- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia (UU 11 thn 1959)
1959
Undang-Undang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia (UU 11 thn 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kedudukan_keuangan_presiden,_wakil_presiden_pejab_11.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1959
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT YANG
MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwagaji, biayaperjalanan, biayapenginapandan lain-lain Presiden, Wakil
PresidendanPejabat yang menjalankanpekerjaanjabatanPresidenRepublik
Indonesia (sebagai yang dimaksuddalamUndang-undang No. 29 tahun 1957),
kinimasihdiaturdalampelbagaiPeraturanPemerintah;
b. bahwadianggapperluuntukmenyusunsemuaketentuan yang berhubungan
dengankedudukankeuanganjabatan - pejabattersebutdalamsuatuUndangundang;
Mengingat : 1. PeraturanPemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15);
2. PeraturanPemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 68),
3. PeraturanPemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23),
4. PeraturanPemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 7).
5. Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia;
6. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 101).
DenganPersetujuan :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Memutuskan :
I. MencabutPeraturan-peraturantersebutdalam :
a. PeraturanPemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15);
b. PeraturanPemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 68);
c. PeraturanPemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.3);
dPeraturanPemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 7);
yangbertentangandenganUndang-undangini;
II. Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL
PRESIDEN DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
TentangjumlahgajiPresidendanWakilPresiden
(1) PresidenRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalamUndang-undangini
disebutPresiden - mendapatgajisejumlahRp. 5.500,- (lima ribu lima ratus
rupiah) sebulan.
(2) WakilPresidenRepublik Indonesia - untukselanjutnyadalamUndang-undang
inidisebutWakilPresiden - mendapatgajisejumlahRp. 5.000,- (lima ribu
rupiah) sebulan.
Pasal 2
Tentangtunjangan-kemahalandantunjangan-keluarga
Di atasgajitermaksuddalampasal 1 di atas, kepadaPresidendanWakilPresiden
diberikantunjangan-kemahalandantunjangan-keluargamenurutperaturanperaturan
yangditetapkanuntukpegawaiNegeriRepublik Indonesia.
www.legalitas.org
www.Legalitas.org
Pasal 3
Tentangpembiayaankeperluanrumahtangga, rumahkediamandanalat
kendaraan
(1) Selamamasamemangkujabatannya, untukPresidendanWakilPresiden
masing-masingdisediakanuang di dalamAnggaranBelanja Negara, guna
membiayaisegalaperongkosan yang perluuntukrumahtanggaPresidendan
WakilPresiden.
(2) UntukkeperluanPresidendanWakilPresidenmasing- masingdisediakan
gedung-gedungkediamanjabatan Negara besertaperlengkapannyadan
sebuah/lebihkendaraanmobildenganpengemudinyaatastanggungan
Negara.Buatmelayanidanmemeliharagedung-gedungkediamandan
pekarangannya, dipekerjakanpegawai-pegawaisecukupnyaatastanggungan
Negara.
Pasal 4
Biaya-biaya yang berhubungandenganjabatanPresidendanWakilPresiden.
UntukkeperluanPresidendanWakilPresidenmasing-masingdisediakanuang di
dalamAnggaranBelanja Negara, gunamembiayaisegalaperongkosan yang perlu
untukmenjalankankewajiban-kewajibannya, termasukjugaongkosperjalanandan
ongkospenginapan. Dari persediaanuangitutiap-tiapbulandibuat
perhitungannya.
Pasal 5
Tentangbiayakematian
ApabilaPresiden/WakilPresidenmangkat, baik di dalammenunaikantugas
ataupuntidak di dalammenunaikantugasdandimanapunjuga, makasegalabiaya
untukpengafanan, pengangkutandanpemakamanditanggungoleh Negara.
Pasal 6
Tentanggaji, pembiayaankeperluanrumahtangga,
biayaperjalanan, biayapenginapandan lain-lain tunjanganbagiPejabat
yangmenjalankanpekerjaanjabatanPresiden
(1) Pejabat yang menjalankanpekerjaanjabatanPresiden, untukselanjutnya
dapatdisebutPejabatPresiden yang dimaksuddalampasal 1. ayat 1 Undangundang
No. 29 tahun 1957, selamamasamenjalankanpekerjaanitutetap
mendapatgaji, rumahkediamandanmobildenganperlengkapandan
perongkosanpelayanandanpemeliharaannyaseperti yang berlakubagiKetua
DewanPerwakilan Rakyat.
(2) Pejabattersebutdalamayat 1 menerima pula: a.uangsejumlahselisihantara
gajipokokPresidendanKetuaDewanPerwakilan Rakyat, ditambahdengan
tunjangan-tunjangankeluargadankemahalanmenurutperaturan yang
berlaku, dihitungdalambulananpenuh; b.sejumlah yang gunamembiayai
segalaperongkosan yang perluuntukpembiayaankeperluanrumahtangga
danuntukmenjalankankewajiban-kewajibannyatermasukjugaongkos
perjalanandanongkospenginapan; daripersediaanuangitutiap-tiapbulan
dibuatperhitungannya.
(3) KedudukankeuanganPejabat yang menjalankanpekerjaanjabatanPresiden
sebagaidimaksuddalampasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 29 tahun 1957
adalahsamadengankedudukankeuanganPresidenmenurutperaturan yang
berlaku.
www.legalitas.org
www.Legalitas.org
Pasal 7
Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.
Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundangan
Undang-undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta padatanggal 26 Mei 1959,
PejabatPresidenRepublik Indonesia.
ttd
SARTONO
Diundangkanpadatanggal 9 Juni 1959.
MenteriKehakiman,
ttd
G. A. MAENGKOM
PerdanaMenteri
ttd
DJUANDA
MenteriKeuangan,
ttd
SOETIKNO SLAMET
www.legalitas.org
www.Legalitas.org
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1959
(LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1959 No. 34)
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN
DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
UMUM.
SebelumUndang-undangini, makaketentuan-ketentuankedudukankeuangan
Presiden, WakilPresidendanPejabat yang menjalankanpekerjaanjabatan
PresidenRepublik Indonesia diaturdalambeberapaPeraturanPemerintah.Untuk
menyederhanakanperaturan-peraturantersebut, makaketentuan-ketentuan
tersebutdiatassesudahmengalamibeberapa kali perubahan-perubahan, dhimpun
dalamsatuUndang-undanginisesuaidengankehendak/ maksudpasal 54
Undang-undangDasarSementara.
Olehkarenadipandangperlu, makadalamUndang-undanginidicantumkanjuga
peraturantentangperongkosanpemakaman Negara apabilaPresidenatauWakil
Presidenmangkat.BagiPresiden, WakilPresidendanPejabatPresiden
disediakanhampirsemuakeperluanhidupantara lain : rumah, kendaraan,
pelayanan, pekaianrepresentasidanmakan yang semuaitudibayarlangsungdari
anggaranbelanjaistana. Gaji yang diterimanyameluludipergunakanpembelian
pakaianbiasa, pembayaranuangsekolahanak-anakdansebagainya. Karena
tugaspekerjaan yang agakberlainan, makadianggapsewajarnyabilagaji
PresidenditentukanRp. 500,- (lima ratus rupiah) lebihbanyakdaripadagajiWakil
Presiden.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
GajiPresidenditinggikandenganRp. 500,- (lima ratus rupiah) dikarenakan
tugaspekerjaanberlainandenganWakilPresiden.
Pasal 2 s/d pasal 4
Cukupjelas.
Pasal 5.
Peraturandalampasalinibermaksudbahwasegalaperongkosanitu
merupakanperongkosanupacarapemakaman Negara.
Pasal 6
Ayat (1)
SesuaidengankelazimanmakauntukPejabatPresidendiaturbahwa
gajidan lain-lain tunjangansebagaiKetuaDewanPerwakilan Rakyat
yangbersangkut-pautdenganrumah-tangganya, tetapditerima
sedangkantunjangan-jabatan, ongkosperjalanandanongkos
penginapan yang berhubungandengantugaskedinasansebagai
KetuaDewanPerwakilan Rakyat seperti yang dimaksuddalamayat
(5) danayat (6) pasal 1 Undang-undang No. 2 tahun 1954 atau
Undang-undangperubahan/penggantiUndang-undangituditiadakan.
Disampingitukepadanyadiberikantambahangajidan lain- lain
tunjangan yang sesuaidengankedudukannyasebagaiPejabat
Presiden. Kata-kata "dihitungdalambulananpenuh" ialahmengingat
kedudukan (posisi) yang tinggi, sehinggatidaklayakuntuk di-hitung
menurutbanyaknyahariPejabatPresidenmenjalankanpekerjaannya
dalamsuatubulanitu.
Ayat (2)
Perbedaanperaturandengan yang dimuatpasal 1 ialahkarenadalam
haliniPresidentidakadalagi, sehinggaPejabatPresiden
menggantikansamasekalikedudukanPresiden.
Pasal 7
Cukupjelas.
TermasukLembaran-Negara No. 34 tahun 1959.
Diketahui: MenteriKehakiman,
ttd
G. A. MAENGKOM
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kedudukan_keuangan_presiden,_wakil_presiden_pejab_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Kedudukan dan jabatan presiden.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






