Ekonomi
UMP Naik Per November 2015, Begini Rumusnya
Kenaikan upah minimum propinsi (UMP) per November 2015 telah disampaikan pemerintah dengan resmi. Pihak yang berwenang yaitu Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku mulai tahun depan. Meskipun diputuskan pada 1 November namun baru bisa diimplementasikan Januari 2016.
Sistem pengupahan selama ini diatur berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang datanya diambil dari Badan Pusat Statistik. Dengan kebijakan ini sudah jelas bahwa upah pekerja buruh selalu mengalami kenaikan setiap tahun, jadi tidak perlu lagi ada ramai-ramai minta kenaikan upah, begitu seperti yang disampaikan oleh Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan.
Formula upah ini juga dibahas yang melibatkan para buruh. Formulasi dasar upah juga dikonsultasikan kepada dewan pengupahan nasional, praktisi, media hingag Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Nantinya, kebijakan pengupahan ini akan berguna bagi kepentingan bangsa seperti pekerja, calon pekerja dan juga pengusaha.
Adanya sistem pengupahan ini jelas akan memperluas lapangan kerja dibarengi dengan iklim investasi yang semakin banyak dan kondusif. Lapangan kerja yang bertambah akan memunculkan banyak pilihan calon pekerja. Jika tidak diatasi dengan perluasan lapangan kerja yang banyak jelas Indonesia akan mengalami masalah oversupply dari dunia kerja.
Kenaikan UMP setiap tahun ini berasal dari rumus UMP tahun berjalan dikali (besar inflasi + pertumbuhan ekonomi), meski sudah berlaku di seluruh Indonesia, tercatat delapan propinsi belum mengimplementasikannya.
Memang ada pengecualian rumus UMP tersebut pada delapan propinsi sebab UMP-nya ada di bawah standar kebutuhan hidup yang layak. Ditargetkan, delapan propinsi tersebut bisa mencapai angka kebutuhan hidup layak sehingga bisa menerapkan formulasi UMP yang telah ditetapkan.
Video
Rumitnya Rumus Upah Buruh Jokowi - Buruh Tolak Formula Upah Baru
Pencarian Terbaru
Upah buruh naik pernovember. Tentang rumusan ump per november 2015.