Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1959
  • » Undang-Undang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante (UU 1 thn 1959)

1959

Undang-Undang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante (UU 1 thn 1959)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante :
                                Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 Nomor: 1 TAHUN 1959 (1/1959)

                              Tanggal: 14 JANUARI 1959 (JAKARTA)

                                Sumber: LN 1959/3; TLN NO. 1729

   Tentang: KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE

   Indeks: KETUA KONSTITUANTE. WAKIL KETUA KONSTITUANTE. ANGGOTA KONSTITUANTE
                               KEDUDUKAN KEUANGAN.




                                   Presiden Republik Indonesia,

 Menimbang : Bahwa Undang-undang Darurat REFR DOCNM="57uut015">No. 15 tahun 1957 No. 62)
 dan Undang-undang Darurat REFR DOCNM="47uut024">No. 24 tahun 1947 (Lembaran-Negara tahun
 1957 No. 81) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante tidak sesuai
           lagi dengan keadaan berhubung dengan diundangkannya Undang-undang REFR
   DOCNM="58uu081">No. 81 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 145) yang mencabut
Undang-undang REFR DOCNM="54uu002">No. 2 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 9) dan
Undang-undang REFR DOCNM="58uu016">No. 16 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 42);

                                           Mengingat:

 Pasal 89 dan 90 ayat 1, pasal 136 jo. pasal 73 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;




                          Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                          Memutuskan:

                                          I. Mencabut :

Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 62) dan Undang-undang
               Darurat No. 24 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 81);

                                         II. Memutuskan:

                       Undang-undang tentang Kedudukan Keuangan Ketua,

                              Wakil Ketua dan anggota Konstituante.

                                             Pasal 1.
 (1) Kedudukan anggota Konstituante sama dengan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
  oleh karenanya peraturan- peraturan keuangan yang berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
                               berlaku juga bagi anggota Konstituante;

  (2) Berhubung dengan ketentuan dalam ayat yang lalu, maka Undang-undang No. 81 tahun 1958 yang
 kini mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat berlaku
juga bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante dengan ketentuan-ketentuan seperti di bawah ini:

                                               Pasal 1.

                                        Perkataan-perkataan :

                                   a. "Dewan Perwakilan Rakyat".

                                             b. "Jakarta".

         c. "lbu Kota", dalam Undang-undang No. 81 tahun 1958 harus dibaca masing-masing:

                                          a. "Konstituante",

                                            b. "Bandung",

                                            c. "Bandung".

                                               Pasal 2.

                  A. Pasal 2 ayat 1 undang-undang No. 81 tahun 1958 harus dibaca:

"(1) Anggota Konstituante yang menjadi Wakil Ketua sedapat- dapatnya bertempat tinggal di Bandung".

                  B. Pasal 2 ayat 4 Undang-undang No. 81 tahun 1958 harus dibaca:

"(4) Selama masa memangku jabatan untuk masing-masing Wakil Ketua disediakan sebuahmobil dengan
 pengemudinya, dan untuk Wakil Ketua yang bertempat tinggai Bandung dapat disediakan sebuah rumah
             kediaman kepunyaan Negara, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

   a. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara.

  b. Ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk Wakil Ketua yang bertempat tinggal di
                               Bandung ditanggung oleh Negara.

c. Untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan/ sewa rumah kepada Wakil Ketua yang
  bertempat tinggal di Bandung diberikan tunjangan, yang banyaknya tergantung dari besarnya rumah
 serta pekarangan dan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga".

                                               Pasal 3.

              A. Pasal 3 ayat (1) sub a Undang-undang No. 81 tahun 1958 harus dibaca :

 "a. 1. Anggota yang duduk dalam Panitia Persiapan Konstitusi atau Panitia Rumah Tangga yang dalam
                                       satu bulan menghadiri:
  - 1/2 atau lebih dari jumlah semua rapat-rapat pleno Kontituante yang diadakan dalam waktu sidang
                              Konstituante yang harus dihadirinya, dan/atau

 - 1/2 atau lebih dari jumlah semua rapat-rapat "pleno" Panitianya dan/atau semua rapat-rapat badan-
   badan yang menggantinya, yang diadakan dalam waktu sidang Panitia Persiapan Konstitusi yang
    seharusnya dihadirinya, mendapat penghasilan penuh yang dimaksud pada permulaan ayat ini;

2. Anggota pleno yang dalam satu bulan menghadiri 1/2 atau lebih dari jumlah semua rapat-rapat pleno
Konstituante yang diadakan dalam waktu sidang Konstituante, yang seharusnya, mendapat penghasilan
                          penuh yang dimaksud pada permulaan ayat ini";

              B. Pasal 3 ayat (1) sub b Undang-undang No. 18 tahun 1958 harus dibaca:

 "b. 1. Anggota yang duduk dalam Panitia Persiapan Konstitusi atau Panitia Rumah Tangga yang dalam
satu bulan menghadiri kurang dari 1/2 dari jumlah semua rapat-rapat tersebut sub a, 1. yang seharusnya
dihadirinya, mendapat separoh (50%) daru penghasilan penuh yang dimaksud pada permulaan ayat ini;

   2. Anggota pleno yang dalam satu bulan menghadiri kurang dari 1/2 dari jumlah semua rapat-rapat
tersebut sub a. 2. yang seharusnya dihadirinya, mendapat separoh (50%) dari penghasilan penuh yang
                                 dimaksud pada permulaan ayat ini";

              C. Pasal 3 ayat (1) sub f Undang-undang No. 81 tahun 1958 harus dibaca:

    "f 1. kepada anggota yang duduk dalam Panitia Persiapan Kontitusi atau Panitia Rumah Tanggal
dibayarkan penghasilan penuh selama reses, kecuali jika ia sebelum reses dalam waktu 30 hari berturut-
        turut dengan tiada alasan yang sah, tidak pernah menghadiri rapat-rapat tersebut sub a.1.;

2. kepada anggota pleno bukan pegawai Negeri dibayarkan 40% dari penghasilan penuh selama reses,
  kecuali jika ia sebelum reses dalam waktu 30 hari berturut-turut dengan tiada alasan yang sah, tidak
                            pernah menghadiri rapat-rapat tersebut sub a. 2.";

 D. Bagian kalimat dari pada pasal 3 ayat (2) sub a Undang- undang No. 81 tahun 1958 yang berbunyi:

"a. kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan Wakil Ketua yang "Menghadiri rapat-
  rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat, rapat-rapat Bahagian dan rapat-rapat Seksi atau rapat-rapat
Badan-badan yang menggantinya yang seharusnya dihadirinya, diberikan tunjangan jabatan sebanyak
                                 dan seterusnya"; harus dibaca:

          "a. kepada anggota Konstitutante, kecuali Ketua dan Wakil Ketua yang menghadiri:

 - rapat-rapat tersebut sub a. 1, yang seharusnya dihadirinya, bagi anggota yang duduk dalam Panitia
                           Persiapan Konstitusi atau Pantia Rumah Tangga;

           - rapat-rapat tersebut sub a. 2. yang seharusnya dihadirinya, bagi anggota pleno;

                       diberikan tunjangan jabatan sebanyak dan seterusnya",

E. Perkataan-perkataan "Panitia Permusyawaratan" dalam pasal 3 ayat (2) sub b Undang-undang No. 81
                                     tahun 1958 harus dibaca:

                                        "Panitia Musyawarah"
  F. Tanda "." (titik). di belakang perkataan : sebulan pada akhir kalimat pasal 3 ayat 2 sub b Undang-
undang No. 81 tahun 1958, harus dianggap sebagai tanda:, "(koma). Di belakang tanda "koma" ini harus
                               dianggap, bahwa ada anak kalimat yang berbunyi:

"dengan pengertian, bahwa untuk rapat-rapat "pleno" Panitia Rumah Tangga yang diadakan dalam waktu
  sidang Panitia Persiapan Konstitusi, kepada anggota-anggota Panitia Rumah Tangga tidak diberikan
                                             uang duduk".

G. Perkataan: "Seksi" pada permulaan pasal 3 ayat (3) Undang-undang No. 81 tahun 1058, harus dibaca:

                     "Panitia Perseiapan Konstitusi atau Panitia Rumah Tangga".

                                               Pasal 4.

                 A. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 81 tahun 1958 harus dibaca:

 "(1) a. Anggota Konstituante pegawai Negeri atau pegawai daerah otonom yang menerima penghasilan
   kurang dari penghasilan anggota Konsituante, yang duduk dalam Panitia Persiapan Konstitusi, atau
Panitia Rumah Tangga, menerima tiap-tiap bulan selisih antara penghasilannya dan penghasilan anggota
Konstituante, dikurangi dengan potongan jika tidak menghadiri rapat-rapat dengan tiada alasan yang sah
                                seperti dimaksud dalam pasal 3 ayat (1);

      b. Anggota pleno Konstituante pegawai Negeri atau pegawai daerah otonomi Yang menerima
   pengahsilan kurang dari penghasilan anggota Konsituante, menerima tiap-tiap bulan selama waktu
    sidang Konstiatuante pleno selisih anara penghasilannya dan penghasilan anggota Konstituante,
dikurangi dengan potongan jika tidak menghadiri rapat-rapat dengan tiada alasan yang sah seperti yang
                                   termaksud dalam pasal 3 ayat (1);

 c. Anggota pleno Konstituante pegawai Negeri atau pegawai daerah otonom menerima tiap-tiap bulan
 sealma waktu reses, di atas penghasilannya sebagai pegawai, "tunjangan reses", ialah 40% dari uang
kehormatan dan 40% dari uang tunjangan jabatan anggota kecuali jika ia sebelum reses dalam waktu 30
 hari berturut-turut dengan tiada alasan yang sah tidak pernah menghadiri rapat-rapat tersebut pasal 3
  ayat (1) sub a. 2. dengan catatan, bahwa jumlah penghasilan yang diterimanya (penghasilan sebagai
 pegawai dan ,,tunjangan reses") tidak melebihi jumlah penghasilan maximum yang dapat diterimanya
                                          selama masa sidang".

                 B. Pasal 4 ayat (3) Undang-undang No. 81 tahun 1958 harus dibaca:

   "(3) Anggota pegawai Negeri non-aktif yang tidak lagi menerima gaji dari jawatan yang karenanya
                         dianggap sebagai anggtota bukan pegawai Negeri:

 a. yang duduk dalam Panitia Persiapan Konstitusi atau Panitia Rumah Tangga tiap-tiap bulan diberikan
     penghasilan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 3 ayat (1 ) sub a. 1., b, c, d, e, f 1 dan g;

b. yang tidak duduk dalam Panitia Persiapan Konstitusi atau Panitia Rumah Tangga (anggota pleno) tiap-
tiap bulan dalam waktu sidang Konstituante pleno, diberikan penghasilan menurut ketentuan data pasal 3
                                   ayat (1) sub a 2, b, c, d, e, dan g,

c. yang tidak duduk dalam Panitia Persiapan Konstitusi atau Panitia Rumah Tangga (anggota pleno) tiap-
    tiap bulan dalam waktu reses, diberikan penghasilan seperti kepada anggota pleno bukan pegawai
                        Negeri, menurut ketentuan dalam pasal 3 ayat(1)sub f2;
 tetapi apabila penghasilan menurut ketentuan tersebut kurang dari penghasilannya sebagai pegawai,
  yang ia berhak menerimanya terakhir, maka kepadanya diberikan suatu jumlah sebesar penghasilan
 yang terakhir itu, kecuali jika ia sebelum reses dalam waktu 30 hati berturut-turut dengan tiada alasan
            yang sah, tidak pernah menghadiri rapat-rapat tersebut pasal 3 ayat (1) sub a.2."

                                             Pasal Tambahan.

(1) Yang dimaksud dengan istilah "anggota pleno" dalam Undang-undang ini, ialah "anggota Konstituante
     yang tidak duduk dalam Panitia Persiapan Konstitusi atau Panitia. Rumah Tangga Konstituante".

                      (2) Yang dimaksud dengan istilah "sebulan" pada permulaan

pasal 3 ayat (1), istilah "satu bulan" dalam pasal 3 ayat (1) sub a, b dan c, istilah "tiap-tiap bulan" dalam
                     pasal 4 Undang-undang No. 81 tahun 1958 ialah masing-masing:

                      "sebulan takwin", "satu bulan takwin", "tiap-tiap bulan takwin".

  (3) Dalam membuat perhitungan-perhitungan untuk menetapkan jumlah potongan atas penghasilan
anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) sub b, c dan f dan ayat (2) sub a Undang-
   undang No. 81 tahun 1958, berhubung dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) sub e
                tersebut, tiap-tiap satu hari dianggap 1/30 (satu pertiga puluh) bulan.

                                                  Pasal II.

 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1
                                           Oktober 1958.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                  dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.




                                            Disahkan di Jakarta

                                      Pada tanggal 14 Januari 1959.

                                      Presiden Republik Indonesia,

                                               SOEKARNO.

                                         Wakil Perdana Menteri I.

                                                  HARDI.

                                               Diundangkan

                                      pada tanggal 27 Januari 1959.

                                           Menteri Kehakiman,

                                            G.A. MAENGKOM.
 Menteri Keuangan,

SOETIKNO SLAMET.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
kedudukan_keuangan_ketua,_wakil_ketua_anggota_kon_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK