Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1995
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (UU 2 thn 1995)

1995

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (UU 2 thn 1995)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 :

UU 2/1994, TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94

Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     2 TAHUN 1994 (2/1994)

Tanggal:             20 APRIL 1994 (JAKARTA)

Sumber:              LN 1994/23; TLN NO. 3548

Tentang:          TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
       DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94

Indeks:

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       a. bahwa    untuk   lebih    menyesuaikan   dan
       menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun
       Anggaran 1993/94 diperlukan tambahan dan perubahan atas
       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
       1993/94 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3
       Tahun 1993;

                       b.   bahwa tambahan dan   perubahan   dimaksud
          perlu diatur dengan Undang-undang;

Mengingat:       1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
       Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

                       2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
          Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali
          diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968
          tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
          (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran
          Negara Nomor 2860);

                       3.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang
          Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
          1993/94 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 29, Tambahan
          Lembaran Negara Nomor 3521);

                          Dengan Persetujuan

              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
                          MEMUTUSKAN :
*8525
Menetapkan:      UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
       ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
       1993/94.

                             Pasal 1

(1)    Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan
       bertambah dengan Rp. 329.598.000.000,00 (tiga ratus dua
       puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan
       juta rupiah) yang terdiri dari :

       a.        Pendapatan      Rutin      berkurang     dengan
       Rp.489.180.000.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan
       miliar seratus delapan puluh juta rupiah).

       b.        Pendapatan   Pembangunan  bertambah dengan Rp
       818.778.000.000,00 (delapan ratus delapan belas miliar
       tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

(2)    Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
       dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.

                             Pasal 2

(1)    Anggaran   Belanja    Negara   Tahun   Anggaran   1993/94
       diperkirakan bertambah dengan     Rp 2.138.301.000.000,00
       (dua triliun seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus
       satu juta rupiah) yang terdiri dari :

       a.        Belanja     Rutin     bertambah    dengan      Rp
       1.704.383.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus        empat
       miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah);

       b.        Belanja   Pembangunan    bertambah   dengan   Rp
       433.918.000.000,00 (empat ratus tiga puluh     tiga miliar
       sembilan ratus delapan belas juta rupiah);

(2)    Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
       dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang
       ini.

                             Pasal 3

(1)    Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
       Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 yang pada akhir Tahun
       anggaran 1993/94 menunjukkan sisa yang masih diperlukan
       untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
       dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95 menjadi kredit
       anggaran Tahun Anggaran 1994/95.
(2)    Sisa anggara kurang Tahun Anggaran 1993/94 sebesar Rp
       1.808.703.000.000,00 (satu triliun delapan ratus delapan
       *8526 miliar tujuh ratus tiga juta rupiah) ditutup dengan
       sisa   anggaran   lebih   yang  terdapat   pada   rekening
       Pemerintah.

                              Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

                              Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan      dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

                           PENJELASAN
                               ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 2 TAHUN 1994
                             TENTANG
                     TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
                               ATAS
             ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1993/94
UMUM

                 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1993/94 merupakan pelaksanaan tahun kelima Rencana
Pembangunan Lima Tahun Ke V.
Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang
mempengaruhi   pelaksanaannya,   maka terhadap  Anggaran  *8527
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperlukan
beberapa tambahan dan perubahan.

                 Dalam   Tahun   Anggaran   1993/94,   realisasi
pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari pada yang
direncanakan.   Lebih   besarnya  pendapatan   negara   tersebut
disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan pembangunan. Dalam
periode yang sama, penerimaan dalam negeri sedikit lebih rendah
dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih rendahnya
penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sebagai akibat dari
menurunnya harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan semula,
walaupun penerimaan di luar migas diperkirakan lebih tinggi dari
rencananya.

                 Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin
lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya
belanja rutin terutama disebabkan oleh meningkatnya subsidi
daerah otonom, dan pengeluaran belanja pegawai. Di samping itu,
pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri juga mengalami
peningkatan, terutama sebagai akibat menguatnya nilai tukar
beberapa mata uang kuat terutama Yen Jepang terhadap rupiah.
Sementara itu, realisasi belanja pembangunan juga diperkirakan
lebih tinggi dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh
meningkatnya bantuan proyek.

                 Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut,
maka pendapatan Negara Tahun 1993/94 diperkirakan bertambah
sebesar Rp 329.598.000.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan
miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), sedangkan
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan
bertambah sebesar Rp 2.138.301.000.000,00 (dua triliun seratus
tiga puluh delapan miliar tiga ratus satu juta rupiah).

                 Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993, tambahan dan perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94
perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
                   Ayat (1)
                      Cukup jelas

                   Ayat (2)
                      Cukup jelas
Pasal 2
                   Ayat (1)
                      Huruf a
                            Cukup jelas
                      Huruf b
                            Cukup jelas

                   Ayat (2)
                      Cukup jelas

Pasal 3

          Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek
          yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi
          sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan
          Undang-undang  Nomor   3   Tahun 1993   tentang  Anggaran
          Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94
          maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari
          pelaksanaan Undang-undang ini.

          Ayat (2)
          Berdasarkan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud
          dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dalam Tahun Anggaran 1993/94
          terdapat     sisa    anggaran    kurang     sebesar    Rp
          1.808.703.000.000,00 (satu triliun delapan ratus delapan
          miliar tujuh ratus tiga juta rupiah), ditutup dengan sisa
          anggaran lebih yang terdapat pada rekening Pemerintah di
          Bank Indonesia.

Pasal 4
                   Cukup jelas

Pasal 5
                   Cukup jelas

     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3548

                   --------------------------------

                                 CATATAN

                               LAMPIRAN I
                   UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1994
                                TENTANG
                      TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS
                ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                        TAHUN ANGGARAN 1993/94
                    SUMBER-SUMBER PENDAPATAN RUTIN
                        TAHUN ANGGARAN 1993/94
                            (DALAM RUPIAH)
Uraian                                                Jumlah

PENERIMAAN PAJAK
bertambah dengan.....................1.159.957.000.000

0110             PAJAK PENGHASILAN (PPh)
                 bertambah
dengan......................424.622.000.000

0120             PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
                 bertambah
dengan.......................599.714.000.000

0130             PAJAK LAINNYA
                        berkurang   dengan.......................
                 *8529
78.552.000.000

0134             Bea Meterai
                 berkurang
dengan........................98.552.000.000

0135             Bea lelang
                 bertambah
dengan........................20.000.000.000

0140             PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
                 bertambah
dengan.......................214.173.000.000

PENERIMAAN BEA DAN CUKAI
berkurang dengan ...........................156.020.000.000

0210             PENERIMAAN BEA MASUK
                 berkurang
dengan..................217.361.000.000

0220             PENERIMAAN CUKAI
                 bertambah
dengan...................61.341.000.000

0221             Cukai tembakau
                 bertambah
dengan...................38.639.000.000

0222             cukai gula
                 bertambah
dengan...................12.155.000.000

0223             Cukai bir
                 bertambah                dengan...................
8.734.000.000

0224             cukai alkohol sulingan
                    bertambah                 dengan...................
1.813.000.000

PENERIMAAN LAIN-LAIN DEPARTEMEN KEUANGAN
                 berkurang
dengan...................1.805.820.000.000

0311                PENERIMAAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM
                    berkurang               dengan..................
2.619.940.000.000

0314                PAJAK EKSPOR/PUNGUTAN EKSPOR
                    berkurang            dengan.....................
16.464.000.000

0315                PENERIMAAN DARI LABA BERSIH MINYAK
                    bertambah            dengan.....................
830.584.000.000

PENERIMAAN BUKAN PAJAK
                 bertambah                  dengan.....................
312.703.000.000

0330             PENERIMAAN KHUSUS
                 bertambah
dengan......................316.572.000.000

0331             Penerimaan khusus pembagian laba
                 dari perusahaan negara/bank
                 pemerintah/BUMN
                 bertambah
dengan......................116.572.000.000

0332             Penerimaan lain-lain (Penerimaan
                 pinjaman)
                 bertambah
dengan......................200.000.000.000
*8530
0410             PENERIMAAN PENDIDIKAN
                 bertambah           dengan......................
2.758.000.000

0411                Uang Pendidikan
                    bertambah              dengan......................
2.681.000.000

0412                Uang Ujian Masuk/kenaikan tingkat/
                    akhir pendidikan
                    bertambah           dengan......................
77.000.000

0510                PENERIMAAN PENJUALAN
                    bertambah
dengan........................7.310.500.000

0511             Penjualan hasil pertanian/perkebunan
                 bertambah      dengan........      .............
107.000.000

0512             Penjualan hasil peternakan
                 bertambah           dengan......................
324.000.000

0513             Penjualan hasil perikanan
                    bertambah              dengan.................
97.000.000

0514             Penjualan hasil sitaan/rampasan
                 bertambah           dengan......................
500.000.000

0515             Penjualan rumah/tanah
                 bertambah           dengan......................
57.300.000

0516             Penjualan barang yang telah
                 dihapuskan/yang berlebih/yang rusak
                 bertambah           dengan......................
4.129.500.000

0517             Penjualan obat-obatan/vaksin/hasil
                 farmasi lainnya
                 bertambah           dengan......................
144.000.000

0518             Penjualan penerbitan/potret/film/
                 poster/gambar/peta
                 bertambah           dengan......................
38.600.000

0519             Penjualan dokumen-dokumen pelelangan
                 bertambah           dengan......................
589.500.000

0521             Penjualan kendaraan bermotor
                    bertambah             dengan.................
1.200.000

0522             Penjualan sewa beli
                 bertambah           dengan......................
690.000.000

0523             Penjualan lain-lain
                 bertambah     dengan.................      .....
632.400.000
0600             PENERIMAAN SEWA DAN JASA
                 bertambah           dengan......................
12.249.800.000

0610             PENERIMAAN SEWA
                 bertambah
dengan...........................60.100.000
*8531
0611             Sewa rumah negeri/rumah dinas
                 bertambah           dengan......................
33.400.000

0612             Sewa gedung
                 bertambah           dengan......................
4.700.000

0613             Sewa benda-benda tak bergerak
                 lainnya
                 bertambah             dengan....................
3.000.000

0614             Sewa benda-benda bergerak
                 (alat-alat berat/kendaraan
                 bermotor
                 bertambah
dengan...........................17.300.000

0615             Sewa lainnya
                 bertambah           dengan......................
1.700.000

0620             PENERIMAAN JASA
                 bertambah
dengan........................2.189.700.000

0621             Penerimaan rumah sakit dan
                 instansi kesehatan lainnya
                 bertambah
................................275.200.000

0622             Penerimaan tempat hiburan/
                 taman/museum
                 bertambah          dengan.......................
6.400.000

0623             Pemberian surat keterangan
                         bertambah             dengan............
154.100.000

0624             Penerimaan sertifikat
                 pendaftaran tanah
                 bertambah               dengan..................
20.459.500.000
0625             Pehak dan perijinan
                 bertambah           dengan......................
184.200.000

0626             Penerimaan sensor/karantina/
                 pengawasan/pemeriksaan
                 bertambah            dengan.....................
18.200.000

0627             Penerimaan jasa tenaga/jasa
                 pekerjaan
                 bertambah
dengan..........................483.400.000

0628             Penerimaan jasa dalam urusan
                 nikah, cerai dan rujuk (NTCR)
                 bertambah      dengan...........................
5.500.000

0629             Penerimaan jasa bandar udara
                 dan jasa pelabuhan
                 bertambah
dengan...........................13.100.000

0630             Penerimaan jasa lembaga keuangan
                 (jasa giro)
                                                        bertambah
                 *8532
dengan...........................27.200.000

0631             Penerimaan iuran
                 bertambah          dengan.......................
6.279.200.000

0632             Penerimaan iuran lelang untuk
                 fakir miskin
                 bertambah
dengan...........................28.700.000

0633             Penerimaan jasa Kantor Catatan
                 Sipil
                 bertambah
dengan...........................10.600.000

0634             Penerimaan biaya penagihan pajak-
                 pajak negara dengan surat paksa
                 bertambah
dengan...........................11.600.000

0633             Penerimaan jasa lainnya
                 bertambah
dengan.......................15.767.200.000
0710             PENERIMAAN KEJAKSAAN DAN PERADILAN
                 bertambah
dengan........................2.846.000.000

0711             Legalisasi/tanda tangan
                 bertambah
dengan........................1.321.000.000

0712               Pengesahan surat di bawah tangan
                   bertambah         dengan........................
1.000.000

0713               Uang meja (leges) dan upah pada
                   Panitera Badan Peradilan
                   bertambah         dengan........................
240.000.000

0714               Hasil denda/tilang dan sebagainya
                   bertambah         dengan........................
300.000.000

0715               Ongkos perkara
                   bertambah         dengan........................
64.000.000

0716               Lain-lain penerimaan kejaksaan dan
                   peradilan
                   bertambah         dengan........................
920.000.000

0800             PENERIMAAN KEMBALI DAN PENERIMAAN
                 LAIN-LAIN
                 berkurang
dengan.......................29.033.300.000

0810               PENERIMAAN KEMBALI TAHUN ANGGARAN
       YANG LALU
                   bertambah         dengan........................
2.100.000

0811             Penerimaan kembali kelebihan
                 pembayaran/terlanjur membayar
                 belanja pegawai tahun anggaran
                 yang lalu (bukan gaji PNS DO
                 berdasarkan       SPMU-DO
                 bertambah
dengan............................2.100.000

0830       PENERIMAAN LAIN-LAIN
                 berkurang
dengan.......................29.035.400.000

0831               Penerimaan kembali persekot/
                 uang muka gaji/tunjangan
                 bertambah          dengan.......................
15.400.000

0832             Penerimaan denda keterlambatan
                 penyelesaian pekerjaan
                 bertambah         dengan........................
32.600.000

0833             Penerimaan ganti rugi atas
                 kerugian yang diderita oleh
                 negara    bertambah   dengan....................
5.000.000

0834             Penerimaan anggaran rutin yang
                 tidak digunakan (SIAR)
                 bertambah          dengan.......................
85.000.000

0835             Penerimaan anggaran pembangunan
                 yang tidak digunakan (SIAP)
                 bertambah         dengan........................
500.000.000

0836             Penerimaan anggaran lainnya
                 bertambah           dengan......................
31.326.700.000

0837             Penerimaan kembali perhitungan
                 sisa lebih subsidi gaji PNS-DO
                 berdasarkan SPM Nihil KPKN
                 bertambah            dengan.....................
1.474.700.000

0838             Penerimaan kembali kelebihan
                 pembayaran/terlanjur membayar
                 gaji/pensiun DO (tanpa memandang
                 tahun anggaran kapan penyetoran
                 dilakukan)     bertambah      dengan.............
122.800.000

0839             Penerimaan kembali pensiun DO
                 bertambah        dengan.........................
55.800.000

JUMLAH PENDAPATAN RUTIN 1993/94
                 berkurang
dengan......................489.180.000.000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
SOEHARTO

                           LAMPIRAN II
                UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1994
                             TENTANG
                   TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS
             ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1993/94
           *8534 SUMBER-SUMBER PENDAPATAN PEMBANGUNAN
                     TAHUN ANGGARAN 1993/94
                         (DALAM RUPIAH)

Uraian                                         Jumlah

PENERIMAAN PEMBANGUNAN
                 bertambah
dengan..................818.778.000.000

0910             Bantuan Program
                 bertambah
dengan.......................13.990.000.000

0920             Bantuan Proyek
                 bertambah
dengan.......................804.788.000.000

JUMLAH PENERIMAAN PEMBANGUNAN 1993/94
                 bertambah
dengan.......................818.778.000.000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

                           LAMPIRAN III
                UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1994
                             TENTANG
                   TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS
             ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1993/94
                     ANGGARAN BELANJA RUTIN
                     TAHUN ANGGARAN 1993/94
             PERINCIAN MENURUT SEKTOR DAN SUBSEKTOR
                         (DALAM RUPIAH)

Sektor/Subsektor                     Jumlah

07               SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH, DESA DAN KOTA
                 bertambah
dengan......................767.191.000.000
                 07.1    Subsektor Pembangunan daerah,
                    Desa dan Kota
                    bertambah
dengan................767.191.000.000

09               SEKTOR PENDIDIKAN, GENERASI MUDA,
                 KEBUDAYAAN NASIONAL DAN KEPERCAYAAN
                 TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
                 bertambah
dengan......................22.175.000.000

                 09.1    Subsektor Pendidikan Umum dan
                    Generasi Muda
                    bertambah              dengan................
22.175.000.000

12         SEKTOR HUKUM
                 berkurang                                   dengan
.....................4.128.000.000

                 12.1    Subsektor Hukum
                    berkurang dengan................4.128.000.000

13               SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
                 NASIONAL
                 bertambah                                   dengan
.....................43.166.000.000

                 13.1    Subsektor Pertahanan dan Keamanan
                    Nasional
                    bertambah
dengan................43.166.000.000

16               SEKTOR APARATUR PEMERINTAH
                 bertambah
dengan......................875.979.000.000

                 16.1    Subsektor Aparatur Pemerintah
                    bertambah
dengan................105.029.000.000

                 16.2    Subsektor Lembaga Tertinggi dan
                    Tinggi Negara
                    bertambah              dengan................
3.408.000.000

                 16.3    Subsektor Keuangan Negara
                    bertambah            ........................
                 767.542.000.000

                 JUMLAH ANGGARAN BELANJA RUTIN 1993/94
                 bertambah
dengan.......................1.704.383.000.000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

                           LAMPIRAN IV
                UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1994
                             TENTANG
                   TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS
             ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1993/94
                  ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN
                     TAHUN ANGGARAN 1993/94
             PERINCIAN MENURUT SEKTOR DAN SUBSEKTOR
                         (DALAM RUPIAH)

Sektor/Subsektor                               Jumlah

1                  SEKTOR PERTANIAN DAN PENGAIRAN
                   berkurang           dengan......................
18.362.400.000

                   *8536 1.1    Subsektor Pertanian
                      bertambah              dengan................
52.639.400.000

                   1.2        Subsektor Pengairan
                         berkurang              dengan................
71.001.800.000

2                SEKTOR INDUSTRI
                 berkurang
dengan......................113.839.900.000

                   2.1        Subsektor Industri
                         berkurang               dengan................
113.839.900.000

3                SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
                 berkurang                                      dengan
.....................78.078.600.000

                   3.1        Subsektor Pertambangan
                         berkurang dengan................2.492.200.000

                   3.2   Subsektor Energi
                    berkurang
dengan................75.586.400.000

4                  SEKTOR PERHUBUNGAN DAN PARIWISATA
                   berkurang                                    dengan
...................117.041.200.000

                 4.1     Subsektor Prasarana Jalan
                    berkurang
dengan...............117.563.100.000

                 4.2     Subsektor Perhubungan Darat
                    berkurang
dengan................12.661.200.000

                 4.3        Subsektor Perhubungan Laut
                       berkurang dengan................9.106.300.000

                 4.4        Subsektor Perhubungan Udara
                       berkurang dengan...............35.719.500.000

                 4.5        Subsektor Pos dan Telekomunikasi
                       berkurang dengan..................813.700.000

                 4.6        Subsektor Pariwisata
                       berkurang dengan................1.177.400.000

5                SEKTOR PERDAGANGAN DAN KOPERASI
                 bertambah
dengan...................498.993.700.000

                 5.1        Subsektor Perdagangan
                       bertambah dengan..............509.871.500.000

                 5.2        Subsektor Koperasi
                       berkurang dengan...............10.877.800.000

6.               SEKTOR TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
                 berkurang
dengan....................35.200.100.000

                 6.1        Subsektor Tenaga Kerja
                       berkurang dengan...............11.528.700.000

                 6.2      Subsektor Transmigrasi
                                                           berkurang
                    *8537
dengan..............123.671.400.000

7.               SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH, DESA DAN KOTA
                 berkurang
dengan....................40.772.800.000

                 7.1        Subsektor Pembangunan Daerah, Desa
                       dan Kota
                       berkurang dengan...............40.772.800.000

8                SEKTOR AGAMA
                 berkurang
dengan.....................4.732.300.000

                 8.1        Subsektor Agama
                       berkurang dengan................4.732.300.000

9      SEKTOR PENDIDIKAN, GENERASI MUDA, KEBUDAYAAN NASIONAL DAN
       KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
                 berkurang
dengan...................117.236.900.000

                 9.1.    Subsektor Pendidikan Umum dan
                    Generasi Muda
                    berkurang dengan..............109.013.600.000

                 9.2.    Subsektor Pendidikan Kedinasan
                    berkurang dengan................6.313.000.000

                 9.3.    Subsektor Kebudayaan Nasional dan
                    Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
                    berkurang dengan................1.910.300.000

10               SEKTOR KESEHATAN, KESEJAHTERAAN SOSIAL
                 PERANAN WANITA, KEPENDUDUKAN DAN
                 KELUARGA BERENCANA
                 berkurang
dengan....................47.795.000.000

                 10.1    Subsektor Kesehatan
                    berkurang dengan...............28.803.100.000

                 10.2    Subsektor Kesejahteraan Sosial
                    dan Peranan Wanita
                    berkurang dengan................6.775.800.000

                 10.3    Subsektor Kependudukan dan Keluarga
                    Berencana
                    berkurang dengan...............12.216.100.000

11               SEKTOR PERUMAHAN RAKYAT DAN PEMUKIMAN
                 berkurang
dengan....................20.034.400.000

                 11.1    Subsektor Perumahan Rakyat
                    dan Pemukiman
                    berkurang dengan...............20.034.400.000

12               SEKTOR HUKUM
                 berkurang
dengan.....................3.433.700.000

                 12.1    Subsektor Hukum
                    berkurang dengan................3.433.700.000
*8538
14               SEKTOR PENERANGAN, PERS DAN KOMUNIKASI
                 SOSIAL
                 berkurang
dengan.....................7.123.300.000

                 14.1    Subsektor Penerangan, Pers dan
                    Komunikasi Sosial
                    berkurang dengan................7.123.300.000

15               SEKTOR ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN
                 PENELITIAN
                 berkurang
dengan....................88.229.000.000

                 15.1    Subsektor Pengembangan Ilmu
                    Pengetahuan dan Teknologi
                    berkurang dengan...............21.610.300.000

                 15.2    Subsektor Penelitian
                    berkurang dengan...............66.618.700.000

16               SEKTOR APARATUR PEMERINTAH
                 berkurang
dengan.....................8.049.700.000

                 16.1    Subsektor Aparatur Pemerintah
                    berkurang dengan................8.049.700.000

17               SEKTOR PENGEMBANGAN DUNIA USAHA
                 bertambah
dengan.....................2.330.300.000

                 17.1    Subsektor Pengembangan Dunia Usaha
                    bertambah dengan................2.330.300.000

18               SEKTOR SUMBER ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
                 berkurang
dengan....................12.264.700.000

                 18.1    Subsektor Sumber Alam dan
                    Lingkungan Hidup
                    berkurang dengan...............12.264.700.000

                 JUMLAH ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN
      1993/94 (tidak termasuk bantuan proyek/
                 dan kredit ekspor)
                 berkurang                        dengan.........
.........370.870.000.000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
SOEHARTO

                     ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN
                        TAHUN ANGGARAN 1993/94
        (NILAI RUPIAH BANTUAN PROYEK/TEKNIS DAN KREDIT EKSPOR)
                            (DALAM RUPIAH)
*8539
           Sektor/Subsektor                          Jumlah

1.               SEKTOR PERTANIAN DAN PENGAIRAN
                 berkurang
dengan......................86.577.000.000

                    1.1  Subsektor Pertanian
                    berkurang
dengan................215.963.600.000

                    1.2  Subsektor Pengairan
                    berkurang
dengan.................29.386.600.000

2.               SEKTOR INDUSTRI
                 berkurang
dengan......................59.870.200.000

                    2.1  Subsektor Industri
                    berkurang
dengan.................59.870.200.000

3.               SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
                 berkurang
dengan.....................242.312.500.000

                    3.1  Subsektor Pertambangan
                    berkurang
dengan.................71.033.400.000

                    3.2  Subsektor Energi
                    berkurang
dengan................313.345.900.000

4.               SEKTOR PERHUBUNGAN DAN PARIWISATA
                 bertambah
dengan.....................701.674.300.000

                    4.1  Subsektor Prasarana jalan
                    bertambah
dengan................283.684.500.000

                    4.2  Subsektor Perhubungan Darat
                    bertambah
dengan................256.495.600.000
                 4.3     Subsektor Perhubungan Laut
                    bertambah
dengan................271.931.600.000

                 4.4     Subsektor Perhubungan Udara
                    bertambah
dengan................31.165.500.000

                 4.5     Subsektor Pos dan Telekomunikasi
                    berkurang
dengan................72.053.900.000

                 4.6     Subsektor Pariwisata
                    bertambah
dengan.................7.218.000.000

5                SEKTOR PERDAGANGAN DAN KOPERASI
                 berkurang
dengan.....................98.290.000.000

                 5.1.    Subsektor Perdagangan
                    berkurang
dengan................40.014.000.000

                 5.2.    Subsektor Koperasi
                    berkurang
dengan................58.276.000.000

6                SEKTOR TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
                                                        bertambah
                 *8540
dengan.....................18.252.300.000

                 6.1.    Subsektor Tenaga Kerja
                    bertambah
dengan................22.342.300.000

                 6.2.    Subsektor Transmigrasi
                    berkurang
dengan.................4.090.000.000

7                SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH, DESA DAN KOTA
                 bertambah
dengan....................111.465.900.000

                 7.1.    Subsektor Pembangunan Daerah, Desa
                    dan Kota
                    bertambah
dengan...............111.465.900.000

8                SEKTOR AGAMA
                 bertambah
dengan......................6.346.100.000
                 8.1.    Subsektor Agama
                    bertambah
dengan.................6.346.100.000

9                SEKTOR PENDIDIKAN, GENERASI MUDA,
                 KEBUDAYAAN NASIONAL DAN KEPERCAYAAN
                 TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
                 berkurang
dengan....................183.510.400.000

                 9.1.    Subsektor Pendidikan Umum dan
                    Generasi Muda
                    berkurang
dengan...............307.773.700.000

                 9.2.    Subsektor Pendidikan Kedinasan
                    bertambah
dengan...............124.320.300.000

                 9.3.    Subsektor Kebudayaan Nasional dan
                    Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang
                    Maha Esa
                    berkurang dengan...................57.000.000

10               SEKTOR KESEHATAN, KESEJAHTERAAN SOSIAL,
                 PERANAN WANITA, KEPENDUDUKAN DAN
                 KELUARGA BERENCANA
                 bertambah
dengan...................106.515.100.000

                 10.1. Subsektor Kesehatan
                    bertambah dengan...............57.543.100.000

                 10.2. Subsektor Kesejahteraan Sosial
                    dan Peranan Wanita
                    berkurang dengan................1.388.900.000

                 10.3. Subsektor Kependudukan dan
                    Keluarga Berencana
                    bertambah dengan...............50.360.900.000

11               SEKTOR PERUMAHAN RAKYAT DAN PEMUKIMAN
                 berkurang
dengan....................90.863.500.000

                 11.1. Subsektor Perumahan Rakyat dan
                    *8541 Pemukiman
                    berkurang dengan...............90.863.500.000

12               SEKTOR HUKUM
                 berkurang
dengan.......................140.000.000
                 12.1. Subsektor Hukum
                    berkurang dengan..................140.000.000

14               SEKTOR PENERANGAN, PERS DAN KOMUNIKASI
                 SOSIAL
                 bertambah
dengan....................45.708.200.000

                 14.1. Subsektor Penerangan, Pers dan
                    Komunikasi Sosial
                    bertambah dengan...............45.708.200.000

15               SEKTOR ILMU PETAHUAN, TEKNOLOGI DAN
                 PENELITIAN
                 berkurang
dengan....................50.864.000.000

                 15.1. Subsektor Pengembangan Ilmu
                    Pengetahuan dan Teknologi
                    berkurang dengan..............166.691.600.000

                 15.2. Subsektor Penelitian
                    bertambah dengan..............115.827.600.000

16               SEKTOR APARATUR PEMERINTAH
                 bertambah
dengan....................26.818.200.000

                 16.1. Subsektor Aparatur Pemerintah
                    berkurang dengan...............26.818.200.000

17               SEKTOR PENGEMBANGAN DUNIA USAHA
                 berkurang
dengan....................32.897.200.000

                 17.1. Subsektor Pengembangan Dunia Usaha
                    berkurang dengan...............32.897.200.000

18               SEKTOR SUMBER ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
                 bertambah
dengan...................148.707.700.000

                 18.1. Subsektor Sumber Alam dan
                    Lingkungan Hidup
                    bertambah dengan..............148.707.700.000

                  Nilai Rupiah Bantuan Proyek/Teknis Kredit
      Ekspor 1993/94
                 bertambah
dengan...................804.788.000.000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd

SOEHARTO

*8542
Kutipan:   LEMBAR LEPAS TAHUN 1994


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.