Previous
Next

1995

Undang-Undang Pemasyarakatan (UU 12 thn 1995)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan :

UU 12/1995, PEMASYARAKATAN

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        12 TAHUN 1995 (12/1995)

Tanggal:      30 Desember 1995 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1995/77; TLN NO. 3614

Tentang:      PEMASYARAKATAN

Indeks:

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :    a.   bahwa    pada   hakikatnya   Warga   Binaan
     Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus
     diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem
     pembinaan yang terpadu;

                  b.   bahwa   perlakuan  terhadap   Warga  Binaan
        Pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai
        dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan
        Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari
        sistem pemidanaan;

                  c.   bahwa   sistem   pemasyarakatan  sebagaimana
        dimaksud dalam huruf b, merupakan rangkaian penegakan hukum
        yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari
        kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak
        pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan
        masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan
        dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan
        bertanggung jawab;

                  d.   bahwa sistem kepenjaraan yang diatur dalam
        Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb.
        1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang
        berkaitan dengan pemasyarakatan, Gestichten Reglement (Stb.
        1917-708, 10 Desember 1917), Dwangopvoeding Regeling (Stb.
        1917-741, 24 Desember 1917) dan Uitvoeringsordonnantie op de
        Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November
        1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, tidak
        sesuai dengan           sistem  pemasyarakatan   berdasarkan
                        *9204
        Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
               e.    bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
     huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-undang tentang
     Pemasyarakatan;

Mengingat :    1.   Pasal 5 ayat    (1),    dan   Pasal   20   ayat   (1)
     Undang-Undang Dasar 1945;

               2.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
     Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II
     Nomor 9) jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang
     Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946
     Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk
     Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab
     Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor
     127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) yang telah
     beberapa   kali   diubah   dan  ditambah,  terakhir   dengan
     Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan
     Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum
     Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan
     Perundang-undangan    Pidana,  Kejahatan  Penerbangan,   dan
     Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran
     Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     3080);

                         Dengan persetujuan
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :    UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN.

                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                              Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.   Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan
     Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan,
     dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem
     pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

2.   sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan
     batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan
     berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu
     antara     *9205 pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk
     meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar
     menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi
     tindak   pidana   sehingga   dapat  diterima    kembali  oleh
     lingkungan    masyarakat,   dapat   aktif    berperan   dalam
     pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang
     baik dan bertanggung jawab.
3.    Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah
      tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak
      Didik Pemasyarakatan.

4.    Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah
      pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.

5.    Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik
      Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.

6.    Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan
      pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

7.    Narapidana adalah Terpidana   yang   menjalani   pidana   hilang
      kemerdekaan di LAPAS.

8.    Anak Didik Pemasyarakatan adalah :

      a.   Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan
      pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai
      berumur 18 (delapan belas) tahun;

      b.   Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan
      pengadilan  diserahkan pada  negara  untuk  dididik dan
      ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18
      (delapan belas) tahun;

      c.   Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua
      atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik
      di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas)
      tahun.

9.    Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah
      seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.

10.   Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas        dan   tanggung
      jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.

                              Pasal 2

Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk
Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya,
menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi
tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan
masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat
hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
*9206
                             Pasal 3

Sistem   pemasyarakatan berfungsi  menyiapkan Warga  Binaan
Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan
masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota
masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

                                Pasal 4

(1)     LAPAS dan BAPAS didirikan di setiap ibukota kabupaten atau
        kotamadya.
(2)     Dalam hal dianggap perlu, di tingkat kecamatan atau kota
        administratif dapat didirikan Cabang LAPAS dan Cabang BAPAS.

                                 BAB II
                               PEMBINAAN

                                Pasal 5

Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas :

        a.   pengayoman;
        b.   persamaan perlakuan dan pelayanan;
        c.   pendidikan;
        d.   pembimbingan;
        e.   penghormatan harkat dan martabat manusia;
        f.   kehilangan    kemerdekaan     merupakan    satu-satunya
        penderitaan; dan
        g.   terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga
        dan orang-orang tertentu.

                                Pasal 6

(1)     Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan
        pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh
        BAPAS.

(2)     Pembinaan di LAPAS dilakukan terhadap Narapidana dan Anak
        Didik Pemasyarakatan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam
        BAB III.

(3)     Pembimbingan oleh BAPAS dilakukan terhadap:

        a.   Terpidana bersyarat;
        b.   Narapidana, Anak Pidana dan Anak Negara yang mendapat
        pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
        c.   Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan,
        pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan
        sosial;
        d.   Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau
        pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
        yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh
        atau badan sosial; dan
*9207
        e.   Anak    yang    berdasarkan    penetapan    pengadilan,
        bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya.

                                Pasal 7
     (1) Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
     diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh petugas
     pemasyarakatan.

     (2) Ketentuan      mengenai pembinaan   Warga            Binaan
     Pemasyarakatan di LAPAS dan pembimbingan Warga           Binaan
     Pemasyarakatan oleh BAPAS diatur lebih lanjut            dengan
     Peraturan Pemerintah.

                              Pasal 8

     (1) Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     7 ayat (1) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang
     melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan
     pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

     (2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     di angkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                              Pasal 9

     (1) Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan
     Warga Binaan Pemasyarakatan, Menteri dapat mengadakan
     kerjasama dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan
     kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya
     seiring   dengan   penyelenggaraan   sistem   pemasyarakatan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

     (2) Ketentuan mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud dalam
     ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB III
                    WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

                          Bagian Pertama
                            Narapidana

                             Pasal 10

     (1)   Terpidana yang diterima di LAPAS wajib didaftar.

     (2) Pendaftaran    sebagaimana  dimaksud   dalam   ayat     (1)
     mengubah status Terpidana menjadi Narapidana.

     (3) Kepala   LAPAS   bertanggung  jawab   atas   penerimaan
     Terpidana *9208 dan pembebasan Narapidana di LAPAS.

                             Pasal 11

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi
:
    a.    pencatatan :

    1.    putusan pengadilan;
    2.    jati diri; dan
    3.    barang dan uang yang dibawa;

    b.    pemeriksaan kesehatan;

    c.    pembuatan pasfoto;

    d.    pengambilan sidik jari; dan

    e.    pembuatan berita acara serah terima Terpidana.

                               Pasal 12

    (1) Dalam rangka pembinaan terhadap       Narapidana    di   LAPAS
    dilakukan penggolongan atas dasar :

    a.   umur;
    b.   jenis kelamin;
    c.   lama pidana yang dijatuhkan;
    d.   jenis kejahatan; dan
    e.   kriteria   lainnya   sesuai      dengan   kebutuhan      atau
    perkembangan pembinaan.

    (2) Pembinaan Narapidana Wanita di LAPAS dilaksanakan di
    LAPAS Wanita.

                               Pasal 13

Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan          Narapidana
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

                               Pasal 14

    (1)   Narapidana berhak :

    a.   melakukan    ibadah    sesuai   dengan    agama    atau
    kepercayaannya;
    b.   mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun
    jasmani;
    c.   mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
    d.   mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
    e.   menyampaikan keluhan;
    f.   mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media
    massa lainnya yang tidak dilarang;
    *9209 g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang
    dilakukan;
    h.   menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau
    orang tertentu lainnya;
    i.   mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j.   mendapatkan   kesempatan  berasimilasi termasuk cuti
mengunjungi keluarga;
k.   mendapatkan pembebasan bersyarat;
l.   mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m.   mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Ketentuan    mengenai   syarat-syarat  dan   tata   cara
pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                       Pasal 15

(1) Narapidana wajib mengikuti      secara   tertib   program
pembinaan dan kegiatan tertentu.

(2) Ketentuan    mengenai  program   pembinaan   sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

                       Pasal 16

(1) Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS
lain untuk kepentingan :

a.   pembinaan;
b.   keamanan dan ketertiban;
c.   proses peradilan; dan
d.   lainnya yang dianggap perlu.

(2) Ketentuan    mengenai   syarat-syarat  dan   tata cara
pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                       Pasal 17

(1) Penyidikan terhadap Narapidana yang terlibat perkara
lain baik sebagai tersangka, terdakwa, atau sebagai saksi
yang dilakukan di LAPAS tempat Narapidana yang bersangkutan
menjalani pidana, dilaksanakan setelah penyidik menunjukkan
surat perintah penyidikan dari pejabat instansi yang
berwenang dan menyerahkan tembusannya kepada Kepala LAPAS.

(2) Kepala LAPAS dalam keadaan tertentu dapat menolak
pelaksanaan penyidikan di LAPAS sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).

(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan di luar LAPAS setelah mendapat izin
Kepala LAPAS.

(4) Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibawa ke luar LAPAS untuk kepentingan :
        a.    penyerahan berkas perkara;
        b.    rekonstruksi; atau
        c.    pemeriksaan di sidang pengadilan.

        (5) Dalam hal terdapat keperluan lain di luar keperluan
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Narapidana hanya dapat
        dibawa ke luar LAPAS setelah mendapat izin tertulis dari
        Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

        (6) Jangka waktu Narapidana dapat dibawa ke luar LAPAS
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) setiap kali
        paling lama 1 (satu) hari.

        (7) Apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
        di   sidang  pengadilan   terhadap   Narapidana   sebagaimana
        dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan di luar wilayah
        hukum pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan pidana yang
        sedang   dijalani,   Narapidana   yang   bersangkutan   dapat
        dipindahkan ke LAPAS tempat dilakukan pemeriksaan sesuai
        dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

                              Bagian Kedua

                        Anak Didik Pemasyarakatan
                                Paragraf 1
                               Anak Pidana

                                   Pasal 18

        (1)   Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak.

        (2) Anak Pidana yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana
        dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.

                                   Pasal 19

Pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) meliputi :

        a.    pencatatan :

              1.   putusan pengadilan;
              2.   jati diri; dan
              3.   barang dan uang yang dibawa;

        b.    pemeriksaan kesehatan;

        c.    pembuatan pasfoto;
*9211
        d.    pengambilan sidik jari; dan

        e.    pembuatan berita acara serah terima Anak Pidana.
                           Pasal 20

Dalam rangka pembinaan terhadap Anak      Pidana    di   LAPAS     Anak
dilakukan penggolongan atas dasar :

    a.   umur;
    b.   jenis kelamin;
    c.   lama pidana yang dijatuhkan;
    d.   jenis kejahatan; dan
    e.   kriteria   lainnya   sesuai    dengan     kebutuhan       atau
    perkembangan pembinaan.

                           Pasal 21

Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan        Anak    Pidana
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

                           Pasal 22

    (1) Anak Pidana memperoleh hak-hak      sebagaimana      dimaksud
    dalam Pasal 14 kecuali huruf g.

    (2) Ketentuan    mengenai   syarat-syarat  dan   tata   cara
    pelaksanaan hak-hak Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                           Pasal 23

    (1) Anak Pidana wajib mengikuti       secara    tertib      program
    pembinaan dan kegiatan tertentu.

    (2) Ketentuan    mengenai  program   pembinaan   sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
    Pemerintah.

                           Pasal 24

    (1) Anak Pidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke
    LAPAS Anak lain untuk kepentingan :

    a.   pembinaan;
    b.   keamanan dan ketertiban;
    c.   pendidikan;
    d.   proses peradilan; dan
    e.   lainnya yang dianggap perlu.

    (2) Ketentuan    mengenai   syarat-syarat  dan   tata   cara
    pemindahan Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    diatur     *9212 lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                           Paragraf 2
                          Anak Negara
                                Pasal 25

        (1)   Anak Negara ditempatkan di LAPAS Anak.

        (2) Anak Negara yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana
        dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.

                                Pasal 26

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi
:

        a.    pencatatan :

1.      putusan pengadilan;
2.      jati diri; dan
3.      barang dan uang yang dibawa;
        b.   pemeriksaan kesehatan;
        c.   pembuatan pasfoto;
        d.   pengambilan sidik jari; dan
        e.   pembuatan berita acara serah terima Anak Negara.

                                Pasal 27

Dalam rangka pembinaan terhadap Anak             Negara    di    LAPAS     Anak
dilakukan penggolongan atas dasar :

        a.   umur;
        b.   jenis kelamin;
        c.   lamanya pembinaan; dan
        d.   kriteria   lainnya   sesuai       dengan     kebutuhan        atau
        perkembangan pembinaan.

                                Pasal 28

Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan                 Anak     Negara
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

                                Pasal 29.

        (1) Anak Negara memperoleh hak-hak sebagaimana                 dimaksud
        dalam Pasal 14, kecuali huruf g dan i.

        (2) Ketentuan    mengenai   syarat-syarat  dan   tata   cara
        pelaksanaan hak-hak Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam
        ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                Pasal 30
*9213
        (1) Anak Negara wajib mengikuti          secara    tertib       program
        pembinaan dan kegiatan tertentu.

        (2)   Ketentuan   mengenai   program     pembinaan       sebagaimana
        dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
        Pemerintah.

                                    Pasal 31

        (1) Anak Negara dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke
        LAPAS Anak lain untuk kepentingan :

        a.     pembinaan;
        b.     keamanan dan ketertiban;
        c.     pendidikan; dan
        d.     lainnya yang dianggap perlu.

        (2) Ketentuan    mengenai   syarat-syarat  dan   tata cara
        pemindahan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                   Paragraf 3
                                   Anak Sipil

                                    Pasal 32

        (1)    Anak Sipil ditempatkan di LAPAS Anak.

        (2) Anak Sipil yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana
        dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.

        (3) Penempatan Anak Sipil di LAPAS Anak paling lama 6
        (enam) bulan bagi mereka yang belum berumur 14 (empat belas)
        tahun, dan paling lama 1 (satu) tahun bagi mereka yang pada
        saat penetapan pengadilan berumur 14 (empat belas) tahun dan
        setiap kali dapat diperpanjang 1 (satu) tahun dengan
        ketentuan paling lama sampai berumur 18 (delapan belas)
        tahun.

                                    Pasal 33

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi
:

        a.     pencatatan :

1.      penetapan pengadilan;
2.      jati diri; dan
3.      barang dan uang yang dibawa;
        b.   pemeriksaan kesehatan;
        c.   pembuatan pasfoto;
        d.   pengambilan sidik jari; dan
        e.   pembuatan berita acara serah terima Anak Sipil.
*9214
                                    Pasal 34

Dalam        rangka   pembinaan   terhadap     Anak   Sipil   di   LAPAS   Anak
dilakukan penggolongan atas dasar :

        a.   umur;
        b.   jenis kelamin;
        c.   lamanya pembinaan; dan
        d.   kriteria   lainnya   sesuai     dengan     kebutuhan      atau
        perkembangan pembinaan.

                               Pasal 35

Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Sipil diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

                               Pasal 36

        (1) Anak Sipil memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 14, kecuali huruf g, i, k, dan huruf l.

        (2) Ketentuan    mengenai   syarat-syarat  dan   tata   cara
        pelaksanaan hak-hak Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam
        ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 37

        (1) Anak Sipil wajib mengikuti        secara    tertib      program
        pembinaan dan kegiatan tertentu.

        (2) Ketentuan    mengenai  program   pembinaan   sebagaimana
        dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
        Pemerintah.

                               Pasal 38

        (1) Anak Sipil dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke
        LAPAS Anak lain untuk kepentingan :

        a.   pembinaan;
        b.   keamanan dan ketertiban;
        c.   pendidikan; dan
        d.   lainnya yang dianggap perlu.

        (2) Ketentuan    mengenai   syarat-syarat  dan   tata cara
        pemindahan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                             Bagian Ketiga
                                 Klien

                               Pasal 39
*9215
        (1) Setiap Klien wajib mengikuti       secara    tertib     program
        bimbingan yang diadakan oleh BAPAS.
     (2) Setiap Klien yang dibimbing oleh      BAPAS   sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.

                             Pasal 40

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) meliputi
:

     a.   pencatatan :
1.   putusan atau penetapan pengadilan, atau Keputusan Menteri;
2.   jati diri;
     b.   pembuatan pasfoto;
     c.   pengambilan sidik jari; dan
     d.   pembuatan berita acara serah terima Klien.

                             Pasal 41

Ketentuan mengenai pendaftaran Klien diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.

                             Pasal 42

     (1)   Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri dari
     :

a.   Terpidana bersyarat;
b.   Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan
     pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
c.   Anak    Negara   yang   berdasarkan    putusan   pengadilan,
     pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan
     sosial;
d.   Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat
     di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang
     ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau
     badan sosial; dan
e.   Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya
     dikembalikan kepada orang tua atau walinya.

     (2) Dalam hal bimbingan Anak Negara sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1) huruf c dilakukan oleh orang tua asuh atau
     badan sosial, maka orang tua asuh atau badan sosial tersebut
     wajib mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang
     ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

     (3) Dalam hal bimbingan Anak sebagaimana dimaksud dalam
     ayat (1) huruf e dilakukan oleh orang tua atau walinya, maka
     orang tua atau walinya tersebut wajib mengikuti secara
     tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan
     Menteri.

                             Pasal 43

Dalam hal bimbingan Anak Negara diserahkan kepada orang tua
asuh atau badan sosial dan Anak yang diserahkan kepada orang tua
atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf
c, d, dan e, maka BAPAS melaksanakan :

    a.   pengawasan terhadap orang tua asuh atau badan sosial
    dan orang tua atau wali agar kewajiban sebagai pengasuh
    dapat dipenuhi;
    b.   pemantapan terhadap perkembangan Anak Negara dan Anak
    Sipil yang diasuh.

                            Pasal 44

Ketentuan mengenai program bimbingan Klien diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

                             BAB IV
               BALAI PERTIMBANGAN PEMASYARAKATAN
                DAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN

                            Pasal 45

    (1) Menteri membentuk Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan
    Tim Pengamat Pemasyarakatan.

    (2) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan bertugas       memberi
    saran dan atau pertimbangan kepada Menteri.

    (3) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud
    dalam   ayat  (2)   terdiri   dari  para   ahli  di   bidang
    pemasyarakatan yang merupakan wakil instansi pemerintah
    terkait, badan non pemerintah dan perorangan lainnya.

    (4) Tim    Pengamat   Pemasyarakatan yang  terdiri   dari
    pejabat-pejabat LAPAS, BAPAS atau pejabat terkait lainnya
    bertugas :

    a.   memberi saran mengenai bentuk dan program pembinaan dan
    pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan;
    b.   membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan
    dan pembimbingan; atau
    c.   menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan
    Pemasyarakatan.

    (5) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Balai Pertimbangan
    Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan ditetapkan
    dengan Keputusan Menteri.

                             BAB V
                    KEAMANAN DAN KETERTIBAN

                            Pasal 46

Kepala LAPAS bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di
LAPAS yang dipimpinnya.

                            Pasal 47

     (1) Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin
     atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan
     Pemasyarakatan   yang  melanggar   peraturan  keamanan dan
     ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya.

     (2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1) dapat berupa :

     a.   tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana
     atau Anak Pidana; dan atau
     b.   menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu
     tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

     (3) Petugas    pemasyarakatan   dalam   memberikan  tindakan
     disiplin atau menjatuhkan hukuman       disiplin sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) wajib :

     a.   memperlakukan Warga Binaan Pemasyarakatan secara adil
     dan tidak bertindak sewenang-wenang; dan
     b.   mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib
     LAPAS.

     (4) Bagi Narapidana atau Anak Pidana yang pernah dijatuhi
     hukuman tutupan sunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
     huruf a, apabila mengulangi pelanggaran atau berusaha
     melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi
     paling lama 2 (dua ) kali 6 (enam) hari.

                            Pasal 48

Pada saat menjalankan tugasnya, petugas LAPAS       diperlengkapi
dengan senjata api dan sarana keamanan yang lain.

                            Pasal 49

Pegawai Pemasyarakatan diperlengkapi dengan sarana dan prasarana
lain sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

                            Pasal 50

Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban LAPAS diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri.

                             BAB VI
                         KETENTUAN LAIN

                            Pasal 51
      *9218 (1) Wewenang, tugas,     dan   tanggung   jawab    perawatan
      tahanan ada pada Menteri.

      (2) Ketentuan    mengenai   syarat-syarat dan  tata  cara
      pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan
      tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB VII
                        KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 52

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan
pelaksanaan yang berkaitan dengan pemasyarakatan tetap berlaku,
sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan
pelaksanaan baru berdasarkan Undang-undang ini.

                              BAB VIII
                         KETENTUAN PENUTUP

                             Pasal 53

      Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:

      1.   Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling
      (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488)
      sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan;

      2.   Gestichtenreglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917);

      3.   Dwangopvoedingsregeling    (Stb.   1917-741,   24    Desember
      1917); dan

      4.   Uitvoeringsordonnantie     op    de     Voorwaardelijke
      Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang
      yang berkaitan dengan pemasyarakatan;    dinyatakan    tidak
      berlaku.

                             Pasal 54

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

                             PENJELASAN
                                 ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 12 TAHUN 1995
                               TENTANG
                           PEMASYARAKATAN

UMUM

Bagi    negara    Indonesia     yang    berdasarkan    Pancasila,
pemikiran-pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak
lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha
rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan
telah melahirkan suatu sistem pembinaan yang sejak lebih dari
tiga puluh tahun yang lalu dikenal dan dinamakan sistem
pemasyarakatan.
Walaupun telah diadakan berbagai perbaikan mengenai tatanan
(stelsel) pemidanaan seperti pranata pidana bersyarat (Pasal 14a
KUHP), pelepasan bersyarat (Pasal 15 KUHP), dan pranata khusus
penuntutan serta penghukuman terhadap anak (Pasal 45, 46, dan 47
KUHP), namun pada dasarnya sifat pemidanaan masih bertolak dari
asas dan sistem pemenjaraan, sistem pemenjaraan sangat menekankan
pada unsur balas dendam dan penjeraan, sehingga institusi yang
dipergunakan sebagai tempat pembinaan adalah rumah penjara bagi
Narapidana dan rumah pendidikan negara bagi anak yang bersalah.

Siatem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam
dan penjeraan yang disertai dengan lembaga "rumah penjara" secara
berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang
tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial,
agar Narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak
untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga
masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan
lingkungannya.
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka sejak tahun 1964 sistem
pembinaan bagi Narapidana dan Anak Pidana telah berubah secara
mendasar,   yaitu   dari   sistem  kepenjaraan   menjadi   sistem
pemasyarakatan. Begitu pula institusinya yang semula disebut
rumah penjara dan rumah pendidikan negara berubah menjadi Lembaga
Pemasyarakatan berdasarkan Surat Instruksi Kepala Direktorat
Pemasyarakatan Nomor J.H.G.8/506 tanggal 17 Juni 1964.
Sistem Pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan
hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat
dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan.
Narapidana bukan saja obyek melainkan juga subyek yang tidak
berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat
melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana,
sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas adalah
faktor-faktor yang dapat menyebabkan Narapidana berbuat hal-hal
yang   bertentangan   dengan   hukum,   kesusilaan,    agama,   atau
kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana.
Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Narapidana atau Anak
Pidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi
warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi
nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai
kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai.
Anak   yang   bersalah   pembinaannya    ditempatkan    di   Lembaga
Pemasyarakatan Anak. Penempatan anak yang bersalah ke dalam
Lemabaga Pemasyarakatan Anak, dipisah-pisahkan sesuai dengan
status mereka masing-masing yaitu Anak Pidana, Anak Negara, dan
Anak Sipil. Perbedaan status anak tersebut menjadi dasar
pembedaan pembinaan yang dilakukan terhadap mereka.
Lembaga Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pelaksanaan asas
pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan tersebut di
atas melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Sejalan
dengan peran Lembaga Pemasyarakatan tersebut, maka tepatlah
apabila Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan
dan pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Undang-undang
ini ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum.
Sistem Pemasyarakatan disamping bertujuan untuk mengembalikan
Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik juga
bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan
diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, serta
merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam    sistem    pemasyarakatan,     Narapidana,     Anak    Didik
Pemasyarakatan,   atau   Klien   Pemasyarakatan    berhak   mendapat
pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin hak-hak mereka untuk
menjalankan ibadahnya, berhubungan dengan pihak luar baik
keluarga maupun pihak lain, memperoleh informasi baik melalui
media cetak maupun elektronik, memperoleh pendidikan yang layak
dan lain sebagainya.
Untuk melaksanakan sistem pemasyarakat tersebut, diperlukan juga
keikutsertaan masyarakat, baik dengan mengadakan kerja sama dalam
pembinaan maupun dengan sikap bersedia menerima kembali Warga
Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai menjalani pidananya.
Selanjutnya untuk menjamin terselenggaranya hak-hak tersebut,
selain diadakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang secara
langsung melaksanakan pembinaan, diadakan pula Balai Pertimbangan
Pemasyarakatan yang memberi saran dan pertimbangan kepada Menteri
mengenai pelaksanaan sistem pemasyarakatan dan Tim Pengamat
Pemasyarakatan yang memberi saran mengenai program pembinaan
Warga Binaan Pemasyarakatan di setiap Unit Pelaksana Teknis dan
berbagai sarana penunjang lainnya.
Untuk   menggantikan  ketentuan-ketentuan   lama   dan   peraturan
perundang-undangan yang masih mendasarkan pada sistem kepenjaraan
dan untuk mengatur hal-hal baru yang dinilai lebih sesuai dengan
Pancasila   dan  Undang-Undang   Dasar  1945,   maka   dibentuklah
Undang-undang tentang Pemasyarakatan ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Cukup jelas

Pasal 2
     Yang dimaksud dengan "agar menjadi manusia seutuhnya" adalah
     upaya   untuk   memulihkan   Narapidana   dan   Anak   Didik
     Pemasyarakatan kepada fitrahnya dalam hubungan manusia
     dengan Tuhannya, manusia dengan pribadinya, manusia dengan
     sesamanya, dan manusia dengan lingkungannya.

Pasal 3
     Yang dimaksud dengan "berintegrasi secara        sehat" adalah
     pemulihan kesatuan hubungan Warga Binaan         Pemasyarakatan
     dengan masyarakat.

Pasal 4
     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "dalam hal dianggap perlu" adalah
     apabila berdasarkan pertimbangan perlu mendirikan Cabang
     LAPAS    atau   Cabang   BAPAS   guna   memberikan    peningkatan
     pelayanan hukum dan pemerataan memperoleh keadilan kepada
     Warga     Binaan     Pemasyarakatan     beserta     keluarganya.
     Pertimbangan tersebut dengan memperhatikan perkembangan
     wilayah    atau   luas   wilayah,   pertambahan    penduduk   dan
     peningkatan jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah
     kecamatan atau kota administratif yang bersangkutan.

Pasal 5
     Huruf a
          Yang dimaksud dengan "pengayoman" adalah perlakuan
     terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka melindungi
     masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh
     Warga Binaan Pemasyarakatan, juga memberikan bekal hidup
     kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi warga yang
     berguna di dalam masyarakat.

     Huruf b
          Yang   dimaksud    dengan   "persamaan   perlakuan   dan
     pelayanan" adalah pemberian perlakuan dan pelayanan yang
     sama    kepada    Warga     Binaan    Pemasyarakatan    tanpa
     membeda-bedakan orang.
     Huruf c dan Huruf d
          Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pembimbingan"
     adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan bimbingan
     dilaksanakan berdasarkan Pancasila, antara lain penanaman
     jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian, dan
     kesempatan untuk menunaikan ibadah.

     Huruf e
          *9222 Yang dimaksud dengan "penghormatan harkat dan
     martabat manusia" adalah bahwa sebagai orang yang tersesat
     Warga Binaan Pemasyarakatan harus tetap diperlakukan sebagai
     manusia.

     Huruf f
          Yang dimaksud dengan "kehilangan kemerdekaan merupakan
     satu-satunya penderitaan" adalah Warga Binaan Pemasyarakatan
     harus berada dalam LAPAS untuk jangka waktu tertentu,
     sehingga    negara    mempunyai    kesempatan    penuh   untuk
     memperbaikinya.
          Selama di LAPAS, Warga Binaan Pemasyarakatan tetap
     memperoleh hak-haknya yang lain seperti layaknya manusia,
     dengan kata lain hak perdatanya tetap dilindungi seperti hak
     memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian,
     tempat   tidur,   latihan   keterampilan,   olah   raga,  atau
     rekreasi.

     Huruf g
          Yang dimaksud dengan "terjaminnya hak untuk tetap
     berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu" adalah
     bahwa walaupun Warga Binaan Pemasyarakatan berada di LAPAS,
     tetapi   harus  tetap   didekatkan  dan   dikenalkan  dengan
     masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat,
     antara lain berhubungan dengan masyarakat dalam bentuk
     kunjungan, hiburan ke dalam LAPAS dari anggota masyarakat
     yang bebas, dan kesempatan berkumpul bersama sahabat dan
     keluarga seperti program cuti mengunjungi keluarga.

Pasal 6
     Ayat (1)
          Pembinaan   Warga   Binaan  Pemasyarakatan   di    LAPAS
     dilaksanakan secara intramural (di dalam LAPAS) dan secara
     ekstramural (di luar LAPAS).
          Pembinaan secara ekstramural yang dilakukan di LAPAS
     disebut asimilasi, yaitu proses pembinaan Warga Binaan
     Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu
     dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat.
          Pembinaan secara ekstramural juga dilakukan oleh BAPAS
     yang disebut integrasi, yaitu proses pembimbingan Warga
     Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan
     tertentu untuk hidup dan berada kembali di tengah-tengah
     masyarakat dengan bimbingan dan pengawasan BAPAS.

     Ayat (2)
             Cukup jelas

        Ayat (3)
             Huruf a
                  Cukup jelas

             Huruf b
                  Cukup jelas
*9223
             Huruf c
                  Pembimbingan oleh BAPAS terhadap Anak Negara yang
        berdasarkan putusan pengadilan, pembibingannya diserahkan
        kepada orang tua asuh atau badan sosial, karena biaya
        pembimbingannya masih merupakan tanggung jawab Pemerintah.

             Huruf d
                  Terhadap Anak Negara yang berdasarkan Keputusan
        Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal
        Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada
        orang tua asauh atau badan sosial, pembimbingannya tetap
        dilakukan oleh BAPAS karena anak tersebut masih berstatus
        Anak Negara.

             Huruf e
                  Pembimbingan   oleh  BAPAS   terhadap  Anak  yang
        berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan
        kepada orang tua atau walinya dilakukan sepanjang ada
        permintaan dari orang tua atau walinya kepada BAPAS.

Pasal 7
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "petugas pemasyarakatan" adalah
     pegawai pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan,
     pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

        Ayat (2)
             Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
        meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa
        kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan
        kemandirian.
             Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental
        dan watak agar Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia
        seutuhnya, bertaqwa, dan bertanggung jawab kepada diri
        sendiri, keluarga, dan masyarakat.
             Sedangkan    pembinaan   kemandirian    diarahkan   pada
        pembinaan   bakat   dan   keterampilan  agar    Warga  Binaan
        Pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai anggota
        masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Pasal 8
     Ayat (1)
          Pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir dari sistem
     pemidanaan dalam tata peradilan pidana adalah bagian
     integral dari tata peradilan terpadu      (integrated criminal
     justice system). Dengan demikian,         pemasyarakatan baik
     ditinjau dari sistem, kelembagaan,       cara pembinaan, dan
     petugas   pemasyarakatan,   merupakan      bagian   yang   tak
     terpisahkan dari satu rangkaian proses   penegakan hukum.

     *9224 Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan "Pejabat Fungsional" adalah
     petugas pemasyarakatan yang diangkat dan diberhentikan oleh
     Menteri dan telah memenuhi persyaratan, anatara lain :

          1.   mempunyai latar belakang pendidikan teknis di
     bidang pemasyarakatan;
          2.   melakukan tugas yang bersifat khusus di lingkungan
     Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
          3.   memenuhi pesyaratan lain bagi jabatan fungsional
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah terkait"
     adalah Departemen Agama, Departemen Pertanian, Departemen
     Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Sosial, Departemen
     Kesehatan,     Departemen     Tenaga     Kerja,     Departemen
     Perindustrian, Pemerintah Daerah, BP7, dan lain-lain.
          Yang   dimaksud   dengan   "badan-badan    kemasyarakatan
     lainnya"   misalnya   yayasan,   koperasi,   lembaga   swadaya
     masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan perorangan adalah
     dokter, psikolog, pengusaha, dan lain-lainnya.

     Ayat (2)
          Kerjasama dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan
     Warga Binaan Pemasyarakatan, antara lain di bidang :

          a.   bakat dan keterampilan;
          b.   kesadaran beragama;
          c.   kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
          d.   kesadaran hukum;
          e.   kemampuan meningkatkan ilmu dan pengetahuan; dan
          f.   keintegrasian diri dengan masyarakat.

Pasal 10
     Ayat (1)
          Penempatan Terpidana di LAPAS dilakukan sesuai dengan
     Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan
     pendaftarannya dilaksanakan pada saat Terpidana diterima di
     LAPAS.
          Begitu juga pembebasannya dilaksanakan pada saat
     Narapidana telah selesai menjalani masa pidananya.

     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Yang   dimaksud  dengan   "pembebasan"  termasuk    juga
     pelepasan atau pengeluaran Narapidana dari LAPAS.

Pasal 11
     *9225 Perubahan status Terpidana menjadi Narapidana setelah
     sekurang-kurangnya dilakukan pencatatan putusan pengadilan,
     jati diri, dan barang dan uang yang dibawa serta pembuatan
     berita acara serah terima Terpidana.

Pasal 12
     Cukup jelas

Pasal 13
     Cukup jelas

Pasal 14
     Ayat (1)
          Huruf a sampai dengan d
               Hak ini dilaksanakan dengan memperhatikan status
     yang bersangkutan sebagai Narapidana, dengan demikian
     pelaksanaannya dalam batas-batas yang diizinkan.

          Huruf e
               Yang dimaksud dengan "menyampaikan keluhan" adalah
     apabila terhadap Narapidana yang bersangkutan terjadi
     pelanggaran hak asasi dan hak-hak lainnya yang timbul
     sehubungan dengan proses pembinaan, yang dilakukan oleh
     aparat LAPAS atau sesama penghuni LAPAS, yang bersangkutan
     dapat menyampaikan keluhannya kepada Kepala LAPAS.

          Huruf f, g, dan h
               Cukup jelas

          Huruf i dan j
               Diberikan hak tersebut setelah    Narapidana   yang
     bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang    ditentukan   oleh
     peraturan perundang-undangan.

          Huruf k
               Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah
     bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua
     pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut
     tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

          Huruf l
               Yang dimaksud dengan "cuti menjelang bebas" adalah
     cuti yang diberikan setelah Narapidana menjalani lebih dari
     2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan harus
     berkelakuan baik dan jangka waktu cuti sama dengan remisi
     terakhir paling lama 6 (enam) bulan.

          Huruf m
                  Yang dimaksud dengan "hak-hak lain" adalah    hak
        politik, hak memilih, dan hak keperdataan lainnya.
*9226
        Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal 15
     Cukup jelas

Pasal 16
     Cukup jelas

Pasal 17
     Ayat (1)
          Cukup jelas

        Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" misalnya
        Narapidana yang bersangkutan dalam keadaan sakit, alasan
        keamanan.

        Ayat (3)
             Cukup jelas

        Ayat (4)
             Cukup jelas

        Ayat (5)
             Cukup jelas

        Ayat (6)
             Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah 1 (satu)
        hari kerja dan atau tidak menginap.

        Ayat (7)
             Cukup jelas

Pasal 18
     Cukup jelas

Pasal 19
     Cukup jelas

Pasal 20
     Cukup jelas

Pasal 21
     Cukup jelas

Pasal 22
     Ayat (1)
          Anak Pidana tidak dipekerjakan baik di dalam maupun di
     luar LAPAS Anak, tetapi Anak Pidana tersebut dapat melakukan
     latihan kerja.

     Ayat (2)
          *9227 Cukup jelas

Pasal 23
     Cukup jelas

Pasal 24
     Cukup jelas

Pasal 25
     Cukup jelas

Pasal 26
     Cukup jelas

Pasal 27
     Cukup jelas

Pasal 28
     Cukup jelas

Pasal 29
     Ayat (1)
          Tidak diberikannya hak kepada Anak Negara untuk
     mendapatkan upah atau premi karena anak tersebut tidak
     dipekerjakan baik di dalam maupun di luar LAPAS.
          Tidak diberikannya hak kepada Anak Negara mendapatkan
     pengurangan pidana (remisi) karena Anak Negara tidak
     dijatuhi pidana.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 30
     Cukup jelas

Pasal 31
     Cukup jelas

Pasal 32
     Cukup jelas

Pasal 33
     Cukup jelas

Pasal 34
     Cukup jelas

Pasal 35
     Cukup jelas
Pasal 36
     Cukup jelas

Pasal 37
     *9228 Cukup jelas

Pasal 38
     Cukup jelas

Pasal 39
     Cukup jelas

Pasal 40
     Cukup jelas

Pasal 41
     Cukup jelas

Pasal 42
     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Dalam hal orang tua asuh atau badan sosial tidak
     mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan
     oleh Menteri, maka Anak Negara tersebut ditarik dari
     pembimbingnya dan ditempatkan kembali di LAPAS Anak.

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 43
     Cukup jelas

Pasal 44
     Cukup jelas

Pasal 45
     Ayat (1)
          Yang     dimaksud   dengan    "Balai    Pertimbangan
     Pemasyarakatan" adalah suatu badan penasehat Menteri yang
     bersifat non struktural.

     Ayat (2)
          Saran atau pertimbangan   kepada Menteri antara lain
     berdasarkan    keluhan  atau    pengaduan   Warga   Binaan
     Pemasyarakatan.

     Ayat (3)
          Yang  dimaksud   dengan   "badan  non   pemerintah dan
     perorangan lainnya" misalnya dari kalangan organisasi
     advokat/pengacara, dan lembaga swadaya masyarakat.
     Ayat (4)
          Cukup jelas

     Ayat (5)
          *9229 Cukup jelas

Pasal 46
     Cukup jelas

Pasal 47
     Cukup jelas

Pasal 48
     Tata cara penggunaan senjata api dilakukan       berdasarkan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 49
     Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana lain" antara lain
     penyediaan pakaian dinas, dan perumahan dinas.

Pasal 50
     Cukup jelas

Pasal 51
     Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi tahanan.
     Apabila karena keadaan tertentu ada tahanan di LAPAS,
     tahanan tersebut tetap memperoleh berbagai hak sebagaimana
     tercantum dalam Pasal 14 kecuali huruf g, i, j, k, dan l.

Pasal 52
     Cukup jelas

Pasal 53
     Cukup jelas

Pasal 54
     Cukup jelas

                   --------------------------------

                               CATATAN

Kutipan:   LEMBAR LEPAS SEKNEG TAHUN 1995


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemasyarakatan_(uu_12_thn_1995)_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian narapidana menurut undang undang. Pengertian warga binaan pemasyarakatan. Beda bapas dan lapas. Beda lapas dan bapas. Beda bapas dengan lapas. Pengertian undang undang tentang permasyarakatan. Perbedaan bapas dengan lapas.

Pengertian bapas. Arti bapas. Https://carapedia.com/pemasyarakatan_thn_1995_info1390.html. Definisi klien pemasyarakatan. Perbedaan bapas. Pengertian narapidana dalam undang undang. Pengertian warga binaan.

Pengertian pemasyarakatan menurut para ahli. Definisi permasyaraktan menurut para ahli. Pengertianterpidana menurut undang undang. Pengertian narapidana anak menurut undang undang. Pengertian bapas dan lapas. Definusi bapas.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.