- Home »
- Undang-Undang »
- 1995 » Undang-Undang Pemasyarakatan (UU 12 thn 1995)
1995
Undang-Undang Pemasyarakatan (UU 12 thn 1995)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemasyarakatan_(uu_12_thn_1995)_12.pdf
UU 12/1995, PEMASYARAKATAN Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 12 TAHUN 1995 (12/1995) Tanggal: 30 Desember 1995 (JAKARTA) Sumber: LN 1995/77; TLN NO. 3614 Tentang: PEMASYARAKATAN Indeks: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu; b. bahwa perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan; c. bahwa sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab; d. bahwa sistem kepenjaraan yang diatur dalam Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, Gestichten Reglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917), Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917) dan Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan *9204 Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-undang tentang Pemasyarakatan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. 2. sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara *9205 pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. 3. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. 4. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. 5. Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan. 6. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 7. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. 8. Anak Didik Pemasyarakatan adalah : a. Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun; b. Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun; c. Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun. 9. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS. 10. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan. Pasal 2 Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. *9206 Pasal 3 Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Pasal 4 (1) LAPAS dan BAPAS didirikan di setiap ibukota kabupaten atau kotamadya. (2) Dalam hal dianggap perlu, di tingkat kecamatan atau kota administratif dapat didirikan Cabang LAPAS dan Cabang BAPAS. BAB II PEMBINAAN Pasal 5 Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas : a. pengayoman; b. persamaan perlakuan dan pelayanan; c. pendidikan; d. pembimbingan; e. penghormatan harkat dan martabat manusia; f. kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan g. terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Pasal 6 (1) Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS. (2) Pembinaan di LAPAS dilakukan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam BAB III. (3) Pembimbingan oleh BAPAS dilakukan terhadap: a. Terpidana bersyarat; b. Narapidana, Anak Pidana dan Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas; c. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; d. Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan *9207 e. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya. Pasal 7 (1) Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan. (2) Ketentuan mengenai pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh BAPAS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8 (1) Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. (2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di angkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 (1) Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Menteri dapat mengadakan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (2) Ketentuan mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB III WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN Bagian Pertama Narapidana Pasal 10 (1) Terpidana yang diterima di LAPAS wajib didaftar. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengubah status Terpidana menjadi Narapidana. (3) Kepala LAPAS bertanggung jawab atas penerimaan Terpidana *9208 dan pembebasan Narapidana di LAPAS. Pasal 11 Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi : a. pencatatan : 1. putusan pengadilan; 2. jati diri; dan 3. barang dan uang yang dibawa; b. pemeriksaan kesehatan; c. pembuatan pasfoto; d. pengambilan sidik jari; dan e. pembuatan berita acara serah terima Terpidana. Pasal 12 (1) Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana di LAPAS dilakukan penggolongan atas dasar : a. umur; b. jenis kelamin; c. lama pidana yang dijatuhkan; d. jenis kejahatan; dan e. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. (2) Pembinaan Narapidana Wanita di LAPAS dilaksanakan di LAPAS Wanita. Pasal 13 Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Narapidana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 14 (1) Narapidana berhak : a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; *9209 g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 15 (1) Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu. (2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 16 (1) Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain untuk kepentingan : a. pembinaan; b. keamanan dan ketertiban; c. proses peradilan; dan d. lainnya yang dianggap perlu. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 17 (1) Penyidikan terhadap Narapidana yang terlibat perkara lain baik sebagai tersangka, terdakwa, atau sebagai saksi yang dilakukan di LAPAS tempat Narapidana yang bersangkutan menjalani pidana, dilaksanakan setelah penyidik menunjukkan surat perintah penyidikan dari pejabat instansi yang berwenang dan menyerahkan tembusannya kepada Kepala LAPAS. (2) Kepala LAPAS dalam keadaan tertentu dapat menolak pelaksanaan penyidikan di LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar LAPAS setelah mendapat izin Kepala LAPAS. (4) Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa ke luar LAPAS untuk kepentingan : a. penyerahan berkas perkara; b. rekonstruksi; atau c. pemeriksaan di sidang pengadilan. (5) Dalam hal terdapat keperluan lain di luar keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Narapidana hanya dapat dibawa ke luar LAPAS setelah mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (6) Jangka waktu Narapidana dapat dibawa ke luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) setiap kali paling lama 1 (satu) hari. (7) Apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan pidana yang sedang dijalani, Narapidana yang bersangkutan dapat dipindahkan ke LAPAS tempat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Bagian Kedua Anak Didik Pemasyarakatan Paragraf 1 Anak Pidana Pasal 18 (1) Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak. (2) Anak Pidana yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar. Pasal 19 Pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) meliputi : a. pencatatan : 1. putusan pengadilan; 2. jati diri; dan 3. barang dan uang yang dibawa; b. pemeriksaan kesehatan; c. pembuatan pasfoto; *9211 d. pengambilan sidik jari; dan e. pembuatan berita acara serah terima Anak Pidana. Pasal 20 Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Pidana di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar : a. umur; b. jenis kelamin; c. lama pidana yang dijatuhkan; d. jenis kejahatan; dan e. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Pasal 21 Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Anak Pidana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 22 (1) Anak Pidana memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kecuali huruf g. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 23 (1) Anak Pidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu. (2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 24 (1) Anak Pidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan : a. pembinaan; b. keamanan dan ketertiban; c. pendidikan; d. proses peradilan; dan e. lainnya yang dianggap perlu. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur *9212 lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Anak Negara Pasal 25 (1) Anak Negara ditempatkan di LAPAS Anak. (2) Anak Negara yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar. Pasal 26 Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi : a. pencatatan : 1. putusan pengadilan; 2. jati diri; dan 3. barang dan uang yang dibawa; b. pemeriksaan kesehatan; c. pembuatan pasfoto; d. pengambilan sidik jari; dan e. pembuatan berita acara serah terima Anak Negara. Pasal 27 Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Negara di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar : a. umur; b. jenis kelamin; c. lamanya pembinaan; dan d. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Pasal 28 Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 29. (1) Anak Negara memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kecuali huruf g dan i. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 30 *9213 (1) Anak Negara wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu. (2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 31 (1) Anak Negara dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan : a. pembinaan; b. keamanan dan ketertiban; c. pendidikan; dan d. lainnya yang dianggap perlu. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Anak Sipil Pasal 32 (1) Anak Sipil ditempatkan di LAPAS Anak. (2) Anak Sipil yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar. (3) Penempatan Anak Sipil di LAPAS Anak paling lama 6 (enam) bulan bagi mereka yang belum berumur 14 (empat belas) tahun, dan paling lama 1 (satu) tahun bagi mereka yang pada saat penetapan pengadilan berumur 14 (empat belas) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang 1 (satu) tahun dengan ketentuan paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun. Pasal 33 Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi : a. pencatatan : 1. penetapan pengadilan; 2. jati diri; dan 3. barang dan uang yang dibawa; b. pemeriksaan kesehatan; c. pembuatan pasfoto; d. pengambilan sidik jari; dan e. pembuatan berita acara serah terima Anak Sipil. *9214 Pasal 34 Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Sipil di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar : a. umur; b. jenis kelamin; c. lamanya pembinaan; dan d. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Pasal 35 Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Sipil diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 36 (1) Anak Sipil memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kecuali huruf g, i, k, dan huruf l. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 37 (1) Anak Sipil wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu. (2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 38 (1) Anak Sipil dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan : a. pembinaan; b. keamanan dan ketertiban; c. pendidikan; dan d. lainnya yang dianggap perlu. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Klien Pasal 39 *9215 (1) Setiap Klien wajib mengikuti secara tertib program bimbingan yang diadakan oleh BAPAS. (2) Setiap Klien yang dibimbing oleh BAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar. Pasal 40 Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) meliputi : a. pencatatan : 1. putusan atau penetapan pengadilan, atau Keputusan Menteri; 2. jati diri; b. pembuatan pasfoto; c. pengambilan sidik jari; dan d. pembuatan berita acara serah terima Klien. Pasal 41 Ketentuan mengenai pendaftaran Klien diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 42 (1) Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri dari : a. Terpidana bersyarat; b. Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas; c. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; d. Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan e. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya. (2) Dalam hal bimbingan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan oleh orang tua asuh atau badan sosial, maka orang tua asuh atau badan sosial tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Dalam hal bimbingan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilakukan oleh orang tua atau walinya, maka orang tua atau walinya tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 43 Dalam hal bimbingan Anak Negara diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial dan Anak yang diserahkan kepada orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, d, dan e, maka BAPAS melaksanakan : a. pengawasan terhadap orang tua asuh atau badan sosial dan orang tua atau wali agar kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi; b. pemantapan terhadap perkembangan Anak Negara dan Anak Sipil yang diasuh. Pasal 44 Ketentuan mengenai program bimbingan Klien diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV BALAI PERTIMBANGAN PEMASYARAKATAN DAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN Pasal 45 (1) Menteri membentuk Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan. (2) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan bertugas memberi saran dan atau pertimbangan kepada Menteri. (3) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari para ahli di bidang pemasyarakatan yang merupakan wakil instansi pemerintah terkait, badan non pemerintah dan perorangan lainnya. (4) Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri dari pejabat-pejabat LAPAS, BAPAS atau pejabat terkait lainnya bertugas : a. memberi saran mengenai bentuk dan program pembinaan dan pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan; b. membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan; atau c. menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan. (5) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. BAB V KEAMANAN DAN KETERTIBAN Pasal 46 Kepala LAPAS bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di LAPAS yang dipimpinnya. Pasal 47 (1) Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya. (2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau Anak Pidana; dan atau b. menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Petugas pemasyarakatan dalam memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib : a. memperlakukan Warga Binaan Pemasyarakatan secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang; dan b. mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib LAPAS. (4) Bagi Narapidana atau Anak Pidana yang pernah dijatuhi hukuman tutupan sunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, apabila mengulangi pelanggaran atau berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi paling lama 2 (dua ) kali 6 (enam) hari. Pasal 48 Pada saat menjalankan tugasnya, petugas LAPAS diperlengkapi dengan senjata api dan sarana keamanan yang lain. Pasal 49 Pegawai Pemasyarakatan diperlengkapi dengan sarana dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 50 Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban LAPAS diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. BAB VI KETENTUAN LAIN Pasal 51 *9218 (1) Wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada Menteri. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 52 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-undang ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 53 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini: 1. Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan; 2. Gestichtenreglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917); 3. Dwangopvoedingsregeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917); dan 4. Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan; dinyatakan tidak berlaku. Pasal 54 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN UMUM Bagi negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan telah melahirkan suatu sistem pembinaan yang sejak lebih dari tiga puluh tahun yang lalu dikenal dan dinamakan sistem pemasyarakatan. Walaupun telah diadakan berbagai perbaikan mengenai tatanan (stelsel) pemidanaan seperti pranata pidana bersyarat (Pasal 14a KUHP), pelepasan bersyarat (Pasal 15 KUHP), dan pranata khusus penuntutan serta penghukuman terhadap anak (Pasal 45, 46, dan 47 KUHP), namun pada dasarnya sifat pemidanaan masih bertolak dari asas dan sistem pemenjaraan, sistem pemenjaraan sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan, sehingga institusi yang dipergunakan sebagai tempat pembinaan adalah rumah penjara bagi Narapidana dan rumah pendidikan negara bagi anak yang bersalah. Siatem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga "rumah penjara" secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar Narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka sejak tahun 1964 sistem pembinaan bagi Narapidana dan Anak Pidana telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Begitu pula institusinya yang semula disebut rumah penjara dan rumah pendidikan negara berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Surat Instruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan Nomor J.H.G.8/506 tanggal 17 Juni 1964. Sistem Pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan. Narapidana bukan saja obyek melainkan juga subyek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan Narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Narapidana atau Anak Pidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai. Anak yang bersalah pembinaannya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Penempatan anak yang bersalah ke dalam Lemabaga Pemasyarakatan Anak, dipisah-pisahkan sesuai dengan status mereka masing-masing yaitu Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil. Perbedaan status anak tersebut menjadi dasar pembedaan pembinaan yang dilakukan terhadap mereka. Lembaga Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan tersebut di atas melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Sejalan dengan peran Lembaga Pemasyarakatan tersebut, maka tepatlah apabila Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Undang-undang ini ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum. Sistem Pemasyarakatan disamping bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam sistem pemasyarakatan, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, atau Klien Pemasyarakatan berhak mendapat pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin hak-hak mereka untuk menjalankan ibadahnya, berhubungan dengan pihak luar baik keluarga maupun pihak lain, memperoleh informasi baik melalui media cetak maupun elektronik, memperoleh pendidikan yang layak dan lain sebagainya. Untuk melaksanakan sistem pemasyarakat tersebut, diperlukan juga keikutsertaan masyarakat, baik dengan mengadakan kerja sama dalam pembinaan maupun dengan sikap bersedia menerima kembali Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai menjalani pidananya. Selanjutnya untuk menjamin terselenggaranya hak-hak tersebut, selain diadakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang secara langsung melaksanakan pembinaan, diadakan pula Balai Pertimbangan Pemasyarakatan yang memberi saran dan pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan sistem pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan yang memberi saran mengenai program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di setiap Unit Pelaksana Teknis dan berbagai sarana penunjang lainnya. Untuk menggantikan ketentuan-ketentuan lama dan peraturan perundang-undangan yang masih mendasarkan pada sistem kepenjaraan dan untuk mengatur hal-hal baru yang dinilai lebih sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka dibentuklah Undang-undang tentang Pemasyarakatan ini. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Yang dimaksud dengan "agar menjadi manusia seutuhnya" adalah upaya untuk memulihkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kepada fitrahnya dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan pribadinya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan lingkungannya. Pasal 3 Yang dimaksud dengan "berintegrasi secara sehat" adalah pemulihan kesatuan hubungan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam hal dianggap perlu" adalah apabila berdasarkan pertimbangan perlu mendirikan Cabang LAPAS atau Cabang BAPAS guna memberikan peningkatan pelayanan hukum dan pemerataan memperoleh keadilan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beserta keluarganya. Pertimbangan tersebut dengan memperhatikan perkembangan wilayah atau luas wilayah, pertambahan penduduk dan peningkatan jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah kecamatan atau kota administratif yang bersangkutan. Pasal 5 Huruf a Yang dimaksud dengan "pengayoman" adalah perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, juga memberikan bekal hidup kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat. Huruf b Yang dimaksud dengan "persamaan perlakuan dan pelayanan" adalah pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang. Huruf c dan Huruf d Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pembimbingan" adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan bimbingan dilaksanakan berdasarkan Pancasila, antara lain penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian, dan kesempatan untuk menunaikan ibadah. Huruf e *9222 Yang dimaksud dengan "penghormatan harkat dan martabat manusia" adalah bahwa sebagai orang yang tersesat Warga Binaan Pemasyarakatan harus tetap diperlakukan sebagai manusia. Huruf f Yang dimaksud dengan "kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan" adalah Warga Binaan Pemasyarakatan harus berada dalam LAPAS untuk jangka waktu tertentu, sehingga negara mempunyai kesempatan penuh untuk memperbaikinya. Selama di LAPAS, Warga Binaan Pemasyarakatan tetap memperoleh hak-haknya yang lain seperti layaknya manusia, dengan kata lain hak perdatanya tetap dilindungi seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi. Huruf g Yang dimaksud dengan "terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu" adalah bahwa walaupun Warga Binaan Pemasyarakatan berada di LAPAS, tetapi harus tetap didekatkan dan dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat, antara lain berhubungan dengan masyarakat dalam bentuk kunjungan, hiburan ke dalam LAPAS dari anggota masyarakat yang bebas, dan kesempatan berkumpul bersama sahabat dan keluarga seperti program cuti mengunjungi keluarga. Pasal 6 Ayat (1) Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS dilaksanakan secara intramural (di dalam LAPAS) dan secara ekstramural (di luar LAPAS). Pembinaan secara ekstramural yang dilakukan di LAPAS disebut asimilasi, yaitu proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat. Pembinaan secara ekstramural juga dilakukan oleh BAPAS yang disebut integrasi, yaitu proses pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk hidup dan berada kembali di tengah-tengah masyarakat dengan bimbingan dan pengawasan BAPAS. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas *9223 Huruf c Pembimbingan oleh BAPAS terhadap Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembibingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial, karena biaya pembimbingannya masih merupakan tanggung jawab Pemerintah. Huruf d Terhadap Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asauh atau badan sosial, pembimbingannya tetap dilakukan oleh BAPAS karena anak tersebut masih berstatus Anak Negara. Huruf e Pembimbingan oleh BAPAS terhadap Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya dilakukan sepanjang ada permintaan dari orang tua atau walinya kepada BAPAS. Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "petugas pemasyarakatan" adalah pegawai pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Ayat (2) Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Pasal 8 Ayat (1) Pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana adalah bagian integral dari tata peradilan terpadu (integrated criminal justice system). Dengan demikian, pemasyarakatan baik ditinjau dari sistem, kelembagaan, cara pembinaan, dan petugas pemasyarakatan, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari satu rangkaian proses penegakan hukum. *9224 Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pejabat Fungsional" adalah petugas pemasyarakatan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dan telah memenuhi persyaratan, anatara lain : 1. mempunyai latar belakang pendidikan teknis di bidang pemasyarakatan; 2. melakukan tugas yang bersifat khusus di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan; 3. memenuhi pesyaratan lain bagi jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah terkait" adalah Departemen Agama, Departemen Pertanian, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Perindustrian, Pemerintah Daerah, BP7, dan lain-lain. Yang dimaksud dengan "badan-badan kemasyarakatan lainnya" misalnya yayasan, koperasi, lembaga swadaya masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan perorangan adalah dokter, psikolog, pengusaha, dan lain-lainnya. Ayat (2) Kerjasama dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan Warga Binaan Pemasyarakatan, antara lain di bidang : a. bakat dan keterampilan; b. kesadaran beragama; c. kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; d. kesadaran hukum; e. kemampuan meningkatkan ilmu dan pengetahuan; dan f. keintegrasian diri dengan masyarakat. Pasal 10 Ayat (1) Penempatan Terpidana di LAPAS dilakukan sesuai dengan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pendaftarannya dilaksanakan pada saat Terpidana diterima di LAPAS. Begitu juga pembebasannya dilaksanakan pada saat Narapidana telah selesai menjalani masa pidananya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pembebasan" termasuk juga pelepasan atau pengeluaran Narapidana dari LAPAS. Pasal 11 *9225 Perubahan status Terpidana menjadi Narapidana setelah sekurang-kurangnya dilakukan pencatatan putusan pengadilan, jati diri, dan barang dan uang yang dibawa serta pembuatan berita acara serah terima Terpidana. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Huruf a sampai dengan d Hak ini dilaksanakan dengan memperhatikan status yang bersangkutan sebagai Narapidana, dengan demikian pelaksanaannya dalam batas-batas yang diizinkan. Huruf e Yang dimaksud dengan "menyampaikan keluhan" adalah apabila terhadap Narapidana yang bersangkutan terjadi pelanggaran hak asasi dan hak-hak lainnya yang timbul sehubungan dengan proses pembinaan, yang dilakukan oleh aparat LAPAS atau sesama penghuni LAPAS, yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhannya kepada Kepala LAPAS. Huruf f, g, dan h Cukup jelas Huruf i dan j Diberikan hak tersebut setelah Narapidana yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Huruf k Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Huruf l Yang dimaksud dengan "cuti menjelang bebas" adalah cuti yang diberikan setelah Narapidana menjalani lebih dari 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan harus berkelakuan baik dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan. Huruf m Yang dimaksud dengan "hak-hak lain" adalah hak politik, hak memilih, dan hak keperdataan lainnya. *9226 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" misalnya Narapidana yang bersangkutan dalam keadaan sakit, alasan keamanan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah 1 (satu) hari kerja dan atau tidak menginap. Ayat (7) Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Anak Pidana tidak dipekerjakan baik di dalam maupun di luar LAPAS Anak, tetapi Anak Pidana tersebut dapat melakukan latihan kerja. Ayat (2) *9227 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Tidak diberikannya hak kepada Anak Negara untuk mendapatkan upah atau premi karena anak tersebut tidak dipekerjakan baik di dalam maupun di luar LAPAS. Tidak diberikannya hak kepada Anak Negara mendapatkan pengurangan pidana (remisi) karena Anak Negara tidak dijatuhi pidana. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 *9228 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal orang tua asuh atau badan sosial tidak mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan oleh Menteri, maka Anak Negara tersebut ditarik dari pembimbingnya dan ditempatkan kembali di LAPAS Anak. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Balai Pertimbangan Pemasyarakatan" adalah suatu badan penasehat Menteri yang bersifat non struktural. Ayat (2) Saran atau pertimbangan kepada Menteri antara lain berdasarkan keluhan atau pengaduan Warga Binaan Pemasyarakatan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "badan non pemerintah dan perorangan lainnya" misalnya dari kalangan organisasi advokat/pengacara, dan lembaga swadaya masyarakat. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) *9229 Cukup jelas Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Tata cara penggunaan senjata api dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 49 Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana lain" antara lain penyediaan pakaian dinas, dan perumahan dinas. Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi tahanan. Apabila karena keadaan tertentu ada tahanan di LAPAS, tahanan tersebut tetap memperoleh berbagai hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 kecuali huruf g, i, j, k, dan l. Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKNEG TAHUN 1995
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemasyarakatan_(uu_12_thn_1995)_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pengertian narapidana menurut undang undang. Pengertian warga binaan pemasyarakatan. Beda bapas dan lapas. Beda lapas dan bapas. Beda bapas dengan lapas. Pengertian undang undang tentang permasyarakatan. Perbedaan bapas dengan lapas.
Pengertian bapas. Arti bapas. Https://carapedia.com/pemasyarakatan_thn_1995_info1390.html. Definisi klien pemasyarakatan. Perbedaan bapas. Pengertian narapidana dalam undang undang. Pengertian warga binaan.
Pengertian pemasyarakatan menurut para ahli. Definisi permasyaraktan menurut para ahli. Pengertianterpidana menurut undang undang. Pengertian narapidana anak menurut undang undang. Pengertian bapas dan lapas. Definusi bapas.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)