- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Pos (UU 4 thn 1959)
1959
Undang-Undang Pos (UU 4 thn 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1959 Tentang Pos :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pos_(uu_4_thn_1959)_4.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 4 TAHUN 1959 (4/1959) Tanggal: 9 MARET 1959 (JAKARTA) Sumber: LN 1959/12; TLN NO. 1747 Tentang: POS PresidenRepublik Indonesia, Menimbang: a. bahwa "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720), sebagaimanasudahbeberapa kali diubahdanditambah, terakhirdenganUndang-undang REFR DOCNM="56uu030">No. 30 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 75) dalambeberapahaltidaksesuailagidengankeadaandantata- negaraRepublik Indonesia; b. bahwaberhubungdenganitu "Postordonnantie 1935" perludicabutdandigantidenganUndang- undangbaru; Mengingat: Pasal 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia; DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat; Memutuskan: A. Mencabut "Postordonnantie 1935" (Staatsbald 1934 No. 720), sebagaimanasudahbeberapa kali diubahdanditambah, terakhirdenganundang-undang No. 30 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 75). B. Menetapkan "Undang-undangtentangPos". Pasal 1. Penyelenggaraandinas Pos. 1. Dalam Negara Republik Indonesia DinasPosdikuasaioleh Negara dandiselenggarakanolehJawatanPos, TelegrapdanTelepon, selanjutnyadisebutJawatan P.T.T. 2. DenganPeraturanPemerintahditetapkanpekerjaan-pekerjaanapatermasukDinas Pos. Pasal 2. Monopoli. 1. SelaindariJawatan P.T.T., siapapunjugatidakberwenangmenyelenggarakanpengangkutansuratataukartuposdenganmemungutbiaya. 2. DenganPeraturanPemerintahditetapkanpengecualian- pengecualianatasketentuanpadaayat 1. Pasal 3. Pengangkutan pos. 1. Setiappengusahapengangkutanumum di darat, lautdanudarawajibmenyelenggarakanpengangkutanpos yang diserahkankepadanyaolehJawatan P.T.T. 2. DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkansyarat-syarat yang berhubungandenganpengangkutanpos yang harusdipenuhiolehnakhodakapal, sebelumiaberangkatdariataupadawaktuiatibadisesuatupelabuhan Indonesia. 3. Kewajibanpengangkutanpossebagaimanatermaksuddalamayat 2 dibebankanjugakepadanakhoda- nakhodakapal yang digerakkanolehuapatau motor yang khususuntuksungai-sungaidanperairandalamdan yang besarkotornyaplingsedikit 20 meter-kubik. Tetapiketentuaninitidakberlakuterhadapnakhodakapalperang. 4. Pengusahabertanggungjawabataskeselamatanpos yang dirahkankepadanyauntukdiangkut. Tanggungjawabiniadalahhanyaterhadapnegaradanterbatassampaijumlahuangganti-kerugian yang menurutperaturan-peraturan yang berlakuharusdibayarolehJawatan P.T.T. 5. BiayapengangkutanposdengansemuajenisalatangkutanditetapkandenganataukuasaPeraturanPemerintah . Pasal 4. Hakmilikataskiriman pos. 1. Selamabelumdiserahkankepadasialamat, kirimanpostetapmerupakanmilikpengirim. 2. DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkanperaturan-peraturantentang: a. cara-caramemintakembaliataumengubahalamatkirimanposolehpengirim; b. cara-caramengerjakankirimanpos yang ditolakolehsialamatataubuntukarenasebablain, denganketentuanbahwapembukaansurat- suratbuntuhanyadapatdilakukanatasperintahKetuaPengadilanNegeriditempatkedudukanPusatJawatan P.T.T.; c. apa yang diartikandengankiriman pos. 3. Penyitaankirimanpos yang berada di dalamJawatan P.T.T. tidakdiperkenankan, kecualidalamhal-hal yang dimaksudkandalampasal 13 dariUndang-undanginidanperaturan-peraturan lain. Pasal 5. Tanggung-jawabterhadappengirim 1. DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkanperaturan-peraturantentangpemberianganti- kerugiandenganmengambilsebagaidasarketetapan-ketetapan yang bersangkutandalamPerjanjianPosSeduniadanPersetujuan-persetujuannya. 2. Mengenaiganti-kerugian yang tersebutdalamayat 1, Negara hanyabertanggung- jawabterhadappengirim. 3. Untukkerugian yang tidaklangsungataukeuntungan yang tidakdidapat, yang disebabkanolehsesuatukesalahandalampenyelenggaraandinasPos, begitu pula jikakerugiandiakibatkanolehsebabkabartidakdiberikanganti-kerugian. TGPT NAME="ps6">Pasal 6. Porto, beadanukurankiriman pos. DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkan: a. porto-portodanbea-beakirimanposdalamdanluarnegeri, denganketentuanbahwaportodanbeadalamnegeritidakakanmelebihiportodanbealuarnegeri; b. batas-batasdariukuran, beratdanisikiriman pos. Pasal 7. Bebasporto. DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkanperaturan-peraturan yang berhubungandengankebebasanporto-yang mengenaidinas-dinaspemerintahandan yang mengenaikepentinganumum. Pasal 8 Hubunganposinternasional. Peraturan-peraturantentanghubunganposinternasionalditetapkandenganPeraturanPemerintah, denganmemperhatikanketentuan-ketentuandalamperjanjiandanpersetujuan- persetujuantentangposinternasional yang berlaku. Pasal 9. Larangan-larangan. DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkanjenisbenda-benda yang pengirimannyamelaluiPosdilarang. Pasal 10. Urusan-urusan lain. Denganmemperhatikanketentuan-ketentuan yang ditetapkandenganatauataskuasaPeraturanPemerintah, makaDinasPosdapatdiserahipekerjaan-pekerjaan lain daripada yang disebutpada Pasal 1, ayat 2. Pasal 11. Peraturanhukuman. 1. Dihukumdenganhukumankurungan paling lama tigabulanataudenda paling tinggiseribulimaratus rupiah: a. barangsiapamelanggarwewenang yang dimaksuddalampasal b. setiappengusahapengangkutanataunahkodakapal yang tidakmemenuhikewajiban-kewajiban yang dimaksuddalampasal 3, ayat 1 dan 2 . c. pengirimandarikirimanposberisibenda-benda yang termasuklarangan-larangan yang dimaksuddalampasal 9, yang telahmemberikanperincian yang tidakbenarmengenaiisinya; d. barangsiapamempergunakankebebasanporto di luarwewenang yang telahdiberikanpadanya. 2. Jikasesuatupelanggaran yang disebutpadaayat 1 diulang di dalammasaduatahunsesudahsuatuhukuman yang lebihdahuludiberikanpada yang bersalahkarenapelanggaran yang samamendapatkekuatansahmakahukumankurungandapatditambahdengansepertigadandendadengansep arohnya. 3. PeraturanPemerintah yang ditetapkanataskuasaatauuntukmenyelenggarakanUndang-undangini, dapatmengancamhukuman yang tidakmelebihihukuman-hukuman yang ditetapkandalamUndang- undangini. 4. Jikaperbuatanpidanadilakukanolehatauatastanggungjawabsesuatubadanhukum, makatuntutandilakukanterhadapdanhukumandiberikanpadaparaanggautapengurus, kecualijikamerekadapatmembuktikanbahwaperbuatanitutidakdisebabkanolehkesalahanmereka. 5. Perbuatan-perbuatanpidana yang disebutdalamUndang- undanginidianggapsebagaipelanggaran. Pasal 12. Tanggung-jawabdaripengirim. Barangsiapamelakukanpelanggarantermaksuddalampasal 11, ayat 1 sub c makaselaindiancamdenganhukuman, iadiwajibkan pula membayarganti- kerugiandalamhalpelanggarantersebutmenimbulkankerugianbagi Negara. Pasal 13. Pegawai-pegawaipengusuttindak-pidana. 1. Selainpegawai-pegawai yang bertugasmengusutperbuatanpidana, pengusutanataspelanggaranUndang-undanginisertaperaturan- peraturanpenyelenggaraannyadapatdilakukanjugaolehpegawai-pegawaiJawatan P.T.T. danJawatan Bea danCukai. 2. Untukpengusutanitumerekabolehmenahandanmenggeledahalat-alatangkutan yang didugadipergunakanuntukpelanggaranitusertamenyitakirimanpos-kirimanpos yang bersangkutan, tetapihanyasesudahmerekamendapatperintahdaripihakpenguasa yang ditetapkandenganPeraturanPemerintah. Hal-hal lain yang berhubungandenganpengusutanituditetapkandenganPeraturanPemerintah. TGPT NAME="ps14">Pasal 14. Ketentuan-ketentuangunamenjaminkelancaran penyelenggaraanUndang-undangini. DenganatauataskuasaPeraturanPemerintahditetapkansegalasesuatu yang perlugunamenjaminkelancaranpenyelenggaraanUndang-undangini. TGPT NAME="ps15">Pasal 15. Undang-undanginidapatdisebut "Undang-undangPos" danmulaiberlakupadatanggal yang akanditetapkandenganPeraturanPemerintah. Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang- undanginidenganpenempatandalamLembaran- NegraRepublik Indonesia. Disahkan di Jakarta. padatanggal 9 Maret 1959. PresidenRepublik Indonesia, SOEKARNO Diundangkan padatanggal 14 Maret 1959. MenteriKehakiman, G.A. MAENGKOM MenteriPerhubungan, SUKARDAN.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pos_(uu_4_thn_1959)_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uu tentang pos.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)