- Home »
- Undang-Undang »
- 1978 » Undang-Undang Perubahan Dan Penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Dewan Pertimbangan Agung (UU 4 thn 1978)
1978
Undang-Undang Perubahan Dan Penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Dewan Pertimbangan Agung (UU 4 thn 1978)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1978 Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Dewan Pertimbangan Agung :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_penyempurnaan__nomor_3_tahun_1967_tenta_4.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1978 TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sesuai dengan perkembangan pemerintahan dewasa ini serta untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Agung untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu segera mengadakan perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2821) ; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG. Pasal I Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah : a. berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden b. berhak mengajukan usul dan berkewajiban mengajukan pertimbangan kepada Presiden Pasal 3 (2) Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak- banyaknya 45 (empat puluh lima) orang termasuk Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung. Pasal 9 Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung baik masing-masing maupun bersama-sama, diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung, menurut agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, dan bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia". Pasal 10 (1) Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua. (2) Ketua dan Wakil-wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Pertimbangan Agung. Pasal II (1) Pasal 11 dihapuskan. (2) Dengan penghapusan Pasal 11, maka Pasal 12 menjadi Pasal 11, Pasal 13 menjadi Pasal 12, dan Pasal 14 menjadi Pasal 13. Pasal III Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 11 Dewan Pertimbangan Agung mengatur tata tertibnya sendiri, Pasal 12 (1) Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Sekretaris Jenderal dan pegawai Sekretariat Jenderal lainnya adalah Pegawai Negeri. Pasal 13 Hak keuangan/administratif dan kedudukan protokol dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung diatur dengan Undang-undang. Pasal IV Ditambah 1 (satu) pasal dan menjadi Pasal 14, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 14 (1) Terhadap Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dikenakan tindakan kepolisian guna pemeriksaan suatu perkara kecuali atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden. (2) Dalam hal Anggota Dewan Pertimbangan Agung tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari satu tahun penjara, maka ia dapat ditangkap ketika itu dan ditahan untuk paling lama dua kali duapuluh empat jam, dengan ketentuan bahwa penahanan tersebut ketika itu juga harus dilaporkan kepada Jaksa Agung yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut kepada Presiden. Penahanan lebih lanjut hanya dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden. Pasal V Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1978 TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG A. UMUM Dalam rangka terselenggaranya hubungan tata kerja yang sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga- lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapannya Nomor III/MPR/1978 telah diatur kedudukan dan hubungan tata kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara. Menurut Pasal 9 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/ MPR/1978 tersebut, Dewan Pertimbangan Agung adalah sebuah Badan Penasehat Pemerintah yang berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden. Disamping itu Dewan Pertimbangan Agung berhak pula mengajukan usul dan berkewajiban mengajukan pertimbangan kepada Presiden Berhubung dengan hal tersebut di atas dan perkembangan dewasa ini, maka dalam rangka usaha meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Agung untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, dipandang perlu segera mengadakan perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. B. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 2 Dewan Pertimbangan Agung memberikan pertimbangan atau nasehat serta mengajukan usaha mengenai masalah-masalah kenegaraan dan kemasyarakatan terutama masalah-masalah Nasional kepada Presiden, baik atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif sendiri. Dasar pokok dari tugas Dewan ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Ketua dan Wakil-wakil Ketua diangkat dari Anggota Dewan Pertimbangan Agung oleh Presiden atas usul Dewan Pertambangan Agung. Pasal II Cukup jelas. Pasal III Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal III ini adalah Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat (2). Pasal 11 Cukup Jelas Pasal 12 Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, dengan tugas menyelenggarakan administrasi Dewan Pertimbangan Agung. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal IV Pasal 14. (1)Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian adalah : a.pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana; b.permintaan keterangan tentang tindak pidana; c.penangkapan; d.penahanan; e.penggeledahan; dan f.penyitaan. (2)Cukup jelas. Pasal V Cukup jelas.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_penyempurnaan__nomor_3_tahun_1967_tenta_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)