Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1959
  • » Undang-Undang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia (UU 11 thn 1959)

1959

Undang-Undang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia (UU 11 thn 1959)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                NOMOR 11 TAHUN 1959

                                        TENTANG

        KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT YANG

          MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

  Menimbang: a. bahwagaji, biayaperjalanan, biayapenginapandan lain-lain Presiden, Wakil

         PresidendanPejabat yang menjalankanpekerjaanjabatanPresidenRepublik

        Indonesia (sebagai yang dimaksuddalamUndang-undang No. 29 tahun 1957),

                   kinimasihdiaturdalampelbagaiPeraturanPemerintah;

        b. bahwadianggapperluuntukmenyusunsemuaketentuan yang berhubungan

     dengankedudukankeuanganjabatan - pejabattersebutdalamsuatuUndangundang;

Mengingat : 1. PeraturanPemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15);

     2. PeraturanPemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 68),

     3. PeraturanPemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23),

      4. PeraturanPemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 7).

        5. Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia;

       6. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 101).

                                  DenganPersetujuan :

                              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                                      Memutuskan :

                     I. MencabutPeraturan-peraturantersebutdalam :

     a. PeraturanPemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15);

     b. PeraturanPemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 68);

      c. PeraturanPemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.3);
 dPeraturanPemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 7);

                 yangbertentangandenganUndang-undangini;

                                II. Menetapkan

                                       :

    UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL

      PRESIDEN DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

                                    Pasal 1

                 TentangjumlahgajiPresidendanWakilPresiden

   (1) PresidenRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalamUndang-undangini

    disebutPresiden - mendapatgajisejumlahRp. 5.500,- (lima ribu lima ratus

                               rupiah) sebulan.

  (2) WakilPresidenRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalamUndang-undang

     inidisebutWakilPresiden - mendapatgajisejumlahRp. 5.000,- (lima ribu

                               rupiah) sebulan.

                                    Pasal 2

             Tentangtunjangan-kemahalandantunjangan-keluarga

  Di atasgajitermaksuddalampasal 1 di atas, kepadaPresidendanWakilPresiden

diberikantunjangan-kemahalandantunjangan-keluargamenurutperaturanperaturan

            yangditetapkanuntukpegawaiNegeriRepublik Indonesia.

                              www.legalitas.org

                              www.Legalitas.org

                                    Pasal 3

      Tentangpembiayaankeperluanrumahtangga, rumahkediamandanalat

                                  kendaraan
   (1) Selamamasamemangkujabatannya, untukPresidendanWakilPresiden

    masing-masingdisediakanuang di dalamAnggaranBelanja Negara, guna

  membiayaisegalaperongkosan yang perluuntukrumahtanggaPresidendan

                              WakilPresiden.

   (2) UntukkeperluanPresidendanWakilPresidenmasing- masingdisediakan

    gedung-gedungkediamanjabatan Negara besertaperlengkapannyadan

     sebuah/lebihkendaraanmobildenganpengemudinyaatastanggungan

     Negara.Buatmelayanidanmemeliharagedung-gedungkediamandan

  pekarangannya, dipekerjakanpegawai-pegawaisecukupnyaatastanggungan

                                 Negara.

                                 Pasal 4

  Biaya-biaya yang berhubungandenganjabatanPresidendanWakilPresiden.

 UntukkeperluanPresidendanWakilPresidenmasing-masingdisediakanuang di

dalamAnggaranBelanja Negara, gunamembiayaisegalaperongkosan yang perlu

untukmenjalankankewajiban-kewajibannya, termasukjugaongkosperjalanandan

       ongkospenginapan. Dari persediaanuangitutiap-tiapbulandibuat

                             perhitungannya.

                                 Pasal 5

                          Tentangbiayakematian

   ApabilaPresiden/WakilPresidenmangkat, baik di dalammenunaikantugas

ataupuntidak di dalammenunaikantugasdandimanapunjuga, makasegalabiaya

  untukpengafanan, pengangkutandanpemakamanditanggungoleh Negara.

                                 Pasal 6

             Tentanggaji, pembiayaankeperluanrumahtangga,

    biayaperjalanan, biayapenginapandan lain-lain tunjanganbagiPejabat
                 yangmenjalankanpekerjaanjabatanPresiden

   (1) Pejabat yang menjalankanpekerjaanjabatanPresiden, untukselanjutnya

dapatdisebutPejabatPresiden yang dimaksuddalampasal 1. ayat 1 Undangundang

        No. 29 tahun 1957, selamamasamenjalankanpekerjaanitutetap

       mendapatgaji, rumahkediamandanmobildenganperlengkapandan

  perongkosanpelayanandanpemeliharaannyaseperti yang berlakubagiKetua

                         DewanPerwakilan Rakyat.

 (2) Pejabattersebutdalamayat 1 menerima pula: a.uangsejumlahselisihantara

    gajipokokPresidendanKetuaDewanPerwakilan Rakyat, ditambahdengan

     tunjangan-tunjangankeluargadankemahalanmenurutperaturan yang

    berlaku, dihitungdalambulananpenuh; b.sejumlah yang gunamembiayai

    segalaperongkosan yang perluuntukpembiayaankeperluanrumahtangga

      danuntukmenjalankankewajiban-kewajibannyatermasukjugaongkos

    perjalanandanongkospenginapan; daripersediaanuangitutiap-tiapbulan

                           dibuatperhitungannya.

  (3) KedudukankeuanganPejabat yang menjalankanpekerjaanjabatanPresiden

   sebagaidimaksuddalampasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 29 tahun 1957

   adalahsamadengankedudukankeuanganPresidenmenurutperaturan yang

                                  berlaku.

                             www.legalitas.org

                             www.Legalitas.org

                                  Pasal 7

            Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.

 Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundangan

    Undang-undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik
                              Indonesia.

             Disahkan di Jakarta padatanggal 26 Mei 1959,

                 PejabatPresidenRepublik Indonesia.

                                 ttd

                              SARTONO

                Diundangkanpadatanggal 9 Juni 1959.

                         MenteriKehakiman,

                                 ttd

                          G. A. MAENGKOM

                           PerdanaMenteri

                                 ttd

                              DJUANDA

                          MenteriKeuangan,

                                 ttd

                         SOETIKNO SLAMET

                          www.legalitas.org

                          www.Legalitas.org

                            PENJELASAN

                                ATAS

             UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1959

              (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1959 No. 34)

                              TENTANG

          KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN

DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK

                             INDONESIA
                                   UMUM.

  SebelumUndang-undangini, makaketentuan-ketentuankedudukankeuangan

    Presiden, WakilPresidendanPejabat yang menjalankanpekerjaanjabatan

 PresidenRepublik Indonesia diaturdalambeberapaPeraturanPemerintah.Untuk

  menyederhanakanperaturan-peraturantersebut, makaketentuan-ketentuan

tersebutdiatassesudahmengalamibeberapa kali perubahan-perubahan, dhimpun

     dalamsatuUndang-undanginisesuaidengankehendak/ maksudpasal 54

                      Undang-undangDasarSementara.

  Olehkarenadipandangperlu, makadalamUndang-undanginidicantumkanjuga

 peraturantentangperongkosanpemakaman Negara apabilaPresidenatauWakil

      Presidenmangkat.BagiPresiden, WakilPresidendanPejabatPresiden

    disediakanhampirsemuakeperluanhidupantara lain : rumah, kendaraan,

 pelayanan, pekaianrepresentasidanmakan yang semuaitudibayarlangsungdari

 anggaranbelanjaistana. Gaji yang diterimanyameluludipergunakanpembelian

   pakaianbiasa, pembayaranuangsekolahanak-anakdansebagainya. Karena

     tugaspekerjaan yang agakberlainan, makadianggapsewajarnyabilagaji

 PresidenditentukanRp. 500,- (lima ratus rupiah) lebihbanyakdaripadagajiWakil

                                  Presiden.

                             PASAL DEMI PASAL.

                                   Pasal 1.

    GajiPresidenditinggikandenganRp. 500,- (lima ratus rupiah) dikarenakan

                tugaspekerjaanberlainandenganWakilPresiden.

                              Pasal 2 s/d pasal 4

                                 Cukupjelas.

                                   Pasal 5.
 Peraturandalampasalinibermaksudbahwasegalaperongkosanitu

      merupakanperongkosanupacarapemakaman Negara.

                             Pasal 6

                            Ayat (1)

 SesuaidengankelazimanmakauntukPejabatPresidendiaturbahwa

 gajidan lain-lain tunjangansebagaiKetuaDewanPerwakilan Rakyat

  yangbersangkut-pautdenganrumah-tangganya, tetapditerima

   sedangkantunjangan-jabatan, ongkosperjalanandanongkos

  penginapan yang berhubungandengantugaskedinasansebagai

 KetuaDewanPerwakilan Rakyat seperti yang dimaksuddalamayat

  (5) danayat (6) pasal 1 Undang-undang No. 2 tahun 1954 atau

Undang-undangperubahan/penggantiUndang-undangituditiadakan.

   Disampingitukepadanyadiberikantambahangajidan lain- lain

   tunjangan yang sesuaidengankedudukannyasebagaiPejabat

Presiden. Kata-kata "dihitungdalambulananpenuh" ialahmengingat

kedudukan (posisi) yang tinggi, sehinggatidaklayakuntuk di-hitung

menurutbanyaknyahariPejabatPresidenmenjalankanpekerjaannya

                      dalamsuatubulanitu.

                            Ayat (2)

Perbedaanperaturandengan yang dimuatpasal 1 ialahkarenadalam

      haliniPresidentidakadalagi, sehinggaPejabatPresiden

          menggantikansamasekalikedudukanPresiden.

                             Pasal 7

                          Cukupjelas.

         TermasukLembaran-Negara No. 34 tahun 1959.
Diketahui: MenteriKehakiman,

            ttd

     G. A. MAENGKOM


Silahkan download versi PDF nya sbb:
kedudukan_keuangan_presiden,_wakil_presiden_pejab_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Kedudukan dan jabatan presiden.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.