Menteri
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

(4)     Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan
        manfaat sampai batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam
        ayat (3) maka sisa dana tersebut harus dibagikan kepada
        peserta, pensiunan dan pihak yang berhak atas manfaat
        pensiun.

                                  Pasal     37

(1)     Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak
        peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya merupakan hak
        utama.

(2)     Pengaturan   lebih    lanjut       tentang  pembagian  kekayaan
        sebagaimana dimaksud dalam          ayat (1) ditetapkan dengan
        Pcraturan Pemerintah.

                                  Pasal     38

Likuidator   wajib   melaporkan  pelaksanaan  dan   penyelesaian
likuidasi kepada Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1).

                                   Pasal 39

(1)     Likuidator wajib mengumumkan hasil penyclesaian likuidasi
        yang telah disetujui Menteri dalam Berita Negara Republik
        Indonesia.

(2)     Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak
        tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
*8047
                                   BAB IV
                       DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

                                   Pasal 40

(1)     Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan
        Program Pensiun Iuran Pasti.

(2)     Bank dan perusahaan asuransi jiwa dapat bertindak sebagai
      pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi
      ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3)   Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank
      atau perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (2) wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada
      Menteri, dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun.

                             Pasal 41

(1)   Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan
      Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
      diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(2)   Setiap   perubahan  atas   peraturan   Dana   Pensiun   wajib
      mendapatkan pengesahan dari Menteri.

                             Pasal 42

(1)   Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan terbuka bagi
      perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri.

(2)   Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran
      pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah
      dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal
      kepesertaannya yang dibukukan atas nama peserta pada Dana
      Pensiun Lembaga Keuangan.

(3)   Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi
      hak ahli warisnya.

                             Pasal 43

Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bertindak sebagai pengurus
Dana   Pensiun  Lembaga   Keuangan  dan   bertanggungjawab  atas
pengelolaan investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan
memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh
Menteri.

                             Pasal 44

(1)   Dalam hal bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana
      Pensiun Lembaga Keuangan bubar, maka Dana Pensiun Lembaga
      *8048 Keuangan bubar, dan Menteri menunjuk likuidator untuk
      melakukan penyelesaian.

(2)   Likuidator bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana
      Pensiun Lembaga Keuangan yang bubar dapat ditunjuk sebagai
      likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

                             Pasal 45

Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus dikecualikan dari
setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau perusahaan asuransi
jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

                             Pasal 46

Ketentuan-ketentuan   sebagaimana   dimaksud    dalam   Bab   III
Undang-undang ini berlaku pula bagi Dana Pensiun Lembaga
Keuangan, kecuali Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1),
Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal
17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 22, Pasal 24,
Pasal 27 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1) huruf a, ayat (2),
ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4),
serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2).

                             Pasal 47

(1)   Tanpa mengurangi maksud ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 26, Dana Pensiun
      Lembaga Keuangan dapat memungkinkan penarikan suatu jumlah
      dana tertentu oleh peserta setiap saat dengan ketentuan
      bahwa jumlah dana yang ditarik tidak melebihi jumlah iuran
      peserta Dana Pensiun sebelum dilakukan penarikan.

(2)   Jumlah dana yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      tidak termasuk hasil pengembangannya dan dana yang dialihkan
      dari Dana Pensiun lainnya.

                             Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut tentang Dana Pensiun        Lembaga   Keuangan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                               BAB V
                  PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN

                             Pasal 49

(1)   Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
      yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini merupakan subyek
      pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun
      1983 tentang Pajak Penghasilan.

(2)   Iuran yang diterima diperoleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
      Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan Undang-undang ini
      *8049 serta penghasilan Dana Pensiun dari modal yang
      ditanamkan   dalam   bidang-bidang    tertentu   berdasarkan
      Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
      bukan merupakan obyek pajak dan berlangsung terus sampai
      proses likuidasi selesai dilaksanakan dalam hal Dana Pensiun
      dibubarkan.

                              BAB VI
                     PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

                             Pasal 50

(1)   Pembinaan dan pengawasan atas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
      Dana Pensiun Lembaga Keuangan dilakukan oleh Menteri.

(2)   Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      meliputi    pengelolaan    kekayaan   Dana    Pensiun    dan
      penyelenggaraan program pensiun, baik dalam segi keuangan
      maupun teknis operasional.

(3)   Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
      Menteri.

                             Pasal 51

(1)   Dana Pensiun wajib dikelola dengan memperhatikan kepentingan
      peserta serta pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun
      sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.

(2)   Dana Pensiun wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan
      Dana Pensiun dan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
      Undang-undang ini maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.

                             Pasal 52

(1)   Setiap Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala
      mengenai kegiatannya kepada Menteri yang terdiri dari:
      a.   laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
      publik;
      b.   laporan teknis yang disusun oleh pengurus atau oleh
      Pengurus dan aktuaris sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh
      Menteri.

(2)   Dalam   melakukan  pembinaan   dan pengawasan    sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 50 Menteri melakukan        pemeriksaan
      langsung terhadap Dana Pensiun.

(3)   Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima
      titipan wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta
      memberikan   keterangan   yang   diperlukan   dalam rangka
      pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (2) Menteri dapat menunjuk akuntan publik
     dan/atau aktuaris.

                             Pasal 53

(1)   Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
      Pasti wajib memiliki laporan aktuaris yang harus disampaikan
      kepada Menteri sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau
      apabila dilakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun.
(2)   Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
      Pasal 6 ayat (1) huruf e harus menyatakan:
      a.   besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program
      pensiun;

      b.   cukup tidaknya kekayaan yang dimiliki     Dana   Pensiun
      untuk pembayaran manfaat pensiun; dan

      c.   besarnya   angsuran  iuran   tambahan  untuk menutupi
      kekurangan pendanaan, yang perlu dibayarkan selama jangka
      waktu yang diperkenankan dalam ketentuan tentang pendanaan
      dan solvabilitas yang ditetapkan oleh Menteri.

                             Pasal 54

(1)   Setiap Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan
      hasil usaha kepada peserta menurut bentuk, susunan dan waktu
      yang ditetapkan oleh Menteri.

(2)   Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap peserta
      mengenai hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaannya
      dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

(3)   Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta
      mengenai setiap perubahan yang terjadi pada peraturan Dana
      Pensiun.

(4)   Pengurus   wajib   merahasiakan   keterangan   pribadi   yang
      menyangkut masing-masing peserta.

                             Pasal 55

(1)   Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 17 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal
      51, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 54 serta
      peraturan-peraturan pelaksanaannya, Menteri dapat mengenakan
      sanksi administratif bagi Dana Pensiun atau pendiri.

(2)   Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

                             BAB VII
                      *8051 KETENTUAN PIDANA

                             Pasal 56

(1)   Barangsiapa dengan sengaja, dengan atau tanpa iuran,
      mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah
      uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia
      tertentu, atau menjalankan kegiatan Dana Pensiun, tanpa
      mendapat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      4, Pasal 6, dan Pasal 40, diancam dengan pidana penjara
      paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
      5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
      bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua
      Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota Angkatan Bersenjata
      Republik Indonesia, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik
      Negara   berdasarkan   peraturan   perundang-undangan  yang
      berlaku.

                              Pasal 57

Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2)
dan ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar
rupiah).

                              Pasal 58

Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran suatu jumlah
uang Dana Pensiun yang menyimpang dari peraturan Dana Pensiun
atau ikut serta dalam transaksi-transaksi yang melibatkan
kekayaan   Dana  Pensiun   yang  bertentangan   dengan  ketentuan
Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

                              Pasal   59

Barangsiapa dengan sengaja:

a.    membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam
      buku catatan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau
      laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun;
b.    menghilangkan   atau  tidak   memasukkan  atau   menyebabkan
      dihapuskannya suatu laporan dalam buku catatan atau dalam
      laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan
      transaksi Dana Pensiun;

c.    mengubah,   mengaburkan,   menyembunyikan,  menghapus   atau
      menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau
      dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan
      usaha, laporan transaksi atau merusak catatan pembukuan Dana
            *8052 Pensiun tersebut, diancam dengan pidana penjara
      paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp
      6.000.000.000,-(enam milyar rupiah).

                              Pasal 60

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57,
Pasal 58, dan Pasal 59 adalah kejahatan.
                              BAB VIII
                        KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 61

(1)   Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua dana pensiun
      yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor
      7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan telah
      mendapatkan pengesahan berdasarkan Undang-undang ini.

(2)   Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
      menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini,
      selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
      mulai berlakunya Undang-undang ini.

(3)   Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (2), investasi yang dilakukan oleh dana pensiun yang telah
      ada   sebelum   ditetapkannya    Undang-undang ini   wajib
      disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang ini dalam jangka waktu 5 (lima) tahun scjak
      mulai berlakunya Undang-undang ini.

(4)   Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (2), dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
      menyelenggarakan program pensiun yang menjanjikan pembayaran
      uang secara sekaligus, tetap dapat melanjutkan program
      tersebut sampai selesainya seluruh kewajiban kepada karyawan
      yang telah menjadi peserta pada saat mulai berlakunya
      Undang-undang ini.

(5)   Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan Dana
      Pensiun dengan nama apapun baik dengan atau tanpa iuran,
      yang   belum   mendapat   persetujuan   Menteri   diwajibkan
      mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri berdasarkan
      Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1
      (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.

(6)   Menteri dapat memperkenankan pembayaran secara angsuran
      kekurangan kekayaan atas kewajiban yang disebabkan oleh masa
      kerja sebelum, diberlakukannya Undang-undang ini, dalam
      jangka waktu yang lebih lama daripada yang ditetapkan dalam
      ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas.

*8053
(7) Dana Pensiun karyawan yang telah ada dalam bentuk apapun,
      hanya dapat menamakan diri sebagai Dana Pensiun bila
      penyelenggaraannya didasarkan pada Undang-undang ini.

(8)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam, ayat (7) tidak berlaku
      bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua
      Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata
      Republik Indonesia yang dikelola Badan Usaha Milik Negara.
                              BAB IX
                        KETENTUAN PENUTUP

                              Pasal 62

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Arbeidersfondsen Ordonnantie
(Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377) dinyatakan tidak dapat lagi
dipergunakan sebagai dasar pembentukan Dana Pensiun.

                              Pasal 63

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                            PENJELASAN
                               ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 11 TAHUN 1992
                             TENTANG
                           DANA PENSIUN

UMUM

     Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang pada
hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, maka upaya untuk mewujudkan *8054
kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan
kewajiban konstitusional yang harus dilakukan secara berencana,
bertahap dan berkesinambungan.

     Sejalan   dengan   itu    upaya   memelihara   kesinambungan
penghasilan pada hari tua perlu mendapat perhatian dan penanganan
yang lebih berdayaguna dan berhasilguna. Dalam hubungan ini di
masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan masyarakat yang
semakin banyak dikenal oleh para karyawan, yaitu dana pensiun.
Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka
panjang,   untuk  dinikmati   hasilnya   setelah  karyawan   yang
bersangkutan pensiun. Penyelenggaraannya dilakukan dalam suatu
program, yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun
bagi pesertanya melalui suatu sistem pemupukan dana yang lazim
disebut sistem pendanaan.

     Sistem   pendanaan   suatu   program   pensiun   memungkinkan
terbentuknya akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara.
kesinambungan   penghasilan  peserta   program   pada   hari  tua.
Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan
ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja
karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan
produktivitas. Dalam dimensi yang lebih luas, akumulasi dana yang
terhimpun dari penyelenggaraan program pensiun merupakan salah
satu   sumber   dana   yang  diperlukan   untuk   memelihara   dan
meningkatkan pembangunan nasional yang berlandaskan kemampuan
sendiri. Hal ini sejalan dengan salah satu arah dan kebijaksanaan
pembangunan jangka panjang, yakni peningkatan dan pengembangan
sumber-sumber dana pembangunan yang berasal dari dalam negeri
secara optimal, baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat.

     Mengingat manfaatnya yang besar, baik bagi peserta maupun
bagi masyarakat luas dan bagi pembangunan nasional, maka upaya
penyelenggaraan program pensiun selama ini telah didukung oleh
Pemerintah.   Dukungan   tersebut dinyatakan   dalam  peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu dengan pemberian
fasilitas penundaan pajak (penghasilan) sebagaimana tertuang
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.

      Dewasa   ini   program   pensiun   dengan   pemupukan   dana
diselenggarakan oleh pemberi kerja berdasarkan Arbeidersfondsen
Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377) yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Pasal 1601 s bagian kedua Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Ketentuan tersebut memungkinkan
pembentukan dana bersama antara pemberi kerja dan karyawan, namun
tidak memadai sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan program
pensiun. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan yang mengatur
hal-hal mendasar dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban para
pihak dalam penyelenggaraan program pensiun, serta mengenai
pengelolaan, kepengurusan, pengawasan, dan sebagainya. Di samping
itu, kelembagaan yayasan yang dalam praktek dipergunakan sebagai
wadah untuk menyelenggarakan program pensiun, mengandung pula
berbagai kelemahan.
*8055
      Di sisi lain, cukup banyak anggota masyarakat yang berstatus
pekerja mandiri, yang tidak menjadi karyawan dari orang atau
badan lain. Terhadap mereka ini perlu pula diberikan kesempatan
yang sama untuk mempersiapkan diri menghadapi masa purna bakti,
sekaligus kesempatan untuk turut menggunakan fasilitas penundaan
pajak penghasilan.

     Dengan demikian kehadiran Undang-undang tentang Dana Pensiun
sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan program pensiun
sangat dibutuhkan. Undang-undang tentang Dana Pensiun diharapkan
membawa pertumbuhan Dana Pensiun di Indonesia secara lebih pesat,
tertib dan sehat, sehingga membawa manfaat nyata bagi peningkatan
kesejahteraan seluruh masyarakat.

     Undang-undang tentang Dana Pensiun yang merupakan landasan
hukum pembentukan Dana Pensiun dan penyelenggaraan program
pensiun mengandung asas-asas pokok sebagai berikut :

1.   Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan
     hukum pendirinya. Asas ini didukung oleh adanya badan hukum
     tersendiri bagi Dana Pensiun, dan diurus serta dikelola
     berdasarkan ketentuan Undang-undang. Berdasarkan asas ini
     kekayaan Dana Pensiun yang terutama bersumber dari iuran,
     terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat
     terjadi pada pendirinya.

2.   Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini
     penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan maupun
     bagi pekerja mandiri, haruslah dilakukan dengan pemupukan
     dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri,
     sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan
     demikian berdasarkan Undang-undang ini pembentukan cadangan
     dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun
     karyawan tidak diperkenankan.

3.   Asas pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya,
     harus dihindarkan penggunaan kekayaan Dana Pensiun dari
     kepentingan-kepentingan yang  dapat   mengakibatkan tidak
     tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu untuk
     memenuhi pembayaran hak peserta. Dalam pelaksanaannya,
     pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain sistem
     pendanaan, dan pengawasan atas investasi kekayaan Dana
     Pensiun.

4.   Asas    penundaan   manfaat.    Penghimpunan    dana   dalam
     penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi
     pembayaran    hak  peserta    yang   telah   pensiun,   agar
     kesinambungan penghasilannya terpelihara. Sejalan dengan itu
     berlaku asas penundaan manfaat, yang mengharuskan bahwa
     pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta
     pensiun, yang pembayarannya dilakukan secara berkala.

5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk
     Dana Pensiun. Berdasarkan asas ini keputusan membentuk Dana
     Pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan
     manfaat pensiun bagi karyawannya, yang membawa konsekuensi
     pendanaan.   Dengan   demikian   prakarsa  tersebut   harus
     didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja. Hal pokok
     yang harus selalu menjadi perhatian utama adalah bahwa
     keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu
     komitmen yang membawa konsekuensi pembiayaan, bahkan sampai
        pada saat Dana Pensiun terpaksa dibubarkan.

     Melalui asas-asas yang terkandung dalam Undang-undang
tentang Dana Pensiun tersebut, diupayakan untuk menyediakan suatu
tata kelembagaan yang memungkinkan setiap anggota masyarakat,
baik   secara   berkelompok    maupun   secara   sendiri-sendiri,
merencanakan dan mempersiapkan diri menghadapi saat datangnya
hari tua atau bagi keluarganya dalam hal dalangnya kejadian yang
tidak terelakkan baik karena kematian maupun karena cacat, dengan
membentuk atau ikut serta dalam Dana Pensiun.

     Pada hakekatnya kegiatan perusahaan merupakan upaya bersama,
antara pemberi kerja (pengusaha) dan karyawan, untuk meningkatkan
pertumbuhan perusahaan sekaligus kesejahteraan karyawan dan
masyarakat luas. Hal tersebut sejalan dengan kewajiban perusahaan
untuk memperhatikan peningkatan kesejahteraan karyawan sesuai
dengan peningkatan kemampuan dan kemajuan perusahaan. Oleh karena
itu walaupun Undang-undang ini menganut asas kebebasan untuk
membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun, namun dalam rangka
meningkatkan produktivitas karyawan yang pada gilirannya dapat
meningkatkan   kesejahteraan  karyawan,   masyarakat  luas,   dan
sekaligus meningkatkan tabungan masyarakat, maka para pemberi
kerja yang mampu diharapkan untuk membentuk Dana Pensiun di
perusahaannya, menjadi mitra pendiri dari Dana Pensiun yang sudah
ada, atau mengikutsertakan karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal        1
        Angka 1 sampai dengan 24
             Cukup jelas

Pasal        2
        Cukup jelas

Pasal        3
        Cukup jelas

Pasal        4
        Cukup jelas

Pasal        5
        Ayat (1)
             *8057 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
        diperlukan sebagai bagian dari persyaratan untuk membentuk
        Dana Pensiun, yang selanjutnya digunakan untuk permohonan
        pengesahan Dana Pensiun sebagai badan hukum.

             Huruf a
                  Agar supaya peraturan Dana Pensiun mengikat secara
        hukum bagi pemberi kerja dan berlaku di perusahaan, maka
        pemberi kerja harus menyatakan keinginannya tersebut secara
tertulis sebagai bukti kesediaannya untuk mendirikan Dana
Pensiun.

     Huruf b
          Penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan
bermula dari janji pemberi kerja. Agar pemenuhan janji
dimaksud sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, maka
janji tersebut harus dituangkan dalam peraturan Dana Pensiun
yang ditetapkan oleh pemberi kerja sebagai pendiri, setelah
mendengar dan memperhatikan pendapat dan saran karyawan.

     Huruf c
          Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah badan hukum yang
memiliki pengurus dan dewan pengawas dengan tugas dan
wewenang sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Agar supaya jelas diketahui siapa yang diberi tugas dan
wewenang dimaksud, harus ada keputusan pendiri tentang
penunjukkan pengurus dan dewan pengawas. Selain itu dalam
rangka pengamanan kekayaan Dana Pensiun perlu ditunjuk
penerima   titipan.  Penerima   titipan  adalah   bank  yang
menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang tentang Perbankan, yang bertanggung jawab atas
keamanan penyimpanan kekayaan Dana Pensiun yang disimpan
secara terpisah dari kekayaan penerima titipan, dan kekayaan
dimaksud harus dibebaskan dari segala tuntutan yang timbul
terhadap penerima titipan.

Ayat (2)
     Dana Pensiun Pemberi kerja dapat pula didirikan oleh
lebih dari 1 (satu) pemberi kerja yang:

     a.   memiliki kegiatan atau usaha sejenis;
     b.   berada dalam 1 (satu) kelompok usaha dengan
pemilikan yang sama;
     c.   didasarkan    pada    pertimbangan   praktis    atau
efisiensi, atau alasan lainnya,
          Dalam   hal   demikian,   peraturan   Dana   Pensiun
ditetapkan oleh salah satu pemberi kerja sebagai pendiri,
setelah mendengar dan memperhatikan pendapat dan saran
karyawan. Pemberi kerja lainnya sebagai mitra pendiri
menyatakan kesediaannya              untuk     tunduk      dan
                           *8058
memberlakukan   peraturan    Dana   Pensiun   dimaksud    pada
perusahaan masing-masing, berarti mitra pendiri terikat
terhadap segala ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun.

Ayat (3)
     Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
ini mengatur berbagai ketentuan yang harus dimuat dalam
peraturan Dana Pensiun, sebagai berikut :

     a.   rumus untuk menentukan manfaat pensiun, iuran dan
semua faktor yang mempengaruhi perhitungannya;
             b.   hak dan kewajiban para peserta, pendiri dan bila
        ada mitra pendiri;
             c.   pembentukan dana yang terpisah dari kekayaan
        pemberi kerja, yang secara jelas merupakan kekayaan Dana
        Pensiun;
             d.   tata cara perubahan peraturan Dana Pensiun;
             c.   tanggal pembentukan dan nama Dana Pensiun yang
        secara jelas menunjukkan pendiri dan bila ada mitra pendiri,
        serta kelompok karyawan berdasarkan unit kerja yang berhak
        menjadi peserta Dana Pensiun;
             f.   syarat kepesertaan;
             g.   kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran;
             h.   ketentuan tentang penunjukkan dan penggantian
        anggota pengurus dan dewan pengawas, serta penggunaan jasa
        penerima titipan;
             i.   tata cara pembayaran manfaat pensiun;
             j.   tata cara penunjukkan dan penggantian pihak yang
        berhak atas manfaat pensiun bila seorang peserta meninggal
        dunia;
             k.   biaya yang merupakan beban Dana Pensiun;
             1.   ketentuan-ketentuan    lain     yang     ditetapkan
        berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal        6
        Ayat (1)
             Huruf a
                  Cukup jelas
             Huruf b
                  Cukup jelas
             Huruf c
                  Cukup jelas
             Huruf d
                  Arahan investasi merupakan pedoman bagi pengurus
        Dana Pensiun dalam mengelola atau menginvestasikan kekayaan
        Dana Pensiun.
             Huruf e
                  Laporan   aktuaris  diperlukan   untuk   mengetahui
        besarnya dana yang diperlukan dan cara pemenuhannya. Pada
        saat pendirian Dana Pensiun laporan ini diperlukan agar
        sejak awal diketahui      *8059 konsekuensi pembiayaan bagi
        pemberi kerja, yang selanjutnya akan menjadi tolok ukur
        komitmennya dalam penyelenggaraan program pensiun.
             Huruf f
                  Cukup jelas
        Ayat (2)
             Cukup jelas
        Ayat (3)
             Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
        ini mengatur berbagai ketentuan seperti persyaratan tambahan
        yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan pengesahan,
        serta ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan.

Pasal         7
        Ayat (1)
             Cukup jelas
        Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal        8
        Ayat (1)
             Cukup jelas
        Ayat (2)
             Cukup jelas
        Ayat (3)
             Penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun menyangkut
        berbagai masalah antara lain aspek hukum, pengalihan
        kekayaan,   hak  dan   kewajiban,   yang  perlu   pengaturan
        tersendiri. Oleh karena itu penggabungan atau pemisahan Dana
        Pensiun hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan
        yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal        9
        Perubahan pada peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan
        berkurangnya   hak   peserta,   hanya   dimungkinkan   apabila
        perubahan tersebut bertujuan menyelamatkan Dana Pensiun dari
        ketidakmampuannya untuk memenuhi kewajibannya. Undang-undang
        ini   menegaskan   bahwa   walaupun   dimungkinkan   perubahan
        peraturan Dana Pensiun, namun ketentuan mengenai hak peserta
        seperti tercantum dalam peraturan Dana Pensiun yang semula
        masih tetap harus dipenuhi sampai saat pengesahaan oleh
        Menteri atas perubahan peraturan Dana Pensiun. Sejak saat
        pengesahan dimaksud, berlaku ketentuan mengenai hak peserta
        dalam peraturan Dana Pensiun yang telah diubah.

Pasal        10
        Ayat (1)
             Cukup jelas
        Ayat (2)
             Persyaratan dimaksud mencakup antara lain persyaratan
        kualitas dan keahlian yang harus dimiliki orang atau badan
        usaha yang ditunjuk sebagai pengurus.
        Ayat (3)
             *8060 Cukup jelas
        Ayat (4)
             Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
        ini mengatur berbagai ketentuan antara lain mengenai surat
        penunjukkan pengurus, hak pendiri untuk mengubah susunan
        pengurus, tanggung jawab pengurus kepada pendiri, kewajiban
        pengurus untuk memelihara buku dan catatan Dana Pensiun,
        serta kewajibannya menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan
        berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal        11
        Yang dimaksud dengan pihak ketiga dalam Pasal ini adalah
        penyedia   jasa  seperti   aktuaris, penasihat investasi,
        akuntan, pengacara, dan sebagainya.
Pasal        12
        Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan wakil peserta dalam keanggotaan
        dewan pengawas juga mencakup wakil pensiunan.
        Ayat (2)
             Cukup jelas
        Ayat (3)
             Cukup jelas

Pasal        13
        Ayat (1)
             Cukup jelas
        Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal        14
        Penunjukkan akuntan publik dilakukan oleh dewan pengawas
        berdasarkan pertimbangan dewan pengawas mewakili kepentingan
        peserta dan pendiri.

Pasal        15
        Ayat (1)
             Cukup jelas
        Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal        16
        Ayat (1)
             Cukup jelas
        Ayat (2)
             Pada prinsipnya kekayaan Dana Pensiun harus dijaga agar
        tetap berada pada tingkat yang sama dengan kewajibannya.
        Dimungkinkannya ada kelebihan kekayaan berdasarkan ayat ini
        dimaksudkan   agar   terdapat  faktor  pengamanan   terhadap
        penyimpangan hasil investasi, sehingga walaupun pada waktu
        tertentu hasil investasi menyimpang dari harapan, Dana
        Pensiun tetap dapat menjaga perimbangan antara kekayaan dan
        kewajiban.       *8061 Selain itu, sesuai dengan prinsip
        bahwa tidak diperkenankan adanya pembayaran kembali dari
        Dana Pensiun kepada pemberi kerja, maka jumlah di atas batas
        maksimum yang ditetapkan Menteri harus dibukukan sebagai
        iuran pemberi kerja.

        Ayat (3)
             Ketentuan ini dimaksudkan agar Menteri berdasarkan
        pemberitahuan pengurus termaksud dapat mengambil tindakan
        yang dipandang perlu untuk mencegah memburuknya keadaan Dana
        Pensiun   yang   bersangkutan    dalam   rangka   melindungi
        kepentingan peserta.

        Ayat (4)
             Ketentuan   dalam   ayat   ini   dimaksudkan   untuk   mencegah
        dampak negatif yang terjadi pada Dana Pensiun sebagai akibat
        dari keadaan yang terjadi pada mitra pendiri.

Pasal         17
        Ayat (1)
              Cukup jelas
        Ayat (2)
              Cukup jelas
        Ayat (3)
              Keterlambatan pemberi kerja untuk menyerahkan iuran
        kepada Dana Pensiun akan mempengaruhi kemampuan Dana Pensiun
        dalam    memenuhi  kewajibannya.  Oleh   sebab   itu   tidak
        dikehendaki adanya kelambatan penyetoran iuran. Pemberi
        kerja bertanggungjawab atas keterlambatan tersebut. Adapun
        yang dimaksud dengan "bunga yang layak" adalah tingkat bunga
        yang berlaku pada masa kelambatan penyetoran dimaksud.
        Mengingat terdapat berbagai tingkat bunga, maka sebagai
        dasar perhitungan perlu dipilih tingkat bunga yang layak,
        yaitu bunga deposito Bank Umum milik Pemerintah yang paling
        menguntungkan bagi peserta yang bersangkutan. Sedangkan
        pengertian hak utama dalam ayat ini adalah dalam hal
        pembubaran pemberi kerja. Dana Pensiun mempunyai kedudukan
        yang lebih tinggi dari pada pihak-pihak lainnya, kecuali
        dalam kewajiban kepada Negara sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.
        Ayat (4)
              Cukup jelas

Pasal        18
        Ayat (1)
             Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti tanggung jawab
        pemberi kerja terhadap pembiayaan program pensiun lebih
        besar dari pada peserta. Tanggung jawab termaksud tidak
        boleh dialihkan kepada peserta dengan mewajibkan peserta
        menanggung beban iuran yang lebih besar. Untuk itu
        pengaturan tentang hal ini perlu diatur oleh Menteri.
        Ayat (2)
             *8062 PembaLasan manfaat pensiun demikian pula iuran
        dan kekayaan yang diperlukan Dana Pensiun berkaitan dengan
        fasilitas perpajakan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat
        (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
        Penghasilan, iuran pemberi kerja dan karyawan (peserta) yang
        dibayarkan kepada Dana Pensiun yang mendapat pengesahan
        Menteri, demikian pula hasil yang diperoleh dari penanaman
        dananya di bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menteri,
        tidak diperlakukan sebagai obyek pajak. Oleh karena itu
        besar maksimum manfaat pensiun dan iuran perlu diatur oleh
        Menteri agar tidak terjadi pemberian fasilitas pajak yang
        berlebihan.
        Ayat (3)
             Dalam suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, besar
        iuran pemberi kerja dikaitkan dengan laba/rugi perusahaan.
        Dengan demikian iuran pemberi kerja pada dasarnya menjadi
        beban pemberi kerja apabila terdapat keuntungan. Namun
        demikian tanggung jawab pemberi kerja bukan saja apabila ada
        keuntungan, melainkan juga apabila tidak ada keuntungan,
        dengan   pertimbangan   agar  kesinambungan   Dana   Pensiun
        terjamin. Untuk itu pengaturan tentang hal ini perlu
        ditetapkan oleh Menteri.

Pasal        19
        Dalam hal karyawan telah berusia 18 (delapan belas) tahun
        atau   telah   kawin,   dan  telah   memiliki   masa   kerja
        sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, maka ia tidak dapat
        dihalangi oleh siapapun untuk menjadi peserta. Di samping
        hak di atas, maka karyawan juga tetap dilindungi haknya
        untuk tidak menjadi peserta, khususnya apabila karyawan
        harus mengiur. Dalam suatu Dana Pensiun yang karyawannya
        ikut mengiur, kepesertaan karyawan harus bersifat aktif
        dalam arti karyawan yang menjadi peserta harus menyatakan
        kesediaannya untuk dipotong upah/gajinya setiap bulan Pada
        Dana Pensiun yang seluruh iurannya berasal dari pemberi
        kerja perlakuan yang sama harus diberlakukan kepada seluruh
        karyawan, sepanjang karyawan memenuhi syarat kepesertaan.

Pasal        20
        Ayat (1)
             Manfaat pensiun diharapkan merupakan penghasilan bagi
        peserta pada masa pensiunnya. Agar maksud tersebut dapat
        tercapai, maka Undang-undang ini melarang penggunaan hak
        pensiun sebagai jaminan atas pinjaman atau hutang, atau
        disita, yang dapat mengganggu kelancaran penghasilan peserta
        dimaksud.
        Ayat (2)
             Sebagai   akibat  dari   dilarangnya  manfaat   pensiun
        digunakan sebagai jaminan pinjaman sebagaimana diatur dalam
        ayat (1), maka semua transaksi yang berkaitan dengan
        pembayaran manfaat pensiun, misalnya pembebanan, atau
        pengikatan, menjadi batal demi hukum, sehingga     *8063
        perikatan yang menyangkut manfaat pensiun tersebut dianggap
        tidak pernah ada.
        Ayat (3)
             Pengertian "itikad baik" dalam ayat ini ialah bahwa
        apabila ada gugatan dari pihak lain mengenai tindakan
        pengurus tersebut, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
        putusan pengadilan.

Pasal 21
     Ayat (1)
          Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bentuk-bentuk hak
     peserta berdasarkan peristiwa yang terjadi padanya. Dalam
     peraturan    Dana   Pensiun   dari   Dana   Pensiun   yang
     menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, harus
     ditetapkan rumusan untuk menentukan besar tiap-tiap hak
     tersebut. Dalam peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun
     yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti, rumusan
        yang ditetapkan lebih sederhana, yaitu himpunan iuran dan
        hasil pengembangannya.
        Yang dimaksud dengan rumus untuk menentukan pensiun adalah
        rumus untuk mengetahui berapa besarnya manfaat pensiun yang
        akan    diperoleh    peserta    apabila    peserta    pensiun.
        Faktor-faktor yang mempengaruhi rumus manfaat pensiun dalam
        peraturan Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
        Manfaat Pasti pada umumnya adalah masa kerja, faktor
        penghargaan per tahun masa kerja (persentase) dan dasar
        pensiun. Penghargaan per tahun masa kerja dapat pula
        dinyatakan dalam satuan rupiah.
             Manfaat yang diperoleh peserta Dana Pensiun Pemberi
        Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun iuran Pasti
        sebagaimana juga peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan pada
        dasarnya     adalah    himpunan     iuran    beserta     hasil
        pengembangannya. Akumulasi iuran dan hasil pengembangan
        inilah yang akan dipergunakan untuk membeli anuitas seumur
        hidup dari perusahaan asuransi jiwa yang selanjutnya akan
        berbentuk pensiun bulanan.
             Baik   iuran   peserta   maupun   iuran   pemberi   kerja
        ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun
        Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun iuran
        Pasti.
             Dalam peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang
        menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti maka iuran
        yang ditetapkan hanyalah iuran peserta saja sedangkan iuran
        pemberi kerja ditentukan dalam perhitungan aktuaris dalam
        laporan aktuaris berdasarkan kebutuhan dana bagi pembiayaan
        progam pensiun yang telah ditetapkan.
        Ayat (2)
             Ketentuan dalam ayat ini menegaskan adanya hak atas
        manfaat pensiun bagi janda/duda dalam hal peserta atau
        pensiunan meninggal dunia.
        Ayat (3)
             *8064 Pada saat pensiun, peserta Program Pensiun iuran
        Pasti berhak memilih bentuk anuitas yang dapat dibeli dengan
        menggunakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya.

Pasal        22
        Ayat (1)
             Ketentuan dalam ayat ini adalah batasan mengenai besar
        manfaat pensiun minimum bagi janda/duda dari pensiunan atau
        janda/duda dari peserta Program Pensiun Manfaat Pasti.
             Dalam peraturan Dana Pensiun harus ditentukan besar
        manfaat pensiun yang berlaku bagi Dana Pensiun yang
        bersangkutan.   Manfaat   pensiun  yang   ditentukan   dalam
        peraturan Dana Pensiun dapat lebih besar dari batas-batas
        yang ditetapkan dalam ayat ini.
        Ayat (2)
             Cukup jelas
        Ayat (3)
             Dengan ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun
        secara sekaligus kepada janda/duda dari peserta yang
        meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat,
        yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda tersebut
        daripada manfaat pensiun bulanan yang kecil.

Pasal        23
        Ayat (1)
             Berdasarkan ayat ini, dalam peraturan Dana Pensiun
        harus dinyatakan besarnya hak janda/duda dari pensiunan atau
        janda/duda dari peserta Program Pensiun iuran Pasti.

             Huruf a
                  Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa besarnya
        manfaat pensiun bagi janda/duda pensiunan tergantung pada
        bentuk anuitas yang dipilih oleh pensiunan.
             Huruf b
                  Cukup jelas
        Ayat (2)
             Cukup jelas
        Ayat (3)
             Dengan ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun
        secara sekaligus kepada janda/duda dari peserta yang
        meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat,
        yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda tersebut
        daripada manfaat pensiun bulanan yang kecil.
        Ayat (4)
             Ayat ini menetapkan pilihan dasar bentuk anuitas, yang
        berlaku bila peserta tidak melakukan pilihan bentuk anuitas
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). Pilihan dasar
        dimaksud adalah bentuk anuitas yang               memberikan
                                                 *8065
        pembayaran yang sama besarnya, baik kepada pensiunan maupun
        janda/dudanya.

Pasal 24
     Ayat (1)
          Peserta yang memiliki masa kepesertaan kurang dari 3
     (tiga) tahun dan berhenti bekerja hanya memiliki hak atas
     iurannya sendiri. Pemberian bunga dimaksudkan agar kepada
     peserta yang berhenti tersebut tidak hanya memperoleh
     kembali iurannya saja, tetapi memperoleh pula hasil dari
     iuran yang pernah dibayarnya, sebagaimana lazimnya bila
     seseorang menabung. Adapun yang dimaksud dengan "bunga yang
     layak" adalah tingkat bunga yang berlaku pada masa
     kepesertaan yang bersangkutan. Mengingat terdapat berbagai
     tingkat bunga, maka sebagai dasar perhitungan perlu dipilih
     tingkat bunga yang layak, yaitu bunga deposito Bank Umum
     milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi peserta yang
     bersangkutan.
     Ayat (2)
          Ayat ini menegaskan mengenai saat seseorang peserta
     mempunyai hak atas Pensiun Ditunda.
     Ayat (3)
          Cukup jelas
Pasal 25
     Ayat (1)
           Tujuan pembentukan Dana Pensiun adalah memelihara
     kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya dan untuk
     itu penyelenggaraannya diberikan fasilitas penundaan pajak
     penghasilan. Agar tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun
     tercapai, maka pembayaran manfaat pensiun sebelum waktunya
     tidak diperkenankan, kecuali dalam hal-hal tertentu.
     Ayat (2)
           Cukup jelas
     Ayat (3)
           Ketentuan   ini    dimaksudkan    untuk    menghindari
     penatausahaan jumlah yang kecil untuk jangka waktu yang
     lama.
     Ayat (4)
           Ketentuan ini memungkinkan pembayaran pertama bagi
     peserta maupun pihak yang berhak untuk memperoleh sejumlah
     uang sampai sebanyak-banyaknya 20% (duapuluh perseratus)
     dari nilai sekarang manfaat pensiun, untuk keperluan masa
     transisi pada awal pensiun.

Pasal 26
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Ketentuan ini memberikan pilihan bagi peserta untuk
     menentukan apa yang dapat dilakukan terhadap haknya
     *8066 atas Pensiun Ditunda, bila ia berhenti bekerja. Adapun
     batas 30 (tiga puluh) hari dimaksudkan agar jelas status hak
     yang timbul bagi janda/duda apabila peserta meninggal dunia,
     yaitu apakah hak atas Pensiun Ditunda atau hak alas pensiun
     janda/duda.

Pasal 27
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas
     Ayat (4)
          Cukup jelas
     Ayat (5)
     Ketentuan ini dimaksudkan agar pendiri memiliki kesempatan
     apabila ingin tetap mempekerjakan karyawan yang telah
     mencapai usia pensiun normal sampai pada batas usia
     tertentu, dimana setiap karyawan wajib pensiun. Usia
     tertentu tersebut harus diatur dalam peraturan Dana Pensiun,
     sesuai    dengan   ketentuan    Menteri   yang    membidangi
     ketenagakerjaan.

Pasal 28
     Cukup jelas
Pasal 29
     Kekayaan Dana Pensiun dipupuk agar Dana Pensiun mampu
     memenuhi kewajiban pembiayaan program pensiun. Pasal ini
     menjelaskan sumber-sumber kekayaan tersebut.

     Huruf a
          Apabila masa kerja lampau    diperhitungkan pula dalam
     penentuan manfaat pensiun maka    termasuk dalam pengertian
     iuran pemberi kerja adalah :

          1)   iuran pemberi kerja untuk masa kerja lampau yang
     belum ada iurannya; dan
          2)   iuran pemberi kerja untuk masa kerja yang akan
     datang.
     Huruf b
          Yang dimaksud dalam ketentuan ini dengan iuran peserta
     adalah iuran untuk masa kerja setelah Dana Pensiun
     didirikan. Dengan demikian iuran untuk masa kerja sebelum
     Dana Pensiun didirikan tidak dapat dibebankan kepada
     peserta, tetapi menjadi kewajiban pemberi kerja. Walaupun
     iuran peserta dicantumkan dalam ketentuan ini tetapi
     Undang-undang ini tetap memungkinkan diselenggarakannya Dana
     Pensiun tanpa iuran peserta.
     Huruf c
          Cukup jelas
     Huruf d
          *8067 "Pengalihan dari Dana Pensiun lain" adalah
     pengalihan dana yang menjadi hak peserta sebagai konsekuensi
     pindahnya kepesertaan seorang peserta dari Dana Pensiun yang
     satu ke Dana Pensiun yang lain.

Pasal 30
     Ayat (1)
           Kekayaan Dana Pensiun harus diinvestasikan dalam
     jenis-jenis investasi yang aman. Untuk itu penempatan
     kekayaan Dana Pensiun dalam jenis-jenis investasi termaksud
     oleh pengurus harus didasarkan pada arahan investasi yang
     ditetapkan    pendiri  dengan   berpedoman    pada   ketentuan
     investasi yang ditetapkan Menteri.
     Ayat (2)
           Manfaat pensiun yang diterima peserta dalam suatu
     Program Pensiun iuran Pasti bergantung pada hasil investasi.
     Oleh karena itu adalah wajar apabila peserta ikut menentukan
     arahan investasi melalui wadah dewan pengawas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas
     Ayat (4)
           Investasi kekayaan Dana Pensiun merupakan salah satu
     kegiatan yang memberikan dampak besar kepada keadaan
     keuangan Dana Pensiun, oleh sebab itu kegiatan tersebut
     harus    dilakukan  secara  profesional    dan   berhati-hati.
     Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada pengurus Dana
     Pensiun untuk menggunakan jasa lembaga keuangan yang
     memiliki keahlian di bidang pengelolaan investasi. Lembaga
     keuangan yang dimaksud dalam ayat ini adalah perusahaan efek
     yang memiliki izin untuk bertindak sebagai manajer investasi
     dan Bank Umum, yang memenuhi persyaratan dalam peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.
     Ayat (5)
          Cukup jelas
     Ayat (6)
          Pengelolaan   pembayaran  manfaat   pensiun  mengandung
     berbagai risiko, antara lain karena ketidakpastian usia dan
     ketidakpastian hasil investasi. Untuk mengurangi pengaruh
     risiko tersebut kepada posisi pendanaan Dana Pensiun, maka
     Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
     Pasti diberi kesempatan untuk mengalihkan pembayaran manfaat
     pensiun dengan cara membeli anuitas seumur hidup dari
     perusahaan asuransi jiwa, yang merupakan satu-satunya
     lembaga keuangan yang menjual anuitas.
     Ayat (7)
          Manfaat Pensiun pada Program Pensiun iuran Pasti
     merupakan akumulasi dari iuran pemberi kerja dan peserta
     serta hasil pengembangannya. Agar pembayaran manfaat pensiun
     secara berkala dapat dipastikan, pembayaran manfaat pensiun
     tersebut oleh pengurus wajib dialihkan kepada perusahaan
     asuransi jiwa. Pengalihan      *8068 dimaksud dilakukan atas
     dasar keputusan peserta, untuk memilih perusahaan asuransi
     jiwa dan memilih bentuk anuitas yang sesuai dengan
     kehendaknya.

Pasal 31
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan
     peserta dari praktek yang mengandung konflik kepentingan
     yang merugikan Dana Pensiun. Yang dimaksud dengan "pejabat"
     dalam huruf c adalah pegawai dari badan sebagaimana dimaksud
     dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai wewenang untuk
     mengambil keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan
     usaha badan yang bersangkutan.

Pasal 32
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Ketentuan dalam ayat ini membolehkan transaksi atas
     surat berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal di
     Indonesia, mengingat surat berharga termaksud, termasuk yang
     diterbitkan oleh pemberi kerja, telah memenuhi persyaratan
     yang berlaku dalam emisi surat berharga tersebut.
     Ayat (3)
          Cukup jelas
     Ayat (4)
          Besar kecilnya manfaat pensiun yang akan diterima
     peserta   Dana   Pensiun     Berdasarkan   Keuntungan    sangat
     bergantung pada keuntungan perusahaan. Oleh karena itu
     ketentuan      ayat      ini       memungkinkan      penempatan
     sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh perseratus) dari kekayaan
     Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan dalam bentuk saham biasa
     pada perusahaan pendiri atau mitra pendiri, mengingat dengan
     adanya   penempatan  tersebut,     maka  para   peserta   dapat
     memperoleh manfaat ganda, yaitu:

          a.   pemilikan atas perusahaan pendiri/mitra pendiri
     oleh peserta, melalui Dana Pensiun, sehingga meningkatkan
     produktivitas   perusahaan   yang  pada    gilirannya   dapat
     memperbesar   keuntungan   pemberi   kerja    yang   akhirnya
     memperbesar iuran pemberi kerja;
          b.   keuntungan berupa dividen yang diperoleh dari
     penyertaan tersebut.

Pasal 33
     Ayat (1)
          *8069 Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 34
     Ayat (1)
          Keputusan Menteri dalam ayat ini merupakan persetujuan
     secara administratif tentang pembubaran Dana Pensiun.
     Pembubaran tersebut memerlukan tindak lanjut agar hal-hal
     yang   berhubungan   dengan   masalah   penyelesaian   dapat
     dilaksanakan melalui proses likuidasi. Dalam rangka ini,
     maka Menteri dapat menunjuk pengurus atau pihak lain,
     misalnya akuntan publik atau aktuaris, sebagai likuidator.
     Ayat (2)
          Penempatan pengurus dalam ayat ini didasarkan pada
     pertimbangan bahwa penguruslah pihak yang paling mengetahui
     tentang segala aspek yang perlu diselesaikan melalui proses
     likuidasi. Dewan pengawas melakukan pengawasan terhadap
     pelaksanaan proses likuidasi.
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 35
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 36
     Ayat (1)
          Ketentuan   ini    dimaksudkan   melindungi  kepentingan
     peserta bahkan sampai saat Dana Pensiun dibubarkan.
     Ayat (2)
          Kekayaan Dana Pensiun terpisah dari kekayaan pemberi
     kerja. Selain itu Pemerintah telah memberikan fasilitas
     pajak dengan memberlakukan setiap pengeluaran yang dilakukan
     oleh pemberi kerja dalam rangka pembiayaan program pensiun
     sebagai biaya. Oleh karena itu pengembalian kekayaan Dana
     Pensiun   kepada     pemberi    kerja   melanggar   ketentuan
     Undang-undang ini serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
     tentang Pajak Penghasilan.
     Ayat (3)
          Cukup jelas
     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 37
     Ayat (1)
          Hak utama dalam, Pasal ini mengandung pengertian bahwa
     dalam hal pembubaran, hak peserta, pensiunan dan ahli
     *8070 warisnya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
     daripada hak pihak-pihak lainnya kecuali dalam hal kewajiban
     kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 38
     Cukup jelas

Pasal 39
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 40
     Ayat (1)
          Penyelenggaraan   Dana    Pensiun   dimaksudkan   untuk
     meningkatkan kesejahteraan anggota masyarakat. Akan tetapi
     dalam kenyataannya banyak anggota masyarakat yang tidak
     terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan, sehingga
     tidak memungkinkan untuk menjadi peserta dari Dana Pensiun
     Pemberi Kerja. Oleh karena itu bagi anggota masyarakat
     pekerja mandiri dimungkinkan untuk memanfaatkan Dana Pensiun
     Lembaga Keuangan. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan
     bagi karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan suatu
     perusahaan untuk dapat pula memanfaatkan Dana Pensiun
     Lembaga Keuangan sesuai dengan kemampuannya.
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 41
     Ayat (1)
          Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
     ini   menetapkan   agar  peraturan  Dana  Pensiun   memuat
     sekurang-kurangnya :

          a.   pembentukan dana yang secara jelas merupakan
     kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, terpisah dari
     kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menjadi
     pendiri   dari   Dana    Pensiun   Lembaga   Keuangan  yang
     bersangkutan;
          b.   rumus untuk pembebanan biaya;
          c.   tata cara pembayaran manfaat pensiun;
          d.   pilihan yang tersedia bagi peserta mengenai
     berbagai bentuk investasi;
          e.   ketentuan lain sebagaimana ditetapkan berdasarkan
     Undang-undang ini.
     Ayat (2)
          Cukup jelas
*8071
Pasal 42
      Ayat (1)
           Cukup jelas
      Ayat (2)
           Apabila pemberi kerja yang tidak mendirikan Dana
      Pensiun ikut mengiur, maka iurannya disetor dan dibukukan
      atas nama peserta sehingga tidak ada hubungan hukum antara
      pemberi kerja dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
      Ayat (3)
           Cukup jelas

Pasal 43
     Cukup jelas

Pasal 44
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Dimungkinkannya    penunjukkan   likuidator    bank   atau
     likuidator perusahaan asuransi jiwa sebagai likuidator Dana
     Pensiun Lembaga Keuangan dalam ayat ini didasarkan pada
     pertimbangan    bahwa    hal    tersebut    dapat    memudahkan
     penyelesaian   hak   dan   kewajiban   antara   kedua   lembaga
     dimaksud.

Pasal 45
     Cukup jelas

Pasal 46
     Cukup jelas
Pasal 47
     Ayat (1)
          Dana Pensiun Lembaga Keuangan juga dimaksudkan untuk
     memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari
     tuanya. Namun demikian untuk memberikan fleksibilitas kepada
     peserta dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhannya, maka
     ketentuan ayat ini memberikan kesempatan kepada Dana Pensiun
     Lembaga Keuangan untuk memungkinkan peserta menarik dana
     sebatas iurannya sendiri.
     Ayat (2)
          Ketentuan ayat ini mengatur tentang larangan bagi
     peserta untuk menarik sejumlah dana dari Dana Pensiun
     Lembaga Keuangan selain dari yang diatur dalam ayat (1).
     Termasuk dana yang tidak dapat ditarik adalah dana yang
     dialihkan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja berdasarkan
     prinsip penundaan pembayaran manfaat pensiun.

Pasal 48
      Cukup jelas
*8072
Pasal 49
      Ayat (1)
            Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Dana
      Pensiun yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini adalah
      subyek pajak (badan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
      (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
      Penghasilan.
      Ayat (2)
            Ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan yang dimaksud
      adalah Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun
      1983.

Pasal 50
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 51
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 52
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas
     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 53
     Ayat (1)
          Laporan aktuaris secara berkala sekurang-kurangnya
     sekali dalam 3 (tiga) tahun, diperlukan untuk mengetahui
     kebutuhan dana yang dihubungkan dengan perubahan obyektif
     yang terjadi antara lain pada mutasi peserta, peraturan
     gaji, dan lain-lain. Demikian pula apabila pendiri melakukan
     perubahan   peraturan   Dana  Pensiun   yang   mengakibatkan
     perubahan pada manfaat pensiun, maka laporan aktuaris
     diperlukan pula untuk memastikan konsekuensi pendanaan yang
     timbul karena perubahan dimaksud.
     Ayat (2)
          Dalam hal terjadi perubahan atas manfaat pensiun
     sebagai konsekuensi adanya perubahan dalam peraturan Dana
     Pensiun, laporan aktuaris diperlukan untuk mengetahui dampak
     yang timbul akibat perubahan   *8073 tersebut, serta agar
     terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab pendiri sebagai
     konsekuensi dari perubahan tersebut.

Pasal 54
     Ayat (1)
          Pengumuman neraca dan perhitungan hasil usaha kepada
     peserta dimaksudkan agar peserta mengetahui keadaan keuangan
     suatu Dana Pensiun.
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas
     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 55
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan sanksi administratif dalam ayat
     ini antara lain berupa tegoran tertulis, pengenaan denda
     administratif yang harus disetor ke Kas Negara, pembubaran
     Dana Pensiun, dan bahkan sampai pembatalan pengesahan Dana
     Pensiun yang bersangkutan.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 56
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 57
     Cukup jelas
Pasal 58
     Cukup jelas

Pasal 59
     Cukup jelas

Pasal 60
     Cukup jelas

Pasal 61
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Walaupun berdasarkan Undang-undang ini yayasan Dana
     Pensiun diakui sebagai Dana Pensiun, pemberi kerja tetap
     harus melakukan penyesuaian berdasarkan Undang-undang ini.
     Ayat (3)
          Cukup jelas
     *8074 Ayat (4)
          Ketentuan ayat ini memberi kemungkinan bagi dana
     pensiun yang telah mendapat pengesahan Menteri untuk tetap
     melanjutkan    penyelenggaraan  Tabungan   Hari   Tua   atau
     pembayaran sejumlah uang secara sekaligus lainnya yang
     dikaitkan dengan usia tertentu, sampai dengan berakhirnya
     pembayaran seluruh hak peserta tersebut. Selanjutnya ayat
     ini mengandung pengertian bahwa dalam menyelesaikan seluruh
     kewajiban dimaksud, dana pensiun dilarang untuk :
          a.   mengubah rumus manfaat; dan/atau
          b.   menerima    peserta  baru  dalam   penyelenggaraan
     Tabungan Hari Tua dimaksud.
     Ayat (5)
          Cukup jelas
     Ayat (6)
          Cukup jelas
     Ayat (7)
          Cukup jelas
     Ayat (8)
          Cukup jelas

Pasal 62
     Cukup jelas

Pasal 63
     Cukup jelas

                   --------------------------------

                               CATATAN

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992


Silahkan download versi PDF nya sbb:
a_pensiun_(uu_11_thn_1992)_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu no 11/1992 pasal 40:1. Sanksi jika perusahaan merugikan peserta dana pensiun. Sanksi jika dana kematian pensiun tidak diurus. Uu no 11thn 1992 pasal 45.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.