- Home »
- Undang-Undang »
- 1995 » Undang-Undang Pasar Modal (UU 8 thn 1995)
1995
Undang-Undang Pasar Modal (UU 8 thn 1995)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pasar_modal_(uu_8_thn_1995)_8.pdf
UU 8/1995, PASAR MODAL
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1995 (8/1995)
Tanggal: 10 OKTOBER 1995 (JAKARTA)
Sumber: LN 64; TLN 3608
Tentang: PASAR MODAL
Indeks:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah
terciptanya suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang
strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu
sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi
masyarakat;
c. bahwa agar Pasar Modal dapat berkembang
dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih
menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan
di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat
pemodal dari praktik yang merugikan;
d. bahwa sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai
pembangunan nasional serta dalam rangka antisipasi atas
globalisasi ekonomi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952
tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan keadaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Pasar
Modal;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL.
BAB I
*8921 KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat
satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang
sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama;
atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk
mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai
dengan peraturan Bursa Efek.
3. Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak
dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
4. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka.
5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti
utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak
berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
6. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
7. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta
penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta
yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau
keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang
berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
8. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek
dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening
yang menjadi nasabahnya.
9. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
Transaksi Bursa.
10. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang
menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
*8922
11. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya
mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah,
kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
13. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan Efek.
14. Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada
Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan
memperoleh imbalan jasa.
15. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan
oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.
16. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang
dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
17. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan
Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan
Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek
yang tidak terjual.
18. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan
usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak
lain.
19. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan
kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka
Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
20. Perseroan dalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
21. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan
atau Manajer Investasi.
22. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah
dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang
saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah
pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
23. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,
asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
24. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh
Pihak.
25. Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan
Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada
Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat
dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai
usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap
keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari
Efek tersebut.
26. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan
dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
Efek.
27. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
28. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota
Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh
Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek,
atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
29. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian
kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi
kolektif.
30. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang
Efek yang bersifat utang.
Pasal 2
Menteri menetapkan kebijaksanaan umum di bidang Pasar Modal.
BAB II
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Pasal 3
(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan
Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang
selanjutnya disebut Bapepam.
(2) Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
Pasal 4
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan
terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien
serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Pasal 5
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:
a. memberi:
1) izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa
Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro
Administrasi Efek;
2) izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek,
Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi;
dan
3) persetujuan bagi Bank Kustodian;
b. mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan
Wali Amanat;
c. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan
memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau
direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau
direktur yang baru;
d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran
serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya
Pernyataan Pendaftaran;
*8924
e. mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak
dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya;
f. mewajibkan setiap Pihak untuk:
1) menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang
berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau
2) mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi
dimaksud;
g. melakukan pemeriksaan terhadap:
1) setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau
diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada
Bapepam; atau
2) Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin
orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi
berdasarkan Undang-undang ini;
h. menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu
dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana
dimaksud dalam huruf g;
i. mengumumkan hasil pemeriksaan;
j. membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa
Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu
untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan
pemodal;
k. menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka
waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;
l. memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan
sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan
keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi
dimaksud;
m. menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran,
pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka
kegiatan Pasar Modal;
n. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian
masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di
bidang Pasar Modal;
o. memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas
Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;
p. menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah
ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan
q. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB III
BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA
PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Bagian Kesatu
Bursa Efek
Paragraf 1
*8925 Perizinan
Pasal 6
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa
Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari
Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 7
(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan
perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan
mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.
(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek
wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 8
Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan
Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan
sebagai Perantara Pedagang Efek.
Paragraf 3
Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa
Pasal 9
(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan,
pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan
penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.
(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa
ditetapkan oleh Bursa Efek.
(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran
keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang
diberikan.
(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.
Pasal 10
Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya
menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan
yang sehat.
Pasal 11
Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk
perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal 12
*8926
(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas
menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan
sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan
Bursa Efek.
(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung
kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam
tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang
dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek
atau Bursa Efek yang bersangkutan.
(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa
setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.
Bagian Kedua
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
Paragraf 1
Perizinan
Pasal 13
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin
usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan
Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 14
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan
menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan
menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian
transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
(3) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
(4) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring
dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 15
(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan
Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah
Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank
Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
(2) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib
dimiliki oleh Bursa Efek.
Paragraf 3
Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
*8927
Pasal 16
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan
mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian
Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian
jasa.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan
peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa
penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai
biaya pemakaian jasa.
(3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
Pasal 17
Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan
Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk
perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
BAB IV
REKSA DANA
Bagian Kesatu
Bentuk Hukum dan Perizinan
Pasal 18
(1) Reksa Dana dapat berbentuk:
a. Perseroan; atau
b. kontrak investasi kolektif.
(2) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat
bersifat terbuka atau tertutup.
(3) Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(4) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya
dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
(5) Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 19
(1) Pemegang saham Reksa Dana terbuka dapat menjual kembali
sahamnya kepada Reksa Dana.
(2) Dalam hal pemegang saham melakukan penjualan kembali, Reksa
Dana terbuka wajib membeli saham-saham tersebut.
(3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
hanya dapat dilakukan apabila:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa
Dana diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek
Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan;
c. keadaan darurat; atau
*8928
d. terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak
pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal 20
(1) Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka
berbentuk kontrak investasi kolektif dapat menjual dan
membeli kembali Unit Penyertaan secara terus-menerus sampai
dengan jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak.
(2) Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan
kembali, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit
Penyertaan tersebut.
(3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
hanya dapat dilakukan apabila:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa
Dana diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek
Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan;
c. keadaan darurat; atau
d. terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak
pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Bagian Kedua
Pengelolaan
Pasal 21
(1) Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun
yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh
Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
(2) Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat
oleh direksi dengan Manajer Investasi.
(3) Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak
investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 22
Manajer Investasi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan
kontrak investasi kolektif wajib menghitung nilai pasar wajar
dari Efek dalam portofolio setiap hari bursa berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 23
Nilai saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan nilai Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif ditentukan berdasarkan
nilai aktiva bersih.
Pasal 24
(1) Reksa Dana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman
secara langsung.
(2) Reksa Dana dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa
Dana lainnya.
(3) Pembatasan investasi Reksa Dana diatur lebih lanjut
oleh Bapepam.
Pasal 25
(1) Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank
Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa
Dana.
(3) Reksa Dana wajib menghitung nilai aktiva bersih dan
mengumumkannya.
Pasal 26
(1) Kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana berbentuk Perseroan
dibuat oleh direksi Reksa Dana dengan Bank Kustodian.
(2) Kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif dibuat
antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 27
(1) Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata
untuk kepentingan Reksa Dana.
(2) Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi
tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang
timbul karena tindakannya.
Pasal 28
(1) Saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan diterbitkan
tanpa nilai nominal.
(2) Pada saat pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan, paling
sedikit 1% (satu perseratus) dari modal dasar Reksa Dana
telah ditempatkan dan disetor.
(3) Pelaksanaan pembelian kembali saham Reksa Dana berbentuk
Perseroan dan pengalihan lebih lanjut saham tersebut dapat
dilakukan tanpa mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham.
(4) Dana yang digunakan untuk membeli kembali saham Reksa Dana
berbentuk Perseroan berasal dari kekayaan Reksa Dana.
Pasal 29
(1) Reksa Dana yang berbentuk Perseroan tidak diwajibkan untuk
membentuk dana cadangan.
(2) Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya dana
cadangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bapepam.
BAB V
PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK,
DAN PENASIHAT INVESTASI
Bagian Kesatu
Perizinan Perusahaan Efek
Pasal 30
*8930
(1) Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek
adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari
Bapepam.
(2) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau
Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
(3) Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi
hanya untuk Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya
tidak lebih dari satu tahun, sertifikat deposito, polis
asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin Pemerintah
Indonesia, atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam tidak
diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan
Efek.
(4) Persyaratan dan tata cara perizinan Perusahaan Efek diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang
berkaitan dengan Efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai, dan
Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut.
Bagian Kedua
Perizinan Wakil Perusahaan Efek
Pasal 32
(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi
Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer
Investasi hanya orang perseorangan yang telah memperoleh
izin dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Wakil Perusahaan Efek
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak
sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dapat bertindak sebagai
Wakil Perantara Pedagang Efek.
(2) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak
sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang
Efek, atau Wakil Manajer Investasi dilarang bekerja pada
lebih dari satu Perusahaan Efek.
Bagian Ketiga
Perizinan Penasihat Investasi
Pasal 34
(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi
adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Investasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pedoman Perilaku
Pasal 35
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang:
a. menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang
bertentangan dengan kepentingan nasabah;
*8931
b. mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah, kecuali diberi
instruksi secara tertulis oleh nasabah atau diwajibkan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan
fakta yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha
atau keadaan keuangannya;
d. merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual
Efek tanpa memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek
dan Penasihat Investasi dalam Efek tersebut; atau
e. membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan Efek
itu sendiri atau untuk rekening Pihak terafiliasi jika
terdapat kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum
dalam hal Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai
Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan, kecuali pesanan
Pihak yang tidak terafiliasi telah terpenuhi seluruhnya.
Pasal 36
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib:
a. mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan
investasi nasabahnya; dan
b. membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan,
transaksi, dan kondisi keuangannya.
Pasal 37
Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib:
a. menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari
rekening Perusahaan Efek; dan
b. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap
nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas
harta nasabahnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan
oleh Bapepam.
Pasal 38
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek
dilarang melakukan transaksi atas Efek yang tercatat pada Bursa
Efek untuk Pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabila
nasabah yang tidak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut
telah memberikan instruksi untuk membeli dan atau menjual Efek
yang bersangkutan dan Perusahaan Efek tersebut belum melaksanakan
instruksi tersebut.
Pasal 39
Penjamin Emisi Efek wajib mematuhi semua ketentuan dalam kontrak
penjaminan emisi Efek sebagaimana dimuat dalam Pernyataan
Pendaftaran.
Pasal 40
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek harus
mengungkapkan dalam Prospektus adanya hubungan Afiliasi atau
hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek
dengan Emiten.
Pasal 41
Dalam hal Perusahaan Efek bertindak sebagai Manajer Investasi dan
juga sebagai Perantara Pedagang Efek atau Pihak terafiliasi dari
Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Perantara Pedagang
Efek untuk Reksa Dana, Perusahaan Efek atau Pihak terafiliasi
dimaksud dilarang memungut komisi atau biaya dari Reksa Dana yang
lebih tinggi dari komisi atau biaya yang dipungut oleh Perantara
Pedagang Efek yang tidak terafiliasi.
*8932 Pasal 42
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi atau
Pihak terafiliasinya dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa
pun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi
Manajer Investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual
Efek untuk Reksa Dana.
BAB VI
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Bagian Kesatu
Kustodian
Paragraf 1
Persetujuan
Pasal 43
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian
adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan
Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan
Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi Bank
Umum sebagai Kustodian diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 2
Efek yang Dititipkan
Pasal 44
(1) Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan
bertanggung jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang
rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak
antara Kustodian dan pemegang rekening dimaksud.
(2) Efek yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara
tersendiri.
(3) Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian
bukan merupakan bagian dari harta Kustodian tersebut.
Pasal 45
Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat
pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening
atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Pasal 46
Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening
atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya.
Pasal 47
(1) Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan
keterangan mengenai rekening Efek nasabah kepada Pihak mana
pun, kecuali kepada:
a. Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang
rekening atau ahli waris pemegang rekening;
b. Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan
perkara pidana;
*8933 c. Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara
perdata atas permintaan Pihak-Pihak yang berperkara;
d. Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan;
e. Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Emiten, Biro Administrasi Efek, atau Kustodian lain dalam
rangka melaksanakan fungsinya masing-masing; atau
f. Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk
konsultan, Konsultan Hukum, dan Akuntan.
(2) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf f yang memperoleh keterangan mengenai
rekening Efek nasabah dari Kustodian atau afiliasinya
dilarang memberikan keterangan dimaksud kepada Pihak mana
pun, kecuali diperlukan dalam pelaksanaan fungsinya
masing-masing.
(3) Permintaan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening
Efek nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d diajukan oleh Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung atau
pejabat yang ditunjuk, dan Direktur Jenderal Pajak kepada
Bapepam untuk memperoleh persetujuan dengan menyebutkan nama
dan jabatan polisi, jaksa, hakim atau pejabat pajak, nama
atau nomor pemegang rekening, sebab-sebab keterangan
diperlukan, dan alasan permintaan dimaksud.
Bagian Kedua
Biro Administrasi Efek
Pasal 48
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro
Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh
izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Biro Administrasi Efek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Pendaftaran pemilikan Efek dalam buku daftar pemegang Efek
Emiten dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek dapat
dilakukan oleh Biro Administrasi Efek berdasarkan kontrak
yang dibuat oleh Emiten dengan Biro Administrasi Efek
dimaksud.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara
jelas memuat hak dan kewajiban Biro Administrasi Efek dan
Emiten, termasuk kewajiban kepada pemegang Efek.
Bagian Ketiga
Wali Amanat
Pasal 50
(1) Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh:
a. Bank Umum; dan
b. Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali
Amanat, Bank Umum atau Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.
*8934
(3) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Emiten, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(2) Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat
utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(3) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten
dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat
mengakibatkan benturan kepentingan antara Wali Amanat
sebagai kreditur dan wakil pemegang Efek bersifat utang.
(4) Penggunaan jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan
Bapepam.
Pasal 52
Emiten dan Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 53
Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek
bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam
pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
Pasal 54
Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam emisi
Efek bersifat utang yang sama.
BABVII
PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
DAN PENITIPAN KOLEKTIF
Bagian Kesatu
Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 55
(1) Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan
penyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara lain
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian
Transaksi Bursa.
(3) Tata cara dan jaminan penyelesaian Transaksi Bursa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan
pada kontrak antara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(4) Untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Lembaga Kliring dan Penjaminan
dapat menetapkan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh
pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(5) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penetapan
dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mulai
berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
*8935
Bagian Kedua
Penitipan Kolektif
Pasal 56
(1) Efek dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten
atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
kepentingan pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang bersangkutan.
(2) Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan
pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
tersebut.
(3) Apabila Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian
merupakan bagian dari Portofolio Efek dari suatu kontrak
investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka
Efek tersebut dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten
atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit
Penyertaan dari kontrak investasi kolektif tersebut.
(4) Emiten wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku
daftar pemegang Efek Emiten.
(5) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau
Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang
rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 57
Dalam Penitipan Kolektif, Efek dari jenis dan klasifikasi yang
sama yang diterbitkan oleh Emiten tertentu dianggap sepadan dan
dapat dipertukarkan antara satu dan yang lain.
Pasal 58
(1) Kustodian wajib mencatat mutasi kepemilikan Efek dalam
Penitipan Kolektif dengan menambah dan mengurangi Efek pada
masing-masing rekening Efek.
(2) Emiten wajib memutasikan Efek dalam Penitipan Kolektif yang
terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
atau Bank Kustodian dalam buku daftar pemegang Efek Emiten
menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian.
(3) Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan
Kolektif apabila Efek tersebut hilang atau musnah, kecuali
Pihak yang meminta mutasi dimaksud memberikan bukti dan atau
jaminan yang cukup bagi Emiten.
(4) Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan
Kolektif apabila Efek tersebut dijaminkan, diletakkan dalam
sita jaminan berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita
untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana.
Pasal 59
(1) Pemegang rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana dan atau
Efek dari rekening efeknya pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak
penarikan dana dan atau pemutasian Efek dari rekening Efek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika rekening Efek
dimaksud diblokir, dibekukan, atau dijaminkan.
(3) Pemblokiran rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau
berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian
Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan
Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata
atau pidana.
Pasal 60
(1) Pemegang rekening yang efeknya tercatat dalam Penitipan
Kolektif berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang
Efek.
(2) Emiten, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank
Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib segera menyerahkan
dividen, bunga, saham bonus, atau hak-hak lain sehubungan
dengan pemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif kepada
pemegang rekening.
Pasal 61
Efek dalam Penitipan Kolektif, kecuali Efek atas rekening Reksa
Dana, dapat dipinjamkan atau dijaminkan.
Pasal 62
Anggaran dasar Emiten wajib memuat ketentuan mengenai Penitipan
Kolektif.
Pasal 63
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif diatur lebih lanjut oleh
Bapepam.
BABVIII
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Bagian Kesatu
Pendaftaran
Pasal 64
(1) Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
a. Akuntan;
b. Konsultan Hukum;
c. Penilai;
d. Notaris; dan
e. Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal,
Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.
(3) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang
Pasar Modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
*8937 Pasal 65
(1) Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam menjadi
batal apabila izin profesi yang bersangkutan dicabut oleh
instansi yang berwenang.
(2) Jasa dari Profesi Penunjang Pasar Modal di bidang Pasar
Modal yang telah diberikan sebelumnya tidak menjadi batal
karena batalnya pendaftaran profesi, kecuali apabila jasa
yang diberikan tersebut merupakan sebab dibatalkannya
pendaftaran atau dicabutnya izin profesi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal
dibatalkan, Bapepam dapat melakukan pemeriksaan atau
penilaian atas jasa lain berkaitan dengan Pasar Modal yang
telah diberikan sebelumnya oleh Profesi Penunjang Pasar
Modal dimaksud untuk menentukan berlaku atau tidak
berlakunya jasa tersebut.
(4) Dalam hal Bapepam memutuskan bahwa jasa yang diberikan oleh
Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) tidak berlaku, Bapepam dapat mewajibkan perusahaan
yang menggunakan jasa Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut
untuk menunjuk Profesi Penunjang Pasar Modal lain untuk
melakukan pemeriksaan dan penilaian atas perusahaan
dimaksud.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 66
Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan
standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi
masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
Pasal 67
Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi
Penunjang Pasar Modal wajib memberikan pendapat atau penilaian
yang independen.
Pasal 68
Akuntan yang terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan
keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang
melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan
pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:
a. pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau
b. hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga
dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
Bagian Ketiga
Standar Akuntansi
Pasal 69
(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib
disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang
Pasar Modal.
BABIX
EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
*8938 Bagian Kesatu
Pernyataan Pendaftaran
Pasal 70
(1) Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang
telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam
untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan
Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi Pihak yang melakukan:
a. penawaran Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya
tidak lebih dari satu tahun;
b. penerbitan sertifikat deposito;
c. penerbitan polis asuransi;
d. penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah
Indonesia; atau
e. penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 71
Tidak satu Pihak pun dapat menjual Efek dalam Penawaran Umum,
kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan
Efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh
kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang
bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.
Pasal 72
(1) Penjamin Pelaksana Emisi Efek ditunjuk oleh Emiten.
(2) Dalam hal Penjamin Pelaksana Emisi Efek lebih dari satu,
Penjamin Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas penyelenggaraan
Penawaran Umum.
(3) Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Emiten bertanggung jawab
atas kebenaran dan kelengkapan Pernyataan Pendaftaran yang
disampaikan kepada Bapepam.
Pasal 73
Setiap Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran kepada Bapepam.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
Pasal 74
(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari ke-45
(keempat puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal
jika dinyatakan efektif oleh Bapepam.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi
dari Emiten atau Perusahaan Publik.
(3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan
perubahan atau tambahan informasi, Pernyataan Pendaftaran
tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal
diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.
*8939
(4) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai
saat informasi tambahan atau perubahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 75
(1) Bapepam wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan,
objektivitas, kemudahan untuk dimengerti, dan kejelasan
dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan bahwa
Pernyataan Pendaftaran memenuhi Prinsip Keterbukaan.
(2) Bapepam tidak memberikan penilaian atas keunggulan dan
kelemahan suatu Efek.
Pasal 76
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Efek akan
dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan
tidak dipenuhi, penawaran atas Efek batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Efek dimaksud wajib dikembalikan kepada
pemesan.
Pasal 77
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian
Pernyataan Pendaftaran diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Bagian Ketiga
Prospektus dan Pengumuman
Pasal 78
(1) Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak
benar tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan
yang benar tentang Fakta Material yang diperlukan agar
Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
(2) Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak
langsung, bahwa Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau
mengesahkan suatu Efek, atau telah melakukan penelitian atas
berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.
(3) Ketentuan mengenai Prospektus diatur lebih lanjut oleh
Bapepam.
Pasal 79
(1) Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan
suatu Penawaran Umum dilarang memuat keterangan yang tidak
benar tentang Fakta Material dan atau tidak memuat
pernyataan tentang Fakta Material yang diperlukan agar
keterangan yang dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak
memberikan gambaran yang menyesatkan.
(2) Hal-hal yang diumumkan dan isi serta persyaratan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Bapepam.
Bagian Keempat
Tanggung Jawab atas Informasi
yang Tidak Benar atau Menyesatkan
Pasal 80
*8940
(1) Jika Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material
atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material sesuai
dengan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya sehingga informasi dimaksud menyesatkan, maka
setiap Pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran
direktur dan komisaris Emiten pada waktu Pernyataan
Pendaftaran menjadi efektif Penjamin Pelaksana Emisi Efek;
dan Profesi Penunjang Pasar Modal atau Pihak lain yang
memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya
dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran wajib bertanggung jawab,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas kerugian yang
timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d hanya
bertanggung jawab atas pendapat atau keterangan yang
diberikannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
dan huruf d dapat membuktikan bahwa Pihak yang bersangkutan
telah bertindak secara profesional dan telah mengambil
langkah-langkah yang cukup untuk memastikan bahwa:
a. pernyataan atau keterangan yang dimuat dalam Pernyataan
Pendaftaran adalah benar; dan
b. tidak ada Fakta Material yang diketahuinya yang tidak
dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran yang diperlukan agar
Pernyataan Pendaftaran tersebut tidak menyesatkan.
(4) Tuntutan ganti rugi dalam hal terjadi pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Pernyataan
Pendaftaran efektif.
Pasal 81
(1) Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan
menggunakan Prospektus atau dengan cara lain, baik tertulis
maupun lisan, yang memuat informasi yang tidak benar tentang
Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta
Material dan Pihak tersebut mengetahui atau sepatutnya
mengetahui mengenai hal tersebut wajib bertanggung jawab
atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2) Pembeli Efek yang telah mengetahui bahwa informasi tersebut
tidak benar dan menyesatkan sebelum melaksanakan pembelian
Efek tersebut tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi
terhadap kerugian yang timbul dari transaksi Efek dimaksud.
Bagian Kelima
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Benturan Kepentingan,
Penawaran Tender, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Pasal 82
(1) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk
memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu kepada setiap
pemegang saham secara proporsional apabila Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut menerbitkan saham atau Efek yang
dapat ditukar dengan saham Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut.
(2) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk
memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen
apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut melakukan
transaksi di mana kepentingan ekonomis Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut berbenturan dengan kepentingan
ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham
utama Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud.
(3) Persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek
terlebih dahulu dan transaksi yang mempunyai benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
*8941 Pasal 83
Setiap Pihak yang melakukan penawaran tender untuk membeli Efek
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengikuti ketentuan mengenai
keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh
Bapepam.
Pasal 84
Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan penggabungan,
peleburan, atau pengambilalihan perusahaan lain wajib mengikuti
ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang
ditetapkan oleh Bapepam dan peraturan perundang-undangan lainnya
yang berlaku.
BABX
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 85
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat
Investasi, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat,
dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau
pendaftaran dari Bapepam wajib menyampaikan laporan kepada
Bapepam.
Pasal 86
(1) Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif
atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan secara
berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut
kepada masyarakat; dan menyampaikan laporan kepada Bapepam
dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material
yang dapat mempengaruhi harga Efek selambat-lambatnya pada
akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa
tersebut.
(2) Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya
telah menjadi efektif dapat dikecualikan dari kewajiban
untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 87
(1) Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib
melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap
perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(2) Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima
perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib
melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap
perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak
terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
Pasal 88
Ketentuan dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 diatur lebih lanjut oleh
Bapepam.
Pasal 89
(1) Informasi yang wajib disampaikan oleh setiap Pihak kepada
Bapepam berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya tersedia untuk umum.
(2) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan oleh Bapepam.
*8942
BABXI
PENIPUAN, MANIPULASI PASAR, DAN
PERDAGANGAN ORANG DALAM
Pasal 90
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara
langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana
dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material
atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan
yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi
pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk
menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri
atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain
untuk membeli atau menjual Efek.
Pasal 91
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu
atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar,
atau harga Efek di Bursa Efek.
Pasal 92
Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan
Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih,
baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga
Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan
mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan
Efek.
Pasal 93
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan
atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau
menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek
apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya
mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara
material tidak benar atau menyesatkan; atau
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam
menentukan kebenaran material dari pernyataan atau
keterangan tersebut.
Pasal 94
Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan
oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92.
Pasal 95
Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai
informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan
atas Efek:
a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau
Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Pasal 96
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang:
a. mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau
penjualan atas Efek dimaksud; atau
b. memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang
patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk
melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.
Pasal 97
(1) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang
dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian
memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan
yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 dan Pasal 96.
(2) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang
dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak
dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi
tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa
pembatasan.
Pasal 98
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai
Emiten atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi Efek
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila:
a. transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya
sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; dan
b. Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada
nasabahnya mengenai Efek yang bersangkutan.
Pasal 99
Bapepam dapat menetapkan transaksi Efek yang tidak termasuk
transaksi Efek yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
dan Pasal 96.
BABXII
PEMERIKSAAN
Pasal 100
(1) Bapepam dapat mengadakan pemeriksaan terhadap setiap Pihak
yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran
terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya.
(2) Dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Bapepam mempunyai wewenang untuk:
a. meminta keterangan dan atau konfirmasi dari Pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau
Pihak lain apabila dianggap perlu;
b. mewajibkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat
dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak
melakukan kegiatan tertentu;
c. memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan,
pembukuan, dan atau dokumen lain, baik milik Pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya maupun
milik Pihak lain apabila dianggap perlu; dan atau
d. menetapkan syarat dan atau mengizinkan Pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk
melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka
penyelesaian kerugian yang timbul.
(3) Pengaturan mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Setiap pegawai Bapepam yang diberi tugas atau Pihak lain
yang ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan pemeriksaan
dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan
informasi yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini
kepada Pihak mana pun, selain dalam rangka upaya mencapai
tujuan Bapepam atau jika diharuskan oleh Undang-undang
lainnya.
BABXIII
PENYIDIKAN
Pasal 101
(1) Dalam hal Bapepam berpendapat pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
mengakibatkan kerugian bagi kepentingan Pasar Modal dan atau
membahayakan kepentingan pemodal atau masyarakat, Bapepam
menetapkan dimulainya tindakan penyidikan.
(2) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam
diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal berdasarkan
ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berwenang :
a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Pasar
Modal;
b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar
Modal;
c. melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar
Modal;
d. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang
bukti dari setiap Pihak yang disangka melakukan, atau
sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan
dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar
Modal;
f. melakukan pemeriksaan di setiap tempat tertentu yang
diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan,
dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang
yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana
di bidang Pasar Modal;
g. memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain
dari Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak
pidana di bidang Pasar Modal;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal; dan
i. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Bapepam mengajukan permohonan izin kepada
Menteri untuk memperoleh keterangan dari bank tentang
keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perbankan.
(5) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil
penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(6) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta bantuan
aparat penegak hukum lain.
(7) Setiap pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Bapepam yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan
dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan
informasi yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini
kepada Pihak mana pun, selain dalam rangka upaya untuk
mencapai tujuan Bapepam atau jika diharuskan oleh
Undang-undang lainnya.
BABXIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 102
(1) Bapepam mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya yang
dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang
tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
BABXV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 103
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa
izin, persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 34, Pasal
43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 64 diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96,
Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 105
Manajer Investasi dan atau Pihak terafiliasinya yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diancam dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 106
(1) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diancam dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan
Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan,
menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau
memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan,
atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 108
Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, dan
Pasal 107 berlaku pula bagi Pihak yang, baik langsung maupun
tidak langsung, mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan
pelanggaran Pasal-Pasal dimaksud.
Pasal 109
Setiap Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diancam dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 110
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2),
Pasal 105, dan Pasal 109 adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1),
Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 adalah kejahatan.
BABXVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 111
Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari
pelanggaran atas Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang *8947 memiliki
tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang
bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Pasal 112
Bapepam dan Bank Indonesia wajib mengadakan konsultasi dan atau
koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi
kegiatan Kustodian dan Wali Amanat serta kegiatan lain yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
dilakukan oleh Bank Umum di Pasar Modal.
BABXVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 113
Setiap perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai Perusahaan
Publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan belum
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam sampai dengan
tanggal diundangkannya Undang-undang ini wajib memenuhi ketentuan
dalam Undang-undang ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah
Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 114
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka:
a. semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini atau belum diatur yang baru berdasarkan Undang-undang
ini;
b. semua izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, dan
pendaftaran yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya
Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku;
c. Pernyataan Pendaftaran dan permohonan izin usaha,
persetujuan, dan pendaftaran yang telah diajukan sebelum
berlakunya Undang-undang ini diselesaikan berdasarkan
ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini;
dan
d. kegiatan kliring, penyelesaian transaksi Efek, dan
penyimpanan Efek yang selama ini dilaksanakan oleh satu
perusahaan berdasarkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring
Penyimpanan dan Penyelesaian tetap dapat dilaksanakan untuk
jangka waktu sebagaimana ditetapkan oleh Bapepam.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 115
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun
1952 tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 116
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1995
TENTANG
PASAR MODAL
UMUM
Pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk
terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan
masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pencerminan
kehendak ini antara lain dituangkan dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara yang menegaskan bahwa "Sasaran umum Pembangunan
Jangka Panjang Kedua adalah terciptanya kualitas manusia dan
kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana
tenteram dan sejahtera lahir batin, dalam tata kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara yang berdasarkan Pancasila, dalam
suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkeseimbangan dan
selaras dalam hubungan antara sesama manusia, manusia dengan
masyarakat, manusia dengan alam dan lingkungannya, manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa". Sedangkan di bidang ekonomi sasaran
Pembangunan Jangka Panjang Kedua, antara lain, adalah terciptanya
perekonomian yang mandiri dan andal, dengan peningkatan
kemakmuran rakyat yang makin merata, pertumbuhan yang cukup
tinggi, dan stabilitas nasional yang mantap.
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut diperlukan berbagai
sarana penunjang, antara lain berupa tatanan hukum yang
mendorong, menggerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan
pembangunan di bidang ekonomi.
Salah satu tatanan hukum yang diperlukan dalam menunjang
pembangunan ekonomi adalah ketentuan di bidang Pasar Modal yang
pada saat ini masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 15 Tahun
1952 tentang penetapan "Undang-undang Darurat tentang Bursa
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Dengan lahirnya
Undang-undang tentang Pasar Modal diharapkan Pasar Modal dapat
memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan sehingga
sasaran pembangunan di bidang ekonomi dapat tercapai.
Pasar Modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan
stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat. Dalam rangka *8949 mencapai tujuan tersebut, Pasar Modal
mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan
bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk
pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain Pasar Modal juga
merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal
kecil dan menengah.
Ketentuan yang mengatur tentang kegiatan Pasar Modal yaitu
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan
"Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951
Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor
67) tersebut dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan yang ada pada saat ini oleh karena ketentuan yang
ada dalam Undang-undang tersebut tidak mengatur hal-hal yang
sangat penting dalam kegiatan Pasar Modal, yaitu kewajiban
Pihak-Pihak dalam suatu Penawaran Umum untuk memenuhi Prinsip
Keterbukaan, serta terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang perlindungan kepada masyarakat umum. Selain itu, dengan
perkembangan yang sangat pesat di bidang ekonomi, ditambah lagi
dengan globalisasi ekonomi, maka sudah saatnya apabila
ketentuan-ketentuan tentang kegiatan Pasar Modal diatur dalam
suatu Undang-undang yang baru, dengan tetap mengacu pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam Undang-undang ini diatur tentang adanya kewajiban
bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum atau perusahaan
yang memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik untuk
menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik dari segi
keuangan, manajemen, produksi maupun hal yang berkaitan dengan
kegiatan usahanya kepada masyarakat. Informasi tersebut mempunyai
arti yang sangat penting bagi masyarakat sebagai bahan
pertimbangan untuk melakukan investasi. Oleh karena itu, dalam
Undang-undang ini diatur mengenai adanya ketentuan yang
mewajibkan Pihak yang melakukan Penawaran Umum dan
memperdagangkan efeknya di pasar sekunder untuk memenuhi Prinsip
Keterbukaan. Kegagalan atas kewajiban tersebut mengakibatkan
Pihak yang melakukan atau yang terkait dengan Penawaran Umum
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita masyarakat dan
dapat dituntut secara pidana apabila ternyata terkandung unsur
penipuan. Dalam kaitannya dengan itu, di dalam Undang-undang ini
diatur pula kewajiban-kewajiban yang melingkupi Pihak-Pihak yang
berkaitan dengan Penawaran Umum seperti Penjamin Emisi Efek,
Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, Penilai, dan profesi lainnya,
untuk mematuhi kewajiban-kewajiban yang harus mereka penuhi,
disertai dengan ancaman berupa sanksi ganti rugi dan atau ancaman
pidana atas kegagalan mematuhi kewajiban yang ada berdasarkan
Undang-undang ini.
Di dalam Undang-undang ini juga diatur tentang adanya sistem
perdagangan di pasar sekunder agar Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat
menjalankan fungsi masing-masing agar perdagangan dapat dilakukan
secara teratur, wajar, dan efisien.
Selanjutnya, agar kegiatan di Pasar Modal dapat berjalan dan
dilaksanakan secara teratur dan wajar, serta agar masyarakat
pemodal dapat terlindungi dari praktik yang merugikan dan tidak
sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini, maka
Badan Pengawas Pasar Modal diberi kewenangan untuk melaksanakan
dan menegakkan ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini.
Kewenangan tersebut antara lain kewenangan untuk melakukan
penyidikan, yang pelaksanaannya didasarkan pada Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Huruf a
Yang dimaksud dalam huruf ini dengan:
1) hubungan keluarga karena perkawinan adalah
hubungan seseorang dengan:
a) suami atau istri;
b) orang tua dari suami atau istri dan
suami atau istri dari anak (derajat I vertikal);
c) kakek dan nenek dari suami atau istri
dan suami atau istri dari cucu (derajat II vertikal);
d) saudara dari suami atau istri beserta
suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat
II horizontal); dan
e) suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan (derajat II horizontal).
*8950
2) hubungan keluarga karena keturunan adalah
hubungan seseorang dengan:
a) orang tua dan anak (derajat I vertikal);
b) kakek dan nenek serta cucu (derajat II
vertikal); dan
c) saudara dari orang yang bersangkutan
(derajat II horizontal).
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pegawai dalam huruf ini
adalah seseorang yang bekerja pada Pihak lain, di mana Pihak
lain tersebut mempunyai kewenangan untuk mengendalikan dan
mengarahkan orang dimaksud untuk melakukan pekerjaan dengan
memperoleh upah atau gaji secara berkala.
Huruf c
Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan
di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau
dewan komisaris yang sama adalah sebagai berikut:
Tuan A menduduki jabatan rangkap sebagai Direktur
PT X dan PT Y, Komisaris PT X dan PT Y, atau Direktur PT X
dan Komisaris PT Y.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengendalian dalam huruf ini
adalah kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan atau
kebijaksanaan perusahaan.
Sebagai contoh hubungan perusahaan dengan Pihak
yang langsung mengendalikan perusahaan tersebut adalah
sebagai berikut:
Tuan A mengendalikan PT X.
Sebagai contoh, hubungan perusahaan dengan Pihak
yang tidak langsung mengendalikan perusahaan tersebut adalah
sebagai berikut:
Tuan A mengendalikan PT X dan PT X mengendalikan
PT Y. Dengan demikian, Tuan A mengendalikan secara tidak
langsung PT Y.
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan
Pihak yang dikendalikan secara langsung oleh perusahaan
tersebut adalah sebagai berikut:
PT Y dikendalikan oleh PT X.
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan
Pihak yang dikendalikan secara tidak langsung oleh
perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
PT Z dikendalikan oleh PT Y dan PT Y
dikendalikan oleh PT X. Dengan demikian, PT Z dikendalikan
secara tidak langsung oleh PT X.
Huruf e
Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan
yang dikendalikan secara langsung oleh Pihak yang sama
adalah sebagai berikut:
PT X dan PT Y dikendalikan oleh Tuan A.
Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan
yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Pihak yang sama
adalah sebagai berikut:
*8951 PT X 1 dikendalikan oleh PT X 2 dan PT Y 1
dikendalikan oleh PT Y 2, selanjutnya PT X 2 dan PT Y 2
dikendalikan oleh Tuan A. Dengan demikian, PT X 1 dan PT Y 1
dikendalikan secara tidak langsung oleh Tuan A.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "pemegang saham utama" dalam
huruf ini adalah Pihak yang, baik secara langsung maupun
tidak langsung, memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah yang
lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal.
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan
pemegang saham utama adalah sebagai berikut:
Tuan A memiliki 20% (dua puluh perseratus) hak
suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh PT X.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Pengertian ini mencakup pula sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek, meskipun
sistem dan atau sarana tersebut tidak mencakup sistem dan
atau sarana untuk memperdagangkan Efek.
Angka 5
Yang dimaksud dengan derivatif dari Efek dalam angka
ini adalah turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang
maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran.
Yang dimaksud dengan opsi dalam penjelasan angka ini
adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau
menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan
dalam waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan waran dalam penjelasan angka ini
adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang
memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari
perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam)
bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Sebagai contoh, Informasi atau Fakta Material, adalah
antara lain informasi mengenai:
a. penggabungan usaha (merger), pengambilalihan
(acquisition), peleburan usaha (consolidation) atau
pembentukan usaha patungan;
b. pemecahan saham atau pembagian dividen saham
(stock dividend);
c. pendapatan dan dividen yang luar biasa sifatnya;
d. perolehan atau kehilangan kontrak penting;
e. produk atau penemuan baru yang berarti;
f. perubahan tahun buku perusahaan; dan
g. perubahan dalam pengendalian atau perubahan
penting dalam manajemen;
sepanjang informasi tersebut dapat mempengaruhi harga
Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak
lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Angka 8
*8952 Penitipan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka
ini termasuk pula Penitipan Kolektif.
Yang dimaksud dengan "pemegang rekening" dalam angka
ini adalah Pihak yang namanya tercatat pada rekening Efek
berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Kustodian. Pemegang
rekening dapat merupakan pemilik atau wakil pemilik Efek
yang tercatat dalam rekening Efek.
Sebagai contoh, pemilik Efek menitipkan Efek dalam
rekening Efek atas namanya pada Perusahaan Efek. Kemudian,
Perusahaan Efek ini menitipkan Efek tersebut dalam rekening
Efek atas nama Perusahaan Efek dimaksud pada Bank Kustodian.
Selanjutnya, Bank Kustodian menitipkan Efek tersebut dalam
rekening Efek atas nama Bank Kustodian dimaksud pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. Dalam hal ini, Bank Kustodian
tercatat sebagai pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian selaku wakil substitusi Perusahaan Efek
yang dalam hal ini mewakili pemilik Efek.
Yang dimaksud dengan "rekening Efek" dalam penjelasan
angka ini adalah catatan yang menunjukkan posisi Efek dan
dana nasabah pada Kustodian.
Angka 9
Yang dimaksud dengan "kliring Transaksi Bursa" dalam
angka ini adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang
timbul dari Transaksi Bursa.
Yang dimaksud dengan "penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa" dalam angka ini adalah pemberian kepastian
dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota Bursa Efek yang
timbul dari Transaksi Bursa.
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Pemberian nasihat kepada Pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam angka ini mencakup pemberian nasihat yang
dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui
penerbitan dalam media massa.
Angka 15
Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek
oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia
atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media
massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak
atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak
dalam batas nilai serta batas waktu tertentu.
Penawaran Efek di wilayah Republik Indonesia meliputi
penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten dalam negeri atau
asing, baik kepada pemodal Indonesia maupun asing, yang
dilakukan di wilayah Republik Indonesia melalui pemenuhan
Prinsip Keterbukaan.
Ketentuan Penawaran Umum berlaku juga bagi Emiten dalam
negeri yang melakukan Penawaran Umum di luar negeri kepada
warga negara Indonesia. Hal ini diperlukan dalam rangka
melindungi *8953 warga negara Indonesia yang melakukan
investasi dalam Efek yang ditawarkan oleh Pihak tersebut di
luar wilayah Republik Indonesia.
Penawaran Efek kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak
tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut
diikuti dengan pembelian Efek atau tidak. Sedangkan
penjualan Efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak
tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek
dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut
dilakukan melalui penawaran atau tidak.
Yang dimaksud dengan "media massa dalam penjelasan
angka ini adalah surat kabar, majalah, film, televisi,
radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur dan
barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100
(seratus) Pihak.
Jumlah 100 (seratus) Pihak dalam penawaran Efek dan 50
(lima puluh) Pihak dalam penjualan Efek sebagaimana dimaksud
dalam angka ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan
Pasar Modal. Perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh
Bapepam.
Angka 16
Yang dimaksud dengan "Efek yang dimiliki bersama dalam
angka ini adalah Efek yang dimiliki oleh lebih dari satu
Pihak dan tercatat atas nama Kustodian.
Sebagai contoh, Efek dalam Penitipan Kolektif pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang terdaftar dalam
buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian tetap diakui oleh Emiten bahwa
Efek tersebut dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak
yang diwakili oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tetap diakui oleh
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian bahwa Efek tersebut
dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang diwakili
oleh Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18
Cukup jelas
Angka 19
Cukup jelas
Angka 20
Cukup jelas
Angka 21
Cukup jelas
Angka 22
Cukup jelas
Angka 23
Cukup jelas
Angka 24
Cukup jelas
Angka 25
Cukup jelas
*8954
Angka 26
Cukup jelas
Angka 27
Cukup jelas
Angka 28
Pinjam-meminjam Efek dapat terjadi dalam hal Anggota
Bursa Efek tidak memiliki Efek yang mencukupi untuk
menyelesaikan kewajibannya yang timbul akibat jual beli Efek
yang dilakukannya di Bursa Efek.
Kontrak lain mengenai harga Efek mencakup, antara lain
opsi terhadap indeks harga saham.
Angka 29
Cukup jelas
Angka 30
Cukup jelas
Pasal 2
Kebijaksanaan umum adalah kebijaksanaan di bidang Pasar
Modal yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan
dengan kebijaksanaan fiskal, moneter, dan kebijaksanaan
ekonomi makro pada umumnya.
Pasal 3
Ayat (1)
Mengingat Pasar Modal merupakan sumber pembiayaan dunia
usaha dan sebagai wahana investasi bagi para pemodal yang
memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional, kegiatan Pasar Modal perlu mendapatkan
pengawasan agar dapat dilaksanakan secara teratur, wajar,
dan efisien. Untuk itu, secara operasional Bapepam diberi
kewenangan dan kewajiban untuk membina, mengatur, dan
mengawasi setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar
Modal. Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan menempuh
upaya-upaya, baik yang bersifat preventif dalam bentuk
aturan, pedoman, pembimbingan dan pengarahan maupun secara
represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan
sanksi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
Cukup jelas
Angka 3)
Cukup jelas
Huruf b
*8955 Cukup jelas
Huruf c
Calon anggota direksi atau komisaris Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh Bapepam.
Persyaratan tersebut meliputi, antara lain:
1. orang perseorangan warga negara Indonesia dan
cakap melakukan perbuatan hukum;
2. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana;
4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang
Pasar Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada
umumnya;
5. memiliki akhlak dan moral yang baik;
6. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal; dan
7. tidak pernah melakukan pelanggaran yang material
atas ketentuan peraturan perundang-undangan Pasar Modal.
Tata cara pencalonan anggota direksi atau komisaris
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian adalah sebagai berikut:
1. calon anggota direksi atau komisaris diajukan
kepada Bapepam untuk diteliti sesuai dengan persyaratan yang
telah ditetapkan oleh Bapepam;
2. apabila calon anggota direksi atau komisaris
dimaksud telah memenuhi persyaratan, Bapepam wajib
memberikan persetujuannya. Apabila berdasarkan hasil
penelitian Bapepam, calon dimaksud tidak memenuhi
persyaratan, Bapepam menolak pencalonan tersebut; dan
3. calon anggota direksi atau komisaris yang telah
disetujui Bapepam diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Bapepam dapat memberhentikan untuk sementara waktu
anggota direksi atau komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
apabila anggota direksi atau komisaris tersebut, antara
lain:
1. kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak
cakap melakukan perbuatan hukum;
2. dinyatakan pailit;
3. dihukum karena melakukan tindak pidana;
4. melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal
pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;
5. Tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
6. melakukan pelanggaran yang cukup material atas
ketentuan peraturan perundang-undangan Pasar Modal.
Dalam hal Bapepam memberhentikan sementara seluruh
anggota direksi, Bapepam dapat menunjuk Pihak yang berasal,
baik dari dalam maupun luar Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagai manajemen sementara. Selanjutnya, Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham untuk mengangkat anggota direksi atau komisaris yang
baru.
Huruf d
Pernyataan efektif dalam hal ini menunjukkan lengkap
atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas
Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya. Pernyataan efektif
tersebut bukan merupakan izin untuk melakukan *8956
Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Bapepam
menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut adalah benar atau cukup.
Emiten atau Perusahaan Publik yang mengajukan
Pernyataan Pendaftaran bertanggung jawab bahwa seluruh
informasi dan pernyataan yang dibuat adalah benar dan tidak
menyesatkan. Bapepam tidak menjamin kebenaran dan
kelengkapan informasi yang disampaikan dalam Pernyataan
Pendaftaran. Sesuai dengan kewenangan yang ada pada huruf
ini, Bapepam dapat menunda efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dalam hal tata cara dan atau persyaratan Pernyataan
Pendaftaran belum dipenuhi. Di samping itu, Bapepam dapat
membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal
diperoleh informasi baru yang menunjukkan adanya pelanggaran
terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Angka 1)
Apabila suatu Pihak yang melakukan kegiatan di
Pasar Modal menyampaikan informasi melalui iklan atau
promosi yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya, untuk melindungi kepentingan
pemodal dan atau Pasar Modal, Bapepam memiliki kewenangan
untuk menghentikan iklan atau promosi tersebut dan
mewajibkan Pihak yang bersangkutan untuk meluruskannya
dengan cara memperbaiki iklan atau promosi dimaksud.
Angka 2)
Apabila iklan atau promosi tersebut pada angka 1)
di atas mengakibatkan kerugian kepada Pihak lain termasuk
pemodal, Bapepam memiliki kewenangan untuk mewajibkan Pihak
tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengatasi akibat yang ditimbulkan, antara lain berupa
pembayaran ganti rugi.
Huruf g
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah
pemeriksaan rutin terhadap Emiten, Perusahaan Publik, dan
Pihak yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran
dari Bapepam. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh
Bapepam dengan mewajibkan para Pihak dimaksud untuk
menyampaikan laporan tertentu atau memeriksa kantor dan
catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen, atau kertas
kerja yang disusun secara manual, mekanis, elektronik atau
dengan cara lain.
Huruf h
Penugasan kepada Pihak lain oleh Bapepam sebagaimana
dimaksud dalam huruf ini, misalnya, adalah penugasan Bapepam
kepada Bursa Efek untuk melakukan pemeriksaan terhadap
Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek. Penugasan
tersebut dapat pula diberikan kepada Akuntan atau Pihak lain
untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus tertentu di mana
jasa Akuntan atau Pihak lain yang bersangkutan diperlukan.
Huruf i
Dalam hal Bapepam melakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf e dan huruf g dan hasil pemeriksaan
tersebut dipandang perlu untuk diketahui oleh masyarakat
dalam rangka menjaga integritas pasar dan kepatuhan setiap
Pihak terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya, Bapepam dapat mengumumkan hasil pemeriksaan
tersebut berdasarkan kewenangan dalam huruf ini.
Huruf j
*8957 Pembekuan atau pembatalan pencatatan suatu Efek
pada Bursa Efek atau penghentian Transaksi Bursa atas Efek
tertentu dapat dilakukan oleh Bapepam bilamana terdapat
hal-hal atau kejadian yang membahayakan kepentingan pemodal
atau keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya
Transaksi Bursa atas Efek tertentu secara wajar, misalnya
diketahui bahwa Emiten tidak mengungkapkan keadaan
perusahaan yang sebenarnya.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat dalam huruf ini
adalah suatu keadaan memaksa di luar kemampuan Pihak sebagai
akibat, antara lain, adanya perang, peristiwa alam seperti
gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase atau huru-hara,
turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang
tercatat di Bursa Efek sedemikian besar dan material
sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), atau
kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi.
Huruf l
Jika suatu Pihak dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, dan yang bersangkutan tidak menerima sanksi
tersebut, maka Pihak dimaksud dapat mengajukan keberatan
atas pengenaan sanksi tersebut kepada Bapepam. Bapepam dapat
mengabulkan permohonan tersebut apabila berdasarkan hasil
penelaahan Bapepam sanksi dimaksud tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dengan membatalkan atau mengubah
keputusan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sebaliknya, Bapepam
dapat menolak permohonan tersebut dengan menguatkan
keputusan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian apabila keberatan atas
pengenaan sanksi tersebut tidak beralasan.
Huruf m
Yang dimaksud dengan biaya perizinan dalam huruf ini
adalah biaya-biaya yang dipungut dalam rangka pemberian izin
yang dikeluarkan Bapepam kepada Pihak-Pihak yang akan
melakukan kegiatan di Pasar Modal, misalnya pemberian izin
kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Wakil
Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil
Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi.
Yang dimaksud dengan biaya persetujuan dalam huruf ini
adalah biaya-biaya yang dipungut dalam rangka pemberian
persetujuan yang dikeluarkan oleh Bapepam kepada Pihak-Pihak
yang akan melakukan kegiatan di Pasar Modal seperti
pemberian persetujuan kepada bank yang akan bertindak
sebagai Kustodian.
Yang dimaksud dengan biaya pendaftaran dalam huruf ini
adalah biaya-biaya yang dipungut dalam rangka pendaftaran
Wali Amanat dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang meliputi
pendaftaran Akuntan, Penilai, Notaris, dan Konsultan Hukum.
Yang dimaksud dengan biaya pemeriksaan dan penelitian
dalam huruf ini, antara lain, biaya-biaya yang dipungut
dalam rangka penelaahan dokumen Pernyataan Pendaftaran dan
pemeriksaan yang melibatkan Pihak lain dalam rangka
pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Akuntan.
Yang dimaksud dengan biaya lain dalam huruf ini, antara
lain biaya-biaya yang dipungut dalam pemberian informasi
yang dibutuhkan oleh pemodal.
Semua penerimaan dari pungutan biaya-biaya yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam huruf ini merupakan
penerimaan negara dan disetor ke kas negara.
Mengingat cakupan tugas Bapepam yang cukup luas,
termasuk mengantisipasi perkembangan masa datang, kepada
Bapepam perlu disediakan anggaran yang memadai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar dapat melaksanakan
tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Huruf n
Yang dimaksud dengan tindakan yang diperlukan untuk
mencegah kerugian masyarakat dalam huruf ini adalah
tindakan-tindakan yang bersifat penting dan segera harus
diambil untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, antara
lain mencakup:
1. memutuskan cara penyelesaian transaksi dalam hal
Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak mampu menyelesaikan
transaksi tertentu;
2. mengambil tindakan-tindakan penting dalam hal
terjadi pemalsuan saham seperti pengusulan pencekalan
terhadap Pihak tertentu kepada Direktur Jenderal Imigrasi,
Departemen Kehakiman melalui Jaksa Agung;
3. mewajibkan Bursa Efek untuk mengubah peraturan
yang dibuatnya apabila peraturan tersebut bertentangan
dengan peraturan Pasar Modal yang berlaku;
4. mewajibkan Emiten untuk menggunakan dana hasil
emisi sesuai dengan tujuan yang telah diungkapkan dalam
Prospektus; dan
5. menyetujui dilakukannya perubahan atas penggunaan
dana hasil emisi dengan syarat bahwa hal tersebut telah
memperoleh putusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Dalam menetapkan instrumen lain sebagai Efek dalam
huruf ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta kewenangan instansi
lain, misalnya Bank Indonesia.
Huruf q
Yang dimaksud dengan "melakukan hal-hal lain dalam
huruf ini adalah kewenangan selain yang ditetapkan pada
huruf a sampai dengan huruf p.
Kewenangan lain yang diberikan kepada Bapepam, antara
lain mengenai:
1. rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa
Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh dan dilaporkan kepada Bapepam sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 7 ayat (3);
2. persetujuan atas peraturan yang wajib dibuat oleh
Bursa Efek, termasuk perubahannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11;
3. penetapan jasa lain yang dapat diberikan oleh
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3);
dan
4. rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (4).
Pasal 6
Ayat (1)
Kegiatan Bursa Efek pada dasarnya adalah
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
perdagangan Efek bagi para anggotanya. Mengingat perdagangan
dimaksud menyangkut dana masyarakat yang diinvestasikan
dalam Efek, perdagangan tersebut harus dilaksanakan secara
teratur, wajar, dan efisien. Oleh karena itu,
penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek hanya dapat dilaksanakan
setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Ayat (2)
*8959 Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
lain:
a. izin usaha;
b. ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
c. kepengurusan;
d. permodalan; dan
e. latar belakang ekonomis pendirian Bursa Efek.
Pasal 7
Ayat (1)
Perdagangan Efek secara teratur, wajar, dan efisien
adalah suatu perdagangan yang diselenggarakan berdasarkan
suatu aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten.
Dengan demikian, harga yang terjadi mencerminkan mekanisme
pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran.
Perdagangan Efek yang efisien tercermin dalam penyelesaian
transaksi yang cepat dengan biaya yang relatif murah.
Ayat (2)
Bursa Efek didirikan untuk menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek. Dengan
tersedianya sistem dan atau sarana yang baik, para Anggota
Bursa Efek yang sekaligus pemegang saham Bursa Efek yang
bersangkutan dapat melakukan penawaran jual dan beli Efek
secara teratur, wajar, dan efisien. Di samping itu,
tersedianya sistem dan atau sarana dimaksud memungkinkan
Bursa Efek melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan
lebih efektif.
Ayat (3)
Dalam menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba, Bursa Efek wajib berpedoman pada prinsip efisiensi
Pasar Modal dan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bapepam yang menyangkut, antara lain, hal-hal sebagai
berikut:
a. meningkatkan sistem atau sarana perdagangan Efek;
b. meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan
terhadap Anggota Bursa Efek;
c. mengembangkan sistem pencatatan Efek yang efisien;
d. mengembangkan sistem kliring dan penyelesaian
Transaksi Bursa dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Bursa
Efek;
e. meningkatkan sistem pelayanan informasi;
f. melakukan kegiatan pengembangan Pasar Modal
melalui kegiatan promosi dan penelitian; dan
g. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek
diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diajukan
kepada Bapepam.
Apabila berdasarkan hasil penelitian Bapepam rencana
anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek tidak sesuai
dengan hal-hal tersebut di atas, Bapepam dapat menolak
rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba tersebut. Dalam
hal Bapepam menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba dimaksud, direksi Bursa Efek wajib melakukan
penyesuaian dan meminta persetujuan komisaris Bursa Efek
sebelum diajukan kembali kepada Bapepam untuk memperoleh
persetujuan. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba
dimaksud dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan
Bapepam.
Pasal 8
Oleh karena tujuan Bursa Efek adalah untuk menyediakan
sistem dan atau sarana perdagangan Efek dan yang dapat
melakukan perdagangan Efek di Bursa Efek hanya Perusahaan
Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang
Efek, pemegang saham Bursa Efek dibatasi hanya pada
Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari
Bapepam sebagai Perantara Pedagang Efek.
Pasal 9
Ayat (1)
Bursa Efek merupakan lembaga yang diberi kewenangan
untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya. Oleh karena itu,
ketentuan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek mempunyai
kekuatan mengikat yang wajib ditaati oleh Anggota Bursa
Efek, Emiten yang efeknya tercatat di Bursa Efek tersebut,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Kustodian atau Pihak lain yang mempunyai
hubungan kerja secara kontraktual dengan Bursa Efek.
Kendatipun demikian, dalam hal pembuatan peraturan
mengenai kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, peraturan
tersebut perlu dibuat bersama-sama dengan Lembaga Kliring
dan Penjaminan.
Yang dimaksud dengan hal-hal lain dalam ayat ini adalah
kewenangan Bursa Efek untuk menetapkan aturan tentang
pemeriksaan terhadap Anggota Bursa Efek, aturan yang
berkaitan dengan mekanisme koordinasi pelaksanaan fungsi
Bursa Efek dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan untuk
mengantisipasi perkembangan di masa yang akan datang.
Kesepadanan Efek adalah sifat dari Efek yang dapat
dipertukarkan dengan Efek sejenis yang mempunyai nilai yang
sama dan diterbitkan oleh Emiten yang sama.
Ayat (2)
Dalam rangka menetapkan ketentuan mengenai peralihan
Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, Bursa Efek wajib
memperhatikan kelaziman praktik yang berlaku di Pasar Modal.
Peralihan Efek yang dimaksud dalam hal ini adalah peralihan
hak yang melekat pada Efek.
Ayat (3)
Pendapatan Bursa Efek pada dasarnya berasal dari
pungutan berupa iuran anggota, biaya transaksi, dan biaya
pencatatan Efek. Penggunaan pungutan dimaksud diperkenankan
untuk membiayai pelaksanaan fungsinya agar perdagangan Efek
di Bursa Efek yang dilakukan oleh para anggotanya dapat
terlaksana dengan teratur, wajar, dan efisien.
*8961
Ayat (4)
Besarnya biaya dan iuran yang ditetapkan oleh Bursa
Efek harus didasarkan pada kebutuhan bagi penyelenggaraan
dan pengembangan Bursa Efek. Dalam hal dana yang dibutuhkan
untuk penyelenggaraan dan pengembangan Bursa Efek sudah
mencukupi, biaya dan iuran dimaksud dapat diturunkan.
Pasal 10
Larangan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menghindari
timbulnya persaingan yang tidak sehat di antara Bursa Efek.
Oleh karena itu suatu Perusahaan Efek dapat menjadi anggota
lebih dari satu Bursa Efek.
Pasal 11
Agar peraturan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya, peraturan dimaksud wajib mendapat
persetujuan Bapepam terlebih dahulu sebelum dinyatakan
berlaku.
Pasal 12
Ayat (1)
Pembentukan satuan pemeriksa pada setiap Bursa Efek
dimaksudkan agar pengawasan terhadap Anggota Bursa Efek dan
manajemen Bursa Efek dapat dilakukan secara terus-menerus
untuk memastikan bahwa setiap Anggota Bursa Efek dan
manajemen Bursa Efek melakukan kegiatannya sesuai dengan
Undang-undang ini, peraturan pelaksanaannya dan atau
ketentuan Bursa Efek.
Ayat (2)
Pelaporan dalam ayat ini dimaksudkan agar direksi dan
dewan komisaris Bursa Efek serta Bapepam dapat mengambil
tindakan atau langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengatasi masalah-masalah yang ditemukan, baik pada Anggota
Bursa Efek maupun Bursa Efek.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Bursa Efek
mengadministrasikan semua laporan satuan pemeriksa secara
baik sehingga selalu tersedia apabila sewaktu-waktu
diperlukan oleh Bapepam.
Pasal 13
*8962 Ayat (1)
Kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan pada dasarnya
merupakan kelanjutan dari kegiatan Bursa Efek dalam rangka
penyelesaian Transaksi Bursa. Mengingat kegiatan tersebut
menyangkut dana masyarakat yang diinvestasikan dalam Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan harus memenuhi persyaratan
teknis tertentu agar penyelesaian Transaksi Bursa dapat
dilaksanakan secara teratur, wajar, dan efisien.
Demikian pula halnya dengan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang melaksanakan fungsi sebagai Kustodian
sentral yang aman dalam rangka penitipan Efek juga
diwajibkan memenuhi persyaratan teknis tertentu. Sehubungan
dengan itu, kedua lembaga tersebut wajib memperoleh izin
usaha dari Bapepam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
lain:
a. izin usaha;
b. ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
c. kepengurusan; dan
d. permodalan.
Pasal 14
Ayat (1)
Kegiatan kliring pada dasarnya merupakan suatu proses
yang digunakan untuk menetapkan hak dan kewajiban para
Anggota Bursa Efek atas transaksi yang mereka lakukan
sehingga mereka mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jasa lain dalam ayat ini di
antaranya adalah jasa yang berhubungan dengan hak pemodal,
seperti distribusi dokumen mengenai kuasa dalam pemberian
hak suara, distribusi *8963 laporan tahunan, pemrosesan
hak memesan Efek terlebih dahulu, penerimaan Efek dalam
rangka penawaran tender, serta pemberian jasa penyelesaian
terhadap Kustodian sentral asing.
Ayat (4)
Dalam menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba, Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib berpedoman pada prinsip
efisiensi Pasar Modal dan memperhatikan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bapepam yang menyangkut, antara lain,
hal-hal sebagai berikut:
a. menyelenggarakan peningkatan pelayanan kliring dan
penjaminan serta penyelesaian Transaksi Bursa secara
teratur, wajar, dan efisien;
b. menyelenggarakan peningkatan pelayanan jasa
Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi secara teratur,
wajar, dan efisien;
c. meningkatkan kegiatan penyelesaian Transaksi Bursa
secara pembukuan yang aman; dan
d. mengembangkan sistem keamanan penyimpanan Efek .
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga
Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan
diajukan kepada Bapepam.
Apabila berdasarkan hasil penelitian Bapepam, rencana
anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan
Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak
sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, Bapepam dapat
menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba
tersebut. Dalam hal Bapepam menolak rencana anggaran tahunan
dan penggunaan laba dimaksud, maka direksi Lembaga Kliring
dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
wajib melakukan penyesuaian dan meminta persetujuan
komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebelum diajukan kembali kepada
Bapepam untuk memperoleh persetujuan. Rencana anggaran
tahunan dan penggunaan laba dimaksud dapat dilaksanakan
setelah memperoleh persetujuan Bapepam.
Pasal 15
Ayat (1)
Kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sangat erat hubungannya dengan
penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Efek. Oleh
karena itu, pemilikan saham Lembaga Kliring dan Penjaminan
serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diutamakan kepada
lembaga-lembaga yang menggunakan jasa kedua lembaga
tersebut, seperti Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro
Administrasi Efek, dan Bank Kustodian. Namun, jika kebutuhan
dana penyelenggaraan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dirasakan
*8964
tidak dapat terpenuhi oleh lembaga-lembaga tersebut,
dimungkinkan Pihak lain turut serta sebagai pemegang saham
berdasarkan persetujuan Bapepam.
Ayat (2)
Kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa merupakan satu kesatuan dengan kegiatan Bursa Efek.
Sehubungan dengan itu, dalam rangka menjamin keselarasan
antara pelaksanaan kegiatan kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa dengan kegiatan Bursa Efek,
dalam ayat ini ditentukan bahwa mayoritas saham Lembaga
Kliring dan Penjaminan dimiliki oleh Bursa Efek.
Mayoritas saham adalah pemegang saham yang memiliki
lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari modal yang
ditempatkan dan disetor perusahaan.
Pasal 16
Ayat (1)
Agar kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien,
perlu suatu aturan yang jelas yang dapat melindungi
kepentingan para pemakai jasa. Untuk itu, kepada Lembaga
Kliring dan Penjaminan diberi kewenangan untuk menetapkan
peraturan-peraturan yang mengikat dan wajib ditaati oleh
para pemakai jasa tersebut.
Ayat (2)
Agar kepentingan para Pihak yang terkait dengan
kegiatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terlindungi,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menerbitkan
peraturan mengenai hak dan kewajiban pemakai jasa Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian.
Ayat (3)
Sebagai suatu lembaga yang tidak dimaksudkan untuk
mencari keuntungan, besarnya biaya atas pemakaian jasa
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian harus disesuaikan dengan kebutuhan dana
penyelenggaraan dan pengembangan Lembaga Kliring dan
Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian setelah
mempertimbangkan kepentingan pemakai jasa.
Pasal 17
*8965 Agar peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kliring
dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sesuai dengan Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya, peraturan tersebut wajib mendapat
persetujuan Bapepam terlebih dahulu sebelum dinyatakan
berlaku.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Reksa Dana berbentuk Perseroan adalah Emiten yang
kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan
selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut
diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan
di Pasar Modal dan pasar uang.
Huruf b
Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara
Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang
Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang
untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank
Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan
Kolektif.
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif
menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada
masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut
diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan
di Pasar Modal dan di pasar uang.
Ayat (2)
Reksa Dana terbuka adalah Reksa Dana yang dapat
menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal
sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan,
sedangkan Reksa Dana tertutup adalah Reksa Dana yang tidak
dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada
pemodal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
*8966 Agar pengelolaan dana kontrak investasi kolektif
dapat dilakukan secara profesional, pengelolaannya hanya
dapat dilakukan oleh Manajer Investasi.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
lain:
a. izin usaha;
b. ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
c. kepengurusan; dan
d. permodalan.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sebagian besar dalam huruf
ini adalah sejumlah nilai tertentu yang dapat mempengaruhi
secara material perhitungan nilai portofolio dan nilai
aktiva bersih per saham Reksa Dana. Perhitungan nilai
portofolio dan aktiva bersih per saham berdasarkan harga
Efek-Efek di Bursa Efek di mana portofolio Reksa Dana
diperdagangkan. Apabila Bursa Efek tersebut ditutup, tidak
ada harga bagi Efek yang menjadi dasar perhitungan nilai
portofolio dan nilai aktiva bersih per saham dari Reksa
Dana.
Huruf b
*8967 Yang dimaksud dengan "sebagian besar dalam
huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Apabila
suatu Efek yang menjadi bagian portofolio Reksa Dana
dihentikan perdagangannya di Bursa Efek, maka tidak ada
harga bagi Efek tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat dalam huruf
ini adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5
huruf k.
Huruf d
Ketentuan dalam huruf ini dimaksudkan untuk
mengantisipasi perkembangan Pasar Modal yang memungkinkan
adanya situasi di luar huruf a, huruf b, dan huruf c yang
lazimnya diatur berdasarkan kontrak para Pihak berdasarkan
prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal
1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Oleh karena itu,
bila ada hal-hal lain di luar huruf a, huruf b, dan huruf c
tersebut, perlu persetujuan terlebih dahulu dari Bapepam
sebelum kontrak berlaku dan mengikat para Pihak.
Pasal 20
Ayat (1)
Pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk
kontrak investasi kolektif dilakukan oleh Manajer Investasi
dan dibebankan kepada rekening Reksa Dana. Dana yang
dipergunakan untuk membeli kembali Unit Penyertaan yang
dilakukan oleh Manajer Investasi berasal dari kekayaan Reksa
Dana.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sebagian besar dalam huruf
ini adalah sejumlah nilai tertentu yang dapat mempengaruhi
secara material perhitungan nilai portofolio dan nilai
aktiva bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana. Perhitungan
nilai portofolio dan aktiva bersih per Unit Penyertaan
berdasarkan harga Efek-Efek di Bursa Efek di mana portofolio
Reksa Dana diperdagangkan. Apabila Bursa Efek tersebut
ditutup, maka tidak ada harga bagi Efek yang menjadi dasar
perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per
Unit Penyertaan dari Reksa Dana.
*8968
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sebagian besar dalam huruf
ini adalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Apabila suatu
Efek yang menjadi bagian portofolio Reksa Dana dihentikan
perdagangannya di Bursa Efek, maka tidak ada harga bagi Efek
tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat dalam huruf
ini adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5
huruf k.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "hal-hal lain dalam huruf ini
adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 19 ayat
(3) huruf d.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengelolaan Reksa Dana adalah
pengelolaan dana Reksa Dana oleh Manajer Investasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kontrak pengelolaan dalam ayat
ini, antara lain memuat:
a. rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan
di Pasar Modal;
b. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan
saham;
c. rencana diversifikasi investasi dalam bidang
industri; dan
d. larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kontrak pengelolaan dalam ayat
ini, antara lain memuat:
a. rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan
di Pasar Modal;
*8969 b. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan
saham;
c. rencana diversifikasi investasi dalam bidang
industri; dan
d. larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "ketentuan yang akan diatur lebih
lanjut oleh Bapepam dalam ayat ini, antara lain mengenai:
a. pedoman penyusunan kontrak pengelolaan investasi;
dan
b. tata cara penyampaian rancangan kontrak
pengelolaan investasi.
Pasal 22
Nilai pasar wajar suatu Efek adalah harga pasar atau kurs
Efek itu sendiri apabila Efek tersebut secara aktif
diperdagangkan di Bursa Efek. Namun, nilai pasar wajar dapat
berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek
tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun
waktu tertentu. Dalam hal demikian, kriteria penentuan nilai
pasar wajar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bapepam.
Yang dimaksud dengan "hari bursa dalam Pasal ini adalah hari
dimana Bursa Efek melakukan kegiatan.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan nilai aktiva bersih dalam Pasal ini
adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan
lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Pasal 24
Ayat (1)
Larangan dalam ketentuan ini tidak termasuk dalam hal
Reksa Dana membeli obligasi, Efek lain yang bersifat utang,
dan atau menyimpan dana di bank.
Ayat (2)
Cukup jelas
*8970
Ayat (3)
Hal-hal yang berkaitan dengan pembatasan investasi,
antara lain mengenai:
a. jumlah investasi dalam satu jenis Efek;
b. batasan dalam investasi pada Efek di luar negeri;
dan
c. jenis-jenis instrumen yang dilarang dibeli oleh
Reksa Dana.
Pasal 25
Ayat (1)
Kekayaan Reksa Dana terdiri dari uang kas dan Efek,
antara lain sertifikat deposito, surat berharga komersial,
saham, obligasi, dan tanda bukti utang.
Kewajiban penyimpanan kekayaan Reksa Dana pada Bank
Kustodian dimaksudkan untuk mengamankan kekayaan Reksa Dana.
Oleh karena itu, perlu adanya pemisahan fungsi penyimpanan
yang dilakukan oleh Bank Kustodian dan fungsi pengelolaan
yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
Ayat (2)
Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam
pengelolaan dana Reksa Dana, kewenangan Manajer Investasi
dan Bank Kustodian perlu dibatasi. Manajer Investasi hanya
bertindak sebagai pengelola, sedangkan Bank Kustodian
menyimpan dan mengadministrasikan kekayaan Reksa Dana. Untuk
menjamin hal tersebut Manajer Investasi dilarang terafiliasi
dengan Bank Kustodian.
Ayat (3)
Nilai aktiva bersih Reksa Dana terbuka dihitung dan
diumumkan setiap hari bursa.
*8971 Nilai aktiva bersih Reksa Dana tertutup dihitung
dan diumumkan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu.
Pasal 26
Ayat (1)
Direksi Reksa Dana bertindak mengawasi pelaksanaan
pengelolaan Reksa Dana, termasuk penyimpanan kekayaan Reksa
Dana. Oleh karena itu, direksi wajib membuat kontrak
penyimpanan kekayaan Reksa Dana dengan Bank Kustodian.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kontrak penyimpanan kekayaan
dalam ayat ini, antara lain memuat:
a. pemisahan Efek Reksa Dana dari Kustodian;
b. pencatatan mutasi kekayaan Reksa Dana;
c. larangan penghentian kegiatan Kustodian sebelum
ditunjuk Kustodian pengganti; dan
d. pembuatan dan penyampaian laporan kepada direksi
Reksa Dana, Manajer Investasi, dan Bapepam.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan yang akan diatur lebih
lanjut oleh Bapepam dalam ayat ini, antara lain mengenai:
a. pedoman penyusunan kontrak penyimpanan; dan
b. tata cara penyampaian rancangan kontrak
penyimpanan kekayaan investasi kolektif.
Pasal 27
Ayat (1)
Mengingat semua dana yang dikelola oleh Manajer
Investasi adalah dana masyarakat, perlu adanya pengamanan
maksimal dengan mewajibkan Manajer Investasi untuk
melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk
kepentingan Reksa Dana.
Ayat (2)
Manajer Investasi berdasarkan ayat ini dibebani
tanggung jawab atas kerugian Reksa Dana yang timbul karena
pengelolaan yang tidak dilakukan dengan itikad baik dan
tidak dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Reksa
Dana.
Pasal 28
Ayat (1)
Nilai saham Reksa Dana adalah cerminan dari nilai
bersih portofolionya. Setiap ada perubahan nilai portofolio,
maka nilai aktiva bersih per saham berubah pula.
Pemodal membeli atau menjual saham Reksa Dana sesuai
dengan nilai aktiva bersih per saham. Baik pada pertama kali
didirikan maupun setelah beroperasi harga saham Reksa Dana
selalu sama dengan nilai aktiva bersih per saham, hanya saja
nilai aktiva bersih per saham itu selalu berubah-ubah sesuai
dengan perkembangan nilai portofolionya. Oleh karena itu,
saham Reksa Dana diterbitkan tanpa nilai nominal.
Ayat (2)
Penyetoran modal pada waktu pendirian Reksa Dana
berbentuk Perseroan oleh pendiri, hanya dimaksudkan untuk
merintis pendirian Reksa Dana dimaksud. Untuk itu, pendiri
cukup diwajibkan untuk melakukan pemenuhan modal ditempatkan
dan disetor pada waktu Reksa Dana tersebut didirikan
sekurang-kurangnya 1% (satu perseratus) dari modal dasar
Reksa Dana. Pemenuhan modal selanjutnya sampai dengan modal
dasar akan dilakukan melalui Penawaran Umum karena Reksa
Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio
Efek.
*8973
Ayat (3)
Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham tidak diperlukan
karena pembelian kembali saham-sahamnya yang telah
dikeluarkan oleh Reksa Dana dan pengalihan lebih lanjut
saham tersebut dapat terjadi setiap saat dalam hal pemegang
saham Reksa Dana menjual kembali saham dimaksud.
Ayat (4)
Dana yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, adalah
kas dan hasil penjualan portofolio Reksa Dana.
Pasal 29
Ayat (1) dan Ayat (2)
Pada dasarnya semua keuntungan yang diperoleh Reksa
Dana akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham
Reksa Dana.
Reksa Dana tidak mempunyai pinjaman dari Pihak ketiga.
Oleh karena itu, tidak diperlukan dana cadangan untuk
melindungi dana Pihak ketiga. Akan tetapi, untuk
mempertahankan dan meningkatkan nilai investasinya, Reksa
Dana dapat membentuk dana cadangan.
Pasal 30
Ayat (1)
Untuk melaksanakan kegiatan sebagai Perusahaan Efek
diperlukan berbagai persyaratan di antaranya keahlian dan
permodalan yang cukup.
*8974 Ayat (2)
Izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek berlaku juga
sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek. Dengan demikian,
Perusahaan Efek yang telah memiliki izin tersebut, di
samping dapat bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek, juga
dapat bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek.
Sedangkan Perusahaan Efek yang hanya memiliki izin
usaha sebagai Perantara Pedagang Efek tidak dapat melakukan
kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek.
Ayat (3)
Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, atau Manajer Investasi atas
Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tidak diwajibkan
memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Namun, karena kegiatan dimaksud dapat dilakukan oleh
Pihak yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam, dan
juga karena ada kemungkinan Efek baru yang diperdagangkan
dalam kegiatan tersebut belum ada badan pemerintah yang
mengatur dan mengawasinya, maka Bapepam dapat melaksanakan
kewenangannya berdasarkan Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
lain:
a. persyaratan kepengurusan, permodalan dan tenaga
ahli; dan
b. tata cara pengajuan permohonan izin.
Pasal 31
Yang dimaksud dengan segala kegiatan yang berkaitan dengan
Efek dalam Pasal ini adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh
Perusahaan Efek yang meliputi, antara lain kegiatan sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Manajer
Investasi.
*8975
Yang dimaksud dengan pegawai dalam Pasal ini adalah
sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1 angka 1 huruf
b.
Yang dimaksud dengan "Pihak lain yang bekerja untuk
Perusahaan Efek dalam Pasal ini adalah Pihak yang ditunjuk
oleh Perusahaan Efek untuk melakukan tugas tertentu meskipun
Pihak tersebut bukan pegawai Perusahaan Efek dimaksud.
Pasal 32
Ayat (1)
Wakil Penjamin Emisi Efek bertindak mewakili
kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan
dengan pelaksanaan penjaminan emisi Efek.
Wakil Perantara Pedagang Efek bertindak mewakili
kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan
dengan pelaksanaan perdagangan Efek.
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan
Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan
pengelolaan Portofolio Efek.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
lain:
a. keahlian dan pengalaman; dan
b. tata cara pengajuan permohonan izin.
Pasal 33
Ayat (1)
Izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek
berlaku juga sebagai izin Wakil Perantara Pedagang Efek.
Oleh karena itu, orang perseorangan yang memiliki izin Wakil
Penjamin Emisi Efek dapat mewakili Perusahaan Efek yang
melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara
Pedagang Efek.
Sedangkan orang perseorangan yang memiliki izin Wakil
Perantara Pedagang Efek hanya dapat mewakili kepentingan
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara
Pedagang Efek.
Ayat (2)
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
bekerja untuk kepentingan perusahaan dan nasabah perusahaan
yang diwakilinya. Untuk menjaga agar tidak terjadi benturan
kepentingan, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara
Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi hanya dapat
bekerja pada satu Perusahaan Efek.
Pasal 34
Ayat (1)
Kegiatan Penasihat Investasi adalah memberikan nasihat
mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh
imbalan jasa. Oleh karena itu, Penasihat Investasi harus
memenuhi persyaratan tertentu seperti keahlian dalam bidang
analisis Efek. Termasuk dalam kegiatan Penasihat Investasi
adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan pemeringkat
Efek. Untuk memastikan hal tersebut sebelum melakukan
kegiatannya, Penasihat Investasi diwajibkan terlebih dahulu
memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
lain:
*8977 a. persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon
Penasihat Investasi, antara lain memiliki izin orang
perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi; dan
b. tata cara pengajuan permohonan menjadi Penasihat
Investasi.
Pasal 35
Huruf a
Kegiatan usaha Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi
pada dasarnya dilandasi oleh adanya kepercayaan dari
nasabah. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatannya
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi harus mendahulukan
dan menjaga kepentingan nasabahnya sepanjang kepentingan
nasabah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan wajib menghindarkan
segala tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah
yang bersangkutan.
Sebagai contoh, pegawai pemasaran Perusahaan Efek
dilarang mempengaruhi nasabahnya yang mempunyai dana
terbatas untuk diinvestasikan terhadap Efek yang mempunyai
risiko tinggi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Sebagai Pihak yang memperoleh kepercayaan dari
nasabahnya, Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib
secara benar dan sejujurnya mengungkapkan Fakta Material
untuk diketahui oleh nasabah mengenai kemampuan profesi
serta keadaan keuangannya.
Huruf d
*8978 Larangan yang dimaksud dalam huruf ini adalah
untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya benturan
kepentingan Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dengan
mewajibkan mereka untuk mengungkapkan segala kepentingan
dalam Efek yang bersangkutan.
Dalam hal Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi
mempunyai kepentingan dalam suatu Efek bersamaan dengan
nasabahnya, mereka wajib memberitahukan hal tersebut kepada
nasabahnya sebelum memberikan rekomendasi.
Kepentingan dalam Efek timbul, antara lain apabila:
1. Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Pihak lain memiliki
Efek atau berhak atas dividen, bunga atau hasil penjualan
dan atau penggunaan Efek;
2. Pihak telah terikat dalam kesepakatan atau
perjanjian untuk membeli Efek, mempunyai hak untuk
mengalihkan atau memindahtangankan Efek, atau memiliki hak
memesan Efek terlebih dahulu;
3. Pihak yang diwajibkan membeli sisa Efek yang tidak
habis terjual dalam Penawaran Umum; dan
4. Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
dengan Pihak lain, mengendalikan Pihak sebagaimana dimaksud
dalam angka 1, angka 2, atau angka 3 penjelasan huruf d.
Huruf e
Selain merupakan sarana pengerahan dana masyarakat,
Penawaran Umum dimaksudkan untuk menciptakan likuiditas bagi
Efek yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyebaran Efek
kepada sejumlah besar pemodal merupakan hal yang sangat
penting. Penguasaan Efek yang ditawarkan dalam rangka
Penawaran Umum oleh sebagian kecil pelaku di Pasar Modal
tidak akan mampu menciptakan likuiditas bagi Efek yang
bersangkutan. Di lain pihak hal itu dapat menciptakan
peluang bagi Pihak-Pihak tersebut untuk memanfaatkan keadaan
pasar untuk memperkaya diri sendiri.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam hal terjadi
kelebihan permintaan dalam Penawaran Umum, Perusahaan Efek
yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek wajib
mendahulukan kepentingan Pihak lain yang tidak terafiliasi
yang telah memesan Efek daripada pesanan Penjamin Emisi Efek
sendiri, agen penjualan, dan semua Pihak yang terafiliasi.
*8979
Pasal 36
Huruf a dan huruf b
Karena hubungan antara nasabah dan Perusahaan Efek atau
Penasihat Investasi didasarkan pada kepercayaan, sudah
sepatutnya Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi
mengetahui keinginan, kemampuan, serta latar belakang
nasabah. Dengan mengetahui hal-hal tersebut, Perusahaan Efek
atau Penasihat Investasi dapat menentukan arah dalam
pemberian jasanya sesuai dengan keadaan nasabah sehingga
dapat dihindarkan keadaan di mana Perusahaan Efek atau
Penasihat Investasi menyalahgunakan kepercayaan yang
diberikan untuk kepentingan sendiri dengan mengorbankan
kepentingan nasabahnya.
Selain itu, Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi
wajib menyimpan dengan baik segala catatan yang berhubungan
dengan pesanan, transaksi, dan kegiatan investasi nasabah.
Dengan demikian, catatan tersebut sewaktu-waktu dapat
diketahui oleh nasabah untuk kepentingan pembuktian.
Pasal 37
Huruf a
Efek nasabah yang dikelola oleh Perusahaan Efek
merupakan titipan nasabah, bukan merupakan bagian kekayaan
dari Perusahaan Efek. Oleh karena itu, Efek nasabah tersebut
harus disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening
Perusahaan Efek.
Karena Efek nasabah tersebut bukan merupakan bagian
dari kekayaan Perusahaan Efek, dalam hal Perusahaan Efek
yang bersangkutan pailit atau dilikuidasi, Efek nasabah
tersebut bukan merupakan bagian dari harta kepailitan
ataupun harta yang dilikuidasi. Dengan demikian, semua
kreditur atau Pihak lain yang mempunyai hak tagih terhadap
Perusahaan Efek tidak mempunyai hak untuk menuntut Efek
nasabah yang dikelola oleh Perusahaan Efek.
Huruf b
*8980 Di samping kewajiban untuk memisahkan Efek
nasabah dari kekayaan Perusahaan Efek, Perusahaan Efek juga
wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk
setiap nasabahnya agar tidak terjadi pencampuran Efek di
antara nasabahnya. Selain itu, Perusahaan Efek juga
menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabah
agar terhindar dari kemungkinan hilang, rusak ataupun risiko
kecurian.
Dengan pembukuan secara terpisah tersebut, setiap
nasabah Perusahaan Efek dapat secara mudah mengetahui jumlah
efeknya dan menggunakannya untuk kepentingan pembuktian.
Pasal 38
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini berlaku bagi
Perusahaan Efek yang bertindak selaku Perantara Pedagang
Efek dalam hal yang bersangkutan akan membeli Efek untuk
kepentingan sendiri atau Pihak terafiliasinya di mana pada
saat yang bersamaan terdapat pesanan beli dari Pihak yang
tidak terafiliasi dengan persyaratan transaksi Efek yang
sama atau lebih tinggi dari persyaratan transaksi Efek untuk
kepentingan Perantara Pedagang Efek yang bersangkutan atau
Pihak terafiliasinya. Akan tetapi, dalam hal Perantara
Pedagang Efek dimaksud membeli Efek dengan persyaratan
transaksi Efek yang lebih tinggi dibandingkan dengan
persyaratan yang diajukan oleh Pihak yang tidak terafiliasi,
Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat membeli Efek
tersebut, baik untuk kepentingan dirinya sendiri maupun
Pihak terafiliasinya.
Larangan yang sama berlaku pula dalam hal Perantara Pedagang
Efek dimaksud bermaksud melakukan penjualan Efek untuk
kepentingan sendiri atau Pihak terafiliasinya di mana pada
saat yang bersamaan terdapat pesanan jual dari Pihak yang
tidak terafiliasi dengan persyaratan transaksi Efek yang
sama atau lebih rendah dari persyaratan transaksi Efek untuk
kepentingan Perantara Pedagang Efek yang bersangkutan atau
Pihak terafiliasinya. Akan tetapi, dalam hal Perantara
Pedagang Efek bermaksud menjual Efek dengan persyaratan
transaksi Efek yang lebih rendah dibandingkan dengan
persyaratan yang diajukan oleh Pihak yang tidak terafiliasi,
maka Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat menjual Efek
tersebut, baik untuk kepentingan dirinya sendiri maupun
Pihak terafiliasinya.
Misalnya, Pihak yang tidak terafiliasi dengan Perantara
Pedagang Efek mengajukan pesanan beli atas saham PT X dengan
harga Rp10.000,00 sementara pada saat yang bersamaan
Perantara Pedagang Efek tersebut bermaksud membeli saham
yang sama dengan harga di atas Rp10.000,00. Dalam hal ini,
Perantara Pedagang Efek tersebut dapat membeli saham
dimaksud baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan Pihak terafiliasinya.
Contoh lain, Pihak yang tidak terafiliasi dengan Perantara
Pedagang Efek mengajukan pesanan jual atas saham PT X dengan
harga Rp10.000,00, sementara pada saat yang bersamaan
Perantara Pedagang Efek tersebut bermaksud menjual saham
yang sama dengan harga yang lebih rendah dari Rp10.000,00.
Dalam *8981 hal ini, Perantara Pedagang Efek dimaksud
dapat menjual saham tersebut untuk kepentingan sendiri
maupun untuk kepentingan Pihak terafiliasinya.
Pasal 39
Apabila Penjamin Emisi Efek dan Emiten telah sepakat untuk
melaksanakan Penawaran Umum berdasarkan jenis kontrak yang
ditentukan, Pihak tersebut wajib melakukan Penawaran Umum
tersebut sesuai dengan kontrak yang dibuat dan untuk itu
harus dicantumkan dalam Prospektus.
Kontrak penjaminan emisi Efek dapat berbentuk kesanggupan
penuh (full commitment) atau kesanggupan terbaik (best
effort). Dengan kesanggupan penuh, Penjamin Emisi Efek
bertanggung jawab mengambil sisa Efek yang tidak terjual,
sedangkan dengan kesanggupan terbaik, Penjamin Emisi Efek
tidak bertanggung jawab terhadap sisa Efek yang tidak
terjual, tetapi berusaha dengan sebaik-baiknya untuk
menjualkan Efek Emiten.
Pasal 40
Pada dasarnya Emiten dapat menerbitkan Efek tanpa
menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek. Dalam hal ini,
penetapan harga dilaksanakan oleh Emiten yang bersangkutan.
Penggunaan jasa Penjamin Emisi Efek dimaksudkan untuk
membantu Emiten memasarkan dan atau menjual Efek yang
ditawarkan sehingga ada kepastian perolehan dana hasil
penjualan Efek dimaksud. Sedangkan keputusan untuk melakukan
investasi terhadap Efek yang ditawarkan sepenuhnya berada di
tangan pemodal. Oleh karena itu, penggunaan jasa Penjamin
Emisi Efek yang terafiliasi dengan Emiten pada dasarnya
dapat dipersamakan dengan penawaran Efek tanpa menggunakan
jasa Penjamin Emisi Efek. Namun, penjaminan tersebut harus
benar-benar memperhatikan adanya kemungkinan benturan
kepentingan.
Dengan demikian, hubungan antara Emiten dan Penjamin Emisi
Efek tidak menjadi faktor dominan bagi pemodal sepanjang
hubungan dimaksud diungkapkan secara jelas dalam Prospektus.
Dengan dimuatnya dalam Prospektus adanya hubungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini pemodal dapat
mengetahui dan menilai sejauh mana tingkat independensi dari
Perusahaan Efek dimaksud yang bertindak selaku Penjamin
Emisi Efek atas Efek yang diterbitkan oleh Emiten.
Yang dimaksud dengan "hubungan lain yang bersifat material
dalam Pasal ini, antara lain meliputi hubungan bisnis yang
bersifat material antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek
seperti hubungan utang-piutang dan pemberian jasa tertentu.
*8982
Pasal 41
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Reksa
Dana dari pengenaan komisi secara tidak wajar oleh
Perusahaan Efek yang bertindak sekaligus sebagai Manajer
Investasi dan sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa
Dana atau oleh Perantara Pedagang Efek yang terafiliasi
dengan Perusahaan Efek yang bersangkutan.
Pasal 42
Mengingat keputusan investasi harus dilakukan semata-mata
untuk kepentingan pemegang saham Reksa Dana berbentuk
Perseroan atau pemegang Unit Penyertaan kontrak investasi
kolektif, Manajer Investasi dilarang menerima imbalan dalam
bentuk apapun yang dapat mempengaruhi keputusannya dalam
melakukan pembelian atau penjualan Efek untuk Reksa Dana
tersebut.
Komisi yang diperoleh Perusahaan Efek dalam rangka pemberian
jasa sebagai Perantara Pedagang Efek dengan tidak melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan imbalan
lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi
sebagaimana dituangkan dalam kontrak pengelolaan investasi
bukan merupakan imbalan yang dilarang berdasarkan ketentuan
ini.
Pasal 43
Ayat (1)
Kegiatan penitipan adalah salah satu kegiatan Bank Umum
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
bidang perbankan. Oleh karena itu, Bank Umum tidak lagi
memerlukan izin untuk melakukan kegiatan penitipan. Namun,
untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian yang merupakan
kegiatan yang lebih luas dari kegiatan penitipan dan terkait
dengan kegiatan lembaga lainnya seperti Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, dan Reksa Dana, maka Bank
Umum tetap memerlukan persetujuan Bapepam.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Perusahaan
Efek tidak memerlukan izin atau persetujuan secara terpisah
untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian karena izin yang
telah diberikan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
atau Perusahaan Efek sudah mencakup kegiatan Kustodian.
*8983
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
pemberian persetujuan dalam ayat ini adalah ketentuan
mengenai, antara lain:
a. persyaratan penyediaan sarana;
b. persyaratan tenaga ahli;
c. persyaratan penanggung jawab kegiatan Kustodian
pada Bank Umum tersebut; dan
d. tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh
persetujuan.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Oleh karena Efek yang disimpan atau dicatat pada
rekening Efek bukan merupakan harta Kustodian, Efek tersebut
tidak dapat diambil atau disita oleh kreditur Kustodian.
Dalam hal Kustodian mengalami kepailitan, semua Efek yang
dititipkan pada Kustodian tersebut tidak dimasukkan dalam
harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada pemegang
rekening yang bersangkutan.
Pasal 45
*8984 Bentuk perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ini dapat berupa surat yang ditandatangani atau bentuk
perintah lainnya sesuai dengan kontrak yang dibuat antara
Kustodian dan pemegang rekening.
Pasal 46
Oleh karena Efek dalam rekening Efek dititipkan dan
diadministrasikan pada Kustodian, sudah sepatutnya pemegang
rekening perlu mendapat perlindungan dari kerugian yang
timbul akibat kesalahan Kustodian, antara lain karena:
a. hilang atau rusaknya harta atau catatan mengenai harta
dalam penitipan;
b. keterlambatan dalam penyerahan harta keluar dari
penitipan; atau
c. kegagalan pemegang rekening menerima keuntungan berupa
dividen, bunga, atau hak-hak lain atas harta dalam
penitipan.
Pasal 47
Ayat (1)
Pengecualian dalam ayat ini diperlukan, antara lain
untuk memungkinkan pelaksanaan penerapan sistem perdagangan
Efek, kliring, penjaminan dan penyelesaian atas Transaksi
Bursa, serta penyimpanan Efek, di mana lembaga-lembaga yang
terkait saling memerlukan keterangan mengenai rekening Efek.
Untuk maksud tersebut, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan
Penjaminan perlu diberi kesempatan untuk memperoleh
keterangan mengenai rekening Efek pada Kustodian, termasuk
Bank Kustodian.
Di samping itu, dalam rangka penyelenggaraan daftar
pemegang Efek dan pembagian hak-hak yang berkaitan dengan
Efek, termasuk dividen, Biro Administrasi Efek juga perlu
diberikan kesempatan untuk memperoleh keterangan mengenai
rekening Efek pada Kustodian, termasuk Bank Kustodian.
Ketentuan ini juga diperlukan agar Bapepam dapat
melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan wewenang yang
ditentukan dalam Undang-undang ini.
*8985 Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa walaupun
Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f dapat memperoleh keterangan mengenai rekening
Efek nasabah Kustodian atau Pihak terafiliasinya tidak
berarti bahwa keterangan tersebut dapat diberikan kepada
Pihak lain dengan bebas. Keterangan mengenai rekening Efek
dimaksud hanya dapat diberikan kepada Pihak lain semata-mata
dalam pelaksanaan fungsinya.
Sebagai contoh, Biro Administrasi Efek menerima
keterangan mengenai rekening Efek nasabah dari Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, kemudian Biro Administrasi
Efek meneruskannya kepada Emiten untuk menentukan pemegang
saham yang berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham.
Ayat (3)
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang diberikan
kewenangan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa
Agung, dan Ketua Mahkamah Agung untuk memperoleh keterangan
mengenai rekening Efek.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
lain:
a. persyaratan penyediaan sarana;
b. persyaratan tenaga ahli;
c. persyaratan permodalan; dan
*8986 d. tata cara pengajuan permohonan izin.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Oleh karena Efek bersifat utang adalah merupakan surat
pengakuan utang yang sifatnya sepihak dan para pemegangnya
tersebar luas, maka untuk mengurus dan mewakili mereka
selaku kreditur, perlu dibentuk lembaga perwaliamanatan.
Agar Wali Amanat dapat mewakili kepentingan para pemegang
Efek bersifat utang tersebut, ditetapkan Bank Umum sebagai
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan perwaliamanatan
karena mempunyai jaringan kegiatan usaha yang luas. Namun,
untuk mengantisipasi perkembangan Pasar Modal, dimungkinkan
Pihak lain, selain Bank Umum, untuk melakukan kegiatan
sebagai Wali Amanat berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ayat (2)
Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat merupakan salah satu
kegiatan Bank Umum sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perbankan. Oleh karena itu,
Bank Umum tidak lagi memerlukan izin untuk melakukan
kegiatan sebagai Wali Amanat. Namun, untuk melakukan
kegiatan tersebut, Bank Umum tetap memerlukan pendaftaran di
Bapepam.
*8987 Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
pendaftaran Wali Amanat dalam ayat ini adalah ketentuan
mengenai, antara lain:
a. persyaratan tenaga ahli;
b. persyaratan permodalan; dan
c. tata cara pengajuan permohonan pendaftaran.
Pasal 51
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menghindari
terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku
wakil pemegang Efek bersifat utang dan kepentingan Emiten di
mana Wali Amanat mempunyai hubungan Afiliasi. Hal ini
diperlukan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya
secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan
pemegang Efek bersifat utang secara maksimal.
Ayat (2)
Sejak ditandatangani kontrak perwaliamanatan antara
Emiten dan Wali Amanat, Wali Amanat telah sepakat dan
mengikatkan diri untuk mewakili pemegang Efek bersifat
utang, tetapi perwakilan tersebut akan berlaku efektif pada
saat Efek bersifat utang telah dialokasikan kepada para
pemodal. Dalam hal ini, Wali Amanat diberi kuasa berdasarkan
Undang-undang ini untuk mewakili pemegang Efek bersifat
utang dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
kepentingan pemegang Efek bersifat utang tersebut, termasuk
melakukan penuntutan hak-hak pemegang Efek bersifat utang,
baik di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan
surat kuasa khusus dari pemegang Efek bersifat utang
dimaksud.
Ayat (3)
Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menghindari
terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku
wakil pemegang Efek bersifat utang dan kepentingan Wali
Amanat sebagai kreditur atau debitur dari Emiten. Hal ini
diperlukan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya
secara independen sehingga dapat melindungi
*8988
kepentingan pemegang Efek bersifat utang secara maksimal.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "penggunaan jasa Wali Amanat"
dalam ayat ini adalah penggunaan jasa Wali Amanat oleh
Emiten dalam penerbitan Efek yang bersifat utang jangka
panjang, seperti obligasi.
Pasal 52
Yang dimaksud dengan ketentuan yang harus ditetapkan Bapepam
dalam ayat ini adalah hal-hal yang harus dimuat dalam
kontrak perwaliamanatan antara Emiten dan Wali Amanat,
antara lain mengenai:
a. utang pokok dan bunga serta manfaat lain dari Emiten;
b. saat jatuh tempo;
c. jaminan (jika ada);
d. agen pembayaran; dan
e. tugas dan fungsi Wali Amanat.
Pasal 53
Ketentuan dalam Pasal ini memberikan hak kepada pemegang
Efek bersifat utang untuk menuntut ganti rugi kepada Wali
Amanat yang lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga
mengakibatkan kerugian kepada pemegang Efek bersifat utang
dimaksud.
Pasal 54
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dimaksudkan
untuk menghindarkan terjadinya benturan kepentingan Wali
Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang dengan
kepentingan Wali Amanat selaku penanggung yang justru wajib
memenuhi kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat
utang dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.
*8989
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyelesaian pembukuan" (book
entry settlement) dalam ayat ini adalah pemenuhan hak dan
kewajiban yang timbul sebagai akibat adanya Transaksi Bursa
yang dilaksanakan dengan cara mengurangi Efek dari rekening
Efek yang satu dan menambahkan Efek dimaksud pada rekening
Efek yang lain pada Kustodian, yang dalam hal ini dapat
dilakukan secara elektronik.
Peralihan hak atas Efek terjadi pada saat penyerahan
Efek atau pada waktu Efek dimaksud dikurangkan dari rekening
Efek yang satu dan kemudian ditambahkan pada rekening Efek
yang lain.
Yang dimaksud dengan penyelesaian fisik dalam ayat ini,
adalah penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukan langsung
oleh setiap Perantara Pedagang Efek yang melakukan
transaksi, berdasarkan serah terima fisik warkat Efek.
Yang dimaksud dengan cara lain dalam ayat ini antara
lain adalah:
a. penyelesaian Transaksi Bursa secara langsung pada
daftar pemegang Efek tanpa melalui rekening Efek pada
Kustodian;
b. penyelesaian Transaksi Bursa secara internasional
atau melalui negara lain;
c. penyelesaian Transaksi Bursa secara elektronik
atau cara lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa
datang sesuai dengan perkembangan teknologi; dan
d. penyelesaian Transaksi Bursa lain yang wajib
dilaksanakan apabila terdapat peraturan perundang-undangan
baru.
Ayat (2)
*8990 Setiap Transaksi Bursa wajib diselesaikan oleh
para Pihak yang melakukan Transaksi Bursa karena merupakan
transaksi yang saling terkait dari waktu ke waktu. Transaksi
yang terjadi sebelumnya merupakan dasar bagi transaksi
berikutnya, sehingga pembatalan Transaksi Bursa sebelumnya
akan mempengaruhi Transaksi Bursa berikutnya.
Oleh karena itu, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib
menjamin penyelesaian Transaksi Bursa dengan merealisasikan
pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing Anggota Bursa Efek
yang melakukan Transaksi Bursa.
Ayat (3)
Oleh karena kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling berkaitan mulai
dari kegiatan transaksi sampai dengan penyelesaian
transaksi, ketiga lembaga dimaksud wajib menjamin
terlaksananya kegiatan tersebut secara efisien dan aman.
Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan tersebut, ketiga lembaga
dimaksud wajib membuat kontrak tertulis diantara mereka,
antara lain memuat penentuan waktu dan tahap-tahap
penyelesaian transaksi, jumlah dan cara pemenuhan dana
jaminan yang wajib dipenuhi oleh Anggota Bursa Efek, dan
penentuan biaya transaksi dan penyelesaian transaksi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa para
pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
berdasarkan Undang-undang ini diakui sebagai pemilik Efek
atau *8991 Pihak yang berhak atas Efek di mana
kepentingannya diwakili oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dengan mencatatkan nama Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian tersebut dalam buku daftar pemegang Efek
Emiten.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa
berdasarkan Undang-undang ini, pemilik atau Pihak yang
berhak atas Efek yang tercatat pada rekening Efek pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah para pemegang
rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek, meskipun
nama yang tercatat pada rekening Efek pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian adalah nama Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dalam hal ini
mewakili kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek dimaksud.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa berdasarkan
Undang-undang ini keseluruhan pemilik Unit Penyertaan Reksa
Dana berbentuk kontrak investasi kolektif adalah Pihak yang
memiliki atau berhak atas Efek yang termasuk dalam
portofolio Reksa Dana dimaksud. Kepemilikan tersebut
diwakili oleh Bank Kustodian dengan mencatatkan nama Bank
Kustodian tersebut dalam buku daftar pemegang Efek Emiten.
Bank Kustodian dalam hal ini semata-mata bertindak selaku
wakil dari keseluruhan pemilik Unit Penyertaan Reksa Dana
dimaksud.
Ayat (4)
Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat
berupa keterangan tertulis atau bentuk lain yang menerangkan
jumlah Efek yang tercatat dalam buku daftar pemegang Efek
Emiten atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
mewakili kepentingan pemegang rekening atau Bank Kustodian
yang mewakili kepentingan Unit Penyertaan Reksa Dana
berbentuk kontrak investasi kolektif.
Ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini mewajibkan Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek untuk
memberikan tanda bukti pencatatan sebagai konfirmasi kepada
*8992 pemegang rekening dari Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek dimaksud.
Pasal 57
Dalam rangka meningkatkan efisiensi penyelesaian transaksi
Efek, Efek dalam Penitipan Kolektif dianggap sepadan.
Dalam hal ini Efek dianggap memiliki sifat yang sama dengan
uang, misalnya apabila seseorang hendak mencairkan uang dari
rekeningnya pada bank, maka yang bersangkutan tidak dapat
menuntut atau mensyaratkan kepada bank agar uang yang
dicairkan tersebut adalah fisik uang yang dahulu disetorkan
nasabah tersebut kepada bank.
Dengan demikian, pemegang rekening Efek tidak dapat menuntut
pemilikan suatu Efek berdasarkan nomor, seri, atau ciri-ciri
tertentu dari Efek. Pemegang rekening hanya dapat menuntut
berdasarkan jumlah, jenis, dan kelas Efek.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Walaupun Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank
Kustodian tercatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten,
pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
atau Bank Kustodian dapat menginstruksikan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian agar
namanya atau Pihak lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan
dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten. Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang
menerima instruksi tersebut wajib melaksanakannya dengan
memerintahkan Emiten agar mencatatkan nama Pihak tersebut
atau Pihak lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dalam
buku daftar pemegang Efek Emiten. Emiten yang menerima
instruksi tersebut wajib melaksanakannya sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
*8993
Ayat (3)
Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa
Efek yang dimasukkan dalam Penitipan Kolektif adalah Efek
yang baik dalam arti bebas dari permasalahan, termasuk dari
gugatan Pihak mana pun yang menyatakan berhak atas Efek
dimaksud. Hal ini diperlukan agar Efek yang masuk dalam
Penitipan Kolektif benar-benar Efek yang siap untuk
diperjualbelikan. Efek yang hilang atau musnah dianggap Efek
yang bermasalah, sehingga tidak dapat dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif. Namun, kemungkinan dapat terjadi bahwa
Efek yang hilang atau musnah tersebut dimiliki oleh Pihak
dan tidak dialihkan kepada Pihak lain serta Pihak tersebut
dapat membuktikan bahwa Efek tersebut adalah milik sendiri.
Dalam hal ini, Emiten dapat menerima pencatatan Efek
dimaksud ke dalam Penitipan Kolektif dan mengambil alih
tanggung jawab terhadap pencatatan Efek dimaksud ke dalam
Penitipan Kolektif.
Ayat (4)
Efek yang dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan
berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita untuk
kepentingan pemeriksaan perkara pidana dianggap Efek yang
tidak bebas untuk ditransaksikan. Atas dasar itu, Efek
tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Penitipan Kolektif
berdasarkan ketentuan ayat ini.
Pasal 59
Ayat (1)
Oleh karena dana dan atau Efek dalam Rekening Efek pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan milik dari
pemegang rekening, pemegang rekening yang bersangkutan dapat
menarik dana dan atau Efek tersebut sewaktu-waktu
berdasarkan ketentuan ayat ini.
Ayat (2)
Dengan pemblokiran, pembekuan, atau penjaminan atas
rekening Efek berarti bahwa dana dan atau Efek yang terdapat
dalam rekening Efek tersebut tidak dapat ditarik atau
dimutasikan. Atas dasar itu, apabila terdapat permintaan
untuk menarik atau memutasikan dana dan atau Efek dalam
rekening Efek dimaksud, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
dapat menolak permintaan tersebut.
*8994
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Oleh karena pemegang rekening adalah Pihak yang
memiliki atau berhak atas rekening Efek, sudah dengan
sendirinya Pihak tersebut mempunyai hak suara atas Efek yang
tercatat dalam rekening Efek yang bersangkutan. Untuk itu
berdasarkan ketentuan ayat ini ditegaskan bahwa pemegang
rekening adalah Pihak yang berhak untuk hadir dan memberikan
hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek walaupun Efek
tersebut tercatat atas nama Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian dalam buku daftar pemegang
Efek Emiten. Fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan
Bank Kustodian dalam hal ini adalah selaku Kustodian yang
mewakili kepentingan pemegang rekening.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menjamin
agar hak pemegang rekening berupa dividen, bunga, saham
bonus, atau hak lain dapat segera diterima oleh pemegang
rekening yang bersangkutan. Hal ini diperlukan untuk
menghindari kerugian yang mungkin timbul yang diderita oleh
pemegang rekening akibat keterlambatan penyerahan hak
dimaksud.
Pasal 61
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
pemegang rekening sewaktu-waktu dapat meminjamkan atau
menjaminkan Efek yang tercatat dalam rekening Efek tanpa
mengeluarkan Efek tersebut dari Penitipan Kolektif. Hal ini
diperlukan agar peminjaman atau penjaminan Efek itu
terlaksana dengan aman dan efisien. Peminjaman atau
penjaminan Efek dilakukan dengan pemberitahuan secara
tertulis oleh pemegang rekening kepada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang menerangkan
jumlah, jenis Efek yang dipinjamkan atau dijaminkan, Pihak
yang menerima pinjaman atau penjaminan, dan persyaratan
peminjaman atau penjaminan.
Pasal 62
Yang dimaksud dengan "ketentuan mengenai Penitipan Kolektif
dalam Pasal ini adalah ketentuan mengenai hal-hal yang wajib
dimuat dalam anggaran dasar Emiten, antara lain:
a. kesepadanan Efek;
b. kewajiban untuk menerbitkan sertifikat atau konfirmasi
kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank
Kustodian;
c. hak suara, hak atas dividen, dan hak-hak lain yang
dimiliki oleh pemegang rekening Efek dalam penitipan
kolektif; dan
d. pengalihan kepemilikan dalam Penitipan Kolektif.
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif diperlukan agar
pemegang Efek, khususnya pemegang saham, secara jelas
mengetahui dan dapat melaksanakan hak-haknya atas Efek yang
tercatat dalam Penitipan Kolektif.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Huruf a
Akuntan adalah Akuntan yang telah memperoleh izin
dari Menteri dan terdaftar di Bapepam.
Huruf b
*8996 Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang
memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar di
Bapepam.
Huruf c
Penilai adalah Pihak yang memberikan penilaian
atas asset perusahaan dan terdaftar di Bapepam.
Huruf d
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat
akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
Huruf e
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung
kemungkinan diperlukannya jasa profesi lain untuk memberikan
pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan Pasar
Modal di masa mendatang dan terdaftar di Bapepam.
Ayat (2)
Karena pendapat dan atau penilaian Profesi Penunjang
Pasar Modal sangat penting bagi pemodal dalam mengambil
keputusan investasinya, maka kegiatan profesi tersebut di
Pasar Modal perlu diawasi dengan mewajibkannya mendaftar di
Bapepam.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan persyaratan dan tata cara
pendaftaran dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
lain:
a. persyaratan sarana dan prasarana;
b. persyaratan kualifikasi pendidikan;
*8997 c. persyaratan izin profesi bagi profesi yang
memerlukan izin dari instansi yang berwenang; dan
d. tata cara pengajuan permohonan pendaftaran.
Pasal 65
Ayat (1)
Karena izin profesi merupakan salah satu persyaratan
pendaftaran di Bapepam, maka apabila izin profesi tersebut
dicabut, dengan sendirinya pendaftaran di Bapepam menjadi
batal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal tertentu Profesi Penunjang Pasar Modal dapat
memberikan lebih dari satu jenis jasa. Demikian juga halnya
satu jenis jasa dapat diberikan yang sifatnya berulang-ulang
berdasarkan penugasan secara periodik. Selanjutnya pemberian
jasa dimaksud dapat diberikan kepada satu Pihak atau lebih.
Dalam hal pencabutan pendaftaran berhubungan dengan
pemberian salah satu jenis jasa kepada Pihak tertentu atau
pemberian jasa pada salah satu periode kepada Pihak
tertentu, Bapepam dapat melakukan pemeriksaan atas jasa lain
atau jasa yang diberikan untuk periode lainnya, baik untuk
Pihak tersebut maupun Pihak lainnya.
Yang dimaksud dengan jasa lain dalam ayat ini adalah
jasa yang bukan menjadi penyebab dibatalkannya pendaftaran
atau dicabutnya izin profesi yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2). Pemeriksaan atas jasa lain dimaksud
diperlukan dalam rangka untuk memperoleh kepastian tentang
dampak yang mungkin timbul akibat dari pembatalan tersebut.
Ayat (4)
*8998 Cukup jelas
Pasal 66
Kode etik dan standar profesi merupakan suatu standar
pemenuhan kualitas minimal jasa yang diberikan kepada
nasabahnya, dan merupakan suatu kewajiban bagi setiap
Profesi Penunjang Pasar Modal untuk menaatinya. Namun, dalam
hal kode etik dan standar profesi dimaksud bertentangan
dengan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya,
Profesi Penunjang Pasar Modal harus mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan
para pemodal.
Pasal 67
Ketentuan ini dimaksudkan agar pendapat atau penilaian yang
diberikan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dilakukan
secara profesional dan bebas dari pengaruh Pihak yang
memberikan tugas dan menggunakan jasa Profesi Penunjang
Pasar Modal tersebut dan atau afiliasinya sehingga pendapat
atau penilaian yang diberikan objektif dan wajar.
Pasal 68
Ketentuan tentang kewajiban untuk melaporkan adanya
pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dimaksudkan
agar Bapepam dapat mengetahui hal tersebut sedini mungkin
dan dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk
mengurangi atau mencegah kemungkinan kerugian yang lebih
besar bagi masyarakat pemodal.
Pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam dalam
Pasal ini adalah penyampaian informasi secara rahasia
tentang adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan
dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
atau hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan
lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
Pemberitahuan dimaksud wajib disampaikan kepada Bapepam
secara tertulis.
Pasal 69
Ayat (1)
*8999 Yang dimaksud dengan "prinsip akuntansi yang
berlaku umum dalam ayat ini adalah Standar Akuntansi
Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan
praktik akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
Ayat (2)
Meskipun pengaturan suatu hal tertentu sudah diatur
dalam Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan ayat (1), tetapi apabila belum mencakup
hal-hal yang dibutuhkan di Pasar Modal seperti dalam rangka
memenuhi asas keterbukaan, Bapepam dapat menetapkan
ketentuan mengenai hal tersebut secara khusus untuk
melindungi kepentingan publik.
Pasal 70
Ayat (1)
Kegiatan Penawaran Umum merupakan salah satu cara untuk
menghimpun dana masyarakat. Untuk itu, kepentingan
masyarakat yang akan menanamkan dananya pada Efek perlu
mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, setiap Pihak yang
bermaksud menghimpun dana melalui Penawaran Umum diwajibkan
terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada
Bapepam dan Penawaran Umum tersebut baru dapat dilakukan
setelah Pernyataan Pendaftaran dimaksud efektif.
Ayat (2)
Pengecualian pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diperlukan mengingat pembinaan, pengaturan,
dan pengawasan Efek dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c ayat ini dilaksanakan oleh instansi lain. Khusus
untuk penawaran Efek yang diterbitkan atau dijamin oleh
Pemerintah Indonesia, ketentuan ayat (1) juga tidak berlaku
mengingat Pemerintah sebagai Pihak yang menerbitkan atau
menjamin Efek dimaksud memiliki kemampuan untuk memenuhi
segala kewajiban dalam penerbitan Efek tersebut. Sedangkan
pengecualian terhadap Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam
dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya
penerbitan Efek yang oleh karena satu dan lain hal harus
dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 71
Dengan ketentuan ini, pemodal mempunyai kesempatan memahami
isi Prospektus sebagai dasar untuk mengambil keputusan
investasinya.
*9000
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dalam ayat ini adalah bahwa dalam hal terdapat
lebih dari satu Penjamin Pelaksana Emisi Efek, pemodal dapat
menuntut ganti rugi kepada satu atau lebih Penjamin
Pelaksana Emisi Efek apabila terjadi kerugian yang diderita
pemodal akibat kelalaian para Penjamin Pelaksana Emisi Efek
termaksud.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 73
Untuk melindungi kepentingan pemegang saham perusahaan yang
telah memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik,
perusahaan yang bersangkutan wajib menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran.
Pasal 74
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Emiten memperoleh
kepastian bahwa dalam hal Pernyataan Pendaftaran yang
disampaikannya kepada Bapepam telah lengkap dan memenuhi
persyaratan dan prosedur yang ditetapkan, apabila Bapepam
tidak melakukan sesuatu, Pernyataan Pendaftaran tersebut
menjadi efektif dengan sendirinya pada hari ke-45 (keempat
puluh lima).
*9001
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal Bapepam meminta perubahan dan atau tambahan
informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik, penghitungan
waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
tanggal diterimanya tambahan informasi atau perubahan
dimaksud..
Ayat (4)
Terdapat kemungkinan bahwa Pernyataan Pendaftaran yang
disampaikan kepada Bapepam belum lengkap dan belum memenuhi
persyaratan sehingga efektifnya Pernyataan Pendaftaran akan
melebihi jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari.
Dalam hal ini, Bapepam dapat meminta perubahan dan atau
tambahan informasi kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang
bersangkutan.
Pernyataan Pendaftaran baru dapat dinyatakan efektif
apabila:
a. perubahan dan atau tambahan informasi yang diminta
oleh Bapepam telah dipenuhi; dan
b. perubahan dan atau tambahan informasi dimaksud
telah memenuhi persyaratan.
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
*9002 Ayat (2)
Bapepam tidak melakukan penilaian atas kualitas Efek
yang ditawarkan. Keputusan untuk melakukan investasi
sepenuhnya ada pada pemodal.
Pasal 76
Rencana pencatatan Efek di Bursa Efek merupakan salah satu
hal penting yang dijadikan dasar pertimbangan keputusan
untuk melakukan investasi oleh pemodal. Oleh karena itu,
apabila janji tersebut tidak dapat dipenuhi, Penawaran Umum
tersebut menjadi batal demi hukum dan Emiten serta Penjamin
Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan Efek kepada
pemesan.
Pasal 77
Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam Pasal ini adalah ketentuan
mengenai, antara lain:
a. persyaratan tentang jenis dokumen yang termasuk dalam
Pernyataan Pendaftaran;
b. persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pihak yang
melakukan Penawaran Umum; dan
c. tata cara penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
Pasal 78
Ayat (1)
Prospektus merupakan salah satu dokumen pokok dalam
rangka Penawaran Umum. Oleh karena itu, informasi yang
terkandung di dalamnya harus memuat hal-hal yang benar-benar
menggambarkan keadaan Emiten yang bersangkutan sehingga
keterangan atau informasi dapat dijadikan sebagai dasar
pertimbangan untuk menetapkan keputusan investasinya.
Apabila informasi yang disajikan tidak benar tentang fakta
yang material, atau tidak mengungkapkan informasi yang benar
tentang fakta yang material, hal tersebut dapat
mengakibatkan pemodal mengambil keputusan investasi yang
tidak tepat.
*9003 Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya
Pihak-Pihak yang menggunakan keterangan yang tidak benar
dengan menyebutkan bahwa Bapepam telah memberikan
persetujuan, izin, pengesahan, penelitian, atau penilaian
atas berbagai segi keunggulan suatu Efek dengan maksud untuk
mempengaruhi masyarakat agar membeli Efek yang ditawarkan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan mengenai Prospektus
dalam ayat ini, antara lain mengenai bentuk dan isi
Prospektus.
Prospektus tersebut sekurang-kurangnya memuat:
a. uraian tentang Penawaran Umum;
b. tujuan dan penggunaan dana Penawaran Umum;
c. analisis dan pembahasan mengenai kegiatan dan
keuangan;
d. risiko usaha;
e. data keuangan;
f. keterangan dari segi hukum;
g. informasi mengenai pemesanan pembelian Efek; dan
h. keterangan tentang anggaran dasar.
Pasal 79
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar masyarakat
memperoleh keterangan atau informasi yang sebenarnya
mengenai Emiten yang diperlukan sebagai dasar pertimbangan
untuk menetapkan keputusan investasinya.
*9004
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ketentuan tentang persyaratan
pengumuman dalam ayat ini, antara lain mengenai:
a. nama Emiten;
b. jenis Efek yang ditawarkan;
c. jenis industri Emiten;
d. nama dan alamat agen penjualan (jika ada); dan
e. nama dan alamat Penjamin Emisi Efek (jika ada).
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tanggung jawab masing-masing Profesi Penunjang Pasar
Modal terbatas pada pendapat atau keterangan yang
diberikannya dalam rangka Pernyataan Pendaftaran. Oleh
karena itu, pemodal hanya dapat menuntut ganti rugi atas
kerugian yang timbul akibat dari pendapat atau penilaian
yang diberikan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Ayat (3)
Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Profesi Penunjang
Pasar Modal tidak dapat dituntut ganti rugi atas kerugian
yang diderita oleh pemodal apabila Penjamin Pelaksana Emisi
Efek atau Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut telah
melakukan penilaian atau memberikan pendapatnya secara
profesional, dalam arti pekerjaannya telah dilaksanakan
sesuai dengan norma pemeriksaan, prinsip-prinsip dan kode
etik masing-masing profesi, dan pendapatnya atau
penilaiannya itu telah diberikan *9005 secara independen.
Selain itu, Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Profesi
Penunjang Pasar Modal telah melakukan langkah-langkah
konkret yang diperlukan untuk memastikan kebenaran dari
pernyataan atau keterangan yang diungkapkan dalam Pernyataan
Pendaftaran.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak memesan Efek terlebih dahulu
dalam ayat ini adalah hak yang melekat pada saham yang
memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang bersangkutan
untuk membeli Efek baru sebelum ditawarkan kepada Pihak
lain.
Ayat (2)
Untuk melindungi kepentingan pemegang saham independen
yang umumnya merupakan pemegang saham minoritas dari
kemungkinan adanya penetapan harga yang tidak wajar atas
transaksi yang *9006 dilakukan oleh Emiten disebabkan oleh
adanya benturan kepentingan antara pribadi direktur,
komisaris, atau pemegang saham utama, Bapepam dapat
mewajibkan Emiten untuk terlebih dahulu memperoleh
persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan persyaratan dan tata cara
penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu dan transaksi
yang mempunyai benturan kepentingan dalam ayat ini adalah
ketentuan mengenai, antara lain:
a. bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu;
b. dokumen-dokumen yang wajib disampaikan dalam
Pernyataan Pendaftaran tersebut;
c. bentuk dan isi Prospektus dalam rangka penerbitan
hak memesan Efek terlebih dahulu; dan
d. tata cara pelaksanaan penentuan korum dan suara
dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperoleh persetujuan
pemegang saham independen.
Pasal 83
Yang dimaksud dengan "penawaran tender dalam Pasal ini
adalah penawaran melalui media massa untuk memperoleh Efek
bersifat ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran
dengan Efek lainnya.
Yang dimaksud dengan "Efek bersifat ekuitas dalam penjelasan
Pasal ini adalah saham atau Efek yang dapat ditukar dengan
saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Mengingat penawaran tender melibatkan penawaran untuk
membeli Efek dari pemegang saham publik yang dapat berakibat
berkurangnya jumlah pemegang saham secara signifikan dan ada
kemungkinan perusahaan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai Perusahaan Publik, pemegang saham publik
tersebut perlu memperoleh perlindungan. Perlindungan kepada
pemegang saham publik tersebut dilakukan terutama agar
transaksi penawaran tender dilakukan dengan wajar.
*9007 Kewajaran di atas, terutama dalam hal perolehan
informasi yang benar tentang rencana penawaran tender yang
diusulkan, termasuk penetapan harga, tata cara penjualan
Efek, serta persyaratan tertentu yang dapat mengakibatkan
batalnya penawaran tender dimaksud.
Pasal 84
Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini ditujukan untuk
melindungi kepentingan pemodal dari praktik yang merugikan
pemodal dalam transaksi penggabungan, peleburan, atau
pengambilalihan, termasuk penyertaan yang melibatkan Emiten
atau Perusahaan Publik, dengan mewajibkan Emiten atau
Perusahaan Publik dimaksud untuk memenuhi Prinsip
Keterbukaan dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan tanpa mengurangi
ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.
Pasal 85
Yang dimaksud dengan laporan dalam Pasal ini adalah laporan
berkala dan laporan insidental lainnya.
Pasal 86
Ayat (1)
Oleh karena informasi mengenai Emiten atau Perusahaan
Publik mempunyai peranan yang penting bagi pemodal, di
samping untuk efektivitas pengawasan oleh Bapepam, kewajiban
untuk menyampaikan dan mengumumkan laporan bagi Emiten atau
Perusahaan Publik dimaksudkan juga agar informasi mengenai
jalannya usaha perusahaan tersebut selalu tersedia bagi
masyarakat.
Huruf a
Informasi berkala tentang kegiatan usaha dan
keadaan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik diperlukan
oleh pemodal sebagai dasar pengambilan keputusan investasi
atas Efek. Oleh karena itu, Emiten atau Perusahaan Publik
wajib menyampaikan laporan berkala untuk setiap akhir
periode tertentu kepada Bapepam dan laporan tersebut terbuka
untuk umum.
*9008 Huruf b
Selain tambahan dari laporan berkala sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, apabila terjadi peristiwa
yang sifatnya material, Emiten atau Perusahaan Publik wajib
menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkannya
kepada masyarakat selambat-lambatnya pada akhir hari kerja
ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa yang sifatnya
material tersebut.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan
kewenangan kepada Bapepam untuk menetapkan persyaratan
tertentu di mana Emiten atau Perusahaan Publik yang
Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif tidak
diwajibkan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1). Persyaratan dimaksud, antara lain, berupa
penentuan maksimal jumlah pemegang saham dan modal disetor
Perusahaan Publik yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Ketentuan ini
tidak berarti bahwa Perusahaan Publik yang Pernyataan
Pendaftarannya telah menjadi efektif tidak wajib
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan
Publik.
Pasal 87
Ayat (1)
Karena kedudukannya yang penting tersebut, direktur
atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib
mengungkapkan perubahan kepemilikan efeknya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Jangka waktu pelaporan kepemilikan atau perubahan
kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dihitung
sejak terjadinya transaksi.
Pasal 88
Yang dimaksud dengan "ketentuan dan tata cara penyampaian
laporan yang akan diatur oleh Bapepam dalam Pasal ini,
antara lain:
a. bentuk dan isi laporan;
b. Pihak yang dapat menandatangani laporan;
c. batas waktu penyampaian laporan; dan
d. tata cara penyampaian laporan.
Pasal 89
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "informasi dalam ayat ini, antara
lain Pernyataan Pendaftaran termasuk Prospektus, permohonan
izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan dan
pendaftaran profesi, laporan berkala, dan laporan lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengecualian dalam ayat ini,
antara lain berupa formula rahasia produk atau jasa yang
dihasilkan oleh perusahaan.
Pasal 90
Yang dimaksud dengan kegiatan perdagangan Efek dalam Pasal
ini adalah kegiatan yang meliputi kegiatan penawaran,
pembelian, dan atau penjualan Efek yang terjadi dalam rangka
Penawaran Umum, atau terjadi di Bursa Efek, maupun kegiatan
penawaran, pembelian dan atau penjualan Efek di luar Bursa
Efek atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik.
Pasal 91
Masyarakat pemodal sangat memerlukan informasi
*9010
mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga
Efek di Bursa Efek yang tercermin dari kekuatan penawaran
jual dan penawaran beli Efek sebagai dasar untuk mengambil
keputusan investasi dalam Efek. Sehubungan dengan itu,
ketentuan ini melarang adanya tindakan yang dapat
menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan,
keadaan pasar, atau harga Efek, antara lain:
a. melakukan transaksi Efek yang tidak mengakibatkan
perubahan pemilikan; atau
b. melakukan penawaran jual atau penawaran beli Efek pada
harga tertentu, di mana Pihak tersebut juga telah
bersekongkol dengan Pihak lain yang melakukan penawaran beli
atau penawaran jual Efek yang sama pada harga yang kurang
lebih sama.
Pasal 92
Ketentuan ini melarang dilakukannya serangkaian transaksi
Efek oleh satu Pihak atau beberapa Pihak yang bersekongkol
sehingga menciptakan harga Efek yang semu di Bursa Efek
karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan jual atau
beli Efek yang sebenarnya dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau Pihak lain.
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Yang dimaksud dengan tindakan tertentu dalam Pasal ini,
antara lain menyangkut:
a. stabilisasi harga Efek dalam rangka Penawaran Umum
sepanjang hal tersebut dicantumkan dalam Prospektus; dan
b. penjualan dan pembelian Efek oleh Perusahaan Efek
selaku pembentuk pasar untuk rekeningnya sendiri secara
terus-menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan Efek.
Pasal 95
Yang dimaksud dengan orang dalam dalam Pasal ini adalah:
*9011 a. komisaris, direktur, atau pegawai Emiten atau
Perusahaan Publik;
b. pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik;
c. orang perseorangan yang karena kedudukan atau
profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Emiten atau
Perusahaan Publik memungkinkan orang tersebut memperoleh
informasi orang dalam; atau
Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi
menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
atau huruf c di atas.
Yang dimaksud dengan kedudukan dalam penjelasan huruf c ini
adalah jabatan pada lembaga, institusi, atau badan
pemerintah.
Yang dimaksud dengan hubungan usaha dalam penjelasan huruf c
ini adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan
usaha, antara lain hubungan nasabah, pemasok, kontraktor,
pelanggan, dan kreditur.
Yang dimaksud dengan informasi orang dalam dalam penjelasan
huruf c adalah Informasi Material yang dimiliki oleh orang
dalam yang belum tersedia untuk umum.
Sebagai contoh penjelasan huruf d adalah Tuan A berhenti
sebagai direktur pada tanggal 1 Januari. Namun demikian Tuan
A masih dianggap sebagai orang dalam sampai dengan tanggal
30 Juni pada tahun yang bersangkutan.
Huruf a
Larangan bagi orang dalam untuk melakukan pembelian
atau penjualan atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik yang
bersangkutan didasarkan atas pertimbangan bahwa kedudukan
orang dalam seharusnya mendahulukan kepentingan Emiten,
Perusahaan Publik, atau pemegang saham secara keseluruhan
termasuk di dalamnya untuk tidak menggunakan informasi orang
dalam untuk kepentingan diri sendiri atau Pihak lain.
Huruf b
Di samping larangan tersebut dalam huruf a, orang dalam
dari suatu Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan
transaksi dengan perusahaan lain juga dikenakan larangan
untuk melakukan transaksi atas Efek dari perusahaan lain
tersebut, meskipun yang bersangkutan bukan orang dalam dari
perusahaan lain tersebut. Hal ini karena informasi mengenai
perusahaan lain tersebut lazimnya diperoleh karena
kedudukannya pada Emiten atau Perusahaan Publik yang
melakukan transaksi dengan perusahaan lain tersebut.
Yang dimaksud dengan "transaksi dalam huruf ini adalah
semua bentuk transaksi yang terjadi antara Emiten atau
Perusahaan Publik dan perusahaan lain, termasuk transaksi
atas Efek perusahaan lain tersebut yang dilakukan oleh
Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Pasal 96
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang
mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian dan atau
penjualan atas Efek dari Emiten atau Perusahaan Publik yang
bersangkutan, walaupun orang dalam dimaksud tidak memberikan
informasi orang dalam kepada Pihak lain, karena hal ini
dapat mendorong Pihak lain untuk melakukan pembelian atau
penjualan Efek berdasarkan informasi orang dalam.
Selain itu, orang dalam dilarang memberikan informasi orang
dalam kepada Pihak lain yang diduga akan menggunakan
informasi tersebut untuk melakukan pembelian dan atau
penjualan Efek. Dengan demikian, orang dalam mempunyai
kewajiban untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi
agar informasi tersebut tidak disalahgunakan oleh Pihak yang
menerima informasi tersebut untuk melakukan pembelian atau
penjualan atas Efek.
Pasal 97
Ayat (1)
Setiap Pihak yang dengan sengaja berusaha secara
melawan hukum untuk memperoleh dan pada akhirnya memperoleh
informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan
Publik, juga dikenakan larangan yang sama seperti yang
berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
dan Pasal 96. Artinya, mereka dilarang untuk melakukan
transaksi atas Efek yang bersangkutan, serta dilarang
mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian dan atau
penjualan atas Efek tersebut atau memberikan informasi orang
dalam tersebut kepada Pihak lain *9013 yang patut diduga
akan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan
pembelian dan penjualan Efek.
Sebagai contoh perbuatan melawan hukum, antara lain:
a. berusaha memperoleh informasi orang dalam dengan
cara mencuri;
b. berusaha memperoleh informasi orang dalam dengan
cara membujuk orang dalam; dan
c. berusaha memperoleh informasi orang dalam dengan
cara kekerasan atau ancaman.
Ayat (2)
Sebagai contoh, apabila seseorang yang bukan orang
dalam meminta informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik
dan kemudian memperolehnya dengan mudah tanpa pembatasan,
orang tersebut tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi
orang dalam.
Namun, apabila pemberian informasi orang dalam disertai
dengan persyaratan untuk merahasiakannya atau persyaratan
lain yang bersifat pembatasan, terhadap Pihak yang
memperoleh informasi orang dalam berlaku larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
Pasal 98
Ketentuan Pasal ini memberi kemungkinan Perusahaan Efek
untuk melakukan transaksi Efek semata-mata untuk kepentingan
nasabahnya karena salah satu kegiatan Perusahaan Efek adalah
sebagai Perantara Pedagang Efek yang wajib melayani
nasabahnya dengan sebaik-baiknya. Dalam melaksanakan
transaksi Efek dimaksud, Perusahaan Efek tidak memberikan
rekomendasi apa pun kepada nasabahnya tersebut. Apabila
larangan dalam Pasal ini dilanggar, Perusahaan Efek
melanggar ketentuan orang dalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 dan Pasal 96.
Pasal 99
Transaksi Efek tertentu yang tidak termasuk dalam transaksi
Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96
ditetapkan dengan peraturan Bapepam. Sebagai contoh,
transaksi Efek tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini
adalah transaksi Efek antar orang dalam.
Pasal 100
Ayat (1)
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan fungsi sebagai
badan pengawas terhadap kegiatan di Pasar Modal, Bapepam
perlu diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap setiap Pihak yang diduga telah, sedang, atau
mencoba melakukan atau menyuruh, turut serta, membujuk, atau
membantu melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya. Dengan kewenangan ini,
Bapepam dapat mengumpulkan data, informasi, dan atau
keterangan lain yang diperlukan sebagai bukti atas
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya.
Ayat (2)
Dalam rangka pemeriksaan, Bapepam dapat meminta
keterangan dan atau konfirmasi, serta memeriksa catatan,
pembukuan, dan atau dokumen lain dari Pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya ataupun
Pihak lain apabila dianggap perlu.
Di samping itu, Bapepam dapat memerintahkan
dihentikannya suatu kegiatan yang merupakan pelanggaran
terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya, seperti memerintahkan Emiten atau Perusahaan
Publik untuk menghentikan pemuatan iklan dalam media massa
yang memuat informasi yang menyesatkan. Sebaliknya, Bapepam
dapat memerintahkan dilakukannya suatu kegiatan tertentu
apabila dipandang perlu untuk mengurangi kerugian yang
timbul dan atau mencegah kerugian lebih lanjut, seperti
mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperbaiki
iklan yang dimuat dalam media massa. Bapepam dapat pula
menetapkan syarat dan atau mengizinkan dilakukannya
penyelesaian tertentu atas kerugian yang ditimbulkan dari
kegiatan yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya. Penyelesaian dimaksud
antara lain berupa penyelesaian secara perdata diantara para
Pihak.
Data, informasi, bahan, dan atau keterangan lain yang
dikumpulkan dalam rangka pemeriksaan tersebut dapat
digunakan oleh Bapepam untuk menetapkan sanksi
administratif. Apabila Bapepam menetapkan untuk meneruskan
pemeriksaan yang dilakukan ke tahap penyidikan, data,
informasi, bahan, dan atau keterangan lain tersebut dapat
digunakan sebagai bukti awal dalam tahap penyidikan.
Hal ini tidak berarti bahwa tindakan penyidikan harus
didahului oleh tindakan pemeriksaan. Artinya, apabila
Bapepam berpendapat bahwa suatu kegiatan yang dilakukan itu
merupakan *9015 pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya dan mengakibatkan kerugian
terhadap kepentingan Pasar Modal dan atau membahayakan
kepentingan pemodal dan masyarakat, maka tindakan penyidikan
dapat mulai dilakukan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan tata cara pemeriksaan dalam ayat
ini adalah ketentuan mengenai, antara lain:
a. tata cara penyusunan program pemeriksaan;
b. tata cara pelaksanaan pemeriksaan; dan
c. tata cara pelaporan hasil pemeriksaan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pegawai Bapepam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini adalah Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Bapepam.
Pasal 101
Ayat (1)
Pelanggaran yang terjadi di Pasar Modal sangat beragam
dilihat dari segi jenis, modus operandi, atau kerugian yang
mungkin ditimbulkannya. Oleh karena itu, Bapepam diberikan
wewenang untuk mempertimbangkan konsekuensi dari pelanggaran
yang terjadi dan wewenang untuk meneruskannya ke tahap
penyidikan berdasarkan pertimbangan dimaksud.
Tidak semua pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya di bidang Pasar Modal harus
dilanjutkan ke tahap penyidikan karena hal tersebut justru
dapat menghambat kegiatan penawaran dan atau perdagangan
Efek secara keseluruhan.
*9016 Apabila kerugian yang ditimbulkan membahayakan
sistem Pasar Modal atau kepentingan pemodal dan atau
masyarakat, atau apabila tidak tercapai penyelesaian atas
kerugian yang telah timbul, Bapepam dapat memulai tindakan
penyidikan dalam rangka penuntutan tindak pidana.
Tindakan untuk memulai penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Bapepam dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Ketua
Bapepam.
Ayat (2)
Penyidikan di bidang Pasar Modal adalah serangkaian
tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang diperlukan sehingga dapat membuat terang tentang tindak
pidana di bidang Pasar Modal yang terjadi, menemukan
tersangka, serta mengetahui besarnya kerugian yang
ditimbulkannya. Penyidik di bidang Pasar Modal adalah
pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam
yang diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
*9017 Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Tindakan untuk memulai dan menghentikan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam huruf ini oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Bapepam dilakukan setelah memperoleh
penetapan dari Ketua Bapepam.
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa untuk
memperoleh keterangan mengenai keadaan keuangan tersangka di
bank sehubungan dengan penyidikan, Bapepam harus terlebih
dahulu memperoleh izin dari Menteri. Apabila penyidikan
tersebut tidak berkaitan dengan keadaan keuangan tersangka
di bank, Bapepam tidak memerlukan izin dari Menteri.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan aparat penegak hukum lain dalam
ayat ini antara lain aparat penegak hukum dari Kepolisian
Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen
Kehakiman, dan Kejaksaan Agung.
Ayat 7
Cukup jelas
Pasal 102
Ayat (1)
Dalam menerapkan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini, Bapepam perlu memperhatikan aspek
pembinaan terhadap Pihak dimaksud.
Pihak yang dimaksud dalam ayat ini adalah Emiten,
Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa
Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Wakil Penjamin
Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer
Investasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat,
Profesi Penunjang Pasar Modal, dan Pihak lain yang telah
memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam.
Ketentuan dalam ayat ini berlaku juga bagi direktur,
komisaris, dan setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya
5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Undang-undang ini.
Ayat (2)
*9019 Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (3)
*9020 Cukup jelas
Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 104
Cukup jelas
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Ayat (1)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap Penawaran Umum harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal
70 ayat (1). Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6,
Emiten diartikan sebagai Pihak yang melakukan Penawaran Umum
sehingga wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada
Bapepam dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah menjadi
efektif. Oleh karena itu, setiap Pihak yang bermaksud
melakukan Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan Pasal 70
ayat (1) dan apabila dilanggar diancam dengan pidana
berdasarkan ketentuan ayat ini.
*9021
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pihak dalam ayat ini adalah
Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
22.
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup jelas
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
*9023
Pasal 115
Cukup jelas
Pasal 116
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1995
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pasar_modal_(uu_8_thn_1995)_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Apakah saham yang hilang telah dilaporkan ke bea dapat ditransaksikan di bursa efek pasar modal.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






