- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri Dan Menteri Muda Republik Indonesia (UU 12 thn 1959)
1959
Undang-Undang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri Dan Menteri Muda Republik Indonesia (UU 12 thn 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri Dan Menteri Muda Republik Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kedudukan_keuangan_perdana_menteri,_wakilwakil_pe_12.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1959
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN PERDANA MENTERI, WAKIL-WAKIL PERDANA MENTERI,
MENTERI DAN MENTERI MUDA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwagaji, biayaperjalanan, biayapenginapandan lain-lain tunjanganbagi
PerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda
RepublikIndonesia,kinimasihdiaturdalampelbagaiPeraturanPemerintah;
b. bahwadianggapperluuntukmenyusunketentuan yang berhubungan
dengankedudukankeuanganpejabat-pejabattersebutdalamsuatuUndangundang;
Mengingat: 1. PeraturanPemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No.
15);
2. PeraturanPemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No.
69);
3. PeraturanPemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No.
73);
4. PeraturanPemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No.
66);
5. PeraturanPemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.
23);
6. Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia;
7. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 101).
Denganpersetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Memutuskan :
MencabutPeraturan-peraturantersebutdalam:
a. PeraturanPemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15);
b. PeraturanPemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 69);
c. PeraturanPemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 73).
d. PeraturanPemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 66);
e. PeraturanPemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23);
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEUANGAN
PERDANA MENTERI,WAKIL PERDANA MENTERI, MENTERI DAN MENTERI
MUDA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
TentangjumlahgajiPerdanaMenteri, Wakil-wakilPerdanamenteri, Menteridan
Menteri-Muda.
(1) PerdanaMenteriRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalamUndangundang
inidisebutPerdanaMenteri - mendapatgajisejumlah Rp.3.500,-
(tigaribu lima ratus rupiah) sebulan.
(2) WakilPerdanaMenteriRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalam
undang-undanginidisebutWakilPerdanaMenteri -mendapatgajisejumlah
Rp.3.250,-(tigaribuduaratuslimapuluh rupiah) sebulan.
(3) MenteriRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalamUndang-undangini
disebutMenteri - mendapatgajisejumlahRp. 3.000,- (tigaribu rupiah)
sebulan.
(4) Menteri-MudaRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalamUndang-undang
inidisebutMenteri-Muda - mendapatgajisejumlahRp. 3.000,- (tigaribu
rupiah) sebulan.
Pasal 2
Tentangtunjangan-kemahalandantunjangan-keluarga.
Di atasgajitermaksuddalampasal 1 di atas, kepadaPerdanaMenteri, Wakilwakil
PerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Mudadiberikantunjangan
kemahalandantunjangan-keluargamenurutperaturan-peraturan yang
ditetapkanuntukpegawaiNegeriRepublik Indonesia.
Pasal 3
Tentangrumahkediamandanalatkendaraan.
(1) a. UntukPerdanaMenteri, Wakil-wakilPerdanaMenteri, Menteridan
Menteri-Mudadisediakansebuahrumahjabatandansebuahkendaraan
mobildenganpengemudinya. Ongkospemakaianuntukkeperluandinas
sertaperawatandanpemeliharaanmobilitusemuanyaditanggungoleh
Negara.
b. RumahjabatanuntukPerdanaMenteridanMenteriLuarNegeri
diperlengkapidenganperabotrumah (Meubilair) jabatantersebut.
(2) KepadaPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda
diberikantunjangan yang jumlahnyatergantungdaribesarnyarumahdan
pekarangannya. Dasar-dasaruntukmenutupiongkos-ongkospelayanandan
pemeliharaanitu, ditentukanolehMenteriKeuangandanMenteriPekerjaan
UmumdanTenaga.
Pasal 4
Tentangtunjangan-jabatanPerdanaMenteri, Wakil
PerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda.
(1) KepadaPerdanaMenteridiberikantunjangan-jabatansejumlahRp. 1.500,-
(seribu lima ratus rupiah) sebulan.
(2) KepadaWakilPerdanaMenteridiberikantunjangan-jabatansejumlahRp.
1.250,- (seribuduaratus lima puluh rupiah) sebulan.
(3) KepadaMenteri/Menteri-Mudadiberikantunjangan-jabatansejumlahRp.
1.000,- (seribu rupiah) sebulan.
(4) JikaPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda
merangkappemimpinsuatuKementerian, makaselamamerangkap
kepadanyadiberikantambahantunjanganjabatansejumlah Rp.1.000,-
(seribu rupiah) sebulan.
(5) JikaPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteriMuda
terpaksamengeluarkanongkosrepresentasi yang selayaknyatidakdapat
dicukupidarijumlahtunjangan-jabatan yang diberikan, dapatlah yang
berkepentinganmengajukanpertelaanpengeluaranongkos-ongkositu
kepadaMenteriKeuanganuntukmendapatpenggantinya.
Pasal 5.
Tentangbiayaperjalanandinas
PerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda
(1) OngkosperjalanandanongkospenginapanuntukdinasbagiPerdana
Menteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Muda, digantimenurut
PeraturanPerjalananDinas yang berlaku.
(2) PerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteridanMenteri-Mudatidak
terbatasdalammemilihalat-alatperjalanan.
Pasal 6.
Tentangpenggantianbiayapemeriksaan, pengobatan
danperawatankedokteran.
Peraturantentangpenggantianbiayapemeriksaan, pengobatandanperawatan
kedokteran yang berlakubagipegawaiNegeri, berlakujugabagiAnggota
Kabinet.
Pasal 7.
Tentangtunjangankecelakaan.
BagiPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteriatauMenteri-Muda yang
dalamatauolehkarenamenjalankankewajibannyamendapatkecelakaan,
berlakuperaturan-peraturantentangpemberiantunjangan yang berlakuuntuk
pegawaiNegeri.
Pasal 8.
Tentangbiayakematiandantunjangankematian.
(1) ApabilaPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteriatauMenteri-
Mudameninggalduniapadawaktumenjalankankewajibannyaataupada
waktumengadakanperjalanankunjungan, peninjauanataupemeriksaan, di
dalamatau di luarNegeri, makabiayapengafanan, pengangkutandan
pemakamanjenazahnyaditanggungoleh Negara.
(2) ApabilaPerdanaMenteri, WakilPerdanaMenteri, MenteriatauMenteri-
Mudameninggaldunia, makakepadaakhli-warisnyadibayarkanpenghasilan
bersihuntukbulandalammanaiaitumeninggaldunia, di sampingtunjangan
kematian 11/2 (satusetengah) kali gajibulanan.
Pasal 9.
Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.
Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundangan
Undang-undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta padatanggal 26 Mei 1959.
PejabatPresidenRepublik Indonesia,
ttd
SARTONO.
PerdanaMenteri,
ttd
DJUANDA.
Diundangkanpadatanggal 9 Juni 1959,
MenteriKehakiman,
ttd
G. A. MAENGKOM.
MenteriKeuangan,
ttd
SOETIKNO SLAMET.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 12 TAHUN 1959
(LEMBARAN- NEGARATAHUN 1959 No. 35)
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN PERDANA MENTERI, WAKIL-WAKIL PERDANA MENTERI,
MENTERI DAN MENTERI-MUDA REPUBLIK INDONESIA.
UMUM
SebelumUndang-undangini, makaketentuan-ketentuankedudukankeuanganpara
MenteridiaturdalambeberapaPeraturanPemerintah.Untukmenyederhanakan
peraturan-peraturantersebut, makaketentuan-ketentuantersebutdiatassesudah
mengalamibeberapa kali perubahan-perubahan, dihimpundalamsatuUndang-undang
inisesuaidengankehendak/maksudpasal 54 Undang-undangDasarSementara. Oleh
karenadipandangperlu, makadalamUndang-undanginidicantumkanjugaperaturanperaturan
tentangtunjangankecelakaandiwaktumenjalankandinasbagiparaMenteri
yangmasihdianggaplayak, kecualiperaturantunjangan yang bersifatpensiun yang
masihperludiaturtersendiri. Kabinetmerupakansalahsatualatperlengkapannegara
yangmempunyaitanggung-jawab yang besardibidangkekuasaaneksekutif, sehingga
paraMenteriharusmencurahkanseluruhtenagadanfikiranuntukmenyelesaikan
tugasitusebaik-baiknya. Disampingtugas yang beratitu, makaanggotaKabinettidak
dapatmerangkapjabatannya: dengansesuatujabatanlain, sehinggapendapatannya
sebagaiMenteriadalahpenghasilansatu-satunya yang diterimanya. Olehkarenaitu
untukmeringankanbebanmereka, makaditetapkangajisebesartercantumdalam
Undang-undangini.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Untukmemenuhikebutuhandalampraktek, makakedudukankeuangan
Menteri-MudadisamakandengankedudukankeuanganparaMenterilainnya.
Pasal 2 s/d pasal 6.
Cukupjelas.
Pasal 7.
BagiparaMenteriataukeluarganyamasihdianggaplayakuntuk
mendapatkantunjangan-tunjangan yang berlakubagipegawaiNegeri
sepertidimaksuddalamPeraturanPemerintah No. 54 tahun 1954
(Lembaran-Negara tahun 1954 No. 92) danPeraturanPemerintah No. 52
tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 93).
Pasal 8.
(1) Peraturandalamayatiniadalahseperti yang berlakubagiKetua, Wakil
KetuadananggotaDewanPerwakilan Rakyat.
(2) Peraturandalamayatiniialahsesuaidenganperaturan yang berlaku
bagipegawaiNegeri.
Pasal 9.
Cukupjelas.
TermasukLembaran-Negara No. 35 tahun 1959.
Diketahui:
MenteriKehakiman,
ttd
G. A. MAENGKOM.
--------------------------------
CATATAN
*)Disetujui D.P.R. dalamrapatplenoterbuka ke-33 tanggal 2 Maret
1959 padahariSenin, P. 357/1959.
*)Disetujui D.P.R. dalamrapatplenoterbuka ke-20 tanggal 18 Pebruari
1959 padahariSenin, P. 244/1959
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959
YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kedudukan_keuangan_perdana_menteri,_wakilwakil_pe_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






