- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (UU 23 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (UU 23 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemilihan_umum_presiden_wakil_presiden_(uu_23_thn_23.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat; b. bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1), Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 2. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 3. Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 4. Partai Politik adalah partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 5. Gabungan Partai Politik adalah dua partai politik peserta Pemilu atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. 6. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan. 7. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturan lainnya dalam undang-undang ini adalah penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara, 8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia 9. Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 10. Pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu. 11. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon. Tim Pelaksana Kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh 12. Pasangan Calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye. 13. Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara. Pasal 2 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 3 (1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu daerah Pemilihan. (2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan. (3) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu rangkaian dengan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. (4) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir. Pasal 4 Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. BAB II PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Pasal 5 (1) Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. (2) Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU. (3) Pendaftaran Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan perolehan kursi DPR atau perolehan suara sah yang ditentukan oleh undang- undang ini kepada KPU. (4) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR. Pasal 6 Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri; c. tidak pernah mengkhianati negara; d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden; e. bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara; g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; h. i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; k. terdaftar sebagai pemilih; l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi; memiliki daftar riwayat hidup; m. n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; o. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; p. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; q. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun; r. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat; s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; t. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. BAB III HAK MEMILIH Pasal 7 Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Pasal 8 (1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. (2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya. BAB IV PENYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Pasal 9 (1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU. (2) KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali ditentukan lain dalam undang- undang ini. Pasal 10 Tugas dan wewenang KPU dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah: a. merencanakan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tahapan yang diatur dalam undang-undang; c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan wakil Presiden; d. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; e. meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon; f. meneliti persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan; g. menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi persyaratan; h. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye; i. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; j. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit yang dimaksud; k. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh undang-undang. Pasal 11 KPU berkewajiban: a. memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan peraturan perundang- undangan; c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada masyarakat; e. melaporkan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada Presiden selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden; f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan; g. melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara tepat waktu. Pasal 12 Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah: a. merencanakan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi; b. melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi; c. menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi; d. mengkoordinasikan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; e. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon di provinsi; dan f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU. Pasal 13 KPU Provinsi berkewajiban: a. memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara; b. menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada masyarakat; c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari Pasangan Calon dan masyarakat; e. menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU; f. menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur; g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan h. melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara tepat waktu di provinsi. Pasal 14 Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota adalah: a. merencanakan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota; b. melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota; c. menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota; d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; e. mengkoordinasi kegiatan panitia pelaksana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam wilayah kerjanya; f. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon di kabupaten/kota; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi. Pasal 15 KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: a. memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara; b. menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada masyarakat; c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari Pasangan Calon dan masyarakat; e. menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU Provinsi; f. menyampaikan laporan secara periodik kepada bupati/walikota; g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan h. melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara tepat waktu di kabupaten/kota. Pasal 16 PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan masa tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 17 (1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran. (2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas. (3) Jumlah surat suara yang dicetak ditetapkan oleh KPU. (4) Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh KPU. Pasal 18 (1) Selama proses pencetakan surat suara berlangsung, perusahaan yang bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah yang ditetapkan oleh KPU dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan surat suara. (2) KPU dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan. (3) Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan diverifikasi, yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU. (4) KPU menempatkan petugas KPU di lokasi pencetakan surat suara untuk menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan pengiriman surat suara pada perusahaan percetakan. (5) KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya. (6) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat tujuan ditetapkan dengan keputusan KPU. Pasal 19 (1) KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan. (2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU. (3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara. (4) Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS dan KPPSLN ditetapkan dengan keputusan KPU. BAB V PENDAFTARAN PEMILIH Pasal 20 (1) Daftar Pemilih yang telah ditetapkan pada saat pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai daftar pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan Daftar Pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Pasal 21 Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih untuk setiap pemungutan suara. Pasal 22 (1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih. (2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih. Pasal 23 (1) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat. (2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat memilih. (3) Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat pemilihan yang baru. (4) Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan menunjukkan kartu pemilih. Pasal 24 (1) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara. (2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat. (3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan. ` (4) Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. (5) Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh PPS. (6) Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPU. BAB VI PENCALONAN Pasal 25 Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Pasal 26 (1) Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan. (2) Partai politik dapat melakukan kesepakatan dengan partai politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon. (3) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal partai politik dan/atau musyawarah gabungan partai politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka. (4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. (5) Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). Pasal 27 Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung; b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk mencalonkan Pasangan Calon; c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung; d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden secara berpasangan; e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; f. surat pernyataan pengunduran diri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. kelengkapan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan h. naskah visi, misi, dan program dari Pasangan Calon secara tertulis. Pasal 28 (1) Kewajiban partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan kepada KPU selama masa pendaftaran. (2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR oleh KPU. (3) KPU meneliti surat pencalonan beserta surat-surat kelengkapan persyaratan Pasangan Calon. (4) KPU memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik dan Pasangan Calon selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pencalonan. (5) Apabila Pasangan Calon belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 27, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan Pasangan Calon atau mengajukan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU. (6) KPU melakukan penelitian ulang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan sekaligus pemberitahuan hasil penelitian berkas paling lambat 7 (tujuh) hari. (7) Apabila hasil penelitian berkas Pasangan Calon sebagaimana yang dimaksud ayat (6) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat lagi mengajukan calon. Pasal 29 Apabila salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti. Pasal 30 (1) KPU mengumumkan secara luas nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 27, 1 (satu) hari setelah penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) berakhir. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat. (3) Pasangan Calon yang sudah memenuhi syarat dan telah diumumkan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapat pengamanan dan jaminan layanan kesehatan dari negara sampai penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 31 (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon, atau salah seorang dari Pasangan Calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU. (2) Apabila Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon dan/atau salah seorang dari Pasangan Calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Pasal 32 (1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap dapat mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap dan KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. (2) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur. (3) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah Pasangan Calon kurang dari dua pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilu ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap dan KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. (4) Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU. Pasal 33 (1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pemilu ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap dan KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. (2) Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU. Pasal 34 (1) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden. (2) Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dipilih. (3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden. (4) Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dipilih. (5) Dalam hal Pasangan Calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan Pasangan Calon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden. BAB VII KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE Bagian Pertama Kampanye Pasal 35 (1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 30 (tigapuluh) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. (3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Tim Kampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon. (4) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke KPU bersamaan dengan pendaftaran Pasangan Calon. (5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh Pasangan Calon dan/atau oleh Tim Kampanye. (6) Penanggung jawab kampanye adalah Pasangan Calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh Tim Kampanye. (7) Tim Kampanye dapat dibentuk secara berjenjang dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota serta didaftarkan kepada KPU di setiap tingkatan. (8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. (9) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dapat melaksanakan penajaman visi, misi, dan program yang diatur dan difasilitasi oleh KPU. (10) Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon. Pasal 36 (1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui : a. pertemuan terbatas; b. tatap muka dan dialog; c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi; e. penyebaran bahan kampanye kepada umum; f. pemasangan alat peraga di tempat umum; g. rapat umum; h. debat publik/debat terbuka antarcalon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. (2) Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. (3) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif. (5) Penyelenggaraan kampanye dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh KPU. Pasal 37 (1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye. (2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon untuk memasang iklan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka kampanye. (3) Pemerintah pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon untuk menggunakan fasilitas umum. (4) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh Pasangan Calon hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan. (5) KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye. (6) Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Pasangan Calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut. (8) Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. (9) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan oleh KPU. Pasal 38 Dalam kampanye dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; c. menghasut atau mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat; d. mengganggu ketertiban umum; e. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain; f. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pasangan Calon; dan g. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Pasal 39 (1) Dalam kampanye, dilarang melibatkan: a. Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua peradilan; b. Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; d. Pejabat BUMN/BUMD; e. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; f. Kepala Desa atau sebutan lain. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden. (3) Pejabat negara yang menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara. (4) Pasangan Calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 40 Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa waktu kampanye. Pasal 41 (1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d, huruf f, dan huruf g, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi: a. peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain. (3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU. (4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. Pasal 42 (1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. (2) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU. (3) Tata cara pembatalan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU. Bagian Kedua Dana Kampanye Pasal 43 (1) Dana kampanye dapat diperoleh dari: a. Pasangan Calon; b. partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mencalonkan; c. sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta. (2) Pasangan Calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPU. (3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (4) Pasangan Calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye. (5) Sumbangan kepada Pasangan Calon yang lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang wajib dilaporkan kepada KPU mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan. (6) Laporan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh Pasangan Calon kepada KPU satu hari sebelum masa kampanye dimulai dan satu hari sesudah masa kampanye berakhir. (7) KPU mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana kampanye setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari Pasangan Calon. Pasal 44 (1) Dana kampanye digunakan oleh Pasangan Calon, yang teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Kampanye. (2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pasangan Calon kepada KPU selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah hari pemungutan suara. (3) KPU wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah KPU menerima laporan dana kampanye dari Pasangan Calon. (4) Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah diterimanya laporan dana kampanye dari KPU. (5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan oleh KPU selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah KPU menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik. (6) Laporan dana kampanye yang diterima KPU wajib dipelihara dan terbuka untuk umum. Pasal 45 (1) Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari: a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; c. pemerintah, BUMN, dan BUMD. (2) Pasangan Calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara. (3) Pasangan Calon yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi pidana. (4) Pasangan Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU. BAB VIII PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA Bagian Pertama Pemungutan Suara Pasal 46 Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan oleh KPU. Pasal 47 (1) Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama Pasangan Calon. (2) Nomor urut Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU berdasarkan undian. (3) Jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU. Pasal 48 (1) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dicetak sama dengan jumlah pemilih dan ditambah 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih. (2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak. (3) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acaranya. (4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU. Pasal 49 Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu Pasangan Calon dalam surat suara. Pasal 50 (1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih. (2) Petugas KPPS atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang dibantunya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh KPU. Pasal 51 (1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia. (3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU. Pasal 52 (1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih. (2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU. Pasal 53 (1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan: a. pembukaan kotak suara; b. pengeluaran seluruh isi kotak suara; c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; serta d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan. (2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, dan warga masyarakat. (3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS dan dapat ditandatangani oleh saksi dari Pasangan Calon. Pasal 54 (1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara. (2) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih. (3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali. (4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suaranya, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali. Pasal 55 (1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS. (2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU. Pasal 56. (1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS dan b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu Pasangan Calon; atau c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama Pasangan Calon yang telah ditentukan; atau d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama Pasangan Calon; atau e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama Pasangan Calon. (2) Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU. Pasal 57 (1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang berada di luar negeri dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. (2) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat. Bagian Kedua Penghitungan Suara Pasal 58 (1) Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilakukan oleh KPPS/KPPSLN setelah pemungutan suara berakhir. (2) Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS/KPPSLN menghitung: a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS/TPSLN; b. jumlah pemilih dari TPS/TPSLN lain; c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos. (3) Penggunaan surat suara tambahan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS/KPPSLN dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS/KPPSLN. (4) Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN oleh KPPS/ KPPSLN dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat. (5) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS/KPPSLN. (6) Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara. (7) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Pasangan Calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan. (9) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS/TPSLN, KPPS/KPPSLN membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN serta dapat ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon. (10) KPPS/KPPSLN memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon yang hadir. (11) KPPS/KPPSLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS/PPLN segera setelah selesai penghitungan suara. (12) Hasil pemungutan suara luar negeri dimasukkan ke dalam penghitungan suara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 59 (1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat. (2) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS. (3) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Pasangan Calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan. (5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan, PPS membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPS serta ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon. (6) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada saksi Pasangan Calon yang hadir. (7) PPS wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada PPK setempat. (8) PPLN melakukan rekapitulasi atas perolehan hasil suara berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya. (9) PPLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya kepada KPU. Pasal 60 (1) Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat. (2) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK. (3) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi Pasangan Calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan. (5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon. (6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi Pasangan Calon yang hadir. (7) PPK wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPU Kabupaten/Kota setempat. Pasal 61 (1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK. (2) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, dan warga masyarakat. (3) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota. (4) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat menyaksikannya secara jelas. (5) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU Kabupaten/Kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan. (7) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten/Kota serta ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon. (8) Salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU Provinsi dengan tembusan kepada KPU. (9) KPU Kabupaten/Kota memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon. Pasal 62 (1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam rapat Pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota. (2) Pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, dan warga masyarakat. (3) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU Provinsi. (4) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat menyaksikan seluruh proses penghitungan suara. (5) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU Provinsi apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi Pasangan Calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU Provinsi seketika itu juga mengadakan pembetulan. (7) KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara bagi Pasangan Calon yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi serta ditandatangani saksi Pasangan Calon. (8) Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dibuat oleh KPU Provinsi disampaikan kepada KPU. (9) KPU Provinsi memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon. Pasal 63 (1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU dan dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, dan Pemantau Pemilu. (3) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU. (4) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara. (5) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPU apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi Pasangan Calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU seketika itu juga mengadakan pembetulan. (7) KPU membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditandatangani oleh anggota KPU, serta ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon. (8) KPU menyampaikan salinan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada: a. Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. Presiden; c. partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan d. Pasangan Calon. Pasal 64 Keberatan yang diajukan oleh atau melalui Pasangan Calon terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 65 (1) Tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN ditetapkan oleh KPU. (2) Tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi ditetapkan oleh KPU. (3) Format berita acara penerimaan, format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN, dan format berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara PPS, PPLN, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ditetapkan oleh KPU. BAB IX PENETAPAN CALON TERPILIH DAN PELANTIKAN Pasal 66 (1) Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara. (2) Pasangan Calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dibuatkan Berita Acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari yang sama disampaikan oleh KPU kepada: a. Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. Dewan Perwakilan Rakyat; c. Mahkamah Agung; d. Presiden; e. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan f. Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Pasal 67 (1) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (2) Dalam hal perolehan suara terbanyak diperoleh oleh dua Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (3) Dalam hal perolehan suara terbanyak diperoleh oleh tiga Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. (4) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua diperoleh oleh lebih dari satu Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Pasal 68 (1) Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon. (3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi. (4) Mahkamah Konstitusi menyampaikan Putusan Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada: a. Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. Presiden/Pemerintah; c. KPU; d. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon; dan e. Pasangan Calon. Pasal 69 (1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh- sungguh dan dilantik oleh MPR dalam sidang MPR sebelum berakhir masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. (4) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. (5) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden): ?Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.? Janji Presiden (Wakil Presiden): ?Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.? BAB X PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN LANJUTAN DAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SUSULAN Bagian Pertama Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang Pasal 70 (1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan sebagai berikut: a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan cahaya; c. saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau e. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah. (2) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPS apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari TPS. (3) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPK apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari PPS. (4) Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, dilakukan pengecekan ulang terhadap sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya. Pasal 71 (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih dari keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; d. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Pasal 72 Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah hari pemungutan suara. Bagian Kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan Pasal 73 (1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan di suatu wilayah dilakukan apabila sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di wilayah tersebut tidak dapat dilaksanakan. (2) Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang terhenti. (3) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan di suatu wilayah dilakukan apabila seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di wilayah tersebut tidak dapat dilaksanakan. (4) Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sejak tahap awal. Pasal 74 (1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan/atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan dilakukan apabila di sebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan. (2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (3) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional dilakukan oleh Presiden atas usul KPU apabila Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak pilihnya. (4) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh: a. KPU atas usul KPU Provinsi apabila penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa provinsi; b. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; c. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa kecamatan; d. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan. (5) Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (6) Apabila pelaksanaan pemungutan suara melampaui batas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak perlu dilakukan pemungutan suara. (7) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan keputusan pejabat/lembaga yang menetapkan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (8) Ketentuan mengenai penundaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diakibatkan oleh karena calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (1) diputuskan oleh KPU. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan ditetapkan oleh KPU. Pasal 75 Penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada daerah-daerah yang tidak mungkin dilakukan kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara normal diatur oleh KPU bersama Pemerintah. BAB XI PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN PEMANTAUAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Bagian Pertama Pengawasan Pasal 76 (1) Pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Pengawas Pemilu. (2) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. Pasal 77 (1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang: a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan d. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang. (2) Uraian tugas dan hubungan kerja antara Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan diatur oleh Panitia Pengawas Pemilu. (3) Guna menunjang pelaksanaan pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pihak terkait lainnya harus memberikan kemudahan kepada Pengawas Pemilu untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 78 Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden. Bagian Kedua Penegakan Hukum Paragraf Pertama Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 79 (1) Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaporkan kepada Pengawas Pemilu. (2) Laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan oleh: a. warga negara yang terdaftar sebagai pemilih; b. Pemantau Pemilu; c. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. (3) Laporan disampaikan secara lisan/tertulis yang berisi: a. nama dan alamat pelapor; b. waktu dan tempat kejadian perkara; c. nama dan alamat pelanggar; d. nama dan alamat saksi-saksi; dan e. uraian kejadian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (5) Tata cara pelaporan lebih lanjut diatur oleh Panitia Pengawas Pemilu. Pasal 80 (1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima. (2) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima. (3) Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporannya, putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah laporan diterima. (4) Laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana diselesaikan oleh pengawas (5) Pemilu. Laporan yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik. Pasal 81 (1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai berikut: a. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat; b. apabila tidak tercapai kesepakatan, Pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada pihak-pihak yang bersengketa; c. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, dengan mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa, Pengawas Pemilu membuat keputusan final dan mengikat. (2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari sejak pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan. Pasal 82 Pengawas Pemilu meneruskan temuan yang merupakan pelanggaran administrasi kepada KPU dan pelanggaran yang mengandung unsur pidana kepada penyidik. Paragraf Kedua Penyidikan dan Penuntutan Pasal 83 (1) Segala ketentuan mengenai penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. (2) Penyidikan atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan. (3) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya penyidikan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. (4) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas perkara dari penyidik. Paragraf Ketiga Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Pasal 84 (1) Pemeriksaan atas tindak pidana dalam undang-undang ini dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum. (2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengadilan negeri untuk pelanggaran dengan ancaman pidana kurang dari 18 (delapan belas) bulan yang merupakan tingkat pertama dan terakhir. (3) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengadilan negeri pada tingkat pertama dan pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan terakhir, untuk pelanggaran dengan ancaman pidana 18 (delapan belas) bulan atau lebih. (4) Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) oleh pengadilan negeri paling lama 21 (dua puluh satu) hari dan oleh pengadilan tinggi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas perkara. Pasal 85 Dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diperiksa dan diputuskan untuk tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi. Bagian Ketiga Pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 86 (1) Pemantauan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan oleh Pemantau Pemilu. (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar negeri. (3) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari dalam dan luar negeri harus mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari KPU setelah memenuhi persyaratan. (4) Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat: a. bersifat independen; dan b. mempunyai sumber dana yang jelas. (5) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) khusus untuk pemantau dari lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum luar negeri harus memenuhi syarat: a. mempunyai kompetensi dan pengalaman di bidang pemantauan pemilihan Presiden di negara lain; dan b. memperoleh visa sebagai Pemantau Pemilu. Pasal 87 (1) Pemantau Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. (2) Pemantau Pemilu wajib mematuhi segala peraturan yang ditentukan oleh KPU dan peraturan perundang-undangan. (3) Pemantau Pemilu yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dicabut haknya sebagai Pemantau Pemilu dan/atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara untuk menjadi Pemantau Pemilu dan tata cara pemantauan Pemilu serta pencabutan hak sebagai Pemantau Pemilu ditetapkan oleh KPU. BAB XII KETENTUAN PIDANA Pasal 88 (1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut berkeberatan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam undang- undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (5) Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menurut undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (6) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Pasangan Calon, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Pasal 89 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f, dan huruf g, Pasal 39 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (4) Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); (5) Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (6) Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (7) Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak- pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (8) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pasal 90 (1) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (3) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (4) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 4 (empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (5) Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (6) Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (7) Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (8) Setiap orang yang bertugas membantu pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dengan sengaja memberitahukan pilihan si pemilih kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pasal 91 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan Pasangan Calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (3) Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (4) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan/atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 92 Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau Pasangan Calon, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang tersebut dalam pasal yang bersangkutan. BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 93 Ketentuan-ketentuan mengenai KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, KPPSLN, dan Pengawas Pemilu yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berlaku ketentuan undang-undang ini. Pasal 94 Hak keuangan pimpinan dan anggota KPU beserta perangkat penyelenggara Pemilihan Umum lainnya serta pimpinan dan anggota Pengawas Pemilu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 95 (1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta anggota Pengawas Pemilu dilarang menerima bantuan dari dalam negeri dan/atau luar negeri di luar APBN dan APBD untuk kegiatan yang berhubungan dengan tahapan pelaksanaan Pemilu. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, atau anggota Pengawas Pemilu. Pasal 96 (1) Keputusan KPU yang merupakan pengaturan pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu disampaikan kepada DPR, Presiden, dan disebarluaskan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan. (2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan pengujian kepada Mahkamah Agung. Pasal 97 (1) Apabila terdapat hal-hal luar biasa terhadap keanggotaan KPU sehingga KPU tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, tahapan pelaksanaan Pemilu untuk sementara tetap dilaksanakan oleh perangkat KPU yang ada. (2) Dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera mengambil langkah sehingga KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali. Pasal 98 Pemantau Pemilu dari lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi untuk memantau Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pendaftaran ulang untuk memantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 99 Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai sebagaimana diatur dalam Pasal 126 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperpanjang masa tugasnya yang berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 100 PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN yang tugasnya berakhir sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperpanjang masa tugasnya yang berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 101 Khusus untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah kursi DPR atau 5% (lima persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu anggota DPR tahun 2004 dapat mengusulkan Pasangan Calon. Pasal 102 Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya. BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 103 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 93 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan ttd. Lambock V. Nahattands
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemilihan_umum_presiden_wakil_presiden_(uu_23_thn_23.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)