- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Dana Pensiun (UU 11 thn 1992)
1992
Undang-Undang Dana Pensiun (UU 11 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
a_pensiun_(uu_11_thn_1992)_11.pdf
UU 11/1992, DANA PENSIUN
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1992 (11/1992)
Tanggal: 20 APRIL 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/37; TLN NO. 3477
Tentang: DANA PENSIUN
Indeks: ADMINISTRASI. Kesejahteraan. PENSIUN. Tenaga Kerja.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut,
diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara
kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. bahwa Dana Pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna
meningkatkan kesejahteraan pesertanya serta meningkatkan
peranserta masyarakat dalam melestarikan pembangunan
nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. bahwa adanya Dana Pensiun dapat pula meningkatkan motivasi
dan ketenangan kerja untuk peningkatan produktivitas;
e. bahwa untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang optimal
dalam penyelenggaraan Dana Pcnsiun sesuai dengan fungsinya,
maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraannya dalam
suatu Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2),
dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3459);
*8032
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG DANA PENSIUN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun;
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk
oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan
sebagian atau scluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja;
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun
Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran
Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan
pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja;
4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi
perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang
terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank
atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan;
5. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi
ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program
pensiun;
6. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan
manfaat pensiun bagi peserta;
7. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang
manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau
program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun
Iuran Pasti;
8. Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh
*8033 iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada
rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun;
9. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan
kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan
dalam peraturan Dana Pensiun;
10. Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta,
yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah
mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya;
11. Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia
tertentu sebelum usia pensiun normal;
12. Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta,
yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat;
13. Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta
yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal,
yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun
sesuai dengan peraturan Dana Pensiun;
14. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan
peraturan Dana Pensiun;
15. Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang
mempekerjakan karyawan;
16. Pendiri adalah:
a. orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi
Kerja;
b. bank atau pcrusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana
Pensiun Lembaga Keuangan;
17. Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam
suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan
sebagian atau seluruh karyawannya;
18. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun; 19. Dewan Pengawas
adalah dewan pengawas Dana Pensiun; 20. Pekerja Mandiri
adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang
atau badan;
21. Penerima Titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa
penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Perbankan;
22. Buku Daftar Umum adalah buku yang berisikan daftar
pengesahan atas peraturan Dana Pensiun serta
perubahan-perubahannya dan setiap saat dapat dilihat oleh
umum;
23. Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan
seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang
memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan
pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya;
24. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
JENIS DAN STATUS HUKUM DANA PENSIUN
Pasal 2
Jenis Dana Pensiun adalah:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja;
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pasal 3
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat
dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 4
Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang
pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib
terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri berdasarkan
Undang-undang ini, kecuali apabila program yang menjanjikan
dimaksud didasarkan pada Undang-undang tersendiri.
BAB III
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Bagian Pertama
Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan
Pasal 5
(1) Pembentukan Dana Pensiun Pemberi kerja didasarkan pada:
a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan
keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun dan memberlakukan
peraturan Dana Pensiun;
b. peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;
c. penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima
titipan.
(2) Dalam hal Dana Pensiun dibentuk untuk menyelenggarakan
program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi
kerja, maka pembentukannya didasarkan pada:
*8035 a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan
keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun, memberlakukan
peraturan Dana Pensiun dan menegaskan persetujuannya atas
keikutsertaan karyawan mitra pendiri;
b. pernyataan tertulis mitra pendiri yang menyatakan
kesediaannya untuk tunduk pada peraturan Dana Pensiun yang
ditetapkan pendiri, bagi kepentingan karyawan mitra pendiri
yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta
pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan
peraturan Dana Pensiun;
c. peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri;
d. penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima
titipan.
(3) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) serta tata cara perubahannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan Dana Pensiun kepada
Menteri dengan melampirkan:
a. peraturan Dana Pensiun;
b. pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri bila ada;
c. keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus, dewan
pengawas, dan penerima titipan;
d. arahan investasi;
e. laporan aktuaris, apabila Dana Pensiun menyclenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti;
f. surat perjanjian antara pengurus dengan penerima
titipan.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak diterimanya permohonan pengesahan Dana Pensiun secara
lengkap dan memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan
peraturan pelaksanaannya, maka peraturan Dana Pensiun
tersebut wajib disahkan dengan keputusan Menteri dan dicatat
dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam
hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus
disertai alasan penolakannya.
(3) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) selanjutnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 7
(1) Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan
dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun sejak
tanggal pengesahan Menteri.
(2) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dengan
menempatkan keputusan Menteri tentang pengesahan atas
peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik
Indonesia.
Pasal 8
(1) Pemberi kerja yang belum mendirikan Dana Pensiun bagi
seluruh karyawannya dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun
yang telah berdiri dengan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan diri
dengan Dana Pensiun lain, atau memisahkan diri menjadi dua
atau lebih Dana Pensiun.
(3) Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi
manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama
kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Menteri.
Bagian Kedua
Kepengurusan Dana Pensiun
Pasal 10
(1) Pengurus ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri.
(2) Menteri menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau
badan usaha, yang dapat ditunjuk sebagai pengurus.
(3) Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan Dana
Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, serta melakukan tindakan
hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun, dan mewakili Dana
Pensiun di dalam dan di luar pengadilan.
(4) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab pengurus scrta tata cara
penunjukan dan perubahan pengurus diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan dalam peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun,
pengelolaan investasi dan menjamin keamanan kekayaan Dana
Pensiun, pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak
ketiga.
Pasal 12
(1) Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari wakil-wakil pemberi
kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
(2) Anggota dewan pengawas diangkat olch pendiri.
(3) Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai
pengurus.
Pasal 13
(1) Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah:
a. melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh
pengurus;
b. menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil
pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar
peserta mengetahuinya.
(2) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab dewan pengawas, serta
tata cara penunjukan dan perubahan dewan pengawas diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh
akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas.
Bagian Ketiga
Iuran Dana Pensiun
Pasal 15
(1) Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja berupa:
a. iuran pemberi kerja dan peserta; atau
b. iuran pemberi kerja.
(2) Seluruh iuran pemberi kerja dan peserta serta setiap hasil
investasi yang diperoleh harus disetor kepada Dana Pensiun.
Pasal 16
(1) Iuran pemberi kerja harus dibayarkan dengan angsuran
setidak-tidaknya sekali sebulan kecuali bagi suatu Dana
Pensiun Berdasarkan Keuntungan yang wajib disetor
selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak
berakhirnya tahun buku pemberi kerja.
(2) Apabila berdasarkan laporan aktuaris yang disampaikan
kepada Menteri ternyata Dana Pensiun memiliki kekayaan
melebihi kewajibannya, maka kelebihan yang melampaui batas
tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, harus digunakan
sebagai iuran pemberi kerja.
(3) Dalam hal pendiri Dana Pensiun tidak mampu memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka
waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut maka pengurus wajib
memberitahukan hal tersebut kepada Menteri.
(4) Dalam hal mitra pendiri tidak mampu memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan berturut-turut atau mitra pendiri bubar,
pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada pendiri
yang selanjutnya akan melakukan perubahan terhadap peraturan
Dana Pensiun dengan menctapkan:
a. penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri;
atau
b. mengakhiri-kepesertaan karyawan mitra pendiri setelah
pemisahan kekayaan Dana Pensiun antara pescrta dari mitra
pendiri dengan pescrta lainnya berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Pasal 17
(1) Dalam hal peraturan Dana Pensiun menetapkan adanya iuran
peserta maka pemberi kerja merupakan wajib pungut iuran
peserta yang dipungut setiap bulan.
(2) Pemberi kerja wajib menyetor scluruh iuran peserta yang
dipungutnya serta iurannya sendiri kepada Dana Pensiun
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Iuran peserta dan iuran pemberi kerja yang belum disetor
setelah melewati dua setengah bulan sejak jatuh temponya,
dinyatakan:
a. sebagai hutang pemberi kerja yang dapat segera ditagih,
dan dikenakan bunga yang layak yang dihitung sejak hari
pertama dari bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
b. sebagai piutang Dana Pensiun yang memiliki hak utama
dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila
pemberi kerja dilikuidasi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Besarnya iuran peserta Dana Pensiun yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti tidak boleh
melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun, demikian pula iuran dan kekayaan yang
diperlukan bagi pembiayaan program pensiun, tidak boleh
melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja dalam Dana Pensiun
Berdasarkan Keuntungan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Hak Peserta
Pasal 19
Setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi
syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh pemberi
kerja, berhak menjadi peserta apabila telah berusia
setidak-tidaknya 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan
telah memiliki, masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun,
pada pendiri atau mitra pendiri.
Pasal 20
(1) Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh
Dana Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman,
dan tidak dapat dialihkan maupun disita.
(2) Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan,
pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo
atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana
Pensiun dinyatakan batal bcrdasarkan Undang-undang ini.
(3) Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh
pengurus dengan itikad baik, membebaskan Dana Pcnsiun dari
tanggungjawabnya.
Pasal 21
(1) Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat
Pensiun Normal, atau Manfaat Pensiun Cacat, atau Manfaat
Pensiun Dipercepat, atau Pensiun Ditunda, yang besarnya
dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun.
(2) Peraturan Dana Pensiun wajib memuat ketentuan mengenai
besarnya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak
yang belum dewasa dari peserta.
(3) Dalam Dana Pensiun yang menyclenggarakan Program
Pensiun Iuran Pasti, peraturan Dana Pensiun wajib memuat hak
peserta untuk menentukan pilihan bentuk anuitas.
Pasal 22
(1) Dalam hal Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun scbagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun
yang dibayarkan kcpada janda/duda yang sah
sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat
pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan;
b. dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal,
manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah
sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang
seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun
sesaat sebelum meninggal dunia,
c. dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10
(sepuluh) tahun sebelumnya dicapainya usia pensiun normal,
manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah
sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari nilai
pensiun ditunda yang seharusnya menjadi haknya apabila ia
berhenti bekerja.
(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda
meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari
peserta.
(3) Pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c dapat dilakukan secara sekaligus.
Pasal 23
(1) Dalam hal Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun
yang dibayarkan kcpada janda/duda yang sah tidak boleh
kurang dari haknya berdasarkan pilihan bentuk anuitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
b. dalam hal peserta meninggal dunia sebelum dimulainya
pembayaran pensiun, maka manfaat pensiun yang dibayarkan
kepada janda/duda yang sah adalah scbesar 100%
*8041
(scratus pcrscratus) dari jumlah yang seharusnya menjadi hak
pcscrta apabila ia berhenti bekerja.
(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda
meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari
peserta.
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh)
tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, pembayaran
manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
dapat dilakukan sccara sekaligus.
(4) Dalam hal peserla tidak menentukan pilihan bentuk anuitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), maka pcscrta
dianggap memilih bentuk anuitas yang memberikan pembayaran
kepada janda/duda yang sama besarnya dcngan pembayaran
kepada pensiunan yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan
kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak
menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri,
ditambah bunga yang layak.
(2) Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti apabila
berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia
pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun Ditunda yang
besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus
pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian.
(3) Peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa
kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum
mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah
iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil
pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh
pensiun ditunda.
Pasal 25
(1) Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun tidak dapat
dibayarkan kepada peserta sebelum dicapainya usia pensiun
dipercepat, kecuali bagi pembayaran, pensiunan janda/duda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23
ayat (3) dan bagi pengembalian iuran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Manfaat pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus
dalam bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi
*8042 kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan
sekali sebulan untuk seumur hidup.
(3) Dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari
suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu
oleh Menteri maka nilai yang sama dapat dibayarkan secara
sekaligus.
(4) Tanpa mengurangi ketentuan scbagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), peraturan Dana Pensiun dapat memungkinkan
pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau pada saat
pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada saat
peserta meninggal dunia, untuk menerima sampai
sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) dari manfaat
pensiun secara sekaligus.
Pasal 26
(1) Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut
haknya dari Dana Pensiun apabila ia masih memenuhi syarat
kepesertaan.
(2) Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh)
tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, maka
berdasarkan pilihan peserta, hak atas pensiun ditunda dapat
tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun yang bersangkutan, atau
dapat dialihkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya,
atau kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dengan ketentuan
yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah ia berhenti bekerja.
Pasal 27
(1) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau
setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung
berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya
sampai saat pensiun.
(2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana
Pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan olch
Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
(3) Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun
normal berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun
Dipercepat dengan ketentuan:
a. berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum
usia pensiun normal; atau
b. dalam keadaan cacat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini.
(4) Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya
harus sama dengan nilai sekarang dari Pensiun Ditunda.
(5) Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia
maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap
bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan
ketentuan bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai dengan
usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah
ketenagakerjaan.
Pasal 28
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Kekayaan Dana Pensiun dan Pengelolaannva
Pasal 29
Kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari:
a. iuran pemberi kerja;
b. iuran peserta;
c. hasil investasi;
d. pengalihan dari Dana Pensiun lain.
Pasal 30
(1) Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun harus dilakukan pengurus
sesuai dengan:
a. arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan
b. ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti, arahan investasi ditetapkan oleh pendiri
bersama dewan pengawas.
(3) Arahan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dapat diubah, dan perubahan dimaksud wajib
disampaikan ke pada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan.
(4) Dengan persetujuan pendiri dan dewan pengawas, pengelolaan
kekayaan Dana Pensiun dapat dialihkan oleh pengurus kepada
lembaga keuangan yang memenuhi ketentuan Menteri.
(5) Kekayaan Dana Pensiun yang disimpan pada penerima titipan
hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah pengurus.
(6) Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada
peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat
dialihkan pengurus dengan membeli anuitas seumur hidup dari
perusahaan asuransi jiwa, yang selanjutnya bertanggung jawab
untuk melakukan pembayaran dimaksud.
(7) Pengurus dari Dana Pensiun yang 'menyelenggarakan Program
Pensiun Iuran Pasti wajib mengalihkan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada perusahaan
asuransi jiwa yang dipilih oleh peserta atau pihak yang
berhak atas manfaat pensiun.
Pasal 31
(1) Dana Pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran
apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun.
(2) Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan
kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman.
(3) Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat
dipinjamkan atau diinvestasikan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh,
atau pada tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang
dipergunakan oleh orang atau badan yang tersebut di bawah
ini:
a. pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan;
b. badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima
perseratus) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang
terdiri dari pendiri, mitra pendiri, pengurus, penerima
titipan, atau serikat kerja yang anggotanya adalah peserta
Dana Pensiun yang bersangkutan;
c. pejabat atau direktur dari badan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, serta keluarganya sampai derajat kedua
menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk
menantu dan ipar.
Pasal 32
(1) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (3), penyewaan tanah, bangunan atau
harta tetap lainnya milik Dana Pensiun kepada pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), hanya dapat
dilakukan sepanjang hal tersebut melalui transaksi yang
didasarkan pada harga pasar yang berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) tidak
berlaku bagi investasi Dana Pensiun dalam bentuk surat
berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia,
*8045 dengan memenuhi ketentuan tentang investasi yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)
berlaku pula bagi kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang
dikelola oleh suatu lembaga keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (4).
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (3), suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan dapat
menginvestasikan sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh
perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk saham biasa pada
perusahaan pendiri atau mitra pendiri.
Bagian Keenam
Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun
Pasal 33
(1) Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan
permintaan pendiri kepada Menteri.
(2) Dana Pcnsiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpcndapat
bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada
peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam
hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan
keuangan Dana Pensiun dimaksud.
(3) Apabila pendiri Dana Pcnsiun bubar, maka Dana Pensiun bubar.
Pasal 34
(1) Pembubaran Dana Pcnsiun ditetapkan dengan Kcputusan Menteri.
yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan
tindakantindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengurus Dana Pensiun dapat ditunjuk sebagai likuidator.
(3) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun
dibebankan pada Dana Pensiun.
Pasal 35
(1) Likuidator mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. melakukan segala pcrbuatan hukum untuk dan atas nama
Dana Pensiun serta mewakilinya di dalam dan di luar
Pengadilan;
b. melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban
Dana Pensiun;
*8046 c. menentukan dan mcmberitahukan kepada setiap
peserta, pensiunan dan ahli waris yang berhak, mengenai
besarnya hak yang dapat diterima dari Dana Pcnsiun.
(2) Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata
cara penyelesaian likuidasi kepada Menteri dan melaksanakan
proses penyelesaian setelah mendapat pcrsetujuan Mcnteri.
Pasal 36
(1) Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap
bertanggung jawab atas iuran yang terhutang sampai pada saat
Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang
pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan olch Menteri.
(2) Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja,
dilarang.
(3) Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat
pembubaran harus dipergunakan untuk meningkatkan manfaat
pensiun bagi peserta sampai maksimum yang ditetapkan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(4) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan
manfaat sampai batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) maka sisa dana tersebut harus dibagikan kepada
peserta, pensiunan dan pihak yang berhak atas manfaat
pensiun.
Pasal 37
(1) Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak
peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya merupakan hak
utama.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Pcraturan Pemerintah.
Pasal 38
Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian
likuidasi kepada Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1).
Pasal 39
(1) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyclesaian likuidasi
yang telah disetujui Menteri dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
(2) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak
tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
*8047
BAB IV
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 40
(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan
Program Pensiun Iuran Pasti.
(2) Bank dan perusahaan asuransi jiwa dapat bertindak sebagai
pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank
atau perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada
Menteri, dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun.
Pasal 41
(1) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun wajib
mendapatkan pengesahan dari Menteri.
Pasal 42
(1) Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan terbuka bagi
perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri.
(2) Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran
pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah
dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal
kepesertaannya yang dibukukan atas nama peserta pada Dana
Pensiun Lembaga Keuangan.
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi
hak ahli warisnya.
Pasal 43
Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bertindak sebagai pengurus
Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan bertanggungjawab atas
pengelolaan investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan
memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 44
(1) Dalam hal bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana
Pensiun Lembaga Keuangan bubar, maka Dana Pensiun Lembaga
*8048 Keuangan bubar, dan Menteri menunjuk likuidator untuk
melakukan penyelesaian.
(2) Likuidator bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana
Pensiun Lembaga Keuangan yang bubar dapat ditunjuk sebagai
likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pasal 45
Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus dikecualikan dari
setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau perusahaan asuransi
jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pasal 46
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab III
Undang-undang ini berlaku pula bagi Dana Pensiun Lembaga
Keuangan, kecuali Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1),
Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal
17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 22, Pasal 24,
Pasal 27 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1) huruf a, ayat (2),
ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4),
serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 47
(1) Tanpa mengurangi maksud ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 26, Dana Pensiun
Lembaga Keuangan dapat memungkinkan penarikan suatu jumlah
dana tertentu oleh peserta setiap saat dengan ketentuan
bahwa jumlah dana yang ditarik tidak melebihi jumlah iuran
peserta Dana Pensiun sebelum dilakukan penarikan.
(2) Jumlah dana yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak termasuk hasil pengembangannya dan dana yang dialihkan
dari Dana Pensiun lainnya.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN
Pasal 49
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini merupakan subyek
pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
(2) Iuran yang diterima diperoleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan Undang-undang ini
*8049 serta penghasilan Dana Pensiun dari modal yang
ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
bukan merupakan obyek pajak dan berlangsung terus sampai
proses likuidasi selesai dilaksanakan dalam hal Dana Pensiun
dibubarkan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 50
(1) Pembinaan dan pengawasan atas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dan
penyelenggaraan program pensiun, baik dalam segi keuangan
maupun teknis operasional.
(3) Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 51
(1) Dana Pensiun wajib dikelola dengan memperhatikan kepentingan
peserta serta pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
(2) Dana Pensiun wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan
Dana Pensiun dan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 52
(1) Setiap Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala
mengenai kegiatannya kepada Menteri yang terdiri dari:
a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik;
b. laporan teknis yang disusun oleh pengurus atau oleh
Pengurus dan aktuaris sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 Menteri melakukan pemeriksaan
langsung terhadap Dana Pensiun.
(3) Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima
titipan wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta
memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) Menteri dapat menunjuk akuntan publik
dan/atau aktuaris.
Pasal 53
(1) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
Pasti wajib memiliki laporan aktuaris yang harus disampaikan
kepada Menteri sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau
apabila dilakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun.
(2) Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
Pasal 6 ayat (1) huruf e harus menyatakan:
a. besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program
pensiun;
b. cukup tidaknya kekayaan yang dimiliki Dana Pensiun
untuk pembayaran manfaat pensiun; dan
c. besarnya angsuran iuran tambahan untuk menutupi
kekurangan pendanaan, yang perlu dibayarkan selama jangka
waktu yang diperkenankan dalam ketentuan tentang pendanaan
dan solvabilitas yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 54
(1) Setiap Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan
hasil usaha kepada peserta menurut bentuk, susunan dan waktu
yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap peserta
mengenai hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaannya
dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta
mengenai setiap perubahan yang terjadi pada peraturan Dana
Pensiun.
(4) Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang
menyangkut masing-masing peserta.
Pasal 55
(1) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal
51, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 54 serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya, Menteri dapat mengenakan
sanksi administratif bagi Dana Pensiun atau pendiri.
(2) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VII
*8051 KETENTUAN PIDANA
Pasal 56
(1) Barangsiapa dengan sengaja, dengan atau tanpa iuran,
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah
uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia
tertentu, atau menjalankan kegiatan Dana Pensiun, tanpa
mendapat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Pasal 6, dan Pasal 40, diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua
Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik
Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 57
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2)
dan ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar
rupiah).
Pasal 58
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran suatu jumlah
uang Dana Pensiun yang menyimpang dari peraturan Dana Pensiun
atau ikut serta dalam transaksi-transaksi yang melibatkan
kekayaan Dana Pensiun yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Pasal 59
Barangsiapa dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam
buku catatan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan
dihapuskannya suatu laporan dalam buku catatan atau dalam
laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan
transaksi Dana Pensiun;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau
menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau
dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan
usaha, laporan transaksi atau merusak catatan pembukuan Dana
*8052 Pensiun tersebut, diancam dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp
6.000.000.000,-(enam milyar rupiah).
Pasal 60
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57,
Pasal 58, dan Pasal 59 adalah kejahatan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61
(1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua dana pensiun
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan telah
mendapatkan pengesahan berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini,
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
mulai berlakunya Undang-undang ini.
(3) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), investasi yang dilakukan oleh dana pensiun yang telah
ada sebelum ditetapkannya Undang-undang ini wajib
disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini dalam jangka waktu 5 (lima) tahun scjak
mulai berlakunya Undang-undang ini.
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
menyelenggarakan program pensiun yang menjanjikan pembayaran
uang secara sekaligus, tetap dapat melanjutkan program
tersebut sampai selesainya seluruh kewajiban kepada karyawan
yang telah menjadi peserta pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini.
(5) Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan Dana
Pensiun dengan nama apapun baik dengan atau tanpa iuran,
yang belum mendapat persetujuan Menteri diwajibkan
mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri berdasarkan
Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(6) Menteri dapat memperkenankan pembayaran secara angsuran
kekurangan kekayaan atas kewajiban yang disebabkan oleh masa
kerja sebelum, diberlakukannya Undang-undang ini, dalam
jangka waktu yang lebih lama daripada yang ditetapkan dalam
ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas.
*8053
(7) Dana Pensiun karyawan yang telah ada dalam bentuk apapun,
hanya dapat menamakan diri sebagai Dana Pensiun bila
penyelenggaraannya didasarkan pada Undang-undang ini.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam, ayat (7) tidak berlaku
bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua
Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang dikelola Badan Usaha Milik Negara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Arbeidersfondsen Ordonnantie
(Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377) dinyatakan tidak dapat lagi
dipergunakan sebagai dasar pembentukan Dana Pensiun.
Pasal 63
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1992
TENTANG
DANA PENSIUN
UMUM
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang pada
hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, maka upaya untuk mewujudkan *8054
kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan
kewajiban konstitusional yang harus dilakukan secara berencana,
bertahap dan berkesinambungan.
Sejalan dengan itu upaya memelihara kesinambungan
penghasilan pada hari tua perlu mendapat perhatian dan penanganan
yang lebih berdayaguna dan berhasilguna. Dalam hubungan ini di
masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan masyarakat yang
semakin banyak dikenal oleh para karyawan, yaitu dana pensiun.
Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka
panjang, untuk dinikmati hasilnya setelah karyawan yang
bersangkutan pensiun. Penyelenggaraannya dilakukan dalam suatu
program, yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun
bagi pesertanya melalui suatu sistem pemupukan dana yang lazim
disebut sistem pendanaan.
Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan
terbentuknya akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara.
kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua.
Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan
ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja
karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan
produktivitas. Dalam dimensi yang lebih luas, akumulasi dana yang
terhimpun dari penyelenggaraan program pensiun merupakan salah
satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan pembangunan nasional yang berlandaskan kemampuan
sendiri. Hal ini sejalan dengan salah satu arah dan kebijaksanaan
pembangunan jangka panjang, yakni peningkatan dan pengembangan
sumber-sumber dana pembangunan yang berasal dari dalam negeri
secara optimal, baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat.
Mengingat manfaatnya yang besar, baik bagi peserta maupun
bagi masyarakat luas dan bagi pembangunan nasional, maka upaya
penyelenggaraan program pensiun selama ini telah didukung oleh
Pemerintah. Dukungan tersebut dinyatakan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu dengan pemberian
fasilitas penundaan pajak (penghasilan) sebagaimana tertuang
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.
Dewasa ini program pensiun dengan pemupukan dana
diselenggarakan oleh pemberi kerja berdasarkan Arbeidersfondsen
Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377) yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Pasal 1601 s bagian kedua Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Ketentuan tersebut memungkinkan
pembentukan dana bersama antara pemberi kerja dan karyawan, namun
tidak memadai sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan program
pensiun. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan yang mengatur
hal-hal mendasar dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban para
pihak dalam penyelenggaraan program pensiun, serta mengenai
pengelolaan, kepengurusan, pengawasan, dan sebagainya. Di samping
itu, kelembagaan yayasan yang dalam praktek dipergunakan sebagai
wadah untuk menyelenggarakan program pensiun, mengandung pula
berbagai kelemahan.
*8055
Di sisi lain, cukup banyak anggota masyarakat yang berstatus
pekerja mandiri, yang tidak menjadi karyawan dari orang atau
badan lain. Terhadap mereka ini perlu pula diberikan kesempatan
yang sama untuk mempersiapkan diri menghadapi masa purna bakti,
sekaligus kesempatan untuk turut menggunakan fasilitas penundaan
pajak penghasilan.
Dengan demikian kehadiran Undang-undang tentang Dana Pensiun
sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan program pensiun
sangat dibutuhkan. Undang-undang tentang Dana Pensiun diharapkan
membawa pertumbuhan Dana Pensiun di Indonesia secara lebih pesat,
tertib dan sehat, sehingga membawa manfaat nyata bagi peningkatan
kesejahteraan seluruh masyarakat.
Undang-undang tentang Dana Pensiun yang merupakan landasan
hukum pembentukan Dana Pensiun dan penyelenggaraan program
pensiun mengandung asas-asas pokok sebagai berikut :
1. Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan
hukum pendirinya. Asas ini didukung oleh adanya badan hukum
tersendiri bagi Dana Pensiun, dan diurus serta dikelola
berdasarkan ketentuan Undang-undang. Berdasarkan asas ini
kekayaan Dana Pensiun yang terutama bersumber dari iuran,
terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat
terjadi pada pendirinya.
2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini
penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan maupun
bagi pekerja mandiri, haruslah dilakukan dengan pemupukan
dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri,
sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan
demikian berdasarkan Undang-undang ini pembentukan cadangan
dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun
karyawan tidak diperkenankan.
3. Asas pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya,
harus dihindarkan penggunaan kekayaan Dana Pensiun dari
kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak
tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu untuk
memenuhi pembayaran hak peserta. Dalam pelaksanaannya,
pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain sistem
pendanaan, dan pengawasan atas investasi kekayaan Dana
Pensiun.
4. Asas penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam
penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi
pembayaran hak peserta yang telah pensiun, agar
kesinambungan penghasilannya terpelihara. Sejalan dengan itu
berlaku asas penundaan manfaat, yang mengharuskan bahwa
pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta
pensiun, yang pembayarannya dilakukan secara berkala.
5. Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk
Dana Pensiun. Berdasarkan asas ini keputusan membentuk Dana
Pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan
manfaat pensiun bagi karyawannya, yang membawa konsekuensi
pendanaan. Dengan demikian prakarsa tersebut harus
didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja. Hal pokok
yang harus selalu menjadi perhatian utama adalah bahwa
keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu
komitmen yang membawa konsekuensi pembiayaan, bahkan sampai
pada saat Dana Pensiun terpaksa dibubarkan.
Melalui asas-asas yang terkandung dalam Undang-undang
tentang Dana Pensiun tersebut, diupayakan untuk menyediakan suatu
tata kelembagaan yang memungkinkan setiap anggota masyarakat,
baik secara berkelompok maupun secara sendiri-sendiri,
merencanakan dan mempersiapkan diri menghadapi saat datangnya
hari tua atau bagi keluarganya dalam hal dalangnya kejadian yang
tidak terelakkan baik karena kematian maupun karena cacat, dengan
membentuk atau ikut serta dalam Dana Pensiun.
Pada hakekatnya kegiatan perusahaan merupakan upaya bersama,
antara pemberi kerja (pengusaha) dan karyawan, untuk meningkatkan
pertumbuhan perusahaan sekaligus kesejahteraan karyawan dan
masyarakat luas. Hal tersebut sejalan dengan kewajiban perusahaan
untuk memperhatikan peningkatan kesejahteraan karyawan sesuai
dengan peningkatan kemampuan dan kemajuan perusahaan. Oleh karena
itu walaupun Undang-undang ini menganut asas kebebasan untuk
membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun, namun dalam rangka
meningkatkan produktivitas karyawan yang pada gilirannya dapat
meningkatkan kesejahteraan karyawan, masyarakat luas, dan
sekaligus meningkatkan tabungan masyarakat, maka para pemberi
kerja yang mampu diharapkan untuk membentuk Dana Pensiun di
perusahaannya, menjadi mitra pendiri dari Dana Pensiun yang sudah
ada, atau mengikutsertakan karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 sampai dengan 24
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
*8057 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
diperlukan sebagai bagian dari persyaratan untuk membentuk
Dana Pensiun, yang selanjutnya digunakan untuk permohonan
pengesahan Dana Pensiun sebagai badan hukum.
Huruf a
Agar supaya peraturan Dana Pensiun mengikat secara
hukum bagi pemberi kerja dan berlaku di perusahaan, maka
pemberi kerja harus menyatakan keinginannya tersebut secara
tertulis sebagai bukti kesediaannya untuk mendirikan Dana
Pensiun.
Huruf b
Penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan
bermula dari janji pemberi kerja. Agar pemenuhan janji
dimaksud sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, maka
janji tersebut harus dituangkan dalam peraturan Dana Pensiun
yang ditetapkan oleh pemberi kerja sebagai pendiri, setelah
mendengar dan memperhatikan pendapat dan saran karyawan.
Huruf c
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah badan hukum yang
memiliki pengurus dan dewan pengawas dengan tugas dan
wewenang sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Agar supaya jelas diketahui siapa yang diberi tugas dan
wewenang dimaksud, harus ada keputusan pendiri tentang
penunjukkan pengurus dan dewan pengawas. Selain itu dalam
rangka pengamanan kekayaan Dana Pensiun perlu ditunjuk
penerima titipan. Penerima titipan adalah bank yang
menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang tentang Perbankan, yang bertanggung jawab atas
keamanan penyimpanan kekayaan Dana Pensiun yang disimpan
secara terpisah dari kekayaan penerima titipan, dan kekayaan
dimaksud harus dibebaskan dari segala tuntutan yang timbul
terhadap penerima titipan.
Ayat (2)
Dana Pensiun Pemberi kerja dapat pula didirikan oleh
lebih dari 1 (satu) pemberi kerja yang:
a. memiliki kegiatan atau usaha sejenis;
b. berada dalam 1 (satu) kelompok usaha dengan
pemilikan yang sama;
c. didasarkan pada pertimbangan praktis atau
efisiensi, atau alasan lainnya,
Dalam hal demikian, peraturan Dana Pensiun
ditetapkan oleh salah satu pemberi kerja sebagai pendiri,
setelah mendengar dan memperhatikan pendapat dan saran
karyawan. Pemberi kerja lainnya sebagai mitra pendiri
menyatakan kesediaannya untuk tunduk dan
*8058
memberlakukan peraturan Dana Pensiun dimaksud pada
perusahaan masing-masing, berarti mitra pendiri terikat
terhadap segala ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun.
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
ini mengatur berbagai ketentuan yang harus dimuat dalam
peraturan Dana Pensiun, sebagai berikut :
a. rumus untuk menentukan manfaat pensiun, iuran dan
semua faktor yang mempengaruhi perhitungannya;
b. hak dan kewajiban para peserta, pendiri dan bila
ada mitra pendiri;
c. pembentukan dana yang terpisah dari kekayaan
pemberi kerja, yang secara jelas merupakan kekayaan Dana
Pensiun;
d. tata cara perubahan peraturan Dana Pensiun;
c. tanggal pembentukan dan nama Dana Pensiun yang
secara jelas menunjukkan pendiri dan bila ada mitra pendiri,
serta kelompok karyawan berdasarkan unit kerja yang berhak
menjadi peserta Dana Pensiun;
f. syarat kepesertaan;
g. kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran;
h. ketentuan tentang penunjukkan dan penggantian
anggota pengurus dan dewan pengawas, serta penggunaan jasa
penerima titipan;
i. tata cara pembayaran manfaat pensiun;
j. tata cara penunjukkan dan penggantian pihak yang
berhak atas manfaat pensiun bila seorang peserta meninggal
dunia;
k. biaya yang merupakan beban Dana Pensiun;
1. ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Arahan investasi merupakan pedoman bagi pengurus
Dana Pensiun dalam mengelola atau menginvestasikan kekayaan
Dana Pensiun.
Huruf e
Laporan aktuaris diperlukan untuk mengetahui
besarnya dana yang diperlukan dan cara pemenuhannya. Pada
saat pendirian Dana Pensiun laporan ini diperlukan agar
sejak awal diketahui *8059 konsekuensi pembiayaan bagi
pemberi kerja, yang selanjutnya akan menjadi tolok ukur
komitmennya dalam penyelenggaraan program pensiun.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
ini mengatur berbagai ketentuan seperti persyaratan tambahan
yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan pengesahan,
serta ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun menyangkut
berbagai masalah antara lain aspek hukum, pengalihan
kekayaan, hak dan kewajiban, yang perlu pengaturan
tersendiri. Oleh karena itu penggabungan atau pemisahan Dana
Pensiun hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Perubahan pada peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan
berkurangnya hak peserta, hanya dimungkinkan apabila
perubahan tersebut bertujuan menyelamatkan Dana Pensiun dari
ketidakmampuannya untuk memenuhi kewajibannya. Undang-undang
ini menegaskan bahwa walaupun dimungkinkan perubahan
peraturan Dana Pensiun, namun ketentuan mengenai hak peserta
seperti tercantum dalam peraturan Dana Pensiun yang semula
masih tetap harus dipenuhi sampai saat pengesahaan oleh
Menteri atas perubahan peraturan Dana Pensiun. Sejak saat
pengesahan dimaksud, berlaku ketentuan mengenai hak peserta
dalam peraturan Dana Pensiun yang telah diubah.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Persyaratan dimaksud mencakup antara lain persyaratan
kualitas dan keahlian yang harus dimiliki orang atau badan
usaha yang ditunjuk sebagai pengurus.
Ayat (3)
*8060 Cukup jelas
Ayat (4)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
ini mengatur berbagai ketentuan antara lain mengenai surat
penunjukkan pengurus, hak pendiri untuk mengubah susunan
pengurus, tanggung jawab pengurus kepada pendiri, kewajiban
pengurus untuk memelihara buku dan catatan Dana Pensiun,
serta kewajibannya menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan pihak ketiga dalam Pasal ini adalah
penyedia jasa seperti aktuaris, penasihat investasi,
akuntan, pengacara, dan sebagainya.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan wakil peserta dalam keanggotaan
dewan pengawas juga mencakup wakil pensiunan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Penunjukkan akuntan publik dilakukan oleh dewan pengawas
berdasarkan pertimbangan dewan pengawas mewakili kepentingan
peserta dan pendiri.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada prinsipnya kekayaan Dana Pensiun harus dijaga agar
tetap berada pada tingkat yang sama dengan kewajibannya.
Dimungkinkannya ada kelebihan kekayaan berdasarkan ayat ini
dimaksudkan agar terdapat faktor pengamanan terhadap
penyimpangan hasil investasi, sehingga walaupun pada waktu
tertentu hasil investasi menyimpang dari harapan, Dana
Pensiun tetap dapat menjaga perimbangan antara kekayaan dan
kewajiban. *8061 Selain itu, sesuai dengan prinsip
bahwa tidak diperkenankan adanya pembayaran kembali dari
Dana Pensiun kepada pemberi kerja, maka jumlah di atas batas
maksimum yang ditetapkan Menteri harus dibukukan sebagai
iuran pemberi kerja.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Menteri berdasarkan
pemberitahuan pengurus termaksud dapat mengambil tindakan
yang dipandang perlu untuk mencegah memburuknya keadaan Dana
Pensiun yang bersangkutan dalam rangka melindungi
kepentingan peserta.
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah
dampak negatif yang terjadi pada Dana Pensiun sebagai akibat
dari keadaan yang terjadi pada mitra pendiri.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keterlambatan pemberi kerja untuk menyerahkan iuran
kepada Dana Pensiun akan mempengaruhi kemampuan Dana Pensiun
dalam memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu tidak
dikehendaki adanya kelambatan penyetoran iuran. Pemberi
kerja bertanggungjawab atas keterlambatan tersebut. Adapun
yang dimaksud dengan "bunga yang layak" adalah tingkat bunga
yang berlaku pada masa kelambatan penyetoran dimaksud.
Mengingat terdapat berbagai tingkat bunga, maka sebagai
dasar perhitungan perlu dipilih tingkat bunga yang layak,
yaitu bunga deposito Bank Umum milik Pemerintah yang paling
menguntungkan bagi peserta yang bersangkutan. Sedangkan
pengertian hak utama dalam ayat ini adalah dalam hal
pembubaran pemberi kerja. Dana Pensiun mempunyai kedudukan
yang lebih tinggi dari pada pihak-pihak lainnya, kecuali
dalam kewajiban kepada Negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti tanggung jawab
pemberi kerja terhadap pembiayaan program pensiun lebih
besar dari pada peserta. Tanggung jawab termaksud tidak
boleh dialihkan kepada peserta dengan mewajibkan peserta
menanggung beban iuran yang lebih besar. Untuk itu
pengaturan tentang hal ini perlu diatur oleh Menteri.
Ayat (2)
*8062 PembaLasan manfaat pensiun demikian pula iuran
dan kekayaan yang diperlukan Dana Pensiun berkaitan dengan
fasilitas perpajakan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat
(3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, iuran pemberi kerja dan karyawan (peserta) yang
dibayarkan kepada Dana Pensiun yang mendapat pengesahan
Menteri, demikian pula hasil yang diperoleh dari penanaman
dananya di bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menteri,
tidak diperlakukan sebagai obyek pajak. Oleh karena itu
besar maksimum manfaat pensiun dan iuran perlu diatur oleh
Menteri agar tidak terjadi pemberian fasilitas pajak yang
berlebihan.
Ayat (3)
Dalam suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, besar
iuran pemberi kerja dikaitkan dengan laba/rugi perusahaan.
Dengan demikian iuran pemberi kerja pada dasarnya menjadi
beban pemberi kerja apabila terdapat keuntungan. Namun
demikian tanggung jawab pemberi kerja bukan saja apabila ada
keuntungan, melainkan juga apabila tidak ada keuntungan,
dengan pertimbangan agar kesinambungan Dana Pensiun
terjamin. Untuk itu pengaturan tentang hal ini perlu
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
Dalam hal karyawan telah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, maka ia tidak dapat
dihalangi oleh siapapun untuk menjadi peserta. Di samping
hak di atas, maka karyawan juga tetap dilindungi haknya
untuk tidak menjadi peserta, khususnya apabila karyawan
harus mengiur. Dalam suatu Dana Pensiun yang karyawannya
ikut mengiur, kepesertaan karyawan harus bersifat aktif
dalam arti karyawan yang menjadi peserta harus menyatakan
kesediaannya untuk dipotong upah/gajinya setiap bulan Pada
Dana Pensiun yang seluruh iurannya berasal dari pemberi
kerja perlakuan yang sama harus diberlakukan kepada seluruh
karyawan, sepanjang karyawan memenuhi syarat kepesertaan.
Pasal 20
Ayat (1)
Manfaat pensiun diharapkan merupakan penghasilan bagi
peserta pada masa pensiunnya. Agar maksud tersebut dapat
tercapai, maka Undang-undang ini melarang penggunaan hak
pensiun sebagai jaminan atas pinjaman atau hutang, atau
disita, yang dapat mengganggu kelancaran penghasilan peserta
dimaksud.
Ayat (2)
Sebagai akibat dari dilarangnya manfaat pensiun
digunakan sebagai jaminan pinjaman sebagaimana diatur dalam
ayat (1), maka semua transaksi yang berkaitan dengan
pembayaran manfaat pensiun, misalnya pembebanan, atau
pengikatan, menjadi batal demi hukum, sehingga *8063
perikatan yang menyangkut manfaat pensiun tersebut dianggap
tidak pernah ada.
Ayat (3)
Pengertian "itikad baik" dalam ayat ini ialah bahwa
apabila ada gugatan dari pihak lain mengenai tindakan
pengurus tersebut, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
putusan pengadilan.
Pasal 21
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bentuk-bentuk hak
peserta berdasarkan peristiwa yang terjadi padanya. Dalam
peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, harus
ditetapkan rumusan untuk menentukan besar tiap-tiap hak
tersebut. Dalam peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun
yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti, rumusan
yang ditetapkan lebih sederhana, yaitu himpunan iuran dan
hasil pengembangannya.
Yang dimaksud dengan rumus untuk menentukan pensiun adalah
rumus untuk mengetahui berapa besarnya manfaat pensiun yang
akan diperoleh peserta apabila peserta pensiun.
Faktor-faktor yang mempengaruhi rumus manfaat pensiun dalam
peraturan Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti pada umumnya adalah masa kerja, faktor
penghargaan per tahun masa kerja (persentase) dan dasar
pensiun. Penghargaan per tahun masa kerja dapat pula
dinyatakan dalam satuan rupiah.
Manfaat yang diperoleh peserta Dana Pensiun Pemberi
Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun iuran Pasti
sebagaimana juga peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan pada
dasarnya adalah himpunan iuran beserta hasil
pengembangannya. Akumulasi iuran dan hasil pengembangan
inilah yang akan dipergunakan untuk membeli anuitas seumur
hidup dari perusahaan asuransi jiwa yang selanjutnya akan
berbentuk pensiun bulanan.
Baik iuran peserta maupun iuran pemberi kerja
ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun
Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun iuran
Pasti.
Dalam peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti maka iuran
yang ditetapkan hanyalah iuran peserta saja sedangkan iuran
pemberi kerja ditentukan dalam perhitungan aktuaris dalam
laporan aktuaris berdasarkan kebutuhan dana bagi pembiayaan
progam pensiun yang telah ditetapkan.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan adanya hak atas
manfaat pensiun bagi janda/duda dalam hal peserta atau
pensiunan meninggal dunia.
Ayat (3)
*8064 Pada saat pensiun, peserta Program Pensiun iuran
Pasti berhak memilih bentuk anuitas yang dapat dibeli dengan
menggunakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya.
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini adalah batasan mengenai besar
manfaat pensiun minimum bagi janda/duda dari pensiunan atau
janda/duda dari peserta Program Pensiun Manfaat Pasti.
Dalam peraturan Dana Pensiun harus ditentukan besar
manfaat pensiun yang berlaku bagi Dana Pensiun yang
bersangkutan. Manfaat pensiun yang ditentukan dalam
peraturan Dana Pensiun dapat lebih besar dari batas-batas
yang ditetapkan dalam ayat ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dengan ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun
secara sekaligus kepada janda/duda dari peserta yang
meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat,
yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda tersebut
daripada manfaat pensiun bulanan yang kecil.
Pasal 23
Ayat (1)
Berdasarkan ayat ini, dalam peraturan Dana Pensiun
harus dinyatakan besarnya hak janda/duda dari pensiunan atau
janda/duda dari peserta Program Pensiun iuran Pasti.
Huruf a
Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa besarnya
manfaat pensiun bagi janda/duda pensiunan tergantung pada
bentuk anuitas yang dipilih oleh pensiunan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dengan ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun
secara sekaligus kepada janda/duda dari peserta yang
meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat,
yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda tersebut
daripada manfaat pensiun bulanan yang kecil.
Ayat (4)
Ayat ini menetapkan pilihan dasar bentuk anuitas, yang
berlaku bila peserta tidak melakukan pilihan bentuk anuitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). Pilihan dasar
dimaksud adalah bentuk anuitas yang memberikan
*8065
pembayaran yang sama besarnya, baik kepada pensiunan maupun
janda/dudanya.
Pasal 24
Ayat (1)
Peserta yang memiliki masa kepesertaan kurang dari 3
(tiga) tahun dan berhenti bekerja hanya memiliki hak atas
iurannya sendiri. Pemberian bunga dimaksudkan agar kepada
peserta yang berhenti tersebut tidak hanya memperoleh
kembali iurannya saja, tetapi memperoleh pula hasil dari
iuran yang pernah dibayarnya, sebagaimana lazimnya bila
seseorang menabung. Adapun yang dimaksud dengan "bunga yang
layak" adalah tingkat bunga yang berlaku pada masa
kepesertaan yang bersangkutan. Mengingat terdapat berbagai
tingkat bunga, maka sebagai dasar perhitungan perlu dipilih
tingkat bunga yang layak, yaitu bunga deposito Bank Umum
milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi peserta yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Ayat ini menegaskan mengenai saat seseorang peserta
mempunyai hak atas Pensiun Ditunda.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Tujuan pembentukan Dana Pensiun adalah memelihara
kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya dan untuk
itu penyelenggaraannya diberikan fasilitas penundaan pajak
penghasilan. Agar tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun
tercapai, maka pembayaran manfaat pensiun sebelum waktunya
tidak diperkenankan, kecuali dalam hal-hal tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari
penatausahaan jumlah yang kecil untuk jangka waktu yang
lama.
Ayat (4)
Ketentuan ini memungkinkan pembayaran pertama bagi
peserta maupun pihak yang berhak untuk memperoleh sejumlah
uang sampai sebanyak-banyaknya 20% (duapuluh perseratus)
dari nilai sekarang manfaat pensiun, untuk keperluan masa
transisi pada awal pensiun.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini memberikan pilihan bagi peserta untuk
menentukan apa yang dapat dilakukan terhadap haknya
*8066 atas Pensiun Ditunda, bila ia berhenti bekerja. Adapun
batas 30 (tiga puluh) hari dimaksudkan agar jelas status hak
yang timbul bagi janda/duda apabila peserta meninggal dunia,
yaitu apakah hak atas Pensiun Ditunda atau hak alas pensiun
janda/duda.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan agar pendiri memiliki kesempatan
apabila ingin tetap mempekerjakan karyawan yang telah
mencapai usia pensiun normal sampai pada batas usia
tertentu, dimana setiap karyawan wajib pensiun. Usia
tertentu tersebut harus diatur dalam peraturan Dana Pensiun,
sesuai dengan ketentuan Menteri yang membidangi
ketenagakerjaan.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Kekayaan Dana Pensiun dipupuk agar Dana Pensiun mampu
memenuhi kewajiban pembiayaan program pensiun. Pasal ini
menjelaskan sumber-sumber kekayaan tersebut.
Huruf a
Apabila masa kerja lampau diperhitungkan pula dalam
penentuan manfaat pensiun maka termasuk dalam pengertian
iuran pemberi kerja adalah :
1) iuran pemberi kerja untuk masa kerja lampau yang
belum ada iurannya; dan
2) iuran pemberi kerja untuk masa kerja yang akan
datang.
Huruf b
Yang dimaksud dalam ketentuan ini dengan iuran peserta
adalah iuran untuk masa kerja setelah Dana Pensiun
didirikan. Dengan demikian iuran untuk masa kerja sebelum
Dana Pensiun didirikan tidak dapat dibebankan kepada
peserta, tetapi menjadi kewajiban pemberi kerja. Walaupun
iuran peserta dicantumkan dalam ketentuan ini tetapi
Undang-undang ini tetap memungkinkan diselenggarakannya Dana
Pensiun tanpa iuran peserta.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
*8067 "Pengalihan dari Dana Pensiun lain" adalah
pengalihan dana yang menjadi hak peserta sebagai konsekuensi
pindahnya kepesertaan seorang peserta dari Dana Pensiun yang
satu ke Dana Pensiun yang lain.
Pasal 30
Ayat (1)
Kekayaan Dana Pensiun harus diinvestasikan dalam
jenis-jenis investasi yang aman. Untuk itu penempatan
kekayaan Dana Pensiun dalam jenis-jenis investasi termaksud
oleh pengurus harus didasarkan pada arahan investasi yang
ditetapkan pendiri dengan berpedoman pada ketentuan
investasi yang ditetapkan Menteri.
Ayat (2)
Manfaat pensiun yang diterima peserta dalam suatu
Program Pensiun iuran Pasti bergantung pada hasil investasi.
Oleh karena itu adalah wajar apabila peserta ikut menentukan
arahan investasi melalui wadah dewan pengawas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Investasi kekayaan Dana Pensiun merupakan salah satu
kegiatan yang memberikan dampak besar kepada keadaan
keuangan Dana Pensiun, oleh sebab itu kegiatan tersebut
harus dilakukan secara profesional dan berhati-hati.
Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada pengurus Dana
Pensiun untuk menggunakan jasa lembaga keuangan yang
memiliki keahlian di bidang pengelolaan investasi. Lembaga
keuangan yang dimaksud dalam ayat ini adalah perusahaan efek
yang memiliki izin untuk bertindak sebagai manajer investasi
dan Bank Umum, yang memenuhi persyaratan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pengelolaan pembayaran manfaat pensiun mengandung
berbagai risiko, antara lain karena ketidakpastian usia dan
ketidakpastian hasil investasi. Untuk mengurangi pengaruh
risiko tersebut kepada posisi pendanaan Dana Pensiun, maka
Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
Pasti diberi kesempatan untuk mengalihkan pembayaran manfaat
pensiun dengan cara membeli anuitas seumur hidup dari
perusahaan asuransi jiwa, yang merupakan satu-satunya
lembaga keuangan yang menjual anuitas.
Ayat (7)
Manfaat Pensiun pada Program Pensiun iuran Pasti
merupakan akumulasi dari iuran pemberi kerja dan peserta
serta hasil pengembangannya. Agar pembayaran manfaat pensiun
secara berkala dapat dipastikan, pembayaran manfaat pensiun
tersebut oleh pengurus wajib dialihkan kepada perusahaan
asuransi jiwa. Pengalihan *8068 dimaksud dilakukan atas
dasar keputusan peserta, untuk memilih perusahaan asuransi
jiwa dan memilih bentuk anuitas yang sesuai dengan
kehendaknya.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan
peserta dari praktek yang mengandung konflik kepentingan
yang merugikan Dana Pensiun. Yang dimaksud dengan "pejabat"
dalam huruf c adalah pegawai dari badan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai wewenang untuk
mengambil keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan
usaha badan yang bersangkutan.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini membolehkan transaksi atas
surat berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal di
Indonesia, mengingat surat berharga termaksud, termasuk yang
diterbitkan oleh pemberi kerja, telah memenuhi persyaratan
yang berlaku dalam emisi surat berharga tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Besar kecilnya manfaat pensiun yang akan diterima
peserta Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan sangat
bergantung pada keuntungan perusahaan. Oleh karena itu
ketentuan ayat ini memungkinkan penempatan
sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh perseratus) dari kekayaan
Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan dalam bentuk saham biasa
pada perusahaan pendiri atau mitra pendiri, mengingat dengan
adanya penempatan tersebut, maka para peserta dapat
memperoleh manfaat ganda, yaitu:
a. pemilikan atas perusahaan pendiri/mitra pendiri
oleh peserta, melalui Dana Pensiun, sehingga meningkatkan
produktivitas perusahaan yang pada gilirannya dapat
memperbesar keuntungan pemberi kerja yang akhirnya
memperbesar iuran pemberi kerja;
b. keuntungan berupa dividen yang diperoleh dari
penyertaan tersebut.
Pasal 33
Ayat (1)
*8069 Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Keputusan Menteri dalam ayat ini merupakan persetujuan
secara administratif tentang pembubaran Dana Pensiun.
Pembubaran tersebut memerlukan tindak lanjut agar hal-hal
yang berhubungan dengan masalah penyelesaian dapat
dilaksanakan melalui proses likuidasi. Dalam rangka ini,
maka Menteri dapat menunjuk pengurus atau pihak lain,
misalnya akuntan publik atau aktuaris, sebagai likuidator.
Ayat (2)
Penempatan pengurus dalam ayat ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa penguruslah pihak yang paling mengetahui
tentang segala aspek yang perlu diselesaikan melalui proses
likuidasi. Dewan pengawas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan proses likuidasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan melindungi kepentingan
peserta bahkan sampai saat Dana Pensiun dibubarkan.
Ayat (2)
Kekayaan Dana Pensiun terpisah dari kekayaan pemberi
kerja. Selain itu Pemerintah telah memberikan fasilitas
pajak dengan memberlakukan setiap pengeluaran yang dilakukan
oleh pemberi kerja dalam rangka pembiayaan program pensiun
sebagai biaya. Oleh karena itu pengembalian kekayaan Dana
Pensiun kepada pemberi kerja melanggar ketentuan
Undang-undang ini serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Hak utama dalam, Pasal ini mengandung pengertian bahwa
dalam hal pembubaran, hak peserta, pensiunan dan ahli
*8070 warisnya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
daripada hak pihak-pihak lainnya kecuali dalam hal kewajiban
kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Penyelenggaraan Dana Pensiun dimaksudkan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota masyarakat. Akan tetapi
dalam kenyataannya banyak anggota masyarakat yang tidak
terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan, sehingga
tidak memungkinkan untuk menjadi peserta dari Dana Pensiun
Pemberi Kerja. Oleh karena itu bagi anggota masyarakat
pekerja mandiri dimungkinkan untuk memanfaatkan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan
bagi karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan suatu
perusahaan untuk dapat pula memanfaatkan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan sesuai dengan kemampuannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
ini menetapkan agar peraturan Dana Pensiun memuat
sekurang-kurangnya :
a. pembentukan dana yang secara jelas merupakan
kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, terpisah dari
kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menjadi
pendiri dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang
bersangkutan;
b. rumus untuk pembebanan biaya;
c. tata cara pembayaran manfaat pensiun;
d. pilihan yang tersedia bagi peserta mengenai
berbagai bentuk investasi;
e. ketentuan lain sebagaimana ditetapkan berdasarkan
Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
*8071
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila pemberi kerja yang tidak mendirikan Dana
Pensiun ikut mengiur, maka iurannya disetor dan dibukukan
atas nama peserta sehingga tidak ada hubungan hukum antara
pemberi kerja dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dimungkinkannya penunjukkan likuidator bank atau
likuidator perusahaan asuransi jiwa sebagai likuidator Dana
Pensiun Lembaga Keuangan dalam ayat ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa hal tersebut dapat memudahkan
penyelesaian hak dan kewajiban antara kedua lembaga
dimaksud.
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan juga dimaksudkan untuk
memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari
tuanya. Namun demikian untuk memberikan fleksibilitas kepada
peserta dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhannya, maka
ketentuan ayat ini memberikan kesempatan kepada Dana Pensiun
Lembaga Keuangan untuk memungkinkan peserta menarik dana
sebatas iurannya sendiri.
Ayat (2)
Ketentuan ayat ini mengatur tentang larangan bagi
peserta untuk menarik sejumlah dana dari Dana Pensiun
Lembaga Keuangan selain dari yang diatur dalam ayat (1).
Termasuk dana yang tidak dapat ditarik adalah dana yang
dialihkan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja berdasarkan
prinsip penundaan pembayaran manfaat pensiun.
Pasal 48
Cukup jelas
*8072
Pasal 49
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Dana
Pensiun yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini adalah
subyek pajak (badan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
Ayat (2)
Ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan yang dimaksud
adalah Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Laporan aktuaris secara berkala sekurang-kurangnya
sekali dalam 3 (tiga) tahun, diperlukan untuk mengetahui
kebutuhan dana yang dihubungkan dengan perubahan obyektif
yang terjadi antara lain pada mutasi peserta, peraturan
gaji, dan lain-lain. Demikian pula apabila pendiri melakukan
perubahan peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan
perubahan pada manfaat pensiun, maka laporan aktuaris
diperlukan pula untuk memastikan konsekuensi pendanaan yang
timbul karena perubahan dimaksud.
Ayat (2)
Dalam hal terjadi perubahan atas manfaat pensiun
sebagai konsekuensi adanya perubahan dalam peraturan Dana
Pensiun, laporan aktuaris diperlukan untuk mengetahui dampak
yang timbul akibat perubahan *8073 tersebut, serta agar
terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab pendiri sebagai
konsekuensi dari perubahan tersebut.
Pasal 54
Ayat (1)
Pengumuman neraca dan perhitungan hasil usaha kepada
peserta dimaksudkan agar peserta mengetahui keadaan keuangan
suatu Dana Pensiun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sanksi administratif dalam ayat
ini antara lain berupa tegoran tertulis, pengenaan denda
administratif yang harus disetor ke Kas Negara, pembubaran
Dana Pensiun, dan bahkan sampai pembatalan pengesahan Dana
Pensiun yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Walaupun berdasarkan Undang-undang ini yayasan Dana
Pensiun diakui sebagai Dana Pensiun, pemberi kerja tetap
harus melakukan penyesuaian berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
*8074 Ayat (4)
Ketentuan ayat ini memberi kemungkinan bagi dana
pensiun yang telah mendapat pengesahan Menteri untuk tetap
melanjutkan penyelenggaraan Tabungan Hari Tua atau
pembayaran sejumlah uang secara sekaligus lainnya yang
dikaitkan dengan usia tertentu, sampai dengan berakhirnya
pembayaran seluruh hak peserta tersebut. Selanjutnya ayat
ini mengandung pengertian bahwa dalam menyelesaikan seluruh
kewajiban dimaksud, dana pensiun dilarang untuk :
a. mengubah rumus manfaat; dan/atau
b. menerima peserta baru dalam penyelenggaraan
Tabungan Hari Tua dimaksud.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
a_pensiun_(uu_11_thn_1992)_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uu no 11/1992 pasal 40:1. Sanksi jika perusahaan merugikan peserta dana pensiun. Sanksi jika dana kematian pensiun tidak diurus. Uu no 11thn 1992 pasal 45.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






