- Home »
- Undang-Undang »
- 1978 » Undang-Undang Perubahan Dan Penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Dewan Pertimbangan Agung (UU 4 thn 1978)
1978
Undang-Undang Perubahan Dan Penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Dewan Pertimbangan Agung (UU 4 thn 1978)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1978 Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Dewan Pertimbangan Agung :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_penyempurnaan__nomor_3_tahun_1967_tenta_4.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1978
TENTANG
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967
TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sesuai dengan perkembangan pemerintahan
dewasa ini serta untuk lebih meningkatkan
pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan
Agung untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang
sebesar-besarnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945, dipandang perlu segera mengadakan perubahan
dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun
1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 ;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
III/MPR/1978
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan
Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2821) ;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN
PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN
1967 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG.
Pasal I
Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, diubah dan ditambah sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah :
a. berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
b. berhak mengajukan usul dan berkewajiban mengajukan pertimbangan
kepada Presiden
Pasal 3
(2) Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak-
banyaknya 45 (empat puluh lima) orang termasuk Pimpinan Dewan
Pertimbangan Agung.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung
baik masing-masing maupun bersama-sama, diambil sumpah/janjinya oleh
Ketua Mahkamah Agung, menurut agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi anggota Dewan
Pertimbangan Agung, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih
apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan
sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak
langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat
Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala
Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara
Republik Indonesia, dan bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan
kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa
dan Negara Republik Indonesia".
Pasal 10
(1) Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua dan
beberapa orang Wakil Ketua.
(2) Ketua dan Wakil-wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal II
(1) Pasal 11 dihapuskan.
(2) Dengan penghapusan Pasal 11, maka Pasal 12 menjadi Pasal 11, Pasal 13
menjadi Pasal 12, dan Pasal 14 menjadi Pasal 13.
Pasal III
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diubah dan ditambah, sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 11
Dewan Pertimbangan Agung mengatur tata tertibnya sendiri,
Pasal 12
(1) Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang
dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris Jenderal dan pegawai Sekretariat Jenderal lainnya adalah
Pegawai Negeri.
Pasal 13
Hak keuangan/administratif dan kedudukan protokol dari Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung diatur dengan Undang-undang.
Pasal IV
Ditambah 1 (satu) pasal dan menjadi Pasal 14, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Terhadap Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dikenakan
tindakan kepolisian guna pemeriksaan suatu perkara kecuali atas perintah
Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
(2) Dalam hal Anggota Dewan Pertimbangan Agung tertangkap tangan
melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari
satu tahun penjara, maka ia dapat ditangkap ketika itu dan ditahan untuk
paling lama dua kali duapuluh empat jam, dengan ketentuan bahwa
penahanan tersebut ketika itu juga harus dilaporkan kepada Jaksa Agung
yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut kepada
Presiden. Penahanan lebih lanjut hanya dapat dilaksanakan atas perintah
Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
Pasal V
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1978
TENTANG
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 1967
TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
A. UMUM
Dalam rangka terselenggaranya hubungan tata kerja yang sebaik-baiknya dalam
pelaksanaan tugas Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-
lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
1945, maka oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapannya Nomor
III/MPR/1978 telah diatur kedudukan dan hubungan tata kerja Lembaga
Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara. Menurut
Pasal 9 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/ MPR/1978
tersebut, Dewan Pertimbangan Agung adalah sebuah Badan Penasehat
Pemerintah yang berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden.
Disamping itu Dewan Pertimbangan Agung berhak pula mengajukan usul dan
berkewajiban mengajukan pertimbangan kepada Presiden Berhubung dengan
hal tersebut di atas dan perkembangan dewasa ini, maka dalam rangka usaha
meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Agung
untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, dipandang
perlu segera mengadakan perubahan dan penyempurnaan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
B. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 2
Dewan Pertimbangan Agung memberikan pertimbangan atau nasehat
serta mengajukan usaha mengenai masalah-masalah kenegaraan dan
kemasyarakatan terutama masalah-masalah Nasional kepada Presiden,
baik atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif sendiri. Dasar pokok
dari tugas Dewan ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ketua dan Wakil-wakil Ketua diangkat dari Anggota Dewan
Pertimbangan Agung oleh Presiden atas usul Dewan
Pertambangan Agung.
Pasal II
Cukup jelas.
Pasal III
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal III ini
adalah Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 yang telah diubah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal II ayat (2).
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat
Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, dengan
tugas menyelenggarakan administrasi Dewan Pertimbangan
Agung.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal IV
Pasal 14.
(1)Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian adalah :
a.pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana;
b.permintaan keterangan tentang tindak pidana;
c.penangkapan;
d.penahanan;
e.penggeledahan; dan
f.penyitaan.
(2)Cukup jelas.
Pasal V
Cukup jelas.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_penyempurnaan__nomor_3_tahun_1967_tenta_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






