- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri Dan Menteri Muda Republik Indonesia (UU 12 thn 1959)
1959
Undang-Undang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri Dan Menteri Muda Republik Indonesia (UU 12 thn 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri Dan Menteri Muda Republik Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kedudukan_keuangan_perdana_menteri,_wakilwakil_pe_12.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1959 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PERDANA MENTERI, WAKIL-WAKIL PERDANA MENTERI, MENTERI DAN MENTERI MUDA REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwagaji, biayaperjalanan, biayapenginapandan lain-lain tunjanganbagi PerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda RepublikIndonesia,kinimasihdiaturdalampelbagaiPeraturanPemerintah; b. bahwadianggapperluuntukmenyusunketentuan yang berhubungan dengankedudukankeuanganpejabat-pejabattersebutdalamsuatuUndangundang; Mengingat: 1. PeraturanPemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15); 2. PeraturanPemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 69); 3. PeraturanPemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 73); 4. PeraturanPemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 66); 5. PeraturanPemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23); 6. Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia; 7. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 101). Denganpersetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Memutuskan : MencabutPeraturan-peraturantersebutdalam: a. PeraturanPemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15); b. PeraturanPemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 69); c. PeraturanPemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 73). d. PeraturanPemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 66); e. PeraturanPemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23); Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEUANGAN PERDANA MENTERI,WAKIL PERDANA MENTERI, MENTERI DAN MENTERI MUDA REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 TentangjumlahgajiPerdanaMenteri, Wakil-wakilPerdanamenteri, Menteridan Menteri-Muda. (1) PerdanaMenteriRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalamUndangundang inidisebutPerdanaMenteri - mendapatgajisejumlah Rp.3.500,- (tigaribu lima ratus rupiah) sebulan. (2) WakilPerdanaMenteriRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalam undang-undanginidisebutWakilPerdanaMenteri -mendapatgajisejumlah Rp.3.250,-(tigaribuduaratuslimapuluh rupiah) sebulan. (3) MenteriRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalamUndang-undangini disebutMenteri - mendapatgajisejumlahRp. 3.000,- (tigaribu rupiah) sebulan. (4) Menteri-MudaRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalamUndang-undang inidisebutMenteri-Muda - mendapatgajisejumlahRp. 3.000,- (tigaribu rupiah) sebulan. Pasal 2 Tentangtunjangan-kemahalandantunjangan-keluarga. Di atasgajitermaksuddalampasal 1 di atas, kepadaPerdanaMenteri, Wakilwakil PerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Mudadiberikantunjangan kemahalandantunjangan-keluargamenurutperaturan-peraturan yang ditetapkanuntukpegawaiNegeriRepublik Indonesia. Pasal 3 Tentangrumahkediamandanalatkendaraan. (1) a. UntukPerdanaMenteri, Wakil-wakilPerdanaMenteri, Menteridan Menteri-Mudadisediakansebuahrumahjabatandansebuahkendaraan mobildenganpengemudinya. Ongkospemakaianuntukkeperluandinas sertaperawatandanpemeliharaanmobilitusemuanyaditanggungoleh Negara. b. RumahjabatanuntukPerdanaMenteridanMenteriLuarNegeri diperlengkapidenganperabotrumah (Meubilair) jabatantersebut. (2) KepadaPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda diberikantunjangan yang jumlahnyatergantungdaribesarnyarumahdan pekarangannya. Dasar-dasaruntukmenutupiongkos-ongkospelayanandan pemeliharaanitu, ditentukanolehMenteriKeuangandanMenteriPekerjaan UmumdanTenaga. Pasal 4 Tentangtunjangan-jabatanPerdanaMenteri, Wakil PerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda. (1) KepadaPerdanaMenteridiberikantunjangan-jabatansejumlahRp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) sebulan. (2) KepadaWakilPerdanaMenteridiberikantunjangan-jabatansejumlahRp. 1.250,- (seribuduaratus lima puluh rupiah) sebulan. (3) KepadaMenteri/Menteri-Mudadiberikantunjangan-jabatansejumlahRp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan. (4) JikaPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda merangkappemimpinsuatuKementerian, makaselamamerangkap kepadanyadiberikantambahantunjanganjabatansejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebulan. (5) JikaPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteriMuda terpaksamengeluarkanongkosrepresentasi yang selayaknyatidakdapat dicukupidarijumlahtunjangan-jabatan yang diberikan, dapatlah yang berkepentinganmengajukanpertelaanpengeluaranongkos-ongkositu kepadaMenteriKeuanganuntukmendapatpenggantinya. Pasal 5. Tentangbiayaperjalanandinas PerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda (1) OngkosperjalanandanongkospenginapanuntukdinasbagiPerdana Menteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda, digantimenurut PeraturanPerjalananDinas yang berlaku. (2) PerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Mudatidak terbatasdalammemilihalat-alatperjalanan. Pasal 6. Tentangpenggantianbiayapemeriksaan, pengobatan danperawatankedokteran. Peraturantentangpenggantianbiayapemeriksaan, pengobatandanperawatan kedokteran yang berlakubagipegawaiNegeri, berlakujugabagiAnggota Kabinet. Pasal 7. Tentangtunjangankecelakaan. BagiPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteriatauMenteri-Muda yang dalamatauolehkarenamenjalankankewajibannyamendapatkecelakaan, berlakuperaturan-peraturantentangpemberiantunjangan yang berlakuuntuk pegawaiNegeri. Pasal 8. Tentangbiayakematiandantunjangankematian. (1) ApabilaPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteriatauMenteri- Mudameninggalduniapadawaktumenjalankankewajibannyaataupada waktumengadakanperjalanankunjungan, peninjauanataupemeriksaan, di dalamatau di luarNegeri, makabiayapengafanan, pengangkutandan pemakamanjenazahnyaditanggungoleh Negara. (2) ApabilaPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteriatauMenteri- Mudameninggaldunia, makakepadaakhli-warisnyadibayarkanpenghasilan bersihuntukbulandalammanaiaitumeninggaldunia, di sampingtunjangan kematian 11/2 (satusetengah) kali gajibulanan. Pasal 9. Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan. Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta padatanggal 26 Mei 1959. PejabatPresidenRepublik Indonesia, ttd SARTONO. PerdanaMenteri, ttd DJUANDA. Diundangkanpadatanggal 9 Juni 1959, MenteriKehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. MenteriKeuangan, ttd SOETIKNO SLAMET. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 12 TAHUN 1959 (LEMBARAN- NEGARATAHUN 1959 No. 35) TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PERDANA MENTERI, WAKIL-WAKIL PERDANA MENTERI, MENTERI DAN MENTERI-MUDA REPUBLIK INDONESIA. UMUM SebelumUndang-undangini, makaketentuan-ketentuankedudukankeuanganpara MenteridiaturdalambeberapaPeraturanPemerintah.Untukmenyederhanakan peraturan-peraturantersebut, makaketentuan-ketentuantersebutdiatassesudah mengalamibeberapa kali perubahan-perubahan, dihimpundalamsatuUndang-undang inisesuaidengankehendak/maksudpasal 54 Undang-undangDasarSementara. Oleh karenadipandangperlu, makadalamUndang-undanginidicantumkanjugaperaturanperaturan tentangtunjangankecelakaandiwaktumenjalankandinasbagiparaMenteri yangmasihdianggaplayak, kecualiperaturantunjangan yang bersifatpensiun yang masihperludiaturtersendiri. Kabinetmerupakansalahsatualatperlengkapannegara yangmempunyaitanggung-jawab yang besardibidangkekuasaaneksekutif, sehingga paraMenteriharusmencurahkanseluruhtenagadanfikiranuntukmenyelesaikan tugasitusebaik-baiknya. Disampingtugas yang beratitu, makaanggotaKabinettidak dapatmerangkapjabatannya: dengansesuatujabatanlain, sehinggapendapatannya sebagaiMenteriadalahpenghasilansatu-satunya yang diterimanya. Olehkarenaitu untukmeringankanbebanmereka, makaditetapkangajisebesartercantumdalam Undang-undangini. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Untukmemenuhikebutuhandalampraktek, makakedudukankeuangan Menteri-MudadisamakandengankedudukankeuanganparaMenterilainnya. Pasal 2 s/d pasal 6. Cukupjelas. Pasal 7. BagiparaMenteriataukeluarganyamasihdianggaplayakuntuk mendapatkantunjangan-tunjangan yang berlakubagipegawaiNegeri sepertidimaksuddalamPeraturanPemerintah No. 54 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 92) danPeraturanPemerintah No. 52 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 93). Pasal 8. (1) Peraturandalamayatiniadalahseperti yang berlakubagiKetua, Wakil KetuadananggotaDewanPerwakilan Rakyat. (2) Peraturandalamayatiniialahsesuaidenganperaturan yang berlaku bagipegawaiNegeri. Pasal 9. Cukupjelas. TermasukLembaran-Negara No. 35 tahun 1959. Diketahui: MenteriKehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. -------------------------------- CATATAN *)Disetujui D.P.R. dalamrapatplenoterbuka ke-33 tanggal 2 Maret 1959 padahariSenin, P. 357/1959. *)Disetujui D.P.R. dalamrapatplenoterbuka ke-20 tanggal 18 Pebruari 1959 padahariSenin, P. 244/1959 Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kedudukan_keuangan_perdana_menteri,_wakilwakil_pe_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)