- Home »
- Undang-Undang »
- 1994 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (UU 2 thn 1994)
1994
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (UU 2 thn 1994)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_2.pdf
UU 2/1994, TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1994 (2/1994)
Tanggal: 20 APRIL 1994 (JAKARTA)
Sumber: LN 1994/23; TLN NO. 3548
Tentang: TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94
Indeks:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan
menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun
Anggaran 1993/94 diperlukan tambahan dan perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1993/94 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3
Tahun 1993;
b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud
perlu diatur dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968
tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1993/94 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3521);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
*8525
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1993/94.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 329.598.000.000,00 (tiga ratus dua
puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan
juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin berkurang dengan
Rp.489.180.000.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan
miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp
818.778.000.000,00 (delapan ratus delapan belas miliar
tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94
diperkirakan bertambah dengan Rp 2.138.301.000.000,00
(dua triliun seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus
satu juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp
1.704.383.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat
miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp
433.918.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga miliar
sembilan ratus delapan belas juta rupiah);
(2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang
ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 yang pada akhir Tahun
anggaran 1993/94 menunjukkan sisa yang masih diperlukan
untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95 menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1994/95.
(2) Sisa anggara kurang Tahun Anggaran 1993/94 sebesar Rp
1.808.703.000.000,00 (satu triliun delapan ratus delapan
*8526 miliar tujuh ratus tiga juta rupiah) ditutup dengan
sisa anggaran lebih yang terdapat pada rekening
Pemerintah.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1994
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1993/94
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1993/94 merupakan pelaksanaan tahun kelima Rencana
Pembangunan Lima Tahun Ke V.
Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang
mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran *8527
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperlukan
beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1993/94, realisasi
pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari pada yang
direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut
disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan pembangunan. Dalam
periode yang sama, penerimaan dalam negeri sedikit lebih rendah
dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih rendahnya
penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sebagai akibat dari
menurunnya harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan semula,
walaupun penerimaan di luar migas diperkirakan lebih tinggi dari
rencananya.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin
lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya
belanja rutin terutama disebabkan oleh meningkatnya subsidi
daerah otonom, dan pengeluaran belanja pegawai. Di samping itu,
pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri juga mengalami
peningkatan, terutama sebagai akibat menguatnya nilai tukar
beberapa mata uang kuat terutama Yen Jepang terhadap rupiah.
Sementara itu, realisasi belanja pembangunan juga diperkirakan
lebih tinggi dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh
meningkatnya bantuan proyek.
Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut,
maka pendapatan Negara Tahun 1993/94 diperkirakan bertambah
sebesar Rp 329.598.000.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan
miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), sedangkan
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan
bertambah sebesar Rp 2.138.301.000.000,00 (dua triliun seratus
tiga puluh delapan miliar tiga ratus satu juta rupiah).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993, tambahan dan perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94
perlu diatur dengan Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek
yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi
sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94
maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari
pelaksanaan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Berdasarkan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dalam Tahun Anggaran 1993/94
terdapat sisa anggaran kurang sebesar Rp
1.808.703.000.000,00 (satu triliun delapan ratus delapan
miliar tujuh ratus tiga juta rupiah), ditutup dengan sisa
anggaran lebih yang terdapat pada rekening Pemerintah di
Bank Indonesia.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3548
--------------------------------
CATATAN
LAMPIRAN I
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1994
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1993/94
SUMBER-SUMBER PENDAPATAN RUTIN
TAHUN ANGGARAN 1993/94
(DALAM RUPIAH)
Uraian Jumlah
PENERIMAAN PAJAK
bertambah dengan.....................1.159.957.000.000
0110 PAJAK PENGHASILAN (PPh)
bertambah
dengan......................424.622.000.000
0120 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
bertambah
dengan.......................599.714.000.000
0130 PAJAK LAINNYA
berkurang dengan.......................
*8529
78.552.000.000
0134 Bea Meterai
berkurang
dengan........................98.552.000.000
0135 Bea lelang
bertambah
dengan........................20.000.000.000
0140 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
bertambah
dengan.......................214.173.000.000
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI
berkurang dengan ...........................156.020.000.000
0210 PENERIMAAN BEA MASUK
berkurang
dengan..................217.361.000.000
0220 PENERIMAAN CUKAI
bertambah
dengan...................61.341.000.000
0221 Cukai tembakau
bertambah
dengan...................38.639.000.000
0222 cukai gula
bertambah
dengan...................12.155.000.000
0223 Cukai bir
bertambah dengan...................
8.734.000.000
0224 cukai alkohol sulingan
bertambah dengan...................
1.813.000.000
PENERIMAAN LAIN-LAIN DEPARTEMEN KEUANGAN
berkurang
dengan...................1.805.820.000.000
0311 PENERIMAAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM
berkurang dengan..................
2.619.940.000.000
0314 PAJAK EKSPOR/PUNGUTAN EKSPOR
berkurang dengan.....................
16.464.000.000
0315 PENERIMAAN DARI LABA BERSIH MINYAK
bertambah dengan.....................
830.584.000.000
PENERIMAAN BUKAN PAJAK
bertambah dengan.....................
312.703.000.000
0330 PENERIMAAN KHUSUS
bertambah
dengan......................316.572.000.000
0331 Penerimaan khusus pembagian laba
dari perusahaan negara/bank
pemerintah/BUMN
bertambah
dengan......................116.572.000.000
0332 Penerimaan lain-lain (Penerimaan
pinjaman)
bertambah
dengan......................200.000.000.000
*8530
0410 PENERIMAAN PENDIDIKAN
bertambah dengan......................
2.758.000.000
0411 Uang Pendidikan
bertambah dengan......................
2.681.000.000
0412 Uang Ujian Masuk/kenaikan tingkat/
akhir pendidikan
bertambah dengan......................
77.000.000
0510 PENERIMAAN PENJUALAN
bertambah
dengan........................7.310.500.000
0511 Penjualan hasil pertanian/perkebunan
bertambah dengan........ .............
107.000.000
0512 Penjualan hasil peternakan
bertambah dengan......................
324.000.000
0513 Penjualan hasil perikanan
bertambah dengan.................
97.000.000
0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan
bertambah dengan......................
500.000.000
0515 Penjualan rumah/tanah
bertambah dengan......................
57.300.000
0516 Penjualan barang yang telah
dihapuskan/yang berlebih/yang rusak
bertambah dengan......................
4.129.500.000
0517 Penjualan obat-obatan/vaksin/hasil
farmasi lainnya
bertambah dengan......................
144.000.000
0518 Penjualan penerbitan/potret/film/
poster/gambar/peta
bertambah dengan......................
38.600.000
0519 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan
bertambah dengan......................
589.500.000
0521 Penjualan kendaraan bermotor
bertambah dengan.................
1.200.000
0522 Penjualan sewa beli
bertambah dengan......................
690.000.000
0523 Penjualan lain-lain
bertambah dengan................. .....
632.400.000
0600 PENERIMAAN SEWA DAN JASA
bertambah dengan......................
12.249.800.000
0610 PENERIMAAN SEWA
bertambah
dengan...........................60.100.000
*8531
0611 Sewa rumah negeri/rumah dinas
bertambah dengan......................
33.400.000
0612 Sewa gedung
bertambah dengan......................
4.700.000
0613 Sewa benda-benda tak bergerak
lainnya
bertambah dengan....................
3.000.000
0614 Sewa benda-benda bergerak
(alat-alat berat/kendaraan
bermotor
bertambah
dengan...........................17.300.000
0615 Sewa lainnya
bertambah dengan......................
1.700.000
0620 PENERIMAAN JASA
bertambah
dengan........................2.189.700.000
0621 Penerimaan rumah sakit dan
instansi kesehatan lainnya
bertambah
................................275.200.000
0622 Penerimaan tempat hiburan/
taman/museum
bertambah dengan.......................
6.400.000
0623 Pemberian surat keterangan
bertambah dengan............
154.100.000
0624 Penerimaan sertifikat
pendaftaran tanah
bertambah dengan..................
20.459.500.000
0625 Pehak dan perijinan
bertambah dengan......................
184.200.000
0626 Penerimaan sensor/karantina/
pengawasan/pemeriksaan
bertambah dengan.....................
18.200.000
0627 Penerimaan jasa tenaga/jasa
pekerjaan
bertambah
dengan..........................483.400.000
0628 Penerimaan jasa dalam urusan
nikah, cerai dan rujuk (NTCR)
bertambah dengan...........................
5.500.000
0629 Penerimaan jasa bandar udara
dan jasa pelabuhan
bertambah
dengan...........................13.100.000
0630 Penerimaan jasa lembaga keuangan
(jasa giro)
bertambah
*8532
dengan...........................27.200.000
0631 Penerimaan iuran
bertambah dengan.......................
6.279.200.000
0632 Penerimaan iuran lelang untuk
fakir miskin
bertambah
dengan...........................28.700.000
0633 Penerimaan jasa Kantor Catatan
Sipil
bertambah
dengan...........................10.600.000
0634 Penerimaan biaya penagihan pajak-
pajak negara dengan surat paksa
bertambah
dengan...........................11.600.000
0633 Penerimaan jasa lainnya
bertambah
dengan.......................15.767.200.000
0710 PENERIMAAN KEJAKSAAN DAN PERADILAN
bertambah
dengan........................2.846.000.000
0711 Legalisasi/tanda tangan
bertambah
dengan........................1.321.000.000
0712 Pengesahan surat di bawah tangan
bertambah dengan........................
1.000.000
0713 Uang meja (leges) dan upah pada
Panitera Badan Peradilan
bertambah dengan........................
240.000.000
0714 Hasil denda/tilang dan sebagainya
bertambah dengan........................
300.000.000
0715 Ongkos perkara
bertambah dengan........................
64.000.000
0716 Lain-lain penerimaan kejaksaan dan
peradilan
bertambah dengan........................
920.000.000
0800 PENERIMAAN KEMBALI DAN PENERIMAAN
LAIN-LAIN
berkurang
dengan.......................29.033.300.000
0810 PENERIMAAN KEMBALI TAHUN ANGGARAN
YANG LALU
bertambah dengan........................
2.100.000
0811 Penerimaan kembali kelebihan
pembayaran/terlanjur membayar
belanja pegawai tahun anggaran
yang lalu (bukan gaji PNS DO
berdasarkan SPMU-DO
bertambah
dengan............................2.100.000
0830 PENERIMAAN LAIN-LAIN
berkurang
dengan.......................29.035.400.000
0831 Penerimaan kembali persekot/
uang muka gaji/tunjangan
bertambah dengan.......................
15.400.000
0832 Penerimaan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan
bertambah dengan........................
32.600.000
0833 Penerimaan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh
negara bertambah dengan....................
5.000.000
0834 Penerimaan anggaran rutin yang
tidak digunakan (SIAR)
bertambah dengan.......................
85.000.000
0835 Penerimaan anggaran pembangunan
yang tidak digunakan (SIAP)
bertambah dengan........................
500.000.000
0836 Penerimaan anggaran lainnya
bertambah dengan......................
31.326.700.000
0837 Penerimaan kembali perhitungan
sisa lebih subsidi gaji PNS-DO
berdasarkan SPM Nihil KPKN
bertambah dengan.....................
1.474.700.000
0838 Penerimaan kembali kelebihan
pembayaran/terlanjur membayar
gaji/pensiun DO (tanpa memandang
tahun anggaran kapan penyetoran
dilakukan) bertambah dengan.............
122.800.000
0839 Penerimaan kembali pensiun DO
bertambah dengan.........................
55.800.000
JUMLAH PENDAPATAN RUTIN 1993/94
berkurang
dengan......................489.180.000.000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
LAMPIRAN II
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1994
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1993/94
*8534 SUMBER-SUMBER PENDAPATAN PEMBANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 1993/94
(DALAM RUPIAH)
Uraian Jumlah
PENERIMAAN PEMBANGUNAN
bertambah
dengan..................818.778.000.000
0910 Bantuan Program
bertambah
dengan.......................13.990.000.000
0920 Bantuan Proyek
bertambah
dengan.......................804.788.000.000
JUMLAH PENERIMAAN PEMBANGUNAN 1993/94
bertambah
dengan.......................818.778.000.000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
LAMPIRAN III
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1994
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1993/94
ANGGARAN BELANJA RUTIN
TAHUN ANGGARAN 1993/94
PERINCIAN MENURUT SEKTOR DAN SUBSEKTOR
(DALAM RUPIAH)
Sektor/Subsektor Jumlah
07 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH, DESA DAN KOTA
bertambah
dengan......................767.191.000.000
07.1 Subsektor Pembangunan daerah,
Desa dan Kota
bertambah
dengan................767.191.000.000
09 SEKTOR PENDIDIKAN, GENERASI MUDA,
KEBUDAYAAN NASIONAL DAN KEPERCAYAAN
TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
bertambah
dengan......................22.175.000.000
09.1 Subsektor Pendidikan Umum dan
Generasi Muda
bertambah dengan................
22.175.000.000
12 SEKTOR HUKUM
berkurang dengan
.....................4.128.000.000
12.1 Subsektor Hukum
berkurang dengan................4.128.000.000
13 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
NASIONAL
bertambah dengan
.....................43.166.000.000
13.1 Subsektor Pertahanan dan Keamanan
Nasional
bertambah
dengan................43.166.000.000
16 SEKTOR APARATUR PEMERINTAH
bertambah
dengan......................875.979.000.000
16.1 Subsektor Aparatur Pemerintah
bertambah
dengan................105.029.000.000
16.2 Subsektor Lembaga Tertinggi dan
Tinggi Negara
bertambah dengan................
3.408.000.000
16.3 Subsektor Keuangan Negara
bertambah ........................
767.542.000.000
JUMLAH ANGGARAN BELANJA RUTIN 1993/94
bertambah
dengan.......................1.704.383.000.000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
LAMPIRAN IV
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1994
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1993/94
ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 1993/94
PERINCIAN MENURUT SEKTOR DAN SUBSEKTOR
(DALAM RUPIAH)
Sektor/Subsektor Jumlah
1 SEKTOR PERTANIAN DAN PENGAIRAN
berkurang dengan......................
18.362.400.000
*8536 1.1 Subsektor Pertanian
bertambah dengan................
52.639.400.000
1.2 Subsektor Pengairan
berkurang dengan................
71.001.800.000
2 SEKTOR INDUSTRI
berkurang
dengan......................113.839.900.000
2.1 Subsektor Industri
berkurang dengan................
113.839.900.000
3 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
berkurang dengan
.....................78.078.600.000
3.1 Subsektor Pertambangan
berkurang dengan................2.492.200.000
3.2 Subsektor Energi
berkurang
dengan................75.586.400.000
4 SEKTOR PERHUBUNGAN DAN PARIWISATA
berkurang dengan
...................117.041.200.000
4.1 Subsektor Prasarana Jalan
berkurang
dengan...............117.563.100.000
4.2 Subsektor Perhubungan Darat
berkurang
dengan................12.661.200.000
4.3 Subsektor Perhubungan Laut
berkurang dengan................9.106.300.000
4.4 Subsektor Perhubungan Udara
berkurang dengan...............35.719.500.000
4.5 Subsektor Pos dan Telekomunikasi
berkurang dengan..................813.700.000
4.6 Subsektor Pariwisata
berkurang dengan................1.177.400.000
5 SEKTOR PERDAGANGAN DAN KOPERASI
bertambah
dengan...................498.993.700.000
5.1 Subsektor Perdagangan
bertambah dengan..............509.871.500.000
5.2 Subsektor Koperasi
berkurang dengan...............10.877.800.000
6. SEKTOR TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
berkurang
dengan....................35.200.100.000
6.1 Subsektor Tenaga Kerja
berkurang dengan...............11.528.700.000
6.2 Subsektor Transmigrasi
berkurang
*8537
dengan..............123.671.400.000
7. SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH, DESA DAN KOTA
berkurang
dengan....................40.772.800.000
7.1 Subsektor Pembangunan Daerah, Desa
dan Kota
berkurang dengan...............40.772.800.000
8 SEKTOR AGAMA
berkurang
dengan.....................4.732.300.000
8.1 Subsektor Agama
berkurang dengan................4.732.300.000
9 SEKTOR PENDIDIKAN, GENERASI MUDA, KEBUDAYAAN NASIONAL DAN
KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
berkurang
dengan...................117.236.900.000
9.1. Subsektor Pendidikan Umum dan
Generasi Muda
berkurang dengan..............109.013.600.000
9.2. Subsektor Pendidikan Kedinasan
berkurang dengan................6.313.000.000
9.3. Subsektor Kebudayaan Nasional dan
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
berkurang dengan................1.910.300.000
10 SEKTOR KESEHATAN, KESEJAHTERAAN SOSIAL
PERANAN WANITA, KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA BERENCANA
berkurang
dengan....................47.795.000.000
10.1 Subsektor Kesehatan
berkurang dengan...............28.803.100.000
10.2 Subsektor Kesejahteraan Sosial
dan Peranan Wanita
berkurang dengan................6.775.800.000
10.3 Subsektor Kependudukan dan Keluarga
Berencana
berkurang dengan...............12.216.100.000
11 SEKTOR PERUMAHAN RAKYAT DAN PEMUKIMAN
berkurang
dengan....................20.034.400.000
11.1 Subsektor Perumahan Rakyat
dan Pemukiman
berkurang dengan...............20.034.400.000
12 SEKTOR HUKUM
berkurang
dengan.....................3.433.700.000
12.1 Subsektor Hukum
berkurang dengan................3.433.700.000
*8538
14 SEKTOR PENERANGAN, PERS DAN KOMUNIKASI
SOSIAL
berkurang
dengan.....................7.123.300.000
14.1 Subsektor Penerangan, Pers dan
Komunikasi Sosial
berkurang dengan................7.123.300.000
15 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN
PENELITIAN
berkurang
dengan....................88.229.000.000
15.1 Subsektor Pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
berkurang dengan...............21.610.300.000
15.2 Subsektor Penelitian
berkurang dengan...............66.618.700.000
16 SEKTOR APARATUR PEMERINTAH
berkurang
dengan.....................8.049.700.000
16.1 Subsektor Aparatur Pemerintah
berkurang dengan................8.049.700.000
17 SEKTOR PENGEMBANGAN DUNIA USAHA
bertambah
dengan.....................2.330.300.000
17.1 Subsektor Pengembangan Dunia Usaha
bertambah dengan................2.330.300.000
18 SEKTOR SUMBER ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
berkurang
dengan....................12.264.700.000
18.1 Subsektor Sumber Alam dan
Lingkungan Hidup
berkurang dengan...............12.264.700.000
JUMLAH ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN
1993/94 (tidak termasuk bantuan proyek/
dan kredit ekspor)
berkurang dengan.........
.........370.870.000.000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 1993/94
(NILAI RUPIAH BANTUAN PROYEK/TEKNIS DAN KREDIT EKSPOR)
(DALAM RUPIAH)
*8539
Sektor/Subsektor Jumlah
1. SEKTOR PERTANIAN DAN PENGAIRAN
berkurang
dengan......................86.577.000.000
1.1 Subsektor Pertanian
berkurang
dengan................215.963.600.000
1.2 Subsektor Pengairan
berkurang
dengan.................29.386.600.000
2. SEKTOR INDUSTRI
berkurang
dengan......................59.870.200.000
2.1 Subsektor Industri
berkurang
dengan.................59.870.200.000
3. SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
berkurang
dengan.....................242.312.500.000
3.1 Subsektor Pertambangan
berkurang
dengan.................71.033.400.000
3.2 Subsektor Energi
berkurang
dengan................313.345.900.000
4. SEKTOR PERHUBUNGAN DAN PARIWISATA
bertambah
dengan.....................701.674.300.000
4.1 Subsektor Prasarana jalan
bertambah
dengan................283.684.500.000
4.2 Subsektor Perhubungan Darat
bertambah
dengan................256.495.600.000
4.3 Subsektor Perhubungan Laut
bertambah
dengan................271.931.600.000
4.4 Subsektor Perhubungan Udara
bertambah
dengan................31.165.500.000
4.5 Subsektor Pos dan Telekomunikasi
berkurang
dengan................72.053.900.000
4.6 Subsektor Pariwisata
bertambah
dengan.................7.218.000.000
5 SEKTOR PERDAGANGAN DAN KOPERASI
berkurang
dengan.....................98.290.000.000
5.1. Subsektor Perdagangan
berkurang
dengan................40.014.000.000
5.2. Subsektor Koperasi
berkurang
dengan................58.276.000.000
6 SEKTOR TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
bertambah
*8540
dengan.....................18.252.300.000
6.1. Subsektor Tenaga Kerja
bertambah
dengan................22.342.300.000
6.2. Subsektor Transmigrasi
berkurang
dengan.................4.090.000.000
7 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH, DESA DAN KOTA
bertambah
dengan....................111.465.900.000
7.1. Subsektor Pembangunan Daerah, Desa
dan Kota
bertambah
dengan...............111.465.900.000
8 SEKTOR AGAMA
bertambah
dengan......................6.346.100.000
8.1. Subsektor Agama
bertambah
dengan.................6.346.100.000
9 SEKTOR PENDIDIKAN, GENERASI MUDA,
KEBUDAYAAN NASIONAL DAN KEPERCAYAAN
TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
berkurang
dengan....................183.510.400.000
9.1. Subsektor Pendidikan Umum dan
Generasi Muda
berkurang
dengan...............307.773.700.000
9.2. Subsektor Pendidikan Kedinasan
bertambah
dengan...............124.320.300.000
9.3. Subsektor Kebudayaan Nasional dan
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang
Maha Esa
berkurang dengan...................57.000.000
10 SEKTOR KESEHATAN, KESEJAHTERAAN SOSIAL,
PERANAN WANITA, KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA BERENCANA
bertambah
dengan...................106.515.100.000
10.1. Subsektor Kesehatan
bertambah dengan...............57.543.100.000
10.2. Subsektor Kesejahteraan Sosial
dan Peranan Wanita
berkurang dengan................1.388.900.000
10.3. Subsektor Kependudukan dan
Keluarga Berencana
bertambah dengan...............50.360.900.000
11 SEKTOR PERUMAHAN RAKYAT DAN PEMUKIMAN
berkurang
dengan....................90.863.500.000
11.1. Subsektor Perumahan Rakyat dan
*8541 Pemukiman
berkurang dengan...............90.863.500.000
12 SEKTOR HUKUM
berkurang
dengan.......................140.000.000
12.1. Subsektor Hukum
berkurang dengan..................140.000.000
14 SEKTOR PENERANGAN, PERS DAN KOMUNIKASI
SOSIAL
bertambah
dengan....................45.708.200.000
14.1. Subsektor Penerangan, Pers dan
Komunikasi Sosial
bertambah dengan...............45.708.200.000
15 SEKTOR ILMU PETAHUAN, TEKNOLOGI DAN
PENELITIAN
berkurang
dengan....................50.864.000.000
15.1. Subsektor Pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
berkurang dengan..............166.691.600.000
15.2. Subsektor Penelitian
bertambah dengan..............115.827.600.000
16 SEKTOR APARATUR PEMERINTAH
bertambah
dengan....................26.818.200.000
16.1. Subsektor Aparatur Pemerintah
berkurang dengan...............26.818.200.000
17 SEKTOR PENGEMBANGAN DUNIA USAHA
berkurang
dengan....................32.897.200.000
17.1. Subsektor Pengembangan Dunia Usaha
berkurang dengan...............32.897.200.000
18 SEKTOR SUMBER ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
bertambah
dengan...................148.707.700.000
18.1. Subsektor Sumber Alam dan
Lingkungan Hidup
bertambah dengan..............148.707.700.000
Nilai Rupiah Bantuan Proyek/Teknis Kredit
Ekspor 1993/94
bertambah
dengan...................804.788.000.000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
*8542
Kutipan: LEMBAR LEPAS TAHUN 1994
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






