- Home »
- Undang-Undang »
- 1995 » Undang-Undang Usaha Kecil (UU 9 thn 1995)
1995
Undang-Undang Usaha Kecil (UU 9 thn 1995)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
usaha_kecil_(uu_9_thn_1995)_9.pdf
UU 9/1995, USAHA KECIL
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 9 TAHUN 1995 (9/1995)
Tanggal: 26 DESEMBER 1995 (JAKARTA)
Sumber: LN 74; TLN 3611
Tentang: USAHA KECIL
Indeks:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 melaksanakan Pembangunan
Nasional yang bertujuan mewujudkan suatu masyarakat adil
dan makmur yang merata material dan spiritual bagi seluruh
rakyat Indonesia;
b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah, dunia
usaha, dan masyarakat telah dan akan terus melaksanakan
Pembangunan Nasional;
c. bahwa dalam Pembangunan Nasional, Usaha Kecil sebagai
bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan
ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang
strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional
yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Usaha Kecil perlu
lebih diberdayakan dalam memanfaatkan peluang usaha dan
menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masa yang akan
datang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, untuk
memberikan dasar hukum bagi pemberdayaan Usaha Kecil perlu
dibentuk Undang-undang tentang Usaha Kecil;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA KECIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini;
2. Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi
yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dan
hasil penjualan tahunan Usaha Kecil;
3. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah,
dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim
usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil
mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha
yang tangguh dan mandiri;
4. Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah
berupa penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan
kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar
Usaha Kecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan
dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang
menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
5. Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan
oleh Pemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui
pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk
menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar
menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
6. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia
usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank,
lembaga keuangan bukan bank, atau melalui lembaga lain
dalam rangka memperkuat permodalan Usaha Kecil;
7. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil
oleh lembaga penjamin sebagai dukungan untuk memperbesar
kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat
permodalannya;
8. Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil
dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai
pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha
Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan,
saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
BAB II
*9026 LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pemberdayaan Usaha Kecil berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Pemberdayaan Usaha Kecil diselenggarakan atas
asas kekeluargaan.
Pasal 4
Pemberdayaan Usaha Kecil bertujuan:
a. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi
usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang
menjadi Usaha Menengah;
b. meningkatkan peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk
nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha,
meningkatkan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan
pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang
punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.
BAB III
KRITERIA
Pasal 5
(1) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
c. milik Warga Negara Indonesia;
d. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar;
e. berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha
yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan
hukum, termasuk koperasi.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan
b, nilai nominalnya, dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian, yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
IKLIM USAHA
*9027 Pasal 6
(1) Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Kecil
melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan
kebijaksanaan meliputi aspek:
a. pendanaan;
b. persaingan;
c. prasarana;
d. informasi;
e. kemitraan;
f. perizinan usaha; dan
g. perlindungan.
(2) Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif
menumbuhkan iklim usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 7
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
untuk:
a. memperluas sumber pendanaan;
b. meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan;
c. memberikan kemudahan dalam pendanaan.
Pasal 8
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
persaingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
untuk:
a. meningkatkan kerja sama sesama Usaha Kecil dalam bentuk
koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok usaha untuk
memperkuat posisi tawar Usaha Kecil;
b. mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan
persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli,
oligopoli, dan monopsoni yang merugikan Usaha Kecil;
c. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha
oleh orang-perseorangan atau kelompok tertentu yang
merugikan Usaha Kecil.
Pasal 9
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c
dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
untuk:
a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan
mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil;
b. memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha
Kecil.
*9028
Pasal 10
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d
dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
untuk:
a. membentuk dan memanfaatkan bank data dan jaringan
informasi bisnis;
b. mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar,
teknologi, desain, dan mutu.
Pasal 11
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e
dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
untuk:
a. mewujudkan kemitraan;
b. mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil
dalam pelaksanaan transaksi usaha dengan Usaha Menengah
dan Usaha Besar.
Pasal 12
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
f dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan
kebijaksanaan untuk:
a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan
mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
b. memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh
perizinan.
Pasal 13
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g
dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
untuk:
a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian
lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri,
lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan
lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi
lainnya;
b. mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki
kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai
nilai seni budaya yang bersifat khusus dan turun temurun;
c. mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan Usaha Kecil
melalui pengadaan secara langsung dari Usaha Kecil;
d. mengatur pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja
*9029 Pemerintah;
e. memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 14
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat
melakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil dalam bidang:
a. produksi dan pengolahan;
b. pemasaran;
c. sumber daya manusia; dan
d. teknologi.
Pasal 15
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat
melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang produksi dan
pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dengan:
a. meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan
pengolahan;
b. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;
c. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana
produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan
kemasan.
Pasal 16
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat
melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang pemasaran, baik
di dalam maupun di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf c dengan:
a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
c. menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba
pasar;
d. mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;
e. memasarkan produk Usaha Kecil.
Pasal 17
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat
melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan:
a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;
*9030
c. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan,
dan konsultasi Usaha Kecil;
d. menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan Usaha Kecil.
Pasal 18
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat
melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dengan:
a. meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan
pengendalian mutu;
b. meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk
mengembangkan desain dan teknologi baru;
c. memberi insentif kepada Usaha Kecil yang menerapkan
teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup;
d. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
e. meningkatkan kemampuan memenuhi standardisasi teknologi;
f. menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan
pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi Usaha
Kecil.
Pasal 19
(1) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, yang menyangkut tata cara, bobot, intensitas,
prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangannya,
dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat
perkembangan Usaha Kecil yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara, bobot, intensitas,
prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi Usaha
Menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan
dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
(2) Pemerintah menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan
yang masih perlu diberikan kepada Usaha Menengah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi Usaha
Menengah tetap dapat menempati lokasi usaha dan melakukan
kegiatan usaha yang dicadangkan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENJAMINAN
*9031
Pasal 21
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat
menyediakan pembiayaan yang meliputi:
a. kredit perbankan;
b. pinjaman lembaga keuangan bukan bank;
c. modal ventura;
d. pinjaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha
milik negara (BUMN);
e. hibah; dan
f. jenis pembiayaan lainnya.
Pasal 22
Untuk meningkatkan akses Usaha Kecil terhadap
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan:
a. meningkatkan kemampuan dalam pemupukan modal sendiri;
b. meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan;
c. meningkatkan kemampuan manajemen keuangan;
d. menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penjamin.
Pasal 23
(1) Pembiayaan bagi Usaha Kecil dapat dijamin oleh lembaga
penjamin yang dimiliki Pemerintah dan/atau swasta.
(2) Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menjamin pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk:
a. penjaminan pembiayaan kredit perbankan;
b. penjaminan pembiayaan atas bagi hasil;
c. penjaminan pembiayaan lainnya.
Pasal 24
Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 terdiri atas:
a. lembaga penjamin yang dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. lembaga lainnya yang ditetapkan sebagai lembaga penjamin.
*9032
Pasal 25
Pembiayaan dan penjaminan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dan 23 yang menyangkut alokasi, tata cara,
prioritas, serta jangka waktu pembiayaan dan penjaminan
dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat
perkembangan Usaha Kecil.
BAB VII
KEMITRAAN
Pasal 26
(1) Usaha Menengah dan Usaha Besar melaksanakan hubungan
kemitraan dengan Usaha Kecil, baik yang memiliki maupun
yang tidak memiliki keterkaitan usaha.
(2) Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha.
(3) Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan
pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi
dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya
manusia, dan teknologi.
(4) Dalam melakukan hubungan kemitraan kedua belah pihak
mempunyai kedudukan hukum yang setara.
Pasal 27
Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma
b. subkontrak;
c. dagang umum;
d. waralaba;
e. keagenan; dan
f. bentuk-bentuk lain.
Pasal 28
Usaha Kecil yang melaksanakan hubungan kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 adalah usaha yang telah
terdata dan pengelolaannya sebagian besar dilakukan oleh Warga
Negara Indonesia.
Pasal 29
Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk
perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan
lingkup kegiatan usaha kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing
pihak, bentuk pembinaan dan pengembangan, serta jangka waktu dan
penyelesaian perselisihan.
Pasal 30
Pelaksanaan hubungan kemitraan yang
*9033
berhasil antara Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan Usaha
Kecil ditindaklanjuti dengan kesempatan pemilikan saham Usaha
Menengah atau Usaha Besar oleh Usaha Kecil mitra usahanya dengan
harga yang wajar.
Pasal 31
Dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Usaha Menengah atau Usaha Besar dilarang
memiliki dan/atau menguasai Usaha Kecil mitra usahanya.
Pasal 32
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan
kemitraan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Pasal 33
(1) Presiden menunjuk Menteri yang membidangi Usaha Kecil yang
bertanggung jawab atas, serta mengkoordinasikan dan
mengendalikan pemberdayaan Usaha Kecil.
(2) Untuk memantapkan koordinasi dan pengendalian, Presiden
dapat membentuk lembaga koordinasi dan pengendalian
pemberdayaan Usaha Kecil yang dipimpin oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan
anggota-anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah,
pengusaha, tenaga ahli, tokoh dan lembaga swadaya
masyarakat.
(3) Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), meliputi penyusunan kebijaksanaan dan program
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum
terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Kecil.
BAB IX
KETENTUAN UMUM
Pasal 34
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mengaku
atau memakai nama usaha kecil sehingga memperoleh fasilitas
kemudahan dana, keringanan tarif, tempat usaha, bidang dan
kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa atau pemborongan
pekerjaan Pemerintah yang diperuntukan dan dicadangkan bagi Usaha
Kecil yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan
kerugian bagi Usaha Kecil diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 35
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 adalah tindak
pidana kejahatan.
*9034
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 36
(1) Usaha Menengah atau Usaha Besar yang dengan sengaja
melanggar ketentuan Pasal 31 dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan izin usaha dan atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
oleh instansi yang berwenang.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, dapat dikenakan
sanksi administratif berupa pencabutan sementara atau
pencabutan tetap izin usaha oleh instansi berwenang.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Dengan berlakunya Undang-undang ini, seluruh
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan
Usaha Kecil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.
Pasal 38
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1995
TENTANG
USAHA KECIL
*9035
I. UMUM
Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam
wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan
dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib, dan damai.
Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila yang
mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan
bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah
pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban
mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan
suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan
Pemerintah saling menunjang, saling mengisi, dan saling
melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya
tujuan Pembangunan Nasional. Untuk mencapai tujuan
tersebut telah dilaksanakan pembangunan di segala bidang
dengan titik berat diletakkan pada bidang ekonomi seiring
dengan kualitas sumber daya manusia tetap bertumpu pada
aspek pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas.
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama Pembangunan
Jangka Panjang Pertama, selain telah meningkatkan
kesejahteraan rakyat juga telah menumbuh-kembangkan Usaha
Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Usaha Kecil, yang merupakan bagian integral dunia usaha
nasional mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang
sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan
Pembangunan Nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan
ekonomi pada khususnya. Usaha Kecil merupakan kegiatan
usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan
pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat dapat berperan
dalam proses pemerataan dan meningkatkan pendapatan
masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan
berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya
dan stabilitas pada khususnya.
Kenyataan menunjukkan bahwa Usaha Kecil masih belum dapat
mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam
perekonomian nasional. Hal itu disebabkan oleh kenyataan
bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai hambatan dan
kendala, baik yan bersifat eksternal maupun internal,
dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran,
permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta
iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya.
Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan kemampuan Usaha
Kecil, telah dikeluarkan berbagai kebijaksanaan oleh
Pemerintah tentang pencadangan usaha, pendanaan, dan
pembinaan, tetapi belum berhasil sebagaimana diharapkan
karena belum adanya kepastian hukum yang merupakan
perlindungan bagi Usaha Kecil dan dipatuhi oleh semua
pihak. Dihadapkan pada era perdagangan bebas dalam
rangka mengantisipasi keterbukaan perekonomian dunia, baik
pada tingkat regional maupun tingkat dunia, Usaha Kecil
dituntut menjadi tangguh dan mandiri.
Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan
dirinya dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka
hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi
ekonomi yang berdasar pada asas kekeluargaan. Pemberdayaan
Usaha Kecil dilakukan melalui:
a) penumbuhan iklim usaha yang mendukung bagi
pengembangan Usaha Kecil;
b) pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil serta
kemitraan usaha.
Pemberdayaan Usaha Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah,
dunia usaha, dan masyarakat. Dengan memberdayakan Usaha
Kecil, diharapkan Usaha Kecil menjadi tangguh, mandiri,
dan juga dapat berkembang menjadi Usaha Menengah. Usaha
Kecil yang tangguh, mandiri, dan berkembang dengan
sendirinya akan meningkatkan produk nasional, kesempatan
kerja, ekspor, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan,
yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan yang lebih
besar terhadap penerimaan negara. Selanjutnya,
pemberdayaan Usaha Kecil akan meningkatkan kedudukan serta
peran Usaha Kecil dalam perekonomian nasional sehingga
akan terwujud tatanan perekonomian nasional yang sehat dan
kukuh.
Dalam memberdayakan Usaha Kecil seluruh peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil,
antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dan saling melengkapi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Undang-undang ini
disusun dengan maksud memberdayakan Usaha Kecil, mencakup
berbagai aspek pemberdayaan Usaha Kecil tetapi tidak
mengatur mekanisme internalnya. Di dalamnya dimuat tentang
pengertian dan kriteria Usaha Kecil serta landasan, asas
dan tujuan.
Selanjutnya, diperjelas dan dipertegas pula segi-segi yang
mencakup penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan,
dan pengembangan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan,
koordinasi dan pengendalian, serta ketentuan pidana dan
sanksi administratif.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Usaha Kecil tradisional adalah usaha
*9037 yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah
digunakan secara turun temurun, dan/atau berkaitan dengan
seni dan budaya. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil adalah kegiatan ekonomi berskala kecil yang dimiliki
dan menghidupi sebagian besar rakyat.
Angka 2
Yang dimaksud dengan Usaha Menengah dan Usaha
Besar meliputi usaha nasional (milik negara atau swasta),
usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan
ekonomi di Indonesia.
Angka 3
Yang dimaksud dengan usaha yang tangguh dan
mandiri adalah usaha yang memiliki daya saing tinggi dan
memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan bertumpu pada
kepercayaan dan kemampuan sendiri.
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dapat
dilaksanakan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama.
Angka 6
Yang dimaksud dengan dana adalah sejumlah uang,
surat-surat berharga, atau aktiva lainnya.
Yang dimaksud dengan permodalan adalah kekayaan
usaha dalam bentuk yang atau harta lainnya, yang menjadi
dasar untuk menjalankan dan mengembangkan usaha yang
terdiri atas modal sendiri dan modal luar.
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Kerja sama usaha dalam kemitraan hendaknya
dilakukan dengan memperhatikan tanggung jawab moral dan
etika bisnis yang sehat.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Dalam upaya memberdayakan Usaha Kecil, jiwa dan
semangat usaha bersama merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari asas kekeluargaan yang didalamnya terkandung nilai-nilai
keadilan.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
*9038
Huruf a
Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah
nilai jual kekayaan usaha (aset) dikurangi kewajibannya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan
adalah hasil penjualan bersih (neto) yang berasal dari
penjualan barang dan jasa dari usahanya dalam satu tahun
buku.
Walaupun Undang-undang ini menetapkan batas
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan tersebut,
Usaha Kecil yang mendapatkan prioritas pemberdayaan adalah
Usaha Kecil yang merupakan lapisan terbesar dari jumlah
Usaha Kecil yang ada.
Huruf c
Yang dimaksud dengan milik Warga Negara
Indonesia adalah Usaha Kecil yang sepenuhnya milik Warga
Negara Indonesia. Pemilik Usaha Kecil tersebut dapat
mengelolanya sendiri atau menyerahkan pengelolaannya
kepada pihak lain.
Huruf d
Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang dimiliki
atau dikuasai oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah
Usaha Kecil yang merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang sepenuhnya atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar.
Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang
berafiliasi dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah
Usaha Kecil yang dikendalikan secara langsung atau tidak
langsung oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar.
a. Yang dimaksud dengan berafiliasi langsung
adalah jika anggota dewan komisaris, direksi, atau manajer
Usaha Menengah atau Usaha Besar merupakan pemilik atau
pengelola Usaha Kecil.
b. Yang dimaksud dengan berafiliasi tidak
langsung adalah jika :
1) Usaha Kecil dan Usaha Menengah atau Usaha
Besar dimiliki atau dikuasai oleh orang atau pihak yang
sama;
2) pemilik atau pengelola Usaha Kecil memiliki
hubungan keluarga secara horizontal atau vertikal, karena
perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, dengan
salah seorang anggota dewan komisaris, direksi atau yang
mengendalikan Usaha Menengah atau Usaha Besar, jika
terdapat keterkaitan usaha baik horizontal maupun
vertikal, antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar yang bersangkutan.
*9039
Yang dikecualikan dengan pengertian dimiliki,
dikuasai atau berafiliasi ialah koperasi karyawan dari
Usaha Menengah atau Usaha Besar.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang berwenang menetapkan peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan sebagaimana yang
dimaksud pasal ini paling rendah adalah Menteri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan pendanaan dalam pasal ini
adalah upaya yang terdiri atas penyediaan sumber dana,
tata cara, dan persyaratan untuk pemenuhan kebutuhan dana
bagi pemberdayaan Usaha Kecil.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperluas sumber pendanaan
adalah berbagai upaya memperbanyak jenis dan meningkatkan
alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan Usaha Kecil.
Huruf b
Yang dimaksud dengan meningkatkan akses terhadap
sumber pendanaan mencakup berbagai upaya penyederhanaan
tata cara dalam memperoleh dana.
*9040 Huruf c
Yang dimaksud dengan memberikan kemudahan dalam
pendanaan mencakup berbagai upaya pemberian keringanan
persyaratan dalam pendanaan.
Pasal 8
Huruf a
Kerja sama sesama Usaha Kecil dimaksudkan untuk
meningkatkan posisi tawar dalam melakukan transaksi bisnis
dengan pihak lainnya agar mempunyai posisi yang sepadan,
Selain itu, kerja sama sesama Usaha Kecil akan
meningkatkan pula skala ekonomi usahanya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mencegah adalah upaya
berupa deregulasi, pengaturan tata niaga, penetapan harga,
pengenaan sanksi, dan pembentukan komisi persaingan.
Pengertian pencegahan mencakup penghapusan
bentuk monopoli, oligopoli, dan monopoli, yang merugikan
Usaha Kecil, kecuali yang dikendalikan oleh negara demi
kepentingan rakyat banyak.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Yang dimaksud dengan mengadakan prasarana umum
dalam pasal ini adalah penyediaan prasarana yang memadai
bagi pengembangan Usaha Kecil, antara lain, meliputi
pengadaan prasarana transportasi, telekomunikasi, listrik,
air bersih, lokasi usaha, tempat berusaha, dan pasar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan memberikan keringanan tarif
prasarana tertentu dalam pasal ini adalah pengadaan
pembedaan perlakuan tarif berdasarkan ketetapan
Pemerintah, baik yang secara langsung maupun tidak
langsung memberikan keringanan bagi Usaha Kecil.
Pasal 10
Huruf a
Yang dimaksud dengan bank data dan jaringan
informasi bisnis adalah berbagai pusat data bisnis dan
sistem informasi bisnis yang dimiliki Pemerintah atau
swasta.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mengadakan dan menyebarkan
informasi mengenai pasar, teknologi, desain, dan mutu
adalah melakukan penyebaran informasi di seluruh wilayah
tanah air aga Usaha Kecil dapat mengikuti perkembangan
pasar, teknologi atau desain, baik yang *9041 berasal
dari dalam maupun luar negeri.
Pasal 11
Huruf a
Yang dimaksud dengan mewujudkan kemitraan adalah
suatu usaha Menengah dan Usaha Besar melakukan kemitraan,
antara lain, berupa stimulan tanpa adanya unsur paksaan
sehingga terlaksananya alih teknologi, manajemen, dan
kesempatan berusaha bagi Usaha Kecil dapat terjadi secara
wajar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mencegah terjadinya hal-hal
yang merugikan Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi
Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar
adalah upaya yang ditujukan agar Usaha Kecil tersebut
tidak dirugikan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar,
sebagai akibat penundaan pembayaran, pengalihan resiko
yang tidak adil dalam konsinyasi, dan pengenaan
pungutan-pungutan.
Pasal 12
Huruf a
Upaya mewujudkan sistem pelayanan satu atap
dilaksanakan secara bertahap.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pemberian kemudahan
persyaratan untuk memperoleh perizinan bagi Usaha Kecil,
antara lain, adalah keringanan biaya.
Pasal 13
Huruf a
Yang dimaksud dengan menumbuhkan iklim usaha
dalam aspek perlindungan mencakup aspek peruntukan tempat
usaha, antara lain:
1) lokasi di pasar, yaitu pengadaan lokasi untuk
pasar tradisional atau lokasi pasar tertentu lainnya yang
khusus diperuntukkan bagi Usaha Kecil, pembangunan lokasi
pasar bagi Usaha Menengah atau Usaha Besar diatur dengan
memperhatikan jarak lokasi pasar yang telah diperuntukkan
bagi Usaha Kecil;
2) ruang pertokoan, yaitu ruang yang disediakan
bagi penguasa kecil dalam pusat perbelanjaan;
3) lokasi sentra industri kecil, yaitu pengadaan
lahan khusus bagi Usaha Kecil atau pengadaan sebagian
lahan pada kawasan industri yang dibangun oleh Pemerintah
atau oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar;
4) lokasi pertanian rakyat dalam arti luas,
yaitu *9042 pencadangan lahan pertanian bagi Usaha
Kecil dalam pembangunan pertanian oleh Pemerintah atau
oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar;
5) lokasi pertambangan rakyat, yaitu pengadaan
lahan pertambangan khusus bagi pengusaha kecil oleh
Pemerintah.
6) lokasi untuk pedagang kaki lima, yang diatur
melalui penetapan tata ruang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mencadangkan bidang dan
jenis kegiatan usaha adalah pemberian perlindungan, antara
lain, terhadap:
1) kegiatan usaha yang menggunakan teknologi
yang mempunyai kekhususan proses;
2) kegiatan usaha yang bersifat padat karya yang
merupakan mata pencaharian sebagian masyarakat setempat;
3) kegiatan usaha yang mempunyai nilai seni
budaya yang bersifat khusus serta turun temurun dan
dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun pula.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan pengadaan barang atau jasa
dan pemborongan kerja pemerintah adalah pengadaan dan
pemborongan pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), serta dari badan usaha milik
negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Huruf a
Yang dimaksud dengan memasyarakatkan dan
membudayakan kewirausahaan adalah menanamkan dan
mengembangkan jiwa, semangat, serta perilaku
kewirausahaan, yaitu:
*9043
a. kemauan dan kemampuan untuk bekerja dengan
semangat kemandirian;
b. kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan
mengambil keputusan secara sistematis, termasuk keberanian
mengambil resiko usaha;
c. kemauan dan kemampuan berpikir dan bertindak
secara kreatif dan inovatif;
d. kemauan dan kemampuan untuk bekerja secara
teliti, tekun, dan produktif;
e. kemauan dan kemampuan untuk bekerja dalam
kebersamaan dengan berlandaskan etika bisnis yang sehat.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan klasifikasi dalam pasal ini
adalah penggolongan Usaha Kecil yang dilakukan oleh
Pemerintah berdasarkan nilai kekayaan bersih atau
penjualan tahunan dengan memperhatikan kondisi nyata
berbagai jenis dan lapisan Usaha Kecil, termasuk Usaha
Kecil informal, Usaha Kecil rumah tangga, dan Usaha Kecil
tradisional.
Pasal 20
Ayat (1)
Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil yang
telah berhasil berkembang menjadi Usaha Menengah dapat
dilanjutkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun
dimaksudkan agar selama kurun waktu tersebut dapat
dimanfaatkan oleh Usaha Menengah itu untuk memantapkan
usahanya karena jangka waktu tiga tahun merupakan jangka
waktu yang memadai sebagai proses pemantapan usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
*9044
Pasal 21
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan jenis pembiayaan lainnya
adalah dana sumbangan dari masyarakat, termasuk dana dari
Usaha Besar swasta, dan sebagainya.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Dalam pelaksanaan penjaminan oleh lembaga
penjamin, baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun
swasta, Usaha Kecil diberi berbagai kemudahan berupa
penyederhanaan tata cara dan persyaratan yang ringan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan penjaminan pembiayaan
lainnya adalah pemberian jaminan, antara lain, dalam
bentuk jaminan orang perseorangan dan jaminan perusahaan
(avalis).
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Tata cara pembiayaan dan penjaminan Usaha Kecil
diupayakan dengan sederhana dan mudah serta dengan persyaratan
yang ringan. Prioritas pemberian pembiayaan dan penjaminan
diberikan kepada kelompok atau lapisan Usaha Kecil yang jumlahnya
paling besar, sedangkan jangka waktu pembiayaan ditetapkan secara
luwes, sesuai dengan kelayakan usaha dari Usaha Kecil yang
bersangkutan.
*9045
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini diarahkan kepada perluasan dan
pendalaman keterkaitan bagi Usaha Kecil yang memiliki
keterkaitan usaha serta penumbuhan keterkaitan usaha bagi
Usaha Kecil yang memiliki potensi keterkaitan usaha.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan:
a. pola inti-plasma adalah hubungan kemitraan
antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar,
yang didalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar bertindak
sebagai inti dan Usaha Kecil selaku plasma, perusahaan ini
melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana
produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil
produksi;
b. pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara
Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang
didalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang
diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai
bagian dari produksinya;
c. pola dagang umum adalah hubungan kemitraan
antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar,
yang didalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan
hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok
kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha
Besar mitranya;
d. pola waralaba adalah hubungan kemitraan yang
didalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan
lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi
perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai
bantuan bimbingan manajemen;
e. pola keagenan adalah hubungan kemitraan, yang
didalamnya Usaha Kecil diberi hak khusus untuk memasarkan
barang dan jasa Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya;
f. pola bentuk-bentuk lain di luar pola sebagaimana
tertera dalam huruf a, b, c, d dan e pasal ini adalah pola
kemitraan yang pada saat ini sudah berkembang, *9046
tetapi belum dibakukan, atau pola baru yang akan timbul di
masa yang akan datang.
Pasal 28
Pendataan dilakukan oleh Pemerintah dengan cara sederhana,
mudah, dan tidak dipungut biaya. Jika Usaha Kecil belum
terdata, usaha tersebut tetap dapat melaksanakan hubungan
kemitraan.
Pasal 29
Penyelesaian perselisihan dalam hubungan kemitraan
dilakukan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kata
mufakat, perselisihan itu diselesaikan melalui badan
peradilan.
Pasal 30
Saham dengan harga yang wajar dapat dibeli oleh
Usaha Kecil dengan sistem pembayaran yang ringan dan tidak
merugikan pengembangan Usaha Kecil.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)]
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
*9047
Kutipan: LEMBAR LEPAS WARTA PERUNDANG-UNDANGAN NOMOR
1497/TH.XVIII TAHUN 1995
Silahkan download versi PDF nya sbb:
usaha_kecil_(uu_9_thn_1995)_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






