- Home »
- Undang-Undang »
- 1993 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 (UU 3 thn 1993)
1993
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 (UU 3 thn 1993)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1993 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_3.pdf
UU 3/1993, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/1994 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 3 TAHUN 1993 (3/1993) Tanggal: 10 MARET 1993 (JAKARTA) Sumber: LN 1993/29; TLN NO. 3521 Tentang: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/1994 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kelima dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun keempat Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indiche Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 *8464 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/1994. Pasal 1 (1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/1994 diperoleh dari : a. Sumber-sumber Anggaran Rutin; b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan; (2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan berjumlah Rp. 52.769.000.000.000,00. (3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp. 9.553.100.000.000,00. (4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/1994 diperkirakan berjumlah Rp. 62.322.100.000.000,00. (5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/1994 terdiri atas : a. Anggaran Belanja Rutin; b. Anggaran Belanja Pembangunan; (2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan berjumlah Rp. 37.094.900.000.000,00. (3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp. 25.227.200.000.000,00. (4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 diperkirakan berjumlah Rp. 62.322.100.000.000,00. (5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV. (6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 3 (1) Pada Pertengahan Tahun Anggaran 1993/994 dibuat laporan realisasi mengenai: a. Anggaran Pendapatan Rutin; b. Anggaran Pendapatan Pembangunan; c. Anggaran Belanja Rutin; d. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1993/1994 dibuat Laporan realisasi mengenai: a. Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan; b. Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri. (3) Dalam Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di bahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan di bahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 4 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1994/1995 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1994/1995. (2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1993/1994 dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya. (3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/1994. (4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1994/1995. Pasal 5 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sebelum Tahun Anggaran 1993/1994 berakhir. Pasal 6 (1) Setelah Tahun Anggaran 1993/1994 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. (2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir. Pasal 7 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN *8467 ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1993 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/1994 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kelima dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, berdasarkan kepada Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi, dengan titik berat pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya, serta sektor industri khususnya industri yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian dan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri. Kebijaksanaan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian, baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan tenaga kerja, yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun selanjutnya. Sejalan dengan hal itu, pembangunan bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan secara serasi, sepadan, dan agar saling menunjang dengan pembangunan bidang ekonomi, sehingga lebih menjamin ketahanan nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras, terpadu, dan saling memperkuat. Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia bertekad untuk mencapai sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun pertama. Oleh karena itu, pelaksanaan tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V, yang sekaligus merupakan tahun terakhir dari pembangunan jangka panjang pertama, tidak terlepas dari upaya untuk mewujudkan sasaran utama tersebut, yaitu menciptakan landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud setelah akhir tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Dengan demikian, dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun berikutnya, bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal landas untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan *8468 anggaran berimbang dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini, masih diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang realistis. Untuk meningkatkan pendapatan negara dari berbagai sumber, terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka upaya penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus ditingkatkan, dengan dilengkapi berbagai peraturan perundang-undangan yang diperlukan. Di bidang belanja negara, usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan produktivitas, penajaman prioritas pembangunan, serta pembangunan wilayah Indonesia bagian timur akan lebih mendapat perhatian. Kebijaksanaan belanja negara tetap ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta diarahkan pula untuk pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dengan jumlah dan mutu yang memadai, serta dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasil guna aparatur negara diperlukan pula belanja yang semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan. Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban Keuangan Negara baik pendapatan maupun belanja perlu harus terus ditingkatkan termasuk pengawasannya. Sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin meratakan pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana pendidikan, pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian. Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan dan bidang-bidang lainnya akan tetap dilaksanakan, sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran dan menanggulangi kemiskinan. Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, maka pergeseran antara sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang, sedangkan pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam belanja rutin, serta antar program dan antara proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Keputusan Presiden. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1994/1995 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1994/1995. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 disusun berdasarkan asumsi umum sebagai berikut : a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, masih menghadapi tantangan terutama perkembangan harga minyak di pasar internasional yang tidak menentu; b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan pendapatan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan; c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) dan Ayat (7) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat ini ditetapkan pada bulan April 1993. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Masalah kebijaksanaan moneter dan perkreditan dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) *8470 Cukup jelas Ayat (2) Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1993/1994 terdapat sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara, yang dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 7 Pasal-pasal ICW yang dinyatakan tidak berlaku adalah Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal; Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan rincian lebih lanjut pos; dan Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan perhitungan anggaran negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tiga tahun setelah tahun anggaran bersangkutan berakhir. Pasal 8 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN [CATATAN PENYUNTING TABEL TIDAK DAPAT DITAMPILKAN] Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
3 sektor yang terbesar menyerap anggaran pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Sektor terbesar meny. 3 sektor yang terbesar menyerap anggaran.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)