Previous
Next

1967

Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU 1 thn 1967)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing :
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 1 TAHUN 1967
                                     TENTANG
                              PENANAMAN MODAL ASING

                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa kekuatan ekonomi potensil yang dengan karunia Tuhan yang Maha Esa terdapat
     banyak di seluruh wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomi riil,
     yang antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal, pengalaman dan tekhnologi;
b.   bahwa Pancasila adalah landasan idil dalam membina: sistim ekonomi Indonesia dan yang
     senantiasa harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;
c.   bahwa pembangunan ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensil menjadi
     kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan tekhnologi, penambahan
     pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan
     management;
d.   bahwa penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut dari potensi
     ekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri;
e.   bahwa dalam pada itu azas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan
     sendiri tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal,
     tekhnologi dan skiil yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu benar-benar
     diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan
     terhadap luar negeri;
f.   bahwa penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat
     pembangunan ekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor
g.    yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia
     sendiri;
h.   bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan
     modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak
     modal asing.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
     No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan
     dan Pembangunan;
3.   Nota I MPRS/1966 tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila;
4.   Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
5.   Undang-undang No.37 Prp tahun 1960 tentang Pertimbangan dan Undang-undang No.44
     Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
6.   Undang-undang No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa.
                                Dengan Persetujuan:
                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL ASING



                                       BAB I
                         PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING

                                           Pasal 1
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti
bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

                                             Pasal 2
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
a.   alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia,
     yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di
     Indonesia.
b.   alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
     bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat
     tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.   bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan
     ditransfer, tetapi dipergunakan untuk memembiayai perusahaan di Indonesia.

                                    BAB II
                 BENTUK HUKUM, KEDUDUKAN DAN DAERAH BERUSAHA

                                             Pasal 3
(1).   Perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian
       terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan
       Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2).   Pemerintah menetapkan apakah sesuatu perusahaan dijalankan untuk seluruhnya atau
       bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri.

                                        Pasal 4
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusahaan modal asing di Indonesia
dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam
perusahaan, besarnya penanaman modal dan keinginan pemilik modal asing sesuai dengan
rencana pembangunan Ekonomi Nasional dan Daerah.
                                         BAB III
                                BIDANG USAHA MODAL ASING

                                               Pasal 5
(1).   Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing
       menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam
       modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
(2).   Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun
       rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan
       memperhatikan perkembangan ekonomi serta tekhnologi.

                                                Pasal 6
(1).   Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan
       penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat
       banyak sebagai berikut:
       a.    pelabuhan-pelabuhan;
       b.    produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
       c.    telekomunikasi;
       d.    pelayaran;
       e.    penerbangan;
       f.    air minum;
       g.    kereta api umum;
       h.    pembangkitan tenaga atom;
       i.    mass media.
(2).   Bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan Negara, antara lain
       produksi senjata, mesiu, alat- alat peledak dan peralatan perang dilarang sama sekali bagi
       modal asing.

                                             Pasal 7
Selain yang tersebut pada pasal 6 ayat (1) Pemerintah dapat menetapkan bidang-bidang usaha
tertentu dimana tidak boleh lagi ditanam modal asing.

                                             Pasal 8
(1).   Penanaman modal asing di bidang pertambangan didasarkan pada suatu kerja sama
       dengan Pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan peraturan
       perundangan yang berlaku.
(2).   Sistim kerja sama atas dasar kontrak karya atau dalam bentuk lain dapat dilaksanakan
       dalam bidang-bidang usaha lain yang akan ditentukan oleh Pemerintah.

                                            BAB IV
                                         TENAGA KERJA

                                       Pasal 9
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-
perusahaan dimana modalnya ditanam.

                                          Pasal 10
Perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan
warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11.
                                          Pasal 11
Perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga
pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi
dengan tenaga kerja warganegara Indonesia.

                                                 Pasal 12
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban, menyelenggarakan dan/atau menyediakan
fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan/atau di luar negeri secara teratur dan terarah
bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warganegara
asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warganegara Indonesia.

                                        Pasal 13
Pemerintah mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 9, 10, 11 dan 12.

                                             BAB V
                                        PEMAKAIAN TANAH

                                        Pasal 14
Untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna
bangunan, hak guna usaha dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.

                               BAB VI
    KELONGGARAN-KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAIN

                                            Pasal 15
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan
pungutan lainnya sebagai berikut:
a.   Pembebasan dari:
     1.     Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi
            jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi;
     2.     Pajak dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh
            laba tersebut diperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun
            dari saat usaha tersebut dimulai berproduksi;
     3.     Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub a, yang ditanam
            kembali dalam perusahaan bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu
            yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman
            kembali;
     4.     Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap ke dalam
            wilayah Indonesia seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yang
            diperlukan untuk menjalankan perusahaan itu;
     5.     Bea Meterai Modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman modal
            asing.
b.   Keringanan:
     1.     Atas pengenaan pajak perseroan dengan suatu tarip yang proporsionil setinggi-
            tingginya lima puluh perseratus untuk jangka waktu yang tidak melebihi 5 (lima) tahun
            sesudah jangka waktu pembebasan sebagai yang dimaksud dalam ad a, angka 1
            tersebut diatas;
     2.     Dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama jangka waktu
            pembebasan yang dimaksud pada huruf a angka 1, dengan keuntungan yang harus
            dikenakan pajak setelah jangka waktu tersebut diatas;
        3.    Dengan mengizinkan penyusutan yang dipercepat atas alat-alat perlengkapan tetap.

                                              Pasal 16
(1).    Pemberian kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut
        dalam pasal 15 dilakukan dengan mengingat prioritas mengenai bidang-bidang usaha
        sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5.
(2).    Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut dalam
        ayat (1) pasal ini maka dengan Peraturan Pemerintah dapat diberikan tambahan
        kelonggaran- kelonggaran itu kepada sesuatu perusahaan modal asing yang sangat
        diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi.

                                         Pasal 17
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16 ditetapkan oleh Pemerintah.

                                  BAB VII
       JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING, HAK TRANSFER DAN REPATRIASI

                                          Pasal 18
Dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang tidak melebihi
30 (tiga puluh) tahun.

                                              Pasal 19
(1).    Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asli dari modal atas
        dasar nilai tukar yang berlaku untuk:
        a.    keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak- pajak dan kewajiban-
              kewajiban pembayaran lain di Indonesia;
        b.    biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
        c.    biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
        d.    penyusutan atas alat-alat perlengkapan tetap;
        e.    kompensasi dalam hal nasionalisasi.
(2).    Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.

                                              Pasal 20
Transfer,yang bersifat repatriasi modal tidak dapat diizinkan selama kelonggaran-kelonggaran
perpajakan dan pungutan-pungutan lain yang tersebut pada pasal 15 masih berlaku. Pelaksanaan
lebih lanjut diatur oleh Pemerintah
                                              BAB VIII
                               NASIONALISASI DAN KOMPENSASI

                                          Pasal 21
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/ pencabutan hak milik secara menyeluruh
atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak
menguasai dan/atau mengurus perusahaan yang bersangkutan, kecuali jika dengan Undang-
undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian.

                                               Pasal 22
(1).    Jikalau diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib
        memberikan kompensasi/ganti rugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui
        oleh kedua belah pihak sesuai dengan azas-azas hukum internasional yang berlaku.
(2).   Jikalau antara kedua belah pihak tidak tercapai persetujuan mengenai jumlah, macam dan
       cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrase yang putusannya
       mengikat kedua belah pihak.
(3).   Badan arbitrase terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh Pemerintah dan pemilik modal
       masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai ketuanya yang dipilih bersama-sama
       oleh Pemerintah dan pemilik modal.

                                      BAB IX
                    KERJA SAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL

                                            Pasal 23
(1).   Dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja sama
       antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3.
(2).   Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara
       kerja sama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan
       keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.

                                            Pasal 24
Keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerja sama antara modal asing
dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta kewajiban-
kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari
modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam.

                                          Pasal 25
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan
terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompensasi berlaku pula untuk modal asing tersebut
dalam pasal 23.

                                     BAB X
              KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN BAGI PENANAMAN MODAL ASING

                                         Pasal 26
Perusahaan-perusahaan modal asing wajib mengurus dan mengendalikan perusahaannya sesuai
dengan azas-azas ekonomi perusahaan dengan tidak merugikan kepentingan Negara.

                                             Pasal 27
(1).   Perusahaan tersebut pada pasal 3 yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib
       memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara effektif setelah jangka waktu
       tertentu dan menurut imbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2).   Jikalau partisipasi termaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan penjualan saham-
       saham yang telah ada maka hasil penjualan tersebut dapat ditransfer dalam valuta asli dari
       modal asing yang bersangkutan.
                                        BAB XI
                               KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

                                          Pasal 28
(1).   Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini harus ada koordinasi antara
       badan-badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menjamin keserasian daripada
       kebijaksanaan Pemerintah terhadap modal asing.
(2).   Cara-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh
       Pemerintah.

                                           Pasal 29
Ketentuan-ketentuan Undang-undang ini berlaku bagi penanaman modal asing yang dilakukan
setelah berlakunya Undang-undang ini baik dalam perusahaan-perusahaan baru maupun dalam
perusahaan-perusahaan yang telah ada untuk menyelenggarakan pengluasan dan/atau
pembaharuan.

                                        BAB XII
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                          Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.

                                        BAB XIII
                                   KETENTUAN PENUTUP

                                           Pasal 31
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                    Disahkan Di Jakarta,
                                Pada Tanggal 10 Januari 1967
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                        SUKARNO

                                Diundangkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 10 Januari 1967
                       SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                         Ttd.
                                   MOHD. ICHSAN

             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 1
                                   PENJELASAN
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 1 TAHUN 1967
                                    TENTANG
                             PENANAMAN MODAL ASING

UMUM
Keadaan ekonomi kita sejak beberapa tahun ditandai oleh kemerosotan daya beli Rakyat secara
terus menerus dan perbedaan tingkat hidup yang makin menonjol. Keadaan yang menyedihkan ini
tidak dapat dibiarkan berlangsung terus dan harus segera dihentikan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara telah menetapkan bahwa kepada masalah perbaikan
ekonomi Rakyat harus diberikan prioritas utama diantara soal-soal Nasional dan bahwa cara
menghadapi masalah-masalah ekonomi harus didasarkan kepada prinsip-prinsip ekonomi yang
rasionil dan realistis.
Dengan berpegang teguh kepada Ketetapan M.P.R.S. ini maka segera harus diambil langkah-
langkah untuk memperbaiki nasib ekonomi rakyat.
Masalah ekonomi adalah masalah meningkatkan kemakmuran Rakyat dengan menambah
produksi barang dan jasa, sedang selanjutnya adalah masalah mengusahakan pembagian yang
adil dari barang dan jasa hasil produksi.
Peningkatan produksi dapat tercapai melalui penanaman modal, penggunaan teknologi,
penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan
management. Dalam rangka ini penanaman modal memegang peranan yang sangat penting.
Dalam menghentikan kemerosotan ekonomi dan melaksanakan pembangunan ekonomi maka
azas, penting yang harus dipegang teguh ialah bahwa segala usaha harus didasarkan kepada
kemampuan serta kesanggupan Rakyat Indonesia sendiri. Namun begitu azas ini tidak boleh
menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang
tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu benar-benar diabdikan kepada kepentingan
ekonomi Rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri.
Berdasarkan pangkal tolak yang rasionil dan realistis sebagaimana diuraikan diatas maka
ditetapkan Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing.
Untuk mencapai maksud tersebut diatas, maka dengan Undang-undang kepada modal asing
diberikan pembebasan/kelonggaran perpajakan dan fasilitas-fasilitas lain.
Dalam pada itu Undang-undang ini tidak membuka seluruh lapangan usaha bagi modal asing.
Dominasi modal asing seperti dikenal dalam zaman penjajahan dengan sendirinya harus dicegah.
Perusahaan-perusahaan vital yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap tertutup bagi modal
asing (pasal 6). Dalam tiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang
tidak lebih dari 30 tahun. Kecuali itu didalam menentukan bidang-bidang usaha mana modal asing
diperbolehkan, Pemerintah sepenuhnya memperhatikan kekuatan modal nasional yang ada
rencana-rencana pembangunan yang akan disusun oleh Pemerintah (pasal 5.).
Dalam hal ini tidak boleh dilupakan bahwa tanah, kekayaan alam dan iktikad baik negara dan
bangsa Indonesia juga dapat diperhitungkan sebagai modal yang berharga.
Penanaman modal asing menurut Undang-undang ini dapat dilakukan dalam bentuk perusahaan
yang dari semula modalnya seratus persen terdiri dari modal asing ataupun dalam bentuk kerja-
sama antara modal asing dan modal nasional.
Berhubung dengan ketentuan dalam pasal 27 Pemerintah akan menentukan pula bidang-bidang
usaha mana yang hanya dapat diusahakan dalam bentuk kerja-sama dengan modal nasional
(pasal 5 ayat 1).

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal 1
Berbeda dari pada kredit yang risiko penggunaannya ditanggung oleh peminjam maka didalam
penanaman modal asing risiko penggunaannya menjadi tanggungan penanam. Undang-undang ini
hanya mengatur hal penanaman modal asing dan tidak mengatur hal kredit. Berhubung dengan itu
maka perlu dikemukakan kemungkinan adanya modal asing yang digunakan dalam sesuatu usaha
sepenuhnya, dan adanya modal asing yang dimanfaatkan dalam sesuatu usaha dalam kerja-sama
dengan modal nasional.

                                             Pasal 2
Modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula
alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia,
dan keuntungan yang boleh ditransfer keluar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

                                            Pasal 3
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat
menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum internasional.
Dengan mewajibkan bentuk badan hukum maka dengan demikian akan mendapat ketegasan
mengenai status hukumnya, yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia.
Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yang ditanam di Indonesia.

                                          Pasal 4
Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah
Indonesia dengan memperhatikan daerah-daerah minus, sesuai dengan rencana pembangunan
ekonomi nasional dan daerah.

                                          Pasal 5
Cukup jelas.

                                          Pasal 6
Cukup jelas.

                                          Pasal 7
Cukup jelas.

                                            Pasal 8
Untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan ekonomi maka Pemerintah menentukan bentuk-
bentuk kerjasama antara modal asing dan modal nasional yang paling menguntungkan untuk tiap
bidang usaha.
Mungkin bentuk kerja-sama ini berujud kontrak karya, joint venture atau bentuk lainnya.

                                             Pasal 9
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya.
Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnyalah karena penanam modal asing ingin menyerahkan
pengurusan modal kepada orang yang dipercayainya. Dalam hal kerja-sama antara modal asing
dan modal nasional, direksi ditetapkan bersama-sama.

                                         Pasal 10
Cukup jelas.

                                         Pasal 11
Cukup jelas.

                                         Pasal 12
Kecuali memberikan pendidikan dalam bidang teknik, maka perusahaan modal asing diwajibkan
menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan dalam bidang
pemasaran dalam dan luar negeri.

                                        Pasal 13
Pengawasan oleh Pemerintah dilaksanakan secara aktif dan effektif.

                                          Pasal 14
1.    Ketentuan pasal ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-
      perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak
      guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di
      dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dengan pasal 10, 62
      dan 64 Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966.
2.    Sesuai,dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41,
      maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30
      tahun, yang mengingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan
      waktu paling lama 20 tahun.
      Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
      Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang
      diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan
      jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun,
      Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat
      pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

                                           Pasal 15
a.    Pembebasan:
      1.    Karena usaha sesuatu perusahaan itu beraneka ragam dan dengan demikian juga
            kemungkinan berproduksinya maka jangka waktu pembebasan pajak dapat diatur
            sesuai dengan itu.
            Jangka waktu maksimal 5 tahun dianggap cukup untuk memberi kompensasi
            terhadap pengeluaran yang dilakukan sebelum usaha bersangkutan berproduksi.
            Menurut pengertian internasional saat permulaan berproduksi adalah saat sesuatu
            usaha baru mulai berproduksi dalam jumlah yang dapat disalurkan di pasaran.
      2.    Pembagian laba yang diperoleh selama waktu pembebasan pajak wajar dibebaskan
            juga dari pengenaan pajak deviden.
      3.    Keuntungan yang ditanam kembali, diperlukan sebagai penanaman modal asing baru.
      4.    Cukup jelas.
      5.    Dalam rangka pemberian pembebasan pajak kepada modal asing maka tidak
            diadakan pungutan sub a No. 5, karena tergolong biaya sebelum sesuatu usaha baru
            berproduksi.
b.    Keringanan:
      1.    Dengan menyimpang dari tarip pajak perseroan marginal sebesar enam puluh
            perseratus dari jumlah laba bersih, sebagaimana ditentukan dalam Ordonansi Pajak
            Perseroan 1925 maka untuk jangka waktu yang tidak melebihi 5 tahun sesudah
            jangka waktu pembebasan diberikan suatu penurunan tarip pajak dengan
            memperhatikan bidang-bidang usaha menurut urutan prioritas yang dimaksud dalam
            pasal 5 ayat (1).
      2.    Jumlah pajak dalam jangka waktu tersebut akan berupa suatu tarip proporsionil
            setinggi-tingginya lima puluh perseratus dari laba tahunan bersih.
      3.    Pasal 7 Ordonansi Pajak Perseroan 1925 menentukan bahwa kerugian yang diderita
            dalam sesuatu tahun hanya dapat diperhitungkan dengan laba dalam 2 tahun
            berikutnya. Menurut ketentuan dalam angka 2 sub b ini maka kerugian yang diderita
            selama jangka waktu pembebasan tersebut sub a angka 1, dapat diperhitungkan
            dengan laba yang diperoleh setelah jangka waktu sehingga kerugian tersebut dapat
            diperhitungkan penuh.
      4.    Menteri Keuangan akan mengatur sesuatu tabel penyusutan untuk barang
            perlengkapan tetap perusahaan baru modal asing dengan memperhatikan bidang-
            bidang usaha menurut urutan prioritas yang disebut dalam pasal 5 ayat (1).

                                            Pasal 16
1.    Besarnya kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut dalam
      pasal 15 ditentukan sesuai dengan prioritas mengenai bidang-bidang usaha sebagaimana
      dimaksudkan dalam pasal 5 dan sesuai pula dengan berat ringannya usaha.
2.    Ada kemungkinan sesuatu perusahaan modal asing yang sangat diperlukan bagi
      pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat membuktikan bahwa kelonggaran-kelonggaran
      perpajakan dan pungutan-pungutan lain seperti tersebut dalam ayat (1) masih belum cukup
      untuk berusaha secara effisien dan effektif. Hal yang demikian itu dapat terjadi apabila
      perusahaan tersebut memerlukan modal yang sangat besar untuk investasi atau untuk biaya
      "overhead". Dalam keadaan yang demikian Pemerintah dapat memberikan kelonggaran-
      kelonggaran itu kepada setiap perusahaan yang dianggap pantas untuk diberikannya. Tiap-
      tiap keputusan Pemerintah itu harus dituangkan dalam, suatu Peraturan Pemerintah.
      Apabila Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (2)
      maka Pemerintah akan menghubungkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan-ketentuan mengenai kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain
yang dimaksud dalam Bab VI Undang-undang ini akan dilakukan juga bagi modal nasional dan
bagi modal domestic asing dalam bidang-bidang usaha yang sama.

                                          Pasal 17
Dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah nanti akan ditentukan lebih lanjut
pelaksanaan administratif perpajakan.

                                             Pasal 18
Selanjutnya diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.    Perusahaan modal asing harus mengadakan pembukuan tersendiri dari modal asingnya.
2.    Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-
      jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer.
3.    Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari
      modal asingnya.

                                            Pasal 19
Perusahaan modal asing diberikan izin transfer dalam valuta aslinya setelah bekerja beberapa
waktu menurut penetapan Pemerintah. Hak transfer merupakan suatu perangsang untuk menarik
penanaman modal asing. Realisasi transfer termaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Semua transfer selain yang diperkenankan berdasarkan pasal 19 huruf a, b dan c dipandang
sebagai repatriasi modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang
menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya/mentransfer penyusutan
modalnya selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran
perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal
asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran
perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
                                            Pasal 20
Perusahaan modal asing diberikan izin transfer dalam valuta aslinya setelah bekerja beberapa
waktu menurut penetapan Pemerintah. Hak transfer merupakan suatu perangsang untuk menarik
penanaman modal asing. Realisasi transfer termaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Semua transfer selain yang diperkenankan berdasarkan pasal 19 huruf a, b dan c dipandang
sebagai repatriasi modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang
menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya/mentransfer penyusutan
modalnya selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran
perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal
asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran
perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

                                           Pasal 21
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini
ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal
asing, kecuali jika kepentingan Negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat
dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip
Hukum Internasional.

                                           Pasal 22
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini
ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal
asing, kecuali jika kepentingan Negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat
dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip
Hukum Internasional.

                                         Pasal 23
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dari
Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.

                                           Pasal 24
Cukup jelas.

                                           Pasal 25
Cukup jelas.

                                              Pasal 26
Maksud ketentuan ini adalah untuk mencegah jangan sampai perusahaan modal asing yang
bersangkutan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan Negara, ataupun tidak
melakukan sepenuhnya tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelenggarakan perusahaan
secara effektif dan effisien sesuai dengan tujuan pemberian kesempatan menanam modal asing di
Indonesia.

                                           Pasal 27
Cukup jelas.

                                           Pasal 28
Dalam melaksanakan Undang-undang ini tersangkut bidang berbagai Departemen. Karena itu
perlu diadakan badan koordinasi yang sederhana yang dapat berbentuk dewan yang terdiri dari
Menteri-Menteri yang bersangkutan.
                                  Pasal 29
Cukup jelas.

                                  Pasal 30
Cukup jelas.

                                  Pasal 31
Cukup jelas.

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2818


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penanaman_modal_asing_(uu_1_thn_1967)_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Bunyi uu no.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Sejarah penanaman modal asing. Sejarah uu pma. Uupma pasal 31. Uu pma pasal 31. Apa keuntungan dan kerugian yg diperoleh indonesia jika indonesia memasukkan modal asing. Apa isi uupma pasal3.

Isi uupma pasal 31. Penggagas undang undang penanaman modal asing. Sejarah pma di indonesia. Sejarah undang undang penanaman modal asing. Contoh kasus penanaman modal di indonesia. Sejarah penamaman modal. Apakah keuntungan dan kerugian yg diperoleh indonesia jika indonesia memasukkan modal asing.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.