Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1994
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 (UU 1 thn 1994)

1994

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 (UU 1 thn 1994)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 :

UU 1/1994, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1994/1995

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:         1 TAHUN 1994 (1/1994)

Tanggal:      22 MARET 1994 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1994/18; TLN NO. 3543

Tentang:   ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
     1994/1995

Indeks:

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     Tahun Anggaran 1994/95 disusun berdasarkan prinsip anggaran
     berimbang yang dinamis;

                  b.  bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
        Tahun Anggaran 1994/95 adalah Anggaran Pendapatan dan
        Belanja Negara Tahun Pertama dalam rangka pelaksanaan
        rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV
        Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima
        Tahun Keenam;

                  c.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
        Tahun Anggaran 1994/95 pada dasarnya merupakan rencana kerja
        tahunan pemerintah yang pertama dalam rangka pelaksanaan
        rencana PJP II yang dimaksudkan juga untuk memelihara dan
        meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan
        pembangunan selama PJP I, serta untuk meletakkan landasan
        bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;

        d.                  bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan
        jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran
        lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran
        pembangunan Tahun Anggaran 1994/95;

                  e.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
        Tahun    Anggaran    1994/95   perlu    ditetapkan   dengan
        Undang-undang;

Mengingat:       1.   Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1)
     dan (5) Undang Undang Dasar 1945;

               2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun
     1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
     terakhir dengan Undang-Undang
??        Nomor 9 Tahun 1968entang Perubahan Pasal 7 Indische
     Comptabiliteitswet   (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

                        Dengan persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN     PENDAPATAN   DAN
     BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/95.

                             Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.   Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan
     penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai
     belanja negara;

2.   Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang
     diterima negara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan
     bea masuk dan cukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan
     bukan pajak;

3.   Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari
     nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;

4.   Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk
     membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;

5.   Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
     membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,
     baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban
     atas hutang dalam negeri dan luar negeri;

6.   Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran       negara
     untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;

7.   Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
     pembangunan pada akhir tahun anggaran;

8.   Sisa  anggaran   lebih  adalah   selisih   antara   realisasi
     pendapatan negara dan belanja negara;

9.    Sektor adalah kumpulan Subsektor;
*8502
10.   Subsektor adalah kumpulan program;

11.   Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan
      dan/atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan
      pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;

12.   Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan
      dan/atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai
      proyek-proyek pembangunan.

                               Pasal 2

(1)   Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperoleh
      dari :

      a.         Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;

      b.         Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan;

(2)   Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      huruf a direncanakan sebesar
      Rp.59.737.100.000.000,00

(3)   Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      huruf b direncanakan sebesar
      Rp.10.012.000.000.000,00

(4)   Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan
      sebesar Rp.69.749.100.000.000,00

                               Pasal 3

(1)   Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
      ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :

      a.        Penerimaan pajak sebesar
      Rp.33.991.900.000.000,00

      b.        Penerimaan bea masuk dan cukai
      sebesar Rp.6.066.100.000.000,00

      c.        Penerimaan lain-lain sebesar
      Rp. 15.386.600.000.000,00

      d.        Penerimaan bukan pajak sebesar
      Rp. 4.292.500.000.000,00

(2)   Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
      ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :

      *8503 a.        Bantuan program sebesar nihil
        b.        Bantuan proyek sebesar
        Rp. 10.012.000.000.000,00

                                   Pasal 4

(1)     Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 terdiri dari
        :

        a.        Pengeluaran Rutin;
        b.        Pengeluaran Pembangunan.

(2)     Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
        a direncanakan
        sebesar Rp.42.350.800.000.000,00

(3)     Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        huruf b direncanakan sebesar
        Rp.27.398.300.000.000,00

(4)     Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan
        sebesar Rp. 69.749.100.000.000,00

                                   Pasal 5

(1)     Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
        (2) dirinci menurut sektor :

        01   Sektor industri sebesar     Rp.       45.521.732.000,00

        02   Sektor Pertanian
             dan Kehutanan
             sebesar                     Rp.      152.637.768.000,00

        03   Sektor Pengairan
             sebesar                     Rp.       21.369.974.000,00

        04   Sektor Tenaga
             kerja sebesar               Rp.       88.065.861.000,00

        05   Sektor perdagangan,
             pengembangan usaha
             nasional,keuangan
        dan Koperasi
             sebesar                     Rp.   23.467.942.759.000,00

        06   Sektor
        transportasi,
             meteorologi dan
             geofisika
             sebesar                     Rp.      183.730.798.000,00
*8504
        07   Sektor
             pertambangan
             dan energi
             sebesar             Rp.      49.673.617.000,00

        08   Sektor
             Pariwisata,
             pos dan
             Telekomunikasi
             sebesar             Rp       12.259.739.000,00

        09   Sektor
             pembangunan
             daerah dan
             transmigrasi
             sebesar             Rp.   7.206.419.246.000,00

        10   Sektor lingkungan
             hidup dan tata
             ruang sebesar       Rp.     111.057.240.000,00

        11   Sektor
             pendidikan,
             kebudayaan
             nasional,
             kepercayaan
             terhadap Tuhan
             Yang Maha Esa,
             pemuda dan olah
             raga sebesar        Rp.   2.320.384.129.000,00

        12   Sektor
             kependudukan
             dan keluarga
             sejahtera
             sebesar             Rp.     165.498.275.000,00

        13   Sektor
             kesejahteraan
             sosial,
             kesehatan,
             peranan wanita
             anak dan remaja
             sebesar             Rp.     303.015.780.000,00

        14   Sektor perumahan
             dan permukiman
             sebesar             Rp.       9.691.953.000,00

        15   Sektor agama
             sebesar             Rp.     720.750.478.000,00
*8505
        16   Sektor ilmu
             pengetahuan
           dan teknologi
           sebesar                 Rp.     201.024.031.000,00

      17   Sektor hukum
           sebesar                 Rp.     427.953.618.000,00

      18   Sektor aparatur
           negara dan
           pengawasan
           sebesar                 Rp.   2.213.042.524.000,00

      19   Sektor politik,
           hubungan, luar
           negeri,penerangan,
           komunikasi dan
           media massa
           sebesar                 Rp.     797.250.478.000,00

      20   Sektor
           pertahanan dan
           keamanan
           sebesar                 Rp.   3.853.510.000.000,00

(2)   Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)      ke
      dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

(3)   Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
      ayat (3) dirinci menurut sektor :

      01   Sektor industri
           sebesar                 Rp.     450.496.000.000,00

      02   Sektor Pertanian
           dan Kehutanan
           sebesar                 Rp.     989.630.000.000,00

      03   Sektor Pengairan
           sebesar                 Rp.   1.687.034.000.000,00

      04   Sektor Tenaga
           kerja sebesar           Rp.     146.532.000.000,00

      05   Sektor
           perdagangan,
           pengembangan
           usaha nasional,
           keuangan dan
           Koperasi
           sebesar                 Rp.     736.250.000.000,00
                *8506
      06   Sektor
           transportasi,
           meteorologi dan
     geofisika
     sebesar                 Rp.     5.225.515.000.000,00

07   Sektor
     pertambangan
     dan energi
     sebesar                 Rp.     3.581.922.000.000,00

08   Sektor
     Pariwisata,
     Pos dan
     Telekomunikasi
     sebesar                 Rp.       721.850.000.000,00

09   Sektor
     pembangunan
     daerah dan
     transmigrasi
     sebesar                 Rp.     5.504.326.000.000,00

10   Sektor
     lingkungan
     hidup dan tata
     ruang sebesar            Rp.       452.300.000.000,00

11   Sektor
     pendidikan,
     kebudayaan
     nasional,
     kepercayaan
     terhadap
     Tuhan Yang
     Maha Esa,
     Pemuda dan
     oleh raga
     sebesar                   Rp.     3.061.310.000.000,00

12   Sektor
     kependudukan
     dan keluarga
     sejahtera
     sebesar                  Rp.       290.221.000.000,00

13   Sektor
     kesejahteraan
     sosial,
     kesehatan,
     peranan wanita
     *8507 anak dan remaja
     sebesar                   Rp.     1.031.033.000.000,00

14   Sektor
     perumahan dan
           permukiman
           sebesar                        Rp.        887.922.000.000,00

      15   Sektor agama
           sebesar                        Rp.        121.870.000.000,00

      16   Sektor ilmu
           pengetahuan
           dan teknologi
           sebesar                        Rp.        529.805.000.000,00

      17   Sektor hukum
           sebesar                        Rp.        111.365.000.000,00

      18   Sektor aparatur
           negara dan
           pengawas
           an sebesar                        Rp.       556.991.000.000,00

      19   Sektor politik,
           hubungan, luar
           negeri
           penerangan,
           komunikasi dan
           media massa
           sebesar                        Rp.        157.335.000.000,00

      20   Sektor
           pertahanan dan
           keamanan
           sebesar                        Rp.      1.154.593.000.000,00

(4)   Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)                ke
      dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                Pasal 6

Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) ke dalam kegiatan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                                Pasal 7

Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) ke dalam proyek-proyek
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                             *8508 Pasal 8

(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran 1994/95 Pemerintah membuat
      laporan Semester I mengenai:
      a.        Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
      b.   Realisasi Penerimaan Pembangunan;
        c.   Realisasi Pengeluaran Rutin;
        d.   Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
        e.   Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
        f.   Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan     Luar
        Negeri.

(2)     Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
        menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(3)     Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
        disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya akhir bulan
        Oktober untuk dibahas bersama oleh DPR dengan Pemerintah.

(4)     Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
        perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama
        oleh DPR dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan
        Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
        Negara Tahun Anggaran 1994/95.

                                Pasal 9

(1)     Sisa   kredit   anggaran  proyek-proyek pada Pengeluaran
        Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang masih diperlukan
        untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
        dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit
        anggaran Tahun Anggaran 1995/96.

(2)     Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
        Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
        Tahun Anggaran 1995/96.

                               Pasal 10

Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1994/95 dapat digunakan untuk
membiayai   anggaran   belanja    negara  tahun-tahun   anggaran
berikutnya.

                                Pasal 11

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan
dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran   1994/95  berdasarkan  Tambahan  dan  atau  Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran
1994/95 berakhir.

*8509
                               Pasal 12

(1)     Setelah Tahun Anggaran 1994/95 berakhir, Pemerintah membuat
        Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran
        yang bersangkutan.
(2)    Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
       (1)   setelah  diperiksa   oleh  Badan  Pemeriksa  Keuangan
       disampaikan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
       selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) bulan setelah Tahun
       Anggaran 1994/95 berakhir.

                              Pasal   13

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

                              Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1994.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

                             PENJELASAN
                                ATAS
               *8510 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 1 TAHUN 1994

                               TENTANG

               ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                       TAHUN ANGGARAN 1994/95

UMUM
     Dengan berakhirnya tahun anggaran 1993/94 yang merupakan
tahun terakhir Repelita V, maka proses Pembangunan Jangka Panjang
Pertama   (PJP  I)  telah   berhasil   diselesaikan.  Hasil-hasil
pembangunan yang telah dicapai merupakan landasan bagi tahap
pembangunan berikutnya, yaitu Pembangunan Jangka Panjang Kedua
(PJP II). Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan nasional
maka kebijaksanaan pembangunan dalam kurun waktu lima tahun
pertama PJP II tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan
dinamis. Sedangkan moralitas pembangunan tetap didasarkan pada
nilai-nilai luhur Pancasila yang merupakan dasar negara dan
idiologi nasional, sehingga dengan demikian tujuan yang ingin
dicapai melalui pembangunan nasional ialah manusia dan masyarakat
Indonesia yang berkualitas, maju dan mandiri, sejahtera lahir dan
batin, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila.

     Dalam rangka menunjang prioritas pembangunan dalam Repelita
VI, yaitu pembangunan sektor ekonomi, maka peranan sumber daya
manusia sangat menentukan. Industri nasional yang didukung
kemampuan    teknologi,   peningkatan   ketangguhan   pertanian,
penyempurnaan pola perdagangan, jasa dan sistem distribusi akan
menjadi semakin tangguh dengan dukungan sumber daya manusia yang
berkualitas.

     Untuk itu disusunlah program-program pembangunan tahunan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tetap
menganut   prinsip  anggaran   berimbang  yang   dinamis,  dengan
dimungkinkannya dibentuk dana cadangan pada masa penerimaan
negara melebihi yang direncanakan. APBN tahun anggaran 1994/95
yang disusun sebagai pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan dalam
rencana operasional tahunan, mengalami penyempurnaan dibandingkan
APBN tahun anggaran 1993/94. Hal ini disebabkan karena GBHN 1993
sebagai pedoman penyusunan APBN tahun anggaran 1994/95 mengalami
perkembangan dan perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan
dan kemajuan teknologi. Penyempurnaan APBN tahun anggaran 1994/95
tersebut meliputi pengembangan jumlah sektor dan subsektor serta
penyesuaian dan pengintegrasian sektor-subsektor yang berdasarkan
penelitian perlu diintegrasikan dalam sektor atau subsektor yang
sejenis. Hasilnya ialah bahwa dalam APBN tahun anggaran 1994/95
telah berkembang menjadi dua puluh sektor dibandingkan dengan
APBN tahun *8511 anggaran 1993/94 yang hanya delapan belas
sektor. Sedangkan subsektor berkembang menjadi empat puluh tujuh
subsektor.

     Walaupun masing-masing logi dari Trilogi Pembangunan tidak
dapat dan tidak boleh dipisahkan, tetapi dalam APBN tahun
anggaran 1994/95 amat jelas terlihat bahwa logi pemerataan
mendapat perhatian yang lebih besar dari logi lainnya. Dari
jumlah besaran alokasi dana untuk masing-masing sektor, sektor
pembangunan daerah dan transmigrasi mendapat alokasi anggaran
dengan urutan besaran nomor satu. Perhatian yang besar terhadap
pembangunan daerah ini menunjukkan bahwa hubungan keuangan antara
pusat dan daerah semakin nampak, di samping semakin meningkatnya
pelaksanaan   pemerataan   pembangunan   di   daerah-daerah   guna
memperkecil   kesenjangan    pembangunan    antardaerah.   Semakin
meratanya pembangunan di daerah akan membawa dampak positif pada
upaya mengurangi jumlah penduduk yang hidup di bawah garis
kemiskinan. Upaya tersebut semakin meningkat dengan diberikannya
bantuan khusus bagi desa tertinggal dalam bentuk Inpres Desa
Tertinggal. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang makin
meluas, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, penciptaan dan
perluasan lapangan kerja, serta lapangan usaha dan penggalakan
pembangunan   daerah   terbelakang,    khususnya   kawasan   timur
Indonesia, ditingkatkan dan diarahkan agar mampu mewujudkan
kesejahteraan yang makin adil dan makin merata bagi seluruh
rakyat.

     Masih   dalam  upaya   mengurangi  kesenjangan   pertumbuhan
pembangunan di daerah, khususnya di daerah tingkat II, dalam
tahun anggaran 1994/95 ini makin banyak bantuan pembangunan
(Inpres) yang diserahkan dalam bentuk " block grant", sehingga
pengelolaannya langsung oleh pemerintah daerah tingkat II. Inpres
penunjang jalan kabupaten, Inpres penghijauan dan reboisasi,
Inpres pasar dan sebagian Inpres SD (rehabilitasi) dijadikan satu
dalam Inpres Dati II dan diserahkan dalam bentuk "block grant"
tersebut. Hal ini sekaligus sebagai bukti bahwa titik berat
otonomi dititikberatkan di daerah tingkat II.

     Di samping sektor pembangunan daerah dan transmigrasi, maka
sektor transportasi, sektor pertambangan dan energi, sektor
pendidikan, dan sektor pengairan menempati urutan nomor dua,
tiga, empat, dan lima, dalam besaran alokasi dananya.

     Dalam    rangka     mengupayakan      kemandirian     pembiayaan
pembangunan, APBN tahun anggaran 1994/95 memperlihatkan bahwa
sumber    penerimaan    dalam     negeri     semakin    ditingkatkan
pencapaiannya. Dalam hal ini penerimaan pajak akan merupakan
primadonanya.   Untuk   mencapai    maksud    tersebut   maka   upaya
penyempurnaan    pelaksanaan    dan    sistem     perpajakan    terus
ditingkatkan,     dengan      dilengkapi       berbagai     peraturan
perundang-undangan yang diperlukan.

     Usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan produktivitas,
serta penajaman prioritas pembangunan tetap mendapat perhatian.
Kebijaksanaan pengeluaran pembangunan tetap ditujukan untuk *8512
menyelesaikan proyek-proyek prioritas serta diarahkan untuk
pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Peningkatan pengeluaran
rutin diperlukan dalam rangka meningkatkan daya guna aparatur
negara dan untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan
pembangunan, sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.
Berkenaan dengan upaya-upaya tersebut di atas, pengawasan yang
dimulai    sejak    perencanaan,   pelaksanaan,    sampai     pada
evaluasi/pengendaliannya akan terus ditingkatkan. Untuk itu,
pengawasan melekat akan banyak membantu, di samping pengawasan
fungsional dan pengawasan masyarakat.

     Pembangunan di bidang perhubungan dan bidang-bidang lainnya
akan tetap diteruskan, sehingga keserasian dan keselarasan
pertumbuhan nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam
rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi
tekanan pengangguran dan menanggulangi kemiskinan.

     Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka APBN
tahun anggaran 1994/95 disusun berdasarkan asumsi sebagai
berikut:

a.      bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan
        dengan   pendapatan  negara,   masih  menghadapi  tantangan
        terutama   perkembangan   harga   minyak   bumi  di   pasar
        internasional yang tidak menentu;

b.      bahwa   demi   mempertahankan  kesinambungan  pembangunan,
        pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas
        alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan
        dalam negeri dalam pembiayaan pembangunan dapat terus
        ditingkatkan;

c.      bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
        kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata
        dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak,
        dapat terus dipertahankan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang digunakan
untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Undang-undang
ini. Dengan adanya salah pengertian tentang istilah-istilah
tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah
penafsiran dalam pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga dapat
dicapai kesatuan cara pandang dan kelancaran dalam pelaksanaan.
Pengertian ini diperlukan karena bersifat teknis dan baku,
khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

Pasal 2

        Ayat (1)
*8513
             cukup jelas

        Ayat (2)

             cukup jelas
     Ayat (3)

          cukup jelas

     Ayat (4)

          cukup jelas

Pasal 3

     Ayat (1)                                   (dalam rupiah)

     Penerimaan pajak sebesar Rp 33.991.900.000.000,00 dari:

     0110 Pajak penghasilan (PPh)
     18.842.900.000.000,00
     0120 Pajak pertambahan nilai (PPN)
     13.238.600.000.000,00
     0130 Pajak lainnya
281.700.000.000,00
          0134 Bea meterai
261.700.000.000,00
          0135 Bea lelang
20.000.000.000,00
     0140 Pajak Bumi dan bangunan (PBB)
1.628.700.000.000,00

     Penerimaaan bea masuk dan cukai sebesar
      Rp.6.066.100.000.000,00 terdiri dari :

     0210 Penerimaan bea masuk
3.443.300.000.000,00
     0220 Penerimaan cuka
     i2.622.800.000.000,00

          0221 Cukai    tembakau
2.463.700.000.000,00
          0222 Cukai    gula
81.000.000.000,00
          0223 Cukai    bir
57.000.000.000,00
          0224 Cukai    alkohol sulingan
21.100.000.000,00

     Penerimaan lain-lain sebesar
     Rp.15.386.600.000.000,00 terdiri dari :

     0311 Penerimaan minyak bumi dan
          gas alam
     12.851.200.000.000,00
     0314 Pajak ekspor, pungutan ekspor
16.400.000.000,00
     0315 Penerimaan dari laba bersih
          minyak
2.519.000.000.000,00

     Penerimaan bukan pajak sebesar
     Rp. 4.292.500.000.000,00 terdiri dari :

     0320 Penerimaan bukan pajak, di luar
          *8514 negeri
17.500.000.000,00
     0330 Penerimaan khusus
2.350.000.000.000,00
          0331 Penerimaan khusus pembagian
               laba dari perusahaan negara
               bank pemerintah, BUMN
1.550.000.000.000,00
          0332 Penerimaan lain-lain
               (penerimaan kembali
               pinjaman)
800.000.000.000,00

     0410 Penerimaan pendidikan
261.877.200.000,00
          0411 Uang pendidikan
259.141.200.000,00
          0412 Uang ujian masuk,kenaikan
               tingkat, akhir pendidikan
     2.736.000.000,00

     0510 Penerimaan penjualan
33.972.700.000,00
          0511 Penjualan hasil pertanian,
               perkebuna
890.000.000,00
          0512 Penjualan hasil peternakan
     2.711.000.000,00
          0513 Penjualan hasil perikanan
500.000.000,00
          0514 Penjualan sitaan, rampasan
     7.888.000.000,00
          0515 Penjualan rumah, tanah
327.000.000,00
          0516 Penjualan barang yang
               telah dihapuskan, yang
               lebih, yang rusak
     1.418.600.000,00
          0517 Penjualan obat-obatan
               vaksin,hasil farmasi lainnya
743.000.000,00
          0518 Penjualan penerbitan,potret,
               film, poster,gambar, peta
493.500.000,00
          0519 Penjualan dokumen-dokumen
               pelelangan
     6.257.100.000,00
          0521 Penjualan kendaraan bermotor
123.500.000,00
          0522 Penjualan sewa beli
11.000.000.000,00
          0523 Penjualan lain-lain
     1.621.000.000,00
      0600 Penerimaan sewa dan jasa
1.166.726.700.000,00
     0610 Penerimaan sewa
14.797.400.000,00
          0611 Sewa rumah negeri,
               rumah dinas
     4.527.900.000,00
          0612 Sewa gedung
     1.997.500.000,00
          0613 Sewa benda-benda tak
               bergerak lainnya
574.000.000,00
          0614 Sewa benda-benda
               bergerak (alat-alat
               berat,kendaraan
               bermotor
     7.581.000.000,00
          0615 Sewa lainnya
117.000.000,00

     0620 Penerimaan jasa
1.151.929.300.000,00
          0621 Penerimaan rumah sakit,
               dan instansi kesehatan
               lainnya
58.024.000.000,00
          0622 Penerimaan tempat hiburan,
               taman, museum
1.390.000.000,00
          *8515 0623 Pemberian surat keterangan
56.240.000.000,00
          0624 Penerimaan sertifikat
               pendaftaran tanah
28.000.000.000,00
          0625 Pemberian hak dan perijinan
150.159.000.000,00
          0626 Penerimaan sensor,karantina
               pengawasan,pemeriksaan
     6.754.000.000,00
          0627 Penerimaan jasa tenaga,jasa
               pekerjaan
89.051.000.000,00
          0628 Penerimaan jasa dalam
               urusan nikah,talak,cerai
               dan rujuk (NTCR)
15.500.000.000,00
          0629 Penerimaan jasa bandar
               udara dan pelabuhan
17.404.000.000,00
          0630 Penerimaan jasa lembaga
               keuangan (jasa giro)
69.788.800.000,00
          0631 Penerimaan iuran hasil
               hutan,laut,royalti,denda
605.984.000.000,00
          0632 Penerimaan iuran lelang
               untuk fakir miskin
     1.500.000.000,00
          0633 Penerimaan jasa kantor
               catatan sipil
11.600.000.000,00
          0634 Penerimaan biaya penagihan
               pajak-pajak negara dengan
               surat paksa
     1.000.000.000,00
          0635 Penerimaan jasa lainnya
39.534.500.000,00

     0710 Penerimaan kejaksaan dan
          peradilan
13.639.000.000,00
          0711 Legalisasi,tanda tangan
     3.534.500.000,00
          0712 Pengesahan surat di
               bawah tangan
15.000.000,00

           0713 Uang meja (leges)
750.000.000,00
          0714 Hasil denda,denda tilang
     6.500.000.000,00
          0715 Ongkos perkara
820.000.000,00
          0716 Penerimaan kejaksaan dan
               peradilan lainnya
     2.200.000.000,00

     0800 Penerimaan kembali dan penerimaan
          lain-lain
448.784.400.000,00
          0810 Penerimaan kembali tahun
               anggaran yang lalu
229.900.000,00
          0811 Penerimaan kembali
               kelebihan pembayaran,
               terlanjur membayar
               belanja pegawai tahun
               anggaran yang lalu
               (bukan gaji PNS DO
                 berdasarkan SPMU-DO)
229.900.000,00

     0830 Penerimaan lain-lain
448.554.500.000,00
          0831 Penerimaan kembali
               *8516 porsekot, uang muka
               gaji
463.700.000,00
          0832 Penerimaan denda
               keterlambatan
               penyelesaian pekerjaan
     2.324.500.000,00
               0833 Penerimaan ganti rugi
               atas kerugian yang di
               derita oleh negara
     1.722.600.000,00
          0834 Penerimaan anggaran
               rutin yang tidak
               digunakan (SIAR)
     2.000.000.000,00
          0835 Penerimaan anggaran
               pembangunan yang tidak
               digunakan (SIAP)
30.000.000.000,00
          0836 Penerimaan anggaran
               lainnya
307.043.700.000,00
          0837 Penerimaan kembali
               perhitungan sisa lebih
               subsidi gaji PNS daerah
               otonom berdasarkan SPM
               Nihil KPKN
100.000.000.000,00
          0838 Penerimaan kembali
               kelebihan pembayaran,
               terlanjur membayar
               gaji, pensiun daerah
               otonom (tanpa memandang
               tahun anggaran kapan
               penyetoran dilakukan)
     3.000.000.000,00
          0839 Penerimaan kembali
               pensiun daerah otonom
     2.000.000.000,00

     Ayat (2)

          Cukup jelas

Pasal 4

     Ayat (1),(2),(3), dan (4)
             Cukup jelas

Pasal 5

        Ayat (1)

             Cukup jelas

        Ayat (2)

        Pengeluaran Rutin sebesar
        Rp.42.350.800.000.000,00 terdiri dari :
                                                  (dalam rupiah)
*8517
     01   SEKTOR INDUSTRI
45.521.732.000,00
     01.1 Subsektor Pertanian
45.521.732.000,00

     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN                     152
637.768.000,00
     02.1 Subsektor Pertanian
92.863.839.000,00
     02.2 Subsektor Kehutanan
59.773.929.000,00

     03   SEKTOR PENGAIRAN
21.369.974.000,00
     03.1 Subsektor Pengembangan Sumber
          Daya Air
8.874.739.000,00
     03.2 Subsektor Irigasi
12.495.235.000,00

     04   SEKTOR TENAGA KERJA
88.065.861.000,00
     04.1 Subsektor Tenaga Kerja
88.065.861.000,00

        05SEKTOR PERDAGANGAN PENGEMBANG
          AN USAHA NASIONAL, KEUANGAN
          DAN KOPERASI
23.467.942.759.000,00
     05.1 Subsektor Perdagangan Dalam
          Negeri
42.620.071.000,00
     05.2 Subsektor Perdagangan Luar
          Negeri
13.081.308.000,00
     05.4 Subsektor Keuangan
23.345.449.877.000,00
     05.5 Subsektor Koperasi dan
          Pengusaha Kecil
66.791.503.000,00

     06   SEKTOR TRANSMIGRASI,
          METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
183.730.798.000,00
     06.1 Subsektor Prasarana Jalan
14.294.780.000,00
     06.2 Subsektor Transportasi Darat
16.156.310.000,00
     06.3 Subsektor Transportasi Laut
93.115.731.000,00
     06.4 Subsektor Transportasi Udara
35.770.177.000,00
     06.5 Subsektor Meteorologi,
          Geofisika,Pencarian dan
          Penyelamatan (SAR)
24.393.800.000,00

     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
49.673.617.000,00
     07.1 Subsektor Pertambangan
47.251.906.000,00
     07.2 Subsektor Energi
2.421.711.000,00

     08   SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
12.259.739.000,00
     08.1 Subsektor Pariwisata
8.625.583.000,00
     08.2 Subsektor Pos dan Teleko
          komunikasi
3.634.156.000,00

     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
          DAN TRANSMIGRASI
7.206.419.246.000,00
     09.1 Subsektor Pembangunan Daerah
7.160.542.800.000,00
     09.2 Subsektor Transmigrasi dan
          Pemukiman Perambah Hutan
45.876.446.000,00

     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG
111.057.240.000,00
     10.1 Subsektor Lingkungan Hidup
3.219.183.000,00
     10. 2 Subsektor Tata Ruang
107.838.057.000,00

     11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
          TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
          DAN OLAH RAGA
2.320.384.129.000,00
     *8518 11.1 Subsektor Pendidikan
2.109.751.345.000,00
     11.2 Subsektor Pendidikan Luar
          Sekolah dan Kedinasan
152.926.394.000,00
     11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional
          dan Kepercayaan terhadap
          Tuhan Yang Maha Esa
50.913.107.000,00
     11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
          Raga
6.793.283.000,00

     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
          KELUARGA SEJAHTERA
165.498.275.000,00
     12.1 Subsektor Kependudukan
          dan Keluarga Berencana
165.498.275.000,00

     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN, PERANAN WANITA,
          ANAK DAN REMAJA
303.015.780.000,00
     13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial
66.398.008.000,00
     13.2 Subsektor Kesehatan
236.617.772.000,00

     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN
          PERMUKIMAN
9.691.953.000,00
     14.1 Subsektor Perumahan dan
          Permukiman
6.247.242.000,00
     14.2 Subsektor Penataan Kota
          dan Bangunan
3.444.711.000,00
     15   SEKTOR AGAMA
720.750.478.000,00
     15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan
          Beragama
105.721.337.000,00
     15.2 Subsektor Pembinaan
          Pendidikan Agama
615.029.141.000,00
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
          DAN TEKNOLOGI
201.024.031.000,00
     16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
          Terapan dan Dasar
133.579.357.000,00
     16.3 Subsektor Kelembagaan
          Prasarana dan Sarana Ilmu
          Pengetahuan dan Teknologi
18.451.527.000,00
     16.5 Subsektor Kedirgantaraan
913.664.000,00
     16.6 Subsektor Sistem Informasi
          dan Statistik
48.079.483.000,00
     17   SEKTOR HUKUM
427.953.618.000,00
     17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
          Nasional
379.985.787.000,00
     17.2 Subsektor Pembinaan
          Aparatur Hukum
477.967.831.000,00
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA
          DAN PENGAWASAN
2.213.042.524.000,00
     18.1 Subsektor Aparatur Negara
2.064.873.483.000,00
     18.2 Subsektor Pendayagunaan
          Sistem dan Pelaksanaan
          Pengawasan
148.169.041.000,00
     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
          LUAR NEGERI, PENERANGAN,
          KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
797.250.478.000,00
     19.1 Subsektor Politik
46.762.650.000,00
     19.2 Subsektor Hubungan Luar
          Negeri
551.007.708.000,00
     19.3 Subsektor Penerangan,
          Komunikasi dan Media Massa
199.480.120.000,00

     *8519 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN
          KEAMANAN
3.853.510.000.000,00
     20.1 Subsektor ABRI
3.853.360.683.000,00
     20.2 Subsektor Pendukung
149.317.000,00

     Ayat (3)

          Cukup jelas
     Ayat (4)

Pengeluaran Anggaran pembangunan sebesar Rp.27.398.300.000.000,00
terdiri dari :

(dalam rupiah)
                                       Nilai Rupiah
                            Rupiah                Bantuan       Proyek
Jumlah
                                            dan Kredit Ekspor

01.      SEKTOR    INDUSTRI                        143.856.000.000,00
306.640.000.000,00      450.496.000.000,00
01.1    Subsektor      Industri                    143.856.000.000,00
306.640.000.000,00      450.496.000.000,00

02   SEKTOR PERTANIAN
     DAN   KEHUTANAN                               662.380.000.000,00
327.250.000.000,00     989.630.000.000,00
02.1     Subsektor     Pertanian                   656.630.000.000,00
299.710.000.000,00     956.340.000.000,00
02.2    Subsektor    Kehutanan                       5.750.000.000,00
27.540.000.000,00      33.290.000.000,00

03          SEKTOR  PENGAIRAN                      809.434.000.000,00
877.600.000.000,00   1.687.034.000.000,00
03.1 Subsektor Pengembangan
   Sumber Daya Air       380.533.000.000,00        399.600.000.000,00
780.133.000.000,00
03.2     Subsektor   Irigasi                       428.901.000.000,00
478.000.000.000,00     906.901.000.000,00

04   SEKTOR       TENAGA       KERJA               119.412.000.000,00
27.120.000.000,00      146.532.000.000,00
04.1 Subsektor Tenaga
     Kerja                                         119.412.000.000,00
27.120.000.000,00      146.532.000.000,00

05   SEKTOR PERDAGANGAN
  PENGEMBANGAN USAHA
  NASIONAL, KEUANGAN
  DAN KOPERASI          144.800.000.000,00         591.450.000.000,00
736.250.000.000,00
05.1 Subsektor Perdagangan
  Dalam Negeri           16.800.000.000,00                        0,00
16.800.000.000,00
05.2 Subsektor Perdagangan
  Luar Negeri             38.000.000.000,00        241.560.000.000,00
279.560.000.000,00
05.3 Subsektor Pengembang
  an Usaha Nasional       22.350.000.000,00        161.910.000.000,00
184.260.000.000,00
05.4    Subsektor   Keuangan                       4.800.000.000,00
115.950.000.000,00      120.750.000.000,00
05.5 Subsektor Koperasi
  dan Pengusahaan Kecil 62.850.000.000,00         72.030.000.000,00
134.880.000.000,00

06   SEKTOR TRANSPORTASI,
   METEOROLOGI DAN
  GEOFISIKA            3.606.565.000.000,00    1.618.950.000.000,00
5.225.515.000.000,00
06.1 Subsektor Prasarana
  Jalan                2.971.260.000.000,00      559.320.000.000,00
3.530.580.000.000,00
06.2 Subsektor
  Transportasi Darat     234.638.000.000,00      354.390.000.000,00
589.028.000.000,00
06.3 Subsektor
  Transportasi Laut      205.717.000.000,00      261.060.000.000,00
466.777.000.000,00
06.4 Subsektor
  Transportasi Udara     178.450.000.000,00      427.020.000.000,00
605.470.000.000,00
06.5 Subsektor
  Meteorologi,Geofisika
  *8520 Pencarian dan
  Penyelamatan (SAR)      16.500.000.000,00       17.160.000.000,00
33.660.000.000,00

07   SEKTOR PERTAMBANGAN
  DAN ENERGI              803.782.000.000,00   2.778.140.000.000,00
3.581.922.000.000,00
07.1 Subsektor
  Pertambangan             36.040.000.000,00      31.830.000.000,00
67.870.000.000,00
07.2    Subsektor    Energi                      767.742.000.000,00
2.746.310.000.000,00    3.514.052.000.000,00

08   SEKTOR PARIWISATA,
  POS DAN TELEKOMU
  NIKASI                   69.500.000.000,00     652.350.000.000,00
721.850.000.000,00
08.1     Subsektor      Pariwisata                38.000.000.000,00
10.730.000.000,00       48.730.000.000,00
08.2 Subsektor Pos dan
  Telekomunikasi          31.500.000.000,00      641.620.000.000,00
673.120.000.000,00

09   SEKTOR PEMBANGUNAN
  DAERAH DAN
  TRANSMIGRASI        5.119.576.000.000,00       384.750.000.000,00
5.504.326.000.000,00
09.1 Subsektor
  Pembangunan Daerah 4.282.151.000.000,00        265.740.000.000,00
4.547.891.000.000,00
09.2 Subsektor
  Transmigrasi dan
  Pemukiman
  Perambah Hutan           837.425.000.000,00   119.010.000.000,00
956.435.000.000,00

10   SEKTOR LINGKUNGAN
  HIDUP DAN TATA
  RUANG                    243.290.000.000,00   209.010.000.000,00
452.300.000.000,00
10.1 Subsektor
  Lingkungan Hidup         173.580.000.000,00   183.300.000.000,00
356.880.000.000,00
10.2 Subsektor Tata
  Ruang                     69.740.000.000,00    25.710.000.000,00
95.420.000.000,00

11   SEKTOR PENDIDIKAN,
  KEBUDAYAAN NASIONAL,
  KEPERCAYAAN TERHADAP
  TUHAN YANG MAHA ESA,
  PEMUDA DAN OLAH
  RAGA                   2.358.740.000.000,00
702.570.000.000,00    3.061.310.000.000,00
11.1 Subsektor
  Pendidikan           2.169.971.000.000,00     613.360.000.000,00
2.783.331.000.000,00
11.2 Subsektor Pendidik
  an Luar Sekolah
  dan Kedinasan          105.621.000.000,00      89.210.000.000,00
194.831.000.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan
  Nasional dan
  Kepercayaan Terhadap
  Tuhan Yang Maha Esa     52.750.000.000,00                   0,00
52.750.000.000,00
11.4 Subsektor Pemuda
  dan Olah Raga           30.398.000.000,00                   0,00
30.398.000.000,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN
  DAN KELUARGA
  SEJAHTERA              244.761.000.000,00      45.460.000.000,00
290.221.000.000,00
12.1 Subsektor Kependuduk
  an dan Keluarga
  Berencana              244.761.000.000,00      45.460.000.000,00
290.221.000.000,00

13      SEKTOR KESEJAHTERA
     AN SOSIAL,KESEHATAN,
     *8521 PERANAN WANITA,ANAK
  DAN REMAJA            816.593.000.000,00    214.440.000.000,00
1.031.033.000.000,00
13.1 Subsektor
  Kesejahteraan Sosia    71.125.000.000,00      5.080.000.000,00
76.205.000.000,00
13.2     Subsektor     Kesehatan              736.968.000.000,00
209.360.000.000,00     946.328.000.000,00
13.3 Subsektor Peranan
  Wanita, Anak dan
  Remaja                  8.500.000.000,00                  0,00
8.500.000.000,00

14   SEKTOR PERUMAHAN
  DAN PERMUKIMAN        469.362.000.000,00    418.560.000.000,00
887.922.000.000,00
14.1 Subsektor Perumahan
  dan Permukiman        444.270.000.000,00    396.030.000.000,00
840.300.000.000,00
14.2 Subsektor Penataan
  Kota dan Bangunan      25.092.000.000,00     22.530.000.000,00
47.622.000.000,00

15    SEKTOR   AGAMA                          112.340.000.000,00
9.530.000.000,00      121.870.000.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan
   Kehidupan Beragama    20.590.000.000,00      1.860.000.000,00
22.450.000.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan
   Pendidikan Agama       91.750.000.000,00     7.670.000.000,00
99.420.000.000,00

16   SEKTOR ILMU
  PENGETAHUAN DAN
  TEKNOLOGI            423.745.000.000,00     106.060.000.000,00
529.805.000.000,00
16.1 Subsektor Teknik
  Produksi dan
  Teknologi            117.306.000.000,00      30.300.000.000,00
147.606.000.000,00
16.2 Subsektor Ilmu
  Pengetahuan dan
  Dasar                 52.925.000.000,00      18.430.000.000,00
71.355.000.000,00
16.3 Subsektor Kelembagaan
  Prasarana dan Sarana
  Ilmu Pengetahuan dan
  Teknologi            102.827.000.000,00       4.380.000.000,00
107.207.000.000,00

16.4    Subsektor    Kelautan                  33.461.000.000,00
52.950.000.000,00     86.411.000.000,00
16.5 Subsektor
  Kedirgantaraan        28.850.000.000,00                   0,00
28.850.000.000,00
16.6 Subsektor Sistem
  Informasi dan
  Teknologi             88.376.000.000,00                  0,00
88.376.000.000,00

17    SEKTOR   HUKUM                         101.445.000.000,00
9.920.000.000,00     111.365.000.000,00
17.1 Subsektor Pembina
   an Hukum Nasional      9.718.000.000,00     4.430.000.000,00
14.148.000.000,00
17.2 Subsektor Pembina
   an Aparatur Hukum     29.630.000.000,00       550.000.000,00
30.180.000.000,00
17.3 Subsektor Sarana
   dan Prasarana Hukum   62.097.000.000,00     4.940.000.000,00
67.037.000.000,00

18   SEKTOR APARATUR
  NEGARA DAN
  PENGAWASAN            468.721.000.000,00    88.270.000.000,00
556.991.000.000,00
18.1 Subsektor Aparatur
  Negara                431.784.000.000,00    88.270.000.000,00
520.054.000.000,00
18.2 Subsektor Pendaya
  gunaan SIsten dan
  Pelaksanaan
  Pengawasan             36.937.000.000,00                 0,00
36.937.000.000,00

19 SEKTOR POLITIK,
  HUBUNGAN LUAR
  NEGERI,PENERANGAN,
  KOMUNIKASI DAN
  MEDIA MASSA           78.745.000.000,00     78.590.000.000,00
157.335.000.000,00
19.1   Subsektor   Politik                     2.850.000.000,00
0,00      2.850.000.000,00
19.2 Subsektor Hubungan
  Luar Negeri            3.900.000.000,00                  0,00
3.900.000.000,00
19.3 Subsektor Penerang
  an, Komunikasi dan
  Media Massa           71.995.000.000,00     78.590.000.000,00
150.585.000.000,00

20   SEKTOR PERTAHANAN
  DAN KEAMANAN         589.253.000.000,00    565.340.000.000,00
1.154.595.000.000,00
20.1 Subsektor Rakyat
  Terlatih dan Per-
  lindungan Masya
  rakat                   2.280.000.000,00                      0,00
2.280.000.000,00
20.2    Subsektor   ABRI                        535.000.000.000,00
565.340.000.000,00 1.100.340.000.000,00
203.     Subsetor    Pendukung                   51.973.000.000,00
0,00      51.973.000.000,00

Pasal 6

  Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini
  ditetapkan pada bulan April 1994.

Pasal 7

  Keputusan  Presiden   sebagaimana   yang   dimaksud   Pasal    ini
  ditetapkan pada bulann April 1984

Pasal 8

  Ayat (1)
     Huruf a,b,c dan d cukup jelas
     Huruf c dan f

  Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta neraca
  pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar berada di
  sektor   bukan   pemerintah.   Oleh   sebab   itu,   penyusunan
  kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti
  Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sukar untuk
  dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.

  Ayat (2), (3), dan (4)

     Cukup jelas

Pasal 9

  Ayat (1) dan (2)

      Cukup jelas
*8523
Pasal 10

  Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1994/95 terdapat sisa
  anggaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas
  negara, yang dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja
  tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 11

  Cukup jelas

Pasal 12
  Ayat (1) dan (2)

     Cukup jelas

Pasal 13

  Pasal-pasal ICW yang dinyatakan tidak berlaku adalah :

  1.      Pasal 2 Ayat (1) tentang Susunan anggaran yang terdiri
  dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;

  2.      Pasal 2 Ayat (3) tentang Kewenangan Gubernur Jenderal
  menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan

  3.      Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan perhitungan
  anggaran negara (PAN) kepada DPR paling lambat tiga tahun
  setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal 14

  Cukup jelas

     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3543.

                   --------------------------------

                               CATATAN

Kutipan:   LEMBAR LEPAS TAHUN 1994


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.