Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1993
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 (UU 3 thn 1993)

1993

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 (UU 3 thn 1993)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1993 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 :

UU 3/1993, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1993/1994

Bentuk:     UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:      3 TAHUN 1993 (3/1993)

Tanggal:    10 MARET 1993 (JAKARTA)
Sumber:     LN 1993/29; TLN NO. 3521
Tentang:    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
           1993/1994

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:     a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
         Tahun   Anggaran  1993/1994  perlu   ditetapkan  dengan
         Undang-undang;

                 b.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
           Tahun Anggaran 1993/1994 sebagai Anggaran Pendapatan dan
           Belanja Negara tahun kelima dalam rangka pelaksanaan
           Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan
           mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di
           dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum
           dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
           II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

                 c.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
           Tahun Anggaran 1993/1994 pada dasarnya merupakan rencana
           kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun
           kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan
           pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang
           telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak
           Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun keempat
           Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan
           landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;

                 d.   bahwa   untuk  lebih   menjaga  kelangsungan
           jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini
           dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa
           kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan
           Tahun Anggaran 1993/1994;

Mengingat:     1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
         Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

                 2.    Indiche Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun
        1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968
        *8464 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
        Lembaran Negara Nomor 2860);

                         Dengan persetujuan

             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                               MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN             DAN
         BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/1994.

                                Pasal   1

(1)     Pendapatan    Negara    Tahun   Anggaran   1993/1994   diperoleh
        dari :

        a.      Sumber-sumber Anggaran Rutin;
        b.      Sumber-sumber Anggaran Pembangunan;

(2)     Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat             (1)
        huruf      a       diperkirakan    berjumlah                 Rp.
        52.769.000.000.000,00.

(3)     Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
        (1)     huruf    b    diperkirakan    berjumlah    Rp.
        9.553.100.000.000,00.

(4)     Jumlah   seluruh   pendapatan        Negara   Tahun     Anggaran
        1993/1994        diperkirakan             berjumlah          Rp.
        62.322.100.000.000,00.

(5)     Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
        dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan
        Lampiran II.

                                Pasal   2

(1)     Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/1994 terdiri atas :

        a.      Anggaran Belanja Rutin;
        b.      Anggaran Belanja Pembangunan;

(2)     Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat
        (1)     huruf    a     diperkirakan   berjumlah    Rp.
        37.094.900.000.000,00.

(3)     Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
        ayat   (1)   huruf    b  diperkirakan   berjumlah   Rp.
        25.227.200.000.000,00.
(4)      Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
         1993/1994        diperkirakan     berjumlah       Rp.
         62.322.100.000.000,00.

(5)      Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
         Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
         (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan
         Lampiran IV.

(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam
         ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan
         perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan
         dengan Keputusan Presiden.

(7)      Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam
         ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan
         perincian   lebih  lanjut   sampai  pada proyek-proyek
         ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                               Pasal 3

(1)      Pada Pertengahan Tahun Anggaran 1993/994 dibuat laporan
         realisasi mengenai:

         a.    Anggaran   Pendapatan Rutin;
         b.    Anggaran   Pendapatan Pembangunan;
         c.    Anggaran   Belanja Rutin;
         d.    Anggaran   Belanja Pembangunan.

(2)      Pada pertengahan Tahun Anggaran 1993/1994 dibuat Laporan
         realisasi mengenai:
         a.    Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
         b.    Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3)      Dalam Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
         ayat (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan
         berikutnya.

(4)      Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
         di bahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
         Rakyat.

(5)      Penyesuaian   anggaran  dengan  perkembangan/perubahan
         keadaan di bahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan
         Perwakilan Rakyat.

                               Pasal 4

(1)       Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
         Pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994 yang pada akhir
         Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan
         untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
         dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1994/1995 menjadi
         kredit anggaran Tahun Anggaran 1994/1995.

(2)      Sisa-anggaran-lebih     Tahun      Anggaran      1993/1994
         dipergunakan    untuk    membiayai    anggaran     belanja
         tahun-tahun anggaran berikutnya.

(3)      Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
         menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang
         dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun
         Anggaran 1993/1994.

(4)      Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
         disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
         Pemeriksa   Keuangan   selambat-lambatnya   pada   akhir
         triwulan I Tahun Anggaran 1994/1995.

                             Pasal 5

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara   Tahun  Anggaran   1993/1994  berdasarkan  tambahan dan
perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, sebelum Tahun Anggaran 1993/1994 berakhir.

                             Pasal 6

(1)      Setelah   Tahun  Anggaran  1993/1994   berakhir  dibuat
         perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang
         bersangkutan.

(2)      Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam
         ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
         disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan
         Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun
         Anggaran yang bersangkutan berakhir.
                             Pasal 7

Ketentuan-ketentuan     dalam     Indische     Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                             Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

                            PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA

                           PENJELASAN
                           *8467 ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 3 TAHUN 1993

                              TENTANG

             ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                    TAHUN ANGGARAN 1993/1994

UMUM

         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1993/1994 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
kelima dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V,
berdasarkan kepada Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang
tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas
diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi, dengan titik berat
pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan
meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya, serta sektor
industri khususnya industri yang menghasilkan untuk ekspor,
industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan
hasil pertanian dan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin
industri. Kebijaksanaan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan
struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian,
baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan tenaga
kerja, yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun
selanjutnya.

         Sejalan dengan hal itu, pembangunan bidang politik,
sosial   budaya,  pertahanan keamanan,  dan  lain-lain,  makin
ditingkatkan secara serasi, sepadan, dan agar saling menunjang
dengan pembangunan bidang ekonomi, sehingga lebih menjamin
ketahanan nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan
Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan
kebijaksanaan   pembangunan    tetap   bertumpu    pada   Trilogi
Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas nasional
yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut
saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras, terpadu,
dan saling memperkuat.

         Melalui rencana Pembangunan Lima        Tahun     V, bangsa
Indonesia bertekad untuk mencapai sasaran        utama    Pembangunan
Jangka Panjang 25 tahun pertama.

         Oleh karena itu, pelaksanaan tahun kelima Rencana
Pembangunan Lima Tahun V, yang sekaligus merupakan tahun terakhir
dari pembangunan jangka panjang pertama, tidak terlepas dari
upaya untuk mewujudkan sasaran utama tersebut, yaitu menciptakan
landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan
berkembang atas kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila.
Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud
setelah akhir tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V.
Dengan demikian, dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun berikutnya,
bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal landas untuk
memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan
pembangunan nasional.

                 Dalam     rangka   mempertahankan   kebijaksanaan
         *8468
anggaran berimbang dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang
baik selama ini, masih diperlukan langkah-langkah penyesuaian
yang realistis. Untuk meningkatkan pendapatan negara dari
berbagai sumber, terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka
upaya penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus
ditingkatkan,     dengan     dilengkapi     berbagai     peraturan
perundang-undangan yang diperlukan.

         Di bidang belanja negara, usaha penghematan, peningkatan
efisiensi dan produktivitas, penajaman prioritas pembangunan,
serta pembangunan wilayah Indonesia bagian timur akan lebih
mendapat perhatian. Kebijaksanaan belanja negara tetap ditujukan
untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta diarahkan pula
untuk pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya untuk
tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dengan jumlah
dan mutu yang memadai, serta dalam rangka meningkatkan dayaguna
dan hasil guna aparatur negara diperlukan pula belanja yang
semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah sesuai dengan
tuntutan perkembangan pembangunan.

         Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban
Keuangan Negara baik pendapatan maupun belanja perlu harus terus
ditingkatkan termasuk pengawasannya.

         Sebagai   upaya   untuk   terus   menggerakkan   dan   makin
meratakan pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan
pertumbuhan pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa,
daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan
pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana pendidikan,
pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan
kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian.

     Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan dan
bidang-bidang   lainnya   akan  tetap   dilaksanakan,   sehingga
keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan
daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan
kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran dan
menanggulangi kemiskinan.

     Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara
maksimal sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, maka
pergeseran antara sektor dan antar sub sektor, baik dalam
anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan,
dilakukan dengan Undang-undang, sedangkan pergeseran antar
program dan antar kegiatan dalam belanja rutin, serta antar
program dan antara proyek dalam anggaran belanja pembangunan,
dilakukan dengan Keputusan Presiden.

         Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa
kredit anggaran proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1994/1995 dan menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1994/1995.

         Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994
disusun berdasarkan asumsi umum sebagai berikut :

a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan
         dengan pendapatan negara, masih menghadapi tantangan
         terutama    perkembangan   harga   minyak   di   pasar
         internasional yang tidak menentu;

b.        bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan,
          pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan
          gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan
          pendapatan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan
          dapat terus ditingkatkan;

c.        bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
          kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata
          dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat
          banyak, dapat terus dipertahankan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
          Cukup jelas
Pasal 2
          Ayat (1)
           Cukup jelas
          Ayat (2)
           Cukup jelas
          Ayat (3)
           Cukup jelas
          Ayat (4)
           Cukup jelas
          Ayat (5)
           Cukup jelas
          Ayat (6) dan Ayat (7)

Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat ini ditetapkan
pada bulan April 1993.

Pasal 3
          Ayat (1)
           Cukup jelas
          Ayat (2)
          Masalah kebijaksanaan moneter dan perkreditan dan lalu
          lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di
          sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan
          kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti
          seperti Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan sukar
          untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam
          bentuk prognosa.
          Ayat (3)
           Cukup jelas
          Ayat (4)
           Cukup jelas
          Ayat (5)
           Cukup jelas

Pasal 4
          Ayat (1)
          *8470 Cukup jelas
          Ayat (2)
           Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1993/1994 terdapat
          sisa-anggaran-lebih,  maka   sisa    tersebut merupakan
          tambahan saldo kas negara, yang dipergunakan untuk
          membiayai    anggaran  belanja    tahun-tahun  anggaran
          berikutnya.
          Ayat (3)
           Cukup jelas
          Ayat (4)

Pasal 5
          Cukup jelas.

Pasal 6
          Ayat (1) dan Ayat (2)
           Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam
          pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
          dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah
          dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 7
          Pasal-pasal ICW yang dinyatakan tidak berlaku adalah
          Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri
          dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;
          Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal
          menetapkan rincian lebih lanjut pos; dan Pasal 72 yang
          mengatur bahwa pengajuan perhitungan anggaran negara
          (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tiga
          tahun setelah tahun anggaran bersangkutan berakhir.

Pasal 8
          Cukup jelas.

                 --------------------------------

                              CATATAN

[CATATAN PENYUNTING TABEL TIDAK DAPAT DITAMPILKAN]

Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

3 sektor yang terbesar menyerap anggaran pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Sektor terbesar meny. 3 sektor yang terbesar menyerap anggaran.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.