Previous
Next

2003

Undang-Undang Advokat (UU 18 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 18 TAHUN 2003

                                TENTANG

                               ADVOKAT

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang
             a.     bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum
:            berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
             Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa
             yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;
             b.      bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur
             tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang
             bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu
             peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua
             pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan
             hak asasi manusia;
             c.      bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan
             bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan
             dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya
             penegakan supremasi hukum;
             d.     bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
             Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan
             kebutuhan hukum masyarakat;
             e.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
             dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-
             Undang tentang Advokat.
Mengingat:
                    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara
             1.
             Republik Indonesia Tahun 1945;
             2.     Undang-Undang Nomor 1/Drt/1951 tentang Tindakan-tindakan
             Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan,
             dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951
             Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81);
             3.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-
             ketentuan Pokok Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
             Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan
             Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
             Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
                  Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Tahun 1999 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Nomor 3879);
                  4.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
                  Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
                  5.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
                  Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);
                  6.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327);
                  7.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
                  Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
                  Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  3344);
                  8.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
                  Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
                  9.       Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
                  Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
                  10.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan
                  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998
                  tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi
                  Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
                  Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  3778);
                  11.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
                  Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Nomor 3872).


                           Dengan Persetujuan Bersama

               DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
          UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT.
                                      BAB I


                               KETENTUAN UMUM
                                     Pasal 1
           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
         1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
         baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
         persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
         2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa
         memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan
         kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
         tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
         3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang
         menerima jasa hukum dari Advokat.
         4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan
         berdasarkan Undang-Undang ini.
         5. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif
         terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan
         profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan
         perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
         6. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan
         kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan
         terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan
         profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
         7. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima
         oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
         8. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing
         yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik
         Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan
         perundang-undangan.
         9. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh
         Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
         10.Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
         meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.

                        BAB II

PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
          PEMBERHENTIAN ADVOKAT

                    Bagian Kesatu
                    Pengangkatan
                        Pasal 2
  (1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar
      belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti
      pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh
      Organisasi Advokat.
  (2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
  (3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana
       dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung
       dan Menteri.
                         Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai
    berikut :
    a.   warga negara Republik Indonesia;
    b.   bertempat tinggal di Indonesia;
    c.   tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    d.   berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    e.    berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
     f.  lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
     g.   magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
         Advokat;
     h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
         diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
     i.   berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
         integritas yang tinggi.
(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada
    bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
    perundang-undangan.

                         Bagian Kedua
                           Sumpah
                              Pasal 4
 (1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut
    agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka
    Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai
    berikut :
    Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
     - bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai
        dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
     - bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung
        dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan
        atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
     - bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa
        hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan
        hukum dan keadilan;
    - bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar
        pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada
        hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau
        menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
    - bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan
        kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab
        saya sebagai Advokat;
    - bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau
        memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya
        merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang
        Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh
    Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah
    Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
                           Bagian Ketiga
                              Status
                              Pasal 5
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin
    oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
                          Bagian Keempat
                            Penindakan
                              Pasal 6
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b.   berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan
     seprofesinya;
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang
   menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-
   undangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat
    dan martabat profesinya;
e.   melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau
     perbuatan tercela;
f.   melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

                              Pasal 7
(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
    a. teguran lisan;
    b. teguran tertulis;
    c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua
        belas) bulan;
    d. pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
    Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan
    pembelaan diri.

                            Pasal 8
(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh
    Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi
    Advokat.
(2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d,
   Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
   putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.

                         Bagian Kelima
                         Pemberhentian

                             Pasal 9

(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi
    Advokat.
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga
    penegak hukum lainnya.
                            Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena
    alasan:
    a. permohonan sendiri;
   b.   dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena
        melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun
        atau lebih; atau
   c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
                            Pasal 11
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri
menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
                            BAB III
                         PENGAWASAN
                            Pasal 12
(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat
    dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi
    Advokat dan peraturan perundang-undangan.
                             Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang
    dibentuk oleh Organisasi Advokat.
(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
    atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan
    keputusan Organisasi Advokat.
                              BAB IV
                HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
                             Pasal 14
   Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela
   perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan
   tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
                        Pasal 15
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara
yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik
profesi dan peraturan perundang-undangan.
                        Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
                        Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data,
dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang
berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan
kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                        Pasal 18
(1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan
    perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik,
    keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara
    Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
                        Pasal 19
(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh
    dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh
    Undang-undang.
(2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk
    perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau
    pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi
    elektronik Advokat.
                        Pasal 20
(1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan
    kepentingan tugas dan martabat profesinya.
(2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
    sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi
    kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi
    Advokat selama memangku jabatan tersebut.
                        BAB V
                     HONORARIUM
                        Pasal 21
(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah
    diberikan kepada Kliennya.
(2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
                     BAB VI
            BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
                         Pasal 22
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada
    pencari keadilan yang tidak mampu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum
    secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih
    lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
                          BAB VII
                     ADVOKAT ASING
                         Pasal 23
(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau
    membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan
    atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan
    rekomendasi Organisasi Advokat.
(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk
    suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat
    asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada
    dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan
    Keputusan Menteri.

                         Pasal 24
Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada
kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
                        BAB VIII
                        ATRIBUT
                         Pasal 25
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani
perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
                   BAB IX
  KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT
                         Pasal 26
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode
    etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
(2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan
    ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh
    Organisasi Advokat.
(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili
    pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan
    Kehormatan Organisasi Advokat.
(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan
    tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi
    Advokat mengandung unsur pidana.
(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode
    etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan
    Kehormatan Organisasi Advokat.
                        Pasal 27
(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
    baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan
    Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan
    terakhir.
(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan
    Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur
    Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh
    masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan
    Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.
                      BAB X
                ORGANISASI ADVOKAT
                        Pasal 28
(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang
    bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-
    Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi
    Advokat.
(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para
    Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
    partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
                        Pasal 29
(1) Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi
    Advokat bagi para anggotanya.
(2) Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
(3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
(4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan
    dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan
    Menteri.
(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban
    menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan
    pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat
    yang melakukan magang.
                        Pasal 30
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang
    diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib
    menjadi anggota Organisasi Advokat.
                      BAB XI
                 KETENTUAN PIDANA
                        Pasal 31
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat
dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta) rupiah.
                     BAB XII
               KETENTUAN PERALIHAN
                        Pasal 32
(1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang
    telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan
    sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang
    ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan
    ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan
    Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan
    Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara
    Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan
    Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
    (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-
    Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.

                        Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang
telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat
Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat
dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai
kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai
ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
                     BAB XIII
                KETENTUAN PENUTUP
                        Pasal 34
Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan
peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini.
                        Pasal 35
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
                        1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der
                           Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor
                           57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan
                           penambahannya;
                        2. Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke
                           Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders
                           (Stb. 1848 Nomor 8);
                        3. Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land
                           (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
                        4. Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor
                           522);
                 dinyatakan tidak berlaku lagi.
                                           Pasal 36
                 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
                 Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                 Indonesia.


                       Telah Sah
                       pada tanggal 5 April 2003


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,



BAMBANG KESOWO

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 49
                                 PENJELASAN
                                    ATAS

                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 18 TAHUN 2003

                                   TENTANG

                                   ADVOKAT

I. UMUM
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
    secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara
    hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di
    hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang
    Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
    perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
    hadapan hukum.
    Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan
    bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang
    bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping
    lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan
    kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas
    profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan
    masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat
    dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat
    sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam
    menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
    Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar
    pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat
    sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya
    kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang
    semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa
    konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi
    Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta
    pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan,
    termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
    Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana
    dikemukakan, peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat
    sampai saat dibentuknya Undang-undang ini masih berdasarkan pada peraturan
    perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti ditemukan dalam
    Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie
    (Stb. 1847 : 23 jo. Stb. 1848 : 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala
    perubahan dan penambahannya kemudian, Bepalingen betreffende het kostuum
    der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders
    (Stb. 1848 : 8), Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land
    (Stb. 1910 : 446 jo. Stb. 1922 : 523), dan Vertegenwoordiging van de land in
    rechten (K.B.S 1922 : 522).
    Untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang
    sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, serta
    sekaligus untuk memberi landasan yang kokoh pelaksanaan tugas pengabdian
    Advokat dalam kehidupan masyarakat, maka dibentuk Undang-Undang ini
    sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14
     Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
     sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.
     Dalam Undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan
     penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip
     kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan,
     dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang
     kuat di masa mendatang. Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam
     penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam
     menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada
     umumnya.

II. PASAL DEMI PASAL

     Pasal 1
           Cukup jelas.
     Pasal 2
     Ayat (1)
     Yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah
     lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan
     perguruan tinggi ilmu kepolisian.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Pasal 3
     Ayat (1)
     Huruf a
           Cukup jelas.
     Huruf b
     Yang dimaksud dengan bertempat tinggal di Indonesia adalah bahwa pada waktu
     seseorang diangkat sebagai advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di
     Indonesia. Persyaratan tersebut tidak mengurangi kebebasan seseorang setelah
     diangkat sebagai advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.
     Huruf c
     Yang dimaksud dengan pegawai negeri dan pejabat negara, adalah pegawai
     negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pejabat negara
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43
     Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
     tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
     Dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:
     a. Pegawai Negeri Sipil;
     b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
     c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     Dalam Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:
     a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung,
serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f.   Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i.   Gubernur dan Wakil Gubernur;
j.   Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Huruf d
       Cukup jelas.
Huruf e
       Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan Organisasi Advokat dalam ayat ini adalah Organisasi
Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-
undang ini.
Huruf g
Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis
yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat
dan dilakukan di kantor advokat.
Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting
bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-
kurangnya selama 2 (dua) tahun.
Huruf h
       Cukup jelas.
Huruf i
       Cukup jelas.
Ayat (2)
       Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah
Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai
kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum
dan keadilan.
Yang dimaksud dengan bebas adalah sebagaimana dirumuskan dalam
penjelasan Pasal 14.
Ayat (2)
Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara
Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri,
Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 6
Huruf a
      Cukup jelas.
Huruf b
      Cukup jelas.
Huruf c
Ketentuan dalam huruf c ini, berlaku bagi Advokat baik di dalam maupun di luar
Pengadilan. Hal ini, sebagai konsekuensi status advokat sebagai penegak
hukum, di manapun berada harus menunjukkan sikap hormat terhadap hukum,
peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
Huruf d
      Cukup jelas.
Huruf e
      Cukup jelas.
Huruf f
      Cukup jelas.
Pasal 7
      Cukup jelas.
Pasal 8
      Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penegak hukum lainnya adalah Pengadilan Tinggi untuk
semua lingkungan peradilan, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Advokat.
Pasal 10
      Cukup jelas.
Pasal 11
      Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Advokat.
Pasal 13
      Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan bebas adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa
rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi.
Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas
profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam
mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi
tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.
Yang dimaksud dengan sidang pengadilan adalah sidang pengadilan dalam
setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Pasal 17
      Cukup jelas.
Pasal 18
      Cukup jelas.
Pasal 19
      Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata Advokat
tersebut dengan kantornya.
Pasal 21
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan secara wajar adalah dengan memperhatikan resiko,
waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.
Pasal 22
      Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hukum asing adalah hukum dari negara asalnya
dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase.
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
      Cukup jelas.
Pasal 24
      Cukup jelas.
Pasal 25
      Cukup jelas.
Pasal 26
      Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
        Yang dimaksud dengan tokoh masyarakat antara lain ahli agama dan/atau
ahli etika.
Ayat (5)
      Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah pengurus partai
politik.
Pasal 29
      Cukup jelas.
Pasal 30
      Cukup jelas.
Pasal 31
     Cukup jelas.
Pasal 32
     Cukup jelas.
Pasal 33
     Cukup jelas.
Pasal 34
     Cukup jelas.
Pasal 35
     Cukup jelas.
Pasal 36
     Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4288


Silahkan download versi PDF nya sbb:
advokat_(uu_18_thn_2003)_18.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.