- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 (UU 6 thn 1992)
1992
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 (UU 6 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_6.pdf
UU 6/1992, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1992/1993
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1992 (6/1992)
Tanggal: 23 MARET 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/28; TLN NO. 3471
Tentang: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1992/1993
Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1992/1993.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1992/93 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1992/93 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
keempat dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima
Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional
sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima
Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1992/93 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun keempat Rencana
Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk
memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai
dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I
sampai dengan tahun ketiga Pembangunan Lima Tahun V, serta
untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
selanjutnya;
d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur
sisa-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyck
pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1992/93;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
*7897 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGCARAN 1992/93.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperoleh dari:
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b. Sumbcr-sumber Anggaran Pembangunan;
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan berjumlah Rp 46.508.400.000.000,00
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan berjumlah Rp 9.600.200.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara tahun Anggaran 1992/93
diperkirakan berjumlah Rp 56.108.600.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran
II.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1992/93 terdiri atas:
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja Pembangunan;
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan berjumlah Rp 33.196.600.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp 22.912.000.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/
93 diperkirakan berjumlah Rp 56.108.600.000.000,00.
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian
lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1992/93 dibuat laporan
realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja Pembangunan;
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1992/93 dibuat laporan
realisasi mengenai:
a. Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
b. Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang pada akhir Tahun
Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
kepada Tahun Anggaran 1993/94 menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 1993/94.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1992/93 dipergunakan
untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran
berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan
itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1993/94.
Pasal 5
Sebelum Tahun Anggaran 1992/93 berakhir, Pemerintah mengajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas *7899
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1992/93 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang
bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S0EHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1992
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1992/93
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1992/93 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
keempat dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V,
berdasarkan kepada Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang
tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas
diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi, dengan titik berat
pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan
meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya, serta sektor
industri khususnya industri yang menghasilkan untuk ekspor,
industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan
hasil pertanian dan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin
industri. Kebijaksanaan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan
struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian,
baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan tenaga
kerja, yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun
selanjutnya.
Sejalan dengan hal itu, pembangunan bidang politik, sosial
budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan
secara serasi, sepadan, dan agar saling menunjang dengan
pembangunan bidang ekonomi, sehingga lebih menjamin ketahanan
nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara,
khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan
kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi
Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas nasional
yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut
saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras terpadu, dan
saling memperkuat.
Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia
bertekad untuk mencapai sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang
25 tahun pertama.
Oleh karena itu, pelaksanaan tahun keempat Rencana
Pembangunan Lima Tahun V tidak terlepas dari upaya untuk
mewujudkan sasaran utama tersebut, yaitu menciptakan landasan
yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas
kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila. Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan
terwujud setelah akhir tahun kelima Rencana Pembangunan Lima
Tahun V. Dengan demikian, dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun
berikutnya, bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal
landas untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri guna
mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang
dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini,
masih diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang realitstis.
Untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sumber,
terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka upaya
penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus
ditingkatkan, dengan dilengkapi berbagai peraturan
perundang-undangan.
Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan
efisiensi dan produktivitas, penajaman prioritas pembangunan,
serta *7901 pembangunan wilayah Indonesia bagian timur akan lebih
mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran negara tetap
ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta
diarahkan pula untuk pemeliharaan hasil-hasil pembangunan.
Selanjutnya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat
luas dengan jumlah dan mutu yang memadai, serta dalam rangka
meningkatkan dayaguna aparatur negara diperlukan pula pengeluaran
yang semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah sesuai dengan
tuntutan perkembangan pembangunan.
Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban
Keuangan Negara baik penerimaan maupun pengeluaran perlu terus
ditingkatkan termasuk pengawasannya.
Sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin meratakan
pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan
pertumbuhan pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa,
daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan
pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana pendidikan,
pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan
kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian.
Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan dan
bidang-bidang lainnya akan tetap dilaksanakan, sehingga
keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan
daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan
kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran dan
menanggulangi kemiskinan.
Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara
maksimal sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, maka
pergeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran
belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan,
dilakukan dengan Undang-undang, sedangkan pergeseran antar
program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta
antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja
pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek yang masih diperlukan untuk penyelesiaan proyek
pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 dipindahkan
kepada Tahun Anggaran 1993/94 dan menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 1993/94.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 disusun
berdasarkan asumsi umum sebagai berikut:
a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan
dengan penerimaan negara, masih menghadapi tantangan
terutama akibat adanya kecenderungan harga minyak di pasar
internasional mengalami penurunan;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan,
pengerahan sumber-sumber dana di luar sektor minyak bumi dan
gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan
penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan
dapat terus ditingkatkan;
c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata
dengan *7902 harga yang stabil dan terjangkau oleh
rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan moneter dan perkreditan dan lalu
lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di
sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan
kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti
seperti Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan sukar untuk
dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk
prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1992/93 terdapat
sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan
saldo kas negara, yang dipergunakan untuk membiayai anggaran
belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
*7903 Cukup jelas
Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka
pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan
sebelum Tahun Anggaran 1992/93 berakhir.
Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk
dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan
persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT
DISPLAYED.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






