- Home »
- Undang-Undang »
- 1995 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (UU 2 thn 1995)
1995
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (UU 2 thn 1995)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_2.pdf
UU 2/1994, TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 2 TAHUN 1994 (2/1994) Tanggal: 20 APRIL 1994 (JAKARTA) Sumber: LN 1994/23; TLN NO. 3548 Tentang: TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94 Indeks: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1993/94 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993; b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3521); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : *8525 Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94. Pasal 1 (1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan bertambah dengan Rp. 329.598.000.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari : a. Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp.489.180.000.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan miliar seratus delapan puluh juta rupiah). b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 818.778.000.000,00 (delapan ratus delapan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). (2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan bertambah dengan Rp 2.138.301.000.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus satu juta rupiah) yang terdiri dari : a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp 1.704.383.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah); b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 433.918.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan belas juta rupiah); (2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini. Pasal 3 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 yang pada akhir Tahun anggaran 1993/94 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1994/95. (2) Sisa anggara kurang Tahun Anggaran 1993/94 sebesar Rp 1.808.703.000.000,00 (satu triliun delapan ratus delapan *8526 miliar tujuh ratus tiga juta rupiah) ditutup dengan sisa anggaran lebih yang terdapat pada rekening Pemerintah. Pasal 4 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1994 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 merupakan pelaksanaan tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran *8527 Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1993/94, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari pada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan pembangunan. Dalam periode yang sama, penerimaan dalam negeri sedikit lebih rendah dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih rendahnya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sebagai akibat dari menurunnya harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan semula, walaupun penerimaan di luar migas diperkirakan lebih tinggi dari rencananya. Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh meningkatnya subsidi daerah otonom, dan pengeluaran belanja pegawai. Di samping itu, pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri juga mengalami peningkatan, terutama sebagai akibat menguatnya nilai tukar beberapa mata uang kuat terutama Yen Jepang terhadap rupiah. Sementara itu, realisasi belanja pembangunan juga diperkirakan lebih tinggi dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh meningkatnya bantuan proyek. Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut, maka pendapatan Negara Tahun 1993/94 diperkirakan bertambah sebesar Rp 329.598.000.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan bertambah sebesar Rp 2.138.301.000.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus satu juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini. Ayat (2) Berdasarkan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dalam Tahun Anggaran 1993/94 terdapat sisa anggaran kurang sebesar Rp 1.808.703.000.000,00 (satu triliun delapan ratus delapan miliar tujuh ratus tiga juta rupiah), ditutup dengan sisa anggaran lebih yang terdapat pada rekening Pemerintah di Bank Indonesia. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3548 -------------------------------- CATATAN LAMPIRAN I UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1994 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94 SUMBER-SUMBER PENDAPATAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1993/94 (DALAM RUPIAH) Uraian Jumlah PENERIMAAN PAJAK bertambah dengan.....................1.159.957.000.000 0110 PAJAK PENGHASILAN (PPh) bertambah dengan......................424.622.000.000 0120 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) bertambah dengan.......................599.714.000.000 0130 PAJAK LAINNYA berkurang dengan....................... *8529 78.552.000.000 0134 Bea Meterai berkurang dengan........................98.552.000.000 0135 Bea lelang bertambah dengan........................20.000.000.000 0140 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) bertambah dengan.......................214.173.000.000 PENERIMAAN BEA DAN CUKAI berkurang dengan ...........................156.020.000.000 0210 PENERIMAAN BEA MASUK berkurang dengan..................217.361.000.000 0220 PENERIMAAN CUKAI bertambah dengan...................61.341.000.000 0221 Cukai tembakau bertambah dengan...................38.639.000.000 0222 cukai gula bertambah dengan...................12.155.000.000 0223 Cukai bir bertambah dengan................... 8.734.000.000 0224 cukai alkohol sulingan bertambah dengan................... 1.813.000.000 PENERIMAAN LAIN-LAIN DEPARTEMEN KEUANGAN berkurang dengan...................1.805.820.000.000 0311 PENERIMAAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM berkurang dengan.................. 2.619.940.000.000 0314 PAJAK EKSPOR/PUNGUTAN EKSPOR berkurang dengan..................... 16.464.000.000 0315 PENERIMAAN DARI LABA BERSIH MINYAK bertambah dengan..................... 830.584.000.000 PENERIMAAN BUKAN PAJAK bertambah dengan..................... 312.703.000.000 0330 PENERIMAAN KHUSUS bertambah dengan......................316.572.000.000 0331 Penerimaan khusus pembagian laba dari perusahaan negara/bank pemerintah/BUMN bertambah dengan......................116.572.000.000 0332 Penerimaan lain-lain (Penerimaan pinjaman) bertambah dengan......................200.000.000.000 *8530 0410 PENERIMAAN PENDIDIKAN bertambah dengan...................... 2.758.000.000 0411 Uang Pendidikan bertambah dengan...................... 2.681.000.000 0412 Uang Ujian Masuk/kenaikan tingkat/ akhir pendidikan bertambah dengan...................... 77.000.000 0510 PENERIMAAN PENJUALAN bertambah dengan........................7.310.500.000 0511 Penjualan hasil pertanian/perkebunan bertambah dengan........ ............. 107.000.000 0512 Penjualan hasil peternakan bertambah dengan...................... 324.000.000 0513 Penjualan hasil perikanan bertambah dengan................. 97.000.000 0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan bertambah dengan...................... 500.000.000 0515 Penjualan rumah/tanah bertambah dengan...................... 57.300.000 0516 Penjualan barang yang telah dihapuskan/yang berlebih/yang rusak bertambah dengan...................... 4.129.500.000 0517 Penjualan obat-obatan/vaksin/hasil farmasi lainnya bertambah dengan...................... 144.000.000 0518 Penjualan penerbitan/potret/film/ poster/gambar/peta bertambah dengan...................... 38.600.000 0519 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan bertambah dengan...................... 589.500.000 0521 Penjualan kendaraan bermotor bertambah dengan................. 1.200.000 0522 Penjualan sewa beli bertambah dengan...................... 690.000.000 0523 Penjualan lain-lain bertambah dengan................. ..... 632.400.000 0600 PENERIMAAN SEWA DAN JASA bertambah dengan...................... 12.249.800.000 0610 PENERIMAAN SEWA bertambah dengan...........................60.100.000 *8531 0611 Sewa rumah negeri/rumah dinas bertambah dengan...................... 33.400.000 0612 Sewa gedung bertambah dengan...................... 4.700.000 0613 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya bertambah dengan.................... 3.000.000 0614 Sewa benda-benda bergerak (alat-alat berat/kendaraan bermotor bertambah dengan...........................17.300.000 0615 Sewa lainnya bertambah dengan...................... 1.700.000 0620 PENERIMAAN JASA bertambah dengan........................2.189.700.000 0621 Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya bertambah ................................275.200.000 0622 Penerimaan tempat hiburan/ taman/museum bertambah dengan....................... 6.400.000 0623 Pemberian surat keterangan bertambah dengan............ 154.100.000 0624 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah bertambah dengan.................. 20.459.500.000 0625 Pehak dan perijinan bertambah dengan...................... 184.200.000 0626 Penerimaan sensor/karantina/ pengawasan/pemeriksaan bertambah dengan..................... 18.200.000 0627 Penerimaan jasa tenaga/jasa pekerjaan bertambah dengan..........................483.400.000 0628 Penerimaan jasa dalam urusan nikah, cerai dan rujuk (NTCR) bertambah dengan........................... 5.500.000 0629 Penerimaan jasa bandar udara dan jasa pelabuhan bertambah dengan...........................13.100.000 0630 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) bertambah *8532 dengan...........................27.200.000 0631 Penerimaan iuran bertambah dengan....................... 6.279.200.000 0632 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin bertambah dengan...........................28.700.000 0633 Penerimaan jasa Kantor Catatan Sipil bertambah dengan...........................10.600.000 0634 Penerimaan biaya penagihan pajak- pajak negara dengan surat paksa bertambah dengan...........................11.600.000 0633 Penerimaan jasa lainnya bertambah dengan.......................15.767.200.000 0710 PENERIMAAN KEJAKSAAN DAN PERADILAN bertambah dengan........................2.846.000.000 0711 Legalisasi/tanda tangan bertambah dengan........................1.321.000.000 0712 Pengesahan surat di bawah tangan bertambah dengan........................ 1.000.000 0713 Uang meja (leges) dan upah pada Panitera Badan Peradilan bertambah dengan........................ 240.000.000 0714 Hasil denda/tilang dan sebagainya bertambah dengan........................ 300.000.000 0715 Ongkos perkara bertambah dengan........................ 64.000.000 0716 Lain-lain penerimaan kejaksaan dan peradilan bertambah dengan........................ 920.000.000 0800 PENERIMAAN KEMBALI DAN PENERIMAAN LAIN-LAIN berkurang dengan.......................29.033.300.000 0810 PENERIMAAN KEMBALI TAHUN ANGGARAN YANG LALU bertambah dengan........................ 2.100.000 0811 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran/terlanjur membayar belanja pegawai tahun anggaran yang lalu (bukan gaji PNS DO berdasarkan SPMU-DO bertambah dengan............................2.100.000 0830 PENERIMAAN LAIN-LAIN berkurang dengan.......................29.035.400.000 0831 Penerimaan kembali persekot/ uang muka gaji/tunjangan bertambah dengan....................... 15.400.000 0832 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan bertambah dengan........................ 32.600.000 0833 Penerimaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara bertambah dengan.................... 5.000.000 0834 Penerimaan anggaran rutin yang tidak digunakan (SIAR) bertambah dengan....................... 85.000.000 0835 Penerimaan anggaran pembangunan yang tidak digunakan (SIAP) bertambah dengan........................ 500.000.000 0836 Penerimaan anggaran lainnya bertambah dengan...................... 31.326.700.000 0837 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS-DO berdasarkan SPM Nihil KPKN bertambah dengan..................... 1.474.700.000 0838 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran/terlanjur membayar gaji/pensiun DO (tanpa memandang tahun anggaran kapan penyetoran dilakukan) bertambah dengan............. 122.800.000 0839 Penerimaan kembali pensiun DO bertambah dengan......................... 55.800.000 JUMLAH PENDAPATAN RUTIN 1993/94 berkurang dengan......................489.180.000.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO LAMPIRAN II UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1994 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94 *8534 SUMBER-SUMBER PENDAPATAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1993/94 (DALAM RUPIAH) Uraian Jumlah PENERIMAAN PEMBANGUNAN bertambah dengan..................818.778.000.000 0910 Bantuan Program bertambah dengan.......................13.990.000.000 0920 Bantuan Proyek bertambah dengan.......................804.788.000.000 JUMLAH PENERIMAAN PEMBANGUNAN 1993/94 bertambah dengan.......................818.778.000.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO LAMPIRAN III UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1994 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94 ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1993/94 PERINCIAN MENURUT SEKTOR DAN SUBSEKTOR (DALAM RUPIAH) Sektor/Subsektor Jumlah 07 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH, DESA DAN KOTA bertambah dengan......................767.191.000.000 07.1 Subsektor Pembangunan daerah, Desa dan Kota bertambah dengan................767.191.000.000 09 SEKTOR PENDIDIKAN, GENERASI MUDA, KEBUDAYAAN NASIONAL DAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA bertambah dengan......................22.175.000.000 09.1 Subsektor Pendidikan Umum dan Generasi Muda bertambah dengan................ 22.175.000.000 12 SEKTOR HUKUM berkurang dengan .....................4.128.000.000 12.1 Subsektor Hukum berkurang dengan................4.128.000.000 13 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL bertambah dengan .....................43.166.000.000 13.1 Subsektor Pertahanan dan Keamanan Nasional bertambah dengan................43.166.000.000 16 SEKTOR APARATUR PEMERINTAH bertambah dengan......................875.979.000.000 16.1 Subsektor Aparatur Pemerintah bertambah dengan................105.029.000.000 16.2 Subsektor Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara bertambah dengan................ 3.408.000.000 16.3 Subsektor Keuangan Negara bertambah ........................ 767.542.000.000 JUMLAH ANGGARAN BELANJA RUTIN 1993/94 bertambah dengan.......................1.704.383.000.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO LAMPIRAN IV UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1994 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94 ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1993/94 PERINCIAN MENURUT SEKTOR DAN SUBSEKTOR (DALAM RUPIAH) Sektor/Subsektor Jumlah 1 SEKTOR PERTANIAN DAN PENGAIRAN berkurang dengan...................... 18.362.400.000 *8536 1.1 Subsektor Pertanian bertambah dengan................ 52.639.400.000 1.2 Subsektor Pengairan berkurang dengan................ 71.001.800.000 2 SEKTOR INDUSTRI berkurang dengan......................113.839.900.000 2.1 Subsektor Industri berkurang dengan................ 113.839.900.000 3 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI berkurang dengan .....................78.078.600.000 3.1 Subsektor Pertambangan berkurang dengan................2.492.200.000 3.2 Subsektor Energi berkurang dengan................75.586.400.000 4 SEKTOR PERHUBUNGAN DAN PARIWISATA berkurang dengan ...................117.041.200.000 4.1 Subsektor Prasarana Jalan berkurang dengan...............117.563.100.000 4.2 Subsektor Perhubungan Darat berkurang dengan................12.661.200.000 4.3 Subsektor Perhubungan Laut berkurang dengan................9.106.300.000 4.4 Subsektor Perhubungan Udara berkurang dengan...............35.719.500.000 4.5 Subsektor Pos dan Telekomunikasi berkurang dengan..................813.700.000 4.6 Subsektor Pariwisata berkurang dengan................1.177.400.000 5 SEKTOR PERDAGANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan...................498.993.700.000 5.1 Subsektor Perdagangan bertambah dengan..............509.871.500.000 5.2 Subsektor Koperasi berkurang dengan...............10.877.800.000 6. SEKTOR TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI berkurang dengan....................35.200.100.000 6.1 Subsektor Tenaga Kerja berkurang dengan...............11.528.700.000 6.2 Subsektor Transmigrasi berkurang *8537 dengan..............123.671.400.000 7. SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH, DESA DAN KOTA berkurang dengan....................40.772.800.000 7.1 Subsektor Pembangunan Daerah, Desa dan Kota berkurang dengan...............40.772.800.000 8 SEKTOR AGAMA berkurang dengan.....................4.732.300.000 8.1 Subsektor Agama berkurang dengan................4.732.300.000 9 SEKTOR PENDIDIKAN, GENERASI MUDA, KEBUDAYAAN NASIONAL DAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA berkurang dengan...................117.236.900.000 9.1. Subsektor Pendidikan Umum dan Generasi Muda berkurang dengan..............109.013.600.000 9.2. Subsektor Pendidikan Kedinasan berkurang dengan................6.313.000.000 9.3. Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berkurang dengan................1.910.300.000 10 SEKTOR KESEHATAN, KESEJAHTERAAN SOSIAL PERANAN WANITA, KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA berkurang dengan....................47.795.000.000 10.1 Subsektor Kesehatan berkurang dengan...............28.803.100.000 10.2 Subsektor Kesejahteraan Sosial dan Peranan Wanita berkurang dengan................6.775.800.000 10.3 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana berkurang dengan...............12.216.100.000 11 SEKTOR PERUMAHAN RAKYAT DAN PEMUKIMAN berkurang dengan....................20.034.400.000 11.1 Subsektor Perumahan Rakyat dan Pemukiman berkurang dengan...............20.034.400.000 12 SEKTOR HUKUM berkurang dengan.....................3.433.700.000 12.1 Subsektor Hukum berkurang dengan................3.433.700.000 *8538 14 SEKTOR PENERANGAN, PERS DAN KOMUNIKASI SOSIAL berkurang dengan.....................7.123.300.000 14.1 Subsektor Penerangan, Pers dan Komunikasi Sosial berkurang dengan................7.123.300.000 15 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN PENELITIAN berkurang dengan....................88.229.000.000 15.1 Subsektor Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkurang dengan...............21.610.300.000 15.2 Subsektor Penelitian berkurang dengan...............66.618.700.000 16 SEKTOR APARATUR PEMERINTAH berkurang dengan.....................8.049.700.000 16.1 Subsektor Aparatur Pemerintah berkurang dengan................8.049.700.000 17 SEKTOR PENGEMBANGAN DUNIA USAHA bertambah dengan.....................2.330.300.000 17.1 Subsektor Pengembangan Dunia Usaha bertambah dengan................2.330.300.000 18 SEKTOR SUMBER ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP berkurang dengan....................12.264.700.000 18.1 Subsektor Sumber Alam dan Lingkungan Hidup berkurang dengan...............12.264.700.000 JUMLAH ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN 1993/94 (tidak termasuk bantuan proyek/ dan kredit ekspor) berkurang dengan......... .........370.870.000.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1993/94 (NILAI RUPIAH BANTUAN PROYEK/TEKNIS DAN KREDIT EKSPOR) (DALAM RUPIAH) *8539 Sektor/Subsektor Jumlah 1. SEKTOR PERTANIAN DAN PENGAIRAN berkurang dengan......................86.577.000.000 1.1 Subsektor Pertanian berkurang dengan................215.963.600.000 1.2 Subsektor Pengairan berkurang dengan.................29.386.600.000 2. SEKTOR INDUSTRI berkurang dengan......................59.870.200.000 2.1 Subsektor Industri berkurang dengan.................59.870.200.000 3. SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI berkurang dengan.....................242.312.500.000 3.1 Subsektor Pertambangan berkurang dengan.................71.033.400.000 3.2 Subsektor Energi berkurang dengan................313.345.900.000 4. SEKTOR PERHUBUNGAN DAN PARIWISATA bertambah dengan.....................701.674.300.000 4.1 Subsektor Prasarana jalan bertambah dengan................283.684.500.000 4.2 Subsektor Perhubungan Darat bertambah dengan................256.495.600.000 4.3 Subsektor Perhubungan Laut bertambah dengan................271.931.600.000 4.4 Subsektor Perhubungan Udara bertambah dengan................31.165.500.000 4.5 Subsektor Pos dan Telekomunikasi berkurang dengan................72.053.900.000 4.6 Subsektor Pariwisata bertambah dengan.................7.218.000.000 5 SEKTOR PERDAGANGAN DAN KOPERASI berkurang dengan.....................98.290.000.000 5.1. Subsektor Perdagangan berkurang dengan................40.014.000.000 5.2. Subsektor Koperasi berkurang dengan................58.276.000.000 6 SEKTOR TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI bertambah *8540 dengan.....................18.252.300.000 6.1. Subsektor Tenaga Kerja bertambah dengan................22.342.300.000 6.2. Subsektor Transmigrasi berkurang dengan.................4.090.000.000 7 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH, DESA DAN KOTA bertambah dengan....................111.465.900.000 7.1. Subsektor Pembangunan Daerah, Desa dan Kota bertambah dengan...............111.465.900.000 8 SEKTOR AGAMA bertambah dengan......................6.346.100.000 8.1. Subsektor Agama bertambah dengan.................6.346.100.000 9 SEKTOR PENDIDIKAN, GENERASI MUDA, KEBUDAYAAN NASIONAL DAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA berkurang dengan....................183.510.400.000 9.1. Subsektor Pendidikan Umum dan Generasi Muda berkurang dengan...............307.773.700.000 9.2. Subsektor Pendidikan Kedinasan bertambah dengan...............124.320.300.000 9.3. Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berkurang dengan...................57.000.000 10 SEKTOR KESEHATAN, KESEJAHTERAAN SOSIAL, PERANAN WANITA, KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA bertambah dengan...................106.515.100.000 10.1. Subsektor Kesehatan bertambah dengan...............57.543.100.000 10.2. Subsektor Kesejahteraan Sosial dan Peranan Wanita berkurang dengan................1.388.900.000 10.3. Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana bertambah dengan...............50.360.900.000 11 SEKTOR PERUMAHAN RAKYAT DAN PEMUKIMAN berkurang dengan....................90.863.500.000 11.1. Subsektor Perumahan Rakyat dan *8541 Pemukiman berkurang dengan...............90.863.500.000 12 SEKTOR HUKUM berkurang dengan.......................140.000.000 12.1. Subsektor Hukum berkurang dengan..................140.000.000 14 SEKTOR PENERANGAN, PERS DAN KOMUNIKASI SOSIAL bertambah dengan....................45.708.200.000 14.1. Subsektor Penerangan, Pers dan Komunikasi Sosial bertambah dengan...............45.708.200.000 15 SEKTOR ILMU PETAHUAN, TEKNOLOGI DAN PENELITIAN berkurang dengan....................50.864.000.000 15.1. Subsektor Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkurang dengan..............166.691.600.000 15.2. Subsektor Penelitian bertambah dengan..............115.827.600.000 16 SEKTOR APARATUR PEMERINTAH bertambah dengan....................26.818.200.000 16.1. Subsektor Aparatur Pemerintah berkurang dengan...............26.818.200.000 17 SEKTOR PENGEMBANGAN DUNIA USAHA berkurang dengan....................32.897.200.000 17.1. Subsektor Pengembangan Dunia Usaha berkurang dengan...............32.897.200.000 18 SEKTOR SUMBER ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP bertambah dengan...................148.707.700.000 18.1. Subsektor Sumber Alam dan Lingkungan Hidup bertambah dengan..............148.707.700.000 Nilai Rupiah Bantuan Proyek/Teknis Kredit Ekspor 1993/94 bertambah dengan...................804.788.000.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO *8542 Kutipan: LEMBAR LEPAS TAHUN 1994
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)