- Home »
- Undang-Undang »
- 1991 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (UU 4 thn 1991)
1991
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (UU 4 thn 1991)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1988/1_4.pdf
UU 4/1991, PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1991 (4/1991)
Tanggal: 18 JULI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/57; TLN NO. 3450
Tentang: PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989
Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1988/1989
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun. Anggaran 1988/1989 perlu
ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara
Tahun 1988 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1988/ 1989 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3392);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1988/1989.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1988/1989 adalah
sebesar Rp 33.538.094.529.958,36 (tiga puluh tiga trilyun
lima ratus tiga puluh delapan milyar sembilan puluh empat
juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus lima
puluh delapan tiga puluh enam perseratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1988/1989 adalah sebesar
Rp 33.252.043.567.785,52 (tiga puluh tiga trilyun dua ratus
lima puluh dua milyar empat puluh tiga juta lima ratus enam
puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima lima puluh
dua perseratus rupiah).
(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran
1988/ 1989 adalah sebesar Rp 286.050.962.172,84 (dua ratus
delapan puluh enam milyar lima puluh juta sembilan ratus
enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh dua delapan puluh
empat perseratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran-lebih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3),
adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1991
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1988/1989
UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diajukan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi
kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1988/1989, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Ayat(4)
Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran
tentang :
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran
1988/1989.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun
Anggaran 1988/1989.
- Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran
1988/1989.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan
Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1988/1989.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan
Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1988/1989.
Pasal 2
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT
DISPLAYED.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1991
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1988/1_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






