- Home »
- Undang-Undang »
- 2006 » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan (UU 10 thn 2006)
2006
Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan (UU 10 thn 2006)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_10.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2006
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa keberadaan Komisi Pemilihan Umum sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, mempunyai peranan penting dalam
kelangsungan penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan
dengan Pemilihan Umum;
b. bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum . . .
-2-
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 belum
diatur perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan
Komisi Pemilihan Umum;
c. bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat
mengenai perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan
Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada
huruf b, Pemerintah telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-
Undang;
Mengingat : . . .
-3-
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4381) yang telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4413);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : . . .
-4-
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-
UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4608)
ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
-5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2006
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 60
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan,
Abdul Wahid
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2006
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381) yang telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4413), mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum
termasuk ketentuan mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum yang
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Masa . . .
-2-
Masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tersebut akan berakhir pada
bulan Maret 2006, namun pengusulan keanggotaan Komisi Pemilihan
Umum yang lalu belum dapat dilakukan mengingat Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia yang sedang mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk
menggantikan ketentuan yang saat ini berlaku yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, belum mengatur mengenai
perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan
Umum, sehingga untuk mencegah terjadinya kekosongan
keanggotaan Komisi Pemilihan Umum perlu untuk melakukan
perubahan mengenai masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan
Umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 144 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka sesuai dengan kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi
Undang-Undang.
II. PASAL . . .
-3-
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4631
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






