- Home »
- Undang-Undang »
- 2006 » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan (UU 10 thn 2006)
2006
Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan (UU 10 thn 2006)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_10.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa keberadaan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mempunyai peranan penting dalam kelangsungan penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum; b. bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum . . . -2- Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 belum diatur perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum; c. bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat mengenai perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang- Undang; Mengingat : . . . -3- Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4413); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : . . . -4- MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG- UNDANG. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4608) ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2006 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 60 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan, Abdul Wahid PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG I. UMUM Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4413), mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum termasuk ketentuan mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Masa . . . -2- Masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tersebut akan berakhir pada bulan Maret 2006, namun pengusulan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum yang lalu belum dapat dilakukan mengingat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk menggantikan ketentuan yang saat ini berlaku yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, belum mengatur mengenai perpanjangan waktu masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum, sehingga untuk mencegah terjadinya kekosongan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum perlu untuk melakukan perubahan mengenai masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas maka sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi Undang-Undang. II. PASAL . . . -3- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas. Pasal 2 Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4631
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)