- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia (UU 11 thn 1959)
1959
Undang-Undang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia (UU 11 thn 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kedudukan_keuangan_presiden,_wakil_presiden_pejab_11.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1959 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwagaji, biayaperjalanan, biayapenginapandan lain-lain Presiden, Wakil PresidendanPejabat yang menjalankanpekerjaanjabatanPresidenRepublik Indonesia (sebagai yang dimaksuddalamUndang-undang No. 29 tahun 1957), kinimasihdiaturdalampelbagaiPeraturanPemerintah; b. bahwadianggapperluuntukmenyusunsemuaketentuan yang berhubungan dengankedudukankeuanganjabatan - pejabattersebutdalamsuatuUndangundang; Mengingat : 1. PeraturanPemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15); 2. PeraturanPemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 68), 3. PeraturanPemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23), 4. PeraturanPemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 7). 5. Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia; 6. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 101). DenganPersetujuan : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Memutuskan : I. MencabutPeraturan-peraturantersebutdalam : a. PeraturanPemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15); b. PeraturanPemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 68); c. PeraturanPemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.3); dPeraturanPemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 7); yangbertentangandenganUndang-undangini; II. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 TentangjumlahgajiPresidendanWakilPresiden (1) PresidenRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalamUndang-undangini disebutPresiden - mendapatgajisejumlahRp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) sebulan. (2) WakilPresidenRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalamUndang-undang inidisebutWakilPresiden - mendapatgajisejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebulan. Pasal 2 Tentangtunjangan-kemahalandantunjangan-keluarga Di atasgajitermaksuddalampasal 1 di atas, kepadaPresidendanWakilPresiden diberikantunjangan-kemahalandantunjangan-keluargamenurutperaturanperaturan yangditetapkanuntukpegawaiNegeriRepublik Indonesia. www.legalitas.org www.Legalitas.org Pasal 3 Tentangpembiayaankeperluanrumahtangga, rumahkediamandanalat kendaraan (1) Selamamasamemangkujabatannya, untukPresidendanWakilPresiden masing-masingdisediakanuang di dalamAnggaranBelanja Negara, guna membiayaisegalaperongkosan yang perluuntukrumahtanggaPresidendan WakilPresiden. (2) UntukkeperluanPresidendanWakilPresidenmasing- masingdisediakan gedung-gedungkediamanjabatan Negara besertaperlengkapannyadan sebuah/lebihkendaraanmobildenganpengemudinyaatastanggungan Negara.Buatmelayanidanmemeliharagedung-gedungkediamandan pekarangannya, dipekerjakanpegawai-pegawaisecukupnyaatastanggungan Negara. Pasal 4 Biaya-biaya yang berhubungandenganjabatanPresidendanWakilPresiden. UntukkeperluanPresidendanWakilPresidenmasing-masingdisediakanuang di dalamAnggaranBelanja Negara, gunamembiayaisegalaperongkosan yang perlu untukmenjalankankewajiban-kewajibannya, termasukjugaongkosperjalanandan ongkospenginapan. Dari persediaanuangitutiap-tiapbulandibuat perhitungannya. Pasal 5 Tentangbiayakematian ApabilaPresiden/WakilPresidenmangkat, baik di dalammenunaikantugas ataupuntidak di dalammenunaikantugasdandimanapunjuga, makasegalabiaya untukpengafanan, pengangkutandanpemakamanditanggungoleh Negara. Pasal 6 Tentanggaji, pembiayaankeperluanrumahtangga, biayaperjalanan, biayapenginapandan lain-lain tunjanganbagiPejabat yangmenjalankanpekerjaanjabatanPresiden (1) Pejabat yang menjalankanpekerjaanjabatanPresiden, untukselanjutnya dapatdisebutPejabatPresiden yang dimaksuddalampasal 1. ayat 1 Undangundang No. 29 tahun 1957, selamamasamenjalankanpekerjaanitutetap mendapatgaji, rumahkediamandanmobildenganperlengkapandan perongkosanpelayanandanpemeliharaannyaseperti yang berlakubagiKetua DewanPerwakilan Rakyat. (2) Pejabattersebutdalamayat 1 menerima pula: a.uangsejumlahselisihantara gajipokokPresidendanKetuaDewanPerwakilan Rakyat, ditambahdengan tunjangan-tunjangankeluargadankemahalanmenurutperaturan yang berlaku, dihitungdalambulananpenuh; b.sejumlah yang gunamembiayai segalaperongkosan yang perluuntukpembiayaankeperluanrumahtangga danuntukmenjalankankewajiban-kewajibannyatermasukjugaongkos perjalanandanongkospenginapan; daripersediaanuangitutiap-tiapbulan dibuatperhitungannya. (3) KedudukankeuanganPejabat yang menjalankanpekerjaanjabatanPresiden sebagaidimaksuddalampasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 29 tahun 1957 adalahsamadengankedudukankeuanganPresidenmenurutperaturan yang berlaku. www.legalitas.org www.Legalitas.org Pasal 7 Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan. Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta padatanggal 26 Mei 1959, PejabatPresidenRepublik Indonesia. ttd SARTONO Diundangkanpadatanggal 9 Juni 1959. MenteriKehakiman, ttd G. A. MAENGKOM PerdanaMenteri ttd DJUANDA MenteriKeuangan, ttd SOETIKNO SLAMET www.legalitas.org www.Legalitas.org PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1959 (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1959 No. 34) TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UMUM. SebelumUndang-undangini, makaketentuan-ketentuankedudukankeuangan Presiden, WakilPresidendanPejabat yang menjalankanpekerjaanjabatan PresidenRepublik Indonesia diaturdalambeberapaPeraturanPemerintah.Untuk menyederhanakanperaturan-peraturantersebut, makaketentuan-ketentuan tersebutdiatassesudahmengalamibeberapa kali perubahan-perubahan, dhimpun dalamsatuUndang-undanginisesuaidengankehendak/ maksudpasal 54 Undang-undangDasarSementara. Olehkarenadipandangperlu, makadalamUndang-undanginidicantumkanjuga peraturantentangperongkosanpemakaman Negara apabilaPresidenatauWakil Presidenmangkat.BagiPresiden, WakilPresidendanPejabatPresiden disediakanhampirsemuakeperluanhidupantara lain : rumah, kendaraan, pelayanan, pekaianrepresentasidanmakan yang semuaitudibayarlangsungdari anggaranbelanjaistana. Gaji yang diterimanyameluludipergunakanpembelian pakaianbiasa, pembayaranuangsekolahanak-anakdansebagainya. Karena tugaspekerjaan yang agakberlainan, makadianggapsewajarnyabilagaji PresidenditentukanRp. 500,- (lima ratus rupiah) lebihbanyakdaripadagajiWakil Presiden. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. GajiPresidenditinggikandenganRp. 500,- (lima ratus rupiah) dikarenakan tugaspekerjaanberlainandenganWakilPresiden. Pasal 2 s/d pasal 4 Cukupjelas. Pasal 5. Peraturandalampasalinibermaksudbahwasegalaperongkosanitu merupakanperongkosanupacarapemakaman Negara. Pasal 6 Ayat (1) SesuaidengankelazimanmakauntukPejabatPresidendiaturbahwa gajidan lain-lain tunjangansebagaiKetuaDewanPerwakilan Rakyat yangbersangkut-pautdenganrumah-tangganya, tetapditerima sedangkantunjangan-jabatan, ongkosperjalanandanongkos penginapan yang berhubungandengantugaskedinasansebagai KetuaDewanPerwakilan Rakyat seperti yang dimaksuddalamayat (5) danayat (6) pasal 1 Undang-undang No. 2 tahun 1954 atau Undang-undangperubahan/penggantiUndang-undangituditiadakan. Disampingitukepadanyadiberikantambahangajidan lain- lain tunjangan yang sesuaidengankedudukannyasebagaiPejabat Presiden. Kata-kata "dihitungdalambulananpenuh" ialahmengingat kedudukan (posisi) yang tinggi, sehinggatidaklayakuntuk di-hitung menurutbanyaknyahariPejabatPresidenmenjalankanpekerjaannya dalamsuatubulanitu. Ayat (2) Perbedaanperaturandengan yang dimuatpasal 1 ialahkarenadalam haliniPresidentidakadalagi, sehinggaPejabatPresiden menggantikansamasekalikedudukanPresiden. Pasal 7 Cukupjelas. TermasukLembaran-Negara No. 34 tahun 1959. Diketahui: MenteriKehakiman, ttd G. A. MAENGKOM
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kedudukan_keuangan_presiden,_wakil_presiden_pejab_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Kedudukan dan jabatan presiden.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)