Previous
Next

2006

Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU 19 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                        NOMOR 19 TAHUN 2006

                                TENTANG

                    DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   a. bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya
                   sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut
                   Undang-Undang      Dasar  memerlukan     nasihat  dan
                   pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai
                   dengan    prinsip-prinsip hukum,    demokrasi,   serta
                   kepemerintahan yang baik dalam rangka       pencapaian
                   tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                   1945;
                b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk
                   suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
                   nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang
                   selanjutnya diatur dalam Undang-Undang;
                c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-
                   Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden;

Mengingat   :   Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-
                Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                       Dengan Persetujuan Bersama

            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG          TENTANG     DEWAN     PERTIMBANGAN
             PRESIDEN.


                                                                 BAB I . . .
                   -2-

                   BAB I
            KETENTUAN UMUM

                  Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah
   yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
   kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
   1945.
2. Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut
   Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan
   negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


                  BAB II
    KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI


              Bagian Kesatu
               Kedudukan

                  Pasal 2
Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan          di   bawah
Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.


                  Pasal 3
Dewan Pertimbangan     Presiden   berkedudukan    di   tempat
kedudukan Presiden.


               Bagian Kedua
             Tugas dan Fungsi


                  Pasal 4
(1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan
    nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam
    menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.


                                          (2) Pemberian . . .
                     -3-

(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan
    Pertimbangan Presiden baik diminta   maupun tidak
    diminta oleh Presiden.
(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun
    sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh
    anggota dewan.

                    Pasal 5
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan Presiden
melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait
dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

                    Pasal 6
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan
    Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan
    keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi
    nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya,
    anggota Dewan Pertimbangan Presiden atas permintaan
    Presiden dapat:
      a. mengikuti sidang kabinet;
      b. mengikuti    kunjungan      kerja   dan     kunjungan
         kenegaraan.

                    BAB III
        SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN

                 Bagian Kesatu
                   Susunan


                    Pasal 7
(1)   Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua
      merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.
(2)   Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat
      secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh
      Presiden.


                                             Bagian Kedua . . . .
                    -4-

                Bagian Kedua
                 Keanggotaan

                   Pasal 8
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan
Presiden, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
   cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
   pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
   karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
   pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
h. mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan
   negara.


                Bagian Ketiga
       Pengangkatan dan Pemberhentian

                   Pasal 9
(1)   Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan
      diberhentikan oleh Presiden.
(2)   Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
      Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Keputusan
      Presiden.
(3)   Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh
      Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
      tanggal Presiden terpilih dilantik.

                   Pasal 10
Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden
berakhir    bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan
Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.


                                               Pasal 11 . . .
                     -5-

                    Pasal 11
(1)   Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberhentikan dari
      jabatannya karena:
      a. meninggal dunia;
      b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara
         tertulis;
      c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam)
         bulan secara berturut-turut;
      d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 8;
      e. alasan lain yang ditentukan oleh Presiden.
(2)   Presiden memberhentikan sementara anggota Dewan
      Pertimbangan Presiden yang didakwa melakukan tindak
      pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
      tahun atau lebih.

                    Pasal 12
(1)   Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh
      merangkap jabatan sebagai:
      a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan;
      b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
      c. pejabat lain;
      d. pimpinan      partai  politik,   pimpinan    organisasi
         kemasyarakatan,      pimpinan      lembaga     swadaya
         masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan
         usaha milik negara atau badan usaha milik swasta,
         pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural
         pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
(2)   Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan
      Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3
      (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib
      mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.

                    Pasal 13
(1)   Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya,
      Dewan Pertimbangan Presiden dibantu oleh sebuah
      sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


                                                     BAB IV . . .
                   -6-

                  BAB IV
             MEKANISME KERJA

                  Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan
ketentuan mengenai pengangkatan Ketua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Presiden.

                   BAB V
      PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN

                  Pasal 15
(1)   Pembiayaan Dewan Pertimbangan Presiden dibebankan
      pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)   Anggaran Dewan Pertimbangan Presiden ditempatkan
      pada anggaran Sekretariat Negara.
(3)   Hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden
      ditetapkan dengan Peraturan Presiden sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.


                  BAB VI
           KETENTUAN PENUTUP

                  Pasal 16
Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang-
Undang ini, Dewan Pertimbangan Presiden       harus sudah
terbentuk.

                  Pasal 17
Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi
Dewan Pertimbangan Presiden dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

                  Pasal 18
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



                                                  Agar . . .
                                 -7-

              Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 28 Desember 2006
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            ttd.

                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 Diundangkan di Jakarta
 pada tanggal 28 Desember 2006
 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
             REPUBLIK INDONESIA,

                        ttd.

              YUSRIL IHZA MAHENDRA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 108


     Salinan sesuai dengan aslinya
      SEKRETARIAT NEGARA RI.
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
  BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,




           ABDUL WAHID
                               PENJELASAN
                                  ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 19 TAHUN 2006
                                TENTANG
                    DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN


I. UMUM
    Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dilakukan 4 (empat) kali berturut-turut sejak tahun 1999 sampai dengan
tahun 2002 telah membawa perubahan mendasar di berbagai bidang
kehidupan ketatanegaraan. Perubahan tersebut, antara lain, menyangkut
penataan kembali kelembagaan negara, baik berupa penghapusan atau
pembentukan lembaga baru maupun pendefinisian ulang tugas, fungsi, dan
kedudukan lembaga negara.
     Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah
dikenal dan telah berlangsung sejak lama, yang dilakukan oleh Dewan
Pertimbangan Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945
dan pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967
tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 1967, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2821) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978
tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967
tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 33 Tahun 1978, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3123).
     Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara yang
dihapuskan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Sebelum perubahan, Dewan Pertimbangan Agung
diatur dalam bab tersendiri, yakni BAB IV Dewan Pertimbangan Agung. Setelah
perubahan, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung diganti dengan suatu
dewan pertimbangan yang ditempatkan dalam satu rumpun bab yang diatur
dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Perubahan tersebut
menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden masih tetap
diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan
negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada
Presiden.




                                                            Keberadaan . . .
                                   -2-

     Keberadaan suatu dewan pertimbangan diperlukan oleh Presiden agar
kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi,
serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara
sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.
     Pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sekaligus
dimaksudkan agar Presiden dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan
pertimbangan yang matang dan cermat. Mengingat keanggotaan Dewan
Pertimbangan Presiden terdiri atas orang-orang yang jujur, adil, berkelakuan
tidak tercela, negarawan, dan mempunyai keahlian di bidangnya, Presiden
tentunya     secara   sungguh-sungguh      memperhatikan     nasihat     dan
pertimbangannya.
    Undang-Undang ini mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan
dengan penyebutan Dewan Pertimbangan Presiden. Walaupun demikian,
kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden tidak dimaknai sebagai sebuah
dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain
seperti Dewan Pertimbangan Agung pada masa sebelum perubahan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Undang-Undang ini mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, susunan dan
keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian, mekanisme kerja, serta
pembiayaan dan hak keuangan Dewan Pertimbangan Presiden.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
        Cukup jelas.

  Pasal 2
        Cukup jelas.

  Pasal 3
        Cukup jelas.

  Pasal 4
        Cukup jelas.

  Pasal 5
        Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan
        Presiden, Presiden dapat melakukan pembidangan, antara lain bidang
        politik, pertahanan dan keamanan, bidang ekonomi dan keuangan,
        dan bidang kesejahteraan rakyat.


                                                                 Pasal 6 . . .
                                  -3-

Pasal 6
     Ayat (1)
                Keterangan dan pernyataan yang tidak dapat disebarluaskan
                kepada pihak mana pun adalah keterangan dan pernyataan
                tentang isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan oleh
                Dewan Pertimbangan Presiden kepada Presiden .
     Ayat (2)
                Cukup jelas.

Pasal 7
      Cukup jelas.

Pasal 8
      Huruf a
             Cukup jelas.
      Huruf b
             Cukup jelas.
      Huruf c
             Cukup jelas.
      Huruf d
             Yang dimaksud dengan "sifat kenegarawanan" adalah bersikap
             konsisten    mengutamakan       kepentingan   negara     dan
             kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok,
             dan golongan.
      Huruf e
             Cukup jelas.
      Huruf f
             Yang dimaksud dengan "tidak pernah melakukan perbuatan
             tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang
             bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan
             norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina.
      Huruf g
             Cukup jelas.
      Huruf h
             Cukup jelas.

Pasal 9
      Cukup jelas.

Pasal 10
       Cukup jelas.



                                                             Pasal 11 . . .
                                   -4-

Pasal 11
       Ayat (1)
                  Huruf a
                       Cukup jelas.
                  Huruf b
                       Cukup jelas.
                  Huruf c
                       Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan
                       tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut",
                       antara lain, tidak dapat melaksanakan tugas secara
                       berturut-turut karena sakit, baik fisik maupun mental
                       tidak dapat berfungsi secara normal yang dibuktikan
                       dengan surat keterangan dokter.
                  Huruf d
                       Cukup jelas.
                  Huruf e
                       Yang dimaksud dengan "alasan lain" antara lain,
                       anggota    Dewan    Pertimbangan       Presiden tidak
                       melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
       Ayat (2)
                  Cukup jelas.

Pasal 12
           Ayat (1)
               Huruf a
                     Yang dimaksud dengan "pejabat negara" adalah
                     pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana
                     dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
                     Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara
                     lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
               Huruf b
                     Yang dimaksud dengan "pejabat struktural pada
                     instansi pemerintah" adalah pejabat struktural pada
                     kementerian/departemen dan lembaga pemerintah
                     lainnya seperti Lembaga Pemerintah Non-Departemen
                     dan/atau pejabat struktural yang dipersamakan di
                     lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
                     Negara Republik Indonesia.
               Huruf c
                     Yang dimaksud dengan "pejabat lain" meliputi
                     pimpinan dan anggota komisi, badan, lembaga yang
                     dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
                     dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
                     Negara.


                                                                Huruf d . . .
                                     -5-

             Huruf d
                         Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik"
                         adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus
                         harian.
                         Yang    dimaksud     dengan   "pimpinan    organisasi
                         kemasyarakatan" adalah ketua umum atau sebutan
                         lain dan pengurus harian.
                         Yang dimaksud dengan "pimpinan lembaga swadaya
                         masyarakat" adalah ketua umum atau sebutan lain
                         dan pengurus harian.
                         Yang dimaksud dengan "pimpinan yayasan" adalah
                         pembina dan pengurus yayasan.
                         Yang dimaksud dengan "pimpinan badan usaha milik
                         negara atau badan usaha milik swasta" adalah
                         komisaris dan direksi.
                         Yang dimaksud dengan "pimpinan organisasi profesi"
                         adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus
                         harian.
                         Yang dimaksud dengan "pejabat struktural pada
                         perguruan tinggi baik negeri maupun swasta" adalah
                         rektor dan pembantu rektor serta dekan dan pembantu
                         dekan.
          Ayat (2)
                     Cukup jelas

  Pasal 13
         Cukup jelas.

  Pasal 14
         Cukup jelas.

  Pasal 15
         Cukup jelas.

  Pasal 16
         Cukup jelas.

  Pasal 17
         Cukup jelas.

  Pasal 18
         Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4670


Silahkan download versi PDF nya sbb:
dewan_pertimbangan_presiden_(uu_19_thn_2006)_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengganti dewan pertimbangan agung. Pengganti posisi dewan perwakilan agung. Nama pengganti dewan pertimbangan agung.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.