- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Pos (UU 4 thn 1959)
1959
Undang-Undang Pos (UU 4 thn 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1959 Tentang Pos :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pos_(uu_4_thn_1959)_4.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1959 (4/1959)
Tanggal: 9 MARET 1959 (JAKARTA)
Sumber: LN 1959/12; TLN NO. 1747
Tentang: POS
PresidenRepublik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720), sebagaimanasudahbeberapa kali
diubahdanditambah, terakhirdenganUndang-undang REFR DOCNM="56uu030">No. 30 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 75) dalambeberapahaltidaksesuailagidengankeadaandantata-
negaraRepublik Indonesia;
b. bahwaberhubungdenganitu "Postordonnantie 1935" perludicabutdandigantidenganUndang-
undangbaru;
Mengingat: Pasal 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia;
DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat;
Memutuskan:
A. Mencabut "Postordonnantie 1935" (Staatsbald 1934 No. 720), sebagaimanasudahbeberapa kali
diubahdanditambah, terakhirdenganundang-undang No. 30 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 75).
B. Menetapkan "Undang-undangtentangPos".
Pasal 1.
Penyelenggaraandinas Pos.
1. Dalam Negara Republik Indonesia DinasPosdikuasaioleh Negara
dandiselenggarakanolehJawatanPos, TelegrapdanTelepon, selanjutnyadisebutJawatan P.T.T.
2. DenganPeraturanPemerintahditetapkanpekerjaan-pekerjaanapatermasukDinas Pos.
Pasal 2.
Monopoli.
1. SelaindariJawatan P.T.T.,
siapapunjugatidakberwenangmenyelenggarakanpengangkutansuratataukartuposdenganmemungutbiaya.
2. DenganPeraturanPemerintahditetapkanpengecualian- pengecualianatasketentuanpadaayat 1.
Pasal 3.
Pengangkutan pos.
1. Setiappengusahapengangkutanumum di darat, lautdanudarawajibmenyelenggarakanpengangkutanpos
yang diserahkankepadanyaolehJawatan P.T.T.
2. DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkansyarat-syarat yang
berhubungandenganpengangkutanpos yang harusdipenuhiolehnakhodakapal,
sebelumiaberangkatdariataupadawaktuiatibadisesuatupelabuhan Indonesia.
3. Kewajibanpengangkutanpossebagaimanatermaksuddalamayat 2 dibebankanjugakepadanakhoda-
nakhodakapal yang digerakkanolehuapatau motor yang khususuntuksungai-sungaidanperairandalamdan
yang besarkotornyaplingsedikit 20 meter-kubik.
Tetapiketentuaninitidakberlakuterhadapnakhodakapalperang.
4. Pengusahabertanggungjawabataskeselamatanpos yang dirahkankepadanyauntukdiangkut.
Tanggungjawabiniadalahhanyaterhadapnegaradanterbatassampaijumlahuangganti-kerugian yang
menurutperaturan-peraturan yang berlakuharusdibayarolehJawatan P.T.T.
5.
BiayapengangkutanposdengansemuajenisalatangkutanditetapkandenganataukuasaPeraturanPemerintah
.
Pasal 4.
Hakmilikataskiriman pos.
1. Selamabelumdiserahkankepadasialamat, kirimanpostetapmerupakanmilikpengirim.
2. DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkanperaturan-peraturantentang:
a. cara-caramemintakembaliataumengubahalamatkirimanposolehpengirim;
b. cara-caramengerjakankirimanpos yang ditolakolehsialamatataubuntukarenasebablain,
denganketentuanbahwapembukaansurat-
suratbuntuhanyadapatdilakukanatasperintahKetuaPengadilanNegeriditempatkedudukanPusatJawatan
P.T.T.;
c. apa yang diartikandengankiriman pos.
3. Penyitaankirimanpos yang berada di dalamJawatan P.T.T. tidakdiperkenankan, kecualidalamhal-hal
yang dimaksudkandalampasal 13 dariUndang-undanginidanperaturan-peraturan lain.
Pasal 5.
Tanggung-jawabterhadappengirim
1. DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkanperaturan-peraturantentangpemberianganti-
kerugiandenganmengambilsebagaidasarketetapan-ketetapan yang
bersangkutandalamPerjanjianPosSeduniadanPersetujuan-persetujuannya.
2. Mengenaiganti-kerugian yang tersebutdalamayat 1, Negara hanyabertanggung-
jawabterhadappengirim.
3. Untukkerugian yang tidaklangsungataukeuntungan yang tidakdidapat, yang
disebabkanolehsesuatukesalahandalampenyelenggaraandinasPos, begitu pula
jikakerugiandiakibatkanolehsebabkabartidakdiberikanganti-kerugian.
TGPT NAME="ps6">Pasal 6.
Porto, beadanukurankiriman pos.
DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkan:
a. porto-portodanbea-beakirimanposdalamdanluarnegeri,
denganketentuanbahwaportodanbeadalamnegeritidakakanmelebihiportodanbealuarnegeri;
b. batas-batasdariukuran, beratdanisikiriman pos.
Pasal 7.
Bebasporto.
DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkanperaturan-peraturan yang
berhubungandengankebebasanporto-yang mengenaidinas-dinaspemerintahandan yang
mengenaikepentinganumum.
Pasal 8
Hubunganposinternasional.
Peraturan-peraturantentanghubunganposinternasionalditetapkandenganPeraturanPemerintah,
denganmemperhatikanketentuan-ketentuandalamperjanjiandanpersetujuan-
persetujuantentangposinternasional yang berlaku.
Pasal 9.
Larangan-larangan.
DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkanjenisbenda-benda yang
pengirimannyamelaluiPosdilarang.
Pasal 10.
Urusan-urusan lain.
Denganmemperhatikanketentuan-ketentuan yang ditetapkandenganatauataskuasaPeraturanPemerintah,
makaDinasPosdapatdiserahipekerjaan-pekerjaan lain daripada yang disebutpada
Pasal 1, ayat 2.
Pasal 11.
Peraturanhukuman.
1. Dihukumdenganhukumankurungan paling lama tigabulanataudenda paling tinggiseribulimaratus
rupiah:
a. barangsiapamelanggarwewenang yang dimaksuddalampasal
b. setiappengusahapengangkutanataunahkodakapal yang tidakmemenuhikewajiban-kewajiban yang
dimaksuddalampasal 3, ayat 1 dan 2 .
c. pengirimandarikirimanposberisibenda-benda yang termasuklarangan-larangan yang
dimaksuddalampasal 9, yang telahmemberikanperincian yang tidakbenarmengenaiisinya;
d. barangsiapamempergunakankebebasanporto di luarwewenang yang telahdiberikanpadanya.
2. Jikasesuatupelanggaran yang disebutpadaayat 1 diulang di
dalammasaduatahunsesudahsuatuhukuman yang lebihdahuludiberikanpada yang
bersalahkarenapelanggaran yang
samamendapatkekuatansahmakahukumankurungandapatditambahdengansepertigadandendadengansep
arohnya.
3. PeraturanPemerintah yang ditetapkanataskuasaatauuntukmenyelenggarakanUndang-undangini,
dapatmengancamhukuman yang tidakmelebihihukuman-hukuman yang ditetapkandalamUndang-
undangini.
4. Jikaperbuatanpidanadilakukanolehatauatastanggungjawabsesuatubadanhukum,
makatuntutandilakukanterhadapdanhukumandiberikanpadaparaanggautapengurus,
kecualijikamerekadapatmembuktikanbahwaperbuatanitutidakdisebabkanolehkesalahanmereka.
5. Perbuatan-perbuatanpidana yang disebutdalamUndang- undanginidianggapsebagaipelanggaran.
Pasal 12.
Tanggung-jawabdaripengirim.
Barangsiapamelakukanpelanggarantermaksuddalampasal 11, ayat 1 sub c
makaselaindiancamdenganhukuman, iadiwajibkan pula membayarganti-
kerugiandalamhalpelanggarantersebutmenimbulkankerugianbagi Negara.
Pasal 13.
Pegawai-pegawaipengusuttindak-pidana.
1. Selainpegawai-pegawai yang bertugasmengusutperbuatanpidana,
pengusutanataspelanggaranUndang-undanginisertaperaturan-
peraturanpenyelenggaraannyadapatdilakukanjugaolehpegawai-pegawaiJawatan P.T.T. danJawatan Bea
danCukai.
2. Untukpengusutanitumerekabolehmenahandanmenggeledahalat-alatangkutan yang
didugadipergunakanuntukpelanggaranitusertamenyitakirimanpos-kirimanpos yang bersangkutan,
tetapihanyasesudahmerekamendapatperintahdaripihakpenguasa yang
ditetapkandenganPeraturanPemerintah. Hal-hal lain yang
berhubungandenganpengusutanituditetapkandenganPeraturanPemerintah.
TGPT NAME="ps14">Pasal 14.
Ketentuan-ketentuangunamenjaminkelancaran
penyelenggaraanUndang-undangini.
DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkansegalasesuatu yang
perlugunamenjaminkelancaranpenyelenggaraanUndang-undangini.
TGPT NAME="ps15">Pasal 15.
Undang-undanginidapatdisebut "Undang-undangPos" danmulaiberlakupadatanggal yang
akanditetapkandenganPeraturanPemerintah.
Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang-
undanginidenganpenempatandalamLembaran- NegraRepublik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
padatanggal 9 Maret 1959.
PresidenRepublik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan
padatanggal 14 Maret 1959.
MenteriKehakiman,
G.A. MAENGKOM
MenteriPerhubungan,
SUKARDAN.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pos_(uu_4_thn_1959)_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uu tentang pos.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






