Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2006
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan (UU 10 thn 2006)

2006

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan (UU 10 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                         NOMOR 10 TAHUN 2006

                                   TENTANG

         PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI

  UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN

 KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG

    PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,

      DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN

              RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG


               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :   a. bahwa     keberadaan    Komisi   Pemilihan     Umum   sesuai
                 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                 Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
                 Daerah,      mempunyai         peranan    penting     dalam
                 kelangsungan penyelenggaraan       kegiatan yang berkaitan
                 dengan Pemilihan Umum;

              b. bahwa     dalam    ketentuan   Undang-Undang     Nomor   12
                 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
                 Perwakilan   Rakyat,    Dewan     Perwakilan   Daerah,   dan
                 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah
                 diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                 Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
                 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan




                                                                  Umum . . .
                      -2-


  Umum      Anggota    Dewan      Perwakilan   Rakyat,   Dewan
  Perwakilan   Daerah,      dan   Dewan   Perwakilan     Rakyat
  Daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 belum
  diatur perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan
  Komisi Pemilihan Umum;

c. bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat
  mengenai perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan
  Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada
  huruf   b,   Pemerintah      telah   menetapkan     Peraturan
  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
  2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
  Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,
  huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan
  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
  2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
  Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-
  Undang;




                                                Mengingat : . . .
                                    -3-


Mengingat :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang
                Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun
                2003      tentang   Pemilihan      Umum     Anggota     Dewan
                Perwakilan    Rakyat,     Dewan    Perwakilan   Daerah,   dan
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
                Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
                Lembaran     Negara     Republik   Indonesia    Nomor   4277),
                sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
                Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
                Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
                tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
                Rakyat,     Dewan     Perwakilan     Daerah,     dan    Dewan
                Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 4381) yang telah
                ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-
                Undang     Nomor    20    Tahun    2004   (Lembaran     Negara
                Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 87, Tambahan
                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4413);



                       Dengan Persetujuan Bersama

         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                    dan

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




                                                          MEMUTUSKAN : . . .
                                -4-


                          MEMUTUSKAN :


Menetapkan : UNDANG-UNDANG        TENTANG         PENETAPAN     PERATURAN
           PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
           TAHUN     2006   TENTANG            PERUBAHAN      KEDUA      ATAS
           UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG
           PEMILIHAN      UMUM         ANGGOTA       DEWAN     PERWAKILAN
           RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN
           PERWAKILAN       RAKYAT        DAERAH      MENJADI        UNDANG-
           UNDANG.

                              Pasal 1
           Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
           Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
           Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
           Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
           Dewan   Perwakilan         Rakyat     Daerah   (Lembaran    Negara
           Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 19, Tambahan
           Lembaran    Negara         Republik    Indonesia   Nomor      4608)
           ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya
           sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
           ini.


                              Pasal 2
           Undang-Undang        ini     mulai      berlaku    pada     tanggal
           diundangkan.




                                                                      Agar . . .
                                  -5-


                Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 20 Juli 2006



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,



                   ttd

             HAMID AWALUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 60



  Salinan sesuai dengan aslinya
    SEKRETARIAT NEGARA RI
Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan,




           Abdul Wahid
                                PENJELASAN

                                   ATAS

                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                            NOMOR 10 TAHUN 2006

                                 TENTANG

             PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI

       UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN

     KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG

       PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,

         DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN

                 RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG



I.      UMUM

        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
        Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
        2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
        tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
        Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381) yang telah
        ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor
        20 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
        Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
        4413),   mengatur   mengenai   penyelenggaraan   Pemilihan   Umum
        termasuk ketentuan mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum yang
        dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.



                                                                 Masa . . .
                              -2-


Masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tersebut akan berakhir pada
bulan Maret 2006, namun pengusulan keanggotaan Komisi Pemilihan
Umum yang lalu belum dapat dilakukan mengingat Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia yang sedang mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk
menggantikan ketentuan yang saat ini berlaku yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan   Perwakilan   Rakyat   Daerah,   belum   mengatur    mengenai
perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan
Umum,    sehingga    untuk     mencegah    terjadinya    kekosongan
keanggotaan Komisi Pemilihan Umum perlu untuk melakukan
perubahan mengenai masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan
Umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 144 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.

Berdasarkan pertimbangan di atas maka sesuai dengan kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi
Undang-Undang.



                                                        II. PASAL . . .
                          -3-


II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
           Cukup Jelas.

      Pasal 2
           Cukup Jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4631


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK