- Home »
- Undang-Undang »
- 1993 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 (UU 3 thn 1993)
1993
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 (UU 3 thn 1993)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1993 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_3.pdf
UU 3/1993, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1993/1994
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1993 (3/1993)
Tanggal: 10 MARET 1993 (JAKARTA)
Sumber: LN 1993/29; TLN NO. 3521
Tentang: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1993/1994
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1993/1994 perlu ditetapkan dengan
Undang-undang;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1993/1994 sebagai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun kelima dalam rangka pelaksanaan
Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan
mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di
dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum
dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1993/1994 pada dasarnya merupakan rencana
kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun
kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan
pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang
telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak
Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun keempat
Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan
landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan
jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini
dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa
kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan
Tahun Anggaran 1993/1994;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indiche Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun
1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968
*8464 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2860);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/1994.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/1994 diperoleh
dari :
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan;
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan berjumlah Rp.
52.769.000.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp.
9.553.100.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran
1993/1994 diperkirakan berjumlah Rp.
62.322.100.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan
Lampiran II.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/1994 terdiri atas :
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja Pembangunan;
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a diperkirakan berjumlah Rp.
37.094.900.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp.
25.227.200.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1993/1994 diperkirakan berjumlah Rp.
62.322.100.000.000,00.
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
(3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan
Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan
perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan
perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada Pertengahan Tahun Anggaran 1993/994 dibuat laporan
realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1993/1994 dibuat Laporan
realisasi mengenai:
a. Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
b. Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
di bahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan
keadaan di bahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994 yang pada akhir
Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan
untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1994/1995 menjadi
kredit anggaran Tahun Anggaran 1994/1995.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1993/1994
dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja
tahun-tahun anggaran berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang
dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun
Anggaran 1993/1994.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir
triwulan I Tahun Anggaran 1994/1995.
Pasal 5
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1993/1994 berdasarkan tambahan dan
perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, sebelum Tahun Anggaran 1993/1994 berakhir.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1993/1994 berakhir dibuat
perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang
bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun
Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
*8467 ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1993
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1993/1994
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1993/1994 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
kelima dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V,
berdasarkan kepada Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang
tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas
diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi, dengan titik berat
pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan
meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya, serta sektor
industri khususnya industri yang menghasilkan untuk ekspor,
industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan
hasil pertanian dan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin
industri. Kebijaksanaan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan
struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian,
baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan tenaga
kerja, yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun
selanjutnya.
Sejalan dengan hal itu, pembangunan bidang politik,
sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin
ditingkatkan secara serasi, sepadan, dan agar saling menunjang
dengan pembangunan bidang ekonomi, sehingga lebih menjamin
ketahanan nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan
Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan
kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi
Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas nasional
yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut
saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras, terpadu,
dan saling memperkuat.
Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa
Indonesia bertekad untuk mencapai sasaran utama Pembangunan
Jangka Panjang 25 tahun pertama.
Oleh karena itu, pelaksanaan tahun kelima Rencana
Pembangunan Lima Tahun V, yang sekaligus merupakan tahun terakhir
dari pembangunan jangka panjang pertama, tidak terlepas dari
upaya untuk mewujudkan sasaran utama tersebut, yaitu menciptakan
landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan
berkembang atas kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila.
Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud
setelah akhir tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V.
Dengan demikian, dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun berikutnya,
bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal landas untuk
memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan
pembangunan nasional.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan
*8468
anggaran berimbang dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang
baik selama ini, masih diperlukan langkah-langkah penyesuaian
yang realistis. Untuk meningkatkan pendapatan negara dari
berbagai sumber, terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka
upaya penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus
ditingkatkan, dengan dilengkapi berbagai peraturan
perundang-undangan yang diperlukan.
Di bidang belanja negara, usaha penghematan, peningkatan
efisiensi dan produktivitas, penajaman prioritas pembangunan,
serta pembangunan wilayah Indonesia bagian timur akan lebih
mendapat perhatian. Kebijaksanaan belanja negara tetap ditujukan
untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta diarahkan pula
untuk pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya untuk
tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dengan jumlah
dan mutu yang memadai, serta dalam rangka meningkatkan dayaguna
dan hasil guna aparatur negara diperlukan pula belanja yang
semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah sesuai dengan
tuntutan perkembangan pembangunan.
Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban
Keuangan Negara baik pendapatan maupun belanja perlu harus terus
ditingkatkan termasuk pengawasannya.
Sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin
meratakan pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan
pertumbuhan pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa,
daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan
pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana pendidikan,
pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan
kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian.
Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan dan
bidang-bidang lainnya akan tetap dilaksanakan, sehingga
keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan
daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan
kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran dan
menanggulangi kemiskinan.
Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara
maksimal sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, maka
pergeseran antara sektor dan antar sub sektor, baik dalam
anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan,
dilakukan dengan Undang-undang, sedangkan pergeseran antar
program dan antar kegiatan dalam belanja rutin, serta antar
program dan antara proyek dalam anggaran belanja pembangunan,
dilakukan dengan Keputusan Presiden.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa
kredit anggaran proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1994/1995 dan menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1994/1995.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994
disusun berdasarkan asumsi umum sebagai berikut :
a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan
dengan pendapatan negara, masih menghadapi tantangan
terutama perkembangan harga minyak di pasar
internasional yang tidak menentu;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan,
pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan
gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan
pendapatan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan
dapat terus ditingkatkan;
c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata
dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat
banyak, dapat terus dipertahankan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6) dan Ayat (7)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat ini ditetapkan
pada bulan April 1993.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan moneter dan perkreditan dan lalu
lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di
sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan
kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti
seperti Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan sukar
untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam
bentuk prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
*8470 Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1993/1994 terdapat
sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan
tambahan saldo kas negara, yang dipergunakan untuk
membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1) dan Ayat (2)
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam
pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah
dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 7
Pasal-pasal ICW yang dinyatakan tidak berlaku adalah
Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri
dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;
Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal
menetapkan rincian lebih lanjut pos; dan Pasal 72 yang
mengatur bahwa pengajuan perhitungan anggaran negara
(PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tiga
tahun setelah tahun anggaran bersangkutan berakhir.
Pasal 8
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
[CATATAN PENYUNTING TABEL TIDAK DAPAT DITAMPILKAN]
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
3 sektor yang terbesar menyerap anggaran pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Sektor terbesar meny. 3 sektor yang terbesar menyerap anggaran.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






