- Home »
- Undang-Undang »
- 1994 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 (UU 1 thn 1994)
1994
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 (UU 1 thn 1994)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
UU 1/1994, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 1 TAHUN 1994 (1/1994) Tanggal: 22 MARET 1994 (JAKARTA) Sumber: LN 1994/18; TLN NO. 3543 Tentang: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995 Indeks: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Pertama dalam rangka pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintah yang pertama dalam rangka pelaksanaan rencana PJP II yang dimaksudkan juga untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan selama PJP I, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1994/95; e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan (5) Undang Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang ?? Nomor 9 Tahun 1968entang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/95. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara; 2. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan bea masuk dan cukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan bukan pajak; 3. Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri; 4. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan; 5. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri; 6. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan; 7. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran; 8. Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara; 9. Sektor adalah kumpulan Subsektor; *8502 10. Subsektor adalah kumpulan program; 11. Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan; 12. Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperoleh dari : a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan; (2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.59.737.100.000.000,00 (3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.10.012.000.000.000,00 (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar Rp.69.749.100.000.000,00 Pasal 3 (1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Penerimaan pajak sebesar Rp.33.991.900.000.000,00 b. Penerimaan bea masuk dan cukai sebesar Rp.6.066.100.000.000,00 c. Penerimaan lain-lain sebesar Rp. 15.386.600.000.000,00 d. Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 4.292.500.000.000,00 (2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : *8503 a. Bantuan program sebesar nihil b. Bantuan proyek sebesar Rp. 10.012.000.000.000,00 Pasal 4 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.42.350.800.000.000,00 (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.27.398.300.000.000,00 (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar Rp. 69.749.100.000.000,00 Pasal 5 (1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor : 01 Sektor industri sebesar Rp. 45.521.732.000,00 02 Sektor Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp. 152.637.768.000,00 03 Sektor Pengairan sebesar Rp. 21.369.974.000,00 04 Sektor Tenaga kerja sebesar Rp. 88.065.861.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional,keuangan dan Koperasi sebesar Rp. 23.467.942.759.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp. 183.730.798.000,00 *8504 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp. 49.673.617.000,00 08 Sektor Pariwisata, pos dan Telekomunikasi sebesar Rp 12.259.739.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp. 7.206.419.246.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp. 111.057.240.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp. 2.320.384.129.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp. 165.498.275.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita anak dan remaja sebesar Rp. 303.015.780.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp. 9.691.953.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp. 720.750.478.000,00 *8505 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp. 201.024.031.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp. 427.953.618.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp. 2.213.042.524.000,00 19 Sektor politik, hubungan, luar negeri,penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp. 797.250.478.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp. 3.853.510.000.000,00 (2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor : 01 Sektor industri sebesar Rp. 450.496.000.000,00 02 Sektor Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp. 989.630.000.000,00 03 Sektor Pengairan sebesar Rp. 1.687.034.000.000,00 04 Sektor Tenaga kerja sebesar Rp. 146.532.000.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan Koperasi sebesar Rp. 736.250.000.000,00 *8506 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp. 5.225.515.000.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp. 3.581.922.000.000,00 08 Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebesar Rp. 721.850.000.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp. 5.504.326.000.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp. 452.300.000.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan oleh raga sebesar Rp. 3.061.310.000.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp. 290.221.000.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita *8507 anak dan remaja sebesar Rp. 1.031.033.000.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp. 887.922.000.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp. 121.870.000.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp. 529.805.000.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp. 111.365.000.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawas an sebesar Rp. 556.991.000.000,00 19 Sektor politik, hubungan, luar negeri penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp. 157.335.000.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp. 1.154.593.000.000,00 (4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 6 Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) ke dalam kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 7 Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) ke dalam proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden. *8508 Pasal 8 (1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1994/95 Pemerintah membuat laporan Semester I mengenai: a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri; b. Realisasi Penerimaan Pembangunan; c. Realisasi Pengeluaran Rutin; d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan; e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan; f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh DPR dengan Pemerintah. (4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh DPR dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95. Pasal 9 (1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1995/96. (2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1995/96. Pasal 10 Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1994/95 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya. Pasal 11 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 berdasarkan Tambahan dan atau Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1994/95 berakhir. *8509 Pasal 12 (1) Setelah Tahun Anggaran 1994/95 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. (2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) bulan setelah Tahun Anggaran 1994/95 berakhir. Pasal 13 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1994. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS *8510 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1994 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/95 UMUM Dengan berakhirnya tahun anggaran 1993/94 yang merupakan tahun terakhir Repelita V, maka proses Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I) telah berhasil diselesaikan. Hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai merupakan landasan bagi tahap pembangunan berikutnya, yaitu Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II). Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan nasional maka kebijaksanaan pembangunan dalam kurun waktu lima tahun pertama PJP II tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Sedangkan moralitas pembangunan tetap didasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila yang merupakan dasar negara dan idiologi nasional, sehingga dengan demikian tujuan yang ingin dicapai melalui pembangunan nasional ialah manusia dan masyarakat Indonesia yang berkualitas, maju dan mandiri, sejahtera lahir dan batin, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila. Dalam rangka menunjang prioritas pembangunan dalam Repelita VI, yaitu pembangunan sektor ekonomi, maka peranan sumber daya manusia sangat menentukan. Industri nasional yang didukung kemampuan teknologi, peningkatan ketangguhan pertanian, penyempurnaan pola perdagangan, jasa dan sistem distribusi akan menjadi semakin tangguh dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk itu disusunlah program-program pembangunan tahunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tetap menganut prinsip anggaran berimbang yang dinamis, dengan dimungkinkannya dibentuk dana cadangan pada masa penerimaan negara melebihi yang direncanakan. APBN tahun anggaran 1994/95 yang disusun sebagai pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan dalam rencana operasional tahunan, mengalami penyempurnaan dibandingkan APBN tahun anggaran 1993/94. Hal ini disebabkan karena GBHN 1993 sebagai pedoman penyusunan APBN tahun anggaran 1994/95 mengalami perkembangan dan perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi. Penyempurnaan APBN tahun anggaran 1994/95 tersebut meliputi pengembangan jumlah sektor dan subsektor serta penyesuaian dan pengintegrasian sektor-subsektor yang berdasarkan penelitian perlu diintegrasikan dalam sektor atau subsektor yang sejenis. Hasilnya ialah bahwa dalam APBN tahun anggaran 1994/95 telah berkembang menjadi dua puluh sektor dibandingkan dengan APBN tahun *8511 anggaran 1993/94 yang hanya delapan belas sektor. Sedangkan subsektor berkembang menjadi empat puluh tujuh subsektor. Walaupun masing-masing logi dari Trilogi Pembangunan tidak dapat dan tidak boleh dipisahkan, tetapi dalam APBN tahun anggaran 1994/95 amat jelas terlihat bahwa logi pemerataan mendapat perhatian yang lebih besar dari logi lainnya. Dari jumlah besaran alokasi dana untuk masing-masing sektor, sektor pembangunan daerah dan transmigrasi mendapat alokasi anggaran dengan urutan besaran nomor satu. Perhatian yang besar terhadap pembangunan daerah ini menunjukkan bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah semakin nampak, di samping semakin meningkatnya pelaksanaan pemerataan pembangunan di daerah-daerah guna memperkecil kesenjangan pembangunan antardaerah. Semakin meratanya pembangunan di daerah akan membawa dampak positif pada upaya mengurangi jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Upaya tersebut semakin meningkat dengan diberikannya bantuan khusus bagi desa tertinggal dalam bentuk Inpres Desa Tertinggal. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang makin meluas, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, penciptaan dan perluasan lapangan kerja, serta lapangan usaha dan penggalakan pembangunan daerah terbelakang, khususnya kawasan timur Indonesia, ditingkatkan dan diarahkan agar mampu mewujudkan kesejahteraan yang makin adil dan makin merata bagi seluruh rakyat. Masih dalam upaya mengurangi kesenjangan pertumbuhan pembangunan di daerah, khususnya di daerah tingkat II, dalam tahun anggaran 1994/95 ini makin banyak bantuan pembangunan (Inpres) yang diserahkan dalam bentuk " block grant", sehingga pengelolaannya langsung oleh pemerintah daerah tingkat II. Inpres penunjang jalan kabupaten, Inpres penghijauan dan reboisasi, Inpres pasar dan sebagian Inpres SD (rehabilitasi) dijadikan satu dalam Inpres Dati II dan diserahkan dalam bentuk "block grant" tersebut. Hal ini sekaligus sebagai bukti bahwa titik berat otonomi dititikberatkan di daerah tingkat II. Di samping sektor pembangunan daerah dan transmigrasi, maka sektor transportasi, sektor pertambangan dan energi, sektor pendidikan, dan sektor pengairan menempati urutan nomor dua, tiga, empat, dan lima, dalam besaran alokasi dananya. Dalam rangka mengupayakan kemandirian pembiayaan pembangunan, APBN tahun anggaran 1994/95 memperlihatkan bahwa sumber penerimaan dalam negeri semakin ditingkatkan pencapaiannya. Dalam hal ini penerimaan pajak akan merupakan primadonanya. Untuk mencapai maksud tersebut maka upaya penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus ditingkatkan, dengan dilengkapi berbagai peraturan perundang-undangan yang diperlukan. Usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan produktivitas, serta penajaman prioritas pembangunan tetap mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran pembangunan tetap ditujukan untuk *8512 menyelesaikan proyek-proyek prioritas serta diarahkan untuk pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Peningkatan pengeluaran rutin diperlukan dalam rangka meningkatkan daya guna aparatur negara dan untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan. Berkenaan dengan upaya-upaya tersebut di atas, pengawasan yang dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai pada evaluasi/pengendaliannya akan terus ditingkatkan. Untuk itu, pengawasan melekat akan banyak membantu, di samping pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. Pembangunan di bidang perhubungan dan bidang-bidang lainnya akan tetap diteruskan, sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran dan menanggulangi kemiskinan. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka APBN tahun anggaran 1994/95 disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut: a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, masih menghadapi tantangan terutama perkembangan harga minyak bumi di pasar internasional yang tidak menentu; b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan; c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang digunakan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Undang-undang ini. Dengan adanya salah pengertian tentang istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kesatuan cara pandang dan kelancaran dalam pelaksanaan. Pengertian ini diperlukan karena bersifat teknis dan baku, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 2 Ayat (1) *8513 cukup jelas Ayat (2) cukup jelas Ayat (3) cukup jelas Ayat (4) cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) (dalam rupiah) Penerimaan pajak sebesar Rp 33.991.900.000.000,00 dari: 0110 Pajak penghasilan (PPh) 18.842.900.000.000,00 0120 Pajak pertambahan nilai (PPN) 13.238.600.000.000,00 0130 Pajak lainnya 281.700.000.000,00 0134 Bea meterai 261.700.000.000,00 0135 Bea lelang 20.000.000.000,00 0140 Pajak Bumi dan bangunan (PBB) 1.628.700.000.000,00 Penerimaaan bea masuk dan cukai sebesar Rp.6.066.100.000.000,00 terdiri dari : 0210 Penerimaan bea masuk 3.443.300.000.000,00 0220 Penerimaan cuka i2.622.800.000.000,00 0221 Cukai tembakau 2.463.700.000.000,00 0222 Cukai gula 81.000.000.000,00 0223 Cukai bir 57.000.000.000,00 0224 Cukai alkohol sulingan 21.100.000.000,00 Penerimaan lain-lain sebesar Rp.15.386.600.000.000,00 terdiri dari : 0311 Penerimaan minyak bumi dan gas alam 12.851.200.000.000,00 0314 Pajak ekspor, pungutan ekspor 16.400.000.000,00 0315 Penerimaan dari laba bersih minyak 2.519.000.000.000,00 Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 4.292.500.000.000,00 terdiri dari : 0320 Penerimaan bukan pajak, di luar *8514 negeri 17.500.000.000,00 0330 Penerimaan khusus 2.350.000.000.000,00 0331 Penerimaan khusus pembagian laba dari perusahaan negara bank pemerintah, BUMN 1.550.000.000.000,00 0332 Penerimaan lain-lain (penerimaan kembali pinjaman) 800.000.000.000,00 0410 Penerimaan pendidikan 261.877.200.000,00 0411 Uang pendidikan 259.141.200.000,00 0412 Uang ujian masuk,kenaikan tingkat, akhir pendidikan 2.736.000.000,00 0510 Penerimaan penjualan 33.972.700.000,00 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebuna 890.000.000,00 0512 Penjualan hasil peternakan 2.711.000.000,00 0513 Penjualan hasil perikanan 500.000.000,00 0514 Penjualan sitaan, rampasan 7.888.000.000,00 0515 Penjualan rumah, tanah 327.000.000,00 0516 Penjualan barang yang telah dihapuskan, yang lebih, yang rusak 1.418.600.000,00 0517 Penjualan obat-obatan vaksin,hasil farmasi lainnya 743.000.000,00 0518 Penjualan penerbitan,potret, film, poster,gambar, peta 493.500.000,00 0519 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 6.257.100.000,00 0521 Penjualan kendaraan bermotor 123.500.000,00 0522 Penjualan sewa beli 11.000.000.000,00 0523 Penjualan lain-lain 1.621.000.000,00 0600 Penerimaan sewa dan jasa 1.166.726.700.000,00 0610 Penerimaan sewa 14.797.400.000,00 0611 Sewa rumah negeri, rumah dinas 4.527.900.000,00 0612 Sewa gedung 1.997.500.000,00 0613 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 574.000.000,00 0614 Sewa benda-benda bergerak (alat-alat berat,kendaraan bermotor 7.581.000.000,00 0615 Sewa lainnya 117.000.000,00 0620 Penerimaan jasa 1.151.929.300.000,00 0621 Penerimaan rumah sakit, dan instansi kesehatan lainnya 58.024.000.000,00 0622 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum 1.390.000.000,00 *8515 0623 Pemberian surat keterangan 56.240.000.000,00 0624 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah 28.000.000.000,00 0625 Pemberian hak dan perijinan 150.159.000.000,00 0626 Penerimaan sensor,karantina pengawasan,pemeriksaan 6.754.000.000,00 0627 Penerimaan jasa tenaga,jasa pekerjaan 89.051.000.000,00 0628 Penerimaan jasa dalam urusan nikah,talak,cerai dan rujuk (NTCR) 15.500.000.000,00 0629 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan 17.404.000.000,00 0630 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 69.788.800.000,00 0631 Penerimaan iuran hasil hutan,laut,royalti,denda 605.984.000.000,00 0632 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin 1.500.000.000,00 0633 Penerimaan jasa kantor catatan sipil 11.600.000.000,00 0634 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 1.000.000.000,00 0635 Penerimaan jasa lainnya 39.534.500.000,00 0710 Penerimaan kejaksaan dan peradilan 13.639.000.000,00 0711 Legalisasi,tanda tangan 3.534.500.000,00 0712 Pengesahan surat di bawah tangan 15.000.000,00 0713 Uang meja (leges) 750.000.000,00 0714 Hasil denda,denda tilang 6.500.000.000,00 0715 Ongkos perkara 820.000.000,00 0716 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 2.200.000.000,00 0800 Penerimaan kembali dan penerimaan lain-lain 448.784.400.000,00 0810 Penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu 229.900.000,00 0811 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar belanja pegawai tahun anggaran yang lalu (bukan gaji PNS DO berdasarkan SPMU-DO) 229.900.000,00 0830 Penerimaan lain-lain 448.554.500.000,00 0831 Penerimaan kembali *8516 porsekot, uang muka gaji 463.700.000,00 0832 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 2.324.500.000,00 0833 Penerimaan ganti rugi atas kerugian yang di derita oleh negara 1.722.600.000,00 0834 Penerimaan anggaran rutin yang tidak digunakan (SIAR) 2.000.000.000,00 0835 Penerimaan anggaran pembangunan yang tidak digunakan (SIAP) 30.000.000.000,00 0836 Penerimaan anggaran lainnya 307.043.700.000,00 0837 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM Nihil KPKN 100.000.000.000,00 0838 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar gaji, pensiun daerah otonom (tanpa memandang tahun anggaran kapan penyetoran dilakukan) 3.000.000.000,00 0839 Penerimaan kembali pensiun daerah otonom 2.000.000.000,00 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1),(2),(3), dan (4) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengeluaran Rutin sebesar Rp.42.350.800.000.000,00 terdiri dari : (dalam rupiah) *8517 01 SEKTOR INDUSTRI 45.521.732.000,00 01.1 Subsektor Pertanian 45.521.732.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 152 637.768.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 92.863.839.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 59.773.929.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 21.369.974.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 8.874.739.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 12.495.235.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 88.065.861.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 88.065.861.000,00 05SEKTOR PERDAGANGAN PENGEMBANG AN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 23.467.942.759.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 42.620.071.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 13.081.308.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 23.345.449.877.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 66.791.503.000,00 06 SEKTOR TRANSMIGRASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 183.730.798.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 14.294.780.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 16.156.310.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 93.115.731.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 35.770.177.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 24.393.800.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 49.673.617.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 47.251.906.000,00 07.2 Subsektor Energi 2.421.711.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN TELEKOMUNIKASI 12.259.739.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 8.625.583.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Teleko komunikasi 3.634.156.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 7.206.419.246.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 7.160.542.800.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 45.876.446.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 111.057.240.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 3.219.183.000,00 10. 2 Subsektor Tata Ruang 107.838.057.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 2.320.384.129.000,00 *8518 11.1 Subsektor Pendidikan 2.109.751.345.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 152.926.394.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 50.913.107.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 6.793.283.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 165.498.275.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 165.498.275.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 303.015.780.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 66.398.008.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 236.617.772.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 9.691.953.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 6.247.242.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 3.444.711.000,00 15 SEKTOR AGAMA 720.750.478.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 105.721.337.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 615.029.141.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 201.024.031.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 133.579.357.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 18.451.527.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 913.664.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 48.079.483.000,00 17 SEKTOR HUKUM 427.953.618.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 379.985.787.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 477.967.831.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 2.213.042.524.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 2.064.873.483.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 148.169.041.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 797.250.478.000,00 19.1 Subsektor Politik 46.762.650.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 551.007.708.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 199.480.120.000,00 *8519 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 3.853.510.000.000,00 20.1 Subsektor ABRI 3.853.360.683.000,00 20.2 Subsektor Pendukung 149.317.000,00 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengeluaran Anggaran pembangunan sebesar Rp.27.398.300.000.000,00 terdiri dari : (dalam rupiah) Nilai Rupiah Rupiah Bantuan Proyek Jumlah dan Kredit Ekspor 01. SEKTOR INDUSTRI 143.856.000.000,00 306.640.000.000,00 450.496.000.000,00 01.1 Subsektor Industri 143.856.000.000,00 306.640.000.000,00 450.496.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 662.380.000.000,00 327.250.000.000,00 989.630.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 656.630.000.000,00 299.710.000.000,00 956.340.000.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 5.750.000.000,00 27.540.000.000,00 33.290.000.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 809.434.000.000,00 877.600.000.000,00 1.687.034.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 380.533.000.000,00 399.600.000.000,00 780.133.000.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 428.901.000.000,00 478.000.000.000,00 906.901.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 119.412.000.000,00 27.120.000.000,00 146.532.000.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 119.412.000.000,00 27.120.000.000,00 146.532.000.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 144.800.000.000,00 591.450.000.000,00 736.250.000.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 16.800.000.000,00 0,00 16.800.000.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 38.000.000.000,00 241.560.000.000,00 279.560.000.000,00 05.3 Subsektor Pengembang an Usaha Nasional 22.350.000.000,00 161.910.000.000,00 184.260.000.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 4.800.000.000,00 115.950.000.000,00 120.750.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusahaan Kecil 62.850.000.000,00 72.030.000.000,00 134.880.000.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 3.606.565.000.000,00 1.618.950.000.000,00 5.225.515.000.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 2.971.260.000.000,00 559.320.000.000,00 3.530.580.000.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 234.638.000.000,00 354.390.000.000,00 589.028.000.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 205.717.000.000,00 261.060.000.000,00 466.777.000.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 178.450.000.000,00 427.020.000.000,00 605.470.000.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi,Geofisika *8520 Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 16.500.000.000,00 17.160.000.000,00 33.660.000.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 803.782.000.000,00 2.778.140.000.000,00 3.581.922.000.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 36.040.000.000,00 31.830.000.000,00 67.870.000.000,00 07.2 Subsektor Energi 767.742.000.000,00 2.746.310.000.000,00 3.514.052.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMU NIKASI 69.500.000.000,00 652.350.000.000,00 721.850.000.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 38.000.000.000,00 10.730.000.000,00 48.730.000.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 31.500.000.000,00 641.620.000.000,00 673.120.000.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 5.119.576.000.000,00 384.750.000.000,00 5.504.326.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 4.282.151.000.000,00 265.740.000.000,00 4.547.891.000.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 837.425.000.000,00 119.010.000.000,00 956.435.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 243.290.000.000,00 209.010.000.000,00 452.300.000.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 173.580.000.000,00 183.300.000.000,00 356.880.000.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 69.740.000.000,00 25.710.000.000,00 95.420.000.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 2.358.740.000.000,00 702.570.000.000,00 3.061.310.000.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 2.169.971.000.000,00 613.360.000.000,00 2.783.331.000.000,00 11.2 Subsektor Pendidik an Luar Sekolah dan Kedinasan 105.621.000.000,00 89.210.000.000,00 194.831.000.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 52.750.000.000,00 0,00 52.750.000.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 30.398.000.000,00 0,00 30.398.000.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 244.761.000.000,00 45.460.000.000,00 290.221.000.000,00 12.1 Subsektor Kependuduk an dan Keluarga Berencana 244.761.000.000,00 45.460.000.000,00 290.221.000.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERA AN SOSIAL,KESEHATAN, *8521 PERANAN WANITA,ANAK DAN REMAJA 816.593.000.000,00 214.440.000.000,00 1.031.033.000.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosia 71.125.000.000,00 5.080.000.000,00 76.205.000.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 736.968.000.000,00 209.360.000.000,00 946.328.000.000,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 8.500.000.000,00 0,00 8.500.000.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 469.362.000.000,00 418.560.000.000,00 887.922.000.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 444.270.000.000,00 396.030.000.000,00 840.300.000.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 25.092.000.000,00 22.530.000.000,00 47.622.000.000,00 15 SEKTOR AGAMA 112.340.000.000,00 9.530.000.000,00 121.870.000.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 20.590.000.000,00 1.860.000.000,00 22.450.000.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 91.750.000.000,00 7.670.000.000,00 99.420.000.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 423.745.000.000,00 106.060.000.000,00 529.805.000.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 117.306.000.000,00 30.300.000.000,00 147.606.000.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan dan Dasar 52.925.000.000,00 18.430.000.000,00 71.355.000.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 102.827.000.000,00 4.380.000.000,00 107.207.000.000,00 16.4 Subsektor Kelautan 33.461.000.000,00 52.950.000.000,00 86.411.000.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 28.850.000.000,00 0,00 28.850.000.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Teknologi 88.376.000.000,00 0,00 88.376.000.000,00 17 SEKTOR HUKUM 101.445.000.000,00 9.920.000.000,00 111.365.000.000,00 17.1 Subsektor Pembina an Hukum Nasional 9.718.000.000,00 4.430.000.000,00 14.148.000.000,00 17.2 Subsektor Pembina an Aparatur Hukum 29.630.000.000,00 550.000.000,00 30.180.000.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum 62.097.000.000,00 4.940.000.000,00 67.037.000.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 468.721.000.000,00 88.270.000.000,00 556.991.000.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 431.784.000.000,00 88.270.000.000,00 520.054.000.000,00 18.2 Subsektor Pendaya gunaan SIsten dan Pelaksanaan Pengawasan 36.937.000.000,00 0,00 36.937.000.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 78.745.000.000,00 78.590.000.000,00 157.335.000.000,00 19.1 Subsektor Politik 2.850.000.000,00 0,00 2.850.000.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 3.900.000.000,00 0,00 3.900.000.000,00 19.3 Subsektor Penerang an, Komunikasi dan Media Massa 71.995.000.000,00 78.590.000.000,00 150.585.000.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 589.253.000.000,00 565.340.000.000,00 1.154.595.000.000,00 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Per- lindungan Masya rakat 2.280.000.000,00 0,00 2.280.000.000,00 20.2 Subsektor ABRI 535.000.000.000,00 565.340.000.000,00 1.100.340.000.000,00 203. Subsetor Pendukung 51.973.000.000,00 0,00 51.973.000.000,00 Pasal 6 Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada bulan April 1994. Pasal 7 Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud Pasal ini ditetapkan pada bulann April 1984 Pasal 8 Ayat (1) Huruf a,b,c dan d cukup jelas Huruf c dan f Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu, penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa. Ayat (2), (3), dan (4) Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Cukup jelas *8523 Pasal 10 Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1994/95 terdapat sisa anggaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara, yang dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya. Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) dan (2) Cukup jelas Pasal 13 Pasal-pasal ICW yang dinyatakan tidak berlaku adalah : 1. Pasal 2 Ayat (1) tentang Susunan anggaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal; 2. Pasal 2 Ayat (3) tentang Kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan 3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan perhitungan anggaran negara (PAN) kepada DPR paling lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Pasal 14 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3543. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBAR LEPAS TAHUN 1994
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)