Previous
Next

1995

Undang-Undang Usaha Kecil (UU 9 thn 1995)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil :

UU 9/1995, USAHA KECIL

Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     9 TAHUN 1995 (9/1995)

Tanggal:             26 DESEMBER 1995 (JAKARTA)

Sumber:              LN 74; TLN 3611

Tentang:             USAHA KECIL

Indeks:

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.        bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
          dan Undang-Undang Dasar 1945 melaksanakan Pembangunan
          Nasional yang bertujuan mewujudkan suatu masyarakat adil
          dan makmur yang merata material dan spiritual bagi seluruh
          rakyat Indonesia;

b.        bahwa untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah, dunia
          usaha, dan masyarakat telah dan akan terus melaksanakan
          Pembangunan Nasional;

c.        bahwa dalam Pembangunan Nasional, Usaha Kecil sebagai
          bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan
          ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang
          strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional
          yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi;

d.        bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Usaha Kecil perlu
          lebih diberdayakan dalam memanfaatkan peluang usaha dan
          menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masa yang akan
          datang;

e.        bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, untuk
          memberikan dasar hukum bagi pemberdayaan Usaha Kecil perlu
          dibentuk Undang-undang tentang Usaha Kecil;

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

                          Dengan Persetujuan
                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                       REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA KECIL.

                              BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                             Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.     Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
       kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil
       penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur
       dalam Undang-undang ini;

2.     Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi
       yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil
       penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dan
       hasil penjualan tahunan Usaha Kecil;

3.     Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah,
       dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim
       usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil
       mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha
       yang tangguh dan mandiri;

4.     Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah
       berupa penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan
       kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar
       Usaha Kecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan
       dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang
       menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;

5.     Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan
       oleh Pemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui
       pemberian   bimbingan   dan    bantuan  perkuatan untuk
       menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar
       menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;

6.     Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia
       usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank,
       lembaga keuangan bukan bank, atau melalui lembaga lain
       dalam rangka memperkuat permodalan Usaha Kecil;

7.     Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil
       oleh lembaga penjamin sebagai dukungan untuk memperbesar
       kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat
       permodalannya;

8.     Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil
       dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai
       pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha
       Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan,
       saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

                             BAB II
                *9026 LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

                            Pasal   2

                    Pemberdayaan    Usaha       Kecil   berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

                            Pasal   3

                 Pemberdayaan   Usaha   Kecil   diselenggarakan   atas
asas kekeluargaan.

                            Pasal   4

                 Pemberdayaan Usaha Kecil bertujuan:

a.     menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi
       usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang
       menjadi Usaha Menengah;

b.     meningkatkan peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk
       nasional,   perluasan   kesempatan   kerja  dan   berusaha,
       meningkatkan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan
       pendapatan   untuk   mewujudkan   dirinya  sebagai   tulang
       punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.

                            BAB III
                            KRITERIA

                            Pasal   5

(1)    Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

       a.        memiliki    kekayaan   bersih  paling   banyak
       Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk
       tanah dan bangunan tempat usaha; atau

       b.        memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
       Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

       c.        milik Warga Negara Indonesia;

       d.        berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan
      atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
      berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
      Usaha Menengah atau Usaha Besar;

      e.        berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha
      yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan
      hukum, termasuk koperasi.

(2)   Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan
      b,   nilai  nominalnya,   dapat   diubah  sesuai  dengan
      perkembangan perekonomian, yang diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.

                            BAB IV
                          IKLIM USAHA

                         *9027 Pasal    6

(1)   Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Kecil
      melalui   penetapan   peraturan perundang-undangan dan
      kebijaksanaan meliputi aspek:

      a.        pendanaan;
      b.        persaingan;
      c.        prasarana;
      d.        informasi;
      e.        kemitraan;
      f.        perizinan usaha; dan
      g.        perlindungan.

(2)   Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif
      menumbuhkan iklim usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1).

                            Pasal   7

                 Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
untuk:

a.    memperluas sumber pendanaan;
b.    meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan;
c.    memberikan kemudahan dalam pendanaan.

                            Pasal   8

                 Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
persaingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
untuk:

a.    meningkatkan kerja sama sesama Usaha Kecil dalam bentuk
        koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok            usaha     untuk
        memperkuat posisi tawar Usaha Kecil;

b.      mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan
        persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli,
        oligopoli, dan monopsoni yang merugikan Usaha Kecil;

c.      mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha
        oleh orang-perseorangan atau kelompok tertentu yang
        merugikan Usaha Kecil.

                                Pasal   9

                 Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c
dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
untuk:

a.      mengadakan prasarana umum yang dapat               mendorong     dan
        mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil;

b.      memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha
        Kecil.

*9028

                                Pasal   10

                 Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d
dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
untuk:

a.      membentuk  dan    memanfaatkan       bank   data   dan      jaringan
        informasi bisnis;

b.      mengadakan dan menyebarkan           informasi   mengenai     pasar,
        teknologi, desain, dan mutu.

                                Pasal   11

                 Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e
dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
untuk:

a.      mewujudkan kemitraan;

b.      mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil
        dalam pelaksanaan transaksi usaha dengan Usaha Menengah
        dan Usaha Besar.

                                Pasal   12
                 Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
f    dengan   menetapkan    peraturan   perundang-undangan    dan
kebijaksanaan untuk:

a.     menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan
       mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;

b.     memberikan      kemudahan      persyaratan       untuk   memperoleh
       perizinan.

                                  Pasal   13

                 Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g
dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan
untuk:

a.     menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian
       lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri,
       lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan
       lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi
       lainnya;

b.     mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki
       kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai
       nilai seni budaya yang bersifat khusus dan turun temurun;

c.     mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan Usaha Kecil
       melalui pengadaan secara langsung dari Usaha Kecil;

d.     mengatur pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja
       *9029 Pemerintah;

e.     memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.

                                BAB V
                      PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

                                  Pasal   14

                 Pemerintah,   dunia    usaha,   dan   masyarakat
melakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil dalam bidang:

a.     produksi dan pengolahan;
b.     pemasaran;
c.     sumber daya manusia; dan
d.     teknologi.

                                  Pasal   15

                    Pemerintah,      dunia     usaha,     dan   masyarakat
melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang produksi dan
pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dengan:

a.      meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan
        pengolahan;

b.      meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;

c.      memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana
        produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan
        kemasan.

                             Pasal   16

                 Pemerintah,   dunia    usaha,   dan   masyarakat
melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang pemasaran, baik
di dalam maupun di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf c dengan:

a.      melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;

b.      meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;

c.      menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba
        pasar;

d.      mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;

e.      memasarkan produk Usaha Kecil.

                             Pasal   17

                 Pemerintah,   dunia    usaha,   dan   masyarakat
melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan:

a.      memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;

b.      meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;
*9030
c.      membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan,
        dan konsultasi Usaha Kecil;

d.      menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan Usaha Kecil.

                             Pasal   18

                 Pemerintah,   dunia   usaha,    dan masyarakat
melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dengan:

a.      meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan
        pengendalian mutu;
b.      meningkatkan   kemampuan   di  bidang    penelitian   untuk
        mengembangkan desain dan teknologi baru;

c.      memberi insentif kepada Usaha Kecil yang menerapkan
        teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup;

d.      meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;

e.      meningkatkan kemampuan memenuhi standardisasi teknologi;

f.      menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan
        pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi Usaha
        Kecil.

                             Pasal   19

(1)     Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 14, yang menyangkut tata cara, bobot, intensitas,
        prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangannya,
        dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat
        perkembangan Usaha Kecil yang bersangkutan.

(2)     Ketentuan   mengenai   tata  cara,  bobot,  intensitas,
        prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
        dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal   20

(1)     Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi Usaha
        Menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan
        dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.

(2)     Pemerintah menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan
        yang   masih  perlu   diberikan   kepada Usaha Menengah
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3)     Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi Usaha
        Menengah tetap dapat menempati lokasi usaha dan melakukan
        kegiatan usaha yang dicadangkan.

                              BAB VI
                     PEMBINAAN DAN PENJAMINAN
*9031
                             Pasal   21

                 Pemerintah,   dunia      usaha,   dan   masyarakat
menyediakan pembiayaan yang meliputi:

a.      kredit perbankan;

b.      pinjaman lembaga keuangan bukan bank;
c.      modal ventura;

d.      pinjaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha
        milik negara (BUMN);

e.      hibah; dan

f.      jenis pembiayaan lainnya.

                                Pasal    22

                 Untuk meningkatkan akses Usaha Kecil terhadap
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan:

a.      meningkatkan kemampuan dalam pemupukan modal sendiri;

b.      meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan;

c.      meningkatkan kemampuan manajemen keuangan;

d.      menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penjamin.

                                Pasal    23

(1)     Pembiayaan bagi Usaha Kecil dapat dijamin oleh lembaga
        penjamin yang dimiliki Pemerintah dan/atau swasta.

(2)     Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam            ayat     (1)
        menjamin pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk:

        a.           penjaminan pembiayaan kredit perbankan;
        b.           penjaminan pembiayaan atas bagi hasil;
        c.           penjaminan pembiayaan lainnya.

                                Pasal    24

                 Lembaga      penjamin    sebagaimana   dimaksud      dalam
Pasal 23 terdiri atas:

a.      lembaga penjamin yang dibentuk          berdasarkan    peraturan
        perundang-undangan yang berlaku;

b.      lembaga lainnya yang ditetapkan sebagai lembaga penjamin.

*9032
                                Pasal    25

                 Pembiayaan dan penjaminan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dan 23 yang menyangkut alokasi, tata cara,
prioritas,   serta   jangka   waktu   pembiayaan   dan    penjaminan
dilaksanakan   dengan   memperhatikan   klasifikasi    dan   tingkat
perkembangan Usaha Kecil.
                              BAB VII
                             KEMITRAAN

                             Pasal   26

(1)    Usaha Menengah dan Usaha Besar melaksanakan hubungan
       kemitraan dengan Usaha Kecil, baik yang memiliki maupun
       yang tidak memiliki keterkaitan usaha.

(2)    Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
       ayat (1) diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha.

(3)    Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan
       pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi
       dan   pengolahan,  pemasaran,  permodalan,  sumber  daya
       manusia, dan teknologi.

(4)    Dalam melakukan hubungan kemitraan kedua        belah   pihak
       mempunyai kedudukan hukum yang setara.

                             Pasal   27

                 Kemitraan dilaksanakan dengan pola:

a.     inti-plasma
b.     subkontrak;
c.     dagang umum;
d.     waralaba;
e.     keagenan; dan
f.     bentuk-bentuk lain.

                             Pasal   28

                  Usaha Kecil yang melaksanakan hubungan kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 adalah usaha yang telah
terdata dan pengelolaannya sebagian besar dilakukan oleh Warga
Negara Indonesia.

                             Pasal   29

                 Hubungan  kemitraan   dituangkan   dalam  bentuk
perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan
lingkup kegiatan usaha kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing
pihak, bentuk pembinaan dan pengembangan, serta jangka waktu dan
penyelesaian perselisihan.

                             Pasal   30

                        Pelaksanaan   hubungan  kemitraan   yang
                 *9033
berhasil antara Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan Usaha
Kecil ditindaklanjuti dengan kesempatan pemilikan saham Usaha
Menengah atau Usaha Besar oleh Usaha Kecil mitra usahanya dengan
harga yang wajar.

                             Pasal   31

                 Dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Usaha Menengah atau Usaha Besar dilarang
memiliki dan/atau menguasai Usaha Kecil mitra usahanya.

                             Pasal   32

                 Ketentuan   mengenai   tata   cara   pelaksanaan
kemitraan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                             BAB VIII
                    KOORDINASI DAN PENGENDALIAN

                             Pasal   33

(1)    Presiden menunjuk Menteri yang membidangi Usaha Kecil yang
       bertanggung jawab atas, serta mengkoordinasikan dan
       mengendalikan pemberdayaan Usaha Kecil.

(2)    Untuk memantapkan koordinasi dan pengendalian, Presiden
       dapat membentuk lembaga koordinasi dan pengendalian
       pemberdayaan Usaha Kecil yang dipimpin oleh Menteri
       sebagaimana     dimaksud    dalam      ayat    (1)    dengan
       anggota-anggotanya    terdiri    dari    unsur   Pemerintah,
       pengusaha,   tenaga   ahli,   tokoh   dan   lembaga  swadaya
       masyarakat.

(3)    Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam
       ayat (1), meliputi penyusunan kebijaksanaan dan program
       pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum
       terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Kecil.

                              BAB IX
                          KETENTUAN UMUM

                             Pasal   34

                 Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mengaku
atau memakai nama usaha kecil sehingga memperoleh fasilitas
kemudahan dana, keringanan tarif, tempat usaha, bidang dan
kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa atau pemborongan
pekerjaan Pemerintah yang diperuntukan dan dicadangkan bagi Usaha
Kecil yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan
kerugian bagi Usaha Kecil diancam dengan pidana penjara paling
lama    lima   tahun    atau   pidana    denda   paling    banyak
Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

                             Pasal   35
Perbuatan sebagaimana    dimaksud    dalam   Pasal   34   adalah   tindak
pidana kejahatan.

*9034
                               BAB X
                        SANKSI ADMINISTRATIF

                             Pasal    36

(1)     Usaha Menengah atau Usaha Besar yang dengan sengaja
        melanggar    ketentuan   Pasal   31    dikenakan   sanksi
        administratif berupa pencabutan izin usaha dan atau denda
        paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
        oleh instansi yang berwenang.

(2)     Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
        dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, dapat dikenakan
        sanksi administratif berupa pencabutan sementara atau
        pencabutan tetap izin usaha oleh instansi berwenang.

                              BAB XI
                         KETENTUAN PENUTUP

                             Pasal    37

                 Dengan berlakunya Undang-undang ini, seluruh
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan
Usaha Kecil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.

                             Pasal    38

                  Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.

                    Agar     setiap      orang     mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.
MOERDIONO

                             PENJELASAN
                                ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 9 TAHUN 1995
                              TENTANG
                            USAHA KECIL

*9035
I.      UMUM

        Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
        adil dan makmur yang merata material dan spiritual
        berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam
        wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
        berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
        perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan
        dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,
        bersahabat, tertib, dan damai.

        Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila yang
        mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan
        bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah
        pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban
        mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan
        suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan
        Pemerintah saling menunjang, saling mengisi, dan saling
        melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya
        tujuan   Pembangunan  Nasional.   Untuk  mencapai  tujuan
        tersebut telah dilaksanakan pembangunan di segala bidang
        dengan titik berat diletakkan pada bidang ekonomi seiring
        dengan kualitas sumber daya manusia tetap bertumpu pada
        aspek pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas.

        Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama Pembangunan
        Jangka   Panjang   Pertama,  selain   telah   meningkatkan
        kesejahteraan rakyat juga telah menumbuh-kembangkan Usaha
        Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Koperasi.

        Usaha Kecil, yang merupakan bagian integral dunia usaha
        nasional mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang
        sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan
        Pembangunan Nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan
        ekonomi pada khususnya. Usaha Kecil merupakan kegiatan
        usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan
        pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat dapat berperan
        dalam proses pemerataan dan meningkatkan pendapatan
        masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan
        berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya
        dan stabilitas pada khususnya.
Kenyataan menunjukkan bahwa Usaha Kecil masih belum dapat
mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam
perekonomian nasional. Hal itu disebabkan oleh kenyataan
bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai hambatan dan
kendala, baik yan bersifat eksternal maupun internal,
dalam   bidang   produksi   dan   pengolahan,   pemasaran,
permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta
iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya.

Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan kemampuan Usaha
Kecil, telah dikeluarkan berbagai kebijaksanaan oleh
Pemerintah tentang pencadangan usaha, pendanaan, dan
pembinaan, tetapi belum berhasil sebagaimana diharapkan
karena belum adanya kepastian hukum yang merupakan
perlindungan bagi Usaha Kecil dan dipatuhi oleh semua
pihak. Dihadapkan pada era perdagangan bebas dalam
rangka mengantisipasi keterbukaan perekonomian dunia, baik
pada tingkat regional maupun tingkat dunia, Usaha Kecil
dituntut menjadi tangguh dan mandiri.

Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan
dirinya dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka
hukum   nasional    yang   berlandaskan    Pancasila   dan
Undang-Undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi
ekonomi yang berdasar pada asas kekeluargaan. Pemberdayaan
Usaha Kecil dilakukan melalui:

a)        penumbuhan iklim     usaha   yang   mendukung     bagi
pengembangan Usaha Kecil;

b)        pembinaan   dan   pengembangan   Usaha   Kecil   serta
kemitraan usaha.

Pemberdayaan Usaha Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah,
dunia usaha, dan masyarakat. Dengan memberdayakan Usaha
Kecil, diharapkan Usaha Kecil menjadi tangguh, mandiri,
dan juga dapat berkembang menjadi Usaha Menengah. Usaha
Kecil yang tangguh, mandiri, dan berkembang dengan
sendirinya akan meningkatkan produk nasional, kesempatan
kerja, ekspor, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan,
yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan yang lebih
besar    terhadap    penerimaan    negara.    Selanjutnya,
pemberdayaan Usaha Kecil akan meningkatkan kedudukan serta
peran Usaha Kecil dalam perekonomian nasional sehingga
akan terwujud tatanan perekonomian nasional yang sehat dan
kukuh.

Dalam   memberdayakan  Usaha   Kecil  seluruh  peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil,
antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
        dipisahkan dan saling melengkapi.

        Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Undang-undang ini
        disusun dengan maksud memberdayakan Usaha Kecil, mencakup
        berbagai aspek pemberdayaan Usaha Kecil tetapi tidak
        mengatur mekanisme internalnya. Di dalamnya dimuat tentang
        pengertian dan kriteria Usaha Kecil serta landasan, asas
        dan tujuan.
        Selanjutnya, diperjelas dan dipertegas pula segi-segi yang
        mencakup penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan,
        dan pengembangan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan,
        koordinasi dan pengendalian, serta ketentuan pidana dan
        sanksi administratif.

II.     PASAL DEMI PASAL

Pasal   1
        Yang dimaksud dengan Usaha Kecil tradisional adalah usaha
        *9037 yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah
        digunakan secara turun temurun, dan/atau berkaitan dengan
        seni dan budaya. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
        kecil adalah kegiatan ekonomi berskala kecil yang dimiliki
        dan menghidupi sebagian besar rakyat.

                  Angka 2
                  Yang dimaksud dengan Usaha Menengah dan Usaha
        Besar meliputi usaha nasional (milik negara atau swasta),
        usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan
        ekonomi di Indonesia.

                  Angka 3
                  Yang dimaksud dengan usaha yang tangguh dan
        mandiri adalah usaha yang memiliki daya saing tinggi dan
        memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan bertumpu pada
        kepercayaan dan kemampuan sendiri.

        Angka   4
                           Cukup jelas

                  Angka 5
                  Pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh
        Pemerintah,    dunia   usaha,   dan   masyarakat   dapat
        dilaksanakan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara
        bersama-sama.

                  Angka 6
                  Yang dimaksud dengan dana adalah sejumlah uang,
        surat-surat berharga, atau aktiva lainnya.

                  Yang dimaksud dengan permodalan adalah kekayaan
        usaha dalam bentuk yang atau harta lainnya, yang menjadi
        dasar untuk menjalankan dan mengembangkan usaha yang
        terdiri atas modal sendiri dan modal luar.
                  Angka 7
                  Cukup jelas

                  Angka 8
                  Kerja sama usaha dalam kemitraan hendaknya
        dilakukan dengan memperhatikan tanggung jawab moral dan
        etika bisnis yang sehat.

Pasal   2
                  Cukup jelas

Pasal   3
                Dalam upaya memberdayakan Usaha Kecil, jiwa dan
semangat usaha bersama merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari asas kekeluargaan yang didalamnya terkandung nilai-nilai
keadilan.

Pasal   4
                  Cukup jelas

Pasal   5

                  Ayat (1)
*9038
                  Huruf a
                  Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah
        nilai jual kekayaan usaha (aset) dikurangi kewajibannya.

                  Huruf b
                  Yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan
        adalah hasil penjualan bersih (neto) yang berasal dari
        penjualan barang dan jasa dari usahanya dalam satu tahun
        buku.

                  Walaupun Undang-undang ini menetapkan batas
        kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan tersebut,
        Usaha Kecil yang mendapatkan prioritas pemberdayaan adalah
        Usaha Kecil yang merupakan lapisan terbesar dari jumlah
        Usaha Kecil yang ada.

                  Huruf c
                  Yang   dimaksud   dengan   milik Warga   Negara
        Indonesia adalah Usaha Kecil yang sepenuhnya milik Warga
        Negara Indonesia. Pemilik Usaha Kecil tersebut dapat
        mengelolanya   sendiri  atau   menyerahkan pengelolaannya
        kepada pihak lain.

                  Huruf d
                  Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang dimiliki
        atau dikuasai oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah
        Usaha Kecil yang merupakan anak perusahaan atau cabang
        perusahaan yang sepenuhnya atau sebagian besar sahamnya
        dimiliki oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar.

                  Yang   dimaksud   dengan    Usaha   Kecil  yang
        berafiliasi dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah
        Usaha Kecil yang dikendalikan secara langsung atau tidak
        langsung oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar.

                  a. Yang dimaksud dengan berafiliasi langsung
        adalah jika anggota dewan komisaris, direksi, atau manajer
        Usaha Menengah atau Usaha Besar merupakan pemilik atau
        pengelola Usaha Kecil.

                  b. Yang   dimaksud   dengan   berafiliasi   tidak
        langsung adalah jika :

                  1) Usaha Kecil dan Usaha Menengah atau Usaha
        Besar dimiliki atau dikuasai oleh orang atau pihak yang
        sama;

                  2) pemilik atau pengelola Usaha Kecil memiliki
        hubungan keluarga secara horizontal atau vertikal, karena
        perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, dengan
        salah seorang anggota dewan komisaris, direksi atau yang
        mengendalikan Usaha Menengah atau Usaha Besar, jika
        terdapat   keterkaitan   usaha  baik   horizontal  maupun
        vertikal, antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau
        Usaha Besar yang bersangkutan.
*9039
                     Yang dikecualikan dengan pengertian dimiliki,
        dikuasai atau berafiliasi ialah koperasi karyawan dari
        Usaha Menengah atau Usaha Besar.

                  Huruf c
                  Cukup jelas

                  Ayat (2)
                  Cukup jelas

Pasal   6

                  Ayat (1)
                  Yang     berwenang      menetapkan     peraturan
        perundang-undangan dan kebijaksanaan sebagaimana yang
        dimaksud pasal ini paling rendah adalah Menteri.

                  Huruf a
                  Yang dimaksud dengan pendanaan dalam pasal ini
        adalah upaya yang terdiri atas penyediaan sumber dana,
        tata cara, dan persyaratan untuk pemenuhan kebutuhan dana
        bagi pemberdayaan Usaha Kecil.

                  Huruf b
                  Cukup jelas
                    Huruf c
                    Cukup jelas

                    Huruf d
                    Cukup jelas

                    Huruf e
                    Cukup jelas

                    Huruf f
                    Cukup jelas

                    Huruf g
                    Cukup jelas

                    Ayat (2)
                    Cukup jelas

Pasal 7

                    Huruf a
                    Yang dimaksud dengan memperluas sumber pendanaan
          adalah berbagai upaya memperbanyak jenis dan meningkatkan
          alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan Usaha Kecil.

                    Huruf b
                    Yang dimaksud dengan meningkatkan akses terhadap
          sumber pendanaan mencakup berbagai upaya penyederhanaan
          tata cara dalam memperoleh dana.

                    *9040 Huruf c
                    Yang dimaksud dengan memberikan kemudahan dalam
          pendanaan mencakup berbagai upaya pemberian keringanan
          persyaratan dalam pendanaan.

Pasal     8

                    Huruf a
                    Kerja sama sesama Usaha Kecil dimaksudkan untuk
          meningkatkan posisi tawar dalam melakukan transaksi bisnis
          dengan pihak lainnya agar mempunyai posisi yang sepadan,
          Selain   itu,  kerja   sama   sesama   Usaha  Kecil   akan
          meningkatkan pula skala ekonomi usahanya.

                    Huruf b
                    Yang dimaksud dengan mencegah adalah upaya
          berupa deregulasi, pengaturan tata niaga, penetapan harga,
          pengenaan sanksi, dan pembentukan komisi persaingan.

                    Pengertian  pencegahan   mencakup  penghapusan
          bentuk monopoli, oligopoli, dan monopoli, yang merugikan
          Usaha Kecil, kecuali yang dikendalikan oleh negara demi
        kepentingan rakyat banyak.

                  Huruf c
                  Cukup jelas

Pasal   9

                  Huruf a
                  Yang dimaksud dengan mengadakan prasarana umum
        dalam pasal ini adalah penyediaan prasarana yang memadai
        bagi pengembangan Usaha Kecil, antara lain, meliputi
        pengadaan prasarana transportasi, telekomunikasi, listrik,
        air bersih, lokasi usaha, tempat berusaha, dan pasar.

                  Huruf b
                  Yang dimaksud dengan memberikan keringanan tarif
        prasarana tertentu dalam pasal ini adalah pengadaan
        pembedaan    perlakuan    tarif   berdasarkan    ketetapan
        Pemerintah, baik yang secara langsung maupun tidak
        langsung memberikan keringanan bagi Usaha Kecil.

Pasal   10

                  Huruf a
                  Yang dimaksud dengan bank data dan jaringan
        informasi bisnis adalah berbagai pusat data bisnis dan
        sistem informasi bisnis yang dimiliki Pemerintah atau
        swasta.

                  Huruf b
                  Yang dimaksud dengan mengadakan dan menyebarkan
        informasi mengenai pasar, teknologi, desain, dan mutu
        adalah melakukan penyebaran informasi di seluruh wilayah
        tanah air aga Usaha Kecil dapat mengikuti perkembangan
        pasar, teknologi atau desain, baik yang    *9041 berasal
        dari dalam maupun luar negeri.

Pasal   11

                  Huruf a
                  Yang dimaksud dengan mewujudkan kemitraan adalah
        suatu usaha Menengah dan Usaha Besar melakukan kemitraan,
        antara lain, berupa stimulan tanpa adanya unsur paksaan
        sehingga terlaksananya alih teknologi, manajemen, dan
        kesempatan berusaha bagi Usaha Kecil dapat terjadi secara
        wajar.

                  Huruf b
                  Yang dimaksud dengan mencegah terjadinya hal-hal
        yang merugikan Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi
        Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar
        adalah upaya yang ditujukan agar Usaha Kecil tersebut
        tidak dirugikan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar,
        sebagai akibat penundaan pembayaran, pengalihan resiko
        yang   tidak   adil dalam  konsinyasi,  dan   pengenaan
        pungutan-pungutan.

Pasal 12

                  Huruf a
                  Upaya mewujudkan sistem    pelayanan   satu   atap
        dilaksanakan secara bertahap.

                  Huruf b
                  Yang    dimaksud  dengan    pemberian kemudahan
        persyaratan untuk memperoleh perizinan bagi Usaha Kecil,
        antara lain, adalah keringanan biaya.

Pasal   13

                  Huruf a
                  Yang dimaksud dengan menumbuhkan iklim usaha
        dalam aspek perlindungan mencakup aspek peruntukan tempat
        usaha, antara lain:

                  1) lokasi di pasar, yaitu pengadaan lokasi untuk
        pasar tradisional atau lokasi pasar tertentu lainnya yang
        khusus diperuntukkan bagi Usaha Kecil, pembangunan lokasi
        pasar bagi Usaha Menengah atau Usaha Besar diatur dengan
        memperhatikan jarak lokasi pasar yang telah diperuntukkan
        bagi Usaha Kecil;

                  2) ruang pertokoan, yaitu ruang yang disediakan
        bagi penguasa kecil dalam pusat perbelanjaan;

                  3) lokasi sentra industri kecil, yaitu pengadaan
        lahan khusus bagi Usaha Kecil atau pengadaan sebagian
        lahan pada kawasan industri yang dibangun oleh Pemerintah
        atau oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar;

                  4) lokasi pertanian rakyat dalam arti luas,
        yaitu      *9042 pencadangan lahan pertanian bagi Usaha
        Kecil dalam pembangunan pertanian oleh Pemerintah atau
        oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar;

                  5) lokasi pertambangan rakyat, yaitu pengadaan
        lahan pertambangan khusus bagi pengusaha kecil oleh
        Pemerintah.

                  6) lokasi untuk pedagang kaki lima, yang diatur
        melalui penetapan tata ruang.

                  Huruf b
                  Yang dimaksud dengan mencadangkan bidang dan
        jenis kegiatan usaha adalah pemberian perlindungan, antara
        lain, terhadap:
                  1) kegiatan usaha yang     menggunakan   teknologi
        yang mempunyai kekhususan proses;

                  2) kegiatan usaha yang bersifat padat karya yang
        merupakan mata pencaharian sebagian masyarakat setempat;

                  3) kegiatan usaha yang mempunyai nilai seni
        budaya yang bersifat khusus serta turun temurun dan
        dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun pula.

                  Huruf c
                            Cukup jelas

                  Huruf d
                  Yang dimaksud dengan pengadaan barang atau jasa
        dan pemborongan kerja pemerintah adalah pengadaan dan
        pemborongan   pekerjaan   yang  dibiayai   dari    Anggaran
        Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan
        dan Belanja Daerah (APBD), serta dari badan usaha milik
        negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

                  Huruf e
                  Cukup jelas

Pasal   14
                  Cukup jelas

Pasal   15
                  Cukup jelas

Pasal   16
                  Cukup jelas

Pasal   17

                  Huruf a
                  Yang    dimaksud   dengan   memasyarakatkan    dan
        membudayakan    kewirausahaan    adalah    menanamkan    dan
        mengembangkan      jiwa,    semangat,     serta     perilaku
        kewirausahaan, yaitu:
*9043
                  a. kemauan dan kemampuan untuk bekerja dengan
        semangat kemandirian;

                  b. kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan
        mengambil keputusan secara sistematis, termasuk keberanian
        mengambil resiko usaha;

                  c. kemauan dan kemampuan berpikir dan bertindak
        secara kreatif dan inovatif;

                  d. kemauan dan kemampuan untuk bekerja secara
        teliti, tekun, dan produktif;

                  e. kemauan dan kemampuan untuk bekerja dalam
        kebersamaan dengan berlandaskan etika bisnis yang sehat.

                  Huruf b
                  Cukup jelas

                  Huruf c
                  Cukup jelas

                  Huruf d
                  Cukup jelas

Pasal   18
                  Cukup jelas

Pasal   19

                   Ayat (1)
                   Yang dimaksud dengan klasifikasi dalam pasal ini
        adalah penggolongan Usaha Kecil yang dilakukan oleh
        Pemerintah    berdasarkan   nilai  kekayaan   bersih   atau
        penjualan tahunan dengan memperhatikan kondisi nyata
        berbagai jenis dan lapisan Usaha Kecil, termasuk Usaha
        Kecil informal, Usaha Kecil rumah tangga, dan Usaha Kecil
        tradisional.

Pasal   20

                  Ayat (1)
                  Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil yang
        telah berhasil berkembang menjadi Usaha Menengah dapat
        dilanjutkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun
        dimaksudkan agar selama kurun waktu tersebut dapat
        dimanfaatkan oleh Usaha Menengah itu untuk memantapkan
        usahanya karena jangka waktu tiga tahun merupakan jangka
        waktu yang memadai sebagai proses pemantapan usaha.

                  Ayat (2)
                  Cukup jelas

                  Ayat (3)
                  Cukup jelas
*9044
Pasal   21

                  Huruf a
                  Cukup jelas

                  Huruf b
                  Cukup jelas
                  Huruf c
                  Cukup jelas

                  Huruf d
                  Cukup jelas

                  Huruf e
                  Cukup jelas

                  Huruf f
                  Yang dimaksud dengan jenis pembiayaan lainnya
        adalah dana sumbangan dari masyarakat, termasuk dana dari
        Usaha Besar swasta, dan sebagainya.

Pasal   22
                  Cukup jelas

Pasal   23

                  Ayat (1)
                  Dalam   pelaksanaan   penjaminan  oleh   lembaga
        penjamin, baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun
        swasta, Usaha Kecil diberi berbagai kemudahan berupa
        penyederhanaan tata cara dan persyaratan yang ringan.

                  Ayat (2)

                  Huruf a
                  Cukup jelas

                  Huruf b
                  Cukup jelas

                  Huruf c
                  Yang   dimaksud dengan  penjaminan  pembiayaan
        lainnya adalah pemberian jaminan, antara lain, dalam
        bentuk jaminan orang perseorangan dan jaminan perusahaan
        (avalis).

Pasal   24
                  Cukup jelas

Pasal   25
                 Tata cara pembiayaan dan penjaminan Usaha Kecil
diupayakan dengan sederhana dan mudah serta dengan persyaratan
yang ringan. Prioritas pemberian pembiayaan dan penjaminan
diberikan kepada kelompok atau lapisan Usaha Kecil yang jumlahnya
paling besar, sedangkan jangka waktu pembiayaan ditetapkan secara
luwes, sesuai dengan kelayakan usaha dari Usaha Kecil yang
bersangkutan.
*9045
Pasal 26
                  Ayat (1)
                  Cukup jelas

                  Ayat (2)
                  Pelaksanaan   hubungan   kemitraan   sebagaimana
        dimaksud dalam ayat ini diarahkan kepada perluasan dan
        pendalaman keterkaitan bagi Usaha Kecil yang memiliki
        keterkaitan usaha serta penumbuhan keterkaitan usaha bagi
        Usaha Kecil yang memiliki potensi keterkaitan usaha.

                  Ayat (3)
                  Cukup jelas

                  Ayat (4)
                  Cukup jelas

Pasal   27

                  Yang dimaksud dengan:
        a.        pola   inti-plasma  adalah   hubungan  kemitraan
        antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar,
        yang didalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar bertindak
        sebagai inti dan Usaha Kecil selaku plasma, perusahaan ini
        melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana
        produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil
        produksi;

        b.         pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara
        Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang
        didalamnya    Usaha   Kecil   memproduksi   komponen   yang
        diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai
        bagian dari produksinya;

        c.        pola dagang umum adalah hubungan kemitraan
        antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar,
        yang didalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan
        hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok
        kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha
        Besar mitranya;

        d.        pola waralaba adalah hubungan kemitraan yang
        didalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan
        lisensi,    merek   dagang,  dan   saluran   distribusi
        perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai
        bantuan bimbingan manajemen;

        e.        pola keagenan adalah hubungan kemitraan, yang
        didalamnya Usaha Kecil diberi hak khusus untuk memasarkan
        barang dan jasa Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya;

        f.        pola bentuk-bentuk lain di luar pola sebagaimana
        tertera dalam huruf a, b, c, d dan e pasal ini adalah pola
        kemitraan yang pada saat ini sudah berkembang,   *9046
        tetapi belum dibakukan, atau pola baru yang akan timbul di
        masa yang akan datang.

Pasal   28
        Pendataan dilakukan oleh Pemerintah dengan cara sederhana,
        mudah, dan tidak dipungut biaya. Jika Usaha Kecil belum
        terdata, usaha tersebut tetap dapat melaksanakan hubungan
        kemitraan.

Pasal   29
        Penyelesaian  perselisihan  dalam  hubungan  kemitraan
        dilakukan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kata
        mufakat, perselisihan itu diselesaikan melalui badan
        peradilan.

Pasal   30
                 Saham dengan harga yang wajar dapat dibeli oleh
Usaha Kecil dengan sistem pembayaran yang ringan dan tidak
merugikan pengembangan Usaha Kecil.

Pasal   32
                  Cukup jelas

Pasal   33

                  Ayat (1)
                  Cukup jelas

                  Ayat (2)
                  Cukup jelas

                  Ayat (3)
                  Cukup jelas

Pasal   34
                  Cukup jelas

Pasal   35
                  Cukup jelas

Pasal   36

                  Ayat (1)
                  Cukup jelas

                  Ayat (2)]
                  Cukup jelas

Pasal   37
                  Cukup jelas

Pasal   38
                  Cukup jelas
               --------------------------------

                           CATATAN
*9047

Kutipan:         LEMBAR LEPAS WARTA   PERUNDANG-UNDANGAN   NOMOR
       1497/TH.XVIII TAHUN 1995


Silahkan download versi PDF nya sbb:
usaha_kecil_(uu_9_thn_1995)_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.