- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Dana Pensiun (UU 11 thn 1992)
1992
Undang-Undang Dana Pensiun (UU 11 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
a_pensiun_(uu_11_thn_1992)_11.pdf
UU 11/1992, DANA PENSIUN Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 11 TAHUN 1992 (11/1992) Tanggal: 20 APRIL 1992 (JAKARTA) Sumber: LN 1992/37; TLN NO. 3477 Tentang: DANA PENSIUN Indeks: ADMINISTRASI. Kesejahteraan. PENSIUN. Tenaga Kerja. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; c. bahwa Dana Pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan kesejahteraan pesertanya serta meningkatkan peranserta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan; d. bahwa adanya Dana Pensiun dapat pula meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk peningkatan produktivitas; e. bahwa untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang optimal dalam penyelenggaraan Dana Pcnsiun sesuai dengan fungsinya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraannya dalam suatu Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459); *8032 Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG DANA PENSIUN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun; 2. Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau scluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja; 3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja; 4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan; 5. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun; 6. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta; 7. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti; 8. Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh *8033 iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun; 9. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun; 10. Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya; 11. Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal; 12. Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat; 13. Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun; 14. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun; 15. Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan; 16. Pendiri adalah: a. orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja; b. bank atau pcrusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan; 17. Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya; 18. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun; 19. Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun; 20. Pekerja Mandiri adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan; 21. Penerima Titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan; 22. Buku Daftar Umum adalah buku yang berisikan daftar pengesahan atas peraturan Dana Pensiun serta perubahan-perubahannya dan setiap saat dapat dilihat oleh umum; 23. Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya; 24. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB II JENIS DAN STATUS HUKUM DANA PENSIUN Pasal 2 Jenis Dana Pensiun adalah: 1. Dana Pensiun Pemberi Kerja; 2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Pasal 3 Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 4 Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri berdasarkan Undang-undang ini, kecuali apabila program yang menjanjikan dimaksud didasarkan pada Undang-undang tersendiri. BAB III DANA PENSIUN PEMBERI KERJA Bagian Pertama Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan Pasal 5 (1) Pembentukan Dana Pensiun Pemberi kerja didasarkan pada: a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun dan memberlakukan peraturan Dana Pensiun; b. peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri; c. penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan. (2) Dalam hal Dana Pensiun dibentuk untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada: *8035 a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun, memberlakukan peraturan Dana Pensiun dan menegaskan persetujuannya atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri; b. pernyataan tertulis mitra pendiri yang menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan pendiri, bagi kepentingan karyawan mitra pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan peraturan Dana Pensiun; c. peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri; d. penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan. (3) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara perubahannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 6 (1) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan Dana Pensiun kepada Menteri dengan melampirkan: a. peraturan Dana Pensiun; b. pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri bila ada; c. keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan; d. arahan investasi; e. laporan aktuaris, apabila Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti; f. surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan. (2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan Dana Pensiun secara lengkap dan memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, maka peraturan Dana Pensiun tersebut wajib disahkan dengan keputusan Menteri dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus disertai alasan penolakannya. (3) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 7 (1) Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun sejak tanggal pengesahan Menteri. (2) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dengan menempatkan keputusan Menteri tentang pengesahan atas peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 8 (1) Pemberi kerja yang belum mendirikan Dana Pensiun bagi seluruh karyawannya dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun yang telah berdiri dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan Dana Pensiun lain, atau memisahkan diri menjadi dua atau lebih Dana Pensiun. (3) Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 Perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Menteri. Bagian Kedua Kepengurusan Dana Pensiun Pasal 10 (1) Pengurus ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri. (2) Menteri menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau badan usaha, yang dapat ditunjuk sebagai pengurus. (3) Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun, dan mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan. (4) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab pengurus scrta tata cara penunjukan dan perubahan pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11 Untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, pengelolaan investasi dan menjamin keamanan kekayaan Dana Pensiun, pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga. Pasal 12 (1) Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari wakil-wakil pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama. (2) Anggota dewan pengawas diangkat olch pendiri. (3) Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus. Pasal 13 (1) Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah: a. melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh pengurus; b. menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya. (2) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab dewan pengawas, serta tata cara penunjukan dan perubahan dewan pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14 Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas. Bagian Ketiga Iuran Dana Pensiun Pasal 15 (1) Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja berupa: a. iuran pemberi kerja dan peserta; atau b. iuran pemberi kerja. (2) Seluruh iuran pemberi kerja dan peserta serta setiap hasil investasi yang diperoleh harus disetor kepada Dana Pensiun. Pasal 16 (1) Iuran pemberi kerja harus dibayarkan dengan angsuran setidak-tidaknya sekali sebulan kecuali bagi suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan yang wajib disetor selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya tahun buku pemberi kerja. (2) Apabila berdasarkan laporan aktuaris yang disampaikan kepada Menteri ternyata Dana Pensiun memiliki kekayaan melebihi kewajibannya, maka kelebihan yang melampaui batas tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, harus digunakan sebagai iuran pemberi kerja. (3) Dalam hal pendiri Dana Pensiun tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut maka pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada Menteri. (4) Dalam hal mitra pendiri tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut atau mitra pendiri bubar, pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada pendiri yang selanjutnya akan melakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun dengan menctapkan: a. penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri; atau b. mengakhiri-kepesertaan karyawan mitra pendiri setelah pemisahan kekayaan Dana Pensiun antara pescrta dari mitra pendiri dengan pescrta lainnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Pasal 17 (1) Dalam hal peraturan Dana Pensiun menetapkan adanya iuran peserta maka pemberi kerja merupakan wajib pungut iuran peserta yang dipungut setiap bulan. (2) Pemberi kerja wajib menyetor scluruh iuran peserta yang dipungutnya serta iurannya sendiri kepada Dana Pensiun selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. (3) Iuran peserta dan iuran pemberi kerja yang belum disetor setelah melewati dua setengah bulan sejak jatuh temponya, dinyatakan: a. sebagai hutang pemberi kerja yang dapat segera ditagih, dan dikenakan bunga yang layak yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). b. sebagai piutang Dana Pensiun yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila pemberi kerja dilikuidasi. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18 (1) Besarnya iuran peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, demikian pula iuran dan kekayaan yang diperlukan bagi pembiayaan program pensiun, tidak boleh melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja dalam Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Hak Peserta Pasal 19 Setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki, masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, pada pendiri atau mitra pendiri. Pasal 20 (1) Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman, dan tidak dapat dialihkan maupun disita. (2) Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal bcrdasarkan Undang-undang ini. (3) Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh pengurus dengan itikad baik, membebaskan Dana Pcnsiun dari tanggungjawabnya. Pasal 21 (1) Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun Normal, atau Manfaat Pensiun Cacat, atau Manfaat Pensiun Dipercepat, atau Pensiun Ditunda, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. (2) Peraturan Dana Pensiun wajib memuat ketentuan mengenai besarnya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak yang belum dewasa dari peserta. (3) Dalam Dana Pensiun yang menyclenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, peraturan Dana Pensiun wajib memuat hak peserta untuk menentukan pilihan bentuk anuitas. Pasal 22 (1) Dalam hal Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun scbagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kcpada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan; b. dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum meninggal dunia, c. dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelumnya dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari nilai pensiun ditunda yang seharusnya menjadi haknya apabila ia berhenti bekerja. (2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta. (3) Pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dilakukan secara sekaligus. Pasal 23 (1) Dalam hal Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kcpada janda/duda yang sah tidak boleh kurang dari haknya berdasarkan pilihan bentuk anuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3); b. dalam hal peserta meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran pensiun, maka manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah adalah scbesar 100% *8041 (scratus pcrscratus) dari jumlah yang seharusnya menjadi hak pcscrta apabila ia berhenti bekerja. (2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta. (3) Dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat dilakukan sccara sekaligus. (4) Dalam hal peserla tidak menentukan pilihan bentuk anuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), maka pcscrta dianggap memilih bentuk anuitas yang memberikan pembayaran kepada janda/duda yang sama besarnya dcngan pembayaran kepada pensiunan yang bersangkutan. Pasal 24 (1) Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah bunga yang layak. (2) Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun Ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian. (3) Peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda. Pasal 25 (1) Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun tidak dapat dibayarkan kepada peserta sebelum dicapainya usia pensiun dipercepat, kecuali bagi pembayaran, pensiunan janda/duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) dan bagi pengembalian iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Manfaat pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi *8042 kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup. (3) Dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri maka nilai yang sama dapat dibayarkan secara sekaligus. (4) Tanpa mengurangi ketentuan scbagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), peraturan Dana Pensiun dapat memungkinkan pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada saat peserta meninggal dunia, untuk menerima sampai sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) dari manfaat pensiun secara sekaligus. Pasal 26 (1) Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan. (2) Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, maka berdasarkan pilihan peserta, hak atas pensiun ditunda dapat tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun yang bersangkutan, atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya, atau kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah ia berhenti bekerja. Pasal 27 (1) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun. (2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan olch Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan. (3) Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun normal berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Dipercepat dengan ketentuan: a. berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal; atau b. dalam keadaan cacat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. (4) Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya harus sama dengan nilai sekarang dari Pensiun Ditunda. (5) Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan ketentuan bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan. Pasal 28 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Kekayaan Dana Pensiun dan Pengelolaannva Pasal 29 Kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari: a. iuran pemberi kerja; b. iuran peserta; c. hasil investasi; d. pengalihan dari Dana Pensiun lain. Pasal 30 (1) Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun harus dilakukan pengurus sesuai dengan: a. arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan b. ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, arahan investasi ditetapkan oleh pendiri bersama dewan pengawas. (3) Arahan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah, dan perubahan dimaksud wajib disampaikan ke pada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan. (4) Dengan persetujuan pendiri dan dewan pengawas, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dapat dialihkan oleh pengurus kepada lembaga keuangan yang memenuhi ketentuan Menteri. (5) Kekayaan Dana Pensiun yang disimpan pada penerima titipan hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah pengurus. (6) Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan pengurus dengan membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran dimaksud. (7) Pengurus dari Dana Pensiun yang 'menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti wajib mengalihkan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada perusahaan asuransi jiwa yang dipilih oleh peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun. Pasal 31 (1) Dana Pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. (2) Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman. (3) Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh, atau pada tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh orang atau badan yang tersebut di bawah ini: a. pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan; b. badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang terdiri dari pendiri, mitra pendiri, pengurus, penerima titipan, atau serikat kerja yang anggotanya adalah peserta Dana Pensiun yang bersangkutan; c. pejabat atau direktur dari badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar. Pasal 32 (1) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), penyewaan tanah, bangunan atau harta tetap lainnya milik Dana Pensiun kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), hanya dapat dilakukan sepanjang hal tersebut melalui transaksi yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) tidak berlaku bagi investasi Dana Pensiun dalam bentuk surat berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, *8045 dengan memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berlaku pula bagi kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang dikelola oleh suatu lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4). (4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan dapat menginvestasikan sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk saham biasa pada perusahaan pendiri atau mitra pendiri. Bagian Keenam Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun Pasal 33 (1) Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan permintaan pendiri kepada Menteri. (2) Dana Pcnsiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpcndapat bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun dimaksud. (3) Apabila pendiri Dana Pcnsiun bubar, maka Dana Pensiun bubar. Pasal 34 (1) Pembubaran Dana Pcnsiun ditetapkan dengan Kcputusan Menteri. yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan tindakantindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengurus Dana Pensiun dapat ditunjuk sebagai likuidator. (3) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun dibebankan pada Dana Pensiun. Pasal 35 (1) Likuidator mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. melakukan segala pcrbuatan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun serta mewakilinya di dalam dan di luar Pengadilan; b. melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun; *8046 c. menentukan dan mcmberitahukan kepada setiap peserta, pensiunan dan ahli waris yang berhak, mengenai besarnya hak yang dapat diterima dari Dana Pcnsiun. (2) Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata cara penyelesaian likuidasi kepada Menteri dan melaksanakan proses penyelesaian setelah mendapat pcrsetujuan Mcnteri. Pasal 36 (1) Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terhutang sampai pada saat Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan olch Menteri. (2) Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang. (3) Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran harus dipergunakan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi peserta sampai maksimum yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (4) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan manfaat sampai batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka sisa dana tersebut harus dibagikan kepada peserta, pensiunan dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun. Pasal 37 (1) Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya merupakan hak utama. (2) Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Pcraturan Pemerintah. Pasal 38 Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). Pasal 39 (1) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyclesaian likuidasi yang telah disetujui Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia. (2) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). *8047 BAB IV DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN Pasal 40 (1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti. (2) Bank dan perusahaan asuransi jiwa dapat bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3) Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank atau perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri, dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun. Pasal 41 (1) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (2) Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri. Pasal 42 (1) Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan terbuka bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri. (2) Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertaannya yang dibukukan atas nama peserta pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan. (3) Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi hak ahli warisnya. Pasal 43 Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bertindak sebagai pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 44 (1) Dalam hal bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bubar, maka Dana Pensiun Lembaga *8048 Keuangan bubar, dan Menteri menunjuk likuidator untuk melakukan penyelesaian. (2) Likuidator bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang bubar dapat ditunjuk sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Pasal 45 Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Pasal 46 Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab III Undang-undang ini berlaku pula bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan, kecuali Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 27 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 47 (1) Tanpa mengurangi maksud ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 26, Dana Pensiun Lembaga Keuangan dapat memungkinkan penarikan suatu jumlah dana tertentu oleh peserta setiap saat dengan ketentuan bahwa jumlah dana yang ditarik tidak melebihi jumlah iuran peserta Dana Pensiun sebelum dilakukan penarikan. (2) Jumlah dana yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk hasil pengembangannya dan dana yang dialihkan dari Dana Pensiun lainnya. Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB V PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN Pasal 49 (1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini merupakan subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. (2) Iuran yang diterima diperoleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan Undang-undang ini *8049 serta penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan bukan merupakan obyek pajak dan berlangsung terus sampai proses likuidasi selesai dilaksanakan dalam hal Dana Pensiun dibubarkan. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 50 (1) Pembinaan dan pengawasan atas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dan penyelenggaraan program pensiun, baik dalam segi keuangan maupun teknis operasional. (3) Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 51 (1) Dana Pensiun wajib dikelola dengan memperhatikan kepentingan peserta serta pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. (2) Dana Pensiun wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan Dana Pensiun dan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya. Pasal 52 (1) Setiap Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatannya kepada Menteri yang terdiri dari: a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik; b. laporan teknis yang disusun oleh pengurus atau oleh Pengurus dan aktuaris sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Menteri melakukan pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun. (3) Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Menteri dapat menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris. Pasal 53 (1) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti wajib memiliki laporan aktuaris yang harus disampaikan kepada Menteri sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau apabila dilakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun. (2) Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf e harus menyatakan: a. besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program pensiun; b. cukup tidaknya kekayaan yang dimiliki Dana Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun; dan c. besarnya angsuran iuran tambahan untuk menutupi kekurangan pendanaan, yang perlu dibayarkan selama jangka waktu yang diperkenankan dalam ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 54 (1) Setiap Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usaha kepada peserta menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap peserta mengenai hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaannya dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta mengenai setiap perubahan yang terjadi pada peraturan Dana Pensiun. (4) Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta. Pasal 55 (1) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 54 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif bagi Dana Pensiun atau pendiri. (2) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB VII *8051 KETENTUAN PIDANA Pasal 56 (1) Barangsiapa dengan sengaja, dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, atau menjalankan kegiatan Dana Pensiun, tanpa mendapat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 40, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 57 Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Pasal 58 Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran suatu jumlah uang Dana Pensiun yang menyimpang dari peraturan Dana Pensiun atau ikut serta dalam transaksi-transaksi yang melibatkan kekayaan Dana Pensiun yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Pasal 59 Barangsiapa dengan sengaja: a. membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam buku catatan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun; b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu laporan dalam buku catatan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun; c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau merusak catatan pembukuan Dana *8052 Pensiun tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 6.000.000.000,-(enam milyar rupiah). Pasal 60 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 adalah kejahatan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 61 (1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua dana pensiun yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Undang-undang ini. (2) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini. (3) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), investasi yang dilakukan oleh dana pensiun yang telah ada sebelum ditetapkannya Undang-undang ini wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dalam jangka waktu 5 (lima) tahun scjak mulai berlakunya Undang-undang ini. (4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menyelenggarakan program pensiun yang menjanjikan pembayaran uang secara sekaligus, tetap dapat melanjutkan program tersebut sampai selesainya seluruh kewajiban kepada karyawan yang telah menjadi peserta pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini. (5) Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan Dana Pensiun dengan nama apapun baik dengan atau tanpa iuran, yang belum mendapat persetujuan Menteri diwajibkan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri berdasarkan Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini. (6) Menteri dapat memperkenankan pembayaran secara angsuran kekurangan kekayaan atas kewajiban yang disebabkan oleh masa kerja sebelum, diberlakukannya Undang-undang ini, dalam jangka waktu yang lebih lama daripada yang ditetapkan dalam ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas. *8053 (7) Dana Pensiun karyawan yang telah ada dalam bentuk apapun, hanya dapat menamakan diri sebagai Dana Pensiun bila penyelenggaraannya didasarkan pada Undang-undang ini. (8) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam, ayat (7) tidak berlaku bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dikelola Badan Usaha Milik Negara. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 62 Dengan berlakunya Undang-undang ini, Arbeidersfondsen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377) dinyatakan tidak dapat lagi dipergunakan sebagai dasar pembentukan Dana Pensiun. Pasal 63 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1992 TENTANG DANA PENSIUN UMUM Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka upaya untuk mewujudkan *8054 kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan secara berencana, bertahap dan berkesinambungan. Sejalan dengan itu upaya memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua perlu mendapat perhatian dan penanganan yang lebih berdayaguna dan berhasilguna. Dalam hubungan ini di masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh para karyawan, yaitu dana pensiun. Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka panjang, untuk dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan pensiun. Penyelenggaraannya dilakukan dalam suatu program, yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya melalui suatu sistem pemupukan dana yang lazim disebut sistem pendanaan. Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara. kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas. Dalam dimensi yang lebih luas, akumulasi dana yang terhimpun dari penyelenggaraan program pensiun merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan nasional yang berlandaskan kemampuan sendiri. Hal ini sejalan dengan salah satu arah dan kebijaksanaan pembangunan jangka panjang, yakni peningkatan dan pengembangan sumber-sumber dana pembangunan yang berasal dari dalam negeri secara optimal, baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat. Mengingat manfaatnya yang besar, baik bagi peserta maupun bagi masyarakat luas dan bagi pembangunan nasional, maka upaya penyelenggaraan program pensiun selama ini telah didukung oleh Pemerintah. Dukungan tersebut dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu dengan pemberian fasilitas penundaan pajak (penghasilan) sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dewasa ini program pensiun dengan pemupukan dana diselenggarakan oleh pemberi kerja berdasarkan Arbeidersfondsen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 1601 s bagian kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Ketentuan tersebut memungkinkan pembentukan dana bersama antara pemberi kerja dan karyawan, namun tidak memadai sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan program pensiun. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam penyelenggaraan program pensiun, serta mengenai pengelolaan, kepengurusan, pengawasan, dan sebagainya. Di samping itu, kelembagaan yayasan yang dalam praktek dipergunakan sebagai wadah untuk menyelenggarakan program pensiun, mengandung pula berbagai kelemahan. *8055 Di sisi lain, cukup banyak anggota masyarakat yang berstatus pekerja mandiri, yang tidak menjadi karyawan dari orang atau badan lain. Terhadap mereka ini perlu pula diberikan kesempatan yang sama untuk mempersiapkan diri menghadapi masa purna bakti, sekaligus kesempatan untuk turut menggunakan fasilitas penundaan pajak penghasilan. Dengan demikian kehadiran Undang-undang tentang Dana Pensiun sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan program pensiun sangat dibutuhkan. Undang-undang tentang Dana Pensiun diharapkan membawa pertumbuhan Dana Pensiun di Indonesia secara lebih pesat, tertib dan sehat, sehingga membawa manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat. Undang-undang tentang Dana Pensiun yang merupakan landasan hukum pembentukan Dana Pensiun dan penyelenggaraan program pensiun mengandung asas-asas pokok sebagai berikut : 1. Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya. Asas ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi Dana Pensiun, dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan Undang-undang. Berdasarkan asas ini kekayaan Dana Pensiun yang terutama bersumber dari iuran, terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya. 2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan demikian berdasarkan Undang-undang ini pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan. 3. Asas pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya, harus dihindarkan penggunaan kekayaan Dana Pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dalam pelaksanaannya, pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain sistem pendanaan, dan pengawasan atas investasi kekayaan Dana Pensiun. 4. Asas penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun, agar kesinambungan penghasilannya terpelihara. Sejalan dengan itu berlaku asas penundaan manfaat, yang mengharuskan bahwa pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun, yang pembayarannya dilakukan secara berkala. 5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun. Berdasarkan asas ini keputusan membentuk Dana Pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja. Hal pokok yang harus selalu menjadi perhatian utama adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen yang membawa konsekuensi pembiayaan, bahkan sampai pada saat Dana Pensiun terpaksa dibubarkan. Melalui asas-asas yang terkandung dalam Undang-undang tentang Dana Pensiun tersebut, diupayakan untuk menyediakan suatu tata kelembagaan yang memungkinkan setiap anggota masyarakat, baik secara berkelompok maupun secara sendiri-sendiri, merencanakan dan mempersiapkan diri menghadapi saat datangnya hari tua atau bagi keluarganya dalam hal dalangnya kejadian yang tidak terelakkan baik karena kematian maupun karena cacat, dengan membentuk atau ikut serta dalam Dana Pensiun. Pada hakekatnya kegiatan perusahaan merupakan upaya bersama, antara pemberi kerja (pengusaha) dan karyawan, untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan sekaligus kesejahteraan karyawan dan masyarakat luas. Hal tersebut sejalan dengan kewajiban perusahaan untuk memperhatikan peningkatan kesejahteraan karyawan sesuai dengan peningkatan kemampuan dan kemajuan perusahaan. Oleh karena itu walaupun Undang-undang ini menganut asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun, namun dalam rangka meningkatkan produktivitas karyawan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan, masyarakat luas, dan sekaligus meningkatkan tabungan masyarakat, maka para pemberi kerja yang mampu diharapkan untuk membentuk Dana Pensiun di perusahaannya, menjadi mitra pendiri dari Dana Pensiun yang sudah ada, atau mengikutsertakan karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 sampai dengan 24 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) *8057 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini diperlukan sebagai bagian dari persyaratan untuk membentuk Dana Pensiun, yang selanjutnya digunakan untuk permohonan pengesahan Dana Pensiun sebagai badan hukum. Huruf a Agar supaya peraturan Dana Pensiun mengikat secara hukum bagi pemberi kerja dan berlaku di perusahaan, maka pemberi kerja harus menyatakan keinginannya tersebut secara tertulis sebagai bukti kesediaannya untuk mendirikan Dana Pensiun. Huruf b Penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan bermula dari janji pemberi kerja. Agar pemenuhan janji dimaksud sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, maka janji tersebut harus dituangkan dalam peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pemberi kerja sebagai pendiri, setelah mendengar dan memperhatikan pendapat dan saran karyawan. Huruf c Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah badan hukum yang memiliki pengurus dan dewan pengawas dengan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini. Agar supaya jelas diketahui siapa yang diberi tugas dan wewenang dimaksud, harus ada keputusan pendiri tentang penunjukkan pengurus dan dewan pengawas. Selain itu dalam rangka pengamanan kekayaan Dana Pensiun perlu ditunjuk penerima titipan. Penerima titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan, yang bertanggung jawab atas keamanan penyimpanan kekayaan Dana Pensiun yang disimpan secara terpisah dari kekayaan penerima titipan, dan kekayaan dimaksud harus dibebaskan dari segala tuntutan yang timbul terhadap penerima titipan. Ayat (2) Dana Pensiun Pemberi kerja dapat pula didirikan oleh lebih dari 1 (satu) pemberi kerja yang: a. memiliki kegiatan atau usaha sejenis; b. berada dalam 1 (satu) kelompok usaha dengan pemilikan yang sama; c. didasarkan pada pertimbangan praktis atau efisiensi, atau alasan lainnya, Dalam hal demikian, peraturan Dana Pensiun ditetapkan oleh salah satu pemberi kerja sebagai pendiri, setelah mendengar dan memperhatikan pendapat dan saran karyawan. Pemberi kerja lainnya sebagai mitra pendiri menyatakan kesediaannya untuk tunduk dan *8058 memberlakukan peraturan Dana Pensiun dimaksud pada perusahaan masing-masing, berarti mitra pendiri terikat terhadap segala ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. Ayat (3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini mengatur berbagai ketentuan yang harus dimuat dalam peraturan Dana Pensiun, sebagai berikut : a. rumus untuk menentukan manfaat pensiun, iuran dan semua faktor yang mempengaruhi perhitungannya; b. hak dan kewajiban para peserta, pendiri dan bila ada mitra pendiri; c. pembentukan dana yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja, yang secara jelas merupakan kekayaan Dana Pensiun; d. tata cara perubahan peraturan Dana Pensiun; c. tanggal pembentukan dan nama Dana Pensiun yang secara jelas menunjukkan pendiri dan bila ada mitra pendiri, serta kelompok karyawan berdasarkan unit kerja yang berhak menjadi peserta Dana Pensiun; f. syarat kepesertaan; g. kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran; h. ketentuan tentang penunjukkan dan penggantian anggota pengurus dan dewan pengawas, serta penggunaan jasa penerima titipan; i. tata cara pembayaran manfaat pensiun; j. tata cara penunjukkan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun bila seorang peserta meninggal dunia; k. biaya yang merupakan beban Dana Pensiun; 1. ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Arahan investasi merupakan pedoman bagi pengurus Dana Pensiun dalam mengelola atau menginvestasikan kekayaan Dana Pensiun. Huruf e Laporan aktuaris diperlukan untuk mengetahui besarnya dana yang diperlukan dan cara pemenuhannya. Pada saat pendirian Dana Pensiun laporan ini diperlukan agar sejak awal diketahui *8059 konsekuensi pembiayaan bagi pemberi kerja, yang selanjutnya akan menjadi tolok ukur komitmennya dalam penyelenggaraan program pensiun. Huruf f Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini mengatur berbagai ketentuan seperti persyaratan tambahan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan pengesahan, serta ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun menyangkut berbagai masalah antara lain aspek hukum, pengalihan kekayaan, hak dan kewajiban, yang perlu pengaturan tersendiri. Oleh karena itu penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 9 Perubahan pada peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan berkurangnya hak peserta, hanya dimungkinkan apabila perubahan tersebut bertujuan menyelamatkan Dana Pensiun dari ketidakmampuannya untuk memenuhi kewajibannya. Undang-undang ini menegaskan bahwa walaupun dimungkinkan perubahan peraturan Dana Pensiun, namun ketentuan mengenai hak peserta seperti tercantum dalam peraturan Dana Pensiun yang semula masih tetap harus dipenuhi sampai saat pengesahaan oleh Menteri atas perubahan peraturan Dana Pensiun. Sejak saat pengesahan dimaksud, berlaku ketentuan mengenai hak peserta dalam peraturan Dana Pensiun yang telah diubah. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Persyaratan dimaksud mencakup antara lain persyaratan kualitas dan keahlian yang harus dimiliki orang atau badan usaha yang ditunjuk sebagai pengurus. Ayat (3) *8060 Cukup jelas Ayat (4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini mengatur berbagai ketentuan antara lain mengenai surat penunjukkan pengurus, hak pendiri untuk mengubah susunan pengurus, tanggung jawab pengurus kepada pendiri, kewajiban pengurus untuk memelihara buku dan catatan Dana Pensiun, serta kewajibannya menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 11 Yang dimaksud dengan pihak ketiga dalam Pasal ini adalah penyedia jasa seperti aktuaris, penasihat investasi, akuntan, pengacara, dan sebagainya. Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan wakil peserta dalam keanggotaan dewan pengawas juga mencakup wakil pensiunan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 14 Penunjukkan akuntan publik dilakukan oleh dewan pengawas berdasarkan pertimbangan dewan pengawas mewakili kepentingan peserta dan pendiri. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pada prinsipnya kekayaan Dana Pensiun harus dijaga agar tetap berada pada tingkat yang sama dengan kewajibannya. Dimungkinkannya ada kelebihan kekayaan berdasarkan ayat ini dimaksudkan agar terdapat faktor pengamanan terhadap penyimpangan hasil investasi, sehingga walaupun pada waktu tertentu hasil investasi menyimpang dari harapan, Dana Pensiun tetap dapat menjaga perimbangan antara kekayaan dan kewajiban. *8061 Selain itu, sesuai dengan prinsip bahwa tidak diperkenankan adanya pembayaran kembali dari Dana Pensiun kepada pemberi kerja, maka jumlah di atas batas maksimum yang ditetapkan Menteri harus dibukukan sebagai iuran pemberi kerja. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan agar Menteri berdasarkan pemberitahuan pengurus termaksud dapat mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk mencegah memburuknya keadaan Dana Pensiun yang bersangkutan dalam rangka melindungi kepentingan peserta. Ayat (4) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah dampak negatif yang terjadi pada Dana Pensiun sebagai akibat dari keadaan yang terjadi pada mitra pendiri. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Keterlambatan pemberi kerja untuk menyerahkan iuran kepada Dana Pensiun akan mempengaruhi kemampuan Dana Pensiun dalam memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu tidak dikehendaki adanya kelambatan penyetoran iuran. Pemberi kerja bertanggungjawab atas keterlambatan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan "bunga yang layak" adalah tingkat bunga yang berlaku pada masa kelambatan penyetoran dimaksud. Mengingat terdapat berbagai tingkat bunga, maka sebagai dasar perhitungan perlu dipilih tingkat bunga yang layak, yaitu bunga deposito Bank Umum milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi peserta yang bersangkutan. Sedangkan pengertian hak utama dalam ayat ini adalah dalam hal pembubaran pemberi kerja. Dana Pensiun mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada pihak-pihak lainnya, kecuali dalam kewajiban kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti tanggung jawab pemberi kerja terhadap pembiayaan program pensiun lebih besar dari pada peserta. Tanggung jawab termaksud tidak boleh dialihkan kepada peserta dengan mewajibkan peserta menanggung beban iuran yang lebih besar. Untuk itu pengaturan tentang hal ini perlu diatur oleh Menteri. Ayat (2) *8062 PembaLasan manfaat pensiun demikian pula iuran dan kekayaan yang diperlukan Dana Pensiun berkaitan dengan fasilitas perpajakan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, iuran pemberi kerja dan karyawan (peserta) yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang mendapat pengesahan Menteri, demikian pula hasil yang diperoleh dari penanaman dananya di bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menteri, tidak diperlakukan sebagai obyek pajak. Oleh karena itu besar maksimum manfaat pensiun dan iuran perlu diatur oleh Menteri agar tidak terjadi pemberian fasilitas pajak yang berlebihan. Ayat (3) Dalam suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, besar iuran pemberi kerja dikaitkan dengan laba/rugi perusahaan. Dengan demikian iuran pemberi kerja pada dasarnya menjadi beban pemberi kerja apabila terdapat keuntungan. Namun demikian tanggung jawab pemberi kerja bukan saja apabila ada keuntungan, melainkan juga apabila tidak ada keuntungan, dengan pertimbangan agar kesinambungan Dana Pensiun terjamin. Untuk itu pengaturan tentang hal ini perlu ditetapkan oleh Menteri. Pasal 19 Dalam hal karyawan telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, maka ia tidak dapat dihalangi oleh siapapun untuk menjadi peserta. Di samping hak di atas, maka karyawan juga tetap dilindungi haknya untuk tidak menjadi peserta, khususnya apabila karyawan harus mengiur. Dalam suatu Dana Pensiun yang karyawannya ikut mengiur, kepesertaan karyawan harus bersifat aktif dalam arti karyawan yang menjadi peserta harus menyatakan kesediaannya untuk dipotong upah/gajinya setiap bulan Pada Dana Pensiun yang seluruh iurannya berasal dari pemberi kerja perlakuan yang sama harus diberlakukan kepada seluruh karyawan, sepanjang karyawan memenuhi syarat kepesertaan. Pasal 20 Ayat (1) Manfaat pensiun diharapkan merupakan penghasilan bagi peserta pada masa pensiunnya. Agar maksud tersebut dapat tercapai, maka Undang-undang ini melarang penggunaan hak pensiun sebagai jaminan atas pinjaman atau hutang, atau disita, yang dapat mengganggu kelancaran penghasilan peserta dimaksud. Ayat (2) Sebagai akibat dari dilarangnya manfaat pensiun digunakan sebagai jaminan pinjaman sebagaimana diatur dalam ayat (1), maka semua transaksi yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun, misalnya pembebanan, atau pengikatan, menjadi batal demi hukum, sehingga *8063 perikatan yang menyangkut manfaat pensiun tersebut dianggap tidak pernah ada. Ayat (3) Pengertian "itikad baik" dalam ayat ini ialah bahwa apabila ada gugatan dari pihak lain mengenai tindakan pengurus tersebut, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Pasal 21 Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bentuk-bentuk hak peserta berdasarkan peristiwa yang terjadi padanya. Dalam peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, harus ditetapkan rumusan untuk menentukan besar tiap-tiap hak tersebut. Dalam peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti, rumusan yang ditetapkan lebih sederhana, yaitu himpunan iuran dan hasil pengembangannya. Yang dimaksud dengan rumus untuk menentukan pensiun adalah rumus untuk mengetahui berapa besarnya manfaat pensiun yang akan diperoleh peserta apabila peserta pensiun. Faktor-faktor yang mempengaruhi rumus manfaat pensiun dalam peraturan Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti pada umumnya adalah masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja (persentase) dan dasar pensiun. Penghargaan per tahun masa kerja dapat pula dinyatakan dalam satuan rupiah. Manfaat yang diperoleh peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun iuran Pasti sebagaimana juga peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan pada dasarnya adalah himpunan iuran beserta hasil pengembangannya. Akumulasi iuran dan hasil pengembangan inilah yang akan dipergunakan untuk membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa yang selanjutnya akan berbentuk pensiun bulanan. Baik iuran peserta maupun iuran pemberi kerja ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun iuran Pasti. Dalam peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti maka iuran yang ditetapkan hanyalah iuran peserta saja sedangkan iuran pemberi kerja ditentukan dalam perhitungan aktuaris dalam laporan aktuaris berdasarkan kebutuhan dana bagi pembiayaan progam pensiun yang telah ditetapkan. Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini menegaskan adanya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda dalam hal peserta atau pensiunan meninggal dunia. Ayat (3) *8064 Pada saat pensiun, peserta Program Pensiun iuran Pasti berhak memilih bentuk anuitas yang dapat dibeli dengan menggunakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya. Pasal 22 Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini adalah batasan mengenai besar manfaat pensiun minimum bagi janda/duda dari pensiunan atau janda/duda dari peserta Program Pensiun Manfaat Pasti. Dalam peraturan Dana Pensiun harus ditentukan besar manfaat pensiun yang berlaku bagi Dana Pensiun yang bersangkutan. Manfaat pensiun yang ditentukan dalam peraturan Dana Pensiun dapat lebih besar dari batas-batas yang ditetapkan dalam ayat ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dengan ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus kepada janda/duda dari peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda tersebut daripada manfaat pensiun bulanan yang kecil. Pasal 23 Ayat (1) Berdasarkan ayat ini, dalam peraturan Dana Pensiun harus dinyatakan besarnya hak janda/duda dari pensiunan atau janda/duda dari peserta Program Pensiun iuran Pasti. Huruf a Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa besarnya manfaat pensiun bagi janda/duda pensiunan tergantung pada bentuk anuitas yang dipilih oleh pensiunan. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dengan ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus kepada janda/duda dari peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda tersebut daripada manfaat pensiun bulanan yang kecil. Ayat (4) Ayat ini menetapkan pilihan dasar bentuk anuitas, yang berlaku bila peserta tidak melakukan pilihan bentuk anuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). Pilihan dasar dimaksud adalah bentuk anuitas yang memberikan *8065 pembayaran yang sama besarnya, baik kepada pensiunan maupun janda/dudanya. Pasal 24 Ayat (1) Peserta yang memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun dan berhenti bekerja hanya memiliki hak atas iurannya sendiri. Pemberian bunga dimaksudkan agar kepada peserta yang berhenti tersebut tidak hanya memperoleh kembali iurannya saja, tetapi memperoleh pula hasil dari iuran yang pernah dibayarnya, sebagaimana lazimnya bila seseorang menabung. Adapun yang dimaksud dengan "bunga yang layak" adalah tingkat bunga yang berlaku pada masa kepesertaan yang bersangkutan. Mengingat terdapat berbagai tingkat bunga, maka sebagai dasar perhitungan perlu dipilih tingkat bunga yang layak, yaitu bunga deposito Bank Umum milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi peserta yang bersangkutan. Ayat (2) Ayat ini menegaskan mengenai saat seseorang peserta mempunyai hak atas Pensiun Ditunda. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Tujuan pembentukan Dana Pensiun adalah memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya dan untuk itu penyelenggaraannya diberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan. Agar tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun tercapai, maka pembayaran manfaat pensiun sebelum waktunya tidak diperkenankan, kecuali dalam hal-hal tertentu. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penatausahaan jumlah yang kecil untuk jangka waktu yang lama. Ayat (4) Ketentuan ini memungkinkan pembayaran pertama bagi peserta maupun pihak yang berhak untuk memperoleh sejumlah uang sampai sebanyak-banyaknya 20% (duapuluh perseratus) dari nilai sekarang manfaat pensiun, untuk keperluan masa transisi pada awal pensiun. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan ini memberikan pilihan bagi peserta untuk menentukan apa yang dapat dilakukan terhadap haknya *8066 atas Pensiun Ditunda, bila ia berhenti bekerja. Adapun batas 30 (tiga puluh) hari dimaksudkan agar jelas status hak yang timbul bagi janda/duda apabila peserta meninggal dunia, yaitu apakah hak atas Pensiun Ditunda atau hak alas pensiun janda/duda. Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Ketentuan ini dimaksudkan agar pendiri memiliki kesempatan apabila ingin tetap mempekerjakan karyawan yang telah mencapai usia pensiun normal sampai pada batas usia tertentu, dimana setiap karyawan wajib pensiun. Usia tertentu tersebut harus diatur dalam peraturan Dana Pensiun, sesuai dengan ketentuan Menteri yang membidangi ketenagakerjaan. Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Kekayaan Dana Pensiun dipupuk agar Dana Pensiun mampu memenuhi kewajiban pembiayaan program pensiun. Pasal ini menjelaskan sumber-sumber kekayaan tersebut. Huruf a Apabila masa kerja lampau diperhitungkan pula dalam penentuan manfaat pensiun maka termasuk dalam pengertian iuran pemberi kerja adalah : 1) iuran pemberi kerja untuk masa kerja lampau yang belum ada iurannya; dan 2) iuran pemberi kerja untuk masa kerja yang akan datang. Huruf b Yang dimaksud dalam ketentuan ini dengan iuran peserta adalah iuran untuk masa kerja setelah Dana Pensiun didirikan. Dengan demikian iuran untuk masa kerja sebelum Dana Pensiun didirikan tidak dapat dibebankan kepada peserta, tetapi menjadi kewajiban pemberi kerja. Walaupun iuran peserta dicantumkan dalam ketentuan ini tetapi Undang-undang ini tetap memungkinkan diselenggarakannya Dana Pensiun tanpa iuran peserta. Huruf c Cukup jelas Huruf d *8067 "Pengalihan dari Dana Pensiun lain" adalah pengalihan dana yang menjadi hak peserta sebagai konsekuensi pindahnya kepesertaan seorang peserta dari Dana Pensiun yang satu ke Dana Pensiun yang lain. Pasal 30 Ayat (1) Kekayaan Dana Pensiun harus diinvestasikan dalam jenis-jenis investasi yang aman. Untuk itu penempatan kekayaan Dana Pensiun dalam jenis-jenis investasi termaksud oleh pengurus harus didasarkan pada arahan investasi yang ditetapkan pendiri dengan berpedoman pada ketentuan investasi yang ditetapkan Menteri. Ayat (2) Manfaat pensiun yang diterima peserta dalam suatu Program Pensiun iuran Pasti bergantung pada hasil investasi. Oleh karena itu adalah wajar apabila peserta ikut menentukan arahan investasi melalui wadah dewan pengawas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Investasi kekayaan Dana Pensiun merupakan salah satu kegiatan yang memberikan dampak besar kepada keadaan keuangan Dana Pensiun, oleh sebab itu kegiatan tersebut harus dilakukan secara profesional dan berhati-hati. Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada pengurus Dana Pensiun untuk menggunakan jasa lembaga keuangan yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan investasi. Lembaga keuangan yang dimaksud dalam ayat ini adalah perusahaan efek yang memiliki izin untuk bertindak sebagai manajer investasi dan Bank Umum, yang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Pengelolaan pembayaran manfaat pensiun mengandung berbagai risiko, antara lain karena ketidakpastian usia dan ketidakpastian hasil investasi. Untuk mengurangi pengaruh risiko tersebut kepada posisi pendanaan Dana Pensiun, maka Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti diberi kesempatan untuk mengalihkan pembayaran manfaat pensiun dengan cara membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa, yang merupakan satu-satunya lembaga keuangan yang menjual anuitas. Ayat (7) Manfaat Pensiun pada Program Pensiun iuran Pasti merupakan akumulasi dari iuran pemberi kerja dan peserta serta hasil pengembangannya. Agar pembayaran manfaat pensiun secara berkala dapat dipastikan, pembayaran manfaat pensiun tersebut oleh pengurus wajib dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa. Pengalihan *8068 dimaksud dilakukan atas dasar keputusan peserta, untuk memilih perusahaan asuransi jiwa dan memilih bentuk anuitas yang sesuai dengan kehendaknya. Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan peserta dari praktek yang mengandung konflik kepentingan yang merugikan Dana Pensiun. Yang dimaksud dengan "pejabat" dalam huruf c adalah pegawai dari badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha badan yang bersangkutan. Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini membolehkan transaksi atas surat berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, mengingat surat berharga termaksud, termasuk yang diterbitkan oleh pemberi kerja, telah memenuhi persyaratan yang berlaku dalam emisi surat berharga tersebut. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Besar kecilnya manfaat pensiun yang akan diterima peserta Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan sangat bergantung pada keuntungan perusahaan. Oleh karena itu ketentuan ayat ini memungkinkan penempatan sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh perseratus) dari kekayaan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan dalam bentuk saham biasa pada perusahaan pendiri atau mitra pendiri, mengingat dengan adanya penempatan tersebut, maka para peserta dapat memperoleh manfaat ganda, yaitu: a. pemilikan atas perusahaan pendiri/mitra pendiri oleh peserta, melalui Dana Pensiun, sehingga meningkatkan produktivitas perusahaan yang pada gilirannya dapat memperbesar keuntungan pemberi kerja yang akhirnya memperbesar iuran pemberi kerja; b. keuntungan berupa dividen yang diperoleh dari penyertaan tersebut. Pasal 33 Ayat (1) *8069 Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 34 Ayat (1) Keputusan Menteri dalam ayat ini merupakan persetujuan secara administratif tentang pembubaran Dana Pensiun. Pembubaran tersebut memerlukan tindak lanjut agar hal-hal yang berhubungan dengan masalah penyelesaian dapat dilaksanakan melalui proses likuidasi. Dalam rangka ini, maka Menteri dapat menunjuk pengurus atau pihak lain, misalnya akuntan publik atau aktuaris, sebagai likuidator. Ayat (2) Penempatan pengurus dalam ayat ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penguruslah pihak yang paling mengetahui tentang segala aspek yang perlu diselesaikan melalui proses likuidasi. Dewan pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses likuidasi. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 36 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan melindungi kepentingan peserta bahkan sampai saat Dana Pensiun dibubarkan. Ayat (2) Kekayaan Dana Pensiun terpisah dari kekayaan pemberi kerja. Selain itu Pemerintah telah memberikan fasilitas pajak dengan memberlakukan setiap pengeluaran yang dilakukan oleh pemberi kerja dalam rangka pembiayaan program pensiun sebagai biaya. Oleh karena itu pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja melanggar ketentuan Undang-undang ini serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 37 Ayat (1) Hak utama dalam, Pasal ini mengandung pengertian bahwa dalam hal pembubaran, hak peserta, pensiunan dan ahli *8070 warisnya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak-pihak lainnya kecuali dalam hal kewajiban kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Penyelenggaraan Dana Pensiun dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota masyarakat. Akan tetapi dalam kenyataannya banyak anggota masyarakat yang tidak terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan, sehingga tidak memungkinkan untuk menjadi peserta dari Dana Pensiun Pemberi Kerja. Oleh karena itu bagi anggota masyarakat pekerja mandiri dimungkinkan untuk memanfaatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan bagi karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan suatu perusahaan untuk dapat pula memanfaatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan sesuai dengan kemampuannya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 41 Ayat (1) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini menetapkan agar peraturan Dana Pensiun memuat sekurang-kurangnya : a. pembentukan dana yang secara jelas merupakan kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, terpisah dari kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menjadi pendiri dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang bersangkutan; b. rumus untuk pembebanan biaya; c. tata cara pembayaran manfaat pensiun; d. pilihan yang tersedia bagi peserta mengenai berbagai bentuk investasi; e. ketentuan lain sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas *8071 Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Apabila pemberi kerja yang tidak mendirikan Dana Pensiun ikut mengiur, maka iurannya disetor dan dibukukan atas nama peserta sehingga tidak ada hubungan hukum antara pemberi kerja dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dimungkinkannya penunjukkan likuidator bank atau likuidator perusahaan asuransi jiwa sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan dalam ayat ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hal tersebut dapat memudahkan penyelesaian hak dan kewajiban antara kedua lembaga dimaksud. Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Ayat (1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan juga dimaksudkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya. Namun demikian untuk memberikan fleksibilitas kepada peserta dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhannya, maka ketentuan ayat ini memberikan kesempatan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk memungkinkan peserta menarik dana sebatas iurannya sendiri. Ayat (2) Ketentuan ayat ini mengatur tentang larangan bagi peserta untuk menarik sejumlah dana dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan selain dari yang diatur dalam ayat (1). Termasuk dana yang tidak dapat ditarik adalah dana yang dialihkan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja berdasarkan prinsip penundaan pembayaran manfaat pensiun. Pasal 48 Cukup jelas *8072 Pasal 49 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Dana Pensiun yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini adalah subyek pajak (badan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Ayat (2) Ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan yang dimaksud adalah Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Pasal 50 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 53 Ayat (1) Laporan aktuaris secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun, diperlukan untuk mengetahui kebutuhan dana yang dihubungkan dengan perubahan obyektif yang terjadi antara lain pada mutasi peserta, peraturan gaji, dan lain-lain. Demikian pula apabila pendiri melakukan perubahan peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan perubahan pada manfaat pensiun, maka laporan aktuaris diperlukan pula untuk memastikan konsekuensi pendanaan yang timbul karena perubahan dimaksud. Ayat (2) Dalam hal terjadi perubahan atas manfaat pensiun sebagai konsekuensi adanya perubahan dalam peraturan Dana Pensiun, laporan aktuaris diperlukan untuk mengetahui dampak yang timbul akibat perubahan *8073 tersebut, serta agar terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab pendiri sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut. Pasal 54 Ayat (1) Pengumuman neraca dan perhitungan hasil usaha kepada peserta dimaksudkan agar peserta mengetahui keadaan keuangan suatu Dana Pensiun. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 55 Ayat (1) Yang dimaksud dengan sanksi administratif dalam ayat ini antara lain berupa tegoran tertulis, pengenaan denda administratif yang harus disetor ke Kas Negara, pembubaran Dana Pensiun, dan bahkan sampai pembatalan pengesahan Dana Pensiun yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Cukup jelas Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Walaupun berdasarkan Undang-undang ini yayasan Dana Pensiun diakui sebagai Dana Pensiun, pemberi kerja tetap harus melakukan penyesuaian berdasarkan Undang-undang ini. Ayat (3) Cukup jelas *8074 Ayat (4) Ketentuan ayat ini memberi kemungkinan bagi dana pensiun yang telah mendapat pengesahan Menteri untuk tetap melanjutkan penyelenggaraan Tabungan Hari Tua atau pembayaran sejumlah uang secara sekaligus lainnya yang dikaitkan dengan usia tertentu, sampai dengan berakhirnya pembayaran seluruh hak peserta tersebut. Selanjutnya ayat ini mengandung pengertian bahwa dalam menyelesaikan seluruh kewajiban dimaksud, dana pensiun dilarang untuk : a. mengubah rumus manfaat; dan/atau b. menerima peserta baru dalam penyelenggaraan Tabungan Hari Tua dimaksud. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
a_pensiun_(uu_11_thn_1992)_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uu no 11/1992 pasal 40:1. Sanksi jika perusahaan merugikan peserta dana pensiun. Sanksi jika dana kematian pensiun tidak diurus. Uu no 11thn 1992 pasal 45.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)