Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1992
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 (UU 6 thn 1992)

1992

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 (UU 6 thn 1992)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 :

UU 6/1992, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1992/1993

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        6 TAHUN 1992 (6/1992)

Tanggal:      23 MARET 1992 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1992/28; TLN NO. 3471

Tentang:   ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
     1992/1993

Indeks:       ANGGARAN. APBN. Tahun 1992/1993.

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1992/93 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

b.      bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
        1992/93 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
        keempat dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima
        Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional
        sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima
        Tahun   V    yang    tercantum  dalam    Ketetapan   Majelis
        Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis
        Besar Haluan Negara;

c.      bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
        1992/93 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
        Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun keempat Rencana
        Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk
        memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai
        dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I
        sampai dengan tahun ketiga Pembangunan Lima Tahun V, serta
        untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
        selanjutnya;

d.      bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
        maka   dalam  Undang-undang   ini  dipandang   perlu  diatur
        sisa-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyck
        pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1992/93;

Mengingat:
1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
      Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
      448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
            *7897 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran
      Negara Tahun 1968 Nomor 53);

                        Dengan persetujuan
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                         MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN     DAN   BELANJA    NEGARA
TAHUN ANGCARAN 1992/93.

                              Pasal 1

(1)   Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperoleh dari:
      a.   Sumber-sumber Anggaran Rutin;
      b.   Sumbcr-sumber Anggaran Pembangunan;

(2)   Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
      diperkirakan berjumlah Rp 46.508.400.000.000,00

(3)   Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      huruf b diperkirakan berjumlah Rp 9.600.200.000.000,00.

(4)   Jumlah seluruh pendapatan Negara tahun Anggaran         1992/93
      diperkirakan berjumlah Rp 56.108.600.000.000,00.

(5)   Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
      ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran
      II.

                              Pasal 2

(1)   Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1992/93 terdiri atas:
      a.   Anggaran Belanja Rutin;
      b.   Anggaran Belanja Pembangunan;

(2)   Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      huruf a diperkirakan berjumlah Rp 33.196.600.000.000,00.

(3)   Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp 22.912.000.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/
      93 diperkirakan berjumlah Rp 56.108.600.000.000,00.

(5)   Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
      Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
      berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.

(6)   Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
     lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan
     Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam
     ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian
     lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan
     Keputusan Presiden.

                              Pasal 3

(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran 1992/93      dibuat   laporan
      realisasi mengenai:
      a.   Anggaran Pendapatan Rutin;
      b.   Anggaran Pendapatan Pembangunan;
      c.   Anggaran Belanja Rutin;
      d.   Anggaran Belanja Pembangunan;

(2)   Pada pertengahan Tahun Anggaran 1992/93 dibuat laporan
      realisasi mengenai:
      a.   Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
      b.   Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3)   Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
      (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(4)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
      dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
      Rakyat.

(5)   Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
      dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
      Rakyat.

                              Pasal 4

(1)   Kredit   anggaran   proyek-proyek  pada   Anggaran   Belanja
      Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang pada akhir Tahun
      Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk
      penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
      kepada Tahun Anggaran 1993/94 menjadi kredit anggaran Tahun
      Anggaran 1993/94.
(2)   Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1992/93 dipergunakan
      untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran
      berikutnya.

(3)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan
      itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93.

(4)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
      Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
      Tahun Anggaran 1993/94.
                              Pasal 5

Sebelum Tahun Anggaran 1992/93 berakhir, Pemerintah mengajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas *7899
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                              Pasal 6

(1)   Setelah Tahun Anggaran 1992/93 berakhir dibuat perhitungan
      anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2)   Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1)   setelah  diperiksa   oleh  Badan   Pemeriksa  Keuangan
      disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
      selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang
      bersangkutan berakhir.

                              Pasal 7

Ketentuan-ketentuan     dalam     Indische     Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                              Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992.
     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

S0EHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                            PENJELASAN
                                ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 6 TAHUN 1992
                              TENTANG
              ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1992/93

UMUM

     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1992/93 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
keempat dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V,
berdasarkan kepada Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang
tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas
diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi, dengan titik berat
pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan
meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya, serta sektor
industri khususnya industri yang menghasilkan untuk ekspor,
industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan
hasil pertanian dan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin
industri. Kebijaksanaan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan
struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian,
baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan tenaga
kerja, yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun
selanjutnya.
     Sejalan dengan hal itu, pembangunan bidang politik, sosial
budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan
secara serasi, sepadan, dan agar saling menunjang dengan
pembangunan bidang ekonomi, sehingga lebih menjamin ketahanan
nasional.   Sesuai   dengan   Garis-garis   Besar  Haluan Negara,
khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan
kebijaksanaan    pembangunan    tetap    bertumpu   pada  Trilogi
Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas nasional
yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut
saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras terpadu, dan
saling memperkuat.
     Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia
bertekad untuk mencapai sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang
25 tahun pertama.
     Oleh   karena   itu,   pelaksanaan   tahun   keempat Rencana
Pembangunan Lima Tahun V tidak terlepas dari upaya untuk
mewujudkan sasaran utama tersebut, yaitu menciptakan landasan
yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas
kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila. Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan
terwujud setelah akhir tahun kelima Rencana Pembangunan Lima
Tahun V. Dengan demikian, dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun
berikutnya, bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal
landas untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri guna
mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
     Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang
dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini,
masih diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang realitstis.
Untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sumber,
terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka upaya
penyempurnaan      pelaksanaan     dan    sistem     perpajakan    terus
ditingkatkan,        dengan      dilengkapi      berbagai      peraturan
perundang-undangan.
      Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan
efisiensi dan produktivitas, penajaman prioritas pembangunan,
serta *7901 pembangunan wilayah Indonesia bagian timur akan lebih
mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran negara tetap
ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta
diarahkan pula untuk pemeliharaan hasil-hasil pembangunan.
Selanjutnya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat
luas dengan jumlah dan mutu yang memadai, serta dalam rangka
meningkatkan dayaguna aparatur negara diperlukan pula pengeluaran
yang semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah sesuai dengan
tuntutan perkembangan pembangunan.
      Sejalan    dengan    upaya-upaya    tersebut,    maka   penertiban
Keuangan Negara baik penerimaan maupun pengeluaran perlu terus
ditingkatkan termasuk pengawasannya.
      Sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin meratakan
pembangunan     daerah     dalam    rangka    mengurangi     kesenjangan
pertumbuhan pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa,
daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan
pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana pendidikan,
pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan
kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian.
      Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan dan
bidang-bidang     lainnya     akan    tetap    dilaksanakan,    sehingga
keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan
daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan
kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran dan
menanggulangi kemiskinan.
      Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara
maksimal sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, maka
pergeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran
belanja    rutin    maupun   dalam    anggaran    belanja   pembangunan,
dilakukan dengan Undang-undang, sedangkan pergeseran antar
program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta
antar    program    dan    antar   proyek    dalam    anggaran   belanja
pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden.
      Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek yang masih diperlukan untuk penyelesiaan proyek
pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 dipindahkan
kepada Tahun Anggaran 1993/94 dan menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 1993/94.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 disusun
berdasarkan asumsi umum sebagai berikut:

a.   bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan
     dengan   penerimaan  negara,   masih  menghadapi   tantangan
     terutama akibat adanya kecenderungan harga minyak di pasar
     internasional mengalami penurunan;
b.   bahwa   demi   mempertahankan   kesinambungan   pembangunan,
     pengerahan sumber-sumber dana di luar sektor minyak bumi dan
     gas   alam  perlu   terus  ditingkatkan,   sehingga  peranan
     penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan
     dapat terus ditingkatkan;
c.   bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
     kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata
     dengan     *7902 harga yang stabil dan terjangkau oleh
     rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

     Cukup jelas

Pasal 2

     Cukup jelas

Pasal 3

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)

     Masalah kebijaksanaan moneter dan perkreditan dan lalu
     lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di
     sektor   bukan  Pemerintah.  Oleh   sebab   itu  penyusunan
     kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti
     seperti Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan sukar untuk
     dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk
     prognosa.

     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)
          Cukup jelas

     Ayat (5)
          Cukup jelas

Pasal 4

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)

     Apabila   pada  akhir   Tahun   Anggaran  1992/93   terdapat
     sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan
     saldo kas negara, yang dipergunakan untuk membiayai anggaran
     belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.

     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)
          *7903 Cukup jelas

Pasal 5

     Pasal   ini  menentukan   bahwa  jika   diperlukan Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka
     pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan
     sebelum Tahun Anggaran 1992/93 berakhir.

Pasal 6

     Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk
     dan   susunan  yang   ditetapkan   oleh  Pemerintah   dengan
     persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 7

     Cukup jelas

Pasal 8

     Cukup jelas

                   --------------------------------

                               CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran   ini  terdiri   dari  beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.

          TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT
                            DISPLAYED.

     Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
     1992


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.