- Home »
- Undang-Undang »
- 1995 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 (UU 1 thn 1995)
1995
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 (UU 1 thn 1995)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
UU 1/1994, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1994/1995
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1994 (1/1994)
Tanggal: 22 MARET 1994 (JAKARTA)
Sumber: LN 1994/18; TLN NO. 3543
Tentang: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1994/1995
Indeks:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1994/95 disusun berdasarkan prinsip anggaran
berimbang yang dinamis;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1994/95 adalah Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Pertama dalam rangka pelaksanaan
rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV
Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima
Tahun Keenam;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1994/95 pada dasarnya merupakan rencana kerja
tahunan pemerintah yang pertama dalam rangka pelaksanaan
rencana PJP II yang dimaksudkan juga untuk memelihara dan
meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan
pembangunan selama PJP I, serta untuk meletakkan landasan
bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan
jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran
lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran
pembangunan Tahun Anggaran 1994/95;
e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1994/95 perlu ditetapkan dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1)
dan (5) Undang Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun
1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang
?? Nomor 9 Tahun 1968entang Perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/95.
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan
penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai
belanja negara;
2. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang
diterima negara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan
bea masuk dan cukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan
bukan pajak;
3. Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari
nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
4. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
5. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,
baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban
atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
6. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara
untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;
7. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran;
8. Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi
pendapatan negara dan belanja negara;
9. Sektor adalah kumpulan Subsektor;
*8502
10. Subsektor adalah kumpulan program;
11. Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan
dan/atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan
pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;
12. Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan
dan/atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai
proyek-proyek pembangunan.
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperoleh
dari :
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan;
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar
Rp.59.737.100.000.000,00
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar
Rp.10.012.000.000.000,00
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan
sebesar Rp.69.749.100.000.000,00
Pasal 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Penerimaan pajak sebesar
Rp.33.991.900.000.000,00
b. Penerimaan bea masuk dan cukai
sebesar Rp.6.066.100.000.000,00
c. Penerimaan lain-lain sebesar
Rp. 15.386.600.000.000,00
d. Penerimaan bukan pajak sebesar
Rp. 4.292.500.000.000,00
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
*8503 a. Bantuan program sebesar nihil
b. Bantuan proyek sebesar
Rp. 10.012.000.000.000,00
Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 terdiri dari
:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a direncanakan
sebesar Rp.42.350.800.000.000,00
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar
Rp.27.398.300.000.000,00
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan
sebesar Rp. 69.749.100.000.000,00
Pasal 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dirinci menurut sektor :
01 Sektor industri sebesar Rp. 45.521.732.000,00
02 Sektor Pertanian
dan Kehutanan
sebesar Rp. 152.637.768.000,00
03 Sektor Pengairan
sebesar Rp. 21.369.974.000,00
04 Sektor Tenaga
kerja sebesar Rp. 88.065.861.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional,keuangan
dan Koperasi
sebesar Rp. 23.467.942.759.000,00
06 Sektor
transportasi,
meteorologi dan
geofisika
sebesar Rp. 183.730.798.000,00
*8504
07 Sektor
pertambangan
dan energi
sebesar Rp. 49.673.617.000,00
08 Sektor
Pariwisata,
pos dan
Telekomunikasi
sebesar Rp 12.259.739.000,00
09 Sektor
pembangunan
daerah dan
transmigrasi
sebesar Rp. 7.206.419.246.000,00
10 Sektor lingkungan
hidup dan tata
ruang sebesar Rp. 111.057.240.000,00
11 Sektor
pendidikan,
kebudayaan
nasional,
kepercayaan
terhadap Tuhan
Yang Maha Esa,
pemuda dan olah
raga sebesar Rp. 2.320.384.129.000,00
12 Sektor
kependudukan
dan keluarga
sejahtera
sebesar Rp. 165.498.275.000,00
13 Sektor
kesejahteraan
sosial,
kesehatan,
peranan wanita
anak dan remaja
sebesar Rp. 303.015.780.000,00
14 Sektor perumahan
dan permukiman
sebesar Rp. 9.691.953.000,00
15 Sektor agama
sebesar Rp. 720.750.478.000,00
*8505
16 Sektor ilmu
pengetahuan
dan teknologi
sebesar Rp. 201.024.031.000,00
17 Sektor hukum
sebesar Rp. 427.953.618.000,00
18 Sektor aparatur
negara dan
pengawasan
sebesar Rp. 2.213.042.524.000,00
19 Sektor politik,
hubungan, luar
negeri,penerangan,
komunikasi dan
media massa
sebesar Rp. 797.250.478.000,00
20 Sektor
pertahanan dan
keamanan
sebesar Rp. 3.853.510.000.000,00
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke
dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dirinci menurut sektor :
01 Sektor industri
sebesar Rp. 450.496.000.000,00
02 Sektor Pertanian
dan Kehutanan
sebesar Rp. 989.630.000.000,00
03 Sektor Pengairan
sebesar Rp. 1.687.034.000.000,00
04 Sektor Tenaga
kerja sebesar Rp. 146.532.000.000,00
05 Sektor
perdagangan,
pengembangan
usaha nasional,
keuangan dan
Koperasi
sebesar Rp. 736.250.000.000,00
*8506
06 Sektor
transportasi,
meteorologi dan
geofisika
sebesar Rp. 5.225.515.000.000,00
07 Sektor
pertambangan
dan energi
sebesar Rp. 3.581.922.000.000,00
08 Sektor
Pariwisata,
Pos dan
Telekomunikasi
sebesar Rp. 721.850.000.000,00
09 Sektor
pembangunan
daerah dan
transmigrasi
sebesar Rp. 5.504.326.000.000,00
10 Sektor
lingkungan
hidup dan tata
ruang sebesar Rp. 452.300.000.000,00
11 Sektor
pendidikan,
kebudayaan
nasional,
kepercayaan
terhadap
Tuhan Yang
Maha Esa,
Pemuda dan
oleh raga
sebesar Rp. 3.061.310.000.000,00
12 Sektor
kependudukan
dan keluarga
sejahtera
sebesar Rp. 290.221.000.000,00
13 Sektor
kesejahteraan
sosial,
kesehatan,
peranan wanita
*8507 anak dan remaja
sebesar Rp. 1.031.033.000.000,00
14 Sektor
perumahan dan
permukiman
sebesar Rp. 887.922.000.000,00
15 Sektor agama
sebesar Rp. 121.870.000.000,00
16 Sektor ilmu
pengetahuan
dan teknologi
sebesar Rp. 529.805.000.000,00
17 Sektor hukum
sebesar Rp. 111.365.000.000,00
18 Sektor aparatur
negara dan
pengawas
an sebesar Rp. 556.991.000.000,00
19 Sektor politik,
hubungan, luar
negeri
penerangan,
komunikasi dan
media massa
sebesar Rp. 157.335.000.000,00
20 Sektor
pertahanan dan
keamanan
sebesar Rp. 1.154.593.000.000,00
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke
dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) ke dalam kegiatan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 7
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) ke dalam proyek-proyek
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
*8508 Pasal 8
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1994/95 Pemerintah membuat
laporan Semester I mengenai:
a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan Pembangunan;
c. Realisasi Pengeluaran Rutin;
d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar
Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya akhir bulan
Oktober untuk dibahas bersama oleh DPR dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama
oleh DPR dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1994/95.
Pasal 9
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran
Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang masih diperlukan
untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1995/96.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1995/96.
Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1994/95 dapat digunakan untuk
membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Pasal 11
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan
dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1994/95 berdasarkan Tambahan dan atau Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran
1994/95 berakhir.
*8509
Pasal 12
(1) Setelah Tahun Anggaran 1994/95 berakhir, Pemerintah membuat
Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran
yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
disampaikan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) bulan setelah Tahun
Anggaran 1994/95 berakhir.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1994.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
*8510 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1994
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1994/95
UMUM
Dengan berakhirnya tahun anggaran 1993/94 yang merupakan
tahun terakhir Repelita V, maka proses Pembangunan Jangka Panjang
Pertama (PJP I) telah berhasil diselesaikan. Hasil-hasil
pembangunan yang telah dicapai merupakan landasan bagi tahap
pembangunan berikutnya, yaitu Pembangunan Jangka Panjang Kedua
(PJP II). Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan nasional
maka kebijaksanaan pembangunan dalam kurun waktu lima tahun
pertama PJP II tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan
dinamis. Sedangkan moralitas pembangunan tetap didasarkan pada
nilai-nilai luhur Pancasila yang merupakan dasar negara dan
idiologi nasional, sehingga dengan demikian tujuan yang ingin
dicapai melalui pembangunan nasional ialah manusia dan masyarakat
Indonesia yang berkualitas, maju dan mandiri, sejahtera lahir dan
batin, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila.
Dalam rangka menunjang prioritas pembangunan dalam Repelita
VI, yaitu pembangunan sektor ekonomi, maka peranan sumber daya
manusia sangat menentukan. Industri nasional yang didukung
kemampuan teknologi, peningkatan ketangguhan pertanian,
penyempurnaan pola perdagangan, jasa dan sistem distribusi akan
menjadi semakin tangguh dengan dukungan sumber daya manusia yang
berkualitas.
Untuk itu disusunlah program-program pembangunan tahunan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tetap
menganut prinsip anggaran berimbang yang dinamis, dengan
dimungkinkannya dibentuk dana cadangan pada masa penerimaan
negara melebihi yang direncanakan. APBN tahun anggaran 1994/95
yang disusun sebagai pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan dalam
rencana operasional tahunan, mengalami penyempurnaan dibandingkan
APBN tahun anggaran 1993/94. Hal ini disebabkan karena GBHN 1993
sebagai pedoman penyusunan APBN tahun anggaran 1994/95 mengalami
perkembangan dan perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan
dan kemajuan teknologi. Penyempurnaan APBN tahun anggaran 1994/95
tersebut meliputi pengembangan jumlah sektor dan subsektor serta
penyesuaian dan pengintegrasian sektor-subsektor yang berdasarkan
penelitian perlu diintegrasikan dalam sektor atau subsektor yang
sejenis. Hasilnya ialah bahwa dalam APBN tahun anggaran 1994/95
telah berkembang menjadi dua puluh sektor dibandingkan dengan
APBN tahun *8511 anggaran 1993/94 yang hanya delapan belas
sektor. Sedangkan subsektor berkembang menjadi empat puluh tujuh
subsektor.
Walaupun masing-masing logi dari Trilogi Pembangunan tidak
dapat dan tidak boleh dipisahkan, tetapi dalam APBN tahun
anggaran 1994/95 amat jelas terlihat bahwa logi pemerataan
mendapat perhatian yang lebih besar dari logi lainnya. Dari
jumlah besaran alokasi dana untuk masing-masing sektor, sektor
pembangunan daerah dan transmigrasi mendapat alokasi anggaran
dengan urutan besaran nomor satu. Perhatian yang besar terhadap
pembangunan daerah ini menunjukkan bahwa hubungan keuangan antara
pusat dan daerah semakin nampak, di samping semakin meningkatnya
pelaksanaan pemerataan pembangunan di daerah-daerah guna
memperkecil kesenjangan pembangunan antardaerah. Semakin
meratanya pembangunan di daerah akan membawa dampak positif pada
upaya mengurangi jumlah penduduk yang hidup di bawah garis
kemiskinan. Upaya tersebut semakin meningkat dengan diberikannya
bantuan khusus bagi desa tertinggal dalam bentuk Inpres Desa
Tertinggal. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang makin
meluas, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, penciptaan dan
perluasan lapangan kerja, serta lapangan usaha dan penggalakan
pembangunan daerah terbelakang, khususnya kawasan timur
Indonesia, ditingkatkan dan diarahkan agar mampu mewujudkan
kesejahteraan yang makin adil dan makin merata bagi seluruh
rakyat.
Masih dalam upaya mengurangi kesenjangan pertumbuhan
pembangunan di daerah, khususnya di daerah tingkat II, dalam
tahun anggaran 1994/95 ini makin banyak bantuan pembangunan
(Inpres) yang diserahkan dalam bentuk " block grant", sehingga
pengelolaannya langsung oleh pemerintah daerah tingkat II. Inpres
penunjang jalan kabupaten, Inpres penghijauan dan reboisasi,
Inpres pasar dan sebagian Inpres SD (rehabilitasi) dijadikan satu
dalam Inpres Dati II dan diserahkan dalam bentuk "block grant"
tersebut. Hal ini sekaligus sebagai bukti bahwa titik berat
otonomi dititikberatkan di daerah tingkat II.
Di samping sektor pembangunan daerah dan transmigrasi, maka
sektor transportasi, sektor pertambangan dan energi, sektor
pendidikan, dan sektor pengairan menempati urutan nomor dua,
tiga, empat, dan lima, dalam besaran alokasi dananya.
Dalam rangka mengupayakan kemandirian pembiayaan
pembangunan, APBN tahun anggaran 1994/95 memperlihatkan bahwa
sumber penerimaan dalam negeri semakin ditingkatkan
pencapaiannya. Dalam hal ini penerimaan pajak akan merupakan
primadonanya. Untuk mencapai maksud tersebut maka upaya
penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus
ditingkatkan, dengan dilengkapi berbagai peraturan
perundang-undangan yang diperlukan.
Usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan produktivitas,
serta penajaman prioritas pembangunan tetap mendapat perhatian.
Kebijaksanaan pengeluaran pembangunan tetap ditujukan untuk *8512
menyelesaikan proyek-proyek prioritas serta diarahkan untuk
pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Peningkatan pengeluaran
rutin diperlukan dalam rangka meningkatkan daya guna aparatur
negara dan untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan
pembangunan, sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.
Berkenaan dengan upaya-upaya tersebut di atas, pengawasan yang
dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai pada
evaluasi/pengendaliannya akan terus ditingkatkan. Untuk itu,
pengawasan melekat akan banyak membantu, di samping pengawasan
fungsional dan pengawasan masyarakat.
Pembangunan di bidang perhubungan dan bidang-bidang lainnya
akan tetap diteruskan, sehingga keserasian dan keselarasan
pertumbuhan nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam
rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi
tekanan pengangguran dan menanggulangi kemiskinan.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka APBN
tahun anggaran 1994/95 disusun berdasarkan asumsi sebagai
berikut:
a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan
dengan pendapatan negara, masih menghadapi tantangan
terutama perkembangan harga minyak bumi di pasar
internasional yang tidak menentu;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan,
pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas
alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan
dalam negeri dalam pembiayaan pembangunan dapat terus
ditingkatkan;
c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata
dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak,
dapat terus dipertahankan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang digunakan
untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Undang-undang
ini. Dengan adanya salah pengertian tentang istilah-istilah
tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah
penafsiran dalam pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga dapat
dicapai kesatuan cara pandang dan kelancaran dalam pelaksanaan.
Pengertian ini diperlukan karena bersifat teknis dan baku,
khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 2
Ayat (1)
*8513
cukup jelas
Ayat (2)
cukup jelas
Ayat (3)
cukup jelas
Ayat (4)
cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1) (dalam rupiah)
Penerimaan pajak sebesar Rp 33.991.900.000.000,00 dari:
0110 Pajak penghasilan (PPh)
18.842.900.000.000,00
0120 Pajak pertambahan nilai (PPN)
13.238.600.000.000,00
0130 Pajak lainnya
281.700.000.000,00
0134 Bea meterai
261.700.000.000,00
0135 Bea lelang
20.000.000.000,00
0140 Pajak Bumi dan bangunan (PBB)
1.628.700.000.000,00
Penerimaaan bea masuk dan cukai sebesar
Rp.6.066.100.000.000,00 terdiri dari :
0210 Penerimaan bea masuk
3.443.300.000.000,00
0220 Penerimaan cuka
i2.622.800.000.000,00
0221 Cukai tembakau
2.463.700.000.000,00
0222 Cukai gula
81.000.000.000,00
0223 Cukai bir
57.000.000.000,00
0224 Cukai alkohol sulingan
21.100.000.000,00
Penerimaan lain-lain sebesar
Rp.15.386.600.000.000,00 terdiri dari :
0311 Penerimaan minyak bumi dan
gas alam
12.851.200.000.000,00
0314 Pajak ekspor, pungutan ekspor
16.400.000.000,00
0315 Penerimaan dari laba bersih
minyak
2.519.000.000.000,00
Penerimaan bukan pajak sebesar
Rp. 4.292.500.000.000,00 terdiri dari :
0320 Penerimaan bukan pajak, di luar
*8514 negeri
17.500.000.000,00
0330 Penerimaan khusus
2.350.000.000.000,00
0331 Penerimaan khusus pembagian
laba dari perusahaan negara
bank pemerintah, BUMN
1.550.000.000.000,00
0332 Penerimaan lain-lain
(penerimaan kembali
pinjaman)
800.000.000.000,00
0410 Penerimaan pendidikan
261.877.200.000,00
0411 Uang pendidikan
259.141.200.000,00
0412 Uang ujian masuk,kenaikan
tingkat, akhir pendidikan
2.736.000.000,00
0510 Penerimaan penjualan
33.972.700.000,00
0511 Penjualan hasil pertanian,
perkebuna
890.000.000,00
0512 Penjualan hasil peternakan
2.711.000.000,00
0513 Penjualan hasil perikanan
500.000.000,00
0514 Penjualan sitaan, rampasan
7.888.000.000,00
0515 Penjualan rumah, tanah
327.000.000,00
0516 Penjualan barang yang
telah dihapuskan, yang
lebih, yang rusak
1.418.600.000,00
0517 Penjualan obat-obatan
vaksin,hasil farmasi lainnya
743.000.000,00
0518 Penjualan penerbitan,potret,
film, poster,gambar, peta
493.500.000,00
0519 Penjualan dokumen-dokumen
pelelangan
6.257.100.000,00
0521 Penjualan kendaraan bermotor
123.500.000,00
0522 Penjualan sewa beli
11.000.000.000,00
0523 Penjualan lain-lain
1.621.000.000,00
0600 Penerimaan sewa dan jasa
1.166.726.700.000,00
0610 Penerimaan sewa
14.797.400.000,00
0611 Sewa rumah negeri,
rumah dinas
4.527.900.000,00
0612 Sewa gedung
1.997.500.000,00
0613 Sewa benda-benda tak
bergerak lainnya
574.000.000,00
0614 Sewa benda-benda
bergerak (alat-alat
berat,kendaraan
bermotor
7.581.000.000,00
0615 Sewa lainnya
117.000.000,00
0620 Penerimaan jasa
1.151.929.300.000,00
0621 Penerimaan rumah sakit,
dan instansi kesehatan
lainnya
58.024.000.000,00
0622 Penerimaan tempat hiburan,
taman, museum
1.390.000.000,00
*8515 0623 Pemberian surat keterangan
56.240.000.000,00
0624 Penerimaan sertifikat
pendaftaran tanah
28.000.000.000,00
0625 Pemberian hak dan perijinan
150.159.000.000,00
0626 Penerimaan sensor,karantina
pengawasan,pemeriksaan
6.754.000.000,00
0627 Penerimaan jasa tenaga,jasa
pekerjaan
89.051.000.000,00
0628 Penerimaan jasa dalam
urusan nikah,talak,cerai
dan rujuk (NTCR)
15.500.000.000,00
0629 Penerimaan jasa bandar
udara dan pelabuhan
17.404.000.000,00
0630 Penerimaan jasa lembaga
keuangan (jasa giro)
69.788.800.000,00
0631 Penerimaan iuran hasil
hutan,laut,royalti,denda
605.984.000.000,00
0632 Penerimaan iuran lelang
untuk fakir miskin
1.500.000.000,00
0633 Penerimaan jasa kantor
catatan sipil
11.600.000.000,00
0634 Penerimaan biaya penagihan
pajak-pajak negara dengan
surat paksa
1.000.000.000,00
0635 Penerimaan jasa lainnya
39.534.500.000,00
0710 Penerimaan kejaksaan dan
peradilan
13.639.000.000,00
0711 Legalisasi,tanda tangan
3.534.500.000,00
0712 Pengesahan surat di
bawah tangan
15.000.000,00
0713 Uang meja (leges)
750.000.000,00
0714 Hasil denda,denda tilang
6.500.000.000,00
0715 Ongkos perkara
820.000.000,00
0716 Penerimaan kejaksaan dan
peradilan lainnya
2.200.000.000,00
0800 Penerimaan kembali dan penerimaan
lain-lain
448.784.400.000,00
0810 Penerimaan kembali tahun
anggaran yang lalu
229.900.000,00
0811 Penerimaan kembali
kelebihan pembayaran,
terlanjur membayar
belanja pegawai tahun
anggaran yang lalu
(bukan gaji PNS DO
berdasarkan SPMU-DO)
229.900.000,00
0830 Penerimaan lain-lain
448.554.500.000,00
0831 Penerimaan kembali
*8516 porsekot, uang muka
gaji
463.700.000,00
0832 Penerimaan denda
keterlambatan
penyelesaian pekerjaan
2.324.500.000,00
0833 Penerimaan ganti rugi
atas kerugian yang di
derita oleh negara
1.722.600.000,00
0834 Penerimaan anggaran
rutin yang tidak
digunakan (SIAR)
2.000.000.000,00
0835 Penerimaan anggaran
pembangunan yang tidak
digunakan (SIAP)
30.000.000.000,00
0836 Penerimaan anggaran
lainnya
307.043.700.000,00
0837 Penerimaan kembali
perhitungan sisa lebih
subsidi gaji PNS daerah
otonom berdasarkan SPM
Nihil KPKN
100.000.000.000,00
0838 Penerimaan kembali
kelebihan pembayaran,
terlanjur membayar
gaji, pensiun daerah
otonom (tanpa memandang
tahun anggaran kapan
penyetoran dilakukan)
3.000.000.000,00
0839 Penerimaan kembali
pensiun daerah otonom
2.000.000.000,00
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1),(2),(3), dan (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengeluaran Rutin sebesar
Rp.42.350.800.000.000,00 terdiri dari :
(dalam rupiah)
*8517
01 SEKTOR INDUSTRI
45.521.732.000,00
01.1 Subsektor Pertanian
45.521.732.000,00
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 152
637.768.000,00
02.1 Subsektor Pertanian
92.863.839.000,00
02.2 Subsektor Kehutanan
59.773.929.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN
21.369.974.000,00
03.1 Subsektor Pengembangan Sumber
Daya Air
8.874.739.000,00
03.2 Subsektor Irigasi
12.495.235.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA
88.065.861.000,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja
88.065.861.000,00
05SEKTOR PERDAGANGAN PENGEMBANG
AN USAHA NASIONAL, KEUANGAN
DAN KOPERASI
23.467.942.759.000,00
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam
Negeri
42.620.071.000,00
05.2 Subsektor Perdagangan Luar
Negeri
13.081.308.000,00
05.4 Subsektor Keuangan
23.345.449.877.000,00
05.5 Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil
66.791.503.000,00
06 SEKTOR TRANSMIGRASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
183.730.798.000,00
06.1 Subsektor Prasarana Jalan
14.294.780.000,00
06.2 Subsektor Transportasi Darat
16.156.310.000,00
06.3 Subsektor Transportasi Laut
93.115.731.000,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara
35.770.177.000,00
06.5 Subsektor Meteorologi,
Geofisika,Pencarian dan
Penyelamatan (SAR)
24.393.800.000,00
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
49.673.617.000,00
07.1 Subsektor Pertambangan
47.251.906.000,00
07.2 Subsektor Energi
2.421.711.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
TELEKOMUNIKASI
12.259.739.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata
8.625.583.000,00
08.2 Subsektor Pos dan Teleko
komunikasi
3.634.156.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
DAN TRANSMIGRASI
7.206.419.246.000,00
09.1 Subsektor Pembangunan Daerah
7.160.542.800.000,00
09.2 Subsektor Transmigrasi dan
Pemukiman Perambah Hutan
45.876.446.000,00
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
111.057.240.000,00
10.1 Subsektor Lingkungan Hidup
3.219.183.000,00
10. 2 Subsektor Tata Ruang
107.838.057.000,00
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
DAN OLAH RAGA
2.320.384.129.000,00
*8518 11.1 Subsektor Pendidikan
2.109.751.345.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah dan Kedinasan
152.926.394.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional
dan Kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa
50.913.107.000,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
Raga
6.793.283.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA SEJAHTERA
165.498.275.000,00
12.1 Subsektor Kependudukan
dan Keluarga Berencana
165.498.275.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
303.015.780.000,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial
66.398.008.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan
236.617.772.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN
9.691.953.000,00
14.1 Subsektor Perumahan dan
Permukiman
6.247.242.000,00
14.2 Subsektor Penataan Kota
dan Bangunan
3.444.711.000,00
15 SEKTOR AGAMA
720.750.478.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan
Beragama
105.721.337.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama
615.029.141.000,00
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI
201.024.031.000,00
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar
133.579.357.000,00
16.3 Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
18.451.527.000,00
16.5 Subsektor Kedirgantaraan
913.664.000,00
16.6 Subsektor Sistem Informasi
dan Statistik
48.079.483.000,00
17 SEKTOR HUKUM
427.953.618.000,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional
379.985.787.000,00
17.2 Subsektor Pembinaan
Aparatur Hukum
477.967.831.000,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA
DAN PENGAWASAN
2.213.042.524.000,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara
2.064.873.483.000,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan
148.169.041.000,00
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
LUAR NEGERI, PENERANGAN,
KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
797.250.478.000,00
19.1 Subsektor Politik
46.762.650.000,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar
Negeri
551.007.708.000,00
19.3 Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media Massa
199.480.120.000,00
*8519 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN
KEAMANAN
3.853.510.000.000,00
20.1 Subsektor ABRI
3.853.360.683.000,00
20.2 Subsektor Pendukung
149.317.000,00
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengeluaran Anggaran pembangunan sebesar Rp.27.398.300.000.000,00
terdiri dari :
(dalam rupiah)
Nilai Rupiah
Rupiah Bantuan Proyek
Jumlah
dan Kredit Ekspor
01. SEKTOR INDUSTRI 143.856.000.000,00
306.640.000.000,00 450.496.000.000,00
01.1 Subsektor Industri 143.856.000.000,00
306.640.000.000,00 450.496.000.000,00
02 SEKTOR PERTANIAN
DAN KEHUTANAN 662.380.000.000,00
327.250.000.000,00 989.630.000.000,00
02.1 Subsektor Pertanian 656.630.000.000,00
299.710.000.000,00 956.340.000.000,00
02.2 Subsektor Kehutanan 5.750.000.000,00
27.540.000.000,00 33.290.000.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN 809.434.000.000,00
877.600.000.000,00 1.687.034.000.000,00
03.1 Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air 380.533.000.000,00 399.600.000.000,00
780.133.000.000,00
03.2 Subsektor Irigasi 428.901.000.000,00
478.000.000.000,00 906.901.000.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA 119.412.000.000,00
27.120.000.000,00 146.532.000.000,00
04.1 Subsektor Tenaga
Kerja 119.412.000.000,00
27.120.000.000,00 146.532.000.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN
PENGEMBANGAN USAHA
NASIONAL, KEUANGAN
DAN KOPERASI 144.800.000.000,00 591.450.000.000,00
736.250.000.000,00
05.1 Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri 16.800.000.000,00 0,00
16.800.000.000,00
05.2 Subsektor Perdagangan
Luar Negeri 38.000.000.000,00 241.560.000.000,00
279.560.000.000,00
05.3 Subsektor Pengembang
an Usaha Nasional 22.350.000.000,00 161.910.000.000,00
184.260.000.000,00
05.4 Subsektor Keuangan 4.800.000.000,00
115.950.000.000,00 120.750.000.000,00
05.5 Subsektor Koperasi
dan Pengusahaan Kecil 62.850.000.000,00 72.030.000.000,00
134.880.000.000,00
06 SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN
GEOFISIKA 3.606.565.000.000,00 1.618.950.000.000,00
5.225.515.000.000,00
06.1 Subsektor Prasarana
Jalan 2.971.260.000.000,00 559.320.000.000,00
3.530.580.000.000,00
06.2 Subsektor
Transportasi Darat 234.638.000.000,00 354.390.000.000,00
589.028.000.000,00
06.3 Subsektor
Transportasi Laut 205.717.000.000,00 261.060.000.000,00
466.777.000.000,00
06.4 Subsektor
Transportasi Udara 178.450.000.000,00 427.020.000.000,00
605.470.000.000,00
06.5 Subsektor
Meteorologi,Geofisika
*8520 Pencarian dan
Penyelamatan (SAR) 16.500.000.000,00 17.160.000.000,00
33.660.000.000,00
07 SEKTOR PERTAMBANGAN
DAN ENERGI 803.782.000.000,00 2.778.140.000.000,00
3.581.922.000.000,00
07.1 Subsektor
Pertambangan 36.040.000.000,00 31.830.000.000,00
67.870.000.000,00
07.2 Subsektor Energi 767.742.000.000,00
2.746.310.000.000,00 3.514.052.000.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA,
POS DAN TELEKOMU
NIKASI 69.500.000.000,00 652.350.000.000,00
721.850.000.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata 38.000.000.000,00
10.730.000.000,00 48.730.000.000,00
08.2 Subsektor Pos dan
Telekomunikasi 31.500.000.000,00 641.620.000.000,00
673.120.000.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN
DAERAH DAN
TRANSMIGRASI 5.119.576.000.000,00 384.750.000.000,00
5.504.326.000.000,00
09.1 Subsektor
Pembangunan Daerah 4.282.151.000.000,00 265.740.000.000,00
4.547.891.000.000,00
09.2 Subsektor
Transmigrasi dan
Pemukiman
Perambah Hutan 837.425.000.000,00 119.010.000.000,00
956.435.000.000,00
10 SEKTOR LINGKUNGAN
HIDUP DAN TATA
RUANG 243.290.000.000,00 209.010.000.000,00
452.300.000.000,00
10.1 Subsektor
Lingkungan Hidup 173.580.000.000,00 183.300.000.000,00
356.880.000.000,00
10.2 Subsektor Tata
Ruang 69.740.000.000,00 25.710.000.000,00
95.420.000.000,00
11 SEKTOR PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN NASIONAL,
KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA,
PEMUDA DAN OLAH
RAGA 2.358.740.000.000,00
702.570.000.000,00 3.061.310.000.000,00
11.1 Subsektor
Pendidikan 2.169.971.000.000,00 613.360.000.000,00
2.783.331.000.000,00
11.2 Subsektor Pendidik
an Luar Sekolah
dan Kedinasan 105.621.000.000,00 89.210.000.000,00
194.831.000.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan
Nasional dan
Kepercayaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa 52.750.000.000,00 0,00
52.750.000.000,00
11.4 Subsektor Pemuda
dan Olah Raga 30.398.000.000,00 0,00
30.398.000.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN
DAN KELUARGA
SEJAHTERA 244.761.000.000,00 45.460.000.000,00
290.221.000.000,00
12.1 Subsektor Kependuduk
an dan Keluarga
Berencana 244.761.000.000,00 45.460.000.000,00
290.221.000.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERA
AN SOSIAL,KESEHATAN,
*8521 PERANAN WANITA,ANAK
DAN REMAJA 816.593.000.000,00 214.440.000.000,00
1.031.033.000.000,00
13.1 Subsektor
Kesejahteraan Sosia 71.125.000.000,00 5.080.000.000,00
76.205.000.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan 736.968.000.000,00
209.360.000.000,00 946.328.000.000,00
13.3 Subsektor Peranan
Wanita, Anak dan
Remaja 8.500.000.000,00 0,00
8.500.000.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN 469.362.000.000,00 418.560.000.000,00
887.922.000.000,00
14.1 Subsektor Perumahan
dan Permukiman 444.270.000.000,00 396.030.000.000,00
840.300.000.000,00
14.2 Subsektor Penataan
Kota dan Bangunan 25.092.000.000,00 22.530.000.000,00
47.622.000.000,00
15 SEKTOR AGAMA 112.340.000.000,00
9.530.000.000,00 121.870.000.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragama 20.590.000.000,00 1.860.000.000,00
22.450.000.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama 91.750.000.000,00 7.670.000.000,00
99.420.000.000,00
16 SEKTOR ILMU
PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI 423.745.000.000,00 106.060.000.000,00
529.805.000.000,00
16.1 Subsektor Teknik
Produksi dan
Teknologi 117.306.000.000,00 30.300.000.000,00
147.606.000.000,00
16.2 Subsektor Ilmu
Pengetahuan dan
Dasar 52.925.000.000,00 18.430.000.000,00
71.355.000.000,00
16.3 Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi 102.827.000.000,00 4.380.000.000,00
107.207.000.000,00
16.4 Subsektor Kelautan 33.461.000.000,00
52.950.000.000,00 86.411.000.000,00
16.5 Subsektor
Kedirgantaraan 28.850.000.000,00 0,00
28.850.000.000,00
16.6 Subsektor Sistem
Informasi dan
Teknologi 88.376.000.000,00 0,00
88.376.000.000,00
17 SEKTOR HUKUM 101.445.000.000,00
9.920.000.000,00 111.365.000.000,00
17.1 Subsektor Pembina
an Hukum Nasional 9.718.000.000,00 4.430.000.000,00
14.148.000.000,00
17.2 Subsektor Pembina
an Aparatur Hukum 29.630.000.000,00 550.000.000,00
30.180.000.000,00
17.3 Subsektor Sarana
dan Prasarana Hukum 62.097.000.000,00 4.940.000.000,00
67.037.000.000,00
18 SEKTOR APARATUR
NEGARA DAN
PENGAWASAN 468.721.000.000,00 88.270.000.000,00
556.991.000.000,00
18.1 Subsektor Aparatur
Negara 431.784.000.000,00 88.270.000.000,00
520.054.000.000,00
18.2 Subsektor Pendaya
gunaan SIsten dan
Pelaksanaan
Pengawasan 36.937.000.000,00 0,00
36.937.000.000,00
19 SEKTOR POLITIK,
HUBUNGAN LUAR
NEGERI,PENERANGAN,
KOMUNIKASI DAN
MEDIA MASSA 78.745.000.000,00 78.590.000.000,00
157.335.000.000,00
19.1 Subsektor Politik 2.850.000.000,00
0,00 2.850.000.000,00
19.2 Subsektor Hubungan
Luar Negeri 3.900.000.000,00 0,00
3.900.000.000,00
19.3 Subsektor Penerang
an, Komunikasi dan
Media Massa 71.995.000.000,00 78.590.000.000,00
150.585.000.000,00
20 SEKTOR PERTAHANAN
DAN KEAMANAN 589.253.000.000,00 565.340.000.000,00
1.154.595.000.000,00
20.1 Subsektor Rakyat
Terlatih dan Per-
lindungan Masya
rakat 2.280.000.000,00 0,00
2.280.000.000,00
20.2 Subsektor ABRI 535.000.000.000,00
565.340.000.000,00 1.100.340.000.000,00
203. Subsetor Pendukung 51.973.000.000,00
0,00 51.973.000.000,00
Pasal 6
Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini
ditetapkan pada bulan April 1994.
Pasal 7
Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud Pasal ini
ditetapkan pada bulann April 1984
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a,b,c dan d cukup jelas
Huruf c dan f
Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta neraca
pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar berada di
sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu, penyusunan
kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti
Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sukar untuk
dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (2), (3), dan (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1) dan (2)
Cukup jelas
*8523
Pasal 10
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1994/95 terdapat sisa
anggaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas
negara, yang dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja
tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1) dan (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Pasal-pasal ICW yang dinyatakan tidak berlaku adalah :
1. Pasal 2 Ayat (1) tentang Susunan anggaran yang terdiri
dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;
2. Pasal 2 Ayat (3) tentang Kewenangan Gubernur Jenderal
menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan
3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan perhitungan
anggaran negara (PAN) kepada DPR paling lambat tiga tahun
setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 14
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3543.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS TAHUN 1994
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






