Previous
Next

1995

Undang-Undang Pasar Modal (UU 8 thn 1995)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal :

UU 8/1995, PASAR MODAL

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        8 TAHUN 1995 (8/1995)

Tanggal:      10 OKTOBER 1995 (JAKARTA)

Sumber:       LN 64; TLN 3608

Tentang:      PASAR MODAL

Indeks:

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :    a.   bahwa tujuan pembangunan nasional adalah
     terciptanya suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan
     Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
               b.   bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang
     strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu
     sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi
     masyarakat;

                  c.   bahwa agar Pasar Modal dapat berkembang
        dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih
        menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan
        di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat
        pemodal dari praktik yang merugikan;

                  d.   bahwa sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai
        pembangunan nasional serta dalam rangka antisipasi atas
        globalisasi ekonomi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952
        tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa
        (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang
        (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dipandang sudah tidak
        sesuai lagi dengan keadaan;

                  e.   bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
        atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Pasar
        Modal;

Mengingat :    1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
     Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

                  2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
        Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

                          Dengan persetujuan
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:      UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL.

                                BAB I
                         *8921 KETENTUAN UMUM

                               Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.   Afiliasi adalah:
     a.   hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
     sampai   derajat kedua, baik  secara  horizontal maupun
     vertikal;

     b.   hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau
     komisaris dari Pihak tersebut;

     c.    hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat
     satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang
     sama;

     d.   hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung
     maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
     perusahaan tersebut;

     e.   hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
     baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama;
     atau

     f.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

2.   Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah
     memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk
     mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai
     dengan peraturan Bursa Efek.

3.   Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak
     dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan
     pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

4.   Bursa   Efek   adalah   Pihak  yang    menyelenggarakan dan
     menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
     penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan
     memperdagangkan Efek di antara mereka.

5.   Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,
      surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti
      utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak
      berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

6.    Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.

7.    Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta
      penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta
      yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau
      keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang
      berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

8.    Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek
      dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
      termasuk  menerima   dividen,   bunga,  dan   hak-hak  lain,
      menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening
      yang menjadi nasabahnya.

9.    Lembaga   Kliring  dan   Penjaminan  adalah  Pihak   yang
      menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
      Transaksi Bursa.

10.   Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah      Pihak   yang
      menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral       bagi   Bank
      Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
*8922
11. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya
      mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola
      portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah,
      kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang
      melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

12.   Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

13.   Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
      Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
      berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
      profesi yang berkaitan dengan Efek.

14.   Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada
      Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan
      memperoleh imbalan jasa.

15.   Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan
      oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan
      tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan
      pelaksanaannya.

16.   Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek       yang
      dimiliki   bersama  oleh   lebih   dari satu Pihak       yang
      kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
17.   Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan
      Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan
      Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek
      yang tidak terjual.

18.   Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan
      usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak
      lain.

19.   Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan
      kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka
      Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

20.   Perseroan dalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1
      Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

21.   Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha
      sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan
      atau Manajer Investasi.
22.   Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah
      dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang
      saham   dan   memiliki  modal   disetor  sekurang-kurangnya
      Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah
      pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan
      Peraturan Pemerintah.

23.   Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,
      asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

24.   Portofolio   Efek   adalah   kumpulan   Efek   yang   dimiliki   oleh
      Pihak.

25.   Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan
      Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada
      Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat
      dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai
      usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap
      keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari
      Efek tersebut.

26.   Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan
      dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
      Efek.

27. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
     menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
     diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

28.   Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota
      Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh
      Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek,
      atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
29.   Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian
      kepentingan   setiap   Pihak  dalam   portofolio   investasi
      kolektif.

30.   Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang
      Efek yang bersifat utang.

                               Pasal 2

Menteri menetapkan kebijaksanaan umum di bidang Pasar Modal.

                              BAB II
                    BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

                               Pasal 3

(1)   Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan
      Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang
      selanjutnya disebut Bapepam.

(2)   Bapepam berada   di   bawah   dan   bertanggung    jawab   kepada
      Menteri.

                               Pasal 4

Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan
terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien
serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

                               Pasal 5

Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:
a.   memberi:
     1)   izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
     Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa
     Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro
     Administrasi Efek;

      2)   izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek,
      Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi;
      dan

      3)   persetujuan bagi Bank Kustodian;

b.    mewajibkan pendaftaran   Profesi    Penunjang   Pasar   Modal   dan
      Wali Amanat;

c.    menetapkan  persyaratan dan   tata  cara pencalonan dan
      memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau
      direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek,
     Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
     dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau
     direktur yang baru;

d.   menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran
     serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya
     Pernyataan Pendaftaran;
*8924
e.    mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak
      dalam   hal   terjadi  peristiwa   yang   diduga  merupakan
      pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
      pelaksanaannya;

f.   mewajibkan setiap Pihak untuk:
     1)   menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang
     berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau

     2)   mengambil  langkah-langkah yang diperlukan untuk
     mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi
     dimaksud;

g.   melakukan pemeriksaan terhadap:
     1)   setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau
     diwajibkan   menyampaikan   Pernyataan Pendaftaran kepada
     Bapepam; atau

     2)   Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin
     orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi
     berdasarkan Undang-undang ini;

h.   menunjuk Pihak lain untuk   melakukan   pemeriksaan tertentu
     dalam rangka pelaksanaan     wewenang   Bapepam sebagaimana
     dimaksud dalam huruf g;

i.   mengumumkan hasil pemeriksaan;

j.   membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa
     Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu
     untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan
     pemodal;

k.   menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka
     waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;

l.   memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan
     sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau
     Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan
     keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi
     dimaksud;

m.   menetapkan   biaya   perizinan, persetujuan, pendaftaran,
     pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka
     kegiatan Pasar Modal;
n.    melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian
      masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di
      bidang Pasar Modal;

o.    memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas
      Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;

p.    menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah
      ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan

q.    melakukan   hal-hal     lain   yang     diberikan   berdasarkan
      Undang-undang ini.

                                BAB III
      BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA
                     PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN

                             Bagian Kesatu
                               Bursa Efek

                              Paragraf 1
                            *8925 Perizinan

                                Pasal 6

(1)    Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa
       Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari
       Bapepam.

(2)    Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
       Pemerintah.

                             Paragraf 2
                       Tujuan dan Kepemilikan

                                Pasal 7
(1)    Bursa   Efek   didirikan   dengan  tujuan   menyelenggarakan
       perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

(2)   Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan
      mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.

(3)   Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek
      wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
      dan dilaporkan kepada Bapepam.

                                Pasal 8

Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan
Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan
sebagai Perantara Pedagang Efek.

                             Paragraf 3
             Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa

                              Pasal 9

(1)   Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan,
      pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan
      penyelesaian  Transaksi   Bursa,   dan hal-hal   lain  yang
      berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.

(2)   Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa
      ditetapkan oleh Bursa Efek.

(3)   Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran
      keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang
      diberikan.

(4)   Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
      disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.

                             Pasal 10

Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya
menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan
yang sehat.

                             Pasal 11

Peraturan    yang  wajib   dibuat   oleh   Bursa  Efek,   termasuk
perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
                              Pasal 12
*8926
(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas
      menjalankan    pemeriksaan    berkala    atau    pemeriksaan
      sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan
      Bursa Efek.

(2)   Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung
      kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam
      tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang
      dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek
      atau Bursa Efek yang bersangkutan.

(3)   Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa
      setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.

                           Bagian Kedua
           Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
                   Penyimpanan dan Penyelesaian
                            Paragraf 1
                             Perizinan
                               Pasal 13

(1)     Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga
        Kliring   dan  Penjaminan  atau  Lembaga  Penyimpanan  dan
        Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin
        usaha dari Bapepam.

(2)     Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan
        Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
        dengan Peraturan Pemerintah.

                              Paragraf 2
                        Tujuan dan Kepemilikan

                               Pasal 14

(1)     Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan
        menyediakan   jasa  kliring   dan  penjaminan   penyelesaian
        Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.

(2)     Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan
        menyediakan   jasa   Kustodian  sentral   dan   penyelesaian
        transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.

(3)     Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
        Penyelesaian   dapat   memberikan  jasa   lain   berdasarkan
        ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
(4)     Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring
        dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
        wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
        dan dilaporkan kepada Bapepam.

                               Pasal 15

(1)     Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan
        Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah
        Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank
        Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.

(2)     Mayoritas saham Lembaga     Kliring   dan   Penjaminan   wajib
        dimiliki oleh Bursa Efek.

                              Paragraf 3
            Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
                 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
*8927

                               Pasal 16

(1)     Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan
        mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian
      Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian
      jasa.

(2)   Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan
      peraturan   mengenai  jasa Kustodian  sentral  dan  jasa
      penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai
      biaya pemakaian jasa.

(3)   Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
      (2) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga
      Kliring   dan  Penjaminan   atau  Lembaga   Penyimpanan  dan
      Penyelesaian.

                             Pasal 17

Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan
Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk
perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.

                               BAB IV
                             REKSA DANA
                           Bagian Kesatu
                    Bentuk Hukum dan Perizinan

                             Pasal 18

(1)   Reksa Dana dapat berbentuk:
      a.   Perseroan; atau

      b.   kontrak investasi kolektif.

(2)   Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat
      bersifat terbuka atau tertutup.

(3)   Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang telah
      memperoleh izin usaha dari Bapepam.

(4)   Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya
      dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.

(5)   Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
      Pemerintah.

                             Pasal 19

(1)   Pemegang saham Reksa Dana     terbuka   dapat   menjual   kembali
      sahamnya kepada Reksa Dana.

(2)   Dalam hal pemegang saham melakukan penjualan kembali, Reksa
      Dana terbuka wajib membeli saham-saham tersebut.
(3)     Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
        hanya dapat dilakukan apabila:
        a.   Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa
        Dana diperdagangkan ditutup;

        b.   perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek
        Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan;

        c.   keadaan darurat; atau
*8928
        d.   terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak
        pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.

                               Pasal 20

(1)     Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka
        berbentuk kontrak investasi kolektif dapat menjual dan
        membeli kembali Unit Penyertaan secara terus-menerus sampai
        dengan jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak.

(2)     Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan
        kembali, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit
        Penyertaan tersebut.

(3)     Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
        hanya dapat dilakukan apabila:
        a.   Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa
        Dana diperdagangkan ditutup;

        b.   perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek
        Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan;

        c.   keadaan darurat; atau

        d.   terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak
        pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.

                             Bagian Kedua
                              Pengelolaan

                               Pasal 21

(1)     Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun
        yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh
        Manajer Investasi berdasarkan kontrak.

(2)     Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat
        oleh direksi dengan Manajer Investasi.

(3)     Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak
        investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank
        Kustodian.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
      diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

                                Pasal 22

Manajer Investasi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan
kontrak investasi kolektif wajib menghitung nilai pasar wajar
dari Efek dalam portofolio setiap hari bursa berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

                                Pasal 23

Nilai saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan nilai Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif ditentukan berdasarkan
nilai aktiva bersih.

                                Pasal 24

(1)   Reksa Dana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman
      secara langsung.

(2)   Reksa Dana dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa
      Dana lainnya.

(3) Pembatasan   investasi      Reksa    Dana   diatur     lebih    lanjut
     oleh Bapepam.

                                Pasal 25

(1)   Semua kekayaan    Reksa       Dana   wajib      disimpan     pada     Bank
      Kustodian.

(2)   Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
      terafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa
      Dana.

(3)   Reksa Dana wajib      menghitung        nilai    aktiva     bersih     dan
      mengumumkannya.

                                Pasal 26

(1)   Kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana berbentuk Perseroan
      dibuat oleh direksi Reksa Dana dengan Bank Kustodian.

(2)   Kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif                     dibuat
      antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
      diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

                                Pasal 27

(1)   Manajer   Investasi   wajib     dengan    itikad    baik     dan     penuh
      tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata
      untuk kepentingan Reksa Dana.

(2)   Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi
      tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang
      timbul karena tindakannya.

                            Pasal 28
(1)   Saham Reksa Dana terbuka berbentuk    Perseroan   diterbitkan
      tanpa nilai nominal.

(2)   Pada saat pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan, paling
      sedikit 1% (satu perseratus) dari modal dasar Reksa Dana
      telah ditempatkan dan disetor.

(3)   Pelaksanaan pembelian kembali saham Reksa Dana berbentuk
      Perseroan dan pengalihan lebih lanjut saham tersebut dapat
      dilakukan tanpa mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang
      Saham.

(4)   Dana yang digunakan untuk membeli kembali saham Reksa Dana
      berbentuk Perseroan berasal dari kekayaan Reksa Dana.

                             Pasal 29

(1)   Reksa Dana yang berbentuk Perseroan tidak diwajibkan untuk
      membentuk dana cadangan.

(2)   Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya dana
      cadangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
      Bapepam.

                               BAB V
              PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK,
                      DAN PENASIHAT INVESTASI
                           Bagian Kesatu
                     Perizinan Perusahaan Efek

                           Pasal 30
*8930
(1) Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek
      adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari
      Bapepam.

(2)   Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan sebagai
      Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau
      Manajer   Investasi  serta   kegiatan   lain sesuai   dengan
      ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

(3)   Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
      Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi
      hanya untuk Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya
      tidak lebih dari satu tahun, sertifikat deposito, polis
      asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin Pemerintah
      Indonesia, atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam tidak
      diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan
      Efek.

(4)   Persyaratan dan tata cara perizinan Perusahaan Efek diatur
      lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
                              Pasal 31

Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang
berkaitan dengan Efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai, dan
Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut.

                            Bagian Kedua
                  Perizinan Wakil Perusahaan Efek

                             Pasal 32

(1)   Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi
      Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer
      Investasi hanya orang perseorangan yang telah memperoleh
      izin dari Bapepam.

(2)   Persyaratan dan tata cara perizinan Wakil Perusahaan Efek
      diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 33

(1)   Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak
      sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dapat bertindak sebagai
      Wakil Perantara Pedagang Efek.

(2)   Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak
      sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang
      Efek, atau Wakil Manajer Investasi dilarang bekerja pada
      lebih dari satu Perusahaan Efek.

                           Bagian Ketiga
                   Perizinan Penasihat Investasi

                             Pasal 34

(1)   Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi
      adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

(2)   Persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat      Investasi
      diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                          Bagian Keempat
                         Pedoman Perilaku
                              Pasal 35
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang:
a.    menggunakan   pengaruh    atau   mengadakan   tekanan yang
      bertentangan dengan kepentingan nasabah;
*8931
b.    mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah, kecuali diberi
      instruksi secara tertulis oleh nasabah atau diwajibkan
      menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.   mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan
     fakta yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha
     atau keadaan keuangannya;

d.   merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual
     Efek tanpa memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek
     dan Penasihat Investasi dalam Efek tersebut; atau

e.   membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan Efek
     itu sendiri atau untuk rekening Pihak terafiliasi jika
     terdapat kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum
     dalam hal Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai
     Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan, kecuali pesanan
     Pihak yang tidak terafiliasi telah terpenuhi seluruhnya.

                            Pasal 36

Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib:
a.   mengetahui latar belakang, keadaan keuangan,     dan   tujuan
     investasi nasabahnya; dan

b.   membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan,
     transaksi, dan kondisi keuangannya.

                            Pasal 37

Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib:
a.   menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari
     rekening Perusahaan Efek; dan

b.   menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap
     nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas
     harta nasabahnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan
     oleh Bapepam.

                            Pasal 38

Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek
dilarang melakukan transaksi atas Efek yang tercatat pada Bursa
Efek untuk Pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabila
nasabah yang tidak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut
telah memberikan instruksi untuk membeli dan atau menjual Efek
yang bersangkutan dan Perusahaan Efek tersebut belum melaksanakan
instruksi tersebut.
                             Pasal 39

Penjamin Emisi Efek wajib mematuhi semua ketentuan dalam kontrak
penjaminan emisi Efek sebagaimana dimuat dalam Pernyataan
Pendaftaran.

                             Pasal 40

Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek harus
mengungkapkan dalam Prospektus adanya hubungan Afiliasi atau
hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek
dengan Emiten.

                             Pasal 41

Dalam hal Perusahaan Efek bertindak sebagai Manajer Investasi dan
juga sebagai Perantara Pedagang Efek atau Pihak terafiliasi dari
Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Perantara Pedagang
Efek untuk Reksa Dana, Perusahaan Efek atau Pihak terafiliasi
dimaksud dilarang memungut komisi atau biaya dari Reksa Dana yang
lebih tinggi dari komisi atau biaya yang dipungut oleh Perantara
Pedagang Efek yang tidak terafiliasi.

                          *8932 Pasal 42

Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi atau
Pihak terafiliasinya dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa
pun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi
Manajer Investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual
Efek untuk Reksa Dana.

                               BAB VI
                   LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
                           Bagian Kesatu
                              Kustodian
                             Paragraf 1
                            Persetujuan

                             Pasal 43

(1)   Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian
      adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan
      Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan
      Bapepam.

(2)   Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi Bank
      Umum sebagai Kustodian diatur lebih lanjut dengan Peraturan
      Pemerintah.

                            Paragraf 2
                       Efek yang Dititipkan
                             Pasal 44

(1)   Kustodian   yang    menyelenggarakan   kegiatan  penitipan
      bertanggung jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang
      rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak
      antara Kustodian dan pemegang rekening dimaksud.

(2)   Efek yang dititipkan   wajib   dibukukan   dan   dicatat   secara
      tersendiri.

(3)   Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian
      bukan merupakan bagian dari harta Kustodian tersebut.

                             Pasal 45

Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat
pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening
atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.

                             Pasal 46

Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening
atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya.

                             Pasal 47

(1)   Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan
      keterangan mengenai rekening Efek nasabah kepada Pihak mana
      pun, kecuali kepada:
      a.   Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang
      rekening atau ahli waris pemegang rekening;

      b.   Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan
      perkara pidana;

      *8933 c. Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara
      perdata atas permintaan Pihak-Pihak yang berperkara;

      d.   Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan;

      e.   Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
      Emiten, Biro Administrasi Efek, atau Kustodian lain dalam
      rangka melaksanakan fungsinya masing-masing; atau

      f.   Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk
      konsultan, Konsultan Hukum, dan Akuntan.

(2)   Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
      sampai dengan huruf f yang memperoleh keterangan mengenai
      rekening Efek nasabah dari Kustodian atau afiliasinya
      dilarang memberikan keterangan dimaksud kepada Pihak mana
      pun,   kecuali  diperlukan  dalam   pelaksanaan  fungsinya
      masing-masing.
(3)   Permintaan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening
      Efek nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,
      huruf c, dan huruf d diajukan oleh Kepala Kepolisian
      Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung atau
      pejabat yang ditunjuk, dan Direktur Jenderal Pajak kepada
      Bapepam untuk memperoleh persetujuan dengan menyebutkan nama
      dan jabatan polisi, jaksa, hakim atau pejabat pajak, nama
      atau   nomor  pemegang   rekening,  sebab-sebab   keterangan
      diperlukan, dan alasan permintaan dimaksud.

                           Bagian Kedua
                      Biro Administrasi Efek

                             Pasal 48

(1)   Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro
      Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh
      izin usaha dari Bapepam.

(2)   Persyaratan dan tata cara perizinan Biro Administrasi Efek
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
      dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 49

(1)   Pendaftaran pemilikan Efek dalam buku daftar pemegang Efek
      Emiten dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek dapat
      dilakukan oleh Biro Administrasi Efek berdasarkan kontrak
      yang dibuat oleh Emiten dengan Biro Administrasi Efek
      dimaksud.

(2)   Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara
      jelas memuat hak dan kewajiban Biro Administrasi Efek dan
      Emiten, termasuk kewajiban kepada pemegang Efek.

                           Bagian Ketiga
                            Wali Amanat

                             Pasal 50

(1)   Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh:
      a.   Bank Umum; dan

      b.   Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2)   Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali
      Amanat, Bank Umum atau Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.
*8934
(3) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur
      lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
                                 Pasal 51

(1)   Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan
      Emiten, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
      kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

(2)   Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat
      utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(3)   Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten
      dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat
      mengakibatkan benturan kepentingan antara Wali Amanat
      sebagai kreditur dan wakil pemegang Efek bersifat utang.

(4)   Penggunaan   jasa   Wali   Amanat     ditentukan   dalam   peraturan
      Bapepam.

                                 Pasal 52

Emiten dan Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

                                 Pasal 53

Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek
bersifat   utang   atas  kerugian   karena   kelalaiannya   dalam
pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.

                                 Pasal 54

Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam emisi
Efek bersifat utang yang sama.

                                BABVII
                    PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
                       DAN PENITIPAN KOLEKTIF
                            Bagian Kesatu
                    Penyelesaian Transaksi Bursa

                                 Pasal 55

(1)   Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan
      penyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara lain
      yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2)   Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian
      Transaksi Bursa.

(3)   Tata   cara  dan   jaminan   penyelesaian  Transaksi    Bursa
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan
      pada kontrak antara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
      Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(4)     Untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana
        dimaksud dalam ayat (2), Lembaga Kliring dan Penjaminan
        dapat menetapkan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh
        pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan.

(5)     Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penetapan
        dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mulai
        berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
*8935
                             Bagian Kedua
                          Penitipan Kolektif

                               Pasal 56

(1)     Efek dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan
        Penyelesaian dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten
        atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
        kepentingan pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan
        Penyelesaian yang bersangkutan.

(2)     Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau
        Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada
        Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank
        Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan
        pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
        tersebut.

(3)     Apabila Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian
        merupakan bagian dari Portofolio Efek dari suatu kontrak
        investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan
        Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka
        Efek tersebut dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten
        atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit
        Penyertaan dari kontrak investasi kolektif tersebut.

(4)     Emiten wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada
        Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
        dalam ayat (1) atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud
        dalam ayat (3) sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku
        daftar pemegang Efek Emiten.

(5)     Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau
        Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang
        rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

                               Pasal 57

Dalam Penitipan Kolektif, Efek dari jenis dan klasifikasi yang
sama yang diterbitkan oleh Emiten tertentu dianggap sepadan dan
dapat dipertukarkan antara satu dan yang lain.

                               Pasal 58
(1)   Kustodian wajib mencatat mutasi kepemilikan Efek dalam
      Penitipan Kolektif dengan menambah dan mengurangi Efek pada
      masing-masing rekening Efek.

(2)   Emiten wajib memutasikan Efek dalam Penitipan Kolektif yang
      terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
      atau Bank Kustodian dalam buku daftar pemegang Efek Emiten
      menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga
      Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian.

(3)   Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan
      Kolektif apabila Efek tersebut hilang atau musnah, kecuali
      Pihak yang meminta mutasi dimaksud memberikan bukti dan atau
      jaminan yang cukup bagi Emiten.

(4)   Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan
      Kolektif apabila Efek tersebut dijaminkan, diletakkan dalam
      sita jaminan berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita
      untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana.

                             Pasal 59

(1)   Pemegang rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana dan atau
      Efek dari rekening efeknya pada Lembaga Penyimpanan dan
      Penyelesaian.

(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak
     penarikan dana dan atau pemutasian Efek dari rekening Efek
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika rekening Efek
     dimaksud diblokir, dibekukan, atau dijaminkan.

(3)   Pemblokiran rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (2) hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan
      Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau
      berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian
      Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan
      Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata
      atau pidana.

                             Pasal 60

(1)   Pemegang rekening yang efeknya tercatat dalam Penitipan
      Kolektif berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang
      Efek.

(2)   Emiten,   Lembaga  Penyimpanan  dan   Penyelesaian,  Bank
      Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib segera menyerahkan
      dividen, bunga, saham bonus, atau hak-hak lain sehubungan
      dengan pemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif kepada
      pemegang rekening.

                             Pasal 61
Efek dalam Penitipan Kolektif, kecuali Efek atas rekening Reksa
Dana, dapat dipinjamkan atau dijaminkan.

                                  Pasal 62

Anggaran dasar Emiten wajib memuat ketentuan mengenai Penitipan
Kolektif.

                                  Pasal 63

Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif diatur lebih lanjut oleh
Bapepam.

                                  BABVIII
                      PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
                              Bagian Kesatu
                               Pendaftaran
                                 Pasal 64

(1)   Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      a.   Akuntan;

      b.   Konsultan Hukum;

      c.   Penilai;

      d.   Notaris; dan

      e.   Profesi      lain    yang   ditetapkan     dengan   Peraturan
      Pemerintah.

(2)   Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal,
      Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.

(3)   Persyaratan dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang
      Pasar Modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                               *8937 Pasal 65

(1)   Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam menjadi
      batal apabila izin profesi yang bersangkutan dicabut oleh
      instansi yang berwenang.

(2)   Jasa dari Profesi Penunjang Pasar Modal di bidang Pasar
      Modal yang telah diberikan sebelumnya tidak menjadi batal
      karena batalnya pendaftaran profesi, kecuali apabila jasa
      yang diberikan tersebut merupakan sebab dibatalkannya
      pendaftaran atau dicabutnya izin profesi yang bersangkutan.
(3)   Dalam   hal  pendaftaran   Profesi  Penunjang  Pasar   Modal
      dibatalkan,   Bapepam  dapat   melakukan  pemeriksaan   atau
      penilaian atas jasa lain berkaitan dengan Pasar Modal yang
      telah diberikan sebelumnya oleh Profesi Penunjang      Pasar
      Modal   dimaksud  untuk   menentukan berlaku atau      tidak
      berlakunya jasa tersebut.

(4)   Dalam hal Bapepam memutuskan bahwa jasa yang diberikan oleh
      Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (3) tidak berlaku, Bapepam dapat mewajibkan perusahaan
      yang menggunakan jasa Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut
      untuk menunjuk Profesi Penunjang Pasar Modal lain untuk
      melakukan   pemeriksaan   dan  penilaian   atas   perusahaan
      dimaksud.

                           Bagian Kedua
                             Kewajiban

                             Pasal 66

Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan
standar   profesi   yang   ditetapkan  oleh   asosiasi   profesi
masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya.

                             Pasal 67

Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi
Penunjang Pasar Modal wajib memberikan pendapat atau penilaian
yang independen.

                             Pasal 68

Akuntan yang terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan
keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang
melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan
pemberitahuan    yang    sifatnya    rahasia    kepada    Bapepam
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:
a.   pelanggaran   yang   dilakukan  terhadap   ketentuan   dalam
     Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau

b.    hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan     lembaga
      dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.

                           Bagian Ketiga
                         Standar Akuntansi

                             Pasal 69

(1)   Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib
      disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

(2)   Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang
      Pasar Modal.

                                 BABIX
                     EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
                          *8938 Bagian Kesatu
                        Pernyataan Pendaftaran

                               Pasal 70

(1)   Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang
      telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam
      untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan
      Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.

(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
      bagi Pihak yang melakukan:
      a.   penawaran Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya
      tidak lebih dari satu tahun;

      b.   penerbitan sertifikat deposito;

      c.   penerbitan polis asuransi;

      d.   penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah
      Indonesia; atau

      e.   penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam.

                               Pasal 71

Tidak satu Pihak pun dapat menjual Efek dalam Penawaran Umum,
kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan
Efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh
kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang
bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.

                               Pasal 72

(1)   Penjamin Pelaksana Emisi Efek ditunjuk oleh Emiten.

(2)   Dalam hal Penjamin Pelaksana Emisi Efek lebih dari satu,
      Penjamin Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab, baik
      sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas penyelenggaraan
      Penawaran Umum.

(3)   Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Emiten bertanggung jawab
      atas kebenaran dan kelengkapan Pernyataan Pendaftaran yang
      disampaikan kepada Bapepam.

                               Pasal 73

Setiap   Perusahaan   Publik      wajib   menyampaikan   Pernyataan
Pendaftaran kepada Bapepam.
                           Bagian Kedua
           Tata Cara Penyampaian Pernyataan Pendaftaran

                               Pasal 74

(1)   Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari ke-45
      (keempat   puluh   lima)    sejak   diterimanya   Pernyataan
      Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal
      jika dinyatakan efektif oleh Bapepam.

(2)   Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
      Bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi
      dari Emiten atau Perusahaan Publik.

(3)   Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan
      perubahan atau tambahan informasi, Pernyataan Pendaftaran
      tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal
      diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.
*8939
(4) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai
      saat informasi tambahan atau perubahan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang
      ditetapkan oleh Bapepam.

                               Pasal 75

(1)   Bapepam   wajib    memperhatikan   kelengkapan,   kecukupan,
      objektivitas, kemudahan untuk dimengerti, dan kejelasan
      dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan bahwa
      Pernyataan Pendaftaran memenuhi Prinsip Keterbukaan.

(2)   Bapepam tidak memberikan         penilaian    atas   keunggulan     dan
      kelemahan suatu Efek.

                               Pasal 76

Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Efek akan
dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan
tidak dipenuhi, penawaran atas Efek batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Efek dimaksud wajib dikembalikan kepada
pemesan.

                               Pasal 77

Ketentuan  mengenai   persyaratan   dan  tata   cara  penyampaian
Pernyataan Pendaftaran diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

                            Bagian Ketiga
                      Prospektus dan Pengumuman
                               Pasal 78

(1)   Setiap   Prospektus   dilarang    memuat     keterangan   yang    tidak
      benar tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan
      yang benar tentang Fakta Material yang diperlukan agar
      Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.

(2)   Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak
      langsung, bahwa Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau
      mengesahkan suatu Efek, atau telah melakukan penelitian atas
      berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.

(3)   Ketentuan   mengenai   Prospektus   diatur   lebih   lanjut   oleh
      Bapepam.

                               Pasal 79

(1)   Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan
      suatu Penawaran Umum dilarang memuat keterangan yang tidak
      benar tentang Fakta Material dan atau tidak memuat
      pernyataan tentang Fakta Material yang diperlukan agar
      keterangan yang dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak
      memberikan gambaran yang menyesatkan.

(2)   Hal-hal yang diumumkan dan isi serta persyaratan pengumuman
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
      Bapepam.

                            Bagian Keempat
                    Tanggung Jawab atas Informasi
                  yang Tidak Benar atau Menyesatkan

                              Pasal 80
*8940
(1) Jika Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
      memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material
      atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material sesuai
      dengan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan
      pelaksanaannya sehingga informasi dimaksud menyesatkan, maka
      setiap Pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran
      direktur   dan  komisaris   Emiten  pada   waktu  Pernyataan
      Pendaftaran menjadi efektif Penjamin Pelaksana Emisi Efek;
      dan Profesi Penunjang Pasar Modal atau Pihak lain yang
      memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya
      dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran wajib bertanggung jawab,
      baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas kerugian yang
      timbul akibat perbuatan dimaksud.

(2)   Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d hanya
      bertanggung jawab atas pendapat atau keterangan yang
      diberikannya.

(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
      dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
      dan huruf d dapat membuktikan bahwa Pihak yang bersangkutan
      telah bertindak secara profesional dan telah mengambil
      langkah-langkah yang cukup untuk memastikan bahwa:

      a.   pernyataan atau keterangan yang dimuat dalam Pernyataan
      Pendaftaran adalah benar; dan

      b.   tidak ada Fakta Material yang diketahuinya yang tidak
      dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran yang diperlukan agar
      Pernyataan Pendaftaran tersebut tidak menyesatkan.

(4)   Tuntutan   ganti   rugi dalam  hal  terjadi   pelanggaran
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan
      dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Pernyataan
      Pendaftaran efektif.

                             Pasal 81

(1)   Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan
      menggunakan Prospektus atau dengan cara lain, baik tertulis
      maupun lisan, yang memuat informasi yang tidak benar tentang
      Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta
      Material dan Pihak tersebut mengetahui atau sepatutnya
      mengetahui mengenai hal tersebut wajib bertanggung jawab
      atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.

(2)   Pembeli Efek yang telah mengetahui bahwa informasi tersebut
      tidak benar dan menyesatkan sebelum melaksanakan pembelian
      Efek tersebut tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi
      terhadap kerugian yang timbul dari transaksi Efek dimaksud.

                         Bagian Kelima
    Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Benturan Kepentingan,
 Penawaran Tender, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan

                             Pasal 82

(1)   Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk
      memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu kepada setiap
      pemegang saham secara proporsional apabila Emiten atau
      Perusahaan Publik tersebut menerbitkan saham atau Efek yang
      dapat ditukar dengan saham Emiten atau Perusahaan Publik
      tersebut.

(2)   Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk
      memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen
      apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut melakukan
      transaksi   di  mana   kepentingan   ekonomis  Emiten   atau
      Perusahaan Publik tersebut berbenturan dengan kepentingan
      ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham
      utama Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud.

(3)   Persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek
      terlebih dahulu dan transaksi yang mempunyai benturan
      kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
      diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

                          *8941 Pasal 83

Setiap Pihak yang melakukan penawaran tender untuk membeli Efek
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengikuti ketentuan mengenai
keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh
Bapepam.

                             Pasal 84

Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan penggabungan,
peleburan, atau pengambilalihan perusahaan lain wajib mengikuti
ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang
ditetapkan oleh Bapepam dan peraturan perundang-undangan lainnya
yang berlaku.

                                BABX
                PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI

                             Pasal 85

Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan
dan  Penyelesaian,  Reksa   Dana,  Perusahaan  Efek,  Penasihat
Investasi, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat,
dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau
pendaftaran dari Bapepam wajib menyampaikan laporan kepada
Bapepam.

                             Pasal 86

(1)   Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif
      atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan secara
      berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut
      kepada masyarakat; dan menyampaikan laporan kepada Bapepam
      dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material
      yang dapat mempengaruhi harga Efek selambat-lambatnya pada
      akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa
      tersebut.

(2)   Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya
      telah menjadi efektif dapat dikecualikan dari kewajiban
      untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

                              Pasal 87
(1)   Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib
      melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap
      perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.

(2)   Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima
      perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib
      melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap
        perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.

(3)     Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
        wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak
        terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham
        Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.

                                 Pasal 88

Ketentuan dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam
    Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 diatur lebih lanjut oleh
                             Bapepam.

                                 Pasal 89

(1)     Informasi yang wajib disampaikan oleh setiap Pihak kepada
        Bapepam berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
        peraturan pelaksanaannya tersedia untuk umum.

(2)     Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        hanya dapat dilakukan oleh Bapepam.
*8942
                                  BABXI
                    PENIPUAN, MANIPULASI PASAR, DAN
                        PERDAGANGAN ORANG DALAM
                                Pasal 90

Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara
langsung atau tidak langsung:
a.   menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana
     dan atau cara apa pun;

b.      turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan

c.      membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material
        atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan
        yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi
        pada   saat   pernyataan    dibuat   dengan   maksud   untuk
        menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri
        atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain
        untuk membeli atau menjual Efek.

                                 Pasal 91

Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu
atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar,
atau harga Efek di Bursa Efek.

                                 Pasal 92

Setiap    Pihak,   baik   sendiri-sendiri   maupun   bersama-sama   dengan
Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih,
baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga
Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan
mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan
Efek.

                             Pasal 93

Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan
atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau
menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek
apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
a.   Pihak   yang   bersangkutan   mengetahui    atau   sepatutnya
     mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara
     material tidak benar atau menyesatkan; atau
b.   Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam
     menentukan   kebenaran   material   dari    pernyataan   atau
     keterangan tersebut.

                             Pasal 94

Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan
oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92.

                             Pasal 95

Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai
informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan
atas Efek:

a.    Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau

b.    perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau
      Perusahaan Publik yang bersangkutan.

                             Pasal 96

Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang:
a. mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau
     penjualan atas Efek dimaksud; atau

b.    memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang
      patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk
      melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.

                             Pasal 97

(1)   Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang
      dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian
      memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan
      yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 95 dan Pasal 96.
(2)   Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang
      dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak
      dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi
      tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa
      pembatasan.

                             Pasal 98
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai
Emiten atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi Efek
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila:
a.   transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya
     sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; dan

b.    Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada
      nasabahnya mengenai Efek yang bersangkutan.

                                 Pasal 99

Bapepam dapat menetapkan transaksi Efek yang tidak termasuk
transaksi Efek yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
dan Pasal 96.

                               BABXII
                             PEMERIKSAAN

                                 Pasal 100

(1)   Bapepam dapat mengadakan pemeriksaan terhadap setiap Pihak
      yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran
      terhadap    Undang-undang   ini    dan    atau   peraturan
      pelaksanaannya.

(2)   Dalam rangka pemeriksaan sebagaimana         dimaksud   dalam   ayat
      (1), Bapepam mempunyai wewenang untuk:

      a.   meminta keterangan dan atau konfirmasi dari Pihak yang
      diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
      Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau
      Pihak lain apabila dianggap perlu;
      b.   mewajibkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat
      dalam pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau
      peraturan   pelaksanaannya   untuk  melakukan  atau   tidak
      melakukan kegiatan tertentu;

      c.   memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan,
      pembukuan, dan atau dokumen lain, baik milik Pihak yang
      diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
      Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya maupun
      milik Pihak lain apabila dianggap perlu; dan atau

      d.   menetapkan   syarat     dan   atau   mengizinkan   Pihak   yang
      diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
      Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk
      melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka
      penyelesaian kerugian yang timbul.

(3) Pengaturan mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
     Pemerintah.

(4)   Setiap pegawai Bapepam yang diberi tugas atau Pihak lain
      yang ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan pemeriksaan
      dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan
      informasi yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini
      kepada Pihak mana pun, selain dalam rangka upaya mencapai
      tujuan Bapepam atau jika diharuskan oleh Undang-undang
      lainnya.

                              BABXIII
                            PENYIDIKAN

                             Pasal 101

(1)   Dalam   hal   Bapepam   berpendapat   pelanggaran   terhadap
      Undang-undang   ini   dan  atau   peraturan   pelaksanaannya
      mengakibatkan kerugian bagi kepentingan Pasar Modal dan atau
      membahayakan kepentingan pemodal atau masyarakat, Bapepam
      menetapkan dimulainya tindakan penyidikan.

(2)   Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam
      diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan
      penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal berdasarkan
      ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

(3)   Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berwenang :
      a.   menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari
      seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Pasar
      Modal;

      b.   melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau
      keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar
      Modal;

      c.   melakukan  penelitian   terhadap  Pihak   yang  diduga
      melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar
      Modal;

      d.   memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang
      bukti dari setiap Pihak yang disangka melakukan, atau
      sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;

      e.   melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan
      dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar
      Modal;
      f.   melakukan pemeriksaan di setiap tempat tertentu yang
      diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan,
      dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang
      yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana
      di bidang Pasar Modal;

      g.   memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain
      dari Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak
      pidana di bidang Pasar Modal;

      h.   meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
      penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal; dan
      i.   menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.

(4)   Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1), Bapepam mengajukan permohonan izin kepada
      Menteri untuk memperoleh keterangan dari bank tentang
      keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan di bidang perbankan.

(5) Penyidik   sebagaimana   dimaksud    dalam   ayat    (2)
     memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil
     penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan
     yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

(6)   Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta bantuan
      aparat penegak hukum lain.

(7)   Setiap pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
      Bapepam yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan
      dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan
      informasi yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini
      kepada Pihak mana pun, selain dalam rangka upaya untuk
      mencapai   tujuan   Bapepam  atau   jika  diharuskan   oleh
      Undang-undang lainnya.

                              BABXIV
                       SANKSI ADMINISTRATIF

                             Pasal 102

(1)   Bapepam mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
      Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya yang
      dilakukan   oleh   setiap  Pihak   yang   memperoleh izin,
      persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam.

(2)   Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      dapat berupa:
      a.   peringatan tertulis;
      b.   denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang
      tertentu;
      c.   pembatasan kegiatan usaha;

      d.   pembekuan kegiatan usaha;
      e.   pencabutan izin usaha;

      f.   pembatalan persetujuan; dan

      g.   pembatalan pendaftaran.

(3)   Ketentuan   lebih  lanjut   mengenai  sanksi  administratif
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
      dengan Peraturan Pemerintah.

                               BABXV
                         KETENTUAN PIDANA

                             Pasal 103

(1)   Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa
      izin, persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 34, Pasal
      43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 64 diancam dengan pidana
      penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
      Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)   Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana
      kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
      Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                             Pasal 104

Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96,
Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

                             Pasal 105

Manajer Investasi dan atau Pihak terafiliasinya yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diancam dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                             Pasal 106

(1)   Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diancam dengan pidana
      penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
      banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(2)   Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diancam dengan pidana
      penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
      Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

                             Pasal 107

Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan
Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan,
menghapuskan,   mengubah,   mengaburkan,   menyembunyikan,   atau
memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan,
atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

                             Pasal 108

Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, dan
Pasal 107 berlaku pula bagi Pihak yang, baik langsung maupun
tidak   langsung,  mempengaruhi   Pihak   lain  untuk   melakukan
pelanggaran Pasal-Pasal dimaksud.

                             Pasal 109

Setiap Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diancam dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                             Pasal 110

(1)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2),
      Pasal 105, dan Pasal 109 adalah pelanggaran.

(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1),
      Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 adalah kejahatan.

                               BABXVI
                        KETENTUAN LAIN-LAIN
                             Pasal 111

Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari
pelanggaran   atas   Undang-undang   ini   dan atau  peraturan
pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang *8947 memiliki
tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang
bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

                             Pasal 112

Bapepam dan Bank Indonesia wajib mengadakan konsultasi dan atau
koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi
kegiatan Kustodian dan Wali Amanat serta kegiatan lain        yang
ditetapkan   berdasarkan    peraturan   perundang-undangan    yang
dilakukan oleh Bank Umum di Pasar Modal.

                             BABXVII
                       KETENTUAN PERALIHAN

                            Pasal 113

Setiap perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai Perusahaan
Publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan belum
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam sampai dengan
tanggal diundangkannya Undang-undang ini wajib memenuhi ketentuan
dalam Undang-undang ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah
Undang-undang ini diundangkan.

                            Pasal 114

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka:
a.   semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
     sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap
     berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
     ini atau belum diatur yang baru berdasarkan Undang-undang
     ini;

b.   semua izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, dan
     pendaftaran yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya
     Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku;

c.   Pernyataan   Pendaftaran   dan    permohonan    izin    usaha,
     persetujuan, dan pendaftaran yang telah diajukan sebelum
     berlakunya   Undang-undang   ini   diselesaikan   berdasarkan
     ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini;
     dan
d.   kegiatan   kliring,   penyelesaian    transaksi   Efek,    dan
     penyimpanan Efek yang selama ini dilaksanakan oleh satu
     perusahaan berdasarkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring
     Penyimpanan dan Penyelesaian tetap dapat dilaksanakan untuk
     jangka waktu sebagaimana ditetapkan oleh Bapepam.

                            BAB XVIII
                        KETENTUAN PENUTUP

                            Pasal 115

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun
1952 tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dinyatakan tidak berlaku
lagi.

                            Pasal 116
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO

                            PENJELASAN
                               ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 8 TAHUN 1995
                             TENTANG
                           PASAR MODAL

UMUM

     Pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk
terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan
masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pencerminan
kehendak ini antara lain dituangkan dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara yang menegaskan bahwa "Sasaran umum Pembangunan
Jangka Panjang Kedua adalah terciptanya kualitas manusia dan
kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana
tenteram dan sejahtera lahir batin, dalam tata kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara yang berdasarkan Pancasila, dalam
suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkeseimbangan dan
selaras dalam hubungan antara sesama manusia, manusia dengan
masyarakat, manusia dengan alam dan lingkungannya, manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa". Sedangkan di bidang ekonomi sasaran
Pembangunan Jangka Panjang Kedua, antara lain, adalah terciptanya
perekonomian   yang  mandiri   dan   andal,  dengan   peningkatan
kemakmuran rakyat yang makin merata, pertumbuhan yang cukup
tinggi, dan stabilitas nasional yang mantap.

     Dalam rangka mencapai sasaran tersebut diperlukan berbagai
sarana penunjang, antara lain berupa tatanan hukum yang
mendorong, menggerakkan, dan     mengendalikan   berbagai   kegiatan
pembangunan di bidang ekonomi.

     Salah satu tatanan hukum yang diperlukan dalam menunjang
pembangunan ekonomi adalah ketentuan di bidang Pasar Modal yang
pada saat ini masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 15 Tahun
1952 tentang penetapan "Undang-undang Darurat tentang Bursa
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang
(Lembaran   Negara  Tahun   1952  Nomor   67).  Dengan   lahirnya
Undang-undang tentang Pasar Modal diharapkan Pasar Modal dapat
memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan sehingga
sasaran pembangunan di bidang ekonomi dapat tercapai.

     Pasar Modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan
stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat. Dalam rangka *8949 mencapai tujuan tersebut, Pasar Modal
mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan
bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk
pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain Pasar Modal juga
merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal
kecil dan menengah.

     Ketentuan yang mengatur tentang kegiatan Pasar Modal yaitu
Undang-undang    Nomor   15   Tahun    1952    tentang    penetapan
"Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951
Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor
67)   tersebut   dirasakan  sudah   tidak   sesuai    lagi   dengan
perkembangan yang ada pada saat ini oleh karena ketentuan yang
ada dalam Undang-undang tersebut tidak mengatur hal-hal yang
sangat penting dalam kegiatan Pasar Modal, yaitu kewajiban
Pihak-Pihak dalam suatu Penawaran Umum untuk memenuhi Prinsip
Keterbukaan, serta terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang perlindungan kepada masyarakat umum. Selain itu, dengan
perkembangan yang sangat pesat di bidang ekonomi, ditambah lagi
dengan   globalisasi   ekonomi,   maka   sudah   saatnya    apabila
ketentuan-ketentuan tentang kegiatan Pasar Modal diatur dalam
suatu Undang-undang yang baru, dengan tetap mengacu pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

     Di dalam Undang-undang ini diatur tentang adanya kewajiban
bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum atau perusahaan
yang memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik untuk
menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik dari segi
keuangan, manajemen, produksi maupun hal yang berkaitan dengan
kegiatan usahanya kepada masyarakat. Informasi tersebut mempunyai
arti   yang   sangat  penting   bagi  masyarakat  sebagai   bahan
pertimbangan untuk melakukan investasi. Oleh karena itu, dalam
Undang-undang   ini  diatur   mengenai   adanya  ketentuan   yang
mewajibkan    Pihak   yang    melakukan   Penawaran    Umum   dan
memperdagangkan efeknya di pasar sekunder untuk memenuhi Prinsip
Keterbukaan. Kegagalan atas kewajiban tersebut mengakibatkan
Pihak yang melakukan atau yang terkait dengan Penawaran Umum
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita masyarakat dan
dapat dituntut secara pidana apabila ternyata terkandung unsur
penipuan. Dalam kaitannya dengan itu, di dalam Undang-undang ini
diatur pula kewajiban-kewajiban yang melingkupi Pihak-Pihak yang
berkaitan dengan Penawaran Umum seperti Penjamin Emisi Efek,
Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, Penilai, dan profesi lainnya,
untuk mematuhi kewajiban-kewajiban yang harus mereka penuhi,
disertai dengan ancaman berupa sanksi ganti rugi dan atau ancaman
pidana atas kegagalan mematuhi kewajiban yang ada berdasarkan
Undang-undang ini.

     Di dalam Undang-undang ini juga diatur tentang adanya sistem
perdagangan di pasar sekunder agar Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat
menjalankan fungsi masing-masing agar perdagangan dapat dilakukan
secara teratur, wajar, dan efisien.

     Selanjutnya, agar kegiatan di Pasar Modal dapat berjalan dan
dilaksanakan secara teratur dan wajar, serta agar masyarakat
pemodal dapat terlindungi dari praktik yang merugikan dan tidak
sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini, maka
Badan Pengawas Pasar Modal diberi kewenangan untuk melaksanakan
dan menegakkan ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini.
Kewenangan tersebut antara lain kewenangan untuk melakukan
penyidikan,   yang    pelaksanaannya   didasarkan    pada   Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
      Angka 1
           Huruf a
                Yang dimaksud dalam huruf ini dengan:
                1)   hubungan keluarga karena perkawinan adalah
      hubungan seseorang dengan:
                     a)   suami atau istri;
                     b)   orang tua dari suami atau istri dan
      suami atau istri dari anak (derajat I vertikal);
                     c)   kakek dan nenek dari suami atau istri
      dan suami atau istri dari cucu (derajat II vertikal);
                     d)   saudara dari suami atau istri beserta
      suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat
      II horizontal); dan
                     e)   suami atau istri dari saudara orang yang
      bersangkutan (derajat II horizontal).
*8950
                2)   hubungan keluarga karena keturunan adalah
      hubungan seseorang dengan:
                     a)   orang tua dan anak (derajat I vertikal);
                     b)   kakek dan nenek serta cucu (derajat II
      vertikal); dan
                     c)   saudara dari orang yang bersangkutan
      (derajat II horizontal).
     Huruf b
          Yang dimaksud dengan "pegawai dalam huruf ini
adalah seseorang yang bekerja pada Pihak lain, di mana Pihak
lain tersebut mempunyai kewenangan untuk mengendalikan dan
mengarahkan orang dimaksud untuk melakukan pekerjaan dengan
memperoleh upah atau gaji secara berkala.

     Huruf c
          Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan
di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau
dewan komisaris yang sama adalah sebagai berikut:

          Tuan A menduduki jabatan rangkap sebagai Direktur
PT X dan PT Y, Komisaris PT X dan PT Y, atau Direktur PT X
dan Komisaris PT Y.

     Huruf d
          Yang dimaksud dengan "pengendalian dalam huruf ini
adalah kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan atau
kebijaksanaan perusahaan.

          Sebagai contoh hubungan perusahaan dengan Pihak
yang langsung mengendalikan perusahaan tersebut adalah
sebagai berikut:

          Tuan A mengendalikan PT X.

          Sebagai contoh, hubungan perusahaan dengan Pihak
yang tidak langsung mengendalikan perusahaan tersebut adalah
sebagai berikut:

          Tuan A mengendalikan PT X dan PT X mengendalikan
PT Y. Dengan demikian, Tuan A mengendalikan secara tidak
langsung PT Y.
          Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan
Pihak yang dikendalikan secara langsung oleh perusahaan
tersebut adalah sebagai berikut:

          PT Y dikendalikan oleh PT X.

          Sebagai contoh, hubungan antara     perusahaan dan
Pihak   yang  dikendalikan   secara   tidak   langsung  oleh
perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

          PT Z dikendalikan oleh      PT Y dan       PT Y
dikendalikan oleh PT X. Dengan demikian, PT Z dikendalikan
secara tidak langsung oleh PT X.

     Huruf e
          Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan
yang dikendalikan secara langsung oleh Pihak yang sama
adalah sebagai berikut:

          PT X dan PT Y dikendalikan oleh Tuan A.

          Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan
yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Pihak yang sama
adalah sebagai berikut:

          *8951 PT X 1 dikendalikan oleh PT X 2 dan PT Y 1
dikendalikan oleh PT Y 2, selanjutnya PT X 2 dan PT Y 2
dikendalikan oleh Tuan A. Dengan demikian, PT X 1 dan PT Y 1
dikendalikan secara tidak langsung oleh Tuan A.
     Huruf f
          Yang dimaksud dengan "pemegang saham utama" dalam
huruf ini adalah Pihak yang, baik secara langsung maupun
tidak langsung, memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah yang
lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal.

          Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan     dan
pemegang saham utama adalah sebagai berikut:

          Tuan A memiliki 20% (dua puluh perseratus) hak
suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh PT X.

Angka 2
     Cukup jelas
          Angka 3
               Cukup jelas

Angka 4
     Pengertian ini mencakup pula sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek, meskipun
sistem dan atau sarana tersebut tidak mencakup sistem dan
atau sarana untuk memperdagangkan Efek.

Angka 5
     Yang dimaksud dengan derivatif dari Efek dalam angka
ini adalah turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang
maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran.

     Yang dimaksud dengan opsi dalam penjelasan angka ini
adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau
menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan
dalam waktu tertentu.

     Yang dimaksud dengan waran dalam penjelasan angka ini
adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang
memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari
perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam)
bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.

Angka 6
     Cukup jelas

Angka 7
     Sebagai contoh, Informasi atau Fakta Material, adalah
antara lain informasi mengenai:
     a.   penggabungan    usaha   (merger),   pengambilalihan
(acquisition),    peleburan    usaha   (consolidation)   atau
pembentukan usaha patungan;
     b.   pemecahan saham atau pembagian dividen saham
(stock dividend);
     c.   pendapatan dan dividen yang luar biasa sifatnya;
     d.   perolehan atau kehilangan kontrak penting;
     e.   produk atau penemuan baru yang berarti;
     f.   perubahan tahun buku perusahaan; dan
     g.   perubahan   dalam    pengendalian  atau   perubahan
penting dalam manajemen;
     sepanjang informasi tersebut dapat mempengaruhi harga
Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak
lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Angka 8
     *8952 Penitipan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka
ini termasuk pula Penitipan Kolektif.

     Yang dimaksud dengan "pemegang rekening" dalam angka
ini adalah Pihak yang namanya tercatat pada rekening Efek
berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Kustodian. Pemegang
rekening dapat merupakan pemilik atau wakil pemilik Efek
yang tercatat dalam rekening Efek.

     Sebagai contoh, pemilik Efek menitipkan Efek dalam
rekening Efek atas namanya pada Perusahaan Efek. Kemudian,
Perusahaan Efek ini menitipkan Efek tersebut dalam rekening
Efek atas nama Perusahaan Efek dimaksud pada Bank Kustodian.
Selanjutnya, Bank Kustodian menitipkan Efek tersebut dalam
rekening Efek atas nama Bank Kustodian dimaksud pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. Dalam hal ini, Bank Kustodian
tercatat sebagai pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian selaku wakil substitusi Perusahaan Efek
yang dalam hal ini mewakili pemilik Efek.

     Yang dimaksud dengan "rekening Efek" dalam penjelasan
angka ini adalah catatan yang menunjukkan posisi Efek dan
dana nasabah pada Kustodian.

Angka 9
     Yang dimaksud dengan "kliring Transaksi Bursa" dalam
angka ini adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang
timbul dari Transaksi Bursa.
     Yang dimaksud dengan "penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa"   dalam   angka   ini  adalah   pemberian   kepastian
dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota Bursa Efek yang
timbul dari Transaksi Bursa.

Angka 10
     Cukup jelas

Angka 11
     Cukup jelas

Angka 12
     Cukup jelas

Angka 13
     Cukup jelas

Angka 14
     Pemberian   nasihat  kepada Pihak  lain  sebagaimana
dimaksud dalam angka ini mencakup pemberian nasihat yang
dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui
penerbitan dalam media massa.

Angka 15
     Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek
oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia
atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media
massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak
atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak
dalam batas nilai serta batas waktu tertentu.

     Penawaran Efek di wilayah Republik Indonesia meliputi
penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten dalam negeri atau
asing, baik kepada pemodal Indonesia maupun asing, yang
dilakukan di wilayah Republik Indonesia melalui pemenuhan
Prinsip Keterbukaan.

     Ketentuan Penawaran Umum berlaku juga bagi Emiten dalam
negeri yang melakukan Penawaran Umum di luar negeri kepada
warga negara Indonesia. Hal ini diperlukan dalam rangka
melindungi      *8953 warga negara Indonesia yang melakukan
investasi dalam Efek yang ditawarkan oleh Pihak tersebut di
luar wilayah Republik Indonesia.

     Penawaran Efek kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak
tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut
diikuti   dengan  pembelian   Efek  atau tidak.  Sedangkan
penjualan Efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak
tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek
dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut
dilakukan melalui penawaran atau tidak.

     Yang   dimaksud   dengan   "media   massa   dalam   penjelasan
angka ini adalah surat kabar, majalah, film, televisi,
radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur dan
barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100
(seratus) Pihak.

     Jumlah 100 (seratus) Pihak dalam penawaran Efek dan 50
(lima puluh) Pihak dalam penjualan Efek sebagaimana dimaksud
dalam angka ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan
Pasar Modal. Perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh
Bapepam.

Angka 16
     Yang dimaksud dengan "Efek yang dimiliki bersama dalam
angka ini adalah Efek yang dimiliki oleh lebih dari satu
Pihak dan tercatat atas nama Kustodian.

     Sebagai contoh, Efek dalam Penitipan Kolektif pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang terdaftar dalam
buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian tetap diakui oleh Emiten bahwa
Efek tersebut dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak
yang diwakili oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tetap diakui oleh
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian bahwa Efek tersebut
dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang diwakili
oleh Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.

Angka 17
     Cukup jelas

Angka 18
     Cukup jelas

Angka 19
     Cukup jelas
Angka 20
     Cukup jelas

Angka 21
     Cukup jelas

Angka 22
     Cukup jelas

Angka 23
     Cukup jelas

Angka 24
     Cukup jelas

Angka 25
             Cukup jelas
*8954
        Angka 26
             Cukup jelas

        Angka 27
             Cukup jelas

        Angka 28
             Pinjam-meminjam Efek dapat terjadi dalam hal Anggota
        Bursa Efek tidak memiliki Efek yang mencukupi untuk
        menyelesaikan kewajibannya yang timbul akibat jual beli Efek
        yang dilakukannya di Bursa Efek.

             Kontrak lain mengenai harga Efek mencakup, antara lain
        opsi terhadap indeks harga saham.

        Angka 29
             Cukup jelas

        Angka 30
             Cukup jelas

Pasal 2
     Kebijaksanaan umum adalah kebijaksanaan di bidang Pasar
     Modal yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan
     dengan kebijaksanaan fiskal, moneter, dan kebijaksanaan
     ekonomi makro pada umumnya.

Pasal 3

        Ayat (1)
             Mengingat Pasar Modal merupakan sumber pembiayaan dunia
        usaha dan sebagai wahana investasi bagi para pemodal yang
        memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan
        pembangunan nasional, kegiatan Pasar Modal perlu mendapatkan
        pengawasan agar dapat dilaksanakan secara teratur, wajar,
        dan efisien. Untuk itu, secara operasional Bapepam diberi
        kewenangan dan kewajiban untuk membina, mengatur, dan
        mengawasi setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar
        Modal. Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan menempuh
        upaya-upaya, baik yang bersifat preventif dalam bentuk
        aturan, pedoman, pembimbingan dan pengarahan maupun secara
        represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan
        sanksi.

        Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal 4
     Cukup jelas

Pasal 5
Huruf a
     Angka 1)
          Cukup jelas

     Angka 2)
          Cukup jelas

     Angka 3)
          Cukup jelas

Huruf b
     *8955 Cukup jelas

Huruf c
     Calon anggota direksi atau komisaris Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh Bapepam.

     Persyaratan tersebut meliputi, antara lain:
     1.   orang perseorangan warga negara Indonesia dan
cakap melakukan perbuatan hukum;
     2.   tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit;
     3.   tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana;
     4.   tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang
Pasar Modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada
umumnya;
     5.   memiliki akhlak dan moral yang baik;
     6.   memiliki keahlian di bidang Pasar Modal; dan
     7.   tidak pernah melakukan pelanggaran yang material
atas ketentuan peraturan perundang-undangan Pasar Modal.

     Tata cara pencalonan anggota direksi atau komisaris
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian adalah sebagai berikut:

     1.    calon anggota direksi atau komisaris diajukan
kepada Bapepam untuk diteliti sesuai dengan persyaratan yang
telah ditetapkan oleh Bapepam;
     2.    apabila calon anggota direksi atau komisaris
dimaksud    telah   memenuhi   persyaratan,    Bapepam    wajib
memberikan    persetujuannya.   Apabila    berdasarkan    hasil
penelitian    Bapepam,   calon    dimaksud    tidak    memenuhi
persyaratan, Bapepam menolak pencalonan tersebut; dan
     3.    calon anggota direksi atau komisaris yang telah
disetujui Bapepam diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

     Bapepam dapat memberhentikan untuk sementara waktu
anggota direksi atau komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
apabila anggota direksi atau komisaris tersebut, antara
lain:
      1.  kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak
cakap melakukan perbuatan hukum;
      2.  dinyatakan pailit;
      3.  dihukum karena melakukan tindak pidana;
      4.  melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar Modal
pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya;
      5.  Tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
      6.  melakukan pelanggaran yang cukup material atas
ketentuan peraturan perundang-undangan Pasar Modal.

      Dalam hal Bapepam memberhentikan sementara seluruh
anggota direksi, Bapepam dapat menunjuk Pihak yang berasal,
baik dari dalam maupun luar Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagai manajemen sementara. Selanjutnya, Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham untuk mengangkat anggota direksi atau komisaris yang
baru.

Huruf d
     Pernyataan efektif dalam hal ini menunjukkan lengkap
atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas
Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya. Pernyataan efektif
tersebut bukan merupakan izin untuk melakukan      *8956
Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Bapepam
menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut adalah benar atau cukup.

     Emiten    atau   Perusahaan   Publik   yang   mengajukan
Pernyataan Pendaftaran bertanggung jawab bahwa seluruh
informasi dan pernyataan yang dibuat adalah benar dan tidak
menyesatkan.    Bapepam    tidak   menjamin   kebenaran   dan
kelengkapan informasi yang disampaikan dalam Pernyataan
Pendaftaran. Sesuai dengan kewenangan yang ada pada huruf
ini, Bapepam dapat menunda efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dalam hal tata cara dan atau persyaratan Pernyataan
Pendaftaran belum dipenuhi. Di samping itu, Bapepam dapat
membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal
diperoleh informasi baru yang menunjukkan adanya pelanggaran
terhadap     Undang-undang     ini   dan    atau    peraturan
pelaksanaannya.

Huruf e
     Cukup jelas

Huruf f
     Angka 1)
          Apabila suatu Pihak yang melakukan     kegiatan di
Pasar Modal menyampaikan informasi melalui        iklan atau
promosi yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dan atau
peraturan   pelaksanaannya,  untuk   melindungi   kepentingan
pemodal dan atau Pasar Modal, Bapepam memiliki kewenangan
untuk   menghentikan   iklan  atau   promosi   tersebut   dan
mewajibkan Pihak yang bersangkutan untuk meluruskannya
dengan cara memperbaiki iklan atau promosi dimaksud.

     Angka 2)
          Apabila iklan atau promosi tersebut pada angka 1)
di atas mengakibatkan kerugian kepada Pihak lain termasuk
pemodal, Bapepam memiliki kewenangan untuk mewajibkan Pihak
tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengatasi akibat yang ditimbulkan, antara lain berupa
pembayaran ganti rugi.

Huruf g
     Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah
pemeriksaan rutin terhadap Emiten, Perusahaan Publik, dan
Pihak yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran
dari Bapepam. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh
Bapepam   dengan  mewajibkan   para  Pihak   dimaksud  untuk
menyampaikan laporan tertentu atau memeriksa kantor dan
catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen, atau kertas
kerja yang disusun secara manual, mekanis, elektronik atau
dengan cara lain.

Huruf h
     Penugasan kepada Pihak lain oleh Bapepam sebagaimana
dimaksud dalam huruf ini, misalnya, adalah penugasan Bapepam
kepada Bursa Efek untuk melakukan pemeriksaan terhadap
Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek. Penugasan
tersebut dapat pula diberikan kepada Akuntan atau Pihak lain
untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus tertentu di mana
jasa Akuntan atau Pihak lain yang bersangkutan diperlukan.

Huruf i
      Dalam hal Bapepam melakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf e dan huruf g dan hasil pemeriksaan
tersebut dipandang perlu untuk diketahui oleh masyarakat
dalam rangka menjaga integritas pasar dan kepatuhan setiap
Pihak    terhadap Undang-undang   ini  dan   atau peraturan
pelaksanaannya, Bapepam dapat mengumumkan hasil pemeriksaan
tersebut berdasarkan kewenangan dalam huruf ini.

Huruf j
     *8957 Pembekuan atau pembatalan pencatatan suatu Efek
pada Bursa Efek atau penghentian Transaksi Bursa atas Efek
tertentu dapat dilakukan oleh Bapepam bilamana terdapat
hal-hal atau kejadian yang membahayakan kepentingan pemodal
atau keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya
Transaksi Bursa atas Efek tertentu secara wajar, misalnya
diketahui   bahwa   Emiten  tidak   mengungkapkan   keadaan
perusahaan yang sebenarnya.
Huruf k
     Yang dimaksud dengan "keadaan darurat dalam huruf ini
adalah suatu keadaan memaksa di luar kemampuan Pihak sebagai
akibat, antara lain, adanya perang, peristiwa alam seperti
gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase atau huru-hara,
turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang
tercatat di Bursa Efek sedemikian besar dan material
sifatnya  yang   terjadi   secara  mendadak   (crash),  atau
kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi.

Huruf l
      Jika suatu Pihak dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, dan yang bersangkutan tidak menerima sanksi
tersebut, maka Pihak dimaksud dapat mengajukan keberatan
atas pengenaan sanksi tersebut kepada Bapepam. Bapepam dapat
mengabulkan permohonan tersebut apabila berdasarkan hasil
penelaahan Bapepam sanksi dimaksud tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dengan membatalkan atau mengubah
keputusan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sebaliknya, Bapepam
dapat    menolak  permohonan  tersebut   dengan   menguatkan
keputusan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian apabila keberatan atas
pengenaan sanksi tersebut tidak beralasan.

Huruf m
     Yang dimaksud dengan biaya perizinan dalam huruf ini
adalah biaya-biaya yang dipungut dalam rangka pemberian izin
yang dikeluarkan Bapepam kepada Pihak-Pihak yang akan
melakukan kegiatan di Pasar Modal, misalnya pemberian izin
kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan   dan  Penyelesaian,   Perusahaan  Efek,   Wakil
Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil
Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi.

     Yang dimaksud dengan biaya persetujuan dalam huruf ini
adalah biaya-biaya yang dipungut dalam rangka pemberian
persetujuan yang dikeluarkan oleh Bapepam kepada Pihak-Pihak
yang akan melakukan kegiatan di Pasar Modal seperti
pemberian persetujuan kepada bank yang akan bertindak
sebagai Kustodian.

     Yang dimaksud dengan biaya pendaftaran dalam huruf ini
adalah biaya-biaya yang dipungut dalam rangka pendaftaran
Wali Amanat dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang meliputi
pendaftaran Akuntan, Penilai, Notaris, dan Konsultan Hukum.

     Yang dimaksud dengan biaya    pemeriksaan dan penelitian
dalam huruf ini, antara lain,      biaya-biaya yang dipungut
dalam rangka penelaahan dokumen    Pernyataan Pendaftaran dan
pemeriksaan  yang  melibatkan     Pihak   lain  dalam  rangka
pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Akuntan.

     Yang dimaksud dengan biaya lain dalam huruf ini, antara
lain biaya-biaya yang dipungut dalam pemberian informasi
yang dibutuhkan oleh pemodal.

     Semua   penerimaan  dari   pungutan  biaya-biaya yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam huruf ini merupakan
penerimaan negara dan disetor ke kas negara.

     Mengingat cakupan tugas Bapepam yang cukup luas,
termasuk mengantisipasi perkembangan masa datang, kepada
Bapepam perlu disediakan anggaran yang memadai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar dapat melaksanakan
tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Huruf n
     Yang dimaksud dengan tindakan yang diperlukan untuk
mencegah   kerugian   masyarakat   dalam  huruf ini  adalah
tindakan-tindakan yang bersifat penting dan segera harus
diambil   untuk   melindungi   masyarakat  dari pelanggaran
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, antara
lain mencakup:
     1.   memutuskan cara penyelesaian transaksi dalam hal
Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak mampu menyelesaikan
transaksi tertentu;
     2.   mengambil tindakan-tindakan penting dalam hal
terjadi pemalsuan saham seperti pengusulan pencekalan
terhadap Pihak tertentu kepada Direktur Jenderal Imigrasi,
Departemen Kehakiman melalui Jaksa Agung;
     3.   mewajibkan Bursa Efek untuk mengubah peraturan
yang dibuatnya apabila peraturan tersebut bertentangan
dengan peraturan Pasar Modal yang berlaku;
     4.   mewajibkan Emiten untuk menggunakan dana hasil
emisi sesuai dengan tujuan yang telah diungkapkan dalam
Prospektus; dan
     5.   menyetujui dilakukannya perubahan atas penggunaan
dana hasil emisi dengan syarat bahwa hal tersebut telah
memperoleh putusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Huruf o
     Cukup jelas

Huruf p
     Dalam menetapkan instrumen lain sebagai Efek dalam
huruf ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta kewenangan instansi
lain, misalnya Bank Indonesia.

Huruf q
     Yang dimaksud dengan "melakukan hal-hal lain dalam
huruf ini adalah kewenangan selain yang ditetapkan pada
huruf a sampai dengan huruf p.
          Kewenangan lain yang diberikan kepada Bapepam, antara
     lain  mengenai:
          1.   rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa
     Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
     oleh dan dilaporkan kepada Bapepam sebagaimana ditetapkan
     dalam Pasal 7 ayat (3);
          2.   persetujuan atas peraturan yang wajib dibuat oleh
     Bursa Efek, termasuk perubahannya sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 11;
          3.   penetapan jasa lain yang dapat diberikan oleh
     Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
     Penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3);
     dan
          4.   rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba
     Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
     Penyelesaian yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang
     ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam sebagaimana
     ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (4).

Pasal 6

     Ayat (1)
          Kegiatan     Bursa   Efek     pada   dasarnya    adalah
     menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
     perdagangan Efek bagi para anggotanya. Mengingat perdagangan
     dimaksud menyangkut dana masyarakat yang diinvestasikan
     dalam Efek, perdagangan tersebut harus dilaksanakan secara
     teratur,   wajar,    dan  efisien.      Oleh   karena   itu,
     penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek hanya dapat dilaksanakan
     setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

     Ayat (2)
           *8959 Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
     perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
     lain:
           a.   izin usaha;
           b.   ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
           c.   kepengurusan;
           d.   permodalan; dan
           e.   latar belakang ekonomis pendirian Bursa Efek.

Pasal 7
     Ayat (1)
           Perdagangan Efek secara teratur, wajar, dan efisien
     adalah suatu perdagangan yang diselenggarakan berdasarkan
     suatu aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten.
     Dengan demikian, harga yang terjadi mencerminkan mekanisme
     pasar    berdasarkan  kekuatan  permintaan  dan   penawaran.
     Perdagangan Efek yang efisien tercermin dalam penyelesaian
     transaksi yang cepat dengan biaya yang relatif murah.

     Ayat (2)
          Bursa   Efek  didirikan  untuk   menyelenggarakan  dan
     menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek. Dengan
     tersedianya sistem dan atau sarana yang baik, para Anggota
     Bursa Efek yang sekaligus pemegang saham Bursa Efek yang
     bersangkutan dapat melakukan penawaran jual dan beli Efek
     secara teratur, wajar, dan efisien. Di samping itu,
     tersedianya sistem dan atau sarana dimaksud memungkinkan
     Bursa Efek melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan
     lebih efektif.

     Ayat (3)
           Dalam menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan
     laba, Bursa Efek wajib berpedoman pada prinsip efisiensi
     Pasar Modal dan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh
     Bapepam yang menyangkut, antara lain, hal-hal sebagai
     berikut:
           a.   meningkatkan sistem atau sarana perdagangan Efek;
           b.   meningkatkan   sistem  pembinaan    dan   pengawasan
     terhadap Anggota Bursa Efek;
           c.   mengembangkan sistem pencatatan Efek yang efisien;
           d.   mengembangkan sistem kliring dan penyelesaian
     Transaksi Bursa dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Bursa
     Efek;
           e.   meningkatkan sistem pelayanan informasi;
           f.   melakukan   kegiatan   pengembangan    Pasar   Modal
     melalui kegiatan promosi dan penelitian; dan
           g.   meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.

          Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek
     diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diajukan
     kepada Bapepam.

          Apabila berdasarkan hasil penelitian Bapepam rencana
     anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek tidak sesuai
     dengan hal-hal tersebut di atas, Bapepam dapat menolak
     rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba tersebut. Dalam
     hal Bapepam menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan
     laba   dimaksud,   direksi   Bursa  Efek   wajib   melakukan
     penyesuaian dan meminta persetujuan komisaris Bursa Efek
     sebelum diajukan kembali kepada Bapepam untuk memperoleh
     persetujuan. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba
     dimaksud   dilaksanakan    setelah  memperoleh   persetujuan
     Bapepam.

Pasal 8

     Oleh karena tujuan Bursa Efek adalah untuk menyediakan
     sistem dan atau sarana perdagangan Efek dan yang dapat
     melakukan perdagangan Efek di Bursa Efek hanya Perusahaan
     Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang
     Efek, pemegang saham Bursa Efek dibatasi hanya pada
     Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari
     Bapepam sebagai Perantara Pedagang Efek.
Pasal 9

        Ayat (1)

             Bursa Efek merupakan lembaga yang diberi kewenangan
        untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya. Oleh karena itu,
        ketentuan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek mempunyai
        kekuatan mengikat yang wajib ditaati oleh Anggota Bursa
        Efek, Emiten yang efeknya tercatat di Bursa Efek tersebut,
        Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
        Penyelesaian, Kustodian atau Pihak lain yang mempunyai
        hubungan kerja secara kontraktual dengan Bursa Efek.

             Kendatipun demikian, dalam hal pembuatan peraturan
        mengenai kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, peraturan
        tersebut perlu dibuat bersama-sama dengan Lembaga Kliring
        dan Penjaminan.

             Yang dimaksud dengan hal-hal lain dalam ayat ini adalah
        kewenangan Bursa Efek untuk menetapkan aturan tentang
        pemeriksaan terhadap Anggota Bursa Efek, aturan yang
        berkaitan dengan mekanisme koordinasi pelaksanaan fungsi
        Bursa Efek dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
        Lembaga    Penyimpanan   dan    Penyelesaian,   dan    untuk
        mengantisipasi perkembangan di masa yang akan datang.

             Kesepadanan Efek adalah sifat dari Efek yang dapat
        dipertukarkan dengan Efek sejenis yang mempunyai nilai yang
        sama dan diterbitkan oleh Emiten yang sama.

        Ayat (2)

             Dalam rangka menetapkan ketentuan mengenai peralihan
        Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, Bursa Efek wajib
        memperhatikan kelaziman praktik yang berlaku di Pasar Modal.
        Peralihan Efek yang dimaksud dalam hal ini adalah peralihan
        hak yang melekat pada Efek.

        Ayat (3)

             Pendapatan Bursa Efek pada dasarnya berasal dari
        pungutan berupa iuran anggota, biaya transaksi, dan biaya
        pencatatan Efek. Penggunaan pungutan dimaksud diperkenankan
        untuk membiayai pelaksanaan fungsinya agar perdagangan Efek
        di Bursa Efek yang dilakukan oleh para anggotanya dapat
        terlaksana dengan teratur, wajar, dan efisien.

*8961

        Ayat (4)

             Besarnya biaya dan iuran yang ditetapkan oleh Bursa
     Efek harus didasarkan pada kebutuhan bagi penyelenggaraan
     dan pengembangan Bursa Efek. Dalam hal dana yang dibutuhkan
     untuk penyelenggaraan dan pengembangan Bursa Efek sudah
     mencukupi, biaya dan iuran dimaksud dapat diturunkan.

Pasal 10

     Larangan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menghindari
     timbulnya persaingan yang tidak sehat di antara Bursa Efek.
     Oleh karena itu suatu Perusahaan Efek dapat menjadi anggota
     lebih dari satu Bursa Efek.

Pasal 11

     Agar peraturan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek sesuai
     dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau peraturan
     pelaksanaannya,   peraturan    dimaksud    wajib   mendapat
     persetujuan Bapepam terlebih dahulu sebelum dinyatakan
     berlaku.

Pasal 12

     Ayat (1)

          Pembentukan satuan pemeriksa pada setiap Bursa Efek
     dimaksudkan agar pengawasan terhadap Anggota Bursa Efek dan
     manajemen Bursa Efek dapat dilakukan secara terus-menerus
     untuk memastikan bahwa setiap Anggota Bursa Efek dan
     manajemen Bursa Efek melakukan kegiatannya sesuai dengan
     Undang-undang   ini,  peraturan  pelaksanaannya   dan  atau
     ketentuan Bursa Efek.

     Ayat (2)

          Pelaporan dalam ayat ini dimaksudkan agar direksi dan
     dewan komisaris Bursa Efek serta Bapepam dapat mengambil
     tindakan   atau   langkah-langkah  yang   diperlukan  untuk
     mengatasi masalah-masalah yang ditemukan, baik pada Anggota
     Bursa Efek maupun Bursa Efek.

     Ayat (3)

          Ketentuan    ini    dimaksudkan   agar  Bursa    Efek
     mengadministrasikan semua laporan satuan pemeriksa secara
     baik   sehingga   selalu   tersedia  apabila sewaktu-waktu
     diperlukan oleh Bapepam.

Pasal 13

     *8962 Ayat (1)

          Kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan pada dasarnya
     merupakan kelanjutan dari kegiatan Bursa Efek dalam rangka
     penyelesaian Transaksi Bursa. Mengingat kegiatan tersebut
     menyangkut dana masyarakat yang diinvestasikan dalam Efek,
     Lembaga Kliring dan Penjaminan harus memenuhi persyaratan
     teknis tertentu agar penyelesaian Transaksi Bursa dapat
     dilaksanakan secara teratur, wajar, dan efisien.

          Demikian pula halnya dengan Lembaga Penyimpanan dan
     Penyelesaian yang melaksanakan fungsi sebagai Kustodian
     sentral yang aman dalam rangka penitipan Efek juga
     diwajibkan memenuhi persyaratan teknis tertentu. Sehubungan
     dengan itu, kedua lembaga tersebut wajib memperoleh izin
     usaha dari Bapepam.

     Ayat (2)

           Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
     perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
     lain:

           a.   izin usaha;

           b.   ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;

           c.   kepengurusan; dan

           d.   permodalan.

Pasal 14

     Ayat (1)

          Kegiatan kliring pada dasarnya merupakan suatu proses
     yang digunakan untuk menetapkan hak dan kewajiban para
     Anggota Bursa Efek atas transaksi yang mereka lakukan
     sehingga mereka mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.

     Ayat (2)

           Cukup jelas

     Ayat (3)

          Yang dimaksud dengan "jasa lain dalam ayat ini di
     antaranya adalah jasa yang berhubungan dengan hak pemodal,
     seperti distribusi dokumen mengenai kuasa dalam pemberian
     hak suara, distribusi     *8963 laporan tahunan, pemrosesan
     hak memesan Efek terlebih dahulu, penerimaan Efek dalam
     rangka penawaran tender, serta pemberian jasa penyelesaian
     terhadap Kustodian sentral asing.

     Ayat (4)

           Dalam menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan
     laba,   Lembaga  Kliring  dan   Penjaminan  serta  Lembaga
     Penyimpanan dan Penyelesaian wajib berpedoman pada prinsip
     efisiensi Pasar Modal dan memperhatikan ketentuan yang
     ditetapkan oleh Bapepam yang menyangkut, antara lain,
     hal-hal sebagai berikut:

          a.    menyelenggarakan peningkatan pelayanan kliring dan
     penjaminan    serta  penyelesaian   Transaksi  Bursa   secara
     teratur, wajar, dan efisien;

          b.   menyelenggarakan   peningkatan    pelayanan   jasa
     Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi secara teratur,
     wajar, dan efisien;

          c.   meningkatkan kegiatan penyelesaian Transaksi Bursa
     secara pembukuan yang aman; dan

           d.   mengembangkan sistem keamanan penyimpanan Efek .

          Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga
     Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
     Penyelesaian diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan
     diajukan kepada Bapepam.

           Apabila berdasarkan hasil penelitian Bapepam, rencana
     anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan
     Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak
     sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, Bapepam dapat
     menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba
     tersebut. Dalam hal Bapepam menolak rencana anggaran tahunan
     dan penggunaan laba dimaksud, maka direksi Lembaga Kliring
     dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
     wajib    melakukan  penyesuaian  dan    meminta  persetujuan
     komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
     Penyimpanan dan Penyelesaian sebelum diajukan kembali kepada
     Bapepam untuk memperoleh persetujuan. Rencana anggaran
     tahunan dan penggunaan laba dimaksud dapat dilaksanakan
     setelah memperoleh persetujuan Bapepam.

Pasal 15

     Ayat (1)

          Kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
     Penyimpanan dan Penyelesaian sangat erat hubungannya dengan
     penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Efek. Oleh
     karena itu, pemilikan saham Lembaga Kliring dan Penjaminan
     serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diutamakan kepada
     lembaga-lembaga   yang   menggunakan   jasa   kedua   lembaga
     tersebut,   seperti  Bursa   Efek,   Perusahaan  Efek,   Biro
     Administrasi Efek, dan Bank Kustodian. Namun, jika kebutuhan
     dana penyelenggaraan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
     Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian                dirasakan
                                               *8964
     tidak   dapat  terpenuhi   oleh  lembaga-lembaga tersebut,
     dimungkinkan Pihak lain turut serta sebagai pemegang saham
     berdasarkan persetujuan Bapepam.

     Ayat (2)

          Kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi
     Bursa merupakan satu kesatuan dengan kegiatan Bursa Efek.
     Sehubungan dengan itu, dalam rangka menjamin keselarasan
     antara   pelaksanaan   kegiatan   kliring   dan  penjaminan
     penyelesaian Transaksi Bursa dengan kegiatan Bursa Efek,
     dalam ayat ini ditentukan bahwa mayoritas saham Lembaga
     Kliring dan Penjaminan dimiliki oleh Bursa Efek.

          Mayoritas saham adalah pemegang saham yang memiliki
     lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari modal yang
     ditempatkan dan disetor perusahaan.

Pasal 16

     Ayat (1)

          Agar kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi
     Bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien,
     perlu suatu aturan yang jelas yang dapat melindungi
     kepentingan para pemakai jasa. Untuk itu, kepada Lembaga
     Kliring dan Penjaminan diberi kewenangan untuk menetapkan
     peraturan-peraturan yang mengikat dan wajib ditaati oleh
     para pemakai jasa tersebut.

     Ayat (2)

          Agar kepentingan para Pihak yang terkait dengan
     kegiatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terlindungi,
     Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menerbitkan
     peraturan mengenai hak dan kewajiban pemakai jasa Lembaga
     Penyimpanan dan Penyelesaian.

     Ayat (3)

          Sebagai suatu lembaga yang tidak dimaksudkan untuk
     mencari keuntungan, besarnya biaya atas pemakaian jasa
     Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
     Penyelesaian   harus  disesuaikan   dengan   kebutuhan  dana
     penyelenggaraan   dan  pengembangan   Lembaga   Kliring  dan
     Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian setelah
     mempertimbangkan kepentingan pemakai jasa.

Pasal 17

     *8965 Agar peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kliring
     dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
     sesuai  dengan   Undang-undang  ini  dan   atau  peraturan
     pelaksanaannya,   peraturan  tersebut wajib             mendapat
     persetujuan Bapepam terlebih dahulu sebelum           dinyatakan
     berlaku.

Pasal 18

     Ayat (1)

           Huruf a

               Reksa Dana berbentuk Perseroan adalah Emiten yang
     kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan
     selanjutnya    dana    dari    penjualan   saham   tersebut
     diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan
     di Pasar Modal dan pasar uang.

           Huruf b

               Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara
     Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang
     Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang
     untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank
     Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan
     Kolektif.

                Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif
     menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada
     masyarakat    pemodal   dan   selanjutnya   dana   tersebut
     diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan
     di Pasar Modal dan di pasar uang.

     Ayat (2)

          Reksa Dana terbuka adalah Reksa Dana yang dapat
     menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal
     sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan,
     sedangkan Reksa Dana tertutup adalah Reksa Dana yang tidak
     dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada
     pemodal.

     Ayat (3)

           Cukup jelas

     Ayat (4)

          *8966 Agar pengelolaan dana kontrak investasi kolektif
     dapat dilakukan secara profesional, pengelolaannya hanya
     dapat dilakukan oleh Manajer Investasi.

     Ayat (5)

           Yang   dimaksud   dengan   "persyaratan   dan   tata   cara
     perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
     lain:

           a.   izin usaha;

           b.   ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;

           c.   kepengurusan; dan

           d.   permodalan.

Pasal 19

     Ayat (1)

           Cukup jelas

     Ayat (2)

           Cukup jelas

     Ayat (3)

           Huruf a

               Yang dimaksud dengan "sebagian besar dalam huruf
     ini adalah sejumlah nilai tertentu yang dapat mempengaruhi
     secara material perhitungan nilai portofolio dan nilai
     aktiva bersih per saham Reksa Dana. Perhitungan nilai
     portofolio dan aktiva bersih per saham berdasarkan harga
     Efek-Efek di Bursa Efek di mana portofolio Reksa Dana
     diperdagangkan. Apabila Bursa Efek tersebut ditutup, tidak
     ada harga bagi Efek yang menjadi dasar perhitungan nilai
     portofolio dan nilai aktiva bersih per saham dari Reksa
     Dana.

           Huruf b

               *8967 Yang dimaksud dengan "sebagian besar dalam
     huruf ini adalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Apabila
     suatu Efek yang menjadi bagian portofolio Reksa Dana
     dihentikan perdagangannya di Bursa Efek, maka tidak ada
     harga bagi Efek tersebut.

           Huruf c

               Yang dimaksud dengan "keadaan darurat dalam huruf
     ini adalah sebagaimana   dimaksud dalam penjelasan Pasal 5
     huruf k.

           Huruf d

                Ketentuan     dalam   huruf   ini   dimaksudkan   untuk
        mengantisipasi perkembangan Pasar Modal yang memungkinkan
        adanya situasi di luar huruf a, huruf b, dan huruf c yang
        lazimnya diatur berdasarkan kontrak para Pihak berdasarkan
        prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal
        1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Oleh karena itu,
        bila ada hal-hal lain di luar huruf a, huruf b, dan huruf c
        tersebut, perlu persetujuan terlebih dahulu dari Bapepam
        sebelum kontrak berlaku dan mengikat para Pihak.

Pasal 20

        Ayat (1)

              Pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk
        kontrak investasi kolektif dilakukan oleh Manajer Investasi
        dan dibebankan kepada rekening Reksa Dana. Dana yang
        dipergunakan untuk membeli kembali Unit Penyertaan yang
        dilakukan oleh Manajer Investasi berasal dari kekayaan Reksa
        Dana.

        Ayat (2)

             Cukup jelas

        Ayat (3)

             Huruf a

                  Yang dimaksud dengan "sebagian besar dalam huruf
        ini adalah sejumlah nilai tertentu yang dapat mempengaruhi
        secara material perhitungan nilai portofolio dan nilai
        aktiva bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana. Perhitungan
        nilai portofolio dan aktiva bersih per Unit Penyertaan
        berdasarkan harga Efek-Efek di Bursa Efek di mana portofolio
        Reksa Dana diperdagangkan. Apabila Bursa Efek tersebut
        ditutup, maka tidak ada harga bagi Efek yang menjadi dasar
        perhitungan nilai portofolio dan nilai aktiva bersih per
        Unit Penyertaan dari Reksa Dana.

*8968

             Huruf b

                  Yang dimaksud dengan "sebagian besar dalam huruf
        ini adalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Apabila suatu
        Efek yang menjadi bagian portofolio Reksa Dana dihentikan
        perdagangannya di Bursa Efek, maka tidak ada harga bagi Efek
        tersebut.

             Huruf c

                 Yang dimaksud dengan "keadaan darurat dalam huruf
        ini adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5
     huruf k.

           Huruf d

               Yang dimaksud dengan "hal-hal lain dalam huruf ini
     adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 19 ayat
     (3) huruf d.

Pasal 21

     Ayat (1)

          Yang dimaksud dengan "pengelolaan Reksa Dana            adalah
     pengelolaan dana Reksa Dana oleh Manajer Investasi.

     Ayat (2)

          Yang dimaksud dengan     kontrak    pengelolaan   dalam    ayat
     ini, antara lain memuat:

          a.   rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan
     di Pasar Modal;

          b.    rencana   diversifikasi   Efek    dalam   obligasi    dan
     saham;

          c.   rencana    diversifikasi      investasi    dalam   bidang
     industri; dan

           d.   larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.

     Ayat (3)

          Yang dimaksud dengan "kontrak pengelolaan dalam ayat
     ini, antara lain memuat:

          a.   rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan
     di Pasar Modal;

          *8969 b.   rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan
     saham;

          c.   rencana    diversifikasi      investasi    dalam   bidang
     industri; dan

           d.   larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.

     Ayat (4)

          Yang dimaksud dengan "ketentuan yang akan diatur lebih
     lanjut oleh Bapepam dalam ayat ini, antara lain mengenai:

           a.   pedoman penyusunan kontrak pengelolaan investasi;
        dan

             b.   tata    cara    penyampaian     rancangan      kontrak
        pengelolaan investasi.

Pasal 22

        Nilai pasar wajar suatu Efek adalah harga pasar atau kurs
        Efek itu sendiri apabila Efek tersebut secara aktif
        diperdagangkan di Bursa Efek. Namun, nilai pasar wajar dapat
        berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek
        tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun
        waktu tertentu. Dalam hal demikian, kriteria penentuan nilai
        pasar wajar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang
        ditetapkan oleh Bapepam.

        Yang dimaksud dengan "hari bursa dalam Pasal ini adalah hari
        dimana Bursa Efek melakukan kegiatan.

Pasal 23

        Yang dimaksud dengan nilai aktiva bersih dalam Pasal ini
        adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan
        lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

Pasal 24

        Ayat (1)

             Larangan dalam ketentuan ini tidak termasuk dalam hal
        Reksa Dana membeli obligasi, Efek lain yang bersifat utang,
        dan atau menyimpan dana di bank.

        Ayat (2)

              Cukup jelas

*8970

        Ayat (3)

             Hal-hal yang berkaitan    dengan   pembatasan    investasi,
        antara lain mengenai:

              a.   jumlah investasi dalam satu jenis Efek;

              b.   batasan dalam investasi pada Efek di luar negeri;
        dan

             c.   jenis-jenis instrumen yang dilarang dibeli oleh
        Reksa Dana.

Pasal 25
     Ayat (1)

          Kekayaan Reksa Dana terdiri dari uang kas dan Efek,
     antara lain sertifikat deposito, surat berharga komersial,
     saham, obligasi, dan tanda bukti utang.

          Kewajiban penyimpanan kekayaan Reksa Dana pada Bank
     Kustodian dimaksudkan untuk mengamankan kekayaan Reksa Dana.
     Oleh karena itu, perlu adanya pemisahan fungsi penyimpanan
     yang dilakukan oleh Bank Kustodian dan fungsi pengelolaan
     yang dilakukan oleh Manajer Investasi.

     Ayat (2)

          Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam
     pengelolaan dana Reksa Dana, kewenangan Manajer Investasi
     dan Bank Kustodian perlu dibatasi. Manajer Investasi hanya
     bertindak sebagai pengelola, sedangkan Bank Kustodian
     menyimpan dan mengadministrasikan kekayaan Reksa Dana. Untuk
     menjamin hal tersebut Manajer Investasi dilarang terafiliasi
     dengan Bank Kustodian.

     Ayat (3)

          Nilai aktiva bersih Reksa Dana terbuka dihitung dan
     diumumkan setiap hari bursa.

          *8971 Nilai aktiva bersih Reksa Dana tertutup dihitung
     dan diumumkan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu.

Pasal 26

     Ayat (1)

          Direksi Reksa Dana bertindak mengawasi pelaksanaan
     pengelolaan Reksa Dana, termasuk penyimpanan kekayaan Reksa
     Dana. Oleh karena itu, direksi wajib membuat kontrak
     penyimpanan kekayaan Reksa Dana dengan Bank Kustodian.

     Ayat (2)

          Yang dimaksud dengan "kontrak      penyimpanan    kekayaan
     dalam ayat ini, antara lain memuat:

           a.   pemisahan Efek Reksa Dana dari Kustodian;

           b.   pencatatan mutasi kekayaan Reksa Dana;

          c.   larangan penghentian kegiatan    Kustodian    sebelum
     ditunjuk Kustodian pengganti; dan

           d.   pembuatan dan penyampaian laporan kepada direksi
     Reksa Dana, Manajer Investasi, dan Bapepam.

     Ayat (3)

          Yang dimaksud dengan "ketentuan yang akan diatur lebih
     lanjut oleh Bapepam dalam ayat ini, antara lain mengenai:

           a.    pedoman penyusunan kontrak penyimpanan; dan

          b.   tata    cara   penyampaian     rancangan        kontrak
     penyimpanan kekayaan investasi kolektif.

Pasal 27

     Ayat (1)

          Mengingat semua dana yang dikelola oleh Manajer
     Investasi adalah dana masyarakat, perlu adanya pengamanan
     maksimal   dengan   mewajibkan   Manajer   Investasi untuk
     melaksanakan   tugasnya   dengan    sebaik   mungkin untuk
     kepentingan Reksa Dana.

     Ayat (2)

           Manajer Investasi  berdasarkan   ayat  ini  dibebani
     tanggung jawab atas kerugian Reksa Dana yang timbul karena
     pengelolaan yang tidak dilakukan dengan itikad baik dan
     tidak dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Reksa
     Dana.

Pasal 28

     Ayat (1)

          Nilai saham Reksa Dana adalah cerminan dari nilai
     bersih portofolionya. Setiap ada perubahan nilai portofolio,
     maka nilai aktiva bersih per saham berubah pula.

          Pemodal membeli atau menjual saham Reksa Dana sesuai
     dengan nilai aktiva bersih per saham. Baik pada pertama kali
     didirikan maupun setelah beroperasi harga saham Reksa Dana
     selalu sama dengan nilai aktiva bersih per saham, hanya saja
     nilai aktiva bersih per saham itu selalu berubah-ubah sesuai
     dengan perkembangan nilai portofolionya. Oleh karena itu,
     saham Reksa Dana diterbitkan tanpa nilai nominal.

     Ayat (2)

          Penyetoran modal pada waktu pendirian Reksa Dana
     berbentuk Perseroan oleh pendiri, hanya dimaksudkan untuk
     merintis pendirian Reksa Dana dimaksud. Untuk itu, pendiri
     cukup diwajibkan untuk melakukan pemenuhan modal ditempatkan
     dan disetor pada waktu Reksa Dana tersebut didirikan
        sekurang-kurangnya 1% (satu perseratus) dari modal dasar
        Reksa Dana. Pemenuhan modal selanjutnya sampai dengan modal
        dasar akan dilakukan melalui Penawaran Umum karena Reksa
        Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat
        pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio
        Efek.

*8973

        Ayat (3)

             Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham tidak diperlukan
        karena   pembelian   kembali   saham-sahamnya    yang telah
        dikeluarkan oleh Reksa Dana dan pengalihan lebih lanjut
        saham tersebut dapat terjadi setiap saat dalam hal pemegang
        saham Reksa Dana menjual kembali saham dimaksud.

        Ayat (4)

             Dana yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, adalah
        kas dan hasil penjualan portofolio Reksa Dana.

Pasal 29

        Ayat (1) dan Ayat (2)

             Pada dasarnya semua keuntungan yang diperoleh Reksa
        Dana akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham
        Reksa Dana.

             Reksa Dana tidak mempunyai pinjaman dari Pihak ketiga.
        Oleh karena itu, tidak diperlukan dana cadangan untuk
        melindungi   dana   Pihak   ketiga.  Akan   tetapi,   untuk
        mempertahankan dan meningkatkan nilai investasinya, Reksa
        Dana dapat membentuk dana cadangan.

Pasal 30

        Ayat (1)

             Untuk melaksanakan kegiatan sebagai Perusahaan Efek
        diperlukan berbagai persyaratan di antaranya keahlian dan
        permodalan yang cukup.

        *8974 Ayat (2)

             Izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek berlaku juga
        sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek. Dengan demikian,
        Perusahaan Efek yang telah memiliki izin tersebut, di
        samping dapat bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek, juga
        dapat bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek.

             Sedangkan   Perusahaan   Efek   yang   hanya   memiliki   izin
        usaha sebagai Perantara Pedagang Efek tidak dapat melakukan
        kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek.

        Ayat (3)

             Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi
        Efek, Perantara Pedagang Efek, atau Manajer Investasi atas
        Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tidak diwajibkan
        memperoleh izin usaha dari Bapepam.

             Namun, karena kegiatan dimaksud dapat dilakukan oleh
        Pihak yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam, dan
        juga karena ada kemungkinan Efek baru yang diperdagangkan
        dalam kegiatan tersebut belum ada badan pemerintah yang
        mengatur dan mengawasinya, maka Bapepam dapat melaksanakan
        kewenangannya   berdasarkan Undang-undang  ini  dan   atau
        peraturan pelaksanaannya.

        Ayat (4)

              Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
        perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
        lain:

             a.   persyaratan       kepengurusan,   permodalan    dan   tenaga
        ahli; dan

             b.      tata cara pengajuan permohonan izin.

Pasal 31

        Yang dimaksud dengan       segala kegiatan yang berkaitan dengan
        Efek dalam Pasal ini       adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh
        Perusahaan Efek yang       meliputi, antara lain kegiatan sebagai
        Penjamin Emisi Efek,        Perantara Pedagang Efek, dan Manajer
        Investasi.

*8975

        Yang dimaksud dengan pegawai dalam Pasal ini adalah
        sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1 angka 1 huruf
        b.

        Yang dimaksud dengan "Pihak lain yang bekerja untuk
        Perusahaan Efek dalam Pasal ini adalah Pihak yang ditunjuk
        oleh Perusahaan Efek untuk melakukan tugas tertentu meskipun
        Pihak tersebut bukan pegawai Perusahaan Efek dimaksud.

Pasal 32

        Ayat (1)

             Wakil      Penjamin     Emisi   Efek     bertindak     mewakili
     kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan
     dengan pelaksanaan penjaminan emisi Efek.

          Wakil Perantara Pedagang Efek bertindak mewakili
     kepentingan Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan
     dengan pelaksanaan perdagangan Efek.

          Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan
     Perusahaan Efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan
     pengelolaan Portofolio Efek.

     Ayat (2)

           Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
     perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
     lain:

           a.    keahlian dan pengalaman; dan

           b.    tata cara pengajuan permohonan izin.

Pasal 33

     Ayat (1)

          Izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek
     berlaku juga sebagai izin Wakil Perantara Pedagang Efek.
     Oleh karena itu, orang perseorangan yang memiliki izin Wakil
     Penjamin Emisi Efek dapat mewakili Perusahaan Efek yang
     melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara
     Pedagang Efek.

          Sedangkan orang perseorangan yang memiliki izin Wakil
     Perantara Pedagang Efek hanya dapat mewakili kepentingan
     Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara
     Pedagang Efek.

     Ayat (2)

          Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
     bekerja untuk kepentingan perusahaan dan nasabah perusahaan
     yang diwakilinya. Untuk menjaga agar tidak terjadi benturan
     kepentingan, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara
     Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi hanya dapat
     bekerja pada satu Perusahaan Efek.

Pasal 34

     Ayat (1)

          Kegiatan Penasihat Investasi adalah memberikan nasihat
     mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh
     imbalan jasa. Oleh karena itu, Penasihat Investasi harus
     memenuhi persyaratan tertentu seperti keahlian dalam bidang
     analisis Efek. Termasuk dalam kegiatan Penasihat Investasi
     adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan pemeringkat
     Efek. Untuk memastikan hal tersebut sebelum melakukan
     kegiatannya, Penasihat Investasi diwajibkan terlebih dahulu
     memperoleh izin usaha dari Bapepam.

     Ayat (2)

           Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
     perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
     lain:

          *8977 a. persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon
     Penasihat Investasi, antara lain memiliki izin orang
     perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi; dan

          b.    tata cara pengajuan permohonan menjadi Penasihat
     Investasi.

Pasal 35

     Huruf a

          Kegiatan usaha Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi
     pada dasarnya dilandasi oleh adanya kepercayaan dari
     nasabah. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatannya
     Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi harus mendahulukan
     dan menjaga kepentingan nasabahnya sepanjang kepentingan
     nasabah   tersebut  tidak   bertentangan  dengan   peraturan
     perundang-undangan yang berlaku dan wajib menghindarkan
     segala tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah
     yang bersangkutan.

          Sebagai contoh, pegawai pemasaran Perusahaan Efek
     dilarang   mempengaruhi  nasabahnya  yang  mempunyai  dana
     terbatas untuk diinvestasikan terhadap Efek yang mempunyai
     risiko tinggi.

     Huruf b

           Cukup jelas

     Huruf c

          Sebagai   Pihak   yang memperoleh   kepercayaan  dari
     nasabahnya, Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib
     secara benar dan sejujurnya mengungkapkan Fakta Material
     untuk diketahui oleh nasabah mengenai kemampuan profesi
     serta keadaan keuangannya.

     Huruf d
              *8978 Larangan yang dimaksud dalam huruf ini adalah
        untuk    menghindarkan  kemungkinan   terjadinya   benturan
        kepentingan Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dengan
        mewajibkan mereka untuk mengungkapkan segala kepentingan
        dalam Efek yang bersangkutan.

             Dalam hal Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi
        mempunyai kepentingan dalam suatu Efek bersamaan dengan
        nasabahnya, mereka wajib memberitahukan hal tersebut kepada
        nasabahnya sebelum memberikan rekomendasi.

             Kepentingan dalam Efek timbul, antara lain apabila:

             1.   Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, secara
        sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Pihak lain memiliki
        Efek atau berhak atas dividen, bunga atau hasil penjualan
        dan atau penggunaan Efek;

             2.    Pihak   telah   terikat   dalam   kesepakatan  atau
        perjanjian    untuk   membeli   Efek,   mempunyai   hak  untuk
        mengalihkan atau memindahtangankan Efek, atau memiliki hak
        memesan Efek terlebih dahulu;

             3.   Pihak yang diwajibkan membeli sisa Efek yang tidak
        habis terjual dalam Penawaran Umum; dan

             4.   Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
        dengan Pihak lain, mengendalikan Pihak sebagaimana dimaksud
        dalam angka 1, angka 2, atau angka 3 penjelasan huruf d.

        Huruf e

             Selain merupakan sarana pengerahan dana masyarakat,
        Penawaran Umum dimaksudkan untuk menciptakan likuiditas bagi
        Efek yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyebaran Efek
        kepada sejumlah besar pemodal merupakan hal yang sangat
        penting. Penguasaan Efek yang ditawarkan dalam rangka
        Penawaran Umum oleh sebagian kecil pelaku di Pasar Modal
        tidak akan mampu menciptakan likuiditas bagi Efek yang
        bersangkutan. Di lain pihak hal itu dapat menciptakan
        peluang bagi Pihak-Pihak tersebut untuk memanfaatkan keadaan
        pasar untuk memperkaya diri sendiri.

             Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam hal terjadi
        kelebihan permintaan dalam Penawaran Umum, Perusahaan Efek
        yang   bertindak   sebagai   Penjamin   Emisi   Efek   wajib
        mendahulukan kepentingan Pihak lain yang tidak terafiliasi
        yang telah memesan Efek daripada pesanan Penjamin Emisi Efek
        sendiri, agen penjualan, dan semua Pihak yang terafiliasi.

*8979

Pasal 36
     Huruf a dan huruf b

          Karena hubungan antara nasabah dan Perusahaan Efek atau
     Penasihat Investasi didasarkan pada kepercayaan, sudah
     sepatutnya   Perusahaan   Efek  atau    Penasihat   Investasi
     mengetahui keinginan, kemampuan, serta latar belakang
     nasabah. Dengan mengetahui hal-hal tersebut, Perusahaan Efek
     atau Penasihat Investasi dapat menentukan arah dalam
     pemberian jasanya sesuai dengan keadaan nasabah sehingga
     dapat dihindarkan keadaan di mana Perusahaan Efek atau
     Penasihat   Investasi   menyalahgunakan    kepercayaan   yang
     diberikan untuk kepentingan sendiri dengan mengorbankan
     kepentingan nasabahnya.

          Selain itu, Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi
     wajib menyimpan dengan baik segala catatan yang berhubungan
     dengan pesanan, transaksi, dan kegiatan investasi nasabah.
     Dengan demikian, catatan tersebut sewaktu-waktu dapat
     diketahui oleh nasabah untuk kepentingan pembuktian.

Pasal 37

     Huruf a

          Efek nasabah yang dikelola oleh Perusahaan Efek
     merupakan titipan nasabah, bukan merupakan bagian kekayaan
     dari Perusahaan Efek. Oleh karena itu, Efek nasabah tersebut
     harus disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening
     Perusahaan Efek.

          Karena Efek nasabah tersebut bukan merupakan bagian
     dari kekayaan Perusahaan Efek, dalam hal Perusahaan Efek
     yang bersangkutan pailit atau dilikuidasi, Efek nasabah
     tersebut bukan merupakan bagian dari harta kepailitan
     ataupun harta yang dilikuidasi. Dengan demikian, semua
     kreditur atau Pihak lain yang mempunyai hak tagih terhadap
     Perusahaan Efek tidak mempunyai hak untuk menuntut Efek
     nasabah yang dikelola oleh Perusahaan Efek.

     Huruf b

          *8980 Di samping kewajiban untuk memisahkan Efek
     nasabah dari kekayaan Perusahaan Efek, Perusahaan Efek juga
     wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk
     setiap nasabahnya agar tidak terjadi pencampuran Efek di
     antara   nasabahnya.  Selain   itu,  Perusahaan   Efek  juga
     menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabah
     agar terhindar dari kemungkinan hilang, rusak ataupun risiko
     kecurian.

          Dengan pembukuan secara terpisah tersebut, setiap
     nasabah Perusahaan Efek dapat secara mudah mengetahui jumlah
     efeknya dan menggunakannya untuk kepentingan pembuktian.

Pasal 38

     Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini berlaku bagi
     Perusahaan Efek yang bertindak selaku Perantara Pedagang
     Efek dalam hal yang bersangkutan akan membeli Efek untuk
     kepentingan sendiri atau Pihak terafiliasinya di mana pada
     saat yang bersamaan terdapat pesanan beli dari Pihak yang
     tidak terafiliasi dengan persyaratan transaksi Efek yang
     sama atau lebih tinggi dari persyaratan transaksi Efek untuk
     kepentingan Perantara Pedagang Efek yang bersangkutan atau
     Pihak terafiliasinya. Akan tetapi, dalam hal Perantara
     Pedagang Efek dimaksud membeli Efek dengan persyaratan
     transaksi Efek yang lebih tinggi dibandingkan dengan
     persyaratan yang diajukan oleh Pihak yang tidak terafiliasi,
     Perantara   Pedagang  Efek   dimaksud  dapat   membeli  Efek
     tersebut, baik untuk kepentingan dirinya sendiri maupun
     Pihak terafiliasinya.

     Larangan yang sama berlaku pula dalam hal Perantara Pedagang
     Efek dimaksud bermaksud melakukan penjualan Efek untuk
     kepentingan sendiri atau Pihak terafiliasinya di mana pada
     saat yang bersamaan terdapat pesanan jual dari Pihak yang
     tidak terafiliasi dengan persyaratan transaksi Efek yang
     sama atau lebih rendah dari persyaratan transaksi Efek untuk
     kepentingan Perantara Pedagang Efek yang bersangkutan atau
     Pihak terafiliasinya. Akan tetapi, dalam hal Perantara
     Pedagang Efek bermaksud menjual Efek dengan persyaratan
     transaksi Efek yang lebih rendah dibandingkan dengan
     persyaratan yang diajukan oleh Pihak yang tidak terafiliasi,
     maka Perantara Pedagang Efek dimaksud dapat menjual Efek
     tersebut, baik untuk kepentingan dirinya sendiri maupun
     Pihak terafiliasinya.

     Misalnya, Pihak yang tidak terafiliasi dengan Perantara
     Pedagang Efek mengajukan pesanan beli atas saham PT X dengan
     harga Rp10.000,00     sementara pada saat yang bersamaan
     Perantara Pedagang Efek tersebut bermaksud membeli saham
     yang sama dengan harga di atas Rp10.000,00. Dalam hal ini,
     Perantara Pedagang Efek tersebut dapat membeli saham
     dimaksud baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
     kepentingan Pihak terafiliasinya.

     Contoh lain, Pihak yang tidak terafiliasi dengan Perantara
     Pedagang Efek mengajukan pesanan jual atas saham PT X dengan
     harga Rp10.000,00, sementara pada saat yang bersamaan
     Perantara Pedagang Efek tersebut bermaksud menjual saham
     yang sama dengan harga yang lebih rendah dari Rp10.000,00.
     Dalam      *8981 hal ini, Perantara Pedagang Efek dimaksud
     dapat menjual saham tersebut untuk kepentingan sendiri
     maupun untuk kepentingan Pihak terafiliasinya.
Pasal 39

        Apabila Penjamin Emisi Efek dan Emiten telah sepakat untuk
        melaksanakan Penawaran Umum berdasarkan jenis kontrak yang
        ditentukan, Pihak tersebut wajib melakukan Penawaran Umum
        tersebut sesuai dengan kontrak yang dibuat dan untuk itu
        harus dicantumkan dalam Prospektus.

        Kontrak penjaminan emisi Efek dapat berbentuk kesanggupan
        penuh (full commitment) atau kesanggupan terbaik (best
        effort). Dengan kesanggupan penuh, Penjamin Emisi Efek
        bertanggung jawab mengambil sisa Efek yang tidak terjual,
        sedangkan dengan kesanggupan terbaik, Penjamin Emisi Efek
        tidak bertanggung jawab terhadap sisa Efek yang tidak
        terjual,   tetapi  berusaha  dengan  sebaik-baiknya untuk
        menjualkan Efek Emiten.

Pasal 40

        Pada   dasarnya   Emiten   dapat   menerbitkan   Efek   tanpa
        menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek. Dalam hal ini,
        penetapan harga dilaksanakan oleh Emiten yang bersangkutan.
        Penggunaan jasa Penjamin Emisi Efek dimaksudkan untuk
        membantu Emiten memasarkan dan atau menjual Efek yang
        ditawarkan sehingga ada kepastian perolehan dana hasil
        penjualan Efek dimaksud. Sedangkan keputusan untuk melakukan
        investasi terhadap Efek yang ditawarkan sepenuhnya berada di
        tangan pemodal. Oleh karena itu, penggunaan jasa Penjamin
        Emisi Efek yang terafiliasi dengan Emiten pada dasarnya
        dapat dipersamakan dengan penawaran Efek tanpa menggunakan
        jasa Penjamin Emisi Efek. Namun, penjaminan tersebut harus
        benar-benar   memperhatikan   adanya   kemungkinan   benturan
        kepentingan.

        Dengan demikian, hubungan antara Emiten dan Penjamin Emisi
        Efek tidak menjadi faktor dominan bagi pemodal sepanjang
        hubungan dimaksud diungkapkan secara jelas dalam Prospektus.

        Dengan   dimuatnya    dalam    Prospektus     adanya    hubungan
        sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal    ini    pemodal   dapat
        mengetahui dan menilai sejauh mana tingkat independensi dari
        Perusahaan Efek dimaksud yang bertindak selaku Penjamin
        Emisi Efek atas Efek yang diterbitkan oleh Emiten.

        Yang dimaksud dengan "hubungan lain yang bersifat material
        dalam Pasal ini, antara lain meliputi hubungan bisnis yang
        bersifat material antara Emiten dan Penjamin Emisi Efek
        seperti hubungan utang-piutang dan pemberian jasa tertentu.

*8982

Pasal 41
        Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Reksa
        Dana dari pengenaan komisi secara tidak wajar oleh
        Perusahaan Efek yang bertindak sekaligus sebagai Manajer
        Investasi dan sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa
        Dana atau oleh Perantara Pedagang Efek yang terafiliasi
        dengan Perusahaan Efek yang bersangkutan.

Pasal 42

        Mengingat keputusan investasi harus dilakukan semata-mata
        untuk kepentingan pemegang saham Reksa Dana berbentuk
        Perseroan atau pemegang Unit Penyertaan kontrak investasi
        kolektif, Manajer Investasi dilarang menerima imbalan dalam
        bentuk apapun yang dapat mempengaruhi keputusannya dalam
        melakukan pembelian atau penjualan Efek untuk Reksa Dana
        tersebut.

        Komisi yang diperoleh Perusahaan Efek dalam rangka pemberian
        jasa sebagai Perantara Pedagang Efek dengan tidak melanggar
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan imbalan
        lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi
        sebagaimana dituangkan dalam kontrak pengelolaan investasi
        bukan merupakan imbalan yang dilarang berdasarkan ketentuan
        ini.

Pasal 43

        Ayat (1)

             Kegiatan penitipan adalah salah satu kegiatan Bank Umum
        sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
        bidang perbankan. Oleh karena itu, Bank Umum tidak lagi
        memerlukan izin untuk melakukan kegiatan penitipan. Namun,
        untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian yang merupakan
        kegiatan yang lebih luas dari kegiatan penitipan dan terkait
        dengan kegiatan lembaga lainnya seperti Lembaga Penyimpanan
        dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, dan Reksa Dana, maka Bank
        Umum tetap memerlukan persetujuan Bapepam.

             Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Perusahaan
        Efek tidak memerlukan izin atau persetujuan secara terpisah
        untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian karena izin yang
        telah diberikan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
        atau Perusahaan Efek sudah mencakup kegiatan Kustodian.

*8983

        Ayat (2)

             Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
        pemberian persetujuan dalam ayat ini adalah ketentuan
        mengenai, antara lain:
           a.   persyaratan penyediaan sarana;

           b.   persyaratan tenaga ahli;

          c.   persyaratan penanggung      jawab    kegiatan   Kustodian
     pada Bank Umum tersebut; dan

          d.   tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh
     persetujuan.

Pasal 44

     Ayat (1)

           Cukup jelas

     Ayat (2)

           Cukup jelas

     Ayat (3)

          Oleh karena Efek yang disimpan atau dicatat pada
     rekening Efek bukan merupakan harta Kustodian, Efek tersebut
     tidak dapat diambil atau disita oleh kreditur Kustodian.
     Dalam hal Kustodian mengalami kepailitan, semua Efek yang
     dititipkan pada Kustodian tersebut tidak dimasukkan dalam
     harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada pemegang
     rekening yang bersangkutan.

Pasal 45

     *8984 Bentuk perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal ini dapat berupa surat yang ditandatangani atau bentuk
     perintah lainnya sesuai dengan kontrak yang dibuat antara
     Kustodian dan pemegang rekening.

Pasal 46

     Oleh karena Efek dalam rekening Efek dititipkan dan
     diadministrasikan pada Kustodian, sudah sepatutnya pemegang
     rekening perlu mendapat perlindungan dari kerugian yang
     timbul akibat kesalahan Kustodian, antara lain karena:

     a.   hilang atau rusaknya harta atau catatan mengenai harta
     dalam penitipan;

     b.   keterlambatan   dalam   penyerahan       harta   keluar   dari
     penitipan; atau

     c.   kegagalan pemegang rekening menerima keuntungan berupa
     dividen, bunga, atau hak-hak lain atas harta dalam
     penitipan.
Pasal 47

     Ayat (1)

          Pengecualian dalam ayat ini diperlukan, antara lain
     untuk memungkinkan pelaksanaan penerapan sistem perdagangan
     Efek, kliring, penjaminan dan penyelesaian atas Transaksi
     Bursa, serta penyimpanan Efek, di mana lembaga-lembaga yang
     terkait saling memerlukan keterangan mengenai rekening Efek.
     Untuk maksud tersebut, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan
     Penjaminan   perlu   diberi  kesempatan   untuk   memperoleh
     keterangan mengenai rekening Efek pada Kustodian, termasuk
     Bank Kustodian.

          Di samping itu, dalam rangka penyelenggaraan daftar
     pemegang Efek dan pembagian hak-hak yang berkaitan dengan
     Efek, termasuk dividen, Biro Administrasi Efek juga perlu
     diberikan kesempatan untuk memperoleh keterangan mengenai
     rekening Efek pada Kustodian, termasuk Bank Kustodian.

          Ketentuan ini juga diperlukan agar Bapepam dapat
     melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan wewenang yang
     ditentukan dalam Undang-undang ini.

     *8985 Ayat (2)

          Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa walaupun
     Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai
     dengan huruf f dapat memperoleh keterangan mengenai rekening
     Efek nasabah Kustodian atau Pihak terafiliasinya tidak
     berarti bahwa keterangan tersebut dapat diberikan kepada
     Pihak lain dengan bebas. Keterangan mengenai rekening Efek
     dimaksud hanya dapat diberikan kepada Pihak lain semata-mata
     dalam pelaksanaan fungsinya.

          Sebagai   contoh,  Biro  Administrasi  Efek  menerima
     keterangan mengenai rekening Efek nasabah dari Lembaga
     Penyimpanan dan Penyelesaian, kemudian Biro Administrasi
     Efek meneruskannya kepada Emiten untuk menentukan pemegang
     saham yang berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat
     Umum Pemegang Saham.

     Ayat (3)

          Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang diberikan
     kewenangan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa
     Agung, dan Ketua Mahkamah Agung untuk memperoleh keterangan
     mengenai rekening Efek.

Pasal 48

     Ayat (1)
           Cukup jelas

     Ayat (2)

           Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
     perizinan dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
     lain:

           a.   persyaratan penyediaan sarana;

           b.   persyaratan tenaga ahli;

           c.   persyaratan permodalan; dan

           *8986 d.   tata cara pengajuan permohonan izin.

Pasal 49

     Ayat (1)

           Cukup jelas

     Ayat (2)

           Cukup jelas

Pasal 50

     Ayat (1)

          Oleh karena Efek bersifat utang adalah merupakan surat
     pengakuan utang yang sifatnya sepihak dan para pemegangnya
     tersebar luas, maka untuk mengurus dan mewakili mereka
     selaku kreditur, perlu dibentuk lembaga perwaliamanatan.
     Agar Wali Amanat dapat mewakili kepentingan para pemegang
     Efek bersifat utang tersebut, ditetapkan Bank Umum sebagai
     Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan perwaliamanatan
     karena mempunyai jaringan kegiatan usaha yang luas. Namun,
     untuk mengantisipasi perkembangan Pasar Modal, dimungkinkan
     Pihak lain, selain Bank Umum, untuk melakukan kegiatan
     sebagai Wali Amanat berdasarkan Peraturan Pemerintah.

     Ayat (2)

          Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat merupakan salah satu
     kegiatan Bank Umum sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
     perundang-undangan di bidang perbankan. Oleh karena itu,
     Bank Umum tidak lagi memerlukan izin untuk melakukan
     kegiatan sebagai Wali Amanat. Namun, untuk melakukan
     kegiatan tersebut, Bank Umum tetap memerlukan pendaftaran di
     Bapepam.
     *8987 Ayat (3)

          Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara
     pendaftaran Wali Amanat dalam ayat ini adalah ketentuan
     mengenai, antara lain:

           a.     persyaratan tenaga ahli;

           b.     persyaratan permodalan; dan

           c.     tata cara pengajuan permohonan pendaftaran.

Pasal 51

     Ayat (1)

          Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menghindari
     terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku
     wakil pemegang Efek bersifat utang dan kepentingan Emiten di
     mana Wali Amanat mempunyai hubungan Afiliasi. Hal ini
     diperlukan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya
     secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan
     pemegang Efek bersifat utang secara maksimal.

     Ayat (2)

          Sejak ditandatangani kontrak perwaliamanatan antara
     Emiten dan Wali Amanat, Wali Amanat telah sepakat dan
     mengikatkan diri untuk mewakili pemegang Efek bersifat
     utang, tetapi perwakilan tersebut akan berlaku efektif pada
     saat Efek bersifat utang telah dialokasikan kepada para
     pemodal. Dalam hal ini, Wali Amanat diberi kuasa berdasarkan
     Undang-undang ini untuk mewakili pemegang Efek bersifat
     utang dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
     kepentingan pemegang Efek bersifat utang tersebut, termasuk
     melakukan penuntutan hak-hak pemegang Efek bersifat utang,
     baik di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan
     surat kuasa khusus dari pemegang Efek bersifat utang
     dimaksud.

     Ayat (3)

           Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menghindari
     terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku
     wakil pemegang Efek bersifat utang dan kepentingan Wali
     Amanat sebagai kreditur atau debitur dari Emiten. Hal ini
     diperlukan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya
              secara  independen    sehingga   dapat   melindungi
     *8988
     kepentingan pemegang Efek bersifat utang secara maksimal.

     Ayat (4)

           Yang   dimaksud   dengan   "penggunaan   jasa   Wali   Amanat"
        dalam ayat ini adalah penggunaan jasa Wali Amanat oleh
        Emiten dalam penerbitan Efek yang bersifat utang jangka
        panjang, seperti obligasi.

Pasal 52

        Yang dimaksud dengan ketentuan yang harus ditetapkan Bapepam
        dalam ayat ini adalah hal-hal yang harus dimuat dalam
        kontrak perwaliamanatan antara Emiten dan Wali Amanat,
        antara lain mengenai:

        a.   utang pokok dan bunga serta manfaat lain dari Emiten;

        b.   saat jatuh tempo;

        c.   jaminan (jika ada);

        d.   agen pembayaran; dan

        e.   tugas dan fungsi Wali Amanat.

Pasal 53

        Ketentuan dalam Pasal ini memberikan hak kepada pemegang
        Efek bersifat utang untuk menuntut ganti rugi kepada Wali
        Amanat yang lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga
        mengakibatkan kerugian kepada pemegang Efek bersifat utang
        dimaksud.

Pasal 54

        Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dimaksudkan
        untuk menghindarkan terjadinya benturan kepentingan Wali
        Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang dengan
        kepentingan Wali Amanat selaku penanggung yang justru wajib
        memenuhi kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat
        utang dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.

*8989

Pasal 55

        Ayat (1)

             Yang dimaksud dengan "penyelesaian pembukuan" (book
        entry settlement) dalam ayat ini adalah pemenuhan hak dan
        kewajiban yang timbul sebagai akibat adanya Transaksi Bursa
        yang dilaksanakan dengan cara mengurangi Efek dari rekening
        Efek yang satu dan menambahkan Efek dimaksud pada rekening
        Efek yang lain pada Kustodian, yang dalam hal ini dapat
        dilakukan secara elektronik.

             Peralihan hak atas Efek terjadi pada saat penyerahan
Efek atau pada waktu Efek dimaksud dikurangkan dari rekening
Efek yang satu dan kemudian ditambahkan pada rekening Efek
yang lain.

     Yang dimaksud dengan penyelesaian fisik dalam ayat ini,
adalah penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukan langsung
oleh   setiap  Perantara   Pedagang   Efek  yang   melakukan
transaksi, berdasarkan serah terima fisik warkat Efek.

     Yang dimaksud dengan cara lain dalam ayat ini antara
lain adalah:

     a.    penyelesaian Transaksi Bursa secara langsung pada
daftar pemegang Efek tanpa melalui rekening Efek pada
Kustodian;

     b.   penyelesaian Transaksi Bursa secara internasional
atau melalui negara lain;

     c.   penyelesaian Transaksi Bursa secara elektronik
atau cara lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa
datang sesuai dengan perkembangan teknologi; dan

      d.  penyelesaian Transaksi Bursa lain yang wajib
dilaksanakan apabila terdapat peraturan perundang-undangan
baru.

Ayat (2)

     *8990 Setiap Transaksi Bursa wajib diselesaikan oleh
para Pihak yang melakukan Transaksi Bursa karena merupakan
transaksi yang saling terkait dari waktu ke waktu. Transaksi
yang terjadi sebelumnya merupakan dasar bagi transaksi
berikutnya, sehingga pembatalan Transaksi Bursa sebelumnya
akan mempengaruhi Transaksi Bursa berikutnya.

     Oleh karena itu, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib
menjamin penyelesaian Transaksi Bursa dengan merealisasikan
pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing Anggota Bursa Efek
yang melakukan Transaksi Bursa.

Ayat (3)

     Oleh karena kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling berkaitan mulai
dari   kegiatan    transaksi   sampai   dengan   penyelesaian
transaksi,    ketiga   lembaga    dimaksud   wajib    menjamin
terlaksananya kegiatan tersebut secara efisien dan aman.
Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan tersebut, ketiga lembaga
dimaksud wajib membuat kontrak tertulis diantara mereka,
antara   lain   memuat   penentuan   waktu  dan    tahap-tahap
penyelesaian transaksi, jumlah dan cara pemenuhan dana
     jaminan yang wajib dipenuhi oleh Anggota Bursa Efek, dan
     penentuan biaya transaksi dan penyelesaian transaksi.

     Ayat (4)

           Cukup jelas

     Ayat (5)

           Cukup jelas

Pasal 56

     Ayat (1)

          Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa para
     pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
     berdasarkan Undang-undang ini diakui sebagai pemilik Efek
     atau *8991    Pihak   yang   berhak   atas  Efek   di   mana
     kepentingannya   diwakili  oleh   Lembaga  Penyimpanan   dan
     Penyelesaian dengan mencatatkan nama Lembaga Penyimpanan dan
     Penyelesaian tersebut dalam buku daftar pemegang Efek
     Emiten.

     Ayat (2)

          Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa
     berdasarkan Undang-undang ini, pemilik atau Pihak yang
     berhak atas Efek yang tercatat pada rekening Efek pada
     Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah para pemegang
     rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek, meskipun
     nama yang tercatat pada rekening Efek pada Lembaga
     Penyimpanan dan Penyelesaian adalah nama Bank Kustodian atau
     Perusahaan Efek.

          Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dalam hal ini
     mewakili kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian
     atau Perusahaan Efek dimaksud.

     Ayat (3)

          Ketentuan     ini    dimaksudkan   bahwa    berdasarkan
     Undang-undang ini keseluruhan pemilik Unit Penyertaan Reksa
     Dana berbentuk kontrak investasi kolektif adalah Pihak yang
     memiliki atau berhak atas Efek yang termasuk dalam
     portofolio   Reksa   Dana   dimaksud. Kepemilikan   tersebut
     diwakili oleh Bank Kustodian dengan mencatatkan nama Bank
     Kustodian tersebut dalam buku daftar pemegang Efek Emiten.
     Bank Kustodian dalam hal ini semata-mata bertindak selaku
     wakil dari keseluruhan pemilik Unit Penyertaan Reksa Dana
     dimaksud.

     Ayat (4)
          Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat
     berupa keterangan tertulis atau bentuk lain yang menerangkan
     jumlah Efek yang tercatat dalam buku daftar pemegang Efek
     Emiten atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
     mewakili kepentingan pemegang rekening atau Bank Kustodian
     yang mewakili kepentingan Unit Penyertaan Reksa Dana
     berbentuk kontrak investasi kolektif.

     Ayat (5)

          Ketentuan dalam ayat ini mewajibkan Lembaga Penyimpanan
     dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek untuk
     memberikan tanda bukti pencatatan sebagai konfirmasi kepada
     *8992 pemegang rekening dari Lembaga Penyimpanan dan
     Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek dimaksud.

Pasal 57

     Dalam rangka meningkatkan efisiensi penyelesaian transaksi
     Efek, Efek dalam Penitipan Kolektif dianggap sepadan.

     Dalam hal ini Efek dianggap memiliki sifat yang sama dengan
     uang, misalnya apabila seseorang hendak mencairkan uang dari
     rekeningnya pada bank, maka yang bersangkutan tidak dapat
     menuntut atau mensyaratkan kepada bank agar uang yang
     dicairkan tersebut adalah fisik uang yang dahulu disetorkan
     nasabah tersebut kepada bank.

     Dengan demikian, pemegang rekening Efek tidak dapat menuntut
     pemilikan suatu Efek berdasarkan nomor, seri, atau ciri-ciri
     tertentu dari Efek. Pemegang rekening hanya dapat menuntut
     berdasarkan jumlah, jenis, dan kelas Efek.

Pasal 58

     Ayat (1)

           Cukup jelas

     Ayat (2)

          Walaupun Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank
     Kustodian tercatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten,
     pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
     atau   Bank   Kustodian   dapat   menginstruksikan   Lembaga
     Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian agar
     namanya atau Pihak lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan
     dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten. Lembaga
     Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang
     menerima instruksi tersebut wajib melaksanakannya dengan
     memerintahkan Emiten agar mencatatkan nama Pihak tersebut
     atau Pihak lain yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dalam
        buku daftar pemegang Efek Emiten. Emiten yang menerima
        instruksi tersebut wajib melaksanakannya sesuai dengan
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

*8993

        Ayat (3)

             Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa
        Efek yang dimasukkan dalam Penitipan Kolektif adalah Efek
        yang baik dalam arti bebas dari permasalahan, termasuk dari
        gugatan Pihak mana pun yang menyatakan berhak atas Efek
        dimaksud. Hal ini diperlukan agar Efek yang masuk dalam
        Penitipan   Kolektif  benar-benar   Efek  yang   siap  untuk
        diperjualbelikan. Efek yang hilang atau musnah dianggap Efek
        yang bermasalah, sehingga tidak dapat dimasukkan dalam
        Penitipan Kolektif. Namun, kemungkinan dapat terjadi bahwa
        Efek yang hilang atau musnah tersebut dimiliki oleh Pihak
        dan tidak dialihkan kepada Pihak lain serta Pihak tersebut
        dapat membuktikan bahwa Efek tersebut adalah milik sendiri.
        Dalam hal ini, Emiten dapat menerima pencatatan Efek
        dimaksud ke dalam Penitipan Kolektif dan mengambil alih
        tanggung jawab terhadap pencatatan Efek dimaksud ke dalam
        Penitipan Kolektif.

        Ayat (4)

             Efek yang dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan
        berdasarkan   penetapan   pengadilan, atau  disita  untuk
        kepentingan pemeriksaan perkara pidana dianggap Efek yang
        tidak bebas untuk ditransaksikan. Atas dasar itu, Efek
        tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Penitipan Kolektif
        berdasarkan ketentuan ayat ini.

Pasal 59

        Ayat (1)

             Oleh karena dana dan atau Efek dalam Rekening Efek pada
        Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan milik dari
        pemegang rekening, pemegang rekening yang bersangkutan dapat
        menarik   dana   dan   atau  Efek   tersebut   sewaktu-waktu
        berdasarkan ketentuan ayat ini.

        Ayat (2)

             Dengan pemblokiran, pembekuan, atau penjaminan atas
        rekening Efek berarti bahwa dana dan atau Efek yang terdapat
        dalam rekening Efek tersebut tidak dapat ditarik atau
        dimutasikan. Atas dasar itu, apabila terdapat permintaan
        untuk menarik atau memutasikan dana dan atau Efek dalam
        rekening Efek dimaksud, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
        dapat menolak permintaan tersebut.
*8994

        Ayat (3)

             Cukup jelas

Pasal 60

        Ayat (1)

             Oleh karena pemegang rekening adalah Pihak yang
        memiliki atau berhak atas rekening Efek, sudah dengan
        sendirinya Pihak tersebut mempunyai hak suara atas Efek yang
        tercatat dalam rekening Efek yang bersangkutan. Untuk itu
        berdasarkan ketentuan ayat ini ditegaskan bahwa pemegang
        rekening adalah Pihak yang berhak untuk hadir dan memberikan
        hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek walaupun Efek
        tersebut   tercatat  atas   nama  Lembaga   Penyimpanan  dan
        Penyelesaian atau Bank Kustodian dalam buku daftar pemegang
        Efek Emiten. Fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan
        Bank Kustodian dalam hal ini adalah selaku Kustodian yang
        mewakili kepentingan pemegang rekening.

        Ayat (2)

             Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menjamin
        agar hak pemegang rekening berupa dividen, bunga, saham
        bonus, atau hak lain dapat segera diterima oleh pemegang
        rekening yang bersangkutan. Hal ini diperlukan untuk
        menghindari kerugian yang mungkin timbul yang diderita oleh
        pemegang rekening akibat keterlambatan penyerahan hak
        dimaksud.

Pasal 61

        Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
        pemegang rekening sewaktu-waktu dapat meminjamkan atau
        menjaminkan Efek yang tercatat dalam rekening Efek tanpa
        mengeluarkan Efek tersebut dari Penitipan Kolektif. Hal ini
        diperlukan  agar   peminjaman   atau   penjaminan   Efek  itu
        terlaksana  dengan   aman   dan   efisien.   Peminjaman  atau
        penjaminan Efek dilakukan dengan pemberitahuan secara
        tertulis oleh pemegang rekening kepada Lembaga Penyimpanan
        dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang menerangkan
        jumlah, jenis Efek yang dipinjamkan atau dijaminkan, Pihak
        yang menerima pinjaman atau penjaminan, dan persyaratan
        peminjaman atau penjaminan.

Pasal 62

        Yang dimaksud dengan "ketentuan mengenai Penitipan Kolektif
        dalam Pasal ini adalah ketentuan mengenai hal-hal yang wajib
     dimuat dalam anggaran dasar Emiten, antara lain:

     a.    kesepadanan Efek;

     b.   kewajiban untuk menerbitkan sertifikat atau konfirmasi
     kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank
     Kustodian;

     c.   hak suara, hak atas dividen, dan hak-hak lain yang
     dimiliki oleh pemegang rekening Efek dalam penitipan
     kolektif; dan

     d.    pengalihan kepemilikan dalam Penitipan Kolektif.

     Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif diperlukan agar
     pemegang Efek, khususnya pemegang saham, secara jelas
     mengetahui dan dapat melaksanakan hak-haknya atas Efek yang
     tercatat dalam Penitipan Kolektif.

Pasal 63

     Cukup jelas

Pasal 64

     Ayat (1)

           Huruf a

               Akuntan adalah Akuntan yang telah memperoleh izin
     dari Menteri dan terdaftar di Bapepam.

           Huruf b

               *8996 Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang
     memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar di
     Bapepam.

           Huruf c

               Penilai adalah Pihak yang memberikan      penilaian
     atas asset perusahaan dan terdaftar di Bapepam.

           Huruf d

               Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat
     akta otentik dan terdaftar di Bapepam.

           Huruf e

               Ketentuan   ini   dimaksudkan    untuk   menampung
     kemungkinan diperlukannya jasa profesi lain untuk memberikan
     pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan Pasar
     Modal di masa mendatang dan terdaftar di Bapepam.

     Ayat (2)

          Karena pendapat dan atau penilaian Profesi Penunjang
     Pasar Modal sangat penting bagi pemodal dalam mengambil
     keputusan investasinya, maka kegiatan profesi tersebut di
     Pasar Modal perlu diawasi dengan mewajibkannya mendaftar di
     Bapepam.

     Ayat (3)

           Yang  dimaksud  dengan  persyaratan   dan   tata  cara
     pendaftaran dalam ayat ini adalah ketentuan mengenai, antara
     lain:

           a.   persyaratan sarana dan prasarana;

           b.   persyaratan kualifikasi pendidikan;

          *8997 c. persyaratan izin profesi bagi profesi yang
     memerlukan izin dari instansi yang berwenang; dan

           d.   tata cara pengajuan permohonan pendaftaran.

Pasal 65

     Ayat (1)

          Karena izin profesi merupakan salah satu persyaratan
     pendaftaran di Bapepam, maka apabila izin profesi tersebut
     dicabut, dengan sendirinya pendaftaran di Bapepam menjadi
     batal.

     Ayat (2)

           Cukup jelas

     Ayat (3)

           Dalam hal tertentu Profesi Penunjang Pasar Modal dapat
     memberikan lebih dari satu jenis jasa. Demikian juga halnya
     satu jenis jasa dapat diberikan yang sifatnya berulang-ulang
     berdasarkan penugasan secara periodik. Selanjutnya pemberian
     jasa dimaksud dapat diberikan kepada satu Pihak atau lebih.
     Dalam    hal  pencabutan   pendaftaran   berhubungan  dengan
     pemberian salah satu jenis jasa kepada Pihak tertentu atau
     pemberian jasa pada salah satu periode kepada Pihak
     tertentu, Bapepam dapat melakukan pemeriksaan atas jasa lain
     atau jasa yang diberikan untuk periode lainnya, baik untuk
     Pihak tersebut maupun Pihak lainnya.

           Yang dimaksud dengan jasa lain dalam ayat ini adalah
     jasa yang bukan menjadi penyebab dibatalkannya pendaftaran
     atau dicabutnya izin profesi yang bersangkutan sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (2). Pemeriksaan atas jasa lain dimaksud
     diperlukan dalam rangka untuk memperoleh kepastian tentang
     dampak yang mungkin timbul akibat dari pembatalan tersebut.

     Ayat (4)

           *8998 Cukup jelas

Pasal 66

     Kode etik dan standar profesi merupakan suatu standar
     pemenuhan kualitas minimal jasa yang diberikan kepada
     nasabahnya, dan merupakan suatu kewajiban bagi setiap
     Profesi Penunjang Pasar Modal untuk menaatinya. Namun, dalam
     hal kode etik dan standar profesi dimaksud bertentangan
     dengan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya,
     Profesi Penunjang Pasar Modal harus mengikuti ketentuan yang
     diatur   dalam   Undang-undang  ini   dan   atau   peraturan
     pelaksanaannya. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan
     para pemodal.

Pasal 67

     Ketentuan ini dimaksudkan agar pendapat atau penilaian yang
     diberikan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dilakukan
     secara profesional dan bebas dari pengaruh Pihak yang
     memberikan tugas dan menggunakan jasa Profesi Penunjang
     Pasar Modal tersebut dan atau afiliasinya sehingga pendapat
     atau penilaian yang diberikan objektif dan wajar.

Pasal 68

     Ketentuan   tentang   kewajiban untuk  melaporkan  adanya
     pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dimaksudkan
     agar Bapepam dapat mengetahui hal tersebut sedini mungkin
     dan dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk
     mengurangi atau mencegah kemungkinan kerugian yang lebih
     besar bagi masyarakat pemodal.

     Pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam dalam
     Pasal ini adalah penyampaian informasi secara rahasia
     tentang adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan
     dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
     atau hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan
     lembaga   dimaksud   atau   kepentingan   para   nasabahnya.
     Pemberitahuan dimaksud wajib disampaikan kepada Bapepam
     secara tertulis.

Pasal 69

     Ayat (1)
             *8999 Yang dimaksud dengan "prinsip akuntansi yang
        berlaku umum dalam ayat ini adalah Standar Akuntansi
        Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan
        praktik akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.

        Ayat (2)

              Meskipun pengaturan suatu hal tertentu sudah diatur
        dalam Standar Akuntansi      Keuangan sebagaimana     dimaksud
        dalam    penjelasan ayat (1), tetapi apabila belum mencakup
        hal-hal yang dibutuhkan di Pasar Modal seperti dalam rangka
        memenuhi    asas   keterbukaan,   Bapepam   dapat  menetapkan
        ketentuan    mengenai  hal   tersebut   secara  khusus   untuk
        melindungi kepentingan publik.

Pasal 70

        Ayat (1)

             Kegiatan Penawaran Umum merupakan salah satu cara untuk
        menghimpun   dana   masyarakat.   Untuk   itu,   kepentingan
        masyarakat yang akan menanamkan dananya pada Efek perlu
        mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, setiap Pihak yang
        bermaksud menghimpun dana melalui Penawaran Umum diwajibkan
        terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada
        Bapepam dan Penawaran Umum tersebut baru dapat dilakukan
        setelah Pernyataan Pendaftaran dimaksud efektif.

        Ayat (2)

             Pengecualian pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
        dalam ayat (1) diperlukan mengingat pembinaan, pengaturan,
        dan pengawasan Efek dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
        huruf c ayat ini dilaksanakan oleh instansi lain. Khusus
        untuk penawaran Efek yang diterbitkan atau dijamin oleh
        Pemerintah Indonesia, ketentuan ayat (1) juga tidak berlaku
        mengingat Pemerintah sebagai Pihak yang menerbitkan atau
        menjamin Efek dimaksud memiliki kemampuan untuk memenuhi
        segala kewajiban dalam penerbitan Efek tersebut. Sedangkan
        pengecualian terhadap Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam
        dimaksudkan   untuk    mengantisipasi   kemungkinan   adanya
        penerbitan Efek yang oleh karena satu dan lain hal harus
        dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat
        (1).

Pasal 71

        Dengan ketentuan ini, pemodal mempunyai kesempatan memahami
        isi Prospektus sebagai dasar untuk mengambil keputusan
        investasinya.

*9000
Pasal 72

        Ayat (1)

             Cukup jelas

        Ayat (2)

             Yang    dimaksud    dengan    sendiri-sendiri    maupun
        bersama-sama dalam ayat ini adalah bahwa dalam hal terdapat
        lebih dari satu Penjamin Pelaksana Emisi Efek, pemodal dapat
        menuntut ganti rugi kepada satu atau lebih Penjamin
        Pelaksana Emisi Efek apabila terjadi kerugian yang diderita
        pemodal akibat kelalaian para Penjamin Pelaksana Emisi Efek
        termaksud.

        Ayat (3)

             Cukup jelas

Pasal 73

        Untuk melindungi kepentingan pemegang saham perusahaan yang
        telah memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik,
        perusahaan yang bersangkutan wajib menyampaikan Pernyataan
        Pendaftaran.

Pasal 74

        Ayat (1)

             Ketentuan ini dimaksudkan agar Emiten memperoleh
        kepastian bahwa dalam hal Pernyataan Pendaftaran yang
        disampaikannya kepada Bapepam telah lengkap dan memenuhi
        persyaratan dan prosedur yang ditetapkan, apabila Bapepam
        tidak melakukan sesuatu, Pernyataan Pendaftaran tersebut
        menjadi efektif dengan sendirinya pada hari ke-45 (keempat
        puluh lima).

*9001

        Ayat (2)

             Cukup jelas

        Ayat (3)

             Dalam hal Bapepam meminta perubahan dan atau tambahan
        informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik, penghitungan
        waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
        tanggal diterimanya tambahan informasi atau perubahan
        dimaksud..
     Ayat (4)

          Terdapat kemungkinan bahwa Pernyataan Pendaftaran yang
     disampaikan kepada Bapepam belum lengkap dan belum memenuhi
     persyaratan sehingga efektifnya Pernyataan Pendaftaran akan
     melebihi jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari.

          Dalam hal ini, Bapepam dapat meminta perubahan dan atau
     tambahan informasi kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang
     bersangkutan.

          Pernyataan Pendaftaran baru dapat dinyatakan efektif
     apabila:

          a.   perubahan dan atau tambahan informasi yang diminta
     oleh Bapepam telah dipenuhi; dan

          b.   perubahan dan atau       tambahan   informasi   dimaksud
     telah memenuhi persyaratan.

Pasal 75

     Ayat (1)

           Cukup jelas

     *9002 Ayat (2)

          Bapepam tidak melakukan penilaian atas kualitas Efek
     yang   ditawarkan.  Keputusan untuk   melakukan  investasi
     sepenuhnya ada pada pemodal.

Pasal 76

     Rencana pencatatan Efek di Bursa Efek merupakan salah satu
     hal penting yang dijadikan dasar pertimbangan keputusan
     untuk melakukan investasi oleh pemodal. Oleh karena itu,
     apabila janji tersebut tidak dapat dipenuhi, Penawaran Umum
     tersebut menjadi batal demi hukum dan Emiten serta Penjamin
     Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan Efek kepada
     pemesan.

Pasal 77

     Yang dimaksud dengan "persyaratan dan tata cara penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam Pasal ini adalah ketentuan
     mengenai, antara lain:

     a.   persyaratan tentang jenis dokumen yang termasuk dalam
     Pernyataan Pendaftaran;

     b.    persyaratan   yang   harus   dipenuhi    oleh   Pihak   yang
     melakukan Penawaran Umum; dan

     c.    tata cara penyampaian Pernyataan Pendaftaran.

Pasal 78

     Ayat (1)

          Prospektus merupakan salah satu dokumen pokok dalam
     rangka Penawaran Umum. Oleh karena itu, informasi yang
     terkandung di dalamnya harus memuat hal-hal yang benar-benar
     menggambarkan keadaan Emiten yang bersangkutan sehingga
     keterangan atau informasi dapat dijadikan sebagai dasar
     pertimbangan   untuk    menetapkan   keputusan   investasinya.
     Apabila informasi yang disajikan tidak benar tentang fakta
     yang material, atau tidak mengungkapkan informasi yang benar
     tentang   fakta    yang    material,   hal    tersebut   dapat
     mengakibatkan pemodal mengambil keputusan investasi yang
     tidak tepat.

     *9003 Ayat (2)

          Ketentuan   ini  dimaksudkan   untuk   mencegah   adanya
     Pihak-Pihak yang menggunakan keterangan yang tidak benar
     dengan   menyebutkan   bahwa    Bapepam   telah    memberikan
     persetujuan, izin, pengesahan, penelitian, atau penilaian
     atas berbagai segi keunggulan suatu Efek dengan maksud untuk
     mempengaruhi masyarakat agar membeli Efek yang ditawarkan.

     Ayat (3)

          Yang dimaksud dengan "ketentuan mengenai Prospektus
     dalam ayat ini, antara lain mengenai bentuk dan isi
     Prospektus.

           Prospektus tersebut sekurang-kurangnya memuat:

           a.   uraian tentang Penawaran Umum;

           b.   tujuan dan penggunaan dana Penawaran Umum;

          c.   analisis   dan    pembahasan   mengenai   kegiatan   dan
     keuangan;

           d.   risiko usaha;

           e.   data keuangan;

           f.   keterangan dari segi hukum;

           g.   informasi mengenai pemesanan pembelian Efek; dan

           h.   keterangan tentang anggaran dasar.
Pasal 79

        Ayat (1)

             Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar masyarakat
        memperoleh   keterangan  atau   informasi yang  sebenarnya
        mengenai Emiten yang diperlukan sebagai dasar pertimbangan
        untuk menetapkan keputusan investasinya.

*9004

        Ayat (2)

             Yang dimaksud dengan ketentuan tentang persyaratan
        pengumuman dalam ayat ini, antara lain mengenai:

             a.    nama Emiten;

             b.    jenis Efek yang ditawarkan;

             c.    jenis industri Emiten;

             d.    nama dan alamat agen penjualan (jika ada); dan

             e.    nama dan alamat Penjamin Emisi Efek (jika ada).

Pasal 80

        Ayat (1)

             Cukup jelas

        Ayat (2)

              Tanggung jawab masing-masing Profesi Penunjang Pasar
        Modal    terbatas  pada  pendapat   atau   keterangan yang
        diberikannya dalam rangka Pernyataan Pendaftaran. Oleh
        karena itu, pemodal hanya dapat menuntut ganti rugi atas
        kerugian yang timbul akibat dari pendapat atau penilaian
        yang diberikan Profesi Penunjang Pasar Modal.

        Ayat (3)

             Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Profesi Penunjang
        Pasar Modal tidak dapat dituntut ganti rugi atas kerugian
        yang diderita oleh pemodal apabila Penjamin Pelaksana Emisi
        Efek atau Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut telah
        melakukan penilaian atau memberikan pendapatnya secara
        profesional, dalam arti pekerjaannya telah dilaksanakan
        sesuai dengan norma pemeriksaan, prinsip-prinsip dan kode
        etik   masing-masing    profesi,   dan    pendapatnya   atau
        penilaiannya itu telah diberikan    *9005 secara independen.
     Selain itu, Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Profesi
     Penunjang Pasar Modal telah melakukan langkah-langkah
     konkret yang diperlukan untuk memastikan kebenaran dari
     pernyataan atau keterangan yang diungkapkan dalam Pernyataan
     Pendaftaran.

     Ayat (4)

           Cukup jelas

Pasal 81

     Ayat (1)

           Cukup jelas

     Ayat (2)

           Cukup jelas

Pasal 82

     Ayat (1)

           Yang dimaksud dengan hak memesan Efek terlebih dahulu
     dalam ayat ini adalah hak yang melekat pada saham yang
     memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang bersangkutan
     untuk membeli Efek baru sebelum ditawarkan kepada Pihak
     lain.

     Ayat (2)

          Untuk melindungi kepentingan pemegang saham independen
     yang umumnya merupakan pemegang saham minoritas dari
     kemungkinan adanya penetapan harga yang tidak wajar atas
     transaksi yang *9006 dilakukan oleh Emiten disebabkan oleh
     adanya   benturan   kepentingan   antara  pribadi   direktur,
     komisaris,   atau   pemegang  saham   utama,   Bapepam  dapat
     mewajibkan   Emiten    untuk   terlebih   dahulu   memperoleh
     persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen.

     Ayat (3)

          Yang  dimaksud   dengan  persyaratan dan  tata  cara
     penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu dan transaksi
     yang mempunyai benturan kepentingan dalam ayat ini adalah
     ketentuan mengenai, antara lain:

          a.   bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
     penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu;

          b.   dokumen-dokumen  yang    wajib   disampaikan   dalam
     Pernyataan Pendaftaran tersebut;
          c.   bentuk dan isi Prospektus dalam rangka penerbitan
     hak memesan Efek terlebih dahulu; dan

          d.   tata cara pelaksanaan penentuan korum dan suara
     dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperoleh persetujuan
     pemegang saham independen.

Pasal 83

     Yang dimaksud dengan "penawaran tender dalam Pasal ini
     adalah penawaran melalui media massa untuk memperoleh Efek
     bersifat ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran
     dengan Efek lainnya.

     Yang dimaksud dengan "Efek bersifat ekuitas dalam penjelasan
     Pasal ini adalah saham atau Efek yang dapat ditukar dengan
     saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.

     Mengingat penawaran tender melibatkan penawaran untuk
     membeli Efek dari pemegang saham publik yang dapat berakibat
     berkurangnya jumlah pemegang saham secara signifikan dan ada
     kemungkinan perusahaan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi
     persyaratan sebagai Perusahaan Publik, pemegang saham publik
     tersebut perlu memperoleh perlindungan. Perlindungan kepada
     pemegang saham publik tersebut dilakukan terutama agar
     transaksi penawaran tender dilakukan dengan wajar.

     *9007 Kewajaran di atas, terutama dalam hal perolehan
     informasi yang benar tentang rencana penawaran tender yang
     diusulkan, termasuk penetapan harga, tata cara penjualan
     Efek, serta persyaratan tertentu yang dapat mengakibatkan
     batalnya penawaran tender dimaksud.

Pasal 84

     Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini ditujukan untuk
     melindungi kepentingan pemodal dari praktik yang merugikan
     pemodal dalam transaksi penggabungan, peleburan, atau
     pengambilalihan, termasuk penyertaan yang melibatkan Emiten
     atau Perusahaan Publik, dengan mewajibkan Emiten atau
     Perusahaan   Publik    dimaksud    untuk  memenuhi    Prinsip
     Keterbukaan dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam.
     Pelaksanaan   ketentuan   ini   dilakukan  tanpa   mengurangi
     ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
     Terbatas.

Pasal 85

     Yang dimaksud dengan laporan dalam Pasal ini adalah laporan
     berkala dan laporan insidental lainnya.

Pasal 86
     Ayat (1)

          Oleh karena informasi mengenai Emiten atau Perusahaan
     Publik mempunyai peranan yang penting bagi pemodal, di
     samping untuk efektivitas pengawasan oleh Bapepam, kewajiban
     untuk menyampaikan dan mengumumkan laporan bagi Emiten atau
     Perusahaan Publik dimaksudkan juga agar informasi mengenai
     jalannya usaha perusahaan tersebut selalu tersedia bagi
     masyarakat.

           Huruf a

               Informasi berkala tentang kegiatan usaha dan
     keadaan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik diperlukan
     oleh pemodal sebagai dasar pengambilan keputusan investasi
     atas Efek. Oleh karena itu, Emiten atau Perusahaan Publik
     wajib menyampaikan laporan berkala untuk setiap akhir
     periode tertentu kepada Bapepam dan laporan tersebut terbuka
     untuk umum.

           *9008 Huruf b

               Selain tambahan dari laporan berkala sebagaimana
     dimaksud dalam huruf a di atas, apabila terjadi peristiwa
     yang sifatnya material, Emiten atau Perusahaan Publik wajib
     menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkannya
     kepada masyarakat selambat-lambatnya pada akhir hari kerja
     ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa yang sifatnya
     material tersebut.

     Ayat (2)

          Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan
     kewenangan kepada Bapepam untuk menetapkan persyaratan
     tertentu di mana Emiten atau Perusahaan Publik yang
     Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif tidak
     diwajibkan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
     ayat   (1).  Persyaratan  dimaksud,   antara lain,  berupa
     penentuan maksimal jumlah pemegang saham dan modal disetor
     Perusahaan Publik yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan
     laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Ketentuan ini
     tidak berarti bahwa Perusahaan Publik yang Pernyataan
     Pendaftarannya   telah   menjadi    efektif  tidak   wajib
     menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan
     Publik.

Pasal 87

     Ayat (1)

           Karena    kedudukannya   yang   penting   tersebut,   direktur
     atau   komisaris  Emiten   atau   Perusahaan     Publik   wajib
     mengungkapkan perubahan kepemilikan efeknya.

     Ayat (2)

           Cukup jelas

     Ayat (3)

          Jangka waktu pelaporan kepemilikan atau perubahan
     kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dihitung
     sejak terjadinya transaksi.

Pasal 88

     Yang dimaksud dengan "ketentuan dan tata cara penyampaian
     laporan yang akan diatur oleh Bapepam dalam Pasal ini,
     antara lain:

     a.    bentuk dan isi laporan;

     b.    Pihak yang dapat menandatangani laporan;

     c.    batas waktu penyampaian laporan; dan

     d.    tata cara penyampaian laporan.

Pasal 89

     Ayat (1)

          Yang dimaksud dengan "informasi dalam ayat ini, antara
     lain Pernyataan Pendaftaran termasuk Prospektus, permohonan
     izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan dan
     pendaftaran profesi, laporan berkala, dan laporan lainnya.

     Ayat (2)

          Yang dimaksud dengan pengecualian dalam ayat ini,
     antara lain berupa formula rahasia produk atau jasa yang
     dihasilkan oleh perusahaan.

Pasal 90

     Yang dimaksud dengan kegiatan perdagangan Efek dalam Pasal
     ini adalah kegiatan yang meliputi kegiatan penawaran,
     pembelian, dan atau penjualan Efek yang terjadi dalam rangka
     Penawaran Umum, atau terjadi di Bursa Efek, maupun kegiatan
     penawaran, pembelian dan atau penjualan Efek di luar Bursa
     Efek atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik.

Pasal 91
             Masyarakat    pemodal  sangat  memerlukan   informasi
     *9010
     mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga
     Efek di Bursa Efek yang tercermin dari kekuatan penawaran
     jual dan penawaran beli Efek sebagai dasar untuk mengambil
     keputusan investasi dalam Efek. Sehubungan dengan itu,
     ketentuan   ini    melarang   adanya  tindakan   yang   dapat
     menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan,
     keadaan pasar, atau harga Efek, antara lain:

     a.   melakukan transaksi     Efek   yang   tidak     mengakibatkan
     perubahan pemilikan; atau

     b.    melakukan penawaran jual atau penawaran beli Efek pada
     harga    tertentu,  di   mana  Pihak  tersebut   juga  telah
     bersekongkol dengan Pihak lain yang melakukan penawaran beli
     atau penawaran jual Efek yang sama pada harga yang kurang
     lebih sama.

Pasal 92

     Ketentuan ini melarang dilakukannya serangkaian transaksi
     Efek oleh satu Pihak atau beberapa Pihak yang bersekongkol
     sehingga menciptakan harga Efek yang semu di Bursa Efek
     karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan jual atau
     beli Efek yang sebenarnya dengan maksud menguntungkan diri
     sendiri atau Pihak lain.

Pasal 93

     Cukup jelas

Pasal 94

     Yang dimaksud dengan tindakan       tertentu   dalam    Pasal   ini,
     antara lain menyangkut:

     a.   stabilisasi harga Efek dalam rangka Penawaran Umum
     sepanjang hal tersebut dicantumkan dalam Prospektus; dan

     b.   penjualan dan pembelian Efek oleh Perusahaan Efek
     selaku pembentuk pasar untuk rekeningnya sendiri secara
     terus-menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan Efek.

Pasal 95

     Yang dimaksud dengan orang dalam dalam Pasal ini adalah:

     *9011 a. komisaris,    direktur,    atau   pegawai     Emiten   atau
     Perusahaan Publik;

     b.    pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik;

     c.    orang   perseorangan   yang     karena    kedudukan       atau
profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Emiten atau
Perusahaan Publik memungkinkan orang tersebut memperoleh
informasi orang dalam; atau

Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi
menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
atau huruf c di atas.

Yang dimaksud dengan kedudukan dalam penjelasan huruf c ini
adalah   jabatan  pada   lembaga,  institusi,   atau  badan
pemerintah.

Yang dimaksud dengan hubungan usaha dalam penjelasan huruf c
ini adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan
usaha, antara lain hubungan nasabah, pemasok, kontraktor,
pelanggan, dan kreditur.

Yang dimaksud dengan informasi orang dalam dalam penjelasan
huruf c adalah Informasi Material yang dimiliki oleh orang
dalam yang belum tersedia untuk umum.

Sebagai    contoh penjelasan huruf d adalah Tuan A berhenti
sebagai   direktur pada tanggal 1 Januari. Namun demikian Tuan
A masih    dianggap sebagai orang dalam sampai dengan tanggal
30 Juni   pada tahun yang bersangkutan.

Huruf a

     Larangan bagi orang dalam untuk melakukan pembelian
atau penjualan atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik yang
bersangkutan didasarkan atas pertimbangan bahwa kedudukan
orang dalam seharusnya mendahulukan kepentingan Emiten,
Perusahaan Publik, atau pemegang saham secara keseluruhan
termasuk di dalamnya untuk tidak menggunakan informasi orang
dalam untuk kepentingan diri sendiri atau Pihak lain.

Huruf b

     Di samping larangan tersebut dalam huruf a, orang dalam
dari suatu Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan
transaksi dengan perusahaan lain juga dikenakan larangan
untuk melakukan transaksi atas Efek dari perusahaan lain
tersebut, meskipun yang bersangkutan bukan orang dalam dari
perusahaan lain tersebut. Hal ini karena informasi mengenai
perusahaan   lain   tersebut   lazimnya   diperoleh   karena
kedudukannya pada Emiten atau Perusahaan Publik yang
melakukan transaksi dengan perusahaan lain tersebut.

     Yang dimaksud dengan "transaksi dalam huruf ini adalah
semua bentuk transaksi yang terjadi antara Emiten atau
Perusahaan Publik dan perusahaan lain, termasuk transaksi
atas Efek perusahaan lain tersebut yang dilakukan oleh
Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Pasal 96

     Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang
     mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian dan atau
     penjualan atas Efek dari Emiten atau Perusahaan Publik yang
     bersangkutan, walaupun orang dalam dimaksud tidak memberikan
     informasi orang dalam kepada Pihak lain, karena hal ini
     dapat mendorong Pihak lain untuk melakukan pembelian atau
     penjualan Efek berdasarkan informasi orang dalam.

     Selain itu, orang dalam dilarang memberikan informasi orang
     dalam kepada Pihak lain yang diduga akan menggunakan
     informasi tersebut untuk melakukan pembelian dan atau
     penjualan Efek. Dengan demikian, orang dalam mempunyai
     kewajiban untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi
     agar informasi tersebut tidak disalahgunakan oleh Pihak yang
     menerima informasi tersebut untuk melakukan pembelian atau
     penjualan atas Efek.

Pasal 97

     Ayat (1)

          Setiap Pihak yang dengan sengaja berusaha secara
     melawan hukum untuk memperoleh dan pada akhirnya memperoleh
     informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan
     Publik, juga dikenakan larangan yang sama seperti yang
     berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
     dan Pasal 96. Artinya, mereka dilarang untuk melakukan
     transaksi atas Efek yang bersangkutan, serta dilarang
     mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian dan atau
     penjualan atas Efek tersebut atau memberikan informasi orang
     dalam tersebut kepada Pihak lain     *9013 yang patut diduga
     akan   menggunakan   informasi   tersebut   untuk  melakukan
     pembelian dan penjualan Efek.

           Sebagai contoh perbuatan melawan hukum, antara lain:

          a.   berusaha memperoleh informasi orang dalam dengan
     cara mencuri;

          b.   berusaha memperoleh informasi orang dalam dengan
     cara membujuk orang dalam; dan

          c.   berusaha memperoleh informasi orang dalam dengan
     cara kekerasan atau ancaman.

     Ayat (2)

          Sebagai contoh, apabila seseorang yang bukan orang
     dalam meminta informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik
     dan kemudian memperolehnya dengan mudah tanpa pembatasan,
     orang tersebut tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi
     orang dalam.

          Namun, apabila pemberian informasi orang dalam disertai
     dengan persyaratan untuk merahasiakannya atau persyaratan
     lain   yang   bersifat  pembatasan,   terhadap  Pihak   yang
     memperoleh   informasi  orang   dalam   berlaku     larangan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.

Pasal 98

     Ketentuan Pasal ini memberi kemungkinan Perusahaan Efek
     untuk melakukan transaksi Efek semata-mata untuk kepentingan
     nasabahnya karena salah satu kegiatan Perusahaan Efek adalah
     sebagai   Perantara   Pedagang   Efek  yang   wajib   melayani
     nasabahnya   dengan    sebaik-baiknya.   Dalam   melaksanakan
     transaksi Efek dimaksud, Perusahaan Efek tidak memberikan
     rekomendasi apa pun kepada nasabahnya tersebut. Apabila
     larangan   dalam   Pasal   ini  dilanggar,   Perusahaan   Efek
     melanggar ketentuan orang dalam sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 95 dan Pasal 96.

Pasal 99

     Transaksi Efek tertentu yang tidak termasuk dalam transaksi
     Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96
     ditetapkan   dengan  peraturan   Bapepam.  Sebagai   contoh,
     transaksi Efek tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini
     adalah transaksi Efek antar orang dalam.

Pasal 100

     Ayat (1)

          Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan fungsi sebagai
     badan pengawas terhadap kegiatan di Pasar Modal, Bapepam
     perlu diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan
     terhadap setiap Pihak yang diduga telah, sedang, atau
     mencoba melakukan atau menyuruh, turut serta, membujuk, atau
     membantu melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang ini
     dan atau peraturan pelaksanaannya. Dengan kewenangan ini,
     Bapepam dapat mengumpulkan data, informasi, dan atau
     keterangan   lain  yang   diperlukan   sebagai  bukti   atas
     pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
     pelaksanaannya.

     Ayat (2)

          Dalam   rangka   pemeriksaan,   Bapepam  dapat  meminta
     keterangan dan atau konfirmasi, serta memeriksa catatan,
     pembukuan, dan atau dokumen lain dari Pihak yang diduga
     melakukan   atau    terlibat   dalam   pelanggaran  terhadap
     Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya ataupun
Pihak lain apabila dianggap perlu.

     Di    samping    itu,  Bapepam    dapat    memerintahkan
dihentikannya suatu kegiatan yang merupakan pelanggaran
terhadap     Undang-undang   ini    dan    atau     peraturan
pelaksanaannya, seperti memerintahkan Emiten atau Perusahaan
Publik untuk menghentikan pemuatan iklan dalam media massa
yang memuat informasi yang menyesatkan. Sebaliknya, Bapepam
dapat memerintahkan dilakukannya suatu kegiatan tertentu
apabila dipandang perlu untuk mengurangi kerugian yang
timbul dan atau mencegah kerugian lebih lanjut, seperti
mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperbaiki
iklan yang dimuat dalam media massa. Bapepam dapat pula
menetapkan    syarat   dan atau   mengizinkan    dilakukannya
penyelesaian tertentu atas kerugian yang ditimbulkan dari
kegiatan yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya. Penyelesaian dimaksud
antara lain berupa penyelesaian secara perdata diantara para
Pihak.

     Data, informasi, bahan, dan atau keterangan lain yang
dikumpulkan   dalam   rangka  pemeriksaan   tersebut  dapat
digunakan    oleh    Bapepam   untuk    menetapkan   sanksi
administratif. Apabila Bapepam menetapkan untuk meneruskan
pemeriksaan yang dilakukan ke tahap penyidikan, data,
informasi, bahan, dan atau keterangan lain tersebut dapat
digunakan sebagai bukti awal dalam tahap penyidikan.

     Hal ini tidak berarti bahwa tindakan penyidikan harus
didahului oleh tindakan pemeriksaan. Artinya, apabila
Bapepam berpendapat bahwa suatu kegiatan yang dilakukan itu
merupakan *9015 pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya dan mengakibatkan kerugian
terhadap kepentingan Pasar Modal dan atau membahayakan
kepentingan pemodal dan masyarakat, maka tindakan penyidikan
dapat mulai dilakukan.

Ayat (3)

     Yang dimaksud dengan tata cara pemeriksaan dalam ayat
ini adalah ketentuan mengenai, antara lain:

     a.    tata cara penyusunan program pemeriksaan;

     b.    tata cara pelaksanaan pemeriksaan; dan

     c.    tata cara pelaporan hasil pemeriksaan.

Ayat (4)

     Yang dimaksud dengan pegawai Bapepam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini adalah Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Bapepam.
Pasal 101

     Ayat (1)

          Pelanggaran yang terjadi di Pasar Modal sangat beragam
     dilihat dari segi jenis, modus operandi, atau kerugian yang
     mungkin ditimbulkannya. Oleh karena itu, Bapepam diberikan
     wewenang untuk mempertimbangkan konsekuensi dari pelanggaran
     yang terjadi dan wewenang untuk meneruskannya ke tahap
     penyidikan berdasarkan pertimbangan dimaksud.

          Tidak semua pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan
     atau peraturan pelaksanaannya di bidang Pasar Modal harus
     dilanjutkan ke tahap penyidikan karena hal tersebut justru
     dapat menghambat kegiatan penawaran dan atau perdagangan
     Efek secara keseluruhan.

          *9016 Apabila kerugian yang ditimbulkan membahayakan
     sistem Pasar Modal atau kepentingan pemodal dan atau
     masyarakat, atau apabila tidak tercapai penyelesaian atas
     kerugian yang telah timbul, Bapepam dapat memulai tindakan
     penyidikan dalam rangka penuntutan tindak pidana.

          Tindakan untuk memulai penyidikan sebagaimana dimaksud
     dalam ayat ini oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
     Bapepam dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Ketua
     Bapepam.

     Ayat (2)

          Penyidikan di bidang Pasar Modal adalah serangkaian
     tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
     yang diperlukan sehingga dapat membuat terang tentang tindak
     pidana di bidang Pasar Modal yang terjadi, menemukan
     tersangka,   serta   mengetahui   besarnya   kerugian   yang
     ditimbulkannya. Penyidik di bidang Pasar Modal adalah
     pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam
     yang diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Ayat (3)

            Huruf a

                 Cukup jelas

            Huruf b

                 Cukup jelas

            Huruf c
           Cukup jelas

     Huruf d

           *9017 Cukup jelas

     Huruf e

           Cukup jelas

     Huruf f

           Cukup jelas

     Huruf g

           Cukup jelas

     Huruf h

           Cukup jelas

     Huruf i

          Tindakan untuk memulai dan menghentikan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam huruf ini oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Bapepam dilakukan setelah memperoleh
penetapan dari Ketua Bapepam.

Ayat (4)

     Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa untuk
memperoleh keterangan mengenai keadaan keuangan tersangka di
bank sehubungan dengan penyidikan, Bapepam harus terlebih
dahulu memperoleh izin dari Menteri. Apabila penyidikan
tersebut tidak berkaitan dengan keadaan keuangan tersangka
di bank, Bapepam tidak memerlukan izin dari Menteri.

Ayat (5)

     Cukup jelas

Ayat (6)

     Yang dimaksud dengan aparat penegak hukum lain dalam
ayat ini antara lain aparat penegak hukum dari Kepolisian
Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen
Kehakiman, dan Kejaksaan Agung.

Ayat 7

     Cukup jelas
Pasal 102

     Ayat (1)

          Dalam  menerapkan   sanksi   administratif sebagaimana
     dimaksud dalam ayat ini, Bapepam perlu memperhatikan aspek
     pembinaan terhadap Pihak dimaksud.

          Pihak yang dimaksud dalam ayat ini adalah Emiten,
     Perusahaan   Publik,  Bursa   Efek,   Lembaga  Kliring   dan
     Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa
     Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Wakil Penjamin
     Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer
     Investasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat,
     Profesi Penunjang Pasar Modal, dan Pihak lain yang telah
     memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam.
     Ketentuan dalam ayat ini berlaku juga bagi direktur,
     komisaris, dan setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya
     5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Undang-undang ini.

     Ayat (2)

            *9019 Huruf a

                 Cukup jelas

            Huruf b

                 Cukup jelas

            Huruf c

                 Cukup jelas

            Huruf d

                 Cukup jelas

            Huruf e

                 Cukup jelas

            Huruf f

                 Cukup jelas

            Huruf g

                 Cukup jelas

     Ayat (3)
             *9020 Cukup jelas

Pasal 103

        Ayat (1)

             Cukup jelas

        Ayat (2)

             Cukup jelas

Pasal 104

        Cukup jelas

Pasal 105

        Cukup jelas

Pasal 106

        Ayat (1)

             Ayat ini menegaskan bahwa setiap Penawaran Umum harus
        dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam    Pasal
        70   ayat (1). Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6,
        Emiten diartikan sebagai Pihak yang melakukan Penawaran Umum
        sehingga wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada
        Bapepam dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah menjadi
        efektif. Oleh karena itu, setiap Pihak yang bermaksud
        melakukan Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan Pasal 70
        ayat (1) dan apabila dilanggar diancam dengan pidana
        berdasarkan ketentuan ayat ini.

*9021

        Ayat (2)

             Yang dimaksud dengan Pihak dalam ayat ini adalah
        Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
        22.

Pasal 107

        Cukup jelas

Pasal 108

        Cukup jelas

Pasal 109
        Cukup jelas

Pasal 110

        Ayat (1)

             Cukup jelas

        Ayat (2)

             Cukup jelas

Pasal 111

        Cukup jelas

Pasal 112

        Cukup jelas

Pasal 113

        Cukup jelas

Pasal 114

        Huruf a

             Cukup jelas

        Huruf b

             Cukup jelas

        Huruf c

             Cukup jelas

        Huruf d

             Cukup jelas

*9023

Pasal 115

        Cukup jelas

Pasal 116

        Cukup jelas

                      --------------------------------
                              CATATAN

Kutipan:   LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1995


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pasar_modal_(uu_8_thn_1995)_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Apakah saham yang hilang telah dilaporkan ke bea dapat ditransaksikan di bursa efek pasar modal.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.